174/PID.B/2010/PN WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 174/PID.B/2010/PN WNS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUCIPTA bin GIMAN
2 TAHUN DENDA Rp. 100.000.000,- SUB 3 BULAN
P U T U S A N
NOMOR : 174 /Pid.B/2010/PN.Wns.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUCIPTA bin GIMAN ;
Tempat Lahir : Klaten ;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun/09 Nopember 1960 ;
Jenis Kelamin : Laki-lak ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Logandeng RT.025/RW.05 Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Direktur CV. SARITAMA ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Nopember 2010 s/d tanggal 15 Desember 2010 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Desember 2010 s/d tanggal 14 Januari 2011 ;
Hakim, sejak tanggal 29 Desember 2010 s/d tanggal 27 Januari 2011 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, sejak tanggal 28 Januari 2011 s/d tanggal 28 Maret 2011 ;
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 29 Maret 2011 s/d 27 April 2011;
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 28 April 2011 s/d sekarang
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum MUHAMMAD YUSRON RUSDIYONO, SH, DIDIK HARDIYANTO, SH dan MUHARI, SH ketiganya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor KANTOR HUKUM MUH. YUSRON RUSDIYONO dan REKAN yang beralamat di Gilang 03 Baturetno, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2011;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 29 Desember 2010 No. 174/Pen.Pid/2010/PN. Wns tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 29 Desember 2010 No. 174/Pen.Pid/2010/PN.Wns tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUCIPTA bin GIMAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa;
Telah memeriksa alat-alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dan jawaban (replik) Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa SUCIPTA bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUCIPTA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Memerintahkan kepada terdakwa SUCIPTA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.465.600.804,5 (empat ratus enampuluh lima juta enam ratus ribu delapan ratus empat rupiah koma lima sen), serta apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar yang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Januari 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
2. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Februari 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
3. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Maret 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
4. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan April 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
5. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Mei 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
6. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juni 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
7. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juli 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
8. Laporan bulanan Distributor Bulan Agustus 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
9. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan September 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
10. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan Oktober 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
11. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan November 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
12. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan Desember 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
13. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Januari 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
14. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Februari 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
15. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Maret 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
16. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan April 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
17. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Mei 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
18. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juni 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
19. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juli 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
20. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Agustus 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
21. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan September 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
22. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Oktober 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
23. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan November 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
24. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Desember 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk ;
25. Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) CV.Saritama dari Bulan Januari 2004 sampai dengan bulan Desember 2004 ;
26. Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) CV.Saritama dari Bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Desember 2005 ;
27. Buku Bantu rekapitulasi penebusan pupuk (sub DO) ;
28. Foto copy salinan Akta Pendirian CV.Saritama No.01 tanggal 1 Maret 2003 yang telah dilegalisir ;
29. Adendum CV.Saritama dengan pengecer tahun 2004 ;
30. SPJB antara CV.Saritama dengan pengecer tahun 2005 ;
Terlampir dalam Berkas Perkara
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar uraian pembelaan (pledooi) maupun tanggapan (duplik) yang disampaikan baik oleh terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya mohon kepada majelis agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Atau apabila majelis berpendapat lain mohon berkenan memutus:
- Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Desember 2010, No. Reg.Perkara: PDM-06 / WSARI /12 / 2010, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN.
K e s a t u :
Bahwa terdakwa SUCIPTA Bin GIMAN selaku Direktur CV. Saritama CV.“SARITAMA” berdasarkan Akta Notaris Kristiana Sri Murdaningsih, S.H. Nomor : 01 tanggal 1 Maret 2003 dan bertindak sebagai Distributor atau penyalur pupuk urea bersubsidi di wilayah pemasaran Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Antara Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta Dengan Penyalur Nomor : U-001.J/J-15.LA/2004 tanggal 2 Januari 2004 dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Antara PT. Pupuk Sriwidjaya Perwakilan D.I. Yogyakarta dengan CV. “SARITAMA” Nomor : U-010/J-15.LA/2005 tanggal 3 Januari 2005 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di kantor CV.Saritama Jalan Baron Nomor : 23 Wonosari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa SUCIPTA bin GIMAN selaku Direktur CV.SARITAMA yang merupakan Distributor atau penyalur pupuk urea bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk antara Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta dengan Penyalur No. U-001.J/J-15.LA/2004 tanggal 2 Januari 2004 alokasi yang diberikan oleh PT. Pupuk Sriwidjaya pupuk urea bersubsidi untuk CV. “SARITAMA” sebanyak 2000 ton (dua ribu ) ton;
Selama tahun 2004 menurut laporan bulanan distributor CV. Saritama kepada PT.Pusri jumlah pupuk yang ditebus dan didistribusikan kepada pengecer sebanyak 6.424,00 (enam ribu empat ratus dua puluh empat) ton untuk 16 (enam belas) pengecer resmi berdasarkan wilayah kerjanya yang terdiri dari :
-
NO. NAMA PENGECER WILAYAH KERJA/KECAMATAN TONASE 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Mitra Tani
KUD Mekar
KUD Bima
Toko Pertanian
Toko Subur
Toko Bina Tani
Toko Rahayu
Toko Murni
Toko Tani Maju
Toko Sinar Merapi
KUD Bina Rejeki
Toko Bina Tani
Toko Tani Wijaya
Toko Moro Seneng
Toko Usaha Tani
UD. Mekar Tani
Jumlah
Girisubo
Rongkop
Semanu
Semanu
Semin
Semin
Ngawen
Ngawen
Ponjong
Tepus
Karangmojo
Wonosari
Tanjung Sari
Nglipar
Ponjong
Wonosari
464,50
505,00
180,00
168,00
548,00
481,3
523,00
570,2
451,5
98,00
195,00
114,5
134,00
154,00
137,00
1700,00
6424,00
Bahwa dalam pelaksanaannya dari sejumlah pupuk tersebut di atas, oleh terdakwa tidak disalurkan sesuai dengan jumlah yang ada dalam laporan bulanan yang dikirim kepada PT.Pusri Perwakilan Yogyakarta, namun ada beberapa pengecer (3 pengecer) yang menerima pupuk jumlahnya tidak sesuai dengan D/O (Delivery Order) Pupuk dan yang dilaporkan dalam Laporan Bulanan ,dari jumlah pupuk urea bersubsidi yang dibeli CV. “SARITAMA” sebanyak 1.149,50 (seribu seratus empat puluh sembilan koma lima puluh)ton,dilaporkan CV.Saritama telah disalurkan kepada ketiga pengecer resmi (Mitra Tani, KUD Mekar dan KUD Bima) dan terdakwa dalam penebusan pupuk ke gudang PT. Pupuk Sriwidjaya seharusnya sub Delevery Order (sub DO) dilampiri dengan daftar pengecer namun kenyataannya terdakwa membuat daftar sub Delevery Order (sub DO) kosong atau belum tertera jumlah tonasenya dan jumlah tonasenya diisi dengan menyesuaikan Laporan Bulanan yang dibuat oleh terdakwa;
Bahwa dengan secara melawan hukum, terdakwa tidak menyalurkan pupuk urea sejumlah 1.149,50 ton sesuai dengan jumlah yang ada dalam D/O (Delivery Order) dan Laporan Bulanan Distributor tahun 2004 yang dikirim kepada PT.Pusri Perwakilan Yogyakarta , namun hanya 204,05 ton yang benar-benar disalurkan kepada ketiga pengecer tersebut di atas dengan perician sebagai berikut :
-
NO. NAMA PENGECER Tahun 2004 Menurut laporan Realisasi Selisih 1.
2.
3.
KUD Mekar
Mitra Tani
KUD Bima
Jumlah
464,50
505,00
180,00
1.149,50
73,25 124,55
6,25
204,05
391,25
380,45
173,75
945,45
Bahwa selanjutnya pada tahun 2005 terdakwa SUCIPTA bin GIMAN sebagai Distributor pupuk urea bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk antara Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta dengan Penyalur No. U-010.J/J.15.LA/2005 tanggal 3 Januari 2005 alokasi yang diberikan oleh PT. Pupuk Sriwidjaya pupuk urea bersubsidi untuk CV. “SARITAMA” sebanyak 5.407,00 (lima ribu empat ratus tujuh) ton;
Selama tahun 2005 menurut laporan bulanan distributor CV. Saritama kepada PT.Pusri jumlah pupuk yang ditebus dan didistribusikan kepada pengecer sebanyak 4.620,00 (empat ribu enam ratus dua puluh) ton untuk 8 (delapan) pengecer resmi berdasarkan wilayah kerjanya yang terdiri dari :
-
NO. NAMA PENGECER WILAYAH KERJA/KECAMATAN TONASE 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Toko Mitra Tani
KUD Mekar
Toko Subur
Toko Bina Tani
Toko Rahayu
Toko Murni
Toko Tani Maju
UD. Mekar Tani
Jumlah
Ngrancah
Rongkop
Semin
Semin
Ngawen
Ngawen
Ponjong
Wonosari
445,00
415,00
450,5
410,00
525,00
470,00
445,00
1459,5
4620,00
Bahwa dalam pelaksanaannya dari sejumlah pupuk tersebut di atas, oleh terdakwa tidak disalurkan sesuai dengan jumlah yang ada dalam laporan bulanan yang dikirim kepada PT.Pusri Perwakilan Yogyakarta, namun ada 2 pengecer yang menerima pupuk jumlahnya tidak sesuai dengan D/O (Delivery Order) Pupuk dan yang dilaporkan dalam Laporan Bulanan ,dari jumlah pupuk urea bersubsidi yang dibeli CV. “SARITAMA” sebanyak 860 (delapan ratus enam puluh)ton,dilaporkan CV.Saritama telah disalurkan kepada kedua pengecer resmi (Mitra Tani dan KUD Mekar ) dan terdakwa dalam penebusan pupuk ke gudang PT. Pupuk Sriwidjaya seharusnya sub Delevery Order (sub DO) dilampiri dengan daftar pengecer namun kenyataannya terdakwa membuat daftar sub Delevery Order (sub DO) kosong atau belum tertera jumlah tonasenya dan jumlah tonasenya diisi dengan menyesuaikan Laporan Bulanan yang dibuat oleh terdakwa;
Bahwa dengan secara melawan hukum, terdakwa tidak menyalurkan pupuk urea sejumlah 860 ton sesuai dengan jumlah yang ada dalam D/O (Delivery Order) dan Laporan Bulanan Distributor tahun 2005 yang dikirim kepada PT.Pusri Perwakilan Yogyakarta , namun hanya 505,50 (lima ratus lima koma lima puluh) ton yang benar-benar disalurkan kepada kedua pengecer tersebut di atas sehingga ada selisih 354,50 (tiga ratus lima puluh empat koma lima puluh) ton dengan perician sebagai berikut :
-
NO. NAMA PENGECER Tahun 2005 Menurut laporan Realisasi Selisih 1.
2.
3.
KUD Mekar
Toko Mitra Tani
KUD Bima
Jumlah
415,00
445,00 0,00 860,00
110,50 395,00
0,00 505,50
304,50
50,00
0,00
354,50
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berturut-turut dari tahun 2004 dan tahun 2005 selaku Distributor pupuk urea bersubsidi dari PT.Pusri Perwakilan Yogyakarta dalam mendistribusikan pupuk urea bersubsidi tahun 2004 dan 2005 kepada 3 (tiga) pengecer tersebut tidak sesuai permintaan pengecer dan terdakwa melaporkan penyaluran pupuk urea bersubsidi dalam Laporan Bulanan kepada PT. Pupuk Sriwijaya Perwakilan Daerah (PPD) D.I.Yogyakarta seolah-olah sesuai dengan yang diterima oleh pengecer menimbulkan adanya selisih dalam hal jumlah tonasenya merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai atau bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003 dalam Lampiran II angka 2 yang kemudian dirubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 dalam Lampiran II angka 2; dimana seharusnya distributor mengajukan permohonan ke PT. Pupuk Sriwidjaya atas dasar permohonan dari pengecer karena terdakwa bertanggungjawab agar pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya sampai dan diterima oleh pengecer sesuai dengan nama, alamat dan wilayah kerjanya yang diajukan saat pembelian.
Terhadap pupuk urea yang telah dibeli atau ditebus oleh CV. SARITAMA tersebut Negara Cq. Departemen Keuangan melalui produsen telah memberikan subsidi yang didasarkan pada SK Menteri Keuangan Nomor: 356/KMK.06/2003 tanggal 19 Agustus 2003 sebesar :
- Tahun 2004 subsidi Rp.257.610,00,- per ton.
- Tahun 2005 subsidi Rp.356.410,00,- per ton.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku pimpinan CV. “SARITAMA” dalam mendistribusikan pupuk urea bersubsidi tahun 2004 dan 2005 yang melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah kurang lebih Rp. 369.904.719,50(tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah lima puluh sen) .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 369.904.719,50(tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu rupiah tujuh ratus sembilan belas rupiah lima puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) atas Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2004-2005 Nomor : LHAI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari :
Tahun 2004 :
945,45 ton x Rp. 257.610,00 = Rp.243.557.374,50
Tahun 2005 :
354,50 ton X Rp. 356.410,00 = Rp.126.347.345,00
Rp. 369.904.719,50
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
A T A U
K e d u a :
Bahwa terdakwa SUCIPTA Bin GIMAN selaku Direktur CV.Saritama CV.“SARITAMA” berdasarkan Akta Notaris Kristiana Sri Murdaningsih, S.H. Nomor : 01 tanggal 1 Maret 2003 dan bertindak sebagai Distributor atau penyalur pupuk urea bersubsidi di wilayah pemasaran Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Antara Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta Dengan Penyalur Nomor : U-001.J/J-15.LA/2004 tanggal 2 Januari 2004 dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Antara PT. Pupuk Sriwidjaya Perwakilan D.I. Yogyakarta dengan CV. “SARITAMA” Nomor : U-010/J-15.LA/2005 tanggal 3 Januari 2005 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di kantor CV.Saritama Jalan Baron Nomor : 23 Wonosari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Lampiran II Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.70/MPP/Kep/2/2003 sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.356/MPP/Kep/5/2004 tanggal 27 Mei 2004 terdakwa selaku Distributor pupuk bersubsidi dari PT Pusri Perwakilan Yogyakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain :
Bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini III ke Lini IV di wilayah kerjanya
Bertanggungjawab agar pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya sampai dan diterima oleh pengecer sesuai nama, alamat dan wilayah kerjanya yang diajukan saat pembelian
Mengangkat/menunjuk Pengecer di setiap Kecamatan yang menjadi sentra produksi pertanian
Menyalurkan pupuk bersubsidi hanya Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan
Wajib menjamin kelancaran arus barang melalui penyederhanaan prosedur penebusan pupuk
Bertanggungjawab dan menjamin tersedianya stok pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya untuk memenuhi minimal kebutuhan 1 (satu) minggu berikutnya
Melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran pupuk bersubsidi, karena itu :
(1)Tidak dibenarkan melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang dan atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer dari Distributor yang bersangkutan
(2)Tidak dibenarkan memberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain,kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/Manajer Distributor yang bersangkutan
8.Berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi
9.Bersama-sama Produsen melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap Pengecer di wilayah kerjanya
10.Diwajibkan memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 m sebagai Distributor pupuk di wilayah kerjanya
11.Melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah kerjanya
12.Diwajibkan menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan posisi stok di gudang yang dikelolanya.Secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.70/MPP/Kep/2/2003
Bahwa terdakwa SUCIPTA bin GIMAN selaku Direktur CV.SARITAMA selama tahun 2004 dengan telah membuat Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama kepada PT.Pusri jumlah pupuk yang ditebus dan didistribusikan kepada pengecer sebanyak 6.424,00 (enam ribu empat ratus dua puluh empat) ton untuk 16 (enam belas) pengecer resmi berdasarkan wilayah kerjanya yang terdiri dari :
-
NO. NAMA PENGECER WILAYAH KERJA/KECAMATAN TONASE 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
Toko Mitra Tani
KUD Mekar
KUD Bima
Toko Pertanian
Toko Subur
Toko Bina Tani
Toko Rahayu
Toko Murni
Toko Tani Maju
Toko Sinar Merapi
KUD Bina Rejeki
Toko Bina Tani
Toko Tani Wijaya
Toko Moro Seneng
Toko Usaha Tani
UD. Mekar Tani
Jumlah
Girisubo
Rongkop
Semanu
Semanu
Semin
Semin
Ngawen
Ngawen
Ponjong
Tepus
Karangmojo
Wonosari
Tanjung Sari
Nglipar
Ponjong
Wonosari
464,50
505,00
180,00
168,00
548,00
481,3
523,00
570,2
451,5
98,00
195,00
114,5
134,00
154,00
137,00
1700,00
6424,00
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk antara Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta dengan Penyalur No. U-001.J/J-15.LA/2004 tanggal 2 Januari 2004 alokasi yang diberikan oleh PT. Pupuk Sriwidjaya pupuk urea bersubsidi untuk CV. “SARITAMA” sebanyak 2000 ton, dari jumlah 1.149,50 (seribu seratus empat puluh sembilan koma lima puluh sen)ton pupuk yang dibeli , hanya 204,05 ton yang disalurkan kepada ketiga pengecer pupuk urea bersubsidi sehingga ada selisih 945,45 ton dengan perician sebagai berikut :
-
NO. NAMA PENGECER Tahun 2004 Menurut laporan Realisasi Selisih 1.
2.
3.
KUD Mekar
Mitra Tani
KUD Bima
Jumlah
464,50
505,00
180,00
1.149,50
73,25 124,55
6,25
204,05
391,25
380,45
173,75
945,45
Bahwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan terdakwa sebagai Distributor pupuk urea bersubsidi yang ditunjuk oleh PT.Pusri Perwakilan Yogyakarta tersebut telah melaporkan kepada PT. Pupuk Sriwidjaya Perwakilan Daerah (PPD) D.I.Yogyakarta dalam Laporan Bulanan CV. Saritama bahwa jumlah pupuk yang ditebus terdakwa telah di distribusikan tahun 2004 sebanyak 1.149,50 ton untuk 3 (tiga) pengecer resmi yaitu KUD Mekar,Mitra Tani dan KUD Bima padahal dalam pelaksanaannya dari jumlah pupuk tersebut terdakwa hanya mendistribusikan sebagian pupuk urea bersubsidi tersebut tidak sebagaimana permintaan pengecer dan juga tidak sesuai jumlah yang terdakwa laporkan kepada PT. Pupuk Sriwijaya PPD D.I.Yogyakarta;dan terdakwa dalam penebusan pupuk ke gudang PT. Pupuk Sriwidjaya seharusnya sub Delevery Order (sub DO) dilampiri dengan daftar pengecer namun kenyataannya terdakwa membuat daftar sub Delevery Order (sub DO) kosong atau belum tertera jumlah tonasenya dan jumlah tonasenya diisi dengan menyesuaikan Laporan Bulanan yang dibuat oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2005 terdakwa SUCIPTA bin GIMAN sebagai Distributor pupuk urea bersubsidi berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk antara Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta dengan Penyalur No. U-010.J/J.15.LA/2005 tanggal 3 Januari 2005 alokasi yang diberikan oleh PT. Pupuk Sriwidjaya pupuk urea bersubsidi untuk CV. “SARITAMA” sebanyak 5.407,00 (lima ribu empat ratus tujuh) ton.
Selama tahun 2005 menurut laporan bulanan distributor CV. Saritama kepada PT.Pusri jumlah pupuk yang ditebus dan didistribusikan kepada pengecer sebanyak 4.620,00 (empat ribu enam ratus dua puluh) ton untuk 8 (delapan) pengecer resmi berdasarkan wilayah kerjanya yang terdiri dari :
| NO. | NAMA PENGECER | WILAYAH KERJA/KECAMATAN | TONASE |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Toko Mitra Tani KUD Mekar Toko Subur Toko Bina Tani Toko Rahayu Toko Murni Toko Tani Maju UD. Mekar Tani Jumlah | Ngrancah Rongkop Semin Semin Ngawen Ngawen Ponjong Wonosari | 445,00 415,00 450,5 410,00 525,00 470,00 445,00 1459,5 4620,00 |
Bahwa dalam pelaksanaannya dari sejumlah pupuk tersebut di atas, oleh terdakwa tidak disalurkan sesuai dengan jumlah yang ada dalam laporan bulanan yang dikirim kepada PT.Pusri Perwakilan Yogyakarta, namun ada 2 pengecer yang menerima pupuk jumlahnya tidak sesuai dengan D/O (Delivery Order) Pupuk dan yang dilaporkan dalam Laporan Bulanan ,dari jumlah pupuk urea bersubsidi yang dibeli CV. “SARITAMA” sebanyak 860 (delapan ratus enam puluh)ton,dilaporkan CV.Saritama telah disalurkan kepada kedua pengecer resmi (Mitra Tani dan KUD Mekar ),namun kenyataannya hanya 505,50 ton pupuk yang disalurkan kepada kedua pengecer pupuk urea bersubsidi sehingga ada selisih sebesar 354,50 ton dan terdakwa dalam penebusan pupuk ke gudang PT. Pupuk Sriwidjaya, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai distributor tidak melampiri sub Delivery Order (D/O) dengan daftar pengecer namun kenyataannya terdakwa membuat daftar sub Delevery Order (sub DO) kosong atau belum tertera jumlah tonasenya dan jumlah tonasenya diisi dengan menyesuaikan Laporan Bulanan yang dibuat oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena sebagai Distributor pupuk urea bersubsidi, terdakwa tidak menyalurkan pupuk sejumlah 860,00 ton sesuai dengan jumlah yang ada dalam Laporan Bulanan Distributor tahun 2005 , yang terealisasi hanya 505,50 ton sehingga ada selisih antara Laporan Bulanan dari Distributor dengan realisasi yang diterima 2 (dua) pengecer sebesar 354,50 ton dengan perician sebagai berikut :
-
NO. NAMA PENGECER Tahun 2005 Menurut laporan Realisasi Selisih 1.
2.
3.
KUD Mekar
Toko Mitra Tani
KUD Bima
Jumlah
415,00
445,00 0,00 860,00
110,50 395,00
0,00 505,50
304,50
50,00
0,00
354,50
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berturut-turut pada tahun 2004 dan tahun 2005 telah mendistribusikan pupuk urea bersubsidi kepada 3 (tiga)pengecer resmi yang realisasinya tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Bulanan yang dikirim kepada PT.Pusri merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Distributor pupuk urea bersubsidi yang bertanggungjawab agar pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya sampai dan diterima oleh pengecer sesuai nama, alamat dan wilayah kerjanya yang diajukan saat pembelian dan telah menyalahgunakan kewenangan ,kesempatan ,sarana yang ada padanya dengan tidak melampirkan daftar pengecer dalam sub D/O (Delivery Order) serta hanya melampirkan sub DO kosong yang tidak tertera jumlah tonasenya dan jumlah tonasenya diisi menyesuaikan Laporan Bulanan yang dibuat terdakwa selaku Distributor.
Terhadap pupuk urea yang telah dibeli atau ditebus oleh CV. SARITAMA tersebut Negara Cq. Departemen Keuangan melalui produsen telah memberikan subsidi yang didasarkan pada SK Menteri Keuangan Nomor: 356/KMK.06/2003 tanggal 19 Agustus 2003 sebesar :
- Tahun 2004 subsidi Rp.257.610,00,- per ton
- Tahun 2005 subsidi Rp.356.410,00,- per ton
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Distributor pupuk urea bersubsidi dalam mendistribusikan pupuk urea bersubsidi tahun 2004 dan 2005 yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai Distributor pupuk urea bersubsidi telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah kurang lebih Rp. 369.904.719,50(tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu rupiah tujuh ratus sembilan belas rupiah lima puluh sen) .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 369.904.719,50(tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu rupiah tujuh ratus sembilan belas rupiah,lima puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) atas Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi di Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun Anggaran 2004-2005 Nomor : LHAI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari :
Tahun 2004 :
945,45 ton x Rp. 257.610,00 = Rp.243.557.374,50
Tahun 2005 :
354,50 ton X Rp. 356.410,00 = Rp.126.347.345,00
Rp. 369.904.719,50
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut:
1. S U K I Y O T O, SE ;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah Manager KUD Mekar sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang
- Bahwa pada tahun 2004-2005 KUD Mekar merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi dengan distributor CV. Saritama ;
- Bahwa pertama kali menjadi pengecer pupuk bersubsidi karena ditawari oleh terdakwa, dengan mengajukan syarat antaranya: SIUP, membuat permohonan yang ditujukan kepada Distributor;
- Bahwa sebagai pengecer pupuk bersubsidi saksi ada menandatangani SPJB ( Surat Perjanjian Jual Beli) dengan distributor CV. Saritama;
- Bahwa cara KUD Mekar membeli pupuk ke distributor CV.Saritama adalah dengan cara mengajukan permohonan pupuk sesuai kebutuhan petani, sekaligus membayar lunas harga pupuk yang ditebus tersebut. Kalau pas ada barang maka pupuk langsung dikirim oleh distributor, tetapi kalau tidak ada barang maka dikirim beberapa hari kemudian;
- Bahwa saksi mulai membeli pupuk di CV.Saritama sejak bulan Oktober 2004;
- Bahwa pernah terjadi peristiwa dimana KUD Mekar akan membeli pupuk ke CV. Saritama namun ternyata stok pupuk kosong, sehingga tidak jadi membeli;
- Bahwa jumlah total pembelian KUD Mekar kepada distributor CV. Saritama pada tahun 2004 adalah 10 ton pupuk urea bersubsidi, dan pada tahun 2005 adalah 119,5 ton pupuk urea bersubsidi;
- Bahwa harga beli dari distributor adalah Rp.51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per zak, dan oleh KUD Mekar dijual kepada petani dengan harga Rp.52.500,- (lima puluh dua lima ratus rupiah) sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi);
- Bahwa pupuk yang saksi terima dari CV.Saritama tahun 2004 total sejumlah 10 Ton, tahun 2005 total sejumlah 119,5 Ton;
- Bahwa saksi pernah menandatangai Berita Acara Penyerahan Pupuk dari distributor kepada KUD Mekar, namun tentang isi Berita Acara tersebut saksi tidak membacanya dan langsung tanda tangan;
- Bahwa saksi pernah menunggu hingga barang dari distributor sampai satu minggu barang baru di kirim;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau distributor ada menyalurkan secara langsung kepada petani tanpa melalui pengecer;
2. GATOT PRACOYO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah manajer di KUD Bima di Semanu ;
Bahwa sejak tahun 2003 KUD BIMa telah menjadi pengecer dari CV.Saritama, namun menjadi pengecer resmi sejak 2004 setelah menandatangani SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli);
Bahwa setelah menjadi pengecer resmi, KUD Bima membeli pupuk kepada CV.Saritama hanya selama 6 bulan saja, sedangkan di tahun 2005 KUD Bima tidak lagi membeli pupuk ke CV.Saritama;
Bahwaada KUD Bima menebus pupuk berdasarkan kebutuhan petani;
Bahwa berdasarkan permintaan petani,selanjutnya membeli ke CV. Saritama, waktu itu harganya Rp. 51.500,- per zak, dan kemudian dijual kepada petani sebesar RP.52.500,- ;
Bahwa setiap pesan ke CV. Saritama selalu dengan membayar terlebih dahulu, sementara pupuk dikirim beberapa hari kemudian;
Bahwa setiap pembelian pupuk selalu ada nota, namun saksi tidak pernah menandatangan Berita Acara Serah Terima Pupuk;
Bahwa selama tahun 2004 KUD Bima membeli pupuk ke CV. Saritama sejumlah 148 ton;
Bahwa pernah terjadi petani demo ke KUD Bima karena CV. Saritama terlambat mengirim pupuk yang dipesan oleh KUD Bima;
3. ROHMAT RUDIYANTO KURNIAWAN;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai karyawan BUMN yang bertugas di Gudang Banda Gara Reksa ( BGR ) Gunung Kidul ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Banda Gara Reksa ( BRG ) menerima barang sesuai Surat Perintah Antar Pupuk ( SPAP ) dan mencatat keluar dan masuknya pupuk;
Bahwa sejak tahun 1984 BGR disewa oleh PT Pusri perwakilan DIY untuk mengelola pupuk urea bersusidi ;
Bahwa ada 3 (tiga) distributor yang dilayani oleh saksi dalam pengambilan pupuk urea bersubsidi yaitu tani Agung, PPI dan CV.Saritama;
Bahwa mekanisme pengambilan pupuk ke gudang adalah setelah pihak gudang menerima bukti pembayaran (DO) dari PT.Pusri Yogyakarta selanjutnya atas dasar surat tersebut pupuk diambil oleh distributor sesuai dengan Sub DO;
Bahwa yang membuat sub DO adalah Distributor;
Bahwa yang menanda tangani sub DO dari CV SARITAMA adalah terdakwa sendiri;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa ton CV.SARITAMA mengambil / menebus pupuk urea subsidi ke gudang pada tahun 2004 / 2005 ;
Bahwa gudang Pusri di Gunungkidul tidak pernah mengalami keterlambatan pengiriman kalau tidak ada pupuk di Gudang dialihkan ke Maguwoharjo;
4. R U D J I T O;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Perindustrian dan perdagangan Koperasi kabupaten Gunungkidul sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2006;
Bahwa tugas saksi sebagai Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida dan jabatan saksi sebagai wakil sekretaris sejak Tanggal 17 Februari
2005 berdasarkan SK Bupati Gunungkidul Nomor 09/KPTS / 2005 Tanggal 17 Pebruari 2005;
Bahwa tugas dan kewenangan dari Komisi Pengawasan ini adalah :
mengkoordinasikan berbagai Instansi dalam rangka sosialisasi dan pelaksanaan pengawasan pupuk bersubsidi;
mengkoordinasikan usaha – usaha dalam rangka pengelolaan pestisida yang dilakukan Instansi – Instansi yang bersangkutan sesuai dengan fungsi – fungsi tugas dan wewenangnya masing – masing;
mengkoordinasikan kegiatan para pengawasan pupuk dan pestisida dari instansi yang bersangkutan dalam melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida;
menyelesaikan kasus yang mempunyai dampak secara luas di masyarakat mengenai pupuk dan pestisida;
merumuskan permasalahan mengenai pupuk dan pestisida sebagai bahan laporan tahunan;
Bahwa di Gunungkidul ada 3 ( tiga ) distributor PPI , CV.SARITAMA, dan CV.Tani Agung;
Bahwa sebelum Tahun 2005 saksi tahu ada masalah penyaluran pupuk tetapi saksi tidak mengetahui secara detil;
Bahwa di Gunungkidul tidak pernah terjadi kelangkaan pupuk untuk petani, tetapi pernah ada keterlambatan penyaluran pupuk;
Bahwa setahu saksi alur Distribusi pupuk dari Pabrik dikirim ke gudang pabrik tingkat kabupaten kemudian ke Distributor, ke pengecer, ke kelompok tani, ke Petani;
Bahwa kelompok tani menebus / mengambil pupuk melalui pengecer tidak boleh langsung ke PT.pusri;
Bahwa Komisi Pengawasan melakukan pengawasan hanya berdasarkan laporanbulanan yang dikirim ke Dinas;
Bahwa selama saksi menjadi komisi pengawas seingat saksi belum pernah ada gejolak petani minta pengadaan pupuk;
Bahwa menurut pengawasan dari Komisi pengawasan Distributor CV Saritama tidak pernah melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk;
Bahwa saksi pernah mengetahui pada Tahun 2004 / 2005 di Dinas pertanian mengadakan rapat untuk menanggulangi keterlambatan penyaluran pupuk tetapi saksi tidak menghadiri rapat;
5. E D D Y H E R M A N;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi ada di PT Pusri adalah Supervisor pengadaan dan penjualan ;
Bahwa PT Pusri ada program pupuk bersubsidi tahun 2004 sampai sekarang;
Bahwa dasar penyaluran pupuk adalah sesuai peraturan pemerintah;
Bahwa jenis pupuk yang bersubsidi adalah pupuk urea;
Bahwa realisasi penyaluran pupuk di DIY tahun 2004/2005 adalah tahun 2004 sejumlah 70.932 Ton,tahun 2005 sebanyak 58.305 Ton;
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk tersebut adalah Distributor melakukan penebusan pembelian ke Pusri, Transfer ke Rekening PT Pusri, PT.Pusri menerbitkan DO Faktur dan SKJB, DO dibawa ke gudang lini III Pusri untuk mengeluarkan pupuk setelah itu didistribusikan ke Pengecer resmi lalu pengecer di salurkan ke petani;
Bahwa SPJB wajib ditanda tangani Distributor yang bersangkutan ;
Bahwa menurut ketentuanya pada sub DO tempat tujuan dan Tonasenya harus diisi;
Bahwa distributor mempunyai tanggung jawab ke PT Pusri, membuat laporan bulanan, penebusan, pengambilan :
bahwa distributor boleh menyetok pupuk didalam gudangnya selama satu minggu sesuai kebutuhan hal tersebut telah sesuai aturan Memperindag ;
Bahwa pada Tahun 2004 / 2005 diwilayah D IY ada 3 Distributor yaitu: PPI, CV.SARITAMA , Tani Agung;
Bahwa syarat untuk menjadi Distributor Sesuai Menperindag harus berbadan Hukum ,mempunyai pengurus, SIUP, TDP, SITU, NPWP, modal, memiliki sarana dan prasarana;
Bahwa harga pupuh eceran dari PT Pusri per kg : Rp 950.000; dari Distribitor ke pengecer Rp 1.020;
Bahwa distributor tidak boleh merangkap pengecer, serta yang mengangkat pengecer adalah Distributor;
Bahwa kelompok tani tidak bisa mengambil pupuk langsung ke PT Pusri karena harus ada kontrak SPJB;
Bahwa PT Pusri tidak mengecek kebenaran Berita Acara serah terima pupuk dari Distributor ke Pengecer karena tidak ada kewajiban untuk itu ;
Bahwa bukti penyaluran pupuk oleh Distributor CV,Saritama adalah : DO / Faktur PT Saritama dan Labul pengecer resmi , labul penyaluran PPK Tahun 2004;
Bahwa sesuai ketentaun distributor tidak dipersbolehkan menjual pupuk langsung kelompok petani;
Bahwa pada Tahun 2004 – 2005 saksi mendengar ada rapat di dinas pertanian, dimana hasil rapat tersebut membolehkan distributor menjual pupuk langsung ke kelompok tani, dengan syarat harus ada RDKK dan rekomendasi dari Dinas PErtanian;
Bahwa PT. Pusri tidak pernah memerintahkan atau memberi petunjuk kepada distributor agar dalam laporan bulanan tetap mencantumkan nama pengecera, sekalipun penyaluran langsung ke kelompok tani;
Bahwa yang dimaksud dengan RDKK adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok;
Bahwa di gudang Pusri pupuk selalu siap, kalau sewaktu-waktu sehingga permintaan penebusan pupuk dari distributor pasti di kabulkan oleh Pusri ;
Bahwa cara penebusan pupuk dari produsen sampai ke petani dimulai dari Prudusen ke Distributor, ke pengecer lalu ke kelompok tani;
6. Ir. RIYADI IDA BAGUS SALIYO SUBALI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2004 saksi sebagai Kepala Bidang Perdagangan dan Koperasi Propinsi D.I Yogyakarta dengan tugas pokok melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan perdagangan, lalu melakukan pengawasan barang beredar dan jasa;
Bahwa dalam pendistribusian pupuk produsen secara fisik bertugas untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak distributor ( secara berjenjang) dan secara umum sampai kepada petani selaku konsumen terakhir;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Produsen secara administratif diwajibkan membuat laporan bulanan tentang pengadaan , penyaluran dan stok kepada pihak pemerintah pusat dengan tembusan kepada pihak Dinas Perindagkop Propinsi DIY;
Bahwa dalam pendistribusian pupuk bersubsidi distributor secara fisik bertugas dan bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi di Wilayah yang menjadi tanggung jawabnya kepada petani atau kelompok tani melalui pengecer resmi yaitu pengecer yang sudah ditunjuk langsung oleh distributor dan disetujui oleh Produsen bahwa berdasarkan SK Memperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 Distributor dilarang untuk menjual pupuk bersubsidi diluar pengecer resminya;
Bahwa Pengecer resmi bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi yang telah diterima dari Produsen kepada Petani dengan harga Harga Eceran Tertinggi (HET);
Bahwa di Gunungkidul ada 3 ( tiga ) Distributor ; SARITAMA, PPI yang satunya saksi lupa, yang saksi ketahui SARITAMA milik SUCIPTA;
Bahwa pada Tahun 2004 saksi pernah mengadakan rapat di propinsi dan mengadakan sosialisasi ke Distributor dan pengecer;
Bahwa jika pengecer bermasalah maka Kelompok tani boleh mengambil pupuk ke Distributor;
7. Ir. S U H A R N O;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan saksi Tahun 1983 sampai tahun 2000 Dinas Pertanian kab.Gunungkidul, dimana saksi menjadi Sekretaris komisi pengurus Pupuk dan Pestisida yang diketuai oleh kepala dinas pertanian;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi : mengkoordinir dengan instansi terkait penyaluran pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi membantu distributor agar lancar dalam usaha menyalurkan pupuk;
Bahwa usaha yang dilakukan Komisi pengawasan mengkoordinasi distributor agar penyaluran pupuk lancar;
Bahwa di dinas Pertanian pernah diadakan rapat koordinasi dan terdakwa hadir, siapa yang memprakarsai rapat saksi tidak tahu;
Bahwa tahun 2004/2005 CV.Saritama mempunyai 6 ( enam wilayah) yaitu Kecamatan Rongkop, kecamatan Girisubo, Kecamatan Wonosari, Kecamatan Semin, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Ponjong;
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk adalah dari Distributor ke pengecer kemudian ke kelompok tani, dan CV.Saritama menyalurkan pupuk sudah sesuai dengan mekanisme;
Bahwa Distributor hanya boleh menyalurkan pupuk ke Pengecer ;
Bahwa dari Komisi tidak pernah mengadakan pengecekan cuma melihat labul yang dibuat oleh Distributor CV.Saritama;
Bahwa pada Tahun 2004 CV.Saritama tidak pernah melaporkan menyaluran pupuk langsung ke kelompok tani tidak melalui pengecer;
Bahwa saksi sebagai Komisi tidak mendapatkan laporan bulanan tetapi Labul yang dikirim ke Dinas kemudian disampaikan ke Komisi ;
Bahwa dalam labul tidak ada Berita Acara penyerahan pupuk ;
Bahwa labul yang disampaikan CV.SARITAMA adalah benar seperti yang ditunjukkan di persidangan kepada saksi ;
Bahwa pada Tahun 2004 berapa jatah Urea bersubsidi untuk CV SARITAMA saksi lupa dan berapa jatah yang diambil saksi tidak tahu;
Bahwa harga eceran tertinggi untuk pupuk urea bersubsidi Tahun 2004 Rp.52.500,- per Zak ( lima puluh dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa PT .PUSRI mengijinkan kelompok tani boleh mengambil pupuk ke Distributor sejak ada hasil rapat koordinasi Distributor, PT.Pusri dan Dinas terkait Tg. 20 Oktober 2004 dengan membawa RDKK Kelompok tani boleh mengambil pupuk ke Distributor ;
Bahwa yang menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk di Gunungkidul karena datangnya hujan bulan Oktober dan Nopember sehingga permintaan pupuk serempak ;
Bahwa pada Tahun 2004 / 2005 penyaluran pupuk tidak mendasar ke Rekomondasi karena rekomondasi diperuntukan untuk bulan Oktober, Nopember, Desember pada musim hujan;
Bahwa di musim kemarau juga ada yang membutuhkan pupuk karena untuk pemupukan tanaman sayuran;
Bahwa pada labul disebutkan bahwa semua pengecer terpenuhi ,tetapi masih ada yang minta rekomondasi ke Dinas Pertanian karena masih ada yang kekurangan pupuk ;
8. S U K I J A N;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Sedyo Mulyo di Rongkop;
Bahwa saksi pernah dua kali membeli pupuk langsung ke Cv. Saritama, yaitu pada pada bulan September 2004 dan September 2005 membeli pupuk ke CV. Saritama di jalan Baron;
Bahwa biasanya saksi membeli di KUD Mekar; Bahwa pada waktu membeli pupuk ke KUD Mekar, dengan membayar tunai, demikian pula cara membeli di CV. Saritama;
Bahwa harga pupuk di KUD Mekar sama dengan di CV.Saritama;
Bahwa mekanisme pembelian pupuk yang saksi lakukan saksi sebagai ketua kelompok tani Sedyo mulyo mengumpulkan anggota musyawarah keperluan pupuk kemudian didata sesuai keperluan kemudian memhajukan RDKK ke CV.SARITAMA , kemudian membayar uang sejumlah keperluan pupuk selanjutnya dalam waktu 3-5 hari kemudian pupuk dikirim;
Bahwa yang menyuruh saksi membeli pupuk ke Distributor adalah PPL berdasarkan Sosialisasi kelompok tani bisa membeli pupuk ke CV.SARITAMA dengan membawa RDKK;
Bahwa saksi membeli pupuk ke CV. Saritama, pada tahun 2004 sejumlah 4,5 ton, Tahun 2005 sejumlah 3,5 ton, dan tahun 2006 sejumlah 4 ton;
Bahwa saksi membeli pupuk ke CV Saritama ada surat persetujuan dari Dinas pertanian dan Kecamatan;
Bahwa pada saat pupuk dikirim ada tanda terimanya tetapi sekarang sudah hilang;
9. Y U S M A N D A R;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Mega Mandiri ;
Bahwa saksi pernah dua kali membeli pupuk di CV. Saritama jalan Baron pada bulan September dan Oktober 2004 sebanyak sebanyak 40 kuintal;
Bahwa pada bulan September 2005 saksi juga membeli pupuk ke CV.SARITAMA tetapi jumlahnya saksi lupa;
Bahwa biasanya saksi membeli pupuk ke pengecer, tapi saat itu pengecer tidak ada pupuk;
Bahwa mekanisme pembelian pupuk ke distributor, adalah RDKK ke CV.SARITAMA , kemudian membayar uang sejumlah keperluan pupuk selanjutnya dalam waktu 3-5 hari kemudian pupuk dikirim sesuai pesanan;
Bahwa saksi pernah membeli pupuk ke pengecer tetapi karena membeli di pengecer sulit karena pupuk langka maka disarankan PPL supaya kelompok tani membeli pupuk langsung ke CV SARITAMA;
Bahwa yang menyuruh saksi membeli pupuk ke Distributor adalah PPL berdasarkan Sosialisasi kelompok tani bisa membeli pupuk ke CV.SARITAMA dengan membawa RDKK;
Bahwa pada saat saksi menerima pupuk dari CV SARITAMA ada tanda terimanya tetapi sekarang saksi sudah tidak menyimpan;
Bahwa pada saat pupuk dikirim ada tanda terimanya tetapi sekarang sudah hilang;
10. ARJO SUWITO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Ngudi Mulyo;
Bahwa saksi pernah dua kali membeli pupuk ke CV. Saritama jalan Baron, yaitu pada bulan Nopember 2004 sejumlah 10.800 kg, dan bulan Oktober 2005 sejumlah 10.800 kg juga dengan harga Rp.2.500,- per kg;
Bahwa sebelumnya keperluan pupuk untuk kelompok dengan cara membeli ke pengecer KUD Mekar;
Bahwa harga pupuk di KUD Mekar dengan di CV.SARITAMA sama Rp. 52.500,- ( Lima puluh dua ribu lima ratus rupiah ) per zak Cuma beda transport jadinya lebih irit membeli pupuk di CV.SARITAMA;
11. M U H A D I;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Sedyo Mulyo;
Bahwa saksi pernah satu kali membeli pupuk ke CV. Saritama jalan Baron pada bulan Januari tahun 2004 sejumlah 84 zak dengan harga Rp.52.500,- per zak;
Bahwa cara menebus pupuk meminta tanda tangan PPL kemudian diteruskan ke kecamatan dan Dinas pertanian baru ke Distributor;
Bahwa setelah itu saksi membeli ke pengecer Pak Wandi;
12. TUMIYO SUSANTO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok Tani Rukun Maju di Jepitu;
Bahwa saksi pernah menebus pupuk dua kali ke CV.Saritama di jalan Baron, pada bulan November 2004 sejumlah 19,5 ton dan bulan Oktober 2005 sejumlah 19,5 ton dengan harga per zak Rp. 52.500,- ( lima puluh ribu lima ratus rupiah ) ditambah ongkos sedikit diantar sampai lokasi ;
bahwa sebelum Th. 2004 / 2005 saksi membeli pupuk ke KUD Mekar tetapi kemudian terjadi keterlambatan pengiriman pupuk sehingga saksi mendapat keluhan dari anggota kelompok kemudian saksi berkonsultasi kepada anggota PPL supaya membeli pupuk langsung ke Distributor setelah dikasih rekomendasi saksi dimintakan tanda tangan ke kecamatan dan ke Dinas Pertanian kemudian saksi melanjutkan ke Distributor ;
Bahwa prosesnya di KUD Mekar sama di CV.Saritama, yaitu sama – sama membayar tunai;
Bahwa harga di KUD Mekar dengan di CV.Saritama harganya sama Rp. 52.500,- ( lima puluh dua ribu lima ratus rupiah ) per zak;
13. HARNO SUWITO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok tani Mudi Mulyo Dusun Ngringin, Tileng, Girisubo;
bahwa Saksi pernah dua kali membeli pupuk di CV.Saritama di Jalan Baron, Wonosari, yaitu pada bulan Nopember 2004 dan bulan Oktober 2005 ;
Bahwa sebelum Tahun 2004 saksi membeli pupuk di KUD Mekar, tetapi pada saat itu di KUD Mekar tidak ada pupuk;
Bahwa setelah saksi mendapat keluhan dari anggota kemudian saksi bertanya kepada PPL bagaimana caranya untuk mengatasi keterlambatan mendapatkan pupuk , kemudian saksi disarankan PPL supaya membeli pupuk langsung ke Distributor setelah dikasih rekomondasi saksi mintakan tanda tangan ke Kecamatan dan ke Dinas pertanian kemudian saksi lanjutkan ke Ditributor;
Bahwa saksi membeli pupuk ke CV.Saritama pada bulan Nopember 2004 sejumlah 19.5 ton dan pada bulan Oktober 2005 sejumlah 19,5 Ton masing – masing dengan harga pembelian Rp. 52.500; ( Lima pupuh dua ribu lima ratus rupiah ) ditambah ongkos sedikit diantar sampai ke lokasi;
Bahwa saat membeli di CV.Saritama tersebut saksi mendapat tanda terima;
14. WIDI ASTUTI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di KUD Mekar sebagai kasir sejak tahun 1998 sampai sekarang;
Bahwa pada thaun 2004 dan 2005 KUD Mekar pernah menebus pupuk ke CV. Saritama;
Bahwa penebusan pada tahun 2004 di bulan Oktober, Nopember dan Desember dengan total jumlah 73,250 ton;
Bahwa penebusan pada tahun 2005 di bulan Januari, Oktober, Nopember dan Desember dengan total jumlah 119,50 ton;
Bahwa dari KUD Mekar menebus pupuk per saknya dengan harga Rp. 52.500,-dan dijual per kg dengan harga Rp.1050,-
Bahwa sebelum bulan Oktober 2004 belum ada penebusan pupuk ke CV.Saritama;
Bahwa di bulan Januari, Februari tidak ada penebusan pupuk;
Bahwa laporan bulanan saksi dari KUD Mekar Tani saksi kirim ke CV.Saritama;
15. R I Y A D I;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kasir di KUD Bima dan telah bekerja sekitar 15 tahunan;
Bahwa KUD Bima pernah menebus pupuk ke CV. Saritama pada tahun 2004 sebanyak 3 kali dan tahun 2005 hanya satu kali;
Bahwa penebusan tahun 2004 pada 3 Februari 2004 sejumlah 3 ton, pada 9 Maret 2004 sejumlah 1 ton, pada 11 Maret 2001 sejumlah 1 ton. Sedangan tahun 2005 pada 23 Maret 2005 sejumlah 3 ton;
Bahwa saksi pernah menandatangani serah terima penebusan pupuk, yang disodorkan oleh karyawan CV. Saritama;
Bahwa CV. Saritama beberapa kali tidak dapat memenuhi permintaan KUD Bima dengan alasan ada keterlambatan pengiriman dari PT. Pusri;
16. SYAHRUL KHAIRI, MM;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menjabat sebagai General Manager di PT. Pusri sejak awal 2004 sampai dengan sekarang;
- Bahwa tugas saksi di bidang keuangan melakukan perhitungan besaran subsidi pupuk sebagai dasar penetapan APBN subsidi pupuk. Setelah pengajuan ditetapkan kemudian melakukan pengajuan pencairan subsidi berdasarkan laporan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan RI;
- Bahwa program subsidi pupuk adalah bantuan Pemerintah kepada petani agar petani dapat membeli pupuk dengan harga murah terjangkau sesuai HET dan subsidi tersebut berasal dari Pemerintah (APBN);
- Bahwa bantuan subsidi dari Pemerintah kepada PT. Pusri berbentuk U$ dollar untuk regulasi beban harga gas pertamina yang merupakan bahan baku dalam pembuatan pupuk. Untuk tahun 2003 sebesar U$23.03/ton, tahun 2004 sebesar U$ 28/ton, dan tahun 2005 sebesar U$36.12/ton;
- Mekanisme permintaan pembayaran subsidi yang dilakukan PT. Pusri kepada Pemerintah, yaitu setelah merima laporan realisasi tonasi penyaluran pupuk bersubsidi dari masing-masing rayon kemudian dikalikan dengan realisasi pemakaian volume gas untuk memproduksi pupuk dan setelah dihitung pihak Pemerintah melakukan verifikasi lalu diberikan 85% terlebih dahulu. Kemudian setelah dilakukan audit oleh BPK RI baru dibayarkan 100%;
- Bahwa di wilayah propinsi DIY, jumlah total alokasi pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh PT. Pusri untuk tahun 2003 sebanyak 44.850,5 ton, tahun 2004 sebanyak 39.212 ton dan tahun 2005 sebanyak 58.305 ton;
- Bahwa besaran bantuan subsidi dari Pemerintah, tahun 2003 sebesar 44.850,5 ton X U$23.03= U$1.032.907,01.Pada tahun 2004 sebesar 39.212 ton X U$28= U$1.097.936. Pada tahun 2005 sebesar 58.305 ton X U$36.12= U$2.105.976,60;
- Bahwa Pemerintah sudah secara lunas membayar kepada PT. Pusri setelah selesai audit BPK pada tahun 2006;
- Bahwa sebagai data untuk penagihan subsidi kepada Pemerintah adalah laporan penyaluran pupuk dari tiap-tiap Perwakilan PT. Pusri didaerah (PPD). Sedangkan data PPD adalah berasal dari laporan penyaluran pupuk dari para distributor didaerah;
- Bahwa berdasarkan laporan dari PPD maka mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan peraturan yaitu dari produsen kepada distributor, dan dari distributor kepada pengecer, dan dari pengecer kepada petani;
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya penyaluran oleh distributor yang langsung kepada petani;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah pupuk bersubsidi yang diserahkan untuk PT. Pusri perwakilan DIY;
17. S U T I M A N ( tidak hadir dipersidangan);
Berdasarkan BAP Penyidik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, saksi tersebut tanpa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2003 saksi menjadi pengecer pupuk urea bersubsidi dengan nama Mitra Tani namun tidak memiliki SPJB dan tidak dengan penunjukan dari distributor CV Saritama;
Bahwa mekanisme pembelian pupuk dilakukan dengan cara saksi menelepon ke CV Saritama selanjutnya saksi membayar cash kemudian setelah DO dari Yogkarta turun/stok tersedia kemudian saksi mengambil dengan membawa truk sendiri ;
Bahwa terhadap isi laporan bulanan tahun 2003 dari CV Saritama kepada perwakilan produsen PT Pusri saksi menyatakan benar selaku pengecer telah menyalurkan pupuk sebanyak tersebut dalam laporan ;
bahwa terhadap laporan bulanan tahun 2004 dari CV Saritama saksi menyatakan tidak benar jika ia telah menyalurkan pupuk seperti tersebut dalam laporan tersebut;
Bahwa terhadap laporan bulanan tahun 2005 dari CV Saritama kepada perwakilan produsen PT Pusri saksi menyatakan tidak benar jika ia telah menyalurkan sejumlah pupuk seperti tercantum dalam labul tersebut ;
Bahwa terhadap cap dan tandatangan yang tertera dalam berita acara penyerahan pupuk dari distributor CV. Saritama kepada pengecer Mitra Tani tahun 2004 dan tahun 2005 tersebut, saksi menyatakan tidak benar,karena bukan cap dan tanda tangan saksi;
Bahwa setiap pengiriman pupuk urea bersubsidi dari distributor tidak pernah dibuatkan berita acara serah terima pupuk ;
Bahwa saksi biasa memesan, membayar dan mengambil DO pupuk urea bersubsidi di kios Mekar Tani di jalan raya Baron ;
Menimbang, bahwa dipersidangan selain telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, juga telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh terdakwa/Penasihat Hukum (saksi a decharge), sebagai berikut:
1. Drs. H. AHMAD RIFAI,SH;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak bulan April 2004 saksi bekerja di Biro Hukum pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Propinsi DIY menjabat sebagai seksi Pengawasan dengan tugas melakukan pembinaan teknis penyidikan dan teknis yuridis PPNS Perindustrian dan Perdagangan;
Bahwa selama saksi menjabat tidak pernah menemukan pelanggaran ;
Bahwa tidak pernah mengadakan penyidikan karena penyidikan bukan wewenangnya saksi sebagai PPNS ;
Bahwa PPNS dinas Perindustrian dan Perdagangan pernah mengadakan rapat koordinasi 2 (dua) kali, tetapi tidak menyarankan kepada distributor untuk menyalurkan pupuk kepada kelompok tani karena itu bukan wewenang PPNS ;
Bahwa saksi sebagai biro hukum pernah dimintai petunjuk kemudian saksi menunjukkan Surat Keputusan MenPerindag yang mengatur tindak pidana ekonomi mengenai penimbunan dan penyaluran pupuk, dijual ke selain petani pupuk bersubsidi ;
Bahwa apabila distributor melakukan pelanggaran maka akan dicabut SIUPnya ;
Bahwa sesuai ketentuan maka distributor tidak boleh merangkap sebagai pengecer ;
2. P A R Y O T O;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi pelaksana distributor PPI wilayah Gunungkidul sejak bulan Mei 2004 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa distributor Saritama dan PPI setiap tahun mendapat pelatihan tentang tata cara pendistribusian pupuk ;
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari produsen PT Pusri kemudian ke distributor ke pengecer kemudian ke kelompok tani ;
Bahwa namun dalam kondisi tertentu, dimana pegnecer tidak mampu menebus pupuk dari distributor ke kelompok tani maka labulnya dibuat penyaluran pupuk melalui pengecer sesuai wilayah setempat ;
Bahwa pada saat rapat di Pemda distributor CV Saritama Sucipta pernah menanyakan masalah penyaluran pupuk dar distributor ke kelompok tani bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan, pada saat itu dijawab oleh Sekda Sugito “ selama tujuannya mensejahterakan petani tidak masalah “ ;
Bahwa kalau penyaluran pupuk ke kelompok tani secara ekonomis kelompok tani dibebani ongkos kalau langsung ke pengecer biayanya tidak sebanyak kalau langsung ke kelompok tani ;
Bahwa menurut ketentuannya distributor harus menjual pupuk berdasarkan HET, di Gunungkidul pernah mengalami kemahalan penebusan pupuk Rp 10,- (sepuluh rupiah) ;
Bahwa saksi pernah didatangi oleh dua orang mengaku Satgas yang mengawasi pendistribusian pupuk kemudian dua orang tersebut mengikuti truk yang akan mengirim pupuk dari gudang apakah sampai ke kelompok tani atau tidak ;
Bahwa PPI pernah menyalurkan pupuk langsung ke kelompok tani pada bulan Oktober / Nopember tahun 2004 / 2005 ;
Bahwa saksi membuat labul penyaluran pupuk melalui pengecer atas dasar kesepakatan rapat bersama di propinsi , tidak ada pejabat yang memerintahkan hanya ada perintah secara lisan dari kepala seksi pada waktu itu sdr Edi Herman ;
Bahwa CV Saritama pernah mengalami pengiriman pupuk harus dengan dikawal oleh 2 (dua) satgas selama kurang lebih 2 (dua) bulan ;
Bahwa dari rapat terkait dari dinas terkait dan sekda diperbolehkan penyaluran pupuk langsung dari distributor ke kelompok tani ;
3. BAMBANG NUGROHO;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 dan 2005 saksi pernah diminta tolong oleh terdakwa untuk menjaga gudang pupuk terdakwa dari aksi penjarahan;
Bahwa selama saksi menjaga gudang tersebut, tidak ada aksi penjarahan pupuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana saja CV Saritama mengirimkan pupuk bersubsidi ;
Bahwa selama saksi berada di tempatnya terdakwa setiap hari lebih banyak tersedia pupuk daripada kekosongan pupuk ;
bahwa setahu saksi yang menebus pupuk ke CV Saritama menurut pengakuan mereka adalah kelompok tani ;
Bahwa saksi juga mengatahui jika PPI sebagai distributor juga menyalurkan pupuk langsung ke kelompok tani pada sekira tahun 2005 ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut diatas, dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu: I B R I Z A L, AK ;
Dibawah sumpah dan sesuai dengan keahliannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat ini saksi bekerja di BPKP perwakilan DIY;
Bahwa riwayat pendidikan saksi adalah pendidikan dasar sampai perguruan tinggi di Jakarta, pada tahun 1989 pendidikan kedinasan di STAN sampai tahun 1992, di BPKP Bengkulu 1995 dan kembali ke STAN selesai 1998, tahun 1999 di BPKP Sulawesi tengah ,tahun 2002 mutasi ke BPKP perwakilan DIY sampai sekarang;
Bahwa saksi pernah melakukan audit penyaluran pupuk urea bersubsidi di Wilayah DIY Tahun Anggaran 2004/2005, yang dilakukan oleh CV.Saritama;
Bahwa audit BPKP dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta berdasarkan indikasi adanya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor CV. Saritama di Gunungkidul;
Bahwa berdasarkan laporan bulanan CV. Saritama diketahui pada tahun 2004 CV. Saritama telah menebus pupuk bersubsidi dari PT. Pusri sejumlah 6.424,00 ton, dan pada tahun 2005 telah menebus sejumlah 4.620,00 ton;
Bahwa berdasarkan laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2004 dan 2005 oleh CV. Saritama, maka CV. Saritama telah melaporkan bahwa seluruh pupuk yang ditebus dari PT. Pusri sepanjang tahun 2004 dan 2005 tersebut telah disalurkan kepada pengecer resmi CV. Saritama;
Bahwa dalam melakukan audit saksi menggunakan dokumen berupa laporan BPK, laporaran penyaluran pupuk oleh distributor, laporan hasil pemeriksaan pengecer, juga memeriksa pembukian yang ada pada pengecer;
Bahwa setelah dilakukan audit, saksi menemukan adanya penyimpangan dalam laporan bulanan yang dibuat oleh terdakwa, yaitu ada tiga pengecer yang ternyata tidak menerima pupuk bersubsidi sebanyak yang dilaporkan oleh terdakwa;
Bahwa ketiga pengecer tersebut adalah KUD Mekar, Mitra Tani dan KUD Bima;
Bahwa saksi hanya menemukan penyimpangan pada tiga pengecer tersebut, karena hanya tiga pengecer tersebut yang masih mempunyai data penerimaan pupuk bersubsidi dari CV. Saritama;
Bahwa hasil audit tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan hasil audit investigatif atas penyaluran pupuk urea bersubsidi di wilayah Yogyakarta tahun 2004-2005, nomor: LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008 yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta;
(jumlah dalam Ton)
-
No Nama Pengecer Tahun 2004 Tahun 2005 Menurut
laporan
Realisasi Selisih Menurut
Laporan
Realisasi Selisih 1. KUD Mekar 464,50 73,25 391,25 415,00 110,50 304,50 2. Toko Mitra Tani 505,00 124,55 380,45 445,00 395,00 50,00 3. KUD Bima 180,00 6,25 173,75 0,00 0,00 0,00 Jumlah 1.149,50 204,05 945,45 860,00 505,50 354,50
- Bahwa adanya selisih jumlah pupuk yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut, maka Negara telah dirugikan atas uang subsidi sebesar Rp.369.904.719,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) ;
Bahwa namun dalam laporan LHAI tersebut terdapat kesalahan penulisan, sehingga yang benar adalah :
(jumlah dalam Ton)
-
No Nama Pengecer Tahun 2004 Tahun 2005 Menurut
laporan
Realisasi Selisih Menurut
Laporan
Realisasi Selisih 1. KUD Mekar 464,50 73,25 391,25 415,00 110,50 304,50 2. Toko Mitra Tani 505,00 124,55 380,45 445,00 126,50 318,50 3. KUD Bima 180,00 6,25 173,75 0,00 0,00 0,00 Jumlah 1.149,50 204,05 945,45 860,00 237,00 623,00
- Bahwa dengan perubahan jumlah selisih pupuk, maka kerugian Negara bertambah menjadi sebesar Rp.465.600.804,50,- (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu delapan ratus empat koma lima sen) ;
Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu dihitung berdasarkan volume pupuk yang tidak tersalurkan kepada pengecer resmi kemudian dikalikan dengan nilai subsidi yang sudah dibayarkan oleh Negara;
Bahwa besarnya subsidi Pemerintah pada tahun 2004 adalah Rp.257.610,-/ton, sehingga kerugian negara pada tahun 2004 adalah 945,45 ton X Rp.257.610,- = Rp. 243.557.374,50 ;
Bahwa sedangkan besarnya subsidi Pemerintah pada tahun 2005 adalah Rp. 356.410,-/ton, sehingga kerugian negara pada tahun 2005 adalah 623,00 ton X Rp. 356.410,- = Rp. 222.043.430,- ;
Bahwa total kerugian negara pada tahun 2004 dan 2005 akibat perbuatan distributor CV. Saritama adalah Rp. 243.557.374,- + Rp. 222.043.430,- = Rp. 465.600.804,50,-
Bahwa sesuai SK Memperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 yang telah diubah dengan SK No. 356/MPP/Kep/5/2004, distributor wajib menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer sesuai peruntukannya, wajib menyampaikan laporan penyaluran dan tidak diperkenankan melaksanakan penjualan kepada pedagan atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai pengecer;
Bahwa kerugian keuangan Negara akibat pengeluarkan biaya subsidi yang seharusnya tidak perlu dibayarkan oleh Negara tersebut, menjadi tanggung jawab terdakwa selaku direktur CV. Saritama yang telah membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan kenyataan / tidak benar;
Bahwa selama investigasi, saksi hanya mengklarifikasi kepada pengecer-pengecer dan tidak kepada terdakwa, karena data sudah ada data-data dan tidak ada keharusan untuk klarifikasi kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Sucipta bin Giman, yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mempunyai perusahaan yang bernama CV Saritama, berdasarkan Akta Notaris Kritiana Sri Murdaningsih,SH tertanggal 1 Maret 2003;
- Bahwa sebagai direktur CV. Saritama adalah terdakwa sendiri;
- Bahwa sejak tahun 2003 CV.Saritama menjadi distributor pupuk bersubsidi;
- Bahwa CV. Saritama menjadi distributor setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PT. Pusri perwakilan DIY;
- Bahwa persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai distributor pupuk diatur dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor 70/MPP/KEP/2/2003 tanggal 12 Februari 2003 yaitu :
berbadan hukum ;
bergerak di dalam bidang usaha di perdagangan umum ;
berpengalaman sebagai distributor pupuk minimal 2 tahun musim tanam dan telah menunjukkan kinerja distribusi yang baik sesuai dengan penilaian produsen ;
memiliki pengurus yang aktif menjalankan roda organisasi ;
memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
bertanggungjawab penyaluran pupuk bersubsidi sampai di pengecer sesuai dengan tanggung jawabnya ;
mempunyai jaminan distribusi di wilayah kerja yang ditetapkan oleh produsen minimal 1 (satu) pengecer di setiap kecamatan ;
memiliki permodalan yang dapat dipercaya dan disepakati oleh produsen ;
memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh produsen ;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab distributor diatur di Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003 yaitu ;
bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi dari lini III ke lini IV di wilayah kerjanya ;
bertanggung jawab agar pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya sampai dan diterima oleh pengecer sesuai nama, alamat dan wilayah kerjanya yang diajukan pada surat pembuktian ;
menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan ;
bertanggung jawab dan menjamin tersedianya pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya untuk memenuhi minimal kebutuhan 1 (satu) minggu berikutnya ;
melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran pupuk bersubsidi karena itu :
tidak dibenarkan melaksanakan penjulan pupuk bersubsidi kepada pedagang dan atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai pengecer dari distributor yang bersangkutan ;
tidak dibenarkan memberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain kecuali kepada petugas distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pengurus /manager distributor yang bersangkutan ;
berperan aktif membantu produsen melakukan penyaluran dan promosi, bersama-sama produsen melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian di wilayah kerjanya ;
diwajibkan memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1.5 meter sebagai distributor pupuk di wilayah kerjanya ;
melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah kerjanya ;
diwajibkan menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan posisi stok di gudang yang dikelolanya secara periodik setiap akhir bulan kepada produsen dengan tembusan kepada isntansi terkait dengan menggunakan formulir laporan ;
- Bahwa peraturan tersebut kemudian dirubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI nomor 356/MPP/KEP/5/2005 tanggal 27 Mei 2004 ;
- Bahwa setelah ditetapkan sebagai distributor pupuk bersubsidi, maka terdakwa kemudian menandatangani SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli Pupuk) dengan PT. Pusri Perwakilan DIY;
- Bahwa sebagai distributor, terdakwa juga berhak untuk mengangkat pengecer pupuk bersubsidi;
- Bahwa syarat-syarat menjadi pengecer adalah :
berdomisili di wilayah kerjanya ;
mempunyai kios penjualan dan gudang ;
mempunyai permodalan yang cukup untuk keperluan pupuk 1 (satu) minggu;
mempunyai tenaga terampil ;
mempunyai/menguasai kendaraan angkut ;
bahwa mekanisame pembelian pupuk Pusri adalah dengan cara :
mengajukan permohonan penebusan pupuk ke produsen (PT Pusri) ;
apabila sudah disetujui maka selanjutnya membayar kepada Bank terus diserahkan ke Pusri dan kemudian mendapatkan DO ;
Bahwa walaupun menurut peraturan distributor wajib menyalurkan pupuk ke pengecer, namun dalam beberapa kesempatan sosialisasi oleh PT. Pusri diperbolehkan distributor langsung menyalurkan pupuk ke petani secara langsung tanpa melalui pengecer, apabila pengecer tidak mampu melayani petani;
Bahwa berdasarkan sosialisasi tersebut maka sejak Januari 2004 terdakwa dalam menyalurkan pupuk ada yang melalui pengecer, dan ada pula yang langsung ke kelompok tani;
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2004 diadakan pertemuan di dinas Pertanian yang dihadiri oleh perwakilan PT. Pusri dan distributor, dimana saat itu terdapat kelangkaan pupuk di Gunungkidul, sehingga diputuskan bahwa distributor diperbolehkan menjual pupuk langsung kepada kelompok tani tanpa melalui pengecer;
Bahwa pada saat itu terdakwa dan para distributor merasa keberatan, karena dengan menyalurkan kepada pengecer berarti beban ongkos bagi distributor bertambah;
Bahwa alokasi pupuk yang terdakwa tebus/beli dari Pusri untuk tahun 2004 adalah 6424 ton, untuk tahun 2005 adalah 4620 ton;
Bahwa seluruh pupuk tersebut telah terdakwa salurkan, ada yang melalui pengecer dan ada pula yang langsung kepada kelompok tani;
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk kepada kelompok tani harus ada RDKK yang disahkan oleh PPL dan Dinas Pertanian;
Bahwa kelompok tani yang menebus ke distributor ada yang menunjukkan RDKK dan ada yang tidak , kalau rekomendasi harus menunjukkan sedangkan kalau RDKK memang tidak harus ditunjukkan, RDKK bisa ditinggal di dinas untuk menentukan tonase ;
Bahwa salah satu pengecer CV. Saritama yaitu UD. Mekar adalah milik anak terdakwa yang bernama Andang ;
Bahwa dalam SK Menperindag tidak disebutkan apakah keluarga distributor boleh menjadi pengecer atau tidak ;
Bahwa UD Mekar Tani lebih walaupun wilayah kerjanya di kecamatan Wonosari, namun lebih banyak menebus pupuk dari pada pengecer-pengecer lain, karena UD Mekar Tani membawahi 14.704 Ha per tahun jadi daya beli di wilayah Wonosari lebih tinggi dari pada di wilayah lain ;
Bahwa pada saat menjadi distributor CV Saritama pekerjaan terdakwa sebagai PNS Dinas Pertanian propinsi DIY ;
Bahwa terdakwa belum pernah melihat aturannya apakah PNS boleh menjadi distributor, pada waktu terdakwa melamar sebagai distributor PT Pusri sudah mengetahui jika terdakwa saat itu berstatus sebagai PNS ;
Bahwa terdakwa pernah memberi tahu kepada pengecer jika distributor boleh menyalurkan pupuk langsung kepada kelompok tani ;
Bahwa dalam Laporan bulan penyaluran pupuk CV. Saritama disebutkan seluruh pupuk disalurkan kepada pengecer. Hal tersebut dilakukan karena menyesuaikan sistem di PT. Pusri;
Bahwa apabila terdakwa melaporkan apa adanya yaitu pupuk ada yang disalurkan langsung ke kelompok tani, maka sistem di Pusri akan menolaknya;
Bahwa terdakwa menyalurkan pupuk langsung ke kelompok tani juga disebabkan karena pengecer tidak sanggup menebus pupuk ke sitributor karena keadaan keuangan ;
Bahwa yang menjadi dasar terdakwa menyalurkan pupuk langusng kepada kelompok tani adalah SK Menperindag No 70 tahun 2003 ;
Bahwa laporan bulanan dikirim ke PT Pusri tembusannya ke dinas Pertanian dan Disperindag ;
Bahwa terdakwa membuat catatan pengiriman dan laporan pengiriman pupuk kepada kelompok tani dan kepada pengecer untuk tahun 2004/2005 ;
Bahwa dalam audit BPKP laporan distributor dalam kenyataan yang ada di pengecer tidak sama atau ada selisih, selisihnya tersebut sebenarnya ada di kelompok tani ;
Bahwa pupuk urea bersubsidi bisa sampai ke kelompok tani karena di wilayah Gunungkidul tidak ada pupuk bersubsidi selain non pertanian contohnya perkebunan besar karena di sekitar Yogyakarta tidak ada perkebunan besar ;
Bahwa pendistribusian pupuk tahun 2004/2005 banyak mengalami hambatan di lapangan, dari Pusri sendiri siap di gudang hanya tersedia 2000 ton tidak mencukupi untuk wilayah Gunungkidul maka pada saat itu distributor disarankan supaya mengambil pupuk ke Maguwoharjo ;
Bahwa walaupun keputusan diperbolehkannya distributor menyalurkan pupuk secara langsung ke kelompok tani adalah berdasarkan rapat dinas pada bulan Oktober 2004, akan tetapi terdakwa telah menyalurkan langsung ke kelompok tani sejak bulan Januari 2004, karena di lapangan sulit untuk membedakan mana kelompok tani yang legal dan mana yang bukan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang-bukti, berupa:
1. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Januari 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
2. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Februari 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
3. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Maret 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
4. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan April 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
5. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Mei 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
6. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juni 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
7. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juli 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
8. Laporan bulanan Distributor Bulan Agustus 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
9. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan September 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
10. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan Oktober 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
11. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan November 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
12. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan Desember 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk.
13. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Januari 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
14. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Februari 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
15. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Maret 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
16. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan April 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
17. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Mei 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
18. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juni 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
19. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juli 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
20. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Agustus 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
21. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan September 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
22. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Oktober 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
23. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan November 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
24. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Desember 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk.
25. Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) CV.Saritama dari Bulan Januari 2004 sampai dengan bulan Desember 2004.
26. Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) CV.Saritama dari Bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Desember 2005.
27. Buku Bantu rekapitulasi penebusan pupuk (sub DO).
28. Foto copy salinan Akta Pendirian CV.Saritama No.01 tanggal 1 Maret 2003 yang telah dilegalisir.
29. Adendum CV.Saritama dengan pengecer tahun 2004.
30. SPJB antara CV.Saritama dengan pengecer tahun 2005, yang kesemuanya itu telah dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tambahan surat bukti, yaitu:
1. Bukti JPU-1 : Foto copy Pengeluaran Kas dari KUD Mekar Rongkop Tahun 2005;
2. Bukti JPU-2 : Foto copy Penerimaan /Droping Pupuk Urea Pusri dari KUD Bima Tahun 2004;
3. Bukti JPU-3 :Foto copy Data Hasil Penebusan s/d Penyaluran Pupuk Urea Bersubsidi via KUD Mekar Rongkop dari tanggal 3 s/d 31 Desember 2005;
4. Bukti JPU-4 : Foto copy Surat Keterangan dari Toko Mitra Tani Girisubo;
5. Bukti JPU-5 : Foto copy Surat Keterangan dan Bukti Pengeluaran Kas dari KUD Mekar Rongkop Tahun 2004;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa/penasehat hukum juga mengajukan surat-surat bukti, berupa:
1. Bukti T- 1
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sedyo Utomo, Semanu
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sedyo Mulyo
2. Bukti T-2
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Maju,Kropyak, Candirejo, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Maju, Kropyak, Candirejo, Semanu.
3. Bukti T - 3
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Bumi Sari, Keblak, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Bumi Sari,Keblak, Ngeposari, Semanu.
4. Bukti T - 4
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Mantep, Mojo, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Mantep,Mojo, Ngeposari, Semanu.
5. Bukti T - 5
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Timbul Rejeki, Sokokerep, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Timbul Rejeki,Sokokerep, Semanu.
6. Bukti T - 6
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sari Bumi, Soko, Candirejo, Semanu
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sari Bumi,Soko, Candirejo, Semanu.
7. Bukti T - 7
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sari Mulyo, Ngepos, Ngeposari, Semanu
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sari Mulyo,Ngepos, Ngeposari.
8. Bukti T - 8
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Widodo, Pace, Candirejo, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Widodo,Pace, Candirejo, Semanu
9. Bukti T - 9
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani DadiSubur, Tunggak Nongko, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Dadi Subur,Tunggak Nongko, Ngeposari, Semanu
10. Bukti T - 10
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Mekar Sari, Munggur, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Mekar Sari,Munggur, Ngeposari, Semanu.
11. Bukti T - 11
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Hargo Mulyo, Jragum, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Hargo Mulyo,Jrgaum, Ngeposari, Semanu.
12. Bukti T - 12
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Bangun, Bendorejo, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Bangun,Bendorejo, Semanu.
13. Bukti T - 13
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sabdo Dadi, Kalangbangi Kulon, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sabdo Dadi,Kalangbangi Kulon, Ngeposari, Semanu.
14. Bukti T - 14
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Marsudi Rejeki, Kalangbangi Wetan, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Marsudi Rejeki,Kalangbangi Wetan, Ngeposari, Semanu.
15. Bukti T - 15
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Bogokismo, Kalangbangi Lor B, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Bogokismo,Kalangbangi Lor B, Ngeposari, Semanu.
16. Bukti T - 16
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Wahyu Sukowono, Kangkung, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Wahyu Sukowono, Kangkung, Ngeposari, Semanu.
17. Bukti T - 17
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Giri Tirto, Gunungsari, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Giri Tirto, Gunungsari, Ngeposari, Semanu.
18. Bukti T- 18
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Makmur, Kranggan, Ngeposari, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Makmur,Kranggan, Ngeposari, Semanu.
19. Bukti T - 19
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Margo Mulyo, Tunggul Barat, Semanu.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Margo Mulyo, Tunggul Barat, Semanu.
20. Bukti T - 20
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Hasil Subur, Bandung, Songbanyu, Girisubo.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Hasil Subur, Bandung, Songbanyu, Girisubo.
21. Bukti T - 21
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Maju, Gabugan I, Songbanyu, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Maju,Gabugan I, Songbanyu, Girisubo.
22. Bukti T - 22
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo.
23. Bukti T - 23
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Girisubo
24. Bukti T - 24
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Luhur, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Luhur, Girisubo
25. Bukti T - 25
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ploso, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ploso, GiriSubo
26. Bukti T - 26
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Widodo, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Widodo, Girisubo
27. Bukti T - 27
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo
28. Bukti T - 28
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Rukun Maju, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Rukun Maju, Girisubo
29. Bukti T - 29
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo
30. Bukti T - 30
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Karya Maju, Giri Subo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Karya Maju, Girisubo
31. Bukti T - 31
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Mulyo Dadi, Girisub
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Mulyo Dadi, Girisubo
32. Bukti T - 32
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Dadi
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Dadi, Girisubo
33. Bukti T - 33
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Dadi, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Dadi, Kasihan, Girisubo
34. Bukti T - 34
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Rukun Mulyo, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Rukun Mulyo, Girisubo
35. Bukti T - 35
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Suka Maju, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Suka Maju, Girisubo
36. Bukti T - 36
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Margo Dadi, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Margo Dadi, Girisubo
37. Bukti T - 37
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo
38. Bukti T - 38
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Puji Makmur, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Puji Makmur, Girisubo
39. Bukti T - 39
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Tani Maju, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Tani Maju, Girisubo
40. Bukti T - 40
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Makmur, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Makmur, Girisubo
41. Bukti T - 41
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo
42. Bukti T - 42
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo
43. Bukti T - 43
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo
44. Bukti T - 44
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Tani Maju, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Maju, Girisubo
45. Bukti T - 45
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Karya Tani, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Karya Tani, Girisubo
46. Bukti T - 46
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Karya Bakti, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Karya Bakti, Girisubo
47. Bukti T- 47
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo
48. Bukti T - 48
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo
49. Bukti T - 49
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Makmur, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Makmur, Girisubo
50. Bukti T- 50
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Guyup, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Guyup, , Girisubo
51. Bukti T - 51
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Subur, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Subur, Girisubo
52. Bukti T - 52
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Mekar, Girisubo
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Mekar, Girisubo
53. Bukti T - 53
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Iguh Manunggal, Songgoringgi, Bohol, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Iguh Manunggal, Songgoringgi, Bohol, Rongkop.
54. Bukti T - 54
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Mega Mandiri, Pring Ombo, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Mega Mandiri, Pring Ombo, Rongkop.
55. Bukti T - 55
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sumber Makmur, Ngelo-Jati, Botodayaan, rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sumber Makmur, Ngelo- Jati, Botodayaan, Rongkop.
56. Bukti T - 56
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Makmur, Janglot, Pucang Anom, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Makmur, Janglot, Pucang Anom, Rongkop.
57. Bukti T - 57
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sedyo Hasil, Pampang, Karangwuni, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sedyo Hasil, Pampang, Karangwuni, Rongkop.
58. Bukti T - 58
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sidoasih, Kedung, Botodayaan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sidoasih, Kedung, Botodayaan, Rongkop.
59. Bukti T - 59
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Karya Makmur, Boto tengah, Botodayaan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Karya Makmur, Boto tengah, Botodayaan, Rongkop.
60. Bukti T - 60
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Murah, Kemiri, Semugih Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Murah, Kemiri, Semugih Rongkop.
61. Bukti T - 61
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Kendal, Melikan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Kendal, Melikan, Rongkop.
62. Bukti T - 62
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Plalar, Pring Ombo, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Plalar, Pring Ombo, Rongkop.
63 Bukti T - 63
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Ngerong, Karangwuni, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur, Ngerong, Karangwuni, Rongkop.
64. Bukti T - 64
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Mulyo, Mojing Botodayakan, Rangkap.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Mulyo, Mojing Botodayakan, Rangkap.
65. Bukti T - 65
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Ngasem, Bohol, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sedyo Mulyo.
66. Bukti T - 66
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Maju,Dayaan, Botodayakan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Sido Maju.
67. Bukti T - 67
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Rukun Tani, Boto Lor, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Boto Lor.
68. Bukti T - 68
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Makmur, Karang, Botodayakan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sidomakmur.
69. Bukti T - 69
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Mulyo Dadi, Tirisan B, Pringombo, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Mulyo Dadi.
70. Bukti T - 70
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Kayakan, Pringombo, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur.
71. Bukti T- 71
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Kerto Raharjo, gebang Kulon, melikan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Kerto Raharjo.
72. Bukti T - 72
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Makmur, Gabng Wetan, Melikan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Tani Rongkop.
73. Bukti T - 73
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Tani Mulyo, Ngurak-urak, Petir, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Tani Mulyo.
74. Bukti T - 74
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Amrih Mulyo, Watu Mengkurep, Petir, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Amrih Mulyo.
75. Bukti T - 75
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Mulyo Dadi, Kayuareng, Pucanganom, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Mulyo Dadi.
76. Bukti T - 76
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sumber Rejeki, Tirisan, Karangwuni, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sumber Rejeki.
77. Bukti T - 77
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sido Dadi, Gendis, Botodayaan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sido Dadi.
78. Bukti T - 78
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Condong, Botodayaan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur.
79. Bukti T - 79
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Siyono C, Petir, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sedyo Mulyo.
80. Bukti T - 80
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Makmur, Kerjo, Botodayaan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Makmur.
81. Bukti T - 81
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Widodo, Wuluh, Botodayaan, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Widodo.
82. Bukti T - 82
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Taruna Tani, Ploso, Petir, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Taruna Tani
83. Bukti T - 83
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Petir A, Petir, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur
84. Bukti T - 84
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Petir B, Petir, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Sedyo Mulyo.
85. Bukti T - 85
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Among Tani, Pringapus, Pucanganom, Rongkop.
b. Kuitansi tanda terima pupuk Kelompok Tani Among Tani.
86. Bukti T - 86 :
a. Permohonan Pengajuan Pupuk Bersubsidi No. 09/IM/X/2005 tertanggal 20 September 2005.
b. Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok Tani Iguh Manunggal, Songgoringgi, Bohol, Rongkop, Gunungkidul, tertanggal 20 September 2005.
c. Kwitansi tertanggal 22 September 2005 kepada Kelompok Tani Iguh Manunggal.
87. Bukti T - 87:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani Anom Putro.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Anom Putro tertanggal 11-10-2005.
c. Kwitansi tertanggal kepada Kelompok Tani Anom Putro tertanggal 15- 10-2005.
88. Bukti T - 88:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 14 Oktober 2005 kepada Kelompok Tani Sedyo mulyo.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sedyo Mulyo, tertanggal 14 Oktober 2005.
c. Kwitansi tertanggal 17-10-2005 kepada Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Rongkop Gunung Kidul.
89. Bukti T - 89:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 18-10-2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 16 Oktober 2005.
c. Kwitansi tertanggal 19-10-2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Rongkop, Gunung Kidul.
90. Bukti T - 90:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi No. 521/785 tertanggal 19 Oktober 2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul tertanggal 15-10-2005.
c. Kwitansi tertanggal 20-10-2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Rongkop Gunung Kidul.
91. Bukti T - 91:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi No 521/785 tertanggal 19 Oktober 2005 kepada Kelompok Tani Pring Ombo A.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pring Ombo A, tertanggal 18 Oktober 2005.
c. Kwitansi tertanggal kepada Kelompok Tani Pring Ombo A, tertanggal 21-10-2005.
92. Bukti T - 92 :
a. Permohonan Pengajuan Pupuk Bersubsidi.
b. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 20 Oktober 2005 kepada Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 20 Oktober 2005.
d. Kwitansi kepada Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 20 Oktober 2005.
93. Bukti T - 93 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 20-10-2005 kepada Kelompok Tani Mega Mandiri, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Mega Mandiri, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 21-10-2005.
c. Kwitansi Kelompok Tani Mega Mandiri, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 24-10-2005.
94. Bukti T - 94:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 20-10-2005 kepada Kelompok Tani Lestari, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Lestari, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 20 Oktober 2005.
c. Kwitansi Kelompok Tani Lestari, Rongkop Gunung Kidul, tertanggal 21-10-2005.
95. Bukti T – 95 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 22-10-2005 kepada Kelompok Tani Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 21-10-2005.
c. Kwitansi Kelompok Tani Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 26-10-2005.
96. Bukti T- 96 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 22-10-2005 kepada Kelompok Tani Tani Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Tani Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 22 Oktober 2005.
c. Kwitansi Kelompok Tani Tani Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 24 Oktober 2005.
97. Bukti T- 97 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Dadi Subur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Dadi Subur, Rongkop Gunung Kidul, tertanggal21-10-2005.
c. Kwitansi Kelompok Tani Dadi Subur, Rongkop, Gunung Kidul, tertanggal 24-10-2005.
98. Bukti T- 98:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Sido Rahayu, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sido Rahayu, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Sido Rahayu, Rongkop, Gunung Kidul.
99. Bukti T-99 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Sumber Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sumber Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Sumber Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
100. Bukti T- 100 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Lestari, Rongkop Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Lestari Rongkop Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Lestari, Rongkop Gunung Kidul.
101. Bukti T- 101 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Sedyo Hasil, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sedyo Hasil, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Sedyo Hasil, Rongkop, Gunung Kidul.
102. Bukti T- 102 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Mesu, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Mesu, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Mesu, Rongkop, Gunung Kidul.
103. Bukti T-103 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Sido Rahayu, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sido Rahayu, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Sido Rahayu, Rongkop, Gunung Kidul.
104. Bukti T- 104 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 24-10-2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Koyo, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Ngudi Koyo, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Ngudi Koyo, Rongkop, Gunung Kidul.
105. Bukti T- 105 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-10-2005 kepada Kelompok Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
106. Bukti T- 106 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-10-2005 kepada Kelompok Tani Podo Asih, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Podo Asih, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Podo Asih, Rongkop, Gunung Kidul.
107. Bukti T- 107 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-10-2005 kepada Kelompok Tani Sido Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sido Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Sido Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
108. Bukti T- 108 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-10-2005 kepada Kelompok Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Makmur, Gunung Kidul.
109. Bukti T- 109 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 26-10-2005 kepada Kelompok Tani Karya Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Karya Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Karya Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
110. Bukti T- 110:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 26-10-2005 kepada Kelompok Tani Sido Asih, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Sido Asih, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Sido Asih, Rongkop, Gunung Kidul.
111. Bukti T- 111 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 31-10-2005 kepada Kelompok Tani Mawar, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Mawar, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Mawar, Rongkop, Gunung Kidul.
112. Bukti T- 112 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 04-11-2005 kepada Kelompok Tani Lestari, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Lestari, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Lestari, Rongkop, Gunung Kidul.
113. Bukti T- 113:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 9-11-2005 kepada Kelompok Tani Pakel, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pakel, Rongkop Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Pakel, Rongkop, Gunung Kidul.
114. Bukti T- 114:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 9-11-2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Laras, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Ngudi Laras, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi tertanggal Kelompok Tani Ngudi Laras, Rongkop, Gunung Kidul.
115. Bukti T- 115 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 9-11-2005 kepada Kelompok Tani Boga Sari, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Boga Sari, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi tertanggal Kelompok Tani Boga Sari, Rongkop, Gunung Kidul.
116. Bukti T- 116 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 9-11-2005 kepada Kelompok Tani Murah, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Murah, Rongkop Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Murah, Rongkop, Gunung Kidul.
117. Bukti T- 117:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 12-11-2005 kepada Kelompok Tani Gagah Giri Raharjo, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Gagah Giri Raharjo, Rongkop, Gunung Kidul.
c. Kwitansi Kelompok Tani Gagah Giri Raharjo, Rongkop, Gunung Kidul.
118. Bukti T-118 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-10-2005 kepada Kelompok Tani Sido Maju, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Sido Maju, Rongkop, Gunung Kidul.
119. Bukti T-119:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 10-11-2005 kepada Kelompok Tani Rukun Tani, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Rukun Tani, Rongkop, Gunung Kidul.
120. Bukti T-120 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 21-11-2005 kepada Kelompok Tani Kerto Raharjo, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Kerto Raharjo, Rongkop, Gunung Kidul.
121. Bukti T-121:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-11-2005 kepada Kelompok Tani Sido Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Sido Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
122. Bukti T-122 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-11-2005 kepada Kelompok Tani Sumber Rejeki, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Sumber Rejeki, Rongkop, Gunung Kidul.
123. Bukti T-123:
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 25-11-2005 kepada Kelompok Tani Tani Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Tani Mulyo, Rongkop, Gunung Kidul.
124. Bukti T-124 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 1-12-2005 kepada Kelompok Tani Among Tani, Rongkop Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Tani Mulyo, Gunung Kidul.
125. Bukti T-125 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 1-12-2005 kepada Kelompok Tani Sido Dadi, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Sido Dadi, Rongkop, Gunung Kidul.
126. Bukti T-126 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 10-12-2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Ngudi Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
127. Bukti T-127 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 1-12-2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Ngudi Makmur, Rongkop, Gunung Kidul.
128. Bukti T-128 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 14-11-2005 kepada Kelompok Tani Sedyo Mulyo Petir B, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Sedyo Mulyo Petir B, Rongkop, Gunung Kidul.
129. Bukti T-129 :
a. Rekomendasi Penyaluran Pupuk bersubsidi tertanggal 29-11-2005 kepada Kelompok Tani Sedyo Mulyo Siyono C, Rongkop, Gunung Kidul.
b. Kwitansi Kelompok Tani Sedyo Mulyo Siyono C, Rongkop, Gunung Kidul.
130. Bukti T - 130:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/27/X/05 tanggal 20 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Sedyo Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk tertanggal 21 Oktober 2005.
131. Bukti T - 131:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/29/X/05 tanggal 22 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Sido Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Sido Maju Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk tertanggal 26 Oktober 2005.
132. Bukti T – 132:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/37/X/05 tanggal 24 oktober 2005 sejumlah kepada Kelompok Tani Hasil Subur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK)Hasil Subur, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Hasil Subur, Girisubo, Gunung Kidul.
133. Bukti T - 133:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/36/X/05 tanggal 24 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Rahayu, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Ngudi Rahayu, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Rahayu, Girisubo, Gunung Kidul.
134. Bukti T – 134:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/65/X/05 tanggal 25 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
135. Bukti T - 135:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/72/X/05 tanggal 26 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Ngudi Rejeki, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo, Gunung Kidul.
136. Bukti T – 136:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/71/X/05 tanggal 26 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Luhur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Ngudi Luhur, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Luhur, Girisubo, Gunung Kidul.
137. Bukti T – 137:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/85/X/05 tanggal 26 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Ploso, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Ploso, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ploso, Girisubo, Gunung Kidul.
138. Bukti T - 138 :
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/126/X/05 tanggal 28 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Ngudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
139. Bukti T - 139 :
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/129/X/05 tanggal 28 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Sedyo Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Sedyo Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Sedyo Mulyo,Girisubo, Gunung Kidul.
140. Bukti T - 140 :
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/120/X/05 tanggal 28 oktober 2005 kepada Kelompok Tani Widodo, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Widodo, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk kepada Kelompok Tani Widodo, Girisubo, Gunung Kidul.
141. Bukti T - 141 :
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/128/X/05 tanggal 28 Oktober 2005 kepada Kelompok Tani Sido Dadi, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Sido Dadi, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Sido Dadi, Girisubo, Gunung Kidul.
142. Bukti T - 142 :
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/130/X/05 tanggal 28 Oktober 2005 kepada Kelompok Tani Karya Maju, Girisubo, Gunung Kidul..
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Karya Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Karya Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
143. Bukti T - 143 :
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/141/X/05 tanggal 29 Oktober 2005 kepada Kelompok Tani Rukun Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Rencana definitif kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Rukun Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
c. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Rukun Maju, Girisubo.
144. Bukti T - 144:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 172/XI/05 tanggal 9 November 2005 kepada Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
145. Bukti T - 145:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/XI/05 tanggal 9 November 2005 kepada Kelompok Tani Sido Dadi, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Sido Dadi, Girisubo, Gunung Kidul.
146. Bukti T - 146 :
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/175/XI/05 tanggal 9 November 2005 kepada Kelompok Tani Rukun Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Rukun Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
147. Bukti T- 147:
a. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi No . 444/190/XI/05 tanggal 11November 2005 kepada Kelompok Tani Margo Dadi, Giri Subo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Margo Dadi, Giri Subo, Gunung Kidul.
148. Bukti T - 148 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Puji Makmur, Giri Subo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi tanda terima pembelian Pupuk Kelompok Tani Puji Makmur, Giri Subo, Gunung Kidul.
149. Bukti T - 149:
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Tani Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Tani Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
150. Bukti T- 150:
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Sudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Sido Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
151. Bukti T – 151:
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
152. Bukti T - 152 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Giri Subo, Gunung Kidul.
153. Bukti T - 153:
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
154. Bukti T - 154:
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Tani Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Tani Maju, Girisubo, Gunung Kidul.
155. Bukti T - 155 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Karya Tani, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Karya Tani, Girisubo Gunung Kidul.
156. Bukti T - 156:
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Karya Bakti, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Karya Bakti, Girisubo, Gunung Kidul.
157. Bukti T - 157 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Mulyo, Girisubo, Gunung Kidul.
158. Bukti T - 158 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Girisubo, Gunung Kidul.
159. Bukti T - 159 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Makmur, Girisubo, Gunung Kidul.
160. Bukti T- 160 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Guyup, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Guyup, Girisubo, Gunung Kidul.
161. Bukti T - 161 :
a. Surat Pernyataan Kelompok Tani Subur, Girisubo, Gunung Kidul.
b. Kwitansi pembelian Pupuk Kelompok Tani Subur, Girisubo, Gunung Kidul.
162. Bukti T- 162 : Rekapan Permohonan Penebusan Pupuk Urea Bersubsidi Distributor CV Saritama Tahun 2004.
163. Bukti T- 163 : Rekapan Permohonan Penebusan Pupuk Urea Bersubsidi Distributor CV Saritama Tahun 2005.
164. Bukti T- 164 : Surat dari Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Perikanan tertanggal 26 November 2004 yang menjelasakan tentang kebijakan diperbolehkannya kelompok tani langsung menebus atau membeli pupuk ke Distributor.
165. Bukti T- 165: Surat dari Dinas Pertanian Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 8 Nopember 2004 tentang diperbolehkannya kelompok tani langsung membeli pupuk ke Distributor dan laporan perkembangan penyaluran pupuk.
166. Bukti T- 166 : Data luas tanam padi dan palawija di Kecamatan Wonosari untuk membuktikan bahwa serapan pupuk oleh Pengecer Mekar Tani masih sangat wajar bila dikaitkan dengan luas tanam dan dosis pemupukan yang dianjurkan menteri pertanian.
167. Bukti T- 167 : Tertib Pengadaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi disampaikan Pusri pada Distributor Oktober 2004 di Semarang untuk membuktikan bahwa Pusri setiap tahun memberikan pelatihan yang intinya distributor boleh menyalurkan pupuk langsung pada kelompok tani. Dan membuktikan model pelaporan pusri yang berbasis pada Pengecer bukan pada Kelompok Tani.
168. Bukti T- 168 : contoh penebusan pupuk yang dilakukan oleh Distributor dengan juga mencantumkan kelompok tani yang mengajukan. Karena membutuhkan ijin atau di setujui oleh Pusri
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah dilampirkan Laporan hasil audit investigatif atas penyaluran pupuk urea bersubsidi di wilayah Yogyakarta tahun 2004-2005, nomor: LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian atas putusan ini, ditunjuk kepada segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana tertera dalam berita acara sidang dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat-surat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa adalah direktur CV.Saritama berdasarkan Akta Notaris Kristiana Sir Murdiningsih,SH., Nomor: 01 tanggal 1 Maret 2003;
- Bahwa CV. Saritama pada tahun 2004 dan 2005 ditetapkan sebagai Distributor pupuk bersubsidi oleh PT.Pusri PPD DIY untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul, meliputi kecamatan Ngawen, Semin, Ponjong, Girisubo, Rongkop, Tepus, Semanu, Tanjungsari dan Wonosari ;
- Bahwa untuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2004, terdakwa telah menandatangani SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan PT. Pusri PPD DIY, Nomor: U-001.J/J-15.LA/2004 tertanggal 2 Januari 2004, berikut Addendumnya;
- Bahwa untuk pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2004, terdakwa telah menandatangani SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dengan PT. Pusri PPD DIY, Nomor: U-010/J-15.LA/2005 tertanggal 3 Januari 2005, berikut Addendumnya;
- Bahwa untuk penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor, maka sesuai dengan kewenangannya sebagai distributor, terdakwa telah menunjuk pengecer resmi CV. Saritama untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dari distributor CV. Saritama kepada petani/kelompok tani;
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) CV.Saritama dapat diketahui sepanjang tahun 2004 dan 2005, tujuan penebusan/pembelian pupuk bersubsidi adalah untuk disalurkan kepada para pengecer;
- Bahwa jumlah pupuk bersubsidi yang ditebus/dibeli oleh terdakwa dari PT.Pusri PPD DIY adalah: Pada tahun 2004 sejumlah 6.424 (enam ribu empat ratus dua puluh empat) ton, dan pada tahun 2005 sejumlah 4.620 (empat ribu enam ratus dua puluh) ton;
- Bahwa atas penebusan/pembelian pupuk bersubsidi tersebut, terdakwa telah membuat Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dimana penebusan sepanjang tahun 2004 dilaporkan telah disalurkan kepada 16 pengecer resmi CV.Saritama, dan penebusan sepanjang tahun 2005 dilaporkan telah disalurkan kepada 8 pengecer resmi CV.Saritama;
- Bahwa pada tahun 2008 diadakan audit investigasi oleh BPKP Perwakilan DIY terhadap penyaluran pupuk bersubsidi oleh CV. Saritama selama tahun 2004 dan 2005;
- Bahwa hasil audit tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Invetigatif Nomor: LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008, dimana diketemukan bahwa dari seluruh pupuk urea yang dilaporkan telah terdistribusi kepada tiga pengecer yaitu KUD Mekar Tani, Toko Mitra Tani dan KUD Bima, ternyata hanya 709,55 ton yang benar-benar disalurkan kepada tiga pengecer tersebut, dengan uraian sebagai berikut:
(jumlah dalam Ton)
-
No Nama Pengecer Tahun 2004 Tahun 2005 Menurut
laporan
Realisasi Selisih Menurut
Laporan
Realisasi Selisih 1. KUD Mekar 464,50 73,25 391,25 415,00 110,50 304,50 2. Toko Mitra Tani 505,00 124,55 380,45 445,00 395,00 50,00 3. KUD Bima 180,00 6,25 173,75 0,00 0,00 0,00 Jumlah 1.149,50 204,05 945,45 860,00 505,50 354,50
- Bahwa adanya selisih jumlah pupuk yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut, maka menurut perhitungan BPKP Perwakilan DIY sebagaiamana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Invetigatif Nomor: LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut, Negara dirugikan atas uang subsidi sebesar Rp.369.904.719,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis mempertimbangkan tentang dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu akan dipertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang mempersoalkan tentang penerapan undang-undang tindak pidana korupsi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa walaupun hal yang dikemukakan tersebut lebih tepat diajukan sebagai materi keberatan/eksepsi yang disampaikan diawal persidangan, namun demi kepastian hukum dan keadilan majelis akan mempertimbangkan materi pembelaan Penasihat Hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya sebagaimana dapat dibaca pada halaman 32 s/d 35, pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa berpendapat perkara ini adalah bukan wilayah tindak pidana korupsi namun wilayah tindak pidana ekonomi dan/atau sanksi administratif, berkaitan dengan distributor yang melakukan pelanggaran maka telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 15 ayat (4) dan ayat (6) Kepmenperidag NO. 356/MPP/Kep/5/2004. Sehingga oleh karena itu Penasihat Hukum terdakwa berpendapat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 70/MPP/Kep/2/2003 jo Nomor: 356/MPP/Kep/5/2004 merupakan peraturan khusus (lex specialis) yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang didalamnya telah mengatur secara menyeluruh termasuk di dalamnya tentang sanksi maupun pemidanaan apabila terjadi masalah di dalam pengadaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak tepat penerapan undang-undang tindak pidana korupsi dalam perkara ini, berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 63 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya tersebut Penasihat Hukum terdakwa juga mencontohkan dalam hal penyelundupan maka tidak pernah diadili melakukan tindak pidana korupsi akan tetapi sebatas diadili melakukan tindak pidana penyelundupan;
Menimbang, bahwa terhadap uraian pembelaan Penasihat Hukum tersebut majelis berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tersebut tidak secara mutlak menjadikan undang-undang tindak pidana korupsi tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan pidana yang terdapat dalam rumpun “administratif penal law”, seperti halnya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 70/ MPP/ Kep/ 2/ 2003 jo Nomor: 356/MPP/Kep/5/2004. Sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari perumusan tindak pidana korupsi, maka terhadap perbuatan pidana tersebut tetap dapat diterapkan undang-undang tindak pidana korupsi;
- Bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa secara materiil telah melanggar dua macam kepentingan hukum yang dilindungi, yang satu sama lain terpisah dan berdiri sendiri, yaitu:
1. Tindak Pidana Ekonomi: penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ex Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 70/MPP/Kep/2/2003 jo Nomor: 356/MPP/Kep/5/2004);
2. Tindak Pidana Korupsi : memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara ex Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001;
3. Bahwa dengan duduk perkara yang demikian maka perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut termasuk dalam ajaran Meerdaadse Samenloop atau Concursus Realis ex Pasal 65 KUHP (bukan Eendaadse Samenloop ex Pasal 63 KUHP). Konsekwensi dari ajaran ini, maka terhadap terdakwa dapat didakwa dan diterapkan dua macam ketentuan hukum pidana yaitu tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi;
- Bahwa dalam tindak pidana penyelundupan seperti yang dicontohkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, maka kepada pelaku tindak pidana tersebut tidak melulu hanya diterapkan tindak pidana ekonomi yaitu penyelundupan barang saja, namun dapat juga diterapkan tindak pidana korupsi. (lihat Putusan MARI Nomor: 696.K/Pid/1985, tanggal 18 Oktober 1985);
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum terdakwa terhadap perkara ini tidak dapat diterapkan tindak pidana korupsi tidak berdasar hukum, sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu:
Kesatu : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
A t a u
Kedua : melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka majelis sependapat dengan Penuntut Umum akan mempertimbangkan dakwaan kedua terlebih dahulu, yaitu melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
3. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Merupakan perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang unsur ke-1: setiap orang.
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang menurut Pasal 1 angka ke-3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, adalah orang perseorangan, termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa di depan persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar sebagai orang perseorangan yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan unsur “setiap orang” tidak terbukti. Oleh karena Penasihat Hukum terdakwa mengartikan “setiap orang”, dengan mendasarkan pada Pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 tahun 1999. Padahal pengertian “setiap orang” dengan jelas telah dirumuskan pada Pasal 1 angka ke-3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, seperti telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut diatas;
Tentang unsur ke- 2 : menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan tertentu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Atau dengan kata lain penyalahgunaan kewenangan adalah penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “wewenang” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang untuk dapat dimanfaatkan oleh seseorang, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya tersebut . Yang dimaksud dengan “sarana” adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan berdasarkan jabatan atau kedudukannya tersebut.
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan jabatan atau kedudukan adalah posisi tertentu yang melekat pada tugas dan tanggungjawab seseorang dalam melaksanakan tata kerja tertentu, baik dalam lingkup hukum publik maupun hukum privat;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 572K/Pid/2003 tanggal 12-2-2004, “menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, adalah merupakan bentuk lain dari perbuatan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa perbuatan “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
“Terdakwa sebagai Distributor Pupuk Urea Bersubsidi yang ditunjuk oleh PT.Pusri Perwakilan DIY, secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005 telah mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada 3 (tiga) pengecer resmi yang realisasinya tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Bulanan yang dikirim kepada PT.Pusri”;
Menimbang, bahwa pertama-tama majelis akan mempertimbangkan tentang unsur “penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan atau kedudukannya, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah terdakwa mempunyai wewenang tertentu karena suatu jabatan atau kedudukan tertentu. ;
Menimbang, bahwa kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, sehingga tidak setiap subyek hukum orang pribadi dapat melakukan penyalahgunaan wewenang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, terutama kedudukan pegawai negeri. Tetapi apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan ini adalah jabatan atau kedudukan publik yang ada pada kualitas pegawai negeri saja? Tidak ada keterangan dalam Undang-undang, oleh karena itu harus diartikan termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum privat, misalnya seorang Direktur suatu CV/PT;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang berpendapat hanya pegawai negeri saja yang dapat menyalahgunakan jabatan, kedudukan dan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 23 Maret 2003, maka terbukti fakta pada tahun 2004 dan 2005 terdakwa mempunyai jabatan atau kedudukan sebagai Direktur CV.Saritama yang berkedudukan di Jalan Baron Kios Tribrata NO. 12/13 Wonosari Gunungkidul, dimana CV. Saritama telah ditetapkan oleh PT. Pusri Perwakilan DIY menjadi Distributor Pupuk Bersubsidi Wilayah Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang, bahwa oleh karena CV. Saritama telah ditetapkan menjadi Distributor pupuk bersubsidi di wilayah Gunungkidul tahun 2004 dan 2005, maka terdakwa dalam jabatan atau kedudukan sebagai Direktur CV.Saritama mempunyai wewenang untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk dengan Kepala Perwakilan Pusri D.I. Yogyakarta, yaitu:
1. SPJB Nomor: U-001.J/J-15.LA/2004 tertanggal 2 Januari 2004, berikut Addendumnya;
2. SPJB Nomor: U-010/J-15.LA/2005 tertanggal 3 Januari 2005, berikut Addendumnya;
Menimbang, bahwa pemberian wewenang kepada terdakwa selaku distributor pupuk bersubsidi tersebut akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan telah ditandatanganinya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk tersebut maka terdakwa terikat dan tunduk kepada segala ketentuan yang dituangkan dalam surat perjanjian tersebut serta terikat kepada ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, antara lain Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, jo Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 356/ MPP/ Kep/ 5/ 2004 tentang Perubahan Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Memperindag RI Nomor: 306/MPP/Kep/4/2003, beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa beberapa ketentuan didalam Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 yang mengatur tentang hak dan kewajiban Distributor, antara lain diatur dalam:
Pasal 8 ayat (3):
“Distributor dalam melakukan pembelian pupuk kepada produsen menyebutkan jumlah dan jenis pupuk, nama dan alamat pengecer serta wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya”;
Pasal 10 ayat (2):
“Distributor wajib menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan mempertimbangkan HET”;
Pasal 12:
“Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya”
Pasal 13 ayat (4):
“Distributor wajib menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan stok pupuk bersubsidi yang dikuasainya setiap bulan secara berkala kepada produsen dengan format sebagaimana lampiran 8 keputusan ini”;
Menimbang, sedangkan didalam Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 356/MPP/Kep/5 2004, antara lain diatur dalam:
Pasal 7 ayat (1) huruf c :
“Distributor melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi dari gudang lini III kepada pengecer”;;
Pasal 7 ayat (1) huruf d :
“Pengecer melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi di lini IV hanya kepada Petani sesuai dengan cakpan wilayah penyalurannya”;
Menimbang,bahwa sedangkan di dalam Lampiran II Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 356/MPP/Kep/5 2004, diatur tentang Tugas dan Tanggung Jawab Distributor, antara lain:
- Distributor bertanggung jawab agar pupuk bersubsidi sesuai jumlah dan jenisnya sampai dan diterima oleh pengecer sesuai nama, alamat dan wilayah kerjanya yang diajukan pada saat pembelian;
- Menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan;
- Melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran pupuk bersubsidi, karena:
(1) Tidak dibenarkan melaksanakan penjulan pupuk bersubsidi kepada pedagang dan atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer dari Distributor yang bersangkutan;
(2) Tidak dibenarkan memberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/manajer Distributor yang bersangkutan;
- Diwajibkan menyampaikan laporan pengadaan, penyaluran dan posisi stok di gudang yang dikelolanya. Secara periodik setiap akhir bulan kepada produsen dengan tembusan kepada instansi terkait dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum pada lampiran VI Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor: 70/MPP/Kep/2/2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Edy Herman yang pada tahun 2004/2005 menjabat sebagai Supervisor Pengadaan dan Penjualan di PT. Pusri Perwakilan DIY, keterangan saksi Prijogung Satriotomo yang merupakan karyawan PT. Pusri Perwakilan DIY, dan keterangan saksi Rohmat Rudiyanto Kurniawan selaku petugas gudang Banda Gara Reksa (BGR), yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta Laporan Bulanan Penyaluran pupuk bersubsidi oleh CV. Saritama dari bulan Januari 2004 s/d Desember 2005 (barang-bukti NO. 1 s/d 24), maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi terdakwa mempunyai wewenang untuk melakukan penebusan/ pembelian pupuk bersubsidi pada PT. Pusri PPD DIY;
- Bahwa wewenang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa, dengan melakukan penebusan/pembelian pupuk bersubsidi pada PT. Pusri PPD DIY, yaitu : Pada tahun 2004 sejumlah 6.424 (enam ribu empat ratus dua puluh empat) ton, dan pada tahun 2005 sejumlah 4.620 (empat ribu enam ratus dua puluh) ton;
- Bahwa setiap kali melakukan penebusan/pembelian pupuk bersubsidi, terdakwa menyebutkan tujuan penyaluran adalah kepada para pengecer (lihat barang-bukti No. 25 dan 26 berupa Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) dari bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2005);
Menimbang, bahwa dengan telah ditebusnya/dibelinya pupuk bersubsidi oleh terdakwa kepada PT. Pusri Perwakilan DIY, maka berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 jo Pasal Pasal 7 ayat (1) huruf c Keputusan Memperindag RI Nomor 356/MPP/Kep/5/ 2004, maka terdakwa wajib menyalurkan/menjual kepada pengecer resmi CV. Saritama yang telah terdaftar di PT. Pusri;
Menimbang, bahwa selanjutnya penyaluran/penjualan pupuk bersubsidi oleh Distributor kepada Pengecer tersebut wajib untuk dilaporkan secara berkala (Laporan Bulanan) kepada PT. Pusri, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan Memperindag RI Nomor 356/MPP/Kep/5/ 2004;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Edy Herman, saksi Syahrul Khairi,MM dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang-bukti No. 1 s/d 24 Berupa Laporan Bulanan dari bulan Januari 2004 s/d Desember 2005, maka terbukti fakta terdakwa telah membuat Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Memperindag RI Nomor 356/MPP/Kep/5/ 2004;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Bulanan yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut, dilaporkan CV.Saritama telah menyalurkan pupuk bersubsidi antara lain kepada pengecer KUD.Mekar, Toko Mitra Tani dan KUD. Bima, dengan perincian sebagai berikut:
1. Pada tahun 2004:
- Menyalurkan kepada KUD. Mekar, sejumlah 464,50 ton;
- Menyalurkan kepada Toko Mitra Tani, sejumlah 505,00 ton;
- Menyalurkan kepada KUD. Bima, sejumlah 180,00 ton;
2. Pada tahun 2005:
- Menyalurkan kepada KUD Mekar, sejumlah 415,00 ton;
- Menyalurkan kepada Toko Mitra Tani, sejumlah 445,00 ton;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Sutiman ( toko Mitra Tani), saksi Syamsuri HR (KUD.Mekar) dan saksi Gatot Pracoyo (KUD. Bima), diperoleh fakta bahwa jumlah pupuk bersubsidi yang diterima oleh Toko Mitra Tani, KUD Mekar dan KUD Bima dari CV. Saritama tidaklah sebesar yang dilaporkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa demikian pula keterangan ahli Ibrizal dari BPKP DIY yang telah melakukan audit investigasi atas Laporan Bulanan CV. Saritama, dengan hasil audit sebagaimana dituangkan dalam Laporan hasil audit investigatif atas penyaluran pupuk urea bersubsidi di wilayah Yogyakarta tahun 2004-2005, Nomor: LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008, dimana diketahui bahwa Laporan Bulanan Distributor CV.Saritama kepada PT.Pusri pada tahun 2004, untuk pengecer Mitra Tani, KUD Mekar dan KUD Bima, dan Laporan pada tahun 2005 untuk pengecer Toko Mitra Tani dan KUD Mekar adalah tidak sesuai dengan kenyataan, dengan uraian sebagai berikut:
(jumlah dalam Ton)
-
No Nama Pengecer Tahun 2004 Tahun 2005 Menurut
laporan
Realisasi Selisih Menurut
Laporan
Realisasi Selisih 1. KUD Mekar 464,50 73,25 391,25 415,00 110,50 304,50 2. Toko Mitra Tani 505,00 124,55 380,45 445,00 395,00 50,00 3. KUD Bima 180,00 6,25 173,75 0,00 0,00 0,00 Jumlah 1.149,50 204,05 945,45 860,00 505,50 354,50
Menimbang, bahwa sedangkan terdakwa dipersidangan telah membenarkan keterangan saksi Sutiman, saksi Syamsuri HR dan saksi Gatot Pracoyo, dan Laporan Hasil Audit Investigatif tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan saksi Sutiman, saksi Syamsuri HR, saksi Gatot Pracoyo, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta Laporan Hasil Audit Investigatif tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah membuat Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi pada tahun 2004 dan 2005, yang isinya tidak benar oleh karena Laporan tersebut dibuat dengan tidak berdasarkan pada kenyataan yang sebenarnya, yaitu:
- Laporan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2004 disebutkan terdakwa telah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada KUD Mekar, Toko Mitra Tani dan KUD Bima sejumlah 1.149,50 ton, namun telah ternyata yang sebenarnya terdakwa hanya menyalurkan sejumlah 204,05 ton. Sehingga terdapat 945,45 ton yang tidak disalurkan oleh terdakwa kepada ketiga pengecer tersebut;
- Laporan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2005 disebutkan terdakwa telah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada KUD Mekar dan Toko Mitra Tani sejumlah 860,00 ton, namun telah ternyata yang sebenarnya terdakwa hanya menyalurkan sejumlah 505,50 ton. Sehingga terdapat 354,50 ton yang tidak disalurkan oleh terdakwa kepada kedua pengecer tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka terbukti fakta, “Terdakwa sebagai Distributor Pupuk Urea Bersubsidi yang ditunjuk oleh PT.Pusri Perwakilan DIY, secara berturut-turut pada tahun 2004 dan 2005 telah mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada 3 (tiga) pengecer resmi yang realisasinya tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam Laporan Bulanan yang dikirim kepada PT.Pusri, dengan perincian sebagai berikut:
(jumlah dalam Ton)
-
No Nama Pengecer Tahun 2004 Tahun 2005 Menurut
laporan
Realisasi Selisih Menurut
Laporan
Realisasi Selisih 1. KUD Mekar 464,50 73,25 391,25 415,00 110,50 304,50 2. Toko Mitra Tani 505,00 124,55 380,45 445,00 395,00 50,00 3. KUD Bima 180,00 6,25 173,75 0,00 0,00 0,00 Jumlah 1.149,50 204,05 945,45 860,00 505,50 354,50
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti fakta terdakwa telah membuat laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2004 dan 2005 yang isinya tidak benar, sehingga terdapat selisih jumlah pupuk antara yang senyatanya disalurkan kepada pengecer KUD Mekar, Toko Mitra Tani dan KUD Bima, dengan yang dilaporkan oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena laporan yang dibuat oleh terdakwa tentang penyaluran pupuk bersubsidi oleh CV.Saritama telah ternyata isinya tidak benar, maka telah nyata-nyata bertentangan dan menyimpang dari maksud dan tujuan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 jo Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 356/ MPP/ Kep/ 5/ 2004;
Menimbang, bahwa Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang ditentukan dalam Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 jo Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 356/ MPP/ Kep/ 5/ 2004 tersebut, menurut majelis adalah merupakan penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa selaku distributor pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa majelis tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan walaupun terdapat pupuk yang disalurkan tidak melalui pengecer, namun dalam laporan bulanan tetap diatasnamakan pengecer karena system komputerisasi PT Pusri hanya dapat diakses dengan cara demikian. Alasan tersebut menurut majelis, bisa menjadi benar apabila nyata-nyata terdapat aturan hukum atau perintah dari pihak yang berwenang untuk itu. Akan tetapi dipersidangan terdakwa tidak dapat membuktikan adanya aturan hukum yang sah atau adanya perintah oleh pihak yang berwenang, agar supaya terdakwa membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi secara tidak benar;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis berpendapat tetap dibuatnya laporan penyaluran pupuk kepada pengecer (walaupun ternyata tidak seluruhnya diterima pengecer), adalah merupakan upaya pengelabuhan agar seolah-olah terdakwa telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu menyalurkan kepada pengecer;
Menimbang, bahwa pembuatan Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi pada tahun 2004 dan 2005 yang isinya tidak benar tersebut, menurut majelis juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kesempatan, dan penyalahgunaan sarana oleh terdakwa, karena telah mempergunakan kesempatan dan sarana berupa pembuatan laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang menyimpang dari maksud diberikannya kesempatan dan sarana kepada terdakwa selaku distributor pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi pula;
Tentang unsur ke-3 : dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan tujuan” (met het oogmerk) adalah mempunyai kekhususan dari istilah “dengan sengaja” (opzettelijk);
Menimbang, bahwa dalam unsur “dengan tujuan” atau “dengan maksud” selalu terkandung elemen motif, yaitu sesuatu yang mendorong orang melakukan suatu perbuatan tertentu, berupa usaha untuk mencapai suatu tujuan akhir, in casu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa apabila pembuat Undang-undang menggunakan istilah dengan tujuan (met het oogmerk) dan bukan dengan sengaja (opzettelijk), maka menurut majelis kesengajaan dengan tujuan (met het oogmerk) berbeda dengan kesengajaan dalam pengertian lainnya, yaitu kesengajaan dengan kepastian dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis);
Menimbang, bahwa kesengajaan dalam pengertian “dengan tujuan” (met het oogmerk) elemen dengan sengaja itu harus menguasai perbuatan, artinya pada waktu melakukan perbuatan yang dapat dipidana telah ada maksud dilakukannya perbuatan tersebut (J.E. Sahetapy,Ed., “Hukum Pidana”, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia dan Belanda, yang disusun oleh D.Schaffmeister, N. Keijzer dan PH. Sitorus, Liberty, Yogyakarta, 1995, hal.90);
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” menurut Soedarto adalah merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan (Soedarto, “Hukum dan Hukum Pidana”, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142), dan pembuktian terhadap unsur ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Yurisprudensi MA RI Nomor: 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur- sebelumnya, dimana telah terbukti fakta terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu dengan cara membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi CV. Saritama pada tahun 2004 dan 2005 yang isinya tidak benar, khususnya terhadap penyaluran pupuk kepada pengecer KUD Mekar, Toko Mitra Tani dan KUD Bima, dengan perincian sebagai berikut:
(jumlah dalam Ton)
-
No Nama Pengecer Tahun 2004 Tahun 2005 Menurut
laporan
Realisasi Selisih Menurut
Laporan
Realisasi Selisih 1. KUD Mekar 464,50 73,25 391,25 415,00 110,50 304,50 2. Toko Mitra Tani 505,00 124,55 380,45 445,00 395,00 50,00 3. KUD Bima 180,00 6,25 173,75 0,00 0,00 0,00 Jumlah 1.149,50 204,05 945,45 860,00 505,50 354,50
Menimbang, bahwa dari tabel tersebut diketahui terdapat selisih jumlah pupuk antara yang dilaporkan dengan yang senyatanya diterima oleh pengecer, sehingga terdapat 1.199,95 ton pupuk bersubsidi yang oleh terdakwa tidak disalurkan kepada pengecer;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan pupuk kepada pengecer adalah adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku antara lain Pasal 7 ayat (1) Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 356/ MPP/ Kep/ 5/ 2004, yang pada prinsipnya menerangkan tentang mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kepada distributor, dari distributor kepada pengecer resmi dan dari pengecer resmi kepada kelompok-kelompok tani;
Menimbang, bahwa dalam perspektif analisis ekonomi atas hukum maka perbuatan manusia senantiasa didorong oleh motif ekonomi untuk memaksimalkan keuntungan dalam melakukan suatu aktivitas tertentu. Dalam perspektif tersebut, maka perbuatan terdakwa yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menyalurkan pupuk kepada pengecer pastilah didorong oleh motif ekonomi, yaitu memaksimalkan keuntungan sebagai distributor pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa oleh karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, maka harga penjualannya telah diatur dengan sistem HET (Harga Eceren Tertinggi) dengan perhitungan keuntungan yang wajar pada tingkat produsen, distributor dan pengecer;
Menimbang, bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 107/Kpts/SR.130/2/2004 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2004 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 64/Kpts/SR.130/3/2005 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2005, serta keterangan saksi Edy Herman, Ir. Riyadi Ida Bagus Saliyo Subali, Ir. Suharno diperoleh fakta HET dari produsen kepada distributor adalah Rp. 980,- per kg (Rp.49.000,- per zak/50 kg), selanjutnya dari distributor kepada pengecer adalah Rp.1.020,- per kg (Rp.51.000,- per zak/50kg), dan akhirnya dari pengecer ke petani adalah Rp.1.050,- per kg (RP.52.500,- per zak/50 kg);
Menimbang, bahwa praktek menyimpang penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor, pada umumnya dilakukan dengan modus:
1. Pupuk dijual kepada industri, perkebunan besar atau diekspor dengan mekanisme harga pasar sehingga distributor akan memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada dijual kepada pengecer dengan harga yang sudah ditentukan sesuai HET;
2. Pupuk dijual secara langsung kepada kelompok tani, dengan harga jual seperti di tingkat pengecer, sehingga distributor akan memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada menjual kepada pengecer dengan harga yang sudah ditentukan sesuai HET;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sekiranya pupuk yang tidak disalurkan kepada pengecer, oleh terdakwa dijual secara langsung kepada kelompok tani, maka dengan harga jual di tingkat kelompok tani Rp.52.500,- per zak, terdakwa mendapat keuntungan lebih besar daripada menjual kepada pengecer dengan HET Rp. 51.000,- per zak;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sekiranya benar terdakwa menjual pupuk kepada kelompok tani, maka majelis tidak sependapat dengan terdakwa/Penasihat hukum yang dalam pembelaannya menyatakan tidak diuntungkan menjual pupuk secara langsung ke kelompok tani. Dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa telah ternyata perbuatan terdakwa tidak menyalurkan pupuk kepada pengecer tersebut telah dilakukan sejak awal terdakwa menjadi distributor yaitu Januari 2004, dan perbuatan tersebut baru diketahui setelah adanya audit investigasi oleh BPKP Perwakilan DIY pada tahun 2008;
- Bahwa menjadi distributor pupuk bersubsidi bukanlah kewajiban hukum terdakwa, namun secara suka rela bedasarkan perjanjian yang bebas dengan PT. Pusri, sehigga terdakwa dapat mengundurkan diri apabila dirasa telah merugikan terdakwa, namun setelah SPJB tahun 2004 berakhir terdakwa tetap meneruskan menjadi distributor dengan menandatangani SPJB untuk tahun 2005;
- Bahwa adanya kerugian yang dialami oleh terdakwa seperti yang disampaikan dalam pembelaannya tersebut, secara riil tidak dapat dibutkikan oleh terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perbuatan terdakwa yang telah menyalurkan pupuk bersubsidi tidak kepada pengecer tersebut, maka majelis berpendapat perbuatan terdakwa tersebut adalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi yaitu CV. Saritama;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Tentang unsur ke- 4 : Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan baik yang pengurusan maupun penguasaannya berada pada tingkat daerah maupun pusat serta berada dalam penguasaan maupun pengurusan BUMN, BUMD, Yayasan, Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tinkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku yang berujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa sebagaimana Penjelasa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, maka kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur sebelumnya, telah terbukti fakta, Terdakwa telah membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2004 dan 2005 yang isinya tidak benar, khususnya terhadap penyaluran pupuk kepada pengecer KUD Mekar, Toko Mitra Tani dan KUD Bima, dengan perincian sebagai berikut:
(jumlah dalam Ton)
-
No Nama Pengecer Tahun 2004 Tahun 2005 Menurut
laporan
Realisasi Selisih Menurut
Laporan
Realisasi Selisih 1. KUD Mekar 464,50 73,25 391,25 415,00 110,50 304,50 2. Toko Mitra Tani 505,00 124,55 380,45 445,00 395,00 50,00 3. KUD Bima 180,00 6,25 173,75 0,00 0,00 0,00 Jumlah 1.149,50 204,05 945,45 860,00 505,50 354,50
Menimbang, bahwa adanya selisih jumlah pupuk tersalur sebagaimana dalam laporan dengan jumlah riil yang diterima oleh ketiga pengecer tersebut, maka menurut Penuntut Umum telah cukup membuktikan adanya kerugian negara yang dihitung dari selisih jumlah pupuk tersebut dengan besarnya subsidi pertahun;
Menimbang, bahwa sebaliknya terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa berpendapat adanya selisih tersebut tidak serta merta menjadikan adanya kerugian negara, dengan alasan karena selisih jumlah pupuk tersebut telah disalurkan kepada kelompok tani sehingga tidak ada kerugian negara. Lebih lanjut dalam pembelaannya terdakwa atau penasihat hukum terdakwa menyatakan, seharusnya Penuntut Umum menghadirkan pupuk dan saksi atau pupuk yang tidak sampai ke petani, sehingga baru benar adanya kerugian negara bila Penuntut Umum dapat membuktikan bahwa pupuk tersebut tidak sampai ke petani, atau ditimbun oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dengan terdakwa/Penasihat hukum terdakwa tersebut, maka majelis berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa dengan kasus posisi dimana Penuntut Umum mendakwakan terdakwa telah membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2004 dan 2005 secara tidak benar, maka kewajiban pembuktian bagi Penuntut Umum telah cukup dengan terbuktinya bahwa laporan yang dibuat oleh terdakwa tersebut adalah isinya tidak benar (tidak sesuai kenyataan);
- Bahwa oleh karena terbukti fakta laporan yang dibuat oleh terdakwa adalah tidak benar, maka tidak lagi menjadi kewajiban bagi Penuntut Umum untuk membuktikan tentang kemana dan dimana selisih jumlah pupuk yang ada;
- Bahwa oleh karena terdakwa/Panasihat hukum terdakwa telah membantah bahwa selisih jumlah pupuk yang ada telah disalurkan kepada kelompok tani, maka menjadi resiko hukum bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran bantahannya tersebut;
- Bahwa pembuktian terhadap bantahan terdakwa tersebut bukanlah merupakan beban pembuktian terbalik yang dilarang oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis tidak sependapat dengan terdakwa/Penasihat hukum terdakwa bahwa untuk membuktikan kerugian negara maka Penuntut Umum harus dapat membuktikan kemana dan dimana selisih jumlah pupuk yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut. Sekali lagi, dengan kontruksi dakwaan Penuntut Umum seperti tersebut diatas, maka kewajiban pembuktian bagi Penuntut Umum cukup dengan terbuktinya fakta bahwa terdakwa benar-benar telah membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang isinya tidak benar. Selanjutnya terdakwalah yang harus membuktikan bantahannya tersebut, bahwa selisih jumlah pupuk yang ada telah disalurkan kepada kelompok tani;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan bantahan terdakwa tersebut, maka majelis berpendapat terdapat dua hal penting yang harus dibuktikan terkait dengan bantahan terdakwa tersebut, yaitu:
1. Apakah terdakwa dapat membuktikan selisih jumlah pupuk yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut benat-benar telah disalurkan kepada kelompok tani?
2. Kalau terbukti benar telah disalurkan kepada kelompok tani, maka apakah perbuatan terdakwa tersebut sah menurut hukum?
Menimbang, bahwa tentang hal yang pertama, apakah terdakwa dapat membuktikan selisih jumlah pupuk yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut benat-benar telah disalurkan kepada kelompok tani, majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa/Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan surat-surat bukti tertanda T-1 s/d T-168, yang isinya dapat dikelompokkan terdiri dari 4 hal pokok, yaitu:
1. Surat pernyataan kelompok-kelompok tani yang menerangkan telah menerima penyaluran pupuk bersubsidi dari CV. Saritama;
2. Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul;
3. Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani;
4. Kuitansi pembelian pupuk oleh kelompok-kelompok tani kepada CV. Saritama;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat berupa Surat pernyataan kelompok-kelompok tani tersebut majelis berpendapat surat-surat bukti tersebut oleh karena berupa surat pernyataan yang dibuat secara sepihak dan dibawah tangan, sedangkan orang yang bersangkutan tidak pernah didengar keterangannya dipersidangan, maka surat-surat bukti tersebut tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan dibawah sumpah di depan persidangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat berupa Rekomendasi penyaluran pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul dan Rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) tersebut, majelis berpendapat surat-surat bukti tersebut belum dapat membuktikan bahwa terdakwa benar-benar telah menyalurkan pupuk kepada kelompok tani, karena isi surat-surat tersebut berkaitan dengan kegiatan perencanaan penyaluran pupuk, sehingga bukan merupakan bukti tentang penyaluran pupuk itu sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat berupa kuitansi pembelian pupuk oleh kelompok-kelompok tani tersebut, majelis berpendapat oleh karena surat-surat bukti tersebut termasuk surat dibawah tangan, sedangkan orang yang menandatangani tidak pernah dihadirkan dipersidangan untuk didengar keterangannya tentang kebenaran surat tersebut, maka surat-surat bukti tersebut adalah alat bukti yang tidak sah, sehingga harus dikesampingkan pula;
Menimbang, bahwa sementara itu keterangan saksi-saksi a decharge yaitu Ahmad Rifa’i,SH, Paryoto dan Bambang Nugroho, ternyata keterangannya tidak berhubungan secara langsung tentang realisasi atas penyaluran selisih jumlah pupuk oleh terdakwa kepada kelompok tani, sehingga tidak dapat membuktikan bahwa pupuk bersubsidi yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut benar-benar secara faktual telah disalurkan kepada kelompok tani;
Menimbang, bahwa sedangkan keterangan saksi Sukijan, Yusmandar, Arjasuwito, Tumiyo, dan Harno Suwito, setelah majelis mempelajari secara seksama dan dicocokkan dengan surat-surat bukti yang diajukan oleh terdakwa/Penasihat hukum terdakwa, ternyata keterangan saksi-saksi tentang jumlah pupuk yang ditebus dari CV. Saritama tersebut ternyata tidak cocok dengan surat bukti berupa kuitansi atas nama saksi-saksi tersebut. Dengan fakta demikian majelis berpendapat keterangan saksi-saksi tersebut tidak cukup meyakinkan bagi majelis untuk membuktikan tentang jumlah pupuk yang telah disalurkan oleh CV.Saritama kepada saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas majelis berpendapat terdakwa tidak berhasil membuktikan bantahannya bahwa pupuk bersubsidi yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut, seluruhnya telah disalurkan dan diterima oleh kelompok-kelompok tani;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa pupuk bersubsidi yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut seluruhnya benar-benar telah disalurkan kepada kelompok tani, maka majelis memandang tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan tentang sah/tidaknya penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor kepada kelompok tani, tanpa melalui pengecer tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas pupuk bersubsidi yang tidak disalurkan kepada pengecer tersebut, sedangkan pupuk bersubsidi tersebut mendapat subsidi uang dari Negara cq. Pemerintah Republik Indonesia, maka secara hukum selisih jumlah pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa tersebut merupakan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa majelis sependapat dengan keterangan ahli Ibrizal,Ak., dan Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Nomor LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008, yang dipersidangan telah diakui kebenarannya oleh terdakwa, bahwa jumlah selisih pupuk bersubsidi yang menjadi tanggungjawab terdakwa adalah sebesar 945,45 ton (tahun 2004) dan 354,50 ton (tahun 2005), sehingga seluruhnya berjumlah 1.299,95 ton;
Menimbang, bahwa atas selisih jumlah pupuk tersebut, majelis juga sependapat dengan keterangan ahli Ibrizal,Ak., bahwa jumlah kerugian negara adalah selisih jumlah pupuk dikalikan dengan besarnya subsidi pertahun. Sebagaimana tersebut dalam perhitungan BPKP Perwakilan DIY sebagaiamana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor: LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut, Negara dirugikan atas uang subsidi sebesar Rp.369.904.719,50,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah lima puluh sen) ;
Menimbang, bahwa majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum dimana didalam tuntutannya telah menghitung jumlah kerugian negara sebesar 465.600.804,50,- (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu delapan ratus empat rupiah lima puluh sen), dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa jumlah tersebut adalah perhitungan berdasarkan revisi ahli Ibrizal dipersidangan terhadap hasil perhitungan yang terdapat dalam Laporan Hasil Audit Invetigatif Nomor: LHI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008;
- Bahwa namun Laporan Hasil Audit Investigatif tersebut tidak pernah secara resmi dilakukan revisi tentang jumlah kerugian negara tersebut;
- Bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum mempergunakan penghitungan kerugian negara berdasarkan LHAI sebelum revisi, sehingga adanya perbedaan ini majelis menggunakan jumlah kerugian negara yang menguntungkan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa majelis juga tidak sependapat dengan Penasihat hukum terdakwa dimana dalam pembelaannya telah mencampur adukkan antara tugas dan kewenangan BPKP di satu pihak dengan BPK dipihak lain;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara jernih maka jelas terdapat perbedaan obyek audit antara BPKP dengan BPK. Disatu pihak, BPKP melakukan audit investigatif berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta atas dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi oleh terdakwa, sedangkan di dipihak lain, BPK melakukan audit berdasarkan pada SK Menteri Keuangan Nomor 319/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2004 dan SK Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2005, dalam rangka pencairan sisa subsidi pupuk pada tahun anggaran berikutnya dari Pemerintah Cq. Menteri Keuangan kepada produsen PT. Pusri;
Menimbang, bahwa oleh karena itu yang menjadi obyek audit BPK adalah realisasi penyaluran pupuk dari produsen kepada distributor, sehingga wajar kalau tidak menemukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi oleh terdakwa sebagai distributor;
Menimbang, bahwa sedangkan audit BPKP adalah realisasi penyaluran pupuk bersubsidi dari terdakwa kepada pengecer, dimana sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah terbukti fakta terdakwa membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang isinya tidak benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas majelis berpendapat Penuntut Umum telah berhasil membuktikan dakwaannya bahwa perbuatan terdakwa yang telah membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2004 dan 2005 yang isinya tidak benar sehingga terdapat selisih jumlah pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, maka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa lebih dari pada itu seandainyapun benar terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi secara langsung kepada kelompok tani tanpa melibatkan pengecer resmi, maka majelis berpendapat bahwa hal tersebut berpotensi meminimalkan kegiatan usaha pengecer-pengecer resmi yang memiliki peran bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan, dan oleh kerena itu dapat pula berpotensi merugikan perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula;
Tentang unsur ke- 5 : Merupakan perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa jika dicermati ketentuan tentang perbuatan berlanjut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 ayat (1)KUHP, yang dimaksud denga kata “perbuatan” dalam ketentuan tersebut adalah “tindak pidana”, mengingat kata “perbuatan” tersebut diperjelas dengan anak kalimat “meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran”. Kejahatan atau pelanggaran adalah merupakan tindak pidana, sehingga “beberapa perbuatan berlanjut” tersebut adalah ‘beberapa tindak pidana yang berlanjut”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam perbuatan berlanjut pada dasarnya ada beberapa “tindak pidana” yang satu sama lain saling berhubungan sehingga dipandang sebagai “satu” tindak pidana yang terjadi secara berlanjut. Untuk dapat dikatakan ada “perbuatan berlanjut” beberapa tindak pidana tersebut harus terjadi karena satu keputusan kehendak, waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak boleh lama, dan perbuatan-perbuatan tersebut sama atau sama jenisnya; Dengan demikian, perbuatan berlanjut tersebut merupakan beberapa tindak pidana yang dilakukan dengan tempus dan locus delicti sendiri-sendiri, tetapi karena lahir dari satu keputusan kehendak dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum perbuatan terdakwa yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pengecer, namun dalam laporan bulanan tetap disebutkan disalurkan kepada pengecer tersebut telah dilakukan sejak Januari 2004 sampai Desember 2005, dengan satu tujuan dengan laporan tersebut maka terdakwa dinilai sebagai distributor yang patuh menjalankan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuati ketentaun yang berlaku;
Menimbang, bahwa majelis berpendapat hal tersebut menunjukkan adanya satu kehendak pada diri terdakwa didalam membuat laporan bulanan yang isinya tidak benar tersebut, sejak dari bulan Januari 2004 sampai dengan Desember 2005, yang berakibat terjadinya penyalahgunaan kewenangan karena laporan tersebut melanggar Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang telah diubah dengan Surat Keputusan Memperindag RI Nomor 356/MPP/Kep/5/2004 ;
Dengan demikian unsur ke-5 ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, ternyata seluruh unsur dalam rumusan tindak pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbukti maka dakwaa kesatu tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang keadaan-keadaan yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Bahwa perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan petani terhadap kebijakan Pemerintah dalam usaha pemberian subsidi pupuk bagi peningkatan kesejahteraan petani;
Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada terdakwa dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas 1.299,95 ton pupuk bersubsidi yang ada dalam kekuasaannya, sehingga telah nyata menimbulkan kerugian keuangan negara, maka majelis berpendapat kepada terdakwa harus dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti, yang jumlahnya sesuai dengan kerugian keuangan negara dimana berdasarkan Laporan hasil Audit Investigativ No: LHAI-222/PW.12/5/2008 tanggal 29 Agustus 2008, adalah sebesar Rp.369.904.719,50 (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu rupiah tujuh ratus sembilan belas rupiah lima puluh sen), dengan ketentuan apabila dalam waktu sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dengan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang status barang-bukti yang diajukan di persidangan seperti tersebut diatas, majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan karenanya akan diputuskan sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undan-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa terdakwa SUCIPTA bin GIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.369.904.719,50 (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah lima puluh sen), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dengan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan barang-bukti, berupa:
1. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Januari 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
2. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Februari 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
3. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Maret 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
4. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan April 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
5. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Mei 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
6. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juni 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
7. Laporan bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juli 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
8. Laporan bulanan Distributor Bulan Agustus 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
9. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan September 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
10. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan Oktober 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
11. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan November 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
12. Laporan bulanan Distributor CV.Saritama Bulan Desember 2004 beserta lampiran Berita Acara Penyerahan Pupuk;
13. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Januari 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
14. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Februari 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
15. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Maret 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
16. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan April 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
17. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Mei 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
18. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juni 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
19. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Juli 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
20. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Agustus 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
21. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan September 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
22. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Oktober 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
23. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan November 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
24. Laporan Bulanan Distributor CV. Saritama Bulan Desember 2005 beserta lampirannya berupa Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk (SKJB) Tunai dan Faktur/DO Pupuk serta Berita Acara Penyerahan Pupuk;
25. Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) CV.Saritama dari Bulan Januari 2004 sampai dengan bulan Desember 2004;
26. Surat Permintaan Pengambilan Barang (Sub DO) CV.Saritama dari Bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Desember 2005;
27. Buku Bantu rekapitulasi penebusan pupuk (sub DO);
28. Foto copy salinan Akta Pendirian CV.Saritama No.01 tanggal 1 Maret 2003 yang telah dilegalisir;
29. Adendum CV.Saritama dengan pengecer tahun 2004;
30. SPJB antara CV.Saritama dengan pengecer tahun 2005;
Terlampir dalam berkas perkara ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.10.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2011, oleh R. Heru Wibowo Sukaten,SH., sebagai Ketua Majelis, Sri Rahayuningsih, SH., dan Sami Anggraeni,SH., Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2011, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sami Rahayu dan Sularmi sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Ernawati,SH., Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. SRI RAHAYUNINGSIH,SH. R. HERU WIBOWO SUKATEN,SH.
2. SAMI ANGGRAENI,SH.
PANITERA PENGGANTI,
1. SAMI RAHAYU.
2. S U L A R M I