14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
YOSEP YOHAN AURI
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas 3. Menyatakan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSEP YOHAN AURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan barang bukti berupa: 6. 1. Fotocopy Surat Nomor: 900/937/GPB/ 2010. , tanggal 17 September 2010 6. 2. Fotocopy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/ 2011. , tanggal 09 Februari 2011 6. 3. Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Uang sebesar Rp. 15. 000. 000. 000,00 (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010 6. 4. Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Uang seesar Rp. 7. 000. 000. 000,00 (tujuh milyar rupiah) tnggal 20 September 2010 6. 5. Fotocpy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 perihal pengembalian Dana PT.Papua Doberai Mandiri (BUMN) 6. 6. Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMN) 6. 7. Fotocopy Rekening Koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMN) meliputi: - Uang masuk sebesar Rp. 25. 000. 000. 000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) - Uang keluar sebesar Rp. 15. 000. 000. 000,00 (lima belas milyar rupiah) - Uang keluar sebesar Rp. 7. 000. 000. 000,00 (tujuh milyar rupiah) 6. 8. Uang tunai sebesar Rp. 1. 633. 051. 026,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah) 6. 9. Sertifkat / Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 4. 000. 000. 000,00 (empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 4. 000. 000. 000,00 (empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 atas nama Kejaksaan Negeri Manokwari 6. 10. Sertifikat / Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp. 5. 000. 000. 000,00 (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp. 5. 000. 000. 000,00 (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 atas nama Kejaksaan Negeri Manokwari Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir. Marthen Luther Rumadas, M.Si. 7. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P
N
OMOR 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YOSEP YOHAN AURI;
Tempat lahir : Manokwari;
Umur/Tanggal lahir : 53 tahun / 23 Nopember 1960;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sentani RT.003/RW.007, Desa Sanggeng, Kecamatan Manokwari, Provinsi Papua Barat;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Jabatan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan, berdasarkan Perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua:
Perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Polsek Jayapura Utara, selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 19 Juli 2013 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2013;
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, pengalihan tempat penahanan, jenis tahanan Rutan di Polres Jayapura, selama 19 (sembilan belas) hari, sejak tanggal 20 Juli 2013 sampai dengan 7 Agustus 2013;
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, pengalihan tempat penahanan, jenis tahanan Rutan Jayapura di Abepura, selama 17 (tujuh belas) hari, sejak tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan 7 Agustus 2013;
Terdakwa dibantar sejak tanggal 25 Juli 2013;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari:
Perintah penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari, jenis tahanan Rutan di Manokwari, selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 3 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, jenis tahanan Rutan di Manokwari, selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 24 Oktober 2013;
Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura:
Perintah penahanan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, jenis tahanan Kota di Kota Jayapura, selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, jenis tahanan Kota di Kota Jayapura, selama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan 21 Januari 2014;
Terdakwa di keluarkan demi hukum;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tidak melakukan penahanan;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP., tanggal 22 April 2014, tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., dalam tingkat banding;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDS-10/MANOK/10/2013, tanggal 23 Oktober 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 - 2014 dan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (DPRDPB) masa jabatan tahun 2009 – 2014, yang peresmian pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92-808 tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat/Terdakwa dalam penuntutan terpisah), ROBERTH MELIANUS NAUW (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/ Terdakwa dalam penuntutan terpisah), JIMMY DEMIANUS IJIE (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 / Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) / Terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni : Ir. MAX A. HEHANUSSA, ORIGENES NAUW, S.Pd, Drs. ANTHON DUWITH T, JEANNE NAOMI KARUBABOY, AMOS HENDRIK MAY, AMINADAB ASMURUF, SIP, MSI, EMELIA SIMORANGKIR, DARIUS HARRA, S.Pd, DEBY DEBORA PANGEMANAN, ANDI EFFENDI SIMANJUNTAK, SALEH SIKNUN, SE, Drs. BARNABAS SEDIK, Ir. EKO TAVIP MARYANTO, SALIHIN, SH, SIUS DOWANSIBA, SE, GOLIAT DOWANSIBA, H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut, CHAIDIR DJAFAR, SE, M.Si, A. FITRI NYILI, SE, ABDUL HAKIM ACHMAD, ROYKE VEKY TUWO, HARIANTO, ST, MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST, OBETH. A. RUMBRUREN, Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG, IZAK K. BAHAMBA, IMANUEL YENU, Ir. YACOB MAIPAUW, MAKSI N. AHOREN, Amd, KP, SE, M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos, SILAS KAAF, ELSIANA R. KALEMBANG, SH, HERMINCE I.A. BARANSANO, LAURANTIUS REN EL, SE, H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP, FERRY M.AUPARAY, ALBERTINA MANSIM serta YONAS JOHN FATHIE, SE yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada suatu waktu di bulan Agustus sampai dengan September di tahun 2010 dan suatu waktu di bulan Pebruari tahun 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2010 dan 2011, bertempat di kantor DPRD Papua Barat dan kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.272/KMA/SK/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang: Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa YOSEP AURI, Ir. MARTHEN LUTER RUMADAS, MAMAD SUHADI dan Anggota DPRD PAPUA BARAT PERIODE 2009-2014, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI serta unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Barat lainnya serta saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya;
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, mengundang saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, bertemu di ruangannya guna membahas bagaimana caranya seluruh anggota DPRD Papua Barat supaya bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
- Bahwa PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris & PPAT Catherina Situmorang, SH tanggal 18 Mei 2009, Nomor: 09, yang kemudian di perkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007, tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma), dimana dalam ketentuan Pasal 10 mengenai permodalannya disebutkan:
Ayat (1) : Modal dasar PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
Ayat (2) : Dari jumlah modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan jumlah modal ditempatkan dan modal disetor disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ayat (3) : Modal dasar PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari:
a. Modal disetor Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar 99% (Sembilan puluh sembilan persen) atau sama dengan Rp.24.750.000.000,00 (dua puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. Modal disetor Koperasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi Papua Barat sebesar 1 % (satu persen) atau sama dengan Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
bahwa dalam pasal 11, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 disebutkan: Penambahan modal Pemerintah Provinsi terhadap PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD;
- Bahwa maksud dan tujuan dari pembentukan PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah: mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa;
Sedangkan dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk:
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manujsia dibidang tehnologi dan manajemen;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa;
d. meningkatkan PAD;
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW serta seluruh Anggota DPRD Papua Barat lainnya, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil H. MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan komisaris dan direksi Perseroan terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut;
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, ROBERTH MELIANUS NAUW, H. MAMAD SUHADI dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain:
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor: 27/PAD-PB/IX/2010, perihal: Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan;
c. Dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/ persetujuan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak;
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/937/ GPB/2010, tanggal 17 September 2010, H. MAMAD SUHADI kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi;
- Bahwa dana sejumlah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh H. MAMAD SUHADI kepada Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama oleh ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.6.975.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penyerahan uang tunai sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut disampaikan kepada Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
Bahwa dari uang tunai sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, bersama ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat puluh empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah);
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/ persetujuan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor: 900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011;
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 900/185/ SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011, H. MAMAD SUHADI kemudian menghadap Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi diruang kerjanya dan saat itu telah ada Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW. Selanjutnya H. MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar) belum dikembalikan, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekira pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, H. MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, dan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, DEBY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian:
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp.135.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp.1.375.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 tentang Penghasilan dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa setiap Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
a. Uang representasi;
b. Tunjangan Keluarga;
c. Tunjangan Beras;
d. Uang paket;
e. Tunjangan jabatan;
f. Tunjangan Panitia Musyawarah;
h. Tunjangan Komisi;
i. Tunjangan Panitia Anggaran;
j. Tunjangan Badan Kehormatan;
k. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya;
Selain itu berdasarkan ketentuan Perubahan Pasal 1 angka 15 a dan 15 b dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan juga bahwa setiap Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh penghasilan Tunjangan Komunikasi Intensif dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyakarat didaerah pemilihannya dan Dana Operasional untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-sehari, masing-masing setiap bulannya.
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) yang merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut:
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARRA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH T 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 DRS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANGNINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) tentang Penghasilan dari Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan:
Ayat (2) : Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 10 A, pasal 20 pasal 22 dan pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD;
Dimana dalam pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bunyinya sebagai berikut:
Ayat (3) : Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan no-permanen;
Ayat (5) : Investasi permanen sebagaimana dimaksud ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/ pemanfaatan asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Bahwa dengan digunakannya dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) sejumlah Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI bersama seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004, dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma). Sehingga tujuannya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi.
- Akibat perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.22.000.000.000,00 ( dua puluh dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 - 2014 dan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat (DPRDPB) masa jabatan tahun 2009 – 2014, yang peresmian pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92-808 tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat / Terdakwa dalam penuntutan terpisah), ROBERTH MELIANUS NAUW (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014/ Terdakwa dalam penuntutan terpisah), JIMMY DEMIANUS IJIE (Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 / Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) / Terdakwa dalam penuntutan terpisah), serta 39 (tiga puluh sembilan) orang anggota DPRD Provinsi Papua Barat tahun 2009 – 2014 lainnya yakni : Ir. MAX A. HEHANUSSA, ORIGENES NAUW, S.Pd, Drs. ANTHON DUWITH T, JEANNE NAOMI KARUBABOY, AMOS HENDRIK MAY, AMINADAB ASMURUF, SIP, MSI, EMELIA SIMORANGKIR, DARIUS HARRA, S.Pd, DEBY DEBORA PANGEMANAN, ANDI EFFENDI SIMANJUNTAK, SALEH SIKNUN, SE, Drs. BARNABAS SEDIK, Ir. EKO TAVIP MARYANTO, SALIHIN, SH, SIUS DOWANSIBA, SE, GOLIAT DOWANSIBA, H. MUHAMAD TASLIM, S.Sos, HASANUDDIN M. NOOR, S.Hut, CHAIDIR DJAFAR, SE, M.Si, A. FITRI NYILI, SE, ABDUL HAKIM ACHMAD, ROYKE VEKY TUWO, HARIANTO, ST, MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST, OBETH. A. RUMBRUREN, Ir. ERICK SUTOMO RANTUNG, IZAK K. BAHAMBA, IMANUEL YENU, Ir. YACOB MAIPAUW, MAKSI N. AHOREN, Amd, KP, SE, M. SANUSI RAHANINGMAS, S.Sos, SILAS KAAF, ELSIANA R. KALEMBANG, SH, HERMINCE I.A. BARANSANO, LAURANTIUS REN EL, SE, H. SYAHRUDDIN MAKKI, SP, FERRY M. AUPARAY, ALBERTINA MANSIM serta YONAS JOHN FATHIE, SE yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92- 237 tahun 2010, tanggal 01 Juni 2009 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat masa jabatan tahun 2009 – 2014 (masing-masing Terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada waktu-waktu dan tempat yang telah diuraikan dalam dakwaan Primair diatas atau berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.272/KMA/SK/X/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang : Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa YOSEP AURI, Ir. MARTHEN LUTER RUMADAS, MAMAD SUHADI dan Anggota DPRD PAPUA BARAT PERIODE 2009-2014, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; beberapa perbuatan tersebut meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 291 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan bahwa DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi;
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 292 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan berdasarkan ketentuan ayat (2) nya ditegaskan fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsinya tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 293 ayat (1) Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja provinsi;
d. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan pasal 300 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, Anggota DPRD memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemeintahan demokrasi;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
k. memberikan pertanggungjawaban secara moralitas dan politis kepada kontituen didaerah pemilihannya;
- Bahwa Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 September 2007 telah menetapkan Peraturan Daerah No. 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) dengan maksud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 12 tahun 2007, tanggal 24 September 2007 adalah: mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam Pembangunan, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Jasa;
Dalam pasal 4 ayat (2) tujuan dibentuknya PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) disebutkan adalah untuk:
a. menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha melalui mekanisme usaha yang wajar, sehat dan transparan;
b. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia dibidang tehnologi dan manajemen;
c. melakukan pengambil-alihan seluruh saham Pemerintah Provinsi dan atau BUMD Provinsi Papua Barat maupun anak perusahaannya yang bergerak dibidang pengelolaan Sumber Daya Alam, pembangunan Perdagangan, Perindustrian, pertambangan dan Jasa;
d. meningkatkan PAD;
- Bahwa kira-kira di bulan Agustus tahun 2010 dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2010 bertempat di kantor DPRD Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI serta unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Barat lainnya serta saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi mewakili Pemerintah Provinsi Papua Barat serta Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat lainnya;
- Bahwa usai pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat bersama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, mengundang Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, bertemu di ruangannya guna membahas bagaimana caranya seluruh anggota DPRD Papua Barat supaya bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa anggota DPRD Papua Barat tidak bisa mendapatkan pinjaman dari Kas Daerah Provinsi Papua Barat sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh ROBERTH MELIANUS NAUW selaku Wakil Ketua DPRD Papua Barat. Namun oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, menyampaikan bahwa pinjaman anggota DPRD Papua Barat tersebut akan diusahakan berasal dari PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
- Bahwa setelah membahas mengenai pinjaman uang yang akan diberikan untuk Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW serta seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat kemudian memanggil H. MAMAD SUHADI, Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 49 tahun 2009, tanggal 20 April 2009 tentang Pengangkatan Dewan komisaris dan direksi Perseroan terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (Padoma) ke ruang kerjanya guna membicarakan pinjaman dana tersebut;
- Bahwa pada tanggal 16 September 2010 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat kemudian dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, ROBERTH MELIANUS NAUW, H. MAMAD SUHADI dan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, untuk mematangkan rencana peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa dalam pertemuan tanggal 16 September 2010 tersebut dibahas antara lain:
a. Surat Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Papua Barat Nomor : 27/PAD-PB/IX/2010, perihal : Permohonan Pencairan Dana Awal PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Cq. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) guna menunjang kelancaran seluruh kegiatan operasional BUMD Provinsi Papua Barat ;
b. Berdasarkan surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat akan menyetorkan dana sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar) ke rekening PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat, selanjutnya sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat akan dipinjamkan lagi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pemegang saham dan akan dikembalikan paling lambat bulan Desember 2010 dan;
c. Dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) oleh PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) Provinsi Papua Barat tersebut harus dicairkan dalam bentuk tunai dan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/ persetujuan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 937/GPB/2010 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari untuk memberikan pinjaman dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang mendesak;
- Bahwa dengan diterimanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 900/937/ GPB/2010, tanggal 17 September 2010, H. MAMAD SUHADI kemudian menyampaikan keberatannya secara lisan kepada Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, tentang besarnya jumlah dana yang harus dicairkan secara tunai, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi tetap bersikeras agar dana tersebut dapat dicairkan segera dan diberikan kepada anggota DPRD Papua Barat;
- Bahwa pada tanggal 17 September 2010 itu juga dengan tanpa persetujuan dari Komisaris dan Dewan Direksi dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai guna memenuhi permintaan dari Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi;
Bahwa dana sejumlah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tunai tersebut sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan oleh H. MAMAD SUHADI kepada Terdakwa YOSEF YOHAN AURI di rumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan dan dihitung bersama oleh ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST (anggota DPRD Papua Barat), serta YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
- Bahwa dari uang tunai sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kemudian diserahkan kepada ROBERTH MELIANUS NAUW dan HARIANTO, ST untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.6.975.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp.225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.450.000.000,00 (Empat ratus lima puluh juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima sebesar Rp.325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa guna memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pada tanggal 20 September 2010, H. MAMAD SUHADI selaku Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) sesuai petunjuk Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi dan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, kembali mencairkan untuk sebagian modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Penyerahan uang tunai sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut disampaikan kepada Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dirumah kontrakannya di Bumi Marina, disaksikan oleh SUKARDI (Direktur Administrasi Keuangan PT. Padoma), YACOB KASIM dan ELIAS BUGIS (masing-masing sopir);
Bahwa dari uang tunai sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tersebut kemudian dihitung oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, bersama ROBERTH MELIANUS NAUW untuk dibagi-bagikan kepada 44 (empat) orang anggota DPRD Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.3.100.000.000,00 (tiga milyar seratus juta rupiah);
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 09 Februari 2011, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan dengan sepengetahuan/ persetujuan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, mengajukan surat Nomor : 900/ 185/SETDA-PB/2011 kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat di Manokwari yang isinya agar dapat memberikan pinjaman dana sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dengan dalih untuk keperluan yang sangat mendesak dan pinjaman tersebut akan segera dikembalikan melalui Keuangan daerah Provinsi Papua Barat kepada PT. Papua Doberai Mandiri melalui APBD 2011;
- Bahwa seterimanya surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 900/185/ SETDA-PB/2011, tanggal 09 Februari 2011, H. MAMAD SUHADI kemudian menghadap Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi diruang kerjanya dan saat itu telah ada Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dan ROBERTH MELIANUS NAUW;
Selanjutnya H. MAMAD SUHADI menyampaikan keberatannya tentang pinjaman tersebut mengingat pinjaman sebelumnya sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar) belum dikembalikan, namun Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, selaku Sekretaris Daerah Papua Barat tetap bersikeras harus tetap dicairkan secara tunai pinjaman uang sisanya sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011 sekira pukul 14.00 hingga 15.00 WIT, H. MAMAD SUHADI mencairkan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat yang disimpan di perusahaan tersebut secara tunai sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) di Bank Papua Cabang Manokwari guna memenuhi kebutuhan dari anggota DPRD Papua Barat. Setelah menghubungi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi, dan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI diperoleh kesepakatan bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI akan mengambil sendiri uang tersebut di Bank Papua Cabang Manokwari dan setelah dihitung jumlahnya lengkap, uang sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kemudian diterima oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, bersama-sama dengan ROBERTH MELIANUS NAUW, DEBY DEBORA PANGEMANAN dan EMILIA SIMORANGKIR membagikan uang sebanyak Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat dengan rincian:
a. sebanyak 31 anggota menerima @ Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.3.875.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
b. sebanyak 10 anggota menerima @ Rp.135.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
c. sebanyak 2 anggota menerima @ Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
d. sebanyak 1 anggota menerima Rp.1.375.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Bahwa dari keseluruhan jumlah dana yang diterima oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku Ketua DPRD Papua Barat dan seluruh anggota DPRD Papua Barat lainnya sejumlah Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah ) yang merupakan dana investasi Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri BUMD Provinsi Papua Barat yang dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri dan atau orang lain, dapat dirincikan sebagai berikut:
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARRA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH T 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 DRS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANGNINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
- Bahwa dengan digunakannya dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma) sejumlah Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI bersama-sama dengan seluruh anggota DPRD Papua Barat tahun 2009 – 2004, Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat) dan H. MAMAD SUHADI (Mantan Direktur Utama PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT.Papua Doberai Mandiri (Padoma). Sehingga tujuannya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Papua Barat menjadi tidak terpenuhi.
- Akibat perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI, yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan Negara atau daerah sebesar Rp.22.000.000.000,00 ( dua puluh dua milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
Perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku penyelenggara Negara yang melaksanakan fungsi legislative yakni sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang peresmian dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 161.92 - 671 tahun 2009, tanggal 17 September 2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Masa Jabatan tahun 2009 - 2014, pada waktu-waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair diatas, yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji, tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku penyelenggara Negara pada tanggal 17 September 2010 telah mengetahui/menyetujui tindakan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang mengajukan surat peminjaman dana milik Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) melalui surat No. 900/937/GPB/2010, yang ditujukan kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari yang adalah BUMD milik Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat;
- Bahwa tindakan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI diulangi lagi pada tanggal 09 Februari 2011, dengan mengetahui/menyetujui tindakan Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, Msi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yang mengajukan surat peminjaman dana sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) kepada Direktur PT. Papua Doberai Mandiri di Manokwari melalui surat No. 900/185/SETDA-PB/2011;
- Bahwa dengan dasar pengajuan kedua surat tersebut, mengakibatkan terjadi penarikan dana investasi permanen sejumlah Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) yang disimpan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) untuk memenuhi permintaan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dan anggota DPRD Papua Barat lainnya;
- Bahwa Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selaku anggota DPRD Papua Barat, berdasarkan ketentuan pasal 300 Undang-Undang RI No. 27 tahun 2009, Anggota DPRD memiliki kewajiban antara lain : mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan dan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Bahwa setelah diterimanya dana tunai sejumlah Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua milyar rupiah) dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) oleh Terdakwa YOSEF YOHAN AURI selanjutnya Terdakwa YOSEF YOHAN AURI mendapat bagian sebanyak Rp.1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya kemudian dibagi-bagikannya lagi kepada seluruh anggota DPRD Papua Barat, dengan rincian pembagian selengkapnya sebagai berikut:
-
-
NO NAMA ANGGOTA DPRD PAPUA BARAT JUMLAH PENERIMAAN (Rp) 1 YOSEF YOHAN AURI 1.750.000.000,00 2 ROBERT M. NAUW 600.000.000,00 3 JIMMY DEMIANUS IJIE 600.000.000,00 4 ORGENES NAUW 510.000.000,00 5 AMOS H. MAY 510.000.000,00 6 DARIUS HARRA, SPd 510.000.000,00 7 SALEH SIKNUN, SE 510.000.000,00 8 Ir. EKO TAVIP MARYANTO 510.000.000,00 9 MICHAEL Y.B. FARNEUBUN, ST 510.000.000,00 10 (Alm) DANIEL DAAT, SE 510.000.000,00 11 CHADIR DJAFAR, SE, MSi 510.000.000,00 12 ( Alm ) YANCE YOMAKI 510.000.000,00 13 OBET A. RUMBRUREN 510.000.000,00 14 DRS. ANTHON DUWITH T 450.000.000,00 15 JEANE NAOMI KARUBABA 450.000.000,00 16 Ir. MAX A. HEHANUSA 450.000.000,00 17 AMINADAB ASMURUF, SIP 450.000.000,00 18 DEBY DEBORA PANGEMANAN 450.000.000,00 19 EMILIA SIMORANGKIR 450.000.000,00 20 DRS. BARNABAS SIDIK 450.000.000,00 21 A. EFENDI SIMANJUNTAK 450.000.000,00 22 Ir. SALIHIN, SH 450.000.000,00 23 SIUS DOWANSIBA, SE 450.000.000,00 24 GOLIAT DOWANSIBA 450.000.000,00 25 ANDI FITRI NYILI 450.000.000,00 26 Ir. ERICK S. RANTUNG, SH, MH 450.000.000,00 27 H. MUHAMAD TASLIM 450.000.000,00 28 HASANUDIN M. NOOR, S. Hut 450.000.000,00 29 ABDUL HAKIM ACHMAD 450.000.000,00 30 IMANUEL YENU 450.000.000,00 31 Ir. YACOB MAIPAUW 450.000.000,00 32 H. SYAHARUDDIN MAKKI, SP 450.000.000,00 33 MUHAMAD SANUSI RAHANGNINMAS, S.Sos 450.000.000,00 34 HERMINCE I.A. BARANSANO 450.000.000,00 35 ALBERTINA MANSIM 450.000.000,00 36 IZAK BAHAMBA 450.000.000,00 37 FERRY M. AUPERAY 450.000.000,00 38 SILAS KAAF 450.000.000,00 39 LAURENTUS REN EL 450.000.000,00 40 DRS. YONAS JHON FATHIE 450.000.000,00 41 HARIANTO, ST 450.000.000,00 42 ROYKE VECKY TUWO 450.000.000,00 43 ELSYANA R. KALEMBANG 450.000.000,00 44 MAXI N. AHOREN 450.000.000,00
-
Perbuatan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI melanggar pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perkara: PDS-10/Manok/10/2013, yang dibacakan pada tanggal 15 Januari 2014 telah dituntut oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa YOSEF YOHAN AURI dengan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Membebankan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Uang Pengganti tidak dibebankan kepada Terdakwa dikarenakan uang sebesar Rp.1.750.000.000.00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) telah dikembalikan kepada PT. Padoma;
Menyatakan barang bukti berupa:
Foto copy Surat Nomor : 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi:
Uang masuk sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp.1.633.051.026,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari;
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an.Kejaksaan Negeri Manokwari;
Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. Terdakwa Ir. MARTEN LUTHER RUMADAS, M.Si .
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan hukum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 22 Januari 2014, yang pada pokoknya menyatakan, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dapat disimpulkan, masalah ini berawal dari pinjam meminjam yang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga tidak termasuk unsur yang memenuhi perbuatan tindak pidana, karena merupakan perkara perdata pinjam meminjam, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberansan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Membebaskan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI dari dakwaan dan tuntutan pidana;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa YOSEP YOHAN AURI dalam kedudukan dan martabatnya.
Dan jika Majelis berpendapat/berkeyakinan lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan putusan Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2014, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOSEF YOHAN AURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas;
Menyatakan bahwa Terdakwa YOSEP YOHAN AURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebanyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy Surat Nomor : 900/937/GPB/2010 tanggal 17 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 900/185/SETDA-PB/2011 tanggal 09 Pebruari 2011;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 15.000.000.000,00 (lima belandas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
Foto copy Kwitansi Tanda Terima Uang Sebesar RP. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) tanggal 20 September 2010;
Foto copy Surat Nomor : 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 08 Maret 2011 perihal Pengembalian Pinjaman Dana PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD);
Foto copy rekening koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMD) meliputi:
Uang masuk sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dari Kas Daerah;
Uang keluar sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
Uang Tunai sebesar Rp. 1.633.051.026.- (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);
Sertifikat/Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor : 035301000326306 an. Kejaksaan Negeri Manokwari;
Sertifikat / Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 atas nama Kejaksaan Negeri Manokwari;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 04/Akta.Tipikor/2013/PN.Jpr., yang menerangkan bahwa Terdakwa Yosep Yohan Auri melalui Penasehat Hukumnya, pada tanggal 14 Februari 2014 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2013, selanjutnya pernyataan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari secara sah pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014;
Membaca Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 04/Akta.Tipikor/2013/PN.Jpr., yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari, pada tanggal 17 Februari 2014 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2013, selanjutnya pernyataan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara sah pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2014;
Membaca Akta Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, menerangkan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 24 Februari 2014, selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari secara sah pada tanggal 25 Februari 2014;
Membaca Akta Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, menerangkan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah mengajukan memori banding, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 26 Februari 2014, selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa secara sah pada tanggal 3 Maret 2014;
Membaca Akta Tanda Terima Kontra Memori Banding, yang dibuat oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, menerangkan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 17 Maret 2014, selanjutnya Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari secara sah pada tanggal 20 Maret 2014;
Membaca surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: W30-U1/860/HK.07./IV/2014 tanggal 7 April 2013, yang ditujukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari, dan Terdakwa Yosep Yohan Auri, menerangkan bahwa kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara bertempat di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura selama 7 (tujuh) hari, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa/Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, karena tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagaimana Nota Pembelaan Terdakwa, dilengkapi dengan lampiran-lampiran data dan merupakan bukti fakta empirik tentang pinjam-meminjam merupakan bagian hukum perdata dan bukanmerupakan kewenangan Hakim tindak pidana korupsi untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempelajari dengan seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2014, dan memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, berpendapat bahwa memori banding tersebut merupakan pengulangan dari Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan tidak ada hal-hal yang baru, yang kesemuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, sehingga tidak perlu dipertimbangkan kembali di tingkat banding;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair, selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan secara seksama membuktikan semua unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil-alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding di dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pemidanaan. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lamanya pemidanaan kepada Terdakwa kurang tepat dan terlampau ringan serta tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, sehingga perlu diperberat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa menyadari tindak pidana korupsi sekarang sedang gencar-gencarnya diberantas dan diperangi oleh Pemerintah dan masyarakat, karena tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang sangat besar dan pada gilirannya berdampak pada terhambatnya pembangunan di Indonesia dan khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat, disamping itu tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) yang telah terjadi secara sistemik dan meluas yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak hanya ditujukan untuk mendidik Terdakwa sendiri, akan tetapi juga dimaksudkan sebagai contoh bagi anggota masyarakat yang lain (efek jera), supaya tidak melakukan perbuatan serupa dengan Terdakwa, dengan demikian sangat adil apabila Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadar dan tanpa tekanan;
Terdakwa merasa tidak bersalah;
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang buruk dan memberikan stigma yang jelek terhadap diri seorang wakil rakyat (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat) di mata masyarakat luas;
Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2014, harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya ditetapkan sebagaimana tersebut di dalam amar putusan ini;
Mengingat: Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 53/Tipikor/2013/PN.Jpr., tanggal 10 Februari 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut di atas;
Menyatakan Terdakwa YOSEP YOHAN AURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOSEP YOHAN AURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Fotocopy Surat Nomor: 900/937/GPB/2010., tanggal 17 September 2010;
Fotocopy Surat Nomor: 900/185/SETDA-PB/2011., tanggal 09 Februari 2011;
Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Uang sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) tanggal 17 September 2010;
Fotocopy Kwitansi Tanda Terima Uang seesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) tnggal 20 September 2010;
Fotocpy Surat Nomor: 88/PAD-PB/III/2011 tanggal 8 Maret 2011 perihal pengembalian Dana PT.Papua Doberai Mandiri (BUMN);
Asli Bukti Pengembalian Pinjaman dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) kepada PT. Papua Doberai Mandiri (BUMN);
Fotocopy Rekening Koran PT. Papua Doberai Mandiri (BUMN) meliputi:
Uang masuk sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
Uang keluar sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
Uang tunai sebesar Rp.1.633.051.026,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga juta lima puluh satu ribu dua puluh enam rupiah);
Sertifkat / Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) di Bank BRI Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 atas nama Kejaksaan Negeri Manokwari;
Sertifikat / Warkah Deposito pada Bank BRI sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) di Bank Mandiri Cabang Manokwari yang telah dicairkan tunai, selanjutnya dititipkan sejumlah Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari Nomor: 035301000326306 atas nama Kejaksaan Negeri Manokwari;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ir. Marthen Luther Rumadas, M.Si.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2014 oleh kami H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Hakim Ketua Majelis, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dan JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta MUHAMMAD ROFIQ, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM HAKIM ANGGOTA, CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. | HAKIM KETUA, H. ARWAN BYRIN, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI, MUHAMMAD ROFIQ, S.H. |
Salinan putusan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tipikor Tingkat Banding
Pada Pengadilan Tinggi Jayapura,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H
NIP. 19551129 197703 1 001