142/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 142/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAFRUDIN Als UDIN Bin ZAINUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDINtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternative kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandan dendasebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen; Dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Nomor : 142/Pid.Sus/2016/PN.Brb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Barabaiyang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDIN | |
| Tempat Lahir | : | Batung | |
| Umur / Tgl.Lahir | : | 21 Tahun / 16 November 1994 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Desa Mandingin RT. 13/Rw. 003 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Swasta | |
| Pendidikan | : | SMA Tamat |
Terdakwa ditahandi Rumah Tahanan Negara sejak 19 April 2016 sampai dengan sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 142/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 14 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 142/Pen.Pid/2016/PN Brb. tanggal 14 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDIN bersalah melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.5.000.000., (lima juta rupiah) subsidiar 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang Rp. 1.120.000,- (Satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas Untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwayang pada pokoknya menyatakan meminta keringananhukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDIN, hari Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 14.30 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang alay Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------
Bahwa berawal informasi dari masyarakat mengenai terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDIN sering menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian saksi DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) menuju Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alay Selatan sesampainya ditempat tersebut saksi DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) melihat terdakwa sedang duduk disepda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) melakukan pemriksaan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis carnopen dan uang Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnopen ;------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dengan cara membelidari HIRUL (DPO) dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per boxnya kemudian oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya kepada pembeli ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pelanggan di Desa Banua Rantau Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana orang membeli obat jenis Carnophen langsung datang kepada terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;-------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0518 tanggal 09 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-----Bahwa terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDIN, hari Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 14.30 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang alay Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------
Bahwa berawal informasi dari masyarakat mengenai terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDIN sering menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian saksi DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) menuju Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alay Selatan sesampainya ditempat tersebut saksi DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) melihat terdakwa sedang duduk disepda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) melakukan pemriksaan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis carnopen dan uang Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnopen ;------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dengan cara membelidari HIRUL (DPO) dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per boxnya kemudian oleh terdakwa dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya kepada pembeli ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pelanggan di Desa Banua Rantau Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana orang membeli obat jenis Carnophen langsung datang kepada terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;--------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0518 tanggal 09 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DANANG CAHYOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang), pada Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alay Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melihat terdakwa sedang duduk diseepda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis carnopen dan uang Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnopen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnopen tersebut adari HIRUL (DPO) ]
Bahwa terdakwa membeli pil carnopen tersebut dengan harga Rp. 4000 perbutir
Bahwa barang bukti 500 butir pil carnopen tersebut rencanannya akan dijual kepada orang yang memerlukan
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan carnopen tidak ada ijin dan tidak mempunyai keahlian farmasi
Bahwa, saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ketika penggeledahan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi IWAN OKTAVIANTOdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama-sama saksi DANANG CAHYO NUGROHO (masing-masing anggota Polsek Birayang), pada Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alay Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah melihat terdakwa sedang duduk disepda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian DANANG CAHYO NUGROHO dan saksi IWAN OKTAVIANTO (masing-masing anggota Polsek Birayang) melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis carnopen dan uang Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnopen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnopen tersebut adari HIRUL (DPO) ]
Bahwa terdakwa membeli pil carnopen tersebut dengan harga Rp. 4000 perbutir
Bahwa barang bukti 500 butir pil carnopen tersebut rencanannya akan dijual kepada orang yang memerlukan
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan carnopen tidak ada ijin dan tidak mempunyai keahlian farmasi
Bahwa, saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ketika penggeledahan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai telah diamankan oleh saksi IWAN bersama-sama saksi DANANG CAHYO NUGROHO (masing-masing anggota Polsek Birayang), karena sedang menjual pil jenis carnopen
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis carnopen dan uang Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnopen;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil carnopen tersebut adari HIRUL (DPO)
Bahwa terdakwa membeli pil carnopen tersebut dengan harga Rp. 4000 perbutir
Bahwa barang bukti 500 butir pil carnopen tersebut rencanannya akan dijual kepada orang yang memerlukan
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan carnopen tidak ada ijin dan tidak mempunyai keahlian farmasi
Bahwa terdakwa dalam menjual pil jenis carnopen sudah sekitar 1 (satu) bulan
Bahwa, terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ketika penggeledahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan surat bukti berupa :
Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0518 tanggal 9 May 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt NIP. 19620329 199303 1 001dengan kesimpulan bahwa obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol ,Kafein dan Karisoprodol;
Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical yang menyatakan pencabutan izin edar obt-obatan diantaranya Carnophen tablet;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen
Uang Rp. 1.120.000,- (Satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa pada Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai telah diamankan oleh saksi IWAN bersama-sama saksi DANANG CAHYO NUGROHO (masing-masing anggota Polsek Birayang), karena sedang menjual pil jenis carnopen
Bahwa, benar pada saat dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis carnopen dan uang Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnopen;
Bahwa, benar terdakwa mendapatkan pil carnopen tersebut adari HIRUL (DPO)
Bahwa, benar terdakwa membeli pil carnopen tersebut dengan harga Rp. 4000 perbutir
Bahwa, benar barang bukti 500 butir pil carnopen tersebut rencanannya akan dijual kepada orang yang memerlukan
Bahwa, benar terdakwa dalam mengedarkan carnopen tidak ada ijin dan tidak mempunyai keahlian farmasi
Bahwa, benar terdakwa dalam menjual pil jenis carnopen sudah sekitar 1 (satu) bulan
Bahwa, benar barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang ditemukan ketika penggeledahan terdakwa;
Bahwa, benar berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor :LP.Nar.K.16.0518 tanggal 9 May 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt NIP. 19620329 199303 1 001dengan kesimpulan bahwa obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol ,Kafein dan Karisoprodol;
Bahwa, benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical yang menyatakan pencabutan izin edar obt-obatan diantaranya Carnophen tablet;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut disamping orang perseorangan/ manusia pribadi (natuurlijke persoon) dan juga korporasi/ badan hukum (rechtspersoon) dan juga yang dimaksudkan oleh Undang–undang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya menurut hukum, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 (satu) butir 15 KUHAP, yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang terungkap didepan persidangan dari keterangan para saksi serta Terdakwa sendiri, bahwa yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalahSAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDIN dimana identitasnya sesuai dalam Surat Dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa.;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap orang telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa kesengajaan itu dapat disimpulkan dari kemungkinan paling logis dari alat yang digunakan serta sasaran yang ditujukan oleh pelaku dengan menggunakan alat dimaksud.
Menimbang, bahwa dengan sengaja sama artinya bahwa seseorang sesungguhnya telah menghendaki (wetens) perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal 3 bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus evantualis);
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) bersifat alternatif sehingga apabila salah elemen unsur ini terbukti maka tidak perlu membuktikan elemen unsur yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah berbentuk obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika yang mana dalam perkara ini adalah obat carnophen;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa benar terdakwa pada Senin tanggal 18 April 2016 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai telah diamankan oleh saksi IWAN bersama-sama saksi DANANG CAHYO NUGROHO (masing-masing anggota Polsek Birayang), karena sedang menjual pil jenis carnopen dan pada saat dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis carnopen dan uang Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnopen;
Bahwa terdakwa membeli pil 500 butir pil carnopen tersebut dari HIRUL (DPO) dengan harga Rp. 4000 perbutiruntul dijual kembali kepada orang lain;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan carnopen sekitar 1 (satu) bulan tidak ada ijin dan tidak mempunyai keahlian farmasi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas dapat terlihat bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dari awal sudah mengetahui dan menyadari perbuatannya tersebutdan dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun dan terdakwa dari awal sudah menghendaki dan mengetahui perbuatan yang dilakukan tersebut hal ini terlihat dari tindakan terdakwamembeli pil 500 butir pil carnopen tersebut dari HIRUL (DPO) dengan harga Rp. 4000 perbutir untul dijual kembali kepada orang lain dan terdakwa tidak ada memiliki keahlian kefarmasian apapun tetapi terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan maksud akan mendapatkan suatu keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan tersebut telah dilakukan terdakwa dengan sengaja, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dilakukan Pengujian olehLaboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, dan berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0518 tanggal 9 May 2016 yang ditandatangani oleh Zulfadli, Drs.Apt NIP. 19620329 199303 1 001dengan kesimpulan bahwa obat jenis Carnophen yang telah disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Parasetamol ,Kafein dan Karisoprodoldanberdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah), yang merupakan hasil dari kejahatan sertamempunyai nilai ekonomi,maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras dan obat terbatas yang sudah ditarik ijin edarnya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi ke depannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDINtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternative kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAFRUDIN als UDIN bin ZAINUDINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandan dendasebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
500 (lima ratus) butir obat jenis Carnophen;
Dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-
(limaribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016, oleh RIYONO, SH.MH., selaku Hakim Ketua, ZIYAD, SH.,dan NOVITA WITRI, SH.MKn.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ZIYAD, SH.,dan NOVITA WITRI, SH.MKn., dibantu oleh DIANSYAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh UJANG WIJANARKO, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, SH.. RIYONO, SH.MH..
NOVITA WITRI, SH.MKn.
Panitera Pengganti
DIANSYAH.