295/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Putusan PN SENGKANG Nomor 295/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No.Pol. DD 5282 QA ; - (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vega DD 5282 QA ; Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu I HATI binti LA CINNONG ; - 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa TNKB ; Dikembalikan kepada yang berhak yaituTerdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua riburupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 3 Februari 2016, oleh kami :SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : ANDI UTAMI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh : ACHMAD SYAUKI, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkangdan dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya ;- Hakim Ketua Majelis Hakim Anggota : SYAMSUDIN MUNAWIR, SH., 1. FIRMANSYAH IRWAN, SH., 2. PIPIT. C.A. SEKEWAEL, SH.,MH., Panitera Pengganti ANDI UTAMI, SH.,
P U T U S A N
Nomor :295/Pid.Sus/2015/PN.SKG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;---------------------------------------------------
Nama Lengkap : MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME ;--------------------------------
Tempat Lahir : Wajo ;---------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 17Juni 1983 ;--------------
Jenis Kelamin : Laki–laki;----------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------
Tempat Tinggal : Lingkungan Bontouse Kelurahan Pinceng puteh Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo ;--------------------------------
Agama : Islam ;--------------------------------
Pekerjaan : Petani ;-------------------------------
Pendidikan : SMP (tamat) ;--------------------------
-----Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh ;---------------
Penyidik, sejak tanggal 31 Agustus 2015 s/d tanggal 19September 2015 ;----------------------------------------
Pengalihan penahanan oleh Penyidik dari tahanan Rutan menjadi tahanan Rumah, sejak tanggal 15 September 2015 s/d tanggal 04 Oktober 2015 ;---------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang, sejak tanggal 05Oktober 2015 s/d 13November 2015 ;--------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 10November 2015 s/d tanggal 29November 2015;--------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 26November 2015 s/d tanggal 25Desember 2015;---------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 26Desember 2015 s/d tanggal 23Februari 2016;-----------------------------------------
-----Terdakwa dipersidangan berdasarkan Penetapan dari Majelis Hakim Nomor 295/Pen.Pid/Sus/2015/PN-Skg tanggal 02Desember 2015 telah menunjuk Advokat/Penasihat Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan yang berkantor di Pengadilan Negeri Sengkang, Jalan Bau Baharuddin No. 2 Sengkang untuk mendampingi Terdakwa ;---------------------------------
-----Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------
-----Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;-----------------------------------------------
-----Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 295/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg Tanggal 26November2015Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-
-----Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 295/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skg Tanggal 26 November 2015 Tentang Hari dan Tanggal Persidangan perkara ini ;-------------------
-----Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan;-----------------
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum bertanggal 27 Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara ini memutuskan;---------------------------
Menyatakan Terdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang dalam dakwaan Kesatu;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAMETYYYYYYYoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan Negara ;------------------
Menetapkan barang bukti berupa ;------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No. Pol. DD 5282 QA ;--------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 5282 QA ;--------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Saksi I. HATI binti LA CINNONG;--------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa TNKB ;--
Dikembalikan kepada Terdakwa ;--------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar pembelaan (Pledoii) Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan didalam persidangan pada tanggal 27 Januari 2016yang pada pokoknya menyatakan bahwa antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa mohon pada Majelis Hakim agar berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi diri Terdakwaoleh karena Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dikemudian hari serta Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak;--------
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah mendengar Jawaban (Replik) dari Penuntut Umum dan Jawaban (Duplik) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan didepan persidangan pada tanggal 27 Januari 2016yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap kepada Tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap kepada Pledoii/Pembelaannya;---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara :PDM-3934/R.4.19/Euh.2/11/2015 tertanggal 25November 2015 sebagai berikut ;----------------
DAKWAAN:-----------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME pada hari Minggu tanggal 30Agustus 2015 sekitar pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Abbolongeng Kelurahan Pincengputeh Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Ngeri Sengkang, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut ;--------------------------------------------
-----Berawal ketika Terdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME mengendarai sepeda motor Yamaha Viz R warna hitam tanpa TNKB dan lampunya dalam keadaan tidak menyala dimalam hari dari rumah orang tua di Desa Palipo tujuan akan kerumahnya di Bontouse. Terdakwa meninggalkan rumah orang tuanya akan pulang kerumahnya sekitar pukul 20.30 Wita namun dalam perjalanan sempat berhenti dirumah teman sekolahnya yang bernama RUDI. Kemudian pukul 23.45 Wita Terdakwa meninggalkan rumah teman untuk pulang kerumahnya di Bontouse, dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa bergerak agak pelan karena lampunya tidak ada sehingga hanya diterangi cahaya bulan dan penglihatan Terdakwa sangat terbatas. Ketika sepeda motor yang dikendarai oeh Terdakwa bergerak dari arah timur ke barat di Jalan Umum Abbolongeng Kelurahan Pincengputeh Kecamatan Tanasiltolo Kabupaten Wajo mendekati jalan yang sedikit menurun dan menikung ke kanan dalam jarak sekitar 20 meter, Terdakwa telah melihat cahaya lampu sepeda motor dari arah yang berlawanan, saat melihat cahaya lampu sepeda motor tersebut Terdakwa tetap mengendarai sepeda motor pada jalur kiri dengan kecepatan 10-20 Km/Jam dalam perseneling tiga. Ketika melihat jelas sepeda motor yang datang dari arah depannya, ternyata sudah bergerak dijalur kanan, hanya sekitar beberapa detik saja setelah melihat sepeda motor itu, terjadilah tabrakan hingga Terdakwa jatuh ke kanan dan tertindis oleh sepeda motor Terdakwa, sedangkan sepeda motor lelaki AGUSMAN alias LABE bin PAKAJA lolos kebelakang dengan posisi motor jatuh terseret. Beberapa saat kemudian warga berdatangan ke TKP dan membawa korban yang tidak sadarkan diri ke RSUD Sengkang dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Sengkang tersebut ;------------------------------------------
-----Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng terhadap diri lelaki AGUSMAN alias LABE bin PAKAJA, disimpulkan bahwa lelaki AGUSMAN alias LABE bin PAKAJA masuk ke Rumah Sakit dalam keadaan tidak sadar dengan luka pada dahi panjang 20 cm, lebar 10 cm, dalam sampai tulang, bengkak memar pada kelopak mata kanan, bengkak memar pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kiri. Luka-luka sebagaimana tersebut diatas akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;-----------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;---------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);---------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;------------------
Saksi I HATI binti LA CINNONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Wajo sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban AGUSMANalias LAMBE yang merupakan cucu dari saki ;-------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Umum Lingkungan Abbolongeng Kelurahan Pincengputeh Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, antara sebuah sepeda motor Yamaha Fiz warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah timur dengan sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang dikendarai oleh korban AGUSMAN alias LAMBE dari arah barat ;-------------------
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak melihat langsung oleh karena pada saat kecelakaan terjadi saksi sedang berada didalam rumah saksi, dimana jarak antara rumah saksi dengan lokasi kecelakaan sekitar 50 m (lima puluh meter) ;------------------------------------
Bahwa awalnya saat itu saksi sedang tidur, kemudian saksi terbangun oleh karena mendengar informasi dari orang yang lewat rumah saksi kalau ada terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya, setelah itu saksi lalu menuju tempat lokasi kejadian yang sudah ada beberapa orang berkumpul disitu. Saat tiba dilokasi kejadian, saksi melihat korban AGUSMAN alias LAMBE sudah tergeletak diatas bahu jalan sebelah kiri dalam keadaan menengadah keatasdengan kondisi tidak sadar, dimana saksi melihat terdapat pendarahan dibagian kepala dan wajah dari korban, sedangkan Terdakwa sudah tidak ada dilokasi kecelakaan terjadi ;-----------------
Bahwa setelah melihat keadaan korban AGUSMAN alias LAMBE dalam keadaan tergeletak tersebut, saksi bersama-sama dengan 4 (empat) orang warga desa lalu membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang untuk dilakukan pemeriksaan ;---------------------------------
Bahwa setahu saksi, korban AGUSMAN alias LAMBE sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang akan tetapi korban meninggal dunia pada hari itu juga ;------------------------------
Bahwa orang tua korban dan saksi sebagai nenek dari korban AGUSMAN alias LAMBE telah ikhlas menerima kejadian yang dialami oleh korban sehingga keluarga korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah pula melakukan perdamaian yang ditanda-tangani oleh Kepala Kelurahan Pincengputeh sebagai pihak yang mengetahui, Bapak kandung dari korban serta Terdakwa. Saksi mengetahui perdamaian tersebut oleh karena saksi hadir dan ikut menyaksikan proses perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa tersebut ;----------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No. Pol. DD 5282 yang dikendarai oleh korban pada saat kecelakaan, sebuah sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, serta Surat Pernyataan Perdamaian tertanggal 08 September 2015 antara LAPAKAJA bin LA MILLO sebagai orang tua kandung dari korban AGUSMAN bin LAMBE dengan Terdakwa yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Pincengputeh AGUSALIM WASIR, S.Sos ;----------
-----Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas,Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak keberatan dan membenarkannya ;---------------------------------------------
Saksi ARIS bin MAJIDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;-----------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polres Wajo sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Umum Lingkungan Abbolongeng Kelurahan Pincengputeh Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, antara sebuah sepeda motor merk Yamaha Fiz warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah timur dengan sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang dikendarai oleh korban AGUSMAN alias LAMBE dari arah barat ;-------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi tidak melihat langsung oleh karena pada saat kecelakaan terjadi saksi sedang berada didalam rumah, dimana jarak antara rumah saksi dengan lokasi kecelakaan sekitar 50-60 m (lima puluh sampai enam puluh meter) ;------------------------
Bahwa awalnya saat itu saksi sedang tidur, kemudian saksi terbangun oleh karena mendengar informasi dari orang dyang lewat rumah saksi kalau ada terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya yang dialami oleh korban AGUSMAN, setelah mendengar informasi tersebut, saksi kemudian pergi menuju tempat lokasi kejadian yang sudah ada banyak orang berkumpul disitu. Saat tiba dilokasi kejadian, saksi melihat korban AGUSMAN alias LAMBE sudah tergeletak diatas bahu jalan sebelah kiri dalam keadaan menengadah keatas dengan kondisi tidak sadar, dimana saksi melihat terdapat pendarahan dibagian kepala dan wajah dari korban, lalu korban dibawa oleh saksi I HATI bersama dengan beberapa warga desa menaikkan korban kedalam sebuah mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit dan setelah itu saksi pulang kembali kerumah ;-----------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, korban AGUSMAN alias LAMBE sempat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang akan tetapi korban sudah tidak dapat tertolong lagi sehingga meninggal dunia pada hari itu juga ;----------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dari cerita warga desa, orang tua korban dan saksi I HATI sebagai nenek dari korban AGUSMAN alias LAMBE telah ikhlas menerima kejadian yang dialami oleh korban sebagai sebuah musibah sehingga keluarga korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah pula melakukan perdamaian yang diadakan di Kelurahan Pincengputeh, dan saksi sebagai Paman dari korban telah pula memaafkan perbuatan dari Terdakwa ;----------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No. Pol. DD 5282 yang dikendarai oleh korban pada saat kecelakaan, sebuah sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut ;---------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas,Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak keberatan dan membenarkannya ;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya untuk mengajukan saksi A de Charge, akan tetapi Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi A de Charge ;-----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;--------------------------------------------
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Umum Lingkungan Abbolongeng Kelurahan Pincengputeh Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, antara sebuah sepeda motor merk Yamaha Fiz warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah timur dengan sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah yang dikendarai oleh korban AGUSMAN alias LAMBE dari arah barat ;------------
Bahwa awalnya sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa dengan sepeda motornya Yamaha Fiz warna hitam tanpa lampu depan yang menyala dari rumah orang tuanya yang terletak di Desa Palippu singgah/mampir dirumah teman Terdakwa yang bernama RUDI, lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa meninggalkan rumah temannya untuk pulang kerumah Terdakwa di Bontouse. Pada saat Terdakwa dengan sepeda motornya melewati Abbolongeng dengan kecepatan sekitar 10-20 Km/Jam (sepuluh sampai dua puluh kilo meter per jam) dengan gigi/perseneling 3 (tiga), dan saat itu karena cahaya bulan yang cukup terang ada sebuah tikungan sekitar 20 m (dua puluh meter) didepan, Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi berada di jalur sebelah kanan (jalurnya Terdakwa), dan hanya beberapa detik saja setelah Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut, kecelakaanpun terjadi dimana bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak ban motor depan dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh ke sebelah kanan dan tertindih sepeda motornya sedangkan korban terjatuh diseberang jalan dengan sepeda motornya yang terseret jauh kebelakang ;--------------------------------------------
Bahwa setelah itu Terdakwa lalu langsung bangun dan memeriksa keadaannya yang tidak terdapat luka berat sedangkan pada saat Terdakwa melihat keadaan korban, korban saat itu terbaring dengan menengadah keatas dimana ada terdapat darah dibagian muka korban dan korban saat itu sudah ”mengorok” sehingga karena takut Terdakwa akan dipukuli oleh warga desa sekitar tempat kecelakaan tersebut, Terdakwa segera meninggalkan tempat kejadian tersebut menuju tempat keluarga Terdakwa di Kampung Labuangpatu sekitar 4 Km (empat kilometer), dan setelah pagi harinya Terdakwa menuju ke Polsek Tanasitolo untuk menyerahkan diri ;--------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan diri di Kantor Polisi baru Terdakwa mendapat informasi kalau korban telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang ;----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyadari akan kesalahannya sehingga Terdakwa pergi ke keluarga korban AGUSMAN untuk meminta maaf dengan memberikan bantuan/santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh keluarga korban baik orang tua kandung korban, nenek korban dan paman korban telah memaafkan Terdakwa dan telah menerima kejadian kecelakaan tersebut sebagai musibah. Terdakwa dalam persidangan pun telah saling memaafkan dan berdamai dengan nenek korban yaitu saksi I HATI binti LA CINNONG dan paman dari korban yaitu saksi ARIS bin MAJIDA;---------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No. Pol. DD 5282 yang dikendarai oleh korban pada saat kecelakaan, sebuah sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, serta Surat Pernyataan Perdamaian antara Bapak Kandung dari korban dengan Terdakwa tertanggal 08 September 2015 ;-----------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;-------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum tanggal 05September 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang dan ditanda-tangani oleh dr. JAMAL ASHARY atas sumpah jabatan menyatakan Keputusan atas hasil pemeriksaannya terhadap korban atas nama AGUSMAN alias LAMBE bin LAPAKAJAyaitu sebagai berikut ;----------------------------------------------------
Masuk Rumah Sakit dalam keadaan tidak sadar ;-----------
Luka pada dahi panjang 20 cm, lebar 10 cm, dalam sampai tulang ;------------------------------------------------
Bengkak memar pada kelopak mata kanan ;-----------------
Bengkak memar pada bibir atas ;-------------------------
Luka lecet pada lutut kiri ;----------------------------
Luka-luka tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;---------------------------------------------------
Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wajo pada tanggal 30 Agustus 2015 pukul 00.45 Wita sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015 pukul 02.00 Wita meninggal ;-------
-----Menimbang, bahwa terhadap Visum Et Repertum tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukumnya membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah memperhatikan, memeriksa dan meneliti barang bukti yang telah diajukan dipersidangan berupa ;---------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No.Pol. DD 5282 QA ;---------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 5282 QA ;--------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa TNKB ;--
-----Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan oleh karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;----
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa Surat Pernyataan Perdamaian antara LAPAKAJA bin LA MILLO sebagai orang tua kandung dari korban AGUSMAN alias LAMBE bin LAPAKAJA dengan Terdakwa dengan mengetahui Kepala Kelurahan Pincengputeh AGUSALIM WASIR, S.Sos tertanggal 08 September 2015 ;---------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;--------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan persesuaian alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan yaitu berupa keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh rangkaian fakta-fakta sebagai berikut ;----------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Umum Lingkungan Abbolongeng Kelurahan Pincengputeh Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, antara sebuah sepeda motor merk Yamaha Fiz warna hitam tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dikendarai oleh Terdakwa dari arah timur dengan sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor DD 5282 QA yang dikendarai oleh korban AGUSMAN alias LAMBE dari arah barat ;---------------------------------------
Bahwa benar pada saat kecelakaan tersebut terjadi tidak ada seorang saksi pun yang mengetahui kejadian awalnya, selain dari pengakuan Terdakwa ;------------------------
Bahwa benar awalnya sekitar pukul 20.30 Wita, Terdakwa dengan sepeda motornya Yamaha Fiz warna hitam tanpa lampu depan yang menyala/mati dari rumah orang tuanya yang terletak di Desa Palippu singgah/mampir dirumah teman Terdakwa yang bernama RUDI, lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa meninggalkan rumah temannya untuk pulang kerumah Terdakwa di Bontouse. Pada saat Terdakwa dengan sepeda motornya melewati Abbolongeng dengan kecepatan sekitar 10-20 Km/Jam (sepuluh sampai dua puluh kilo meter per jam) dengan gigi/perseneling 3 (tiga), dan saat itu karena cahaya bulan yang cukup terang ada sebuah tikungan sekitar 20 m (dua puluh meter) didepan, Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh korban dengan kecepatan tinggi berada di jalur sebelah kanan (jalurnya Terdakwa), dan hanya beberapa detik saja setelah Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut, kecelakaanpun terjadi dimana bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak ban motor depan dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh ke sebelah kanan dan tertindih sepeda motornya sedangkan korban terjatuh diseberang jalan dengan sepeda motornya yang terseret jauh kebelakang ;--
Bahwa benar setelah itu Terdakwa lalu langsung bangun dan memeriksa keadaannya yang tidak terdapat luka berat sedangkan pada saat Terdakwa melihat keadaan korban, korban saat itu terbaring dengan menengadah keatas dimana ada terdapat darah dibagian muka korban dan korban saat itu korban sudah ”mengorok” sehingga karena takut Terdakwa akan dipukuli oleh warga desa sekitar tempat kecelakaan tersebut, Terdakwa segera meninggalkan tempat kejadian tersebut menuju tempat keluarga Terdakwa di Kampung Labuangpatu sekitar 4 Km (empat kilometer), dan setelah pagi harinya Terdakwa menuju ke Polsek Tanasitolo untuk menyerahkan diri ;--------------------------------------
Bahwa benar korban AGUSMAN alias LAMBE lalu dibawa oleh neneknya yaitu saksi I HATI dengan beberapa warga desa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang untuk dilakukan perawatan akan tetapi korban AGUSMAN alias LAMBE hanya dapat dirawat kurang lebih 2 (dua) jam, oleh karena korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum tanggal 05 September 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang dan ditanda-tangani oleh dr. JAMAL ASHARY atas sumpah jabatan menyatakan Keputusan atas hasil pemeriksaannya terhadap korban atas nama AGUSMAN alias LAMBE bin LAPAKAJA yaitu sebagai berikut ;---------------------------------------
Masuk Rumah Sakit dalam keadaan tidak sadar ;--------
Luka pada dahi panjang 20 cm, lebar 10 cm, dalam sampai tulang ;---------------------------------------------
Bengkak memar pada kelopak mata kanan ;--------------
Bengkak memar pada bibir atas ;----------------------
Luka lecet pada lutut kiri ;-------------------------
Luka-luka tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;------------------------------------------------
Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wajo pada tanggal 30 Agustus 2015 pukul 00.45 Wita sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015 pukul 02.00 Wita meninggal dunia ;-------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menyadari akan kesalahannya sehingga Terdakwa pergi ke keluarga korban AGUSMAN untuk meminta maaf dengan memberikan bantuan/santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh keluarga korban baik orang tua kandung korban yaitu LAPAKAJA bin LA MILO, nenek korban yaitu saksi I HATI binti LA CINNONG dan paman korban yaitu saksi ARIS bin MAJIDA telah memaafkan Terdakwa dan telah menerima kejadian kecelakaan tersebut sebagai musibah ;---------------------------------------
Bahwa benarTerdakwa telah membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No. Pol. DD 5282 yang dikendarai oleh korban pada saat kecelakaan, sebuah sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, serta Surat Pernyataan Perdamaian antara Bapak Kandung dari korban dengan Terdakwa tertanggal 08 September 2015 ;--------------------------
Bahwa benar Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;---------------
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;-------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan rangkaian fakta-fakta di atas, Majelis Hakim akan membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka haruslah dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa;-------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal dakwaan tunggal tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;--------------
Setiap orang;-----------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;-------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah subjek hukum perorangan pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;----------------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya bernama MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME, identitas tersebut telah diakui oleh Terdakwa, bersesuaian dengan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta telah pula dibenarkan oleh parasaksi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa memang Terdakwalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya (error in persona);--------------------------------------------- -----Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa bisa mengikutinya dengan baik, mampu menjawab dan menguraikan pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;----------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia” ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa kendaraan bermotor pengertiannya adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;------------------------------------------- -----Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;------------------------ -----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum benar pada harihari Minggu tanggal 30 Agustus 2015 sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan Umum Lingkungan Abbolongeng Kelurahan Pincengputeh Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, Terdakwa dengan mengendarai sebuah sepeda motor merk Yamaha Fiz warna hitam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan tanpa lampu depan dari sepeda motor yang menyala/mati, dari arah timur hendak menuju ke rumahnya di Bontouse (arah barat). Pada saat Terdakwa dengan sepeda motornya melewati Abbolongeng dengan kecepatan sekitar 10-20 Km/Jam (sepuluh sampai dua puluh kilo meter per jam) dengan gigi/perseneling 3 (tiga), dimana saat itu Terdakwa hanya melihat dengan bantuan cahaya bulan yang cukup terang dengan jarak pandang sekitar kurang lebih 20 m (dua puluh meter), Terdakwa melihat ada sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh korban AGUSMAN alias LAMBE dengan kecepatan tinggi berada di jalur sebelah kanan/jalurnya Terdakwa, dan hanya beberapa detik saja setelah Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut, kecelakaanpun terjadi dimana bagian depan sepeda motor yang dikendarai oleh korban menabrak ban motor depan dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh ke sebelah kanan dan tertindih sepeda motornya sedangkan korban terjatuh diseberang jalan dengan sepeda motornya yang terseret jauh kebelakang ;------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah kecelakaan itu terjadi, Terdakwa lalu langsung bangun dan memeriksa keadaannya yang tidak terdapat luka berat sedangkan pada saat Terdakwa melihat keadaan korban, korban saat itu terbaring dengan menengadah keatas dimana ada terdapat darah dibagian muka korban dan korban saat itu korban sudah ”mengorok” sehingga karena takut Terdakwa akan dipukuli oleh warga desa sekitar tempat kecelakaan tersebut, Terdakwa segera meninggalkan tempat kejadian tersebut menuju tempat keluarga Terdakwa di Kampung Labuangpatu sekitar 4 Km (empat kilometer), dan setelah pagi harinya Terdakwa menuju ke Polsek Tanasitolo untuk menyerahkan diri ;------------------------------------------Menimbang, bahwa korban AGUSMAN alias LAMBE lalu dibawa oleh neneknya yaitu saksi I HATI dengan beberapa warga desa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang untuk dilakukan perawatan akan tetapi korban AGUSMAN alias LAMBE hanya dapat dirawat kurang lebih 2 (dua) jam, oleh karena korban meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum tanggal 05 September 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang dan ditanda-tangani oleh dr. JAMAL ASHARY atas sumpah jabatan menyatakan Keputusan atas hasil pemeriksaannya terhadap korban atas nama AGUSMAN alias LAMBE bin LAPAKAJA, sebagai berikut ;----
Masuk Rumah Sakit dalam keadaan tidak sadar ;-------
Luka pada dahi panjang 20 cm, lebar 10 cm, dalam sampai tulang ;--------------------------------------------
Bengkak memar pada kelopak mata kanan ;-------------
Bengkak memar pada bibir atas ;---------------------
Luka lecet pada lutut kiri ;------------------------
Luka-luka tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;-----------------------------------------
Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wajo pada tanggal 30 Agustus 2015 pukul 00.45 Wita sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015 pukul 02.00 Wita meninggal dunia ;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah lalai mengendarai sepeda motor, yaitu dengan berkendara dimalam hari dengan menggunakan sepeda motornya tanpa ada penerangan/lampu, padahal Terdakwa patut menduga jika dijalanan tersebut ada pengendara lain yang sehingga meskipun Terdakwa dengan kecepakatan laju sepeda motornya hanya 10-20 Km/Jam (sepuluh sampai dua puluh kilo meter per jam) dengan menggunakan perseneling 3 (tiga), korban yang melajukan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi tidak melihat Terdakwa sehingga tabrakan/kecelakaan itu pun tak dapat dihindari dan dengan demikianMajelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi ;----------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan
tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terbukti, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim memperoleh keyakinan berdasar syarat minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2003 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakimtidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yangmenghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar,sehingga Terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung-jawabkankesalahan yang telah diperbuatnya ;--
----Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada Terdakwa, Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal sebagaiberikut ;----------------------------------------------------
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada Terdakwa agar Terdakwa dapat memperbaiki diri dikemudian hari, dan dalam perkara ini diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki sikap danperbuatannya;------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia kecuali pidana mati, tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan siterpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagaimanusia seutuhnya ;-------------------------------------
Bahwa dalam membina dan membangun manusia seutuhnya meskipun seseorang telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri menjadi insan yang lebih berdaya guna dan berhasil gunadalam berpartisipasi sesuai dengan kehidupannya ;----------------------------
Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum sesuai dengan Tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara atas diri Terdakwa selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan dan terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;-----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyadari dan menginsafi akan kesalahannya sehingga Terdakwa pergi ke keluarga korban AGUSMAN untuk meminta maaf dengan memberikan bantuan/santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan oleh keluarga korban baik orang tua kandung korban yaitu LAPAKAJA bin LA MILO sebagaimana bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa dan telah terlampir pula dalam berkas perkara berupa Surat Pernyataan Perdamaian antara orang tua korban dengan Terdakwa tertanggal 08 September 2015. Selain itu nenek korban yaitu saksi I HATI binti LA CINNONG dan paman korban yaitu saksi ARIS bin MAJIDA telah memaafkan Terdakwa dan berdamai dipersidangan dimana keluarga korban telah menerima kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban AGUSMAN alias LAMBE meninggal dunia tersebut sebagai musibah.;------------------------------
-----Menimbang, bahwa selain itu kecelakaan yang terjadi antara Terdakwa dan korban AGUSMAN alias LAMBE tersebut menurut Majelis Hakim terdapat juga kelalaian dari korban AGUSMAN alias LAMBE yang mengendarai sepeda motornya dengan sangat kencang pada jalur kanan (jalurnya Terdakwa) sebagaimana dapat dilihat pada reka gambar kecelakaan lalu lintas dalam berkas perkara ;---------------------------
-----Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang memohon untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu) bulandengan alasan sebagaimana pertimbangan tersebut diatas, selain itu apabila Terdakwa dihukum terlalu berat sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum, hal ini dapat mencederai kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh keluarga Terdakwa dengan keluarga korban;----------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sudah sepatutnya terhadap lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;-------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----
-----Menimbang bahwa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan berupa;---------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No.Pol. DD 5282 QA ;--------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 5282 QA ;-
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa TNKB ;------
-----Berdasarkan fakta dipersidangan, barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No. Pol. DD 5282 QA dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 5282 QA adalah milik dari korban sehingga statusnya harus dikembalikan kepada keluarga korban, dalam hal ini adalah saksi I HATI binti LA CINNONG. Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa TNKB adalah milik dari Terdakwa sehingga statusnya harus dikembalikan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana,maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini ;-------
-----Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana, terlebihdahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan baik dalam diri maupun perbuatan Terdakwa sebagai berikut;----------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ;-----------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban AGUSMAN alias LAMBE meninggal dunia ;-------------------------------
Hal-hal yang meringankan ;-----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;----
Terdakwamengakui serta menyesaliperbuatannya ;------
Terdakwabelumpernahdihukum;-----------------------
Keluarga dari korban AGUSMAN alias LAMBE telah memaafkan semua perbuatan Terdakwa MUSTARI didepan persidangan ;-----------------------------------------
-----Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang No.
8 tahun 1981 Tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lainyang bersangkutan;-----------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”;-----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan dan 15 (lima belas) hari ;---------------------------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan ;---------
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan No.Pol. DD 5282 QA ;-----------------------------------
(satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vega DD 5282 QA ;---------------------------------------------------
Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu I HATI binti LA CINNONG ;-------------------------------------------------
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa TNKB ;---
Dikembalikan kepada yang berhak yaituTerdakwa MUSTARI alias MUSE alias INCINGE bin HAME;-------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua riburupiah) ;----------------------------
-----Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 3 Februari 2016, oleh kami :SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : ANDI UTAMI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh : ACHMAD SYAUKI, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkangdan dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya ;-
Hakim Ketua Majelis
Hakim Anggota :
SYAMSUDIN MUNAWIR, SH.,
FIRMANSYAH IRWAN, SH.,
PIPIT. C.A. SEKEWAEL, SH.,MH.,
Panitera Pengganti
ANDI UTAMI, SH.,