332/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 332/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARISTO LOMBU ALS AMA SELI
1. Menyatakan terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan juga mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan Pidana Pejara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Satu unit mobil penumpang (mopen) jenis Toyota Kijang Inova Warna Hitam No. Polisi : BK 9051 YY (plat toko) ; - Satu unit SP-Motor Yamaha Vixion Warna Merah Maron No. Polisi : BB 5562 VK dengan Nomor Rangka : MH33C1005CK944565 dan Nomor Mesin : 3C1-944709 ; - Satu Unit SP-Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam No. Pol : BB 4335 TA ; - Satu unit SP-Motor Supra X 125 Warna Merah Hitam No. Pol : BB 3477 VI dengan Nomor : Rangka : MHIJB81198K318861 dan Nomor Mesin : JB81E-1315326 ; - Satu unit SP-Motor Honda Revo Warna Merah Abu-abu No. Pol. BB 3729 VK dengan Nomor Rangka : MH1HB61137K152824 dan Nomor Mesin : HB61E-1154941 ; - Satu unit SP-Motor Honda Supra X 125 Warna abu-abu les merah No. Pol : BB 4326 VJ; - Satu unit SP-Motor Honda Supra X 125 warna abu-abu les merah No. Pol : BA 6076 CV ; - Satu lembar STNK asli an. OFRIAMAN ZAI dengan Nomor : 0171271 / SU / 2012, yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 28 Juni 2012 ; - Satu lembar STNK Asli an. YANUARI ZEGA dengan nomor : 0502272 / SU / 2008, yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 25 Oktober 2008 ; - Satu lembar STNK Asli an. DENNY FAJAR DESMAN LASE dengan nomor : 0172352 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Juli 2012 ; - Satu lembar SIM C Asli an. OFRIAMAN ZAI dengan Nomor : 9110072520053 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 11-07-2012 ; - Satu lembar SIM C Asli an. SUDIRMAN LASE dengan nomor : 7410072500120 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-04-2010 ; - Satu lembar SIM B1 Umum Asli an. ARISTO LOMBU dengan Nomor : 650907250091 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-10-2012 ; - Satu lembar SIM C Asli An. FAIGISOKHI HAREFA dengan nomor : 680807250024 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-10-2013 ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 332 / Pid.B / 2013 / PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------
Nama lengkap : ARISTO LOMBU ALS AMA SELI;----------------------------
Tempat lahir : Hilibadalu ;-------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 30 September 1965 ;-------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.;-------
A g a m a : Kristen Protestan ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta/sopir.;-----------------------------------------------------
Pendidikan : Terakhir SMA tidak tamat ; ------------------------------------------
Terdakwa ditahan, berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahan : --------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ; -----------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 25 Nopember 2013, Nomor : Print-1132/N.2.21/Ep.2/11/2013, sejak tanggal 25 Nopember 2013 s/d tanggal 14 Desember 2013 (Rutan) ; ----------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanggal 05 Desember 2013 Nomor : 400/Pen.Pid/2013/PN-GS sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d tanggal 03 Januari 2014 (Rutan) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanggal 19 Desember 2013 Nomor : 400/Pen.Pid/2013/PN-GS, sejak tanggal 04 Januari 2014 s/d tanggal 04 Maret 2014 ; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa menerangkan secara tegas bahwa ia tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum karena ia akan menghadap sendiri dipersidangan. ; ------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : ----------------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain dalam perkara ini ; ------------------
Setelah memperhatikan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan juga korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditetap ditahan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang Inova Warna Hitam dengan Nomor : Polisi BK 9051 YY ;
Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron dengan nomor polisi BB 5562 VK ;
Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 4335 TA ;
Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3477 VI ;
Satu Unit sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu dengan nomor Polisi BB 3729 VK ;
Satu unit sepeda motor honda supra x 125 warna abu-abu les merah dengan nomor Polisi BB 4326 VJ ;
Satu unit sepeda motor honda supra x 125 Nomor : 0171271/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan tanggal 28 Juni 2012;
Satu Lembar STNK Asli An. OFRIAMAN ZAI Nomor : 0502272/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan tanggal 25 Oktober 2008 ;
Satu Lembar STNK Asli An. DENNY FAJAR DESMAN LASE Nomor : 0172352/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan tanggal 30 Juli 2012 ;
Satu lembar SIM C Asli An. OFRIAMAN ZAI Nomor : SIM 911007250053 yang dikeluarkan di Gunungsitoli 11 Juli 2012 ;
Satu Lembar SIM C An. SUDIRMAN LASE Nomor SIM : 7410072500120 yang dikeluarkan di Gunungsitoli 21 April 2010 ;
Satu Lembar SIM B1 Umum Asli An. ARISTO LOMBU Nomor SIM : 650907250091 yang dikeluarkan di Gunungsitoli 18 April 2012 ;
Satu Lembar SIM C Asli An. FAIGOSOKHI HAREFA Nomor : SIM 680807250024 yang dikeluarkan di Gunungsitoli 21 Oktober 2013 ;
Satu Lembar STNK Asli An. AZHAR TANJUNG Nomor : 0510269/SU/2009 yang dikeluarkan di Medan tanggal 21 Desember 2009 ;
Satu Lembar STNK Asli An. SYAFNIATI CANIAGO Nomor : 0006975/SB/2010 yang dikeluarkan di Padang tanggal 27 Februari 2010 ;
Satu Lembar STNK Asli An. AMIN SYARIF TANJUNG, A.Md Nomor : 0353992/SU/2010 yang dikeluarkan di Medan tanggal 25 Oktober 2010 ;
Dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa hanya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.;----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-233/GNSTO/11.13 karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2013 bertempat di Jalan Karet sampai dengan Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disimpang Meriam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI mengemudikan 1 (Satu) unit mobil penumpang Toyota Kijang Inova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dengan membawan penumpang atas nama saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang datang dari arah Jalan Pelita menuju ke arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan 60 Km/Jam, keadaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan lurus mendatar sehingga ketika melewati jalan Karet tepatnya di simpang Tabita, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah Maron dengan Nomor Polisi BB 5562 VK yang sedang dikendarai oleh saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa dimana bamper depan dari mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA sehingga atas peristiwa tersebut saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA jatuh di badan jalan bersama sepeda motornya dan mengalami luka-luka sementara terdakwa setelah mengalami kejadian langsung melarikan diri bersama dengan mobil yang ia kendarai menuju arah Simpang Meriam dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan kendaraan yang ada didepannya dan atas tindakan terdakwa yang mengemudikan mobil dengan cara mengebut tersebut sehingga sesampainya di Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang Meriam, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 4335 TA yang dikendarai oleh saksi korban AMIN SYARIF TANJUNG yang datang dari arah jalan karet menuju simpang meriam hingga terjatuh di badan jalan dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka lalu selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BB 3477 VI yang dikendarai oleh korban FAIGOSOKHI HAREFA yang datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah Jalan Karet yang membuat korban FAIGISOKHI HAREFA terlempar ke arah warung IRWANDI SELAYAN yang berada di simpang meriam yang mengakibatkan korban FAIGISOKHI HAREFA saat itu juga meninggal dunia ditempat kejadian selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu dengan nomor Polisi BB 3729 VK yang dikendarai oleh saksi korban OFRIAMAN ZAI yang sebelumnya datang dari arah jembatan Nou arah jalan Diponegoro yang membuat saksi korban OFRIAMAN ZAI mengalami luka dibagian tangan kanannya lalu kemudian terdakwa menabrak satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna abu-abu les merah dengan Nomor Polisi 4326 VJ milik YUSMAN POLEM dan satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna abu-abu les merah dengan nomor Polisi BA 6076 CV milik IRWANDI SELAYAN yang sedang terparkir dipinggir jalan hingga mengalami kerusakan dan akhirnya mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak warung dan rumah milik IRWANDI SELAYAN dan YUSMAN POLEM yang berada di pinggir jalan jalur sebelah kiri jika dari arah jembatan nou menuju arah jalan Diponegoro yang membuat rumah dan kaca warung pecah lalu mengenai saksi korban IRWANDI SELAYAN, MUHAMMAD NABIL dan DAFA FAEL yang sedang berada di dalam rumah sehingga mengalami luka-luka sementara saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang berada di atas mobil yang dikemudikan oleh terdakwa juga mengalami luka-luka dan luka-luka yang dialami oleh korban FAIGISOKHI HAREFA akhirnya membuatnya meninggal dunia di dukung dengan hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : 1019/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Edyth C. Harefa selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama FAIGISOKHI HAREFA di periksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.00 Wib, dalam keadaan MAYAT dengan hasil pemeriksaan bengkak di Kepala Kanan 4 x 6 cm, LR di kening14 x 2 x 1 cm, LL di kepala atas 6 x 5 cm, LR dilengan atas kana 4 x 2 x 1 cm, membiru di lengan atas kanan 4 x 6 cm, membiru di lengan bawah tangan kanan 3 x 5 cm, LR dilengan bawah tangan kiri 4 x 1 x 1 cm, LR di siku kiri 6 x 7 x 2 cm, 4 x 3 x 1 cm, LR di jari kelingking kiri 2 x 1 x 0,5 cm, LL di betis kanan 4 x 1 cm, LR di ibu jari kaki kanan 3 x 0,5 x 0,1 cm, membiru di paha kiri 6 x 8 cm, LR di jari kelingking kiri, 2 x 1 x 0,5 cm, LR di punggung kaki kanan 4 x 1 x 1 cm, sementara terdakwa mengetahui atau semestinya patut menduga jika mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara mengebut karena melarikan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di saat keadaan arus lalu lintas ramai dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia ; --------
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan ; --------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jalan Karet sampai dengan Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disimpang Meriam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI mengemudikan 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang Inova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dengan membawa penumpang atas nama saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang datang dari arah Jalan Pelita menuju ke arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan 60 km/jam, keadaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan lurus mendatar sehingga ketika melewati jalan karet tepatnya di simpang Tabita, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah Maron dengan Nomor Polisi BB 5562 VK yang sedang dikendarai saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa dimana bamper depan mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA sehingga atas peristiwa tersebut saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA jatuh dibadan jalan bersama sepeda motornya dan mengalami luka-luka sementara terdakwa setelah mengalami kejadian tersebut langsung melarikan diri bersama dengan mobil yang ia kendarai menuju arah Simpang Meriam dengan Kecepatan tinggi tanpa menghiraukan kendaraan yang ada didepannya dan atas tindakan terdakwa yang mengemudikan mobil dengan cara mengebut tersebut sehingga sesampainya di Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disimpang Meriam, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 4335 TA yang dikendarai oleh saksi korban AMIN SYARIF TANJUNG yang datang dari arah jalan karet menuju simpang meriam hingga terjatuh di badan jalan dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka lalu selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BB 3477 VI yang dikendarai oleh korban FAIGISOKHI HAREFA yang datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah Jalan Karet yang membuat korban FAIGISOKHI HAREFA yang datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah Jalan Karet yang membuat korban FAIGISOKHI HAREFA terlempar ke arah warung milik IRWANDI SELAYAN yang berada di simpang meriam yang mengakibatkan korban FAIGISOKHI HAREFA saat itu juga meninggal dunia di tempat kejadian selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu dengan Nomor Polisi BB 3729 VK yang dikendarai oleh saksi korban OFRIAMAN ZAI yang sebelumnya datang dari arah jembatan Nou menuju arah jalan Diponegoro yang membuat saksi korban OFRIAMAN ZAI mengalami luka di bagian tangan kanannya lalu kemudian terdakwa menabrak satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna abu-abu les merah dengan Nomor Polisi BB 4326 VJ milik YUSMAN POLEM dan satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna abu-abu les merah dengan Nomor Polisi BA 6076 CV milik IRWANDI SELAYAN yang sedang berada di dalam rumah sehingga mengalami luka-luka sementara saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang berada di atas mobil yang dikemudikan oleh terdakwa juga mengalami luka-luka dan luka-luka yang dialami para korban tersebut di dukung dengan : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/135/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama AMIN SYARIF TANJUNG diperiksa pada tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.20 Wib, dengan hasil pemeriksaan LR di Kepala kiri 3 cm (sudah dijahit 6 jahitan) disertai LL 4 x 1 cm, kecoklatan, LL kepala kiri depan 4 x 2,5 cm kecoklatan, LL di Jidat kiri 4 x 1 cm kecelakaan, LL di jidat kanan 3 x 1 cm, 1,5 x 1 cm kecoklatan, LL di pipi kiri 4 x 5 cm kecoklatan, disamping mata kiri 3 x 2 cm kecoklatan, LL di bawah mata kanan 2 x 5 x 2 cm, dibawah alis kanan 2 x 1,5 cm di hidung kiri 3 x 0,5 cm kecoklatan, LL di lengan kiri belakang atas 14 x 6 cm kecoklatan, LL di tangan kanan 0,5 x 0,5 cm dipunggung tangan, dilengan atas kanan 8 x 4 cm berwarna kecoklatan, LL dilutut kanan 1 x 1 cm ditengku bawah kanan 1 x 2 cm, 0,5 x 0, 5 cm, LL ditengku bawah kiri 11 x 4 cm kecoklatan, di lutut kiri 4 x 1,5 cm kecoklatan, LL mata kaki kiri 2 x 1 cm kecoklatan dengan kesimpulan bahwa kelaianan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/190/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAHALE V. YUNUS selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama NURDELIMA LOMBU diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 17.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan bengkak pada dahi 4 x 3 cm, LL dibawah hidung 3 x 1 cm bengkak pada pipi kiri 5 x 2 cm, bengkak pada bahu kiri 6 x 5 cm, lembam pada paha kiri 6 x 4 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et. Repertum Nomor : 183.1/137/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YUDIKA DIAN K. GULO selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama SUDIRMAN LASE diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013, pada pukul 19.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan LL dipunggung kanan 5 x 0,5 cm, LL disiku kanan 2 x 1,5 cm, LL ditelapak tangan kanan 1 x 1 cm, LL dimata kanan 3 x 2 cm, bengkak di mata kaki kanan 6 x 4 cm, LL di telapak kaki kanan 4 x 1 cm, 2 x 1 cm dengan hasil kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/138/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama OFRIAMAN ZAI diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.50 Wib, dengan hasil pemeriksan luka lecet di jari telunjuk kiri 1 x 0,4 cm, dipunggung tangan kiri 0,3 x 0,3 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/136/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDYTH C. HAREGA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama IRWAN SELAYAN diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.10 Wib, dengan hasil pemeriksaaan LR di kepala atas 6 x 0,5 x 0,5 cm, LR di pergelangan kaki kanan 3 x 1,5 x 1 cm, LR dilutut kanan 0,5 x 0,5 x 0,5 cm, LR dibelakang telingan kanan 1 x 0,5 x 0,2 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/192/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EDYTH C. HAREFA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama DAFA FAEL diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan luka robek di pergelangan kaki kiri 2 x 0,1 x 0,1 x 0,5 x 0,2 x 0,1 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul, sementara terdakwa mengetahui atau semestinya patut menduga jika mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara mengebut karena melarikan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas disaat keadaan arus lalu lintas ramai dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang membuat orang lain mengalami luka dapat membuat kerusakan terhadap kendaraan maupun barang orang lain ;---------------------------
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan ; --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jalan Karet sampai dengan Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disimpang Meriam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI mengemudikan 1 (satu) unit mobil penumpang jenis toyota kijang inova warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY dengan membawa penumpang atas nama saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang datang dari arah jalan pelita menuju kearah kota Gunungsitoli dengan kecepatan 60 km/jam, keadaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan lurus mendatar dan karena terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan mobil yang sedang ia kendarai sehingga ketika melewati jalan karet tepatnya di simpang Tabita, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maron dengan nomor polisi BB 5562 VK yang sedang di kendarai oleh saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa dimana bamper depan dari mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang di kendarai oleh saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA sehingga atas peristiwa tersebut saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA jatuh di badan jalan bersama sepeda motornya dan mengalami luka-luka sementara terdakwa langsung melajukan mobil yang ia kendarai menuju arah simpang meriam dan sesampainya di jalan diponegoro kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang Meriam, karena ketidak hati-hatiannya terdakwa kembali menabrak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 4335 TA yang dikendarai oleh saksi korban AMIN SYARIF TANJUNG yang datang dari arah Jalan Karet menuju simpang meriam hingga terjatuh di badan jalan dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka lalu selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BB 3477 VI yang dikendarai oleh korban FAIGISOKHI HAREFA yang datang dari arah jalan Diponegoro menuju ke arah jalan karen yang membuat korban FAIGISOKHI HAREFA terlempar ke arah warung milik IRMWANDI SELAYAN yang berada di simpang meriam yang mengakibatkan korban FAIGISOKHI HAREFA saat itu juga meninggal dunia di tempat kejadian selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu dengan Nomor Polisi BB 3729 VK yang dikendarai oleh saksi korban OFRIAMAN ZAI yang sebelumnya datang dari arah jembatan Nou menuju arah jalan Diponegoro yang membuat saksi korban OFRIAMAN ZAI mengalami luka di bagian tangan kanannya lalu kemudian terdakwa menabrak satu unit sepesa motor honda supra X 125 warna abu-abu les merah dengan nomor Polisi BB 4326 VJ milik YUSMAN POLEM dan satu unit sepeda motor honda supra x 125 warna abu-abu les merah dengan Nomor Polisi BA 6076 CV milik IRWANDI SELAYAN yang sedang terparkir di pinggir jalan hingga mengalami kerusakan dan akhirnya mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak warung dan rumah milik IRWANDI SELAYAN dan YUSMAN POLEM yang berada dipinggir jalan jalur sebelah kiri jika dari arah jembatan nou menuju arah Jalan Diponegoro yang membuat rumah dan kaca warung pecah lalu mengenai saksi korban IRWANDI SELAYAN, MUHAMMAD NABIL dan DAFA FAEL yang sedang berada didalam rumah sehingga mengalami luka-luka sementara saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang berada di atas mobil yang dikemudikan oleh terdakwa juga mengalami luka-luka dan luka-luka yang dialami oleh korban FAIGISOKHI HAREFA akhirnya membuatnya meninggal dunia didukung dengan hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : 1019/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Edyth C. Harefa selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama FAIGISOKHI HAREFA diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.00 Wib, dalam keadaan MAYAT dengan hasil pemeriksaan bengkak dikepala kanan 4 x 6 cm, LR dikening 14 x 2 x 1 cm, LL dikepala atas 6 x 5 cm, LR dilengan atas kanan 4 x 2 x 1 cm, membiru dilengan atas kanan 4 x 6 cm, membiru dilengan bawah tangan kanan 3 x 5 cm, LR dilengan bawah tangan kiri 4 x 1 x 1 cm, LR disiku kiri 6 x 7 x 2 cm, 4 x 3 x 1 cm, LR dijari kelingking kiri 2 x 1 x 0,5 cm, LL dibetis kanan 4 x 1 cm, LR di ibu jari kai kana 3 x 0,5 x 0,1 cm, membiru dipaha kiri 6 x 8 cm, LR dijari kelingking kiri, 2 x 1 x 0,5 cm, LR dipunggung kaki kanan 4 x 1 x 1 cm, sementara terdakwa seharusnya mengetahui jika mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak berhati-hati di saat keadaan arus lalu lintas ramai dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; -----------------------------------------------------
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan ; --------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jalan Karet sampai dengan Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disimpang Meriam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor dan/atau barang, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI mengemudikan 1 (satu) unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang Inova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY dengan membawa penumpang atas nama saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang datang dari arah jalan pelita menuju ke arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan 60 km/jam, keadaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan lurus mendatar dan karena terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan mobil yang sedang ia kendarai sehingga ketika melewati jalan karet tepatnya di Simpang Tabita, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Merah Maron dengan Nomor Polisi BB 5562 VK yang sedang dikendarai oleh saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa dimana bamper depan dari mobil yang dikendarai menabrak bagian belakang sepeda motor yang di kendarai oleh saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA sehingga atas peristiwa tersebut saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA jatuh di badan jalan bersama sepeda motornya dan mengalami luka-luka sementara terdakwa langsung melajukan mobil yang ia kendarai menuju arah simpang meriam dan sesampainya di jalan diponegoro kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya disimpang Meriam, karena ketidak hati-hatiannya terdakwa kembali menabrak satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BB 4335 TA yang dikendarai oleh saksi korban AMIN SYARIF TANJUNG yang datang dari arah jalan karet menuju simpang meriam hingga terjatuh di badan jalan dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka lalu selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor honda Supra X 125 Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BB 3477 VI yang dikendarai oleh korban FAIGISOKHI HAREFA yang datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah jalan karet yang membuat korban FAIGISOKHI HAREFA terlempar ke arah warung milik IRWANDI SELAYAN yang berada di simpang meriam yang mengakibatkan korban FAIGISOKHI HAREFA saat itu juga meninggal dunia di tempat kejadian selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu dengan Nomor Polisi BB 3729 VK yang dikendarai oleh saksi korban OFRIAMAN ZAI yang sebelumnya datang dari arah jembatan Nou menuju arah jalan Diponegoro yang membuat saksi korban OFRIAMAN ZAI mengalami luka dibagian tangan kanannya lalu kemudian terdakwa menabrak satu unit sepeda motor honda supra X 125 warna abu-abu les merah dengan Nomor Polisi BB 4326 VJ milik YUSMAN POLEM dan satu unit sepeda Motor Honda Supra X 125 warna abu-abu les merah dengan Nomor Polisi BA 6072 CV milik IRWANDI SELAYAN dan YUSMAN POLEM yang berada dipinggir jalan jalur sebelah kiri jika dari arah jembatan nou menuju arah jalan Diponegoro yang membuat rumah dan kaca warung pecah lalu mengenai saksi korban IRWANDI SELAYAN, MUHAMMAD NABIL, dan DAFA FAEL yang sedang berada didalam rumah sehingga mengalami luka-luka sementara saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang berada diatas mobil yang dikemudikan oleh terdakwa juga mengalami luka-luka dan luka-luka yang dialami oleh para korban tersebut didukung dengan :
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/135/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama AMIN SYARIF TANJUNG diperiksa pada tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.20 Wib, dengan hasil pemeriksaan LR di Kepala kiri 3 cm (sudah dijahit 6 jahitan) disertai LL 4 x 1 cm, kecoklatan, LL kepala kiri depan 4 x 2,5 cm kecoklatan, LL di Jidat kiri 4 x 1 cm kecelakaan, LL di jidat kanan 3 x 1 cm, 1,5 x 1 cm kecoklatan, LL di pipi kiri 4 x 5 cm kecoklatan, disamping mata kiri 3 x 2 cm kecoklatan, LL di bawah mata kanan 2 x 5 x 2 cm, dibawah alis kanan 2 x 1,5 cm di hidung kiri 3 x 0,5 cm kecoklatan, LL di lengan kiri belakang atas 14 x 6 cm kecoklatan, LL di tangan kanan 0,5 x 0,5 cm dipunggung tangan, dilengan atas kanan 8 x 4 cm berwarna kecoklatan, LL dilutut kanan 1 x 1 cm ditengku bawah kanan 1 x 2 cm, 0,5 x 0, 5 cm, LL ditengku bawah kiri 11 x 4 cm kecoklatan, di lutut kiri 4 x 1,5 cm kecoklatan, LL mata kaki kiri 2 x 1 cm kecoklatan dengan kesimpulan bahwa kelaianan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/190/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAHALE V. YUNUS selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama NURDELIMA LOMBU diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 17.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan bengkak pada dahi 4 x 3 cm, LL dibawah hidung 3 x 1 cm bengkak pada pipi kiri 5 x 2 cm, bengkak pada bahu kiri 6 x 5 cm, lembam pada paha kiri 6 x 4 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et. Repertum Nomor : 183.1/137/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YUDIKA DIAN K. GULO selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama SUDIRMAN LASE diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013, pada pukul 19.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan LL dipunggung kanan 5 x 0,5 cm, LL disiku kanan 2 x 1,5 cm, LL ditelapak tangan kanan 1 x 1 cm, LL dimata kanan 3 x 2 cm, bengkak di mata kaki kanan 6 x 4 cm, LL di telapak kaki kanan 4 x 1 cm, 2 x 1 cm dengan hasil kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/138/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama OFRIAMAN ZAI diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.50 Wib, dengan hasil pemeriksan luka lecet di jari telunjuk kiri 1 x 0,4 cm, dipunggung tangan kiri 0,3 x 0,3 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/136/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDYTH C. HAREGA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama IRWAN SELAYAN diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.10 Wib, dengan hasil pemeriksaaan LR di kepala atas 6 x 0,5 x 0,5 cm, LR di pergelangan kaki kanan 3 x 1,5 x 1 cm, LR dilutut kanan 0,5 x 0,5 x 0,5 cm, LR di Ibu Jari kaki kanan 2 x 0,2 x 0,2 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/191/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edyth C Harefa selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama MUHAMMAD NABIL diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.20 Wib, dengan hasil pemeriksaan LR di kepala atas 0,5 x 0,5 x 0,2 cm, LR dibelakang telinga kanan 1 x 0,5 x 0,2 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/192/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EDYTH C. HAREFA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama DAFA FAEL diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan luka robek di pergelangan kaki kiri 2 x 0,1 x 0,1 x 0,5 x 0,2 x 0,1 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul, sementara terdakwa mengetahui atau semestinya patut menduga jika mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara mengebut karena melarikan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas disaat keadaan arus lalu lintas ramai dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang membuat orang lain mengalami luka dapat membuat kerusakan terhadap kendaraan maupun barang orang lain ;---------------------------
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi dakwaan Penuntut Umum serta tidak mengajukan eksepsi ; -----------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Umum Jalan Karet tepatnya di Simpang Tabita Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui adalah ketika saksi dari Pelita menuju kedai saksi dan tiba-tiba terdakwa menabrak saksi dari belakang dan saksi langsung terjatuh dan setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi saksi saat ditabrak adalah sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan dan hendak mau masuk ke kedai saksi, tiba-tiba ditabrak saksi dari belakang ; --------
Bahwa jenis kendaraan yang saksi kendarai pada saat itu adalah Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah No. BB 5562 VK, sedangkan terdakwa mengendarai mobil penumpang jenis kijang Inova warna hitam dengan Nomor Pol. BK 9051 YY (Plat toko) ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu siapa yang menabrak saksi, karena terdakwa pada saat itu langsung melarikan diri menuju arah Kota Gunungsitoli dan baru saksi tahu setelah tidak lama kemudian terdakwa menabrak orang di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menabrak saksi, saksi hanya sendiri diatas Sepeda Motor dan tidak ada boncengan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami dari kecelakaan tersebut adalah luka lecet dibagian punggung kanan, luka lecet disiku kanan, luka lecet ditelapak tangan, luka lecet mata kaki kanan dan kiri, dan luka lecet ditelapak kaki kanan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak abname di Rumah Sakit tapi hanya berobat jalan ; --------------------------
Bahwa hasil Visum Et Repertum tertanggal 27 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh dr. Yudika Dian K. Gulo adalah benar ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa biaya pengobatan yang sudah saksi keluarkan sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini keluarga dari Terdakwa tidak ada membantu saksi untuk biaya pengobatan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan di jalan di Ponegoro di Simpang Meriam dan hanya saksi mendengar dari orang sekitar itu bahwa yang menabrak saksi di simpang Tabita telah menabrak orang di Jalan Diponegoro tepatnya disimpang Meriam ; --
Bahwa yang lebih duluan ditabrak oleh terdakwa adalah saksi disimpang Tabita dan baru kejadian di Simpang Meriam ; ------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------
Saksi 2. AMIN SYARIF TANJUNG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; ------------------------------------------------------
Bahwa tabrakan yang terjadi di Simpang Meriam saksi melihat langsung dan saksi yang ditabrak oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menabrak saksi pada saat itu adalah mobil penumpang jenis Kijang Inova warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY (Plat Toko) yang dikendarai oleh terdakwa yang pada saat tidak saksi kenal identitasnya ; -----------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan kronologis kejadian kecelakaan Lalu Lintas atau Tabrakan yang terjadi di Jalan Diponegoro tepatnya disimpang Meriam adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib, dimana pada saat itu saksi baru pulang dari Sekolah SMP Negeri 1 Gunungsitoli menuju ke rumah saksi yang berada di Jalan Diponegoro Gang Ikhlas Kota Gunungsitoli, ketika didalam perjalanan tiba-tiba sepeda motor yang saksi kendarai ditabrak dari belakang oleh satu unit mobil penumpang jenis toyota Kijang Inova warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY (Plat Toko) yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat itu yang mengakibatkan saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri dan setelah saksi berada di Rumah Sakit Tabita saksi langsung sadar dan melihat lagi banyak orang disekeliling saksi ; ------------------------------------------------------
Bahwa rata-rata kecepatan mobil penumpang jenis kijang Inova yang dikendarai oleh terdakwa pada saat itu saksi tidak tahu ; -------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca saat terjadinya kecelakaan atau tabrakan tersebut adalah cerah siang hari, arus lalu lintas ramai dan keadaan jalan bagus dan beraspal ; ------------------------------
Bahwa kendaraan yang saksi kendarai pada saat itu adalah sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. BB 4335B TA ; ----------------------------------------------------------
Bahwa rata-rata kecepatan mobil penumpang jenis kijang Inova yang dikendarai oleh terdakwa pada saat itu saksi tidak tahu ; -------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca saat terjadinya kecelakaan atau tabrakan tesebut adalah cerah siang hari, arus lalu lintas ramai dan keadaan jalan bagus dan beraspal ; ------------------------------
Bahwa penyebab kecelakaan atau tabrakan tersebut karena terdakwa tidak hati-hati dalam membawa kendaraan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis kendaraan yang saksi kendarai pada saat itu adalah Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam No. Pol. BB 4335 TA ; -------------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami adalah saksi mengalami luka lecet pipi, luka robek dikepala, luka lecet dilutut dan ada pembengkakan di bagian perut dan ada lagi dibagian tubuh saksi yang luka yang saksi tidak ingat lagi ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil Visum Et Repertum tertanggal 27 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Dr. D Purba adalah benar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah berada di Rumah Sakit, bahwa ada korban yang lainnya selain saksi dari tabrakan tersebut dan bahkan ada yang meninggal dunia ; ---------------------------------------
Bahwa saksi dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari di Rumah Sakit Tabita dan tujuh hari dirumah sakit Umum Gunungsitoli ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa yang menanggung biaya selama saksi dirawat di Rumah Sakit adalah saksi sendiri;
Bahwa biaya saksi selama di rawat di Rumah Sakit saksi tidak ada menghitung secara keseluruhan karena saksi memakai ASKES dan kemudian ada biaya yang diberikan oleh Jasa Raharja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi dirawat di Rumah Sakit, keluarga terdakwa tidak ada membantu saksi biaya pengobatan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai sekareng perdamaian antara saksi dengan keluarga terdakwa belum ada;----
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------
Saksi 3. OFRIAMAN ZAI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; ------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan atau tabrakan yang terjadi di Simpang Meriam saksi melihat langsung dan termasuk saksi korbannya ; -----------------------------------------------------------
Bahwa yang menabrak saksi pada saat itu adalah mobil penumpang jenis Kijang Inova warna hitam dengan nomor Polisi BK 9051 YY (Plat toko) yang dikendarai oleh terdakwa yang pada saat tidak saksi kenal identitasnya ; -----------------------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa kronologis kejadian kecelakaan Lalu Lintas atau tabrakan yang terjadi di jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib, dimana pada saat itu saksi baru pulang dari kantor KSP3 yang berada di Desa Moao Kota Gunungsitoli dan hendak mau melewati Simpang Meriam Kota Gunungsitoli dan pada saat itu saksi melihat satu unit mobil kijang inova yang sedang melaju dari arah simpang meriam dengan kecepatan yang sangat lumayan tinggi dan pada saat itu saksi mengherankan kenapa mobil kijang inova tersebut kencang sekali dan untuk menghindari mobil kijang inova warna hitam tersebut, saksi mengurangi kecepatan saksi namun sepeda motor saksi tetap ditabrak oleh mobil kijang inova warna hitam tersebut dan saksi langsung terjatuh dan teman saksi Otonius Waruwu ikut terjatuh ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis kendaraan yang saksi kendarai pada saat itu adalah Sepeda Motor Honda Revo No. Pol. BB 3729 VK ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang ditabrak oleh pengendara mobil kijang inova warna hitam adalah menabrak dari arah samping sepeda motor saksi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa rata-rata kecepatan mobil penumpang jenis inova yang dikendarai oleh terdakwa pada saat itu saksi tidak tahu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan atau tabrakan tersebut adalah cerah siang hari, arus lalu lintas ramai dan keadaan jalan bagus dan beraspal ; -----------------------
Bahwa penyebab kecelakaan atau tabrakan tersebut karena terdakwa tidak hati-hati dalam membawa kendaraan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami adalah saksi pingsan dan mengalami luka ringan ; -------------------
Bahwa selain saksi, ada orang lain yang menjadi korban tabrakan pada saat itu, dimana pada saat setelah menabrak saksi dan terdakwa juga menabrak orang yang sedang mengendarai Sepeda Motor dan rumah yang ada didekat itu dan bahkan akibat dari kecelakaan tersebut ada orang yang meninggal dunia ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada dirawat dirumah sakit, tapi saksi berobat jalan aja ; --------------------
Bahwa biaya yang saksi keluarkan hanya Rp. 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya visum dirumah sakit ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada biaya yang diberikan oleh pihak keluarga terdakwa untuk biaya pengobatan saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------
Saksi 4. IRWANDY SELAYAN ALS WANDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; ------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat dan yang saksi alami dari kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Simpang Meriam adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib saksi sedang makan siang diwarung saksi yang berada di jalan Diponegoro simpang Meriam, saksi melihat langsung satu unit mobil penumpang jenis Kijang Inova warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY yang dikendarai oleh terdakwa yang datang dari arah jalan karet dengan kecepatan sangat tinggi dan menabrak satu unti sepeda motor honda supra x warna hitam dengan nomor Polisi BB 3477 VI yang dikendarai oleh Faigisokhi Harefa Als Ama Jeli langsung terlempar kearah tempat jualan saksi dan mengenai kaca steling tempat jualan tersebut sehingga kaca steling tersebut pecah dan rusak dan akibat dari kejadian itu saksi terkena benturan pecahan kaca dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa serta pengemudi satu unit sepeda motor Supra X an. Faigisokhi Harefa Als Ama Jeli masuk kedalam warung saksi sehingga korban pengemudi Sepeda motor Supra X an. Faigisokhi Harefa meninggal dunia didalam warung saksi ; --------------
Bahwa yang saksi lakukan ketika saksi melihat mobil penumpang jenis kijang inova warna hitam dan pengemudi satu unit Sepeda motor Supra X an. Faigisokhi Harefa terlempar kedalam warung adalah saksi langsung keluar dari dalam warung saksi dan melihat lagi ramai orang didepan warung saksi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami dari kecelakaan atau tabrakan tersebut adalah saksi mengalami luka dibagian kepala, luka lecet ditelinga sebelah kiri, luka lecet dipergelangan kaki kanan, luka lecet dibagian ibu jari kaki sebelah kiri ; ------------------------------------------------------
Bahwa keadaan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan atau tabrakan tersebut adalah cerah siang hari, arus lalu lintas ramai dan keadaan jalan bagus dan beraspal ; ----------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------
Saksi 5. YUSMAN POLEM, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; ------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan atau tabrakan yang terjadi di Simpang Meriam saksi tidak melihat langsung dengan istri saksi dan tiba-tiba saksi mendengar suara benturan kaca dari luar ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lihat ada mobil kijang inova warna hitam dengan nomor Polisi BK 9051 YY (Plat toko) telah menabrak sepeda motor Supra X yang dikendarai oleh korban an. Faigisokhi Harefa Als Ama Jeli dan akibat dari tabrakan tersebut mobil kijang inova warna hitam dan pengemudi satu unit sepeda motor Supra X an. Faigisokhi Harefa Als Ama Jeli terlempar kedalam rumah atau warung saksi Iswandi Selayan sehingga akibat dari tabrakan tersebut pengemudi kendaraan sepeda motor Supra X meninggal dunia dan meja diwarung saksi dan steling warung saksi Iswandi tersebut pecah dan rusak ; ------------------
Bahwa posisi warung saksi berada disebelah kiri warung saksi korban Iswandi Selayan;----
Bahwa saksi tidak ada mengalami luka dan hanya mengalami kerugian materi ; -------------
Bahwa yang mengangkat korban Iswandi Selayan dari dalam warung saksi korban Iswandi Selayan saksi tidak tahu karena ramai sekali orang disitu ; ---------------------------------------
Bahwa yang rusak diwarung saksi adalah steling kaca pecah, semua meja rusak dan sepeda motor saksi rusak yang saksi parkirkan didepan warung saksi akibat ditabrak oleh mobil penumpang kijang inova warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa ; ------------------------
Bahwa kerugian yang saksi alami mencapai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) ;--------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------
Saksi 6. YANURIA ZEHA ALS INA JELI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut, saksi tidak ada ditempat kejadian dan posisi saksi pada saat itu lagi dirumah ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar bahwa suami saksi telah ditabrak oleh terdakwa, karena ada orang yang menelepon saksi pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ; ---------------------
Bahwa yang saksi lakukan setelah saksi mendengar suami saksi telah ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa, saksi langsung ketempat kejadian kecelakaan tersebut dan setelah sampai ditempat kejadian, suami saksi tidak ada lagi disitu sudah dibawa dirumah sakit dan saksi lihat suami saksi datang sudah meninggal dunia dan banyak mengalami luka-luka diseluruh tubuhnya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan setelah melihat suami saksi telah meninggal dunia, saksi menangis dan merasa kehilangan orangtua bagi anak-anak saksi ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab terdakwa menabrak suami saksi ; -----------------------
Bahwa yang dikendarai oleh suami saksi pada saat kejadian kecelakaan tersebut adalah Sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi BB 3477 VI, sedangkan yang dikendarai oleh terdakwa pada saat itu adalah mobil penumpang jenis kijang inova warna hitam dengan nomor Polisi BK 9051 YY (plat toko) ; ----------------------------------------------------
Bahwa yang saksi alami suami saksi meninggal dunia ; ------------------------------------------
Bahwa sampai sekarang tidak ada keluarga dari terdakwa datang kerumah untuk membantu saksi biaya penguburan dan setelah tiga bulan kemudian baru datang keruah istri dari terdakwa untuk minta maaf dan memberikan apa-apa kepada saksi ;-----------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib yang pertama di jalan karet tepatnya di Simpang Tabita Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan setelah itu di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;----
Bahwa yang terdakwa kendarai pada saat itu adalah mobil penumpang jenis Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor Polisi BK 9051 YY (plat toko) ;-----------------------------
Bahwa mobil yang saksi kendarai pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah mobil dinas pada kantor BPBD Kota Gunungsitoli ; ----------------------------------------------
Bahwa penumpang mobil yang saksi kendarai pada saat itu adalah ada dua orang yang bernama Nur Delima Lombu dan Iren Friskila, dimana mereka adalah adik kandung terdakwa dan anak adik kandung terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar pukul 12.30 Wib, dijalan karet tepatnya simpang Tabita Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengemudikan satu unit mobil penumpang jenis Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor polisi BK 9051 YY, datang dari arah Pelita menuju kota Gunungsitoli dengan membawa penumpang yaitu adik terdakwa bernama Nur Delima Lombu dan anak adik terdakwa yang bernama Iren Friskila yang mana pada saat itu pergi melayat di Sawo Kabupaten Nias uTara, dan saat sampai di Jalan Karet tepatnya di Simpang Tabita terdakwa menabrak satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah maron dengan nomor polisi BB 5562 VK yang tidak terdakwa kenal siapa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan setelah terdakwa langsung melarikan diri dan kemudian setelah sampai dijalan Dipongoro tepatnya disimpang Tabita Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli terdakwa menabrak satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BB 4335 TA satu unit sepeda motor supra x 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BB 3477 VI dan kontra dengan satu unit sepeda motor honda revo dengan nomor polisi BB 3729 VK dan menabrak lagi satu unit sepeda motor honda supra x 125 warna abu-abu dengan nomor polisi BB 4326 VJ dan satu unit sepeda motor honda supra x dengan nomor polisi BA 6076 CV yang sedang diparkir kemudian berhenti dengan menabrak rumah masyarakat yang berada dipinggir jalan sebelah kiri jika dari arah kota Gunungsitoli dan kemudian terdakwa tidak mengetahuinya lagi apa yang terjadi setelah itu ; -------------------
Bahwa setelah kejadian kecelakaan yang terjadi di Simpang Meriam tersebut terdakwa tidak sadar lagi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena terdakwa tidak sadar dan pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk karena telah minum-minuman yang berakohol ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap terdakwa mengemudikan kendaraan tidak meminum-minuman beralkohol dan pada saat itu terdakwa minum minuman beralkohol hanya karena pengaruh dari teman-teman terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaa cuaca pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah cerah siang hari, arus lalu lintas rame, dan keadaan jalan lurus mendatar dan ada persimpangan dan beraspak baki (hot mix) ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rata-rata kecepatan terdakwa pada saat mengendarai mobil penumpang Jenis Toyota Kijang Inova, terdakwa tidak tahu ; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut banyak lebih dari 6 (enam) orang dan terdakwa tidak kenal siapa orangnya ; -----------------------------------------
Bahwa yang meninggal hanya satu orang sedangkan korban yang lain ada yang luka parah dan ada yang luka ringan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa alami dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah mata sebelah kiri bengkak, dagu bawah robek ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Satu unit mobil penumpang (mopen) jenis Toyota Kijang Inova Warna Hitam No. Polisi : BK 9051 YY (plat toko) ; ------------------------------------------------------------------------------
Satu unit SP-Motor Yamaha Vixion Warna Merah Maron No. Polisi : BB 5562 VK dengan Nomor Rangka : MH33C1005CK944565 dan Nomor Mesin : 3C1-944709 ; ------------------
Satu Unit SP-Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam No. Pol : BB 4335 TA ; --------------
Satu unit SP-Motor Supra X 125 Warna Merah Hitam No. Pol : BB 3477 VI dengan Nomor : Rangka : MHIJB81198K318861 dan Nomor Mesin : JB81E-1315326 ; ----------------------
Satu unit SP-Motor Honda Revo Warna Merah Abu-abu No. Pol. BB 3729 VK dengan Nomor Rangka : MH1HB61137K152824 dan Nomor Mesin : HB61E-1154941 ; ------------
Satu unit SP-Motor Honda Supra X 125 Warna abu-abu les merah No. Pol : BB 4326 VJ;---
Satu unit SP-Motor Honda Supra X 125 warna abu-abu les merah No. Pol : BA 6076 CV ;-
Satu lembar STNK asli an. OFRIAMAN ZAI dengan Nomor : 0171271 / SU / 2012, yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 28 Juni 2012 ; ------------------------------------------------
Satu lembar STNK Asli an. YANUARI ZEGA dengan nomor : 0502272 / SU / 2008, yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 25 Oktober 2008 ; -------------------------------------------
Satu lembar STNK Asli an. DENNY FAJAR DESMAN LASE dengan nomor : 0172352 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Juli 2012 ; -------------------------------------------
Satu lembar SIM C Asli an. OFRIAMAN ZAI dengan Nomor : 9110072520053 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 11-07-2012 ; -------------------------------------------
Satu lembar SIM C Asli an. SUDIRMAN LASE dengan nomor : 7410072500120 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-04-2010 ; -------------------------------------------
Satu lembar SIM B1 Umum Asli an. ARISTO LOMBU dengan Nomor : 650907250091 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-10-2012 ; -------------------------------------
Satu lembar SIM C Asli An. FAIGISOKHI HAREFA dengan nomor : 680807250024 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-10-2013 ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa juga telah dilihat :
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/135/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama AMIN SYARIF TANJUNG diperiksa pada tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.20 Wib, dengan hasil pemeriksaan LR di Kepala kiri 3 cm (sudah dijahit 6 jahitan) disertai LL 4 x 1 cm, kecoklatan, LL kepala kiri depan 4 x 2,5 cm kecoklatan, LL di Jidat kiri 4 x 1 cm kecelakaan, LL di jidat kanan 3 x 1 cm, 1,5 x 1 cm kecoklatan, LL di pipi kiri 4 x 5 cm kecoklatan, disamping mata kiri 3 x 2 cm kecoklatan, LL di bawah mata kanan 2 x 5 x 2 cm, dibawah alis kanan 2 x 1,5 cm di hidung kiri 3 x 0,5 cm kecoklatan, LL di lengan kiri belakang atas 14 x 6 cm kecoklatan, LL di tangan kanan 0,5 x 0,5 cm dipunggung tangan, dilengan atas kanan 8 x 4 cm berwarna kecoklatan, LL dilutut kanan 1 x 1 cm ditengku bawah kanan 1 x 2 cm, 0,5 x 0, 5 cm, LL ditengku bawah kiri 11 x 4 cm kecoklatan, di lutut kiri 4 x 1,5 cm kecoklatan, LL mata kaki kiri 2 x 1 cm kecoklatan dengan kesimpulan bahwa kelaianan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/190/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAHALE V. YUNUS selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama NURDELIMA LOMBU diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 17.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan bengkak pada dahi 4 x 3 cm, LL dibawah hidung 3 x 1 cm bengkak pada pipi kiri 5 x 2 cm, bengkak pada bahu kiri 6 x 5 cm, lembam pada paha kiri 6 x 4 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et. Repertum Nomor : 183.1/137/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YUDIKA DIAN K. GULO selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama SUDIRMAN LASE diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013, pada pukul 19.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan LL dipunggung kanan 5 x 0,5 cm, LL disiku kanan 2 x 1,5 cm, LL ditelapak tangan kanan 1 x 1 cm, LL dimata kanan 3 x 2 cm, bengkak di mata kaki kanan 6 x 4 cm, LL di telapak kaki kanan 4 x 1 cm, 2 x 1 cm dengan hasil kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/138/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama OFRIAMAN ZAI diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.50 Wib, dengan hasil pemeriksan luka lecet di jari telunjuk kiri 1 x 0,4 cm, dipunggung tangan kiri 0,3 x 0,3 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/136/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDYTH C. HAREGA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama IRWAN SELAYAN diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.10 Wib, dengan hasil pemeriksaaan LR di kepala atas 6 x 0,5 x 0,5 cm, LR di pergelangan kaki kanan 3 x 1,5 x 1 cm, LR dilutut kanan 0,5 x 0,5 x 0,5 cm, LR dibelakang telingan kanan 1 x 0,5 x 0,2 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/192/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EDYTH C. HAREFA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama DAFA FAEL diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan luka robek di pergelangan kaki kiri 2 x 0,1 x 0,1 x 0,5 x 0,2 x 0,1 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul, sementara terdakwa mengetahui atau semestinya patut menduga jika mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara mengebut karena melarikan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas disaat keadaan arus lalu lintas ramai dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang membuat orang lain mengalami luka dapat membuat kerusakan terhadap kendaraan maupun barang orang lain ;---------------------------Dengan kesimpulan FAIGISOKHI HAREFA meninggal dunia, dan kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul.;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti dan visum et refertum yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib yang pertama di jalan karet tepatnya di Simpang Tabita Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan setelah itu di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;----
Bahwa yang terdakwa kendarai pada saat itu adalah mobil penumpang jenis Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor Polisi BK 9051 YY (plat toko) ;-----------------------------
Bahwa mobil yang saksi kendarai pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah mobil dinas pada kantor BPBD Kota Gunungsitoli ; ----------------------------------------------
Bahwa penumpang mobil yang saksi kendarai pada saat itu adalah ada dua orang yang bernama Nur Delima Lombu dan Iren Friskila, dimana mereka adalah adik kandung terdakwa dan anak adik kandung terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut banyak lebih dari 6 (enam) orang dan terdakwa tidak kenal siapa orangnya ; -----------------------------------------
Bahwa yang meninggal hanya satu orang sedangkan korban yang lain ada yang luka parah dan ada yang luka ringan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa alami dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah mata sebelah kiri bengkak, dagu bawah robek ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti sebagaimana uraian diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu PRIMAIR Kesatu, melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 311 Ayat (3) Udang-undang Republik Indonesua Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SUBSIDAIR KesatuPasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh jaksa Penuntut Umum, dengan dakwaan yang bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan perbuatan Para Terdakwa ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Primair Kesatu melanggar Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kedua melanggar Pasal 311 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka terlebih dahulu akan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Karena Kelalaiannya Mengemudikan kendaraan bermotor ; -------------------------------------
Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia, dan juga korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ; -----------------------------------------------
Ad.1. Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ”setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah siapa saja sebagai subjek hukum (yakni pendukung hak dan kewajiban) yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain ;---------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa yang bernama ARISTO LOMBU ALS AMA SELI kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan bahwa terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitasnya yang telah sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari terdakwa sendiri sehingga tidak ada kesalahan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan (error in persona).; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidangan menerangkan pula bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh karena itu menurut Majelis terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana ; -------
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” dalam hal ini adalah terdakwa sedangkan apakah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa.;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang”telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Karena Kelalaiannya Mengemudikan kendaraan bermotor ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Poin 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dijelaskan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan benar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI mengemudikan 1 (Satu) unit mobil penumpang Toyota Kijang Inova Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 9051 YY dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dengan membawan penumpang atas nama saksi korban NURDELIMA LOMBU dan IREN FRISKILA yang datang dari arah Jalan Pelita menuju ke arah Kota Gunungsitoli dengan kecepatan 60 Km/Jam, keadaan cuaca cerah siang hari, arus lalu lintas ramai, keadaan jalan lurus mendatar sehingga ketika melewati jalan Karet tepatnya di simpang Tabita, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah Maron dengan Nomor Polisi BB 5562 VK yang sedang dikendarai oleh saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa dimana bamper depan dari mobil yang dikendarai terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA sehingga atas peristiwa tersebut saksi korban SUDIRMAN LASE ALS AMA PUSPITA jatuh di badan jalan bersama sepeda motornya dan mengalami luka-luka sementara terdakwa setelah mengalami kejadian langsung melarikan diri bersama dengan mobil yang ia kendarai menuju arah Simpang Meriam dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan kendaraan yang ada didepannya dan atas tindakan terdakwa yang mengemudikan mobil dengan cara mengebut tersebut sehingga sesampainya di Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang Meriam, terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi BB 4335 TA yang dikendarai oleh saksi korban AMIN SYARIF TANJUNG yang datang dari arah jalan karet menuju simpang meriam hingga terjatuh di badan jalan dan tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka lalu selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BB 3477 VI yang dikendarai oleh korban FAIGOSOKHI HAREFA yang datang dari arah Jalan Diponegoro menuju kearah Jalan Karet yang membuat korban FAIGISOKHI HAREFA terlempar ke arah warung IRWANDI SELAYAN yang berada di simpang meriam yang mengakibatkan korban FAIGISOKHI HAREFA saat itu juga meninggal dunia ditempat kejadian selanjutnya terdakwa menabrak satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah abu-abu dengan nomor Polisi BB 3729 VK yang dikendarai oleh saksi korban OFRIAMAN ZAI yang sebelumnya datang dari arah jembatan Nou arah jalan Diponegoro yang membuat saksi korban OFRIAMAN ZAI mengalami luka dibagian tangan kanannya lalu kemudian terdakwa menabrak satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna abu-abu les merah dengan Nomor Polisi 4326 VJ milik YUSMAN POLEM dan satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna abu-abu les merah dengan nomor Polisi BA 6076 CV milik IRWANDI SELAYAN yang sedang terparkir dipinggir jalan hingga mengalami kerusakan dan akhirnya mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak warung dan rumah milik IRWANDI SELAYAN dan YUSMAN POLEM yang berada di pinggir jalan jalur sebelah kiri jika dari arah jembatan nou menuju arah jalan Diponegoro yang membuat rumah dan kaca warung pecah lalu mengenai saksi korban IRWANDI SELAYAN, MUHAMMAD NABIL dan DAFA FAEL yang sedang berada di dalam rumah sehingga mengalami luka-luka ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terdakwa melaju dalam kecepatan lumayan kencang sedangkan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan atau tabrakan tersebut adalah cerah siang hari, arus lalu lintas ramai dan keadaan jalan bagus dan beraspal ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya yang melaju dengan lumayan kencang padahal kondisi saat kejadian arus lalu lintas ramai.;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi.;------
Ad.3. Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia dan juga korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Poin 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dijelaskan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, sekira pukul 12.30 Wib yang pertama di jalan karet tepatnya di Simpang Tabita Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan setelah itu di Jalan Umum di Jalan Diponegoro tepatnya di Simpang Meriam Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan yang terdakwa kendarai pada saat itu adalah mobil penumpang jenis Toyota Kijang Inova warna hitam dengan nomor Polisi BK 9051 YY (plat toko) .;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar akibat kecelakaan tersebut sesuai dengan :
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/135/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama AMIN SYARIF TANJUNG diperiksa pada tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.20 Wib, dengan hasil pemeriksaan LR di Kepala kiri 3 cm (sudah dijahit 6 jahitan) disertai LL 4 x 1 cm, kecoklatan, LL kepala kiri depan 4 x 2,5 cm kecoklatan, LL di Jidat kiri 4 x 1 cm kecelakaan, LL di jidat kanan 3 x 1 cm, 1,5 x 1 cm kecoklatan, LL di pipi kiri 4 x 5 cm kecoklatan, disamping mata kiri 3 x 2 cm kecoklatan, LL di bawah mata kanan 2 x 5 x 2 cm, dibawah alis kanan 2 x 1,5 cm di hidung kiri 3 x 0,5 cm kecoklatan, LL di lengan kiri belakang atas 14 x 6 cm kecoklatan, LL di tangan kanan 0,5 x 0,5 cm dipunggung tangan, dilengan atas kanan 8 x 4 cm berwarna kecoklatan, LL dilutut kanan 1 x 1 cm ditengku bawah kanan 1 x 2 cm, 0,5 x 0, 5 cm, LL ditengku bawah kiri 11 x 4 cm kecoklatan, di lutut kiri 4 x 1,5 cm kecoklatan, LL mata kaki kiri 2 x 1 cm kecoklatan dengan kesimpulan bahwa kelaianan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/190/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MAHALE V. YUNUS selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama NURDELIMA LOMBU diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 17.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan bengkak pada dahi 4 x 3 cm, LL dibawah hidung 3 x 1 cm bengkak pada pipi kiri 5 x 2 cm, bengkak pada bahu kiri 6 x 5 cm, lembam pada paha kiri 6 x 4 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et. Repertum Nomor : 183.1/137/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YUDIKA DIAN K. GULO selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama SUDIRMAN LASE diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013, pada pukul 19.30 Wib, dengan hasil pemeriksaan LL dipunggung kanan 5 x 0,5 cm, LL disiku kanan 2 x 1,5 cm, LL ditelapak tangan kanan 1 x 1 cm, LL dimata kanan 3 x 2 cm, bengkak di mata kaki kanan 6 x 4 cm, LL di telapak kaki kanan 4 x 1 cm, 2 x 1 cm dengan hasil kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/138/Med, tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danis Purba selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama OFRIAMAN ZAI diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pada pukul 14.50 Wib, dengan hasil pemeriksan luka lecet di jari telunjuk kiri 1 x 0,4 cm, dipunggung tangan kiri 0,3 x 0,3 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan di sebabkan oleh benturan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/136/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDYTH C. HAREGA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama IRWAN SELAYAN diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.10 Wib, dengan hasil pemeriksaaan LR di kepala atas 6 x 0,5 x 0,5 cm, LR di pergelangan kaki kanan 3 x 1,5 x 1 cm, LR dilutut kanan 0,5 x 0,5 x 0,5 cm, LR dibelakang telingan kanan 1 x 0,5 x 0,2 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------------------------------------------------------
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 183.1/192/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. EDYTH C. HAREFA selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas atas nama DAFA FAEL diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.00 Wib, dengan hasil pemeriksaan luka robek di pergelangan kaki kiri 2 x 0,1 x 0,1 x 0,5 x 0,2 x 0,1 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul, sementara terdakwa mengetahui atau semestinya patut menduga jika mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara mengebut karena melarikan diri setelah mengalami kecelakaan lalu lintas disaat keadaan arus lalu lintas ramai dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang membuat orang lain mengalami luka dapat membuat kerusakan terhadap kendaraan maupun barang orang lain ;---------------------------
Hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : 1019/Med, tanggal 26 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Edyth C. Harefa selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang menerangkan bahwa korban kecelakaan lalulintas atas nama FAIGISOKHI HAREFA diperiksa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 pada pukul 13.00 Wib, dalam keadaan MAYAT dengan hasil pemeriksaan bengkak dikepala kanan 4 x 6 cm, LR dikening 14 x 2 x 1 cm, LL dikepala atas 6 x 5 cm, LR dilengan atas kanan 4 x 2 x 1 cm, membiru dilengan atas kanan 4 x 6 cm, membiru dilengan bawah tangan kanan 3 x 5 cm, LR dilengan bawah tangan kiri 4 x 1 x 1 cm, LR disiku kiri 6 x 7 x 2 cm, 4 x 3 x 1 cm, LR dijari kelingking kiri 2 x 1 x 0,5 cm, LL dibetis kanan 4 x 1 cm, LR di ibu jari kai kana 3 x 0,5 x 0,1 cm, membiru dipaha kiri 6 x 8 cm, LR dijari kelingking kiri, 2 x 1 x 0,5 cm, LR dipunggung kaki kanan 4 x 1 x 1 cm, sementara terdakwa seharusnya mengetahui jika mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak berhati-hati di saat keadaan arus lalu lintas ramai dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis berpendapat unsur “mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia, dan juga mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang” ini telah terpenuhi.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya semua unsur yang terkandung dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 311 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dang Angkutan Jalan, maka dengan demikian terbuktilah perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum.; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Penuntut Umum tersebut dengan demikian terdakwa harus dijatuhi pidana yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya hal-hal pada diri terdakwa dan atau perbuatan terdakwa yang meniadakan pemidanaan, maka terhadap perbuatan terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan dan dinyatakan bersalah menurut hukum dan undang-undang maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat sebagai pembalasan, melainkan bertujuan agar kelak terdakwa dapat memperbaiki sikap dan tingkah laku dikemudian hari setelah menjalani putusan yang dijatuhkan. ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa diantara terdakwa dengan keluarga korban juga telah ada perdamaian dan pihak terdakwa telah beritikad baik untuk memberi bantuan berupa tali asih kepada keluarga korban.;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. ; ----------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan ; --------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------
Terdakwa belum pernah dihukum.;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat di pergunakan dalam pembuktian perkara ini dan mengenai status barang bukti tersebut selanjutnya ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini. ;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ; -------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 311 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dang Angkutan Jalan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARISTO LOMBU ALS AMA SELI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan juga mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang ; ----------
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan Pidana Pejara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
Satu unit mobil penumpang (mopen) jenis Toyota Kijang Inova Warna Hitam No. Polisi : BK 9051 YY (plat toko) ; ----------------------------------------------------------------
Satu unit SP-Motor Yamaha Vixion Warna Merah Maron No. Polisi : BB 5562 VK dengan Nomor Rangka : MH33C1005CK944565 dan Nomor Mesin : 3C1-944709 ; ---
Satu Unit SP-Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam No. Pol : BB 4335 TA ; -------
Satu unit SP-Motor Supra X 125 Warna Merah Hitam No. Pol : BB 3477 VI dengan Nomor : Rangka : MHIJB81198K318861 dan Nomor Mesin : JB81E-1315326 ; --------
Satu unit SP-Motor Honda Revo Warna Merah Abu-abu No. Pol. BB 3729 VK dengan Nomor Rangka : MH1HB61137K152824 dan Nomor Mesin : HB61E-1154941 ; -------
Satu unit SP-Motor Honda Supra X 125 Warna abu-abu les merah No. Pol : BB 4326 VJ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Satu unit SP-Motor Honda Supra X 125 warna abu-abu les merah No. Pol : BA 6076 CV ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Satu lembar STNK asli an. OFRIAMAN ZAI dengan Nomor : 0171271 / SU / 2012, yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 28 Juni 2012 ; ------------------------------------
Satu lembar STNK Asli an. YANUARI ZEGA dengan nomor : 0502272 / SU / 2008, yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 25 Oktober 2008 ; --------------------------------
Satu lembar STNK Asli an. DENNY FAJAR DESMAN LASE dengan nomor : 0172352 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Juli 2012 ; ---------------------------
Satu lembar SIM C Asli an. OFRIAMAN ZAI dengan Nomor : 9110072520053 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 11-07-2012 ; --------------------------------------
Satu lembar SIM C Asli an. SUDIRMAN LASE dengan nomor : 7410072500120 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-04-2010 ; --------------------------------------
Satu lembar SIM B1 Umum Asli an. ARISTO LOMBU dengan Nomor : 650907250091 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-10-2012 ; -------------
Satu lembar SIM C Asli An. FAIGISOKHI HAREFA dengan nomor : 680807250024 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 21-10-2013 ; -------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari JUMAT tanggal 14 FEBRUARI 2014, oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, EDY SIONG, SH., M.Hum dan RINDING SAMBARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 19 FEBRUARI 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh IKUTI TELAUMBANUA, SH., sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri oleh PURYAMAN HAREFA, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan terdakwa sendiri ; -------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua tersebut,
dtodto
EDY SIONG, SH., M.Hum LUCAS SAHABAT DUHA, SH, MH.
dto
RINDING SAMBARA, SH
Panitera Pengganti
dto
IKUTI TELAUMBANUA, SH.