22/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 22/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUMARNI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUMARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarni oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari, dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545. - 1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545, atas nama TANTO WIBOWO, dengan alamat Jln. Selaparang No. 29 Ukir Kawi, Kel. Cakranegara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram. Dikembalikan kepada terdakwa SUMARNI. - 18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 liter berisi minyak Solar bersubsidi pemerintah dengan isi masing-masing jerigen 30 liter (540) liter. Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah terpal warna coklat . Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 22/PID.SUS/2014/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : SUMARNI Tempat lahir : Janapria Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 07 Maret 1984 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Ketirek, RT 004, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lobar. Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP (kelas II/tidak tamat)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Tahanan Rutan berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut umum sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d 04 Februari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 21 Januari 2014 s/d tanggal 19 Pebruari 2014;
Perpanjagan Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 20 Februari 2014 s/d tanggal 20 April 2014,
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadapi sendiri perkaranya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli ;
Telah mendengar pula keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUMARNI secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 55 UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas ) hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.2.500.000. (dua juta lima ratus rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545.
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545, atas nama TANTO WIBOWO, dengan alamat Jln. Selaparang No. 29 Ukir Kawi, Kel. Cakranegara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.
Dikembalikan kepada terdakwa SUMARNI.
18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 liter berisi minyak Solar bersubsidi pemerintah dengan isi masing-masing jerigen 30 liter (540) liter.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah terpal warna coklat .
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa SUMARNI dibebani membayar biaya perkara masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan Tedakwa, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa SUMARNI diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUMARNI dengan ANDI NURDIN dan M. JAELANI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Juni dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso Jurusan Lembar tepatnya di Dusun Beremi, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang memiliki Usaha Dagang Drum Citra yang memperjual belikan BBM dimana BBM yang diperjual belikan UD. Drum Citra dan sebagaimana surat Rekomendasi Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013 tanggal 24 Mei 2013 atas nama terdakwa yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan tentang pembelian BBM Solar dan Premium yang disubsidi pemerintah di SPBU Jembatan Kembar dengan kapasitas / Volume : 250 liter perhari kemudian oleh terdakwa di perjual belikan kembali kepada para nelayan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa dengan adanya Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor :906/829/IV/DKP.LB.2013 tanggal 24 Mei 2013 dimana kapasitas / volume pembelian BBM solar dan Premium 250 liter perhari. Kemudian terdakwa menyuruh ANDI NURDIN untuk membeli BBM jenis Solar sebanyak 540 liter selanjutnya Andi Nurdin menyiapkan jerigen untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU Jembatan Kembar, ANDI NURDIN biasa disuruh oleh terdakwa untuk membeli BBM bersubsidi sebanyak 10 Kali dengan upah untuk sekali pengangkutan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANDI NURDIN berangkat ke SPBU Jembatan Kembar dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Pick – Up warna hitam dengan nomor Polisi DR 9338 AA dengan membawa jerigen kosong ukuran 30 liter sebanyak 18 buah, setelah ANDI NURDIN tiba di SPBU Jembatan Kembar langsung dilayani oleh Operator SPBU jembatan Kembar yakni saksi M. JAELANI sebagai operator minyak solar dengan hasil pengisian solar sebanyak 540 liter yang ditempatkan kedalam 18 jerigen @ 30 liter dengan harga pembelian adalah harga bahan bakar minyak Solar yang disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp. 5.500,-/liter dengan nominal uang yang diserahkan oleh ANDI NURDIN kepada SPBU Jembatan Kembar sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah ANDI NURDIN atas suruhan terdakwa berhasil membeli minyak BBM Solar bersubsidi tersebut di SPBU Jembatan Kembar kemudian terdakwa menyuruh ANDI NURDIN mengangkutnya ke tempat nelayan-nelayan dan saat ANDI NURDIN hendak mengangkutnya ke tempat nelayan – nelayan sekotong langganan terdakwa untuk dijual kemudian dicegat dan dihentikan oleh petugas Polda NTB karena pembelian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut oleh terdakwa melebihi kapasitas yang telah ditentukan sesuai Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor : 906/829/IV/DKP.LB.2013 dimana kapasitas / volume pembelian BBM solar dan Premium 250 liter perhari.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa SUMARNI dengan ANDI NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Juni dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso Jurusan Lembar tepatnya di Dusun Beremi, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, turut serta melakuan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang memiliki Usaha Dagang Drum Citra yang memperjual belikan BBM dimana BBM yang diperjual belikan UD. Drum Citra dan sebagaimana surat Rekomendasi Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013 tanggal 24 Mei 2013 atas nama terdakwa yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan tentang pembelian BBM Solar dan Premium yang disubsidi pemerintah di SPBU Jembatan Kembar dengan kapasitas / Volume : 250 liter perhari kemudian oleh terdakwa di perjual belikan kembali kepada para nelayan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa dengan adanya Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor :906/829/IV/DKP.LB.2013 tanggal 24 Mei 2013 dimana kapasitas / volume pembelian BBM solar dan Premium 250 liter perhari. Kemudian terdakwa menyuruh ANDIN NURDIN untuk membeli BBM sebanyak 540 liter selanjutnya ANDI NURDIN menyiapkan jerigen untuk membeli bahan bakar minyak Solar di SPBU Jembatan Kembar, Andi Nurdin biasa disuruh oleh terdakwa untuk membeli BBM bersubsidi sebanyak 10 Kali dengan upah untuk sekali pengangkutan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Andi Nurdin berangkat ke SPBU Jembatan Kembar dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Pick – Up warna hitam dengan nomor Polisi DR 9338 AA dengan membawa jerigen kosong ukuran 30 liter sebanyak 18 buah, setelah ANDI NURDIN tiba di SPBU Jembatan Kembar langsung dilayani oleh Operator SPBU jembatan Kembar yakni saksi M. JAELANI sebagai operator minyak solar dengan hasil pengisian solar sebanyak 540 liter yang ditempatkan kedalam 18 jerigen @ 30 liter dengan harga pembelian adalah harga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp. 5.500,-/liter dengan nominal uang yang diserahkan oleh ANDI NURDIN atas suruhan terdakwa kepada SPBU Jembatan Kembar sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah ANDI NURDIN berhasil membeli minyak BBM Solar bersubsidi tersebut di SPBU Jembatan Kembar kemudian terdakwa menyuruh ANDI NURDIN mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) liter tersebut ke tempat nelayan-nelayan dan ketika ANDI NURDIN hendak mengangkutnya ke tempat nelayan – nelayan sekotong langganan terdakwa untuk dijual kemudian dicegat dan dihentikan oleh petugas Polda NTB karena pembelian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut oleh terdakwa melebihi kapasitas yang telah ditentukan sesuai Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor :906/829/IV/DKP.LB.2013 dimana kapasitas / volume pembelian BBM solar dan Premium 250 liter perhari.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa SUMARNI dengan ANDI NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekira jam 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Juni dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Yos Sudarso Jurusan Lembar tepatnya di Dusun Beremi, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan atau turut serta melakukan niaga tanpa Izin Usaha Niaga, Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang memiliki Usaha Dagang Drum Citra yang memperjual belikan BBM dimana BBM yang diperjual belikan UD. Drum Citra dan sebagaimana surat Rekomendasi Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013 tanggal 24 Mei 2013 atas nama SUMARNI yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan tentang pembelian BBM Solar dan Premium yang disubsidi pemerintah di SPBU Jembatan Kembar dengan kapasitas / Volume : 250 liter perhari kemudian oleh terdakwa di perjual belikan kembali kepada para nelayan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa dengan adanya Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor :906/829/IV/DKP.LB.2013 tanggal 24 Mei 2013 dimana kapasitas / volume pembelian BBM solar dan Premium 250 liter perhari. Kemudian terdakwa menyuruh ANDI NURDIN (Penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk membeli BBM sebanyak 540 liter selanjutnya ANDI NURDIN menyiapkan jerigen untuk membeli bahan bakar minyak di SPBU Jembatan Kembar, terdakwa biasa menyuruh ANDI NURDIN untuk membeli BBM bersubsidi sebanyak 10 Kali dengan upah untuk sekali pengangkutan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya ANDI NURDIN berangkat ke SPBU Jembatan Kembar dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Pick – Up warna hitam dengan nomor Polisi DR 9338 AA dengan membawa jerigen kosong ukuran 30 liter sebanyak 18 buah, setelah ANDI NURDIN tiba di SPBU Jembatan Kembar langsung dilayani oleh Operator SPBU jembatan Kembar yakni saksi M. JAELANI sebagai operator minyak solar dengan hasil pengisian solar sebanyak 540 liter yang ditempatkan kedalam 18 jerigen @ 30 liter dengan harga pembelian adalah harga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp. 5.500,-/liter dengan nominal uang yang diserahkan oleh terdakwa melalu ANDI NURDIN kepada SPBU Jembatan Kembar sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah terdakwa berhasil membeli minyak BBM Solar bersubsidi tersebut di SPBU Jembatan Kembar kemudian terdakwa menyuruh ANDI NURDIN mengangkut BBM Solar bersubsidi tersebut ke tempat nelayan-nelayan dan ketika ANDI NURDIN hendak mengangkutnya ke tempat nelayan – nelayan sekotong langganan terdakwa untuk dijual kemudian dicegat dan dihentikan oleh petugas Polda NTB karena pembelian BBM jenis Solar bersubsidi tersebut oleh terdakwa melebihi kapasitas yang telah ditentukan sesuai Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor :906/829/IV/DKP.LB.2013 tanggal 24 Mei 2013 dimana kapasitas / volume pembelian BBM solar dan Premium 250 liter perhari.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa mengatakan telah mengerti isi maupun maksudnya, namun terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Agung Anom Sumiarthawan, SH, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa adanya penangkapan yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 05.50 Wita yang bertempat di Jalan Raya Yos sudarso jurusan Lembar tepatnya di dusun Beremi desa Jembatan kembar Kec. Lembar Kabupaten Lombok Barat bersama dengan saksi Awaluddin;
Bahwa kronologis terjadinya penangkapan tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2011 sekitar pukul 05.00 Wita saksi dan saksi Awaluddin melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Migas dengan dasar surat perintah Operasi Dian adalah Surat Perintah Nomor : Sprin / 941 / VI / 2013, tanggal 7 Juni 2013, karena ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pembelian minyak solar dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen di SPBU Jembatan Kembar Lembar;
Bahwa sekitar pukul 05.45 terlihat melintas sebuah kendaraan Daihatsu Zebra Pick up warna hitam dengan no. Pol : DR 9338 AA, yang mana diatas kendaraan tersebut terlihat seperti jerigen-jerigen yang ditutupi terpal coklat, selanjutnya saksi dan rekannya mengikuti kendaraan tersebut dan di Jalan Raya Yos sudarso jurusan Lembar tepatnya di dusun Beremi desa Jembatan kembar Kec. Lembar Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 05.50, saksi dan rekannya memberhentikan kendaraan tersebut dan menginterogasinya;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Awaluddin ternyata benar terdapat jerigen sebanyak 18 buah dengan isi minyak solar yang masing-masing isinya 30 liter sehingga jika ditotalkan jumlahnya sekitar 540 liter, selanjutnya saksi dan rekannya mengecek surat-surat ijin yang dibawa dan terdakwa Andi Nurdin memperlihatkan empat buah surat berupa : Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar di Gerung, Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013, perihal pembelian BBM solar dan premium untuk nelayan Sekotong dengan kapasitas/volume 250 liter perhari, SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Nomor : 503.B3 / 1493 / SITU / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil, Nomor : 503.B3 / 1565 / PK / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari dan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Nomor TDP : 23.04.5.47.01044, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari dengan atas nama pemilik surat-surat tersebut saksi Sumarni;
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi melihat dan memperhatikan surat-surat tersebut ternyata minyak solar yang diangkutnya melebihi kapasitas yang telah ditentukan, sehingga atas dasar itu saksi dan rekannya membawa terdakwa Andi Nurdin dan kendaraannya beserta muatannya berupa jerigen 18 buah berisikan minyak solar ke Kantor Dit Reskrimsus Polda NTB untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa keseluruhan jerigen yaitu sejumlah 18 jerigen yang terdiri dari masing-masing jerigen berukuran 30 liter dengan isi minyak solar masing-masing 30 liter juga sehingga jika ditotalkan minyak solar tersebut sejumlah 540 liter;
Bahwa sesuai keterangan Andi Nurdin bahwa pemilik minyak solar yang dibawanya tersebut adalah saksi Sumarni karena ia yang menyuruh terdakwa Andi Nurdin untuk membeli dan menjual minyak solar tersebut serta dari surat-surat yang ditunjukkan oleh terdakwa Andi Nurdin pemiliknya An. Sumarni.
Bahwa benar telah disita barang bukti berupa : kendaraan Daihatsu Zebra Pick up warna hitam dengan no. Pol : DR 9338 AA, 18 jerigen ukuran 30 liter berisikan bahan bakar minyak solar bersubsidi pemerintah, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545, atas nama TANTO WIBOWO, dengan alamat Jln. Selaparang No. 29 Ukir Kawi, Kel. Cakranegara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram dan 1 (satu) buah terpal warna coklat kemudian kendaraan dan 18 jerigen minyak solar dititipkan di RUPBASAN Mataram.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi AWALUUDIN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 05.50 Wita bertempat di Jalan Raya Yos sudarso jurusan Lembar tepatnya di dusun Beremi desa Jembatan kembar Kec. Lembar Kabupaten Lombok Barat bersama dengan saksi AGUNG ANOM SUMIARTHAWAN, SH. melakukan penangkapan terhadap Andi Nurdin;
Bahwa kronologis terjadinya penangkapan tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2011 sekitar pukul 05.00 Wita saksi dan saksi AGUNG ANOM SUMIARTHAWAN, SH berencana untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Migas dengan dasar surat perintah Operasi Dian adalah Surat Perintah Nomor : Sprin / 941 / VI / 2013, tanggal 7 Juni 2013 selain itu juga ada informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pembelian minyak solar dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen sekitar pukul 05.00 wita sampai dengan sekitar pukul 06.00 wita di SPBU Jembatan Kembar-Lembar;
Bahwa sekitar pukul 05.45 terlihat melintas sebuah kendaraan Daihatsu Zebra Pick up warna hitam dengan no. Pol : DR 9338 AA, yang mana diatas kendaraan tersebut terlihat seperti jerigen-jerigen yang ditutupi terpal coklat, selanjutnya saksi dan rekannya mengikuti kendaraan tersebut dan di Jalan Raya Yos sudarso jurusan Lembar tepatnya di dusun Beremi desa Jembatan kembar Kec. Lembar Kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 05.50;
Bahwa setelah saksi dan rekan mengecek kendaraan tersebut ternyata mengangkut BBM jenis solar dengan jerigen ukuran 30 liter, yang menurut Andi Nurdin (sopirnya) mengatakan bahwa ia telah membeli BBM sebanyak 18 jerigen yang total jumlahnya sekitar 540 liter;
Bahwa benar Andi Nurdin memperlihatkan empat buah surat berupa : Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar di Gerung, Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013, perihal pembelian BBM solar dan premium untuk nelayan Sekotong dengan kapasitas/volume 250 liter perhari, SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Nomor : 503.B3 / 1493 / SITU / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil, Nomor : 503.B3 / 1565 / PK / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari dan Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Nomor TDP : 23.04.5.47.01044, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari dengan atas nama pemilik surat-surat tersebut saudari SUMARNI;
Bahwa setelah memperhatikan surat-surat tersebut ternyata minyak solar yang diangkutnya melebihi kapasitas yang telah ditentukan, sehingga atas dasar itu saksi dan rekannya membawa terdakwa Andi Nurdin dan kendaraannya beserta muatannya berupa jerigen 18 buah berisikan minyak solar ke Kantor Dit Reskrimsus Polda NTB untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa benar barang bukti yang disita yaitu kendaraan Daihatsu Zebra Pick up warna hitam dengan no. Pol : DR 9338 AA, 18 jerigen ukuran 30 liter berisikan bahan bakar minyak solar bersubsidi pemerintah, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545, atas nama TANTO WIBOWO, dengan alamat Jln. Selaparang No. 29 Ukir Kawi, Kel. Cakranegara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram dan 1 (satu) buah terpal warna coklat kemudian kendaraan dan 18 jerigen minyak solar dititipkan di RUPBASAN Mataram
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Sirahudin Als Sira Als Ira , dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Andi Nurdin tertangkap tangan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 06.30 wita pada saat terdakwa Andi Nurdin mengangkut BBM jenis minyak solar sebanyak 18 jerigen ukuran 30 liter yang ditutup terpal warna coklat dengan kendaraan Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA, saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi menghubungi terdakwa Andi Nurdin untuk menanyakan keberadaannya tetapi pada saat itu terdakwa Andi Nurdin menjelaskan bahwa dia sudah diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polda NTB di jalan Raya Yos Sudarso jurusan Lembar tepatnya di Dsn. Beremi, Ds. Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kab. Lobar.
Bahwa peran saksi dalam pengangkutan BBM jenis minyak solar sebanyak 18 jerigen yang telah diangkut oleh terdakwa Andi Nurdin dan telah diamanakan oleh petugas dari kepolisian Polda NTB tersebut adalah hanya sebatas membantu usaha istri saksi dalam penyaluran atau penjualan BBM jenis minyak solar tersebut dan saksi tidak ada hubungan keluaraga dengan terdakwa Andi Nurdin tetapi terdakwa Andi Nurdin merupakan sopir saksi yang saksi maupun istri saksi yang disuruh untuk mengangkut dan mengantar BBM jenis minyak solar ke pada para nelayan dan pengecer.
Bahwa pemilik dari BBM jenis solar sebanyak 18 jerigen yang diangkut oleh terdakwa Andi Nurdin dengan mobil Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA tersebut adalah istri saksi yang bernama SUMARNI yang beralamat di Dsn Ketirek Ds. Jembatan Kembar Kec. Lembar kab. Lobar dan BBM jenis miyak solar tersebut tujuannya adalah kepada para nelayan-nelayan dan pengecer-pengecer yang berada di daerah sekotong.
Bahwa yang membeli BBM jenis minyak solar yang diangkut oleh Andi Nurdin adalah dia sendiri atas suruhan istri saksi ( SUMARNI ) dan pembelian BBM jenis solar tersebut pada SPBU jembatan kembar serta dalam pembelian BBM jenis solar tersebut dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Lobar atas nama istri saksi yaitu saudari SUMARNI.
Bahwa terdakwa Andi Nurdin membeli BBM jenis minyak solar atas suruhan istri saksi tersebut pada SPBU Jembatan Kembar adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 19.00 wita.
Bahwa sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan kab. Lobar yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2013 bahwa istri saksi berikan untuk pengambilan BBM jenis solar dan premium sebanyak 250 liter dan sistem pengambilannya sesuai rekomendasi tersebut adalah 250 liter per hari.
Bahwa harga per liter saksi beli BBM jenis solar bersubsidi pemerintah tersebut seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dan untuk pembayaran sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) liter dengan harga sekitar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut saksi tidak diberikan bukti pembayaran oleh pihak SPBU Jembatan Kembar dan istri saksi juga tidak pernah menyuruh untuk meminta bukti pembayaran.
Bahwa dokumen / surat ijin yang dibawa baik dalam pembelian maupun pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi pemerintah oleh terdakwa Andi Nurdin atas suruhan istri saksi adalah berupa :
a. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar di Gerung, Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013, perihal pembelian BBM solar dan premium untuk nelayan Sekotong dengan kapasitas/volume 250 liter perhari yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar dan Pemilik rekomendasi An. SUMARNI.
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Nomor : 503.B3 / 1493 / SITU / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako).
c. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil, Nomor : 503.B3 / 1565 / PK / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako), minyak dan LPG, pakaian jadi (konveksi) dan hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan.
d. Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Nomor TDP : 23.04.5.47.01044, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako).
Bahwa saksi tidak mengetahuinya berapa kali istri saksi menyuruh Andi Nurdin membeli BBM karena itu urusan istri saksi dan setahu saksi setiap pembelian pasti ditunjukkan dokumen tersebut kepada petugas operator pada SPBU jembatan kembar.
Bahwa pekerjaan atau usaha yang dimiliki oleh istri saksi sesuai dengan surat ijin usaha perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh badan Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu kab. Lobar adalah usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako), minyak dan LPG, pakaian jadi (konveksi) dan hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan selain itu istri saksi jual menjual BBM bersubsidi yang diperuntukan untuk para nelayan – nelayan sesuai surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan perikanan kab. Lobar.
Bahwa sepegetahuan saksi, istri saksi menjual BBM bersubsidi pemerintah sejak tahun 2011 dan BBM bersubsidi tersebut dijual kembali ke wilayah Sekotong, Pelangan Kec. Sekotong untuk nelayan-nelayan, pengecer-pengecer dan kapal penangkap ikan yang berlabuh di Teluk Sepi, Kec. Sekotong, Kab. Lobar.
Bahwa saksi tidak tahu nama nelayan –nelayan dan pengecer-pengecer yang memesan ke 18 jerigen (540 liter) BBM bersubsidi jenis solar tersebut, saksi hanya kenal wajahnya saja dan mereka sudah menjadi pelanggan tetap di Sekotong yang mana nelayannya sekitar sepuluh orang dan pengecernya juga sekitar sepuluh orang, selanjutnya minyak solar tersebut istri saksi menyuruh menjualnya atau diambil keuntungan per jerigennya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), jika jarak tempuhnya sampai Ds. sekotong, namun jika sampai ke Ds. Pelangan maka diambil keuntungan per jerigennya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan uang penjualan diambil langsung oleh sopir dan sampai dirumah diserahkan kepada istri saksi.
Bahwa benar kendaraan Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA, yang dipergunakan oleh terdakwa Andi Nurdin untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak solar sebanyak 18 jerigen (540 liter) tersebut adalah istri saksi (SUMARNI).
Bahwa upah yang diberikan istri saksi kepada terdakwa Andi Nurdin dalam pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah tersebut setiap pengangkutan berkisar antara Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) tetapi dalam pengangkutan sekarang ini yang telah diamankan oleh pihak kepolisian setahu saksi belum diberikan karena BBM tersebut belum sampai ketujuan.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap BBM jenis solar sebanyak 18 jerigen (540 liter) yang telah diamankan oleh Pihak kepolisian Polda NTB tersebut adalah istri saksi yaitu saudari SUMARNI;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi SUDIRMAN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di SPBU Jembatan Kembar, Lembar tersebut sejak awal bulan September 2012 sampai sekarang dimana saksi bekerja sebagai karyawan / operator.
Bahwa pemilik SPBU jembatan Kembar beralamat di Jlan Yos Sudarso, Jembatan Kembar, Kec. Lembar Kab. Lobar adalah Drs. H. LALU AYAT namun yang bertanggungjawab Ir. LALU IWAN KUSWARA, dengan struktur perusahaan SPBU Jembatan Kembar yaitu : Sdr. M. JAELANI sebagai manajer dan pegawas SPBU, pegawas II dan operator saksi SUKASIH serta operator ada 16 orang yaitu : Sdr. MUKMIN, Sdr. GD SKAR, Sdr. NYOMAN PANDE, Sdr. MADE RESPATIYANA, Sdr. L. FARMENDRA, Sdr. SIRAHUDIN, Sdr. WANTO, Sdr. ZUL BAEHAQI, Sdr. HARIYADI, Sdr. HARUL WAJEDI, Sdr. L. WAHYU, Sdr. SULAIMAN, Sdr. YULI NIRMALA, Sdr. SUDIRMAN A dan saksi sendiri Sdr. SUDIRMAN B.
Bahwa sistim kerjanya karyawan operator sebanyak 16 orang tersebut dibagi 3 sip dengan I sip sebanyak 6 orang dari jam 06.00 pagi s/d jam 11.30 siang, sipa II dari jam 11.30 siang s/d 4 sore dan sip III jam 16.00 sore s/d jam 06.00 pagi serta para operator tersebut di roling di penjualan solar dan premium. Serta SPBU Jembatan Kembar beroperasional selama 24 jam.
Bahwa SPBU Jembatan Kembar menjual BBM bersubsidi mulai per 27 Juni 2013 jenis solar dengan harga subsidi Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dan premium dengan harga subsisdi Rp. 6.500, (enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Andi Nurdin Als. NURDIN setelah saksi bekerja di SPBU Jembatan Kembar, Lembar karena dia juga merupakan teman saksi SIRAHUDDIN Als IRA (selaku operator SPBU Jembatan Kembar) dan juga terdakwa Andi Nurdin Als. NURDIN merupakan suruhan saksi SIRAHUDDIN Als IRA untuk membeli BBM bersubsidi ke SPBU jembatan kembar tersebut, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dipergunakan untuk apa BBM bersubsidi yang sering dibeli oleh terdakwa Andi Nurdin Als NURDIN tersebut.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 saksi piket/bekerja di SPBU Jembatan Kembar mulai sekitar pukul 16.00 wita s/d hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pukul 07.00 wita, dimana saksi piket hanya berdua yang saat itu bersama-sama dengan Sdr. JAELANI (selaku Pengawas/operator) operator di solar dan premium sedangkan saksi di bagian premium.
Bahwa pada saat kejadian tanggal 26 Juni s/d tanggal 27 Juni tersebut saksi tidak mengetahui pembelian BBM jenis solar yang dilakukan oleh terdakwa Andi Nurdin Als NURDIN karena pada saat itu saksi hanya melayani masyarakat yang membeli premium (mesinnya disebelah utara) sedangkan yang melayani solar (mesinya sebelah selatan) adalah saksi JAELANI, sehingga menurut pendapat saksi yang melayani terdakwa Andi Nurdin Als NURDIN adalah saksi JAELANI.
Bahwa sepengetahuan saksi selaku operator SPBU lembar/jembatan kembar, memang diperbolehkan masyarakat membeli BBM dengan menggunakan jerigen namun harus memiliki surat ijin pembelian dari pihak berwenang seperti surat keterangan dari Desa dan Dinas-dinas terkait.
Bahwa dari cerita-cerita rekan saksi di SPBU Jembatan Kembar/Lembar bahwa saksi SIRAHUDIN (selaku Operator SPBU Jembatan Kembar) memiliki usaha jual-beli BBM bersubsidi (namun saksi tidak mengetahui dijual kemana BBM tersebut) dimana dalam pembeliannya di SPBU Jembatan Kembar menyuruh terdakwa Andi Nurdin Als. NURDIN dan untuk ijin pembelian BBM bersubsidi yang dimilikinya saksi tidak mengetahuinya namun menurut informasi dari rekanya di SPBU bahwa saksi SIRAHUDDIN memiliki ijin /rekomendasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dimiliki oleh saksi SIRAHUDDIN tersebut karena saksi tidak pernah melihat surat rekomendasi tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya berapa liter minyak solar yang dibeli oleh terdakwa Andi Nurdin Als NURDI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013.
Bahwa saksi mengetahui alamat rumahnya saksi SIRAHUDDIN di Desa Jembatan Gantung/jembatan Kembar sebelah timur SPBU jembatan Kembar dengan jarak kurang lebih 500 meter dari SPBU namun saksi tidak pernah melihat saksi SIRAHUDDIN mapun istrinya memiliki usaha jual-beli BBM atau pengecer BBM bersubsidi dirumahnya tersebut.
Bahwa benar kendaraan Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA, yang biasa dipergunakan oleh terdakwa Andi Nurdin Als. NURDIN untuk membeli BBM bersubsidi, dengan membawa 6 s/d 12 buah jerigen yang dalam waktu sehari tersebut bisa sampai 2 kali pembelian namun untuk waktunya tidak tentu karena saksi juga tidak setiap hari piket.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
Saksi ROHADI R.SH., dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi saat ini bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar, yang mana saat ini saksi menjabat sebagai Kabid Pengawasan, pengelolaan dan pulau –pulau kecil, dapat saksi jelaskan juga adapun bentuk tugas di bidang saksi tersebut yaitu mengamankan wilayah perairan lobar dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan disekitar dengan jarak jangkauan pemantuan atau pengawasan sekitar empat mil dari pinggir pantai, dan tugas saksi tersebut saksi pertanggungjawabkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar.
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar membidangi 4 bidang yaitu Kabid tangkap, kabid pemasaran, Kabid budidaya dan Kabid Pengawasan, pengelolaan dan pulau –pulau kecil yang mana semua tugasnya berkaitan dengan nelayan dan kelautan di wilayah Lombok Barat.
Bahwa untuk mengeluarkan surat rekomendasi tersebut tergantung dari disposisi yang diberikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar dan bidang mana yang disposisi maka bidang tersebut yang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
Bahwa prosedur untuk menerbitkan surat rekomendasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar yaitu pertama yang bersangkutan harus memiliki KTP Lombok barat, memiliki izin usaha perdagangan yang ada di Lombok Barat, memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan Perorangan) dan dokumen-dokumen perusahaan lainnya serta telah berbadan hukum dan selain itu memiliki surat rekomendasi baik dari camat maupun Kepala Desa setempat, kemudian fotocopy dari dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar dibagian Umum, setelah dari bagian Umum diajukan ke sekretaris dan diajukan ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar, kemudian turun kembali ke Sekretaris untuk di disposisi ke bidang mana bagian yang seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi. Kemudian setelah dibidang yang bersangkutan dilakukanlah verifikasi dan pengecekan kebenaran terhadap yang bersangkutan serta tempat usahanya dan setelah semua sesuai dan memenuhi syarat maka bidang yang bersangkutan tersebut menerbitkan surat rekomendasi yang sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Bahwa adapun kegunaan atau fungsi dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas Kelautan dan perikanan Kab. Lobar adalah sesuai dengan fungsi dan tugas dari Dinas kelautan itu sendiri yaitu sebagai pembina, penguhubung serta memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi para nelayan dalam hal ini khususnya mencarikan solusi untuk masalah kekurangan bahan bakar dalam melakukan kegiatan sebagai nelayan maka diberikan surat rekomendasi tersebut khusus kepada para nelayan tradisional (perahu dayung dan perahu dengan mesin ketinting).
Bahwa adapun syarat-syaratnya yang harus dipenuhi seseorang jika ingin memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar yaitu yang bersangkutan harus memiliki KTP Lombok barat, memiliki izin usaha perdagangan yang ada di Kab. Lobar, memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan Perorangan) dan dokumen-dokumen perusahaan lainnya serta telah berbadan hukum dan selain itu memiliki surat rekomendasi baik dari camat maupun Kepala Desa setempat.
Bahwa surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar dengan Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Pembelian BBM Solar dan Premium Untuk Nelayan Sekotong, An. Pemilik rekomendasi SUMARNI dengan alamat Dsn. Bawak Bunut, Ds. Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Kab. Lobar dengan kapasitas/volume pembelian perhari 250 (dua ratus lima puluh) liter bahwa saksi mengetahui mengenai surat rekomendasi tersebut, karena bidang saksi yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut sesuai dengan disposisi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar pada tanggal 20 Mei 2013.
Bahwa surat rekomendasi yang dimiliki oleh saudari SUMARNI tersebut yaitu untuk pembelian BBM baik jenis solar maupun premium yang ada di SPBU Jembatan Kembar yang ditujukan khusus untuk beberapa nelayan tradisional (perahu dayung dan perahu dengan mesin ketinting) yang berada di wilayah Sekotong sesuai dengan pengajuan dari yang bersangkutan (saudari SUMARNI).
Bahwa saudari SUMARNI sudah memenuhi syarat untuk memiliki surat rekomendasi tersebut karena persyaratan yang dimilikinya sudah lengkap dan sudah diverifikasi sesuai dengan prosedur yang ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar.
Bahwa apabila salah satu syarat yang diajukan oleh saudari SUMARNI berupa SIUP No. 503.83/1565/PK/ BPMP2T-LB/V/2013, yang mana di dalamnya kegiatan usahanya perdagangan barang tanpa dilampirkan daftar nama-nama nelayan yang ada di Kec. Sekotong, maka dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar tidak akan menerbitkan surat rekomendasi tersebut untuk saudari SUMARNI, namun karena pada saat pengajuan dilampirkan daftar nama-nama nelayan yang ada di Kec. Sekotong dan setelah diverifikasi bahwa benar rencana tujuannya menjual BBM tersebut kepada nelayan, oleh karena itu diberikan surat rekomendasi tersebut.
Bahwa jika surat rekomendasi yang dimiliki oleh saudari SUMARNI tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya atau digunakan untuk dasar membeli BBM di SPBU yang telah ditunjuk melebihi kapasitas yang telah ditentukan maka surat rekomendasi tersebut menjadi batal atau tidak sah penggunaannya.
Bahwa bentuk pengawasan terhadap penggunaan surat rekomendasi tersebut yaitu dengan cara mengecek langsung ke kelompok nelayan-nelayan yang disalurkan BBM nya dengan dasar surat rekomendasi yang dilakukan setiap satu kali dalam sebulan untuk mengetahui kebenarannya apakah para nelayan-nelayan tersebut benar telah menerima penyaluran BBM, kemudian jika terjadi pelanggaran atau penggunaan rekomendasi tersebut maka konsekuensinya surat rekomendasinya akan dicabut dan tidak akan diberikan ijin kembali jika yang bersangkutan mengajukan untuk memiliki surat rekomendasi.
Bahwa tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan melakukan pembelian minyak solar sebanyak 540 liter tersebut dengan dasar surat rekomendasi Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013, Perihal : Pembelian BBM Solar dan Premium Untuk Nelayan Sekotong, An. Pemilik rekomendasi SUMARNI, karena sudah jelas tertera di dalam surat rekomendasi tersebut untuk kapasitas/volume pembeliannya hanya diberikan sebanyak 250 liter perhari, tidak boleh melelebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Bahwa terhadap surat rekomendasi Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013 tersebut, karena telah disalahgunakan maka surat rekomendasi tersebut dengan sendirinya gugur, atau tidak bisa digunakan kembali, karena dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar telah memberi penjelasan sebelumnya pada saat proses penerbitan surat rekomendasi tersebut kepada pemilik atau yang mengajukan surat rekomendasi yang dalam hal ini saudari SUMARNI agar surat rekomendasi tersebut tidak disalahgunakan dalam penggunaannya.
Bahwa yang harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah pembeli atau pemilik minyak solar yang sejumlah 540 liter tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
Saksi M.JAELANI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di SPBU Jembatan Kembar, lembar sejak tahun 2000 sedangkan saksi diangkat menjadi manager SPBU jembatan Kembar pada tahun 2011 dimana tugas dan tanggungjawab saksi sebagai manager adalah : melakukan pemesanan BBM ke Depo Pertaminan Ampenan, mengawasi pendistriburian dan penyaluran BBM bersubsidi tersebut ke masyarakat membuat laporan hasil penjualan harian dan bulanan kepada pemilik SPBU serta ke Depo Pertamina.
Bahwa pemilik SPBU jembatan Kembar beralamat di Jlan Yos Sudarso, Jembatan Kembar, Kec. Lembar Kab. Lobar adalah saksi Drs. H. LALU AYAT namun yang bertanggungjawab Ir. LALU IWAN KUSWARA, dengan struktur perusahaan SPBU Jembatan Kembar yaitu : saksi sendiri (M. JAELANI) sebagai manajer dan pegawas SPBU, pegawas II dan operator saksi SUKASIH serta operator ada 16 orang yaitu : Sdr. MUKMIN, Sdr. GD SKAR, Sdr. NYOMAN PANDE, Sdr. MADE RESPATIYANA, Sdr. L. FARMENDRA, Sdr. SIRAHUDIN, Sdr. WANTO, Sdr. ZUL BAEHAQI, Sdr. HARIYADI, Sdr. HARUL WAJEDI, Sdr. L. WAHYU, Sdr. SULAIMAN, Sdr. YULI NIRMALA, Sdr. SUDIRMAN A dan Sdr. SUDIRMAN B. Serta untuk akta pendirian SPBU Jembatan Kembar, Lembar tersebut belum dapat saksi tunjukan.
Bahwa adapun sistim kerjanya karyawan operator sebanyak 16 orang, yaitu dibagi 3 sip dengan I sip sebanyak 6 orang dari jam 6 pagi s/d jam 12 siang, sipa II dari jam 12 siang s/d 5 sore dan sip III jam 5 sore s/d jam 6 pagi serta para operator tersebut di roling di penjualan solar dan premium. Serta SPBU Jembatan Kembar beroperasional selama 24 jam.
Bahwa SPBU Jembatan Kembar menjual BBM bersubsidi jenis solar dengan harga subsidi Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dan premium dengan harga subsisdi Rp. 6.500, (enam ribu lima ratus rupiah) dan untuk stok per harinya untuk BBM bersubsidi di SPBU Jembatan Kembar untuk solar sebanyak 10 s/d 7 ton, untuk premium sebanyak 20 s/d 25 ton.
Bahwa untuk kebutuhan BBM di SPBU Jembatan Kembar tersebut saksi selaku manager melakukan pemesanan sehari sebelum secara oline melalui SMS langsung ke Pertamina Pusat selanjutnya dibayar atau penebusan dilakukan oleh pemilik langsung dengan mengirimkan uang melalui Pos atau Bank ke Depo Pertamina Ampenan kemudian keesokan harinya pihak Pertamina mendatangan BBM tersebut ke SPBU Pertamina Jembatan Kembar.
Bahwa sistim pencatatan laporan hasil penjualan BBM bersubsidi di SPBU Jembatan Kembar, Lembar tersebut saksi buat berdasarkan sistim totalisator pada setiap pergantian sip karyawan sedangkan untuk penjualan perharinya saksi mencatat gabungan dari penjualan seharinya dari pagi sampai malam, sehingga ditemukan hasil penjualan perharinya BBM bersubsidi di SPBU Jembatan Kembar, dibuatkan laporan hasil penjualan namun untuk laporan hasl penjulan tersebut belum dapat saksi tunjukan.
Bahwa SPBU Jembatan Kembar menyalurkan BBM bersubsidi berupa solar dan premium kepada masyarakat umum seperti yang menggunakan kendaraan bermotor dan juga melayani masyarakat pengecer yang membeli dengan menggunakan jerigen untuk para petani yang menggunakan mesin traktor, heler, nelayan dan pengecer premium masyarakat yang ada diwilayah Jembatan Kembar Kec. Lembar, Kec. Gerung, dan Kec. Sekotong dengan dilengkapi surat rekomendasi pembelian yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan kendaraan yang keluar masuk Lombok karena SPBU Jembatan Kembar dekat dengan pelabuhan Lembar.
Bahwa SPBU Jembatan Kembar tetap melayani masyarakat yang membeli BBM bersubsidi dengan cara pembeliannya menggunakan jerigen karena masyarakat disekitar khususnya para petani membelinya untuk mesin traktor, mesin penggiling padi, nelayan dan pengecer BBM bersubsidi sedangkan masyarakat yang membeli BBM bersubsidi yang membeli menggunakan jerigen lebih dari 2 jerigen s/d 3 jerigen ukuran 35 liter harus membawa surat rekomendasi / ijin pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau Disperindag setempat
Bahwa saksi sering memberikan arahan dan teguran kepada para karyawan operator agar tidak melayani masyarakat yang menggunakan jerigen berlebihan apa lagi menggunakan kendaraan jenis Pick-up yang banyak membawa jerigen dengan berbagai macam ukuran, kecuali masyarakat tersebut membawa surat ijin pembelian seperti surat rekomendasi ijin pembelian BBM bersubsidi untuk usaha kecil atau nelayan, jika para karyawan operator diketemukan melayani masyarakan yang menggunakan jerigen secara berlebihan maka saksi selaku pegawas akan memberikan teguran kepada operator tersebut seperti skorsing maupun pemecatan/ memberhentikan dari perkerjaannya.
Bahwa kronologis kejadian pada saat terdakwa Andi Nurdin melakukan pembelian minyak solar yaitu bahwa selain saksi bertugas sebagai Manager di SPBU Lembar saksi juga bertugas sebagai operator yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 saksi kena giliran sift malam yang dimulai sejak pukul 16.15 wita sampai dengan pukul 06.00 wita bersama dengan saksi SUDIRMAN, kemudian sekitar pukul 19.00 wita saksi melihat terdakwa Andi Nurdin masuk ke SPBU Jembatan Kembar dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA yang mana diatasnya terdapat 6 buah jerigen kemudian ia langsung menuju ke mesin minyak solar Nozel 1, yang mana pada saat itu saksi sedang berada di mesin minyak premium dan saksi SUDIRMAN juga berada di mesin minyak premium yang satunya, selanjutnya terdakwa Andi Nurdin menyampaikan kepada saksi bahwa akan mengisi minyak solar dan saksi membiarkannya mengisi sendiri karena saksi mengetahui ia ada memiliki surat rekomendasi, kemudian ia menurunkan ke enam jerigennya dan mengisi sendiri ke enam jerigen tersebut, setelah itu ia pergi ke rumahnya saksi SIRAHUDIN Als. IRA, tidak lama kemudian terdakwa Andi Nurdin datang kembali degan kendaraan yang sama dan membawa enam jerigen kembali dan langsung menuju mesin minyak solar, kemudian menurunkan ke enam jerigen dan terdakwa Andi Nurdin mengisi kembali dan setelah selesai mengisi ia kembali kerumahnya saksi SIRAHUDIN Als. IRA, kemudian untuk ketiga kalinya terdakwa Andi Nurdin kembali lagi dengan kendaraan yang sama dengan membawa enam jerigen lagi dan langsung menuju ke mesin minyak solar dan kemudian mengisi sendiri lagi, setelah selesai melakukan pengsian terdakwa Andi Nurdin mendatangi saksi di mesin premium yang berad di tengah untuk memberikan uang pembayaran untuk 540 liter minyak solar sejumlah Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan rats tujuh puluh ribu rupiah), namun saksi diberikan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga jutarupiah) yang mana lebihnya sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diberikan kepada saksi oleh terdakwa Andi Nurdin sebagai uang balas jasa.
Bahwa benar saksi mengijinkannya melakukan pengisian sendiri karena pada saat itu saksi dan saksi SUDIRMAN sedang sibuk melayani pengisian minyak premium karena banyak yang membeli minyak premium, selain itu saksi juga mengetahui bahwa untuk membeli minyak solar terdakwa Andi Nurdin ada membawa surat rekomendasi berupa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan nomor : 906 / 829 / IV / DKP. LB / 2013, tanggal 24 Mei 2013, perihal pembelian BBM solar dan premium untuk nelayan sekotong dengan kapasitas/volumen 250 (dua ratus lima puluh) liter perhari, An. SUMARNI (istri saksi SIRAHUDIN Als. IRA), karena sebelumnya saksi SIRAHUDIN Als. IRA sudah memberikan surat rekomendasi tersebut ke SPBU Jembatan Kembar dan surat rekomendasi tersebut dijadikan arsip di SPBU Jembatan Kembar.
Bahwa saksi berani memberikannya melakukan pembelian dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan sesuai dengan surat rekomendasi karena menurut saksi SIRAHUDIN Als. IRA dan terdakwa Andi Nurdin bahwa sisanya yang sejumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) liter akan dijual kepada pengecer yang ada di wilayah sekotong.
Bahwa saksi memberikan terdakwa Andi Nurdin melakukan pembelian minyak solar bersubsidi pemerintah yang melebihi kuota sejumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) liter karena sepengetahuan saksi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil yang dimiliki oleh saudari SUMARNI (Istri saksi SIRAHUDIN Als. IRA) tertera sebagai pengecer yang mana termasuk pengecer minyak.
Bahwa saksi tidak mengetahui jika SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil yang dimiliki oleh saudari SUMARNI (Istri saksi SIRAHUDIN Als. IRA) yang digunakan oleh terdakwa Andi Nurdin untuk membeli minyak solar bersubsidi ;
Bahwa saksi SIRAHUDIN Als. IRA maupun istrinya yaitu saudari SUMARNI tidak ada memiliki surat rekomendasi dari Disperindag setempat yang digunakan untuk menjadi dasar untuk membeli minyak solar ataupun premium bersubsidi di SPBU Jembatan Kembar yang kemudian untuk diecer;
Bahwa sepengetahuan saksi ia hanya memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan nomor : 906 / 829 / IV / DKP. LB / 2013, tanggal 24 Mei 2013, perihal pembelian BBM solar dan premium untuk nelayan sekotong dengan kapasitas/volumen 250 (dua ratus lima puluh) liter perhari, An. SUMARNI (istri saksi SIRAHUDIN Als. IRA).
Bahwa terdakwa Andi Nurdin adalah pegawai / sopir saksi SIRAHUDIN Als. IRA, yang mana terdakwa Andi Nurdin orang yang di suruh oleh saksi SIRAHUDIN untuk membeli dan mengangkut minyak solar untuk dijual ke daerah Sekotong.
Bahwa benar kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA yang dipergunakan oleh terdakwa Andi Nurdin untuk membeli minyak solar yang sebanyak 18 (delapan belas) jerigen dan mengangkutnya kembali ke rumah saksi SIRAHUDIN Als. IRA.
Bahwa setahu saksi yang menyuruh Andi Nurdin membeli minyak solar tersebut adalah Sumarni (istri Sirahudin) ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
7. Saksi ANDI NURDIN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tertangkap tangan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 06.00 wita pada saat mengangkut BBM jenis minyak solar sebanyak 18 jerigen ukuran 30 liter yang ditutup terpal warna coklat dengan kendaraan Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA, saksi diberhentikan oleh dua orang yang mengaku petugas Kepolisian di jalan Raya Yos Sudarso jurusan Lembar tepatnya di Dsn. Beremi, Ds. Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kab. Lobar.
Bahwa pemilik dari BBM jenis solar sebanyak 18 jerigen yang diangkut dengan mobil Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA tersebut adalah saudari SUMARNI yang beralamatkan di Dsn Ketirek, Ds, Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Kab. Lobar dan BBM tersebut yang mana tersangka sebagai sopirnya dan diminta untuk menjual minyak solar tersebut kepada nelayan-nelayan dan pengecer-pengecer yang berada di daerah sekotong.
Bahwa kronologis kejadian, yaitu : pertama-tama sekitar pukul 19.00 wita saksi dihubungi oleh saudari SUMARNI dan diminta datang kerumahnya untuk membeli minyak solar di SPBU Lembar, kemudian saksi kerumahnya dan mengambil mobil Daihatsu Zebar Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA, selanjutnya saksi menuju ke SPBU Jembatan Kembar dengan membawa pertama 6 jerigen, sesampai di SPBU Jembatan Kembar yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya saudari SUMARNI tersangka menuju ke mesin minyak solar untuk melakukan pengisian BBM jenis solar setelah ke enam jerigen terisi semua tersangka kembali kerumah saudari SUMARNI untuk meletakkan ke enam jerigen yang sudah terisi minyak solar tersebut, kemudian saksi naikkan lagi enam buah jerigen ke atas mobil Daihatsu Zebra pick up, selanjutnya saksi menuju ke SPBU Jembatan Kembar kembali untuk mengisi jerigen-jerigen tersebut dan setelah terisi saksi kembali lagi kerumahnya saudari SUMARNI dan menurunkan ke enam jerigen tersebut, kemudian untuk ketiga kalinya saksi membawa 6 jerigen lagi dan saksi diberikan uang oleh saudari SUMARNI sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membayar semuanya minyak solar yang 18 jerugen tersebut dan sesampai di SPBU Jembatan Kembar saksi langsung ke mesin pengisian BBM jenis solar dimana pada saat itu yang bertugas selaku operator pengisian adalah saksi JAELAN namun karena pada saat itu saksi JAELAN sedang melayani konsumen yang lain pada mesin pengisian solar nosel nomer 1 maka dengan ijin saksi JAELAN saksi mengoperasikan sendiri mesin pengisian solar nosel nomer 2 untuk mengisi jerigen yang saksi bawa namun hal tersebut atas pengawasan saksi JAELAN dan pembayarannya pun saksi serahkan langsung kepada saksi JAELAN untuk minyak solar yang 18 jerigen tersebut sejumlah Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian saksi kembali kerumah saudari SUMARNI dan semuanya jerigen yang berjumlah 18 jerigen tersebut saksi naikkan ke atas mobil Daihatsu Zebra pick up dan ditutup dengan terpal warna coklat dan selanjutnya saudari SUMARNI menyampaikan kepada saksi agar minyak solar tersebut di bawa besok pagi sekitar pukul 05.30 wita ke daerah Sekotong untuk dijual kepada nelayan-nelayan yang ada di Sekotong, setelah itu saksi pulang kerumah. Keesokan harinya sekitar pukul 05.30 wita saksi menuju kerumah saudari SUMARNI untuk mengambil mobil Daihatsu Zebra pick up yang mana diatasnya sudah disiapkan 18 jerigen berisikan minyak solar yang sudah ditutup terpal warna coklat, tidak lama kemudian saksi berangkat menuju ke arah Sekotong dan sekitar pukul 05.50 wita di sekitar jalan Raya Yos Sudarso jurusan Lembar tepatnya di Dsn. Beremi, Ds. Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kab. Lobar, saksi diberhentikan oleh dua orang petugas kepolisian dan setelah tersangka berhenti kemudian saksi ditanya mengani apa yang saksi angkut dan saksi jawab minyak solar sebanyak 18 jerigen, kemudian ditanya akan dibawa kemana dan saksi jawab akan dijual kepada nelayan-nelayan yang ada di sekotong, kemudian saksi ditanya mengenai surat ijin untuk mengangkut minyak solar tersebut dan saksi menunjukkan dokumen/ surat ijin angkutan yang saksi bawa yang sebelumnya diberikan oleh saudari SUMARNI, namun karena menurut petugas Kepolisian bahwa dokumen / surat ijin yang saksi bawa tersebut bukan dokumen / surat ijin yang seharusnya digunakan untuk membawa dan mengangkut, minyak solar bersubsidi pemerintah sehingga selanjutnya saksi beserta mobil Daihatsu Zebra pick up dan muatannya 18 jerigen berisikan berisikan minyak solar diamankan dan dibawa menuju kantor Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa harga per liter saksi beli BBM jenis solar bersubsidi pemerintah tersebut seharga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) dan untuk pembayaran sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) liter dengan harga sekitar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut tersangka tidak diberikan bukti pembayaran oleh pihak SPBU Jembatan Kembar karena saksi juga tidak memintanya.
Bahwa karena saksi disuruh membeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut oleh saudari SUMARNI yang kebetulan suaminya (saksi SIRAHUDIN) merupakan karyawan SPBU Jembatan Kembar, Kec. Lembar dan saksi sudah diketahui serta sudah biasa membeli minyak solar di SPBU Jembatan Kembar tersebut, maka pada saat saksi disuruh membeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut saksi tidak ada menunjukkan surat rekomendasi, begitu juga dengan petugas / operator SPBU (JAELAN) tidak menanyakan mengenai surat keterangan / surat ijin dari pihak yang berwenang yang digunakan untuk membeli minyak solar bersubsidi di SPBU Jembatan Kembar.
Bahwa dokumen / surat ijin yang saksi bawa atau yang saksi gunakan untuk membeli dan mengangkut minyak solar tersebut yaitu berupa:
a. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar di Gerung, Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013, perihal pembelian BBM solar dan premium untuk nelayan Sekotong dengan kapasitas/volume 250 liter perhari yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar dan Pemilik rekomendasi An. SUMARNI.
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Nomor : 503.B3 / 1493 / SITU / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako).
c. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil, Nomor : 503.B3 / 1565 / PK / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako), minyak dan LPG, pakaian jadi (konveksi) dan hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan.
d. Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Nomor TDP : 23.04.5.47.01044, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako).
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus dokumen/surat –surat tersebut dan bagaimana prosesnya, saksi hanya diberikan dokumen/surat –surat tersebut oleh saudari SUMARNI yang menurutnya dokumen/surat –surat tersebut saksi gunakan sebagai dasar untuk membeli minyak solar ataupun premium di SPBU Jembatan Kembar, sehingga dokumen/surat –surat tersebut tetap saksi bawa, kemudian ssaksi tidak mengetahui jika dokumen/surat –surat tersebut tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk membeli minyak solar ataupun premium di SPBU apalagi dalam jumlah banyak atau melebihi kapasitas / volume yang telah ditentukan, namun karena menurut saudari SUMARNI dokumen/surat –surat tersebut bisa digunakan oleh karena itu saksi berani jalan dan tidak mempertanyakannya lagi.
Bahwa saksi menggunakan dokumen/surat –surat tersebut sebagai dasar untuk membeli minyak solar dan premium di SPBU Jembatan Kembar seingat saksi sekitar sepuluh kali, namun pada saat setiap pembelian saksi tidak pernah menunjukkan dokumen/surat –surat tersebut kepada pegawai/operator SPBU Jembatan Kembar, karena semua pegawai/operator SPBU Jembatan Kembar, sudah mengenal saksi sebagai pegawai/sopirnya saudari SUMARNI dan sering membeli di SPBU Jembatan Kembar tersebut, selain itu kerena suami saudari SUMARNI (saksi SIRAHUDIN) adalah pegawai dari SPBU Jembatan Kembar, sehingga saksi tidak pernah menunjukkannya setiap pembelian, begitu juga dengan pegawai/operator SPBU Jembatan Kembar tidak pernah juga menanyakan mengenai dokumen/surat –surat tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saudari SUMARNI ada memiliki surat rekomendasi dari DISPERINDAG setempat untuk melakukan pembelian dan pengangkutan minyak solar maupun premium bersubsidi pemerintah.
Bahwa saksi sudah sejak lama kenal dengan saudari SUMARNI karena kami tinggal satu kampung di Ds. Jembatan Gantung, Kec. Lembar, Kab. Lobar dengannya namun saksi tidak ada hubungan keluarga dan tersangka bekerja dengan saksi SUMARNI sudah sekitar tahun 2011.
Bahwa pekerjaan saudari SUMARNI adalah sebagai pemilik usaha jual beli drum dengan nama usaha UD. Drum Citra Lestari.
Bahwa sepegetahuan saksi saudari SUMARNI memiliki usaha menjual BBM bersubsidi tersebut sejak saksi bekerja dengannya sekitar tahun 2011 tersebut dan BBM bersubsidi tersebut dijual kembali ke wilayah Sekotong, Pelangan Kec.Sekotong untuk nelayan-nelayan, pengecer-pengecer dan kapal penangkap ikan yang berlabuh di Teluk Sepi, Kec. Sekotong, Kab. Lobar.
Bahwa saksi sendirilah yang melakukan pengisian/mengecor BBM jenis solar dari mesin pengisian nosel nomer 2 ke jerigen dengan diawasi oleh saksi JAELAN yang sepengetahuan saksi ia juga sebagai Manager SPBU Jembatan Kembar dan saksi juga telah memberikan uang ucapan terima kasih kepada saksi JAELANI tersebut dari 3 kali pengisian sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Ukuran jerigen 30 (tiga puluh) liter berisi BBM jenis solar tersebut sekitar sebanyak 30 (tiga puluh tiga) liter juga karena minyak solar tersebut terisi penuh di 18 buah jerigen.
Bahwa dari nelayan –nelayan dan pengecer-pengecer yang memesan ke 18 jerigen (540 liter) BBM bersubsidi jenis solar tersebut saksi tidak mengetahui nama-namanya, namun saksi hanya kenal wajahnya saja dan mereka sudah menjadi pelanggan tetap di Sekotong yang mana nelayannya ada 9 (sembilan) orang dan pengecernya juga ada 9 (sembilan) orang, selanjutnya minyak solar tersebut saksi jual atau saksi ambil keuntungan per jerigennya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), jika jarak tempuhnya sampai Ds. sekotong, namun jika sampai ke Ds. Pelangan maka saksi ambil keuntungan per jerigennya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan itu semua atas suruhan dari saksi SUMARNI.
Bahwa benar kendaraan Daihatsu Zebra Pick up, warna hitam dengan nomor polisi DR 9338 AA tersebut yang saksi pergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak solar sebanyak 18 jerigen (540 liter) tersebut dan pemiliknya adalah saksi SIRAHUDIN Als. IRA (suami dari saudari SUMARNI).
Bahwa saksi diberikan upah oleh saudari SUMARNI setiap mengantarkan BBM bersubsidi yang akan dijual ke wilayah Pelangan, Teluk Sepi, Kec. Sekotong Kab. Lobar tersebut kurang lebih Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan ahli yang bernama EMILIA ERMASARI ST., sebagaimana keterangannya dibawah sumpah dihadapan Penyidik yang termuat dalam Berita Acara Pendahuluan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli memberikan keterangan terkait perkara Tindak Pidana di bidang Migas yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dan atau pengangkutan tanpa ijin usaha pengangkutan, dengan membeli minyak solar bersubsidi pemerintah melebihi kapasitas yang telah ditentukan seharga Rp. 5.500 (lima ribu lima ratus rupiah) per liter di SPBU Jembatan Kembar dengan menggunakan jerigen sebanyak 18 jerigen yang berukuran 30 liter dengan isi masing-masing jerigen sekitar 30 liter dengan total isi keseluruhannya sekitar 540 liter, yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi pick-up warna hitam dengan nomor Polisi DR 9664 SA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sehubungan dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP / 147 / VI / 2013 / NTB / SPKT, tanggal 27 Juni 2013.
Bahwa tugas dan tanggungjawabnya ahli pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTB, antara lain : Melakukan penyiapan bahan, pengumpulan / pengolahan data dan pelaporan kegiatan sektor hilir minyak dan gas bumi, Mengumpulkan data jumlah pengusaha BBM, LPG pelumas dan batubara, Pengawasan Pendistribusian BBM, LPG Pelumas dan Batubara.
Bahwa yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh pemerintah yaitu Subsidi menurut bahasa berarti Tunjangan, sehingga yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi adalah bayaran yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada PT. Pertamina selaku pelayanan publik (public service obligation) berupa penyediaan dan pendistribusian BBM, dalam simulasi dimana pendapatan yang diperoleh PT. Pertamina dari tugas menyediakan BBM di tanah air adalah lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakannya. BBM yang dijual PT. Pertamina dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, minyak tanah/kerosene, solar) kepada konsumen tertentu dan terjadinya selisih harga produksi/penyediaan dengan harga jual eceran kepada konsumen tertentu ditanggung oleh pemerintah.
Bahwa yang dimaksud dengan BBM yang tidak disubsidi oleh pemerintah adalah BBM yang diperjual belikan disesuaikan dengan harga keekonomian nya, artinya BBM non subsidi tersebut mengacu dan dipengaruhi harga pasar minyak Internasional (fluktuasi) artinya tidak ada tanggungan/tunjangan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi BBM tersebut oleh Pemerintah.
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBMyang disubsidi pemerintah adalah mengangkut dan atau meniagakan BBM bersubsidi tanpa izin pengangkutan dan izin niaga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan masyarakat dan negara karena BBM bersubsidi diperuntukan hanya kepada konsumen pengguna tertentu sebagaimana dimaksud dalam lampiran Perpres No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen dan pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.
Bahwa Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian- bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan / atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi / atau gas bumi, Niaga BBM adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan atau di olah dari minyak bumi (pasal 1 ayat 1 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
Bahwa yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Premium/bensin dan solar merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak yang dihasilkan dari hasil produksi penyulingan/ pengilangan minyak mentah (crude oil) selain juga jenis lain seperti minyak tanah (kerosene), minyak diesel, avtur/avgas.
Bahwa yang dapat memperoleh atau diijinkan untuk melakukan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM, selanjutnya syarat– syarat apa saja yang harus dipenuhi dan siapa yang berhak untuk memberikan perijinan dalam menjalankan usaha tersebut, serta apa dasar hukumnya antara lain :
Berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha milik Daerah, Koperasi atau usaha kecil, Badan Usaha Swasta.
Berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, syarat – syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
Profil Perusahaan (Company Profil).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Surat Keterangan Domisil Perusahaan.
Surat Informasi sumber Pendanaan.
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan.
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral
Bahwa yang dapat atau yang berhak menerima pasokan Minyak Premium dan solar bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan oleh pihak depo pertamina yaitu Para penyalur sebagaimana telah diatur dalam pasal 48 dan pasal 69, 70 PP No. 36 / 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, yang berhak menerima pasokan BBM bersubsidi adalah : SPBU, PSPD, SPBN, APMS dan Agen (seluruhnya disebut penyalur pertamina) Serta usaha transportasi (Transportir) yang ditunjuk melalui seleksi oleh Badan Usaha Pemegang izin usaha Niaga Umum (wholesale), Rincian konsumen pengguna minyak premium dan solar bersubsidi dijelaskan pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Bahwa tidak dibenarkan jika seseorang membeli minyak solar di SPBU-SPBU pertamina dengan menggunakan jerigen untuk ditampung atau untuk dijual/diniagakan kembali karena SPBU hanya melayani kendaraan bermotor dan akan dipergunakan hanya untuk kebutuhan/usaha produksinya sendiri serta tidak untuk diniagakan kembali, hal ini telah diatur dalam Permen ESDM No.18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu dan lampirannya.
Bahwa tidak dibenarkan bilamana seseorang membeli minyak solar bersubsidi pemerintah dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen serta untuk diniagakan/dijual kembali kepada nelayan dan pengecer karena BBM tertentu (BBM bersubsidi) jenis solar hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam lampiran Permen ESDM No.18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu yang dalam penggunaannya akan digunakan untuk usaha produksinya sendiri dan tidak untuk diniagakan / dijual kembali untuk memperoleh keuntungan perserorangan / badan usaha. Dimana konsumen penggunanya adalah Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha Transportasi dan Pelayanan Umum.
Bahwa apabila seseorang membeli minyak solar bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen di SPBU dengan dasar berupa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang mana minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan dan pengecer, dijelaskan oleh Ahli yaitu sesuai UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Migas yang dapat melakukan Niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta yang mendapatkan Izin Niaga Migas dari Menteri atau Pejabat yang berwenang serta sesuai Permen ESDM No.18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu dan lampirannya dimana membeli bahan bakar minyak tertentu (bersubsidi) setelah adanya verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi usahanya dan menggunakan bahan bakar minyak tertentu (bersubsidi) untuk kegiatan usaha produksinya.
Bahwa dalam kondisi tertentu, suatu Badan Usaha dapat membeli dan menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat terpencil tetapi harus disertai dengan surat rekomendasi dari SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi usahanya yang telah terverifikasi mengacu pada ketentuan/peraturan yang ada sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dimana surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lombok Barat No : 906/829/IV/ DKP.LB/2013 tanggal 24 Mei 2013 yang memberikan izin kepada Sdr. SUMARNI dengan pekerjaan sebagai Wiraswasta dengan No SIUP : 503.83/1565/PK/BPMP2T-LB/V/2013 untuk memperjual-belikan BBM jenis solar dan premium kepada Nelayan kecil dengan motor tempel/ketinting dan pembudidaya ikan skala kecil dengan kapasitas sebesar 250 liter/hari dapat dikatakan sah dengan anggapan dalam mengeluarkan surat rekomendasi ini pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lombok Barat telah benar-benar memverifikasi usaha dari Sdr. SUMARNI sesuai dengan ketentuan/peraturan yang ada sehingga dapat mempertanggung-jawabkannya.
Bahwa tidak dibenarkan membeli minyak solar bersubsidi dalam jumlah banyak dengan menggunakan jerigen di SPBU dengan dasar berupa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang mana minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada nelayan dan pengecer, namun jumlah minyak solar yang dibeli melebihi kapasitas yang telah ditentukan di dalam surat rekomendasi tersebutkarena menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yaitu pasal 55 dan atau pasal 53 huruf b dan d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan melanggar Permen ESDM No.18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu karena tersangka mengangkut BBM bersubsidi melebihi kapasitas / volume atau tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang dimilikinya.
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Andi Nurdin Als. NURDIN tersebut melanggar aturan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah yang tidak sesuai dengan surat rekomendasi dari pihak berwenang yang dimilikinya yaitu :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 5 angka 2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 23.
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53.
Setiap orang yang melakukan :
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55.Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah ). Penjelasan pasal 55 UU RI. No. 22 Tahun 2001 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak keluar negeri.
Permen ESDM No.18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu.
Harga jual dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu telah diatur Permen ESDM No.18 Tahun 2013 beserta lampiran nya. Konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu membeli bahan bakar minyak tertentu (bersubsidi) sesuai dengan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi usahanya yang telah terverifikasi.
Bahwa sesuai Permen ESDM No.18 Tahun 2013 dan lampirannya, konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu membeli bahan bakar minyak tertentu (bersubsidi) sesuai dengan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi usahanya yang telah terverifikasi.
Setiap proses pembelian BBM bersubsidi harusdisertai dan sesuai dengan surat rekomendasi yang ada dan dilakukan oleh “penerima” yang sesuai dengan surat rekomendasi yang ada, apabila penerima yang sesuai dengan surat rekomendasi berhalangan dapat dikuasakan ke orang lain dengan surat kuasa yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dengan disertai surat rekomendasi yang ada. 20). Ahli menerangkan bahwa atas perbuatan yang dilakukan tersangka SUKRI Als. KRI dengan melakukan pembelian/niaga di SPBU dan juga melakukan pengangkutan BBM jenis solar dan premium yang bersubsidi pemerintah adalah atas suruhan saksi SIRAHUDIN Als. IRA dimana uang yang digunakan untuk membeli minyak tersebut adalah milik saksi SIRAHUDIN Als. IRA dan kendaraan yang digunakan juga merupakan milik saksi SIRAHUDIN Als. IRA, dapat Ahli jelaskan sesuai dengan Pasal 55 UU RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi, ”Setiap orang yang menyalahgunakanPengangkutan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah ), yang dijelaskan pada penjelasan pasal 55 UU RI. No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, berbunyi ,” Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pembelian, pengangkutan dan menjualan
Bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU RI No. 22 tahun 2001 dan Permen ESDM No.18 Tahun 2013 untuk Kegiatan Niaga Migas dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta yang telah mendapatkan Izin Niaga Migas dari Menteri atau dari pejabat yang berwenang dan harus dilengkapi dengan Izin Niaga Migas dan/atau surat rekomendasi dari pihak berwenang yang telah terverifikasi, tetapi dalam kasus ini dimana Sdr. ANDI NURDIN Als. NURDIN membeli BBM bersubsidi jenis solar tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang dimilikinya dan dilihat dari perbedaan harga beli dengan harga jual maka dapat Ahli katakan bahwa Sdr. ANDI NURDIN Als. NURDIN telah melakukan pelanggaran niaga BBM bersubsidi pemerintah yaitu Pasal 53 ayat d dan/atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 serta Permen ESDM No.18 Tahun 2013 karena meniagakan BBM bersubsidi pemerintah untuk memperoleh keuntungan perserorangan / badan usaha yang tidak sesuai dengan surat rekomendasi dari pihak berwenang yang dimilikinya.
Bahwa dalam hal ini terdakwa Andi Nurdin Als. NURDIN ditemukan tertangkap tangan, maka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU RI No. 22 tahun 2001 dan Permen ESDM No.18 Tahun 2013 untuk Kegiatan Pengangkutan Migas dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta yang telah mendapatkan Izin Pengangkutan Migas dari Menteri atau dari pejabat yang berwenang dan Kegiatan Pengangkutan Migas harus dilengkapi dengan Izin Pengangkutan Migas dan/atau surat rekomendasi dari pihak berwenang yang telah terverifikasi tetapi sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Migas bila suatu Badan Usaha telah memiliki Izin Niaga Migas dengan kegiatan pengangkutan sebagai penunjang kegiatan usaha niaganya maka Badan Usaha tersebut tidak memerlukan lagi izin pengangkutan tetapi bila izin niaga migas yang dimiliki suatu Badan Usaha dengan kegiatan pengangkutan tidak sebagai penunjang kegiatan usaha niaganya maka Badan Usaha tersebut memerlukan lagi izin pengangkutan secara terpisah dengan menggunakan kendaraan dengan standar dan spesifikasi yang sesuai peruntukannya dan dengan tetap menace pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dalam kasus ini Sdr. ANDI NURDIN Als. NURDIN mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 540 liter menggunakan jerigen dan diangkut dengan kendaraan Daihatsu Zebra Pick Up warna hitam dengan NoPol. DR 9338 AA dimana dalam kegiatan niaga yang dilakukannya tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang dimilikinya walaupun bila izin pengangkutannya merupakan kegiatan penunjang dari kegiatan Niaganya dan dilihat dari spesifikasi alat pengangkutan tersebut tidak diperuntukan untuk membawa BBM bersubsidi maka kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah yaitu Pasal 53 ayat b dan/atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001.
Bahwa sdr. ANDI NURDIN Als. NURDIN dengan membeli, mengangkut serta menjual BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dapat dikatakan mencari keuntungan pribadi dari selisih harga BBM bersubsidi jenis solar dengan harga BBM non subsidi, karena tindakan tersangka (Sdr. ANDI NURDIN Als. NURDIN ) per liter BBM berupa solar negara dirugikan sebesar ± Rp. 4.500,-/liter (empat ribu lima ratus rupiah per liternya) dikalikan jumlah BBM sebagai barang bukti dengan volume 540 liter maka kerugian negara ± Rp. 2.430.000,- (Dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Selain memperoleh keuntungan pribadi, juga melakukan pelanggaran terhadap :
Melanggar Pasal 55 dan Pasal 53 huruf b dan d UU.RI. No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu tanpa Izin Pengangkutan dan Izin Niaga.
Melanggar Permen ESDM No.18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu, melakukan kegiatan pengangkutan dan kegiatan niaga yang tidak sesuai dengan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha Perikanan yang dimilikinya.
Mengganggu sistim distribusi dan alokasi BBM bersubsidi yang diperuntukan pada suatu wilayah Kabupaten/Kota dan BBM untuk masyarakat.
- Bahwa dalam kasus ini Sdr. ANDI NURDIN Als. NURDIN telah melakukan penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan tidak menunjukan surat rekomendasinya kepada petugas SPBU dan membeli BBM bersubsidi melebihi kapasitas/volume yang tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang dimilikinya sehingga harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Bila dari proses penyelidikan lebih lanjut ditemukan adanya keterlibatan dari perseorangan atau Badan Usaha yang “mendukung” kegiatan Sdr. ANDI NURDIN Als. NURDIN melakukan penyalahgunaan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha maka seluruh/tiap-tiap orang atau badan usaha tersebut dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SUMARNI yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ada memiliki usaha dagang bernama UD. Drum Citra Lestari yang bergerak dibidang jual beli drum yang bertempat dirumah terdakwa dan terhadap usaha jual beli drum.
Bahwa terdakwa ada memiliki usaha jual beli minyak solar dan premium bersubsidi yang terdakwa jalankan sejak tahun 2011 dan terdakwa ada memiliki ijin usaha yang berupa Surat Keterangan Pengisian BBM No. 10 / 145 / JMG / II / 2013, tanggal 7 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh kepala Desa Jembatan Gantung (SUHAIMI) dengan mengetahui Camat Lembar (LALU HARDIMIN) dan di dalam surat tersebut tertera terdakwa sendiri (SUMARNI) sebagai yang memiliki usaha namun sehari-harinya suami terdakwa yang menjalankan usaha tersebut namun pada saat ini surat rekomendasi desa tersebut sudah disita oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar terdahulu dengan tersangka an SUKRI (supir yang bekerja pada saksi) dan untuk pengangkutan yang dilakukan oleh Sdr. Andi Nurdin Als. NURDIN terkait dengan kasus sekarang ini dalam pengangkutan yang dilakukannya ada menggunakan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar di Gerung, Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013 di dalam surat tersebut tertera nama terdakwa sendiri sebagai pemilik surat rekomendasi.
Bahawa yang mengurus surat Keterangan Pengisian BBM No. 10 / 145 / JMG / II / 2013, tanggal 7 Februari 2013 tersebut sampai terbit adalah terdakwa sendiri adapun caranya yaitu terdakwa pergi ke kantor Desa Jembatan Gantung dengan membawa foto copi KTP dan sesampainya disana terdakwa menyampaikan kepada Kepala Desa Jembatan Gantung (SUHAIMI) bahwa terdakwa meminta kebijaksanaan untuk bisa diijinkan sebagai penyalur minyak solar dan premium sehingga atas dasar permintaan tersebut terdakwa dibuatkanlah Surat Keterangan Pengisian BBM No. 10 / 145 / JMG / II / 2013, tanggal 7 Februari 2013 tersebut dan selanjutnya terdakwa gunakan sebagai dasar untuk membeli minyak solar dan premium bersubsidi di SPBU Lembar.
Bahwa yang mengurus Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar di Gerung, Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013 adalah terdakwa sendiri ditemeni oleh Kepala Desa Jembatan gantung yang bernama Sdr. SUHAIMI dimana pada saat mengurus surat tersebut terdakwa ada membawa Surat keterangan desa camat dan foto copi kartu nelayan dimana dengan dasar tersebut terdakwa meminta agar dapat diberikan ijin pengisian di SPBU.
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. Andi Nurdin Als. NURDIN sudah sejak lama karena tinggal satu kampung di Ketirek, Ds. Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Kab Lobar, selain itu Sdr. Andi Nurdin Als. NURDIN merupakan supir terdakwa, namun terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa terdakwa mengetahui mengenai pengangkutan yang dilakukan oleh Sdr. Andi Nurdin Als. NURDIN dan diketahui juga oleh suaminya (saksi SIRAHUDIN Als. IRA) dan pada saat itu terdakwa sedang berada dirumah dan melihat juga pada saat minyak solar tersebut di bawa kerumah terlebih dahulu setelah dilakukan pengisian di SPBU Lembar, dan terdakwa juga mengetahui/melihat pada saat Sdr. Andi Nurdin Als. NURDIN berangkat untuk membawa BBM jenis solar tersebut.
Bahwa BBM jenis solar tersebut akan dijual kembali nelayan-nelayan dan pengecer-pengecer yang berada di daerah sekotong dimana dari setiap jerigen dijual dengan harga pembelian kemudian ditambahkan dengan ongkos pengantaran sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per jerigen.
Bahwa dari pengangkutan yang dilakukan oleh Sdr. Andi Nurdin Als. NURDIN yang sebanyak 18 jerigen sejumlah 540 liter tersebut Sdr. Andi Nurdin melakukan pengambilan di SPBU 3 kali dalam satu hari pengambilan yaitu pada tanggal 26 Juni 2013 (satu hari sebelum pengangkutan) dengan mengambil 6 jerigen tiap kali pengambilan sehingga dalam satu hari tersebut telah mengambil 540 liter.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengangkutan BBM bersubsidi yang telah diangkut tersebut adalah Sdr. Andi Nurdin. Namun tanggung jawab penuh yang menyuruh Sdr.ANDI NURDIN mengangkut BBM tersebut adalah terdakwa sendiri sedangkan M.JAELANI hanya membantu mengisi BBM di SPBU;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, yaitu :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545.
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545, atas nama TANTO WIBOWO, dengan alamat Jln. Selaparang No. 29 Ukir Kawi, Kel. Cakranegara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.
18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 liter berisi minyak Solar bersubsidi pemerintah dengan isi masing-masing jerigen 30 liter (540) liter.
1 (satu) buah terpal warna coklat;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013, Sumarni menyuruh Andi Nurdin membeli BBM jenis solar di SPBU Jembatan Kembar Kec. Lembar, Kab. Lobar, sebanyak 18 jerigen dengan ukuran 30 liter dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Zebra Pick Up warna hitam No.Pol. DR 9338 AA ;
Bahwa benar kemudian Andi Nurdin membeli BBM jenis solar di SPBU Jembatan Kembar dan mengangkut BBM tersebut sebanyak 3 kali masing-masing sebanyak 6 jerigen yang ditutup dengan terpal menuju ke rumah Sumarni, namun pada saat Andi Nurdin mengangkut BBM tersebut yang ketiga kalinya, Andi Nurdin ditangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa benar untuk membeli BBM jenis solar yang bersubsidi dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) sebanyak 540 (lima ratus empat puluh) liter, Sumarni telah memberikan Andi Nurdin uang sebensar Rp.3.000.000,- yang kemudian dipergunakan oleh Andi Nurdin untuk membayar BBM tersebut sebesar Rp. 2.970.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya diberikan kepada M. Jaelani selaku petugas operator SPBU Jembatan Kembar yang melayani pembelian BBM tersebut ;
Bahwa benar Sumarni memiliki Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar di Gerung, Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013, perihal pembelian BBM solar dan premium untuk nelayan Sekotong dengan kapasitas/volume 250 liter perhari yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar dan Pemilik rekomendasi An. SUMARNI;
Bahwa selain itu Sumarni juga memiliki SITU (Surat Izin Tempat Usaha), Nomor : 503.B3 / 1493 / SITU / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil, Nomor : 503.B3 / 1565 / PK / BPMP2T-LB / V / 2013, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako), minyak dan LPG, pakaian jadi (konveksi) dan hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan, serta Tanda Daftar Perusahaan Perorangan, Nomor TDP : 23.04.5.47.01044, tanggal 16 Mei 2013 yang dikeluarkan di Gerung, dengan nama : perusahaan UD. Drum Citra Lestari, yang dimohonkan An. SUMARNI, dengan bidang usaha : Kebutuhan Pokok Masyarakat (Sembako).
Bahwa benar BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali oleh Sumarni ke wilayah Sekotong, Pelangan Kec. Sekotong untuk nelayan-nelayan, pengecer-pengecer dan kapal penangkap ikan yang berlabuh di Teluk Sepi, Kec. Sekotong, Kab. Lobar ;
Bahwa benr sebelumnya Terdakwa sudah pernah menjual BBM yang bersubsidi, dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa Sumarni memperoleh keuntungan Rp. 5.000,- per-jerigen, yang mana dari keuntungan tersebut Andi Nurdin diberikan upah oleh Sumarni yang besarnya berkisar Rp.50.000,- sampai Rp.100.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu :
Primair didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsidair didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidairitas, maka Majelis haruslah mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yang mana untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, haruslah dipernuhi semua unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah;
Melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan;
Ad.1. Setiap orang “
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” atau “barang siapa” yang termuat dalam rumusan pasal memang bukan merupakan unsur delik, namun didalam praktek sering dipertimbangkan seperti halnya suatu unsur delik, hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran mengenai subyek hukum yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga menghindari adanya error in persona ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau pelaku yang dapat dipertanggung-jawabkan dalam tindak pidana yang menyangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001, bukanlah hanya orang perorangan tetapi korporasi juga termasuk kedalam pengertian setiap orang yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dan menghadapkan orang perorangan sebagai pelaku tindak pidana, yaitu : SUMARNI yang setelah diidentifikasi di persidangan ternyata nama dan identitas selengkapnya sesuai dengan identitas terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa SUMARNI dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, bahkan terdakwa dapat menerangkan secara jelas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, dimana fakta tersebut menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat secara rohani sehingga tidak termasuk orang yang harus dikecualikan dari pertanggung-jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa adalah orang yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya, maka selanjutnya mengenai benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan materiil yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur essensiil berikut ini ;
Ad.2. Unsur “ menyalahgunakan pengkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah “
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, telah diberikan pengaturan mengenai difinisi elemen-elemen unsur diatas, yaitu :
Dalam Pasal 1 angka 12 telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah ” kegiatan pemindahan minyak bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ”
Dalam Pasal 1 angka 14 telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan niaga adalah ” kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ”.
Dalam Penjelasan pasal 55 telah pula dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah ” kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak , penyimpangan alokasi bahan bakar minyak , pengangkutan dan dan penjualan bahan bakar ke luar negeri”.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembelian dan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi, menurut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, kepada para pemilik usaha Mikro dapat menggunakan bahan bakar bensin (gasoline) bersubsidi dengan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ;
Menimbang, bahwa kriteria suatu usaha tergolong usaha mikro, menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu :
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ;
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut diatas, jika dihubungkan dengan fakta-fakta di persidangan yang terungkap dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, ternyata benar pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 terdakwa Sumarni menyuruh saksi Andi Nurdin untuk membeli BBM jenis solar dengan memberikan uang sebanyak Rp.3.000.000,- yang kemudian saksi Andi Nurdin membeli BBM jenis solar di SPBU Jembatan Kembar Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat sejumlah 540 liter menggunakan jerigen sebanyak 18 dengan ukuran 30 liter yang diangkut dengan kendaraan Daihatsu Zebra Pick Up warna hitam No.Pol. DR 9338 AA milik terdakwa Sumarni ;
Menimbang, bahwa BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli oleh terdakwa di SPBU seharga Rp.5.500,- per-liter, rencananya akan dijual kembali oleh Sumarni kepada para nelayan dan para pengecer bahkan kepada masyarakat bukan nelayan di wilayan Sekotong dengan mengambil keuntungan sebesar Rp.5.000,- per-jerigen, yang mana dari keuntungan yang diperoleh pada penjualan sebelumnya, Terdakwa memberikan uang kepada saksi Andi Nurdin sebagai upahnya berkisar antara Rp.50.000,- sampai Rp.100.000,-;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Andi Nurdin dan keterangan Terdakwa, memang benar pembelian dan penjualan BBM bersubsidi telah dilakukan sejak Terdakwa mempunyai surat rekomendasi, maka dari fakta-fakta diatas telah membuktikan bahwa benar terdakwa Sumarni melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebagaimana maksud dari pasal 1 angka 12 dan angka 4 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut, memang terdakwa memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Kecil Nomor : 503.B3 / 1565 / PK / BPMP2T-LB / V / 2013 tanggal 16 Mei 2013 dengan nama perusahaan : UD. Drum Citra Lestari, dan terdakwa juga memiliki Surat Rekomendasi pembelian BBM solar dan premium bersubsidi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Lobar Nomor : 906/829/IV/DKP.LB/2013, tanggal 24 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai surat rekomendasi yang dimilikinya tersebut, terdakwa hanya diperbolehkan untuk membeli BBM solar dan premium untuk nelayan sekotong dengan kapasitas/volume sebanyak 250 liter per-hari, akan tetapi kenyataannya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 540 liter, bahkan BBM jenis solar tersebut dijual kepada warga masyarakat yang bukan nelayan, maka dalam hal dapat dikatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, sehingga dengan demikian unsur ke-2 diatas telah terpenuhi ;
Ad.3. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa apa yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bukanlah merupakan rumusan unsur dari suatu tindak pidana, tetapi mengatur tentang kwalitas pelaku dalam suatu tindak pidana, dimana pelaku dalam suatu tindak pidana dapat digolongkan sebagai orang yang melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan ataupun orang yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa penggunaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP didalam surat dakwaan adalah dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan tersebut dilakukan oleh beberapa orang, yang diantara para pelaku tersebut terdapat pelaku yang berkwalitas sebagai orang yang melakukan dan pelaku lainnya sebagai orang yang turut serta melakukan, yang mana dalam peristiwa pidana yang demikian sering disebut sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah dikemukakan dalam unsur ke-2 diatas, ternyata benar terdakwa Sumarni membeli BBM solar bersubsidi dengan menyuruh Andi Nurdin dengan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- untuk pembelian sebanyak 540 liter seharga Rp.2.970.000,- yang kemudian BBM tersebut dijual kembali kepada nelayan di wilayah Sekotong dan masyarakat lainnya yang memesannya dengan mengambil keuntungan sebesar Rp.5.000,- per jerigen, yang mana dari keuntungan tersebut diberikan kepada Andi Nurdin sebagai upahnya berkisar antara Rp.50.000,- sampai Rp.100.000,- ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga terungkap fakta, bahwa ketika Andi Nurdin membeli BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah di SPBU Jembatan Kembar dilayani oleh M. Jaelani, dimana saksi M. Jaelani selaku operator sesungguhnya mengetahui kalau pembelian BBM solar tersebut melebihi volume yang ditentukan dalam surat rekomendasi yang dimiliki oleh terdakwa Sumarni, dan atas peranannya tersebut saksi M. Jaelani menerima sejumlah uang dari Andi Nurdin ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta diatas, terbukti bahwa dalam tindak pidana tersebut dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama, yang mana dari peranan para pelaku tersebut telah nampak bahwa terdakwa adalah termasuk orang yang melakukan, maka dengan demikian rumusan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair maupun dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, dan selain itu tidak terdapat adanya hal-hal yang mengecualikan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pidana dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, Majelis akan menerapkan dua jenis pidana secara kumulatif, yaitu: pidana penjara dan pidana denda, yang mana terhadap pidana denda tersebut, apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dikemukakan hal-hal yang turut dijadikan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara, karena BBM jenis solar yang dibeli oleh terdakwa adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa dengan melandaskan pada hal-hal diatas, pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa, menurut Majelis telah dipandang patut dan memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri bahkan telah setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai bunyi ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, terhadap masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan (RUTAN), sedangkan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b jo. Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, patutlah ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dalam menentukan status barang bukti, Majelis mengacu pada ketentuan pasal 46 ayat 2 jo. pasal 194 ayat 1 KUHAP, dimana barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545, beserta STNK-nya dikembalikan terdakwa Sumarni ;
18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 liter berisi minyak Solar bersubsidi pemerintah dengan isi masing-masing jerigen 30 liter (540) liter, dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah terpal warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, akan ketentuan dalam pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981(KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUMARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarni oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari, dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545.
1 (satu) lembar STNK kendaraan Daihatsu Zebra pick-up warna hitam, dengan nomor polisi DR 9338 AA, Nosin 9175395, Noka S91-004545, atas nama TANTO WIBOWO, dengan alamat Jln. Selaparang No. 29 Ukir Kawi, Kel. Cakranegara, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.
Dikembalikan kepada terdakwa SUMARNI.
18 (delapan belas) jerigen ukuran 30 liter berisi minyak Solar bersubsidi pemerintah dengan isi masing-masing jerigen 30 liter (540) liter.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah terpal warna coklat .
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari : Senin, tanggal 17 Pebruari 2014, oleh kami : BAGUS IRAWAN , SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, I MADE PASEK, SH.MH dan TRI HASTONO SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, Tanggal 19 FEBRUARI 2014 oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh RAMLI HIDAYAT, SH, sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SAHDI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadiri pula oleh terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
I MADE PASEK, SH.MH. BAGUS IRAWAN, SH.MH.
ttd
TRI HASTONO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
RAMLI HIDAYAT, SH