535/Pid.Sus/2016/PN JMR
Putusan PN JEMBER Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN JMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIANTO bin SANIDI
1. Menyatakan Terdakwa SUGIANTO bin SANIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIANTO bin SANIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan); - Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 535/Pid.Sus/2016/PN JMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUGIANTO bin SANIDI
Tempat Lahir : Jember
Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 23 Februari1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun. Kedung Suko Rt 02 Rw 029 Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan:
Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 11 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor: 535/Pid.Sus/2016/PN.JMR tanggal 20 Juli 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 535/Pid.Sus/2016/PN.JMR 20 Juli 2016 Tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SUGIANTO bin SANIDI beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang disampaikan pada persidangan tanggal 09 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan bahwa terdakwa SUGIANTO bin SANIDI bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIANTO bin SANIDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan;
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan untuk itu ia mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Jember berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Juli 2016 No.: Reg.Perk: PDM-210/JMBER/06/2016, yaitu sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa terdakwa Sugianto bin Sanidi pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di rumah tersangka di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi Ach. Jaelani, SH dan saksi Aris Cahyadi, SH telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang baru membeli obat Trex dari terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember, dan ternyata benar terdakwa telah menjual obat jenis Trihexyphenidil (trex) berlogo Y dan obat Dextro berlogo “DMP NOVA” kepada umum dengan tanpa menggunakan resep dan ditemukan barang bukti berupa : Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah), sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Supri, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada terdakwa.
Bahwa obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan dextromethorpan warna kuning peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter.
Bahwa terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Sugianto bin Sanidi pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di rumah tersangka di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya saksi Ach. Jaelani, SH dan saksi Aris Cahyadi, SH telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang baru membeli obat Trex dari terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember, dan ternyata benar terdakwa telah menjual obat jenis Trihexyphenidil (trex) berlogo Y dan obat Dextro berlogo “DMP NOVA” kepada umum dengan tanpa menggunakan resep.
Bahwa ditemukan barang bukti berupa : Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah), sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli obat-obatan tersebut ke Supri, kemudian terdakwa menyimpan obat-obatan tersebut diatas untuk dijual kembali dan cara pengedarannya adalah pembeli obat datang membeli obat kepada terdakwa.
Bahwa obat jenis Trihexyphenidil (trex) warna putih dan dextromethorpan warna kuning peredarannya harus dengan resep/petunjuk dokter.
Bahwa terdakwa tidak berhak menjual obat-obatan tersebut diatas karena terdakwa tidak mempunyai ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di sarana kesehatan yang berizin dibidang farmasi, namun terdakwa tetap menjualnya karena mengharapkan keuntungan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Polres jember untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ABDUL MUNIF bahwa obat jenis Trihexphenidil adalah jenis obat keras yang termasuk dalam daftar (G) dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter yang diperuntukan sesuai diagnosa Dokter umumnya dipergunakan bagi penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan obat tersebut tergolong obat keras yang harus dijual di Apotek dengan resep.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Achmad Jaelani, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, sekitar jam 19.00, bertempat di rumah tersangka di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa sebelum penangkapan telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama rekan 1 tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyeledikan tersebut, ternyata benar terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa ditemukan Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa yang bernama DANA selanjutnya obat-obat tersebut terdakwa jual khalayak umum tanpa resep dokter;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar didapatkan dalam penangkapan Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Aris Cahyadi, SH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, sekitar jam 19.00, bertempat di rumah terdakwa di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa sebelum penangkapan telah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas ;
Bahwa atas dasar informasi tersebut saksi bersama rekan 1 tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyeledikan tersebut, ternyata benar terdakwa mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tanpa menggunakan resep dokter dan dijual secara bebas dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa ditemukan Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan dari teman terdakwa yang bernama DANA selanjutnya obat-obat tersebut terdakwa jual khalayak umum tanpa resep dokter;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benar didapatkan dalam penangkapan Terdakwa;
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, sekitar jam 19.00, bertempat di rumah terdakwa di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextrro tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari teman terdakwa yang bernama SUPRI dan terdakwa jual khalayak umum seharga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per 10 butir;
Bahwa Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah), beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau menjual obat tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti ke persidangan berupa: Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya sah sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa barang bukti bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti yang diajukan ke persidangan yang berupa keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, sekitar jam 19.00, bertempat di rumah terdakwa di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextrro tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari teman terdakwa yang bernama SUPRI dan terdakwa jual khalayak umum seharga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per 10 butir;
Bahwa Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah), beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diberikan kepada pasien yang mengalami penyakit parkinson atau gemetar;
Bahwa ketentuan penjualan/peredaran obat Trihexipenidil harus di apotik dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa obat Trihexipenidil tersebut tidak dapat diperjual belikan atau diedarkan secara bebas oleh perorangan yang bukan toko obat atau apotik tanpa ada resep dokter sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang farmasi tentang penggolongan obat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan atau menjual obat Trihexipenidil dan Dextro tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan terhadapnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Kedua melanggar pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka dalam mempertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tidak perlu mempertimbangkan satu per satu atau keseluruhan dakwaan tersebut namun cukup memilih salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kedua, sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif Kedua diatas yaitu perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diatas, maka unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” ini pada dasarnya menunjuk kepada siapa orang yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “setiap orang” identik dengan terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya di depan hukum, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum seseorang yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa bernama SUGIANTO bin SANIDI, dimana terdakwa tersebut di dalam pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa benar SUGIANTO bin SANIDI dengan identitasnya tersebut adalah benar orang yang dimaksudkan dalam perkara ini dan oleh karenanya unsur “setiap orang” menjadi telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maksud dari sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu adalah sebagaimana dirumuskan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “sengaja/kesengajaan” adalah suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “Willens en Wetens” yang maksudnya adalah seseorang dalam melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willens) perbuatan itu, serta harus menginsafi/ mengerti (Wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016, sekitar jam 19.00, bertempat di rumah terdakwa di dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember karena telah mengedarkan obat Trihexipenidil dan Dextrro tanpa ijin;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari teman terdakwa yang bernama SUPRI dan terdakwa jual khalayak umum seharga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per 10 butir;
Bahwa Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah), beserta Terdakwa langsung dibawa ke Polres Jember;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan adalah merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan diberikan kepada pasien yang mengalami penyakit parkinson atau gemetar;
Menimbang, bahwa ketentuan penjualan/peredaran obat Trihexipenidil harus di apotik dengan menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut tidak dapat diperjual belikan atau diedarkan secara bebas oleh perorangan yang bukan toko obat atau apotik tanpa ada resep dokter sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang farmasi tentang penggolongan obat;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan diatas dan tujuan Terdakwa dalam menjual obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa memang menghendaki dan menyadari perbuatannya, dan karena ia menyadarinya tentunya ia juga mengerti akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menghendaki dan menyadari perbuatannya, serta mengerti akibat dari perbuatannya, maka kesengajaan dalam unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya di dalam pemeriksaan di persidangan telah terungkap pula bahwa Terdakwa menjual obat jenis Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut kepada khalayak umum tanpa ada resep dari dokter dan dalam menjual obat Trihexipenidil dan Dextromethorpan tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka telah terbukti Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan telah mengedarkan obat jenis Trihexipenidil dan Dextromethorpan kepada orang lain tanpa ijin, sehingga oleh karenanya unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, telah terpenuhi pula menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal dalam dakwaan alternatif Kedua yaitu pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak didapatkan fakta bahwa Terdakwa adalah termasuk orang yang dikecualikan dari hukuman baik karena alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan ia mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan menghubungkannya dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan yang terdapat pada diri Terdakwa, supaya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan benar-benar memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut tidak semata-mata sebagai pembalasan, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa agar jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yang berupa: Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan), Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah), akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP jo pasal 222 KUHAP, Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selain pidana badan, ancaman pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa juga terdapat pidana denda, maka selain pidana badan terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang terdapat pada diri terdakwa yaitu sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, ketentuan pasal 196 UU RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUGIANTO bin SANIDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUGIANTO bin SANIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Obat jenis Trihexyphenidyl logo Y sebanyak 193 butir (telah disisihkan sebanyak 5 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan);
Obat jenis Dextro sebanyak 3 butir (telah disisihkan sebanyak 2 butir guna pemeriksaan ke Dinkes Jember yang dari jumlah awal sebanyak 5 (Lima) butir,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Selasa, tanggal 16 Agustus 2016 oleh kami SLAMET BUDIONO, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, RONNY WIDODO, SH.,MH dan WISNU WIDODO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Djatimurni, Sm.,Hk sebagai Panitera Pengganti, dihadapan I. Made Adi Sudiantara, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
RONNY WIDODO, SH.,MHSLAMET BUDIONO, SH.,MH
WISNU WIDODO, SH Panitera Pengganti
SUDJATI, SH