113/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AGUS MUTIARA alias AGUS
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa : AGUS MUTIARA Alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Membawa Senjata Tajam; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MUTIARA Alias AGUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau badik terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm : dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
No.113/Pid.Sus./2015/PN.Gto
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
---------Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa, yang identitas lengkapnya sebagai berikut : -----------------------------
N a m a : AGUS MUTIARA Alias AGUS; --------------------------------------
U m u r : 22 tahun; -------------------------------------------------------------------
Tempat & tgl. lahir : Gorontalo, 05 Agustus 1992; -------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------------------------
A g a m a : I s l a m; --------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo;---
Pekerjaan : Wiraswasta; ---------------------------------------------------------------
Pendidikan : S D ( Kelas 1); ------------------------------------------------------------
Penahanan Terdakwa :
---------Dalam perkara ini, Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan, berturut-turut oleh : ----
- Penyidik : sejak tanggal 2 Pebruari 2015 s/d. tanggal 21 Pebruari 2015; ------
- Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 22 Pebruari 2015 s/d. tanggal 2 April 2015; ----------
- Perpanjangan KPN Gtlo. : sejak tanggal 3 April 2015 s/d. tanggal 2 Mei 2015; -----------------
- Penuntut Umum : sejak tanggal 30 April 2015 s/d. tanggal 19 Mei 2015; --------------
- Majelis Hakim : sejak tanggal 12 Mei 2015 s/d. tanggal 10 Juni 2015; ---------------
- Perpanjangan WKPN Gtlo. : sejak tanggal 11 Juni 2015 s/d. tanggal 09 Agustus 2015; ----------
- Penasihat Hukum :
---------Selama pemeriksaan perkaranya di persidangan, Terdakwa tidak menggunakan jasa pendampingan jasa Penasihat Hukum; -----------------------------------------------------------------------
- Pengadilan Negeri tersebut setelah :
- Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo No.113/Pid.Sus./2015/PN.Gto, tanggal 12 Mei 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim; --------------------------------------
- Membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.113/Pid.Sus./2015/PN.Gto, tanggal 12 Mei 2015, tentang Penetapan Hari Sidang; -----------------------------------------------------------------
- Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan hal itu; --------------------------
- Mendengarkan pembacaan surat dakwaan; ------------------------------------------------------------
- Mendengarkan keterangan saksi-saksi; -----------------------------------------------------------------
- Membaca alat bukti surat; --------------------------------------------------------------------------------
- Mendengarkan keterangan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------
- Mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar : ---
Menyatakan terdakwa AGUS MUTIARA alias Agus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "membawa senjata tajam” sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951; ----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS MUTIARA alias Agus dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara; ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm : - dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya mohon keringan hukuman; -----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
---------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan pengadilan, karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaannya No. PDM-13/GORON/03/2015, tanggal 10 Maret 2015, yang isi selengkapnya sebagai berikut : ------
--------Bahwa Terdakwa Agus Mutiara alias Agus, pada hari minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2015, bertempat Keluarahan Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, "tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu l (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm, yang dilakukan terdakwa Agus Mutiara alias Agus dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
Berawal pada hari, waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Fredrik Goe alias Iyan, bersama-sama saksi Kahar Hala alias Kahar dan saksi Rudy Lamani alias Hanter sedang duduk bersantai-santai dengan meminum minuman keras, kemudian datang saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus, kemudian para saksi Fredrik Goe alias Iyan, bersama-sama saksi Kahar Hala alias Kahar dan saksi Rudy Lamani alias Hante mempersilahkan saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus untuk duduk bersama dan ikut sama-sama meminum minuman keras, kemudian saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus pergi, namun tidak lama kemudian saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus datang kembali; -----------------------------------
Selanjutnya saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus ikut kembali minum minuman keras, namun tiba-tiba saudara Alo mengeluarkan pisau dan kemudian menusuk saksi Kahar Hala alias Kahar pada bagian pinggang kiri saksi Kahar Hala alias Kahar dan setelah itu saudara Alo berlari, melihat hal tersebut saksi Fredrik Goe alias Iyan dan saksi Rudy Lamani alias Hanter mengejar saudara Alo, namun dihadang oleh terdakwa Agus Mutiara alias Agus, dengan terdakwa Agus Mutiara alias Agus mengacungkan l (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm yang terselip pada pinggang terdakwa Agus Mutiara alias Agus, dan selanjutnya terdakwa Agus Mutiara alias Agus mengatakan "itu kita pe taman";------------
Mendengar dan melihat terdakwa Agus Mutiara alias Agus membawa pisau badik, maka saksi Fredrik Goe alias Iyan dan saksi Rudy Lamani alias Hanter menghentikan langkah untuk mengejar saudara Alo dan selanjutnya saksi Fredrik Goe alias Iyan berusaha merebut pisau badik yang dibawa oleh terdakwa Agus Mutiara alias Agus, hingga akhirnya pisau badik yang dibawa oleh terdakwa Agus Mutiara alias Agus dapat diamankan oleh saksi Fredrik Goe alias Iyan; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Agus Mutiara alias Agus membawa senjata tajam berupa pisau badik tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa Agus Mutiara alias Agus selaku karyawan kafe. --------------------------
-------Perbuatan terdakwa Agus Mutiara alias Agus, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951; -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya. Dengan demikian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat-alat bukti dari pihak Jaksa selaku Penuntut Umum perkara ini; ----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat buktinya berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti; ------------------------
---------Menimbang, bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa dalam persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah. Adapun keterangan masing-masing saksi itu pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
1). Saksi : - FREDRIK GOE alias IYAN, Umur 42 tahun, Lahir di Gorontoio tanggal 07 Januari 1973, Agama Islam, Pekerjaan swasta, Jenis Kelamin Laki - Laki, Suku Gorontalo, WNI, Alamat Desa Ayuia Tiiango Kec. Bulango Kab Bone Bolango. ------------------------------------
- Bahwa Saksi pada saat diperiksa atau dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa atau dimintai keterangan dan dapat memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya; ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan masalah kepemilikan senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan dan dikuasai oleh Terdakwa waktu itu; -------------------
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut adalah Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS yang terjadi pada hari Minggu tanggai 01 Februari 2015, pukul 18.00 wita, yang bertempat di Kel. Leato Selatan Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo;---
- Bahwa Saksi saat itu melihat langsung Lk. AGUS MUTIARA mencabut pisau badik dari pinggangnya karena saksi berhadapan langsung dengan AGUS MUTIARA berjarak sekitar tiga meteran; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa AGUS MUTIARA mencabut pisau badik dari pinggangnya saksi tidak mengetahui di arahkan kepada siapa karena saat itu yang berada di tempat itu saksi dan Lk. KAHAR dan menurut saksi tidak ada masalah dengan Lk. AGUS MUTIARA sebelumnya;--------------------
- Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saat itu pula saksi langsung merampas dan mengamankan pisau badik yang di pegang oleh Lk. AGUS MUTIARA. -------
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya sebagaimana di BAP-Penyidik, dan tidak ada poin keterangan yang dicabutnya; -------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -----------
2). Saksi : NURNANINGSIH MANAYIA alias NING, Umur 37 Tahun, Lahir di Gorontalo tanggal 13 Januari 1977, Suku Gorontalo, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan wiraswasta, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Kel. Tumbihe Kec. Kabila Kab Bone Bolango.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut adalah Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS yang terjadi pada hari Minggu tanggai 01 Februari 2015, pukul 18.00 wita, yang bertempat di Kel. Leato Selatan Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo;----------
- Bahwa Saksi mengatakan bahwa yang membawa senjata tajam tanpa ijin itu adalah Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS dan saksi mengenalinya sebagai karyawan café di Leato;---------------
- Bahwa Saksi menjelaskan bahwa senjata tajam yang di bawa oleh Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS tanpa ijin yakni jenis senjata tajam badik atau pisau penusuk yang sempat di keluarkan atau di cabut oleh Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS dari pinggangnya tetapi belum sempat melukai orang lain tetapi iangsung di rampas oieh Lk. IYAN dan langsung diamankan;--------
- Bahwa Saksi mengatakan bahwa saksi tidak mengetahui apa maksud dari Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS mencabut pisau badik dari pinggangnya saat itu; ------------------------
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya sebagaimana di BAP-Penyidik, dan tidak ada poin keterangan yang dicabutnya; -------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -----------
3). Nama : KAHAR LAHA, Umur 43 Tahun, Lahir di Gorontalo tanggal 24 September 1970, Suku Gorontalo, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekeijaan wiraswasta, Jenis Kelamin Laki - Laki, Alamat Kel. Leato Selatan Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo. ---------
Bahwa Saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar benarnya.-----------------------------
Bahwa Saksi mengerti di lakukan pemeriksaan yakni sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadiannya pada hari minggu tanggal 01 Februari 2015, pukul 18.00 wita, bertempat di kompleks terminal Taludaa, Kel. Leato Selatan, Kec Dumbo Raya Kota Gorontalo; ---------
Bahwa Saksi mengatakan bahwa yang membawa senjata tajam tanpa ijin itu adalah Lk. AGUS MUTIARA aiias AGUS dan saksi mengenalinya sebagai karyawan café di Leato; --------------
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa senjata tajam yang di bawa oleh Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS tanpa ijin yakni jenis senjata tajam badik atau pisau penusuk yang sempat di keluarkan atau di cabut oleh Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS dari pinggangnya namun saksi tidak melihat pisau tersebut terselip di pinggang sebelah mana akan tetapi belum sempat melukai orang lain tetapi langsung di rampas oleh Lk. IYAN dan iangsung diamankan; --------
Bahwa Saksi mengetahui maksud dari Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS mencabut pisau badik dari pinggangnya saat itu dikerenakan mencegah saksi bersama Lk RUDY mengejar pelaku yang telah melukai saksi; -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya sebagaimana di BAP-Penyidik, dan tidak ada poin keterangan yang dicabutnya; -------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -----------
4). Nama: RUDI LAMANI, Umur: 42 tahu, Agama Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan Swasta, Jenis Kelamin Laki - Laki, Alamat Kel. Talumolo Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengerti di lakukan pemeriksaan sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan oleh Lk AGUS MUTIARA alias AGUS; --------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari minggu tanggal 01 Februari 2015, pukui 18.00 wita, bertempat di kompleks terminal taludaa kel Leato Selatan Kec Dumbo Raya Kota Gorontalo; -------------
Bahwa yang membawa senjata tajam tanpa ijin itu adalah Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS dan saksi mengenalinya sebagai karyawan café di Leato; --------------------------------------------
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS tanpa ijin yakni jenis senjata tajam badik atau pisau penusuk, yang waktu itu sempat dikeluarkan atau di cabut oleh Terdakwa dari pinggangnya namun saksi tidak melihat pisau tersebut terselip di pinggang sebelah mana. Namun belum sempat melukai orang lain tetapi langsung dirampas oleh Lk. IYAN dan langsung diamankan.
Bahwa Saksi mengetahui maksud dari Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS mencabut pisau badik dari pinggangnya saat itu dikerenakan mencegah saksi bersama Lk KAHAR HALA mengejar pelaku yang telah melukai saksi KAHAR HALA; -----------------------------------------
- Bahwa Saksi membenarkan semua keterangannya sebagaimana di BAP-Penyidik, dan tidak ada poin keterangan yang dicabutnya; -------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; -----------
Keterangan Terdakwa :
Nama : AGUS MUTIARA alias AGUS, umur 22 tahun, lahir di Gorontalo tanggal 05 Agustus 1992, Jenis kelamin Laki - Laki, Pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, suku Gorontalo, Warga negara Indonesia, alamat Kel. Tamalate Kec. Kota Timur Kota Gorontalo. --------------------------
- Bahwa pada saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,ia bersedia diperiksa dan dapat memberikan keterangan dengan benar sehubungan dengan masalah kepemilikan senjata tajam tanpa ijin yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 Wita yang bertempat di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
- Bahwa Terdakwa mengaku pernah dihukum selama dua tahun dalam kasus penganiayaan;------
- Bahwa riwayat hidupnya Terdakwa yakni anak pertama dari empat bersaudara dengan ayah bernama Lk. MASKUN MUTIARA dan ibu bernama Pr. HAINA ABDULRAJAK, saat ini tersangka sudah menikah tetapi sudah cerai tahun 2010, serta masih tinggal di Kel. Tamalae Kec. Kota Timur Kota Gorontalo; ---
- Bahwa Terdakwa mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan masalah kepemilikan senjata tajam tanpa ijin yang ditemukan dari Terdakwa; ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membenarkan, yang mengetahui dan merampas senjata tajam dari tangan Terdakwa waktu itu adalah saksi Iyan; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian tersebut terjadi tanggal 01 Februari 2015, pukul 18.00 wita, bertempat di kompleks terminal Taludaa, Kel. Leato, Kec. Dumbo Raya, Kota Gorontalo; --------------------
- Bahwa maksud Terdakwa memegang senjata tajam tersebut karena spontan saja mencabut dari
pinggangnya karena melihat orang-orang di sekitar terminal sudah memegang batu dan pisau mengejar teman Terdakwa (Alo) yang telah menikam Kahar; ---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sering membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya tanpa dilengkapi ijin resmi dari pihak yang berwenang untuk itu; ----------------------------------
- Bahwa saat itu Terdakwa belum sempat menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut untuk melukai orang lain. ---
- Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangannya sebagaimana tercantum di BAP-Penyidik; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam perkara ini ada alat ukti berupa barang bukti: 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm. ----
Pertimbang Hukumnya
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan aspek hukumnya; ---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 JU Darurat no 12 tahun 1951 yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
1). Barangsiapa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
2). Tanpa Hak ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
3). Memasukkan ke Indonesia,. Membuat Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam, Miliknva. Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun; ----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk unsur “ barang siapa” ini adalah menunjuk Terdakwa. Terbukti di persidangan bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya; --------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa unsur “tanpa hak” ini terpenuhi , karena Lk. AGUS MUTIARA alias AGUS dengan sengaja membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam atau senjata penusuk jenis pisau badik yang berukuran 25 cm, yang tanpa ijin resmi dari pihak yang berwewenang yang terjadi pada hari minggu tanggal 01 Februari 2015, pukul 18.00 wita di kompleks terminal Taludaa, Kelurahan Leato Selatan, Kecam. Dumbo Raya, Kota Gorontalo, yang telah dirampas dan diamankan oleh IYAN pada saat dicabut dan diacungkan ke atas. ---
--------Menimbang, bahwa perbuatan materiil Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, yang semuanya diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, tanpa ada satu pun yang dibantahnya. Selain dari pada itu alat-alat bukti yang lain berupa keterangan para Saksi, dan barang bukti, semuanya keterangannya diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga perbuatan materiil Terdakwa yang berupa hal-hal sebagai berikut : ------------------------
Berawal pada hari, waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi Fredrik Goe alias Iyan, bersama-sama saksi Kahar Hala alias Kahar dan saksi Rudy Lamani alias Hanter sedang duduk bersantai-santai dengan meminum minuman keras, kemudian datang saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus, kemudian para saksi Fredrik Goe alias Iyan, bersama-sama saksi Kahar Hala alias Kahar dan saksi Rudy Lamani alias Hante mempersilahkan saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus untuk duduk bersama dan ikut sama-sama meminum minuman keras, kemudian saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus pergi, namun tidak lama kemudian saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus datang kembali; -----------------------------------
Selanjutnya saudara Alo bersama terdakwa Agus Mutiara alias Agus ikut kembali minum minuman keras, namun tiba-tiba saudara Alo mengeluarkan pisau dan kemudian menusuk saksi Kahar Hala alias Kahar pada bagian pinggang kiri saksi Kahar Hala alias Kahar dan setelah itu saudara Alo berlari, melihat hal tersebut saksi Fredrik Goe alias Iyan dan saksi Rudy Lamani alias Hanter mengejar saudara Alo, namun dihadang oleh terdakwa Agus Mutiara alias Agus, dengan terdakwa Agus Mutiara alias Agus mengacungkan l (satu) bilah pisau badik terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm yang terselip pada pinggang terdakwa Agus Mutiara alias Agus, dan selanjutnya terdakwa Agus Mutiara alias Agus mengatakan "itu kita pe taman";------------
Mendengar dan melihat terdakwa Agus Mutiara alias Agus membawa pisau badik, maka saksi Fredrik Goe alias Iyan dan saksi Rudy Lamani alias Hanter menghentikan langkah untuk mengejar saudara Alo dan selanjutnya saksi Fredrik Goe alias Iyan berusaha merebut pisau badik yang dibawa oleh terdakwa Agus Mutiara alias Agus, hingga akhirnya pisau badik yang dibawa oleh terdakwa Agus Mutiara alias Agus dapat diamankan oleh saksi Fredrik Goe alias Iyan; -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Agus Mutiara alias Agus membawa senjata tajam berupa pisau badik tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan terdakwa Agus Mutiara alias Agus selaku karyawan kafe. --------------------------
---------Menimbang, bahwa semua unsure dan perbuatan apa yang dilakukan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu ia harus dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yaitu “membawa senjata tajam tanpa ijin”, sebagaimana surat dakwaan tersebut, yang oleh karena itu harus dijatuhi pidana oleh karenanya; -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, selama memeriksa Terdakwa, Majelis tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapus kesalahan Terdakwa, baik yang berupa alasan pembenar maupun yang berupa alasan pemaaf. Dengan demikian kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman pidananya atas diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman Terdakwa, yaitu:
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------------------------
Terdakwa sudah pernah dihukum penjara; ------------------------------------------------------------
Hal-hal Yang Meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------
- Terdakwa mempunyai tanggungan nafkah anaknya; -------------------------------------------------
- Terdakwa masih muda usia; -----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa terbukti dan dipidana penjara oleh karena itu, maka lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman penjara tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka kepada Terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan; --------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dalam perkara ini ada alat ukti berupa barang bukti: 1 (satu) bilah pisau badik yang terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm; ----
--------Menimbang, bahwa barang bukti tersebut demi hukum haruslah dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa terbukti dan dipidana oleh karena itu, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini yang besarannya akan dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------------------------
---------Mengingat, Pasal 2 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, Pasal 197 KUHAP, dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa : AGUS MUTIARA Alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Membawa Senjata Tajam; ----------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MUTIARA Alias AGUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; ------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau badik terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu berwarna putih berukuran 25 cm : dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah perkara ini diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2015 oleh SUWONO, SH, M.Hum, SE selaku Hakim Ketua Majelis, Teopilus Patiung, SH dan Chysni Isnaya Dewi, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUWARNO NAUE, SE selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan dihadiri oleh Achmad Husin Madya, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo, serta di hadapan Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Hakim Ketua,
SUWONO, SH, M.Hum, SE
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
TEOPILUS PATIUNG, SH CHYSNI ISNAYA DEWI, SH
Paniter Pengganti,
SUWARNO NAUE, SE