33/Pid.Sus/2013/PN Bms.
Putusan PN BANYUMAS Nomor 33/Pid.Sus/2013/PN Bms.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KOMARUDIN Bin IKHSAN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, serta denda sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dikemudian hari denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza tahun 2004 Warna Silver No.Pol.G-8874-EP ; - 1 (satu) buah STNK KBM Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP atas nama RUKUN SANTOSA; - 1 (satu) buah SIM A atas nama KOMARUDIN. Dikembalikan kepada terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN. - 1 (satu) unit Sepeda Ontel merk Polygon warna putih. Dikembalikan kepada keluarga korban. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor:33/Pid.Sus/2013/PN Bms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :KOMARUDIN Bin IKHSAN
| Tempat lahir :Banyumas |
| Umur/Tgl.Lahir : 40 Tahun/ 13 Juni 1972 |
Jenis kelamin :Laki-laki Kebangsaan :Indonesia Tempat tinggal : Desa Merden Rt.04/07 Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara |
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa : KOMARUDIN Bin IKHSAN ditahan dengan jenis tahanan Rutan oleh :
Penyidik tanggal 13 Februari 2013, No.Pol.:SP.Han/I/II/2013/Lantas sejak tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan tanggal 04 Maret 2013 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 27 Pebruari 2013, Nomor : 07/RT.2/0.3.39/Euh.1/2/2013 sejak tanggal 05 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 April 2013;
Penuntut Umum tanggal 05 Maret 2013, Nomor: PRINT-219/O.3.39/Euh.2/03/2013 sejak tanggal 05 Maret 2012 sampai dengan tanggal 24 Maret 2013;
Majelis Hakim tanggal 08 Maret 2013, Nomor : 46/Pid.B/2013/PN.BMS sejak tanggal 08 Maret 2013 sampai dengan tanggal 06 April 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 01 April 2013, Nomor:49/Pid.Sus/2013/PN.Bms. sejak tanggal 07 April 2013 sampai dengan 05 Juni 2013;
Terdakwa menghadapi sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut No. REG. PERKARA : PDM-08/BANYU/EPL/0313, tanggal 08 Maret 2013;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah pula mendengar tuntutan/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 17 April 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu, dan;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara RI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua .
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza tahun 2004 Warna Silver;
1 (satu) buah STNK Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP atas nama RUKUN SANTOSA;
1 (satu) buah SIM A atas nama KOMARUDIN.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA KOMARUDIN Bin IKHSAN.
1 (satu) buah sepeda onthel merk POLYGON warna putih.
DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, Terdakwa menyampaikan pembelaan/pledooi secara lisan pada Majelis hari itu juga yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan telah memberi biaya rumah sakit, pemakaman dan santunan kepada ahli waris sebesar + Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas pembelaan/Pledooi Terdakwa yang disampaikannya, maka Jaksa Penuntut Umum secara lisan hari itu juga menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan atas dakwaan sebagai-berikut :
KESATU:
Bahwa terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 sekira pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 di jalan Suparjo Rustam desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, perbuatan terdakwa tersebut sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza dengan No. Pol. G-8874-E berangkat dari Karang lewas menuju Banjarnegara dengan kecepatan 70Km/jam menggunakan persneleng empat, kondisi jalan sepi lurus beraspal, situasi malam hari cuaca gelap dan terdakwa menggunakan lampu pendek, saat itu terdakwa dalam kondisi fisik lelah karena mengemudi sejak pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 21.50 wib tanpa istirahat, namun terdakwa tetap memaksakan diri untuk mengemudikan KBM tersebut, setiba di jalan Suparjo Rustam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas ketika terdakwa sedang ngobrol dengan saksi TARMAN Bin RISWANDI tiba-tiba dalam jarak kurang lebih 3 (Tiga) meter terdakwa melihat korban MARGO BAGYO SUW1TO sedang melaju mengendarai sepeda ontel searah di depan KBM Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan, karena terdakwa tidak konsentrasi sementara jarak yang sudah sangat dekat sehingga terdakwa tidak dapat menghindar dan bagian kiri depan KBM Toyota A\anza yang terdakwa kemudikan langsung menabrak bagian belakang sepeda yang dikendarai korban MARGO BAGYO SUWITO dengan titik tabrak di sebelah kiri as jalan kurang lebih 2 (dua) meter dari pinggir ialan beraspal sebelah Timur hingga korban MARGO BAGYO SUWITO terpental ke atas dan membentur kaca bagian depan sebelah kiri KBM Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan, lalu korban MARGO BAGYO SUWITO terpental dengan posisi akhir di sebelah kanan as jalan, mengakibatkan korban MARGO BAGYO SUWITO meninggal dunia di RSUD Prof.Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto pada tanggal 12 Pebruari 2013 jam 03.10 wib, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 474.3/04509/IPJ/26-02-2013 tertanggal 21 Pebruari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Agus Budi Setiawan, SpBS pada RSUD Prof.Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MARGO BAGYO SUWITO pada tanggal 11 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Luka memar dan lecet di wajah, tangan, dada dan kaki akibat trauma tumpul. luka robek di kepala, tangan dan kaki akibat trauma tumpul serta tanda-tanda patah tulang lengan atas kiri akibat trauma tumpul. Ditemukan tanda-tanda penurunan kesadaran dan gegar otak pada kepala akibat trauma tumpul. Kematian diperkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KEDUA:
Bahwa terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 sekira pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2013 di jalan Suparjo Rustam desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan terdakwa tersebut sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza dengan No. Pol. G-8874-E berangkat dari Karang lewas menuju Banjarnegara dengan kecepatan 70Km/jam menggunakan persneleng empat, kondisi arus lalu lintas jalan sepi, lurus beraspal, situasi inalam hari cuaca gelap dan terdakwa menggunakan lampu pendek, setiba di jalan Suparjo Rustarn Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas karena tidak konsentrasi bagian kiri depan KBM Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan inenabrak korban MARGO BAGYO SUWITO yang sedang melaju dengan mengendarai sepeda ontel searah di depan KBM Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan, dengan titik tabrak di sebelah kiri as jalan kurang lebih 2 (dua) meter dari pinggir jalan beraspal sebelah Timur hingga korban MARGO BAGYO SUWITO terpental ke atas dan membentur kaca bagian depan sebelah kiri KBM Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan, lalu korban MARGO BAGYO SUWITO terpental dengan posisi akhir di sebelah kanan as jalan, sedangkan terdakwa terns tetap melaju tidak menghentikan KBM Toyota Avansa yang dikemudikan, tidak memberikan pertolongan terhadap korban MARGO BAGYO SUWITO melainkan meninggalkan korban dalam keadaan luka-luka di tengah jalan yang akhirnya meninggal dunia, dan terdakwa juga tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada pihak yang berwenang tapi terdakwa justru langsung tancap gas menuju ke arah Banjarnegara untuk lari dari tanggung jawab.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa secara lisan mengatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi NY. MURSINAH Bind TRANMIARDJA, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu-lintas yang dialami oleh suami saksi yang bernama MARGO BAGYO SUWITO;
Bahwa saksi mengerti bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 antara pukul 21.50 wib, di jalan Raya Suparjo Rustam selatan Pos Polisi Prit Gantil Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berada di rumah, dan di beritahu oleh anak saksi bernama HERI PRIYANTO, yang kemudian anak-anak saksi langsung lari menuju ke TKP sehubungan di tempat kejadian kecelakaan tersebut dekat dengan rumah saksi dengan jarak antara 200 meter, sedangkan saksi tetap ada di rumah sambil menunggu perkembangan korban (suami saksi);
Bahwa pada saat itu karena belum ada informasi perkembangan suami saksi, sehingga saksi berangkat ke RSU Margono Soekarjo Purwokerto antara pukul 23.00 wib, dan saksi diantar oleh tetangga saksi, ternyata benar suami saksi yang bernama MARGO BAGYO SUWITO masih terbaring di UGD RSU Margono Soekarjo dan dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa pada saat itu saksi sedang nonton TV dengan anak-anak saksi mendengar suara tabrakan, kemudian anak saksi melihat dan paham dengan sepeda milik korban (suami saksi) kemudian mencari korban dan ketemu dengan posisi pingsan tengkurap di pinggir jalan dan di bawa ke RS Margono Soekarjo, selanjutnya sekitar pukul 03.00 wib suami saksi meninggal dunia;
Bahwa menurut dokter korban terlambat di bawa ke Rumah Sakit sehingga tidak bisa tertolong;
Bahwa pada saat itu saksi belum tahu persis sebagai lawan kecelakaannya, namun yang jelas suami saksi pada saat kecelakaan lalu lintas sedang mengendarai sepeda onthel dalam perjalanan dari waning makanan tempat anak saksi jualan yang bertempat di sebelah utara Pos Polisi Prit Gantil yang rencana akan pulang ke rumah, dan informasi yang saksi terima lawan dari kejadian kecelakaan tersebut adalah mobil Avanza namun untuk nomor polisinya saksi tidak tahu, dan hanya informasi untuk warnanya silver yang katanya habis kejadian kecelakaan langsung pergi meninggalkan TKP ke arah selatan;
Bahwa sepeda onthel yang dipakai suami saksi tidak ada lampunya;
Bahwa saksi mengerti bahwa KBM Avanza berikut pengemudinya telah tertangkap oleh pihak Kepolsian yang saksi terima informasi tersebut antara pukul 07.30 wib, bersamaan saat itu suami saksi sedang dimandikan;
Bahwa 3 (Tiga) hari kemudian datang isteri terdakwa dan keluarga terdakwa yang lain untuk memberi Smnbangan/Bantuan untuk biaya Rumah Sakit, Pemakaman, Selamatan dan mengganti sepeda sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) serta menutup hutang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi telah mengikhlaskan korban dan sudah memaafkan terdakwa;
Bahwa dengan keluarga terdakwa sudah terjalin hubungan kekeluargaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
2. Saksi ENDANG PRIHATY Binti WIRYA BESARI, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 kurang lebih sekitar jam 22.00 wib lebih kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Soparjo Rustam Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas;
Bahwa saksi dari arah Purwokerto untuk mendaftar ke dokter gigi kemudian karena masih menunggu lama, saksi berbelanja ke Moro terlebih dahulu, kemudian saksi balik lagi ke dokter gigi tersebut. Kemudian setelah itu saksi ingin kembali pulang ke rumah di Sokaraja Wetan, lalu setibanyak di Jalan Suparjo Rustam, tepat di depan mobil yang saksi tumpangi terjadi kecelakaan antara sepeda dengan mobil Avanza warna silver, saksi tidak memperhatikan plat nomor mobil Avanza warna silver tersebut. kecelakaan tersebut terjadi sekitar 200 meter di depan saksi, posisi mobil saksi tepat berada di belakang mobil Avanza warna silver yang mengalami kecelakaan, saksi tidak melihat posisi sepeda sebelum terjadi kecelakaan, yang saksi lihat hanya ada mobil Avanza warna silver yang berada di depan mobil saksi sebelum terjadi kecelakaan, tiba-tiba saat terjadi kecelakaan ada suara benturan, kemudian setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi melihat sepeda tersebut jatuh di sebelah marka jalan yang tidak terputus-putus dan pengendara sepeda tersebut jatuh di sebelah barat kemudian untuk mobil Avanza warna silver yang terlibat kecelakaan tetap jalan terus meninggalkan pengendara sepeda dan tempat kejadian kecelakaan, tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda, kemudian setelah melewati tempat kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak berhenti karena saksi takut dan kemudian saksi langsung menuju pos Polisi Sokaraja untuk melaporkan bahwa saksi telah melihat kejadian kecelakaan, kemudian meminta kepada Polisi yang berada di Pos Polisi tersebut untuk menolong korban kecelakaan yang saksi lihat yang masih berada di jalan di tempat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan mobil Avanza warna silver dengan sepeda kayuh. Bahwa saksi melihat mobil terdakwa oleng, kemudian melihat ada sepeda di pinggir jalan;
Bahwa saksi melihat korban tergeletak di aspal di pinggir jalan;
Bahwa saksi kurang tahu pasti penyebab terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi arah dan awal sepeda tersebut;
Bahwa posisi arah dan awal mobil Avanza warna silver tersebut searah dengan saksi yaitu dari arah Purwokerto ke arah Sokaraja;
Bahwa saksi tidak tahu persis dimana titik bentur antara mobil Avanza warna silver tersebut;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengenal pengendara sepeda maupun pengendara mobil Avanza warna silver vans terlibat kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Saksi TARMAN Bin RISWANDI, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu-lintas yang saksi lihat/alami;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.50 wib di jalan Suparjo Roestam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas (Kurang lebih 100 meter sebelah selatan Pos Polisi Pritgantil, tepatnya sebelah barat gudang coca cola) antara Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP dengan sepeda onthel;
Bahwa saat kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang menumpang Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa waktu itu di sekitar lokasi kejadian kondisi jalan gelap, tidak hujan jalannya lurus, lebar jalan 12 meter, arus lalu lintas sepi, waktu itu kecepatan mobil yang dikemudikan terdakwa sekitar 70-80 km jam;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.30 wib saksi berangkat dari Karanglewas hendak menuju Banjarnegara dengan menumpang Kbm Toyota Avanza No.Po. G-8874-EP yang dikemudikan terdakwa, sesampainya di lokasi kejadian searah di depan saksi ada sepeda onthel karena jarak sudah dekat maka terjadilah kecelakaan, setelah itu saksi mengingatkan kepada terdakwa untuk berhenti dengan kata-kata "Mas deneng mlayu? Namun terdakwa tetap tancap gas dan meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan, namun sampai di Sokawera mobil yang saksi tumpangi mogok dan bisa jalan kembali dan terdakwa melaju terus sampai Susukan karena terdakwa ketakutan dan sampai Susukan mobil mogok mesinnya mati, lalu terdakwa mencopot sendiri plat noinor Polisi Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP;
Bahwa saat Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP. mogok di Susukan Polisi datang dan menangkap terdakwa;
Bahwa saat terjadi kecelakaan terjadi terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP memakai lampu pendek;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan saksi melihat searah di depan saksi ada pengayuh sepeda onthel pada jarak 15 meter;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan saksi mengingatkan kepada terdakwa bahwa searah di depannya ada pengayuh sepeda onthel, namun karena terdakwa tersebut kecapekan akhirnya tidak konsentrasi dan tetap menabrak pengayuh sepeda onthel tersebut;
Bahwa saksi menemani terdakwa bekerja mulai pukul 08.00 wib sampai saat kejadian kecelakaan sekitar pukul 21.50 wib sehingga saksi melihat terdakwa tersebut dalam kondisi kelelahan;
Bahwa saksi berdagang mengrim barang bersama terdakwa dari Pasar Bukateja, Pasar Ketawis. Pasar Kejobong, Pasar Sinduraja Pengadegan, Pasar Bandingan Kabupaten Purbalingga lalu pulang ke rumah untuk Sholat Maghrib, setelah itu saksi menuju ke Pengepul Karanglewas Kabupaten Banyumas;
Bahwa saksi mengerti titik tabraknya berada di jalur sebelah kiri As jalan dari arah utara ke Selatan. sekitar 2 (Dua) meter dari pinggir aspal sebelah timur. Bahwa bemper depan kiri mobil Avanza menabrak ban belakang sepeda onthel;
Bahwa setelah mobil yang saksi tumpangi menabrak sepeda onthel, pengayuhnya terpental ke atas dan mengenai kaca depan mobil yang saksi tumpangi;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan terdakwa sempat mengerem mendadak tetapi pengayuh sepeda onthel tetap tertabrak;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut ada korbannya yaitu pengayuh sepeda onthel namun luka-lukanya saksi tidak tahu;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut diatas mobil yang saksi tumpangi pesok pada bemper depan, kaca depan pecah, sedangkan sepeda onthel kerusakannya ban belakang bengkong;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak berhenti dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi mengerti dan kenal dengan terdakwa karena terdakwa sebagai pengemudi Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
4. Saksi BUDIPRAMONO Bin MOHAMMAD, di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan penangkapan pelaku kasus kejadian kecelakaan lalu-lintas tabrak lari di wilayah Sokaraja Kabupaten Banyumas;
Bahwa menurut Informasi dari Pos Ealu-Lintas Sokaraja melalui Pesawat HT bahwa kecelakaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.50 wib, di Jalan Suparjo Roestam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas (Kurang lebih 100 meter sebelah selatan Pos Polisi Pritgantil, tepatnya sebelah barat gudang Coca cola) antara Kbm Toyota Avanza warna seilver No.Pol. belum diketahui dengan sepeda onthel;
Bahwa sesaat sebelum saksi menenuikan pelaku tabrak lari, saksi sedang Patroli menggunakan mobil Dinas Polsek Susukan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 23,00 wib saksi melakukan patroli dengan memakai mobil Polsek Susukan, sesampainya di desa Penerusan kulon saksi dihentikan oleh warga dan diberi tahu bahwa ada mobil Avanza warna silver mencurigakan yang tadinya berhenti di pinggir jalan lalu didorong ke gang yang gelap, mobil tersebut dari arah Banyumas menuju Banjarnegara. Waktu itu langsung mendatangi mobil tersebut, dan kondisi nomor Polisinya telah dilepas, lalu saksi kepada terdakwa untuk memberikan SIM ternyata SIM tersebut atas nama KOMARUD1N lian saksi meminta STNK Kbm Toyota Avanza warna silver tersebut. Setelah itu saksi mengecek Tagian depan tutup mesinnya ternyata kerusakannya hanya pesok dan saksi melihat banyak rambut rnenempel di kaca depan yang sudah pecah pada Kbm Toyota Avanza warna silver tersebut yang kemungkinan akibat berbenturan dengan kepala manusia sesudah itu saksi membawa sopir atas nama KOMARUDIN ke Mapolsek Susukan, sesudah itu saksi menghubungi Pos Lalu lintas Sokaraja dan menanyakan apakah ada kecelakaan di daerah tersebut. Dan dijawab oleh Polisi lalu lintas Sokaraja bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari antara Kbm Toyota Avanza warna silver tak dikenal dengan sepeda onthel;
Bahwa saat saksi meminta SIM A tersebut atas narna KOMARUDIN, 41 tahun, pekerjaan swasta beralamat di Desa Merden Rt.04/07 Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara serta STNK Kbm Toyota Avanza warna silver No.Pol. G-8874-EP atas nama RUKUN SANTOSA beralamat di Batumirah Rt.3/3 Bumijawa Tegal;
Bahwa saat saksi datangi dan tanyakan kepada pengemudi Kbm Toyota Avanza warna silver Pengemudi Kbm tersebut mengaku habis menabrak pohon di Banyumas;
Bahwa saksi menemukan plat nomor polisi Kbm Toyota Avanza setelah sopir saksi suruh untuk mengambil plat nomor tersebut yang berda di dalam mobil dan setelah saksi cocokan dengan STNK ternyata benar/sama;
Bahwa pada saat itu saksi tidak percaya telah menabrak pohon, sebab kaca depan pecah dengan titik bulat ditengah seperti terkena benturan benda bulat atau kepada manusia apalagi dikuatkan adanya barang bukti berupa rambut manusia yang masih tertinggal pada kaca depan mobil Avanza tersebut seliingga saksi curiga bahwa mobil Avanza tersebut telah menabrak manusia;
Bahwa saksi langsung croscek dengan Pos Lalu lintas di wilayah Banyumas melalui peswat HT dan kebetulan Pos Polisi Lalu lintas Sokaraja yang menjawab dan langsung menginformasikan telah terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak lari antara Kbm Toyota Avanza warna silver yang belum diketahui identitasnya dengan sepeda onthel, TKP berada di jalan Suparjo Roestam Sokaraja Banyumas selanjutnya langsung saksi menginterogasi terhadap sopir Toyota Avanza tersebut;
Bahwa setelah saksi menginterogasi sopir Kbm Toyota Avanza tersebut dengan hasil keterangannya benar terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya Suparjo Roestam Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas antara Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP dengan Sepeda onthel yang pada saat itu terdakwa langsung meninggalkan TKP ke arah selatan dan telah berhenti di wilayah Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara selanjutnya di ketemukan oleh saksi + jam 23.00 wib pada saat Patroli;
Bahwa pada saat itu kemudian saksi memerintahkan terdakwa untuk istirahat sambil menunggu jemputan dari petugas Lalu lintas Polres Banyumas yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa Kbm Toyota Avanza warna silver N.Pol. G-8874-EP saksi serahkan ke petugas Polisi Lalu lintas Polres Banyumas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
5. Saksi MISWAN Bin MULYA REJA, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dimintai keterangannya sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi lihat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.50 wib di jalan Suparjo Roestam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas (kurang lebih 100 meter sebelah selatan Pos Pritgantil, tepatnya sebelah barat gudang Coca cola antara Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP dengan sepeda onthel;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang mengendarai sepeda motor dari arah teluk menuju ke rumali;
Bahwa pada waktu itu cuaca gelap, tidak hujan, jalannya lurus, lebar jalan 12 meter, arus lalu lintas sepi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 sekitar pukul 21.30 wib saksi dari teluk mau ke rumah dengan mengendarai sepeda motor sesampainya di depan kantor Coca cola jalan Suparjo Roestam Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, ada kerumunan orang sedang menjaga seseorang laki-laki yang tergeletak di pinggir jalan sebelah barat akibat korban tabrak lari, setelah itu saksi bersama warga setempat menepikan laki-laki tersebut ke pinggir jalan lalu saksi bersama warga membawa laki-laki tersebut ke rumah sakit Margono Soekarjo;
Bahwa selain ada orang yang tergeletak di pinggir jalan ada pula sepeda onthel warna putih dan posisinya adalah orang yang tergeletak di pinggir jalan berada di As jalan sebelah kanan dari arah utara ke selatan dengan kepala berada di timur kakinya berada di barat, sedangkan sepeda onthelnya berada diatas got sebelah barat sekitar 2 meter dari orang yang tergeletak tersebut;
Bahwa saksi tidak mengerti atau melihat terjadinya kecelakaan, yang saksi tahu adalah posisi korban dan sepeda onthel berada di pinggir jalan sebelah barat;
Bahwa saksi mengerti dan kenal dengan korban, karena korban adalah tetangga saksi yang bernama MARGO BAGYO SUWITO;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut korbannya adalah pengayuh sepeda onthel dengan luka tangan kiri patah, kepala bagian belakang bocor dan meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo;
Bahwa kerusakan sepeda onthel adalah pelek ban belakang bengkong;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas cuacanya gelap, arus lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum, masih ada keterangan saksi yang hendak didengarkan, akan tetapi setelah dilakukan pemanggilan yang sah dan patut tidak bisa hadir, maka keterangan saksi tersebut dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
6. Saksi SATRIA JATI KUSUMA Bin PRAYITNO,
Bahwa saksi dimintai keterangannya sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang saksi alami;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.50 wib di jalan Suparjo Roestam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas (kurang lebih 100 meter sebelah selatan Pos Pritgantil, tepatnya sebelah barat gudang Coca cola antara Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP dengan sepeda onthel;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang mengemudi Kbm dan posisi saksi searah di belakang Kbm Toyota Avanza warna silver yang tidak diketahui identitasnya sekitar 100 meter dibelakangnya;
Bahwa pada waktu itu cuaca gelap, tidak hujan, jalannya lurus, lebar jalan 12 meter, arus lalu lintas sepi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.40 wib saksi dari Purwokerto menuju ke Sokaraja, sesampainya di jalan Suparjo Roestam saksi melihat searah di depan saksi ada Kbm Toyota Avanza warna silver yang tidak diketahui identitasnya berjalan zig zag, lalu saksi melihat di samping kanan saksi terpental pengayuh sepeda onthel dan sepedanya berada di As jalan sebelah kanan dari arah utara ke selatan, kemudian untuk Kbm Toyota Avanza warna silver tetap berjalan terus meninggalkan pengendara sepeda dan tempat kejadian kecelakaan, tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan kepada pengendara sepeda, kemudian setelah melewati tempat kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak berhenti karena saksi takut dan kemudian saksi langsung menuju Pos Polisi Sokaraja untuk melaporkan bahwa saksi telah melihat kejadian kecelakaan, kemudian meminta kepada Polisi yang berada di Pos Polisi tersebut untuk menolong korban kecelakaan yang saksi lihat yang masih berada di jalan di tempat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa saat sebelum saksi melihat ada orang terpental beserta sepedanya saksi tidak melihat tanda rein melalui lampu belakang Kbm Toyota Avanza tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat langsung, namun saat itu Kbm Toyota Avanza warna silver yang tidak di ketahui identitasnya tersebut berjalan zig zag lain terlihat pengayuh sepeda dan sepedanya saat terpental berada di jalur As sebelah kiri dari arah Purwkerto ke Sokaraja;
Bahwa setelah Kbm Toyota Avanza zig zag pengayuh sepeda dan sepedanya terpental berada di kanan As jalan sekitar 2 (Dua) meter dari tepian aspal jalan sebelah barat;
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali karena saksi tidak melihat keadaan pengendara yang terlibat kecelakaan, yang saksi tahu pengendara sepeda jatuh terpental dengan kondisi tergeletak tapi tidak mengetahui keadaan pastinya apakah masih hidup atau tidak.
Menimbang bahwa, dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dimintai keterangannya sebagai terdakwa sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami;
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum atau belum pernah terlibat dalam kasus tindak pidana lainnya;
Bahwa dalam persidangan terdakwa akan hadapi sendiri;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.50 wib di jalan Suparjo Roestam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas (kurang lebih 100 meter sebelah selatan Pos Pritgantil, tepatnya sebelah barat gudang Coca cola antara Kbm Toyota Avanza No.Pol. G-8874-EP dengan sepeda onthel;
Bahwa saat kecelakaan tersebut terjadi terdakwa sedang mengemudi Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP dengan pekerja terdakwa yang bernama saksi TARMAN;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari sales makanan ringan, terdakwa bisa mengemudi mobil sejak tahun 2009;
Bahwa cuaca pada waktu itu gelap, tidak hujan, jalannya lurus, lebar jalan 12 meter, arus lalu lintas sepi. waktu itu terdakwa berjalan dengan kecepatan 70 km/jam memakai gigi perseneleng 4 (empat);
Bahwa pada saat terdakwa mengemudi Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP terdakwa memiliki SIM A;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.30 wib terdakwa berangkat dari karanglewas hendak menuju Banjarnegara dengan mengemudikan Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP bersama saksi TARMAN, sesampainya di lokasi kejadian searah di depan terdakwa ada sepeda onthel karena jarak sudah dekat maka terjadilah kecelakaan, setelah itu terdakwa melarikan diri sampai dengan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara dikarenakan terdakvva sangat panic dan takut, namun mesin mobil yang terdakwa kemudikan mati mogok di Susukan, lalu terdakwa mencopot plat nomor Polisi untuk menghindari dari tanggung jawab atas kecelakaan yang terdakwa perbuat;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa memakai lampu pendek;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat searah di depan terdakwa pengayuh sepeda onthel pada jarak 3 (Tiga) meter;
Bahwa karena terdakwa lelah dan capek saat mengemudikan Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP maka konsentrasi menurun serta sedang mengobrol dengan saksi TARMAN, sehingga tidak melihat ada pengendara sepeda ontel di depannya, saat melihat jarank sudah sangat dekan dan terdakwa tidak mampu menghindar;
Bahwa terdakwa merasa capek dan lelah karena terdakwa pada hari itu bekerja mengemudi mulai pukul 08.00 wib sampai saat kejadian kecelakaan (sekitar pukul 21.50 wib). Bahwa terdakwa berdagang mengirim barang dari Pasar Bukateja, Pasar Ketawis, Pasar Kejobong,Pasar Sinduraja Pengadegan, Pasar Bandingan Purbalingga lalu pulang ke rumah untuk Sholat Maghrib, setelah itu terdakwa menuju ke Pengepul Karanglewas Kabupaten Banyumas;
Bahwa titik tabraknya berada di jalur sebelah kiri As jalan dari arah utara ke selatan, sekitar 5 (Lima) meter dari pinggir aspal sebelali timur;
Bahwa bemper depan kiri Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP terdakwa menabrak ban belakang sepeda onthel;
Bahwa setelah terdakwa menabrak sepeda onthel, pengayuhnya terpental ke atas dan mengenai kaca depan mobil terdakwa;
Bahwa jarak kosong di samping kiri terdakwa ada sekitar 5 (Eima) meter dan sesungguhnya ada kesempatan untuk menghindar ke kiri atau ke kanan, namun karena terdakwa kecapekan dan tidak konsentrasi sehingga pandangan terdakwa terbatas kemudian tidak bisa menghindari kecelakaan tersebut;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak sempat untuk mengerem;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan yang terdakwa alami ada korbannya yaitu pengayuh sepeda onthel namun lukanya terdakwa tidak tahu;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut bemper depan kiri pesok, kaca depan pecah sedangkan sepeda onthel kerusakannya ban belakang bengkung;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakvva tidak berhenti dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian tersebut;
Bahwa karena terdakwa takut dan panik atas kecelakaan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak lapor Polisi karena pada saat itu takut dimasa, pikiran kalut, rencananya terdakwa akan menyerahkan diri di wilayah Banjarnegara;
Bahwa terdakwa mencopot plat nomor Polisi Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP dengan tujuan supaya tidak di ketahui oleh orang lain;
Bahwa terdakwa tertangkap saat melarikan diri karena Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP yang terdakwa kemudikan mengalami kerusakan dan tidak bisa berjalan;
Bahwa ketika Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP yang terdakvva kemudikan mogok lalu ada petugas dari Polsek Susukan menjeput terdakwa dan membawa ke Mapolsek Susukan;
Bahwa terdakwa mengatakan bahwa Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-88"4-EP yang terdakwa kemudikan rusak dan mogok karena terdakwa menabrak pohon di daerah Banyumas;
Bahwa terdakwa mengaku telah menabrak pengayuh sepeda onthel, karena terdakvva tidak dapat mengelak berdasarkan barang bukti yang terdakwa kemudikan berupa Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP dengan kerusakan bemper pesok;
Bahwa Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP adalah milik terdakwa sendiri yang terdakwa beli dari Sdr. MIS NGADIONO seharga Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah) yang di buktikan dengan kwitansi pembelian dari Sdr. MIS NGADIONO serta bukti angsuran CIMB Niaga Auto Finance, adalah atas nama terdakwa sendiri;
Bahwa pada bulan September 2012 terdakwa membeli Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP dari Sdr. MIS NGADIONO seharga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), setelah terdakwa beli Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP tersebut dengan cas (lunas) terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) dengan jaminan BPKB ke CIMB Niaga Auto Finance, Namun sewaktu terdakwa masukan jaminan BPKB tersebut ke CIMB Niaga Auto Finance terdakwa belum sempat membalik nama BPKB Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP tersebut;
Bahwa terdakwa sudah mengangsur ke 5 kali dan dalam setiap bulannya terdakwa mengangsur sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terdapat bukti surat berupa Visum et Refertum No : 474.3/04509/IPJ/26-02-2013 tanggal 21 Pebruari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Agus Budi Setiawan, SpBS pada RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto yang telah melakukan Pemeriksaan terhadap korban MARGO BAGYO SUWITO pada tanggal 11 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013, dengan kesimpulan hasil perneriksaan sebagai berikut : Luka memar dan lecet di wajah, tangan, dada dan kaki akibat trauma tumpul, luka robek di kepala, tangan dan kaki akibat trauma tumpul serta tanda-tanda patah tulang lengan atas kiri akibat trauma tumpul. KESIMPULAN : Korban diperkirakan meninggal karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza tahun 2004 Warna Silver, 1 (satu) buah STNK Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP atas nama RUKUN SANTOSA, 1 (satu) buah SIM A atas nama KOMARUDIN, 1 (satu) buah sepeda onthel merk POLYGON warna putih;
Menimbang, bahwa dari alat bukti maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan, dapatlah diketemukan fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN bekerja sebagai sales makanan ringan, dan biasa mengemudikan Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP sejak tahun 2009;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 pukul 21.30 wib terdakwa berangkat dari Karanglewas hendak menuju Banjarnegara dengan mengemudikan Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP bersama saksi TARMAN dan pada pukul 21.50 wib di jalan Suparjo Rustam Desa Sokaraja Kecamatan Sokaraja Kabupaten banyumas terdakwa menabrak korban MARGO BAGYO SUWITO yang saat itu sedang mengendarai sepeda ontel berjalan searah dengan mobil yang terdakwa kemudikan. Bahwa pada saat terjadi kecelakaan terdakwa memakai lampu pendek;
Bahwa sesaat sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat searah di depan terdakwa pengayuh sepeda onthel pada jarak 3 (Tiga) meter;
Bahwa karena terdakwa lelah dan capek saat mengemudikan Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP tidak konsentrasi serta sedang mengobrol dengan saksi TARMAN sehingga tidak melihat korban MARGO BAGYO SUWITO, ketika melihat sudah dalam jarak yang sangat dekat sehingga terdakwa tidak dapat menghindar;
Bahwa terdakwa merasa capek dan lelah karena terdakwa pada hari itu bekerja mulai pukul 08.00 wib sampai saat kejadian kecelakaan (sekitar pukul 21.50 wib) namun terdakwa tidak istirahat tetap memaksakan diri untuk mengemudikan mobil Avansa tersebut;
Bahwa terdakwa berdagang mengirim barang dari Pasar Bukateja, Pasar Ketawis, Pasar Kejobong, Pasar Sinduraj a Pengadegan, Pasar Bandingan Purbalingga lalu pulang ke rumah untuk Sholat Maghrib, setelah itu terdakwa menuju ke Pengepul Karanglewas Kabupaten Banyumas;
Bahwa titik tabraknya berada di jalur sebelah kiri As jalan dari arah utara ke selatan, sekitar 5 (Lima) meter dari pinggir aspal sebelah timur.
Bahwa bemper depan kiri Kbm Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP terdakwa menabrak ban belakang sepeda onthel;
Bahwa setelah terdakwa menabrak sepeda onthel, terdakwa melihat pengayuhnya terpental ke atas dan mengenai kaca depan mobil terdakwa;
Menimbang, bahwa sampailah kini Majelis Hakim pada pembahasan secara yuridis, apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, dan apakah Terdakwa dapat dipidana atas perbuatan dimaksud ;
Menimbang, bahwa adanya perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dengan Terdakwa, dalam Tuntutan Penuntut Umum dan Pledoi dari Terdakwa khususnya mengenai lamanya masa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut berdasarkan penilaian yang bersifat objektif dari posisi yang objektif pula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka konsekwensinya kedua dakwaan tersebut haruslah dibuktikan seluruh unsur-unsurnya, yakni : Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) dan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”;
Unsur “Dengan korban luka berat”;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa “Setiap orang” identik dengan kata “barangsiapa” yang biasa tercantum dalam suatu rumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini yakni berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yakni: KOMARUDIN Bin IKHSAN, di persidangan yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa selaku orang perorangan;
Menimbang bahwa, dengan demikian maka unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur “Mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor dalam Pasal 1 angka 8 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Bahwa dalam Pasal 1 ayat 8 UU tersebut menyebutkan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Bahwa pengertian "kelalaian" ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali. Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang. (Musri Nauli, Kompasiana, 5 September 2011);
Bahwa menurut Pasal 1 angka 24 UU No UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN Pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 mengemudikan Kendaraan bermotor Toyota Avanza dengan No. Pol. G-8874-E berangkat dari Karanglewas menuju Banjarnegara dengan kecepatan 70km/jam menggunakan persneleng empat hingga pada jam 21.50 wib yang dikemudikan terdakwa sampai di jalan Suparjo Roestam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas;
Bahwa apabila dikaitkan dengan pengertian tersebut diatas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap jelas bahwa terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Margo Bagyo Suwito meninggal dunia, hal mana dapat dibuktikan bahwa Pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza dengan No. Pol. G-8874-E berangkat dari Karang lewas menuju Banjarnegara dengan kecepatan 70Km/jam menggunakan persneleng empat, kondisi arus lalu lintas jalan sepi, lurus beraspal, situasi malam hari cuaca gelap dan terdakwa menggunakan lampu pendek, karena kondisi fisik terdakwa sangat lelah seharian mengemudi tanpa istirahat yang berakibat setiba di jalan Suparjo Rustam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas pada jam 11.50 wib konsentrasi terdakwa menurun sehingga tidak melihat korban MARGO BAGYO SUWITO mengendarai sepeda ontel berjalan di depan mobil yang terdakwa kemudikan dan bagian kiri depan mobil Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan langsung menabrak korban MARGO BAGYO SUWITO, dengan titik tabrak di sebelah kiri as jalan kurang lebih 2 (dua) meter dari pinggir jalan beraspal sebelah Timur hingga korban MARGO BAGYO SUWITO terpental ke atas dan membentur kaca bagian depan sebelah kiri KBM Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan, lalu korban MARGO BAGYO SUWITO terpental dengan posisi akhir di sebelah kanan as jalan, sedangkan terdakwa terus tetap melaju tidak menghentikan KBM Toyota Avansa yang dikemudikan, tidak memberikan pertolongan terhadap korban MARGO BAGYO SUWITO melainkan meninggalkan korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian maka terhadap unsur ini telah terpenuhi
ad.3. Unsur “Dengan korban luka berat” ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi atau pengertian dari luka berat, maka Majelis akan mengambil pengertian diluar undang-undang tersebut yakni Pasal 90 KUHAP angka 1 adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut.;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dari unsur sebelumnya dalam keadaan luka-luka di tengah jalan, korban MARGO BAGYO SUWITO yang akhirnya tergeletak tidak bergerak sendirian mengalami luka tangan kiri patah, kepala bagian belakang bocor, dan terdakwa juga tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada pihak yang berwenang tapi terdakwa justru langsung tancap gas menuju ke arah Banjarnegara untuk lari dari tanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian maka terhadap unsur ini telah terpenuhi
menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa dimuka persidangan maka dapatlah diperoleh fakta bahwa saksi korban MARGO BAGYO SUWITO meninggal dunia di Rumah Sakit sesuai dengan Visum Et Repertum Visum Et Repertum No : 474.3/04509/IPJ/26-02-2013 tanggal 21 Pebruari 2013 yang ditanda tangani oleh Dr. Agus Budi Setiawan, SpBS pada RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO Purwokerto yang telah melakukan Pemeriksaan terhadap korban MARGO BAGYO SUWITO pada tanggal 11 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2013. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka memar dan lecet di wajah, tangan, dada dan kaki akibat trauma tumpul, luka robek di kepala, tangan dan kaki akibat trauma tumpul serta tanda-tanda patah tulang lengan atas kiri akibat trauma tumpul. KESIMPULAN: Korban diperkirakan meninggal karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala;
Menimbang, bahwa meninggalnya korban MARGO BAGYO SUWITO adalah disebabkan karena kecelakaan lalu lintas dan terdakwa adalah pelakunya;
Menimbang, bahwa selanjutkan akan diuraikan dakwaan kedua yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas”;
Unsur “Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut”;
ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah diuraikan pada dakwaan sebelumnya, dan telah terpenuhi, maka secara mutatis mutandis Majelis mengambil alih untuk dakwaan kedua ini, dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa unsur ini juga telah pula diuraikan pada unsur dalam dakwaan sebelumnya, sehingga Majelis secara mutatis mutandis mengambil alih seluruh pertimbangan dalam unsur tersebut, dan dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
ad.2. Unsur “Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut”;
menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap jelas bahwa terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Margo Bagyo Suwito meninggal dunia, hal mana dapat dibuktikan bahwa Pada hari Senin tanggal 11 Pebruari 2013 terdakwa mengemudikan Kbm Toyota Avanza dengan No. Pol. G-8874-E berangkat dari Karang lewas menuju Banjarnegara dengan kecepatan 70Km/jam menggunakan persneleng empat, kondisi arus lalu lintas jalan sepi, lurus beraspal, situasi malam hari cuaca gelap dan terdakwa menggunakan lampu pendek, karena kondisi fisik terdakwa sangat lelah seharian mengemudi tanpa istirahat yang berakibat setiba di jalan Suparjo Rustam Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas pada jam 11.50 wib konsentrasi terdakwa menurun sehingga tidak melihat korban MARGO BAGYO SUWITO mengendarai sepeda ontel berjalan di depan mobil yang terdakwa kemudikan dan bagian kiri depan mobil Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan langsung menabrak korban MARGO BAGYO SUWITO, dengan titik tabrak di sebelah kiri as jalan kurang lebih 2 (dua) meter dari pinggir jalan beraspal sebelah Timur hingga korban MARGO BAGYO SUWITO terpental ke atas dan membentur kaca bagian depan sebelah kiri KBM Toyota Avanza yang terdakwa kemudikan, lalu korban MARGO BAGYO SUWITO terpental dengan posisi akhir di sebelah kanan as jalan, sedangkan terdakwa terus tetap melaju tidak menghentikan KBM Toyota Avansa yang dikemudikan, tidak memberikan pertolongan terhadap korban MARGO BAGYO SUWITO melainkan meninggalkan korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian maka terhadap unsur ini telah terpenuhi
Menimbang ,bahwa oleh karena semua unsur Pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan”, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pertimbangan hukum dari Penuntut Umum namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dijatuhi pada diri Terdakwa, sebagaimana pula telah disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pledooi lisannya yang setuju dengan pertimbangan hukum Penuntut Umum namun mohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana, sehingga di dalam menjatuhkan suatu pidana haruslah mengandung misi: pencegahan ; perlindungan masyarakat; memelihara solidaritas masyarakat; dan pengimbangan ;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi untuk memberikan nestapa/pembalasan terhadap pelakunya, tetapi hakekat pemidanaan adalah berbasis pada restorasi atau pemulihan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menghadapi 2 (dua) sikap yang saling bertentangan antara keinginan Penuntut Umum dengan Terdakwa haruslah bersikap adil. Putusan yang akan dijatuhkan haruslah bermuara kepada tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Bahwa untuk mencapai tujuan hukum tersebut maka harus dipertimbangkan secara cermat kondisi objektif dan kondisi subjektif yang melatar belakangi. Dari pertimbangan tersebut nantinya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, bukan nestapa sebagai balas dendam, akan tetapi didalamnya harus terkandung unsur pemulihan/restorasi ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung, tidak dijumpai adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban MARGO BAGYO SUWITO meninggal dunia;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengaku terus terang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan seorang isteri dan 2 orang anak yang masih kecil;
Terdakwa telah menanggung seluruh biaya korban dirumah sakit serta pemakaman, dan memberi santunan maupun ganti rugi kepada ahli waris korban;
Keluarga korban juga telah ikhlas dan memaafkan perbuatan terdakwa dan menganggap hal tersebut sebagai musibah;
Menimbang, bahwa oleh karena itu adil dan pantas apabila terhadap Terdakwa dijatuhi putusan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan dikhawatirkan Terdakwa akan menghindar dari pelaksanaan hukuman maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan disebutkan statusnya dalam amar putusan selengkapnya dibawah ini;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka, berdasar pasal 275 KUHAP kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) jo ayat (4) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Undang-undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” dan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, serta denda sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dikemudian hari denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza tahun 2004 Warna Silver No.Pol.G-8874-EP ; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK KBM Toyota Avanza No.Pol.G-8874-EP atas nama RUKUN SANTOSA;
1 (satu) buah SIM A atas nama KOMARUDIN.
Dikembalikan kepada terdakwa KOMARUDIN Bin IKHSAN.
1 (satu) unit Sepeda Ontel merk Polygon warna putih.
Dikembalikan kepada keluarga korban.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 17 April 2013, oleh kami Hj. SUKMAWATI, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, DIAN ANGGRAINI, S.H.,M.H., dan YULIANA ENY DARYATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, didampingi oleh SUDARSIJAH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Banyumas, dihadiri oleh ACHMAD ARIS MUGIANDONO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua :
DIAN ANGGRAINI, S.H.,M.H. Hj. SUKMAWATI, S.H.,M.H
YULIANA ENY DARYATI, S.H.
Panitera Pengganti :
SUDARSIJAH