211 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Dra. UDI CIPTINI, M.Pd vs MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 211 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Dra. UDI CIPTINI, M.Pd., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PNS Universitas Negeri Semarang, tempat tinggal di Jalan Sawunggaling Timur Nomor 87, Semarang ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat ;
MELAWAN :
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :
1. Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Setjen, Kemdiknas ;
2. Muslikh, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, Biro Hukum dan Organisasi, Setjen, Kemdiknas ;
3. Dadang Gandhi, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Kepala Subbagian Bantuan Hukum, Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I Biro Hukum dan Organisasi, Setjen, Kemdiknas ;
4. Muhammad Ravii, S.H.,M.M., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Staf pada Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, Biro Hukum dan Organisasi, Setjen, Kemdiknas ;
5. Ahmad Mudzaffar, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Staf pada Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I, Biro Hukum dan Organisasi, Setjen, Kemdiknas ;
Semuanya Pegawai Negeri pada Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 91/MPN/HK/2010, tertanggal 06 Mei 2010 ;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Tentang Obyek Gugatan/Sengketa :
Adapun yang menjadi obyek gugatan/sengketa adalah “Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 46140/A4.6/KP/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepada Dra. UDI CIPTINI, M.Pd terhitung mulai Akhir bulan Juni 2009”, untuk selanjutnya disebut sebagai Surat Keputusan Obyek Sengketa ;
Tentang Tenggang Waktu Gugatan :
- Bahwa surat keputusan obyek sengketa diterima oleh Penggugat pada tanggal 4 Februari 2010 dan gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 April 2010, dan jika dihitung dari sejak Penggugat menerima surat keputusan obyek sengketa yaitu tanggal 4 Pebruari 2010 sampai dengan gugatan Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yaitu pada tanggal 21 April 2010, maka gugatan Penggugat ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Tentang Alasan-Alasan Gugatan :
1. Bahwa surat keputusan obyek sengketa adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu bahwa surat keputusan obyek sengketa bersifat :
a. Konkrit, yaitu bahwa surat keputusan obyek sengketa berwujud berupa pemberhentian tidak dengan hormat Penggugat sebagai PNS ;
b. Individual, yaitu bahwa surat keputusan obyek sengketa ditujukan kepada Penggugat ;
c. Final, yaitu bahwa surat keputusan obyek sengketa telah definitif dan final serta telah menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat ;
2. Bahwa Penggugat adalah PNS pada Universitas Negeri Semarang RI dengan pangkat/golongan ruang Penata Tk. I (III/d) jabatan Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistim Informasi Biro Administrasi dan Sistim Informasi Universitas Negeri Semarang dan sebelumnya Penggugat bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Tenaga Akademik Bagian Kepegawaian BAUK Universitas Negeri Semarang Eselon IV a ;
3. Bahwa selama mengabdi sebagai PNS di Universitas Negeri Semarang, Penggugat telah menunjukan prestasi dan prilaku yang baik serta tidak pernah mendapat hukuman disiplin dalam jenis dan bentuk apapun bahkan Penggugat adalah penerima Piagam Tanda Kehormatan SATYALANCANA KARYA SATYA 20 TAHUN berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 018/TK/TAHUN 2005 tanggal 2 April 2005. Hal ini membuktikan bahwa Penggugat adalah seorang PNS yang baik dan berprestasi, oleh karenanya sangatlah tidak adil jika Penggugat dihukum dengan diberhentikan sebagai PNS, apalagi dengan pemberhentian tidak dengan hormat ;
4. Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 39/P/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Mutasi PNS Universitas Negeri Semarang an. Dra. UDI CIPTINI, M.Pd, Penggugat dimutasikan dari jabatan lama sebagai Kepala Sub Bagian Tenaga Akademik Bagian Kepegawaian BAUK Universitas Negeri Semarang Eselon IV a menjadi Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistim Informasi Biro Administrasi dan Sistim Informasi Universitas Negeri Semarang (Staf Biasa) ;
5. Bahwa atas mutasi yang ditujukan kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 39/P/2008 tanggal 10 Maret 2008 tersebut di atas, tidak bisa Penggugat laksanakan karena sampai dengan saat pelantikan jabatan tersebut Penggugat tidak pernah menerima surat keputusan Rektor Universitas Negeri semarang a quo atau dengan kata lain Penggugat secara resmi tidak pernah menerima surat keputusan Rektor Universitas Negeri semarang a quo selain juga karena alasan bahwa mutasi tersebut tidak sesuai dengan kaidah hukum dimana Penggugat yang semula menduduki jabatan strukral eselon IV a dimutasi menjadi staf biasa tenpa adanya kesalahan yang Penggugat lakukan dan karenanya Penggugat tetap melaksanakan tugas ditempat yang lama yaitu sebagai Kepala Sub Bagian Tenaga Akademik Bagian Kepegawaian BAUK Universitas Negeri Semarang Eselon IV a ;
6. Bahwa ternyata ketidakhadiran Penggugat untuk melaksanakan tugas ditempat yang baru yaitu sebagai Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistim Informasi Biro Administrasi dan Sistim Informasi Universitas Negeri Semarang (karena alasan yang dibenarkan oleh hukum yaitu karena Penggugat tidak pernah menerima secara resmi surat keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang yang memutasikan Penggugat dan Penggugat juga tidak pernah dilantik dan disumpah untuk menduduki jabatan tersebut) oleh pihak Universitas Negeri Semarang dianggap atau dikategorikan sebagai tindakan indisipliner yaitu tidak melaksanakan tugas (tidak masuk kerja) dan akibatnya kemudian adalah terbitnya Surat Keputusan Obyek Sengketa ;
7. Bahwa akibat ketidakhadiran Penggugat melaksanakan tugas sebagai Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistim Informasi Biro Administrasi dan Sistim Informasi Universitas Negeri Semarang, kemudian Rektor Universitas Negeri Semarang telah menerbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang No. 82/P/2008 tanggal 30 Mei 2008 tentang Pemberhentian gaji PNS atas nama Dra. UDI CIPTINI, M.Pd (Penggugat) ;
8. Bahwa kemudian akibat selanjutnya dari ketidakhadiran Penggugat melaksanakan tugas sebagai Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistim Informasi Biro Administrasi dan Sistim Informasi Universitas Negeri Semarang tersebut, oleh Rektor Universitas Negeri Semarang Penggugat diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Tergugat Menteri Pendidikan Nasional RI melalui surat masing-masing No. 4615/H37/KP/2008 tanggal 25 Agustus 2008 dan No. 28/H37/KP/2009 tanggal 5 Januari 2009 ;
9. Bahwa ternyata kemudian oleh Tergugat, kedua surat usulan Rektor Universitas Negeri Semarang tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan obyek sengketa dan terbitnya surat keputusan obyek sengketa a quo jelas sangat merugikan kepentingan Penggugat, karena dengan terbitnya surat keputusan obyek sengketa a quo maka secara materil Penggugat telah kehilangan pekerjaan dan sekaligus sumber nafkah bagi keluarga Penggugat serta secara moril Penggugat merasa sangat malu dan tertekan baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan kantor tempat Penggugat mengabdi yaitu Universitas Negeri Semarang, oleh karenanya Penggugat memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan terhadap penerbitan surat keputusan obyek sengketa ;
10. Bahwa usulan agar Penggugat diberhentikan sebagai PNS yang dibuat oleh Rektor Universitas Negeri Semarang kepada Tergugat, sebenarnya bukanlah didasari oleh hal-hal sebagaimana termuat dalam konsiderans ‘MENIMBANG’ huruf a s/d d surat keputusan obyek sengketa a quo, akan tetapi karena alasan subyektif berupa dendam pribadi Rektor kepada Penggugat. Hal ini dikarenakan Penggugat telah melaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui surat tertanggal 20 Oktober 2008 tentang dugaan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang yang dilakukan oleh Rektor terpilih ;
Tindakan Penggugat yang melaporkan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang itulah yang menjadi pangkal penyebab kenapa akhirnya Rektor Universitas Negeri Semarang mengusulkan agar Penggugat diberhentikan sebagai PNS dan bukanlah hal-hal sebagaimana termuat dalam konsiderans ‘MENIMBANG’ huruf a s/d d surat keputusan obyek sengketa a quo ;
11. Bahwa Penggugat membantah dengan tegas hal-hal sebagaimana termuat dalam Konsiderans ‘MENIMBANG’ huruf b s/d d surat keputusan obyek sengketa a quo, karena Penggugat tidak pernah sekalipun menerima atau mengetahui adanya surat-surat dimaksud dan juga Penggugat tidak pernah didengar keterangannya berkaitan dengan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan pada Penggugat, baik oleh pihak Universitas Negeri Semarang maupun oleh pihak Inspektorat Jenderal Depdiknas RI. Atau dengan kata lain penerbitan Surat Keputusan Obyek Sengketa a quo tidak prosedural karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan atas diri Penggugat, seperti yang telah ditentukan jika suatu Keputusan Tata Usaha Negara hendak diambil (Asas Audi Et Alteram Partem) ;
12. Bahwa secara material substansial, surat keputusan obyek sengketa a quo juga cacat hukum, karena alasan penerbitan surat keputusan obyek sengketa a quo didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS yaitu karena Penggugat tidak masuk kantor selama 6 (enam) bulan berturut-turut, padahal sebenarnya tidaklah demikian ;
Alasan ketidakhadiran Penggugat melaksanakan tugas sebagai Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistim Informasi Biro Administrasi dan Sistim Informasi Universitas Negeri Semarang adalah karena secara yuridis Penggugat masih tercatat sebagai Kepala Sub Bagian Tenaga Akademik Bagian Kepegawaian BAUK Universitas Negeri Semarang Eselon IV a, karena Penggugat belum pernah menerima secara resmi surat keputusan Rektor yang memutasi Penggugat dan lagipula Penggugat belum pernah dilantik atau diambil sumpah untuk menduduki jabatan yang baru ;
13. Bahwa selain itu, secara materil substansial tindakan Tergugat menerbitkan surat keputusan obyek sengketa a quo juga cacat hukum karena Tergugat telah tidak teliti dan cermat mempelajari hal-hal yang melatarbelakangi timbulnya konflik antara Penggugat dengan Rektor seperti tindakan sewenang-wenang Rektor yang memutasi Penggugat dari semula sebagai pejabat eselon IV a menjadi staf biasa tanpa adanya kesalahan yang Penggugat lakukan serta adanya dendam pribadi Rektor kepada Penggugat akibat surat yang Penggugat kirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional tentang adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor terpilih dalam Pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang ;
Dengan demikian, tindakan Tergugat menerbtikan surat keputusan obyek sengketa a quo telah melanggar Asas Kecermatan dan atau Asas Ketelitian dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
14. Bahwa berdasarkan uraian pada point 11, 12 dan 13 di atas, tindakan Tergugat menerbitkan surat keputusan obyek sengketa a quo telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu khususnya Asas Audi Et Alteram Partem dan Asas Ketelitian dan atau Asas Kecermatan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka terhadap surat keputusan obyek sengketa a quo haruslah dinyatakan batal atau tidak sah ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 46140/A4.6/KP/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepada Dra. UDI CIPTINI, M.Pd terhitung mulai Akhir bulan Juni 2009 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 46140/A4.6/KP/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS kepada Dra. UDI CIPTINI, M.Pd terhitung mulai Akhir bulan Juni 2009 ;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan hak-hak kepegawaian Penggugat seperti semula ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil-dalil Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas ;
2. Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 46140/A4.6/KP/2009, tanggal 7 Juli 2009 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Dra. Udi Ciptini, M.Pd., Nip. 131272435, Pangkat Penata Tingkat I Golongan Ruang III/d, Jabatan Pembantu Pimpinan pada Bagian Sistem Informasi Biro Administrasi dan Sistem Informasi Universitas Negeri Semarang ;
3. Bahwa dalam butir 14, Penggugat secara tegas menyatakan alasan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 46140/A4.6/KP/2009, tanggal 7 Juli 2009 adalah ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b. Undang-Undang ini mengatur pengajuan gugatan berdasarkan alasan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
4. Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat sama sekali tidak dapat menunjuk Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik mana yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 46140/A4.6/ KP/2009, tanggal 7 Juli 2009. Hal itu harus disebutkan dengan jelas, karena Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik itu cukup banyak jumlahnya. Oleh karena posita gugatan tidak dapat menunjukkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik mana yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 46140/ A4.6/ KP/2009, tanggal 7 Juli 2009, maka posita gugatan tersebut adalah kabur. Kekaburan (ketidakjelasan) posita gugatan menyebabkan petitum gugatan tidak didukung oleh posita gugatan. Dengan demikian, gugatan Penggugat adalah gugatan kabur sehingga harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima ;
Berdasarkan alasan yang diutarakan di atas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan untuk memutuskan :
1. Menerima Eksepsi Tergugat ;
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 57/G/2010/PTUN.JKT. tanggal 20 Juli 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Sengketa ;
Menolak gugatan Penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan putusan Nomor : 215/B/2010/PT.TUN.JKT tanggal 8 Februari 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 16 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor : 57/G/2010/PTUN.JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 11 April 2011 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 12 April 2011 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima ;
ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA
Judex Facti telah memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang kurang (onvoldoende gemotiveerd )
Bahwa Judex Facti - i.c - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di dalam putusannya menyatakan mengambil alih pertimbanagan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak memberikan pertimbangan hukum secara menyeluruh dalam pokok perkara, serta sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama terjadinya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Bahwa terlebih lagi dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang peubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dijelaskan : ‘Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung berkewajiban menggali, mengikuti dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” : Bahwa oleh karenanya putusan Judex Facti - i.c- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta haruslah diperbaiki.
KEBERATAN KEDUA
Judex Facti -i.c- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta jo. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup pertimbangannya (Onvoldoende gemotiveerd) mengingat dalam putusannya banyak mengesampingkan fakta-fakta maupun soal penerapan hukumnya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena Penggugat terbukti telah tidak masuk kerja selama 6 (enam) bulan terus menerus, sehingga sesuai Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 bisa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu Surat Keputusan obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, lagi pula pada hakekatnya alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam penerapan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Dra. UDI CIPTINI, M.Pd. tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Dra. UDI CIPTINI, M.Pd. tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 5 Oktober 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
H. Yulius, S.H., M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd./
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i……………..Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i…………….Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H.,M.H.
3. Administrasi …………...Rp489.000,00
Jumlah ………Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.