272/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 272/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SUTOYO bin KASNO
1. Menyatakan terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN”
P U T U S A N
Nomor 272/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------
N a m a : AGUS SUTOYO bin KASNO ; ---------------------------------
Tempat lahir : Madiun ; --------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 60 tahun / 9 Agustus 1953 ; -------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Bumi Jaya No.67 RT.10 RW.03 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun ; ---------
A g a m a : Islam ; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan ; ----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor : 272/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn ; ---------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; ---------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM-52MDN/Euh.2/12/2013 tertanggal 18 Desember 2013, dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekitar jam 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat Jalan Bumi Jaya No. 67 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran obat-obat terlarang lalu ditindak lanjuti Polres Madiun Kota dengan melakukan penyelidikan, kemudian saksi MAHFUD BASHARI dan saksi RICHO KURNIAWAN dari Polres Madiun Kota mendatangi toko terdakwa, kemudian saksi MAHFUD BASHARI dan saksi RICHO KURNIAWAN menemukan terdakwa telah menjual obat-obatan berupa : -------------------------------------------------------------
Jenis ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya sebanyak 1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ; -----
Jenis AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik sebanyak 1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet ; ------------------------------------------------------------------------------
Jenis ASAM MEFENAMAT 500 mg produk PT.Errita Pharma Bandung sebanyak 1 (satu) boks isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ; -----
Jenis SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor sebanyak 1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul ; --------------------------
Bahwa obat berupa ANTALGIN 500 mg, AMOXICILIN 500 mg, ASAM MEFENAMAT 500 mg dan SUPER TETRA 250 mg, terdakwa menjualnya kepada masyarakat disekitar tempat tinggal terdakwa yang datang di Toko terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat berupa ANTALGIN 500 mg, AMOXICILIN 500 mg, ASAM MEFENAMAT 500 mg dan SUPER TETRA 250 mg tersebut adalah merupakan sediaan farmasi berupa obat dan termasuk kategori obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter, yang penjualannya harus memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan dijual yang telah mempunyai keahlian praktik kefarmasian ; -------------------------------------------------------------------------
Serta tempat untuk menjual obat tersebut harus di apotik atau sarana kesehatan yang sudah diberi ijin atau kewenangan untuk menjualnya. Sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Dan tempat menjualnya bukan di apotik atau sarana kesehatan yang diberi ijin melainkan terdakwa menjualnya di Salon terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Karena terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, lalu terdakwa ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan ;
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 3 (tiga) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Madiun Kota No. Pol. : BP/29/XI/2013/Resnarkoba atas nama tersangka AGUS SUTOYO bin KASNO ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO ; -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------
Saksi 1. MAHFUD BASHARI ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama tim dari kepolisian telah telah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa karena terdakwa telah menjual obat tanpa resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai keahlian kefarmasian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko TOYO sekaligus rumah terdakwa yang terletak di Jl.Bumi Jaya No.67 RT.10 Rw.03 Kel. Rejomulyo, Kec. Kartoharjo Kota Madiun ; -----------------------------
Bahwa pada awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat tanpa resep dokter, lalu kami melakukan penyelidikan hari itu juga kira-kira 2 jam sebelum dilakukan penggeledahan dengan cara memancing pura-pura membeli 1 strip isi 10 tablet PONSTAN seharga Rp. 24.0000,- lalu selanjutnya kami melakukan penggeledahan ; ---
Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan saksi minta bantuan Ketua RT yang bernama SOETOMO untuk menyaksikan jalannya penggeledahan ; ---
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; ----------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; --------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ----------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; --------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ; -----------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya adalah yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan dan uang tunai sebesar Rp.24.000,- hasil penjualan 1 strip isi 10 tablet Ponstan ; --------------
Bahwa terdakwa mengakui obat-obat tersebut adalah miliknya ; ----------------
Bahwa saksi menemukan obat-obat tersebut di dalam rak di dalam toko TOYO milik terdakwa dan diperjualbelikan oleh terdakwa ; -----------------------
Bahwa toko terdakwa bukan toko obat atau apotek, tapi pracangan ; ----------
Bahwa terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari apotek BIMA Madiun ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat-obat tersebut tidak ada ijinnya ; ------------------
Bahwa saksi tahu obat-obat tersebut harus dengan resep dokter karena di boks kemasan ada tulisan “harus dengan resep dokter” ; -------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada benar ; --------
Saksi 2. SOETOMO ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sehubungan telah dimintai petugas Kepolisian selaku Ketua RT untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap terdakwa karena terdakwa telah menjual obat tanpa resep dokter ; -------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko TOYO sekaligus rumah terdakwa yang terletak di Jl.Bumi Jaya No.67 RT.10 Rw.03 Kel. Rejomulyo, Kec. Kartoharjo Kota Madiun ; ----
Bahwa saat itu ada 3 petugas yang melakukan penggeledahan ; ---------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; ----------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; --------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ----------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; --------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ; -----------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya adalah yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan ; -------------------
Bahwa pada saat ditanya petugas, terdakwa mengakui obat-obat tersebut adalah miliknya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa petugas menemukan obat-obatan tersebut di dalam rak di dalam toko TOYO pracangan milik terdakwa ; -------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar ; --------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula didengar keterangan ahli ELWIN ROHMANITYASARI, S. Farm. Apt, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa sejak Juni 2011, ahli menjabat sebagai Apoteker di UPT Puskesmas Manguharjo dan UPT Puskesmas Patihan ; -------------------------------------------
Bahwa latar belakang keilmuan ahli adalah Sarjana Farmasi Apoteker lulusan Universitas Surabaya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang ahli ketahui terdakwa telah menjual obat tanpa resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai keahlian kefarmasian ; ----------------------------
Bahwa ahli membenarkan terdakwa telah menjual obat yang diperlihatkan kepadanya, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------
PONSTAN Asam Mefenamat 250 mg produk PT.Pfizor Indonesia Jakarta ; ------------------------------------------------------------------------------------
ANTALGIN 500 mg produk PT. Aditama Raya Farmindo Surabaya ; ------
AMOXICILIN 500 mg produk PT. Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; -------------------------------------------------------------------------------------
ASAM MEFENAMAT 500 mg produk PT.Errita Pharma Bandung ; --------
SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; ----------------------
Bahwa kandungan dalam obat tersebut : -----------------------------------------------
PONSTAN Asam Mefenamat terdapat kandungan Asam Mefenamat ; --
ANTALGIN terdapat kandungan Metampiron ; -----------------------------------
AMOXICILIN terdapat kandungan Amoxicilin ; -----------------------------------
ASAM MEFENAMAT terdapat kandungan Asam Mefenamat ; --------------
SUPER TETRA terdapat kandungan Tetracycline HCL ; ----------------------
Bahwa Amoxicilin dan Super Tetra merupakan antibiotik manfaatnya untuk pengobatan infeksi dalam, sedangkan Asam Mefenamat, Antalgin dan Ponstan merupakan analgesik antipiretik manfaatnya untuk penghilang rasa nyeri atau rasa sakit ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan yang dijual terdakwa tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang merupakan sediaan farmasi dan dibeli harus dengan resep dokter, dan perbuatan terdakwa menjual obat-obatan tersebut sudah dapat dikatagorikan melakukan praktek kefarmasian ; --------------------------------------
Bahwa bisa dibeli dengan resep dokter karena terkait dengan pola pemakaian atau dosis dalam penggunaan obat ; ------------------------------------
Bahwa di masing-masing boks kemasan obat ada logo huruf K dalam lingkaran merah yang artinya obat bebas terbatas tetapi harus dengan resep dokter, kalau logo huruf K dalam lingkaran hijau merupakan obat bebas tanpa resep dokter ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obat tersebut harus dijual di apotek atau sarana kesehatan ; ----
Bahwa tidak setiap orang boleh menjual obat-obat tersebut, karena penjualnya harus memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian yang sudah diberikan ijin atau kewenangan untuk menjualnya ; ---------------------------------
Bahwa toko kelontong / prancangan tidak boleh menjual obat-obat dalam kategori obat keras ; -------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi, terdakwa menerangkan tidak tahu ; ------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan, penuntut umum menerangkan pembuktian dalam perkara a quo telah cukup, oleh karenanya saksi RICHO KURNIAWAN dan SRI WULAN AGUSTINA , sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik tidak akan diajukan ke persidangan untuk didengarkan keterangannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik benar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa di persidangan karena telah menjual obat tanpa resep dokter ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko TOYO sekaligus rumah tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jl.Bumi Jaya No.67 RT.10 Rw.03 Kel. Rejomulyo, Kec. Kartoharjo Kota Madiun didatangi petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT yang bernama SOETOMO ; -----------------------------
Bahwa pada awalnya ada seorang Polisi berpakaian preman membeli Ponstan 1 strip yang dilayani istri terdakwa, kemudian terdakwa dipanggil istri dan KTP terdakwa diminta Polisi, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Resort Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan setelah selesai diperiksa baru dilakukan penggeledahan ; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; ----------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; --------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ----------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; --------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ; -----------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan adalah yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan ; -----------------------------
Bahwa uang tunai sebesar Rp.24.000,- hasil penjualan 1 strip isi 10 tablet Ponstan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat-obatan tersebut ditemukan di dalam rak kaca di dalam toko TOYO milik terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa toko TOYO milik terdakwa berupa toko prancangan, bukan toko obat atau apotek ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari apotek BIMA dan untuk diperjual belikan lagi ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut sudah kurang lebih sudah 2 tahun ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli asam mefenamat 1 dos seharga Rp.30.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.2000,- kalau eceran Rp.200,- per tablet ; --------
Bahwa terdakwa membeli Amoxicilin 1 dos seharga Rp.40.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.4.500,- kalau eceran Rp.500,- per tablet ; ---------------
Bahwa terdakwa membeli Antalgin 1 dos seharga Rp.30.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.2.500,- kalau eceran Rp.500,- per tablet ; ---------------
Bahwa terdakwa membeli Super tetra 1 dos seharga Rp.90.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.5.700,- kalau eceran Rp.1.000,- per tablet ; ------------
Bahwa terdakwa tahu obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras dan kalau membelinya harus dengan resep dokter ; ------------------------
Bahwa terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut karena ada permintaan dari masyarakat ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa latar belakang pendidikan terdakwa STM Industri, tidak ada hubungannya dengan obat-obatan atau kefarmasian ; -----------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat tersebut ; ---------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) strip isi 10 tablet Ponstan Asam Mefenamat 250 mg produk PT.Pfizor Indonesia Jakarta ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; --------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; -------------------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ------------------------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; -------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ; -----------------
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana No. Pdm-52/MDN/Euh.2/12/2013 tertanggal 28 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
Jenis ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya sebanyak 1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet, jenis AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik sebanyak 1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet, jenis Asam Mefenamat 500 mg produk PT.Errita Pharma Bandung sebanyak 1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet, 1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor, 1 (satu) strip isi @ 10 tablet PONSTAN Asam Mefenamat 250 mg produk PT.Pfizor Indonesia Jakarta, dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dirampas untuk negara ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada negara ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan apa-apa lagi dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko TOYO sekaligus rumah tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jl.Bumi Jaya No.67 RT.10 Rw.03 Kel. Rejomulyo, Kec. Kartoharjo Kota Madiun didatangi petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT yang bernama SOETOMO karena diduga menjual obat tanpa resep dokter dan tanpa adanya keahlian di bidang farmasi ; -------
Bahwa benar, pada awalnya saksi MAHFUD BASHARI mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat tanpa resep dokter, lalu saksi dan tim melakukan penyelidikan hari itu juga kira-kira 2 jam sebelum dilakukan penggeledahan dengan cara memancing pura-pura membeli 1 strip isi 10 tablet PONSTAN seharga Rp. 24.0000,- lalu selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan : ---------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; ----------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; --------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ----------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; --------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) ; -----------
Bahwa benar, barangk bukti berupa obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa diperoleh terdakwa dari Apotek BIMA kemudian dijual lagi pada masyarakat, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------
asam mefenamat 1 dos seharga Rp.30.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.2000,- kalau eceran Rp.200,- per tablet ; -------------------------
Amoxicilin 1 dos seharga Rp.40.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.4.500,- kalau eceran Rp.500,- per tablet ; ------------------------------------
Antalgin 1 dos seharga Rp.30.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.2.500,- kalau eceran Rp.500,- per tablet ; ------------------------------------
Super tetra 1 dos seharga Rp.90.000,-, lalu dijual lagi 1 strip seharga Rp.5.700,- kalau eceran Rp.1.000,- per tablet ; ----------------------------------
Bahwa benar, menurut pendapat ahli, obat-obatan yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut semuanya termasuk dalam kategori obat keras yang merupakan sediaan farmasi dan dibeli harus dengan resep dokter karena terkait dengan pola pemakaian atau dosis dalam penggunaan obat dan obat-obat tersebut harus dijual di apotek atau sarana kesehatan ; --------
Bahwa benar, menurut pendapat ahli, perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatagorikan melakukan praktek kefarmasian, namun hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena terdakwa tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan obat yang dijual oleh terdakwa termasuk obat keras yang hanya bisa dijual oleh apotek dan dibeli dengan resep dokter ; -----------
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak pula memiliki izin untuk menjual obat tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsur deliknya : -----------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ; -----------------------------------------------------------------------
Pertimbangan unsur delik ; ------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ;
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; -------------------
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keahlian adalah kemahiran dalam suatu ilmu (kepandaian, pekerjaan) (sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/keahlian ) sehingga apabila yang dimaksud tidak memiliki keahlian adalah tidak memiliki kemahiran dalam suatu ilmu ; -----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu (sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/kewenangan), sehingga apabila yang dimaksud tidak memiliki kewenangan adalah tidak memiliki hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu, karena orang atau pihak yang dapat mempunyai kewenangan untuk itu telah ditentukan secara limitative hukum atau undang-undang, karena berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan : -----------------------------------------------------------------------------------------
(1) Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan : --------------------------------
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal, 1 angka 6 tersebut di atas, untuk menjadi tenaga kesehatan mensyaratkan memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, berkaitan dengan distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian hal tersebut adalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 nagka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian : ----------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur : ---------------------------------------------------
(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab ; -
(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ; -------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat bertindak dalam peredaran maupun distribusi sediaan farmasi berupa obat harus dilakukan oleh seseorang yang berprofesi apoteker yang dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan : -------------
Bahwa terdakwa menjual kepada khalayak umum : ---------------------------------
Asam mefenamat, 1 strip seharga Rp.2000,- kalau eceran Rp.200,- per tablet ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Amoxicilin, 1 strip seharga Rp.4.500,- kalau eceran Rp.500,- per tablet ; -
Antalgin, 1 strip seharga Rp.2.500,- kalau eceran Rp.500,- per tablet ; ---
Super tetra, 1 strip seharga Rp.5.700,- kalau eceran Rp.1.000,- per tablet ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; -----------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; --------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ----------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; --------------------------------------------
adalah termasuk dalam kategori obat keras ; -----------------------------------------
Bahwa obat keras adalah obat yang pemakaiannya harus dengan resep dokter ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan kepada ahli, ahli berpendapat obat-obatan tersebut tidak bisa dijual bebas selain oleh apotek karena termasuk kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan tidak pula memiliki izin untuk menjual obat tersebut ; ---------------
Bahwa menurut pendapat ahli, perbuatan terdakwa tersebut bisa dikatagorikan melakukan praktek kefarmasian, namun hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena terdakwa tidak memiliki latar belakang keilmuan di bidang farmasi dan obat yang dijual oleh terdakwa termasuk obat keras yang hanya bisa dijual oleh apotek dan dibeli dengan resep dokter ; -----------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap selama persidangan, dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian dihubungkan pula dengan pendapat ahli, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalam bentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa : -----------------------------------------------------------------------
ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; -----------
AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; ------------------------------------------------------------------------------------------
ASAM MEFENAMAT 500 mg PT. Errita Pharma Bandung ; ---------------------
SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; ---------------------------
oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah pidana denda, maka apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; ---------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; -------------------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ------------------------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; -------------------------------------------------------
telah terbukti sebagai alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka Majelis Hakim menetapkan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dirampas untuk negara ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; --------------------------------------
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan kepada orang lain maupun diri terdakwa sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta undang-undang lain yang bersangkutan ; ----------------------------
-------------------------------------M E N G A D I L I :----------------------------
Menyatakan terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN” ; -----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SUTOYO bin KASNO tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; -------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet ANTALGIN 500 mg produk PT.Aditama Raya Farmindo Surabaya ; ----------------------
1 (satu) boks isi 2 (dua) strip isi @ 10 kaplet dan 9 kaplet AMOXICILIN 500 mg produk PT.Novapharin Pharmaceutical Industries Gresik ; --------
1 (satu) boks ASAM MEFENAMAT 500 mg isi 3 (tiga) strip isi @ 10 kaplet dan 8 kaplet produk PT.Errita Pharma Bandung ; ----------------------
1 (satu) boks isi 14 (empat belas) strip isi @ 6 kapsul SUPER TETRA 250 mg produk PT.Darya Varia Bogor ; --------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------
uang hasil penjualan sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dirampas untuk negara ; ----------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari SELASA tanggal 28 Januari 2014, oleh kami : AGUS AKHYUDI, SH., MH. sebagai Ketua Majelis, MAHENDRASMARA P, SH., M.H., dan SURYODIYONO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 4 Februari 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu SAMSUL HADI EFFENDI, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri RINI SUWANDARI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa. -------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAHENDRASMARA P., SH., MH. AGUS AKHYUDI, SH., MH.
SURYODIYONO, SH.
Panitera Pengganti
SAMSUL HADI EFFENDI, SH.