107/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Other Participants (1)
Nama lengkap : SUYATNO Alias KHOMIR Bin CITRO SUTARNO; Tempat lahir : Karanganyar; Umur/ Tgl lahir : 53 Tahun/ 31 Desember 1962; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dukuh Telukan Rt.02 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Suyatno Alias Khomir Bin Citro Sutarno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) dan Pasal 48 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan telah melakukan suatu tindak pidana; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit Excavator Merk Kobelko warna hijau bersama kunci kontak. b. 1 (satu) unit truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No. Polisi AD 1919 EF, No. Rangka MHCNKR71HEJ062049, No. Mesin B06249 beserta STNK buku kir dan kunci kontak. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; c. 1 (satu) kantong plastic berisi pasir yang diambil dari dalam bak truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No.Polisi AD 1919 EF. Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, - ( dua ribu lima ratus ribu rupiah).
P U T U S A N
NO: 107/Pid.Sus/2015/PN.Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada Peradilan Tingkat Pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : SUYATNO Alias KHOMIR Bin CITRO SUTARNO; Tempat lahir : Karanganyar; Umur/ Tgl lahir : 53 Tahun/ 31 Desember 1962; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dukuh Telukan Rt.02 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar No: 107/ Pid.Sus/2015/PN.Krg tertanggal 05 Agustus 2015 tentang Penunjukan Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar No. 107/Pid.Sus/2015/PN.Krg tertanggal 05 Agustus 2015 tentang penentuan hari sidang ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;
Telah membaca dan mendengar di persidangan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Perkara: PDM-27/KNYAR/Euh.2/06/2015;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah meneliti dan mencocokkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Suyatno Als Khomir Bin Citro Sutarno, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelko warna hijau bersama kunci kontak.
1 (satu) unit truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No Polisi AD 1919 EF, No Rangka MHCNKR71HEJ062049, No. Mesin B06249 beserta STNK buku Kir dan kunci kontak.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
1 (satu) kantong plastik berisi pasir yang diambil dari dalam bak truk drump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No. Polisi AD 1919 EF.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan pembelaan atas tuntutan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa memohon keringanan hukuman karena tujuan Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut untuk kebaikan warga dikampung Terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengemukakan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan Pidananya semula dan terdakwa juga telah mengemukakan duplik yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SUYATNO alias KHOMIR Bin CITRO SUTARNO, pada hari Senin tanggal 06 April 2015 sekitar jam 13.00 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Pentuk RT.04 RW.02 Desa Jatirejo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), yang dilakukan dengan cara:
Bahwa terdakwa memiliki tanah di Dusun Pentuk RT.04 RW.02 Desa Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar seluas +/- 3000 m2, kemudian oleh terdakwa tanah tersebut diusahakan dengan cara melakukan kegiatan pengambilan tanah, batu dan pasir dilokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco warna hijauyang disewa terdakwa dari SAMSU dan dioperatori oleh saksi SUNARDI ;
Bahwa sejak Januari 2015 sampai dengan aparat kepolisian Polres Karanganyar datang untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan tersebut pada tanggal 06 April 2015 terdakwa telah mengambil tanah, batu dan pasir untuk dijual yang harga 1 (satu) rit dump truk sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saat aparat Kepolisian Polres Karanganyar datang untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan tersebut pada tanggal 06 April 2015, terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki ijin apaun dalam melakukan usaha pengambilan tanah, batu dan pasir. Berdasarkan hal tersebut kemudian aparat Kepolisian mengamankan 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco warna hijau, 1 (satu) unit Truk Dump Isuzu Elf warna putih dengan bak merah nomor polisi AD 1910 EF dan 1 (satu) kresek pasir padas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti ke persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang kesemuanya telah menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
Saksi SUWARSO Alias PAK WARSO Bin CITRO SUGITO (Alm) :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada bulan Nopember tahun 2014 saksi diminta Terdakwa untuk menguruskan perijinan pertambangan bahan galian golongan C berupa pasir dan batu;
Bahwa lokasi penambangan terletak di Dusun Pentuk Rt. 4 Rw. 2 Desa Jatirejo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar;
Bahwa syarat yang saksi siapkan untuk memperoleh perijinan pertambangan antara lain rekomendasi dari Desa yang diketahui dari pihak Kecamatan, rekomendasi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar dan rekomendasi dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar;
Bahwa rekomendasi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar turun pada bulan Januari 2015 dan rekomendasi dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar turun pada bulan Pebruari 2015, kemudian surat rekomendasi tersebut diteruskan ke Propinsi pada bulan April 2015 namun belum ada tanggapan dan perijinan dari Propinsi belum turun;
Bahwa meskipun perijinan pertambangan dari Propinsi belum turun Terdakwa sudah beroperasi/ menambang sejak bulan April 2015;
Bahwa Terdakwa menambang/ beroperasi menggunakan alat Eskavator dengan cara rental, kemudian eskavator tersebut dioperasikan oleh sdr. Nardi untuk menggali tanah dan batu;
Bahwa tanah yang dilakukan penambangan oleh Terdakwa adalah tanah milik Kartosuwiryo yang sebagian telah dibeli oleh Terdakwa dan sebagian kerja sama bagi hasil dengan anaknya Kartosuwiryo, dimana anak Kartosuwiryo mendapatkan hasil 10 %;
Bahwa tanah tersebut berupa gunung dan hasil penambangan berupa tanah dan batu sebagian untuk diratakan dan sebagian dijual kepada lingkungan dan warga yang membutuhkan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu truk;
Bahwa tanah dan batu tersebut diangkut dengan menggunakan truk elf milik Terdakwa dan disopiri sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan atas dasar rekomendasi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar dan rekomendasi dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, namun ijin dari Kantor Balai Energi dan sumber daya mineral (ESDM) belum ada;
Bahwa pada tahun 2014 saksi kena tipu masalah perijinan kemudian saksi alihkan ijinnya kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yaitu :
Tanah yang saya tambang tersebut atas nama Pak Kartosuwiryo dan luasnya 3000 M2;
Pada tahun 2014 Terdakwa yang kena tipu masalah perijinan;
untuk keterangan selebihnya Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUPRIYADI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Karanganyar yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan pasir dan batu di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, kemudian pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 13.00 Wib saksi bersama tim menangkap Terdakwa yang sedang mengendarai truk dump berisi pasir dan batu di Jalan Raya Ngargoyoso Kerjo, tepatnya di Desa Gaten;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pasir dan batu tersebut hasil pertambangan dari tanah miliknya sendiri di Dusun Pentuk Rt.04 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan cara menggali bukit menggunakan alat berat eskavator untuk menggali pasir dan batu yang sebelumnya dipisahkan dari tanah liat;
Bahwa eskavator yang digunakan Terdakwa merk kobelko warna hijau yang disewa Terdakwa dari seseorang dan dioperasikan oleh Sdr. Nardi;
Bahwa areal pertambangan tersebut seluas ± 3.000 (tiga ribu rupiah) yang merupakan tanah yang tidak produktif dan berupa lereng bukit, namun tanah tersebut mengandung pasir dan batu yang merupakan galian golongan C;
Bahwa hasil pertambangan berupa pasir dan batu tersebut dijual oleh Terdakwa keluar Kecamatan dengan menggunakan truk dump Izusu Elf milik Terdakwa dan disopiri sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan penambangan galian golongan C diperlukan ijin, dan saat ditangkap Terdakwa menunjukkan ijin fotokopi surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, namun menurut peraturan yang baru perijinan untuk penambangan galian golongan C harus dari Propinsi dan perijinan Terdakwa dari Propinsi sedang dalam proses;
Bahwa saksi mendengar penyidik lain yang bernama Bapak Sugeng menanyakan mengenai perijinan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yaitu pada waktu melakukan penangkapan tidak ditanyakan mengenai surat ijin penambangan, untuk keterangan selebihnya Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi BRIESKA SUSMONOAJI, SH :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Karanganyar yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan pasir dan batu di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, kemudian pada hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 13.00 Wib saksi bersama tim menangkap Terdakwa yang sedang mengendarai truk dump berisi pasir dan batu di Jalan Raya Ngargoyoso Kerjo, tepatnya di Desa Gaten;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pasir dan batu tersebut hasil pertambangan dari tanah miliknya sendiri di Dusun Pentuk Rt.04 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan cara menggali bukit menggunakan alat berat eskavator untuk menggali pasir dan batu yang sebelumnya dipisahkan dari tanah liat;
Bahwa eskavator yang digunakan Terdakwa merk kobelko warna hijau yang disewa Terdakwa dari seseorang dan dioperasikan oleh Sdr. Nardi;
Bahwa areal pertambangan tersebut seluas ± 3.000 (tiga ribu rupiah) yang merupakan tanah yang tidak produktif dan berupa lereng bukit, namun tanah tersebut mengandung pasir dan batu yang merupakan galian golongan C;
Bahwa hasil pertambangan berupa pasir dan batu tersebut dijual oleh Terdakwa keluar Kecamatan dengan menggunakan truk dump Izusu Elf milik Terdakwa dan disopiri sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan penambangan galian golongan C diperlukan ijin, dan saat ditangkap Terdakwa menunjukkan ijin fotokopi surat rekomendasi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, namun menurut peraturan yang baru perijinan untuk penambangan galian golongan C harus dari Propinsi dan perijinan Terdakwa dari Propinsi sedang dalam proses;
Bahwa saksi mendengar penyidik lain yang bernama Bapak Sugeng menanyakan mengenai perijinan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan yaitu pada waktu melakukan penangkapan tidak ditanyakan mengenai surat ijin penambangan dan untuk keterangan selebihnya Terdakwa membenarkannya;
Saksi WAHYU TRI YUDANTO Bin SUKARSONO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai staf pengelola perijinan pada Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar, dimana tugas saksi menangani proses perijinan ijin lokasi dan rekomendasi pemanfaatan tanah;
Bahwa Kantor BPPT melayani perijinan antara lain :
Melayani Perijinan ijin lokasi;
RPT (rekomendasi pemanfaatan tanah);
IMB (ijin mendirikan bangunan);
HO (ijin gangguan);
Ijin penggilingan padi;
SIUP (surat ijin usaha perdagangan);
TDP (tanda daftar perusahaan);
TDG (tanda daftar gudang);
IUJK (ijin usaha jasa konstruksi);
Tanda daftar pariwisata;
Ijin reklame;
Ijin sarana kesehatan;
Perijinan penanaman modal;
Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2014 Terdakwa mengajukan ijin pemanfaatan tanah untuk penambangan bahan galian golongan C dengan lokasi di Dukuh Pentuk Rt.04 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;
Bahwa lokasi yang digunakan untuk usaha penambangan status tanah C. Desa No. 318 persil 29 d klas IV atas nama Mitro Suparno, seluas ± 1.000 M2 (seribu meter persegi), dan tanah C Desa No. 306 persil 29 klas IV atas nama Kartosuwiryo, seluas ± 2.000 M2 (dua ribu meter persegi);
Bahwa untuk menindaklanjuti permohonan dari Terdakwa, maka Kantor BPPT yang diwakili oleh saksi bersama dari Bapeda DPU dan Pertanahan mengecek lokasi dan di lokasi bertemu dengan Terdakwa dan perwakilan dari Desa, setelah dilakukan pengecekan ternyata tanah yang akan dilakukan penambangan mengandung pasir dan batu sehingga Terdakwa disarankan untuk mengajukan perijinan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penambangan tanah urug dan bahan galian golongan C;
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2015 telah terbit surat rekomendasi pemanfaatan tanah dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar atas nama Terdakwa, dimana surat rekomendasi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun;
Bahwa surat rekomendasi bukan merupakan surat ijin penambangan namun digunakan untuk mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan – upaya pemantauan lingkungan) di kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar;
Bahwa Terdakwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 06 Pebruari 2015 yang menyatakan :
Tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Apabila dikemudian hari kegiatan yang kami jalankan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diberikan kami bersedia perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten digunakan untuk mengurus Ijin Usaha Pertambangan ke Balai Energi dan Sumberdaya Mineral Propinsi, karena mulai Januari 2015 Ijin Usaha Pertambangan dikeluarkan oleh ESDM Propinsi;
Bahwa secara teknis tidak bisa dilakukan penambangan sebelum mendapat ijin usaha pertambangan dari Balai ESDM Propinsi;
Bahwa untuk tanah seluas 200 M2 sampai dengan 1 Hektar ijin lokasinya diperlukan rekomendasi pemanfaatan tanah, sedangkan tanah dibawah 200 M2 tidak diperlukan ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SUYAMDI, SH Bin SUTARDI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar sebagai Kepala Bidang Andal (Analisis Dampak Lingkungan) dan tugas saksi mengoreksi dokumen lingkungan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL);
Bahwa Badan Lingkungan Hidup melayani masyarakat dalam menerbitkan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dan juga melayani pencatatan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup);
Bahwa cara pengurusan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL):
Pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan harus menyusun dokumen lingkungan, penyusunan dokumen lingkungan harus sesuai dengan tata ruang dan wilayah dalam hal ini harus ada IPPT (Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah) atau RPT (Rekomendasi Pemanfaatan Tanah) dari kantor BPPT;
Apabila sudah lengkap dan sesuai prosedur atau telah disetujui maka akan diterbitkan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL);
Bahwa pada tanggal 09 Pebruari 2015 Terdakwa mengajukan permohonan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL);
Bahwa luas tanah yang dimintakan perijinan untuk mengelola pertambangan seluas ± 5.000 M2 (lima ribu meter persegi) tetapi pemanfaatannya hanya ± 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi);
Bahwa Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar telah meninjau ke lokasi dan menyetujuinya sehingga menerbitkan rekomendasi upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atas nama Terdakwa, tertanggal 18 Pebruari 2015;
Bahwa rekomendasi upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) merupakan salah satu syarat dalam mengurus ijin usaha pertambangan (IUP) ke Balai ESDM Propinsi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Ahli AGUS DWI IBNU WIBOWO Als AGUS Bin SUNARTO :
Bahwa saksi ahli dibidang pertambangan khususnya mengenai ijin usaha pertambangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Balai Energi Sumber Daya Mineral Surakarta sebagai staf seksi pengawasan dan penendalian termasuk didalamnya sebagai pengawasan kegiatan pertambangan, BBM bersubsidi, gerakan tanah;
Bahwa yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau semua proses kegiatan penelitian, pengusahaan dan pengelolaan mineral dan batu bara di mulai dari proses penyelidikan umum, explorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan paska tambang, sedangkan penambangan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa proses pertambangan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti bego atau eskavator harus memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan), sedangkan untuk penambangan yang dilakukan secara manual atau tidak menggunakan alat berat dan bahan bakar harus memiliki IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) serta IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus);
Bahwa sebelum melakukan penambangan harus melalui 3 (tiga) tahap terkait perijinan pertambangan, yaitu :
Penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP);
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)operasi produksi;
Bahwa berdasarkan surat keputusan gubernur yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sejak tanggal 02 Oktober 2014 ijin usaha pertambangan diajukan ke Balai Energi dan Sumberdaya Mineral Propinsi, kemudian ESDM Propinsi memberikan rekomendasi ke Kabupaten / Kota;
Bahwa yang menjadi dasar hukum mengenai pertambangan yaitu :
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;
Bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu pemerintah tingkat propinsi, apabila terdapat kegiatan pertambangan yang tanpa ijin dari pihak yang berwenang maka hal tersebut melanggar hukum atau melanggar undang-undang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Sunardi Alias Mas Nardi Bin Atmo Kartono (Alm) tidak dapat hadir di Persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, maka atas persetujuan Terdakwa, Penuntut umum membacakan keterangan saksi tersebut sesuai dengan Berita Acara di Penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2015 saksi sedang mengoperasikan eskavator dilokasi pertambangan milik Terdakwa di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar dan sekitar jam 14.00 Wib saksi dihentikan oleh petugas kepolisian;
Bahwa eskavator yang saksi operasionalkan untuk menggali bukit untuk mencari pasir dan batu dan hasil pertambangan tersebut menurut terdakwa digunakan untuk membangun lokasi wisata kolam renang, waterboom, pemancingan resto yang terletak di atas lokasi pertambangan;
Bahwa setahu saksi eskavator tersebut disewa oleh terdakwa dari seseorang yang berada di Kalimantan;
Bahwa selaku operator eskavator di lahan penambangan milik terdakwa, saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (Ade charge), yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SUWANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa pulang dari Kalimantan bercerita kepada saksi mengenai keberhasilannya bekerja di kelapa sawit, kemudian saksi member motivasi kepada terdakwa agar membangun desanya (tanah kelahirannya) misalnya dibuat pariwisata dan terdakwa menyetujuinya;
Bahwa terdakwa bertujuan ingin membuat resto dan waterboom ditanah milik orangtuanya, sehingga pada tahun 2014 terdakwa mendatangkan alat berat berupa eskavator untuk merobohkan rumah orangtuanya dan lahannya akan dijadikan tempat wisata;
Bahwa lahan yang akan digunakan untuk membuat tempat wisata tersebut milik Terdakwa seluas ± 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) dan ada lahan lain yaitu milik Kartosuwiryo seluas ± 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), tapi saksi tidak tahu tanah Kartosuwiryo tersebut statusnya sewa atau bagi hasil.
Bahwa setelah pengerjaan dengan alat berat banyak LSM dating menanyakan ijin kegiatan tersebut, kemudian terdakwa membayar sdr. Sunarso salah satu LSM untuk menguruskan perijinannya namun hasilnya tidak jelas;
Bahwa pekerjaan tersebut dihentikan karena harus menunggu ijin dari bupati dan karena LSM tidak menindaklanjuti pengurusan ijinnya sehingga Terdakwa putus asa dan kembali ke Kalimantan, kemudian saksi yang menindaklanjuti dari awal dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dan masyarakat sangat mendukung;
Bahwa saksi dan saksi Suwarso mengurus perijinan ke Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, kemudian ada tim yang meninjau lokasi dan karena di lokasi ditemukan pasir dan batu maka tim menyarankan mengurus ijinnya terlebih dahulu ke Propinsi;
Bahwa beberapa bulan kemudian rekomendasi dari BPPT dan BLH kabupaten keluar, kemudian saksi mengabari dan menyuruh Terdakwa pulang;
Bahwa setelah Terdakwa pulang langsung melanjutkan kegiatan menggunakan alat berat eskavator untuk menambang pasir dan batu, kemudian hasil tambang tersebut digunakan untuk membuat jalan menuju ke lokasi yang akan dibuat tempat wisata dan sebagian dijual kepada warga yang membutuhkan;
Bahwa untuk mengangkut hasil tambang tersebut Terdakwa menggunakan truk dump Isuzu elf milik Terdakwa dan disopiri Terdakwa sendiri;
Bahwa satu truk pasir dijual sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk biaya operasional pembukaan lahan tersebut;
Bahwa saat terdakwa mengalakukan kegiatan membuka lahan untuk tempat wisata tersebut ijin usaha penambangan dari propinsi sedang diproses dan belum turun;
Bahwa Ijin Usaha Pertambangan dari Propinsi untuk Terdakwa baru turun pada tanggal 14 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berawal dari Terdakwa pulang dari Kalimantan berniat untuk membangun wisata kolam renang, waterboom, pemancingan dan resto di Dusun Pentuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang merupakan kampung halaman Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 Terdakwa membeli tanah dari Mitro Suparno seluas ± 1.000 M2 (seribu meter persegi) yang terletak di Dusun Pentuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, dengan tujuan untuk membangun obyek wisata;
Bahwa selain menggunakan tanah milik Terdakwa tersebut, Terdakwa juga menggunakan tanah milik Karto Suwiryo dengan kerja sama bagi hasil, seluas ± 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) sehingga total tanah yang akan digunakan untuk pembangunan wisata seluas ± 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi);
Bahwa kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan dengan musyawarah dengan warga Rt.004/002 Dusun Pentuk, Desa Jatirejo untuk membahas mengenai pembangunan wisata tersebut, dan oleh masyarakat rencana tersebut disambut dengan baik dan didukung, kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa, perangkat desa, pengusaha, warga, mupika Kec. Ngargoyoso untuk mensosialisasikan gambar rancangan pembangunan resto dan rekreasi keluarga tersebut;
Bahwa tanah yang akan digunakan tersebut berupa bukit dimana tanahnya mengandung pasir dan batu sehingga untuk meratakan diperlukan alat berat dan membutuhkan perijinan;
Bahwa Terdakwa meninta tolong sdr. Sunarno dari LSM untuk menguruskan perijinan dan Terdakwa telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) tetapi ternyata perijinan tidak turun dan kegiatan diminta untuk dihentikan, sehingga Terdakwa putus asa dan kembali ke Kalimantan;
Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada saksi Suwanto dan saksi Suwarso untuk menguruskan perijinan pembangunan wisata tersebut, dan saksi Suwarso menguruskan perijinan pemanfaatan tanah ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar;
Bahwa setelah rekomendasi dari Kantor BPPT dan BLH Kabupaten keluar Terdakwa melakukan usaha penambangan dengan menggunakan alat berat yaitu Eskavator yang dioperasikan oleh Sdr. Sunardi pada bulan Januari 2015, yang mana hasil pertambangan berupa pasir dan batu digunakan untuk meratakan tanah yang akan digunakan untuk lokasi wisata, untuk membangun jalan pedesaan yang menuju ke lokasi wisata dan sebagian dijual ke warga sekitar yang membutuhkan;
Bahwa eskavator merk Kobelko warna hijau yang digunakan untuk penambangan tersebut menyewa;
Bahwa pasir dan batu satu truknya dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diangkut menggunakan truk dump Izusu Elf warna putih dengan warna bak merah, Nopol AD 1910 EF milik Terdakwa dan disopiri sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Raya Ngargoyoso – Kerjo tepatnya di Dusun Gaten, pada saat mengangkut pasir dan batu hasil pertambangan dari Dusun Pentuk, Desa Jatirejo, Kec. Ngargoyoso dimana Terdakwa belum memiliki ijin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL);
Daftar hadir pertemuan warga Rt.04/02 Pentuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;
Rekomendasi pemanfaatan tanah dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar;
Rekomendasi atas UKL dan UPL kegiatan penambangan bahan galian golongan C dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar;
Surat pernyataan dari Suyatno;
Yang terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelko warna hijau bersama kunci kontak.
1 (satu) unit truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No. Polisi AD 1919 EF, No. Rangka MHCNKR71HEJ062049, No. Mesin B06249 beserta STNK buku kir dan kunci kontak.
1 (satu) kantong plastic berisi pasir yang diambil dari dalam bak truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No.Polisi AD 1919 EF.
dan terhadap barang bukti tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ada hubungannya dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotokopi surat keterangan warisan atas nama Karto Suwirjo;
Fotokopi akta jual beli nomor : 640/150/2014 antara Mitro Suparno dan Suyatno, tanggal 9 April 2014;
Fotokopi permohonan bantuan dari kelompok masyarakat (Pokmas) dukuh Jatirejo Rt.04 Rw. 02, Desa Jatirejo Nomor 410/02/VI/2014, tertanggal 2 Juni 2014;
Fotokopi rencana pelaksanaan kegiata usaha “Jatirejo Resto dan Rekreasi Keluarga”, tertanggal 14 Juni 2014;
Fotokopi foto musyawarah warga Rt.004/002 Dusun Pentuk, Desa Jatirejo;
Fotokopi foto pembangunan kantor obyek wisata, jalan menuju obyek, pembangunan talud menuju obyek, pembangunan talud jalan menuju lokasi;
Fotokopi foto pembangunan talud bantuan sdr. Suyatno;
Ftokopi foto lahan tidur yang akan dikelola Suyatno untuk obyek wisata dan lahan tidur / tanah pertanian kurang produktif;
Fotokopi foto jalan setapak menuju lokasi dan lokasi yang akan dibangun wisata kolam renang;
Fotokopi foto sambutan kepala desa pada waktu sosialisasi yang dihadiri pengusaha, warga masyarakat, perangkat desa, Muspika Kec. Ngargoyoso dan peserta sosialisasi;
Fotokopi foto Suwanto memaparkan program pembangunan wisata dan peserta sosialisasi;
Fotokopi foto Tim Klarifikasi KAB memberikan saran dan uji kelayakan dan foto peserta mendengarkan tim klarifikasi yang hasilnya layak.
Fotokopi foto pemandu menjelaskan lokasi pembangunan dan foto Supono Kepala Dusun menyampaikan tanggapan dan dukungan mewakili warga;
Fotokopi foto Tim beramah tamah untuk tindak lanjut tentang perizinan dan foto Sukiman Kepala Desa Jatirejo;
Fotokopi gambar rencana pembangunan wisata “Jatirejo Resto dan Rekreasi Keluarga”;
Fotokopi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) atas nama Suyatno, tertanggal 14 Juli 2014;
Fotokopi izin usaha angkutan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, atas nama Suyatno, tertanggal 1 September 2014;
Fotokopi permohonan pencadangan wilayah dan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama Suyatno, tertanggal 07 Oktober 2014;
Fotokopi surat ijin usaha perdagangan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar atas nama Suyatno, tertanggal 20 Agustus 2014;
Fotokopi permohonan material dari Desa Jatirejo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, tertanggal 28 November 2014;
Fotokopi rekomendasi pemanfaatan tanah dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar, tertanggal 21 Januari 2015;
Fotokopi permohonan bantuan dari kelompok masyarakat (Pokmas) dukuh Jatirejo Rt.04 Rw. 02, Desa Jatirejo Nomor 410/02/VI/2014, tertanggal 26 Januari 2015;
Fotokopi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atas nama Suyatno, bulan Pebruari 2015;
Fotokopi rekomendasi atas UKL dan UPL kegiatan penambangan bahan galian C atas nama Suyatno dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Surakarta, tertanggal 18 Pebruari 2015;
Fotokopi surat tanda setoran kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas nama Suyatno, tertanggal 08 April 2015;
Fotokopi surat pernyataan warga dusun Pentuk Rt.04 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, tertanggal 12 April 2015;
Fotokopi permohonan bantuan dari kelompok masyarakat (Pokmas) dukuh Jatirejo Rt.04 Rw. 02, Desa Jatirejo Nomor 410/02/VI/2014, tertanggal 27 Juli 2015;
Fotokopi persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan atas nama Suyatno dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Tengah, tertanggal 6 Agustus 2015;
Fotokopi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 503/IUP/-EKS/3313-5-140 tahun 2015 tentang penerbitan izin usaha pertambangan eksplorasi batuan (sirtu) atas nama Suyatno, tertanggal 14 Agustus 2015;
Fotokopi sertifikat izin gangguan atas nama Suyatno dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar, tertanggal 20 Agustus 2015;
Fotokopi tanda daftar perusahaan atas nama Suyatno dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karanganyar, tertanggal 20 Agustus 2015;
Fotokopi tanda bukti bendahara penerimaan pembantu balai ESDM wilayah Solo, atas nama Suyatno, tertanggal 28 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari Terdakwa pulang dari Kalimantan berniat untuk membangun wisata kolam renang, waterboom, pemancingan dan resto di Dusun Pentuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang merupakan kampong halaman Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 Terdakwa membeli tanah dari Mitro Suparno seluas ± 1.000 M2 (seribu meter persegi) yang terletak di Dusun Pentuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, dengan tujuan untuk membangun obyek wisata;
Bahwa selain menggunakan tanah milik Terdakwa tersebut, Terdakwa juga menggunakan tanah milik Karto Suwiryo dengan kerja sama bagi hasil, seluas ± 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) sehingga total tanah yang akan digunakan untuk pembangunan wisata seluas ± 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi);
Bahwa kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan dengan musyawarah dengan warga Rt.004/002 Dusun Pentuk, Desa Jatirejo untuk membahas mengenai pembangunan wisata tersebut, dan oleh masyarakat rencana tersebut disambut dengan baik dan didukung, kemudian Terdakwa mengadakan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa, perangkat desa, pengusaha, warga, mupika Kec. Ngargoyoso untuk mensosialisasikan gambar rancangan pembangunan resto dan rekreasi keluarga tersebut;
Bahwa tanah yang akan digunakan tersebut berupa bukit dimana tanahnya mengandung pasir dan batu sehingga untuk meratakan diperlukan alat berat dan membutuhkan perijinan;
Bahwa Terdakwa meminta tolong kepada saksi Suwanta dan saksi Suwarso untuk menguruskan perijinan pembangunan wisata tersebut, dan saksi Suwarso menguruskan perijinan pemanfaatan tanah ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar;
Bahwa BPPT meninjau lokasi bersama dengan Bapeda, DPU dan Pertanahan dan dilokasi bertemu dengan Terdakwa dan perwakilan dari desa, setelah dilakukan peninjauan ternyata tanah yang akan dilakukan penambangan mengandung pasir dan batu sehingga Terdakwa disarankan untuk mengajukan perijinan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penambangan tanah urug dan bahan galian golongan C;
Bahwa pada tanggal 21 Januari 2015 telah terbit surat rekomendasi pemanfaatan tanah dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar atas nama Terdakwa, dimana surat rekomendasi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun;
Bahwa surat rekomendasi bukan merupakan surat ijin penambangan namun digunakan untuk mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan – upaya pemantauan lingkungan) di kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar;
Bahwa Terdakwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 06 Pebruari 2015 yang menyatakan :
Tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Apabila dikemudian hari kegiatan yang kami jalankan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diberikan kami bersedia perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajukan permohonan rekomendasi upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dengan disertai rekomendasi pemanfaatan tanah dari Kantor BPPT ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar pada tanggal 06 Pebruari 2015;
Bahwa Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar telah meninjau ke lokasi dan menyetujuinya sehingga menerbitkan rekomendasi upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atas nama Terdakwa, tertanggal 18 Pebruari 2015;
Bahwa rekomendasi upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) merupakan salah satu syarat dalam mengurus ijin pertambangan ketingkat Propinsi, dan proses pertambangan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti bego atau eskavator harus memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan), sedangkan untuk penambangan yang dilakukan secara manual atau tidak menggunakan alat berat dan bahan bakar harus memiliki IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) serta IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus);
Bahwa sebelum melakukan penambangan harus melalui 3 (tiga) tahap terkait perijinan pertambangan, yaitu :
Penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP);
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)operasi produksi;
Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 April 2015 dan persetujuan pemberian Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) diterbitkan oleh Balai ESDM Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 6 Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP) Eksplorasi ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Agustus 2015 dan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan (Sirtu) kepada Terdakwa terbit pada tanggal 14 Agustus 2015;
Bahwa Terdakwa melakukan usaha penambangan dengan menggunakan alat berat yaitu Eskavator yang dioperasikan oleh Sdr. Sunardi pada bulan Januari 2015, yang mana hasil pertambangan berupa pasir dan batu digunakan untuk meratakan tanah yang akan digunakan untuk lokasi wisata, untuk membangun jalan pedesaan yang menuju ke lokasi wisata dan sebagian dijual ke warga sekitar yang membutuhkan;
Bahwa Terdakwa menyewa eskavator merk Kobelko warna hijau yang digunakan untuk penambangan tersebut;
Bahwa pasir dan batu satu truknya dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diangkut menggunakan truk dump Izusu Elf warna putih dengan warna bak merah, Nopol AD 1910 EF milik Terdakwa dan disopiri sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal hari Senin tanggal 6 April 2015 sekitar jam 13.00 Wib Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Raya Ngargoyoso – Kerjo tepatnya di Dusun Gaten, pada saat mengangkut pasir dan batu hasil pertambangan dari Dusun Pentuk, Desa Jatirejo, Kec. Ngargoyoso dimana Terdakwa belum memiliki ijin usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum di atas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melanggar Pasal yang didakwakan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang”;
Unsur “Yang Melakukan Usaha Penambangan”
Unsur “ Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan sebagai Terdakwa, orang yang bernama Suyatno Alias Khomir Bin Citro Sutarno sebagaimana identitas di dalam surat dakwaan, yang identitas tersebut tidak disangkal dan dibenarkan oleh Terdakwa, serta dibenarkan oleh saksi-saksi. Dan selama persidangan Terdakwa mampu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan di persidangan secara jelas dan runtut, sehingga Majelis memandang Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, dan tidak cacat jiwanya atau terganggu jiwanya, oleh karenanya Terdakwa adalah seorang yang mampu bertanggung jawab. Dengan demikian, unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Yang Melakukan Usaha Penambangan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Usaha Pertambangan” menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Penambangan” menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada bulan Januari 2015 Terdakwa melakukan usaha penambangan pasir dan batu (sirtu) di tanah milik Terdakwa dan tanah milik Kartosuwiryo di Dusun Pentuk Rt.04 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat yaitu Eskavator yang dioperasikan oleh Sdr. Sunardi, yang mana hasil pertambangan berupa pasir dan batu digunakan untuk meratakan tanah yang akan digunakan untuk lokasi wisata, untuk membangun jalan pedesaan yang menuju ke lokasi wisata dan sebagian dijual ke warga sekitar yang membutuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyewa eskavator merk Kobelko warna hijau yang digunakan untuk penambangan tersebut;
Menimbang, bahwa pasir dan batu satu truknya dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan diangkut menggunakan truk dump Izusu Elf warna putih dengan warna bak merah, Nopol AD 1910 EF milik Terdakwa dan disopiri sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelasanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dijelaskan bahwa pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan kedalam 5 (lima) golongan komoditas tambang :
Mineral Radioaktif;
Mineral logam;
Mineral bukan logam;
Batuan, meliputi antara lain tras, tanah urug, kerikil galian bukit,pasir urug, kerikil berpasil alami (sirtu), pasir yang tidak mengandung mineral logam;
Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu dengan menggunakan alat berat yaitu Eskavator, dimana diketahui bahwa pasir dan batu merupakan pertambangan mineral dan batubara kelompok batuan dan setiap kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang salah satunya adalah penambangan diatur dalam undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Yang Melakukan Usaha Penambangan” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “ Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “IUP (Ijin Usaha Pertambangan)” menurut Pasal 1 angka 7 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 37 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa IUP diberikan oleh :
Bupati/ walikota apabila WIUP berada didalam satu wilayah Kabupaten/ Kota.
Gubernur apablia WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten / Kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/ Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/ Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 40 Ayat (3) dijelaskan bahwa pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain didalam WIUP yang dikelola, wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 48 dijelaskan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan oleh :
Bupati/ Walikota apabila lokasi penambangan lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah Kabupaten/ Kota.
Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/ Kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)” menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Menimbang, bahwa didalam Pasal 67 Ayat (1) dijelaskan bahwa Bupati/ walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan khusus.
Menimbang, bahwa didalam Pasal 74 Ayat (1) dijelaskan bahwa IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah, sedangkan Ayat (5) menjelaskan bahwa pemegang IUPK yang diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternative sehingga apabila salah satu elemen telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di Persidangan bahwa pada bulan Januari 2015 Terdakwa melakukan usaha penambangan pasir dan batu (sirtu) di tanah milik Terdakwa dan tanah milik Kartosuwiryo di Dusun Pentuk Rt.04 Rw.02, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar dengan tujuan untuk untuk membangun wisata kolam renang, waterboom, pemancingan dan resto;
Menimbang, bahwa Terdakwa meminta tolong kepada saksi Suwarso untuk menguruskan perijinan pembangunan wisata tersebut, dan saksi Suwarso menguruskan perijinan pemanfaatan tanah ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar;
Menimbang, bahwa BPPT meninjau lokasi bersama dengan Bapeda, DPU dan Pertanahan dan dilokasi bertemu dengan Terdakwa dan perwakilan dari desa, setelah dilakukan peninjauan ternyata tanah yang akan dilakukan penambangan mengandung pasir dan batu sehingga Terdakwa disarankan untuk mengajukan perijinan pemanfaatan tanah untuk kegiatan penambangan tanah urug dan bahan galian golongan C;
Menimbang, bahwa pada tanggal 21 Januari 2015 telah terbit surat rekomendasi pemanfaatan tanah dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karanganyar atas nama Terdakwa, dimana surat rekomendasi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun;
Menimbang, bahwa surat rekomendasi bukan merupakan surat ijin penambangan namun digunakan untuk mengurus dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup – upaya pemantauan lingkungan hidup) di kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 06 Pebruari 2015 yang menyatakan :
Tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Apabila dikemudian hari kegiatan yang kami jalankan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diberikan kami bersedia perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa mengajukan permohonan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dengan disertai rekomendasi pemanfaatan tanah dari Kantor BPPT ke Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar pada tanggal 06 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar telah meninjau ke lokasi dan menyetujuinya sehingga menerbitkan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atas nama Terdakwa, tertanggal 18 Pebruari 2015;
Menimbang, bahwa rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) merupakan salah satu syarat dalam mengurus ijin pertambangan ketingkat Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Propinsi, dan proses pertambangan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat seperti bego atau eskavator harus memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan), sedangkan untuk penambangan yang dilakukan secara manual atau tidak menggunakan alat berat dan bahan bakar harus memiliki IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) serta IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus);
Menimbang, bahwa sebelum melakukan penambangan harus melalui 3 (tiga) tahap terkait perijinan pertambangan, yaitu :
Penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP);
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 April 2015 dan persetujuan pemberian Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) diterbitkan oleh Balai ESDM Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 6 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP) Eksplorasi ke Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Agustus 2015 dan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan (Sirtu) kepada Terdakwa terbit pada tanggal 14 Agustus 2015;
Menimbang, berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan usaha penambangan pasir dan batu, melakukan pengangkutan dan menjualnya sejak bulan Januari 2015 dengan berpegang pada rekomendasi pemanfaatan tanah dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karanganyar dan rekomendasi upaya pengelolaan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar, padahal rekomendasi tersebut bukanlah ijin untuk melakukan kegiatan pertambangan namun merupakan syarat untuk mengajukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permohonan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) pada tanggal 7 April 2015 dan permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekprorasi pada tanggal 7 Agustus 2015, yang artinya Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan sebelum mempunyai Ijin Usaha Pertambangan (IUP), oleh karenanya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Unsur “ Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seluruh unsur yang didakwaakan dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, menurut Majelis Hakim terdakwa adalah sehat dan waras pikirannya serta sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu bertanggung-jawab secara hukum dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan mampu bertanggungjawab atas berbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan pada hakikatnya adalah bukanlah upaya balas dendam terhadap Terdakwa akan tetapi untuk membuat efek jera dan dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus memperhatikan asas proposional (penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori tujuan pemidanaan integrative, yang menyatakan bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan bagi individu dan masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh si pelaku, sehingga diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, yaitu tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelaku tindak pidana tersebut, bersifat edukatif yaitu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif untuk memperbaiki diri dan sifat keadilan yaitu pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terpidana, oleh korban (apabila ada korban) ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ini menganut asas pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa percobaan dan denda, Majelis sependapat untuk menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan dengan pertimbangan bahwa Terdakwa melakukan usaha pertambangan dengan tujuan memajukan kampung halamannya dengan membuat wisata kolam renang, waterboom, pemancingan dan resto dimana kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa mendapat dukungan dari masyarakat setempat dan Terdakwa telah mengajukan ijin usaha pertambangan (IUP) namun ijin usaha pertambangan tersebut belum terbit, Terdakwa sudah melakukan kegiatan penambangan, sehingga pidana percobaan yang dijatuhkan dirasa adil untuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis juga menjatuhkan pidana denda karena ketentuan dalam pasal yang didakwakan bersifat kumulatif, sehingga selain pidana penjara harus juga dikumulatifkan dengan pidana denda, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka Majelis memandang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringgankan hukuman bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan yang berprinsip tetap memperhatikan lingkungan hidup;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Tujuan Terdakwa melakukan penambangan untuk memajukan kampung halamannya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelko warna hijau bersama kunci kontak.
1 (satu) unit truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No. Polisi AD 1919 EF, No. Rangka MHCNKR71HEJ062049, No. Mesin B06249 beserta STNK buku kir dan kunci kontak.
Adalah barang yang disita dari Terdakwa maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) kantong plastic berisi pasir yang diambil dari dalam bak truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No.Polisi AD 1919 EF, Adalah merupakan hasil pertambangan yang ilegal maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala hal-hal yang tertuang dalam berita acara, adalah merupakan kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Suyatno Alias Khomir Bin Citro Sutarno, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) dan Pasal 48 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain atas alasan Terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan telah melakukan suatu tindak pidana;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator Merk Kobelko warna hijau bersama kunci kontak.
1 (satu) unit truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No. Polisi AD 1919 EF, No. Rangka MHCNKR71HEJ062049, No. Mesin B06249 beserta STNK buku kir dan kunci kontak.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
1 (satu) kantong plastic berisi pasir yang diambil dari dalam bak truk dump Isuzu Elf warna putih dengan warna bak merah No.Polisi AD 1919 EF.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, - ( dua ribu lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015, oleh Kami WURYANTI, SH, sebagai Hakim Ketua, DH. WISNU GAUTAMA, SH, M.Kn dan ANITA ZULFIANI, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan di dampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh SRI MULYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri pula oleh WAHJU DARMAWAN, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan di hadapan Terdakwa tersebut;
-
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis, DH. WISNU GAUTAMA, SH, M.Kn W U R Y A N T I, S.H. ANITA ZULFIANI, SH, M.Hum
-
Panitera Pengganti,
SRI MULYANI, S.H.