987/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 987/PID.B/2015/PN.JKT.UTR
DENIS KINSAL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DENIS KINSAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENIS KINSAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit telephone genggam merk ZTE warna hitam Dikembalikan kepada saksi Rudi Kurniawan ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Pink Putih dengan Nomor Polisi B 6262 URD, Nomor Rangka MH11F5111AK553828 Dikembalikan kepada pemiliknya An.Muhamad Wahadi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 987/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : DENIS KINSAL. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 18 Tahun / 16 Desember 1996. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Swasembada Barat No.20 D Rt.007 Rw.013, Kel.Kebon Bawang, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agama : Kristen. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : SMK Kelas X.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015 ;---------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015 ;--------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2015 ;---------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015 ;---------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Denis Kinsal bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Denis Kinsal dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit telephone genggam merk ZTE warna hitam ;------------------------
Dikembalikan kepada saksi Rudi Kurniawan :-----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Pink Putih dengan Nomor Polisi B 6262 URD, Nomor Rangka MH11F5111AK5538281 ;---------
Dikembalikan kepada pemiliknya An. Muhamad Wahadi ;--------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-348/JKTUT/2015, tanggal Juli 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Denis Kinsal dan Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun (berkas perkara terpisah), dan, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 04.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di pangkalan APB 03 Jalan Sungai Bambu Raya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana perbuatan mereka Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika Terdakwa Denis Kinsal dan Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun (berkas perkara terpisah) sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B 6262 URD melihat saksi Rudi Kurniawan yang sedang memainkan telephone genggam duduk bangku panjang yang berada di pangkalan APB 03 Jalan Sungai Bambu Raya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, timbul mereka Terdakwa untuk mengambil telephon genggam yang dipegang oleh saksi Rudi Kurniawan dengan cara mendekatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun (berkas perkara terpisah) ke arah samping saksi Rudi Kurniawan dan selanjutnya Terdakwa Denis Kinsal langsung menarik telephone genggam merk ZTE warna hitam milik saksi Rudi Kurniawan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Terdakwa Denis Kinsal berhasil mendapatkan telephone genggam milik saksi Rudi Kurniawan kemudian Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun memacu sepeda motor yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara akan tetapi saksi Rudi Kurniawan yang sedang berada di dekat sepeda motor miliknya langsung mengejar mereka Terdakwa. Ketika saksi Rudi Kurniawan sedang melintasi Jalan Bugis, Kel.Kebon Bawang, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, saksi Rudi Kurniawan kemudian melihat motor yang dikendarai mereka Terdakwa mogok di depan Seven Eleven seketika itu saksi Rudi Kurniawan menabrak motor yang dikendarai oleh mereka Terdakwa sehingga mereka Terdakwa terkejut dan Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun melarikan diri. Sedangkan Terdakwa Denis Kinsal yang tidak sempat melarikan diri berusaha mengelak ketika saksi Rudi Kurniawan meminta telephone genggam merk ZTE warna hitam miliknya. Karena kesal dengan perbuatan Terdakwa Denis Kinsal maka saksi Rudi Kurniawan berteriak “Minta Tolong..” sehingga Terdakwa Denis Kinsal meyerahkan telephone genggam merk ZTE warna hitam yang telah diambil sebelumnya dan pergi meninggalkan saksi Rudi Kurniawan berikut mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B 6262 URD yang sedang mogok ;--------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Rudi Kurniawan kemudian membawa motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B 6262 URD yang sebelumnya di kendarai oleh mereka Terdakwa dan melaporkan mereka Terdakwa ke Kepolisian Sektor Tanjung Priok ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, mereka Terdakwa mengambil barang milik saksi Rudi Kurniawan tanpa seijin pemiliknya berupa 1 (satu) unit telephone genggam merk ZTE warna hitam ;
Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : RUDI KURNIAWAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini saksi kehilangan Hp ;-------------
Bahwa saksi kehilangan Hp pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015, sekitar jam 04.45 Wib di pangkalan APB 03 Jalan Sungai Bambu Raya, Kel.Sungai Bambu, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------
Bahwa yang mengambil Hp saksi adalah Terdakwa ;----------------------------------
Bahwa waktu itu saksi sedang berada di pangkalan, lalu Terdakwa lewat naik sepeda motor berboncengan dengan Bagus Renaldi, kemudian memepet saksi lalu Hp yang saksi pegang ditarik oleh Terdakwa ;-----------------------------
Bahwa setelah Hp saksi ditarik dan terlepas dari tangan saksi, kemudian Terdakwa melarikan diri, lalu saksi kejar dan dapat karena sepeda motor yang dikemudian oleh Bagus Renaldi mati. Setelah itu Hpnya saksi minta dari Terdakwa, lalu Terdakwa dan Bagus Renaldi melarikan diri sedangkan sepeda motornya ditinggalkan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan di depan penyidik Polisi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di depan penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 14 Juni 2015 ;-----
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : SUKANDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015, sekitar jam 05.00 Wib saksi mendapat laporan kalau Sdr.Rudi Kurniawan telah kehilangan Hp di Pangkalan APB di Jalan Sungai Bambu, Kel.Sungai Bambu, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;--------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat laporan tersebut, kemudian pada sekitar jam 20.00 Wib saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------
Bahwa pada waktu itu tidak ada barang bukti yang saksi dapatkan dari Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini yang disita antara lain Hp dan Honda Beat No.Pol : B-6262-URD ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya, saksi mengetahui karena adanya laporan dari Sdr.Rudi Kurniawan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
3. SAKSI : SUMANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015, sekitar jam 05.00 Wib mendapat laporan kalau Sdr.Rudi Kurniawan telah kehilangan Hp di Pangkalan APB di Jalan Sungai Bambu, Kel.Sungai Bambu, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendapat laporan tersebut, kemudian pada sekitar jam 20.00 Wib saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;---------
Bahwa pada waktu itu tidak ada barang bukti yang saksi dapatkan dari Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini yang disita antara lain Hp dan Honda Beat No.Pol : B-6262-URD ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya, saksi mengetahui karena adanya laporan dari Sdr.Rudi Kurniawan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
4. SAKSI : BAGUS RENALDI Bin LEGIMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini, pada hari minggu tanggal 14 Juni 2015 kira-kira jam 04.00 pagi saksi naik sepeda motor bersama dengan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motornya merk Honda Beat warna biru No.Pol B 6262 URD dan sepeda motor tersebut atas nama ayah saksi ;-------------------------------------
Bahwa saksi naik sepeda motor tersebut keliling-keliling saja, kemudian Terdakwa ngajak saksi ambil Hp nya Sdr.Rudi Kurniawan dengan cara memepet Sdr.Rudi Kurniawan yang pada waktu itu sedang berada di Pangkalan APB di Jalan Sungai Bambu Raya, Kel.Sungai Bambu, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;----------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu Sdr.Rudi Kurniawan sedang duduk, lalu di pepet kemudian Hp nya diambil oleh Terdakwa, tetapi setelah mengambil Hp tersebut lalu motornya mati ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin mengambil Hp tersebut ;-------------------
Bahwa saksi dan Terdakwa mengambil Hp tersebut rencananya untuk dijual dan hasilnya akan dibagi dua ;---------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil Hp tersebut pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 04.45 Wib di Pangkalan APB 03 Jalan Sungai Bambu Raya, Kel.Sungai Bambu, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara ;------------------------------------
Bahwa caranya Terdakwa mengambil Hp tersebut dengan menggunakan sepeda motor bersama Bagus Rinaldi lalu memepet Sdr.Rudi Kurniawan, kemudian Terdakwa merampas Hp yang sedang dipegang oleh Sdr.Rudi Kurniawan ;---------
Bahwa yang mengemudikan sepeda motor itu adalah saudara Bagus Renaldi Bin Legiman sedangkan Terdakwa diboncengi ;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil Hp tersebut rencananya mau Terdakwa jual ;---------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin mengambil Hp tersebut ;------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan merasa menyesal ;------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit telephone genggam merk ZTE warna hitam ;--------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Pink Putih dengan Nomor Polisi B 6262 URD, Nomor Rangka MH11F5111AK553828 ;-----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Benar, pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 04.45 Wib bertempat di Pangkalan APB 03 Jalan Sungai Bambu Raya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, Terdakwa bersama dengan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun telah mengambil barang milik saksi Rudi Kurniawan ;---------------------------------------------
Benar, berawal ketika Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B 6262 URD melihat saksi Rudi Kurniawan yang sedang memainkan telephone genggam duduk di bangku panjang yang berada di Pangkalan APB 03 Jalan Sungai Bambu Raya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, timbul Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun untuk mengambil telephon genggam yang dipegang oleh saksi Rudi Kurniawan dengan cara mendekatkan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun ke arah samping saksi Rudi Kurniawan dan selanjutnya Terdakwa langsung menarik telephone genggam merk ZTE warna hitam milik saksi Rudi Kurniawan ;---------------------------
Benar, setelah Terdakwa berhasil mendapatkan telephone genggam milik saksi Rudi Kurniawan kemudian saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun memacu sepeda motor yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara akan tetapi saksi Rudi Kurniawan yang sedang berada di dekat sepeda motor miliknya langsung mengejar Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun. Ketika saksi Rudi Kurniawan sedang melintasi Jalan Bugis, Kel.Kebon Bawang, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, saksi Rudi Kurniawan kemudian melihat motor yang dikendarai Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun mogok di depan Seven Eleven seketika itu saksi Rudi Kurniawan menabrak motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun sehingga Terdakwa terkejut dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun melarikan diri. Sedangkan Terdakwa yang tidak sempat melarikan diri berusaha mengelak ketika saksi Rudi Kurniawan meminta telephone genggam merk ZTE warna hitam miliknya. Karena kesal dengan perbuatan Terdakwa maka saksi Rudi Kurniawan berteriak “MINTA TOLONG ..” sehingga Terdakwa menyerahkan telephone genggam merk ZTE warna hitam yang telah diambil sebelumnya dan pergi meninggalkan saksi Rudi Kurniawan berikut sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B 6262 URD yang sedang mogok ;---------------------------------------------------------------------------------------
Benar, selanjutnya saksi Rudi Kurniawan kemudian membawa motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B 6262 URD yang sebelumnya di kendarai oleh Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun serta melaporkan Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun ke Kepolisian Sektor Tanjung Priok ;------
Benar Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun mengambil barang milik saksi Rudi Kurniawan tanpa seijin pemiliknya dan akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rudi Kurniawan mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “barang siapa” :-------------------------------------------------------------------------------
Unsur “telah mengambil sesuatu barang” :----------------------------------------------------
Unsur “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” :---------------------------------
Unsur “dengan maksud untuk memiliki barang itu” :-----------------------------------------
Unsur “dengan melawan hukum” :---------------------------------------------------------------
Unsur “yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” :----------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan petunjuk serta ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan Terdakwa maka daripadanya telah terbukti bahwa :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia yang telah didakwa melakukan tindak pidana dengan kualifikasi "pencurian dengan pemberatan" yang mempunyai kemampuan untuk dibebani pertanggungjawaban pidana ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama dalam proses persidangan secara pribadi Terdakwa secara sadar mampu memberikan keterangan dan tanggapan terhadap pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dan mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab Terdakwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya ;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "barang siapa" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “telah mengambil sesuatu barang” :-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun mengambil telephone genggam rnerk ZTE warna hitam ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “telah mengambil sesuatu barang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;--------------------------------------
Ad.3. Unsur “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” :----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun mengambil telephone genggam merk ZTE warna hitam milik saksi Rudi Kurniawan ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;----------------
Ad.4. Unsur “dengan maksud untuk memiliki barang itu” :-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa, mengambil telephone genggam merk ZTE warna hitam milik saksi Rudi Kurniawan dengan maksud untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan dibagi dua oleh Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "dengan maksud untuk memiliki barang itu" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----------------------
Ad.5. Unsur "dengan melawan hukum" :---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun mengambil telephone genggam merk ZTE warna hitam tanpa seizin saksi Rudi Kurniawan selaku pemilik dari barang tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;---------------------------------------------
Ad.6. Unsur “yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” :-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa serta petunjuk, bahwa pelaku yang mengambil telephone genggam merk ZTE warna hitam milik saksi Rudi Kurniawan adalah Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun ;-----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;-------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) unit telephone genggam merk ZTE warna hitam ;--------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Pink Putih dengan Nomor Polisi B 6262 URD, Nomor Rangka MH11F5111AK553828 ;-----------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;-----------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;--------------------------------------------
Telah terjadi perdamaian antara saksi Rudi Kurniawan, Terdakwa dan saksi Bagus Rinaldi Bin Legiman Watun ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DENIS KINSAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” ;---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENIS KINSAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;---------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit telephone genggam merk ZTE warna hitam ;------------------------
Dikembalikan kepada saksi Rudi Kurniawan ;------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Pink Putih dengan Nomor Polisi B 6262 URD, Nomor Rangka MH11F5111AK553828 ;-----------
Dikembalikan kepada pemiliknya An.Muhamad Wahadi ;--------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : RABU, Tanggal : 12 Agustus 2015, oleh kami SUPRIYONO,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. dan DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh MIRNA EKA MARISKA,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. SLAMET SURIPTO,SH.M.Hum. | |
| SUPRIYONO,SH.M.Hum. | |
| 2. DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |