117/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 117/PDT/2018/PT.PLG
D A L I A N Lawan 1. PT. ARTA PRIGEL 2. BUPATI KEPALA PEMERINTAHAN TINGKAT II KABUPATEN LAHAT, 3. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LAHAT,
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 19 September 2018, Nomor 1/Pdt.G./2018/PN.Lht, yang dimohonkan banding tersebut
PUTUSAN
Nomor 117/PDT/2018/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
DALIAN, beralamat di Perumnas Selawi Blok B. Jalan Kamper 2 No. 97, Kelurahan Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai salah satu ahli waris dari almarhumah Maijah binti Jamun serta untuk dan atas nama ahli waris lainnya, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 25/SKAW/TLS/III/2003, tertanggal 10 Maret 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama Firnanda,S.H.,C.L.A., Frans Palti H. Situngkir,S.H.,M.H.,C.L.A., Hermawan,S.H.,M.H., C.L.A., dan Minsuri,S.H., para Advokat, Konsultan hukum, Auditor hukum, dan para legal pada Kantor Hukum Firnanda & Rekan, yang beralamat di Kampung Sawah Rt. 003/RW. 001,No.53, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan – 12640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2018, disebut Pembanding semula sebagai Penggugat ;
LAWAN
PT. ARTA PRIGEL melalui Pimpinan Wilayah Cabang beralamat di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan, disebut Terbanding semula sebagai Tergugat ;
BUPATI KEPALA PEMERINTAHAN TINGKAT II KABUPATEN LAHAT, yang beralamat di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 31412, disebut Turut TerbandingI semula sebagai Turut Tergugat I, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANISAH MARYANI,SH Advokat & Pengacara pada Kantor Hukum Anisah Maryani,SH & Rekan beralamat Jl.Bandar Jaya No.36 Blok E Kavling Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2018, No.02/SKK/X/2018;
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) LAHAT, yang beralamat di Jalan Bayangkara, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 31412, disebut Turut TerbandingII semula sebagai Turut Tergugat II ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 117/PEN-PDT/2018/PT.PLG, tanggal 15 November 2018, berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Lht, tanggal 19 September 2018 ;
TENTANG DUDUK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 10 Februari 2018, yang telah didaftarkan dan dicatat dalam register Perkara Perdata Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 12 Februari 2018 dengan nomor register perkara No.1/Pdt.G/2018/PN Lht, telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 038/P/TS/1994 atas nama Maijah Binti Jamun, yang terletak di Desa Talang Sawah Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dan saat ini berubah menjadi Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas – batasnya adalah sebagai berikut:
sebelah utara berbatas dengan tanah Muin/Kebun Parah;
sebelah selatan berbatas dengan tanah Nasrun/Kebun Parah;
sebelah timur berbatas dengan tanah Usman/Kebun Parah;
sebelah barat berbatas dengan tanah Asnawi/Kebun Kopi;
Bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris atas tanah/lahan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 tersebut diatas, bersama-sama dengan para ahli waris lainnya, yaitu sebagai berikut:
Ilham Fajar M;
Ny. Nyonya Chandra Dewibba;
Ny. Mega Amalia;
Ny. Meita Dresa Armila, SPI;
Ny. Sulminap;
Berlan Wijaya Kusuma;
David Mulya;
Ny. Mella Herrera;
Gustan Afandi;
Ehsan Amin;
Ny. Sabidah;
Ny. M. Baina;
Ny. Suryati;
Bahwa pada sekitar tahun 1993-1994, Tergugattelah membuka lahan kebun kelapa sawit di atas milik tanah/lahan Penggugat tanpa seizin Pengguat, pada awalnya Tergugat membuka lahan di tanah milik Penggugat tidak terlalu luas + 2(dua) Hektar dan Terguagt berjanji akan menganti rugi. Namun pada kenyataannya semakin lama Tergugat semakin memperluas perkebunan sawitnya di atas tanah/lahan milik Penggugatsampai mencapai seluas +12 (dua belas) Hektar dan penyelesaiannya tidak ada kejelasan sama sekali.
Bahwa salah satu ahli waris yang bernama almarhum Burlian pernah mempertahankan hak atas tanah milik orang tua Penggugat yang di serobot oleh Tergugat tersebut.
Bahwa pada tanggal 5 Juni 1994, Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan memberikan Surat Kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II di Lahat berkenaan dengan permohonan tanah desa untuk di-inclave-kan dan yang dapat di bebaskan, yang dapat dikutipkan sebagai berikut:
“Dengan ini dimintakan kepada saudara agar usaha rakyat yang tidak di ingin dibebaskan supaya di inolave sesuai dengan dictum pertama butir (dua) SK Gubernur Kepala Daerah TK. I Sumsel Tanggal 24 Juni 1993 No. 4ST/SK/I/1993. Tentang perolehan tanah harus di lakukan secara langsung antara pihak – pihak yang berkepentingan melalui acara pelepasan hak yang di laksanakan dengan pembuatan Akta Pelepasan Hak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Camat atau Notaris setempat dengan pemberian ganti rugi, yang bentuk dan besarnya di tentukan secara musyawarah dan untuk tanah penduduk yang tidak bersedia di bebaskan agar di tinggalkan (menjadi inclave), dan hasilnya segera disampaikan kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama”
Dalam hal ini Tergugat tidak melakukan pelaksanaan terkait dengan ganti kerugian tanah/lahan sebagaimana yang diperintahkan oleh Turut Tergugat I tersebut, dimana termasuk didalamnya adalah tanah/lahan milik almarhum Maijah Binti Jamun, ibu dari Penggugat.
pada awalnya tanggal 14 Oktober 1994, Penggugatpernah bersurat kepada Bapak Kepala Desa Talang Sawah Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan perihal keberatan atas tanah yang di gusur oleh Tergugat (PT. ARTA PRIGEL), yang isi dapat dikutipkan:
“Bahwa Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) telah mengusur Tanah Milik Penggugat+ 2 (Dua) Hektar”.
Bahwa pada tanggal 9 November 2000, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional mengirim surat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dengan Nomor: 500-3394-KBPN, berkenaan dengan penawaran/janji pemilikan atas tanah dan surat tersebut diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat tertanggal 17 November 2000, yang isinya dapat dikutipkan sebagai berikut:
“Sehubungan diketahui bahwa pada saat ini banyak pihak-pihak tertentu banyak pihak-pihak tertentu baik perseorangan maupun badan hukum yang menawarkan kepemilikan atas tanah kepada masyarakat. Tanah yang di tawarkan/dijanjikan tersebut menurut pihak-pihak yang menawarkan merupakan tanah ulayat atau yang di peroleh dari hibah, dana tau warisan dari keturunan Raja/Sultan dan sebagainya. Namun kenyataannya sebagian besar tanah- tanah tersebut telah di kelola dengan usaha perkebunan yang sudah ada hak atas tanahnya”
Didalam hal ini Penggugat adalah salah satu orang yang hak atas tanah-nya yang telah di gusur dan atau diambil oleh Tergugat (PT. ARTA PRIGEL).
Bahwa Turut Tergugat I pernah memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan suratnya sebagaimana dimaksud nomor 7 (tujuh) di atas, namun ternyata tidak pernah dilaksanakan oleh Tergugat, sebagaimana ternyata Surat Tugas Nomor: 593/166/ST/I/2001 tanpa tanggal bulan Februari 2001. Tergugat tidak pernah melakukan ganti kerugian kepada Penggugat.
Bahwa pada tanggal 7 April 2001 Turut Tergugat I memberikan surat di tujukan kepada Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) dengan Nomor 593/735/I/2001 berkenaan dengan penyelesaian sengketa lahan antara desa talang sawah dengan Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) untuk membicarakan ganti kerugian yang dimana salah satunya tanah milik orang tua Penggugat akan tetapi tetap tidak ada titik terang dari Tergugat (PT.ARTA PRIGEL) mengenai ganti kerugian atas lahan milik orang tua Penggugat yang di ambil oleh Tergugat tersebut.
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2001 Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional mengirim surat kepada Turut Tergugat Idengan Nomor: 570.26-2471, berkenaan dengan permintaan bantuan agar Turut Tergugat Idapat segera melaksanakan pengembalian tanah adat di desa padang lengkuas seluas 900 Ha (sembilan ratus hektar), dimana didalamnya adalah termasuk lahan atau tanah milik almarhumah Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat.
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 2001 Penggugat telah bersurat kepada Tergugat yang meminta untuk melakukan pembahasan mengenai lahan milik almarhumah Maijah Binti Jamun, orangtua Penggugat yang telah di serobot oleh Tergugat, yang telah dijadikan:
Kebun kelapa sawit;
Jalan perkebunan dan jalan ke Desa Talang Sejemput + 800 M, Lebar 9 Meter, dengan luas 7.200 m2 ;
Akan tetapi apa yang di bicarakan oleh Terguat tidak sesuai dengan janji yang di sampaikan oleh Tergugat sebelumnya.
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2003,Turut Tergugat II Nomor: 500/508/26, Perihal Undangan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “B” Provinsi Sumatera Selatan, yang dimana Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) mengajukan permohonan Hak Guna Usaha tanggal 6 April 2001 atas tanah yang terletak di Kecamatan Lahat, Pulau Pinang dan Merapi Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, seluas + 2.075 Ha, yang dimana dari Luas Hak Guna Usaha Tergugat tersebut ada Tanah Hak Milik almarhumah Maijah Binti Jamun, orangtua Penggugat di Desa Talang Sawah Kecamatan Pulau Pinang dan saat ini berubah menjadi Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 saudara kandung dari Penggugat yaitu Alm. Burlian dalam kedudukannya sebagai Kepala Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang (sekarang Kecamatan Lahat Selatan) bersurat kepada KA Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPPN) Provinsi Sumatera Selatan dan bersurat Kepada Tergugat (PT. ARTA PRIGEL), Nomor: 028/SU/TLS/III/2003, perihal Usulan Win-Win Solution untuk penyelesaian tanah masyarakat yang dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh Tergugat, namun semuanya tidak ada jawaban dan titik terang dari Tergugat.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2003, Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) membuat surat pernyataan menyatakan bahwa lahan perkebunan di areal Desa Talang Sawah masih terdapat areal tanah milik almarhumah Maijah Binti Jamun, orang tua Penggugat yang di urus oleh saudara kandung Penggugat yaitu Alm. Burlian, yang belum di selesaikan seluas + 12 (dua belas) Hektar, dimana Tergugat menyatakan luas akan dicek ulang sesuai dengan ganti rugi yang ada dan akan diselesaikan dengan prosedur yang berlaku di perusahaan. Akan tetapi pada kenyataannya Tergugat tidak melakukan apa yang harus dilakukannya, Tergugat pada waktu itu mengajukan penawaran yang sangat murah kepada Penggugatyaitu sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per satu hektar. Penggugat menolak penawaran Tergugat tersebut karena menurut Penggugat terlalu murah dan tidak sesuai dengan harga tanah pada saat waktu itu dan belum termasuk jenis tanam-tanaman yang tumbuh di lahan kebun milik almarhumah Maijah Binti Jamun, orang tua Penggugat yang masih menghasilkan dan telah di rusak oleh Tergugat.
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2003, saudara kandungPenggugatyang bernama Bapak Burlian (almarhum) telah bersurat kepada Tergugat berkenaan dengan usulan ganti rugi tanah penduduk Desa Talang Sawah, dan termasuk di dalamnya tanah milik almarhumah Maijah Binti Jamun, orang tua Penggugat, yang dimana dalam usulan tersebut Bapak Burlian (Alm) yang juga merupakan salah satu ahli waris mengajukan usulan meminta kepada Tergugat untuk menganti kerugian tanah/lahan yang telah digusur oleh Tergugat sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per satu hektar, namun Tergugat tetap keras tidak menerima usulan tersebut. Tergugat hanya mau ganti rugi dengan harga yang murah atau semaunya saja.
Bahwa pada tanggal 29 September 2003, Bapak Burlian (alm), yaitu saudara kandung Penggugat, dalam kedudukannya selaku Kepala Desa Talang Sawah, telah bersurat kepada Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) dengan Nomor: 49/UGRT/TLS/X/2003 berkenaan denganusulan ganti rugi tanah yang telah dijadikan kebun kelapa sawit di Desa Talang Sawah oleh Tergugat, yang dimana sebelumnya Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) akan memberikan ganti kerugian sebesar RP. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per satu hektar dan ditolak olehBapak Burlian(almarhum), saudara kandung Penggugat, karena terlalu murah. Bapak Burlian (almarhum), saudara kandung Penggugattersebut mengajukan penawaran kembali kepada Tergugat dengan menurunkan harga ganti rugi semula RP. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per satu hektar menjadi sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per satu hektar. Namun dari penawaran dari Penggugat tersebut tidak ada jawaban dari Tergugat (PT. ARTA PRIGEL).
Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2003, Pemerintah Kabupaten Lahat Kecamatan Pulau Pinang telah membuat Berita Acara Hasil Musyarawarah dengan Nomor : 1725/BA/PP/2003, yang dimana pada Point ke-4 (empat) berbunyi bahwa kepemilikan lahan pribadi agar diselesaikan dengan sebaik – baiknya dengan Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) termasuk lahan pribadi milik orang tua Penggugat, yang membuat pernyataan dan menanda tanggani Wakil Masyarakat, An. BPD TL. Sawah, Kepala Desa Bapak Burlian (alm) salah satu ahli waris almarhumah Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat, Tergugat (PT. ARTA PIRGEL) di saksikan oleh Camat Pulau Pinang. Namun dari Musyawarah tersebut Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) tidak ada tindak lanjut penyelesainnya dan setiap kali Penggugat menanyakan ke kantor Tergugat, Tergugat selalu menghindar.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2003, Tergugat (PT. ARTA PRIGEL) mengirim surat kepada Kepala Desa Talang Sawah dimana pada point ke-2 (dua) surat tersebut dinyatakan bahwa masalah dengan Saudara Bapak Burlian (alm) berkenaan dengan tanah warisan milik orang tua Penggugat akan diselesaikan antara pihak Perusahaan (Tergugat) dengan Pihak Penggugat. Namun apayang telah diakui oleh Tergugat kepada Penggugat sampai saat ini tidak ada terealisasi. Penggugat merasa sangat di rugikan karenaTergugat memper-mainkan dan bersikap semena-mena terhadap Penggugat.
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2003, Turut Tergugat I (Pemerintah Kabupaten Lahat Kecamatan Pulau Pinang, Camat Pulau Pinang) telah bersurat kepada Tergugat dengan nomor: 400/1435/PP/2003, berkenaan dengan penyelesaian permasalahan masyarakat Desa Talang Sawah yang didalamnya termasuk tanah milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat.
Bahwa Penggugat pada tanggal 3 Januari 2018 telah memberikan surat somasi pertamakepada Tergugat, yang dimana bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun Tergugat mengabaikan surat somasi pertama dari Penggugat tersebut.
Bahwa Penggugat pada tanggal 9 JANUARI 2018 memberikan surat somasi keduakepada Tergugat, yang dimana bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun Tergugat kembali tidak memberikan tanggapan atas somasi Penggugat tersebut.
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018,Penggugattelah memasang papan plang (papan pengumuman) diatas tanah milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Dalian waris dari Ibu Maijah Binti Jamun, Berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor : 038/P/TS/1994 Dengan Luas Sebidang Tanah, Dalam Pengawasan Kantor Hukum Firnanda & Rekan”, dimana sebelum memasang papan pengumuman ersebut Penggugat telah memberikan surat pemberitahuan Kepada Kepala Desa Talang Sawah, Camat Lahat Selatan, Kapolsek Pulau Pinang, Kapolres Lahat, Bupati Lahat, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Kadiv Propam Mabes polri, Kementerian Pertanian & Perkebunan, Komnas HAM, dan Pada Saat Pemasangan Pengguman tersebut di saksikan oleh Anggota Polsek oleh Pulau Pinang.
Bahwa hanya hitungan hari papan pengumuman tersebut telah di rusak dan hilang, Penggugat telah melaporkan pengerusakan tersebut kepada Polsek Pulau Pinang dan Kapolres Lahat, namun laporan pengrusakan dari Penggugat ditolak pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut Penggugat kembali memasang papan pengumuman kembali diatas tanah milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat, namun aijah Binti Jamun papan pengumuman tersebut hilang dari tempat yang telah dipasang Penggugat.
Bahwa menurut Tergugat tanah/lahan usaha kelapa sawitnya itu sudah memiliki HGU (Hak Guna Usaha) yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II.
Bahwa sampai saat ini Penggugatterus berupaya agar masalah tanah milik aijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat tersebut dapat diselesaikan dengan Tergugat, namun tidak dapat diselesaikan oleh Tergugat walaupun Penggugat sudah berusaha mencoba penyelesaian secara baik – baik dan melalui musyawarah secara hukum. Namun Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya bahkan Tergugat semakin menunjukkan kesewenang-wenangannya dan tidak ingin menyelesaikan permasalahan tanah warisan dari orang tua Penggugat yang luasnya + 12 (dua belas) hektar, yang merupakan tanah dimana keluarga besar Penggugat menggantungkan mata pencaharian dengan berkebun di tanah/lahan tersebut.
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut telah nyata-nyata merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Adapun unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata tersebut adalah:
Adanya suatu Perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Ad. 1. Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan disini dimaksudkan adalah pengusuran atau penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Penggugat yaitu:
A. Tanah
1. Tanah kebun + 12 hektar;
2. Tanah jalan ke Desa Talang Sawah + 7200 m2;
B. Tanaman;
1. Pohon duren 46(empat puluh enam) batang;
2. Pohon petai 34(tiga puluh empat) batang;
3. Pohon nangka 28(dua puluh delapan)batang;
4. Pohon mbancang (mangga) 18(delapan belas) batang;
5. Pohon jengkol 340(tiga ratus empat puluh) batang;
Ad.2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
Unsur”melawan hukum” diartikan dalam arti yang seluas-luasnya meliputi: perbuatan yang melanggar Undang-Undang yang berlaku, atau perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum”;
Bahwa Tergugat mengetahui akan halnya bahwa lahan tersebut adalah milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat dan harus mengganti atau memberikan ganti, namun dengan bebagai cara Tergugat berusaha menhindar untuk melakukan atau memberikan ganti kerugian tersebut;
Ad.3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Istilah kesalahan (schuld) mencakup kealpaan dan kesengajaan. Perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan dengan tidak ada itikad baik oleh Tergugat;
Ad.4. Adanya kerugian bagi korban;
Perbuatan tersebut merugikan Penggugat berupa kehilangan mata pencarian/pekerjaan untuk kehidupan sehari-hari untuk membiayai hidup istri dan anak-anak Penggugat serta semua ahli waris tidak dapat memanfaatkan tanah/lahan milik orang tua Penggugat sejak tahun 1993 sampai dengan saat ini. Penggugat merasa sangat dirugikan karena tanah tersebut peninggalan dari orang tua Penggugat in casu almarhumah Maijah Binti Jamun;
Ad.5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Bahwa antara perbuatan Tergugat dengan kerugian yang di derita Penggugat berhubungan sebab akibat yang sangat jelas artinya akibat perbuatan Tergugat mengakibatkan hilangnya mata pencaharian Penggugat dan keluarga besar Penggugat sampai dengan saat ini;
Bahwa Tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum telah mengusur tanah/lahan milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat seluas + 12 (dua belas) Hektar tanpa seizin Penggugat, dan Tergugat telah menyalahi Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh Tergugat, karena tanpa ada izin dari Penggugat untuk membuka lahan kebun kelapa sawit di atas tanah milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat.
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan oleh Penggugat, Penggugattelah melakukan upaya–upaya musyawarah kepada Tergugat namun Tergugat tetap tidak menghiraukan itikad baik dari Penggugat.
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukumdan menyebabkan kerugian bagi Penggugat, maka sudah sepantasnya bila Tergugat dikenakan sanksi atau hukuman yaitu menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah/lahan milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat yang telah diambil secara melawan hukum oleh Tergugat. Atau, apabila Tergugat berketetapan hati untuk tetap memiliki tanah/lahan milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat tersebut, maka sudah sepantasnya Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat.
Secara Materil, dengan rincian sebagai berikut:
A. Tanah
1. Tanah kebun + 1 hektar x Rp.800.000.000,-
= Rp. 9.600.000.000,-
2. Tanah jalan ke Desa Talang Sawah+ 7200 m2 =
Rp. 500.000.000,- + Total
= Rp.10.100.000.000,-
B. Tanaman
1. Pohon Duren = 46 x Rp.10.000.000,-
= Rp. 460.000.000,-
2. Pohon Petai = 34xRp.10.000.000,- =
Rp. 340.000.000,-
3. Pohon Nangka = 28 x Rp.10.000.000,- =
Rp. 280.000.000,-
4. Pohon Mbancang = 18 x Rp.10.000.000,- =
Rp. 180.000.000,-
5. Pohon Jengkol = 340 x Rp.10.000.000,- =
Rp. 340.000.000,- +
Total = Rp.1.186.000.000,-
C. Hasil yang diperkirakan diperoleh dari tanaman-tanaman dari tanah/lahan yang diambil oleh Tergugat adalahsebesar:
= Hasil per tahun x 12 bulan x 24 tahun
= Rp. 150.000.000,- x 12 bulan x 24 tahun
= Rp. 43.200.000.000,-(empat tiga milyar dua ratus juta rupiah),
Sehingga total seluruh ganti kerugian kepada Penggugat secara materiil adalah sebesar = Rp. 11.286.000.000,- + Rp. 43.200.000.000,-
= Rp. 54.468.000.000,-
Secara Immateriel:
Secara Immaterial perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut menimbulkan ketidakpastian kehidupan bagi seluruh keluarga Penggugat yang merupakan ahli waris dari almarhumah Maijah Binti Jamun yang merupakan pemilik tanah/lahan seluas + 12 hektar tersebut sehingga dapatlah Tergugat diberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Bahwa dengan demikian Tergugat dapatlah dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupul immateril adalah sebesar:
= Ganti Kerugian Materil + Ganti Kerugian Immateriel
= Rp. 54.486.000.000,- + Rp. 10.000.000.000,-
= Rp. 64.486.000.000,- (enam puluh empat milyar empat ratus delapan puluh enam juta rupiah).
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini dan agar tuntutan Penggugatini tidak sia–sia(illusior), maka perlu adanya penyitaan terlebih dahulu berupa sita jaminan (conservatior beslag) terhadap aset-aset milik Tergugatbaik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak yang ada di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan maupun di tempat lain, yang akan diajukan dalam surat terpisah.
Bahwa Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghentikan semua kegiatan di tanah/lahan milik orang tua Penggugat.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal keberadaanya maka terhadap putusan pada perkara ini, mohon dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet pihak ke tiga (uit voerbaar bij voerraad).
Bahwa agar supaya Tergugat menaati putusan perkara ini, maka sudah sepantasnya bila Tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini.
DALAM PROVISI:
Bahwa Tergugat sampai saat ini mengolah tanah/lahan milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat tersebut.
Bahwa Penggugat bersama–sama dengan ahli waris lainnya tidak dapat mencari mata pencaharian di atas tanah/lahan milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat tersebut sehingga menghadapi kesulitan dalam penghidupan.
Bahwa dengan demikian perlu agar Tergugat menghentikan kegiatan diatas tanah/lahan milik Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat dan Penggugat bersama-sama ahli waris lainnya dapat mengolah tanah/lahan tersebut untuk penghidupan.
Maka berdasarkan hal – hal yang sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, bersama ini Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Lahat Provinsi Sumatera Selatan, agar kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadli perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah/lahan milik alamarhumah Maijah Binti Jamun, orang tua dari Penggugat seluas + 12 hektar tersebut yang berlokasi di Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan.
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk para ahli waris alamarhumah Maijah Binti Jamun dapat mengusahakan atau mengelola tanah/lahan seluas +12 (dua belas) hektar tersebut untuk penghidupannya.
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa perbuatan yang telah di lakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor: 038/P/TS/1994 atas nama Maijah Binti Jamun, yang dulunya berbatasan:
sebelah utara berbatas dengan tanah Muin/Kebun Parah;
sebelah selatan berbatas dengan tanah Nasrun/Kebun Parah;
sebelah timur berbatas dengan tanah Usman/Kebun Parah;
sebelah barat berbatas dengan tanah Asnawi/Kebun Kopi;
yang terletak di Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat,yang saat ini berubah menjadi Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan, adalah hak milik yang sah dari para ahli waris dari almarhumah Maijah Binti Jamun, termasuk dan tidak terbatas pada Penggugat.
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)terhadap harta Tergugat, baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya oleh Pengguga direserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateril kepada Penggugat sebesar Rp 64.486.000.000,- (enam puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisdje).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hokum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad).
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar kira nya memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 16 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dalam Pokok Perkara;
A. Bahwa sebelum Tergugat memberi tanggapan atas dalil-dalil gugatan Penggugat, Tergugat perlu uraikan kronologis singkat hingga timbulnya klaim lahan dan/atau gugatan Penggugat:
1. Bahwa Tergugat merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memperoleh izin-izin serta Hak Atas Tanah berupa HGU sebanyak 4(empat) HGU di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2006, yaitu:
- HGU No. 15 seluas 831 Ha, yang berlokasi di Desa Padang Lengkuas, Karang Endah, Tanjung Pinang, Gunung Agung, Pagar Batu, Nantal, Kecamatan Merapi, Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan;
- HGU No. 16 seluas 531 Ha, yang berlokasi di Desa Tanjung Payang, Pagar Batu, Kerung, Perigi, Kecamatan Lahat, Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan;
- HGU No. 17 seluas 186 Ha, yang berlokasi di Desa Talang Sawah, Talang Sejumput, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan;
- HGU No. 18 seluas 527 Ha, yang berlokasi di Desa Muara Cawang, Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan;
2. Bahwa prosedur-prosedur untuk mendapatkan perizinan serta hak atas tanah sudah Tergugat tempuh sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dengan memberikan ganti rugi/uang kepedulian kepada penggarap/pemilik lahan yang lokasinya berada dalam HGU Tergugat (sebelum Tergugat mengajukan HGU);
3. Bahwa dalam proses perolehan lahan tersebut, Tergugat tidak pernah memaksakan kehendak untuk mendapatkan lahan seluas-luasnya, hal ini terbukti dari izin lokasi (tahun 1993 dan perpanjangannya tahun 1995) yang diberikan seluas 5.000 Ha, Tergugat hanya mampu membebaskan lahan seluas 2.075 Ha, dan terhadap yang sudah dibebaskan inilah yang Tergugat mohonkan hak atas tanahnya untuk menjadi HGU. Jika Majelis Hakim melihat lokasi HGU-HGU Tergugat, termasuk HGU No. 17 yang lokasinya berada di Desa Talang Sawah yang mana terdapat lokasi yang sedang disegketakan oleh Penggugat, akan tampak lahan-lahan yang di inclave Tergugat yang lokasinya berada di tengah-tengah HGU/perkebunan Tergugat, padahal kalau dari sisi kepentingan dan kemudahan dalam operasional perkebunan, seharusnya lahan tersebut hasur dibebaskan, namun karena memang tidak bisa dibebaskan/tidak ada kesepakatan dengan penggarap/pemiliknya, Tergugat harus meng inclave lahan tersebut;
4. Bahwa sejak dimulainya penanaman pohon kelapa sawit dilokasi HGU Tergugat tersebut pada tahun 1995-1996 sampai dengan akan dilakukan replanting (ditumbangnya pohon kelapa sawit yang habis masa produksinya), tidak pernah ada pihak-pihak yang mengklaim lahan dilahan perkebunan milik Tergugat;
5. Bahwa ketika Tergugat telah melakukan replating perkebunannya sendiri dan akan melakukan penanaman pohon kelapa sawit baru, tiba-tiba sekitar bulan Januari 2018, Penggugat memasang patok/papan pengumuman di lahan perkebunan Tergugat yang direplating tersebut dengan menggunakan ember-ember “dalam pengawasan kantor hukum Firnanda & Rekan” (bukan lembaga legislatif, ekseutif dan yudikatif, melainkan hanya kantor hukum biasa yang tidak jelas wewenangnya). Bahwa atas tindak-tindakan sepihak tersebut, Tergugat mencabut patok/papan pengumuman tersebut.
B. Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat karena menurut Penggugat, Tergugat telah melakukan penyerobotan lahan miliknya berdasarkan surat keterangan hak atas tanah adat nomor : 038/P/TS/1994 dengan menanam kebun kelapa sawit dilahat miliknya tanpa se-izin dari Penggugat sejak tahun 1993 atau 1994, oleh karenanya akan Tergugat tanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa, sebagaimana Tergugat sampaikan diatas, sejak mulai ditanamnya (tahun 1995-1996) sampai akan di replatingnya pohon kelapa sawit dilokasi HGU Tergugat, sekitar bulan November 2017 (kurang lebih 22 tahun), tidak pernah mendapatkan hambatan dalam mengelola perkebunannya, baru setelah Tergugat melakukan replating mulai timbul pemasangan patok-patok oleh Penggugat dengan mengklaim lahan tersebut adalah lahan milinya;
2. Bahwa seluruh lahan Tergugat yang terletak di Desa Talang Sawah , termasuk di desa-desa lainnya, telah Tergugat peroleh dengan memberikan ganti rugi/uang kepedulian kepada penggarap/pemilik lahan dimaksud, hal ini juga tercermin dalam Risalah PanitiaB Nomor 13/R/P”B/BPN.Prop.SS/26/2003 halaman 5 dengan sub judul “Peninjuan dari Aspek Pengaturan Penguasaan Tanah” yang menyebutkan bahwa:
- Bahwa semula areal tersebut ada garapan masyarakat, tapi saat itu telah dibebaskan dengan pemberian ganti rugi;
- Bahwa diatas tanah yang dimohon saat ini tidak ada penggarapan rakyat lagi;
- Bahwa para penggarap telah melepaskan garapannya;
- Bahwa pemohon telah menyerahkan bukti-bukti pembebasan tanah;
3. Bahwa kemudian dengan telah terbitnya HGU berdasarkan keputusan Kepala BPN No. 20/HGU/BPN/2006, selain Tergugat mengelola lahan tersebut, Tergugat juga telah membayar pajak-pajak atas tanah yang ber HGU tersebut setiap tahunnya kepada Negara;
4. Berdasarkan hal tersebut, sudah sangat jelas bahwa subjek hak atas tanah yang telah terdaftar dan telah juga diberikan HGU dengan Nomor 15, 16, 17 dan 18 yag dijamin oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku adalah hanya Tergugat semata;
5. Bahwa jika dibaca keseluruhan gugatan Penggugat, Alm. Burlian merupakan pihak yang selalu dikait-kaitkan dengan lahan dimaksud, dan setelah Alm. Burlian meninggal dunia, yaitu sekitar bulan Desember 2017 dan bertempatan juga Tergugat melakukan replating dan memulai melakukan penanaman pohon kelapa sawit baru, mulailah timbul klaim terhadap lahan dimaksud dari saudara/ahli waris Alm. Burlian. Menurut Tergugat hal ini sangat aneh, karena kalau memang benar Penggugat mengklaim memiliki lahan di lahan HGU Tergugat, sudah seharusnya dari dulu gugatan ini diajukan, terlebih lagi pada saat Alm. Burlian masih hidup;
6. Bahwa perlu Tergugat sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bahwa sebelum HGU Tergugat terbitkan (pada masa proses permohonan HGU), Alm. Burlian telah memberikan pernyataan yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Talang Sawah, yang menyatakan bahwa “lahan seluas 150 Ha yang terletak di Desa Talang Sawah tidak dalam sengketa dan telah dikuasai oleh Pemohon untuk perkebunan kelapa sawit.....dsb....dsb”;
7. Bahwa kalau memang lahan-lahan yang terdapat di Desa Talang Sawah masih ada yang belum Tergugat bebaskan ataupun masih ada hak garap warga masyarakat yang belum terselesaikan ataupun masih ada sengketa dengan keluarga Penggugat sebagaimana Penggugat sampaikan dalam pokok gugatannya, tentunya Alm. Burlian yang notabene menurut Penggugat adalah ahli waris dari Maijah Binti Jamun maupun saudara kandung dari Penggugat, yang juga selaku Kepala Desa Talang Sawah pada waktu itu, tidak akan mau memberikan pernyataan yang bunyinya demikian;
8. Bahwa berdasarkan hal diatas, aneh bagi Tergugat jika saat ini Penggugat saat ini masih mengklaim lahan dilahan HGU Tergugat yang sudah sejak lama Tergugat kuasai (mulai dari penanaman pohon kelapa sawit sampai dengan direplating) dengan menuduh Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerobot lahan yang diklaim milik Penggugat, padahal mulai dari proses pembebasan lahan sampai dengan proses penerbitan srtifikat HGU, teah Tergugat laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Bahwa menurut Tergugat gugatan ini hanya sebagai akal-akalan Penggugat atau mencoba-coba untuk medapatkan uang yang nilainya fantastis dengan mehalalkan segala cara, karena jika Majelis Hakim perhatikan dalil gugatan Penggugat khususnya pada halaman 9 No. 30, terlihat keanehannya, dimana dikatakan bahwa dalam lahan tersebut terdapat tanaman beranekaragam yang memiliki nilai ekonomis dan dari nilai ekonomis dari hasil tanaman tersebut telah diperkirakan oleh Penggugat per-tahun adalah Rp.150.000.000,-. Sementara disisi lain dalam gugatan halaman 6 angka 16, Penggugat malah mau menawarkan lahan Rp. 10.000.000,-/hektar (atau sama dengan Rp. 120.000.000,- jika Penggugat mengaku memiliki 12 Ha lahan). Kalau memang benar apa yang dikatakan Penggugat bahwa lahan tersebut dulu adalah benar miliknya yang terletak dalam HGU Tergugat dan dialamnya banyak tanaman-tanaman menghasilkan dan telah diperhitungkan Penggugat, hasilnya sebesar Rp. 150.000.000,- pertahun, buat apa Penggugat menawarkan lahannya untuk dijual Rp. 10.000.000,-/Ha atau Rp. 120.000.000,-/Ha? Seharusnya (kalau memang benar Penggugat memiliki lahan) Penggugat harus mempertahankan lahan tersebut dan tidak akan mau memberikan penawaran harga kepada Tergugat, sama seperti lahan pihak lain yang tidak mau dibebaskan oleh Tergugat sehingga harus di enclave. Buat apa lahan ditawarkan untuk dijual, sementara hasil dari lahan tersebut jauh lebih besar hasilnya dari harga penjualan lahan dan hasil tersebut bisadinikmati terus-menerus?
10.Bahwa dari dalil-dalil Tergugat diatas, tidaklah beralasan hukum jika Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar kerugian secara material dan immaterial yang sangat fantastis, serta meminta diletakkannya sita jaminan atas harta benda milik Tergugat, karena justru berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti kuat yang akan Tergugat sampaikan, gugatan Penggugat sebenarnya tidak memiliki dasar;
11.Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat selebihnya yang tidak Tergugat jawab secara langsung, terkecuali adanya kebenaran yang diakui dimuka persidangan ini;
II. Dalam Provisi;
1. Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah menuduh Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menurut Penggugat, Tergugat telah menyerobot lahan milik Penggugat;
2. Bahwa sebagaimana telah Tergugat sampaikan pada pokok perkara, perolehan tanah perkebunan Tergugat, Tergugat peroleh dengan cara melakukan pembebasan lahan. Tanah-tanah tersebut dijual telah Tergugat kelola dan usahai dengan menanam pohon kelapa sawit ditahun 1995-1996. Bahwa kemudian pada saat Tergugat akan mengajukan HGU, pemeriksa tanah dalam Risalah Panitia B Nomor 13/R/P”B/BPN.Prop.SS/26/2003, sudah secara jelas menyebutkan bahwa tanah-tanah yang akan di HGU kan sudah diganti rugi/dibebaskan dan tidak sudah terdapat garapan dari pihak lain. Disamping itu, Alm Burlian yang merupakan pihak yang sering disebut-sebut dalam gugatan yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Talang Sawah, juga telah memberikan pernyataan bahwa tanah-tanah yang akan di HGU kan Tergugat tidak dalam sengketa dan telah dikuasai oleh Tergugat. Jadi tidak benar jika Penggugat menuduh Tergugat telah menyerobot lahan yang diklaim sebagai milik Penggugat;
3. Bahwa jika sekarang Penggugat dalam permohonan provisinya meminta Tergugat menghentikan usaha Tergugat di Lahan sah milik Tergugat sendiri yang sudah sejak lama Tergugat kuasai dan Tergugat kelola, serta sudah bersertifikat HGU (yang merupakan bukti otentik), maka yang perlu dibuktikan kebenarannya adalah apakah benar menurut hukum klaim Penggugat memiliki lahan di lahan HGU Tergugat? Karena yang sebenarnya menjadi inti dari perkara ini adalah perkara sengketa (klaim) lahan oleh Penggugat, sedangkan tuntutan-tuntutan lainnya hanya merupakan accesoir;
4. Bahwa oleh karena permohonan provisi ini menyangkut klain lahan yang masih memerlukan pembuktian dan merupakan bagian inti dari pokok perkara, maka sesuai dengan 180 HIR/191 Rbg, Jo. SEMA No. 3 Tahun 2000, permohonan provisi ini tidak memenuhi syarat formil, karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan uraian yang terdapat dalam pokok perkara dan provisi tersebut diatas, mohon dengan hormat kepada yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang menangani perkara a quo untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:
I. Dalam Provisi;
Menolak permohonan provisi Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
II. Dalam Pokok Perkara;
A. Menolak seluruh gugatan Penggugat;
B. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Turut Tergugat I juga telah mengajukan jawabannya tertanggal 16 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas;
1. Mengenai subjek gugatanPenggugat;
Bahwa kuasa Penggugat dalam surat gugatannya, menjelaskan dalam surat kuasa khusus tanggal 6 Februari 2018, bahwa ia bertindak untuk dan atas nama kliennya bernama Tuan Dalian dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai salah satu ahli waris dari Almarhuma Maijah Binti Jamun, serta untuk dan atas nama ahli waris lainnya berdasarkan surat keterangan ahli waris No. 25/SKAW/TLS/III/2003 yang dikeluarkan Kepala Desa Talang Sawah Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, maka kuasa Penggugat 9 Advokad Pirnanda, S.H., & Rekan dalam hal ini tidak dapat mewakili para Penggugat lainnya, yaitu:
Ahli waris dari almarhum Ny. Tjikdap atau ahli waris penggantinya yaitu : Ny. Chandra Dewibba, Ny. Mega Amelia dan Ny. Meita Dresa Armili, Spi;
Ahli waris Ny. Sulminap;
Almarhum Tn. Burlian atau ahli waris penggantinya yaitu : Tn. David Mulya, Ny. Mella Herrera, Tn. Gustan Afandi dan Tn. Ehsan Amin;
Ny. Sabidah;
Ny. M. Baina;
Ny. Suryati;
Karena dalam surat kuasa khusus tersebut telah menjelaskan ke 6 ahli waris ini atau ahli waris pengganti almarhum Ny. Tjikdap dan almarhum Tn. Burlian tidak pernah bertanda tangan atau memberikan kuasa khususnya kepada Advokad Firnanda & Rekan. Sehingga Advokad Firnanda & Rekan hanya dapat mewakili Tn. Dalian saja bukan bertindak untuk dan atas nama dan mewakili para ahli waris lainnya;
2. Mengenai gugatan Penggugat salah alamat (Turut Tergugat I);
Bahwa gugatan Penggugat salah alamat, keliru dan tidak berdasar untuk menarik Turut Tergugat I menjadi para pihak dalam surat gugatannya, karena menurut Putusan MARI No. 1072.K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983 menyatakan “gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feiteljik menguasai barang atau objek sengketa”;
Sehingga seharusnya yang menjadi Tergugat/para pihak adalah hanya yang menguasai barang atau objek sengketa yaitu : PT. ARTA PRIGEL.
Bahwa seandainnya Penggugat ingin menarik Turut Tergugat I menjadi para pihak, maka harus ditarik sebagai pihak Turut Tergugat adalah yang menerbitkan/mengeluarkan SK yaitu: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berdasarkan SK. No. 487/SK/I/1993 tanggal 24 Juni 1993;
3. Mengenai objek gugatan Penggugat kabur (abscuur label);
Bahwa dalam gugatan Penggugat hanya menyebutkan letak dan batas-batas objek gugatan saja, namun mengenai luas objek sengketa adalah kabur atau tidak jelas (posita gugatan angka 1) yang bertentangan dengan isi posita gugat angka 3, dimana semula Penggugat mendalilkan Tergugat hanya menggarap 2 hektar kemudian Penggugat mendalilkan menjadi 12 hektar, yang menjadikan gugatan kabur dan tidak jelas adalah mengenai batas-batas objk sengketa adalah apakah masih sama dengan batas-batas yang dimaksud posita gugatan angka 1;
Bahwa berdasarkan putusan MARI tanggal 9 Juli 1973 No. 81.K/Sip/1971 mengamanatkan “tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang terancam dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kiranya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat dapat menerima eksepsi Turut Tergugat I, dengan amar putusan: menyatakan eksepsi Turut Tergugat I dapat dikabulkan untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Bahwa Turut Tergugat I menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas dan lugas Turut Tergugat I akui dalam jawabannya;
2. Mohon semua yang telah Turut Tergugat I kemukan dalam eksepsinya adalah merupakan bagian satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan jawaban Turut Tergugat I dalam pokok perkara;
3. Bahwa dalil posita gugatan Penggugat angka 1(satu) adalah tidak jelas, karena tidak menyebutkan berapa luas objek sengketa;
4. Bahwa kuasa Penggugat dalam surat kuasa khususnya tanggal 6 Februari 2018, telah menjelaskan bahwa kliennya bertindak untuk diri sendiri, sehingga kuasa Penggugat tidak dapat bertindak atas nama ahli waris lainnya (posita angka 2);
5. Bahwa mengenai posita angka 3 dan 4 Turut Tergugat tidak mengetahuinya;
6. Bahwa Turut Tergugat I benar pada tanggal 5 Juni 1994 menerima surat dari Gubernur Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan, agar usaha lahan rakyat yang tidak dapat dibebaskan supaya di Inclave dan Turut Tergugat I sudah menyampaikan kepada Tergugat mengenai Tergugat tidak melakukan pelaksanaan terkait ganti rugi Turut Tergugat I Tidak mengetahui;
7. Bahwa dalil gugatan Penggugat posita angka 6,7 Turut Tergugat I tidak mengetahuinya;
8. Bahwa dalil gugatan posita angka 8, 9, 10 adalah benar, karena Turut Tergugat I sudah berupaya untuk memediasi dalam penyelesaian masalah lahan tersebut antara Penggugat dan Tergugat;
9. Bahwa dalil posita gugatan angka 10 sampai dengan angka 18 Turut Tergugat I tidak mengetahuinya;
10.Bahwa terhadap posita gugatan angka 19 sampai dengan angka 35 adalah permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat I keterlibatannya hanya sebagai pihak yang mengajak Penggugat dan Tergugat untuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan yang bermasalah, akan tetapi Turut Tergugat I tidak terlibat langsung/hubungannya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Tergugat (PT. ARTA PRIGEL);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, mohon kiranya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Turut Tergugat II juga telah mengajukan jawabannya tertanggal 16 April 2018, pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi;
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat;
Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur Liber) karena Penggugat hanya menyebutkan batas-batas tanah miliknya, tanpa menyebutkan secara jelas luas dari tanah tersebut, sehingga gugatan yang diajukan kabur dan prematur;
Bahwa Turut Tergugat II didalam melaksanakan proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha tanggal 6 Oktober 2006, No. 20/HGU/BPN/2006 atas nama PT. ARTA PRIGEl telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
II. Dalam Pokok Perkara;
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat;
Bahwa gugatan Penggugat telah lampau (verjaring) karena berdasarkan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Tanah yang pada pokoknya dinyatakan dengan tegas “dalam hal atas suatu bidang tanah sidah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam 5(lima) tahun sejak diterbitkann sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikt dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”;
Jadi Penggugat tidak bisa melakukan gugatan terhadap penerbitan sertifikat hak guna usaha No. 20/HGU/BPN/2006 atas nama PT. ARTA PRIGEL, karena telah melewati batas waktu yang telah ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Tanah;
III. Petitum;
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
2. Menyatakan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Lahat tanggal 6 Oktober 2006, No. 20/HGU/BPN/2006 tentang Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. ARTA PRIGEL yang terletak di Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang saat ini berubah menjadi Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat kirannya berpendapat lain, maka Turut Tergugat II memohon untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (et a quo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan putusan Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Lht, tanggal 19 September 2018 yang amar nya sebagai berikut:
1. Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I.
3. Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 3.042.000,00 (tiga juta empat puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lahat tanggal 01 Oktober 2018, No.4/Akta.Bdg.Pdt.G/2018/PN.Lht, No.1/Pdt.G/2018/PN.Lht yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya Firnanda, SH telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Lht, tanggal 19 September 2018 dan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Banding tanggal 17 Oktober 2018, No.1/Pdt.G/2018/PN.Lht dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan Relaas Pemberitahuan Banding tanggal 18 Oktober 2018, No.1/Pdt.G/2018/PN.Lht, serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan Relaas pemberitahuan banding tanggal 18 Oktober 2018, No.1/Pdt.G/2018/PN.Lht;
Menimbang, bahwa kuasa hukm Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 22 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat dengan Akte Penerimaan Memori Banding tanggal 22 Oktober 2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 23 Oktober 2018 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 31 Oktober 2018 serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 23 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Lahat kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, yaitu kepada Terbanding semula Tergugat dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara banding tanggal 23 Oktober 2018, No.1/Pdt.G/2018/PN.Lht, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Perkara banding tanggal 18 Oktober 2018, No.1/Pdt.G/2018/PN.Lht, serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa dan Membaca Berkas Perkara banding tanggal 18 Oktober 2018, No.1/Pdt.G/2018/PN.Lht ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan / keberatan banding yang diajukan oleh Pembanding di dalam Memori Bandingnya sebagai berikut:
PEMBANDING/PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini pada Tingkat Banding untuk memeriksa ulang Gugatan,Jawaban,Replik,Duplik,Bukti,dan Saksi, karena Isi Putusan Nomor Pekara 01/Pdt.G/2018/Pn.Lht tidak sesuai dengan FAKTA PERSIDANGAN berkaitan dengan bukti dan keterangan saksi, Kami Siap memberikan BUKTI REKAMAN SIDANG, MEDIA CETAK, MEDIA ONLINE serta Bukti Pendukung lainya, bahwa Isi Putusan Tingkat Pertama Tidak Objektif, Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memeriksa ulang perkara ini, PEMBANDING//PENGGUGAT siap mengahadap di Pengadilan Tinggi Palembang Demi Menegakan Aturan Di Negara Republik Indonesia, dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum ;
Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat BANDING yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING/PENGGUGAT melalui Ketua Pengadilan Negeri Lahat dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lahat dengan register perkara Nomor : 4/Akta.Bdg.Pdt.G/2018/PN.Lht pada hari Senin, 01Oktober 2018 ;
Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Lahat, Nomor : 01/Pdt.G/2018/PN.Lht, tertanggal 19 September 2018 ;
Materi Gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Lahat sebagaimana telah disebutkan diatas ;
Materi segala Jawaban/ Sanggahan/ Replik-Duplik/ Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat berkenaan dengan perkara ini ;
Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama ;
Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Lahat tersebut diatas ;
Bahwa dalam Memori Banding ini, PEMBANDING/PENGGUGAT hendak mengajukan risalah/ Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 01/Pdt.G/2018/PN.Lht, tertanggal 19 September 2018, yang Amarnya menyatakan :
M E N G A D I L I
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya
Dalam Eksepsi mengabulkan eksepsi TURUT TERGUGAT I
Dalam pokok perkara
Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini sebesar Rp 3.042.000,- (tiga juta empat puluh dua ribu rupiah)
Bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT menolak/ tidak sependapat terhadap Putusan Judex facti/ Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memberikan Pertimbangan Hukum dalam Pokok Perkara. Sebagai dasar dan alasan, menggingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/ bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum dan meningkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ;
Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 No. 951 K/SIP/1973, yang menyatakan;
“Pemeriksaan Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh PEMBANDING, adalah salah ; seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum”.
Oleh karenanya peradilan Judex facti, khususnya Pengadilan Tinggi Palembang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukumnya ;
Bahwa sesuai fakta Hukum pada persidangan TERBANDING/TERGUGAT, TERBANDING/TURUT TERGUGAT I, TERBANDING/TURUT TERGUGAT II tidak dapat membuktikan dalil-dalinya, sehingga permohonan PEMBANDING/PENGGUGAT sebagaimana petitum di atas seharusnya Judex Facti/ Pengadilan Tingkat Pertama mengabulkan seluruh gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT atau mengabulkan sebagian SEBAGIAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT atau setidak-tidaknya tanah obyek sengketa antara TERBANDING/TERGUGAT dan PENGGUGAT/PEMBANDING Hakim Yang Memeriksa Pekara Pada Tingkat Pertama Memutuskan STATUS QUO, yang tertuang dalam petitum PEMBANDING/PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Untuk selanjutnya dasar dan alasan keberatan-keberatan PEMBANDING/TERGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa sejak pertama sidang sudah ada kejanggalan keberpihakan oleh Majelis Hakim Yang Memerika Perkara No. 01/Pdt.G/2018/Pn.Lht sebelum diputuskan perkara ini, Mejelis Hakim Memilih hakim mediator yang bernama Ibu SHELLY NOVERIYATI, SH ;
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2018 Mediasi Pertama yang dilangsungkan antara PEMBANDING/PENGGUGAT bersama Principal,TERBANDING/TERGUGAT diwakili Kuasa Direksi,TERBANDING/TURUT TERGUGAT I diwakili kuasanya, TERBANDING/TURUT TERGUGAT II diwakili kuasanya, namun Mediator yang bernama SHELLY NOVERIYATI,SH ketika proses mediasi berlangsung, tidak mempertanyakan principal TERBANDING/TERGUGAT tidak hadir tanpa keterangan serta tidak menegur kuasanya untuk dapat menghadirkan principalnya untuk proses selanjutnya, anehnya lagi proses mediasi hanya berlangsung SATU KALI, terlihat jelas Mediator yang bernama SHELLY NOVERIYATI, SH tidak memanfaatkan waktu sebagaiaman telah diatur di Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, terlihat jelas jika mediator telah melanggar hukum dan telah berpihak kepada TERBANDING/TERGUGAT, TERBANDING/TURUT TERGUGAT I, dan TERBANING/TURUT TERGUGAT II ;
Bahwa berkenaan dengan Pengadilan Tingkat Pertama Memutuskan Gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT dalam pokok perkara Menyatakan Gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verkklaard) dan MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING/TURUT TERGUGAT I ;
Penjelasan Putusan NO(Niet Ontvankelijke Verkklaard)merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat padagugatan, antara lain (hal. 811):
Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak
memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis
consortium;
Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar
yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
Dari penjelasan diatas mengenai NO (Niet Ontvankelijke Verkklaard) terlihat jelas Hakim Yang Memeriksa Perkara PEMBANDING/PENGGUGAT sebelumnya telah berpihak kepada TERBANDING/TERGUGAT, TERBANDING/TURUT TERGUGAT I, dan TERBANDING/TURUT TERGUGAT II, TIDAK MEMAHAMI HUKUM ACARA PERDATA dan TIDAK MEMAHAMI MENGENAI NO (Niet Ontvankelijke Verkklaard) dan tidak mengerti maksud dari NO (Niet Ontvankelijke Verkklaard), dengan dalil dalam putusannya lebih-lebih Mengabulkan Eksepsi TERBANDING/TURUT TERGUGAT I ;
Bahwa perlu untuk dipahami putusan tingkat pertama berkenaan dengan Eksepsi TERBANDING/TURUT TERGUGAT I yang telah dikabulkan pada Putusan Tingkat Pertama serta jawaban dan duplik dari TERBANDING/TURUT TERGUGAT I ;
Jawaban TERBANDING/TURUT TERGUGAT I tertanggal 16 April 2018, dalam pokok perkara pada poin ke 6, 8, dan 10 halaman 3, yang berbunyi sebagai berikut :
“6. Bahwa TERBANDING/TURUT TERGUGAT I benar pada tanggal 5 Juni 1994 menerima surat dari Gubernur Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan, agar usaha lahan rakyat yang tidak dapat dibebaskan supaya di INCLAVE, dan TERBANDING/TURUT TERGUGAT I sudah menyampaikan kepada TERBANDING/TERGUGAT. Mengenai TERBANDING/TERGUGAT tidak melakukan pelaksanaan terkait GANTI RUGI TERBANDING/TURUT TERGUGAT I tidak mengetahui”.
“8. Bahwa dalil gugatan angka 8,9, 10 adalah BENAR, karena TERBANDING/TURUT TERGUGAT I sudah berupaya untuk memediasi dalam penyelesaian masalah lahan tersebut antara PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT”.
“10. Bahwa terhadap posita gugatan angka 19 sampai angka 35 adalah permasalahan antara PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT, TERBANDING/TURUT TERGUGAT I keterlibatannya hanya sebagai pihak yang mengajak PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT untuk dapat menyelesaikan permasalahan lahan yang bermasalah, akan tetapi TERBANDING/TURUT TERGUGAT I tidak terlibat langsung/hubungannya atas perbuatan hukum yang dilakukan pihak TERBANDING/TERGUGAT (PT. ARTA PRIGEL).”
Perlu untuk dipahami oleh Majelis Hakim Yang Memutus Perkara ini pada tingkat pertama, bahwaPerbedaan Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan).
Yang harus dilakukan Turut Tergugat adalah cukup hadir menjalani proses persidangan di persidangan dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena sebenarnya pihak yang berkepentingan secara langsung adalah PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT.
Selain itu, Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (hal. 2) mengatakan bahwa dalam praktik, perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim.
Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Turut Tergugat selama proses persidangan tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu.Menurut hemat kami ini berlaku pula dalam hal Turut Tergugat membuat jawaban.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata (hal. 462) mengatakan bahwa jawaban atau yang dikenal dengan istilah bantahan terhadap pokok perkara (ver weer ten principale atau materiel verweer) adalah tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Dapat juga berarti:
- jawaban tergugat mengenai pokok perkara, atau
- bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara
Lebih lanjut, Yahya Harahap (Ibid, hal. 462-463) menjelaskan bahwa pada dasarnya, mengajukan jawaban bukanlah suatu kewajiban bagi Tergugat, melainkan suatu hak. Menurut Pasal 121 ayat (2) HIR, pada saat juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat itu harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis.
Berdasarkan hak ini, tergugat menyusun jawaban yang berisi tanggapan menyeluruh terhadap gugatan. Jawaban seperti itu dalam praktik disebut sebagai jawaban pertama. Dalam sistem Common Law disebut dengan counterclaim, yaitu tangkisan atau bantahan tergugat atau disebut defence. Hakikatnya pemberian hak bagi Tergugat mengajukan jawaban sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada Tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.
Sebenarnya, melihat dari kedudukan Turut Tergugat yang tidak tersangkut dengan pokok perkara seperti halnya Tergugat dan sifat jawaban yang tidak wajib, dari sini kita bisa melihat bahwa Turut Tergugat tidak perlu memberikan bantahan terhadap pokok perkara, untuk itu bahwa Majelis Hakim Memutus Perkara Pada Tingkat Pertama TELAH KELIRU dan TERLIHAT MEMIHAK KEPADA TERBANDING/TERGUGAT dan TERBANDING/TURUT TERGUGAT ;
Perlunya diikutsertakan Turut Tergugat dalam gugatan menurut pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 adalah karena “dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimaldidudukkan sebagai Turut Tergugat.Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Dan dapat dilihat juga bukti-bukti dari PEMBANDING/PENGGUGAT , P – 6, P – 8, P – 9, P – 10, P – 11, dan P - 12 tertanggal 21 Mei 2018, yang membuktikan bahwa TERBANDING/TURUT TERGUGAT I sesuai dengan jawabannya tertanggal 16 April 2018 sebagaimana telah diuraikan diatas, namun sangat aneh dan kelihatan jelas Majelis Hakim Yang Memutus Perkara ini pada tingkat pertama telah berpihak kepada TERBANDING/TURUT TERGUGAT I tanpa mempertimbangan yang lebih penting pada pokok perkara Gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT terhadap TERBANDING/TERGUGAT ;
Sehingga menjadi pertanyaan bagi PEMBANDING/PENGGUGAT, KENAPA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA Nomor : 01/Pdt.G/2017/PN.Lht tidak fokus terhadap pokok perkara gugatan melainkan fokus terhadap jawaban TERBANDING/TURUT TERGUGAT I dan hal tersebut bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan PERMA sebagaimana uraian di atas ?????
Bahwa dalam EKESEPI TERBANDING/TURUT TERGUGAT I tertanggal 16 April 2018 Halaman 2, point ke 2, mendalilkan Putusan MARI Nomor 1072.K/Sip/1982 tertanggal 1 Agustus 1983 menyatakan :
“gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feiteljik menguasai barang atau obyek sengketa”
Sehingga menjadi pertanyaan bagi PEMBANDING/PENGGUGAT KENAPA MAJELIS HAKIM PADA TINGKAT PERTAMA MENGABULKAN EKSEPSI TERBANDING/TURUT TERGUGAT I ?
Bahwa telah dijelaskan menurut Hukum Acara PerdataRetnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek” (hal. 2) mengatakan bahwa dalam praktik, perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim.
Serta bertentangan dengan pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 adalah karena “dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimaldidudukkan sebagai Turut Tergugat.Hal ini terjadi dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Bahwa dalam hal ini PEMBANDING/PENGGUGAT mempertanyakan Ilmu Hukum dan Hati Nurani Majelis Hakim Yang Memutus Pada Tingkat Pertama ??????
Untuk Itu PEMBANDING/PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa Pekara Ini Pada Tingkat Banding, untuk memeriksa ulang pokok perkara PEMBANDING/PENGGUGAT serta PEMBANDING/PENGGUGAT siap hadir di PENGADILAN TINGGI PALEMBANG untuk menegakan keadilan ?
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lahat, Nomor : 01/Pdt.G/2017/PN.Lht, tertanggal 19 September 2018, apa yang ditulis oleh hakim tidak sesuai dengan FAKTA PERSIDANGAN terutama dalam keterangan saksi-saksi baik dari PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT, sangat berbeda dengan fakta persidangan, terlihat jelas bahwa Majelis Hakim Yang Memutus Perkara pada tingkat pertama berpihak kepada TERBANDING/TERGUGAT karena dari keterangan saksi banyak yang tidak dimasukan dan tidak di catat, terlihat jelas Majelis Hakim Pada Tingkat Pertama tidak netral.
Kami PEMBANDING/PENGGUGAT memohon kepada MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT BANDING UNTUK MEMERIKSA ULANG KETERANGAN SAKSI DAN BUKTI-BUKTI PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT karena Majelis hakim yang sebelumnya telah keliru dan memihak kepada TERBANDING/TERGUGAT.
Dikesimpulan PEMBANDING/PENGGUGAT sebagaimana telah diberikan kepada Majelis Hakim Pada Tingkat Pertama tertanggal 3 September 2018 sangat berbeda sekali dengan putusan pengadilan 19 September 2018 Nomor Perkara 1/Pdt.G/2018/PN.Lht kami PEMBANDING/PENGGUGAT siap memberikan rekaman suara sidang dan berita media cetak dan media online, sangat berbeda dengan isi putusan tersebut, terlihat jelas bahwa putusan tingkat pertama telah memihak kepada TERBANDING/TERGUGAT, TERBANDING/TURUT TERGUGAT I, yang dimana telah merusak penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ;
Bahwa Bukti-Bukti PEMBANDING/PENGGUGAT sangat kuat serta dari keterangan saksi-saksi batas tanah dari PEMBANDING/PENGGUGAT telah menyataka dibawah sumpah dihadapan Majelis Hakim Menegaskan : Bahwa Benar tanah yang disengketakan adalah milik Keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, adapun keterangan saksi pada kesimpulan PEMBANDING/PEGGUGAT tertanggal 3 September 2018, halaman 27 dan 28, sebagai berikut :
Saksi dari PEMBANDING/PENGGUGAT mengenai batas tanah objek sengketa, dibawah sumpah :
Nama : BURMANUDIN
NIK : 1604081803660001
Tempat Tanggal Lahir : Talang Sejemput, 18 Maret 1966
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang
dan sekarang berubah menjadi Kecamatan Lahat
Selatan, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera
Selatan
Bahwa saksi (BURMAN) menjelaskan mengenai batas-batas yang disengketakan, bahwa saksi mengenal keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, saksi (BURMAN) menerangkan, bahwa tanah milik saksi berbatasan langsung dengan tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, saksi memperoleh tanah miliknya dari warisan orang tuanya sendiri, bahwa saksi mendapatkan cerita dari orang tua nya sebelum meninggal dunia, bahwa mengenai tanah nya berbatasan langsung dengan tanah milik Almarhumah MAIJAH binti JAMUN, saksi sendiri mulai meneruskan lahan milik orang tua nya pada tahun 1995, dan saksi tidak pernah menjual tanahnya kepada TERBANDING/TERGUGAT maupun kepada pihak siapaun. menurut saksi tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT yang berbatasan langsung dengan tanah milik saksi dulunya belum ada tanaman perkebunan kelapa sawit,namun tanah tersebut dalam keadaan blukar.
Perlu untuk dipahami bahwa ketika Majelis hakim bertanya kepada saksi (BURMAN) tidak fokus terhadap tanah yang di sengketakan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT,melainkan banyak pertanyaan-pertanyaan pribadi mengenai lahan milik saudara saksi sendiri dan mengenai tanam tumbuh milik saksi sendiri, serta Majelis Hakimyang memeriksa perkara ini menekan kan pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
Saksi dari PEMBANDING/PENGGUGAT mengenai batas tanah objek sengketa, dibawah sumpah :
Nama : NASRUN
NIK : 1604080111550001
Tempat Tanggal Lahir : Talang Sawah, 1 November 1956
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Petan/Pekebun
Alamat : Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang
dansekarang berubah menjadi Kecamatan Lahat
Selatan, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera
Selatan
Saksi menjelaskan mengenai batas tanah milik saksi berbatasan langsung dengan tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dimana saat ini di jadikan perkebunan kelapasawit oleh PEMBANDING/TERGUGAT, bahwa saksi mengenal keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT,bahwa saksi memperoleh tanah miliknya dari orang tua nya yang bernama Almarhum RENAHAT pada tahun 1994. bahwa saksi mendapatkan cerita dari orang tua nya sebelum meninggal dunia, bahwa mengenai tanah nya berbatasan langsung dengan tanah milik Almarhumah MAIJAH bin JAMUN, Bahwa tanah milik saksi dari arah matahari terbit, saksi mengetahui dan melihat sendiri bahwa pada tahun 1993 lahan milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT telah di tanam sawit oleh TERBANDING/TERGUGAT serta tanah atau lahan milik saksi sendiri tidak pernah dijual kepada TERBANDING/TERGUGAT. Bahwa Saksi ketika orang tua nya masih hidup sering pergi ke kebun nya yang berbatas dengan keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan melihat Almarhumah MAIJAH binti JAMUN di tanah objek sengketa saat ini.
Bahwa keterangan saksi pada point ke 07 adalah berkaitan dengan bukti surat tanah atas nama orang tua PEMBANDING/PENGGUGAT, sebagaimana pada bukti P – 1 (ASLI) Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor 038/P/TS/1994, atas nama Maijah Binti Jamun, dikeluarkan di Desa Talang Sawah tertanggal 10 Oktober 1994 dan bermaterai Rp. 1000 tahun 1992, yang membuktikan bahwa tanah tersebut milik Almarhumah MAIJAH binti JAMUN ;
Sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor : 038/P/TS/1994 atas nama MAIJAH binti JAMUN, yang dulunya berbatasan :
- sebelah utara : berbatas dengan Tanah Muin/Kebun Parah,
- sebelah selatan : berbatas dengan Tanah Nasrun/Kebun Parah,
- sebelah timur : berbatas dengan tanah Usman/Kebun Parah,
- sebelah barat : berbatas dengan tanah Asnawi/Kebun Kopi,
Bahwa pada bukti P – 16 (ASLI) PEMBANDING/PENGGUGAT Surat pernyataan secara tertulis dari TERBANDING/TERGUGAT kepada PEMBANDING/PENGGUGATtertanggal 27 Maret 2003, dimana TERBANDING/TERGUGAT mengakui bahwa tanah yang diserobot atau diambil alih oleh TERBANDING/TERGUGAT adalah milik PEMBANDING/PENGUGAT, dan ditanda tanggani oleh TERBANDING/TERGUGAT serta di stempel PerusahaanTERBANDING/TERGUGAT. Yang membuktikan bahwaTERBANDING/TERGUGAT telah mengakui sacara sah tanah atau lahan milik Keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT yang diwariskan oleh Almarhumah MAIJAH binti JAMUN telah diserobot atau diambil alih oleh TERBANDING/TERGUGAT ;
Serta keterangan saksi orang yang pernah bekerja di PT. ARTA PRIGEL (TERBANDING/TERGUGAT) sebagaimana ada pada kesimpulan PEMBANDING/PENGGUGAT pada halaman 30 dan 31 :
Nama : MAHDA ALAM, Amd
NIK : 1604102205690001
Tempat Tanggal Lahir : Tanjung Pinang, 22 Juni 1969
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Rukun Blok C, ujung, Keluarahan Bandara Jaya,
Kecamtan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sum-Sel
Saksi dulunya pernah bekerja di PT. ARTA PRIGEL pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2005, jabatan saksi waktu itu adalah HUMAS serta merangkap jabatan ASISTANT MANAGER di PT ARTA PRIGEL (TERGUGAT) . Pada saat waktu itu Almarhum BURLIAN dan Tuan DALIAN sangat sering kekantor untuk menyampaikan keberatannya atas lahan atau tanah milik orang tua PEMBANDING/PENGGUGATyang telah di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh TERBANDING/TERGUGAT baik bersurat dan bertemu langsung kepada saksi dengan Bapak BUDI WIDAGDO dan Bapak TUMPAL SIMANGUNSONG ;
Bahwa saksi menjelaskan bawah tanah yang sedang disengketakan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT terhadap TERBANDING/TERGUGAT (PT.ARTA PRIGEL) itu benar tanah milik keluarga TERBANDING/PENGGUGAT, bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan tertanggal 27Maret 2003 yang terdapat pada bukti PEMBANDING/PENGGUGAT P – 16 (asli), tentang pengakuan tanah orang tua PEMBANDING/PENGGUGAT yang berbunyi sebagai berikut;
“dengan ini menyatakan bahwa lahan perkebunan di areal Desa Talang Sawah masih terdapat areal saudara Burlian yang belum diselesaikan + 12 Hektar (luas akan di cek ulang sesuai dengan ganti rugi yang ada) dan akan di selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan”.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Padang lengkuas, 27 Maret 2003 dan ditanda tanggani oleh saksi sendir serta S.Y. Budi Widagdo dan Ir. Tumpal S”
Saksi membuat pernyataan pengakuan tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT atas perintah HO (Head Office) di Medan, dulu kantor pusat PT. ARTA PRIGEL ada di Medan, sebelum di buat surat pernyataan tersebut saksi terlebih dahulu meeting bersama Bapak S.Y Budi Widagdo jabatan di perusahaan sebagai Head GAL, serta Bapak Tampul Simanggusong jabatan di perusaahaan sebagai EM – AP.
Bahwa TERBANDING/TERGUGAT pernah memberikan UANG GANTI RUGI kepada PEMBANDING/PENGGUGAT atas tanah milik orang tua PEMBANDING/PENGGUGAT yang telah di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh TERBANDING/TERGUGAT, namun keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT selalu menolak GANTI RUGI yang ditawarkan oleh TERBANDING/TERGUGAT dengan alasan terlalu murah ;
Bahwa pada bukti-bukti PEMBANDING/PENGGUGAT P – 21 Surat TERBANDING/TERGUGAT kepada keluarga PEMBANDING/PENGGUGATtertanggal 24 Oktober 2003,yang membuktikan bahwa TERBANDING/TERGUGAT pada point ke 2 menyatakan :
“masalah dengan keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT akan diselesaikan antara TERBANDING/TERGUGAT dan PEMBANDING/PENGGUGAT”
Dan surat ini dibenarkan oleh saksi dari PEMBANDING/PENGGUGAT oranh yang pernah bekerja di TERBANDING/TERGUGAT sebagaiaman telah dijelaskan pada poin 09 diatas ;
Bahwa Majelis Hakim Pada Tingkat Pertama telah Menerima Keterangan Palsu dari saksi TERBANDING/TERGUGAT dan tidak mencatat seluruh keterangan saksi di persidangan yang di duga telah bekerja sama, terbukti didalam Putusan Pengadilan Negri Lahat Nomor Perkara 01/Pdt.G/2018/Pn.LhtMajelis Hakim Yang Memutus Perkara Ini Pada Tingkat Pertama TIDAK NETRAL , sebelumnya saksi dari TERBANDING/TERGUGAT I yang bernama Saksi ARSAL telah MENYATAKAN dihadapan Majelis Hakim “Bahwa tanah sengketa tersebut adalah tanah milik ASNAWI’’.
Namun keterangan tersebut telah dibantah oleh ASNAWI saksi dari PEMBANDING/PENGGUGAT sebagaimana telah ditulis dikesimpulan PEMBANDING/PENGGUGAT pada halaman 33, tertanggal 3 September 2018, sebagai berikut :
Saksi PEMBANDING/PENGGUGAT, menjelaskan batas tanah obyek sengketa dengan tanah milik saksi sendiri serta membantah atas tuduhan ARSAL dari saksi TERBANDING/TERGUGAT sebagaimana telah menuduh saksi ini telah menjual tanah nya kepada TERBANDING/TERGUGAT ;
Nama : ASNAWI
NIK : 1604081112440001
Tempat Tanggal Lahir : Lubuk Linggau, 11 Desember 1944
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang,
sekarang berubah menjadi Kecamatan Lahat Selatan,
Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan
Saksi ini menjelaskan dengan sebenar-benarnya dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bahwa saksi mengenal keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT. Bahwa saksi ini mengetahui tanah yang disengketakan antara PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT, serta saksi juga memiliki tanah di areal yang berdekatan dengan obyek perkara, bahwa batas dengan tanah hak milik saksi dengan obyek perkara antara PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT adalah pematang, serta bersebelahan dengan obyek perkara, pematang tersebut telah dijadikan jalan penghubung Masyarakat Desa Talang Sawah Menuju Desa Talang Sejemput ;
Bahwa saksi membeli tanah tersebut pada tahun 1991 seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan orang yang bernama SATU BIN dengan luas sebidang tanah yang dimana telah di tanam pohon kopi, bahwa pada tahun 1994 saksi menjual tanahnya kepada Bapak Pindi Mantan Kepada Dinas Pendidikan dengan harga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah), bahwa berdasarkan saksi ini berkaitan dengan bukti PEMBANDING/PENGGUGAT P – 1 (asli) ;
Bahwa disekitar tanah saksi waktu dulu banyak pohon-pohon besar, dari sebelah atau seberang tanah saksi yang di sengketakan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT dan PEMBANDING/TERGUGAT, terdapat juga pohon-pohon besar, dan saksi pernah melihat Almarhum Burlian dan saudara kandungnya PEMBANDING/PENGUGAT di tanah obyek sengketamenulis atau mengecat pohon-pohon atau menandai tanaman yang di obyek sengketa, agar TERBANDING/TERGUGAT tidak merampas atau mengambil alih tanah hak milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ini antara PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT sejak TERBANDING/TERGUGAT membuka lahan di areal tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT;
Bahwa saksi menegaskan BUKTI P – 36 dari PEMBANDING/PENGGUGAT tentang surat pernyataan dari saksi ini sebagaimana saksi telah membuat surat pernyataan dibantu oleh anak kandungnya karena saksi ini buta huruf, bahwa saksi ini tidak pernah menjual tanah yang sedang di sengketakan antara PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT, dan dengan tegas saksi tidak pernah menerima uang ganti rugi maupun menerima uang peduli dari TERBANDING/TERGUGAT sebagaiamana sebelumnya saksi dari TERBANDING/TERGUGAT yang bernama ARSAL mengatakan tanah di obyek sengketa tanah milik saksi (ASNAWI), dengan tegas saksi ASNAWI di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mengatakan bahwa ARSAL saksi dari TERBANDING/TERGUGAT telah memfitnah dirinya dan telah BEROHONG, bahwa saksi mengetahui diri nya telah di fitnah oleh saksi TERGUGAT yang bernama ARSAL dari pemberitaan media (koran) yang telah tersebar luas, bahwa saksi ini telah melaporkan saksi dari TERBANDING/TERGUGAT yang bernama ARSAL kepada pihak yang berwenang yaitu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polres Lahat, karena telah memfitnah dirinya atau telah memberikan keterangan palsudihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, namun Pihak Kepolisian Polres Lahat menolak laporan tersebut dikarenakan menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Lahat ;
(Penjelasan ARTI Pematang adalah dataran paling tinggi) ;
TERBUKTI BAHWA SAKSI YANG DI AJUKAN TERBANDING/TERGUGAT/PT. ARTA PRIGELBERBOHONG ATAU TELAH BERANI MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DIHADAPAN MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA INI ;
Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami, Kenapa Majelis Hakim Pada Putusan Tingkat Pertama tidak memasukan nama saksi TERBANDING/TERGUGAT yang telah berani memberikan keterangan palsu dihadapan Majelis Hakim Yang Memutus Pada tingkat Pertama?
Kami PEMBANDING/PENGGUGAT mempuyai bukti rekaman sidang sebagaimana ada keterangan saksi banyak yang tidak sesuai, untuk itu PEMBANDING/PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pada Tingkat Banding memeriksa ulang, PEMBANDING/PENGGUGAT siap hadir di Pengadilan Tinggi Palembang untuk menyerahkam bukti-bukti dan lain-lain demi tegaknya keadilan di Negara Republik Indonesia ;
Bahwa TERBANDING/TERGUGAT tidak dapat membuktikan peralihan hak atas tanah yang sengketakan antara PEMBANDING/PENGGUGAT dan TERBANDING/TERGUGAT, adapun berkenaan bukti-bukti dari TERBANDING/TERGUGAT, sebagai berikut :
Bahwa bukti-bukti yang telah diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT, dan di analisa satu persatu serta saksi-saksi yang telah diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT, yaitu ;
T – 1, T – 2, T – 3, T – 4 : TERBUKTI TERBANDING/TERGUGAT telah melawan hukum dan melanggar hukum, bahwa dengan bukti-bukti yang diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT menunjukan bahwa TERBANDING/TERGUGAT telah melawan hukum dan melanggar hukum karena pada tahun 1993 tidak ada ganti rugi kepada masyarkat Desa Talang Sawah serta kepada keluargaPEMBANDING/PENGGUGAT, TERBANDING/TERBUKTI TERGUGAT di era orde baru bahwa telah di jelaskan pada bukti PENGGUGAT P – 5 point ke 2 berbunyi :
“apabila dalam areal tersebut terdapat usaha penduduk agar terlebih dahulu diselesaikan pembebasan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila pemilik yang bersangkutan tidak bersedia dibebaskan agar ditinggalkan (di inclave)”
TERBUKTI lagi masih pada bukti PEMBANDING/PENGGUGAT P – 5 satu kesatuan dari bukti ini serta dijadikan bukti juga oleh TERBANDING/TERGUGAT T – 4 mengenai KEPUTUSANGUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN Nomor : 487/SK/I/1993 TENTANG IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN KELAPA SAWIT TERBANDING/TERGUGAT/PT. ARTA PRIGEL, sebagaimana dijelaskan pada poin ke 2 berbunyi sebagai berikut MEMUTUSKAN PERTAMA :
Poin ke 2 :
“perolehan tanah harus dilakukan secara langsung antara pihak-pihak yang berkepentingan melalui acara pelepasan hak yang dilaksanakan dengan pembuatan Akta Pelepasan Hak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Camat atau Notaris setempat dengan pemberian ganti rugi yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah dan untuk tanah penduduk yang tidak bersedia dibebaskan, agar ditinggalkan (menjadi inclave)”
Poin ke 4 :
“perolehan tanah baik yang menyangkut tanah rakyat maupun yang berasal dari kehutanan harus diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku dalam jangka 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini yang dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan dan dilaporkan perkembanggannya oleh penerima Izin Lokasi kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lahat melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Selatan”
MEMUTUSKAN KETIGA :
“Di dalam proses pelaksanaan pembangunan usaha ini kepada PT. ARTA PRIGEL diperintahkan untuk meminta Izin Pembukaan/Pemanfaatan tanah kepada Gubernur Kelada Daerah Tingkat I Sumatera Selatan terdapat areal yang sudah dibebaskan apabila hak atas tanahnya belum diterbitkan”
Jadi dari bukti-bukti yang diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT TERLIHAT JELAS, bahwa TERBANDING/TERGUGAT sejak tahun 1993 telah melawan hukum dan melanggar hukum yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agraria, Sebagaimana telah diatur pada pasal 28 :
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Hak guna usaha dapat beralih dan di alihkan kepada pihak lain.
Proses daripada HGU itu sendiri adalah penyerahan tanah oleh pihak pemilik tanah (misalnya: masyarakat) kepada negara, untuk kemudian diberikan lagidengan status HGU kepada pihak yang berkepentingan. Artinya, untuk membuat status tanah menjadi tanah negara atau perusahaan swasta, si yang berkepentingan (dalam hal ini pemohon HGU) haruslah membebaskan tanah tersebut dari pemilik lamanya (masyarakat, contoh si-a, si-b, dan seterusnya) dengan cara memberikan ganti rugi. Setelah itu barulah tanah tersebut dimohonkan haknya sebagai HGU.
Jadi pada pasal 28 UUPA Tahun 1960, dimana jika perusahaan mangajukan HGU haruslah terlebih dahulu menyelesaikan kepada pemilik lahan atau tanah dengan caraganti rugi, jika pemilik lahan tidak mau maka lahan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya (inclave).
TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bahwa TERBANDING/TERUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, BUKTI PEMBANDING/PENGGUGAT P – 5 serta satu kesatuannya tentang KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN Nomor : 487/SK/I/1993 TENTANG IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN KELAPA SAWIT TERGUGAT/PT. ARTA PRIGEL dan surat keputusan gubernur ini dijadikan bukti oleh TERGUGAT pada bukti T – 4, bahwa terlihat jelas dari bukti TERBANDING/TERGUGAT serta saksi-saksi dari TTERBANDING/ERGUGAT, TERBANDING/TERGUGAT telah mengambil alih tanah keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT serta tanah masyarakat Desa Talang Sawah terlebih dahulu tanpa GANTI RUGI kepada keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan pemilik lahan Desa Talang Sawah, karena tidak ada satu bukti pun dari TERBANDING/TERGUGAT perihal tentang ganti rugi sebagaimana dalam KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN Nomor : 487/SK/I/1993 TENTANG IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN KELAPA SAWIT TERGUGAT/PT. ARTA PRIGEL, terlihat jelas pada 1993 TERGUGAT menyerobot lahan milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan lahan Masyarakat Desa Talang Sawah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ;
Bahwa bukti dari TERBANDING/TERGUGAT T – 5 dan T – 6, tidak di ungkapkan kebenarannya dipersidangan ;
Bahwa bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 7 (photo copy) dan T – 8 (photo copy) berkenaan dengan rekapitulasi ganti rugi lahan desa di areal TERBANDING/TERGUGAT, terlihat jelas daritulisan atau ketikan serta pemikiran TERBANDING/TERGUGAT sudah busung dada, TERBANDING/TERGUGAT tidak sadar, bahwa TERBANDING/TERGUGAT telah menumpang hidup dari lahan milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan dari Lahan Masyarakat Desa Talang Sawahseharusnya PEMBANDING/TERGUGAT menyadari apa yang telah mereka makan/minum dengan cara mengambil hak keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan Hak Masyarakat Desa Talang Sawah itu tidak dapat dibenarkan oleh Agama dan Hukum Negara.
Bahwa bukti TERGUGAT T – 7 dan T – 8, yang menerima ganti rugi dari TERGUGAT khususnya di Desa Talang Sawah hanya 6 warga dengan keseluruhan luas tanah 11 Ha, dan didalam bukti T – 8 tidak ada Nomor Surat Pelepasan Hak tahun 1996, TERBUKTI dari bukti TERBANDING/TERGUGAT sendiri tidak mampu membuktikan ganti rugi atas lahan/tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT serta lahan/tanah Masyarakat Desa Talang Sawah ;
Bahwa TERBUKTI TERBANDING/TERGUGAT telah melawan hukum dan melanggar hukum bahwa TERBANDING/TERGUGAT mengelabui keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan Masyarakat Desa Talang Sawah dan TERBUKTI dari kesaksian TERBANDING/TERGUGAT sendiri yang bernama ARSAL, SAHRIL UPINDI, dan YARI, ketiga saksi tersebut bukan saksi batas hanya saja mengaku-mengaku mengetahui permasalahan tanah tersebut, jadi SAKSI yang diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT tidak ada sama sekali nilai HUKUM nya. Perihal ganti rugi dari bukti TERBANDING/TERGUGAT ini terlihat jelas etikad buruk TERBANDING/TERGUGAT sendiri yang dimana ganti rugi dan uang peduli membuat saksi mereka sendiri kebingungan untuk menjawabnya ;
Bahwa bukti dari TERBANDING/TERGUGAT T – 9 (photo copy) mengenai daftar ganti rugi tanah untuk pembuatan jalan utama, yang telah diberikan kepada MASRUDIN seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ukuran 4 X 175 Meter. Sehingga menjadi pertanyaan bagi PEMBANDING/PENGGUGAT dari bukti TERBANDING/TERGUGAT ini. Dimana letak jalan utama milik MASRUDIN ? dan MASRUDIN tinggaldimana? Karena dari bukti TERBANDING/TERGUGAT tidak dijelaskan jalan utama mana yang dimaksud, serta tanpa tanggal dan tanpa tahun.
TERBUKTI TERBANDING/TERGUGAT tidak mampu membuktikannya di persidangan ;
Bahwa bukti dari TERBANDING/TERGUGAT T – 10 (photo copy) kesepakatan bersama TERBANDING/TERGUGAT dengan Masyarakat Desa Talang Sawah, TERBANDING/TERGUGAT tidak mampu membuktikan dan memperlihatkan isi kesepakatan TERBANDING/TERGUGAT dengan Masyarakat Desa Talang Sawah serta kepada keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT di persidangan atau dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT mampu membuktikan kebohongan TERBANDING/TERGUGAT pada bukti TERGUGAT T – 10, TERBUKTI pada bukti PEMBANDING/PENGGUGAT P – 19 bahwa keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan Masyarakat Desa Talang sebagaimana telah di jelaskan pada kesimpulan pada nomor 18 ;
Bahwa bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 11 (photo copy) telah di jelaskan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT dalam kesimpulan pada nomor 12, yang dimana TERBUKTI TERBANDING/TERGUGAT tidak memahami isi surat tersebut ;
Bahwa bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 16 berkenaan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha TERBANDING/TERGUGAT Nomor 17, TERBUKTI di dalam Sertifikat Hak guna Usaha tidak ada peralihan hak atas tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT serta Masyarakat Desa Talang sawah, sehingga menjadi pertanyaan ! Apakah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang di miliki oleh TERBANDING/TERGUGAT yang dikeluarkan oleh TERBANDING/TURUT TERGUGAT II sah secara hukum, karena didalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 tersebut tidak ada peralihan hak atas tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan Masyarakat Desa Talang Sawah ? dan apakah tidak melanggar hukum didalam Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 17 tersebut terdapat 2 Desa yaitu, Desa Talang sawah dan Desa Talang Sejemput ?
TERBUKTI bahwa TERBANDING/TERGUGAT tidak mampu membuktikan ada nya peralihan hak atas tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan Masyarakat Desa Talang Sawah, serta Masyarakat Desa Talang Sejemput ;
Bahwa bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 23 (photo copy) dan T - 24 (photo copy), yang diambil dari Saksi TERBANDING/TERGUGAT yang bernama ARSAL sebagaimana TERBUKTI telah memberikan keterangan palsu di hadapan Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini dikuatkan dengan bukti dari PEMBANDING/PENGGUGAT P – 36 (asli) dan dikuatkan dari keterangan saksi dari PEMBANDING/PENGGUGAT yang bernama ASNAWI.
Bahwa bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 25 (photo copy) dan T – 26 (photo copy) tertanggal 28 Agustus 2018, dengan menjelaskan Asli ada di TERBANDING/TURUT TERGUGAT II, sebagaimana sebelumnya TERBANDING/TURUT TERGUGAT II telah memberikan bukti dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tertanggal 28 Mei 2018, bahwa TERBANDING/TURUT TERGUGAT II tidak memberikan bukti sebagaimana yang dimaksud oleh TERBANDING/TERGUGAT pada bukti tambahan TERBANDING/TERGUGAT T – 25 ;
Perlu untuk di pahami oleh TERBANDING/TERGUGAT, sebelumnya bahwa saksi MAHDA ALAM, Amd telah bersaksi dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dengan tegas berkenaan bukti-bukti yang telah di ajukan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT khusunya surat-surat dari TERBANDING/TERGUGAT dengan tegas dibenarkan oleh saksi dari PEMBANDING/PENGGUGAT,TERBANDING/TERGUGAT/PT. ARTA PRIGEL telah mengakui bahwa tanah yang sedang di sengketakan ini milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, serta pada tahun 2005 saksi MAHDA ALAM, Amd tidak lagi bekerja di PT. ARTA PRIGEL, sehingga menjadi pertanyaan bagi kami JANGAN-JANGAN bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 25 dan T - 26 dari TERBANDING/TERGUGAT sebaliknya telah memalsukan tanda tanggan MAHDA ALAM, Amd ;
Memperhatinkan dan meneliti bukti T – 25 (photo copy) yang berbunyi sebagai berikut :
surat pernyataan
Pada hari ini kamis tanggal 30 November tahun 2006, kami yang bertanda tanggan dibawah ini :
Nama : MAHDA ALAM
Pekerjaan : GAL – Perizinan
Alamat : Desa padang lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten
Lahat
Selanjutnya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ARTA PRIGEL berkedudukan di Jakarta.
Dengan ini menyatakan dihadapan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas, mengaku dengan sebenarnya bahwa kami benar telah mengurusnya dengan baik dari kantor Kanwil BPN asli surat keputusan Kepala Kanwil BPN tanggal 6 Oktober 2006 Nomor 20/HGU/BPN/2006 tentang HGU PT. ARTA PRIGEL ;
Bahwa kami sanggup dan bersedia untuk :
Mematuhi, memenuhi, menerima dan melaksanakan kewajiban-kewajiban serta melaksanakan pembayaran uang pemasukan kepada negara yang besarannya sebagaimana di tetapkan dalam surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana tersebut diatas dan mentaati serta melaksanakan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan didalamnya ;
Memberikan dan melaksanakan Kepala Kantor Wilayah BPN Nasional, Provinsi Sumatera Selatan atau pejabat yang diberi kuasa untuk itu, guna melaksanakan pengawasan dan memberikan dengan teknis dalam melaksanakan pengawetan tanah dan air sesuai dengan pengunaan tanahnya seperti dimaksud dalam surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud di atas ;
TERBUKTI secara sah dan meyakinkan dari bukti pernyataan diatas, bahwa MAHDA ALAM, Amd telah bersumpah dihadapan MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini, bahwa MAHDA ALAM, Amd mulai bekerja di PT. ARTA PRIGEL pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2005. Jadi PATUT DI DUGA KUAT TERBANDING/TERGUGAT telah memalsukan tanda tanggan MAHDA ALAM, Amd ;
Memperhatinkan dan meneliti bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 26 (photo copy) yang berbunyi sebagai berikut :
Kesepakatan 21 Nopember 2001 :
Bahwa pihak manajemen PT. ARTA PRIGEL dan Masyarakat Desa Talang Sawah telah mufakat secara bersama-sama dalam penyelesaian klaim masyarakat Se-Desa Talang Sawah Areal PT. ARTA PRIGEL dengan cara memberikan uang kepedulian kepada seluruh Kepala Keluarga Warga Desa Talang Sawah ;
Bahwa uang kepedulian dimaksud di atas sebagai wujud kompensasi atas segala tuntutan masyarakat Se-Desa Talang Sawah atas klaim tanah selama ini ;
Bahwa besaranya uang kepedulian yang telah disepakati, sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan dibayarkan PT. ARTA PRIGEL secara tunai kepada Masyarakat Desa Talang Sawah yang disaksiakan oleh PJS (Pejabat Sementara) Kepala Desa Talang Sawah (yang dimana pada saat itu dipimpim oleh saksi TERBANDING/TERGUGAT bernama ARSAL sebagaimana telah TERBUKTI memberikan keterangan palsu dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini), Camat Pulau Pinang, dan sebagai bukti penerimaan uang dimaksud seluruh Masyarakat Desa Talang Sawah membubuhkan tanda tanggan atau cap jempol kiri, dan kesepakatan ini merupakan bukti pembayaran yang sah, dari Masyarakat Desa Talang Sawah menjamin tidak ada gugatan/tuntutan/klaim dari pihak manapun baik sekarang maupun dikemudian hari ;
Bahwa dengan diterimanya uang kepedulian dimaksud diatas, pihak masyarakat Se Desa Talang Sawah dan penduduk Talang Sawah akan membuka seluruh PORTAL yang ada saat ini serta menjamin kelangsungan produksi PT. ARTA PRIGEL di Desa Talang Sawah dikemudian hari, serta menyatakan masalah tersebut diatas telah selesai ;
Ditanda tanggani ARSAL, SURYA DARMA, dan lain-lain
TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bukti TERBANDING/TERGUGAT T – 26 (Photo copy) berkaitan dengan bukti T – 10, bahwa benar uang kepedulian bukan uang ganti rugi lahan milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT dan Masyarakat Desa Talang Sawah, bahwa berkenaan dengan uang ganti rugi lahan milik Warga Masyarakat Desa Talang Sawah terdapat pada bukti T – 7 (photo copy) dan T – 8 (photo copy) bahwa yang menerima 6 warga dengan luas tanah tanah keseluruhan 11 Ha ;
Mencermati dari isi kesepakatan di atas TERBUKTI secara sah dan meyakinkan keterlibatan ARSAL dan TERGUGAT, keduanya DI DUGA KUAT ketika ARSAL menjabat PJS Kepala Desa Talang Sawah telah berkongkalingkong, TERBUKTI pada poin 4 TERBANDING/TERGUGAT dan saksi TERBANDING/TERGUGAT yang bernama ARSAL telah memberikan keterangan palsu di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bahwa mengenai uang kepedulian berdasarkan kesaksiannya sendiri bahwa uang peduli tersebut tidak diketahui camat, artinya bukti T – 26 (photocopy) di duga kuat dibuat dengan cara main belakang atau dibuat dengan etikad buruk ;
Perlu untuk dipahami :
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT tidak ada satupun dikuatkan oleh saksi-saksi dari TERBANDING/TERGUGAT
Bahwa bukti-bukti yang telah diajukan oleh TERBANDING/TURUT TERBANDING/TERGUGAT I, dan di analisa satu persatu tanpa menghadirkan saksi dipersidangan, mari kita menganalisa bukti-bukti yang diajukan oleh TERBANDING/TURUT TERGUGAT I ;
Bukti TI.I, T.I.2, T.I.3, kesemuanya PHOTO COPY dan tanpa dihadirkan saksi oleh TERBANDING/TURUT TERGUGAT I, seharusnya kesaksian dari TERBANDING/TURUT TERGUGAT I sangat diperlukan yang dimana bukti-bukti yang di ajukan oleh TERBANDING/TURUT TERGUGAT I menyangkut kebenaran untuk Keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, Masyarakat Desa Talang Sawah, serta Untuk Negara, TERBUKTI tanpa dihadirkan saksi dari TERBANDING/TURUT TERGUGAT I dengan secara tidak langsung TERBANDING/TURUT TERGUGAT I tidak ber itikad baik sebagai perwakilan Pemerintah Kapubaten Lahat dimana sudah jelas kesalahan dari TERBANDING/TERGUGAT telah melawan hukum dan melanggar hukum, terkesan di tutupi oleh TERBANDING/TURUT TERGUGAT I. Sehingga menjadi pertanyaan, Mengapa TERBANDING/TERGUGAT tidak mematuhi keputusan Gubernur Nomor 487/SK/I/1993 sebagaimana telah di jelaskan oleh PEMBANDING/PENGGUGAT pada kesimpulan ini poin 9 dan poin nomor 20 butir 1 ????????????...... seharusnya TERBANDING/TURUT TERGUGAT I didalam hal ini berperan aktif karena TERLIHAT jelas dengan bukti – bukti yang di ajukan oleh TERBANDING/TERGUGAT didalam buktinya serta saksi-saksi dari TERBANDING/TERGUGAT, sangat jelas patut diduga TERBANDING/TERGUGAT telah melawan hukum dan melanggar hukum karena selain merugikan keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, merugikan Masyarakat Desa Talang Sawah, dan Merugikan Negara ;
Bahwa bukti-bukti yang telah diajukan oleh TERBANDING/TURUT TERGUGAT II, dan di analisa satu persatu serta tanpa menghadirkan saksi dipersidangan, mari kita menganalisa bukti-bukti yang diajukan oleh TERBANDING/TURUT TERGUGAT II ;
Bukti TT2.I (photo copy) berkenaan dengan surat pernyataan Kepada Desa Talang Sawah tanggal 25 Maret 2003 sebelumnya telah dijelaskan pada kesimpulan ini pada nomor 12 ;
TERBUKTI TERBANDING/TURUT TERGUGAT II telah merusak dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, surat pernyataan sebagaimana di atas hanyalah surat pernyataan dan menyetujui jika TERBANDING/TERGUGAT akan membuat perkebunan kelapa sawit bukan jual beli dan bukan juga menyerahkan tanah tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, serta tanah milik Masyarakat Desa Talang Sawah, TERBUKTI TERBANDING/TURUT TERGUGAT II tidak memahami Hukum Jual Beli sebagaimana diatur di KHUPerdata serta TERBANDING/TURUT TERGUGAT II tidak menegakkan aturan sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ;
Bukti TT2.2 (photo copy) berkenaan dengan buku tanah Hak Guna Usaha Nomor 15/Lahat an PT. ARTA PRIGEL, menjadi pertanyaan bagi PENGGUGAT ! Mengapa didalam buku tanah tersebut tidak ada peralihan hak atau asal usul tanah, baik tanah milik keluarga PENGGUGAT dan tanah milik Masyarakat Desa Talang Sawah ? dan, Apakah dengan 4 Sertifikat Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh TERGUGAT tidak menyalahi aturan jika satu buku tanah saja ?
Perlu untuk di pahami :
Bahwa saksi dari TERBANDING/TERGUGAT tidak relevan didalam perkara ini
Bahwa TERBANDING/TURUT TERGUGAT I tidak menghadirkan saksi di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Bahwa TERBANDING/TURUT TERGUGAT II tidak menghadirkan saksi di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Bahwa telah di tegaskan oleh MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dalam putusannya Nomor 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998 berbunyi :
“fotocopi surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan (perdata)”
Bahwa pasal 1905 KUHPerdata berbunyi :
“keterangan seorang saksi saja, tanpa suatu alat bukti lain, di muka pengadilan tidak boleh dipercaya”
Sehingga menjadi pertanyaan bagi PEMBANDING/PENGGUGAT, apakah bukti-bukti TERBANDING/TERGUGAT dibenarkan secara hukum tanpa ada peralihan hak atas tanah bisa memiliki Hak Guna Usaha ??????
Berdasarkan Surat Ederan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Yang Memeriksa Pada Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2018, yang dihadiri TERBANDING/TERGUGAT, TERBANDING/TURUT TERGUGAT I, dan TERBANDING/TURUT TERGUGAT II serta saksi batas dari PENGGUGAT/PENGGUGAT Tuan NASRUN dan Tuan BURMAN dan saksi tokoh masyarakat, serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
FAKTA DI OBYEK SENGKETA :
Tuan BURMAN dan Tuan NASRUN (keduanya saksi batas PEMBANDING/PENGGUGAT);
Bahwa obyek sengketa jelas berbatas langsung dengan tanah milik Tuan BURMAN dan Tuan NASRUN (keduanya saksi batas PEMBANDING/PENGGUGAT);
Bahwa Tuan BURMAN di hadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan tegas mengenai batas tanah milikTuan BURMAN sendiri sebelah selatan berbatas langsung dengan tanah milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT yang dimana saat ini di ambil alih oleh TERBANDING/TERGUGAT/PT.ARTA PRIGEL ;
Bahwa Tuan NASRUN dihadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan tegas mengenai batas tanah milik Tuan NASRUN (pematang) berbatas langsung dengan tanah milik keluarga PENGGUGAT yang dimana saat ini di ambil alih oleh TERBANDING/TERGUGAT/PT. ARTA PRIGEL ;
Bahwa pada saat pemeriksaan setempat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak melihat keseluruhan obyek sengketa, hanya melihat dari atas pematang saja yang dimulai dari tanah milik Tuan BURMAN dan langsung ke tanah milik Tuan NASRUN ;
Mari Kita berpikir apa yang telah dilakukan oleh TERBANDING/TERGUGAT, Apakah kejahatan TERBANDING/TERGUGAT kita selaku penegak hukum kita biarkan saja????
Seharusnya TERBANDING/TURUT TERGUGAT I berterimaksih kepada PEMBANDING/PENGGUGAT dengan adanya gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT, sehingga menjadi pertanyaan bagi kami, Apakah TERBANDING/TERUGUGAT memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupatena Lahat ????
serta dari tahun 1993 sampai dengan tahun 2005 tanpa memiliki Hak Guna Usaha, Apakah perbuatan TERBANDING/TERGUGAT tidak merugikan negara tanpa Hak Guna usaha ?
DEMI ALLAH kami keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT Jika Putusan Pertama dikuat oleh Putusan Tingkat Banding maka kami keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT TIDAK AKAN REDHO DUNIA DAN AKHIRAT, karena TERBANDING/TERGUGAT telah mengambil alih tanah hak milik keluarga PEMBANDING/PENGGUGAT, untuk itu kami memohon dengan sangat kepada MAJELIS HAKIM yang memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya ;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka PEMBANDING/PENGGUGAT memohon Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banding melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perakara ini untuk memutuskan ;
M E N G ADILI
1. Menerima Permohonan Banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 01/Pdt.G/2018/Pn.Lht
3. Memperbaiki isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor
01/Pdt.G/2018/Pn.Lht
D A L A M E K S E P S I
Membatalkan eksepsi TERBANDING/TURUT TERGUGAT I untuk seluruhnya
Memperbaiki isi putusan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 01/Pdt.G/2018/Pn.Lht
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada TERBANDING/TERGUGAT untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah/lahan milik alamarhumah MAIJAH binti JAMUN, orang tua dari PENGGUGAT seluas + 12 hektar tersebut yang berlokasi di Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan.
Mengabulkan permohonan PEMBANDING/PENGGUGAT untuk para ahli waris alamarhumah MAIJAH binti JAMUN dapat mengusahakan atau mengelola tanah/lahan seluas + 12 (dua belas) hektar tersebut untuk penghidupannya.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan PEMBANDING/PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa perbuatan yang telah di lakukan oleh TERBANDING/TERGUGAT terbukti telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechmatige daad).
Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hak Atas Tanah Adat Nomor : 038/P/TS/1994 atas nama MAIJAH binti JAMUN, yang dulunya berbatasan :
- sebelah utara : berbatas dengan Tanah Muin/Kebun Parah,
- sebelah selatan : berbatas dengan Tanah Nasrun/Kebun Parah,
- sebelah timur : berbatas dengan tanah Usman/Kebun Parah,
- sebelah barat : berbatas dengan tanah Asnawi/Kebun Kopi,
yang terletak di Desa Talang Sawah, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang saat ini berubah menjadi Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan, adalah hak milik yang sah dari para ahli waris dari almarhumah MAIJAH binti JAMUN, termasuk dan tidak terbatas pada PEMBANDING/PENGGUGAT.
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta TERBANDING/TERGUGAT, baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya oleh PEMBANDING/PENGGUGAT direserveer untuk disampaikan kemudian kepada Pengadilan.
Menghukum TERBANDING/TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIIL maupun IMMATERIL kepada PEMBANDING/PENGGUGAT sebesar Rp 64.486.000.000,- (enam puluh empat miliar empat ratus delapan puluh enam juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisdje).
Menghukum TERBANDING/TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari TERBANDING/TERGUGAT (uitvoerbaar bij vorraad).
Memerintahkan kepada TERBANDING/TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Tinggi Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnyaex aequo et bono.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, tidak diajukan kontra memori banding oleh Terbanding semula Tergugat ;:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 19 September 2018, Nomor 1/Pdt.G./2018/PN.Lht, serta Memori Banding kuasa hukum Pembanding semula Penggugat dan selanjutnya Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Memori Banding yang dikemukakan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat menurut Pengadilan Tinggi dari keseluruhan uraian dalam Memori Banding tersebut tidak ada memuat hal-hal yang baru yang dapat membatalkan putusan Hakim Pengadilan tingkat pertama, melainkan merupakan hal-hal yang sudah dikemukakan dimuka persidangan Pengadilan tingkat pertama dan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama sudah dipertimbangkan secara tepat dan benar yang dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi, oleh karenanya Memori Banding tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dimana Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama mendasari putusannya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi yang diajukan oleh pihak Terbanding semula Tergugat dan para Turut Terbanding semula para Turut Tergugat, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan eksepsi dari Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tentang hubungan hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dengan objek sengketa maupun para pihak dalam perkara ini, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I hanyalah berupa peran serta dalam menengahi sengketa hak atas tanah, dan tidak menjelaskan perbuatan hukum yang telah dilakukan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I atas objek sengketa yang dapat merugikan Pembanding semula Penggugat, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar dan Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat disetujui oleh Pengadilan Tinggi, dan diambil alih dijadikan pertimbangan hukum oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 19 September 2018, Nomor 1/ Pdt.G/2018/PN.Lht, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berhubungan dengan perkara ini, dan ketentuan-ketentuan dari RBG, serta ketentuan-ketentuan hukum lain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 19 September 2018, Nomor 1/Pdt.G./2018/PN.Lht, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat Pertama sebesar Rp. 3.042.000,00,-(tiga juta empat puluh dua ribu rupiah) dan untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 oleh kami Dr.MOCH.DJOKO SH.M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, MUEFRI,SH.MH, dan MOHAMMAD SUKRI,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 117/PEN.PDT/2018/PT.PLG, tanggal 15 November 2018 selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan tersebut pada Kamis tanggal 17 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dengan dibantu SUPRIANDI ANWAR,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUEFRI,SH.MH. Dr. MOCH.DJOKO,SH.M.Hum.
2. MOHAMMAD SUKRI,SH
Panitera Pengganti,
SUPRIANDI ANWAR,SH.MH.
Biaya Perkara :
Meterai Putusan Rp. 6.000,00
Redaksi Putusan Rp. 5.000,00
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,00
J u m l a h Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);