22 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw (Kehutanan)
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 22 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw (Kehutanan)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SABAR Bin SUWARDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SABAR Bin SUWARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT, MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABAR Bin SUWARDI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit Truk Dump PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P; ï‚§ 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis meranti; ï‚§ 1 (satu) lembar STNK Truk Dump Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan Nomor Polisi KT 8707 P, Nomor Rangka : MHMFE349E6R093944 dan Nomor Mesin : 4D34-B48056 an. SUPRIANTO; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 22 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw (Kehutanan)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa: ---------------
Nama lengkap : SABAR Bin SUWARDI; -----------------------------
Tempat Lahir : Purwodadi.; --------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 15 Agustus 1982; ---------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; ----------------------------------------------
Tempat tinggal : Kamp. Purwodadi, RT. 01, Kecamatan ---------
Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat; -----
Agama : Islam; ----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; -------------------------------------------------
Terdakwa dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, oleh : ------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 1 Februari 2015, No. Sprint.Kap/01/II/2015/Reskrim, ditangkap pada tanggal 1 Februari 2015; -----------------------------------------
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, oleh : --------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 2 Februari 2015, No : SP.Han/01/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 2 Februari 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015; ------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, tanggal 17 Februari 2015, Nomor B-150/Q.4.19/Epp.2/02/2015, sejak tanggal 22 Februari 2015 sampai dengan tanggal 2 April 2015; ---------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 2 April 2015, No: PRIN-154/Q.4.19/Ep.2/04/2015, sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015; --------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 7 April 2015, Nomor : 22/Pen.Pid.Sus/2015/PN Sdw (Kehutanan), sejak tanggal 7 April 2015 sampai dengan tanggal 6 Mei 2015; ----------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 27 April 2015, Nomor : 22/Pen.Pid.Sus/2015/PN Sdw (Kehutanan), sejak tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan 5 Juli 2015; ------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun telah diberitahukan akan hak - haknya tersebut oleh Hakim Ketua dan selanjutnya Terdakwa menyatakan akan maju sendiri menghadapi persidangan atas dirinya; --------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan
perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; --------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 14/SDWR/TPUL/04/2014 tertanggal 13 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa SABAR bin SUWARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UURI No.18 Tahun 2013 jo Pasal 12 huruf e UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum; ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABAR bin SUWARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truk Dump PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P; ------------
74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis meranti; -----------------
1 (satu) lembar STNK Truk Dump Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan Nomor Polisi KT 8707 P, Nomor Rangka : MHMFE349E6R093944 dan Nomor Mesin : 4D34-B48056 an. SUPRIANTO; -------------------------------------
Seluruhnya dirampas untuk Negara. ------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mohon hukuman seringan-ringannya, karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; ----------------------------------------------
Terdakwa mengakui bersalah atas perbuatannya; --------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa selanjutnya Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada Pembelaannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. REG.PERK : PDM-14/SDWR/TPUL/04/2015 tertanggal 2 April 2015, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SABAR Bin SUWARDI pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2015 sekira jam 17.00 Wita atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun dua ribu lima belas bertempat di sekitar Jalan Poros, Kampung. Klubaq, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu berupa 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti atau dengan kubikasi setara dengan 5,95 M3 (lima koma sembilan puluh lima meter kubik) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut : ---------------------
Bahwa awalnya Terdakwa mendatangi penjual kayu blambangan yang berada didaerah hutan kelian dalam yang terletak di Kampung, kelian dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, dengan menggunakan 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P, setelah sepakat Terdakwa akhirnya membeli 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti yang berbentuk balok yang panjangnya ± 4 (empat) meter dengan diameter ± 10x20 dan ± 15x20, dengan harga 1 (satu) kubiknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berjumlah 4 (empat) kubik dengan keseluruhan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian kayu tersebut dipindahkan dan diangkut ke dalam 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P milik Terdakwa dan di bantu dengan Sdr. Udin. –----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti yang telah berada didalam 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P, Terdakwa angkut dan bawa dengan cara dikemudikan sendiri oleh Terdakwa yang rencananya menuju ke Kampung Purwodadi, Kecamatan Linggang Bigung, namun sesampainya disekitar jalan Poros Kamp. Klubaq, Kecamatan Tering, Kab. Kutai Barat, 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P yang dikendarai Terdakwa dihentikan Saksi BENYAMIN LUNG dan Saksi PATRIANUS NOVA yang merupakan anggota kepolisian yang sedang patroli, pada saat Terdakwa ditanyakan mengenai dokumen - dokumen atas mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan Terdakwa tidak dapat menunjukan dan melengkapinya, kemudian Saksi BENYAMIN LUNG menghubungi Saksi MIRWAN yang merupakan anggota kepolisian, tidak lama kemudian Saksi MIRWAN datang ketempat kejadian, atas keterangan Terdakwa yang tidak dapat menunjukan dokumen - dokumen terkait pengangkutan, menguasai mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Saksi BENYAMIN LUNG dan Saksi MIRWAN memeriksa isi dibagian belakang (bak dum truck) dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P milik Terdakwa dan ditemukan 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti yang berbentuk balok, kemudian Terdakwa beserta 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P dan 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang diamankan ke Polsubsektor Tering guna diproses lebih lanjut. ------------------------------
Bahwa berdasarkan berita acara pengukuran kayu olahan hasil hutan sitaan polsek Long Iram milik Sdr. SABAR Bin SUWARDI pada hari rabu tanggal sebelas bulan pebruari tahun dua ribu lima belas oleh Dinas Kehutanan Pemerintah KUBAR dengan Tim pengukur ATMAJA. N. S.Sos, SUNARDI, H. ARDIANSYAH E dan AIDIL, di halaman Pospol tering pengukuran lapangan sebagai berikut berdasarkan hasil pengukuran terdapat kayu olahan dengan kelompok jenis meranti sejumlah 74 (tujuh puluh empat) potong sama dengan 5,95 M3 (Daftar Ukur terlampir) [terlampir dalam berkas perkara]. --------------------------------
Perbuatan Terdakwa SABAR Bin SUWARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 18 tahun 2013 Jo. Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan serta tidak mengajukan keberatan / Eksepsi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - Saksi yang dibawah sumpah menurut tata cara agamanya dan masing - masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
SAKSI.I. BENYAMIN LUNG anak dari SISILIUS LUNG, dibawah sumpah pada saat persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar - benarnya; -----------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2015 sekitar jam 17.00 wita di jalan poros Kampung Kelubaq Kec. Tering Kab. Kutai Barat; --------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut sedang mengangkut kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan / blambangan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan Terdakwa, Terdakwa mengangkut kayu tersebut dari Kampung Kelian Dalam Kec. Tering Kab. Kutai Barat dan akan dibawa ke Kampung Purwodadi Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bersama - sama dengan Saksi MIRWAN dan Saksi PATRIANUS NOVA;
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan Terdakwa 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P dan kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut adalah milik Terdakwa; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui pada saat dilakukan penangkapan kayu olahan / blambangan yang Terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan maupun dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; ----------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------
SAKSI.II. MIRWAN bin TAHIR (alm), dibawah sumpah pada saat persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar - benarnya; -----------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2015 sekitar jam 17.00 wita di jalan poros Kampung Kelubaq Kec. Tering Kab. Kutai Barat; --------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut sedang mengangkut kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan / blambangan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan Terdakwa, Terdakwa mengangkut kayu tersebut dari Kampung Kelian Dalam Kec. Tering Kab. Kutai Barat dan akan dibawa ke Kampung Purwodadi Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bersama - sama dengan Saksi BENYAMIN LUNG dan Saksi PATRIANUS NOVA; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan Terdakwa 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P dan kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut adalah milik Terdakwa; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui pada saat dilakukan penangkapan kayu olahan / blambangan yang Terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan maupun dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; ----------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------
SAKSI.III. PATRIANUS NOVA anak dari YASINTUS HY, dibawah sumpah pada saat persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar - benarnya; -----------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2015 sekitar jam 17.00 wita di jalan poros Kampung Kelubaq Kec. Tering Kab. Kutai Barat; --------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut sedang mengangkut kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan / blambangan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan Terdakwa, Terdakwa mengangkut kayu tersebut dari Kampung Kelian Dalam Kec. Tering Kab. Kutai Barat dan akan dibawa ke Kampung Purwodadi Kec. Linggang Bigung Kab. Kutai Barat; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bersama - sama dengan Saksi BENYAMIN LUNG dan Saksi MIRWAN; --
Bahwa Saksi mengetahui dari keterangan Terdakwa 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P dan kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut adalah milik Terdakwa; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui pada saat dilakukan penangkapan kayu olahan / blambangan yang Terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan maupun dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; ----------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli yang bernama MUHAMAD FURKAN, S. Hut bin H. ICHWANI, telah dilakukan sumpah di depan penyidik dan keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------
Bahwa Ahli pada saat memberikan keterangan sebagai Ahli dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar - benarnya; -------------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja pada Dinas Kehutanan Kab. Kutai Barat dengan jabatan Kasi Produksi dan Eksploitasi Hasil Hutan; -----------------------------
Bahwa Ahli mengetahui Prosedur kepemilikan kayu dapat diperoleh dari : pembelian / lelang, pemanfaatan lahan hak dan proses perijinan, Adapun proses perijinan berupa IPKHR ( Ijin Pengusahaan Kayu Hutan Rakyat ), IPHHK ( Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu ), Ijin Industri Primer, IPK ( Ijin Pemanfaatan Kayu ), IUPHHK ( Ijin Usaha Pengusahaan Hasil Hutan Kayu ). Pembelian ditempat penampungan terdaftar, ikut sebagai peserta lelang dan pembelian pada masyarakat yang memiliki kayu dari lahan hak; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli mengetahui Prosedur Pengangkutan Kayu Olahan yang benar sesuai ketentuan, yaitu : --------------------------------------------------------
Setiap pengangkutan kayu bulat yang berasal dari hutan Negara diatur dengan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 55 tahun 2006 tentang Penata Usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------
Pengangkutan dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) menuju TPK diluar areal perijinan menggunakan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB); -----------------------------------------------------------------------
Pengangkutan lanjutan (dari TPK diluar areal menuju insdustri) menggunakan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAK-B); ----------------------
Setiap pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lahan hak diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 30/Menhut-II/2012, tanggal 17 Juli 2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, yaitu : ---------------------------------------------------------------
Pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, mengikuti ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Negara. Dokumen yang digunakan adalah SKSKB atau FAK-B yang diterbitkan oleh P2SKSKB atau penerbit FAK-B; --------------------------------------------
Setiap hasil hutan hak yang akan diangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tujuan, wajib dilengkapi Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU, yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan dari hutan hak; ----------------------------------------------------------
Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sebagaimana dimaksud digunakan untuk : mengangkut kayu jenis : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggir, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai; -------------------------------------------------------------------------------
SKAU digunakan untuk setiap angkutan hasil hutan hak selain kriteria penggunaan Nota Angkutan dan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri; -----------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan apabila kayu olahan yang Terdakwa angkut tersebut berasal dari hutan Negara dan tidak termasuk dalam Pasal 3 dan 5 PermenHut No.P 18 tahun 2007 dan diperdagangkan maka kayu tersebut dapat dikatakan merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) jo. pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa adalah : kayu olahan jenis Meranti 5,95 M³ = 100/60 M³ x 5,95 M³ = 9,9166 M³ (kayu bulat) PSDH = 9,9166 M³ X Rp.60.000,- = Rp.594.996,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah). DR = 9,9166 M³ x 16 US$ / M³ = 158,6656 U$ (seratus lima puluh delapan koma enam enam lima enam dollar US). -----------------
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan Surat Keterangan Sahya Hasil Hutan pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2015 sekitar jam 17.00 wita di sekitar jalan poros Kampung Kelubaq Kec. Tering Kab. Kutai Barat; --------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut dengan cara membeli dari Sdr UDIN yang berada di daerah hutan Kelian Dalam yang terletak di Kampung Kelian Dalam, Kec. Tering Kab. Kutai Barat dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter kubik; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P; ----------------
Bahwa 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P tersebut adalah milik Terdakwa; ----------------------------
Bahwa kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada masyarakat yang membutuhkan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen yang lainnya; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truk Dump PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P; --------
74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis meranti; -------------
1 (satu) lembar STNK Truk Dump Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan Nomor Polisi KT 8707 P, Nomor Rangka : MHMFE349E6R093944 dan Nomor Mesin : 4D34-B48056 an. SUPRIANTO; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian, Majelis Hakim memperoleh Fakta Hukum yang diperoleh saat persidangan sebagai berikut : --
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polsubsektor Tering karena mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama - sama dengan Surat Keterangan Sahya Hasil Hutan pada hari Minggu tanggal 01 Pebruari 2015 sekitar jam 17.00 wita di sekitar jalan poros Kampung Kelubaq Kec. Tering Kab. Kutai Barat; ----
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut dengan cara membeli dari Sdr UDIN yang berada di daerah hutan Kelian Dalam yang terletak di Kampung Kelian Dalam, Kec. Tering Kab. Kutai Barat dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per meter kubik; -------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P tersebut adalah milik Terdakwa; -----------------
Bahwa benar kayu olahan / blambangan jenis Meranti dengan berbagai ukuran sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong atau sama dengan jumlah kubikasinya sebanyak 5,95 M³ (lima koma sembilan lima meter kubik) tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada masyarakat yang membutuhkan; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengangkut, memiliki kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen yang lainnya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaaan Penuntut Umum merupakan Dakwaan Tunggal, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 18 tahun 2013 Jo. Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan., yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan: ---
Menimbang, bahwa atas unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------
ad. 1. Unsur : Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menunjukkan orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak - tidaknya mengenai orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “setiap orang” atau “hij”, sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan Pasal 1 huruf 21 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SABAR Bin SUWARDI sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali Terdakwa, yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dan Para Saksi yang hadir di persidangan sehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini (error in persona), maka dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------------
ad.2. Unsur : Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan unsur yang sesuai dilakukan oleh Terdakwa. -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melakukan pengangkutan” berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan, memasukkan, atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ketempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguasai” adalah sesuatu yang dalam penguasaannya; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memiliki” adalah sesuatu yang menjadi miliknya; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dilengkapi bersama - sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat - surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat - surat yang sah sebagai bukti; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan" berdasarkan Pasal 1 huruf 12 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dokumen - dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penata usahaan hasil hutan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan Terdakwa SABAR Bin SUWARDI pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2015 sekira jam 17.00 Wita bertempat di sekitar Jalan Poros, Kampung. Klubaq, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengangkut, memiliki hasil hutan kayu berupa 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti atau dengan kubikasi setara dengan 5,95 M3 (lima koma sembilan puluh lima meter kubik) yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), dimana awalnya Terdakwa mendatangi penjual kayu blambangan yang berada didaerah hutan kelian dalam yang terletak di Kampung, kelian dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, dengan menggunakan 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan No. Pol. KT 8707 P, setelah sepakat Terdakwa akhirnya membeli 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti yang berbentuk balok yang panjangnya ± 4 (empat) meter dengan diameter ± 10x20 dan± 15x20, dengan harga 1 (satu) kubiknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berjumlah4 (empat) kubik dengan keseluruhan hargaRp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga kayu tersebut menjadi milik Terdakwa, kemudian kayu tersebut dipindahkan dan diangkut ke dalam 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P milik Terdakwa dan di bantu dengan Sdr. UDIN. –-------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sebanyak 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti yang telah berada didalam 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P, Terdakwa angkut dan bawa dengan cara dikemudikan sendiri oleh Terdakwa yang rencananya menuju ke Kampung Purwodadi, Kecamatan Linggang Bigung, namun sesampainya disekitar jalan Poros Kamp. Klubaq, Kecamatan Tering, Kab. Kutai Barat, 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P yang dikendarai Terdakwa dihentikan oleh Saksi BENYAMIN LUNG dan Saksi PATRIANUS NOVA yang merupakan anggota kepolisian Polsubsektor Tering yang sedang patroli, pada saat Terdakwa ditanyakan mengenai dokumen - dokumen atas mengangkut, memiliki hasil hutan bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan Terdakwa tidak dapat menunjukkan dan melengkapinya, kemudian Saksi BENYAMIN LUNG menghubungi Saksi MIRWAN yang juga merupakan anggota kepolisian Pulsubsektor Tering, tidak lama kemudian Saksi MIRWAN datang ketempat kejadian, atas keterangan Terdakwa yang tidak dapat menunjukkan dokumen - dokumen terkait mengangkut, memiliki hasil hutan bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, Saksi BENYAMIN LUNG dan Saksi MIRWAN memeriksa isi dibagian belakang (bak dum truck) dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P milik Terdakwa dan ditemukan 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti yang berbentuk balok, kemudian Terdakwa beserta 1 (satu) unit dum Truck Mitsubishi PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P dan 74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis Meranti tidak dilengkapi bersama - sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang diamankan ke Polsubsektor Tering guna diproses lebih lanjut. -------
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara pengukuran kayu olahan hasil hutan sitaan polsek Long Iram milik Sdr. SABAR Bin SUWARDI pada hari rabu tanggal sebelas bulan februari tahun dua ribu lima belas oleh Dinas Kehutanan Pemerintah KUBAR dengan Tim pengukur ATMAJA. N. S.Sos, SUNARDI, H. ARDIANSYAH E dan AIDIL, di halaman Pospol Tering pengukuran lapangan sebagai berikut berdasarkan hasil pengukuran terdapat kayu olahan dengan kelompok jenis meranti sejumlah 74 (tujuh puluh empat) potong sama dengan 5,95 M3 (Daftar Ukur terlampir) [terlampir dalam berkas perkara]. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum dipersidangan, unsur mengangkut, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, telah terpenuhi; ----------------
Menimbang, bahwa kemudian dalam proses pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak memperoleh alasan - alasan hukum yang dapat menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban dalam diri serta perbuatan Terdakwa, berupa alasan pemaaf atas diri Terdakwa ataupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa tersebut; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan “bersalah” melakukan perbuatan pidana unsur MENGANGKUT, MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN, Majelis Hakim melihat pula Terdakwa adalah seseorang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka umum, sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dimaksud; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini; --------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang korektif, preventif dan edukatif, serta seluruh aspek kehidupan Terdakwa maupun masyarakat, Majelis Hakim berpendapat pidana yang paling tepat sesuai dengan rasa keadilan, azas manfaat, dan azas kepastian hukum adalah pidana penjara yang sebagaimana tersebut dalam amar Putusan di bawah ini; -
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 108 Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berbunyi selain penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97 huruf a, Pasal 97 huruf b, Pasal 104, Pasal 105 atau Pasal 106 dikenakan juga uang pengganti, dan apabila tidak terpenuhi, Terdakwa dikenai hukuman penjara yang lamanya tidak melebihi ancama maksimum dari pidana pokok sesuai dengan Undang - Undang ini dan lama pidana sudah ditentukan dalam Putusan Pengadilan; ---------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta Majelis Hakim juga tidak melihat alasan untuk mengalihkan status penahanan Terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan; ----------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada saat persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truk Dump PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P; --------
74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis meranti; -------------
1 (satu) lembar STNK Truk Dump Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan Nomor Polisi KT 8707 P, Nomor Rangka : MHMFE349E6R093944 dan Nomor Mesin : 4D34-B48056 an. SUPRIANTO; ------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 78 ayat (15) Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat - alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara dan dalam Pasal 113 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan pada saat Undang - Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang - undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang mengatur Tentang tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan Penuntut Umum pada saat persidangan dinyatakan seluruhnya dirampas untuk Negara; ------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa; -----------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas Illegal Loging; -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Negara; -----------------
Keadaan yang meringankan : ------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; ------------------------------------------
Terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sesuai tercantum dalam amar Putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 18 tahun 2013 Jo. Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan; -----------
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaSABAR Bin SUWARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGANGKUT, MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN; --------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABAR Bin SUWARDI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) unit Truk Dump PS 120 warna kuning No. Pol. KT 8707 P; -------
74 (tujuh puluh empat) potong kayu blambangan jenis meranti; ------------
1 (satu) lembar STNK Truk Dump Mitsubishi PS 120 warna kuning dengan Nomor Polisi KT 8707 P, Nomor Rangka : MHMFE349E6R093944 dan Nomor Mesin : 4D34-B48056 an. SUPRIANTO; -----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 oleh kami WISNU RAHADI, S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua, PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH dan ANDREAS PUNGKY MARADONA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALFAN MUFRODY, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat, serta dihadiri oleh DEDI SAPUTRA WIJAYA, S.H sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar dan Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Hakim - hakim Anggota Hakim Ketua,
PARLIN MANGATAS BONA TUA, SH WISNU RAHADI, S.H, M.Hum
ANDREAS PUNGKY MARADONA, S.H, M.H
Panitera Pengganti,
ALFAN MUFRODY, S.H