253/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 253/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LUSI DHARMAWATI, , selanjutnya disebut sebagai, ....PENGGUGAT ; M e l a w a n : PT. TRIKA BUMI PERTIWI, , Selanjutnya disebut sebagai, ........................ TERGUGAT ;
MENGADILI ; DALAM KONVENSI; A. TENTANG EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya ; B. TENTANG PROVISI : - Menolak Permohonan Provisi Penggugat ; C. TENTANG POKOK PERKARA ; - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ; - Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual – Beli No.1691/PPJB/ATI/III-08 Tanggal 17 Maret 2008 ; - Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual-Beli No.1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.401.000.- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No.253/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
LUSI DHARMAWATI, bertempat tinggal Apartemen Teluk Intan, Tower Topaz Lt.16 F, Jalan MOA Teluk Gong (Teluk Intan), Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor Pengacara & Advokat Sjahrial Litoto, SH, berkantor Jalan Kali Besar Barat No.6 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17Juli 2009, selanjutnya disebut sebagai, ....PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
PT. TRIKA BUMI PERTIWI, berkedudukan di Apartemen Teluk Intan, MOA Jalan K/Blok B Kav No.1 (Jl. Teluk Intan Raya) Jakarta Utara, Dalam hal ini memilih Domisili Hukum Kuasanya yang bernama AHMAD RISHAR, SH, Advokat dari Kantor Hukum “ RENO ADVOCATES “ berkantor di Jalan Rawa Selatan V No.20A, Rt.006/Rw.07, Johar Baru, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 Agustus 2009, Selanjutnya disebut sebagai, ........................ TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca surat-surat bukti dimuka persidangan ;
Telah mendengar kedua belah pihak dan saksi-saksi dipersidangan ;
TENTANG DAN DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tertanggal 27 Juli 2009 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 27 Juli 2009 dibawah register No.253/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut, telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pada bulan Maret 2008 tertarik akan membeli sebuah rumah susun berikut tanahnya kepada Tergugat, dan waktu itu Penggugat dilayani oleh Saudara Johnsons bagian Marketing dari Perusahaan Tergugat, dan waktu itu oleh Marketing diberikan kepada Penggugat daftar harga dan cara pembayarannya, dan dalam brosur itu disebutkan antara lain harga jual sudah termasuk :
PPN 10 % ;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
Air PAM ;
Listrik 1.300 Watt per unit ;
Jaringan Telepon, Jaringan Internet, Jaringan MATV dan fasilitas lainnya antara lain akses jalan masuk dan kolam renang ;
Bahwa tertarik akan brosur yang diberikan oleh Tergugat tersebut, maka Penggugat menyetujui untuk membeli sebuah rumah susun Tower : Topaz 2, lantai 16, No.Unit : F, Type :40, harga Netto + PPN : Rp.294.297.840,- dengan angsuran 12 kali dan selanjutnya sisanya dengan KPA sejumlah Rp.235.438.272,- tanggal 15 April 2009 dan selanjutnya dibuat antara Penggugat dengan Tergugat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 17 Maret 2009 ;
Bahwa Penggugat telah membayar kepada Tergugat Booking Fee sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 16 Maret 2008 dan selanjutnya juga telah membayar angsuran ke 1 sampai dengan ke 13 sejumlah Rp. 4.072.000,- tiap-tiap bulan sejak tanggal 16 Maret 2008 sampai dengan tanggal 15 April 2009, sehingga jumlah pembayaran anggsuran seluruhnya adalah sejumlah Rp.62.935.650,- (enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan pembayaran selanjutnya akan dibayar dengan fasilitas KPA sejumlah Rp.231.362.190,- (duaratus tigapuluh satu jutab tigaratus enampuluh duaribu seratus sembilan puluh rupiah) ;
Bahwa setelah lebih dari satu tahun Penggugat menempati rumah susun lantai 16 Unit F, Type : 40 tersebut diatas ternyata fasilitas yang dijanjikan oleh Tergugat tidak ditepati oleh Tergugat, terutama fasilitas Air PAM, sarana jalan dan kolam renang ;
Bahwa oleh karena Tergugat terutama tidak dapat menyediakan fasilitas air PAM, maka tinggal di rumah susun tersebut tidak menyenangkan kepada Penggugat, maka banyak peralatan rumah tangga pada rusak dan berkarat sehingga sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa Penggugat telah berkali-kali menegur Tergugat, agar supaya Tergugat menepati janjinya untuk menyediakan fasilitas tersebut terutama AIR PAM, akan tetapi Tergugat sampai dengan saat gugatan ini diajukan tidak sanggup menyediakan fasilitas tersebut diatas ;
Bahwa dengan demikian telah terbukti Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
Bahwa adalah adil dan patut menurut hukum Penggugat menuntut supaya perjanjian menurut hukum Penggugat menuntut supaya Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas rumah susun tersebut diatas dinayatakan batal, dan selanjutnya Tergugat harus mengembalikan kepada Penggugat jumlah uang yang telah dibayarkan kepada Tergugat sejumlah Rp.62.935.650,- (enampuluh dua juta sembilanratus tigapuluh lima ribu enamratus limapuluh rupiah) ;
Bahwa adalah adil dan patut pula Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri agar secara Provisi menetapkan supaya Tergugat tidak melakukan suatu tindakan apapun terhadap Penggugat, yaitu tidak mengusir/mengosongkan atau memblokir tempat tinggal Penggugat atas rumah susun tersebut beserta fasilitas yang ada atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum selama perkara ini masih diproses dan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Maka berdasarkan kepada hal-hal yang diuraikan diatas dimohon kepada Yth : Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar memutuskan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menetapkan secara provisi bahwa selama perkara ini masih berlangsung dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, menghukum Tergugat untuk tidak mengusir/mengosongkan atau memblokir tempat tinggal Penggugat atas rumah susun tersebut atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 17 Maret 2008, atas rumah susun tersebut diatas yaitu Topaz, Lantai 16, No. Unit F Type 40 ;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang yang telah diterimanya yaitu sejumlah Rp.62.935.650,- (enampuluh dua juta sembilan ratus tigapuluh lima ribu enamratus limapuluh rupiah) ;
Menyatakan secara hukum Penggugat tetap berhak tinggal dirumah susun tersebut diatas dengan segala fasilitasnya selama Tergugat belum mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara ;
Atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang dianggap adil dan patut ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan masing-masing pihak telah hadir dimuka persidangan dengan diwakili oleh kuasa hukumnya tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim sebelum memeriksa materi pokok perkara, telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan untuk kepentingan tersebut, telah ditunjuk Hakim Muzaini Achmad, SH,MH, sebagai Hakim mediator, akan tetapi usaha perdamaian yang dilakukan dalam mediasi tersebut tidak berhasil, oleh karena itu pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban dan sekaligus Eksepsi sebagaimana tercantum didalam surat jawabannya tertanggal 29 Oktober 2009 yang pada pokoknya sebagai berikut :
TENTANG PERKARA KONVENSI
DALAM EKSEPSI
DISQUALIFICATOIRE EXEPTIE
Bahwa pihak yang mengajukan gugatan (in casu Penggugat ini persoon) dalam perkara ini, sebagaimana dinyatakan dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 27 Juli 2009 ialah LUSI DHARMAWATI sedangkan yang menjadi obyek gugatan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008 ;
Padahal,
Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut telah batal dan berakhir pada tanggal 15 Juli 2009 ;
Dengan kata lain, surat gugatan yang mendudukan pihak PT. TRIKABUMI PERTIWI selaku Tergugat dari LUSI DHARMAWATI selaku Penggugat jelas-jelas tidak mempunyai hubungan hukum lagi sejak tanggal 15 Juli 2009 oleh karena sudah tidak ada dan/atau kepentingan hukum yang nyata dengan Tergugat, tentunya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, sebab bila tidak terdapat hubungan hukum, berarti tidak mungkin ada sengketa ?
2. EXEPTIO OBSCURRI LIBELLI
a. Bahwa gugatan Penggugat telah nyata-nyata dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dimana pada dalil positanya, Penggugat amat nyata dan tegas menguraikan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yaitu tidak dapat menyediakan fasilitas air PAM sedangkan dalam petitumnya, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar menetapkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengusir/mengosongkan atau memblokir tempat tinggal Penggugat ;
b. Bila hal ini sengaja dilakukan oleh Penggugat, maka tentunya uraian dalil gugatan tentang adanya perbuatan wanprestasi dibuat secara tidak cermat mengingat tidak adanya kesesuaian antara posita dan petitum dalam gugatan tersebut ;
Bila hal ini terjadi semata-mata sekedar kelalaian Penggugat, maka tentunya inilah kenyataan bahwa Penggugat telah membuat surat gugatan secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel). Sehingga surat gugatan yang obscuur libel seperti itu, serta gugatan yang petitumnya bertentangan dengan uraian posita, harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana yurisprudensi berupa Putusan-putusan Mahkamah Agung R.I, yaitu antara lain :
Nomor 492.K/Sip/1970 ;
Nomor 663.K/Sip/1973 ;
Nomor 28.K/Sip/1973 ;
Nomor 582.K/Sip/1973 ;
Nomor 1075/K/Sip/1980 ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka amat wajar dan adil kiranya bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya dianggap terulang dengan sendirinya pada bagian ini sepanjang mempunyai relevansi juridis satu dengan lainnya ;
Bahwa Tergugat membantah sekeras-kerasnya seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang telah dan/atau akan diakui secara tegas dan terinci ;
Bahwa sebagaimana yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya, pada tanggal 17 Maret 2008 antara Tergugat dan Penggugat membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008, maka tentulah Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut menjadi dasar dan menjadi Undang-Undang bagi para pihak dalam hal ini antara Penggugat dan Tergugat serta tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak (vide pasal 1338 KUHPerdata) ;
Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008 yang menjadi dasar perikatan antara Tergugat dan Penggugat adalah Perjanjian/persetujuan yang dibuat sesuai syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah (vide pasal 1320 KUHPerdata) ;
Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat dan Penggugat, ditindaklanjuti dengan Berita Acara Penyerahan Satuan Rumah susun No.2509/BAST/PJPK/ATI tanggal 17 Maret 2008. Berita Acara Penyerahan Satuan Rumah Susun tersebut yang merupakan bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, pada tanggal 4 (empat), mengatur dengan jelas dan tegas tentang status Pinjam Pakai yang diberikan Tergugat kepada Penggugat, mengingat pembayaran Penggugat yang belum lunas/angsuran dengan kata lain unit yang ditempati Penggugat adalah milik Tergugat ;
Bahwa sangat aneh gugatan penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan Perjanjian antara Tergugat dan Penggugat dengan dalil Tergugat wanprestasi, mengingat dalam perjanjian tersebut jelas diatur dengan jelas dan tegas tentang hal-hal yang membatalkan perjanjian tersebut yakni di pasal 9.3 tentang Pengakhiran Perjanjian ;
Bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli telah diatur dengan jelas dan tegas tentang kewajiban Tergugat dalam hal penyediaan air bersih yaitu di pasal 3.2 Tentang Harga Jual Beli, yang berbunyi ;
“ Harga Jual Beli sudah termasuk :
. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali ada perubahan besarnya PPN ;
. Pembuatan Surat ijin Bangunan Induk (IMB Induk) ;
. Penyambungan aliran listrik ;
. Penyambungan aliran air bersih ;
Jadi tidak besar dan mengada-ada apabila Penggugat hanya menyatakan air bersih haruslah air PAM, sebab pada kenyataannya Tergugat menyediakan air bersih yang dikelola oleh PT. ARIZAL BANGUN PERSADA yang merupakan perusahaan air minum/water treatment dan hasil laboratorium Depkes menyatakan air yang disediakan tersebut layak untuk dipakai untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa Tanggal menolak dalil Penggugat yang mendalilkan rusaknya atau berkaratnya alat rumah tangga Penggugat disebabkan oleh kualitas air yang tidak baik, sebab secara berkala air yang dipergunakan di Apartement Teluk Intan diperiksa dilaboratorium Depkes dan hasilnya dinyatakan baik. Disamping adalah penilaian yang subyektif dari Penggugat yang menyatakan penyebab rusak/karatnya alat rumah tangga pasti karena air sebab tentu banyak yang dapat membuat rusaknya atau berkaratnya sesuatu benda ;
Bahwa sangat aneh dan ganjil gugatan penggugat yang dalam petitumnya meminta Majelis Hakim secara provisi menetapkan supaya Tergugat tidak melakukan tindakan pengusiran atau memblokir tempat tinggal Penggugat, sebab hal tersebut sama sekali tidak mempunyai relevansi yuridis sama sekali dengan posita yang diuraikannya. Sedangkan faktanya, Penggugatlah yang telah lalai menjalankan kewajibannya kepada Tergugat dan telah jatuh tempo sejak 15 April 2009 untuk melunasi tunggakannya sebesar Rp.235.438.272,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupia) kepada Tergugat. Sehingga berdasarkan pasal 9.3 Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Perjanjian antara Tergugat dan Penggugat telah batal demi hukum sejak tanggal 15 Juli 2009 dan Penggugat berkewajiban mengembalikan unit yang ditempatinya tersebut kepada Tergugat ;
Bahwa sangat jelas gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tindakan yang akal-akalan gunamengindar/mangkir untuk menjalankan kewajibannya kepada Tergugat sebab Penggugat mengajukan gugatannya pada tanggal 27 Juli 2009 padahal Tergugat telah memberikan peringatan kepada Penggugat yang telah jatuh tempo dengan batas teloransi sampai dengan tanggal 31 Juli 2009 ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena kewajiban Tergugat telah dipenuhi dengan menyediakan air bersih sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008, maka amat wajar dan adil kiranya bilamana Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
TENTANG PERKARA REKONVENSI
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian perkara konvensi dianggap terulang dengan sendirinya pada bagian perkara rekonvensi ini sepanjang mempunyai relevansi juridis satu dengan lainnya ;
Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor :1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008 adalah dasar perikatan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dimana Perjanjian/Persetujuan tersebut dibuat sesuai syarat-syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah (vide pasal 1320 KUHPerdata) ;
Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, ditindak lanjuti dengan Berita Acara Penyerahan Satuan Rumah Susun No.2509/BAST/PJPK/ATI Tanggal 17 Maret 2008. Berita Acara Penyerahan Satuan Rumah Susun tersebut yang merupakan bagian dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli, pada pasal 4 (empat) diatur dengan jelas dan tegas tentang status pinjam pakai yang diberikan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi, mengingat pembayaran Tergugat Rekonvensi yang belum lunas, dengan kata lain unit yang ditempati Tergugat Rekonvensi adalah milik Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi berkewajiban melunasi pembayaran atas unit yang ditempatinya tersebut paling lambat tanggal 15 April 2009, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukannya juga walaupun beberapa kali telah disampaikan/diingatkan oleh Penggugat Rekonvensi. Perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut jelas-jelas merupakan perbuatan wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah disepakati bersama dengan Penggugat Rekonvensi ;
Berdasarkan pasal 9.3.1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, Perjanjian Batal Demi Hukum apabila, Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakan kewajiban untuk melunasi tunggakannya tersebut sebanyak 3 (tiga) bulan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Artinya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut batal demi hukum apabila sampai dengan tanggal 15 Juli 2009 Tergugat Rekonvensi belum juga melunasi tunggakannya tersebut baik secara tunai maupun melalui fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) yang telah tersedia. Sampai dengan batas waktu tersebut, Tergugat Rekonvensi tidak juga menjalankan kewajibannya tersebut, padahal telah diberitahu secara patut oleh Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa berdasarkan pasal 9.3.3 Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Tergugat Rekonvensi wajib menyerahkan kembali unit yang ditempatinya kepada Penggugat Rekonvensi apabila Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut batal demi hukum. Hal ini pun tidak dipatuhi dan dijalankan oleh Tergugat Rekonvensi meskipun Penggugat Rekonvensi telah mengingatkannya secara tertulis ;
Pasal 9.3.4 Perjanjian Pengikatan Jual Beli mengatur bahwa Penggugat Rekonvensi berhak mengosongkan unit tersebut, mengingat Tergugat Rekonvensi telah memberikan kuasa untuk itu kepada Penggugat Rekonvensi. Maka pada tanggal 7 Agustus 2009, Penggugat Rekonvensi telah melakukan pengosongan atas unit 16F yang ditempati oleh Tergugat Rekonvensi, mengingat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah batal demi hukum ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat/Penggugat Rekonvensi memohon kehadapan Majelis Hakim yang mulia agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
TENTANG KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dan/ataupun :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatann Penggugat untuk seluruhnya ;
TENTANG REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008 ;
Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 12 Nopember 2009 dan Tergugat telah mengajukan Duplik tertanggal 19 Nopember 2009, Replik Penggugat dan Duplik Tergugat tersebut selengkapnya tercantum didalam berita acara persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah selesai jawab menjawab, Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, telah mengajukan surat-surat bukti berupa :
Brousur Perusahaan Tergugat PT. TRIKA BUMI PERTIWI (Bukti P-1) ;
Daftar harga dari Apartemen Teluk Intan Tower Topaz (Bukti P-2) ;
Kwitansi, tertanggal 15 maret 2009 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi (Bukti P-3) ;
Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.1691/PPJB/ATI/III/08 tertanggal 17 Maret 2008 (Bukti P-4) ;
Kwitansi, tertanggal 17 Maret 2008 sebesar Rp.4.071.650, sebagai Pembayaran Angsuran ke-1 (Bukti P-5) ;
Kwitansi, tertanggal 15 Mei 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-2 (Bukti P-6) ;
Kwitansi, tertanggal 15 Juni 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-3 (Bukti P-7) ;
Kwitansi, tertanggal 15 Juli 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-4 (Bukti P-8) ;
Kwitansi, tertanggal 15 Agustus 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-5 (Bukti P-9) ;
Kwitansi, tertanggal 15 September 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-6 (Bukti P-10) ;
Kwitansi, tertanggal 15 Oktober 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-7 (Bukti P-11) ;
Kwitansi, tertanggal 15 Nopember 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-8 (Bukti P-12) ;
Kwitansi, tertanggal 13 Desember 2008 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-9 (Bukti P-13) ;
Kwitansi, tertanggal 16 Januari 2009 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-10 (Bukti P-14) ;
Kwitansi, tertanggal 14 Pebruari 2009 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-11 (Bukti P-15) ;
Kwitansi, tertanggal 14 Maret 2009 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-12 (Bukti P-16) ;
Kwitansi, tertanggal 16 April 2009 sebesar Rp.4.072.000, sebagai Pembayaran Angsuran ke-13 (Bukti P-17) ;
Permohonan Pembatalan Pengikatan Jual Beli tertanggal 27 Juni 2009 (Bukti P-18) ;
Permohonan Pembatalan Pengikatan Jual Beli tertanggal 14 Juli 2009 (Bukti P-19) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-20) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-21) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-22) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-23) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-24) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-25) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-26) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-27) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-28) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-29) ;
Foto Asli alat-alat sanitari yang rusak (Bukti P-30) ;
Foto Asli Jalan masuk ke Apartemen yang rusak (Bukti P-31) ;
Surat Tergugat kepada Penggugat No. 066.RA.VI.SMS.09, tertanggal 7 Juli 2009 Perihal Peringatan (Bukti P-32) ;
Surat Penggugat kepada Tergugat No. 405/Ad/Sj/VII/2009, tertanggal 27 Juli 2009 Perihal Pemberitahuan (Bukti P-33) ;
Surat Jawaban terhadap surat No.073.RA.VII.09, tertanggal 30 Juli 2009 (Bukti P-34) ;
Foto Asli Penyegelan Tergugat terhadap tempat tinggal Penggugat (Bukti P-35);
Surat Tugas No.001/ST-SPU/TBP/VIII/09, tertanggal 3 Agustus 2009 (Bukti P-36);
Surat Tanda Penerimaan Laporan (No.Pol :2333/K/VIII/2009/SPK Unit “1” tertanggal 10 Agustus 2009 (Bukti P-37) ;
Promo Khusus harga Apartemen Teluk Intan sejak tanggal 20 s/d 26 Maret 2006 (Bukti P-38) ;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Departemen Kesahatan RI. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, tertanggal 22 Januari 2010 (Bukti P-39) ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti tersebut berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan surat aslinya, serta bermaterai cukup kecuali Bukti P-34, P-36 Kuasa Penggugat tidak bisa menunjukan surat aslinya, sedangkan Bukti P-20 s/d P-31 dan P-35 berupa bukti Foto asli ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, telah mengajukan surat-surat bukti berupa :
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.1691/PPJB/ATI/III/08, tertanggal 17 Maret 2008 (Bukti T-1) ;
Berita Acara Penyerahan Satuan Rumah Susun/Kios Apartemen Teluk Intan No.2509/BAST/PJPK/ATI, tertanggal 17 Maret 2008 (Bukti T-2) ;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap air bersih yang dipergunakan di Apartemen Teluk Intan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan (Bukti T-3) ;
Surat dari Tergugat kepada seluruh penghuni Apartemen Teluk Intan No.052/TPB/V/09, Perihal Kelanjutan Pembangunan Apartemen Teluk Intan Tertanggal 11 Juni 2009 (Bukti T-4) ;
Surat dari Kuasa Hukum Tergugat kepada Penggugat No.061.RA.UND.VI. 2009, perihal Undangan, tertanggal 29 Juni 2009 (Bukti T-5) ;
Surat dari Kuasa Hukum Tergugat kepada Penggugat No.066.RA.VI.SMS.09, perihal Peringatan, tertanggal 7 Juni 2009 (Bukti T-6) ;
Surat dari Kuasa Hukum Tergugat kepada Penggugat No.070.RA.VII.09, perihal Tanggapan, tertanggal 15 Juli 2009 (Bukti T-7) ;
Surat dari Kuasa Hukum Tergugat kepada Penggugat No.073.RA.VII.09, Perihal Peringatan Terakhir, tertanggal 29 Juli 2009 (Bukti T-8) ;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Departemen Kesahatan RI. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, tertanggal 22 Januari 2010 (Bukti T-9) ;
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Departemen Kesahatan RI. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, tertanggal 22 Januari 2010 (Bukti T-10) ;
Menimbang, bahwa surat-surat bukti tersebut berupa foto copy yang telah disesuaikan dengan surat aslinya, serta bermaterai cukup kecuali Bukti T-4, T-5, T-6, T-7 dan T-8 Kuasa Tergugat tidak bisa menunjukan surat aslinya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat-surat bukti, Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu :
Saksi EDDY KURNIAWAN, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga baik karena keturunan maupun karena perkawinan, juga tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa benar saksi adalah salah satu Penghuni Apartemen Teluk Intan ;
Bahwa saksi membeli Apartemen Teluk Intan pada bulan Maret 2006, secara angsuran, dan masih 3 (tiga) kali angsuran lagi lunas ;
Bahwa total harga Apartemen Teluk Intan sebesar Rp. 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;
Bahwa saksi membeli Apartemen Teluk Intan karena telah dijanjikan fasilitas seperti Air PAM, Kolam Renang dan Wisata Air sesuai yang ada di Brosur ;
Bahwa karena kebetulan sesuai Brosur, saya beli Apartemen yang menghadap Kolam Renang ;
Bahwa ada perbedaan harga yang menghadap kolam renang dengan yang tidak menghadap kolam renang selisihnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa benar setiap bulan saksi mengganti kran air, karena cepat karatan disebabkan kualitas air tidak baik ;
Bahwa benar saksi pernah membawa air tersebut ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan pada tanggal 19 Januari 2009, bersama 2 (dua) orang teman saksi yang bukan sebagai penghuni Apartemen tersebut untuk menyaksikan uji laboratorium tersebut ;
Bahwa hasil kesimpulan uji laboratorium tersebut hasilnya seperti dalam surat ini yaitu air tidak berkualitas ;
Bahwa pada waktu penyerahan hasil uji laboratorium diterima oleh 3 (tiga) orang ;
Bahwa seingat saksi kurang lebih satu tahun enam bulan sekitar akhir Desember 2009 jalan baru selesai dibangun ;
Bahwa jalan itu rusak karena ada pembangunan Proyek Pembangunan Banjir Kanal Barat ;
Bahwa tanah kosong itu milik PT. TRIKA BUMI PERTIWI, sebagai Pengembang ;
Bahwa benar saksi tinggal di Apartemen Teluk Intan lantai 2 unit NN, dan saksi membeli bulan Maret 2006 ;
Bahwa waktu saksi membeli Apartemen pembangunan belum selesai Seratus persen, ya kira-kira kurang lebih 1 (satu) bulan lagi baru selesai ;
Bahwa serah terimanya tahun depannya ;
Bahwa waktu saksi membeli Apartemen tersebut belum ada fasilitas yang dijanjikan ;
Bahwa sepengetahuan saksi Tower telah selesai dibangun, dan menurut Marketing akan dibangun 3 (tiga) Tower tetapi yang 2 (dua) tower belum dibangun ;
Bahwa setahu saksi Tower – Tower itu belum dibangun, Cuma saksi melihat ada alat-alat berat ;
Bahwa yang saksi lihat ditempat itu ada aktivitas ;
Bahwa saksi melihat perjanjian jual beli yang tertuang dalam pasal 3 yang isinya jual beli sudah termasuk PPN, Penyambungan listrik dan air bersih ;
Bahwa yang bertanggung jawab setelah Banjir Kanal Barat selesai dibangun yaitu setengah pengembang setengah penghuni ;
Bahwa selain saksi melihat Perjanjian Jual Beli, saksi juga menandatangani Berita Acara-nya ;
Bahwa saksi juga mambaca pasal 6 dari Berita Acara yang saksi tanda-tangani ;
Bahwa saksi sampai sekarang masih menghuni Apartemen Teluk Intan ;
Bahwa saksi juga termasuk yang meng-klaim, tapi dalam hal memasukan perkara ke Pengadilan Negeri saksi belum ;
Bahwa seandainya kolam renang dan tower dibangun ya kemungkinan saksi akan terganggu ;
Bahwa sekarang akses untuk keluar masuk sudah ada dan bagus ;
Saksi EFFENDY TJOKROAMINOTO, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tahu dengan Tergugat tetapi tidak ada hubungan keluarga baik karena keturunan maupun karena perkawinan dan tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa benar saksi yang menyaksikan pengambilan air sebanya 3 (tiga) botol bersama Bapak Eddy Kurniawan dan Bapak Anton ;
Bahwa air itu dibawa ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan untuk di uji ;
Bahwa saksi melihat hasil uji tersebut hasilnya air itu tidak memenuhi syarat kesehatan ;
Bahwa saksi tidak tahu pengambilan air itu sepengetahuan pengelola atau tidak karena saksi hanya diajak oleh Pak Eddy Kurniawan ;
Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya selain mengajukan surat-surat bukti, telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, sebagai berikut ;
Saksi DAVID. Y, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Lusi Dharmawati dan tidak ada hubungan keluarga, sedangkan dengan Tergugat PT. TRIKA BUMI PERTIWI, tahu dan tidak ada hubungan keluarga juga tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa kondisi jalan memang dahulu awalnya kurang bagus tapi sekarang kondisi jalan tersebut sudah bagus ;
Bahwa kondisi jalan waktu itu rusak karena ada pengerjaan Banjir Kanal Barat, tapi sekarang kondisi jalan sudah bagus dan yang memperbaiki jalan tersebut adalah pengembang ;
Bahwa mengenai fasilitas air bersih sepengetahuan saksi bagus layak untuk minum dan mandi, juga air ada terus dan untuk jualan nasi seperti saksi juga air tidak ada masalah ;
Bahwa Soal Kolan Renang yang dijanjikan Develover memang sekarang belum ada tapi sekarang mulai satu bulan yang lalu lagi dibangung ;
Bahwa menurut pengembang Kolam Renang belum dibangun karena tidak mungkin berbarengan dengan pembangunan Tower tapi sekarang sudah mulai dibangun ;
Bahwa setelah selesai Banjir Kanal Barat dibangun yang memperbaiki jalan sepengetahuan saksi adalah Developer dan kalau ada apa-apa yang rusak yang memperbaiki PT. Trika Bumi Pertiwi ;
Bahwa saksi tertarik membeli Apartemen Teluk Intan karena fasilitas Jalan Bagus, Air PAM bagus dan akan dibangun Kolam Renang ;
Bahwa saksi juga pernah sempat klaim ke Develover, langsung saksi laporkan oleh Develover Jalan langsung diperbaiki ;
Bahwa soal Kolam Renang belum dibangun karena pembanguan Tower, dan saksi memaklumi tapi sekarang kolam renang sedang dibangun ;
Bahwa mengenai peralatan rumah tangga saksi yang rusak karena disebabkan oleh air dan karatan karena memang udara disana kan asin ;
Bahwa kolam renang seperti yang dijanjikan dalam brosur memang kolam renang sekarang belum ada tapi sekarang sedang dibangun ;
Bahwa saksi tinggal di Apartemen Teluk Intan sudah kurang lebih 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Bahwa soal pembangunan yang ada di Master Plain seperti yang ada di brosur ini memang belum dibangun tapi sudah pasang tiang pancang ;
Bahwa soal air sudah diperiksa di Labaratorium saksi tidak tahu ;
Saksi MUKIT, dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi soal kondisi jalan saat ini sudah bagus, memang waktu itu kondisi jalan rusak disebabkan karena adanya pembangunan Banjir Kanal Barat ;
Bahwa saksi tinggal di Apartemen Teluk Intan sudah 2 (dua) tahun dan tidak ada masalah soal air, saksi kan jualan nasi di Apartemen tersebut selama ini air bagus ;
Bahwa soal air apa yang dipergunakan selama ini sepengetahuan saksi air PAM ada air tanah juga ada ;
Bahwa soal air PAM sepengetahuan saksi tidak ada masalah karena saksi ikut pengurusan air kalau ada masalah ;
Bahwa saksi sehari-hari selalu menggunakan air tersebut dan air cukup, layak untuk diminum dan untuk mandi ;
Bahwa memang Apartemen rencananya mau dibangun 3 (tiga) Tower, tapi sekarang baru dibangun 1 (satu) Tower dan waktu itu memang akan dibangun Kolam Renang, tapi sudah satu bulan yang lalu Kolam Renang sedang dibangun dan sudah dipasang tiang pancang ;
Bahwa saksi tahu bahwa sedang dibangun Kolam Renang tahunya dari yang bekerja disitu ;
Bahwa saksi sebelum membeli Apartemen Teluk Intan melihat brosur dahulu ;
Bahwa apa yang dijanjikan oleh Develover saksi tidak pernah membaca karena bagi saksi yang penting air bersih ada karena saksi jualan nasi di Apartemen tersebut ;
Bahwa soal alat-alat yang rusak disebabkan karena air menurut saksi serasa tidak ada, tapi soal alat-alat yang rusak disebabkan arena saksi jualan nasi ya ada ;
Bahwa soal alat-alat yang karatan karena mungkin menyuci kurang bersih ;
Bahwa selama saksi menghuni di Apartemen Teluk Intan tidak pernah komplain ;
Bahwa Waktu membeli Apartemen Teluk Intan saksi tidak teliti membaca Brosur ada kolam renang atau tidak yang penting bagi saksi bisa jualan nasi di Apartemen tersebut ;
Bahwa di Master Plain ini menurut saksi Kolam Renang tidak ada ;
Bahwa waktu itu sepengetahuan saksi air sudah pernah di bawah ke Laboratorium dan hasilnya bagus saksi bisa pakai untuk minum dan mandi ;
Bahwa soal kondisi jalan saat itu rusah kurang lebih satu tahun tapi sekarang sudah bagus ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Kuasa Penggugat telah dilakukan pemeriksaan setempat dan hasilnya sebagai berikut :
Menurut Keterangan Penggugat sebagai berikut :
Bahwa saya mengajak Majelis Hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), agar Majelis Hakim melihat langsung apa yang menjadi pokok permasalahan yaitu, bahwa sebelum Penggugat membeli Apartemen Teluk Intan kepada Tergugat, karena Tergugat telah menjanjikan kepada Penggugat soal fasilitas-fasiltas seperti air PAM bagus, Kolam Renang ada dan Jalan juga bagus, tapi ternyata apa yang dijanjikan oleh Develover fasilitas tersebut tidak ada ;
Bahwa benar air PAM yang dijanjikan memang tidak ada, yang ada hanyalah air tanah, itupun tidak bisa dipakai, Penggugat sambil menunjukkan lokasi kamar mandi, dan menunjukkan alat-alat kamar mandi seperti kran, wastafel yang sudah karatan akibat air yang tidak bagus ;
Bahwa begitu juga Kolam Renang apa yang telah dijanjikan oleh Tergugat sampai sekarang juga tidak ada, yang ada hanyalah janji-janji saja dan sampai saat ini belum ada realisasinya, Penggugat sambil menunjukkan lokasi yang akan dibangun kolam renang masih berupa lapangan kosong dan alat-alat berat ;
Bahwa soal Pembayaran air PAM yang bayar pihak Developer tapi Penghuni setiap bulan dimintai iuran/tagihan bulanan dan per kubuiknya Rp.6.275/kubik dan oleh pihak Develover dibayar secara global ;
Keterangan dari pihak Tergugat yang disampaikan oleh Sdri. Yanti sebagai Manager Operasional PT. Trika Bumi Pertiwi, sebagai berikut :
Bahwa keterangan dari Penggugat semua itu tidak benar, bahwa air PAM itu ada, hanya karena air PAM itu tidak mencukupi, sehingga oleh Pihak kami air PAM digabungkan dengan WTP (Water Treatmen) untuk memenuhi kebutuhan para penghuni yang ada di Apartemen Teluk Intan, Sdri Yanti sambil menunjukkan lokasi saluran dimana Air PAM itu berada dan semuanya ada 7 (tujuh)tik ;
Bahwa soal Kolam Renang, baru akan dibangun dan baru tahap pemancangan, pembangunan kolam renang baru akan dibangun pada akhir tahun ini (2009), karena kolam renang tidak mungkin akan dibangun secara bersamaan dengan pembangunan Tower, sambil menunjukkan alat-alat berat yang ada di lokasi untuk pembangunan Kolam renang ;
Bahwa soal fasilitas jalan ini yang membangun dari pihak Developer, memang waktu itu jalan sempat rusak akibat pembangunan Banjir Kanal Barat ;
Bahwa soal fasilitas wisata air mau digarap, tapi karena banyak instansi yang terkait sehingga pembangunan wisata air belum bisa dikerjakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 16 Februari 2010 sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa kedua belah menyatakan tidak ada lagi yang akan diajukan dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI.
DALAM PROVISI.
Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengemukakan permhonan provisi berupa : agar selama pemeriksaan perkara ini, Tergugat dilarang mengusir, mengosongkan atau memblokir tempat tinggal Penggugat atas rumah susun tersebut atau tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya permohonan provisi Penggugat seperti tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, pada prinsipnya suatu provisi hanya dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal yang sangat Eksepsional dan dapat membawa kerugian para pihak selama berlangsungnya pemeriksaan perkara Aquo ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal yang merugikan kedua belah pihak, dan juga pihak Penggugat tidak memperlihatkan bukti awal dari tindakan Tergugat yang dapat mendukung permohonan provisi tersebut diatas, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat permohonan provisi dari Tergugat, tidak beralasan, dan oleh karena itu harus ditolak ;
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Tergugat telah mengemukakan dalil-dalil Eksepsinya adalah sebagai berikut :
Disqualificatoire Excepsi
Bahwa Penggugat (Lusi Dharmawati) yang menggugat PT. Trika Bumi Pertiwi, adalah tidak beralasan oleh karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada hubungan hukum sejak tanggal 15 Juli 2009 ;
Exceptio Obscurri Libelli
Bahwa materi gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah permohonan Wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat, antara lain Tergugat tidak dapat menyediakan fasilitas air PAM, Jalan, Kolam Renang, sedangkan di pihak lain Penggugat memohon agar Penggugat tidak di usir dari Apartemen tersebut selama berlangsungnya perkara ini ;
Bahwa hal ini menunjukkan bahwa gugatan Penggugat telah terjadi ketidak singkronnya antara Posita dengan petitum, sehingga gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dengan adanya dalil-dalil Eksepsi Tergugat sebagaimana diuraikan diatas dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat ;
Menimbang, bahwa tentang dalil Eksepsi ad.1. Majelis Hakim berpendapat suatu gugatan pada umumnya dilandasi oleh adanya kepentingan yang dipersengketakan oleh Para Pihak dalam suatu proses perkara, dan mencermati materi Eksepsi Aquo, tentunya harus melalui proses pembuktian dalam perkara ini, sehingga oleh karena itu Eksepsi Tergugat tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang Eksepsi ad.II. Majelis Hakim berpendapat bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah tidak Obscuur Libel seperti dalil Tergugat, oleh karena melalui posita Penggugat telah menyusun dengan jelas latar belakang hubungan hukum dengan Tergugat, sehingga gugatan aquo layak dan tidak bertentangan dengan kebiasaan dalam suatu proses gugat menggugat di depan Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Eksepsi ad.II aquo harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat di tolak selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mencermati gugatan Penggugat, jawaban Tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam perkara ini, maka yang menjadi pokok permasalahan antara Penggugat dan Tergugat, adalah :
Bahwa Penggugat telah membeli satu unit Rumah Susun Tower Topaz 2 Lantai 6 No. Unit : F Type 40 dengan harga Netto + PPN Rp. 294.297.840,- (Dua ratus Sembilan empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dari pihak Tergugat, di Jalan Teluk Intan Raya Jakarta Utara ;
Bahwa atas kesepakatan Penggugat dan Tergugat (Perjanjian tanggal 17 Maret 2008) Rumah Susun milik Tergugat tersebut dibeli Penggugat, dengan sistim angsuran sebesar Rp.4.072.000/setiap bulannya dan hal ini telah dilakukan Penggugat sampai angsuran ke-13 atau senilai Rp.62.935.650,- (enam puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa Penggugat tertarik membeli Rumah Susun tersebut karena janji Tergugat melalui brosur yang diterima Penggugat, yaitu adanya :
PPN – 10 % ;
Izin mendirikan bangunan (IMB) ;
Listrik 1.300 Watt per-unit ;
Jaringan Telepon, Internet serta fasilitas-fasiltas lainnya ;
Kolam Renang ;
Bahwa menurut Penggugat hal-hal yang dijanjikan Tergugat tersebut tidak seluruhnya dipenuhi, antara lain tidak adanya Kolam Renang, air PAM tidak tersedia, Jalan masuk rusak parah, sehingga Penggugat mau membatalkan perjanjian Jual Beli tersebut, dan akhirnya Penggugat tidak bersedia melanjutkan pembayaran uang cicilan seperti telah diperjanjiakan ;
Bahwa Penggugat telah menempati Rumah tersebut lebih kurang 1(satu) tahun ;
Menimbang, bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut telah dibantah oleh Tergugat dengan mengatakan :
Bahwa hal-hal yang diuraikan Penggugat dalam gugatan Aquo, adalah tidak benar, karena antara Penggugat dan Tergugat dibuat perjanjian yang didalamnya telah mengatur hak dan kewajiban para pihak ;
Bahwa Tergugat telah memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, yaitu berupa : fasilitas air bersih, listrik yang cukup dan soal pengadaan kolam renang akan dibangun setelah pembangunan Tower lainnya yang saat ini sedang dalam taraf pekerjaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat telah dibantah oleh Tergugat maka sesuai dengan hukum acara yang berlaku, kepada Penggugat terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang dalam berita acara persidangan diberi tanda P-1 s/d P-39 serta 2 (dua) orang saksi yaitu Eddy Kurniawan dan Effendi Tjokroaminoto ;
Menimbang, bahwa Majilis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan bukti surat-surat dari Penggugat, adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tentang bukti P-1 berupa brosur perusahaan Penggugat, hal ini membuktikan bahwa dalam rangka menjual unit-unit Rumah Susun tersebut, Penggugat telah mencetak brosur untuk disebarkan kepada khalayak umum, dengan maksud agar siapapun yang berminat dapat membelinya kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-2, berupa daftar harga Apartemen milik Tergugat, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah mengetahui rincian harga rumah tersebut sebelum mengikatkan diri untuk melakukan jual beli atas unit Apartemen aquo ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-3, berupa tanda jadi senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), hal ini membuktikan bahwa sebelum pengikatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat dilakukan, Penggugat telah membayar kepada Penggugat sebagai tanda-jadi
Menimbang, bahwa tentang bukti P-4 berupa pengikatan jual beli tanggal 17 Maret 2008, hal ini membuktikan Penggugat dan Tergugat telah saling mengikatkan dirinya atas pembelian satu unit apartemen tersebut, dimana Penggugat bertindak sebagai pembeli sedangkan Tergugat bertindak sebagai penjual ;
Menimbang, bahwa melalui produk P-4, Aquo setelah di Cermati ternyata antara Penggugat dan Tergugat telah merumuskan hak dan kewajiban masing-masing pihak ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-5 s/d P-17 berupa angsuran – angsuran yang oleh Penggugat telah dibayar kepada Tergugat, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan angsuran atas rumah / apartemen tersebut sebanyak 13 (tiga belas kali), dan hal ini telah diterima oleh Tergugat ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-18 dan P-19 berupa permohonan kepada Tergugat, untuk membatalkan perjanjian jual beli atas apartemen Aquo dengan alasan Tergugat telah melakukan wanprestasi, hal ini membuktikan bahwa Penggugat pernah menawarkan pembatalan jual beli apartemen tersebut kepada Tergugat, karena Tergugat belum memenuhi kewajibannya mengadakan air PAM dan Kolam Renang seperti dijanjikan dalam brosu-brosur tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang P-20 s/d P-30, berupa foto atas alat-alat Sanitasi yang rusak akibat kwalitas air yang dianggap kurang bagus, hal ini membuktikan, bahwa alat-alat rumah tangga Penggugat telah banyak yang berkarat ;
Menimbang, bahwa tentang rusaknya alat-alat Sanitasi Penggugat tersebut, apakah dikarenakan air yang mengalir ke unit apartemen yang dihuni Penggugat, kurang bagus ataukah karena factor lain, Majelis Hakim masih perlu menguji hal ini melalui bukti-bukti lain ;
Menimbang, bahwa tentang P-31, berupa foto jalan masuk menuju apartemen, hal ini membuktikan bahwa jalan menuju apartemen tersebut, rusak walaupun masih layak dilalui kendaraan roda 2 (dua) dan 4 (empat) ;
Menimbang, bahwa tentang P-32, berupa surat Tergugat kepada Penggugat yang berisi pemberitahuan (teguran, agar Penggugat melunasi cicilan / angsuran kepada Tergugat), hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah mengingatkan Penggugat untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran atas pembelian rumah tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-33, P-34, berupa surat dari Kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah memberi tahu Tergugat tentang pembatalan jual beli rumah susun tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-35 dan P-36, berupa penyegelan rumah susun yang dihuni Penggugat serta Berita Acara Pengosongan rumah susun yang dihuni Penggugat hal ini membuktikan bahwa Tergugat, telah melakukan penyegelan dan pengosongan rumah susun yang dihuni Penggugat, dengan alasan Penggugat tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran Rumah Susun tersebut kepada Tergugat ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-37, berupa Surat Tanda Terima laporan kepada Polda Metro Jaya, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah melaporkan Tergugat kepada pihak yang berwenang atas tindakan Tergugat menyegel rumah yang dihuni Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-38 berupa daftar harga atas setiap unit Rumah Susun tersebut hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah menyebar-luaskan kepada khalayak tentang harga per-unit atas apartemen tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang bukti P-39 berupa hasil pemeriksaan laboratorium, atas air yang mengalir di apartemen tersebut, oleh karena surat ini hanya bersifat keterangan dan tidak di-ikuti oleh kesaksian seorang ahli, maka hal ini tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnyan Majelis Halim akan mempertimbangkan bukti surat Tergugat, yang dalam berita acara persidangan diberi tanda T-1 s/d T-10 serta 2 (dua) orang saksi yaitu : DAVID Y. dan MUKIT, adalah sebagai berikut :
Menimbangkan, bahwa tentang bukti T-1, berupa perjanjian jual beli tanggal 17 Maret 2008, karena hal ini sudah dipertimbangkan pada bukti P-4 diatas, maka tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa tentang bukti T-2, berupa penyerahan satuan rumah susun/kios apartemen teluk intan, hal ini membuktikan bahwa Penggugat telah menerima penyerahan satu unit rumah susun tersebut dari Tergugat, pada tanggal 17 Maret 2008 ;
Menimbang, bahwa tentang bukti T-3, T-9 dan T-10 berupa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air yang digunakan di apartemen tersebut, hal ini membuktikan bahwa air yang dialirkan di apartemen tersebut pernah diperiksakan kepada Departemen Kesehatan RI Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta ;
Menimbang, bahwa oleh karena hal yang sama juga telah diajukan Penggugat melalui bukti P-39 dengan kesimpulan ARSEN tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan, sedangkan melalui bukti T-3, T-9 dan T-10 ini, berkesimpulan : Parameter yang diperiksa memenuhi standard yang dipersyaratkan ;
Menimbang, bahwa setelah di cermati kedua produk bukti surat Aquo. Yaitu butki P-39 dan bukti T-3, T-9 dan T-10 sama-sama dikeluarkan oleh instansi yang sama yaitu : BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA serta ditanda-tangani oleh orang yang sama yaitu ; LONNY LOYOE SIAGIAN, S.Si, dengan kesimpulan yang berbeda, maka bagi Majelis hal ini harus dikatakan terjadi Inkonsistensi akan Kedua produk bukti surat aquo,sehingga dalam hal ini harus dianggap tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa tentang bukti T-4, berupa pemberitahuan Tergugat kepada seluruh penghuni apartemen bahwa akan segera dibangun kolam renang jalan jogging track dan lain-lain hal ini membuktikan bahwa Tergugat, segera melakukan pembangunan fisik proyek apartemen serta fasilitas yang dijanjikan ;
Menimbang, bahwa tentang bukti T-5, berupa Undangan dari Kuasa Tergugat kepada Penggugat, hal ini membuktikan Kuasa Tergugat, pernah mengingatkan Penggugat, agar melunasi/melaksanakan Cicilan kredit kepemilikan apartemen tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang bukti T-6, berupa Surat Peringatan Kuasa Hukum Tergugat kepada Penggugat, agar melunasi angsuran kredit tersebut, hal ini membuktikan bahwa Tergugat sudah memperingatkan kepada Penggugat tentang angsuran kredit yang tertunggak oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang bukti T-7, berupa Tanggapan Surat Kuasa Tergugat, atas surat yang dikirim oleh Kuasa Penggugat, hal ini membuktikan bahwa Penggugat pernah meminta pembatalan perikatan jual beli atas apartemen tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang bukti T-8, berupa Surat Peringatan kepada Penggugat yang dikirim oleh Kuasa hukum Tergugat, hal ini membuktikan bahwa Tergugat telah menyampaikan Teguran terakhir kepada Penggugat, atas kelalaian Penggugat melaksanakan pembayaran cicilan unit Apartemen yang dihuni Penggugat ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Januari 2010, Majelis Hakim telah melaksanakan persidangan setempat yang pada pokoknya Majelis Hakim memperoleh fakta- fakta :
Bahwa jalan masuk ke Apartemen adalah mulus dan telah sesuai dengan dengan standard yang disepakati ;
Menimbang, bahwa benar dari keterangan beberapa petugas dan penghuni Apartemen yang ditanyakan oleh Majelis Hakim, membenarkan bahwa jalan menuju Apartemen pernah rusak akibat keluar masuknya mobil proyek pembangunan Banjir Kanal Barat dan setelah Proyek tersebut selesai jalan sudah diperbaiki kembali atas kerja sama pengelola Apartemen dengan Kontraktor Pembangunan Banjir Kanal Barat ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta diatas Majelis Hakim berpendapat dalil Penggugat yang menyatakan tidak ada jalan atau jalan rusak menuju Apartemen adalah tidak terbukti, sehingga dalil Aquo harus dikesampingkan ;
Bahwa demikian juga halnya mengenai pengadaan Kolam Renang, yang oleh Penggugat mendalilkan belum ada, Majelis Hakim berpendapat bahwa melalui sidang di tempat, keberadaan Kolam Renang tersebut memang belum ada, akan tetapi Majelis Hakim dapat menyetujui alasan Tergugat yang menyatakan bahwa lokasi Kolam Renang sudah ada (disediakan) akan tetapi pembangunannya dilaksanakan setelah pembangunan Tower lainnya yang segera bahkan sudah dimulai dibangun dengan pemasangan pancang ;
Menimbang, bahwa pendapat Tergugat Aquo, adalah masuk akal mengingat keberadaan Kolam Renang tersebut berada di tengah-tengah Tower yang sudah ada dengan Tower yang sedang atau akan dibangun ;
Menimbang, bahwa seandainya Kolam Renang dibangun lebih dahulu dari pada pembangunan Tower lainnya, hal ini bisa menimbulkan kerusakan atau keretakan pada Kolam Renang itu sendiri, sehingga dalam hal ini dalil gugatan Penggugat yang menyatakan tidak ada Kolam Renang harus dikesampingkan ;
Bahwa tentang air (PAM) yang didalilkan Penggugat, Majelis Hakim setelah mengamati langsung di lapangan, ternyata telah terpasang meteran air PAM dan air tanah yang disalurkan ke Apartemen melalui penyaringan yang sesuai Standtar ;
Menimbang, bahwa dalil Penggugt yang mengatakan tidak air PAM atau air yang dialirkan tidak sesuai dengan standar kesehatan, Majelis Hakim berpendapat melalui pengamatan di lapangan, Hal ini tidak terbukti karena ternyata air yang dialirkan tersebut telah layak di konsumsi, dan juga tidak ternyata ada saksi yang mengalami sakit akibat ketidak layaknya air di Apartemen tersebut, sehingga dalil Penggugat seputar air Aquo, harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan Penggugat pada bagian pokok perkara Aquo adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah mencermati materi gugatan Penggugat dalam perkara ini, ternyata yang menjadi pokok permasalahan antara Penggugat dan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, sebagai akibat tidak dipenuhinya hal-hal yang disampaikan melalui brosur atas Apartemen Teluk Intan tersebut, antara lain : tidak adanya Kolam Renang, air tidak bagus serta rusaknya jalan masuk ke Apartemen tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah suatu perbuatan apabila salah satu pihak tidak atau lalai memenuhi prestasi yang sudah disepakati bersama ; (Ex pasal 1243 jo pasal 1338 KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa melalui pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan diatas, baik melalui bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh para pihak maupun dari hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim, ternyata bahwa alasan-alasan Wanprestasinya Tergugat sebagaimana diuraikan Penggugat dalam Surat Gugatan Aquo, adalah tidak terpenuhi sehingga dalam hal ini petitum Penggugat yang memohon agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, adalah tidak terbukti dan oleh karenanya harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Wanprestasi tersebut, sangat erat hubungannya dengan permintaan Penggugat lainnya, dalam perkara ini, maka dengan tidak terbuktinya Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat, maka permintaan Penggugat selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenannya harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa melalui jawabannya Tergugat ternyata telah pula mengajukan gugatan Rekonvensi kepada Penggugat, sehingga selanjutnya dalam hal ini Tergugat Konvensi disebut Penggugat Rekonvensi sedangkan Penggugat Konvensi disebut Tergugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dalam gugatan ini, maka yang menjadi pokok dalil gugatan Rekonvensi Aquo adalah :
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah ada kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli 1(satu) unit Apartemen No.1691/PPJB/ATI/III/8 – tanggal 17 Maret 2008 ;
Bahwa perjanjian diatas, telah ditindak-lanjuti dengan penyerahan satuan Rumah Susun dengan berita acara No.2509/BAST/PJPK/ATI Tanggal 17 Maret 2008 ;
Bahwa dalam perjanjian tanggal 17 Maret 2008 telah disepakati bahwa apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi lalai memenuhi kewajibannya berupa pembayaran cicilan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi maka perjanjian tersebut batal demi hukum ;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah tidak membayar Cicilan tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan alasan karena Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak memenuhi kewajibannya mengadakan Kolam Renang, Jalan masuk dan lain-lain ;
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi Aquo telah dibantah oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan menyatakan :
Bahwa yang justru Wanprestasi dalam perkara ini adalah Penggugat Rekonveni/Tergugat Konvensi yaitu tidak sanggupnya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menyediakan Kolam Renang dan lain-lain seperti yang disebut melalui brosur yang diedarkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;
Menimbang, bahwa melalui pertimbangan-pertimbangan pada gugatan Konvensi diatas, ternyata Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak terbukti melakukan apa yang didalilkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dan dihubungkan dengan kenyataan bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah tidak melanjutkan pembayaran Cicilan pembayaran tersebut, bahkan sudah mengajukan Permohonan Pembatalan Perjanjian jual beli Apartemen Aquo, maka dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat dengan memperhatikan pasal 9 : 3 (Tentang Pengakhiran Perjanjian) (Ex Produk Bukti T-1 Konvensi) dan dihubungkan dengan bukti P-33 dan P-34 Konvensi, dimana Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah memberitahukan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi soal Pembatalan Perjanjian Jual Beli unit Apartemen yang dihuni Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Aquo, maka dalam hal ini cukup alasan untuk menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, telah Wanprestasi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, sehingga alasan untuk membatalkan perjanjian No.1961/PPJB/ATI/III/08 – tanggal 17 Maret 2008 dapat dibenarkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dalil-dalil gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah tidak bertentangan dengan hukum serta norma-norma yang hidup di masyarakat, sehingga oleh karena itu dapat dikabulkan seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensi berada dipihak yang kalah, maka biaya perkara ini dibebankan kepadanya, yang dalam hal ini sebesar N I H I L ;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-Undang serta peraturan Per-Undang-Undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
DALAM KONVENSI;
TENTANG EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya ;
TENTANG PROVISI :
Menolak Permohonan Provisi Penggugat ;
TENTANG POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual – Beli No.1691/PPJB/ATI/III-08 Tanggal 17 Maret 2008 ;
Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual-Beli No.1691/PPJB/ATI/III/08 Tanggal 17 Maret 2008 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.401.000.- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : R A B U, Tanggal 17 FEBRUARI 2010, oleh Hakim Ketua, TOROWA DAELI, SH,MH, Sebagai Hakim Ketua, OSMAR SIMANJUNTAK, SH, Dan AJIDINNOR, SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari ; SELASA, Tanggal 23 FEBRUARI 2010, oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu TARMUDI, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA Tsb,
1. OSMAR SIMANJUNTAK,SH. TOROWA DAELI, SH,MH.
2. AJIDINNOR, SH,MH. PANITERA PENGGANTI,
Rincian Biaya Perkara :
- PNPB Rp. 30.000,-
- Pemeriksaan setempat Rp. 1.000.000,- TARMUDI, SH.
- Panggilan Rp. 360.000,-
- Redaksi Rp. 5.000,-
- Materai Rp. 6.000,-
- J u m l a h Rp. 1.401.000,-