46/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JHONI Bin RIDUAN
1. Menyatakan Terdakwa JHONI Bin RIDUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P U T U S A N
Nomor: 46/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | JHONI Bin RIDUAN. |
| Tempat lahir | : | Sungai Injab. |
| Umur/Tgl.lahir | : | 33 Tahun/25 Juni 1981. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Subrantas Sungai Injab RT.022 RW.007 Kel.Terkul Kec.Rupat Kab.Bengkalis Prov.Riau. |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Pelaut (Nahkoda KM.AYU). |
| Pendidikan | : | SMP. |
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Nomor: SPP-025/WBC.04/BD.0401/2014, sejak tanggal 11 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor: PRINT-47/N.10.5/Ft.2/ 10/2014, sejak tanggal 31 Oktober 2014 sampai tanggal 09 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 122/Pen.Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 01/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 09 Januari 2015 sampai dengan tanggal 07 Februari 2015;
Penuntut Umum Nomor:PRINT-123/N.10.12/Ft.2/01/2015, sejak tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 46/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai tanggal 11 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 46/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 46/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 10 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 46/Pen.Pid./2015/PN.Tbk tanggal 10 Februari 2015 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 23 April 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa JHONI Bin RIDUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Mengangkut Barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulankurungan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. AYU merk Mitsubishi 4D-35 No. 652626 (33 PK);
1 (satu) buah Kompas 3 inci warna hijau;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor: PK. 001/I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 21 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK. 001/I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014;
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2014;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah Passport milik Jhoni;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa JHONI.
Muatan KM. AYU berupa Bawang Merah sebanyak 2.700 karung @ ± 9(sembilan) kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan BA Pemusnahan No. BA-173/WBC.04/ BD.0403/2014 tanggal 29 Oktober 2014.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan tanggal 23 April 2015 yang pada pokoknya menerangkan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan: tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-01/Ft.2/TBK/01/2015 tertanggal 04 Februari 2015 adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa JHONI Bin RIDUAN selaku Nahkoda KM. AYU pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekitar pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Oktober 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 06’ - 213” U / 101° - 48’ - 517” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 2.700 karung + @ 9 Kg bawang merah” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekitar pukul 17.00 Wib, Sdr. NAHAR selaku pemilik Kapal KM. AYU datang ke Pelabuhan Sungai Dumai tempat KM. AYU sedang sandar dan memberitahukan kepada terdakwa untuk berangkat ke Malaysia untuk mengangkut bawang, dan Sdr. NAHAR menjanjikan akan memberi upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah bawang tersebut sampai di Dumai.
Kemudian terdakwa langsung memerintahkan kepada ABK (Anak Buah Kapal) untuk mempersiapkan keberangkatan dan sekitar pukul 19.00 Wib KM. AYU berangkat menuju Sungai Linggi Malaysia tanpa muatan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 02.00 Wib KM. AYU sampai di Malaysia dan sandar di dermaga Kuala Linggi Malaysia, kemudian sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia Sdr. AJU selaku pemilik bawang yang berada di Malaysia datang dengan lorry/truk yang membawa muatan berupa bawang merah dan kemudian terdakwa langsung memerintahkan kepada Anak Buah Kapal KM. AYU untuk melakukan pemuatan dan penyusunan bawang merah tersebut ke KM. Ayu dan pemuatan selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.00 waktu Malaysia. selanjutnya sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia KM. AYU berangkat dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai.
Lalu pada Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekitar pukul 19.15 WIB dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai di perairan Releigh Provinsi Riau pada koordinat 02° - 06’ - 213” U / 101° - 48’ – 517” T KM. AYU bertemu dan ditegah oleh Tim Patroli BC-10001.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM. AYU oleh Tim Patroli BC-10001, Tim Patroli BC-10001 menemukan muatan yang diangkut berupa bawang merah yang dikemas dalam bentuk karungan yang berdasarkan keterangan terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU berjumlah sekitar 2.700 karung @ ± 9 kg tanpa dilengkapi/ dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes), kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut KM. AYU beserta awak dan muatannya dibawa Tim Patroli BC-10001 menuju dermaga Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kanwil khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-025/WBC.04/BD. 0403/2014 tanggal 13 Oktober 2014 ditemukan Bawang Merah sebanyak 2.700 karung @ ± 9 kg.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau PUPUT HERNYADI, Pangkat: Penata (III/c), NIP. 19720330 199201 1 001, menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura dijelaskan pada intinya menerangkan bahwa bawang merah termasuk dalam produk Holtikultura yang impornya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Holtikultura atau Penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura dari Menteri.
Bahwa menurut keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, PUPUT HERNYADI, Pangkat: Penata (III/c), NIP. 19720330 199201 1 001, berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Dalam Penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yang membawa barang berupa bawang merah, yang dilakukan terdakwa selaku nakhoda kapal KM. AYU dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Adapun tarif pungutan negara yang seharusnya dipungut, dapat dihitung sebagai berikut :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/Ton.
Jumlah bawang merah sebanyak :
2.700 karung @ ± 9 kg = 24.300 Kg.
Total = 24.300 Kg atau 24,3 Ton.
Kurs USD pada tanggal 09 Oktober 2014 : USD 1 = Rp. 12.172,-.
Tariff Bea masuk bawang merah : 20%.
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 24,3 Ton = USD 10.935,- (USD 10.935,- x Rp. 12.172,-) = Rp. 133.100.820,-.
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu:
Bea Masuk : 20% x Rp. 133.100.820,- = Rp. 26.620.164,- (dibulatkan Rp.26.620.000,-)
PPN : 10% x Rp. 159.720.820,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 15.972.082,- (dibulatkan Rp. 15.972.000,-)
PPh : 7,5% x Rp. 159.720.820,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 11.979.061,5 (dibulatkan : Rp. 11.979.000,-).
Total pungutan negara yang seharusnya dipungut sebesar: Rp. 54.319.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, NIP.19780602 200501 1 001, Kapal KM. AYU yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-10001 di perairan Releigh Pulau Rupat kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 02° - 06’ - 213” U / 101° - 48’ – 517” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan ia tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan:
Saksi MISKAL ARIF:
Bahwa Saksi adalah Komandan Patroli BC.10001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-262/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 07 Oktober 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 218/T.OPP/2014 tanggal 07 Oktober 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekira pukul 19.15 WIB, sewaktu dalam perjalanan atau dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, KM. AYU ditegah oleh Tim Patroli BC.10001;
Bahwa posisi KM. AYU sewaktu ditegah yaitu berada di Perairan Releigh Provinsi Riau pada posisi Koordinat 02 ̊- 06’ - 213” U / 101 ̊ - 48’ - 517” T;
Bahwa sewaktu Tim Patroli BC.10001 melakukan pemeriksaan terhadap KM. AYU terdapat dokumen-dokumen, antara lain:
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK. 001/I/13/UPP.Btp-2104 tanggal 22 Januari 2014;
2 (dua) buah Paspor milik awak kapal KM. AYU.
1 (satu) buah Buku Pelaut milik awak Kapal KM. AYU;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014; dan
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2104.
Bahwa saat itu awak KM. AYU berjumlah 3 (tiga) orang dengan Terdakwa selaku Nahkoda dan didapati muatan diatas KM. AYU tersebut adalah Bawang Merah;
Bahwa menurut Terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU, bawang merah tersebut berjumlah 2.700 karung @ ± 9 kg (belum dilakukan pencacahan) yang berasal dari Kuala Linggi Malaysia;
Bahwa terhadap muatan KM. AYU tersebut, tidak dilindungi dengan dokumen muatan yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifest);
Bahwa terhadap temuan tersebut dan atas perintah Kasi Penindakan, maka KM. AYU beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut Saksi, bawang merah merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah;
Bahwa KM. AYU adalah kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera berada di buritan kapal tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi DASICO ALBERRY:
Bahwa Saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC.10001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-262/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 07 Oktober 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 218/T.OPP/2014 tanggal 07 Oktober 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekira pukul 19.15 WIB, sewaktu dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, KM. AYU ditegah oleh Tim Patroli BC.10001;
Bahwa posisi KM. AYU sewaktu ditegah yaitu berada di Perairan Releigh Provinsi Riau pada posisi Koordinat 02 ̊- 06’ - 213” U / 101 ̊ - 48’ - 517” T;
Bahwa sewaktu Tim Patroli BC.10001 melakukan pemeriksaan terhadap KM. AYU terdapat dokumen-dokumen, antara lain:
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK. 001/I/13/UPP.Btp-2104 tanggal 22 Januari 2014;
2 (dua) buah Paspor milik awak kapal KM. AYU.
1 (satu) buah Buku Pelaut milik awak Kapal KM. AYU;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014; dan
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2104.
Bahwa saat itu awak KM. AYU berjumlah 3 (tiga) orang dengan Terdakwa selaku Nahkoda dan didapati muatan diatas KM. AYU tersebut adalah Bawang Merah;
Bahwa menurut Terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU, bawang berah tersebut berjumlah 2.700 karung @ ± 9 kg (belum dilakukan pencacahan) yang berasal dari Kuala Linggi Malaysia;
Bahwa terhadap muatan KM. AYU tersebut, tidak dilindungi dengan dokumen muatan yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifest);
Bahwa terhadap temuan tersebut dan atas perintah Kasi Penindakan, maka KM. AYU beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut Saksi, bawang merah merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah;
Bahwa KM. AYU adalah kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera berada di buritan kapal tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa kemudian didepan persidangan telah didengar pula keterangan 2 (dua) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi PUPUT HERNYADI:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang Kepabeanan;
Bahwa Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 membenarkan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”;
Bahwa Peraturan Pelaksanaan atas Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tersebut yaitu:
PP Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa menurut ahli berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga keras telah terjadi pelanggaran Kepabeanan, Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang diatasnya serta berwenang memerintahkan Nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut;
Bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan, maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut;
Bahwa pengertian dari “IMPOR” menurut Pasal 1 angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2006 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
Bahwa yang dikategorikan sebagai “BARANG IMPOR” menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan pengertian “IMPOR SECARA YURIDIS” yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;
Bahwa pengertian “DAERAH PABEAN” berdasarkan Pasal 1 angka 2 Nomor 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang berlaku UU Nomor 17 Tahun 2006 tersebut;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura, muatan KM. AYU yakni bawang merah termasuk “Holtikultura” dan didalam Pasal 3 ditegaskan bahwa Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Koltikultura atau penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura Produk Holtikultura dari Menteri;
Bahwa “kewajiban Pengangkut” yang mengangkut barang dari luar daerah pabean Indonesia tujuan ke dalam daerah pabean Indonesia, antara lain:
Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut (vide: Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya (vide: Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes) (vide: Pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006, “MANIFES” adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa menurut Ahli, perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan dibidang Impor sebagaimana dalam ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa kerugian Negara atas penyelundupan bawang merah berjumlah 2.700 karung @ ± 9 kg yang dilakukan oleh Terdakwa dengan KM. AYU tersebut, secara materil dapat dihitung sebagai berikut:
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton;
Jumlah bawang merah sebanyak 2.700 karung @ ± 9 kg atau 24,3 Ton;
Kurs USD pada tanggal 09 Oktober 2014 : USD 1 = Rp. 12.172,-;
Tarif bea masuk bawang merah : 20%;
Harga perolehan bawang merah: USD 450 x 24,3 ton = USD 10.935 (USD 10.935 x Rp. 12.172,-) = Rp. 133.100.820,-;
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu:
Bea Masuk : 20% x Rp. 133.100.820,- = Rp. 26.620.164,-.
(dibulatkan: Rp. 26.620.000,-);
PPN : 10 % x Rp. 159.720.820,- (harga perolehan + bea masuk),
= Rp. 15.972.082,- (dibulatkan: Rp. 15.972.000,-);
PPh : 7,5 % x Rp. 159.720.820,- = Rp. 11.979.061,5.
(dibulatkan: Rp. 11.979.000,-);
Total pungutan negara yang seharusnya dipungut sebesar Rp. 54.319.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).
Bahwa secara materil, negara dirugikan sebesar Rp. 54.319.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Bahwa selain itu, negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal serta tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi BRUSLY JUNEYDY SITINJAK:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang nautis atau pelayaran;
Bahwa pendidikan dan pelatihan yang pernah Ahli ikuti antara lain:
Pendidikan dan pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat III;
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code; dan
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti: Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar, Simulator, Arpa Simulator.
Bahwa selain itu juga, Ahli mempunyai pengalaman selama 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai;
Bahwa koordinat 02o - 06’ - 213” U / 101o - 48’ - 517” T berada di Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia;
Bahwa posisi koordinat 02o - 06’ - 213” U / 101o - 48’ - 517” T berada di sebelah Barat Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau atau lebih tepatnya jika dilihat dengan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 270º Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Jika diukur dengan peta, maka jarak koordinat 02o - 06’ - 213” U / 101o - 48’ - 517” T dengan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau berada sekitar + 5 mil laut sebelah Barat Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau;
Bahwa Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau termasuk dalam wilayah Perairan Republik Indonesia;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa JHONI Bin RIDUAN telah memberikan keterangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib di Pelabuhan Sungai Dumai tempat KM. AYU sedang sandar, Sdr. Nahar selaku pemilik Kapal KM. AYU datang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yakni berangkat ke Malaysia untuk mengangkut bawang dengan Upah Rp. 1.500.000,- yang akan dibayarkan, setelah bawang tersebut sampai di Dumai;
Bahwa karena tergiur dengan upah yang dijanjikan tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan langsung Terdakwa memerintahkan ABK (Anak Buah Kapal) untuk mempersiapkan keberangkatan;
Bahwa sekira pukul 19.00 wib atas perintah Terdakwa, KM. AYU bertolak dari Pelabuhan Sungai Dumai Indonesia menuju Kuala Linggi Malaysia tanpa membawa muatan apapun;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 pukul 02.00 wib KM. AYU tiba di Malaysia dan sandar di dermaga Kuala Linggi Malaysia;
Bahwa sekira pukul 13.00 waktu Malaysia, Sdr. Aju selaku pemilik bawang yang berada di Malaysia, datang dengan lorry membawa muatan berupa bawang merah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memerintahkan ABK KM. AYU untuk melakukan pemuatan maupun penyusunan bawang merah tersebut ke KM. AYU dan pemuatan selesai sekira pukul 15.00 waktu Malaysia;
Bahwa pada hari itu juga, yakni hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia, KM. AYU bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia;
Bahwa sekira pukul 19.15 wib, sewaktu dalam perjalanan dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, KM. AYU ditegah oleh Tim Patroli BC.10001 di Perairan Releigh Pulau Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia;
Bahwa posisi KM. AYU sewaktu ditegah yaitu berada di Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada posisi Koordinat 02 ̊- 06’ - 213” U / 101 ̊ - 48’ - 517” T;
Bahwa sewaktu Tim Patroli BC.10001 melakukan pemeriksaan terhadap KM. AYU terdapat dokumen-dokumen, antara lain:
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/ I/13/UPP.Btp-2104 tanggal 22 Januari 2014;
2 (dua) buah Paspor milik awak kapal KM. AYU.
1 (satu) buah Buku Pelaut milik awak Kapal KM. AYU;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014; dan
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2104.
Bahwa awak KM. AYU berjumlah 3 (tiga) orang dengan Terdakwa selaku Nahkoda dan Saksi Edi serta Saksi Hamdan sebagai ABK;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan atau surat keterangan keahlian lainnya;
Bahwa muatan yang diangkut KM. AYU berupa bawang merah sebanyak ± 2.700 karung @ 9 Kg (belum dilakukan pencacahan) berasal dari Kuala Linggi Malaysia, namun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah karungnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui jumlah tersebut sebanyak ± 2.700 karung @ 9 Kg berdasarkan keterangan Sdr. Aju selaku pemilik bawang yang berada di Malaysia;
Bahwa muatan KM. AYU tersebut tidak dilindungi dengan dokumen muatan yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifest);
Bahwa atas temuan tersebut, KM. AYU beserta muatannya tersebut ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya jika bawang merah merupakan komoditas yang dilarang/dibatasi masuk ke Indonesia karena Terdakwa hanya diperintahkan untuk mengangkut bawang merah tersebut dan dijanjikan upah Rp. 1.500.000,-;
Bahwa Terdakwa diperintahkan Sdr. Nahar selaku pemilik Kapal KM. AYU untuk mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai;
Bahwa yang bertanggungjawab atas pengangkutan bawang merah tersebut adalah Terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU dan Sdr. Nahar selaku pemilik KM. AYU;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit KM. AYU merk Mitsubishi 4D-35 No. 652626 (33 PK);
1 (satu) buah Kompas 3 inci warna hijau;
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor: PK.001/ I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 21 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/ I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014;
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2014;
1 (satu) buah Passport milik Jhoni; dan
Muatan KM. AYU berupa Bawang Merah sebanyak 2.700 karung @ ± 9 kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Nomor: BA-173/WBC. 04/BD.0403/2014 tanggal 29 Oktober 2014.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan Saksi-saki telah membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib di Pelabuhan Sungai Dumai tempat KM. AYU sedang sandar, Sdr. Nahar selaku pemilik Kapal KM. AYU datang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yakni berangkat ke Malaysia untuk mengangkut bawang dengan Upah Rp. 1.500.000,- yang akan dibayarkan, setelah bawang tersebut sampai di Dumai. Karena tergiur dengan upah tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan langsung Terdakwa memerintahkan ABK (Anak Buah Kapal) untuk mempersiapkan keberangkatan. Kemudian sekira pukul 19.00 wib atas perintah Terdakwa, KM. AYU bertolak dari Pelabuhan Sungai Dumai menuju Kuala Linggi Malaysia tanpa membawa muatan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 pukul 02.00 wib KM. AYU tiba di Malaysia dan sandar di dermaga Kuala Linggi Malaysia. Lalu sekira pukul 13.00 waktu Malaysia, Sdr. Aju selaku pemilik bawang yang berada di Malaysia, datang dengan lorry membawa muatan berupa bawang merah. Selanjutnya Terdakwa langsung memerintahkan ABK KM. AYU untuk melakukan pemuatan bawang merah tersebut ke KM. AYU dan pemuatan selesai sekira pukul 15.00 waktu Malaysia;
Bahwa pada hari itu juga yakni: hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia, KM. AYU bertolak dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia dan sekira pukul 19.15 wib, saat dalam perjalanan dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia, KM. AYU ditegah oleh Tim Patroli BC.10001 di Perairan Releigh Pulau Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada posisi Koordinat 02 ̊- 06’ - 213” U / 101 ̊ - 48’ - 517” T;
Bahwa dokumen-dokumen KM. AYU saat diperiksa Tim Patroli BC.10001, yakni:
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor: S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/ I/13/UPP.Btp-2104 tanggal 22 Januari 2014;
2 (dua) buah Paspor milik awak kapal KM. AYU;
1 (satu) buah Buku Pelaut milik awak Kapal KM. AYU;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014; dan
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2104.
Bahwa awak KM. AYU berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa sebagai Nahkoda dan Saksi Edi maupun Saksi Hamdan sebagai ABK;
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan atau surat keterangan keahlian lainnya;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM. AYU, Tim Patroli BC.10001 menemukan muatan yang diangkut berupa bawang merah yang dikemas dalam karungan berjumlah 2.700 karung @ + 9 kg tanpa dilengkapi/dilindungi dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes);
Bahwa yang mengirim bawang merah tersebut untuk dimuat di KM. AYU di Kuala Linggi Malaysia adalah sdr. Aju;
Bahwa Sdr. Nahar selaku pemilik Kapal KM. AYU yang memerintah Terdakwa untuk mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Dumai, dengan Upah Rp. 1.500.000,- yang akan dibayarkan, setelah bawang tersebut sampai di Dumai;
Berdasarkan keterangan Ahli Nautis atau pelayaran (Brusly Juneydy Sitinjak), KM. AYU ditegah pada posisi koordinat 02o - 06’ - 213” U / 101o - 48’ - 517” T berada di Perairan Releigh Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, yang termasuk dalam wilayah Perairan Republik Indonesia;
Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan (Puput Hernyadi), bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut barang impor berupa bawang merah tidak dilindungi dengan manifes dan/atau tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau tidak dilindungi dokumen pelengkap pabean dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di Bidang Impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan akibatnya, negara dirugikan secara materil sebesar Rp. 54.319.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) dan secara immateril yaitu terancamnya petani bawang lokal, karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan TUNGGAL yaitu: Pasal 102huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7A ayat (2).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, yang dimaksud “Orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, barang bukti kemudian Surat Dakwaan, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini, serta pembenaran para Saksi yakni bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa JHONI Bin RIDUAN, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7A ayat (2).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud “impor” adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang impor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan “imporsecara yuridis” yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan, termasuk barang yang merupkan pembekalan kapal sudah diperlakukan sebagai barang impor. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifesnya. Dan didalam Penjelasan Pasal 7A ayat (2) tersebut, yang dimaksud dengan “manifes” yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 wib di Pelabuhan Sungai Dumai tempat KM. AYU sedang sandar, Sdr. Nahar selaku pemilik KM. AYU datang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa yakni: berangkat ke Malaysia untuk mengangkut bawang dengan Upah Rp. 1.500.000,- yang akan dibayarkan, setelah bawang tersebut sampai di Dumai. Karena tergiur dengan upah tersebut, Terdakwa menyetujuinya dan langsung Terdakwa memerintahkan ABK/Anak Buah Kapal untuk mempersiapkan keberangkatan. Kemudian sekira pukul 19.00 wib atas perintah Terdakwa, KM. AYU bertolak dari Pelabuhan Sungai Dumai menuju Kuala Linggi Malaysia tanpa membawa muatan;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 pukul 02.00 wib KM. AYU tiba di Malaysia dan sandar di dermaga Kuala Linggi Malaysia. Lalu sekira pukul 13.00 waktu Malaysia, Sdr. Aju selaku pemilik bawang di Malaysia, datang dengan lorry membawa muatan berupa bawang merah. Selanjutnya Terdakwa langsung memerintahkan ABK KM. AYU untuk melakukan pemuatan bawang merah tersebut ke KM. AYU dan pemuatan selesai sekira pukul 15.00 waktu Malaysia;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari itu juga yakni: hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 sekira pukul 17.00 waktu Malaysia, KM. AYU bertolak dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia dan sekira pukul 19.15 wib KM. AYU ditegah oleh Kapal Patroli BC.10001 di Perairan Releigh Pulau Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, tepatnya pada posisi koordinat 02 ̊- 06’ - 213” U / 101 ̊ - 48’ - 517” T. KM. AYU dihentikan oleh Tim Patroli BC.10001 dan langsung sandar untuk pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen maupun muatan KM. AYU tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata didapati barang yang diangkut KM. AYU atau muatannya adalah bawang merah yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir yang ditunjuk oleh pemerintah dan atas muatan tersebut, tidak dilengkapi dokumen pendukung. Disamping itu, ternyata saat bertolak dari Kuala Linggi Malaysia KM. AYU tidak melaporkan keberangkatannya ke Kantor Bea dan Cukai, tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat dan tidak mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkutnya ke Kantor Bea dan Cukai tujuan (Kantor Bea dan Cukai Dumai). Serta Terdakwa selaku Nahkoda KM. AYU juga tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapanatau surat keterangan keahlian lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya kapal KM. AYU beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan muatan kapal KM. AYU berupa bawang merah yang dikemas dalam karungan berjumlah 2.700 karung @ + 9 kg tanpa dilengkapi/dilindungi dokumen yang sah atau tidak tercantum didalam manifes;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan karena Terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM. AYU kedapatan membawa muatan berupa: Bawang Merah sebanyak 2.700 karung @ + 9 kg di Perairan Releigh Pulau Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, pada posisi koordinat 02 ̊- 06’ - 213” U / 101 ̊ - 48’ - 517” T yang termasuk dalam wilayah Daerah Pabean Republik Indonesia, sehingga bawang merah tersebut dianggap telah di Impor dan diperlakukan sebagai Barang Impor. Namun, TERNYATA bawang merah tersebut tidak ada manifes dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara dirugikan secara materil sebesar Rp. 54.319.000,- dan secara immateril yakni: mengakibatkan terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal tersebut. Dengan demikian, unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa berdasarkan alat bukti maupun pembuktian yang sah sehingga Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggung jawabkan dari pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan perekonomian negara, yakni secara materil sebesar Rp. 54.319.000,- (lima puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) dan secara immateril yaitu: mengakibatkan terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal tersebut.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 mengatur 2 (dua) jenis Sanksi Pidana yaitu berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda sehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka terhadap Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit KM. AYU merk Mitsubishi 4D-35 Nomor: 652626 (33 PK); dan
1 (satu) buah Kompas 3 inci warna hijau;
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana pengangkut yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan dan berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan menyatakan bahwa Sdr. Nahar selaku pemilik KM. AYU mengetahui kapal miliknya tersebut digunakan untuk mengangkut bawang merah yang tidak ada manifes-nya karena yang memberi perintah Terdakwa adalah Sdr. Nahar sendiri. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006, sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas untuk Negara (verbeurd verklaring);
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor: PK.001/ I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 21 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK.001/ I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014; dan
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2014.
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan karena barang bukti tersebut terkait dengan KM. AYU yang akan dirampas untuk negara sehingga sesuai tata cara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dilampirkan Dalam Berkas Perkara;
1 (satu) buah Passport milik Jhoni.
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan walaupun barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas dari Terdakwa namun barang bukti tersebut, bukanlah semata-mata alat Terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yang Berhak yaitu Terdakwa JHONI Bin RIDUAN;
Muatan KM. AYU berupa Bawang Merah sebanyak 2.700 karung @ ± 9 kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Nomor: BA-173/WBC. 04/BD.0403/2014 tanggal 29 Oktober 2014.
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menerangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas Untuk Dimusnahkan (vernietiging);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Pasal 102 jo. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 30 KUHP, Pasal 39 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa JHONI Bin RIDUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit KM. AYU merk Mitsubishi 4D-35 Nomor: 652626 (33 PK); dan
1 (satu) buah Kompas 3 inci warna hijau.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor S.20 No. 463 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor: PK.001/I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 21 Januari 2014;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor: PK. 001/I/13/UPP.Btp-2014 tanggal 22 Januari 2014;
1 (satu) lembar Port Clereance tanggal 09 Oktober 2014; dan
1 (satu) buah Crew List tanggal 09 Oktober 2014.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah Passport milik Jhoni.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa JHONI Bin RIDUAN.
Muatan KM. AYU berupa Bawang Merah sebanyak 2.700 karung @ ± 9 kg, yang telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Nomor: BA-173/WBC.04 BD.0403/2014 tanggal 29 Oktober 2014.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: S E L A S A tanggal 05 MEI 2015 oleh: LIENA, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR,SH. dan ANTONI TRIVOLTA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh RONNY ERLANDO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh NICO FERNANDO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, RONNY ERLANDO |