48/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS WIDIATMONO
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa AGUS WIDIATMONO secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Supaya Maje 3. Menyatakan terdakwa AGUS WIDIATMONO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakawaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 ( satu) bulan; 5. Menyatakan masa tahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan dari yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Slip Setoran Pengembalian Dana Pasar Jrakah Tahun 2013 sebesar Rp. 60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang Nomor : 1021 000668 di BPD Jawa Tengah tanggal 08 September 2015 oleh Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT. Indopenta Bumi Permai; 2. 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Notaris Nomor 25 tanggal 24 Juli 2013 dibuat oleh Notaris SYAIFUL RACHMAN, S.H. di Surabaya, tentang Kuasa dari Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT Indopenta Bumi Permai kepada Saudari MIEKE SULISTYORINI untuk Mengurus dan Menjalankan Maksud dan Tujuan Perseroan; 3. 1 (satu) lembar Tabel Terymin Pasar Jrakah; 4. 1 (satu) bendel foto copy Rekening Koran Bank Jatim Nomor Rekening : 0011128322 Giro Umum atas nama PT Indopenta Bumi Permai, alamat Jl. Ketintang Baru Selatan V-D2 Surabaya Periode Bulan Agustus 2013, Bulan November 2013, Bulan Desember 2013, dan Bulan Januari 2014; 5. 1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003624 tanggal 05 Agustus 2013 sebesar Rp. 465.736.000,- diterima MIEKE SULISTYORINI; 6. 1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003628 tanggal 01 November 2013 sebesar Rp. 668.532.000,- diterima UMI MILATUL CHOFI; 7. 1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003633 tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp. 472. 540. 000,- diterima MIEKE SULISTYORINI; 8. 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013; 9. 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013; 10. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3379/LS/2013/RT Tanggal 31 Juli 2013 beserta lampirannya; 11. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5076/LS/2013/RT Tanggal 30 Oktober 2013 beserta lampirannya; 12. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6309/LS/2013/RT Tanggal 12 Desember 2013 beserta lampirannya; 13. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya; 14. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7819/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya; 15. 1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 19 Februari 2013; 16. 1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 April 2013; 17. 1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Mei 2013; 18. 1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 Juli 2013; 19. 1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 17 September 2013; 20. 1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Oktober 2013; 21. 1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 20 November 2013; 22. 1 (satu) eksemplar copy Keputusan Walikota Semarang Nomor : 910/43/2013 Tanggal 15 Januari 2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 beserta Lampirannya; 23. 1 (satu) buku Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013; 24. Laporan SPJ Bulan Pebruari 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 25. Laporan SPJ Bulan Maret 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 26. Laporan SPJ Bulan April 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 27. Laporan SPJ Bulan Mei 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 28. Laporan SPJ Bulan Juni 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 29. Laporan SPJ Bulan Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 30. Laporan SPJ Bulan Agustus 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 31. Laporan SPJ Bulan September 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 32. Laporan SPJ Bulan Oktober 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 33. Laporan SPJ Bulan Nopember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 34. Laporan SPJ Bulan Desember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang; 35. 1 (satu) Buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah; 36. 1 (satu) Buku Lampiran Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah; 37. Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir; 38. Copy 1 (satu) Buku Shop Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir; 39. Copy 1 (satu) Buku Asbuilt Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir; 40. Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 0 (MC-0) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir; 41. Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 100 (MC-100) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir; 42. Copy 1 (satu) Buku Surat Perintah Kerja Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir; 43. Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.52/1519/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir; 44. Copy 1 (satu) Buku Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir; Dikembalikan Ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk digunakan dalam perkara dengan terdakwa MIEKE SULISTYORINI; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 48 / Pid.Sus-TPK/ 2016/ PN.Smg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AGUS WIDIATMONO;
Tempat lahir : Semarang;
Umur / Tanggal Lahir : 56 tahun / 26 Juni 1959;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kusumawardani H-26 RT. 02 RW. 05 Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Pensiunan PNS;
Pendidikan : D-3;
Terdakwa ditahan di RUTAN, oleh :
Penyidik sejak 26 Pebruari 2016 sampai 16 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak 17 Maret 2016 sampai 25 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2016 sampai 25 April 2016;
Majelis Hakim sejak 14 April 2016 sampai 13 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang sejak 14 Mei 2016 sampai 12 Juli 2016;
Perpanjangan KPT Semarang ke-1 sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai tanggal 12 Agustus 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum yaitu R. AGOENG OETOYO, SH berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim tanggal 9 Mei 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 14 April 2016, Nomor : 48/Pen.Pid.Sus/2016/PN. Tipikor.Smg, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Sragen, tanggal 14 April 2016, Nomor:B-01/0.3.10/Ft.1/04/2016 tanggal 12 April 2016 atas perkara terdakwa : AGUS WIDIATMONO;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 15 April 2016 , Nomor : 48/Pid.Sus/2016/PN.Tipikor. Smg. tentang penetapan hari sidang ;
Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS-02/Semar/Ft.1/04/2016, atas nama terdakwa AGUS WIDIATMONO;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AGUS WIDIATMONO;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli serta keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan Terdakwa AGUS WIDIATMONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan SUBSIDIAIR Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS WIDIATMONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Slip Setoran Pengembalian Dana Pasar Jrakah Tahun 2013 sebesar Rp. 60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang Nomor : 1021 000668 di BPD Jawa Tengah tanggal 08 September 2015 oleh Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT. Indopenta Bumi Permai;
1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Notaris Nomor 25 tanggal 24 Juli 2013 dibuat oleh Notaris SYAIFUL RACHMAN, S.H. di Surabaya, tentang Kuasa dari Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT. Indopenta Bumi Permai kepada Saudari MIEKE SULISTYORINI untuk Mengurus dan Menjalankan Maksud dan Tujuan Perseroan;
1 (satu) lembar Tabel Terymin Pasar Jrakah;
1 (satu) bendel foto copy Rekening Koran Bank Jatim Nomor Rekening : 0011128322 Giro Umum atas nama PT. Indopenta Bumi Permai, alamat Jl. Ketintang Baru Selatan V-D2 Surabaya Periode Bulan Agustus 2013, Bulan November 2013, Bulan Desember 2013, dan Bulan Januari 2014;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003624 tanggal 05 Agustus 2013 sebesar Rp. 465.736.000,- diterima MIEKE SULISTYORINI;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003628 tanggal 01 November 2013 sebesar Rp. 668.532.000,- diterima UMI MILATUL CHOFI;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003633 tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp. 472. 540. 000,- diterima MIEKE SULISTYORINI;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3379/LS/2013/RT Tanggal 31 Juli 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5076/LS/2013/RT Tanggal 30 Oktober 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6309/LS/2013/RT Tanggal 12 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7819/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 19 Februari 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Mei 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 Juli 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 17 September 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Oktober 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 20 November 2013;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Walikota Semarang Nomor : 910/43/2013 Tanggal 15 Januari 2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 beserta Lampirannya;
1 (satu) buku Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013;
Laporan SPJ Bulan Pebruari 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Maret 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan April 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Mei 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Juni 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Agustus 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan September 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Oktober 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Nopember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Desember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
1 (satu) Buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah;
1 (satu) Buku Lampiran Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah;
Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Shop Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Asbuilt Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 0 (MC-0) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 100 (MC-100) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Surat Perintah Kerja Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.52/1519/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir;
Dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa MIEKE SULISTYORINI;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Telah memperhatikan Pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya masing-masing memohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya dengan alasan sebagaimana terurai dalam pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa AGUS WIDIATMONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 954/114/TAHUN 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MIEKE SULISTYORINI (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara tersendiri), pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang yang terletak di Jl. Dr. Cipto No. 115 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pasar Kota Semarang terdapat Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 dengan PAGU Dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sesuai yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Kode Kegiatan 2.06.2.06.02.18.083;
Dari Pagu dana sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut peruntukkan adalah sebagai berikut :
Honorarium Pengelola Kegiatan sebesar Rp 10.680.000,- (sepuluh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Honorarium Panitia Pemeriksa sebesar Rp 5.440.000,- (lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Belanja Fotocopy dan Penjilidan sebesar Rp 434.000,- (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp 3.045.000,- (tiga juta empat puluh lima ribu rupiah);
Belanja Jasa Kerja Sama Pihak Ketiga / Konsultan Pengawas sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Belanja Pengadaan Konstruksi sebesar Rp 3.429.644.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp 757.000,- (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Untuk susunan kepanitiaan dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 tersebut, selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Kuasa Pengguna Anggaran : NURKHOLIS, ST. MT;
2. Bendahara Pengeluaran : MUCH ROIS BACHRODI;
3. Pejabat Pembuat Komitmen : AGUS WIDIATMONO;
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : BURHAN ARIFIN, S.Sos;
5. Bendahara Pengeluaran Pembantu : L A T I B
6. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan :
- Ketua : BEKTI SADONO, SH;
- Sekretaris : TJETJEP WAHYU PURNAMA;
- Anggota : ALI, ST., MM;
- Anggota : EKO BUDI WAHYONO;
- Anggota : WILLAR HARUMAN, SE., MM;
Terhadap pelaksanaan Belanja Jasa Kerja Sama Pihak Ketiga / Konsultan Pengawas sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ISMANTO SUTEJO selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menetapkan CV ARDYACIPTA DWI MITRA yang beralamat di Jl. Pringgodani Raya No. 10 Semarang dengan Direktur yaitu SUROTO, ST sebagai rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 602.52/1426 tanggal 5 Juli 2013 perihal Penetapan Pengadaan Langsung;
Atas dasar penetapan tersebut, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.52/1519 tanggal 27 Juni 2013 yang isinya memerintahkan SUROTO, ST selaku Direktur CV ARDYACIPTA DWI MITRA untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah dengan harga pekerjaan sebesar Rp 47.685.000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 yang kemudian dilakukan Addendum pada tanggal 11 Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam Addendum SPK Nomor 1 sebatas waktu pelaksanaan dari yang semula 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 berubah menjadi 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013;
Terhadap pelaksanaan Belanja Pengadaan Konstruksi sebesar Rp 3.429.644.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh empat rupiah), Dra. AYU ENTYS S, MM selaku Asisten Administrasi Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setda Kota Semarang sekaligus sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Semarang, telah menyampaikan kepada Terdakwa selaku PPK melalui Surat Nomor : 050/112/Ass II/2013 perihal : Penyampaian Hasil Pelelangan Pemilihan Langsung, bahwa pemenang lelang atas Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah adalah PT INDOPENTA BUMI PERMAI yang beralamat di Jl Ketintang Baru Selatan V/D-2 Surabaya dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 2.734.769.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Atas hal tersebut maka berikutnya dibuat Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013, antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI, dengan Harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 2.734.769.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) untuk jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, yang kemudian dilakukan Addendum yaitu pada tanggal 10 Desember 2013 sebatas waktu pelaksanaan dari yang semula 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 berubah menjadi 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam Addendum Kontrak Nomor 1 atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013. Dari Surat Perjanjian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.4/1518/2013 tanggal 17 Juli 2013;
Pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan Konstruksi tidak dilaksanakan sendiri oleh pihak PT INDOPENTA BUMI PERMAI, melainkan dilaksanakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara tersendiri) karena dari sejak proses Pelelangan Pemilihan Langsung sampai dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, profil perusahaan PT INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013. Kemudian sebagai kompensasinya, maka saksi MIEKE SULISTYORINI akan memberikan keuntungan kepada saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST kurang lebih sebesar 2,5% dari uang yang dibayarkan oleh pemilik pekerjaan;
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 23 Desember 2013, volume pekerjaan konstruksi yang telah dikerjakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI baru sebatas kurang lebih 95% dari keseluruhan volume yang tertera di dalam kontrak. Pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai antara lain pemasangan kaca, sebagian pekerjaan pengecatan, pemasangan paving, sebagian pekerjaan pembuatan musholla, kamar mandi dan kantor pengelola, serta sebagian pembongkaran bangunan lama;
Namun demikian sekalipun pada tanggal 23 Desember 2013 pekerjaan konstruksi tersebut belum selesai 100 %, pada kenyataannya Terdakwa tetap memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing yaitu saksi BEKTI SADONO, SH selaku Ketua, saksi TJETJEP WAHYU PURNAMA, SH selaku Sekretaris serta saksi ALI, ST. MM, saksi EKO BUDI WAHONO, saksi WILLAR HARUMAN, SE. MM masing-masing selaku Anggota, untuk membuat dan menandatangani masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Berita Acara – Berita Acara mana pada pokoknya menjelaskan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 %, hingga kemudian Berita Acara – Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana dan saksi SUROTO, ST Direktur CV ARDYACIPTA DWIMITRA selaku Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Atas Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, maka selanjutnya Terdakwa selaku PPK membuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.52/3013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI. Berita Acara Pembayaran mana pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyelesaikan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah sebesar 100% dari keseluruhan pekerjaan sehiingga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI berhak menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat dengan perhitungan sebagai berikut :
Pembayaran Termin Ketiga (20% x Rp 2.734.769.000,-) – (25% x Rp 546.953.800,-) = Rp 410.215.350,- (empat ratus sepuluh juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Pembayaran Termin Keempat (5% x Rp 2.734.769.000,-) = Rp 136.738.450,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Jumlah pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 410.215.350,- (empat ratus sepuluh juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) + Rp 136.738.450,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) = Rp. 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Kemudian dokumen-dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran tersebut, dijadikan sebagai lampiran untuk kepentingan pengajuan permintaan pembayaran;
Dari pengajuan permintaan pembayaran tersebut, kemudian saksi MUCH ROIS BACHRODI selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 931/SPP/125/13 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 dan diketahui oleh saksi BURHAN ARIFIN, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk permintaan pembayaran termin ketiga dan keempat sekaligus sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Selanjutnya Ir NUGROHO JOKO PURWANTO, MT selaku Kepala Dinas Pasar Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 125/LS/2013 tanggal 24 Desember 2013 untuk diajukan ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Semarang selaku Bendahara Umum Daerah Kota Semarang, hingga akhirnya oleh Bendahara Umum Daerah Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT tanggal 27 Desember 2013, yang pada pokoknya memerintahkan Bank Jateng untuk memindahbukukan uang sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor : 1-021-00066-8 ke rekening PT INDOPENTA BUMI PERMAI Nomor : 0011128322 yang ada di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya;
Akhirnya pada tanggal 30 Desember 2013 saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST melalui rekening PT INDOPENTA BUMI PERMAI yang ada di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya, telah menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) dari jumlah keseluruhan pembayaran sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dikurangi PPN sebesar Rp 49.723.073,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah), PPH sebesar Rp 9.944.614,- (sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) dan biaya pemindah-bukuan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Dari uang pembayaran yang diterima sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) tersebut, oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST selanjutnya diserahkan kepada saksi MIEKE SULISTYORINI dalam bentuk cek dengan Nomor : CA 003633 tanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp 472.540.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 14.721.113,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) menjadi milik saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST sebagai bentuk keuntungan karena profil perusahaan PT INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2014 pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang, dan khusus terhadap Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen);
Adanya Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) yang belum dikenakan;
Temuan-temuan mana sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor : 36C/LHP/XVIII.SMG/05/2014 tanggal 10 Mei 2014;
Atas temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pasar Kota Semarang yaitu masing-masing pada tanggal 27 Nopember 2014 sebesar Rp 78.581.500,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagai pengembalian kelebihan bayar, dan pada tanggal 5 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai pembayaran denda keterlambatan. Terhadap uang tersebut oleh pihak Dinas Pasar Kota Semarang kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang pada tanggal 28 November 2014 sebesar Rp 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen) sebagai penerimaan atas pengembalian kelebihan bayar dan pada tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai penerimaan atas pembayaran denda keterlambatan;
Bahwa ternyata setelah dilakukan Building Audit atas Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 oleh Ahli Teknik Sipil dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) atas permintaan dari Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Semarang yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 dan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015, menggunakan metode hammer test dan core drill untuk mengetahui kualitas bangunan dan selanjutnya dilakukan dengan uji tekan untuk mengetahui kualitas beton, telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualitas Beton pada Pasar Jrakah yaitu :
Kualitas balok pada lantai 3 sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K325, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas plat atap sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K300, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas kolom pada lantai 3 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas plat lantai pada lantai 3 sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K300, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K175, sedangkan dalam kontrak K300;
2. Terdapat selisih volume pada pekerjaan :
Pada pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat kekurangan Jendela J2 sebanyak 2 buah dan Pintu P1 sebanyak 4 buah;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 1.131,08 kg dan besi ulir sebanyak 2.408,01 kg;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 865,96 kg dan besi ulir sebanyak 950,55 kg;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 5.096 titik;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 2 sebanyak 2.808 titik;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K1 lantai 1 sebanyak 2,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K2 lantai 2 sebanyak 6,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat lantai 3 sebanyak 3.44 m3;
Terdapat Kekurangan volume bondek pada pekerjaan bondek plat lantai 2 = 145,41 m2 ; bondek plat lantai 3 = 38,85 m2 ; bondek plat lantai atap = 109,69 m2;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat atap sebanyak 4.89 m3;
Mutu paving pada kontrak K300 sedangkan pada pengujian paving yang ada di lapangan K133;
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka oleh Ahli Teknik Sipil dari UNNES telah disimpulkan adanya selisih pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
1. Berdasarkan Kualitas terpasang
Tolok Ukur Harga
-
KUALITAS HARGA K300 Rp. 558.768,00 K175 Rp. 488.768,00 K225 Rp. 523.968,00 Paving K300 Rp. 82.637,54 Paving K150 Rp. 78.437,54
-
URAIAN PEKERJAAN VOLUME KONTRAK SAT. SELISIH HARGA (Rp.) JUMLAH HARGA (Rp.) Penebalan Kolom Lantai 1 K300 terpasang K225 11,39 m3 34.800,00 396.372,00 Kolom Lantai 3 K300 terpasang K225 31,86 m3 34.800,00 1.108.728,00 Paving K300 terpasang 150 625,00 m2 4.200 2.625.000,00 Selisih Pembayaran 4.130.100,00
2. Berdasarkan Volume terpasang
-
No. Uraian Pekerjaan Selsisih Volume Satuan Harga Satuan
(Rp.)
Jumlah Harga (Rp.) 1. Besi Beton Polos BJTP 24 1.131,08 Kg 9.929,00 11.230.493,32 2. Beton Screening K300+aditif setara sikamen LN 2,10 M3 1.010.208,00 2.121.436,80 3. Besi Beton Ulir BJTD 32 2.408,0074 Kg 8.879,00 21.380.697,70 4. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton / Chemical Angkur 5.096,00 Titik 9.800,00 49.940.800,00 5. Beton Kolom K2 6,09572 M3 558.768,00 3.406.093,27 6. Bondek Plat Lantai 145,41 M2 221.138,00 32.155.676,58 7. Besi Beton Polos BJTP 24 865,956 Kg 9.929,00 8.598.077,12 8. Besi Beton Ulir BJTD 32 950,545 Kg 8.879,00 8.439.889,06 9. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton / Chemical Angkur 2.808,00 Titik 9.800,00 27.518.400,00 10. Beton Plat Lantai 3,4412625 M3 558.768,00 1.922.867,36 11. Bondek Plat Lantai 3 38,85 M2 221.138,00 8.591.211,30 12. Beton Plat Lantai 4,89105 M3 558.768,00 2.732.962,23 13. Bondek Plat Lantai Atap 109,69 M2 221.138,00 24.256.627,22 14. Folding Gate tebal 0,8 mm termasuk Pengecatan 37,50 M2 15.000,00 562.500,00 15. Kusen dan Daun Jendela Kaca Mushola 2,00 Bh 1.116.000,00 2.232.000,00 16. Kusen dan Daun Pintu Kantor dan Gudang Pasar 4,00 Bh 409.200,00 1.636.800,00 Selisih Pembayaran 206.726.531,97
Dengan adanya temuan-temuan tersebut maka disimpulkan adanya selisih pembayaran total sejumlah Rp. 210.856.631,97 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Akibat kualitas adalah sebesar : Rp 4.130.100,00
Akibat kuantitas (volume terpasang) adalah sebesar : Rp 206.726.531,97
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Kajian Kegiatan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Kota Semarang dari UNNES Tahun 2015;
Perbuatan Terdakwa selaku PPK dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 untuk membayar pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI atas Kegiatan dimaksud, seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 % sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013, bertentangan dengan :
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mana mensyaratkan keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ahli Keuangan HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG S.Sos Msi, MH. dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA. melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan rincian hasil sebagai berikut :
-
No. URAIAN JUMLAH
(Rp.)
A. Kerugian Keuangan Negara Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 78.581.482,27 B. Kerugian Keuangan Negara Hasil Penghitungan Ahli UNNES 210.856.631,97 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A + B) 289.438.114,24 C. PENGURANGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 1. Pengurangan Item Pekerjaan yang sama (LHP BPK dan Ahli UNNES) a. Besi Beton Polos BJTP 24 Rp 6.647.266,92 b. Beton Screening K300 + aditif Rp 4.348.998,41 c. Besi Beton Ulir BJTD 32 Rp 6.688.550,70 d. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton/Chemical Angkur Rp 29.588.800,00 Jumlah Item Pekerjaan yang sama Rp 47.273.616,03 2. Pengembalian Kelebihan Bayar
Pemborong
Rp 78.581.482,27 125.855.098,30 JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TA 2013 (A+B-C) 163.583.015,94
Atas hasil perhitungan tersebut maka disimpulkan masih adanya kelebihan pembayaran yang menjadi beban Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 163.583.015,94 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kota Semarang di Semarang tanggal 25 November 2015 yang dibuat oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA;
Akibat rangkaian perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi MIEKE SULISTYORINI tersebut, telah menguntungkan orang lain yaitu saksi MIEKE SULISTYORINI sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 163.583.015,94
(seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa AGUS WIDIATMONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 954/114/TAHUN 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi MIEKE SULISTYORINI (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara tersendiri), pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2013, bertempat di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang yang terletak di Jl. Dr. Cipto No. 115 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukannya dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 954/114/TAHUN 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013, yang memiliki tugas dan kewenangan yaitu :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
1. Spesifikasi teknis barang/jasa ;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; dan
3. Rancangan Kontrak;
b. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian ;
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan barang/Jasa kepada PA/KPA ;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ; dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Ternyata tugas dan kewenangan Terdakwa selaku PPK tersebut tidak Terdakwa laksanakan secara benar yaitu Terdakwa tidak melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa yang telah ditetapkan yang dalam hal ini adalah pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI melainkan dengan pihak lain yaitu saksi MIEKE SULISTYORINI serta tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak secara benar, perbuatan tersebut dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013, antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, dengan Harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 2.734.769.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) telah dilaksanakan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, yang kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari yang semula 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 berubah menjadi 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam Addendum Kontrak Nomor 1 atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013;
Pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan Konstruksi tidak dilaksanakan sendiri oleh pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, melainkan dilaksanakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara tersendiri) karena dari sejak proses Pelelangan Pemilihan Langsung sampai dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, profil perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013. Kemudian sebagai kompensasinya, maka saksi MIEKE SULISTYORINI akan memberikan keuntungan kepada saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST.kurang lebih sebesar 2,5% dari uang yang dibayarkan oleh pemilik pekerjaan;
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 23 Desember 2013, volume pekerjaan konstruksi yang telah dikerjakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI baru sebatas kurang lebih 95% dari keseluruhan volume yang tertera di dalam kontrak. Pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai antara lain pemasangan kaca, sebagian pekerjaan pengecatan, pemasangan paving, sebagian pekerjaan pembuatan musholla, kamar mandi dan kantor pengelola, serta sebagian pembongkaran bangunan lama;
Namun demikian sekalipun pada tanggal 23 Desember 2013 pekerjaan konstruksi tersebut belum selesai 100 %, pada kenyataannya Terdakwa tetap memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing yaitu saksi BEKTI SADONO, SH. selaku Ketua, saksi TJETJEP WAHYU PURNAMA, SH. selaku Sekretaris serta saksi ALI, ST. MM., saksi EKO BUDI WAHONO, saksi WILLAR HARUMAN, SE. MM. masing-masing selaku Anggota, untuk membuat dan menandatangani masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Berita Acara – Berita Acara mana pada pokoknya menjelaskan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 %, hingga kemudian Berita Acara – Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana dan saksi SUROTO, ST. Direktur CV. ARDYACIPTA DWIMITRA selaku Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Atas Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tersebut, maka selanjutnya Terdakwa selaku PPK membuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.52/3013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI. Berita Acara Pembayaran mana pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyelesaikan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah sebesar 100% dari keseluruhan pekerjaan sehiingga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI berhak menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat dengan perhitungan sebagai berikut :
Pembayaran Termin Ketiga (20% x Rp 2.734.769.000,-) – (25% x Rp 546.953.800,-) = Rp 410.215.350,- (empat ratus sepuluh juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
Pembayaran Termin Keempat (5% x Rp 2.734.769.000,-) = Rp 136.738.450,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
Jumlah pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 410.215.350,- (empat ratus sepuluh juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh rupiah) + Rp 136.738.450,- (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) = Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Hingga kemudian dokumen-dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran tersebut, dijadikan lampiran untuk kepentingan pengajuan permintaan pembayaran;
Dari pengajuan permintaan pembayaran tersebut, kemudian saksi MUCH ROIS BACHRODI selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa) Nomor : 931/SPP/125/13 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 dan diketahui oleh saksi BURHAN ARIFIN, S.Sos. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk permintaan pembayaran termin ketiga dan keempat sekaligus sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Selanjutnya Ir NUGROHO JOKO PURWANTO, MT selaku Kepala Dinas Pasar Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 125/LS/2013 tanggal 24 Desember 2013 untuk diajukan ke Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Semarang selaku Bendahara Umum Daerah Kota Semarang, hingga akhirnya oleh Bendahara Umum Daerah Kota Semarang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT tanggal 27 Desember 2013, yang pada pokoknya memerintahkan Bank Jateng untuk memindahbukukan uang sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor : 1-021-00066-8 ke rekening PT INDOPENTA BUMI PERMAI Nomor : 0011128322 yang ada di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya;
Akhirnya pada tanggal 30 Desember 2013 saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST melalui rekening PT INDOPENTA BUMI PERMAI yang ada di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya, telah menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) dari jumlah keseluruhan pembayaran sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dikurangi PPN sebesar Rp 49.723.073,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah), PPH sebesar Rp 9.944.614,- (sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) dan biaya pemindahbukuan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Dari uang pembayaran yang diterima sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) tersebut, oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selanjutnya diserahkan kepada saksi MIEKE SULISTYORINI dalam bentuk cek dengan Nomor : CA 003633 tanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp 472.540.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 14.721.113,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) menjadi milik saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST sebagai bentuk keuntungan karena profil perusahaan PT INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2014 pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang, dan khusus terhadap Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen);
Adanya Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) yang belum dikenakan;
Temuan-temuan mana sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor : 36C/LHP/XVIII.SMG/05/2014 tanggal 10 Mei 2014;
Atas temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI kemudian mentransfer sejumlah uang rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pasar Kota Semarang yaitu masing-masing pada tanggal 27 Nopember 2014 sebesar Rp 78.581.500,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagai pengembalian kelebihan bayar, dan pada tanggal 5 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai pembayaran denda keterlambatan. Terhadap uang tersebut oleh pihak Dinas Pasar Kota Semarang kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang pada tanggal 28 November 2014 sebesar Rp 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen) sebagai penerimaan atas pengembalian kelebihan bayar dan pada tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai penerimaan atas pembayaran denda keterlambatan;
Bahwa ternyata setelah dilakukan Building Audit atas Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 oleh Ahli Teknik Sipil dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) atas permintaan dari Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Semarang yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 dan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015, menggunakan metode hammer test dan core drill untuk mengetahui kualitas bangunan dan selanjutnya dilakukan dengan uji tekan untuk mengetahui kualitas beton, telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualitas Beton pada Pasar Jrakah yaitu :
Kualitas balok pada lantai 3 sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K325, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas plat atap sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K300, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas kolom pada lantai 3 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas plat lantai pada lantai 3 sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K300, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K175, sedangkan dalam kontrak K300;
2. Terdapat selisih volume pada pekerjaan :
Pada pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat kekurangan Jendela J2 sebanyak 2 buah dan Pintu P1 sebanyak 4 buah;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 1.131,08 kg dan besi ulir sebanyak 2.408,01 kg;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 865,96 kg dan besi ulir sebanyak 950,55 kg;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 5.096 titik;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 2 sebanyak 2.808 titik;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K1 lantai 1 sebanyak 2,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K2 lantai 2 sebanyak 6,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat lantai 3 sebanyak 3.44 m3;
Terdapat Kekurangan volume bondek pada pekerjaan bondek plat lantai 2 = 145,41 m2 ; bondek plat lantai 3 = 38,85 m2 ; bondek plat lantai atap = 109,69 m2;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat atap sebanyak 4.89 m3;
Mutu paving pada kontrak K300 sedangkan pada pengujian paving yang ada di lapangan K133;
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka oleh Ahli Teknik Sipil dari UNNES telah disimpulkan adanya selisih pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
1. Berdasarkan Kualitas terpasang
Tolok Ukur Harga
-
KUALITAS HARGA K300 Rp 558.768,00 K175 Rp 488.768,00 K225 Rp 523.968,00 Paving K300 Rp 82.637,54 Paving K150 Rp 78.437,54
-
URAIAN PEKERJAAN VOLUME KONTRAK SAT. SELISIH HARGA (Rp) JUMLAH HARGA (Rp) Penebalan Kolom Lantai 1 K300 terpasang K225 11,39 m3 34.800,00 396.372,00 Kolom Lantai 3 K300 terpasang K225 31,86 m3 34.800,00 1.108.728,00 Paving K300 terpasang 150 625,00 m2 4.200 2.625.000,00 Selisih Pembayaran 4.130.100,00
2. Berdasarkan Volume terpasang
-
No. Uraian Pekerjaan Selsisih Volume Satuan Harga Satuan
(Rp)
Jumlah Harga (Rp) 1. Besi Beton Polos BJTP 24 1.131,08 Kg 9.929,00 11.230.493,32 2. Beton Screening K300+aditif setara sikamen LN 2,10 M3 1.010.208,00 2.121.436,80 3. Besi Beton Ulir BJTD 32 2.408,0074 Kg 8.879,00 21.380.697,70 4. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton / Chemical Angkur 5.096,00 Titik 9.800,00 49.940.800,00 5. Beton Kolom K2 6,09572 M3 558.768,00 3.406.093,27 6. Bondek Plat Lantai 145,41 M2 221.138,00 32.155.676,58 7. Besi Beton Polos BJTP 24 865,956 Kg 9.929,00 8.598.077,12 8. Besi Beton Ulir BJTD 32 950,545 Kg 8.879,00 8.439.889,06 9. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton / Chemical Angkur 2.808,00 Titik 9.800,00 27.518.400,00 10. Beton Plat Lantai 3,4412625 M3 558.768,00 1.922.867,36 11. Bondek Plat Lantai 3 38,85 M2 221.138,00 8.591.211,30 12. Beton Plat Lantai 4,89105 M3 558.768,00 2.732.962,23 13. Bondek Plat Lantai Atap 109,69 M2 221.138,00 24.256.627,22 14. Folding Gate tebal 0,8 mm termasuk Pengecatan 37,50 M2 15.000,00 562.500,00 15. Kusen dan Daun Jendela Kaca Mushola 2,00 Bh 1.116.000,00 2.232.000,00 16. Kusen dan Daun Pintu Kantor dan Gudang Pasar 4,00 Bh 409.200,00 1.636.800,00 Selisih Pembayaran 206.726.531,97
Dengan adanya temuan-temuan tersebut maka disimpulkan adanya selisih pembayaran total sejumlah Rp. 210.856.631,97 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Akibat kualitas adalah sebesar . . . . . . . . . . . . . . . : Rp 4.130.100,00
Akibat kuantitas (volume terpasang) adalah sebesar :Rp 206.726.531,97
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Kajian Kegiatan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Kota Semarang dari UNNES Tahun 2015;
Bahwa berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ahli Keuangan HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG S.Sos Msi, MH. dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA. melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan rincian hasil sebagai berikut :
-
No. URAIAN JUMLAH
(Rp)
A. Kerugian Keuangan Negara Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 78.581.482,27 B. Kerugian Keuangan Negara Hasil Penghitungan Ahli UNNES 210.856.631,97 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A + B) 289.438.114,24 C. PENGURANGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 1. Pengurangan Item Pekerjaan yang sama (LHP BPK dan Ahli UNNES) a. Besi Beton Polos BJTP 24 Rp. 6.647.266,92 b. Beton Screening K300 + aditif Rp. 4.348.998,41 c. Besi Beton Ulir BJTD 32 Rp. 6.688.550,70 d. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton/Chemical Angkur Rp. 29.588.800,00 Jumlah Item Pekerjaan yang sama Rp. 47.273.616,03 2. Pengembalian Kelebihan Bayar Pemborong Rp. 78.581.482,27 125.855.098,30 JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TA 2013 (A+B-C) 163.583.015,94
Atas hasil perhitungan tersebut maka disimpulkan masih adanya kelebihan pembayaran yang menjadi beban Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 163.583.015,94 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kota Semarang di Semarang tanggal 25 November 2015 yang dibuat oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA;
Akibat rangkaian perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi MIEKE SULISTYORINI tersebut, telah menguntungkan orang lain yaitu saksi MIEKE SULISTYORINI sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 163.583.015,94 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membukitkan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi : TRIJOTO SARDJOKO, SH., MM, NURKHOLIS, ST., MT; BURHAN ARIFIN, S.Sos; LATIB; MUCH ROIS BACHRODI, BEKTI SARDONO, SH; TJETJEP WAHYU PURNOMO; ALI, ST., MM; EKO BUDI WAHONO, WILLAR HARUMAN, SE., MM; SUROTO, ST; IR SENTOT WASI ANDOYOJATI, GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST dan MIEKE SULISTYORINI yang telah memberi keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. TRIJOTO SARDJOKO, SH. MM., :
bahwa saksi kenal Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 oleh karena saksi saat itu belum menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, saksi mulai aktif melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pasar baru pada sekitar tanggal 20 Januari 2014 ;
bahwa ketika mulai menjabat, saksi mendapatkan laporan dari Kuasa Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan dimaksud yaitu Sdr. NURKHOLIS, ST., MT. tentang Penyempurnaan;
bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2014, saksi menerima Surat dari Walikota Semarang sehubungan dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang adanya kelebihan bayar dan denda keterlambatan yang belum dipungut, adapun surat tersebut pada pokoknya memerintahkan saksi selaku Kepala Dinas Pasar Kota Semarang untuk menyelesaikannya ;
bahwa atas surat tersebut, saksi memerintahkan Sdr. NURKHOLIS, ST. MT. secara tertulis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
dan sepengetahuan saksi perintah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Sdr. NURKHOLIS salah satunya dengan cara mendatangi rekanan penyedia jasa konstruksi yang berkedudukan di Kota Surabaya ;
bahwa akhirnya temuan adanya kelebihan bayar dan denda keterlambatan yang belum dipungut telah diselesaikan dan terhadap uang kelebihan bayar dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang pada sekitar akhir tahun 2014 oleh direktur PT INDOPENTA BUMI PERMAI yang berkedudukan di Kota Surabaya sebagai rekanan;
bahwa atas temuan BPK tersebut, saksi juga sempat mengingatkan Sdr. AGUS WIDITAMONO selaku PPKom atas kegiatan dimaksud yang saat itu telah pindah tugas di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Semarang untuk ikut menyelesaikan atas hasil temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut ;
bahwa saksi tidak mengetahui secara persis siapa yang memerintahkan pembayaran kepada rekanan penyedia jasa konstruksi sekalipun pekerjaan belum selesai 100%, karena saksi hanya mendapatkan laporan saja ;
bahwa sepengetahuan saksi tentang temuan kelebihan bayar tersebut dikarenakan adanya pekerjaan yang belum selesai namun tetap dibayarkan dengan posisi prestasi pekerjaan telah selesai 100% ;
Didengar keterangan saksi , Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
2. NURKHOLIS, ST., MT., :
bahwa saksi kenal Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa pada kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah kota Semarang pada Dinas Pasar, Kota Semarang saksi menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 910/44/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 ;
bahwa saksi tahu, pembangunan Pasar Jrakah telah dimulai sejak sekitar Tahun 2010, namun kemudian karena ada pelebaran jalan baik jalan yang terletak di depan Pasar Jrakah yaitu jalan yang menuju ke arah Jakarta maupun jalan yang terletak di samping kiri Pasar Jrakah yaitu jalan yang menuju ke arah Ngaliyan, maka kemudian konstruksi bangunan pasar yang telah jadi dilakukan beberapa penyesuaian ;
bahwa penyesuaian-penyesuaian tersebut antara lain yaitu pemotongan konstruksi bangunan terutama yang sisi sebelah kiri yang membuat luas bangunan menjadi berkurang sehingga dilakukan penambahan jumlah lantai yang awalnya Pasar Jrakah hanya 2 (dua) lantai diubah menjadi 3 (tiga) lantai, kemudian karena dari awal konstruksi dirancang untuk 2 (dua) lantai namun kemudian berubah menjadi 3 (tiga) lantai maka dilakukan penebalan kolom-kolom tiang lantai ;
bahwa dengan adanya penyesuaian-penyesuaian tersebut maka kegiatannya diberi nama Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah ;
bahwa saksi tidak ingat lagi nama rekanan penyedia jasa
perencanaan ;
bahwa untuk Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013, pembayaran kepada pihak Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi yang dalam hal ini adalah PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dilakukan per termin ;
bahwa seingat saksi pembayaran per termin tersebut rinciannya adalah untuk Uang Muka dilakukan pada tanggal 31 Juli 2013, Termin I dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2013, Termin II dilakukan pada tanggal 12 Desember 2013, kemudian untuk Termin III dan Termin IV dilakukan sekaligus pada tanggal 27 Desember 2013 ;
bahwa saksi tahu, atas pekerjaan ini dilakukan perubahan/addendum atas kontrak pelaksanaan pekerjaan kontruksi namun hanya sebatas perpanjangan waktu pengerjaan dari yang semula 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 berubah menjadi 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 23 Desember 2013 ;
bahwa perubahan/addendum kontrak terjadi karena adanya permintaan dari Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi, yang lalu
diadakan rapat dengan pihak Rekanan Penyedia Jasa Pengawasan yaitu dari CV. ARDYA CIPTA DWI MITRA di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang, maka akhirnya disepakati adanya perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ;
bahwa saksi tidak ingat, apakah terhadap rapat tersebut dituangkan dalam suatu Berita Acara rapat atau tidak ;
bahwa untuk pembayaran Termin III dan Termin IV tanggal 27 Desember 2013 tersebut didasarkan pada hasil konsultasi dengan konsultan pengawas, Berita Acara yang dibuat oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Berita Acara Pembayaran yang dibuat oleh Sdr. AGUS WIDIATMONO selaku PPKom. ;
bahwa PPHP membuat 2 (dua) Berita Acara yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013, dan Berita Acara – Berita Acara tersebut memang telah menyebut pekerjaan konstruksi telah selesai 100% ;
bahwa pada pemeriksaan terakhir yang dilakukan oleh PPHP untuk kepentingan pembuatan Berita Acara tersebut, saksi selaku KPA tidak ikut hadir melakukan pemeriksaan ;
bahwa PPHP dijabat masing-masing oleh Sdr BEKTI SADONO, SH selaku Ketua, Sdr. TJETJEP WAHYU PURNAMA, SH. selaku Sekretaris serta Sdr. ALI, ST. MM., Sdr. EKO BUDI WAHONO, Sdr. WILLAR HARUMAN, SE. MM. masing-masing selaku Anggota ;
bahwa benar ada anggota PPHP, pegawai dari SKPD lain yaitu Sdr. ALI, ST. MM. dari Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang, Sdr. EKO BUDI WAHONO dari DPKAD Kota Semarang, Sdr. WILLAR HARUMAN, SE. MM. dari Dinas PJPR Kota Semarang ;
bahwa sepengetahuan saksi, sekalipun tidak semua anggota PPHP berasal dari Dinas Pasar Kota Semarang namun tetap ada koordinasi diantara para anggota PPHP namun tidak optimal ;
bahwa selain mendasarkan pada laporan dari PPHP, saksi selaku KPA juga mempertimbangkan laporan dari CV. ARDYACIPTA DWI MITRA selaku Konsultan Pengawas ;
bahwa saksi tahu, dari pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku rekanan penyedia jasa konstruksi yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan adalah Sdr. HENDRA dan Sdri. MIEKE SULISTYORINI ;
bahwa saksi kenal MIEKE SULISTYORINI, dia sebagai orang yang mengkoordinir para pekerja teknis konstruksi di lapangan, namun saksi tidak pernah melakukan pengecekan apakah nama MIEKE SULISTYORINI tersebut dalam Company Profile PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa Sdr. AGUS WIDIATMONO selaku PPKom. juga tidak pernah menjelaskan kedudukan Sdri. MIEKE SULISTYORINI pada PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa saksi mengetahui ada beberapa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh rekanan penyedia jasa konstruksi, namun terhadap pekerjaan tersebut saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci karena saksi hanya melihat secara kasat mata saja tanpa memperbandingkan dengan pekerjaan yang tersebut dalam kontrak ;
bahwa atas hal tersebut, saksi menegur Sdr. AGUS WIDIATMONO selaku PPKom. secara lisan agar mengingatkan rekanan penyedia jasa konstruksi untuk segera menyelesaikan pekerjaan itu ;
bahwa terhadap pembayaran setiap termin yang didasarkan atas Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP, saksi tidak melakukan pemeriksaan sendiri kebenaran prosentase pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara ;
bahwa pada Tahun 2013 saksi selain menjadi KPA untuk Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah, karena jabatan saksi selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Pemeliharaan Dinas Pasar Kota Semarang maka saksi juga ditunjuk untuk menjadi KPA pada seluruh kegiatan yang ada di bidang tersebut ;
bahwa Sdr. AGUS WIDIATMONO pernah memberikan laporan akan adanya jaminan dari rekanan penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 100%, dan sepengetahuan saksi sesuai dengan laporan yang diterima bahwa untuk tanggal 23 Desember 2013 pekerjaan telah selesai 100% ;
bahwa terakhir kali saksi datang ke Pasar Jrakah untuk melihat hasil pekerjaan konstruksi yang mana saat itu Sdr. AGUS WIDIATMONO sudah pindah tugas ke DISHUBKOMINFO Kota Semarang, memang ada beberapa pekerjaan yang belum selesai antara lain pemasangan kaca, pembersihan material dan lain-lain, volume pekerjaan yang belum dikerjakan tersebut kurang lebih adalah sebesar 5% ;
bahwa saksi tahu Konsutan Pengawasan yang ditunjuk yaitu CV. ARDYACIPTA DWI MITRA berdasarkan Surat Perintah kerjua (SPK) yang dibuat oleh Terdakwa selaku PPKom., dan penunjukkan tersebut dilakukan karena nilai kegiatan masih dibawah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
bahwa Rekanan penyedia jasa konstruksi ditunjuk berdasarkan penetapan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Semarang ;
bahwa saksi mengetahui nama GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. berdasarkan dokumen kontrak dan saksi mengaku baru bertemu dengan Sdr. GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI setelah muncul permasalahan berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ;
bahwa saksi pernah bertemu sdr Mieke Sulistyorini saat pekerjaan konstruksi telah dilaksanakan ;
bahwa pemeriksaan hasil pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 23 Desember 2013, saksi tidak ikut melakukan pemeriksaan, namun setelah terjadi pembayaran saksi memang melihat ada beberapa pekerjaan yang kurang sempurna yaitu pekerjaan plesteran sedangkan untuk pekerjaan pemasangan paving di halaman pasar telah dilaksanakan;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak akan memberikan tanggapan, namun akan memberikan penjelasan nantinya saat diperiksa sebagai Terdakwa.
3. BURHAN ARIFIN, S.Sos.,:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Penyempurnaan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas pasar Kota Semarang Nomor : 954/113/Tahun 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk rekanan Penyedia Jasa Konstruksi pada Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah adalah PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dan yang melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan adalah seorang perempuan yang biasa dipanggil ibu MIEKE ;
Bahwa sepengetahuan saksi, orang yang bernama Ibu MIEKE tersebut bekerja di PT INDOPENTA BUMI PERMAI ;
Bahwa selaku PPTK saksi jarang datang ke lokasi pekerjan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, karena saksi lebih banyak membantu di bidang administrasi, namun demkian pada saat pemeriksaan akhir Desember 2013 saksi ikut datang ke lokasi mendampingi PPHP yang sedang melakukan pemeriksaan ;
Bahwa saat mendampingi pemeriksaan tersebut, saksi melihat memang ada beberapa pekerjaan yang belum selesai namun saat ini saksi tidak dapat memerincinya satu per satu karena saksi tidak menguasai secara teknis yang saksi ingat untuk pekerjaan yang belum selesai adalah pemasangan kaca dan pekerjaan pembersihan ;
Bahwa seingat saksi pada saat dilakukan pemeriksaan Ibu MIEKE tidak pernah hadir ;
Bahwa atas hal tersebut telah saksi sampaikan kepada Terdakwa selaku PPKom dan oleh Terdakwa dijelaskan apabila kontraktor menjamin akan menyelesaikan pekerjaan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi selaku PPTK saat pengajuan pencairan untuk kepentingan pembayaran, saksi mau menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh karena kelengkapan formilnya telah lengkap yaitu Berita Acara yang dibuat oleh PPHP;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
4. LATIB :
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga ;
bahwa dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013, saksi ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 910/44/2013 tanggal 15 Januari 2013 ;
bahwa untuk proses pencairan berkaitan dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah mula-mula mengumpulkan berkas-berkas kelengkapan dan setelah lengkap saksi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk ditandatangani oleh BURHAN ARIFIN selaku PPTK, selanjutnya SPP tersebut diajukan kepada MUCH ROIS BACHRODI selaku Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ;
bahwa untuk proses pencairan guna pembayaran Termin III dan Termin IV, saksi telah mengajukan SPP dengan dilengkapi : Berita – Berita Acara yang dibuat oleh PPHP, dan setelah SPP tersebut ditandatangani oleh PPTK selanjutnya oleh saksi diajukan kepada Bendahara Pengeluaran ;
bahwa pada pengjuan pembayaran termin III dan retensi, Bendahara Pengeluaran menyampaikan bahwa kelengkapan dari SPP tersebut masih kurang yakni tidak ada Jaminan Pemeliharaan, namun berkas pengajuan pencairan tersebut oleh Bendahara Penngeluaran tidak dikembalikan kepada saksi melainkan diserahkan kepada PPKom., sehingga saksi tidak mengetahui kelanjutannya ;
bahwa sepengetahuan saksi akhirnya Jaminan Pemeliharaan tersebut dapat dilengkapi oleh Terdakwa selaku PPKom. sehingga dapat dibuatkan SPM untuk diajukan ke DPKAD Kota Semarang ;
bahwa sepengetahuan saksi akhirnya Pembayaran Termin III dan Termin IV/resisten dapat dilaksanakan kepada kontraktor ;
bahwa seingat saksi pengajuan pencairan dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yakni untuk pembayaran Uang Muka, Pembayaran Termin I, Pembayaran Termin II dan Pembayaran Termin III dan Termin IV sekaligus ;
bahwa atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berupa denda keterlambatan yang belum dipungut telah ditindaklanjuti dengan cara penyetoran denda keterlambatan sebesar Rp. 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) ke Kas Daerah Kota Semarang pada tanggal 8 Desember 2014, sedangkan untuk kelebihan bayar sebesar Rp. 78.581.482,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) telah ditindaklanjuti dengan cara disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang pada tanggal 28 Nopember 2014;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
5. MUCH ROIS BACHRODI :
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga ;
bahwa benar saksi menyatakan tetap pada keterangan yang telah diberikan sebelumnya kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Semarang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
bahwa dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembanguna Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pasar Kota Semarang, saksi ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor : 910/43/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa untuk pembayaran pekerjaan konstruksi pada Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 kepada rekanan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dilakukan dengan sistem LS sehingga uang pembayaran langsung masuk ke rekening PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa pengajuan pencairan untuk kepentingan pembayaran kepada PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yakni Uang Muka, Pembayaran Termin I, Pembayaran Termin II dan Pembayaran Termin III dan Termin IV sekaligus ;
bahwa pada pengajuan pembayaran Termin III dan IV dimohonkan sekaligus, dokumen saksi terima dari Bedandahara Pengeluaran Pembantu, setelah saksi teliti ternyata ada kelengkapan berkas yang kurang yakni Jaminan Pemeliharaan tidak ada, selanjutnya saksi mengembalikan berkas pengajuan pembayaran tersebut namun bukan kepada Bendahara pengeluaran Pembantu melainkan kepada Terdakwa selaku PPKom. ;
bahwa setelah dilengkapi dengan Jaminan Pemeliharaan akhirnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk diajukan ke DPKAD Kota Semarang ;
bahwa sepengetahuan saksi akhirnya pembayaran Termin III dan IV tersebut telah diterima oleh PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku rekanan penyedia jasa konstruksi;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
6. Saksi : BEKTI SADONO, SH :
bahwa saksi kenal Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi tetap pada keterangan yang telah diberikan di hadapan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Semarang ;
bahwa pada Kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 saksi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 511.2/772/Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
bahwa sedang yang ditunjuk sebagai sekretaris PPHP adalah Sdr. TJETJEP WAHYU PURNAMA dari Dinas Pasar Kota Semarang dan Sdr. ALI, ST. MM. dari Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang, Sdr. EKO BUDI WAHONO dari DPKAD Kota Semarang dan Sdr. WILLAR HARUMAN, SE. MM. dari Dinas PJPR Kota Semarang masing-masing selaku anggota ;
bahwa saksi mengaku baru menerima surat keputusan tersebut pada sekitar bulan Oktober 2013 saat pekerjaan sudah berjalan, namun sebelumnya saksi sudah mendapat pemberitahuan secara lisan dari Sdr. NURKHOLIS selaku KPA atas kegiatan tersebut ;
bahwa sepengetahuan saksi, pembangunan Pasar Jrakah dilakukan secara bertahap karena terkena pelebaran jalan sehingga merubah bangunan pasar, maka pada Tahun Anggaran 2013 dilakukan pekerjaan penyempurnaan bangunan Pasar Jrakah ;
bahwa PPHP hanya melakukan pemeriksaan pekerjaan konstruksi apabila ada permintaan dari PPKom. berkaitan dengan permintaan pembayaran dari kontraktor ;
bahwa seingat saksi, PPHP melakukan pemeriksaan sebanyak 3 (kali) selama kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 yaitu sekali pada sekitar bulan Oktober dan dua kali pada Bulan Desember ;
bahwa pada saat pemeriksaan para anggota PPHP tidak selalu hadir lengkap yaitu Sdr. ALI, ST. MM. yang selalu menunjuk stafnya yang bernama EKO ARDJUNO untuk mewakilinya melakukan pemeriksaan ;
bahwa pada saat PPHP melakukan pemeriksaan selalu didampingi oleh Sdr. SENTOT dari Konsultan Pengawas dan dari Pelaksana yang diwakili oleh Sdr. HENDRA ;
bahwa pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan hanya dengan melihat-lihat saja sambil mendengar penjelasan dari Konsultan Pengawas dan dari Pelaksana pekerjaan konstruksi ;
bahwa seingat saksi, PPHP melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Desember 2013 yang mana sebelum pemeriksaan para anggota PPHP terlebih dahulu berkumpul di Dinas Pasar Kota Semarang, kemudian berangkat bersama-sama menuju ke lokasi Pasar Jrakah ;
bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan PPHP dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tanggal 23 Desember 2013 ;
bahwa untuk penandatanganan Berita Acara tersebut saksi lakukan di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang dan seingat saksi yang menyodokan Berita Acara tersebut untuk ditandatangani adalah Terdakwa sendiri ;
bahwa seingat saksi saat menandatangani Berita Acara tersebut, dari pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi dan dari CV. ARDYA CIPTA DWI MITRA selaku Konsultan Pengawas sudah terlebih dahulu menandatanganinya ;
bahwa setelah melakukan pemeriksaan tanggal 20 Desember 2013 yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 23 Desember 2013, PPHP tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan yang dilakukan PPHP adalah atas dasar permintaan dari PPKom. ;
bahwa pada saat melakukan pemeriksaan tanggal 20 Desember 2013 tersebut memang ada pekerjaan yang terlihat belum diselesaikan dan atas hal tersebut ada penjelasan dari PPKom. bahwa pihak pelaksana akan segera menyelesaikannya ;
bahwa selaku PPHP, saksi mengaku mendapat honor kegiatan yang diterima melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Didengar keterangan saksi , Terdakwa menyatakan berkeberatan yaitu perihal Berita Acara yang memuat pekerjaan telah selesai 100% adalah merupakan kesepakatan antara Terdakwa, Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang kemudian juga disampaikan kepada PPHP. Untuk keberatan lainnya akan disampaikan pada saat pemeriksaan Terdakwa;
7. TJETJEP WAHYU PURNAMA, :
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi menyatakan tetap pada keterangan yang telah diberikan sebelumnya di hadapan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Semarang ;
bahwa saksi telah ditunjuk sebagai sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 511.2/772/Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional dan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 ;
bahwa saksi menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 511.2/772/Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 dari staf Dinas Pasar Kota Semarang ;
bahwa kedudukan saksi dalam PPHP sebagai Sekretaris dengan tugas pokok yaitu mempersiapkan Berita Acara-Berita Acara berkaitan dengan Hasil Pemeriksaan dan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah ;
bahwa untuk Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tanggal 23 Desember 2013 adalah saksi yang mengetik format berita acaranya, namun untuk pengisian bahwa pekerjaan telah selesai 100% saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang mengisinya ;
bahwa setelah selesai mempersiapkan format Berita Acara selanjutnya saksi serahkan kepada Terdakwa, dan selang beberapa lama kemudian Berita Acara tersebut diserahkan kembali oleh Terdakwa kepada saksi untuk ditandatangani ;
bahwa saat saksi menandatangani Berita Acara – Berita Acara tersebut, dari pihak Konsultan Pengawas dan pihak Pelaksana sudah menandatanganinya ;
bahwa setelah selesai menandatangani, Berita Acara tersebut saksi serahkan kembali kepada Terdakwa dan saksi tidak mengetahui lagi kelanjutannya ;
bahwa saksi mendapat honor sebagai PPHP yang saksi terima dari Bendahara Pengeluaran;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa menurut Terdakwa untuk pengisian pekerjaan 100% adalah hasil kesepakatan yang juga diketahui oleh PPHP;
8. ALI, ST. MM., :
bahwa saksi mengaku sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga ;
bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui apabila ditunjuk sebagai Anggota PPHP dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 , baru mengetahui apabila ditunjuk sebagai PPHP setelah menerima undangan dari pihak Dinas Pasar untuk melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi Pasar Jrakah pada sekitar bulan Oktober 2013 ;
bahwa karena kesibukannya maka saksi memerintahkan stafnya yang bernama EKO ARDJUNO untuk mewakilinya guna melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi Pasar Jrakah ;
bahwa untuk hasil pekerjaan konstruksi tersebut saksi mengetahui hanya mendasarkan pada laporan lisan dari EKO ARDJUNO ;
bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 saat saksi berada di Kantor DTK dan Pemukiman Kota Semarang, ada seorang staf Dinas Pasar yang saksi tidak ingat namanya datang menemui saksi, guna menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tertanggal 23 Desember 2013 untuk saksi tanda tangani ;
bahwa karena anggota PPHP yang lain sudah ada yang tanda tangan dan dari pihak Konsultan Pengawas serta Pelaksana sudah tanda tangan maka saksi akhirnya ikut menandatangani Berita Acara - Berita Acara tersebut ;
bahwa selaku Anggota PPHP saksi menerima honor kegiatan;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa menurut Terdakwa untuk pengisian pekerjaan 100% adalah hasil kesepakatan yang juga diketahui oleh PPHP;
9. EKO BUDI WAHONO :
bahwa saksi kenal Terdakwa, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui apabila ditunjuk sebagai Anggota PPHP dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013, saksi baru mengetahui ditunjuk sebagai anggota PPHP setelah menerima undangan dari pihak Dinas Pasar untuk melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan konstruksi Pasar Jrakah pada sekitar bulan Oktober 2013 ;
bahwa sesampainya di Dinas Pasar tersebut saksi baru menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar yang menunjuk saksi sebagai Anggota PPHP ;
bahwa saksi selalu mengikuti pemeriksaan yang dilakukan PPHP dan seingat saksi pemeriksaan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;
bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara melihat-lihat saja hasil pekerjaan konstruki karena telah ada penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas dan Pelaksana ;
bahwa setiap kali PPHP melakukan pemeriksaan selalu didampingi Terdakwa, Konsultan Pengawas dan Pelaksana ;
bahwa pada sekitar akhir Desember 2013 saat saksi sedang berada di kantor, Terdakwa datang menemui saksi, menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tertanggal 23 Desember 2013 untuk saksi tanda tangani ;
bahwa karena anggota PPHP yang lain sudah ada yang tanda tangan dan dari pihak Konsultan Pengawas serta Pelaksana sudah tanda tangan maka saksi akhirnya ikut menandatangani Berita Acara - Berita Acara tersebut ;
bahwa selaku Anggota PPHP saksi mengaku menerima honor kegiatan;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa menurut Terdakwa untuk pengisian pekerjaan 100% adalah hasil kesepakatan yang juga diketahui oleh PPHP;
10. WILLAR HARUMAN, SE. MM :
bahwa saksi kenal Terdakwa, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa awalnya saksi tidak mengetahui apabila ditunjuk sebagai anggota PPHP dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pasar Kota Semarang, saksi baru mengetahuinya saat mendapat pemberitahuan untuk hadir di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang guna melakukan pemeriksaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Pasar Jrakah ;
bahwa sesampainya di Lokasi Pekerjaan yaitu di Pasar Jrakah Kota Semarang, saksi baru menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang yang menunjuk saksi untuk bertindak selaku PPHP sebagai dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 ;
bahwa setelah berkumpul di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang, PPHP berangkat bersama-sama menuju ke Pasar Jrakah guna melakukan pemeriksaan ;
bahwa seingat saksi, saat PPHP melakukan pemeriksaan selalu didampingi oleh Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan juga dihadiri oleh Terdakwa selaku PPKom. ;
bahwa Terdakwa pernah datang menemui saksi di kantor saksi untuk menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang harus saksi tandatangani selaku PPHP ;
bahwa saksi mau menandatangani Berita Acara tersebut dikarenakan anggota PPHP yang lain sudah ada yang tanda tangan selain itu dari pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Konstruksi juga telah menandatanganinya ;
bahwa selaku Anggota PPHP saksi menerima honor kegiatan;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa menurut Terdakwa untuk pengisian pekerjaan 100% adalah hasil kesepakatan yang juga diketahui oleh PPHP;
11. SUROTO, ST :
bahwa saksi kenal Terdakwa, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi menyatakan masih tetap pada keterangan yang telah diberikan sebelumnya di hadapan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Semarang ;
bahwa saksi adalah Direktur CV. ARDYACIPTA DWI MITRA yang telah ditunjuk oleh Dinas Pasar Kota Semarang untuk bertindak selaku Konsultan Pengawasan dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 ;
bahwa CV. ARDYACIPTA DWI MITRA telah berdiri sejak tahun 2000 dengan komanditer adalah saksi dan SAFITRI yang merupakan komanditer pasif ;’
bahwa CV ARDYACIPTA DWI MITRA sering melakukan pekerjaan pengawasan pada proyek pemerintah sejak sekitar tahun 2008 ;
bahwa penetapan CV. ARDYACIPTA DWI MITRA selaku Penyedia Jasa Pengawasan adalah melalui penunjukkan bukan melalui pemilihan langsung adalah karena nilai kegiatan masih dibawah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
bahwa atas dasar penunjukan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nilai kegiatan pengawasan sebesar kurang lebih Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dengan masa kerja 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 yang kemudian dilakukan addendum sebatas waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 160 (seratus enam puluh) hari kalender yaitu dari tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 23 Desember 2013 ;
Bahwa benar addendum tersebut dilakukan karena ada permintaan dari Dinas Pasar Kota Semarang akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi diperkirakan tidak akan selesai tepat pada waktunya ;
Bahwa benar untuk pelaksanaan pengawasan saksi menyerahkannya kepada Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI yang bertindak sebagai Team Leader mewakili CV. ARDYACIPTA DWI MITRA ;
bahwa untuk penandatangan Laporan Akhir Pengawasan dilakukan oleh saksi berdasarkan laporan yang disusun oleh Sdr. Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI selaku Team Leader yang melaksanakan pengawasan di lapangan ;
bahwa saksi juga m menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang disusun oleh PPHP, saat menandatangani Berita Acara tersebut saksi sempat menanyakan kepada Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI mengapa dalam Berita Acara tersebut diterangkan pekerjaan telah selesai 100% padahal sesuai laporan dari Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI progress pekerjaan baru mencapai 94,6% ;
bahwa atas pertanyaan saksi tersebut Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI memberikan penjelasan bahwa pekerjaan harus dianggap selesai 100% untuk memudahkan pembayaran dan saat itu Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI juga menerangkan perihal adanya surat kesanggupan penyelesaian pekerjaan yuang dibuat oleh Pelaksana Konstruksi ;
bahwa akhirnya saksi menandatangani Berita Acara – Berita Acara yang disodorkan oleh Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI tersebut ;
bahwa saat saksi menandatangai Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan dari pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana Pekerjaan Konstruksi telah menandatanganinya ;
bahwa pada pokoknya untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan, saksi telah menyerahkan sepenuhnya kepada Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
12. Ir. SENTOT WASI ANDOYOJATI :
bahwa saksi kenal Terdakwa, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi bertindak selaku Team Leader untuk Pekerjaan Pengawasan mewakili CV. ADRYACIPTA DWI MITRA dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 ;
bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan tersebut yang ditetapkan sebagai Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi adalah PT. INDOPENTA BUMI PERMAI yang berkedudukan di Kota Surabaya yang mulai bekerja sesuai dengan kontrak adalah pada tanggal 17 Juli 2013, namun saksi tidak mengetahui bagaimana prosesnya sehingga PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ditetapkan sebagai rekanan Penyedia Jasa Konstruksi ;
bahwa untuk CV. ARDYACIPTA DWI MITRA sendiri dapat ditunjuk menjadi Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan pasar Jrakah adalah awalnya saksi dihubungi oleh Pak NUGROHO selaku Kepala Dinas Pasar Kota Semarang saat itu, selanjutnya saksi menghubungi Sdr. SUROTO, ST. meminta SUROTO, ST. selaku Direktur CV. ARDYACIPTA DWI MITRA mengajukan penawaran untuk dapat ditunjuk sebagai Rekanan Konsultan Pengawas, saksi tercantum sebagai ketua team leader dilapangan di profil penawaran tersebut yang akhir ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas ;
bahwa saksi mengaku baru sekali ini mendapatkan pekerjaan selaku Konsultan Pengawas di Dinas Pasar Kota Semarang, namun telah banyak proyek yang Pengawasannya dipercayakan pada saksi;
bahwa selama melakukan pekerjaan pengawasan saksi selalu berhubungan dengan pihak pelaksana yang diwakili oleh Sdr. HENDRAWAN TRIWIATMOKO, ST. yang biasa dipanggil HENDRA, dan Sdr. BURHAN ARIFIN, S.Sos. selaku PPTK dan Terdakwa selaku PPKom. ;
bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdr. HENDRA tersebut memiliki surat tugas dari PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, saksi mengenal Sdr. HENDRA setelah diperkenalkan oleh Ibu MIEKE yang sepengetahuan saksi adalah dari PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa sepengetahuan saksi nilai untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh PT. INDOPENTA BUMI PERMAI adalah sebesar Rp 2.734.769.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
bahwa selama melakukan pekerjaan pengawasan, saksi juga mnelakukan uji kwalitas beton dengan menggunakan metoda silinder beton, adapun pengujian dengan metoda silinder beton juga masuk dalam SNI ;
bahwa benar pengujian slinder beton tersebut saksi lakukan dengan cara meminta sampel cor semen yang disediakan oleh PT. SCG Ready Mix yang terletak di Jl. Industri Raya III Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan Semarang, namun hanya saksi kirimkan sampelnya untuk diuji lalu saksi menerima hasil uji tertulis dituangkan dalam Berita Acara tertentu, (saksi tunjukkan catatan hasil uji pada Majelis Hakim) ;
bahwa menurut saksi sesuai dengan hasil pengetesan yang dilakukan di Laboratorium milik PT. SCG kwalitas cor semen telah memenuhi standar sesuai kontrak ;
bahwa ketika ahli konstruksi dari UNNES melakukan HAMMER Test dan hasilnya tidak sama dengan BA yang saksi pegang, saksi tidak menyampaikan keberatan, saksi menanda-tangani BA yang dibuat AHLI tersebut;
bahwa dalam Laporan Akhir Pengawasan yang saksi susun disebutkan pada tanggal 23 Desember 2013 sebenarnya pekerjaan konstruksi Pasar Jrakah baru mencapai 94,6% sudah termasuk material on site sebesar 2% ;
bahwa menurut perhitungan saksi untuk volume pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh rekanan sebesar 5,4% tersebut apabila dinilai dengan uang maka nilainya kurang lebih sekitar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah) ;
bahwa pada akhir Desember 2013 saksi pernah didatangi oleh Terdakwa di kantor saksi dengan maksud meminta saksi guna menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk ditandatangani oleh SUROTO selaku direktur CV. ARDYACIPTA DWI MITRA ;
bahwa saat itu Terdakwa meminta agar Berita Acara tersebut tetap ditandatangani seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% karena sudah ada Surat Kesanggupan dari pihak Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum dikerjakan ;
bahwa saksi sempat meminta untuk melihat surat tersebut namun oleh Terdakwa tidak diperbolehkan melainkan hanya ditunjukkan saja kepada saksi ;
bahwa saksi tidak berani menolak permintaan Terdakwa itu oleh karena saksi khawatir untuk pembayaran pekerjaan akan dipersulit oleh Terdakwa yang merupakan PPKom. ;
bahwa sekalipun telah dilakukan pembayaran 100% kepada Pelaksana Konstruksi dan masa kerja saksi selaku Konsultan Pengawas telah berakhir pada tanggal 23 Desember 2013, namun saksi tetap melakukan pengawasan atas penyelesaian pekerjaan yang belum dikerjakan sampai dengan pertengahan bulan Maret 2014 ;
bahwa saksi mengaku atas pekerjaan pengawasan yang dilakukan dari akhir Desember 2013 sampai dengan pertengahan Maret 2014 tersebut tidak menerima honor apapun ;
bahwa sekalipun dilakukan penyelesaian atas pekerjaan yang masih kurang namun kenyataannya menurut saksi sampai dengan pertengahan Maret 2014 tetap saja seluruh pekerjaan tidak terselesaikan hingga 100% antara lain yaitu material jendela ;
bahwa dengan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut saksi sudah memberi-tahukan kepada pihak Dinas Pasar Kota Semarang namun menurut saksi hal tersebut tidak ada gunanya oleh karena pada kenyataannya pihak Rekanan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi telah dibayarkan 100% ;’
bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh rekanan tidak terselesaikan karena kurangnya tenaga serta aktivitas pedagang yang menggangu jalannya pekerjaan konstruksi ;
bahwa atas hal tersebut saksi selaku Konsultan Pengawas sudah memberi-tahu kepada Terdakwa selaku PPKom. secara tertulis dan telah pula dirapatkan di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang ;
bahwa dalam rapat tersebut yang hadir mewakili pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI adalah Ibu MIEKE serta seorang lagi yang disebut sebut sebagai calon penyandang dana yang sedianya akan membantu memberikan dana pinjaman guna keperluan penyelesaian pekerjaan, namun ternyata orang yang disebut sebagai penyandang dana tersebut pada akhirnya menyatakan tidak sanggup memberikan pinjaman dana untuk keperluan percepatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Pasar Jrakah ;
bahwa PPHP selalu melakukan pemeriksaan apabila akan dilakukan pencairan pembayaran kepada Pelaksana Konstruksi, dan setiap kali pemeriksaan saksi selaku Konsultan Pengawas selalu mendampingi ;
bahwa PPHP dalam melakukan pemeriksaan selalu dipimpin oleh BEKTI SADONO serta anggota PPHP lain namun seingat saksi dalam pemeriksaan terakhir BEKTI SADONO tidak ikut hadir ;
bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh PPHP hanya sebatas melihat tampilan, namun demikian saksi selaku Konsultan Pengawas tetap selalu menyampaikan kekurangan-kekurangan kepada PPHP ;
bahwa pada sekitar bulan Agustus 2015 saat Tim dari UNNES melakukan pemeriksaan atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Semarang, saksi juga ikut mendampingi ;
bahwa selain saksi, pemeriksaan yang dilakukan Tim UNNES tersebut juga dihadiri oleh PPTK, KPA dan Terdakwa selaku PPKom. ;
bahwa untuk hasil pemeriksaan atas kwalitas beton yang dilakukan oleh Tim dari UNNES yang berbeda dengan laporan hasil pengujian dari saksi selaku Konsultan Pengawas, saksi menyatakan tidak dapat memberikan tanggapan oleh karena metode pengujian mutu beton yang dilakukan adalah berbeda yaitu Tim UNNES menggunakan Hammer Test dan Core Drill sedangkan saksi menggunakan silinder beton ;
bahwa sepengetahuan saksi perbedaan antara pengujian menggunakan Hammer Test dan Core Drill dengan pengujian menggunakan silinder beton adalah ada pada waktu pelaksanaan pengujian, yang mana untuk pengujian menggunakan Hammer Test dan Core Drill dilakukan minimal 28 (dua puluh delapan) hari setelah pengecoran sedangkan pengujuan dengan menggunakan silinder beton dilakukan sebelum adonan semen dituang ;
bahwa atas hasil temuan dari Tim UNNES tersebut saksi menyatakan setuju dan ikut menandatangani temuan dari Tim UNNES ;
bahwa untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah saksi menyatakan juga ikut mendampingi, adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sebatas estetika bangunan;
Didengar keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan yaitu Terdakwa merasa tidak terlibat dalam hal pembayaran kepada Jasa Konsultan Pengawas sehingga tidak ada alasan bagi saksi untuk merasa khawatir tidak dibayar Jasa Pengawasannya apabila tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan penerimaan Hasil Pekerjaan selain itu Terdakwa juga menolak telah menemui Terdakwa untuk menyerahkan Berita Acara tersebut secara langsung kepada saksi oleh karena Terdakwa merasa menitipkannya melalui Sdr. HENDRA dan Sdr. WIBI pelaksana lapangan atas pekerjaan konstruksi;
13. GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST :
bahwa saksi kenal Terdakwa, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi tetap pada keterangan yang sebelumnya telah diberikan dihadapan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Semarang ;
bahwa sebelum Pekerjaan Penyempurnaan pembanguna Pasar Jrakah dilelang melalui LPSE, saksi telah dihubungi oleh MIEKE SULISTYORINI yang menyatakan ingin meminjam profil perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI untuk mengikuti lelang atas pekerjaan dimaksud ;
bahwa karena merasa telah lama kenal dengan MIEKE SULISTYORINI dan selama perkenalan tersebut antara saksi dengan MIEKE SULISTYORINI sering bekerja sama untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang selama ini tidak ada masalah, maka akhirnya saksi menyetujui permintaan tersebut ;
bahwa selang beberapa hari kemudian MIEKE SULISTYORINI kembali menghubungi saksi dan meminta saksi untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kualifikasi perusahaan, sedangkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aspek teknis dipersiapkan sendiri oleh MIEKE SULISTYORINI ;
bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap selanjutnya saksi up-load melalui Kantor PT. INDOPENTA BUMI PERMAI karena untuk dapat log-in di jaringan LPSE Kota Semarang hanya saksi yang mengetahui password PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa selanjutnya saksi tidak mengikuti perkembangannya lagi sampai dengan MIEKE SULISTYORINI kembali menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang pekerjaan konstruksi ;
bahwa berikutnya saksi diajak oleh MIEKE SULISTYORINI pergi ke Semarang untuk tanda tangan kontrak di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang ;
bahwa dalam penandatanganan kontrak tersebut saksi bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa selaku PPKom. atas Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah ;
bahwa pada saat itu juga saksi sempat menyampaikan kepada Terdakwa bahwa nantinya yang akan melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah MIEKE SULISTYORINI yang ikut hadir mendampingi saksi, Terdakwa diam tidak keberatan;
bahwa setelah penandatangan kontrak, saksi segera membuat Surat Kuasa Direksi yang saksi notariilkan di Notaris dan atas hal tersebut saksi juga telah menyampaikan kepada MIEKE SULISTYORINI, namun terhadap adanya Surat Kuasa tersebut tidak saksi beritahukan kepada PPKom. ;
bahwa seingat saksi sesuai dengan kontrak nilai pekerjaan adalah sebesar kurang lebih Rp 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dan untuk pembayaran Uang Muka dan per termin adalah melalui rekening perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa saksi mengaku mengetahui tentang adanya aturan yang dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur bahwa pekerjaan utama tidak dapat di sub kontrakkan dan apabila diperbolehkan untuk di sub kontrak maka nilainya tidak boleh melebihi 10% ;
bahwa sepengetahuan saksi klausul tentang larangan untuk di sub kontrakkan atas pekerjaan konstruksi tersebut tidak dicantumkan dalam kontrak ;
bahwa alasan saksi mau meminjamkan perusahaan kepada MIEKE SULISTYORINI adalah karena merasa sudah kenal baik dengan yang bersangkutan sejak sekitar tahun 2008 dan MIEKE SULISTYORINI sering meminjam profil Perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI yang selama ini tidak pernah ada masalah ;
bahwa sepengetahuan saksi, MIEKE SULISTYORINI juga memiliki perusahaan sendiri yang berkedudukan di Sidoarjo namun sejak sekitar tahun 2011 perusahaan tersebut sudah tidak aktif lagi ;
bahwa saksi selaku Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI merasa tidak pernah membuat semacam surat tugas kepada MIEKE SULSITYORINI serta tidak pula memberikan semacam ID Card yang menunjukkan bahwa MIEKE SULSITYORINI adalah mewakili PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa untuk peminjaman profil perusahaan yang dilakukan oleh MIEKE SULISTYORINI tersebut saksi mendapatkan komisi kurang lebih sebesar 2,5% yang apabila dihitung dengan uang maka jumlahnya kurang lebih Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
bahwa untuk komisi tersebut diperhitungkan dari nilai pembayaran per termin jadi tidak diberikan sekaligus ;
bahwa saksi awalnya tidak mengetahui apabila pekerjaan konstruksi Pasar Jrakah yang dilaksanakan oleh MIEKE SULISTYORINI bermasalah, saksi baru mengetahuinya setelah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pasar Kota Semarang perihal adanya temuan dari BPK RI tentang adanya kelebihan bayar dan denda keterlambatan yang belum dipungut ;
bahwa setelah menerima surat pemberitahuan tersebut pada sekitar bulan Mei 2014 saksi segera menghubungi MIEKE SULISTYORINI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan membuat surat kesanggupan untuk mengembalikan kelebihan bayar dan membayar denda keterlambatan ;
bahwa ternyata MIEKE SULISTYORINI, atas permasalahan tersebut tidak juga diselesaikannya hal tersebut baru saksi ketahui ketika pada sekitar bulan Nopember 2014 Sdr. NURKHOLIS datang menemui saksi dan meminta agar saksi segera menyelesaikan permasalahan itu ;
bahwa akhirnya saksi menyelesaikannya dengan cara mentransfer uang ke rekening bendahara Dinas Pasar Kota Semarang untuk pembayaran denda keterlambatan dan dua minggu kemudian saksi mentransfer lagi uang untuk pengembalian kelebihan bayar ;
bahwa saksi mengaku hanya sekali datang ke Semarang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan Penyempurnaan Pasar Jrakah ini, yaitu saat penandatanganan kontrak saja, selanjutnya saksi tidak pernah lagi datang untuk melihat pelaksanaan pekerjaan konstruksi ;
bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2015 saksi dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Semarang untuk dimintai keterangan, saat diminta keterangan tersebut saksi baru mengetahui ternyata masih didapatkan temuan lain untuk kekurangan pekerjaan dalam Pekerjaan Konstruksi Pasar Jrakah ;
bahwa pada saat itu saksi berinisiatif untuk mengembalikan fee sebesar kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang telah diterimanya dari MIEKE SULISTYORINI, dengan cara menyetor ke Kas Daerah Kota Semarang ;
bahwa saksi mengaku hubungan kerja antara saksi dengan MIEKE SULISTYORINI dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pasar Jrakah tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis tertentu ;
bahwa pada awal-awalnya MIEKE SULISTYORINI selalu memberikan laporan tentang progress pekerjaan namun setelah progress pekerjaan mencapai 50% lebih MIEKE SULISTYORINI tidak pernah lagi melaporkannya kepada saksi ;
bahwa saksi menyatakan tandatangan atas nama saksi yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan adalah bukan tanda tangan saksi, dan saksi merasa tidak pernah memberikan ijin kepada siapapun termasuk kepada MIEKE SULISTYORINI untuk bertandatangan atas nama saksi ;
bahwa untuk stempel yang tertera saksi mengakui bahwa untuk karyawan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI yang berada di lapangan memang dibekali stempel perusahaan dengan alasan untuk memudahkan administrasi, sehingga dalam hal ini stempel perusahaan ada lebih dari 1 (satu) yaitu yang utama disimpan di kantor PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, sedangkan yang lain dibawa oleh petugas di lapangan ;
bahwa saat melaksanakan pekerjaan kosntruksi Pasar Jrakah, MIEKE SULISTYORINI tidak menggunakan tenaga teknis PT. INDOPENTA BUMI PERMAI melainkan menunjuk tenaga teknis sendiri yang bukan merupakan karyawan resmi PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa saksi mengaku ditemui oleh MIEKE SULISTYORINI pada akhir bulan Desember 2013 untuk meminta saksi membuat Surat Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan ;
bahwa saksi sempat menanyakan alasan pembuatan surat kesanggupan tersebut, saat itu MIEKE SULISTYORINI menyampaikan bahwa pekerjaan belum selesai sementara tahun anggaran akan segera berakhir sehingga untuk memudahkan pembayaran harus dibuat surat tersebut dan MIEKE SULISTYORINI juga menyatakan kesanggupannya dan menjamin untuk menyelesaikan pekerjaan sebaik-baiknya hingga akhir kontrak.
bahwa saat saksi bertemu dengan Terdakwa dan menyatakan bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan teknis di lapangan adalah MIEKE SULISTYORINI, saat itu Terdakwa tidak memberikan tanggapan dan tidak menolaknya.
Didengar keterangan saksi, Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
14. MIEKE SULISTYORINI :
bahwa saksi kenal Terdakwa, antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga ;
bahwa saksi kesehariannya adalah bekerja sebagai Dosen di Universitas Surabaya;
bahwa saksi mengaku kenal dengan GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. sejak sekitar tahun 2008 dan selama berteman dengan GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. tersebut sering terjadi kerjasama untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah antara lain pekerjaan di TNI Angkatan Laut ;
bahwa pada mulanya saksi hanya bertindak sebagai orang yang melakukan negosiasi dan lobby atas nama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI untuk mendapatkan pekerjaan pada proyek-proyek Pemerintah ;
bahwa khusus untuk pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013, saksi telah meminta saksi Gunawan Adi Saputro, Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI untuk mengikuti pelelangan atas pekerjaan konstruksi dalam kegiatan tersebut ;
bahwa hal tersebut saksi lakukan dengan harapan apabila PT. INDOPENTA BUMI PERMAI mendapatkan pekerjaan itu dan memperoleh keuntungan maka GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dapat membayar hutang-hutangnya kepada saksi, karena menurut saksi selama ini GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. banyak memiliki hutang kepada saksi ;
bahwa ternyata PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan sehingga atas sepengetahuan dan seijin dari GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, saksi yang melaksanakan pekerjaan di lapangan ;
bahwa untuk tenaga teknis saksi mengaku telah menunjuk Sdr. HENDRAWAN TRIWIATMOKO, ST. yang merupakan saudara sepupu saksi untuk bertindak sebagai Site Manager dan atas penunjukkan tersebut sudah sepengetahuan GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. ;
bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, saksi pernah mendapatkan laporan dari Sdr. HENDRAWAN TRIWIATMOKO, ST. bahwa pekerjaan mengalami over volume yang artinya ada pekerjaan yang tidak tersebut dalam RAB namun tetap harus dikerjakan, namun untuk pekerjaan dimaksud saksi mengaku tidak mengetahuinya secara persis ;
bahwa selain Sdr. HENDRAWAN TRIWIATMOKO, ST. ada lagi orang yang ditunjuk saksi untuk menangani masalah administrasi yaitu Sdr. WIBI, sehingga Sdr. WIBI yang sering berhubungan dengan pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI terutama menyangkut masalah administrasi dan keuangan ;
bahwa dari semua pembayaran yang diterima saksi dari pihak Dinas Pasar Kota Semarang untuk pelaksanaan Pekerjaan konstruksi Pasar Jrakah kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) murni dipergunakan untuk kepentingan pembelian material dan pembayaran tenaga kerja ;
bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut dilapangan ternyata timbul banyak kendala, yang mengakibatkan saksi mengalami rugi kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terutama karena over cost pembayaran tenaga tukang ;
bahwa permasalahan menyangkut adanya addendum perpanjangan waktu, inisiatip bukan dari saksi melainkan justru dari pihak Dinas Pasar Kota Semarang sendiri, dan untuk pembuatan addendum itu sendiri saksi mengaku tidak mengetahuinya ;
bahwa b saksi tidak mengetahui siapa yang memalsu tanda-tangan GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, karena saksi tidak mengurus masalah administrasi, namun untuk stempel yang tertera saksi mengaku mengetahui bahwa penggunaan stempel tersebut sudah sepengetahuan dan seijin pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa saksi mengaku sebelumnya GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. sudah memberikan ijin untuk menandatangani sendiri semua tanda tangan atas nama GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. dalam keadaan mendesak dan GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. tidak dapat ditemui ;
bahwa penerimaan pembayaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi, saksi menerima dari pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI bukan dari pihak Dinas Pasar Kota Semarang karena pembayaran pekerjaan dilakukan melalui rekening PT. INDOPENTA BUMI PERMAI ;
bahwa untuk temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST., namun saksi menyatakan tidak mau menyelesaikan temuan berupa denda keterlambatan dan kelebihan bayar tersebut dikarenakan saksi merasa masih memiliki banyak piutang kepada GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST., sehingga saksi menyuruh GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. untuk menyelesaikan sendiri temuan tersebut ;
bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan konstruksi pasar Jrakah sudah selesai atau belum oleh karena setelah tanggal 24 Desember 2013 saksi tidak pernah lagi datang ke lokasi karena orang tua saksi sakit dan harus dirawat di rumah sakit ;
bahwa saksi pernah diminta oleh NURKHOLIS selaku KPA dan Terdakwa selaku PPKom. untuk segera mempercepat penyelesaian pekerjaan karena dinilai ada keterlamabatan dalam penyelesaiaan pekerjaan ;
bahwa NURKHOLIS pernah meminta saksi untuk membuat Surat Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan, atas permintaan tersebut saksi segera menghubungi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. untuk membuat surat dimaksud ;
bahwa saksi tidak mengetahui prosedur permintaan pembayaran, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Sdr. WIBI, dan setiap kali Sdr. WIBI mengajukan permintaan pembayaran selalu melaporkannya kepada saksi ;
bahwa saksi ikut datang mendampingi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. pada saat penandatangan kontrak dan saat itu saksi diperkenalkan oleh GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. kepada Terdakwa sebagai orang yang nantinya akan melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan.
Didengar keterangan saksi sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menolak keterangan saksi yang menyatakan insiatip munculnya addendum perpanjangan waktu adalah dari pihak Dinas Pasar Kota Semarang oleh karena menurut Terdakwa inisiatip tersebut adalah atas dasar permintaan dari PT. INDOPENTA BUMI PERMAI melalui surat;
Menimbang, bahwa telah didengar pendapat ahli yang diajukan Penuntut yaitu : MEGO PURNOMO ST. MT dan HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG S.Sos Msi, MH yang telah memberi pendapat dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN A H L I 1 : MEGO PURNOMO ST. MT:
bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
bahwa dalam kesehariannya Ahli adalah Dosen pada Fakultas Teknis jurusan Teknis Sipil pada Universitas Negeri Semarang ;
bahwa pada sekitar bulan Juli 2015 pihak UNNNES menerima permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Semarang melalui surat untuk melakukan Audit Building atas Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013, selanjutnya pihak UNNES memerintahkan Ahli untuk melaksanakan Audit Building sesuai permintaan tersebut ;
bahwa Ahli bersama Tim melakukan Audit Building pada sekitar bulan Agustus 2015 ;
bahwa untuk mengetahui mutu beton, metode yang dipergunakan adalah dengan menggunakan core drill untuk pengujian mutu beton pada plat, menggunakan hammer test untuk pengujian mutu beton pada kolom balok, serta pengujian secara laborat untuk menguji mutu paving ;
bahwa perbedaan pengujian menggunakan core drill dan hammer test dilakukan setelah beton terpasang namun apabila belum terpasang pengujian menggunakan silinder beton atau kubus beton ;
bahwa menurut Ahli dapat saja terjadi perbedaan hasil antara pengujian menggunakan hammer test dan core drill dengan menggunakan silinder beton dan kubus beton, hal tersebut dipengaruhi oleh tata cara pengecoran dan perawatan setelah pengecoran yang minimal harus 10 (sepuluh) hari ;
bahwa menurut Ahli hasil pengujian yang paling ideal adalah menggunakan keduanya yaitu sebelum pengecoran dan 1 (satu) bulan setelah pengecoran ;
bahwa menurut Ahli dari hasil Audit Building tersebut telah ditemukan adanya perbedaan yakni :
1. Kualitas Beton pada Pasar Jrakah yaitu :
Kualitas kolom pada lantai 3 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300.
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300.
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K175, sedangkan dalam kontrak K300.
2. Terdapat selisih volume pada pekerjaan :
Pada pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat kekurangan Jendela J2 sebanyak 2 buah dan Pintu P1 sebanyak 4 buah.
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 1.131,08 kg dan besi ulir sebanyak 2.408,01 kg.
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 865,96 kg dan besi ulir sebanyak 950,55 kg.
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 5.096 titik.
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 2 sebanyak 2.808 titik.
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K1 lantai 1 sebanyak 2,1 m3.
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K2 lantai 2 sebanyak 6,1 m3.
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat lantai 3 sebanyak 3.44 m3.
Terdapat Kekurangan volume bondek pada pekerjaan bondek plat lantai 2 = 145,41 m2 ; bondek plat lantai 3 = 38,85 m2 ; bondek plat lantai atap = 109,69 m2.
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat atap sebanyak 4.89 m3.
Mutu paving pada kontrak K300 sedangkan pada pengujian paving yang ada di lapangan K133.
bahwa menurut Ahli dari hasil tersebut telah ditemukan adanya selisih pembayaran total sejumlah Rp. 210.856.631,97 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Akibat Kualitas Beton adalah sebesar : Rp. 4.130.100,00
Akibat selisih volume terpasang adalah sebesar :Rp.206.726.531,97
bahwa pada saat melakukan Audit Building, juga hadir pihak Konsultan Pengawas, KPA dan PPKom. untuk ikut mendampingi, dan terhadap hasil audit telah dibuatkan Berita Acara yang mana para pihak telah menyatakan setuju dengan cara membubuhkan tanda tangan ;
bahwa menurut Ahli dari Berita Acara tersebut selanjutnya dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang ;
bahwa adanya selisih kualitas beton dan selisih volume pekerjaan tersebut diakibatkan karena adanya kesengajaan bukan karena sebab lain, dan menurut Ahli secara teknis tidak membahayakan keselamatan bangunan, efeknya hanya akan terlihat apabila terjadi hal yang luar biasa seperti bencana Gempa;
AHLI 2 : HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG S.Sos Msi, MH :
bahwa Ahli tidak kenal serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
bahwa Ahli telah dimintai pendapat oleh Penyidik dan menyatakan masih tetap pada keterangannya yang telah disampaikan sebelumnya kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Semarang ;
bahwa dalam kesehariannya Ahli adalah Auditor pada Kantor Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA. ;
bahwa Ahli mengaku ada surat tugas dari Kantor Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA. untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Semarang ;
bahwa Ahli menyatakan untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara, Ahli membandingkan kebenaran “volume dan kualitas pekerjaan” yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kontrak perjanjian dengan bukti hasil analisis lapangan oleh Ahli di bidang Kontruksi dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Provinsi Jawa Tengah yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ;
bahwa dari hasil perbandingan tersebut maka diperoleh perhitungan sebagai berikut :
-
No. URAIAN JUMLAH
(Rp.)
A. Kerugian Keuangan Negara Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 78.581.482,27 B. Kerugian Keuangan Negara Hasil Penghitungan Ahli UNNES 210.856.631,97 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A + B) 289.438.114,24 C. PENGURANGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 1. Pengurangan Item Pekerjaan yang sama (LHP BPK dan Ahli UNNES) a. Besi Beton Polos BJTP 24 Rp. 6.647.266,92 b. Beton Screening K300 + aditif Rp. 4.348.998,41 c. Besi Beton Ulir BJTD 32 Rp. 6.688.550,70 d. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton/Chemical Angkur Rp. 29.588.800,00 Jumlah Item Pekerjaan yang sama Rp. 47.273.616,03 2. Pengembalian Kelebihan Bayar Pemborong Rp. 78.581.482,27 125.855.098,30 JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TA 2013 (A+B-C) 163.583.015,94
bahwa alasan Ahli mengapa hasil temuan dari BPK RI harus terlebih dahulu ditambahkan dengan hasil penghitungan Ahli UNNES untuk kemudian dikurangkan lagi sebagai pengurangan kerugian negara adalah dalam menyajikan laporan Ahli harus menginformasikan keadaan yang sebenarnya ;
bahwa Ahli berpendapat harus dibedakan antara pengertian Kerugian Negara dengan Kerugian Keuangan Negara, karena menurut Ahli
apabila terjadi pengembalian karena adanya temuan audit maka dari sisi Kerugian Negara sudah tidak ada, namun oleh karena pengembalian tersebut dianggap sebagai tindak lanjut atas hasil temuan maka Kerugian Keuangan Negara tidak terhapuskan dan dianggap telah terjadi ;
bahwa secara formal uang pembayaran seluruhnya diterima oleh Kontraktor sehingga atas terjadinya Kerugian Keungan Negara tersebut beban pengembalian Kerugian Keuangan Negara mutlak ada pada Kontraktor kecuali dapat dibuktikan ada pihak lain yang ikut menikmatinya;
Menimbang, bahwa telah diajukan bukti surat-surat di persidangan perkara ini adalah berupa Laporan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kota Semarang di Semarang tanggal 25 November 2015 yang dibuat oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA.. (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara);
Laporan Hasil Audit mana pada pokoknya menyatakan telah diperoleh hasil penghitungan kerugian negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 201
3 pada Pemerintah Kota Semarang, dengan penghitungan sebagai berikut :
-
No. URAIAN JUMLAH
(Rp.)
A. Kerugian Keuangan Negara Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 78.581.482,27 B. Kerugian Keuangan Negara Hasil Penghitungan Ahli UNNES 210.856.631,97 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A + B) 289.438.114,24 C. PENGURANGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 1. Pengurangan Item Pekerjaan yang sama (LHP BPK dan Ahli UNNES) a. Besi Beton Polos BJTP 24 Rp. 6.647.266,92 b. Beton Screening K300 + aditif Rp. 4.348.998,41 c. Besi Beton Ulir BJTD 32 Rp. 6.688.550,70 d. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton/Chemical Angkur Rp. 29.588.800,00 Jumlah Item Pekerjaan yang
sama
Rp. 47.273.616,03 2. Pengembalian Kelebihan Bayar Pemborong Rp. 78.581.482,27 125.855.098,30 JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TA 2013 (A+B-C) 163.583.015,94
Terbilang : seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA :
bahwa Terdakwa menyatakan dalam persidangan ini tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya ;
bahwa Terdakwa telah ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 954/114/TAHUN 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa benar untuk pekerjaan Konstruksi berdasarkan penetapan pemenang lelang yang dilaksanakan oleh ULP Kota Semarang, PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah ditetapkan sebagai Rekanan Penyedia jasa Konstruksi, sedangkan untuk Jasa Pengawasan berdasarkan penunjukan dari Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pasar Kota Semarang, CV. ARDYACIPTA DWI MITRA telah ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas ;
bahwa sesuai dengan kontrak antara PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi dengan Terdakwa selaku PPKom., waktu pelaksanaan kegiatan konstruksi adalah selama 150 (seratus lima puluh hari kalender) terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 ;
bahwa atas waktu pelaksanaan tersebut telah dilakukan perpanjangan waktu yang tertuang dalam addendum, atas dasar permintaan dari rekanan dengan alasan yang bersifat non teknis yaitu antara lain lokasi pekerjaan masih ditempati oleh pedagang sehingga mempersulit dan memperlambat pelaksanaan pekerjaan konstruksi ;
bahwa dengan adanya permintaan tersebut telah Terdakwa laporkan ke NURKHOLIS selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan hal tersebut juga telah dirapatkan namun tidak dibuatkan Berita Acara rapat, adapun hasil rapat tersebut setuju untuk memberikan perpanjangan waktu serta meminta kesanggupan dari pelaksana konstruksi untuk menambah jam kerja ;
bahwa dari pihak Konsultan Pengawas selalu memberikan laporan setiap 2 (dua) minggu sekali dan sesuai dengan laporan tersebut sebenarnya pada tanggal 23 Nopember 2013 volume pekerjaan baru mencapai sekitar 66% ;
bahwa atas laporan dari pengawas tersebut, Terdakwa selaku PPKom. telah memberikan surat teguran yang disampaikan kepada Tim Teknis Pelaksana Konstruksi yang ada di lapangan ;
bahwa perihal pembayaran sepengetahuan Terdakwa dilakukan 4 (empat) kali yakni pembayaran Uag Muka, Pembayaran Termin I, Pembayaran Termin II dan Pembayaran Termin III dan IV sekaligus ;
bahwa sepengetahuan Terdakwa, untuk pembayaran Termin I pencapaian volume pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, namun untuk pembayaran Termin II sebenarnya volume pekerjaan belum mencapai 80% ;
bahwa untuk permasalahan volume pekerjaan yang belum mencapai 80 % tersebut telah Terdakwa sampaikan kepada KPA namun KPA secara lisan memerintahkan Terdakwa untuk tetap melanjutkan proses pembayaran ;
bahwa untuk pembayaran Termin III dan IV sekaligus sebenarnya volume pekerjaan pada tanggal 23 Desember 2013 baru mencapai sekitar 81 %, atas hal tersebut telah disampaikan kepada KPA hingga akhirnya dilakukan rapat untuk membahas permasalahan itu di Kantor Dinas Pasar Kota Semarang ;
bahwa akhirnya dalam rapat tersebut KPA memerintahkan dan menyetujui untuk dilakukan pembayaran 100% kepada Pelaksana Konstruksi namun untuk jaminannya agar PT. INDOPENTA BUMI PERMAI membuat surat pernyataan kesanggupan Untuk menyelesaikan pekerjaan ;
bahwa terhadap hal tersebut, KPA selalu menekankan kepada Terdakwa untuk tidak menceritakan hal yang sebenarnya kepada siapapun ;
bahwa Terdakwa menyatakan tidak pernah menemui Konsultan Pengawas untuk meminta agar menandantangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, serta tidak pernah pula menunjukkan surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dibuat oleh pelaksana konstruksi ;
bahwa Terdakwa mengaku pernah mengusulkan agar dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan denda keterlambatan serta terhadap PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dilakukan black list, namun KPA menolaknya dan tetap memerintahkan agar pekerjaan tetap diteruskan ;
bahwa alasan KPA yang disampikan kepada Terdakwa untuk tidak memungut denda keterlambatan adalah lebih baik uang tersebut dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan ;
bahwa pada awal tahun 2014 Terdakwa pindah tugas ke Dishubkominfo Kota Semarang, sehingga Terdakwa tidak dapat lagi mengawasi pelaksanaan penyelesaian pekerjaan, namun demikian karena merasa memiliki tanggung jawab moral maka kadang Terdakwa sepulang kerja dari Kantor Dishubkominfo menyempatkan diri untuk melihat penyelesaian pekerjaan pembangunan Pasar Jrakah ;
bahwa sepengetahuan Terdakwa sekalipun telah dibayarkan 100% namun penyelesaian pekerjaan tetap dilaksanakan oleh pihak rekanan penyedia jasa konstruksi namun pada awal Tahun 2014 sepengetahuan Terdakwa yang menyelesaikan adalah KPA sendiri ;
bahwa Terdakwa mengaku berhubungan dengan Konsultan Pengawas, Terdakwa lebih banyak menghubungi berkaitan dengan Konsuiltan Pengawas ;
bahwa untuk masalah kwalitas beton, Terdakwa percaya dengan Konsultan Pengawas karena Terdakwa tidak menguasai masalah teknis, sedangkan untuk kekurangan volume pekerjaan Terdakwa mengaku memang mengetahuinya terutama masalah pemasangan kaca, pemasangan daun pintu dan jendela ;
bahwa Terdakwa mengaku pada saat penandatanganan kontrak, GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa nantinya pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan oleh MIEKE SULISTYORINI yang saat itu juga hadir mendampingi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. saat itu Terdakwa tidak lagi memperhatikan profil perusahaan pada dokumen penawaran ;
bahwa untuk hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa baru mengetahuinya setelah dipanggil oleh Auditor BPK RI tentang adanya denda keterlambatan yang belum dipungut dan adanya kelebihan bayar, saat itu Audit telah selesai dilakukan ;
bahwa sepengetahuan Terdakwa, Pembangunan Pasar Jrakah telah dikerjakan sejak tahun 2008, namun kemudian karena terkena pelebaran jalan maka pada tahun 2013 dilakukan pekerjaan penyempurnaan pembangunan Pasar Jrakah dan tahun 2015 dilakukan finishing atas bangunan Pasar Jrakah tersebut ;
bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 volume pekerjaan yang sebenarnya adalah baru mencapai 81% namun setelah dilakukan penyelesaian atas pekerjaan yang masih kurang tersebut volume pekerjaan hanya mencapai kurang lebih 94,6% ;
bahwa Terdakwa mengaku bertemu dengan MIEKE SULISTYORINI hanya pada setiap hari Jumat dan Sabtu sepanjang MIEKE SULISTYORINI memang datang ke lokasi Pasar Jrakah, dalam pertemuan tersebut hanya dibicarakan masalah progres pekerjaan dan dalam pembicaraan tersebut MIEKE SULISTYORINI selalu didampingi oleh Tim Teknisnya ;
bahwa saat Auditor BPK RI melakukan audit, Terdakwa tidak diundang karena sudah pindah tugas ke Dishubkominfo Kota Semarang, sedangkan saat Tim dari UNNES melakukan Audit Building Terdakwa ikut menghadirinya pada pemeriksaan yang terakhir ;
bahwa sepengetahuan Terdakwa, MIEKE SULISTYORINI telah menitipkan sejumlah uang untuk pengembalian kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa telah ditunjukkan barang-bukti barang-bukti di persidangan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa yang berkaitan dalam perkara yang dibenarkan oleh bersangkutan, adalah berupa :
1 (satu) Slip Setoran Pengembalian Dana Pasar Jrakah Tahun 2013 sebesar Rp. 60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang Nomor : 1021 000668 di BPD Jawa Tengah tanggal 08 September 2015 oleh Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT. Indopenta Bumi Permai;
1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Notaris Nomor 25 tanggal 24 Juli 2013 dibuat oleh Notaris SYAIFUL RACHMAN, S.H. di Surabaya, tentang Kuasa dari Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT Indopenta Bumi Permai kepada Saudari MIEKE SULISTYORINI untuk Mengurus dan Menjalankan Maksud dan Tujuan Perseroan;
1 (satu) lembar Tabel Terymin Pasar Jrakah;
1 (satu) bendel foto copy Rekening Koran Bank Jatim Nomor Rekening : 0011128322 Giro Umum atas nama PT. Indopenta Bumi Permai, alamat Jl. Ketintang Baru Selatan V-D2 Surabaya Periode Bulan Agustus 2013, Bulan November 2013, Bulan Desember 2013, dan Bulan Januari 2014;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003624 tanggal 05 Agustus 2013 sebesar Rp. 465.736.000,- diterima MIEKE SULISTYORINI;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003628 tanggal 01 November 2013 sebesar Rp. 668.532.000,- diterima UMI MILATUL CHOFI;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003633 tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp. 472. 540. 000,- diterima MIEKE SULISTYORINI;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3379/LS/2013/RT Tanggal 31 Juli 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5076/LS/2013/RT Tanggal 30 Oktober 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6309/LS/2013/RT Tanggal 12 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7819/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 19 Februari 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Mei 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 Juli 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 17 September 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Oktober 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 20 November 2013;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Walikota Semarang Nomor : 910/43/2013 Tanggal 15 Januari 2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 beserta Lampirannya;
1 (satu) buku Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013;
Laporan SPJ Bulan Pebruari 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Maret 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan April 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Mei 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Juni 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Agustus 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan September 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Oktober 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Nopember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Desember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
1 (satu) Buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah;
1 (satu) Buku Lampiran Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah;
Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Shop Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Asbuilt Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 0 (MC-0) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 100 (MC-100) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir.
Copy 1 (satu) Buku Surat Perintah Kerja Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.52/1519/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli, bukti-bukti Surat dan keterangan Terdakwa dihubung-hubungkan dengan barang bukti, saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pasar Kota Semarang mempunyai Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah dengan PAGU Dana sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Kode Kegiatan 2.06.2.06.02.18.083;
Bahwa pada Kegiatan tersebut , Pagu anggaran Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), untuk Jasa Kerja Sama Pihak Ketiga / Konsultan Pengawas dianggarkan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan untuk Pengadaan Konstruksi dianggarkan sebesar Rp 3.429.644.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa untuk pelaksanaan Belanja Jasa Kerja Sama Pihak Ketiga / Konsultan Pengawas sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ISMANTO SUTEJO selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menetapkan CV. ARDYACIPTA DWI MITRA yang beralamat di Jl. Pringgodani Raya No. 10 Semarang dengan Direktur yaitu SUROTO, ST. sebagai rekanan yang melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 602.52/1426 tanggal 5 Juli 2013 perihal Penetapan Pengadaan Langsung. Atas dasar penetapan tersebut, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.52/1519 tanggal 27 Juni 2013 yang isinya memerintahkan SUROTO, ST. selaku Direktur CV ARDYACIPTA DWI MITRA untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah dengan harga pekerjaan sebesar Rp 47.685.000,- (empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 yang kemudian dilakukan Addendum pada tanggal 11 Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam Addendum SPK Nomor: 1 sebatas waktu pelaksanaan dari yang semula 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 berubah menjadi 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013;
Bahwa untuk pelaksanaan Belanja Pengadaan Konstruksi sebesar Rp 3.429.644.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh empat rupiah), Dra. AYU ENTYS S, MM. selaku Asisten Administrasi Perekonomian Pembangunan dan Kesra Setda Kota Semarang sekaligus sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kota Semarang, telah menyampaikan kepada Terdakwa selaku PPK melalui Surat Nomor : 050/112/Ass II/2013 perihal : Penyampaian Hasil Pelelangan Pemilihan Langsung, bahwa pemenang lelang atas Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah adalah PT INDOPENTA BUMI PERMAI yang beralamat di Jl. Ketintang Baru Selatan V/D-2 Surabaya dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 2.734.769.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Atas hal tersebut selanjutnya dibuat Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013, antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI, dengan Harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 2.734.769.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, perjajian kontrak tersebut di Addendum yaitu pada tanggal 10 Desember 2013 sebatas waktu pelaksanaan dari yang semula 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 berubah menjadi 160 (seratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Desember 2013 sebagaimana tertuang dalam Addendum Kontrak Nomor 1 atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013. Dari Surat Perjanjian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.4/1518/2013 tanggal 17 Juli 2013;
Bahwa pada penandatanganan kontrak tersebut saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa selaku PPKom. atas Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah. Pada saat itu juga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST menyampaikan kepada Terdakwa bahwa nantinya yang akan melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah MIEKE SULISTYORINI yang ikut hadir mendampinginya, Terdakwa diam tidak keberatan;
Bahwa setelah penandatangan kontrak, saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI selanjutnya membuat Surat Kuasa Direksi dinotariilkan di Notaris dan atas hal tersebut telah disampaikan kepada MIEKE SULISTYORINI, namun terhadap adanya Surat Kuasa tersebut tidak diberitahukan kepada PPKom ;
Bahwa pada kenyataannya pelaksanaan pekerjaan Konstruksi tidak dilaksanakan sendiri oleh pihak PT. INDOPENTA BUMI PERMAI, melainkan dilaksanakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI karena dari sejak proses Pelelangan Pemilihan Langsung sampai dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, profil perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013. Sebagai kompensasi, saksi MIEKE SULISTYORINI memberikan keuntungan kepada saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. kurang lebih sebesar 2,5% dari uang yang dibayarkan oleh pemilik pekerjaan;
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 23 Desember 2013, volume pekerjaan konstruksi yang telah dikerjakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI baru sebatas kurang lebih 81% dari keseluruhan volume yang tertera di dalam kontrak. Pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai antara lain pemasangan kaca, sebagian pekerjaan pengecatan, pemasangan paving, sebagian pekerjaan pembuatan musholla, kamar mandi dan kantor pengelola, serta sebagian pembongkaran bangunan lama;
Bahwa sekalipun pada tanggal 23 Desember 2013 pekerjaan konstruksi tersebut belum selesai 100 %, pada kenyataannya Terdakwa memerintah Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing yaitu saksi BEKTI SADONO, SH. selaku Ketua, saksi TJETJEP WAHYU PURNAMA, SH. selaku Sekretaris serta saksi ALI, ST. MM., saksi EKO BUDI WAHONO, saksi WILLAR HARUMAN, SE. MM. masing-masing selaku Anggota, untuk membuat dan menandatangani masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013. Berita Acara – Berita Acara mana pada pokoknya menjelaskan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 %, hingga kemudian Berita Acara – Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana dan saksi SUROTO, ST. Direktur CV. ARDYACIPTA DWIMITRA selaku Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku PPKom. membuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.52/3013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI. Berita Acara Pembayaran mana pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyelesaikan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah sebesar 100% dari keseluruhan pekerjaan sehiingga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI berhak menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa seterusnya dokumen-dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran tersebut, dijadikan sebagai lampiran untuk kepentingan pengajuan permintaan pembayaran, hingga akhirnya terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 125/LS/2013 tanggal 24 Desember 2013 dan kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT tanggal 27 Desember 2013, yang pada pokoknya memerintahkan Bank Jateng untuk memindahbukukan uang sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor : 1-021-00066-8 ke rekening PT INDOPENTA BUMI PERMAI Nomor : 0011128322 yang ada di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. melalui rekening PT. INDOPENTA BUMI PERMAI yang ada di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya, telah menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) dari jumlah keseluruhan pembayaran sebesar Rp. 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dikurangi PPN sebesar Rp 49.723.073,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah), PPH sebesar Rp 9.944.614,- (sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) dan biaya pemindahbukuan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari uang pembayaran yang diterima sebesar Rp. 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) tersebut, oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selanjutnya diserahkan kepada saksi MIEKE SULISTYORINI dalam bentuk cek dengan Nomor : CA 003633 tanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp 472.540.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 14.721.113,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) menjadi milik saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. sebagai bentuk keuntungan karena profil perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun 2013;
Bahwa pada tahun 2014 pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang, dan khusus terhadap Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
1.Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp. 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen);
Adanya Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) yang belum dikenakan;
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor : 36C/LHP/XVIII.SMG/05/2014 tanggal 10 Mei 2014;
Bahwa atas temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI kemudian mentransfer sejumlah uang rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pasar Kota Semarang yaitu masing-masing pada tanggal 27 Nopember 2014 sebesar Rp 78.581.500,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagai pengembalian kelebihan bayar, dan pada tanggal 5 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai pembayaran denda keterlambatan. Terhadap uang tersebut oleh pihak Dinas Pasar Kota Semarang kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang pada tanggal 28 November 2014 sebesar Rp 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen) sebagai penerimaan atas pengembalian kelebihan bayar dan pada tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai penerimaan atas pembayaran denda keterlambatan;
Bahwa ternyata setelah dilakukan Building Audit atas Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 oleh Ahli Teknik Sipil dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) atas permintaan dari Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Semarang yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 dan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015, menggunakan metode hammer test dan core drill untuk mengetahui kualitas bangunan dan selanjutnya dilakukan dengan uji tekan untuk mengetahui kualitas beton, telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualitas Beton pada Pasar Jrakah yaitu :
Kualitas kolom pada lantai 3 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K175, sedangkan dalam kontrak K300;
2. Terdapat selisih volume pada pekerjaan :
Pada pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat kekurangan Jendela J2 sebanyak 2 buah dan Pintu P1 sebanyak 4 buah;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 1.131,08 kg dan besi ulir sebanyak 2.408,01 kg;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 865,96 kg dan besi ulir sebanyak 950,55 kg;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 5.096 titik;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 2 sebanyak 2.808 titik;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K1 lantai 1 sebanyak 2,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K2 lantai 2 sebanyak 6,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat lantai 3 sebanyak 3.44m3;
Terdapat Kekurangan volume bondek pada pekerjaan bondekplat lantai 2 = 145,41 m2 ; bondekplat lantai 3 = 38,85 m2 ; bondekplat lantai atap = 109,69 m2;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat atap sebanyak 4.89 m3;
Mutu paving pada kontrak K300 sedangkan pada pengujian paving yang ada di lapangan K133;
Bahwa menurut Ahli dari hasil tersebut telah ditemukan adanya selisih pembayaran total sejumlah Rp 210.856.631,97 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Akibat Kualitas Beton adalah sebesar : Rp 4.130.100,00
Akibat selisih volume terpasang adalah sebesar : Rp 206.726.531,97
Bahwa berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ahli Keuangan HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG S.Sos Msi, MH. dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA. melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan rincian hasil sebagai berikut :
-
No. URAIAN JUMLAH
(Rp.)
A. Kerugian Keuangan Negara Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 78.581.482,27 B. Kerugian Keuangan Negara Hasil Penghitungan Ahli UNNES 210.856.631,97 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A + B) 289.438.114,24 C. PENGURANGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 1. Pengurangan Item Pekerjaan yang sama (LHP BPK dan Ahli UNNES) a. Besi Beton Polos BJTP 24 Rp. 6.647.266,92 b. Beton Screening K300 + aditif Rp. 4.348.998,41 c. Besi Beton Ulir BJTD 32 Rp. 6.688.550,70 d. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton/Chemical Angkur Rp. 29.588.800,00 Jumlah Item Pekerjaan yang sama Rp. 47.273.616,03 2. Pengembalian Kelebihan Bayar Pemborong Rp. 78.581.482,27 125.855.098,30 JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TA 2013 (A+B-C) 163.583.015,94
Atas hasil perhitungan tersebut maka disimpulkan masih adanya kelebihan pembayaran yang menjadi beban Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 163.583.015,94 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kota Semarang di Semarang tanggal 25 November 2015 yang dibuat oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR diatur pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUSIDIAIR diatur pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa oleh karena dakwaan disusun SUBSIDIAIRITAS, maka terlebih dahulu dipertimbangkan dakwaan PRIMAIR, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1. unsur setiap orang :
Bahwa setiap orang adalah siapa saja. Siapa saja dapat berarti sebagai barang siapa dan dalam ajaran hukum pidana adalah menunjuk subjek dari strafbaarfeit (perbuatan pidana) pelaku tindak pidana;
Bahwa pelaku tindak pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Bahwa undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, dengan demikian pengertian “Setiap Orang” sebagai subyek hukum meliputi perorangan maupun badan hukum dan perkembangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 korporasi telah masuk sebagai subyek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi atau yang diancam pidana dengan Undang-undang. Setiap orang dalam pasal 2 ayat (1) tersebut meliputi “Pegawai Negeri” dan “orang-orang” yang bukan Pegawai Negeri menurut hukum Administrasi Negara, Badan yang menerima bantuan dari Negara yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang melekat padanya karena jabatan dan perbuatan-perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan padanya;
Bahwa dapat tidaknya subjek hukum dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (toerekenings vat baarheid) dimana dalam menentukan pertanggung-jawaban, harus memperhatikan :
Keadaan jiwa dan psykologinya (geestelijke end psychegestelheid)
Seseorang dikategorikan sebagai “toerekenings vat baarheid” jika keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa, sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapat juga mengerti akan perbuatannya serta akibat perbuatannya;
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor: 1398K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 menyatakan bahwa kata “setiap orang atau barang siapa” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakkannya;
Bahwa berkenaan dengan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana (dader) maka Terdakwa dihadapkan dalam persidangan, secara yuridis memenuhi kriteria sebagai “Setiap Orang”, yang selanjutnya suatu pertanyaan, apakah Terdakwa sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana atas perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum? Hal ini akan diketahui setelah mempertimbangkan unsur-unsur lainnya lebih dahulu. Oleh Karena itu setiap orang akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah mempertimbangkan unsur-unsur lainnya lebih dulu;
Ad.2. tentang unsur secara melawan hukum :
Bahwa yang dimaksud melawan hukum menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil;
Bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam Putusannya No.003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut dinyatakan sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya semata-mata hanya didasarkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebisaaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya ;
Bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar Keppres (Perpres), atau Peraturan Menteri atau Perda dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela ;
Bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojali, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut ;
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 memuat unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yang mana unsur tersebut juga merupakan “Bestanddeel Delict” atau “inti delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, artinya juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Bahwa karena Penyalahgunaan Wewenang merupakan salah satu bentuk dari “Onrechtmatige daad”, yang mana penyalahgunaan wewenang merupakan “species” dari “genus”nya “Onrechtmatige daad” sebagaimana dijelaskan oleh NUR BASUKI MINARNO dalam bukunya “Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah”, maka dapat disimpulkan perbuatan “penyalahgunaan wewenang” merupakan salah satu bentuk khusu dari perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum”;
Bahwa dengan telah dibedakannya penerapan unsur “secara melawan hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” atau “inti delik” dari ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “Bestanddeel Delict” atau “inti delik” dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaeren” (sama) hanya saja merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum, maka dengan sendirinya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dlakukan dalam “Jabatan” atau “Kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya” (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur “secara melawan hukum” dalam pasal
2 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1991, melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu “menyalahgunakan wewenang” seperti yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa oleh karena itu jika Terdakwa AGUS WIDIATMONO terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus seperti diuraikan di atas, maka unsur tindak pidana “secara melawan hukum” seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan terhadap Terdakwa AGUS WIDIATMONO tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Bahwa menurut R. WIYONO, SH. dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Tahun 2005 pada halaman 88, menyatakan yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”. Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Bahwa fakta hukum Terdakwa AGUS WIDIATMONO dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 954/114/TAHUN 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013. Sebagai PPKom memiliki tugas dan kewenangan yaitu :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
1. Spesifikasi teknis barang/jasa ;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; dan
3. Rancangan Kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian ;
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan barang/Jasa kepada PA/KPA ;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ; dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa fakta ternyata terdakwa AGUS WIDIATMONO dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), untuk membuat dan menandatangani masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013, dengan prestasi kerja Rekanan mencapai 100% dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013. Berita Acara – Berita Acara mana juga ditandatangani oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana dan saksi SUROTO, ST. Direktur CV ARDYACIPTA DWIMITRA selaku Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Terdakwa juga membuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.52/3013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI. Berita Acara Pembayaran mana pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyelesaikan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah sebesar 100% dari keseluruhan pekerjaan sehingga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI berhak menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) , padahal prestasi kerja yang dicapai Rekanan tidak sampai 100% prestasi sebenarnya yang dicapai baru 81% ;
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa AGUS WIDIATMOPNO tersebut di atas masih dalam ruang lingkup kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, namun karena dalam melaksanakan “kewenangan” yang ada pada dirinya tersebut ternyata tidak sesuai dengan maksud diberikannya “kewenangan”, sebagai PPKom dimana Terdakwa mengendalikan kontrak secara tidak benar yaitu Terdakwa menyetujui melakukan pembayaran kepada Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% padahal prestasi kerja yang dicapai Rekanan tidak sampai 100% prestasi sebenarnya yang dicapai baru 81% . Perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” yang bersifat umum yang dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR ini), melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan khusus yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Bahwa secara lebih rinci pendapat Majelis Hakim ini didasari pertimbangan bahwa berlakunya Asas Spesialitas/ pengkhususan dalam penerapan dakwaan perkara korupsi sebagai berikut:
Unsur melawan hukum di dalam Pasal 2 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 sangat luas cakupannya dan dapat menjerat setiap perbuatan yang diatur di dalam pasal-pasal yang berikutnya; sebagai contoh, perbuatan menyalahgunakan wewenang atau jabatan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, 8, 9, 10 atau 11 adalah juga termasuk perbuatan melawan hukum sehingga jika tidak diterapkan asas spesialitas tetapi langsung dikenakan dakwaan Pasal 2 jelas semua perbuatan akan memenuhi unsur melawan hukum karena perbuatan penyalah gunaan wewenang maupun perbuatan menggelapkan uang atau surat berharga, adalah juga melawan hukum; Oleh karena itu harus mengkhususkan penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang paling tepat atau relevan dengan fakta yang terbukti berdasarkan subyek pelaku dan materi perbuatan yang telah dilakukannya;
Subyek/ pelaku di dalam ketentuan pasal-pasal tindak pidana korupsi telah ditentukan secara jelas pada tiap-tiap pasalnya contohnya, Pasal 2 subyeknya adalah setiap orang, Pasal 3 subyeknya adalah orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan publik tertentu, Pasal 7 adalah pemborong/ kontraktor, pasal 8,9,10, 11 subyeknya adalah pegawai negeri dan seterusnya, yang jika tidak dikhususkan subyek dan materi perbuatannya, tetapi langsung dijerat dengan dakwaan pasal 2 tentu akan terbukti karena subyek dalam Pasal 2 tersebut adalah setiap orang;
Pasal 14 UU No.31/ 1999 jo UU 20/2001 pada pokoknya juga menegaskan berlakunya asas spesialitas dalam perkara korupsi, di mana Pasal ini mengatur bahwa tidak setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang diatur oleh undang-undang lain dapat diterapkan UU Korupsi, kecuali jika ditentukan secara tegas bahwa pelanggaran undang-undang tersebut adalah tindak pidana korupsi. Sebagai contoh
tindak pidana Perpajakan atau Perbankan, meskipun memenuhi unsur-unsur Pasal 2, pada umumnya tidak diterapkan UU Korupsi karena telah diatur sebagai tindak pidana tersendiri dan tidak ditentukan sebagai perkara korupsi (Vide Pasal 14 UU No. 31/ 1999 jo UU No 20/ 2001);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur melawan hukum tidak tepat untuk diterapkan pada diri Terdakwa. Dan oleh karena unsur melawan hukum ini merupakan Bestandel delict dalam pasal 2 ( 1 ) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer tidak tepat diterapkan pada diri Terdakwa, maka unsur-unsur lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut, Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bebas dari dakwaan primair, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkandakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1)UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut :
1. setiap orang ;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
5. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad.1. tentang unsur setiap orang :
Bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan Majelis Hakim di dakwaan Primair, pertimbangan unsur tersebut dalam dakwaan pimair diambil alih menjadi pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini;
Ad.2. tentang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Bahwa unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, karena frase kata “atau” pada unsur ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang lain” dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”. Apabila perbuatan yang dilakukan Terdakwa menguntungkan salah satu subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan SUBSIDIAIR telah terpenuhi;
Bahwa PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar Dasar Hukum Pidana 1981 hal. 196 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Bahwa frase kata “dengan tujuan” menunjukan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam alam batin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Dengan adanya kata “dengan tujuan” maka ketika perbuatan itu dilakukan, diisyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku, atau menguntungkan suatu koorporasi. Memperoleh keuntungan atau menguntungkan memiliki pengertian dapat menambah atau memperoleh kekayaan dari yang sudah ada;
Bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount, atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain;
Perihal “Kesengajaan” (opzet), para ahli hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet), yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).
Berdasarkan bentuk-bentuk kesengajaan (opzet) tersebut, maka apakah benar dalam diri Terdakwa AGUS WIDIATMONO tidak ada suatu bentuk “kesengajaan” (opzet) dalam melakukan perbuatannya;
Dari fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 pekerjaan konstruksi tersebut belum selesai 100 %, pada kenyataannya Terdakwa tetap memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing yaitu saksi BEKTI SADONO, SH. selaku Ketua, saksi TJETJEP WAHYU PURNAMA, SH. selaku Sekretaris serta saksi ALI, ST. MM., saksi EKO BUDI WAHONO, saksi WILLAR HARUMAN, SE. MM. masing-masing selaku Anggota, untuk membuat dan menandatangani masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013. Berita Acara – Berita Acara mana pada pokoknya menjelaskan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 %, hingga kemudian Berita Acara – Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur PT INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana dan saksi SUROTO, ST. Direktur CV ARDYACIPTA DWIMITRA selaku Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal prestasi kerja yang dicapai Rekanan tidak sampai 100% prestasi sebenarnya yang dicapai baru 81% ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku PPKom. membuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.52/3013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI. Berita Acara Pembayaran mana pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyelesaikan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah sebesar 100% dari keseluruhan pekerjaan sehiingga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI berhak menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya dengan dokumen-dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran tersebut, dijadikan sebagai lampiran untuk kepentingan pengajuan permintaan pembayaran, hingga akhirnya terbit Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 125/LS/2013 tanggal 24 Desember 2013 dan kemudian terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT tanggal 27 Desember 2013, yang pada pokoknya memerintahkan Bank Jateng untuk memindahbukukan uang sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor : 1-021-00066-8 ke rekening PT INDOPENTA BUMI PERMAI Nomor : 0011128322 yang ada di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. dengan nomor rekening milik PT INDOPENTA BUMI PERMAI yang pada Bank Jatim Cabang Utama Surabaya, telah menerima pembayaran termin ketiga dan biaya resisten/pemeliharaan sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) dari jumlah keseluruhan pembayaran sebesar Rp. 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dikurangi PPN sebesar Rp 49.723.073,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah), PPH sebesar Rp 9.944.614,- (sembilan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah) dan biaya pemindahbukuan sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dari uang pembayaran yang diterima sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) tersebut, oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selanjutnya diserahkan kepada saksi MIEKE SULISTYORINI dalam bentuk cek dengan Nomor : CA 003633 tanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp 472.540.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 14.721.113,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) menjadi milik saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. sebagai bentuk keuntungan karena profil perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun 2013;
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa pada Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah pada tanggal 23 Desember 2013 saat dilakukan pembayaran 100%, terdakwa AGUS WIDIATMONO telah ada niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri terdakwa menguntungkan orang lain yaitu Rekanan karena Terdakwa telah mengetahui secara pasti bahwa sebenarnya pada tanggal 23 Desember 2013 volume Pekerjaan yang dicapai Rekanan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah baru mencapai 81% namun dibayar 100%;
Dari analisa yuridis tersebut maka dapat disimpulkan adanya bentuk “Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn)” atau setidaknya “Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis)” untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan bagi orang lain yaitu saksi MIEKE SULISTYORINI selaku pelaksana pekerjaan konstruksi atas kegaitan dimaksud, GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku direktur PT INDOPENTA PERMAI Rekanan Penyedia Jasa/Barang, “dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” terpenuhi;
Ad.3. tentang unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan:
Bahwa Undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih rinci perihal apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Menurut Drs. ADAMI CHAZAWI, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” halaman 37 disebutkan bahwa erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu”. Bahwa orang yang memiliki jabatan atau kedudukan, karena jabatan atau kedudukan itu dia memiliki kewenangan untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugas pekerjaannya. Kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan atau hukum maupun kebiasaan, apabila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, inilah yang disebut sebagai menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai melakukan perbuatan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah;
Pengertian Kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup atau sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan tertentu. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan yang karena jabatan atau kedudukannya itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabatan atau kedudukannya itu. Apabila peluang yang ada digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya maka disini telah terdapat menyalahgunakan kesempatan karena jabatan dan kedudukan;
Pengertian sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Orang yang memiliki jabatan atau kedudukan memiliki sarana atau alat yang digunakan untuk melakukan tugas sebaik-baiknya. Sarana yang ada pada dirinya karena kedudukan atau jabatan itu semata- mata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan kewajibannya, dan tidak untuk digunakan bagi perbuatan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan jabatan atau kedudukan. Perbuatan yang menyalahgunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan, terjadi apabila seseorang menggunakan sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain di luar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya;
Bahwa dengan mendasarkan uraian di atas dapat didefinisikan yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”;
Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan- ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media” dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi :
Bahwa dalam Hukum Administrasi Negara, pengertian penyalahgunaan wewenang diartikan dalam 3 (tiga) bentuk yaitu :
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan menurut kepentingan umum, tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti penyalahgunaan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Bahwa dari fakta-fakta hukum :
- Bahwa Terdakwa AGUS WIDIATMONO dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Nomor : 954/114/TAHUN 2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013, yang memiliki tugas dan kewenangan yaitu :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
1. Spesifikasi teknis barang/jasa ;
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ; dan
3. Rancangan Kontrak;
b. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa ;
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perjanjian ;
d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;
e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak ;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan barang/Jasa kepada PA/KPA ;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan ;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ; dan
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bahwa ternyata Terdakwa AGUS WIDIATMONO dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen tersebut telah memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), untuk membuat dan menandatangani masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013. Berita Acara – Berita Acara mana pada pokoknya menjelaskan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 %. Padahal Rekanan baru mencapai prestasi kerja sebesar 81 % hingga kemudian Berita Acara – Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana dan saksi SUROTO, ST. Direktur CV. ARDYACIPTA DWIMITRA selaku Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Terdakwa juga membuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.52/3013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI. Berita Acara Pembayaran mana pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyelesaikan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah sebesar 100% dari keseluruhan pekerjaan sehiingga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI berhak menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp. 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Fakta-fakta hukum di atas menunjukkan bahwa terdakwa AGUS WIDIATMONO selaku PPKom sebagai Pengendali Kontrak ketika melakukan pembayaran kepada Rekanan telah menyalahgunakan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan perkara ini, dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan terpenuhi;
Ad. 4. tentang unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara :
Bahwa menurut UU RI No. 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak bisa dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Bahwa pasal 1 ke-1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan dalam pasal 2 disebutkan bahwa Keuangan Negara meliputi :
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimaan Negara ;
Pengeluaran Negara ;
Penerimaan Daerah ;
Pengeluaran Daerah ;
Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dapat dipisahkan pada Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai Pemerintah dan/atau kepentingan umum ;
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah;
Bahwa kata “dapat” sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya suatu akibat, dengan demikian apabila suatu perbuatan telah memenuhi semua unsur dalam delik tindak pidana Korupsi meskipun kerugian tersebut belum nyata ada, hal ini dapat memberikan suatu keyakinan bahwa tindak Pidana Korupsi telah terjadi;
Berdasarkan rumusan tersebut, kerugian negara tidaklah mutlak / harus terjadi namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi, akan tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Bahwa di dalam Penjelasan Umum UU RI No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat;
Dari fakta-fakta :
Bahwa pada tahun 2014 pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang, dan khusus terhadap Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen);
Adanya Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) yang belum dikenakan;
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor : 36C/LHP/XVIII.SMG/05/2014 tanggal 10 Mei 2014;
Bahwa atas temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tersebut, saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI kemudian mentransfer sejumlah uang rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pasar Kota Semarang yaitu masing-masing pada tanggal 27 Nopember 2014 sebesar Rp 78.581.500,- (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagai pengembalian kelebihan bayar, dan pada tanggal 5 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai pembayaran denda keterlambatan. Terhadap uang tersebut oleh pihak Dinas Pasar Kota Semarang kemudian disetorkan ke Kas Daerah Kota Semarang pada tanggal 28 November 2014 sebesar Rp 78.581.482,27 (tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah dua puluh tujuh sen) sebagai penerimaan atas pengembalian kelebihan bayar dan pada tanggal 08 Desember 2014 sebesar Rp 76.573.532,- (tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) sebagai penerimaan atas pembayaran denda keterlambatan;
Bahwa pada pekerjaan perkara ini telah dilakukan Building Audit oleh Ahli Teknik Sipil dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) atas permintaan dari Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Semarang yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 dan dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015, menggunakan metode hammer test dan core drill untuk mengetahui kualitas bangunan dan selanjutnya dilakukan dengan uji tekan untuk mengetahui kualitas beton, telah ditemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kualitas Beton pada Pasar Jrakah yaitu :
Kualitas kolom pada lantai 3 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K225, sedangkan dalam kontrak K300;
Kualitas penebalan kolom pada lantai 1 tidak sesuai dengan kontrak yaitu terpasang K175, sedangkan dalam kontrak K300;
2. Terdapat selisih volume pada pekerjaan :
Pada pekerjaan Pintu dan Jendela terdapat kekurangan Jendela J2 sebanyak 2 buah dan Pintu P1 sebanyak 4 buah;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 1.131,08 kg dan besi ulir sebanyak 2.408,01 kg;
Terdapat Kekurangan volume besi polos pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 865,96 kg dan besi ulir sebanyak 950,55 kg;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 1 sebanyak 5.096 titik;
Terdapat Kekurangan volume Lem Perekat besi dan beton pada penebalan kolom lantai 2 sebanyak 2.808 titik;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K1 lantai 1 sebanyak 2,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada penebalan kolom K2 lantai 2 sebanyak 6,1 m3;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat lantai 3 sebanyak 3.44m3;
Terdapat Kekurangan volume bondek pada pekerjaan bondekplat lantai 2 = 145,41 m2 ; bondekplat lantai 3 = 38,85 m2 ; bondekplat lantai atap = 109,69 m2;
Terdapat Kekurangan volume beton pada pekerjaan plat atap sebanyak 4.89 m3;
Mutu paving pada kontrak K300 sedangkan pada pengujian paving yang ada di lapangan K133;
Bahwa menurut Ahli dari hasil tersebut telah ditemukan adanya selisih pembayaran total sejumlah Rp 210.856.631,97 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh tujuh sen) dengan rincian sebagai berikut :
Akibat Kualitas Beton adalah sebesar : Rp 4.130.100,00
Akibat selisih volume terpasang adalah sebesar :Rp 206.726.531,97
Bahwa berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ahli Keuangan HERNOLD FERRY MAKAWIMBANG S.Sos Msi, MH. dari Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA. melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan rincian hasil sebagai berikut :
-
No. URAIAN JUMLAH
(Rp.)
A. Kerugian Keuangan Negara Hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 78.581.482,27 B. Kerugian Keuangan Negara Hasil Penghitungan Ahli UNNES 210.856.631,97 Jumlah Kerugian Keuangan Negara (A + B) 289.438.114,24 C. PENGURANGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 1. Pengurangan Item Pekerjaan yang sama (LHP BPK dan Ahli UNNES) a. Besi Beton Polos BJTP 24 Rp. 6.647.266,92 b. Beton Screening K300 + aditif Rp. 4.348.998,41 c. Besi Beton Ulir BJTD 32 Rp. 6.688.550,70 d. Pemasangan Lem Perekat Besi dan Beton/Chemical Angkur Rp. 29.588.800,00 Jumlah Item Pekerjaan yang sama Rp. 47.273.616,03 2. Pengembalian Kelebihan Bayar Pemborong Rp. 78.581.482,27 125.855.098,30 JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TA 2013 (A+B-C) 163.583.015,94
Atas hasil perhitungan tersebut maka disimpulkan masih adanya kelebihan pembayaran yang menjadi beban Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp 163.583.015,94 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2003 pada Pemerintah Kota Semarang di Semarang tanggal 25 November 2015 yang dibuat oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (K.A.P) Dr. Tarmizi Achmad MBA., CPA., CA;
Fakta-fakta hukum di atas menunjukkan :
Bahwa akibat rangkaian perbuatan Terdakwa AGUS WIDIATMONO telah terjadi pembayaran secara tidak sah kepada Rekanan Penyedia Jasa Konstruksi oleh karena pembayaran tersebut melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya ;
Bahwa atas pembayaran yang tidak sah tersebut telah menimbulkan kelebihan pembayaran yang menjadi beban Pemerintah Kota Semarang sebesar Rp. 163.583.015,94 (seratus enam puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima belas rupiah sembilan puluh empat sen);
Atas pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dapat disimpulkan ada Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kota Semarang akibat perbuatan terdakwa AGUS WIDIATMONO yang secara tidak sah melakukan pembayaran atas pekerjaan yang volume tidak sesuai dengan yang sebenarnya, oleh karena itu ada elemen unsur yang terpenuhi yaitu elemen unsur “MERUGIKAN NEGARA” sehingga dengan demikian unsur yang keempat dalam dakwaan SUBSIDIAIR terpenuhi;
Ad. tentang unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan :
Bahwa unsur tindak pidana yang kelima ini menurut Teori Ilmu Hukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebut dengan istilah Deelneming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberi perluasan makna dari “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;
Bahwa menurut unsur tindak pidana ini, yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orangyang melakukan tindak pidana itu sendiri, atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana;
SUHARTO R.M. berpendapat orang yang melakukan delict yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan, sedang mereka yang turut melakukan tindak pidana adalah mereka dengan sengaja bersama-sama melakukan tindak pidana, jadi dalam pelaksanaan ada kerjasama yang erat diantara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah pelaku turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat kepada perbuatan masing-masing pelaku secara satu person dan berdiri sendiri melainkan kita melihat semua sebagai satu kesatuan. (Hukum Pidana Materi Edisi ke II, Sinar Grafika, Tahun 1991, halaman 75);
Adam Chazawi berpendapat bahwa kerja sama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan, suatu kesamaan kehendak antara beberapa orang (pembuat peserta dengan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama dan kerjasama yang diinsyafi tidak perlu berupa permufakatan yang rapi dan formal yang dibentuk sebelum pelaksanaan, tapi sudah cukup adanya saling pengertian yang sedemikian rupa antara mereka dalam mewujudkan perbuatan oleh yang satunya terhadap perbuatan oleh yang lainnya ketika berlangsungnya perbuatan. (Pelajaran Hukum Pidana Bagian III, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 101);
Di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa untuk pelaksanaan Belanja Pengadaan Konstruksi sebesar Rp 3.429.644.000,- (tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh empat rupiah), telah dibuat Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi : Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013, antara Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur Utama PT INDOPENTA BUMI PERMAI, dengan Harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 2.734.769.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan telah pula dilakukan Addendum Kontrak Nomor 1 atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013. Dari Surat Perjanjian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 602.4/1518/2013 tanggal 17 Juli 2013;
Bahwa pada kenyataannya Terdakwa sebenarnya telah mengetahui bahwa dari sejak awal pelaksanaan pekerjaan Konstruksi tidak dilaksanakan sendiri oleh pihak PT INDOPENTA BUMI PERMAI, melainkan dilaksanakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI karena dari sejak proses Pelelangan Pemilihan Langsung sampai dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, profil perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan oleh saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan yang berkaitan dengan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013;
Bahwa ternyata Terdakwa AGUS WIDIATMONO dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen tersebut telah memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), untuk membuat dan menandatangani masing-masing Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2981/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 Nomor : 602.52/2982/2013 tanggal 23 Desember 2013. Berita Acara – Berita Acara mana pada pokoknya menjelaskan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 %, hingga kemudian Berita Acara – Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. Direktur PT. INDOPENTA BUMI PERMAI selaku Pelaksana dan saksi SUROTO, ST. Direktur CV. ARDYACIPTA DWIMITRA selaku Konsultan Pengawas, serta diketahui oleh Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Terdakwa juga membuat Berita Acara Pembayaran Nomor : 602.52/3013 tanggal 24 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPK dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI. Berita Acara Pembayaran mana pada pokoknya menjelaskan bahwa saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah menyelesaikan Pekerjaan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah sebesar 100% dari keseluruhan pekerjaan sehingga saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI berhak menerima pembayaran termin ketiga dan termin keempat sebesar Rp 546.953.800,- (lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa dari uang pembayaran yang diterima sebesar Rp 487.261.113,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) tersebut, oleh saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selanjutnya diserahkan kepada saksi MIEKE SULISTYORINI dalam bentuk cek dengan Nomor : CA 003633 tanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp 472.540.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 14.721.113,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh satu ribu seratus tiga belas rupiah) menjadi milik saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. sebagai bentuk keuntungan karena profil perusahaan PT. INDOPENTA BUMI PERMAI telah dipergunakan saksi MIEKE SULISTYORINI untuk kepentingan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Tahun 2013;
Dari fakta-fakta persidangan tersebut, telah terungkap adanya bentuk kerja sama yang diinsyafi diantara Terdakwa AGUS WIDIATMONO dengan saksi MIEKE SULISTYORINI dan dengan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST. selaku Direktur Utama PT. INDOPENTA BUMI PERMAI dalam delik ini, sehingga Terdakwa AGUS WIDIATMONO dapat dikategorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan saksi MIEKE SULISTYORINI dan saksi GUNAWAN ADI PUTRANTO, ST, dengan demikian unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di awal bahwa unsur setiap orang akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah dipertimbangkan semua unsur dari pasal yang didakwakan. Bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, semua unsur dari pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dalam kegiatan pekerjaan Penyempurnaan Pasar Jrakah terjadi tindak pidana korupsi, dimana Terdakwa sebagai salah satu pelaku, dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, dakwaan subsidair terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Terdakwa harus dipersalahkan;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak diketemukan alasan pemaaf pada diri Terdakwa, ia orang yang mampu bertanggung-jawab maka atas salahnya di atas, sudah sepantasnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa menyangkut Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringankan, dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namaNya diucapkan yaitu dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, dalam persidangan terus-menerus digali fakta- fakta hukum sehingga senantiasa saksi-saksi dan Terdakwa memberi keterangan yang jujur, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesat dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati Terdakwa dan saksi-saksi dalam memberi keterangan, sebagaimana Majelis Hakim pertimbangkan di bagian awal putusan ini, kesemuanya itu semata-
mata untuk menemukan sejauh mana keterangan Terdakwa dan saksi-saksi dapat dipercaya, bukan dimaksudkan untuk membela ataupun menguntungkan Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakkan hukum bisa diwujudkan dan membawa keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa hal-hal di atas dipertimbangkan dengan tujuan bahwa pidana yang dijatuhkan bukan semata-mata untuk menderitakan Terdakwa, tetapi lebih tepat sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, mengadakan koreksi terhadap Terdakwa setelah menjalankan pidana selanjutnya menjadi warga masyarakat yang baik yang taat dan patuh pada ketentuan yang berlaku, tanpa kecuali juga untuk warga masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, dalam upaya mencegah tindak pidana dengan menegakkan hukum demi mengayomi masyarakat;
Menimbang, bahwa memperhatikan masalah Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat adalah merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana serta sesuai dengan rasa keadilan, patut dan layak untuk Terdakwa bila dijatuhi pidana terukur yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dipertimbangkan lebih dahulu hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa kepala rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi;
Terdakwa sopan, terus terang memperlancar sidang;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan dampak negatif terhadap usaha pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Perbuatan Terdakwa menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan, masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkkan. Pidana yang dijatuhkan lebih lama dari pada masa tahanan yang telah dijalani, tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa atas barang bukti-barang bukti dalam perkara ini yang berkaitan ditunjukkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, selama persidangan Terdakwa tidak memohon dibebaskan dari biaya perkara maka dengan menunjuk pasal 222 KUHAP Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat khususnya pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan umumnya ketentuan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa AGUS WIDIATMONO secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
Supaya Maje
Menyatakan terdakwa AGUS WIDIATMONO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana didakwakan dalam dakawaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 ( satu) bulan;
Menyatakan masa tahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan dari yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Slip Setoran Pengembalian Dana Pasar Jrakah Tahun 2013 sebesar Rp. 60.600.000,- (enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Semarang Nomor : 1021 000668 di BPD Jawa Tengah tanggal 08 September 2015 oleh Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT. Indopenta Bumi Permai;
1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta Notaris Nomor 25 tanggal 24 Juli 2013 dibuat oleh Notaris SYAIFUL RACHMAN, S.H. di Surabaya, tentang Kuasa dari Saudara GUNAWAN ADI PUTRANTO, S.T. Direktur PT Indopenta Bumi Permai kepada Saudari MIEKE SULISTYORINI untuk Mengurus dan Menjalankan Maksud dan Tujuan Perseroan;
1 (satu) lembar Tabel Terymin Pasar Jrakah;
1 (satu) bendel foto copy Rekening Koran Bank Jatim Nomor Rekening : 0011128322 Giro Umum atas nama PT Indopenta Bumi Permai, alamat Jl. Ketintang Baru Selatan V-D2 Surabaya Periode Bulan Agustus 2013, Bulan November 2013, Bulan Desember 2013, dan Bulan Januari 2014;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003624 tanggal 05 Agustus 2013 sebesar Rp. 465.736.000,- diterima MIEKE SULISTYORINI;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003628 tanggal 01 November 2013 sebesar Rp. 668.532.000,- diterima UMI MILATUL CHOFI;
1 (satu) lembar foto copy Cek Nomor CA 003633 tanggal 02 Januari 2014 sebesar Rp. 472. 540. 000,- diterima MIEKE SULISTYORINI;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pasar Kota Semarang Tahun Anggaran 2013;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3379/LS/2013/RT Tanggal 31 Juli 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5076/LS/2013/RT Tanggal 30 Oktober 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6309/LS/2013/RT Tanggal 12 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7974/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7819/LS/2013/RT Tanggal 27 Desember 2013 beserta lampirannya;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 19 Februari 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 April 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Mei 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 18 Juli 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 17 September 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 21 Oktober 2013;
1 (satu) lembar copy kwitansi UP/GU didropping tanggal 20 November 2013;
1 (satu) eksemplar copy Keputusan Walikota Semarang Nomor : 910/43/2013 Tanggal 15 Januari 2013 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran (PA), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2013 beserta Lampirannya;
1 (satu) buku Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013;
Laporan SPJ Bulan Pebruari 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Maret 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan April 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Mei 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Juni 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Agustus 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan September 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Oktober 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Nopember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
Laporan SPJ Bulan Desember 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Dinas Pasar Kota Semarang;
1 (satu) Buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah;
1 (satu) Buku Lampiran Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah;
Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.4/1517/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Shop Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Asbuilt Drawing Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 0 (MC-0) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Mutual Check – 100 (MC-100) Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Surat Perintah Kerja Nomor : 602.52/1519 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Eksemplar Addendum Nomor 1 Atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.52/1519/2013 tanggal 17 Juli 2013 Kegiatan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah Pekerjaan Pengawasan Penyempurnaan Pembangunan Pasar Jrakah yang telah dilegalisir;
Copy 1 (satu) Buku Laporan Akhir Pekerjaan Supervisi Penyempurnaan Bangunan Pasar Jrakah Tahun Anggaran 2013 yang telah dilegalisir;
Dikembalikan Ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk digunakan dalam perkara dengan terdakwa MIEKE SULISTYORINI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, 11 Juli 2016 dengan ARI WIDODO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ANASTACIA E.EN, SH Hakim Karier dan WIJI P, SH.MHum Hakim Ad Hok sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tipikor untuk memeriksa dan mengadili perkara. Putusan diucapkan pada hari Senin,Tangal 18 Juli 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majellis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu DWI DJATMI RAHINA DEWI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dihadapan TEGUH SUPRIYONO, SH Jaksa Penuntut Umum dengan dihadiri Terdakwa yang didampingi , PRIYO PUJONO, SH Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MAJELIS
ANASTACIA E.EN, SH A R I W I D O D O, S H
HAKIM ANGGOTA II
PANITERA PENGGANTI
WIJI P, SH.MHum
DWI DJATMI RAHINA DEWI, SH