MENGADILI :
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tahun 2010 di Kabupaten Buleleng, adalah sah ; 4. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tahun 2010 di Kabupaten Buleleng, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, oleh kami, I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, I MADE GEDE TRISNA JAYA S., S.H. dan A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 28 Januari 2016, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, I NENGAH ARDANA, S.H. Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat; Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, I MADE GEDE TRISNA JAYA S., S.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. A.A. AYU MERTA DEWI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti, I NENGAH ARDANA, S.H.
Rincian Biaya : Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 50.000,-
PNBP : Rp. 10.000,-
Panggilan : Rp. 300.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,- Materai : Rp. 6.000,-
+
J u m l a h : Rp. 401.000,-
(empat ratus satu ribu rupiah);