289/PID.B/2013/PN.PSP
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 289/PID.B/2013/PN.PSP
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan
P U T U S A N
Nomor : 289/Pid.B/2013/PN.PSP.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------
Nama lengkap : ELISABET Br SURBAKTI Als NENEK DIKI
Tempat lahir : Binjan (sumut)
Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 08 Agustus 1968
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal` : Simpang balok Desa Batas Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu.
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditangkap Penyidik Polri pada tanggal 1 Juni 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP.Kap/26/VI/ 2013/Reskrim tanggal 1 Juni 2013. --------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 2 Juni 2013 sampai dengan tanggal 21 Juni 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP-Han/17/VI/2013/Reskrim tertanggal 2Juni 2013; ----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Juli 2013 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 150/N 4.16.7/Epp.1/06/2013 tertanggal 20 Juni 2013; -----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Ju;i 2013 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-1128/N.4.16.7/EP.2/07/2013 tertanggal 18 Juli 2013; ------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan 27 Agustus 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 334/Pen.Pid/2013/PN.PSP tertanggal 29 Juli 2013; ------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 334/Pen.Pid/2013/PN.PSP. tertanggal 22 Agustus 2013;------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut, -----------------------------------------------------
Telah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor : 289/Pen.Pid/2013/ PN.PSP tanggal 29 Juli 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor : 289/ Pen.Pid/2010/PN.PSP tanggal 29 Juli 2013 tentang penetapan hari sidang; -
Berkas perkara atas nama Terdakwa ELISABET Br SURBAKTI Als NENEKDIKKI beserta seluruh lampirannya. -----------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; ---------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------
Telah mendengar dan membaca Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, tanggal 5 September 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ELISABET Br SURBAKTI Als NENEK DIKKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 480 ayat (1) Ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ELISABET Br SURBAKTI Als NENEK DIKKI dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan dikurangi masa tanahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk e-Touch warna coklat.
1 (satu) unit Hp merk Blackberry warna hitam.
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah
Dikembalikan kepada saksi Andi Supriadi
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa, yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada tanggal 5 September 2013, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya dan memutuskan seadil-adilnya. ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM-109/PSP/79/2013, tertanggal 23 23 Juli 2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa terdakwa ELISABET br SURBAKTI als NENEK DIKKI pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Simpang balok Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, ” Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. “ Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi PABER OLOAN SIMBOLON bersama-sama dengan saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO hendak pulang menuju arah simpang balok, ditengah perjalanan Saksi PABER OLOAN SIMBOLON mengatakan kepada saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO, ” GAK ADA DUIT ANTO, AYO CARI ANCAK KITA”, kemudian saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO menjawab : ” KITA CARILAH”, kemudian mereka melihat toko ponsel milik saksi ANDI SUPRIADI, dan mereka pun sepakat untuk mengambil barang-barang ditoko ponsel tersebut, pertama tama Saksi PABER OLOAN SIMBOLON memarkirkan sepeda motornya dirumah kosong yang tidak jauh dari lokasi toko ponsel, setelah itu langsung mereka menuju toko ponsel, pintu ponsel tersebut dikunci dengan menggunakan kunci penghadang pintu ponsel, kemudian Saksi PABER OLOAN SIMBOLON dan saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO menarik paksa besi penghadang pintu tersebut sampai terlepas dari pintu ponsel itu, setelah memastikan keadaan sekitar kemudian Saksi PABER OLOAN SIMBOLON dan saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO masuk dalam toko ponsel milik saksi ANDI SUPRIADI, kemudian Saksi PABER OLOAN
SIMBOLON dan saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO mengambil 6 (enam) unit handphone dengan merk antara lain 1 (satu) unit handphone merk e-touch, 2 (dua) unit handphone merk K-TOUCH, 1 (satu) unit HP BLACKBERRY warna hitam, 1 (unit) handphone Nokia warna merah, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE warna hitam, kemudian setelah berhasil mengambil 6 (enam) unit handphone Saksi PABER OLOAN SIMBOLON dan saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO meninggalkan toko ponsel milik saksi ANDI SUPRIADI tersebut dengan terlebih dahulu menutup kembali pintu toko Ponsel. Kemudian mereka menuju arah simpang balok.
Bahwa pada saat selesai mengambil 6 (enam) unit handphone dari toko ponsel milik saksi ANDI SUPRIADI, Saksi PABER OLOAN SIMBOLON terlebih dahulu mengambil bagian 1 (satu) unit handphone E-TOUCH warna cokelat, sedangkan saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO mengambil bagian 1 (satu) unit handphone K-TOUCH warna hitam, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2013 sekitar pukul 12.00 WIB dirumah terdakwa yang terletak di Simpang balok Desa Batas Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu mereka menjual 4 (Empat) HP Lainnya kepada terdakwa , akan tetapi dari 4 (empat) HP yang ditawarkan oleh Saksi PABER OLOAN SIMBOLON dan JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO, terdakwa hanya membeli 2 (dua) buah Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone K-TOUCH warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk IPHONE seharga Rp. 200.000,- (duaratus ribu Rupiah) untuk harga 2 (dua) buah HP tersebut.
Beberapa hari kemudian terdakwa bepergian ke Ujung batu dengan menaiki bus, ditengah perjalanan terdakwa menawarkan 2 (dua) buah Handphone, yaitu 1 (satu) unit handphone K-TOUCH warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk IPHONE yang terdakwa beli dari Saksi PABER OLOAN SIMBOLON dan JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO kepada salah seorang penumpang yang tidak diketahui namanya, dan akhirnya penumpang tersebut membeli 2 (dua) buah Handphone tersebut seharga Rp. 200.000,- (duaratus ribu Rupiah) per unit Handphone.
Bahwa terdakwa mengatahui apabila 2 (dua) buah Handphone yang dibeli Saksi PABER OLOAN SIMBOLON dan JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO merupakan handphone hasil curian, karena sebelumnya Saksi PABER OLOAN SIMBOLON dan JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO sering melakukan aksi pencurian didaerah kecamatan Tambusai, dan setiap selesai melakukan pencurian mereka menjual hasil pencurian kepada terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi ANDI SUPRIADI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (limajuta Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan. -----------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya di depan persidangan, yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut. --
Saksi ANDI SUPRIADI als ANDI, disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Januari 2013, sekira pukul 01.00 Wib di Lingkungan Kuba Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu , saksi Paber Oloan Simbolon dan saksi Juprianto Togatolop membongkar paksa kunci pintu sebuah toko ponsel yang terbuat dari besi dan mengambil 7 (tujuh) unit Hp antara lain : 1 (satu) unit Hp merk BlackBerry, 2 (dua) unit Hp merk K-touch, 2 (dua) unit Hp merk e-Touch, dan 2 (dua) unit Hp merk Ferary, yang kesemuannya adalah milik saksi.
Bahwa benar akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Paber Oloan Simbolon dan saksi Juprianto Togatolop , saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatan dengan sebagian keterangan saksi dan memberikan tanggapan pada pokoknya bahwa Terdakwa telah memberikan uang tersebut kepada saksi, namun jumlah pastinya dan buktinya Terdakwa lupa. ----------------------
Saksi MUHAMMAD ZAINAL ASIKIN.S.sos Als SIKIN, disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 06 Januari 2013 sekira pukul 01.00 Wib, saksi sedang berada di rumah, kemudian saksi mendengar suara yang berisik di samping rumah, lalu ketika saksi keluar rumah dan melihat pintu toko ponsel milik saksi Andi Supriadi dalam keadaan tidak terkunci lagi atau terbuka, dan saksi langsung menghubungi saksi Andi Supriadi dan berkata bahwa pintu toko ponsel saksi Andi terbuka.
Bahwa saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatolop membongkar paksa kunci pintu ponsel yang terbuat dari besi dan mengambil 7 (tujuh) unit Hp antara lain : 1 (satu) unit Hp merk BlackBerry, 2 (dua) unit Hp merk K-touch, 2 (dua) unit Hp merk e-Touch, dan 2 (dua) unit Hp merk Ferary, kesemuannya adalah milik saksi Andi Supriadi.
Bahwa kejadian tersebut saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatolop mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. ------------------------------------------------
Saksi JUPRIANTO TOGATOROP als ANTO, disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tangal 06 Januari 2013 sekira Pukul 01.00 Wib Kel. Tambusai Tengah Kec.Tambusai Kab. Rokan Hulum saksi bersama saksi Paber Oloan Simbolon melakukan pencurian di ponsel milik saksi Andi Supriadi;
Bahwa adapun cara saksi melakukannya adalah dengan menggunakan alat transportasi sebuah sepeda motor;
Bahwa kemudiansetelah saksi memarkirkan sepeda motor tersebut di rumah kosong, lalu saksi berjalan kaki menuju ponsel milik saksi Andi Supriadi, kemudian saksi membuka paksa kunci dan penghalang pintu ponsel tersebut dan akhirnya kunci dan penghalang pintu ponsel tersebut terbuka dan selanjutnya saksi masuk kedalam ponsel dan mengambil 6 (enam) unit Hp milik saksi Andi Supriadi dan pergi menuju simpang balok kerumah Terdakwa.
Bahwa dari hasil pencurian tersebut saksi mendapat 1 (satu) unit Hp merk e-touch warna coklat, dan saksi Paber Oloan Simbolon mendapat bagian 1 (satu) unit Hp merk K-touch warna hitam, sedangkan 2 (dua) unit lainnya dijual kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut langsung dibagi dua yaitu saksi mendapatkan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan saksi PABER OLOAN SIMBOLON als PABER mendapatkan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) unit Hp lainnya dijual kepada sdr Paldi yang mana saksi tidak tahu berapa harga penjualannya.
Bahwa saksi PABER OLOAN SIMBOLON als PABER beserta saksi telah 4 (empat) kali berturut-turut melakukan pencurian ditempat yang berbeda antara lain :
dilingkungan Kuba Kel. Tambusai Utara Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu saksi bersama saksi Paber Oloan Simbolon melakukan pencurian di ponsel dan mendapatkan 6 (enam) unit Hp yang mana 2 (dua) unit saksi pakai dan 4 (empat) unit dijual kepada Terdakwa dan Sdr. Paldi;
Dilingkungan Murini Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu, saksi beserta saksi Paber Oloan Simbolon membongkar warung dan berhasil mengambil 10 (sepuluh) slop Rokok yang dijual kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Di Talikumai saksi beserta saksi Paber Oloan Simbolon berhasil membongkar warung dan mendapatkan hasil 15 (lima belas) slop Rokok dan dijual kepada Terdakwa sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Dilingkungan Kuba saksi beserta saksi Paber Oloan Simbolon berhasil mengambil 5 kaleng susu dan 1 (satu) lusin minuman kratindeang kemudian dijual kepada Terdakwa;
Bahwa barang hasil curian yang saksi jual kepada terdakwa dijual kembali kepada orang lain;
Bahwa barang hasil curian yang dijual kepada terdakwa dengan harga yang murah dan bukan dengan harga sebenarnya.
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Para Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. ------------------------------------------------
Saksi PABER OLOAN SIMBOLON als PABER, disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tangal 06 Januari 2013 sekira Pukul 01.00 Wib Kel. Tambusai Tengah Kec.Tambusai Kab. Rokan Hulum saksi bersama saksi beserta saksi Juprianto Togatorop melakukan pencurian di ponsel milik saksi Andi Supriadi;
Bahwa adapun cara saksi melakukannya adalah dengan menggunakan alat transportasi sebuah sepeda motor;
Bahwa kemudiansetelah saksi memarkirkan sepeda motor tersebut di rumah kosong, lalu saksi berjalan kaki menuju ponsel milik saksi Andi Supriadi, kemudian saksi membuka paksa kunci dan penghalang pintu ponsel tersebut dan akhirnya kunci dan penghalang pintu ponsel tersebut terbuka dan selanjutnya saksi masuk kedalam ponsel dan mengambil 6 (enam) unit Hp milik saksi Andi Supriadi dan pergi menuju simpang balok kerumah Terdakwa.
Bahwa dari hasil pencurian tersebut saksi Juprianto Togatorop mendapat 1 (satu) unit Hp merk e-touch warna coklat, dan saksi mendapat bagian 1 (satu) unit Hp merk K-touch warna hitam, sedangkan 2 (dua) unit lainnya dijual kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut langsung dibagi dua yaitu saksi mendapatkan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan saksi mendapatkan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) unit Hp lainnya dijual kepada sdr Paldi yang mana saksi tidak tahu berapa harga penjualannya.
Bahwa saksi beserta saksi Juprianto Togatorop telah 4 (empat) kali berturut-turut melakukan pencurian ditempat yang berbeda antara lain :
dilingkungan Kuba Kel. Tambusai Utara Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu saksi bersama saksi Paber Oloan Simbolon melakukan pencurian di ponsel dan mendapatkan 6 (enam) unit Hp yang mana 2 (dua) unit saksi pakai dan 4 (empat) unit dijual kepada Terdakwa dan Sdr. Paldi;
Dilingkungan Murini Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu, saksi beserta saksi Paber Oloan Simbolon membongkar warung dan berhasil mengambil 10 (sepuluh) slop Rokok yang dijual kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Di Talikumai saksi beserta saksi Paber Oloan Simbolon berhasil membongkar warung dan mendapatkan hasil 15 (lima belas) slop Rokok dan dijual kepada Terdakwa sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Dilingkungan Kuba saksi beserta saksi Paber Oloan Simbolon berhasil mengambil 5 kaleng susu dan 1 (satu) lusin minuman kratindeang kemudian dijual kepada Terdakwa;
Bahwa barang hasil curian yang saksi jual kepada terdakwa dijual kembali kepada orang lain;
Bahwa barang hasil curian yang dijual kepada terdakwa dengan harga yang murah dan bukan dengan harga sebenarnya.
Bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Para Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hp merk e-Touch warna coklat;
1 (satu) unit Hp merk Blackberry warna hitam;
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah;
barang bukti tersebut telah dikenali oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------
Bahwa pada hari Minggu tangal 06 Januari 2013 sekira Pukul 12.00 Wib di Lingkuangan Kuba Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop telah menjual kepada Terdakwa 4 (empat) unit Hp dan kemudian kerena 2 (dua) unit Hp pada saat itu dalam keadaan rusak, selanjutnya saksi beli hanya 2 (dua) unit Hp saja, sedangkan 2 (dua) unit Hp yang rusak saksi kembalikan kepada saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop;
Bahwa terdakwa sering membeli barang-barang hasil curian milik saksi Juprianto Togatorop dan saksi Paber Oloan Simbolon ;
Bahwa saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop bertempat tinggal dirumah terdakwa;
Bahwa dan hasil pencurian yang saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop dapatkan dibawa kerumah terdakwa kemudian Terdakwa membeli barang-barang curian tersebut seperti Rokok dalam beberapa slop, pakaian, sepatu, sandal, laptop, Hand phon, dan pencetak kue, dengan hargayang lebih murah dari aslinya;
- Bahwa contohnya adalah seperti Rokok sebanyak 10 (sepuluh) slop terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)/slop, Laptop dengan harga sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), Baju dan celana sebanyak 21 (dua pulu satu) helai dibeli dengan harga sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Hand phon dengan merk IP-PHON, dan K-THOUCH dibeli dengan harga sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), dan kain sarung, sandal terdakwa tidak ingat lagi, sedangkan blander, pencetak kue dan juga mixer terdakwa tidak membeli hanya diletakkan dirumah.
Bahwa benar barang-barang yang dibeli terdakwa kemudian dijual kembali kepada orang lain, sedangkan dalam perkara ini Hand phone yang sudah saksi beli dari saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop dijual pada saat terdakwa pergi ke Ujung Batu ketempat anak terdakwa, didalam bus terdakwa menawarkan hand phon tersebut kepada para penumpang;
- Bahwa terdakwa mengetahui barang-barang tersebut adalah hasil dari pencurian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tangal 06 Januari 2013 sekira Pukul 12.00 Wib di Lingkuangan Kuba Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop telah menjual kepada Terdakwa 4 (empat) unit Hp dan kemudian kerena 2 (dua) unit Hp pada saat itu dalam keadaan rusak, selanjutnya saksi beli hanya 2 (dua) unit Hp saja, sedangkan 2 (dua) unit Hp yang rusak saksi kembalikan kepada saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop;
Bahwa terdakwa sering membeli barang-barang hasil curian milik saksi Juprianto Togatorop dan saksi Paber Oloan Simbolon ;
Bahwa saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop bertempat tinggal dirumah terdakwa;
Bahwa dan hasil pencurian yang saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop dapatkan dibawa kerumah terdakwa kemudian Terdakwa membeli barang-barang curian tersebut seperti Rokok dalam beberapa slop, pakaian, sepatu, sandal, laptop, Hand phon, dan pencetak kue, dengan hargayang lebih murah dari aslinya;
- Bahwa contohnya adalah seperti Rokok sebanyak 10 (sepuluh) slop terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)/slop, Laptop dengan harga sebesar Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), Baju dan celana sebanyak 21 (dua pulu satu) helai dibeli dengan harga sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Hand phon dengan merk IP-PHON, dan K-THOUCH dibeli dengan harga sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), dan kain sarung, sandal terdakwa tidak ingat lagi, sedangkan blander, pencetak kue dan juga mixer terdakwa tidak membeli hanya diletakkan dirumah.
Bahwa benar barang-barang yang dibeli terdakwa kemudian dijual kembali kepada orang lain, sedangkan dalam perkara ini Hand phone yang sudah saksi beli dari saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop dijual pada saat terdakwa pergi ke Ujung Batu ketempat anak terdakwa, didalam bus terdakwa menawarkan hand phon tersebut kepada para penumpang;
- Bahwa terdakwa mengetahui barang-barang tersebut adalah hasil dari pencurian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. -------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya. -------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sehingga akan dipertimbangkan dakwaan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, yaitu Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------
Barangsiapa; -----------------------------------------------------------------------------------
Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. :
Ad. 1. Unsur “Barangsiapa”; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa”, yaitu siapa saja selaku subyek hukum, dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada dasarnya kata “barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “barangsiapa” secara historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGS VAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT); ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, di depan persidangan dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian adalah Terdakwa ELISABET Br SURBAKTI Als NENEK DIKKI, maka jelaslah sudah bahwa pengertian “barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa ELISABET Br SURBAKTI Als NENEK DIKKI, yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sehingga Majelis Hakim berpendirian unsur “barangsiapa” terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “ Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan. :
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat unsur subjektif yang harus terpenuhi yaitu :
Yang ia ketahui atau waarvan hij weet;
Yang secara patut harus dapat dia duga atau waarvan hij redelijkerwijs moet vermoeden;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat unsur objektif yang harus pula terpenuhi secara alternatif , yaitu :
Kopen atau membeli;
Buren atau menyewa;
Inruilen atau menukar;
In pand nemen atau menggadai;
Als geschenk aannemen atau menerima sebagai hadiah atau sebagai pemberian;
Uit winstbejag atau didorong oleh maksud untuk memperoleh keuntungan;
Verkopen atau menjual;
Verhuren atau menyewakan;
In pand geven atau menggadaikan;
Vervoeren atau mengangkut;
Bewaren atau menyimpang;
Verbergen atau menyembunyikan;
(Bandingkan dengan : drs.P.A.F Lamintang,S.H Theo Lamintang S.H Edisi Kedua Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan , hal. 364). ------
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tangal 06 Januari 2013 sekira Pukul 12.00 Wib di Lingkuangan Kuba Kel. Tambusai Tengah Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop telah menjual kepada Terdakwa 4 (empat) unit Hp dan kemudian kerena 2 (dua) unit Hp pada saat itu dalam keadaan rusak, selanjutnya saksi beli hanya 2 (dua) unit Hp saja senilai Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ), sedangkan 2 (dua) unit Hp yang rusak saksi kembalikan kepada saksi Paber Oloan Simbolon beserta saksi Juprianto Togatorop;
Menimbang, bahwa terdakwa sering membeli barang-barang yang dijual saksi Juprianto Togatorop dan saksi Paber Oloan dengan harga dibawah harga pasar ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah sering membeli barang-barang hasil curian dengan harga murah dan kemudian Terdakwa jual kembali ke orang lain dengan harga yang lebih tinggi sudah mengindikasikan jikalau Terdakwa mengetahui jika barang tersebut adalah barang hasil curian dan sudah diakui Terdakwa dalam persidangan, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Membeli, menawarkan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan maka dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;-------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal Dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya. ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana. -----------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan penderitaan bagi Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta sejalan dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan ketertiban masyarakat pada umumnya, dan disamping itu tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat khususnya para korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara; ---
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.---------------------------------------------------------------------------------
Hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah menikmati hasilnya. -------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;----------------------------------
Hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. -----------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. -----------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hp merk e-Touch warna coklat.
1 (satu) unit Hp merk Blackberry warna hitam.
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah
Karena barang bukti tersebut sudah diketahui kepemilikannya yaitu adalah milik saksi Andi Supriandi dan masih bernilai ekonomis bagi saksi tersebut maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Andi Supriandi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini. --------------------
Mengingat, ketentuan dalam 480 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini. ----------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ELISABET Br SURBAKTI Als NENEK DIKKI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENADAHAN”. -------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;.------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ---------
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. ------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hp merk e-Touch warna coklat.
1 (satu) unit Hp merk Blackberry warna hitam.
1 (satu) unit Hp merk Nokia warna merah
Dikembalikan kepada saksi Andi Supriandi;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah). --------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada Hari KAMIS tanggal 12 SEPTEMBER 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian oleh kami MAHMURIADIN,SH., selaku Hakim Ketua, LIA YUWANNITA S.H.,M.H., dan ANASTASIA IRENE, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh para Hakim anggota tersebut,denagn dibantu oleh SURIDAH, S.H., selaku Panitera Pengganti, JAIDI, S.H., selaku Penuntut Umum, dan Terdakwa;---------------------------------------------------------------
Hakim Anggota LIA YUWANNITA,S.H,M.H. ANASTASIA IRENE, S.H. | Hakim Ketua MAHMURIADIN S.H. Panitera Pengganti SURIDAH, S.H. |