8/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 8/Pid.Sus/2015/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM “ sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pedang lengkap dengan sarung panjang 98 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit SPM Suzuki Smash warna hitam Nopol : BP-6283-EQ ; Agar dikembalikan kepada terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO ; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 8/Pid.Sus/2015/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------
Nama Lengkap : GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO ; ----
Tempat Lahir : Klaten ; ---------------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 25 tahun / 15 Februari 1989 ; ---------------------------------
Jenis Kelamin : laki-laki ; --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Kopen Rt 14 Rw 06, Ds. Cawan, Kec Jatinom, Kab. Klaten ; -------------------------------------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ; ----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP (tidak tamat) ; -----------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal : 11 Desember 2014 ; ----------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Penyidik tanggal : 12 Desember 2014, Nomor Pol : SP.Han/18/ XII/2014/Reskrim, sejak tanggal : 12 Desember 2014 sampai dengan tanggal : 31 Desember 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal : 24 Desember 2014, Nomor : 43/O.3.19/Euh.1/ 12/2014 sejak tanggal : 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal : 9 Februari 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------
3. Penuntut Umum, tanggal : 3 Februari 2015, Nomor : PRINT-168/O.3.19/Euh.2/02/2015, sejak tanggal : 3 Februari 2015 sampai dengan tanggal : 22 Pebruari 2015 ; --------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Klaten, tanggal : 18 Februari 2015, Nomor : 80/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln, sejak tanggal : 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal : 19 Maret 2015 ; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten, tanggal : 9 Maret 2015, No. : 8/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kln., sejak tanggal : 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal : 18 Mei 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan ini tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri ; -------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan;-
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum; ---------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa; --------
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di muka persidangan ; --------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa, mengangkut, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ; -------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; -----------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu ) buah pedang lengkap dengan sarungnya panjang 98 cm.
Agar dikembalikan kepada saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO ; -----------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit SPm SUZUKI SMAS warna hitam Nopol : BP-6283-EQ.
Agar dikembalikan kepada terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO ; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
KESATU
Desember 2014 sekitar jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Dukuh Banyusri, Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SMAS warna hitam Nopol : BP-6283-EQ berboncengan bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud pulang kerumah masing-masing setelah menonton Pasar Malam di Daerah Jatinom, kemudian saat melintas di jalan Dukuh Banyusri tepatnya di depan rumah saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, terdakwa mengoper gigi sepeda motor sambil gleyer-gleyer gas sepeda motor didepan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya yang sedang kumpul-kumpul di pinggir jalan depan rumah saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, sehingga membuat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya merasa terganggu dan sempat menegur terdakwa, lalu terdakwa berputar balik menghampiri saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya, selanjutnya terdakwa tetap diatas sepeda motor sedangkan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO yang turun dari sepeda motor sambil menendang pagar seng milik saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO sehingga membuat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian antara ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dengan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan sempat dipisah oleh warga disekitar, setelah terpisah dari perkelahian berikutnya terdakwa bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO langsung pergi dengan sepeda motor.
Bahwa terdakwa bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO saat dalam perjalanan sepulangnya dari perkelahian dengan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, terdakwa memiliki rencana untuk kembali ketempat kejadian perkelahian tersebut untuk mencari pemuda yang telah memukul ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dengan mengatakan kepada ERSA AMINUDIN Bin WARSONO “Kalau kembali kesana jangan hanya kosongan”. Kemudian terdakwa mengajak ERSA AMINUDIN Bin WARSONO ke rumah saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO untuk mengambil pedang, karena terdakwa sebelumnya sering bermain ke rumah tersebut dan mengetahui ada pedang di dinding rumah tersebut. Sesampainya di rumah saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO, terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut di saat saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO sedang tidur namun pintu sedang dalam keadaan terbuka, sedangkan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO yang menunggu di luar rumah, lalu terdakwa mengambil pedang samurai dengan panjang 98 cm yang ditempel di dinding tembok sebelah barat dekat jam dinding dengan tangan terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan menyerahkan pedang tersebut kepada ERSA AMINUDIN Bin WARSONO ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ERSA AMINUDIN Bin WARSONO kemudian diboncengkan sepeda motor oleh terdakwa kembali menuju ke tempat perkelahian sebelumnya, sesampainya ditempat tersebut masih terdapat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO beserta teman yang lainnya lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya, ERSA AMINUDIN Bin WARSONO turun dari sepeda motor dan menaruh pedang samurai dibawah sepeda motor sambil bertanya siapakah yang telah memukulnya sebelumnya, namun tidak ada yang mengakui, lalu ERSA AMINUDIN Bin WARSONO mengambil pedang samurai tersebut kemudian dipegangnya sambil menantang-nantang dan hendak mengeluarkan pedang samurai dari sarungnya, namun tidak sampai dikeluarkan sepenuhnya, selanjutnya saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya mendekati terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO, sehingga pedang ditaruh lagi oleh ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dan terjadi kembali perkelahian kemudian datang petugas kepolisian sektor Jatinom mengamankan pedang samurai, terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO selanjutnya membawanya ke kantor kepolisian sektor jatinom untuk diproses hukum ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyerahkan dan mengangkut pedang samurai tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan benda pusaka dan pekerjaan terdakwa ; -------------------------------------------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ; -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 bertempat di Rumah saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO Dukuh Kopen, Desa Cawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakkukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SMAS warna hitam Nopol : BP-6283-EQ berboncengan bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud pulang kerumah masing-masing setelah menonton Pasar Malam di Daerah Jatinom, kemudian saat melintas di jalan Dukuh Banyusri tepatnya di depan rumah saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, terdakwa mengoper gigi sepeda motor sambil gleyer-gleyer gas sepeda motor didepan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya yang sedang kumpul-kumpul di pinggir jalan depan rumah saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, sehingga membuat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya merasa terganggu dan sempat menegur terdakwa, lalu terdakwa berputar balik menghampiri saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya, selanjutnya terdakwa tetap diatas sepeda motor sedangkan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO yang turun dari sepeda motor sambil menendang pagar seng milik saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO sehingga membuat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian antara ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dengan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan sempat dipisah oleh warga disekitar, setelah terpisah dari perkelahian berikutnya terdakwa bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO langsung pergi dengan sepeda motor.
Bahwa terdakwa bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO saat dalam perjalanan sepulangnya dari perkelahian dengan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, terdakwa memiliki rencana untuk kembali ketempat kejadian perkelahian tersebut untuk mencari pemuda yang telah memukul ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dengan mengatakan kepada ERSA AMINUDIN Bin WARSONO “Kalau kembali kesana jangan hanya kosongan”. Kemudian terdakwa mengajak ERSA AMINUDIN Bin WARSONO ke rumah saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO untuk mengambil pedang, karena terdakwa sebelumnya sering bermain ke rumah tersebut dan mengetahui ada pedang di dinding rumah tersebut. Sesampainya di rumah saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO, terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut di saat saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO sedang tidur namun pintu sedang dalam keadaan terbuka, sedangkan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO yang menunggu di luar rumah, lalu terdakwa mengambil pedang samurai dengan panjang 98 cm yang ditempel di dinding tembok sebelah barat dekat jam dinding dengan tangan terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan menyerahkan pedang tersebut kepada ERSA AMINUDIN Bin WARSONO ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ERSA AMINUDIN Bin WARSONO kemudian diboncengkan sepeda motor oleh terdakwa kembali menuju ke tempat perkelahian sebelumnya, sesampainya ditempat tersebut masih terdapat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO beserta teman yang lainnya lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya, ERSA AMINUDIN Bin WARSONO turun dari sepeda motor dan menaruh pedang samurai dibawah sepeda motor sambil bertanya siapakah yang telah memukulnya sebelumnya, namun tidak ada yang mengakui, lalu ERSA AMINUDIN Bin WARSONO mengambil pedang samurai tersebut kemudian dipegangnya sambil menantang-nantang dan hendak mengeluarkan pedang samurai dari sarungnya, namun tidak sampai dikeluarkan sepenuhnya, selanjutnya saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya mendekati terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO, sehingga pedang ditaruh lagi oleh ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dan terjadi kembali perkelahian kemudian datang petugas kepolisian sektor Jatinom mengamankan pedang samurai, terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO selanjutnya membawanya ke kantor kepolisian sektor jatinom untuk diproses hukum ; ----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 5 ( lima ) orang saksi, yaitu : --------------------------
Saksi ke 1. Bambang Irianto Bin Sudarno HS, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar jam 23.00 WIB saat sedang melaksanakan tugas patroli antisipasi gangguan Kamtibmas menyambut acara “Saparan Yakowiyu” di sekitar daerah Jatinom Klaten, dan saat melintas di jalan raya Dk. Banyusri Ds. Krajan kec. Jatinom, tiba-tiba di Jalanan tersebut ada ribut-ribut seperti orang hendak berkelahi ; ----------------
Bahwa saksi mendekati lokasi ribut-ribut ternyata adu mulut antar para pemuda sekitar jalan raya Dk. Banyusri Ds. Krajan kec. Jatinom dan melihat GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dan juga terdakwa yang membawa samurai dipegangnya lalu di letakkan di pinggir jalan aspal tepatnya dibawah sepeda motor milik GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO karena melihat kedatangan saksi, kemudian saksi langsung mengamankan pedang samurai tersebut ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO serta membawa barang bukti berupa pedang samurai beserta sepeda motor SUZUKI Smas Nopol : BP-6283-EQ ke Polsek jatinom untuk proses lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO setelah ditangkap oleh saksi dan saksi menginterogasinya menerangkan terdakwa membawa pedang samurai tersebut diperoleh dari mengambil bersama-sama GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dirumah SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO yang mana GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO mengambil ke dalam rumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO tanpa sepengetahuan pemiliknya lalu menyerahkan pedang samurai ke terdakwa ; ---------------------
Bahwa pedang samurai adalah milik SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak rumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO dengan tempat kejadian ribut-ribut adu mulut terdakwa dan GIYON Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO kurang lebih 1,5 km ; ------------------------------
Bahwa terdakwa membawa pedang samurai di tempat umum tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa dari tubuh terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dapat tercium bau alkohol seperti habis minum minuman beralkohol ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar; ------------------------------------------------------
Saksi ke 2. Nanang Saepuloh Bin Kasmo , dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari kamis tanggal 11 Desember tahun 2014 sekitar jam 22.30 Wib sedang kumpul-kumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan raya Dk. Banyusri Ds. Krajan kec. Jatinom,Kab.Klaten tepatnya didepan rumah saksi tiba-tiba dari arah timur ada seorang pengendara sepeda motor boncengan yang di depan rambut panjang yaitu GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dan yang belakang rambut agak pendek yaitu terdakwa menggleyer-gleyer gas sepeda motornyanya sehingga suaranya menggangu orang lain ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu melintas didepan saksi dan teman-temannya lalu teman saksi ada yang menegur : “HAE” kemudian GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dan terdakwa yang sudah lewat memutar balik lalu menghampiri saksi dan teman-temannya ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang di bonceng turun langsung dari sepeda motor memukul pagar seng rumah saksi, Spontan saksi marah tahu-tahu saksi malah dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi balas dan terjadi saling pukul. Kemudian dipisah oleh orang-orang disekitar dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO, setelah itu GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dan terdakwa pergi boncengen motor lagi ; ---------------------------------------------------
Bahwa tidak dalam jangka waktu yang lama GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dan terdakwa datang lagi ke tempat saksi dan AGUNG ALI MUHTAR Bin JASMO kumpul-kumpul dengan sepeda motor dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO yang mengendarai sedangkan terdakwa hanya membonceng sambil membawa pedang samurai, lalu terdakwa langsung turun dan terlihat membawa pedang samurai dan pedangnya langsung di taruh dibawah sepeda motor ; -----------------------------
Bahwa terdakwa berteriak-teriak : “mana yang mukul saya tadi ?” kemudian terdakwa ambil pedang samurai yang tadi ditaruh dibawa sepeda motor tersebut sambil nantang-nantang orang disekitar, kemudian terdakwa meletakkan pedangnya lagi dibawa sepeda motor, kemudian masih tanya terus siapa yang telah memukulnya, kemudian terjadi keributan adu mulut, lalu terdakwa mengambil kembali pedang samurai dan sempat dikeluarkan dan diacungkan ke saksi dan teman yang lain, dan tahu--tahu Polisi datang dan pedang samurai oleh terdakwa ditaruh kembali dibawah sepeda motor GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO, kemudian terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO yang keduanya berbau alkohol kelihatan mabuk ditangkap Polisi kemudian dibawa kekantor Polisi beserta barang bukti berupa pedang samurainya termasuk sepeda motor yang dikendarainya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa padang samurai dengan cara dipegangnya kemudian nantang-nantang orang disekitar kejadian yang sedang kumpul-kumpul serta terdakwa sudah menghunus pedang samurai itu dan mengarahkannnya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO membawa pedang samurai tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar; ------------------------------------------------------
Saksi ke 3. Agung Ali Muhtar Bin Jasmo, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari kamis tanggal 11 Desember tahun 2014 sekitar jam 22.40 Wib sewaktu pulang dari bepergian, sampai di pinggir jalan raya Dk. Banyusri Ds. Krajan kec. Jatinom, kab.Klaten tepatnya di depan rumah NANANG SYAIPULOH Bin KASMO banyak orang para pemuda kumpul, kemudian saksi dikasih tahu oleh NANANG SYAIPULOH Bin KASMO kalau barusan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor yang mabuk yaitu terdakwa dengan GIYONO Alias GENTA CEKONI Bin SUYATNO lalu sepeda motor di gleyer-gleyer di jalan tersebut, kemudian ditegurnya malahan kembali marah-marah dan terjadi keributan antara terdakwa dengan GIYONO Alias GENTA CEKONI Bin SUYATNO dengan pemuda setempat, NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dengan teman-temannya. Kemudian dapat dilerai terdakwa dengan GIYONO Alias GENTA CEKONI Bin SUYATNO pergi berdua naik sepeda motor lagi ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menduga bahwa terdakwa dengan GIYONO Alias GENTA CEKONI Bin SUYATNO akan kembali lagi, maka pemuda tidak ada yang pergi dan berdiam di tempat, dan ternyata benar tidak lama kemudian terdakwa dengan GIYONO Alias GENTA CEKONI Bin SUYATNO boncengan sepeda motor menuju arah saksi dan teman-temannya (GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO yang mengendarai sedangkan terdakwa yang membonceng dibelakang sambil membawa pedang samurai), lalu terdakwa turun dari sepeda motor kelihatan ditangan kanannya membawa pedang samurai lalu diletakkan di jalan dibawah sepeda motor ; ---------------------------
Bahwa terdakwa berteriak-teriak : “mana yang mukul saya tadi ?” kemudian terdakwa ambil pedang samurai yang tadi ditaruh dibawa sepeda motor tersebut sambil nantang-nantang orang disekitar, kemudian terdakwa meletakkan pedangnya lagi dibawa sepeda motor, kemudian masih tanya terus siapa yang telah memukulnya, kemudian terjadi keributan adu mulut, lalu terdakwa mengambil kembali pedang samurai dan sempat dikeluarkan dan diacungkan ke saksi dan teman yang lain, dan tahu--tahu Polisi datang dan pedang samurai oleh terdakwa ditaruh kembali dibawah sepeda motor GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO, kemudian terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO yang keduanya berbau alkohol kelihatan mabuk ditangkap Polisi kemudian dibawa kekantor Polisi beserta barang bukti berupa pedang samurainya termasuk sepeda motor yang dikendarainya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa padang samurai dengan cara dipegangnya kemudian nantang-nantang orang disekitar kejadian yang sedang kumpul-kumpul. Serta terdakwa sudah menghunus pedang samurai itu dan mengarahkannnya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO membawa pedang samurai tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;-----------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar; --------------------------------------------------------
Saksi ke 4. Siswo Hartono Alias Kardi Bin Arjo Pairo, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Jumat tanggal 12 Desember sekitar pukul 04.00 WIB sewaktu bangun tidur untuk sembahyang Subuh lalu melihat jam dinding lalu terlihat bahwa pedang samurai yang semula ada di dinding tembok ruang tamu tersebut tidak ada, kemudian saski SISWO HARTONO tidak berfikir tentang pedang tersebut, karena pedang tersebut menurut saksi tidak ada artinya apa-apa , kemudian saksi tidak memikirkan hal itu ; -----------------------
Bahwa saksi memperoleh pedang samurai tersebut dari kakek saksi jaman dahulu dan sudah sejak lama ditaruh di dinding tembok rumah saksi mulai dari kakek saksi sampai sekarang ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terkejut setelah diberitahu oleh anggota Polisi jika ada masalah dengan pedang samurai yang dimiliki oleh saksi, yang menjelaskan kalau pedang samurai dibawa oleh terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA bin SUYATNO keluar dari rumah lalu dijalanan ditangkap oleh Polisi ; ---------
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui atupun mengijinkan terdakwa dan GIYONO Alias GETA CEKONIA Bin SUYATNO untuk mengambil pedang samurai milik saksi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada wakto sore hari pedang samurai masih pada tempatnya kemudian saksi tidur dan setelah terbangun sudah tidak ada lagi ; -------------
Bahwa terdakwa dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA bin SUYATNO tersebut sering bermain dirumah saksi, dan rumah saksi tersebut memang sering dipergunakan oleh anak-anak muda berkumpul sekedar bermain saja dan rumah saksi tersebut selalu terbuka dan tidak pernah saksi kunci, jadi sewaktu-waktu ada orang masuk bebas ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar; ------------------------------------------------------
Saksi ke 5. Ersa Aminudin, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sore harinya bersama-sama GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNOBeli minuman Ciu Oplosan di daerah Ngawen sebanyak 1 liter, kemudian Ciu tersebut diminum berdua ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 22.00 Wib GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO mengendarai sepeda motor boncengan dengan saksi menonton Pasar Malam di Jatinom ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian sekitar jam 22.30 bersama GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO hendak pulang, kemudian pada saat melintas di jalan raya Dk. Banyusri Ds. Krajan kec. Jatinom,Kab.Klaten, GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO oper gigi motor sambil gleyer-gleyer gas motor lalu di sekitar situ ada pemuda bergerombol didepan rumah NANANG SYAIPULOH Bin KASMO (yang ada NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dengan teman-temannya), rupa-rupanya orang tersebut tidak terima kalau GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO gleyer-gleyer motor, kemudian GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO ditergurnya “HAE”, dan mendengar GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO ditegurnya, kemudian sepeda motor GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO putar balik dan menghampiri orang orang tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi turun dari sepeda motor motor lalu tak sengaja nendang pagar seng, kemudian mereka tersinggung lalu terjadi adu mulut dan sempat saling memukul, karena NANANG SYAIPULOH Bin KASMO bersama tema-temannya banyak kemudian saksidan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO langsung pergi naik sepeda motor meninggalkan tempat kejadian, lalu sewaktu diperjalanan saksidan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO ada rencana untuk kembali ke tempat kejadian tadi, lalu GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO punya ide dan mengatakan pada saksi“Kalau kembali kesana jangan hanya kosongan.”, kemudian saksimenyetujui ajakan tersebut dengan menjawab “iya” lalu oleh GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO diajak kerumahnya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO untuk mengambil pedang, sampai dirumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO tersebut tidak ada orang dan rumah terbuka, kemudian GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO langsung masuk kerumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO langsung mengambil pedang diatas diinding tembok ruang tamu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO lalu pedang GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO serahkan ke saksiuntuk dibawa ke lokasi sebelumnya adu mulut dan saling memukul dengan NANANG SYAIPULOH Bin KASMO bersama teman-temannya ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pedang samurai dipegang oleh terdakwa, lalu saksi diboncengkan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO untuk kembali mencari orang yang memukul saksi sebelumnya, sampai di tempat kejadian, kemudian GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO berhenti lalu saksi menaruh pedang samurai dibawah sepeda motor sambil saksi berteriak mengatakan siapa yang memukul saksi sebelumnya, kemudian tidak ada yang ngaku, lalu pedang samurai diambil saksi lagi lalu dipegangnya sempat dikeluarkan setengah saja dari sarungnya, kemudian banyak orang mendekati GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dan terdakwa, lalu pedang ditaruh lagi oleh saksi karena datang petugas polisi datang kemudian mengambil pedang tersebut lalu saksi dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO dibawa ke kantor polisi bersama barang buktinya ; ----------------------------------
Bahwa jarak rumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO dengan tempat kejadian ribut-ribut adu mulut terdakwa dan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO kurang lebih dapat ditempuh 5 (lima) menit dengan sepeda motor ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam yang saksi bawa bersama-sama dengan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO tersebut adalah pedang / samurai lengkap dengan sarungnya dengan panjang mata pedang 70 Cm lebar 3 Cm. dan panjang gagang 28 Cm Pedang tersebut miliknya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO waktu saksi dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO mengambil pedang tersebut, SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO tidak ada tidak tahu dimana dan rumah dalam keadaan kosong, berhubung saksi dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO sering bermain dirumahnya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO sehingga dapat mengetahui jika di dinding tembok ruang tamu terdapat pedang samurai ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud saksi dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO membawa pedang tersebut hanya untuk jaga-jaga, siapa tahu orang yang saksi dan GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO cari tersebut ada perlawanan karena lokasi kejadian dekat dengan sebuah bengkel.
Bahwa Sepeda motor yang GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO kendarai untuk memboncengkan saksi tersebut adalah sepeda motor SUZUKI Smas warna hitam No.Pol : BP 6283 EQ milik GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO sendiri ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sore harinya bersama-sama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO Beli minuman Ciu Oplosan di daerah Ngawen sebanyak 1 liter, kemudian Ciu tersebut diminum berdua.
Bahwa sekitar jam 22.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor boncengan dengan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO menonton Pasar Malam di Jatinom ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Kemudian sekitar jam 22.30 bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO hendak pulang, kemudian pada saat melintas di jalan raya Dk. Banyusri Ds. Krajan kec. Jatinom,Kab.Klaten, terdakwa oper gigi motor sambil gleyer-gleyer gas motor lalu di sekitar situ ada pemuda bergerombol didepan rumah NANANG SYAIPULOH Bin KASMO (yang ada NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dengan teman-temannya), rupa-rupanya orang tersebut tidak terima kalau terdakwa gleyer-gleyer motor, kemudian terdakwa ditergurnya dengan kata-kata “HAE”, dan mendengar terdakwa ditegur, kemudian sepeda motor terdakwa putar balik dan menghampiri orang orang tersebut ; -------------
Bahwa selanjutnya ERSA AMINUDIN Bin WARSONO turun dari sepeda motor motor lalu tak sengaja nendang pagar seng, kemudian mereka tersinggung lalu terjadi adu mulut dan sempat saling memukul, karena NANANG SYAIPULOH Bin KASMO bersama tema-temannya banyak kemudian terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO langsung pergi naik sepeda motor meninggalkan tempat kejadian, lalu sewaktu diperjalanan terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO ada rencana untuk kembali ke tempat kejadian tadi, lalu terdakwa punya ide dan mengatakan pada ERSA AMINUDIN Bin WARSONO : “Kalau kembali kesana jangan hanya kosongan.”, kemudian ERSA AMINUDIN Bin WARSONO menyetujui ajakan tersebut dengan menjawab “iya” lalu oleh terdakwa diajak kerumahnya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO untuk mengambil pedang, sampai dirumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO tersebut tidak ada orang dan rumah terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk kerumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO langsung mengambil pedang diatas diinding tembok ruang tamu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO lalu pedang terdakwa serahkan ke ERSA AMINUDIN Bin WARSONO untuk dibawa ke lokasi sebelumnya adu mulut dan saling memukul dengan NANANG SYAIPULOH Bin KASMO bersama teman-temannya ; -----------------
Bahwa pedang samurai dipegang oleh ERSA AMINUDIN Bin WARSONO, lalu ERSA AMINUDIN Bin WARSONO diboncengkan terdakwa untuk kembali mencari orang yang memukul ERSA AMINUDIN Bin WARSONO sebelumnya, sampai di tempat kejadian, kemudian terdakwa berhenti lalu ERSA AMINUDIN Bin WARSONO menaruh pedang samurai dibawah sepeda motor sambil ERSA AMINUDIN Bin WARSONO berteriak mengatakan siapa yang memukul ERSA AMINUDIN Bin WARSONO sebelumnya, kemudian tidak ada yang ngaku, lalu pedang samuri diambil ERSA AMINUDIN Bin WARSONO lagi lalu dipegangnya sempat dikeluarkan setengah saja dari sarungnya, kemudian banyak orang mendekati ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dan terdakwa, lalu pedang ditaruh lagi oleh ERSA AMINUDIN Bin WARSONO karena datang petugas polisi datang kemudian mengambil pedang tersebut lalu terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dibawa ke kantor polisi bersama barang buktinya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak rumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO dengan tempat kejadian ribut-ribut adu mulut terdakwa dan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO kurang lebih dapat ditempuh 5 (lima) menit dengan sepeda motor ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa bersama-sama dengan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO tersebut adalah pedang / samurai lengkap dengan sarungnya dengan panjang mata pedang 70 Cm lebar 3 Cm. dan panjang gagang 28 Cm Pedang tersebut miliknya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO waktu terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO mengambil pedang tersebut, SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO tidak ada tidak tahu dimana dan rumah dalam keadaan kosong, berhubung terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO sering bermain dirumahnya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO sehingga dapat mengetahui jika di dinding tembok ruang tamu terdapat pedang samurai.
Bahwa maksud terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO membawa pedang tersebut hanya untuk jaga-jaga, siapa tahu orang yang terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO cari tersebut ada perlawanan karena lokasi kejadian dekat dengan sebuah bengkel ; -----------------------------------------------
Bahwa Sepeda motor yang terdakwa kendarai untuk memboncengkan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO tersebut adalah sepeda motor SUZUKI Smas warna hitam No.Pol : BP 6283 EQ milik terdakwa sendiri yang diperolehnya dengan membeli, ada STNK dan BPKBnya lengkap ; -------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
1 (satu ) buah pedang lengkap dengan sarungnya panjang 98 cm ;------
1 ( satu ) unit Spm SUZUKI SMAS warna hitam Nopol : BP-6283-EQ ; ----
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini; ------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu dengan yang lain, dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, ternyata saling bersesuaian sehingga didapat fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sore harinya bersama-sama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO Beli minuman Ciu Oplosan di daerah Ngawen sebanyak 1 liter, kemudian Ciu tersebut diminum berdua ;
Bahwa sekitar jam 22.00 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor boncengan dengan terdakwa menonton Pasar Malam di Jatinom ; -------------
Bahwa terdakwa kemudian sekitar jam 22.30 bersama ERSA AMINUDIN Bin WARSONO hendak pulang, kemudian pada saat melintas di jalan raya Dk. Banyusri Ds. Krajan kec. Jatinom,Kab.Klaten, terdakwa oper gigi motor sambil gleyer-gleyer gas motor lalu di sekitar situ ada pemuda bergerombol didepan rumah NANANG SYAIPULOH Bin KASMO (yang ada NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dengan teman-temannya), rupa-rupanya orang tersebut tidak terima kalau terdakwa gleyer-gleyer motor, kemudian terdakwa ditergurnya “HAE”, dan mendengar ditegur, kemudian sepeda motor putar balik dan menghampiri orang orang tersebut ; ------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor motor lalu tak sengaja nendang pagar seng, kemudian mereka tersinggung lalu terjadi adu mulut dan sempat saling memukul, karena NANANG SYAIPULOH Bin KASMO bersama tema-temannya banyak kemudian terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO langsung pergi naik sepeda motor meninggalkan tempat kejadian, lalu sewaktu diperjalanan terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO ada rencana untuk kembali ke tempat kejadian tadi, lalu terdakwa punya ide dan mengatakan pada ERSA AMINUDIN Bin WARSONO “Kalau kembali kesana jangan hanya kosongan.”, kemudian terdakwa menyetujui ajakan tersebut dengan menjawab “iya” lalu oleh terdakwa diajak kerumahnya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO untuk mengambil pedang, sampai dirumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO tersebut tidak ada orang dan rumah terbuka, kemudian terdakwa langsung masuk kerumah SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO langsung mengambil pedang diatas diinding tembok ruang tamu tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO lalu pedang oleh terdakwa serahkan ke terdakwa untuk dibawa ke lokasi sebelumnya adu mulut dan saling memukul dengan NANANG SYAIPULOH Bin KASMO bersama teman-temannya ; ------------------------------------------------
Bahwa pedang samurai dipegang oleh ERSA AMINUDIN Bin WARSONO, lalu ERSA AMINUDIN Bin WARSONO diboncengkan terdakwa untuk kembali mencari orang yang memukul terdakwa sebelumnya, sampai di tempat kejadian, kemudian terdkwa berhenti lalu ERSA AMINUDIN Bin WARSONO menaruh pedang samurai dibawah sepeda motor sambil berteriak mengatakan siapa yang memukulnya sebelumnya, kemudian tidak ada yang ngaku, lalu pedang samurai diambil ERSA AMINUDIN Bin WARSONO lagi lalu dipegangnya sempat dikeluarkan setengah saja dari sarungnya, kemudian banyak orang mendekati ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dan terdakwa, lalu pedang ditaruh lagi oleh ERSA AMINUDIN Bin WARSONO karena datang petugas polisi datang kemudian mengambil pedang tersebut lalu terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO dibawa ke kantor polisi bersama barang buktinya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa bersama-sama dengan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO tersebut adalah pedang / samurai lengkap dengan sarungnya dengan panjang mata pedang 70 Cm lebar 3 Cm. dan panjang gagang 28 Cm Pedang tersebut miliknya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO waktu terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO mengambil pedang tersebut, SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO tidak ada tidak tahu dimana dan rumah dalam keadaan kosong, berhubung terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO sering bermain dirumahnya SISWO HARTONO Alias KARDI Bin ARJO PAIRO sehingga dapat mengetahui jika di dinding tembok ruang tamu terdapat pedang samurai ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO membawa pedang tersebut hanya untuk jaga-jaga, siapa tahu orang yang terdakwa dan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO cari tersebut ada perlawanan karena lokasi kejadian dekat dengan sebuah bengkel ; -----------------------------------------------
Bahwa Sepeda motor yang terdakwa kendarai untuk memboncengkan ERSA AMINUDIN Bin WARSONO tersebut adalah sepeda motor SUZUKI Smas warna hitam No.Pol : BP 6283 EQ milik GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO sendiri ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau kah tidak; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan bentuk Dakwaan Alternatif, yaitu: ------------------------------------------
Kesatu: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang paling tepat diterapkan pada diri terdakwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan yaitu pada Dakwaan Kesatu yaitu: melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan unsur-unsur sebagai berikut :---------------------------
Barang Siapa ; ----------------------------------------------------------------------------
Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk; ----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan Kesatu tersebut di atas sebagai berikut : ------------------------
Unsur ke-1: Barang Siapa; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian Barang Siapa adalah setiap orang atau Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan terdakwa mengaku bernama GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO sesuai identitas lengkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidangan tidak pernah ada penyangkalan tentang orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Barang Siapa telah terbukti, akan tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum masih perlu dibuktikan unsur-unsur lain yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ------------------
Unsur ke-2 : Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti dari padanya diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 awalnya ERSA AMINUDIN Bin WARSONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengendarai sepeda motor merk SUZUKI SMAS warna hitam Nopol : BP-6283-EQ berboncengan bersama terdakwa dengan maksud pulang kerumah masing-masing setelah menonton Pasar Malam di Daerah Jatinom ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melintas di Jalan Raya Dukuh Banyusri, Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten tepatnya di depan rumah saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, ERSA AMINUDIN BIn WARSONO mengoper gigi sepeda motor sambil gleyer-gleyer gas sepeda motor didepan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya yang sedang kumpul-kumpul di pinggir jalan depan rumah saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, sehingga membuat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya merasa terganggu dan sempat menegur terdakwa dengan kata “HAE”, lalu terdakwa dan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO berputar balik menghampiri saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan beberapa teman lainnya karena teguran tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di di Jalan Raya Dukuh Banyusri, Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten terdakwa tetap diatas sepeda motor sedangkan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO yang turun dari sepeda motor sambil menendang pagar seng milik saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO sehingga membuat saksi NANANG SYAIPULOH merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian antara terdakwa dengan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO dan sempat dipisah oleh warga disekitar, setelah terpisah dari perkelahian berikutnya terdakwa bersama ERSA AMINUDIN BIn WARSONO langsung pergi dengan sepeda motor ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama ERSA AMINUDIN BIn WARSONO saat dalam perjalanan sepulangnya dari perkelahian dengan saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO, terdakwa memiliki rencana untuk kembali ketempat kejadian perkelahian tersebut untuk mencari pemuda yang telah memukul terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “Kalau kembali kesana jangan hanya kosongan”. Kemudian terdakwa mengajak ERSA AMINUDIN BIn WARSONO ke rumah saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO untuk mengambil pedang, karena terdakwa dan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO sebelumnya sering bermain ke rumah tersebut dan mengetahui ada pedang di dinding rumah tersebut ; ---------
Bahwa Sesampainya di rumah saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO, terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut di saat saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO sedang tidur namun pintu sedang dalam keadaan terbuka, sedangkan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO menunggu diluar rumah lalu terdakwa tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO mengambil pedang samurai dengan panjang 98 cm yang ditempel di dinding tembok sebelah barat dekat jam dinding, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan menyerahkan pedang samurai tersebut kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 23.00 wib ERSA AMINUDIN BIn WARSONO kemudian diboncengkan oleh terdakwa kembali menuju ke tempat perkelahian sebelumnya, sesampainya ditempat tersebut masih terdapat saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO beserta teman yang lainnya, lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya, ERSA AMINUDIN BIn WARSONO turun dari sepeda motor dan menaruh pedang samurai dibawah sepeda motor sambil bertanya siapakah yang telah memukulnya sebelumnya kemudian, namun tidak ada yang mengakui, lalu ERSA AMINUDIN BIn WARSONO mengambil pedang samurai tersebut kemudian dipegangnya sambil menantang-nantang lalu ERSA AMINUDIN BIn WARSONO meletakkan kembali pedang samurai tersebut dan masih bertanya-tanya siapakah yang telah memukulnya, hingga terjadi adu mulut dan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO mengambil kembali pedang samurai dan dikeluarkannya sambil diacungkan ke saksi NANANG SYAIPULOH Bin KASMO beserta teman-teman lainnya, kemudian datang petugas kepolisian sektor Jatinom mengamankan pedang samurai, terdakwa dan ERSA AMINUDIN BIn WARSONO selanjutnya membawanya ke kantor kepolisian sektor jatinom untuk diproses hukum ;
Bahwa terdakwa membawa pedang samurai tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan benda pusaka dan pekerjaan terdakwa ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti ; -----
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan ternyata dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Menimbang bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hingga putusan ini berkekuatan hukum yang tetap; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, maka terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: ---------------------------------------------------
1 (satu ) buah pedang lengkap dengan sarungnya panjang 98 cm ; -----
Adalah diperoleh dari hasil kejahatan maka sudah selayaknya dikembalikan kepada saksi SISWO HARTONO Als KARDI Bin ARJO PAIRO ; ------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit Spm SUZUKI SMAS warna hitam Nopol : BP-6283-EQ ; --
Adalah milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum; -----------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun1951 dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ; -----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM “ sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah pedang lengkap dengan sarung panjang 98 cm ; ---------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit SPM Suzuki Smash warna hitam Nopol : BP-6283-EQ ; ---------
Agar dikembalikan kepada terdakwa GIYONO Alias GENTA CEKONIA Bin SUYATNO ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Klaten pada hari : SENIN, tanggal 30 MARET 2015, oleh kami PURNOMO HADIYARTO, SH selaku Hakim Ketua IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan DIAN HERMINASARI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari KAMIS tanggal 2 APRIL 2015 oleh Hakim Ketua sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HENY SURYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri UNUN MAISAROH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa ---------------------------------------------------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
IRMA WAHYUNINGSIH, SH PURNOMO HADIYARTO,SH
Hakim Anggota II
DIAN HERMINASARI, SH.
Panitera Pengganti,
HENY SURYANI, SH