16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Prosecutor (3)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed, sejumlah Rp422.307.493,00 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA. 2017 (asli); 1 (satu) Bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2016- 2020 (asli); 1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli); 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli); 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli); 1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017 (asli); 1 (satu) lembar evaluasi proposal pengajuan DD Kadumalati tahap I 2017 (copy); 1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017 (asli); 1 (satu) lembar evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DD Kadumalati tahap II 2017 (copy); 44 (empat puluh empat) lembar nota surat jalan pengiriman batu belah (asli); 4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman pasir (asli); 5 (lima) lembar nota surat jalan pengiriman batu scroop (asli); 1 (satu) lembar nota surat jalan pengiriman pavingblok dan kastin (asli); 1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy); 1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy); 1 (satu) lembar catatan pengeluaran uang Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 1 Juli (asli); 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Saksi Basuni Humaedi kepada Sdr. Terdakwa Dadih Ahdiat tanggal 30 November 2017 (asli); 1 (satu) lembar nota pembelian material dari PD Maulana Putra (asli); 2 (dua) lembar kwitansi pembelian material pasir, batu belah, dan batu splite (asli); 5 (lima) lembar surat jalan pengiriman batu scroop (asli); 22 (dua puluh dua) lembar surat jalan pengiriman pasir putih (asli); 18 (delapan belas) lembar surat jalan pengiriman batu splite (asli); 3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisisr); 3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap II Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisir); 1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli); 1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli); 4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman bahan matrial PD Sumber Alam (asli); 1 (satu) lembar kwitansi uang bon material Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dari Sdr. Irman kepada Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 8 Januari 2018 (asli); 1 (satu) buku tabungan Bank BJB Pandeglang, dengan Nomor Rekening 0001698834100, atas nama Kas Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli); Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang tunai sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) (disimpan dalam Rekening Titipan an. Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Bank BRI Cabang Pandeglang); Dirampas untuk Negara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DADIH AHDIAT bin Alm. MEMED
Tempat lahir : Pandeglang
Umur/tanggal Lahir : 58 Tahun/11 April 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Lebak Lame, RT 016 RW 001 Desa Ciburial,
Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh::
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum ditahan di Rumah Tahanan Negara Pandeglang, sejak tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan tanggal 10 juli 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 11 Juli 2019 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Sertang, sejak tanggal 25 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 24 Oktober 2019 s.d. 22 November 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum R. Erlangga Nana Fitriana, S.H., R. Elang Yayan Mulyana, S.H., dan Endim Sukarna, S.H., Para Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum R. Erlangga & Co, beralamat di Ciekek Mesjid I, RT 003 RW 001, Kelurahan Keraton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang-Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/KH-RE&CO/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg, tanggal 26 Juli 2019, tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg, tanggal 30 Juli 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp369.307.493,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga sen), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA. 2017 (asli);
1 (satu) Bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2016- 2020 (asli);
1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017 (asli);
1 (satu) lembar evaluasi proposal pengajuan DD Kadumalati tahap I 2017 (copy);
1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017 (asli);
1 (satu) lembar evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DD Kadumalati tahap II 2017 (copy);
44 (empat puluh empat) lembar nota surat jalan pengiriman batu belah (asli);
4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman pasir (asli);
5 (lima) lembar nota surat jalan pengiriman batu scroop (asli);
1 (satu) lembar nota surat jalan pengiriman pavingblok dan kastin (asli);
1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy);
1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy);
1 (satu) lembar catatan pengeluaran uang Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 1 Juli (asli);
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Saksi Basuni Humaedi kepada Sdr. Terdakwa Dadih Ahdiat tanggal 30 November 2017 (asli);
1 (satu) lembar nota pembelian material dari PD Maulana Putra (asli);
2 (dua) lembar kwitansi pembelian material pasir, batu belah, dan batu splite (asli);
5 (lima) lembar surat jalan pengiriman batu scroop (asli);
22 (dua puluh dua) lembar surat jalan pengiriman pasir putih (asli);
18 (delapan belas) lembar surat jalan pengiriman batu splite (asli);
3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisisr);
3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap II Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisir);
1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman bahan matrial PD Sumber Alam (asli);
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar kwitansi uang Bon material Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dari Sdr. Irman kepada Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 8 Januari 2018(asli);
Dikembalikan kepada Saksi Basuni Humaedi.
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BJB Pandeglang Dengan Nomor Rekening: 0001698834100 atas nama Kas Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
Dikembalikan kepada Saksi Sudri;
Uang tunai sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) (disimpan dalam Rekening Titipan an. Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Bank BRI Cabang Pandeglang).
Dirampas untuk negara.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diucapkan/dibacakan di persidangan pada tanggal 15 Oktober 2019 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan pidana yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dengan pertimbangan:
Menyatakan Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Memohon keringanan atas nama Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed dari segala dakwaan dan tuntutan sebagaimana dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk: PDS-01/PANDE/06/2019;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan/atau pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannyadan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi S. Suhendy. Sm., Hk., Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi, Saksi Basuni Humaedi pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu Tahun 2017, bertempat di Kantor Balai Desa Kadumelati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang pada Tahun 2017 memiliki Anggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari Alokasi APBN melalui APBD, Kabupaten Pandeglang berupa Dana Desa sejumlah Rp807.876.000,00 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pendapatan Belanja Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 dan Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 tanggal 6 November 2017;
Bahwa Dana Desa senilai Rp807.876.000,00 diterima oleh Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang diterima melalui rekening Desa Kadumalati sebanyak 2 (dua) tahap, masing-masing tanggal 19 Juni 2017 sejumlah Rp484.725.600,00 dan tanggal 18 Desember 2017 Rp323.150.400,00 (Tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Struktur kepengurusan Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
Saksi Saepul Buroni selaku Pelaksana Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
Saksi Linda Syafira selaku Pelaks Bidang pembangunan;
Saksi Hernawa Pelaksana Bidang Pembinaan Masyarakat TI;
Saksi Suartini selaku Urusan Keuangan Desa;
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang dapat menerima Penyaluran Dana Desa (DD) karena sekitar bulan Mei 2017 Saksi Saksi Sudri selaku Kepala DesaKadumalati mengajukan proposal pengajuan Dana Desa Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, dengan melampirkan:
Perdes Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2017;
Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) dan Saksi Aseh Arif (selaku Sekdes/Koordinator PTPKD);
APBDES Desa Kadumalati tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati);
RAB Bidang Pembangunan Desa Kadumalati yang ditandangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi Lynda Safira (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
RAB bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kadumalati yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi HernawaTI (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
Fotokopi Rekening Desa dan KTP kades dan Bendahara Desa;
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap II TA. 2016 ditandangani Saksi Sudri (kades) dan Saksi Aseh Arif;
Bahwa sesuai dengan proposal pengajuan dan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) dan Saksi Aseh Arif (selaku Sekdes/Koordinator PTPKD) anggaran Dana Desa tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), akan digunakan untuk mendanai kegiatan Bidang Pembangunan Desa Rp424.485.600,00 dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp60.240.000,00;
Bahwa sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalat, Dana Desa (DD) tahap I dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M 14.799.000,00 2 Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit uukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M 11.267.600,00 3 Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M (dengan kasting) 113.083.000,00 4 Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M 160.738.000,00 5 Kegiatan Taman baca Masyarakat ukuran 5x3 M 1 unit 35.923.000,00 6 Pembangunan sarana olah raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 M² 35.895.000,00 7 Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M² 52.780.000,00 Jumlah 424.485.600,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Fasilitas bantuan hukum para Legal Desa 2.250.000,00 2 Kegiatan Produk unggulan Desa 1 x kegiatan 8.990.000,00 3 Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket 10.000.000,00 4 Kegiatan Penunjang bid sanitasi dan kebersihan 1 Unit roda 3 30.000.000,00 5 Kegiatan Lomba Desa 5.000.000,00 6 Kegiatan penunjang kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan sejumlah Rp6.000.000 (dimasukkan kepada permodalan BUMDES Tahap 2) 4.000.000,00 Jumlah 60.240.000,00
Bahwa Proposal pengajuan Dana Desa tahap I dari Desa Kadumalati berikut lampirannnya yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang sekitar bulan Mei 2017 terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi, Kecamatan Sindangresmi, setelah selesai dilakukan verfikasi dan dinyatakan lengkap kemudian Camat Sindangresmi sekitar bulan Mei 2017 mengeluarkan rekomendasi atas proposal yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang;
Bahwa oleh karena sejak bulan Mei 2017 masa jabatan Saksi Saksi Sudri selaku Kepala DesaKadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang berakhir sehingga Bupati Pandeglang terhitung tanggal 19 Mei 2017 mengangkat Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Bahwa setelah Dana Desa tersedia di rekening kas Desa Kadumalati kemudian pada tanggal 21 Juni 2017 oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Suartini Als. Eni selaku Bendahara Desa melakukan penarikan Dana Desa (DD) dari Rekening Desa Kadumelati di Bank Bjb sejumlah Rp104.800.000,00
Bahwa setelah dilakukan penarikan Dana Desa (DD) sejumlah Rp104.800.000 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah sampai dirumah kontrakan Terdakwa di Kampung Kadu kalahang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang yang seharusnya disimpan oleh Saksi Suartini Als. Eni yang mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa Namun Dana Desa (DD) tersebut Dengan Sengaja oleh Terdakwa dikuasai sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri yaitu:
Dipergunakan Terdakwa sendiri sejumlah Rp14.500.000;
Biaya makan-makan Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi, Saksi Aminta Rp3.000.000;
Bahwa Dana Desa (DD) sejumlah Rp104.800.000 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) juga Dengan Sengaja oleh Terdakwa diserahkan kepada orang lain yaitu:
Saksi Aminta bayar Utang Rp25.000.000;
Saksi Aminta Fee Pinjamn Rp3.500.000;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp2.500.000;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp56.300.000;
Bahwa oleh Saksi Basuni Humaedi Dana Desa (DD) sejumlah Rp56.300.000 dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dan orang lain masing-masing yaitu:
Untuk kepentingan Terdakwa Rp4.000.000 (empat juta rupiah);
Untuk kepentingan Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Untuk Uang muka pembelian matrial kepada Saksi Atis (PD sumber Alam) Rp10.000.000;
diserahkan kepada Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., (selaku Camat, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017) sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
diserahkan kepada Saksi Aminta Rp5000.000,00 (lima juta rupiah);
diserahkan kepada Saksi Wawan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).sebagai Jasa pembuatan RAB dan Gambar;
diserahkan kepada Saksi Wawan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai operasional Operator pembuatan SPJ;
Pembelian Mukena untuk kader buat THR Perangkat Desa RT/Rw Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Hermansyah (Staf, Kecamatan) Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
diserahkan kepada Saksi Wawan untuk Operasional PLD Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;
Pembayaran HOK kepada Saksi Pepen Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Solihin (Ketua BPD) untuk THR 6 (enam) orang BPD Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah);
membeli obat rumput untuk membersihkan jalan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
THR Perangkat Desa sebanyak 11(sebelas) orang Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada sopir mobil yang mengantar ke Pandeglang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dari Dana Desa (DD) sejumlah Rp56.300.000,00 (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi Basuni Humaedi tidak jelas penggunaannya;
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2017 Terdakwa bersama dengan Saksi Suartini Als. Eni selaku Bendahara Desa melakukan penarikan kembali Dana Desa (DD) sejumlah dari bank BJB Cabang Pandeglang sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) Rp360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa kemudian Dengan Sengaja dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi kepentingan saksi Suhendy, Saksi Aminta, yaitu:
Dikuasai oleh Terdakwa Rp55.000.000,00 dengan alasan untuk membayar pajak Dana Desa Tahap I;
Dipergunakan oleh Terdakwa dengan alasan untuk diberikan kepada Lembaga/Media Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Dipergunakan Terdakwa untuk operasional Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk Pembangunan fisik Tahap I;
Diserahkan kepada (mantan Camat 2017) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Oleh Terdakwa dipergunakan membayar utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) oleh Saksi Basuni Humaedi dipergunakan untuk:
Pembelian Material batu, pasir, dan Scrop kepada Abah Irman sejumlah Rp94.800.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Pembayaran kepada Abah Irman untuk pengerjaan kegiatan Paving Blok sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Pembelian bahan bangunan (material) kepada Atis (PD sumber Alam) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Diberikan kepada Pepen untuk bayar harian ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Gedung Taman Pintar sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran Harian ongkos Kerja (HOK) Asmad untuk Pembangunan Embung sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Pembayaran Harian Ongkos Kerja (HOK) Misnan pembangunan jalan Telford /Pengerasan jalan dan pembangunan Gorong-gorong sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Pembayaran Harian Ongkos Kerja Farid Ma’rup pembangunan sarana olah raga sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bayar sewa dan mobilisasi woles/setum kepada Kusnadi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Sedangkan Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak jelas penggunaannya;
Bahwa Kegiatan Pembangunan Desa di Desa Kadumalati yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap I yang dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi adalah:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit ukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M;
Kegiatan Taman baca Masyarakat ukuran 5 M x 3 M 1 unit;
Pembangunan sarana olah raga 32 M x 2 M x 0,4 Mx 0,6 M;
Pembangunan Embung Desa 25 M x 2,3 x 0,4 x 0,6 M²;
Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M;
Sedangkan untuk Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M x 0,6 M (dengan kasting) oleh Saksi Basuni Humaedi diborongkan kembali kepada saksi IRMAN sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Basuni Humaedi bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan fisik tahap I DD Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 karena saksi disuruh secara lisan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada Dana Desa Tahap I TA. 2017 di Desa Kadumalati oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan Saksi S. Suhendy selaku Camat Sindangresmi Tahun 2017;
Bahwa Saksi S. Suhendy selaku Camat, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 menyuruh Saksi Basuni Humaedi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada Dana Desa Tahap I Tahun 2017 di Desa Kadumalati secara lisan yaitu”bereskeun pagawean Desa Kadumalati ku duit Rp260 Juta, yang diterjemahkan dengan Bahasa Indonesia”selesaikan pekerjaan Desa Kadumalati dengan uang Rp260 juta;
Bahwa mendengar kalimat yang diucapakan oleh Saksi S. Suhendy kemudian Terdakwa ikut berbicara dengan kalimat”anggeus-teu anggeus kudu dianggeuskeun”yang diterjemahkan dengan Bahasa Indonesia”beres ga beres harus beres”;
Bahwa terhadap perintah dari Terdakwa dan Saksi S. Suhendy kemudian Saksi Basuni Humaedi menyampaikan”seandainya pagawean ieu teu beres, palay babarengan bae, alim ngabeuratkeun sorangan”kalau diterjemahkan ke Bahasa Indonesia”seandainya pekerjaan ga beres, saksi mau sama-sama aja, ga mau memberatkan sendiri“;
Bahwa alasan Terdakwa dan Saksi S. Suhendy menyuruh mengerjakan pekerjaan fisik tersebut kepada Saksi Basuni Humaedi karena Saksi Basuni Humaedi tinggal di Kp. Kadumalati Desa Kadumalati dan sebelumnya pernah menjabat Plh. Kepala Desa Kadumalati selama 1 (satu) minggu;
Bahwa untuk uang Pajak Tahap I sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) seharusnya oleh Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, seluruhnya disetor rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun Dengan Sengaja oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dan orang lain yaitu:
Untuk kepentingan Terdakwa sendiri Rp23.100.000,00 (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) untuk sewa setum/worles;
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi Rp2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Kekurangan PPH/PPN sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Uang Saku Bendahara Desa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Uang saku PLD WAWAN sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Kegiatan Kantor Desa sejumlah Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) tahap I dengan jumlah total Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang ditarik oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Suartini Als. Eni dari bank BJB Cabang Pandeglang pada tanggal 14 Juli 2017 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan tanggal 1 Agustus 2017 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan alasan untuk operasional Desa padahal seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk biaya kegiatan Bidang Pembangunan Desa dan biaya kegiatan Bidang Pemberdayaan Desa di Desa Kadumalati;
Bahwa Terdakwa selaku Pjs, Kepala Desa Kadumalati telah menyadarai dan mengetahui kalau Dana Desa tahap I harus dipergunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang diajukan pada waktu pengajuan proposal pencairan Dana Desa (DD) tahap I;
Bahwa Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati pada tanggal 27 November 2017 mengajukan proposal penyaluran Dana Desa Tahap II ke Kecamatan Sindangresmi sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, yang dilengkapi dengan:
Perdes Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 05 Tahun 2017;
Rencana Penggunaan Anggaran Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang ditanda tangani Terdakwa dan Saksi Aseh Arif (selaku Sekdes/Koordinator PTPKD);
APBDES Desa Kadumalati tanggal 6 November 2017 yang ditanda tangani Terdakwa;
RAB Bidang Pembangunan Desa Kadumalati yang ditandangani terdaakwa Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi Lynda Safira (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
RAB bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kadumalati yang ditanda tangani Terdakwa dan Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi HernawaTI (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
Fotokopi Rekening Desa dan KTP Terdakwa dan Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa;
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I TA. 2017 ditandangani Terdakwa dengan nilai 81%;
Bahwa sesuai dengan proposal pengajuan, anggaran Dana Desa tahap II sejumlah RpRp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) akan digunakan untuk mendanai kegiatan Bidang Pembangunan Desa Rp281.400.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu empat ratus rupiah) dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp41.750.000,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nama-nama kegiatan dengan jumlah masing-masing anggaran sebagaimana dibawah ini:
Bidang Pembangunan Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M 281.400.400,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Fasilitas bantuan hukum para Legal Desa 2.750.000,00 2 Operasional KPMD 2.000.000,00 3 Kegiatan Penunjang Taman Baca 7.000.000,00 4 Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES 30.000.000,00 Jumlah 41.750.000,00
Bahwa uang Dana Desa (DD) Rp316.288.400,00 (tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) setelah dilakukan penarikan pada tanggal 21 Desember 2017 di Bank BJB Cabang Pandeglang oleh Terdakwa dan Saksi Suartini Als. Eni selaku Bendahara Desa kemudian oleh Terdakwa Dengan Sengaja diserahkan kepada:
Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Untuk pekerjaan Bidang Pembangunan sejumlah Rp101.800.000,00 (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Saksi Aseh Arif selaku Sekdes dan selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Saksi Jaya selaku Ketua BUMDES untuk Penyertaan BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
Saksi Aminta untuk Pembayaran Utang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) bekas utang pajak Tahap I;
Saksi Wawan selaku operator Desa untuk bayar pajak Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00 (dua puluh enam juta sembilan puluh dua juta seratus rupiah);
Dikuasai oleh Terdakwa untuk LSM Media sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri sejumlah Rp27.646.700,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa dari Dana Desa Tahap II sejumlah sejumlah Rp111.500.000,00 (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari Terdakwa oleh Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) bersama dengan Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kemudian oleh Terdakwa diminta kembali sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga tersisa sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa Tahap II sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) oleh oleh Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dipergunakan untuk biaya kegiatan Pembangunan Rabat Beton di Kp. Pasirluhur volume 410 Mx2,5 Mx20 CM dan Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dipergunakan untuk pembuatan Taman Bacaan Masyarakat sebanyak 1 (satu) Unit;
Bahwa tugas dan tanggung jawab dari Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yaitu:
Menyusun/membuat jadwal rencana pelaksanaan kegiatan pada DAK-RKA yang telah disyahkan menjadi tanggungjawabnya.
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam APBDes.
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebam anggaran belanja kegiatan.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Menyusun/membuat pelaporan dan pertanggungjawaban baik secara administrasi, secara fisik, maupun secara operasional dalam pelaksanaan kegiatan sesuai DAK-RKA yang telah disyahkan dalam rangka pelaksanaan APBDes serta pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan dalam masa 1(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa.
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yaitu:
Membantu Pelaksana Kegiatan dalam tehnis pelaksanaan kegiatan pembangunan;
selaku panitia Pengadaan barang/jasa;
selaku Penggerak Tenaga masyarakat;
Melakukan pembelanjaaan Matrial/barang atas persetujuan dari PTPKD;
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa;
Bahwa sesuai dengan Tugas dan tanggung jawab dari Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Tugas dan tanggung jawab Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) seharusnya tidak membiarkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi dengan cara diborongkan bukan malah ikut menjadi melaksanankan pekerjaan;
Bahwa Berdasarkan hasil monitoring kegiatan yang dilakukan oleh Saksi Wawan bin Usup selaku Pendamping Desa/Pendamping local Desa bahwa Dana Desa (DD) tahap I dan Kegatan Dana Desa (DD) Tahap II TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Pandeglang diperoleh hasil:
Untuk tahap I DD TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan:
Bidang Pembangunan:
Kegiatan Pembangunan Embung Desa sejumlah Rp52.780.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang sudah dilaksanakan Rp33.625.000,00 yang belum dilaksanakan sejumlah Rp19.155.000,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Pembangunan Sarana olah raga sejumlah Rp35.895.000,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang sudah dilaksanakan Rp29.388.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang belum dilaksanakan sejumlah Rp6.507.000,00 (enam juta lima ratus tujuh ribu rupiah);
Bidang Pemberdayaan yang tidak dilaksanakan:
Kegiatan Produk Unggulan Desa (kerajinan Tangan berupa Dompet) sejumlah Rp8.990.000,00 (delapan juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Kegiatan Pernunjang Bidang Kesehatan (mobile sarana kesehatan) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Penunjang Bidang sanitasi dan Kebersihan (pembelian Sp Motor Roda 3) sejumlah Rp30,000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Untuk tahap II DD TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan:
Kegiatan Rabat Beton volume 410 M x 2,5 M x 20 CM yang RAB sejumlah Rp281.400.400,00 (dua ratus delapan pulh satu juta empat ratus ribu empat ratus rupiah) yang dilaksanakan hanya 126,5 M x 2,5 x 20 CM atau sekira Rp140.700.200,00 (sertaus empat puluh juta rupiah tujuh ratus ribu dua ratus rupiah) yang belum selesai Rp140.700.200,00 (sertaus empat puluh juta rupiah tujuh ratus ribu dua ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan Laporan Pendamping Desa (PD dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bahwa untuk Desa Kadu Melati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Pandeglang yang belum dilaksanakan oleh Pjs Kepala Desa Kadumalati sejumlah Rp223.875.800 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa sehubungan kegiatan Dana Desa tahap I di Desa Kadumalati belum selesai 100% sehingga pada waktu pengajuan Dana Desa tahap II sempat tidak diberikan rekomendasi oleh saksi Eman Suherman selaku Tim Verifikasi dan saksi Edih Rohaedi selaku Camat Sindangresmi akan tetapi pada tanggal 24 November 2017 Tim dari DPMPD, Saksi Hasan Bisri selaku Kabid Keuangan Desa memberikan solusi dan memberikan arahan tentang Permenkeu RI dan memerintahkan agar Terdakwa membuat pernyataan untuk tahap I akan dilaksanakan sampai 100%, dan menyarankan kepada tim Verifikasi, Kecamatan dan Camat untuk memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, sehingga saat itu dibuat pernyataan untuk Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Kadumalati dan dibuatkan rekomendasi pencairan tahap II oleh Camat Sindangresmi;
Bahwa berdasarkan hasil cek fisik dan perhitungan ahli kontruksi dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang, terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik terpasang senilai Rp415.167.493,00 (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi Pekerjaan (Rp) | Selisih Kurang (Rp) |
| 1 | Jalan Beton | 281.400.400,00 | 64,356.768,00 | 217.043.632,00 |
| 2 | Perkerasan Jalan Gorong-gorong | 186.804.600,00 | 133.659.950,00 | 53.144.650,00 |
| 3 | Paving Blok | 113.083.000,00 | 37.593.026,00 | 75.489.974,00 |
| 4 | TPT Lapangan | 35.895.000,00 | 16.195.893,00 | 19.699.107,00 |
| 5 | TPT Embung Mata Air | 52.780.000,00 | 10.407.368,00 | 42.372.632,00 |
| 6 | Taman Baca | 35.923.000,00 | 28.505.502,00 | 7.417.498,00 |
| Jumlah | 705.886.000,00 | 290.718.507,00 | 415.167.493,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap I di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati tidak memfungsikan Saksi Lynda Safira selaku Kaur Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) Bidang Pembangunan Saksi HernawaTI selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa akan tetapi pada pelaksanaannya kegiatan Bidang Pembangunan tahap I dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi atau orang lain yang bukan PTPKD dan untuk Pelaksanaan Dana Desa Tahap II dilaksanakan langsung oleh Saksi Aseh Arif selaku Sekdes dan selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyimpang dari ketentuan sebagai berikut:
1). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: huruf (f) melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
2). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) berbunyi:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa melaksanakan Pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Desa;
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 19 berbunyi:
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan;
4). Peraturan Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 2 berbunyi:
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (1) berbunyi:
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa”;
6). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (1) dan (3) berbunyi:
(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan;
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa di bantu oleh PTPKD”;
Pasal 24 (1) berbunyi:
Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui rekening kas Desa;
Semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 35 (2) dan (3) berbunyi:
(2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
(3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban;
Pasal 37 (1) dan (2) berbunyi:
(1) Kepala Desa menyampaikanlaporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati berupa:
a. laporan semester pertama dan
b. Laporan semester akhir tahun;
(2) Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APB Desa;
7). Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat;
8). Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Bab I huruf D Tata Nilai Pengadaan, berbunyi:
1. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang -besarnya;
c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
d. Pemberdayaan Masyarakat berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola Pembangunan Desanya;
e. Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa. dan
f. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
2. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan Desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
9). Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DesaBAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 ayat (1) berbunyi:
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa;
10). Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa, Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 berbunyi:
Pasal 3 ayat (3):
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPD;
Pasal 5:
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan Desa;
11). Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 4 dan 5, berbunyi:
Pasal 4 huruf a: Cara pengadaan/jasa, meliputi:
Pada prinsipnya pengadaan barang/jasa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat;
Pasal 5:
Setiap Desa wajib membentuk TPK yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa terdiri dari atas unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan Desa melaksanakan pengadaan barang/jasa;
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi S. Suhendy. Sm., Hk., Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi Saksi Basuni Humaedi tersebut diatas, berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan perhitungan ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang, sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara/Daerah, Kabupaten Pandeglang Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi S. Suhendy. Sm., Hk., Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi Saksi Basuni Humaedi sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan Keuangan Negara Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor LHAPKKN-673/PW30/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang dibuat berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana;
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed, selaku Pjs Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang terhitung sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai tanggal 23 Januari 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2017 tanggal 19 Mei 2017, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan dengan Saksi S. Suhendy. Sm., Hk., Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi Saksi Basuni Humaedi pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu Tahun 2017, bertempat di Kantor Balai Desa Kadumelati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan Keuangan Negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed selaku Pjs Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang terhitung sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai tanggal 23 Januari 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2017 tanggal 19 Mei 2017 mempunyai kewajiban dan tugas atau wewenang sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan Desa Kadumalati berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan Masyarakat Desa Kadumalati;
Membina perekonomian Desa Kadumalati;
Mengkordinasikan Pembangunan Desa secara partisipasip;
Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang- undangan;
Bahwa Terdakwa dalam program Dana Desa (DD) T.A 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014 selaku Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang pada Tahun 2017 memiliki Anggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari Alokasi APBN melalui APBD, Kabupaten Pandeglang berupa Dana Desa sejumlah Rp807.876.000,00 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pendapatan Belanja Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 dan Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 tanggal 6 November 2017;
Bahwa Dana Desa senilai Rp807.876.000,00 diterima oleh Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang diterima melalui rekening Desa Kadumalati sebanyak 2 (dua) tahap, masing-masing tanggal 19 Juni 2017 sejumlah Rp484.725.600,00 dan tanggal 18 Desember 2017 Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Struktur kepengurusan Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
Saksi Saepul Buroni selaku Pelaksana Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
Saksi Linda Syafira selaku Pelaks Bidang pembangunan;
Saksi HernawaPelaksana Bidang Pembinaan Masyarakat TI;
Saksi Suartini selaku Urusan Keuangan Desa;
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang dapat menerima Penyaluran Dana Desa (DD) karena sekitar bulan Mei 2017 Saksi Saksi Sudri selaku Kepala DesaKadumalati mengajukan proposal pengajuan Dana Desa Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, dengan melampirkan:
Perdes Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 02 Tahun 2017;
Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) dan Saksi Aseh Arif (selaku Sekdes/Koordinator PTPKD);
APBDES Desa Kadumalati tanggal 10 April 2017 yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati);
RAB Bidang Pembangunan Desa Kadumalati yang ditandangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi Lynda Safira (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
RAB bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kadumalati yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi HernawaTI (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
Fotokopi Rekening Desa dan KTP kades dan Bendahara Desa;
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap II TA. 2016 ditandangani Saksi Sudri (kades) dan Saksi Aseh Arif;
Bahwa sesuai dengan proposal pengajuan dan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang ditanda tangani Saksi Sudri (Kades Kadumalati) dan Saksi Aseh Arif (selaku Sekdes/Koordinator PTPKD) anggaran Dana Desa tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), akan digunakan untuk mendanai kegiatan Bidang Pembangunan Desa Rp424.485.600,00 dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp60.240.000,00;
Bahwa sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalat, Dana Desa (DD) tahap I dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M 14.799.000,00 2 Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit uukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M 11.267.600,00 3 Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M (dengan kasting) 113.083.000,00 4 Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M 160.738.000,00 5 Kegiatan Taman baca Masyarakat ukuran 5x3 M 1 unit 35.923.000,00 6 Pembangunan sarana olah raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 M 35.895.000,00 7 Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M² 52.780.000,00 Jumlah 424.485.600,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Fasilitas bantuan hukum para Legal Desa 2.250.000,00 2 Kegiatan Produk unggulan Desa 1 x kegiatan 8.990.000,00 3 Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket 10.000.000,00 4 Kegiatan Penunjang bid sanitasi dan kebersihan 1 Unit roda 3 30.000.000,00 5 Kegiatan Lomba Desa 5.000.000,00 6 Kegiatan penunjang kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (dimasukkan kepada permodalan BUMDES Tahap 2) 4.000.000,00 Jumlah 60.240.000,00
Bahwa Proposal pengajuan Dana Desa tahap I dari Desa Kadumalati berikut lampirannnya yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang sekitar bulan Mei 2017 terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi, Kecamatan Sindangresmi, setelah selesai dilakukan verfikasi dan dinyatakan lengkap kemudian Camat Sindangresmi sekitar bulan Mei 2017 mengeluarkan rekomendasi atas proposal yang ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang;
Bahwa oleh karena sejak bulan Mei 2017 masa jabatan Saksi Saksi Sudri selaku Kepala DesaKadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang berakhir sehingga Bupati Pandeglang terhitung tanggal 19 Mei 2017 mengangkat Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa setelah Dana Desa tersedia di rekening kas Desa Kadumalati kemudian pada tanggal 21 Juni 2017 oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Suartini Als. Eni selaku Bendahara Desa melakukan penarikan Dana Desa (DD) dari Rekening Desa Kadumelati di Bank Bjb sejumlah Rp104.800.000,00
Bahwa setelah dilakukan penarikan Dana Desa (DD) sejumlah Rp104.800.000,00 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) setelah sampai dirumah kontrakan Terdakwa di Kampung Kadu kalahang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang yang seharusnya disimpan oleh Saksi Suartini Als. Eni yang mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran pendapatan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa Namun Dana Desa (DD) tersebut Dengan Sengaja oleh Terdakwa dikuasai sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri yaitu:
Dipergunakan Terdakwa sendiri sejumlah Rp14.500.000,00;
Biaya makan-makan Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi, Saksi Aminta Rp3.000.000,00;
Bahwa Dana Desa (DD) sejumlah Rp104.800.000,00 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) juga Dengan Sengaja oleh Terdakwa diserahkan kepada orang lain yaitu:
Saksi Aminta bayar Utang Rp25.000.000,00;
Saksi Aminta Fee Pinjamn Rp3.500.000,00;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp2.500.000,00;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp56.300.000,00;
Bahwa oleh Saksi Basuni Humaedi Dana Desa (DD) sejumlah Rp56.300.000,00 dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dan orang lain masing-masing yaitu:
Untuk kepentingan Terdakwa Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Untuk kepentingan Terdakwa Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Untuk Uang muka pembelian matrial kepada Saksi Atis (PD sumber Alam) Rp10.000.000,00;
diserahkan kepada Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., (selaku Camat, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
diserahkan kepada Saksi Aminta Rp5000.000,00 (lima juta rupiah);
diserahkan kepada Saksi Wawan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).sebagai Jasa pembuatan RAB dan Gambar;
diserahkan kepada Saksi Wawan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagai operasional Operator pembuatan SPJ;
Pembelian Mukena untuk kader buat THR Perangkat Desa., RT/Rw Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Hermansyah (Staf, Kecamatan) Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
diserahkan kepada Saksi Wawan untuk Operasional PLD Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran HOK kepada Saksi Pepen Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Solihin (Ketua BPD) untuk THR 6 (enam) orang BPD Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
membeli obat rumput untuk membersihkan jalan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
THR Perangkat Desa sebanyak 11(sebelas) orang.Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada sopir mobil yang mengantar ke Pandeglang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari Dana Desa (DD) sejumlah Rp56.300.000,00 (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Saksi Basuni Humaedi tidak jelas penggunaannya;
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2017 Terdakwa bersama dengan Saksi Suartini Als. Eni selaku Bendahara Desa melakukan penarikan kembali Dana Desa (DD) sejumlah dari bank BJB Cabang Pandeglang sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa kemudian Dengan Sengaja dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi kepentingan saksi Suhendy, Saksi Aminta, yaitu:
Dikuasai oleh Terdakwa Rp55.000.000,00 dengan alasan untuk membayar pajak Dana Desa Tahap I;
Dipergunakan oleh Terdakwa dengan alasan untuk diberikan kepada Lembaga/Media Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Dipergunakan Terdakwa untuk operasional Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) untuk Pembangunan fisik Tahap I;
Diserahkan kepada (mantan Camat 2017) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Oleh Terdakwa dipergunakan membayar utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) oleh Saksi Basuni Humaedi dipergunakan untuk:
Pembelian Material batu, pasir, dan Scrop kepada Abah Irman sejumlah Rp94.800.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Pembayaran kepada Abah Irman untuk pengerjaan kegiatan Paving Blok sejumlah Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
Pembelian bahan bangunan (material) kepada Atis (PD sumber Alam) sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Diberikan kepada Pepen untuk bayar harian ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Gedung Taman Pintar sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran Harian ongkos Kerja (HOK) Asmad untuk Pembangunan Embung sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Pembayaran Harian Ongkos Kerja (HOK) Misnan pembangunan jalan Telford /Pengerasan jalan dan pembangunan Gorong-gorong sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Pembayaran Harian Ongkos Kerja Farid Ma’rup pembangunan sarana olah raga sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Bayar sewa dan mobilisasi woles/setum kepada Kusnadi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Sedangkan Rp12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak jelas penggunaannya;
Bahwa Kegiatan Pembangunan Desa di Desa Kadumalati yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap I yang dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi adalah:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit ukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M;
Kegiatan Taman baca Masyarakat ukuran 5 M x 3 M 1 unit;
Pembangunan sarana olah raga 32 M x 2 M x 0,4 Mx 0,6 M;
Pembangunan Embung Desa 25 M x 2,3 x 0,4 x 0,6 M²;
Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M.
Sedangkan untuk Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M x 0,6 M (dengan kasting) oleh Saksi Basuni Humaedi diborongkan kembali kepada saksi IRMAN sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi Basuni Humaedi bisa melaksanakan kegiatan –kegiatan fisik tahap I DD Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 karena saksi disuruh secara lisan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada Dana Desa Tahap I TA. 2017 di Desa Kadumalati oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan Saksi S. Suhendy selaku Camat Sindangresmi Tahun 2017;
Bahwa Saksi S. Suhendy selaku Camat, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 menyuruh Saksi Basuni Humaedi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada Dana Desa Tahap I Tahun 2017 di Desa Kadumalati secara lisan yaitu ”bereskeun pagawean Desa Kadumalati ku duit rp260 juta, yang diterjemahkan dengan Bahasa Indonesia ”selesaikan pekerjaan desa Kadumalati dengan uang Rp260 juta;
Bahwa mendengar kalimat yang diucapakan oleh Saksi S. Suhendy kemudian Terdakwa ikut berbicara dengan kalimat ”anggeus-teu anggeus kudu dianggeuskeun” yang diterjemahkan dengan Bahasa Indonesia ”beres ga beres harus beres”;
Bahwa terhadap perintah dari Terdakwa dan Saksi S. Suhendy kemudian Saksi Basuni Humaedi menyampaikan ”seandainya pagawean ieu teu beres, palay babarengan bae, alim ngabeuratkeun sorangan” kalau diterjemahkan ke Bahasa indonesia ”seandainya pekerjaan ga beres, saksi mau sama-sama aja, ga mau memberatkan sendiri“;
Bahwa alasan Terdakwa dan Saksi S. Suhendy menyuruh mengerjakan pekerjaan fisik tersebut kepada Saksi Basuni Humaedi karena Saksi Basuni Humaedi tinggal di Kp. Kadumalati Desa Kadumalati dan sebelumnya pernah menjabat Plh. Kepala Desa Kadumalati selama 1 (satu) minggu;
Bahwa untuk uang Pajak Tahap I sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) seharusnya oleh Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, seluruhnya disetor rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun Dengan Sengaja oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dan orang lain yaitu:
Untuk kepentingan Terdakwa sendiri Rp23.100.000,00 (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk sewa setum/worles;
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Kekurangan PPH/PPN sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Uang Saku Bendahara Desa sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Uang saku PLD Wawan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Kegiatan Kantor Desa sejumlah Rp11.100.000,00 (sebelas juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa (DD) tahap I dengan jumlah total Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang ditarik oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Suartini Als. Eni dari bank BJB Cabang Pandeglang pada tanggal 14 Juli 2017 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan tanggal 1 Agustus 2017 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan alasan untuk operasional Desa padahal seharusnya dana tersebut dipergunakan untuk biaya kegiatan Bidang Pembangunan Desa dan biaya kegiatan Bidang Pemberdayaan Desa di Desa Kadumalati;
Bahwa Terdakwa selaku Pjs, Kepala Desa Kadumalati telah menyadarai dan mengetahui kalau Dana Desa tahap I harus dipergunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang diajukan pada waktu pengajuan proposal pencairan Dana Desa (DD) tahap I;
Bahwa Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati pada tanggal 27 November 2017 mengajukan proposal penyaluran Dana Desa Tahap II ke Kecamatan Sindangresmi sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang, yang dilengkapi dengan:
Perdes Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 05 Tahun 2017;
Rencana Penggunaan Anggaran Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang ditanda tangani Terdakwa dan Saksi Aseh Arif (selaku Sekdes/Koordinator PTPKD);
APBDES Desa Kadumalati tanggal 6 November 2017 yang ditanda tangani Terdakwa;
RAB Bidang Pembangunan Desa Kadumalati yang ditandangani terdaakwa Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi Lynda Safira (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
RAB bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kadumalati yang ditanda tangani Terdakwa dan Saksi Aseh Arif (selaku sekdes/Koordinator PTPKD) dan Saksi HernawaTI (selaku Pelaksanaan Kegiataan);
Fotokopi Rekening Desa dan KTP Terdakwa dan Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa;
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I TA. 2017 ditandangani Terdakwa dengan nilai 81%;
Bahwa sesuai dengan proposal pengajuan, anggaran Dana Desa tahap II sejumlah RpRp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) akan digunakan untuk mendanai kegiatan Bidang Pembangunan Desa Rp281.400.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu empat ratus rupiah) dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp41.750.000,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nama-nama kegiatan dengan jumlah masing-masing anggaran sebagaimana dibawah ini:
Bidang Pembangunan Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M 281.400.400,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:
-
No. Nama Kegiatan Anggaran 1 Fasilitas bantuan hukum para Legal Desa 2.750.000,00 2 Operasional KPMD 2.000.000,00 3 Kegiatan Penunjang Taman Baca 7.000.000,00 4 Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES 30.000.000,00 Jumlah 41.750.000,00
Bahwa uang Dana Desa (DD) Rp316.288.400,00 (tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) setelah dilakukan penarikan pada tanggal 21 Desember 2017 di Bank BJB Cabang Pandeglang oleh Terdakwa dan Saksi Suartini Als. Eni selaku Bendahara Desa kemudian oleh Terdakwa Dengan Sengaja diserahkan kepada:
Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Untuk pekerjaan Bidang Pembangunan sejumlah Rp101.800.000,00 (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Saksi Aseh Arif selaku Sekdes dan selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) untuk Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Saksi Jaya selaku Ketua BUMDES untuk Penyertaan BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
Saksi Aminta untuk Pembayaran Utang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) bekas utang pajak Tahap I;
Saksi Wawan selaku operator Desa untuk bayar pajak Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00 (dua puluh enam juta sembilan puluh dua juta seratus rupiah)l
Dikuasai oleh Terdakwa untuk LSM Media sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan
dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri sejumlah Rp27.646.700,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa dari Dana Desa Tahap II sejumlah sejumlah Rp111.500.000,00 (seratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima dari Terdakwa oleh Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) bersama dengan Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kemudian oleh Terdakwa diminta kembali sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga tersisa sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Dana Desa Tahap II sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) oleh oleh Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dipergunakan untuk biaya kegiatan Pembangunan Rabat Beton di Kp. Pasirluhur volume 410 M x 2,5 M x 20 CM dan Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dipergunakan untuk pembuatan Taman Bacaan Masyarakat sebanyak 1 (satu) Unit;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab dari Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yaitu:
Menyusun/membuat jadwal rencana pelaksanaan kegiatan pada DAK-RKA yang telah disyahkan menjadi tanggungjawabnya;
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam APBDes;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas bebam anggaran belanja kegiatan;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Menyusun/membuat pelaporan dan pertanggungjawaban baik secara administrasi, secara fisik, maupun secara operasional dalam pelaksanaan kegiatan sesuai DAK-RKA yang telah disyahkan dalam rangka pelaksanaan APBDes serta pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan dalam masa 1(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yaitu:
Membantu Pelaksana Kegiatan dalam tehnis pelaksanaan kegiatan pembangunan;
selaku panitia Pengadaan barang/jasa;
selaku Penggerak Tenaga masyarakat;
Melakukan pembelanjaaan Matrial/barang atas persetujuan dari PTPKD;
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa;
Bahwa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dari Saksi Aseh Arif selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan tugas dan tanggung jawab Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) seharusnya tidak membiarkan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi dengan cara diborongkan bukan malah ikut menjadi melaksanankan pekerjaan;
Bahwa Berdasarkan hasil monitoring kegiatan yang dilakukan oleh Saksi Wawan bin Usup selaku Pendamping Desa/Pendamping local Desa bahwa Dana Desa (DD) tahap I dan Kegatan Dana Desa (DD) Tahap II TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Pandeglang diperoleh hasil:
Untuk tahap I DD TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan:
Bidang Pembangunan:
Kegiatan Pembangunan Embung Desa sejumlah Rp52.780.000,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang sudah dilaksanakan Rp33.625.000, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp19.155.000,00 (sembilan belas juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Kegiatan Pembangunan Sarana olah raga sejumlah Rp35.895.000,00 (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). yang sudah dilaksanakan Rp29.388.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang belum dilaksanakan sejumlah Rp6.507.000,00 (enam juta lima ratus tujuh ribu rupiah);
Bidang Pemberdayaan yang tidak dilaksanakan:
Kegiatan Produk Unggulan Desa (kerajinan Tangan berupa Dompet) sejumlah Rp8.990.000,00 (delapan juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Kegiatan Pernunjang Bidang Kesehatan (mobile sarana kesehatan) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Penunjang Bidang sanitasi dan Kebersihan (pembelian Sp Motor Roda 3) sejumlah Rp30,000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Untuk tahap II DD TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan:
Kegiatan Rabat Beton volume 410 M x 2,5 M x 20 CM yang RAB sejumlah Rp281.400.400,00 (dua ratus delapan pulh satu juta empat ratus ribu empat ratus rupiah) yang dilaksanakan hanya 126,5 M x 2,5 x 20 CM atau sekira Rp140.700.200,00 (sertaus empat puluh juta rupiah tujuh ratus ribu dua ratus rupiah) yang belum selesai Rp140.700.200,00 (sertaus empat puluh juta rupiah tujuh ratus ribu dua ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan perhitungan Laporan Pendamping Desa (PD dan Pendamping Lokal Desa (PLD) bahwa untuk Desa Kadu Melati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Pandeglang yang belum dilaksanakan oleh Pjs Kepala Desa Kadumalati sejumlah Rp223.875.800 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa sehubungan kegiatan Dana Desa tahap I di Desa Kadumalati belum selesai 100% sehingga pada waktu pengajuan Dana Desa tahap II sempat tidak diberikan rekomendasi oleh saksi Eman Suherman selaku Tim Verifikasi dan saksi Edih Rohaedi selaku Camat Sindangresmi akan tetapi pada tanggal 24 November 2017 Tim dari DPMPD, Saksi Hasan Bisri selaku Kabid Keuangan Desa memberikan solusi dan memberikan arahan tentang Permenkeu RI dan memerintahkan agar Terdakwa membuat pernyataan untuk tahap I akan dilaksanakan sampai 100%, dan menyarankan kepada tim Verifikasi, Kecamatan dan Camat untuk memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, sehingga saat itu dibuat pernyataan untuk Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Kadumalati dan dibuatkan rekomendasi pencairan tahap II oleh Camat Sindangresmi;
Bahwa berdasarkan hasil cek fisik dan perhitungan ahli kontruksi dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang, terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik terpasang senilai Rp415.167.493,00 (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi Pekerjaan (Rp) | Selisih Kurang (Rp) |
| 1 | Jalan Beton | 281.400.400,00 | 64,356.768,00 | 217.043.632,00 |
| 2 | Perkerasan Jalan Gorong-gorong | 186.804.600,00 | 133.659.950,00 | 53.144.650,00 |
| 3 | Paving Blok | 113.083.000,00 | 37.593.026,00 | 75.489.974,00 |
| 4 | TPT Lapangan | 35.895.000,00 | 16.195.893,00 | 19.699.107,00 |
| 5 | TPT Embung Mata Air | 52.780.000,00 | 10.407.368,00 | 42.372.632,00 |
| 6 | Taman Baca | 35.923.000,00 | 28.505.502,00 | 7.417.498,00 |
| Jumlah | 705.886.000,00 | 290.718.507,00 | 415.167.493,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap I di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati tidak memfungsikan Saksi Lynda Safira selaku Kaur Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) Bidang Pembangunan Saksi HernawaTI selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa akan tetapi pada pelaksanaannya kegiatan Bidang Pembangunan tahap I dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi atau orang lain yang bukan PTPKD dan untuk Pelaksanaan Dana Desa Tahap II dilaksanakan langsung oleh Saksi Aseh Arif selaku Sekdes dan selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
Bahwa berdasarkan hasil cek fisik dan perhitungan ahli kontruksi dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang, terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik terpasang senilai Rp415.167.493,00 dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Anggaran (Rp) | Realisasi Pekerjaan (Rp) | Selisih Kurang (Rp) |
| 1 | Jalan Beton | 281.400.400,00 | 64,356.768,00 | 217.043.632,00 |
| 2 | Perkerasan Jalan Gorong-gorong | 186.804.600,00 | 133.659.950,00 | 53.144.650,00 |
| 3 | Paving Blok | 113.083.000,00 | 37.593.026,00 | 75.489.974,00 |
| 4 | TPT Lapangan | 35.895.000,00 | 16.195.893,00 | 19.699.107,00 |
| 5 | TPT Embung Mata Air | 52.780.000,00 | 10.407.368,00 | 42.372.632,00 |
| 6 | Taman Baca | 35.923.000,00 | 28.505.502,00 | 7.417.498,00 |
| Jumlah | 705.886.000,00 | 290.718.507,00 | 415.167.493,00 |
Dari rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi S. Suhendy. Sm., Hk., Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi Saksi Basuni Humaedi tersebut diatas, berdasarkan hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan perhitungan ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negara/daerah, Kabupaten Pandeglang Rp471.407.493,00 (Empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi S. Suhendy. Sm., Hk., Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi Saksi Basuni Humaedi sebagaimana diuraikan diatas telah merugikan Keuangan Negara Rp471.407.493,00 (Empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau setidak-tidak sekitar jumlah itu sesuai dengan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan suratnya Nomor LHAPKKN-673/PW30/5/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang dibuat berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Solihin bin Nur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi adalah Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 periode 2015 s.d. 2020;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi selaku BPD adalah sebagai wakil masyarakat yang mengawasi Pembangunan Desa Kadumalati;
Bahwa Saksi sebagai BPD hadir pada saat diadakan rapat Musrembang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa Kadumalati TA 2017 bersama-sama dengan Kepala Desa sebelumnya (Sudri alias Asdo) dan beberapa Perangkat Desa lainnya, membahas tentang perencanaan pembangunan yang akan diadakan di Desa Kadumalati pada TA 2017 serta membuat proposalnya;
Bahwa Saksi selaku BPD ikut menandatangani proposal Dana Desa TA 2017 dalam Musrembang tersebut;
Bahwa pada Tahun 2017 Kepala Desa Kadumalati sebelumnya yaitu Sudri Alias Asdo digantikan sementara (Pjs) oleh Terdakwa Dadih Ahdiat, namun Saksi tidak tahu tanggal penggangtiannya;
Bahwa selaku BPD Saksi tidak dilibatkan dalam pembuatan proposal rencana penggunaan Dana Desa Kadumalati;
Bahwa Saksi tahu ada Dana Desa pada Desa Kadumalati pada TA 2017 tersebut yang dicairkan dalam 2 (dua) tahap yaitu pada masa kepemimpinan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi dari papan pengumuman Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah sejumlah Rp807.867.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), digunakan untuk pembangunan Rp705.886.000,00 (tujuh ratus lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dan untuk pemberdayaan masyarakat sejumlah Rp101.990.000,00 (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa ada beberapa pembangunan yang biayanya dari Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut yang tidak selesai dilaksanakan, diantaranya:
1. Pekerjaan Embung Desa.
2. Pekerjaan Sarana Olahraga.
3. Pekerjaan Taman Baca.
4. Pekerjaan Pengecoran Jalan.
5. Pengadaan Sepeda Motor Roda Tiga.
6. Pengadaan Penunjang Kesehatan.
7. Pengadaan Laptop Desa.
- Bahwa pendamping Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah Wawan dan selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) adalah Didi Humaedi tetapi mereka tidak difungsikan;
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan Tahap I adalah Saksi Basuni Humaedi temannya Terdakwa dengan Bendahara Desa yaitu Suhartini (Istri Saksi Basuni Humaedi), sedangkan pekerjaan Tahap II adalah Didi Humaedi (Ketua Tim Pelaksana Kegiatan);
- Bahwa pekerjaan Tahap I belum selesai dilaksanakan demikian juga dengan pekerjaan Tahap II juga belum selesai;
- Bahwa Saksi pernah beberapa kali melakukan teguran 3 (tiga) kali kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa yang belum selesai dilaksanakan, tetapi Terdakwa tidak menanggapinya dan Saksi juga secara lisan menanyakan kepada Terdakwa, jawaban dari Terdakwa saat itu ”nanti-nanti akan dilaksanakan”;
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Desa yang dananya berasal dari Dana Desa (DD) Kadumalati TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan adalah:
Pekerjaan Perberdayaan Masyarakat Tahap I:
Pembelian motor roda 3.
Produk unggulan Desa.
Lomba Desa.
Penunjang bidang kesehatan.
Pekerjaan fisik yang tidak selesai:
Embung bekum ada pintu.
Lapangan bola belum ada tiang gawang dan jarring.
Paving Blok, RT9 (sebagian kastin tidak ada).
Taman baca (atapnya belum tertutup semua).
Pengecoran jalan (Tahap II).
- Bahwa Saksi tidak tahu mengapa pekerjaan pembangunan dan pengadaan yang bersumber dari Dana Desa Kadumalati TA 2017 tidak selesai dilaksanakan;
- Bahwa Saksi tidak pernah melihat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I dan Tahap II;
- Bahwa sebelum menjabat Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Terdakwa adalah PNS pada, Kecamatan Sindangresmi;
- Bahwa Saksi pernah menerima THR (Tunjangan Hari Raya) dari Saksi Basuni Humaedi yaitu berupa 1 (satu) kain sarung;
- Bahwa masalah Terdakwa adalah masalah adanya pembangunan dan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa TA 2017 yang belum selesai;
- Bahwa Saksi tahu pernah Pak Hasan Basri selaku Ketua Tim Fasilitas Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) melakukan monitoring, saran dari yang bersangkutan saat itu memerintahkan kepada Kepala Desa (Terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang isinya bersedia menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Desa TA 2017 tersebut;
- Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggara Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah Wawan;
- Bahwa Saksi Basuni Humaedi selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Dana Desa Kadumalati Tahap I pernah menjabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Kadumalati selama 2 (dua) bulan;
- Bahwa pekerjaan Tahap I yang dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi tersebut dilapangan dikerjakan oleh Irman bukan warga Desa Kadumalati;
- Bahwa Saksi tidak menerima honor dari Dana Desa (DD) Kadumalati TA 2017 tersebut;
- Bahwa TA 2018 Desa Kadumalati memperoleh Dana Desa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menanggapi sebagai berikut:
Bahwa tidak benar Terdakwa tidak menanggapi atau merespon teguran dari Saksi tentang pertanyaan Saski sehubungan dengan pembangunan dan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa Kadumalati TA 2017 yang belum selesai;
Bahwa Saksi Basuni Humaedi selaku Pelaksana kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Kadumalati TA 2017 bukanlah Terdakwa yang menunjuk, tetapi Saksi Basuni Humaedi ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan Tahap I Dana Desa Kadumalati berdasarkan hasil rapat di Kecamatan Sindangresmi yang dihadiri juga oleh Saksi dan Terdakwa;
Atas Tanggapan Terdakwa Tersebut di atas, Saksi memberikan tanggapan:
Bahwa Saksi tetap dengan keterangannya, Terdakwa tidak menanggapi dan tidak merespon teguran Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah tahu adanya penuntujukan Saksi Basuni Humaedi sebagai pelaksana pekerjaan untuk Dana Desa Kadumalati Tahap I;
Saksi Aseh Arif bin Oom Sulaeman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi adalah Sekretaris Desa Kadumalati berdasarkan SK Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa dalam Program Dana Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang TA 2017, Saksi adalah selaku Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa). Tugas dan tanggung jawab Saksi adalah:
Menyusun/membuat jadwal rencana pelaksanaan kegiatan pada DAK-RKA yang telah disyahkan menjadi tanggungjawabnya;
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam APBDes;
Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Menyusun/membuat pelaporan dan pertanggungjawaban baik secara administrasi, secara fisik, maupun secara operasional dalam pelaksanaan kegiatan sesuai DAK-RKA yang telah disyahkan dalam rangka pelaksanaan APBDes serta Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa Saksi adalah Koordinator PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 dengan susunan pengurusnya adalah:
Aseh Arief (Saksi) : Koordinator
Saepul Buroni : Pelaksana Kegiatan Bidang Penyelenggaran
Pemerintahan Desa
Linda Syafira : Pelaksana Kegiatan Bidang pembangunan Sdri.
Linda Syafira
Hernawati : Pelaksana Kegiatan Bidang Pembinaan
Masyarakat
Suhartini : Urusan Keuangan Desa.
Bahwa mekanisme Perencanaan Dana Desa (DD) TA 2017 yaitu:
Musdus (Musyawarah Dusun): untuk melakukan pendataan usulan-usulan yang ada di masing-masing kampung/dusun;
Musdes (Musyawarah Desa): untuk menampung/menyaring/mencari skala prioritas dari semua usulan di masing-masing dusun/kampung;
RKP: Rencana Kerja Pemerintah Desa;
APBDES: Untuk menyesuaikan Anggaran Desa maka disusun dalam APBDES (Anggaran Pendapatan dana Belanja Desa);
Pengajuan Proposal Anggaran: untuk mengajukan anggaran dari semua kegiatan yang didanai Dana Desa (DD);
Mekanisme Pelaksanaan:
Setelah pengajuan proposal Dana Desa sudah masuk di rekening Desa maka Desa melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan usulan proposal;
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan usulan proposal dan mencapai 100% kegiatan
Mekanisme Pertanggungjawaban:
Setelah kegiatan dilaksanakan Desa melaksanakan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang diajukan sesuai proposal;
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai tahapan proposal;
- Bahwa Anggaran Dana Desa (DD) berasal dari APBN atau dari Pemerintah Pusat melalui APBD, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
- Bahwa Dana Desa (DD) pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 yaitu sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diterima 2 (dua) tahap yaitu:
1. Tahap I yaitu sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
2. Tahap II sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Semua Dana Desa Tahap I dan Tahap II tersebut seluruhnya sudah dicairkan;
- Bahwa Dana Desa Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 dipergunakan untuk:
1). Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M, sejumlah Rp14.799.000,00;
2). Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 1 unit ukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M, sejumlah Rp11267.600,00;
3). Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M (dengan kasting), sejumlah Rp113.083.000,00;
4). Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir Luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M sejumlah, Rp160.738.000,00;
5). Kegiatan Taman Baca Masyarakat ukuran 5 x 3 M 1 unit, sejumlah Rp35.923.000,00;
6). Pembangunan Sarana Olah Raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 M, sejumlah Rp35.895.000,00;
7). Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M², sejumlah Rp52.780.000,00;
8). Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
9). Kegiatan Produk unggulan Desa 1 x kegiatan, sejumlah Rp8.990.000,00;
10). Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket, sejumlah Rp10.000.000,00;
11). Kegiatan Penunjang bid sanitasi dan kebersihan 1 Unit roda 3, sejumlah Rp30.000.000,00;
12). Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
13). Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan, sejumlah Rp6.000.000,00 (dimasukkan kepada permodalan BUMDES Tahap 2);
- Bahwa Dana Desa Tahap II sejumlah Rp323.150.400,00, dipergunakan untuk:
1). Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M sejumlah Rp281.400.400,00;
2). Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
3). Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
- Bahwa dokumen lampiran dalam pengajuan Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 adalah:
APBDes ditanda tangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama).
RPA ditanda tangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa.
Fotokopi Rekening Desa.
Fotokopi KTP dan NPWP dari Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa.
Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Dana Desa ditanda tangani Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa, Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, Saksi Dandi Sudiana selaku PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Saksi Ramadani selaku kepala BPKD.
Laporan Realisasi Tahun 2016 ditanda tangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa.
Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi.
Dokumen Lampiran dalam pengajuan Dana Desa Kadumalati Tahap II TA 2017 adalah:
APBDes ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa.
RPA ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa.
Fotokopi Rekerning Desa.
Fotokopi KTP dan NPWP dari Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa.
Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Dana Desa ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa, Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, Saksi Dandi Sudiana selaku PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Saksi Ramadani selaku kepala BPKD.
Laporan Realisasi Anggaran Tahap I ditanda tangani Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa.
Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Edi Rohedi (Camat Sindangresmi).
- Bahwa Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sidangresmi, Kabupaten Pandeglang, dibagi 2 Tahap yaitu 60% dan 40%:
1. Tahap I realisasi pada:
tanggal 21 Juni 2017 ditarik sejumlah : Rp104.800.000,00;
tanggal 5 Juli 2017 ditarik sejumlah : Rp360.000.000,00;
tanggal 14 Juli 2017 ditarik sejumlah : Rp 15.240.000,00;
Jumlah total : Rp480.040.000,00;
Silpa Anggaran Tahap I sejumlah : Rp 4.685.600,00;
2. Tahap 2 realisasi pada:
tanggal 21 Desember 2017 ditarik sejumlah :Rp316.288.400,00;
Silpa Dana Desa Akhir sejumlah :Rp 9.612.600,00;
Bahwa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar setiap kegiatan yang didanai Dana Desa (DD) TA 2017 adalah Wawan selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Karsito, ST selaku PDTI (Pendamping Desa Tehnik), Kecamatan Cikeusik;
Bahwa yang melaksanakan kegiatan Tahap I adalah Saksi Basuni Humaedi (Pemborong) dan berdasarkan keterangan Saksi Basuni Humaedi, menerima uang untuk bidang pembangunan sejumlah Rp250.000.000,00; (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Terdakwa untuk kegiatan:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit.
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit.
Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 m.
Kegiatan jalan Telford Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 m.
Kegiatan Taman baca Masyarakat 5x3 M 1 unit.
Pembangunan sarana olah raga 42 M².
Pembangunan Embung Desa 28 M² sejumlah Rp52.780.000,00.
Bidang pemberdayaannya masyarakat Tahap I yang melaksanakan Terdakwa, adapun kegiatannya adalah:
Fasilitas bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00.
Kegiatan Produk Unggulan Desa 1 x kegiatan sejumlah Rp8.990.000,00.
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket sejumlah Rp10.000.000,00.
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi dan Kebersihan 1 Unit Roda 3 sejumlah Rp30.000.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00.
Untuk Tahap II pelaksanaan dilaksanakan oleh Saksi bersama Didi Humaedi (selaku TPK) yaitu untuk:
- Sejumlah Rp281.800.000,00, untuk Pembangunan Rabat Beton di Kp. Pasirluhur volume 410 m x 2,5 m x 20 cm, uang yang baru diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Rp101.000.000,00, dari Rp101.000.000,00 tersebut Terdakwa perintahkan agar Saksi menyerahkan sejumlah Rp4.000.000,00 kepada Sudri (mantan Kepala Desa Kadumalati), sehingga yang baru Saksi terima yaitu Rp97.000.000,00, selebihnya belum diserahkan oleh Terdakwa;
- Sejumlah Rp9.750.000,00, digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat pembelian buku dan meja;
Sedangkan untuk penyertaan modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00, sudah diterima Jaya selaku Ketua BUMDES;
- Bahwa Saksi Basuni Humaedi melaksanakan kegiatan-kegiatan fisik Tahap I Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi TA 2017 tersebut, disuruh oleh Terdakwa;
- Bahwa Untuk Kegiatan Tahap I Saksi tidak dilibatkan oleh Terdakwa, Untuk Kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh TPK dan Tim termasuk Saksi;
- Bahwa untuk Tahap I Dana Desa (DD) TA 2017 Bidang Pembangunan Tahap I yang belum dilaksanakan:
Kegiatan Pembangunan Embung Desa sejumlah Rp52.780.000,00, yang sudah dilaksanakan Rp33.625.000,00, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp19.155.000,00;
Kegiatan Pembangunan Sarana Olah Raga sejumlah Rp35.895.000,00 yang sudah dilaksanakan Rp29.388.000,00, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp6.507.000,00;
Sedangkan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahap I yang belum dilaksanakan:
Kegiatan Produk Unggulan Desa (kerajinan tangan berupa dompet) sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan (mobile sarana kesehatan) sejumlah Rp10.000.000,00;
Penunjang Bidang sanitasi dan Kebersihan (pembelian Sepeda Motor Roda 3) sejumlah Rp30.000.000,00;
Untuk Tahap II DD TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan:
Bidang Pembangunan:
Kegiatan Rabat Beton volume 410 M x 2,5 M x 0,2 M dengan dana sesuai RAB sejumlah Rp281.400.400,00, yang dilaksanakan baru volume 126,5 M x 2,5 M x 0,2 M dengan dana yang diberikan Terdakwa kepada TPK sejumlah Rp97.800.000,00;
- Bahwa Saksi pernah menerima THR (Tunjangan Hari Raya) dari Saksi Basuni Humaedi yaitu uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupioah) dan 1 (satu) helai kain sarung;
- Bahwa Saksi sebagai Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) ada honornya tapi Saksi tidak mendapatkan honor tersebut;
- Bahwa untuk melanjutkan Pekerjaan Rabat Beton, Saksi pernah meminta sisa uang Dana Desa Tahap II untuk Pekerjaan Rabat Beton tersebut kepada Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan, namun jawaban Terdakwa ”nanti dipikirkan”;
- Bahwa untuk pekerjaan Tahap II Pekerjaan Taman Baca yaitu untuk belanja buku bacaan sejumlah Rp5.000.000,00 dan meja sejumlah Rp4.000.000,00;
- Bahwa untuk pembenjaan buku dibeli kepada koordinator di Kecamatan, semua Desa belinya kepada koordinator di Kecamatan;
- Bahwa masalah Terdakwa adalah masalah adanya pembangunan dan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa TA 2017 yang belum selesai;
- Bahwa Hasan Basri selaku Ketua Tim Fasilitas Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) pernah melakukan monitoring, saran dari yang bersangkutan saat itu memerintahkan kepada Pks. Kepala Desa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang isinya bersedia menyelesaikan kegiatan Pekerjaan Pembangunan dari Dana Desa TA 2017 tersebut;
- Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah Wawan;
- Bahwa kegiatan Tahap I DD TA 2017, dibuatkan Surat Pertanggungjawaban Kegiatan (SPJ) untuk Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang tersebut, belum didukung dengan dokumen pendukungnya, yang ditanda tangani Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa Progres Pekerjaan kurang lebih 81%. Untuk Tahap II dibuatkan laporan Pertanggungjawaban (SPJ) yang ditanda tangani Pjs. Kepala Desa dan Suhartini (Bendahara) Progress Pekerjaan kurang lebih 27,7%;
- Bahwa untuk pengajuan DD Tahap II TA 2017 Desa Kadumalati tidak diberikan rekomendasi oleh Tim Verifikasi dan Camat Sindangresmi sehubungan kegiatan Tahap I belum selesai (belum 100%), akan tetapi pada tanggal 24 November 2017 Tim dari DPMPD, Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri (Kabid Keuangan Desa) memberikan solusi lisan agar Pjs. Kepala Desa Kadumalati (Terdakwa) membuat pernyataan untuk Tahap I akan dilaksanakan sampai 100%, dan memerintahkan kepada Tim Verifikasi, Kecamatan dan Camat untuk memberikan rekomendasi pencairan DD Tahap II, sehingga saat itu dibuat pernyataan oleh Terdakwa dan dibuatkan rekomendasi pencairan Tahap II seolah-olah Tahap I sudah 100% pekerjaannnya. Saat itu perintah lisan Hasan Bisri disaksikan oleh Camat, Eman Suherman (selaku Tim Verifikasi/Plt. Kasi Pembangunan), Dedi Supriadi (Tim Verifikasi), Jaja (Tim Verifikasi), Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Solihin selaku Ketua BPD Desa Kadumalati dan Saksi (Sekretaris Desa) dan Unsur Perangkat Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
- Bahwa dari Kecamatan telah diberikan Surat Teguran untuk segera dilaksanakan pekerjaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II, akan tetapi sampai saat ini tidak laksanakan;
- Bahwa sepengetahuan Saksi sampai sekarang ini Terdakwa belum mengembalikan uang Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2017 yang tidak dilaksanakan dalam kegiatan di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, baik ke Kas Daerah, Kabupaten Pandeglang maupun ke Kas Negara;
- Bahwa Saksi Basuni Humaedi selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Dana Desa Kadumalati Tahap I pernah menjabat Pelaksana Harian (Plh) Carik pada Desa Kadumalati selama 2 (dua) bulan;
- Bahwa pekerjaan Tahap I yang dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi tersebut dilapangan dikerjakan oleh Irman bukan warga Desa Kadumalati;
- Bahwa Saksi tidak menerima honor dari Dana Desa (DD) Kadumalati TA 2017 tersebut;
- Bahwa TA 2018 Desa Kadumalati memperoleh Dana Desa;
- Bahwa uang Dana Desa (DD) Kadumalati TA 2017 sudah diterima dan sudah masuk semuanya ke Rekening Desa;
- Bahwa dari keterangan Bendahara Desa (Suhartini), uang Dana Desa tersebut sudah dicairkan dan sudah ditarik semuanya dan sudah diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa Saksi ikut menandatangani proposal dalam Musrembang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Desa Kadumalati untuk TA 2017;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menanggapi dengan mengatakan: Uang Dana Desa yang sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi, kemudian Terdakwa perintahkan Saksi untuk menyerahkan uang Dana Desa kepada Sudri alias Asdo (mantan Kepala Desa Kadumalati) sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), uang tersebut adalah pinjaman Sudri alias Asdo, menurut Sudri alias Asdo uang tersebut untuk pembayaran material, Terdakwa menyampaikan kepada Sudri alias Asdo agar pinjaman tersebut harus dibayar;
Atas Tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya;
3. Saksi Linda Syafira, SPd binti Kemed, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi adalah Kasi Kesejahteraan Desa Kadumalati, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 07/SK/DS.2009/II/2017, tanggal 25 Februari 2017. Sedangkan jabatan Saksi dalam Program Dana Desa TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang selaku Anggota PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa)/Pimpinan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Pembangunan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kadumalati Nomor21/SK/DS.2009/II/2017, tanggal 17 Februari 2017;
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, pada TA 2017 menerima bantuan dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diberikan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Tahap II sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang seluruhnya sudah dicairkan;
- Bahwa anggaran Dana Desa (DD) berasal dari APBN atau dari Pemerintah Pusat melalui APBD, Kabupaten Panddeglang TA 2017;
- Bahwa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar setiap kegiatan yang didanai Dana Desa (DD) TA 2017 Desa Kadumalati adalah Wawan selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Karsito selaku PDTI (Pendamping Desa Tehnik), Kecamatan Cikeusik;
- Bahwa yang melaksanakan kegiatan Tahap I untuk bidang pembangunan adalah Saksi Basuni Humaedi (Pemborong) dan berdasarkan keterangan Saksi Basuni Humaedi yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, untuk kegiatan:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit.
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit.
Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 m.
Kegiatan jalan Telford Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 m.
Kegiatan Taman baca Masyarakat 5x3 m 1 unit.
Pembangunan sarana olah raga 42 M².
Pembangunan Embung Desa 28 M² sejumlah Rp52.780.000,00;
Yang melaksanakan kegiatan Tahap I untuk bidang pemberdayaan adalah Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan tidak dilaksanakan sampai sekarang, adapun kegiatannya adalah:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
Kegiatan Produk Unggulan Desa 1 x kegiatan sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket sejumlah Rp10.000.000,00;
Kegiatan Penunjang bidang Sanitasi dan Kebersihan 1 Unit Roda 3 sejumlah Rp30.000.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Bahwa untuk Dana Desa Tahap II TA 2017, dilaksanakan oleh Aseh Arif (PTPKD) bersama dengan Didi Humaedi (selaku TPK);
Bahwa Saksi Basuni Humaedi melaksanakan kegiatan–kegiatan fisik Tahap I Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi TA 2017 tersebut, atas perintah Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa berdasarkan hasil monitoring kegiatan Tahap I dan Kegiatan Tahap II Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
Untuk Tahap I DD (Dana Desa) TA 2017 Bidang Pembangunan Tahap I yang belum dilaksanakan:
Kegiatan Pembangunan Embung Desa sejumlah Rp52.780.000,00, yang sudah dilaksanakan Rp33.625.000,00, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp19.155.000,00;
Kegiatan Pembangunan Sarana Olah Raga sejumlah Rp35.895.000,00, yang sudah dilaksanakan Rp29.388.000,00, yang belum dilaksanakan sejumlah Rp6.507.000,00;
Sedangkan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahap I yang belum dilaksanakan:
Kegiatan Produk Unggulan Desa (kerajinan tangan berupa dompet) sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Kegiatan Pernunjang Bidang Kesehatan (mobile sarana kesehatan) sejumlah Rp10.000.000,00;
Penunjang Bidang Sanitasi dan Kebersihan (pembelian Sepeda Motor Roda 3) sejumlah Rp30.000.000,00;
Untuk Tahap II Dana Desa TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan:
Bidang Pembangunan:
Kegiatan Rabat Beton progresnya baru 27,71% dari perhitungan Pendamping Desa (PD);
- Bahwa Saksi tidak dilibatkan dan difungsikan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab Saksi oleh Terdakwa pada Kegiatan Pembangunan baik Tahap I dan Tahap II Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
- Bahwa Terdakwa (Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi) adalah Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi Tahun 2017. Operator Desa adalah Wawan. Tim TPK Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi adalah Didi Humaedi (selaku Ketua), Oom (selaku Sekretaris) dan Apip (selaku anggota). Tim PTPKD Desa Kadumalati selaku Penanggungjawab Terdakwa Dadih Akhdiat (Pjs Kepala Desa Kadumalati), Koordinator Aseh Arif (Sekdes) anggota Kaur/Kasi di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi. Pendamping Desa Dwi Ari Setiawan sedangkan Pendamping Lokal Desa adalah Wawan. KPMD yaitu Paiz Hasan;
- Bahwa Saksi mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) dari Saksi Basuni Humaedi berupa uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) helai kain sarung;
- Bahwa Saksi sebagai PTPKD ada honornya tetapi Saksi tidak mendapatkan honor tersebut;
- Bahwa masalah Terdakwa adalah adanya pembangunan dan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa TA 2017 yang belum selesai;
- Bahwa Hasan Basri selaku Ketua Tim Fasilitas Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) pernah melakukan monitoring, saran dari yang bersangkutan saat itu memerintahkan kepada Pjs. Kepala Desa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang isinya bersedia menyelesaikan pekerjaan pembangunan dari Dana Desa TA 2017 tersebut;
- Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah Wawan (operator);
- Bahwa Saksi Basuni Humaedi selaku pelaksana pekerjaan Dana Desa Tahap I adalah Staf, Kecamatan Sindangresmi, pernah menjadi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Desa di Desa Kadumalati sekitar 2 (dua) bulan;
- Bahwa pekerjaan Tahap I Dana Desa TA 2017 tersebut adalah Saksi Basuni Humaedi tetapi yang melaksanakan di lapangan adalag Irman;
- Bahwa uang Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2017 Desa Kadumalati sudah dicairkan dan sudah masuk ke Rekening Desa Kadumalati;
- Bahwa dari keterangan Bendahara Desa (Suhartini) uang Dana Desa Tahap I dan Tahap II sudah ditarik semuanya dan sudah diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa Bendahara Desa yaitu Ibu Suhartini adalah istri dari Saksi Basuni Humaedi;
- Bahwa Saksi ikut menandatangani proposal pada waktu Musrembang Desa Kadumalati TA 2017 tersebut;
- Bahwa Saksi membantah pernah menandatangani dokumen penerimaan uang untuk Paving Blok sejumlah Rp18.100.000,00 (delapan belas juta seratus ribu rupiah) dan Saksi membantah tandatangan pada dokumen tersebut dan mengatakan bukan tandatangan Saksi. Saksi juga membantah menerima uang dari dokumen-dokumen yang ada tandatangan Saksi, Saksi hanya disuruh tandatangan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menanggapi dengan mengatakan, dokumen-dokumen penerimaan uang tersebut adalah tandatangan Saksi, dan Terdakwa tidak pernah menyuruh Saksi untuk tandatangan;
Atas tanggapan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
4. Saksi Didi Humaedi bin Alm. Sawian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi adalah Kepala Dusun 2 Desa Kadumalati berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 01/SK/DS.2009/II/2017, tanggal 25 Februari 2017. Sedangkan Jabatan Saksi dalam Program Dana Desa TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kadumalati Nomor 21/SK/DS.2009/II/2017, tanggal 17 Februari 2017;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yaitu:
Membantu Pelaksana Kegiatan dalam tehnis pelaksanaan kegiatan pembangunan;
selaku panitia Pengadaan Barang/Jasa;
selaku Penggerak Tenaga Masyarakat;
Melakukan pembelanjaaan material/barang atas persetujuan dari PTPKD;
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Desa;
- Bahwa Struktur Kepengurusan TPK di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
Ketua : Didi Jumaedi (Saksi)
Sekretaris : Afif Saepulloh
Anggota : Oom Sulaeman
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang pada TA 2017 menerima bantuan dari pemerintah berupa Dana Desa (DD) sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang diberikan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Tahap II sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang seluruhnya sudah dicairkan;
Bahwa Anggaran Dana Desa (DD) berasal dari APBN atau dari Pemerintah Pusat melalui APBD, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut digunakan untuk Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sidangresmi, Kabupaten Pandeglang dibagi 2 (dua) Tahap yaitu 60% dan 40%:
1. Tahap I realisasi pada:
tanggal 21 Juni 2017 ditarik sejumlah : Rp104.800.000,00;
tanggal 5 Juli 2017 ditarik sejumlah : Rp360.000.000,00;
tanggal 14 Juli 2017 ditarik sejumlah : Rp 15.240.000,00;
Jumlah total sejumlah : Rp480.040.000,00;
Silpa Anggaran Tahap I sejumlah : Rp 4.685.600,00;
2. Tahap 2 realisasi pada:
tanggal 21 Des 2017 ditarik sejumlah : Rp316.288.400,00;
Silpa Dana Desa Akhir sejumlah : Rp 9.612.600,00;
Silpa Dana Desa Tahap I dan Tahap II sejumlah: Rp11.547.600,00;
- Bahwa yang membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar setiap kegiatan yang didanai Dana Desa (DD) TA 2017 adalah Wawan selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Karsito, ST selaku PDTI (Pendamping Desa Tehnik), Kecamatan Cikeusik;
- Bahwa Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi TA 2017 sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), penggunaannya terdiri dari:
Tahap I:
Dana Desa (DD) TA 2017 sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) diperuntukan untuk:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 m sejumlah Rp14.799.000,00;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit uukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 m sejumlah Rp11.267.600,00;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 m x 1,2 m (dengan kasting) sejumlah Rp113.083.000,00;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 m x 0,20 m sejumlah Rp160.738.000,00;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat ukuran 5x3 m 1 unit sejumlah Rp35.923.000,00;
Pembangunan Sarana Olah Raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 m sejumlah Rp35.895.000,00;
Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M² sejumlah Rp52.780.000,00;
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
Kegiatan Produk Unggulan Desa 1 x kegiatan sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket sejumlah Rp10.000.000,00;
Kegiatan Penunjang bidang sanitasi dan kebersihan 1 Unit roda 3 sejumlah Rp30.000.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (dimasukkan kepada permodalan BUMDES Tahap 2).
Tahap II :
Dana Desa (DD) TA 2017 sejumlah Rp323.150.400,00 (Tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah), diperuntukan untuk:
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 m x 2,5 m x 0,2 m sejumlah Rp281.400.400,00;
Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
- Bahwa kegiatan Tahap I dilaksanakan Saksi Basuni Humaedi dan Tim TPK yaitu untuk kegiatan:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit.
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1.
Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 m.
Kegiatan jalan Telford Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 m.
Kegiatan Taman baca Masyarakat 5 x 3 m 1 unit.
Pembangunan sarana olah raga 42 M².
Pembangunan Embung Desa 28 M² sejumlah Rp52.780.000,00;
Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan oleh Terdakwa (Pjs Kepala Desa).;
- Bahwa untuk Tahap II pelaksanaan dilaksanakan oleh Aseh Arif (Sekdes) bersama Saksi sejumlah Rp106.800.000 (seratus enam juta rupiah) untuk melaksanakan kegiatan:
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 m x 2,5 m x 0,2 m (sejumlah Rp97.800.000,00, dilaksanakan oleh Saksi);
Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit (sejumlah Rp5.000.000,00 dilaksanakan oleh Aseh Arief);
- Bahwa Saksi Basuni Humaedi melaksanakan kegiatan–kegiatan fisik Tahap I Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi TA 2017 tersebut, atas perintah Terdakwa (Pjs. Kepala Desa Kadumalati);
- Bahwa berdasarkan hasil monitoring Kegiatan Tahap I dan Kegiatan Tahap II Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
Untuk Tahap I Dana Desa (DD) TA 2017 yang belum dilaksanakan Bidang Pemberdayaan Masyarakat diantarannya:
Kegiatan Produk Unggulan Desa (kerajinan tangan berupa dompet) sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Kegiatan Pernunjang Bidang Kesehatan (mobile sarana kesehatan) sejumlah Rp10.000.000,00;
Penunjang Bidang Sanitasi dan Kebersihan (pembelian Sepeda Motor Roda 3) sejumlah Rp30.000.000,00;
Bidang pembangunannya telah dilaksanakan akan tetapi belum mencapai 100%;
Untuk Tahap II Dana Desa TA 2017 Bidang Pembangunan karena dana seharusnya dalam RAB sejumlah Rp281.400.400,00 yang diberikan kepada Aseh Arif dan Saksi hanya sejumlah Rp97.800.000,00, sehingga Saksi bersama tim hanya dapat melaksanakan kegiatan 126,5 m x 2,5 m x 20 cm, yang seharusnya 410 m x 2,5 m x 20 cm, atau progres hanya 27,71% hasil perhitungan PLD (Pendamping Lokal Desa) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi;
- Bahwa Terdakwa (Pjs. Kepala Desa) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi Tahun 2017 dan Terdakwa adalah Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi. Sedangkan Operator Desa Wawan;
Tim PTPKD Desa Kadumalati:
- Penanggungjawab : Dadih Akhdiat (Pjs Kepala Desa) (Terdakwa);
- Koordinator : Aseh Arif (Sekdes);
- Pimpinan Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan : Linda Safira;
- Pimpinan Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan : Herawati;
- Bendahara : Suhartini;
- Pendamping Desa : Dwi Ari Setiawan;
- Pendamping Lokal Desa : Wawan;
- Bahwa Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I belum didukung oleh dokumen pendukungnya, namun sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa (Terdakwa), dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa;
- Bahwa sepengetahuan Saksi sampai sekarang ini Terdakwa Dadi Akhdiat (Pjs. Kepala Desa Kadumalati Tahun 2017), belum mengembalikan uang Dana Desa Tahap I dan Tahap II yang tidak dilaksanakan dalam kegiatan di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, baik ke Kas Daerah, Kabupaten Pandeglang maupun ke Kas Negara;
- Bahwa Saksi mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) dari Saksi Basuni Humaedi berupa uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) helai kain sarung;
- Bahwa Saksi sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) ada honornya tetapi Saksi tidak mendapatkan honor tersebut;
- Bahwa Hasan Basri selaku Ketua Tim Fasilitas Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) pernah melakukan monitoring, saran dari yang bersangkutan saat itu memerintahkan kepada Pjs. Kepala Desa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut;
- Bahwa Saksi tahu Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang isinya bersedia menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan dan Pekerjaan Dana Desa TA 2017 tersebut;
- Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban adalah Pendamping Lokal Desa yaitu Wawan;
- Bahwa Saksi Basuni Humaedi Pelaksana Pekerjaan Pembangunan dari Dana Desa (DD) Tahap I adalah Staf, Kecamatan Sindangresmi, pernah menjadi Pelaksana Tugas Harian (Plt) Kepala Desa Kadumalati selama 2 (dua) bulan;
- Bahwa pekerjaan pembangunan dari Dana Desa (DD) Tahap I dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi tetapi realisasi di lapangan dikerjakan oleh Irman yang bukan warga Desa Kadumalati;
- Bahwa setahu Saksi semua uang Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2017 tersebut sudah masuk ke rekening Desa Kadumalati, semua uangnya sudah ditarik dan sudah diserahkan kepada Terdakwa selaku Pjs Kepala Desa Kadumalati;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
5. Saksi Suhartini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah Bendahara Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Bendahara Desa Kadumalati yaitu sejak Terdakwa menjadi Pjs. Kepala Desa Saksi selaku Bendahara Desa ditunjuk oleh Terdakwa;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Bendahara Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
Membuat dan menandatangani speciment Rekening Desa bersama Pjs. Kepala Desa;
Melakukan penarikan uang dari rekening Desa sesuai per- tahap bersama Pjs. Kepala Desa;
Memasukan uang penarikan dan pengeluaran ke Kas Umum Desa;
Melakukan pembayaran Pajak PPh;
Menyerahkan uang ke TPK setiap kegiatannya dan membuatkan kwitansi penyerahan uang;
Membuat Laporan pertanggungjawab keuangan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menjaukan permohonan bantuan Dana Desa Kadumalati, karena sebelum Saksi bekerja sebagai Bendahara Desa Kadumalati, proposal pengajuan Dana Desa Tahap I tersebut sudah dibuat dan diusulkan;
Bahwa Jumlah Dana Desa TA 2017 yang diterima oleh Desa Kadumalati adalah sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), diterima dalam 2 (dua) Tahap;
Bahwa Untuk Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Tahap II sejumlah Rp323.150.400,00 (Tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Dana Desa TA 2017 tersebut masuk ke Rekening Desa Kadumalati di Bank BJB dan dilakukan penarikan pada Ban BJB Cabang Pandeglang dan di Bank BJB Unit Picung. Saksi bersama dengan Terdakwa dan Saksi Basuni Humaedi (suami Saksi) yang melakukan penarikan Dana Desa tersebut. Saksi Basuni Humaedi hanya menunggu di mobil;
Bahwa Saksi mengambil Dana Desa di bank dengan cara menarik dari buku tabungan Desa dengan mengisi slip penarikan dan bertandatangan bersama dengan Terdakwa, karena buku tabungan Desa tersebut speciment tandatangan berdua Saksi selaku Bendahara Desa dengan Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa;
Bahwa di Desa hanya ada 1 (satu) rekening, di dalamnya masuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD);
Bahwa Penarikan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 adalah:
Untuk Tahap I:
Pada tanggal 7 Juni 2017, ditarik sejumlah : Rp 14.207.000,00;
Pada tanggal 21 Juni 2017 ditarik sejumlah : Rp104.800.000,00;
Pada tanggal 5 Juli 2017 ditarik sejumlah : Rp360.000.000,00;
Untuk Tahap II
Ditarik pada tanggal 28 Desember 2017 sejumlah: Rp323.150.400,00;
Bahwa setelah Dana Desa Kadumalati tersebut Saksi Tarik, kemudian Saksi serahkan semuanya kepada Terdakwa di kontrakan Terdakwa di Kp. Kadi Kahalang, Kecamatan Picung;
Bahwa setelah itu uang Dana Desa Tahap I tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Pemborong (Saksi Basuni Humaedi) sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam pulu juta rupiah);
Bahwa penarikan Dana Desa Tahap II adalah Saksi dan Aseh Arief, Terdakwa tidak ikut;
Bahwa Saksi tidak tahu sisa uang Dana Desa selebihnya diserahkan kemana oleh Terdakwa;
Bahwa dana sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) tersebut digunakan untuk:
Kegiatan Produk Unggulan Desa;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan pernunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan penunjang Bidang sanitasi dan Kebersihan;
Kegiatan pembangunan Embung Desa dan;
Kegiatan pembangunan sarana olah raga;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai di kerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi karena dananya kurang, tidak seluruh Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk Program Kegiatan Dana Desa Kadumalati sesuai dengan RAPBDes karena selama kegiatan-kegiatan Program Bantuan Dana Desa sering ada LSM dan wartawan yang datang ke Kantor Desa Kadumalati dan kerumah Saksi, sehingga Saksi Basuni Humaedi pernah beberapa kali memberikan uang kepada LSM dan Wartawan tersebut;
Bahwa Saksi pernah mendengar Terdakwa menyerahkan uang kepada LSM sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa tidak ada anggaran untuk LSM dalam Program Dana Desa;
Bahwa Saksi pernah disuruh oleh suami Saksi (Saksi Basuni Humaedi) untuk membeli kain sarung untuk dibagi-bagikan ke Aparat Desa dan kepada Ketua, RT dan Ketua RW se Desa Kadumalati, uang beli sarung tersebut Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang yang digunakan untuk membeli kain sarung tersebut adalah uang Dana Desa tetapi uang tersebut Saksi terima dari suami Saksi Basuni Humaedi;
Bahwa penarikan Dana Desa Kadumalati Tahap II dilakukan oleh Saksi dan Asef Arief selaku Sekretaris Desa dan uangnya Saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa pekerjaan kegiatan Tahap II dikerjakan oleh Aseh Arief dan Didi Humaedi;
Bahwa Dana Desa Tahap II tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Asef Arief dan Didi humaedi tetapi Saksi tidak tahu berapa jumlah yang diserahkan yang Saksi tahu jumlahnya lebih kecil dari Dana Desa Tahap II tersebut;
Bahwa Saksi pernah mendengar Terdakwa menyerahkan uang kepada Aseh Arief untuk Anggaran Kegiatan Pembangunan Rabat Beton, tetapi uang tersebut diambil lagi oleh Terdakwa sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk diserahkan kepada Sudri (mantan Kepala Desa Kadumalati);
Bahwa kegiatan Tahap II adalah meliputi Kegiatan Pembangunan Rabat Beton dan Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat;
Bahwa setahu Saksi untuk kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat sudah selesai dikerjakan, tetapi untuk kegiatan Pembangunan Rabat Beton tidak selesai karena dananya kurang;
Bahwa Saksi tahu pada waktu Hasan Bisri (Kabid Keuangan Desa) selaku Tim DPMPD datang ke Desa Kadumalati, waktu itu Hasan Basri minta kepada Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai tesebut;
Bahwa pada Tahun 2017 tersebut Saksi Basuni Humaedi (suami Saksi) pernah membayar Pajak Desa Kadumalati sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah mendengar Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut digunakan sebagian untuk membayar utang kepada Saksi Aminta oleh Terdakwa sejumlah lebih dari seratus juta;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kepada Linda Syafira;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan barang bukti Nomor 16 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 1 berupa 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti 02 berupa 1 (satu) Bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017- 2020;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 03 berupa 1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 04 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah Pendamping Lokal Dana Desa Kadumalati yaitu Wawan, tetapi Saksi tidak tahu tentang isinya;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 05 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 07 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 08 berupa 1 (satu) lembar Evaluasi Proposal Pengajuan DD Kadumalati Tahap I 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 09 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan barang bukti Nomor 10 berupa 1 (satu) lembar Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Penyaluran DD Kadumalati Tahap II 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 14 berupa 1 (satu) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Paving Blok dan Kastin;
Bahwa setiap Saksi menyerahkan semua uang Dana Desa kepada Terdakwa tidak dengan tanda terima;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang seharusnya memegang dan menyimpan Dana Desa tersebut;
Bahwa Terdakwa menyerahkan Dana Desa Kadumalati TA sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada suami Saksi (Saksi Basuni Humaedi) ada tanda terimanya dan Saksi pernah melihatnya, Saksi tahu ada tandaterima tersebut dari suami Saksi;
Bahwa uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah hanya sebagian dari jumlah anggaran yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan Tahap I;
Bahwa Saksi Basuni Humaedi (suami Saksi) pernah minta kekurangan Dana Desa Tahap I kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa mengatakan”nanti-nanti”;
Bahwa Saksi tidak tahu semua pengeluaran-pengeluaran Dana Desa Kadumalati Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi melihat sewaktu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 tersebut kepada Saksi Aminta, waktu itu ada Saksi dan Wawan;
Bahwa Saksi Aminta adalah Staf di Kecamatan Sindangresmi, yang bersangkutan bukanlah Perangkat Desa di Desa Kadumalati dan tidak berhak memegang Dana Desa;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan cacatan Terdakwa yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tentang penggunaan Dana Desa TA 2017 yaitu:
Bahwa THR yang diberikan oleh Saksi Basuni Humaedi kepada Perangkat Desa Ketua, RT dan Ketua RW adalah berbentuk uang dan kain sarung, diperuntukan lebih dari 20 orang;
Bahwa Saksi tahu barang bukti 17 berupa 1 (satu) lembar Catatan Pengeluaran Uang Saksi Basuni Humaedi tanggal 1 Juli;
| 1. | Untuk beli ronup | Rp 150.000,00 |
| 2. | Kasbon HOK | Rp 1.500.000,00 |
| 3. | Ikades/iuran | Rp 2.600.000,00 |
| 4. | Grup operator Sekdes | Rp 500.000,00 |
| 5. | Jasa pembuatan rab apbdes | Rp 5.000.000,00 |
| 6. | Dp material | Rp18.000.000,00 |
| 7. | THR perangkat | Rp 1.100.000,00 |
| 8. | THR BPD | Rp 600.000,00 |
| 9. | Beli sarung | Rp 2.600.000,00 |
| 10. | Pinjaman Perangkat Desa | Rp 5.000.000,00 |
| 11. | Diambil pak dadi | Rp 4.000.000,00 |
| 12. | Pak dadi | Rp10.000.000,00 |
| 13. | Kai | Rp 5.000.000,00 |
| 14. | Kai | Rp 500.000,00 |
| 15. | Camat hendi | Rp 5.000.000,00 |
| 16. | Rapat | Rp 3.000.000,00 |
| 17. | Pinjam Carik Herman | Rp 1.000.000,00 |
| 18. | Lain-lain | Rp 1.000.000,00 |
| 19. | Pak Dadi | Rp 2.000.000,00 |
| 20. | Sopir mobil | Rp 500.000,00 |
| 21. | Pembelian bodem | Rp 5.00.000,00 |
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa keberatan dengan mengatakan Dana Desa Kadumalati TA 2017 tidak dipegang oleh Terdakwa, tetapi dipegang oleh Saksi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keteranganya;
6. Saksi Wawan bin Usup, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
- Bahwa Saksi adalah Sebagai Operator /Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, ditunjuk oleh Sudri (Kepala Desa sebelum Terdakwa), tugas dan tanggungjawab Saksi adalah:
Mendampingi perencanaan Kegiatan Dana Desa;
Mendampingi Pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa;
Mendampingi pelaporan keuangan kegiatan Dana Desa;
Bahwa yang mengajukan permohonan bantuan Dana Desa Kadumalati untuk Tahap I adalah Sudri (mantan Kepala Desa Kadumalati), sedangkan yang mengajukan permohonan bantuan Dana Desa tahap II adalah Terdakwa Dadih Ahdiat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa sebagai Operator/Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Kadumalati, Saksi yang membuat Permohonan Bantuan Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut;
Bahwa data yang Saksi masukan dalam permohonan tersebut adalah berdasarkan proposal yang ada di Desa Kadumalati;
Bahwa setelah Permohonan Pengajuan Bantuan Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut selesai, Saksi serahkan kepada Sudri sebagai Kepala Desa Kadumalati untuk diperiksa dan diandatangani dan setelah dianggap lengkap, lalu permohonan pengajuan tersebut dibawa ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi;
Bahwa kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi, Kecamatan yaitu Eman Suherman;
Bahwa jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa Kadumalati yaitu sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), diterima dalam 2 (dua) tahap;
Bahwa Untuk Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Tahap II sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut masuk ke rekening Desa Kadumalati dan ditarik oleh Bendahara Desa (Suhartini) bersama dengan Pjs Kepala Desa (Terdakwa);
Bahwa seingat Saksi penarikan Dana Desa yaitu pada Juni 2017;
Bahwa Sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati, Dana Desa (DD) Tahap I dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa yang meliputi kegiatan-kegiatan:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman baca Masyarakat;
Pembangunan sarana olah raga;
Pembangunan Embung Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi:
Fasilitas bantuan hukum para Legal Desa;
Kegiatan Produk unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang bidang sanitasi dan kebersihan 1 Unit roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan penunjang kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa masing-masing kegiatan tersebut anggaranya adalah sebagai berikut:
Untuk Pencairan Tahap I;
Untuk Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit sejumlah Rp14.799.000,00;
Untuk Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit sejumlah Rp11.267.600,00;
Untuk Kegiatan Pembangunan Paving Blok sejumlah Rp113.083.00,00;
Untuk Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur sejumlah Rp160.738.000,00;
Untuk Kegiatan Taman Baca Masyarakat ukuran 5x3 m 1 unit sejumlah Rp35.923.000,00;
Untuk Pembangunan Sarana Olah Raga sejumlah Rp35.895.000,00;
Untuk Pembangunan Embung Desa sejumlah Rp52.780.000,00;
Untuk Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
Untuk Kegiatan Produk Unggulan Desa sejumlah Rp8.990.000,00;
Untuk kegiatan penunjang bidang kesehatan 1 Paket sejumlah Rp10.000.000,00;
Untuk Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi dan Kebersihan 1 Unit roda 3 sejumlah Rp30.000.000,00;
Untuk Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan sejumlah Rp6.000.000,00;
Untuk pencairan Tahap II, yaitu:
Untuk Kegiatan Pembangunan Rabat Beton sejumlah Rp281.400.400,00;
Untuk Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Untuk Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan Tahap I adalah Saksi Basuni Humaedi Saksi tidak tahu bagaimana sampai yang bersangkutan mengerjakan kegiatan Tahap I tersebut;
Bahwa pekerjaan kegiatan Tahap I belum selesai 100%;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan Tahap II adalah Aseh Arief dan Didi Humaedi;
Bahwa Saksi yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk kegiatan Tahap I sedangkan untuk Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk kegiatan Tahap II tidak selesai Saksi buat Karena ada persyaratan yang tidak lengkap, salah satunya adalah kwitansi-kwitansi dari toko tempat belanja tidak ada;;
Bahwa Saksi tidak menerima nota-nota serta kwitansi dari toko tempat belanja bahan-bahan kegiatan Dana Desa tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Operator sekaligus sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pekerjaan bantuan Dana Desa TA 2017 tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaan adalah pekerjaan belum selesai 100%;
Bahwa Saksi tahu dari Tim Pemeriksa lain bahwa kegiatan Program Bantuan Dana Desa Kadumalati Tahap I, dana yang digunakan hanya sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu kerugian negara yang disebabkan oleh tidak dilaksanakan sesuai dengan Proposal Kegiatan Dana Desa Kadumalati berdasarkan perhitungan BPKP;
Bahwa Saksi pernah terima uang dari Terdakwa sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan uang tersebut sudah Saksi kembalikan;
Bahwa Pajak dari Dana Desa Kadumalati tersebut yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan sudah dibayarkan;
Bahwa pada Tahun 2017 tersebut Saksi hanya menyetorkan untuk Pajak Dana Desa Kadumalati TA 2017 untuk Tahap I, untuk pajak Dana Desa Tahap II Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi pernah mendengar Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut ada yang diserahkan kepada Saksi Aminta, tetapi Saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa Saksi menerima THR dari Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) helai kain sarung, Saksi tidak tahu sumber uangnya;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan honor selaku Operator/Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 15 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 16 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 02 berupa 1 (satu) Bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017- 2020;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 03 berupa 1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 04 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 05 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 07 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 08 berupa 1 (satu) lembar Evaluasi Proposal Pengajuan DD Kadumalati Tahap I 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 09 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 10 berupa 1 (satu) lembar Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Penyaluran DD Kadumalati Tahap II 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 11 berupa 44 (empat puluh empat) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Batu Belah;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 12 berupa 4 (empat) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Pasir;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 13 berupa 5 (lima) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Batu Scroop;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 14 berupa 1 (satu) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Pavingblok dan Kastin;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 20 berupa 1 (satu) lembar Nota Pembelian Material dari PD Maulana Putra;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 21 berupa 2 (dua) lembar Kwitansi Pembelian Material Pasir, Batu Belah, Dan Batu Splite;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 22 berupa 5 (lima) lembar Surat Jalan Pengiriman Batu Scroop;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 23 berupa 22 (dua puluh dua) lembar Surat Jalan Pengiriman Pasir Putih;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 24 berupa 18 (delapan belas) lembar Surat Jalan Pengiriman Batu Splite;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 29 berupa 4 (empat) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Bahan Matrial PD Sumber Alam;
Bahwa pada Tahun 2018 Desa Kadumalati juga pernah menerima Dana Desa dari pemerintah sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
Bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Desa Kadumalati tidak ada masalah;
Bahwa Desa Kadumalati mendapatkan kembali Dana Desa TA 2018 karena Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa membuat Surat Pernyataan yang isinya akan menyelesaikan semua permasalahan Dana Desa TA 2017;
Bahwa mekanisme pencairan Dana Desa adalah Desa menyusun dan menetapkan Perdes (Peraturan Desa) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh Kecamatan kemudian camat melaporkan Perdes APBDes yang sudah dibuat oleh Desa kepada Bupati melalui Kabag Pemdes, setelah itu Kabag Pemdes mengajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan verifikasi atau pengecekan kembali, setelah berkas lengkap diteruskan ke bagian nggaran untuk proses pencairan;
Bahwa Dana Desa masuk ke Rekening Desa dan yang memegang Rekening Desa adalah Bendahara Desa (Suhartini) dan yang mengelola keuangan Desa adalah Bendahara Desa;
Bahwa pencairan Dana Desa Tahap I adalah pada sekitar bulan Juni 2017, sedangkan Pencairan Untuk Tahap II pada sekitar bulan Desember 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu setelah Dana Desa masuk ke Rekening Desa siapa yang menguasai Dana Desa tersebut;
Bahwa Saksi Basuni Humaedi pernah menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati selama 2 (dua) bulan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Sudri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
- Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, sebelum Pjs. Kepala Desa Terdakwa Dadih Ahdiat;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
|
Bahwa Saksi menjadi Kepala Desa Kadumalati sejak Tahun 2011 s.d. Tahun 2017, lalu pada bulan Mei 2017 yang menjadi Kepala Desa Kadumalati adalah Terdakwa Dadih Ahdiat, dan selanjutnya Bada bulan Januari 2018 Saksi dilantik lagi menjadi Kepala Desa Kadumalati sampai dengan sekarang;
Bahwa permohonan pencairan Dana Desa Tahap I adalah Saksi, saat itu Saksi masih sebagai Kepala Desa Kadumalati, namun Saksi tidak tahu proses pencairannya karena saat itu Saksi tidak lagi sebagai Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa yang membuat proposal pengajuan Dana Desa adalah Wawan selaku Operator Desa dan sekaligus sebagai Pendamping;
Bahwa Dana Desa Tahap I TA 2017 tersebut adalah sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa kegiatan kegiatan yang diusulkan di dalam Proposal Pengajuan Dana Desa Kadumalati untuk TAhap I adalah:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa;
Kegiatan Produk Unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi dan Kebersihan 1 Unit Roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum selesai. Pekerjaan yang belum selesai tersebut adalah:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Untuk Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3 (Tiga);
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) tetapi dari Saksi Aminta Alias Kai dan bukan dari Terdakwa Dadih Ahdiat, uang tersebut adalah uang pinjaman pribadi Saksi kepada Saksi Aminta Alias Kai dan Saksi tidak tahu apakah uang tersebut berasal dari Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi telah mengembalikan uang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tersebut kepada Jaksa Penyidik pada waktu Penyidikan;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 15 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 16 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 01 berupa 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 02 berupa 1 (satu) Bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017- 2020;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 03 berupa 1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 04 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Aseh Arief pernah menyerahkan uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rujpiah) kepada Saksi, uang tersebut adalah uang pengembalian pinjaman, karena uang Saksi sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) pernah digunakan untuk pembangunan Kantor Desa Kadumalati;
Bahwa pembangunan Kantor Desa tersebut adalah Program Desa Kadumalati yang anggarannya dari Anggaran Desa;
Bahwa Saksi tidak tahu uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diserahkan oleh Aseh Arief adalah uang dari bantuan Dana Desa Kadumalati Tahap II TA 2017 dan pada waktu mengembalikan uang tersebut Aseh Arief tidak pernah mengatakan uang pengembalian tersebut dari Dana Desa Tahap II. Saksi bersedia mengembalikan uang tersebut kepada negera apabila uang pengembalian tersebut adalah uang Dana Desa Tahap II TA 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menggadaikan rekening Desa Kadumalati dan tidak pernah membicarakannya dengan Saksi Aminta;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi tidak pernah menerima uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa;
| |
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas Terdakwa keberatan dan mengatakan:
Saksi pernah pinjam uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Aminta alias Kai, dan Saksi menjaminkan rekening Desa Kadumalati ke Saksi Aminta alias Kai;
Setiap pencairan Dana Desa Kadumalati, Saksi selalu meminta sebagai ucapan terima kasih;
Atas keberatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi menanggapi dengan mengatakan tetap dengan keterangannya tidak pernah meminjam uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta kepada Saksi Aminta dengan menggadaikan rekening Desa Kadumalati dan tidak pernah Saksi meminta uang setiap pencairan Dana Desa Kadumalati;
Saksi Eman Suherman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
- Bahwa Saksi adalah Ketua Tim Verifikasi, Kecamatan untuk pengajuan permohonan Dana Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017. Tugas dan tannggungjawab Saksi selaku Tim Verifikasi adalah:
Memverifikasi Kelengkapan administrasi DD (SPJ tahun sebelumnya, RPJMDes dan RKP Desa yang dilakukan, SSP tahun sebelumnya ), dan ADD (Pengajuan Pencairan Dana, bukti setoran PBB);
Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai atau tidak nya dengan RKPDes fisik maupun non fisik di masing-masing Desa;
Memberikan saran, teguran dan progress pembangunan yang selesai;
Melaporkan kepada camat selaku atasan langsung;
Bahwa yang mengajukan Permohonan Bantuan Dana Desa Kadumalati untuk Tahap I adalah Sudri yaitu mantan Kepala Desa Kadumalati, sedangkan yang mengajukan Permohonan Bantuan Dana Desa Tahap II adalah Terdakwa Dadih Ahdiat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa jumlah Dana Desa TA 2017 yang diterima oleh Desa Kadumalati adalah sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Desa Kadumalati dalam 2 (dua) Tahap;
Bahwa untuk Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Tahap II sejumlah Rp323.150.400,00 (Tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa yang meliputi:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa;
Kegiatan Produk Unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa jumlah anggaran masing-masing kegiatan tersebut adalah:
Untuk Pencairan tahap I.
Untuk Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit sejumlah Rp14.799.000,00;
Untuk Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit sejumlah Rp11.267.600,00;
Untuk Kegiatan Pembangunan Paving Blok sejumlah Rp113.083.00,00;
Untuk Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur sejumlah Rp160.738.000,00;
Untuk Kegiatan Taman Baca Masyarakat ukuran 5x3 m 1 unit sejumlah Rp35.923.000,00;
Untuk Pembangunan Sarana Olah Raga sejumlah Rp35.895.000,00;
Untuk Pembangunan Embung Desa sejumlah Rp52.780.000,00;
Untuk Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
Untuk Kegiatan Produk Unggulan Desa sejumlah Rp8.990.000,00;
Untuk Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket sejumlah Rp10.000.000,00;
Untuk kegiatan penunjang bidang sanitasi dan kebersihan 1 Unit roda 3 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Untuk Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan sejumlah Rp6.000.000,00;
Untuk pencairan tahap II, yaitu:
Untuk Kegiatan Pembangunan Rabat Beton sejumlah Rp281.400.400,00;
Untuk Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Untuk Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Pekerjaan kegiatan-kegiatan dari Anggaran Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut ada yang tidak selesai dikerjakan, diantaranya:
Untuk Dana Desa Tahap I:
Kegiatan Produk Unggulan Desa;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan;
Kegiatan Pembangunan Embung Desa;
Kegiatan Pembangunan Sarana Olah Raga;
Untuk Dana Desa Tahap II:
Kegiatan Rabat Beton
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang mengajukan proposal pengajuan Tahap I pada bulan Mei 2017;
Bahwa Tim Verifikasi ada 5 (lima) orang, yaitu:
Eman Suhenman (Saksi) Saksi : Ketua
Astawi : Anggota
Dedi Supriadi : Anggota
Ansori : Anggota
Jaja : Anggota
Bahwa setelah di verifikasi kemudian diajukan ke camat untuk ditandatangani, selanjutnya camat mengajukan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa Desa Kadumalati Tahap I ke DPMPD, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu kalau yang mengerjakan kegiatan-kegiatan Tahap I adalah Saksi Basuni Humaedi dan Tahap II adalah Aseh Arief dan Didi Humaedi Saksi tahu setelah Saksi diperiksa di persidangan;
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang mengajukan proposal pengajuan Tahap II pada bulan November 2017;
Bahwa Tim Verifikasi, Kecamatan Sindangresmi melakukan verifikasi terhadap Proposal Pengajuan Tahap II pada bulan November 2017. Yang diverifikasi adalah kegiatan Pembangunan Rabat Beton, Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat dan Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES;
Bahwa awalnya pengajuan Dana Desa tahap II TA 2017 Desa Kadumalati tidak diberikan rekomendasi oleh Tim Verifikasi dan Camat Sindangresmi sehubungan kegiatan Tahap I belum selesai (belum 100%), akan tetapi pada tanggal 24 November 2017 Tim dari DPMPD yaitu Hasan Bisri (Kabid Keuangan Desa) memberikan solusi lisan agar Dadih Ahdiat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati membuat pernyataan untuk Tahap I akan dilaksanakan sampai 100%, dan memerintahkan kepada Tim Verifikasi, Kecamatan dan Camat untuk memberikan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II, sehingga saat itu dibuat pernyataan untuk Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan dibuatkan rekomendasi pencairan Tahap II;
Bahwa sampai akhir Tahun 2017, Terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tersebut;
Bahwa untuk Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I Saksi menolak untuk menandatanganinya karena pekerjaan Tahap I belum selesai, sedangan untuk Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Tahap II Saksi belum pernah menerimanya;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan honor sebagai Tim Verifikasi Pengajuan Permohonan/Proposal Pembayaran Dana Desa;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 05 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa apabila kegiatan-kegiatan program bantuan Dana Desa tidak dikerjakan Desa tersebut akan di blacklist dan tidak akan mendapat bantuan Dana Desa untuk tahun berikutnya;
Bahwa menurut aturan bahwa kegiatan-kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN boleh dikerjakan pada tahun berikutnya;
Bahwa Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang isinya bahwa ia sanggup untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan Tahap I;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Terdakwa adalah Pjs. Kepala Desa Kadumalati, selain itu juga sebagai Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi;
Bahwa Terdakwa diusulkan sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati yaitu Maret 2017 dan diangkat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati adalah Mei 2017;
Bahwa Tahun 2017 Saksi adalah Camat, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Camat dalam pengelolaan Dana Desa adalah:
Membentuk Tim Verifikasi, Kecamatan;
Melakukan verifikasi terhadap proposal usulan dan lampirannya Dana Desa (DD) TA 2017 Tahap I masing-masing Desa di Kecamatan Sindangresmi;
Merekomendasikan terhadap usulan pencairan Dana Desa TA 2017 ke Bupati Pandeglang Cq BPMPD, Kabupaten Pandeglang;
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa pada pelaksanaan pembangunan dimasing-masing Desa;
Bahwa besarnya Dana Desa yang diterima oleh Desa Kadumalati untuk TA 2017 adalah sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dicairkan dalam 2 (dua) tahap;
Bahwa berdasarkan laporan dari Saksi Basuni Humaedi jumlah Dana Desa Kadumalati untuk Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Tahap II Saksi tidak tahu jumlahnya;
Bahwa Saksi yang menandatangani Pengantar usulan pengajuan bantuan Dana Desa Kadumalati TA 2017 ke DPMPD;
Bahwa dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam Proposal Pengajuan Penyaluran Dana Desa Tahap I tersebut adalah:
RPJMDes;
RKPDes;
APBDes;
SK PTPKD;
SK TPK;
SK KPMD;
PERDES;
Rekening Desa dan;
Laporan Realisasi Anggaran TA 2017;
Bahwa sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa yang meliputi kegiatan-kegiatan:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa;
Kegiatan Produk Unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa pekerjaan kegiatan-kegiatan Tahap I mulai dilaksanakan pada bulan Juli 2017, Saksi ketahui dari Tim Verifikasi;
Bahwa Saksi tidak pernah turun ke lapangan memeriksa pekerjaan kegiatan-kegiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut;
Bahwa yang mengerjakan kegiatan-kegiatan Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 adalah Saksi Basuni Humaedi;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan kegiatan-kegiatan Dana Desa Tahap I tersebut diborongkan kepada pihak lain, dan kegiatan-kegiatan tersebut seharusnya tidak boleh diborongkan dan pelaksanaannya harus swakelola;
Bahwa Saksi tidak pernah menunjuk Saksi Basuni Humaedi selaku pemborong pekerjaan kegiatan-kegiatan Tahap I Dana Desa Kadumalati TA 2017. Yang ada adalah awalnya Saksi Basuni Humaedi datang dan meminta ijin kepada Saksi untuk dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan Dana Desa di Desa Kadumalati TA 2017 bersama-sama dengan Dadih Ahdiat (selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati Tahun 2017), dengan alasan Saksi Basuni Humaedi bertempat tinggal di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, saat itu Saksi mempersilahkan tetapi harus ada persetujuan dari Dadih Ahdiat (Pjs. Kepala Desa Kadumalati). Pada waktu Saksi Basuni Humaedi menyampaikan hal tersebut kepada Saksi, Terdakwa tidak ada dan Saksi tidak pernah menghubungi atau menyampaikan permintaan Saksi Basuni Humaedi tersebut kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa pekerjaan kegiatan-kegiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut masih ada yang belum selesai, yaitu:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Untuk Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3 (Tiga);
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton;
Bahwa Saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan Tahap I tanpa embel-embel uang;
Bahwa Saksi pernah menerima uang sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai pinjaman pribadi Saksi dari Saksi Basuni Humaedi bukan dari Terdakwa. Saksi tidak tahu apakah uang tersebut dari Dana Desa atau bukan;
Bahwa Saksi belum mengembalikan pinjaman uang Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut kepada Saksi Basuni Humaedi;
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang pinjaman Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa punya utang kepada Saksi Aminta, Saksi baru tahu di persidangan;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 15 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 16 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 01 berupa 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 02 berupa 1 (satu) Bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017- 2020;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 03 berupa 1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 04 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa seharusnya Dana Desa dipegang oleh Bendahara;
Bahwa Perangkat Desa atau Perangkat, Kecamatan tidak boleh menjadi pemborong pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Desa;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Aminta, yang bersangkutan adalah Staf di Kecamatan Sindangresmi;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Saksi Aminta sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Saksi Aminta sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan itu adalah pinjaman pribadi Saksi, uang tersebut bukan dari Dana Desa dan belum Saksi kembalikan;
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak menunjuk Saksi Basuni Humaedi untuk menjadi pelaksana pekerjaan kegiatan-kegiatan Dana Desa Tahap I, tetapi Saksi Basuni Humaedi sendiri yang datang kepada Saksi untuk dilibatkan dalam program Dana Desa Kadumalati 2017, selanjutnya Saksi meyuruh Saksi Basuni Humaedi untuk minta persetujuan dari Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa Saksi tidak berhak melarang agar Saksi Basuni Humaedi tidak menjadi pemborong program bantuan Dana Desa Kadumalati TA 2017 karena itu adalah kewenangan Terdakwa Dadih Ahdiat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan keberatan dengan mengatakan yang menyuruh Saksi Basuni Humaedi sebagai pelaksana pekerjaan Program Bantuan Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah Saksi;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Basuni Humaedi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada waktu adanya Dana Desa Kadumalati TA 2017 Saksi sebagai Staf Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) di Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Tugas dan Tanggungjawab adalah:
Melaksanakan jadwal piket;
Menerima dan memfasilitasi tamu ke kantor, Kecamatan;
Mendampingi camat dalam kegiatan dilingkungan, Kecamatan Sindangresmi;
Bahwa pada kegiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Saksi ikut mengerjakan Kegiatan Pembangunan Program Bantuan Dana Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2017 untuk Tahap I;
Bahwa Saksi ikut mengerjakan Kegiatan Pembangunan Program Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 tersebut adalah disuruh secara lisan oleh S. Suhendi yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Camat Sindangresmi yaitu bulan Juni 2017. Karena menurut Camat Suhendi Saksi tinggal di Desa Kadumalati dan pernah menjadi Plh. Kepala Desa Kadumalati, sehigga Saksi tahu tentang keadaan-keadaan di Desa Kadumalati;
Bahwa S. Suhendi selaku Camat Kadumalati pernah mengatakan kepada Saksi di rumah Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi”bereskeun pagawean Desa Kadumalati ku duit Rp260.000.000,00, (selesaikan pekerjaan Desa Kadumalati dengan uang Rp260.000.000,00), kemudian Dadi Akhdiat (Terdakwa) ikut berbicara dan mengatakan juga”anggeus- teu anggeus kudu dianggeuskeun”(beres ga beres harus beres), dan saat itu Saksi menjawab”seandainya pagawean ieu teu beres, palay babarengan bae, alim ngabeuratkeun sorangan”(seandainya pekerjaan ga beres, saya mau sama-sama aja, ga mau memberatkan sendiri);
Bahwa Saksi selaku PNS seharusnya tidak boleh melaksanakan pekerjaan yang dananya dari Dana Desa;
Bahwa seharusnya kegiatan pembangunan program bantuan Dana Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 dikerjakan secara swakelola;
Bahwa kegiatan-kegiatan Dana Desa Kadumalati Tahap I yang Saksi kerjakan adalah:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong Di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit uukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 m;
Pembangunan Sarana Olah Raga 32 M x 2 M x 0,4 M x 0,6 M;
Pembangunan Embung Desa 25 M x 2,3 x 0,4 x 0,6 M² dan ;
Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 m x 0,20 m;
Bahwa Dana Desa Kadumalatai Tahap I pada TA 2017 adalah sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa penarikan Dana Desa Kadumalati TA 2017 untuk Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), dilakukan3 (tiga) kali yaitu:
Pada tanggal 7 Juni 2017 ditarik sejumlah : Rp14.207.000,00;
Pada tanggal 21 Juni 2017 ditarik sejumlah : Rp104.800.000,00;
Pada tanggal 5 Juli 2017 ditarik sejumlah : Rp360.000.000,00;
Bahwa Saksi menerima uang untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan Dana Desa Kadumalati Tahap I sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dari Terdakwa bertempat di kontrakan Terdakwa ;
Bahwa uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) tersebut Saksi gunakan untuk biaya pembangunan fisik Dana Desa Tahap I, yaitu:
Saksi gunakan dan serahkan kepada Abah Irman untuk pembelian material batu, pasir, dan scrop sejumlah Rp94.800.000,00;
Saksi serahkan kepada Abah Irman untuk pengerjaan kegiatan Paving Blok sejumlah Rp70.000.000,00;
Saksi serahkan kepada Atis (PD sumber Alam) untuk pembelian bahan bangunan (material) sejumlah Rp15.000.000,00;
Saksi serahkan kepada Pepen Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Gedung Taman Pintar sejumlah Rp12.500.000,00;
Saksi serahkan kepada Asmad Harian ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Embung sejumlah Rp7.000.000,00;
Saksi serahkan kepada Misnan sebagai Harian Ongkos Kerja (HOK) pembangunan jalan Telford/Pengerasan Jalan dan Pembangunan Gorong-gorong sejumlah Rp30.000.000,00;
Saksi serahkan kepada Farid Ma’rup sejumlah Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Sarana Olah Raga sejumlah Rp8.000.000,00;
Saksi serahkan kepada Kusnadi sewa dan mobilisasi woles/setum sejumlah Rp10.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa sebenarnya dana yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan Tahap I tersebut dan Saksi juga tidak menanyakan kepada Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Tahap I tersebut belum selesai Saksi kerjakan masih sekitar 95%, karena anggarannya kurang, bahkan untuk mengerjakan kegiatan-kegiatan tersebut Saksi sampai punya utang secara pribadi sejumlah Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) kepada Abah Irman;
Bahwa Saksi mulai mengerjakan pekerjaan-pekerjaan Tahap I tersebut bulan Juli 2017. Tukang yang mengerjakan diantaranya adalah Pepen, Misnan, Asmad dan Farid Ma’ruf;
Bahwa Dana Desa Kadumalti TA 2017 Tahap I yang Saksi terima dari Terdakwa, ada yang Saksi serahkan kepada Saksi Aminta sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena diminta oleh Saksi Aminta atas perintah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang Dana Desa Kadumalatali TA 2017 Tahap II;
Bahwa Saksi pernah memberikan THR kepada Aparat Desa Kadumalati dan, RT serta RW se Desa Kadumalati dari Dana Desa Kadumalati Tahap I yang ditarik pada tanggal 21 Juli 2017, Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk memberikan THR tersebut,
Bahwa penarikan tanggal 21 Juli 2017 (untuk Tahap I) sejumlah Rp104.800.000,00 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) diantaranya sejumlah Rp55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) Saksi gunakan untuk:
Pada bulan Juni 2017 Saksi serahkan kepada Atis (PD Sumber Alam) sebagai uang muka pembelian maetrial sejumlah Rp10.000.000,00;
Pada bulan Juni 2017 atas perintah Terdakwa Dadih Ahdiat, Saksi serahkan kepada Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi sejumlah Rp5.000.000,00;
Pada bulan Juni 2017 atas perintah Terdakwa Dadih Ahdiat, Saksi serahkan kepada Saksi Aminta sejumlah Rp5.000.000,00;
Pada sekitar bulan Juni 2017 Saksi serahkan kepada Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Pada bulan Juni 2017 Saksi serahkan kepada Wawan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pada bulan Juni 2017 atas perintah Terdakwa Dadih Ahdiat, Saksi serahkan kepada Aseh Arief sejumlah Rp5.000.000,00 sebagai pinjaman, tetapi sudah dikembalikan kepada Terdakwa Dadih Ahdiat;
Pada bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat Saksi disuruh belanja sarung buat THR Perangkat Desa RT/RW dan Mukena untuk kader sejumlah Rp2.600.000,00;
Pada bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat, Saksi serahkan kepada Hermansyah sejumlah Rp1.000.000,00, dengan alasan pinjaman kepada Terdakwa Dadih Ahdiat;
Pada bulan Juni 2017 Saksi sisihkan untuk Paguyuban Ikades sejumlah Rp2.600.000,00, namun sudah dikembalikan lagi;
Pada sekitar bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat Saksi serahkan kepada Wawan sejumlah Rp500.000,00, untuk Operasional PLD;
Pada sekitar bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat Saksi serahkan kepada Pepen sejumlah Rp1.500.000,00, untuk uang muka Harian Ongkos Kerja (HOK);
Pada sekitar bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat Saksi serahkan kepada Solihin (Keua BPD Kadumalati), sejumlah Rp600.000,00, untuk THR 6 (enam) orang BPD;
Pada sekitar bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat, Saksi membeli obat rumput untuk membersihkan jalan sejumlah Rp150.000,00;
Pada sekitar bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp1.100.000,00, untuk THR Perangkat Desa sebanyak 11 (sebelas) orang;
Pada bulan Juni 2017, Terdakwa Dadih Ahdiat meminta uang kepada Saksi sejumlah Rp2.000.000,00 di kontrakan rumahnya di Kp. Pasar Picung, Kecamatan Picung;
Pada bulan Juni 2017 atas seijin Terdakwa Dadih Ahdiat, Saksi serahkan kepada sopir mobil sejumlah Rp500.000,00, untuk mengantarkan ke Pandeglang;
Bahwa dari uang yang Rp55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus, RTibu rupiah) tersebut, Saksi pernah menggunakan uang tersebut sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), tetapi sudah Saksi dikembalikan lagi;
Bahwa Perangkat Desa yang terima THR tersebut adalah Aseh Arief, Didi Humaedi Iip Saepulah, Dadi Wawan, Linda, Ita Rosita, Saepul Broni, Wati;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 29 berupa 4 (empat) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Bahan Material PD Sumber Alam;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 20 berupa 1 (satu) lembar Nota Pembelian Material dari PD Maulana Putra;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 29 tersebut, totalnya adalah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), karena setiap nota pembelian tersebut nilainya Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu ripiah);
Bahwa Saksi yang melakukan pembayaran bahan material dan untuk bahan material Saksi menggunakan uang Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta) yang Saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 18 berupa 1 (satu) lembar Kwitansi Uang Bon Material Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dari Sdr. Irman kepada Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 8 Januari 2018;
Bahwa barang bukti Nomor 18 tersebut Saksi membenarkan dan Saksi yang membayar dengan uang pribadi Saksi, uangnya digunakan untuk kegiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 21 berupa 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembelian Material Pasir, Batu Belah, Dan Batu Splite;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 17 berupa 1 (satu) lembar catatan pengeluaran uang Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 1 Juli 2017);
Bahwa Saksi tahu barang bukti 17 karena Saksi yang mencatatnya dan itu juga seijin dari Terdakwa;
Bahwa Saksi menyerahkan uang kepada S. Suhendi 2 (dua) kali yaitu masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) jadi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), uang tersebut berasal dari Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017;
Bahwa Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Saksi Aminta, uangnya berasal dari Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017;
Bahwa Saksi menyerahkan uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Wawan, uangnya berasal dari Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017;
Bahwa Saksi yang menunjuk istri Saksi sebagai Bendahara Desa Kadumalati;
Bahwa sebagai Bendahara Desa istri Saksi mendapat honor sejumlah Rp300.000,00, untuknya berasal dari Siltap;
Bahwa Saksi tidak mempunyai keahlian dalam bangunan;
Bahwa seharusnya yang membuat catatan pengeluaran Desa adalah Bendahara Desa;
Bahwa Terdakwa pernah meminta uang kepada Saksi 2 (dua) kali yaitu yang pertama sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa dalam catatan yang Saksi buat ada biaya rapat sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), biaya itu untuk beberapa kali rapat;
Bahwa Saksi tidak tahu S. Suhendi punya utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah);
Bahwa Saksi juga tidak tahu Suhendi punya utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa orang-orang yang pernah menerima uang dari Dana Desa Kadumalati TA 2017 sudah ada yang mengembalikan yaitu:
Perangkat Desa Kadumalati Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Ikades Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Carik Desa Kadumalati sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 19 berupa 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Saksi Basuni Humaedi kepada Terdakwa Dadih Ahdiat tanggal 30 November 2017);
Bahwa Saksi tahu barang bukti Nomor 19 tersebut, kwitansi tersebut adalah bukti bahwa Terdakwa Dadih Ahdiat pinjam uang pribadi Saksi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa yang melakukan penarikan Dana Desa Tahap I TA 2017 adalah Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa dan Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Saksi ikut bersama mereka tetapi Saksi menunggu di mobil;
Bahwa sewaktu Saksi menerima Dana Desa Tahap I TA 2017 dari Terdakwa sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) tidak ada tanda terimanya;
Bahwa keseluruhan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I yang Saksi terima seluruhnya adalah sejumlah Rp315.800.000,00 (tiga ratus lima belas juta delapan ratus ribu rupiah):
Pertama sejumlah Rp55.800.000 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Kedua sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa pekerjaan fisik yang didanai oleh Dana Desa Kadumalati TA 2017 untuk Tahap I adalah:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1;
Kegiatan Pembangunan Sarana Olah Raga;
Kegiatan Pembangunan Embung Desa;
Kegiatan Pembangunan Jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir Luhur;
Kegiatan Pembangunan Sarana Olah Raga;
Kegiatan Pembangunan Taman Baca Masyarakat ;
Bahwa Saksi tidak tahu sisa uang Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I ada dimana;
Bahwa Saksi tidak mempunyai bukti pengeluaran uang Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I yang Saksi serahkan ke orang-orang tersebut karena sudah saling percaya;
Bahwa Saksi baru tahu tentang berapa anggaran untuk setiap item kegiatan Dana Desa Tahap I TA 2017 setelah melihat dokumen di Kantor Desa Kadumalati;
Bahwa Saksi pernah menanyakan mengapa untuk Kegiatan-Kegiatan Pembangunan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I hanya sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), menurut Terdakwa saat itu sisa dananya sudah digunakan untuk membayar utang Desa;
Bahwa Saksi mau mengerjakan pekerjaan Tahap I dengan dana yang Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta tersebut) karena disuruh oleh atasan Saksi yaitu S.Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi;
Bahwa Saksi tahu istri Saksi menerima uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dari Dana Desa Kadumalati TA 2017, tetapi uang tersebut telah dikembalikan;
Bahwa Saksi menyerahkan Pekerjaan Paving Blok kepada Irman. karena anggarannya sudah tinggal sedikit, dan pada waktu itu Irman siap untuk mengerjakan pekerjaan Paving Blok tersebut;
Bahwa untuk Pengerjaan Sarana Olah Raga yang belum selesai adalah pembuatan gawang dan jaring gawang;
Bahwa Dana Desa Kadumalati TA 2017, yang dipinjam oleh Perangkat Desa sudah dikembalikan;
Bahwa dengan uang Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) tersebut pekerjaan Tahap I tidak selesai, karena dananya kurang;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Sudri (mantan Kepala Desa) punya utang sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) kepada Saksi Aminta;
Bahwa Saksi tidak tahu Sudri (mantan Kepala Desa) punya utang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi Aminta;
Bahwa dana yang diserahkan Saksi Aminta kepada S. Suhendi dan Sudri bukanlah Dana Desa dari Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan dengan mengatakan:
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 tersebut kepada Saksi Basuni Humaedi bukan dikontrakan Saksi, tetapi dirumah sudaranya Saksi Basuni Humaedi;
Bahwa Pengerjaan Bangunan Program Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I Saksi hanya menyerahkan uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada Saksi Basuni Humaedi karena atas kesepakatan bersama antara Saksi dengan Saksi Basuni Humaedi;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Saksi dengan Saksi Basuni Humaedi uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) adalah bukan hanya untuk Pengerjaan Bangunan Program Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I, tetapi juga untuk membayar utang Desa Kadumalati;
Bahwa Terdakwa pernah bilang kepada Saksi Basuni Humaedi agar dalam pengerjaan Bangunan Program Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I, TPK ikut dilibakan;
Bahwa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Saksi pinjam dari Saksi Basuni Humaedi bukan untuk keperluan Saksi tetapi untuk membayar pajak PPH;
Atas keberatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Hasan Bisri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada saat Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Pandeglang;
Pada pada waktu program bantuan Dana Desa Kadumalati Tahun Anggaran 2017, selain menjabat sebagai Kepala Bidang bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Pandeglang, Saksi menjabat sebagai Ketua Tim Fasilitasi Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Kabupaten Pandeglang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Ketua Tim Fasilitasi Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Kabupaten Pandeglang adalah: Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tupoksi DPMPD, Kabupaten Pandeglang adalah:
Memfasilitasi usulan Proposal Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD);
Menyiapkan surat rekomendasi proposal alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang akan ditanda tangani oleh Kepala DPMPD;
Bahwa sumber Dana Desa Kadumalati berasal dari APBN melalui APBD, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa dasar hukum Dana Desa Kabupaten Pandeglang TA 2017 adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017, tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa dan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 142/Kep.48-HUK/2017 tanggal 16 Januari 2017, tentang rincian besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Pandeglang Tahun 2017;
Bahwa yang mengajukan permohonan bantuan Dana Desa Kadumalati adalah Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa mekanisme pengajuan permohonan pencairan Dana Desa TA 2017 adalah:
Desa mengusulkan proposal pengajuan berikut lampirannya ke Kecamatan, dari Kecamatan melakukan verifikasi administrasi dan material (cek lapangan dan fisik) yang dilakukan oleh Tim Verifikasi, Kecamatan berdasarkan Surat Tugas dari camat, setelah dilakukan verifikasi maka Camat mengeluarkan rekomendasi atas proposal yang ditujukan kepada DPMPD, Kabupaten Pandeglang, dan DPMPD melakukan fasilitasi atas dokumen rekomendasi, Kecamatan dan proposal dari Desa setelah lengkap dokumen tersebut, maka DPMPD mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada BPKD, Kabupaten Pandeglang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa alur usulan sampai dengan pencairan adalah:
Alur pengusulan Dana Desa hingga pencairan adalah Desa menyusun dan menetapkan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa lalu diusulkan ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh Kecamatan, kemudian camat melaporkan Perdes APBDes yang sudah dibuat oleh Desa kepada Bupati melalui Kabag Pemdes, setelah itu Kabag Pemdes mengajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan verifikasi atau pengecekan kembali, setelah berkas lengkap diteruskan ke bagian nggaran untuk proses pencairan;
Bahwa jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa Kadumalati adalah sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dalam 2 (dua) tahap yaitu:
Untuk Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Tahap II sejumlah sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati, Dana Desa (DD), Tahap I dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa yang meliputi:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa;
Kegiatan Produk Unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa setelah Dana Desa Kadumalati TA 2017 diterima oleh Desa Kadumalati ternyata pekerjaan-pekerjaan program bantuan Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 tidak selesai, Saksi tahu setelah ada laporan dari Edih Rohaedi yaitu Camat, Kecamatan Sindangresmi yang melaporkan kepada Saksi;
Bahwa setelah mendapat laporan dari Camat, Kecamatan Sindangresmi tersebut, Saksi datang ke kantor Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi untuk melakukan pembinaan, selanjutnya Saksi menyarankan agar segera menyelesaikan pekerjaan Dana Desa Tahap I dan jika belum selesai, maka Kepala Desa harus membuat Surat Keterangan/Pernyataan untuk segera menyelesaikan pekerjaan Dana Desa Tahap I;
Bahwa pada waktu Saksi datang ke Kantor Desa Kadumalati tersebut, Saksi bertemu dengan Terdakwa Dadih Ahdiat yaitu Pjs. Kepala Desa Kadumalati, yang bersangkutan mengatakan akan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. Kemudian dibuat Surat Pernyataan secara tertulis oleh Camat Sindangresmi dan oleh Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa Saksi tidak tahu yang mengerjakan pekerjaan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I adalah Saksi Basuni Humaedi;
Bahwa Desa Kadumalati masih dapat bantuan Dana Desa Tahap II TA 2017, sedangkan pekerjaan kegiatan-kegiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I tidak selesai, karena berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa dan berdasarkan PMK RI Nomor 50 /PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pasal 102 ayat (3) berbunyi ”Laporan realisasi penyerapan dan capaian out put Dana Desa Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% dan rata-rata capaian out put menunjukan paling kurang sebesar 50%”, bahwa Tahap II dapat direalisasikan apabila kegiatan Tahap I fisiknya sudah mencapai lebih 50% dan realisasi keuangannya sudah lebih 70%”;
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I TA 2017 ditandangani Terdakwa Dadih Ahdiat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati, pekerjaan dengan nilai 81% selain itu juga adanya Surat Keterangan dari Camat, Kecamatan Sindangresmi tanggal 27 November 2017 tentang Progres fisik Bangunan dari Dana Desa TA 2017 yang sudah dilaksanakan di Desa Kadumalati sampai saat ini sudah terpasang 79%;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) untuk Tahap I, Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut hanya sampai, Kecamatan;
Bahwa Saksi tidak tahu barang bukti Nomor 05 berupa 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 07 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017);
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 25 berupa 3 (tiga) lembar Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2017 dan Verifikasi Rencana Penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 08 berupa 1 (satu) lembar Evaluasi Proposal Pengajuan DD Kadumalati Tahap I Th 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 09 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017);
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 15 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 10 berupa 1 (satu) lembar Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Penyaluran DD Kadumalati Tahap II 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 26 berupa 3 (tiga) lembar Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2017 dan Verifikasi Rencana Penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan barang bukti Nomor 01 berupa 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 16 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Dana Desa dicairkan atas dasar usulan dari Desa tetapi setelah melalui proses verifikasi oleh Tim Verifikasi dari Kecamatan;
Bahwa pada waktu Desa Kadumalati mendapat bantuan Dana Desa TA 2017 yang menjabat Pjs. Kepala Desa Kadumalati adalah Terdakwa Dadih Ahdiat dan sebagai Camat Sindangresmi adalah S. Suhendi;
Bahwa sebelum ada Program Bantuan Dana Desa TA 2017, terhadap para Camat dan para Kepala Desa pernah dilakukan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa;
Bahwa monitoring oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Pandeglang dilakukan setelah ada realisasi dan laporan Progres fisik Bangunan dari Dana Desa TA 2017 dari Kecamatan;
Bahwa monitoring tersebut dilakukan dengan didampingi oleh Pendamping Dana Desa dari Desa;
Bahwa urutan pelaksanaan program bantuan Dana Desa adalah:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Kepala Desa
TPK;
PPTK;
Bahwa KPA dan PPTK mendapatkan honor dari Dana Desa;
Bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pemberian THR para Perangkat Desa Ketua, RT dan Ketua RW, tidak boleh untuk dipinjamkan, tidak boleh untuk membayar utang pribadi atau Desa yang tidak ada kaitannya dengan Dana Desa biaya rapat, untuk sopir;
Bahwa bon-bon, kwitansi-kwitansi dan nota-nota tidak boleh kosong;
Bahwa Saksi datang ke Desa Kadumalati melakukan monitoring dan pembinaan yaitu bulan November 2017;
Bahwa yang hadir saat itu adalah Staf pelaksana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Pandeglang, Camat Sindangresmi, Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Tim Verifikasi, Kecamatan, dan Staf Desa Kadumalati;
Bahwa Saksi tidak tahu dalam pengerjaan kegaiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017 ada pelaksanaan pekerjaan yang dialihkan kepada orang lain;
Bahwa pada waktu itu Saksi fokusnya kepada Camat Sindangresmi dan Kepala Desa Kadumalati, Suhendi selaku Camat Sindangresmi dan Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati melaporkan secara lisan bahwa pekerjaan Dana Desa Kadumalati tidak selesai, mereka melaporkan secara global saja bahwa Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I hanya terserap sebagian;
Bahwa Tim Verifikasi tahu tentang penggunaan Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017, karena mereka ikut melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan;
Bahwa Dana Desa TA 2017 ada laporan periodik dari Tim Verifikasi, Kecamatan dan ada kertas kerjanya;
Bahwa Dana Desa dan alokasi Anggaran Desa boleh disatukan dalam satu rekening yang penting dalam pelaporannya berbeda;
Bahwa dalam Peraturan Bupati batas maksimum kas adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selebihnya disimpan di rekening Desa;
Bahwa yang menguasai Dana Desa seharusnya Bendahara Desa;
Bahwa speciment tandatangan rekening Desa adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa prosedur pengeluaran Dana Desa adalah pertama harus ada permohonan dari TPK, lalu diverifikasi oleh Sekretaris Desa kemudian apabila disetujui maka disetujui oleh Kepala Desa dan selanjutnya dibayarkan oleh Bendahara Desa;
Bahwa untuk pelaksanaan pekerjaan Dana Desa adalah Kepala Desa menetapkan 3 (tiga) TPK, lalu TPK yang melaksanakan pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada Kepala Desa;
Bahwa penetapan TPK sudah ada SK dari Kepala Desa sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dialihkan kepada orang lain;
Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 tersebut dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena seharusnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah TPK, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Bahwa apabila di Desa tersebut tidak ada tenaga ahli untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, maka boleh menunjuk pemborong lain;
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dapat mencegah pelanggaran penggunaan Dana Desa Kadumalati asalkan ada laporan dari camat atau pihak lain;
Bahwa di dalam proposal pengajuan bantuan Dana Desa tidak tercantum nama-nama pelaksana yang melaksanakan pekerjaan Dana Desa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Drs. H. Taufik Hidayat, MSi., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa pada saat Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang menerima bantuan Dana Desa Terdakwa menjabat Sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati, diangkat oleh Bupati Pandeglang;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pembina Tim Fasilitasi Proposal Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah:
Menilai kesesuaian Rekomendasi Camat dengan bukti pada proposal);
Menandatangani Surat Rekomendasi Pencairan Proposal kepada Bupati Cq BPKD;
Bahwa sumber dana dari Dana Desa Kadumalati TA 2017 dari APBN melalui APBD, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa dasar hukum Program Bantuan Dana Desa (DD), Kabupaten Pandeglang 2017 adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa dan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 142/Kep.48-HUK/2017 tanggal 16 Januari 2017, tentang Rincian Besaran Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Pandeglang Tahun 2017;
Bahwa yang mengajukan permohonan bantuan Dana Desa Desa Kadumalati adalah Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa mekanisme pengajuan permohonan pencairan Dana Desa TA 2017 Mekanismenya adalah Desa mengusulkan proposal pengajuan berikut lampirannya ke Kecamatan, dari Kecamatan melakukan verifikasi administrasi dan material (cek lapangan dan fisik) yang dilakukan oleh Tim Verifikasi, Kecamatan berdasarkan Surat tugas dari camat, setelah dilakukan verifikasi maka camat mengeluarkan rekomendasi atas proposal yang ditujukan kepada DPMPD, Kabupaten Pandeglang, dan DPMPD melakukan fasilitasi atas dokumen rekomendasi, Kecamatan dan Proposal dari Desa setelah lengkap dokumen tersebut, maka DPMPD mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada BPKD, Kabupaten Pandeglang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa jumlah Dana Desa yang diterima oleh Desa Kadumalati adalah sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), diterima dalam 2 (dua) tahap;
Untuk Tahap I 60% yaitu sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sedangkan untuk Tahap II adalah 40% yaitu sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa mekanisme pengajuan Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut adalah adalah Desa menyusun RAPBDes dan APBDes kemudian diajukan ke Bupati atau Pemerintahan Daerah melalui, Kecamatan, dan pihak, Kecamatan (Tim Verifikasi) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan secara administrasi terhadap RAPBDes dan APBDes yang disusun oleh Desa dan dari hasil verifikasi tersebut tim verifikasi melaporkan ke Camat, setelah dinyatakan lengkap kemudian pihak, Kecamatan mengantarkan berkas tersebut ke Pemerintahan Daerah, kemudian di Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) meneliti ulang kelengkapan berkas dari usulan Desa dan setelah dinyatakan lengkap kemudian oleh Bagian Pemdes diteruskan ke bagian nggaran untuk diproses lebih lanjut. Untuk pengajuan Tahap II pihak Desa mengajukan laporan dan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah melalui Camat, kemudian pihak, Kecamatan melakukan verifikasi, monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Tahap I selanjutnya setelah dinyatakan lengkap pihak, Kecamatan membuat Surat Pengantar pengajuan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pejabat Bupati);
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan Dana Desa Tahap I dan Tahap II:
Penyaluran Tahap I (60%) dengan persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyaluran;
Peraturan Desa tentang APBDes;
RAB per- kegiatan berikut foto dokumentasi untuk Kegiatan fisik yang akan dilaksanakan;
Kwitansi penerimaan Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Berita Acara Penyerahan Pembayaran ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Fotokopi Rekening Desa yang dilegalisir pihak Bank;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya;
Penyaluran Tahap II (40%) dengan Persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyaluran;
Peraturan Desa Tentang APBDes;
Daftar RAB per kegiatan berikut foto dokumentasi untuk Kegiatan fisik yang akan dilaksanakan;
Kwitansi penerimaan Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Berita Acara Penyerahan Pembayaran ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Fotokopi Rekening Desa yang dilegalisir pihak Bank;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I;
Bahwa sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati TA 2017, I dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa yang meliputi:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa;
Kegiatan Produk Unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk hal lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa apabila pekerjaan tersebut sudah mencapai 50%, maka Desa boleh mengusulkan Dana Desa untuk Tahap II;
Bahwa pada waktu pegusulan Dana Desa Tahap II ada Tim Monitoring yang langsung mengecek pekerjaan Tahap I ke lapangan;
Bahwa yang berhak menentukan progres pekerjaan adalah Tim Monitoring, Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD);
Bahwa saksi pernah merekomendasikan pencairan Dana Desa Kadumalati Tahun Anggaran 2017;
Bahwa alur pengusulan Dana Desa hingga pencairan adalah Desa menyusun dan menetapkan Perdes (Peraturan Desa) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa lalu diusulkan ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh Kecamatan, kemudian Camat melaporkan Perdes APBDes yang sudah dibuat oleh Desa kepada Bupati melalui Kabag Pemdes, setelah itu Kabag Pemdes mengajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan verifikasi atau pengecekan kembali, setelah berkas lengkap diteruskan ke bagian nggaran untuk proses pencairan;
Bahwa yang berhak mencairkan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Bahwa bantuan Dana Desa Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 yang diberikan kepada Desa Kadumalati tersebut ada masalah yaitu pekerjaan-pekerjaan program bantuan Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 tersebut tidak selesai;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pada Tahun 2018 Desa Kadumalati mendapatkan bantuan Dana Desa;
Bahwa apabila pekerjaan-pekerjaan tidak selesai maka diperiksa oleh Inspektorat dan keputusannya ada di Inspektorat;
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti Nomor 07 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017);
Bahwa Saksi yang memberi dan menandatangani rekomendasi pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 25 berupa 3 (tiga) lembar Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2017 dan Verifikasi Rencana Penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 08 berupa 1 (satu) lembar evaluasi proposal pengajuan DD Kadumalati Tahap I Th 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 09 berupa 1 (satu) lembar Rekomendasi/Pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 15 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 10 berupa 1 (satu) lembar Evaluasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Penyaluran (DD) Kadumalati Tahap II 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 26 berupa 3 (tiga) lembar Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap II TA 2017 dan Verifikasi Rencana Penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu dengan barang bukti Nomor 01 berupa 1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi tahu dengan barang bukti Nomor 16 berupa 1 (satu) bundel Proposal Pengajuan Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
Bahwa Saksi melakukan evaluasi terhadap Proposal Pengajuan Dana Desa Kadumalati TA 2017 dan Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau dalam Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I ada kwitansi atau nota kosong, karena nota-nota, SPJ, ataupun kwitansi tidak sampai kepada Saksi hanya sampai di Kecamatan;
Bahwa dalam hal program bantuan Dana Desa Camat bertanggungjawab kepada Saksi;
Bahwa berdasarkan laporan dari Kecamatan, pekerjaan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap I sudah mencapai 75%;
Bahwa sistim pertanggungjawabannya penggunaan Dana Desa adalah Desa memberikan laporan kepada Camat, lalu Camat melaporkan kepada Saksi;
Bahwa usulan Dana Desa Kadumalati TA 2017 Tahap II disetujui, sedangkan untuk pekerjaan Dana Desa Tahap I belum selesai, karena menurut Camat Sindangresmi, usulan tersebut sudah layak sehingga Saksi tidak berhak menolaknya;
Bahwa seharusnya camat bertanggung jawab dalam masalah ini karena yang melaporkan kepada Saksi adalah Camat Sindangresmi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Saksi Aminta, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Saksi adalah tenaga Honorer di Kecamatan Sindangresmi yaitu sebagai Staf Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP), Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Tugas dan tanggungjawab Saksi adalah:
Melaksanakan jadwal piket;
Menerima dan memfasilitasi tamu ke kantor, Kecamatan;
Mendampingi camat dalam kegiatan dilingkungan, Kecamatan Sindangresmi;
Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa menjabat Sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Terdakwa mempunyai utang pribadi kepada Saksi, seluruhnya sekitar Rp141.200.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), tetapi nilai tersebut adalah termasuk utang Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo kepada Saksi;
Bahwa utang tersebut sudah dibayar semua dan yang membayar utang tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa perincian utang sejumlah Rp141.200.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi adalah:
Pinjaman S. Suhendi (Camat, Kecamatan Sindangresmi Tahun 2017) sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Pinjaman Terdakwa Dadih Ahdiat Tahun 2017 sejumlah Rp81.200.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Pinjaman Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Pinjaman mantan Kades Sudri alias Asdo sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa S. Suhendi meminjam uang kepada Saksi secara bertahap hingga jumlah seluruhnya Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa Dadih Ahdiat pinjam uang kepada Saksi secara bertahap hingga jumlah seluruhnya Rp81.200.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi disuruh oleh S. Suhendi dan Saksi Basuni Humaedi untuk meminta pembayaran utang tersebut kepada Terdakwa Dadih Ahdiat;
Bahwa Saksi tidak tahu uang yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi adalah Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi lupa hari tanggal dan bulan Terdakwa membayar utang kepada Saksi yang pasti Tahun 2017;
Bahwa Terdakwa membayar utang-utang tersebut kepada Saksi secara bertahap yaitu:
Pada bulan Juni Tahun 2017 Saksi menerima pembayaran dari Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), di daerah Sindangresmi di sebuah warung;
Pada sekitar bulan Desember Tahun 2017 Saksi menerima pembayaran dari Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah), di rumah kontrakan Dadih Ahdiat di daerah Picung;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pribadi Saksi sendiri dan bukan untuk bayar utang;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi meminjam uang kepada Saksi, pinjaman Suhendi tersebut juga diketahui oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo tidak pernah membayar utangnya kepada Saksi;
Bahwa Saksi pernah bersama dengan Terdakwa dan Saksi Basuni Humaedi makan disebuah tempat makan di Caringin yang bayar saat itu Saksi Basuni Humaedi;
Bahwa Terdakwa, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo pinjam uang kepada Saksi tidak ada tanda buktinya, demikian juga ketika Terdakwa membayar utang-utang tersebut semuanya juga tidak ada tanda terimanya, karena sudah saling percaya;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa Terdakwa, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo meminjam uang kepada Saksi, penyampaian mereka adalah untuk keperluan Desa;
Bahwa Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo pernah bilang kepada Saksi, bahwa yang membayar utangnya adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ikut dalam pekerjaan pembangunan Dana Desa Kadumalati TA 2017 tersebut;
Bahwa Saksi tinggal di Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa uang yang Saksi pinjamkan kepada Terdakwa, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo berasal dari uang tabungan Saksi dan sebagian lagi dari hasil kebun;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi alasan Terdakwa yang membayar semua utang Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu uang yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar utang Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo kepada Saksi adalah uang pribadi atau uang dari Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa selain Terdakwa, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo juga ada orang lain yang pinjam uang kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo pinjam uang kepada Saksi sebelum Dana Desa Kadumalati TA 2017 turun;
Bahwa Terdakwa, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo pinjam uang kepada Saksi ada yang sebelum Terdakwa menjadi Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan ada yang setelah Terdakwa menjadi Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa Saksi mempunyai kebun albasiah 2 (dua) kotak yaitu sekitar 500 M² (lima ratus meter persegi), Saksi dapat meminjamkan uang kepada Terdakwa, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk.,, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo dari hasil kebun tersebut, menghasilkan uang sekitar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sekali panen dan selebihnya dari uang Saksi yang selama ini Saksi simpan di rumah;
Bahwa uang yang telah dibayarkan oleh Terdakwa tersebut sudah habis;
Bahwa yang memerintahkan Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias Asdo pinjam uang kepada Saksi adalah Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi;
Bahwa yang memerintahkan agar Terdakwa yang membayar utang Suhendi Saksi Basuni Humaedi dan Sudri alias asdo kepada Saksi adalah Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa keberatan dengan mengatakan:
Bahwa utang Terdakwa kepada Saksi bukan sejumlah Rp81.200.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), tetapi sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada Saksi uang yang Terdakwa bayarkan kepada Saksi adalah uang Dana Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa sebelum Saksi menjadi Pjs. Kepala Desa Kadumalati Desa Kadumalati pernah pinjam uang kepada Saksi Aminta untuk keperluan Desa Kadumalati;
Atas keberatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Ahli, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Ahli Rina Susanti, S.T., MT., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Ahli adalah Dekan Fakultas Teknik Universitas Mathla’ul Anwar di Pandeglang, Saksi Ketua Program Studi Teknik Sipil;
Bahwa Ahli menjadi Ahli dalam Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Ahli dari Sat Reskrim Polres Pandeglang Nomor B/886/XI /2018/Reskrim, tanggal 25 November 2018, dan berdasarkan Surat Penunjukan Ahli dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Mathla’ul Anwar Banten Nomor I.084/FT-UNMA/IX/2018 tanggal 8 September 2018;
Bahwa Ahli bersama dengan Tim pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan terhadap kegiatan Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017. Pekerjaan yang Saksi periksa adalah pekerjaan Jalan Beton, Perkerasan Jalan dan Gorong-gorong, Paving Block, TPT Lapangan, TPT Embung Mata Air, Dan Taman Baca;
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut Ahli tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Konstruksi;
Bahwa metode pemeriksaan fisik dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara, pengukuran realisasi kegiatan di lapangan, serta perhitungan realisasi fisik dan biaya;
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksan terhadap hasil pekerjaan kegiatan Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 adalah:
Perolehan informasi dengan pengukuran realisasi fisik di lapangan dan survey harga material serta informasi hasil wawancara dari pihak Polres Pandeglang dengan pihak Desa;
Perhitungan Realisasi fisik dan Biaya Hasil Pengukuran di lapangan;
Penyusunan analisis terhadap analisis hasil perhitungan Realisasi fisik dan Biaya;
Bahwa dokumen yang menjadi acuan adalah Proposal Desa dan Rekap Daftar Kegiatan fisik. Peraturan terhadap analisis harga satuan menggunakan Permen PU Nomor 11/PRT/M/2013 dan SNI;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pekerjaan fisik di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, dari setiap lokasi pekerjaan fisik terjadi perbedaan volume dan spesifikasi rencana di proposal dengan volume realisasi di lapangan. Hasil tersebut sudah tertuang dalam laporan;
Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan di lapangan setelah dibandingkan dengan rencana pada proposal dan rekap daftar kegiatan pekerjaan fisik yaitu:
-
Lokasi Jenis Kegiatan Volume Rencana Volume Realisasi Anggaran Proposal Anggaran Hasil Audit Inves. Selisih Kp. Pasir luhur Jln. Beton 1167,5 M² 316,75 M3 281.400.400 64.356.768 217.043.632 Kp. Psr Luhur Perkerasan Jln dan Gorong-gorong 1175 M²
4 Unit
1240,36 M3
4 Unit
186.804.600 133.659.950 53.144.650 Kp. Kd Malati Pavingblock 480 M² 409,73 M² 113.083.000 37.593.026 75.489.974 Kp. Kd. Mlati TPT Lap. 32 M3 14,42 M3 35.895.000 16.195.893 19.699.107 Kp. Kd. Malati TPT Embung 28,75 M3 5,76 M3 52.780.000 10.407.368 42.372.632 Kp. Kd. malati Taman Baca 1 Unit 1 Unit 35.923.000 28.505.502 7.417.498 Total 705.886.000 290.718.507 415.167.493
- Bahwa Harga material dan HOK didapatkan dari hasil wawancara pihak Polres Pandeglang dengan supplier terkait yang dituangkan dalam BAP. Untuk harga yang tidak diketahui, didapatkan dari harga survey dan harga pasaran sampai di lokasi;
- Bahwa dari hasil perhitungan pekerjaan fisik di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, dari setiap lokasi pekerjaan fisik terjadi perbedaan volume rencana di LPJ dengan volume realisasi di lapangan;
- Bahwa dari hasil survey harga satuan material di lokasi, terdapat perbedaan harga satuan di LPJ dengan harga satuan hasil survey sehingga mempengaruhi anggaran biaya secara keseluruhan;
- Bahwa penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, sesuai LPJ sejumlah Rp705.886.000,00 (tujuh ratus lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli sejumlah Rp290.718.507,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sejumlah Rp415.167.493,00 (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Bahwa pekerjaan secara swakelola maksudnya adalah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh masyarakat setempat, dengan menggunakan tenaga ahli setempat dan barang-barang dibeli dari ditoko setempat;
- Bahwa Ahli menemukan harga di Proposal lebih tinggi dibandingkan dengan harga di lapangan;
- Bahwa Ahli hanya memeriksaan Bidang Pekerjaan fisik tidak memeriksa pekerjaan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Bahwa maksud ada selisih pekerjaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, adalah masih ada kekurangan pekerjaan;
Terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
2. Ahli Yelly Primayanti, S.E., M.M., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam permasalahan penggunaan Dana Desa pada Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa dan semua keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah benar;
Bahwa Ahli bersama Tim Auditor dari Perwakilan BPKP Provinsi Banten yang telah melaksanakan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 Nomor SR-52/PW30/5/2018 tanggal 28 Desember 2018;
Bahwa Ahli memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan Surat Kapolres Pandeglang Nomor B /1547/XII/2018/Reskrim tanggal 31 Desember 2018 Perihal Permohonan Penghadapan Ahli dan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-66/PW30/5/2019, tanggal 15 Januari 2019 dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten;
Bahwa Keuangan Negara, mengacu pada Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Bahwa Penjelasan umum atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Bahwa yang merupakan acuan Ahli dan Tim dalam melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya, yang menetapkan bahwa instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dan Kepala BPKP Nomor Pol.: Kep/12/IV/2002 dan Nomor Kep/04.02.00/K.2002 tanggal 29April 2002 Tentang Kerjasama dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa prosedur pelaksanaan penugasan Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, adalah sebagai berikut:
Melakukan ekspose awal dengan pihak penyidik.
Mendapatkan bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik.
Meminta tambahan data/dokumen/bukti yang dianggap masih kurang melalui penyidik.
Melakukan reviu, analisis dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang telah diperoleh.
Melakukan observasi, konfirmasi, wawancara kepada pihak-pihak terkait, bersama dengan penyidik.
Melakukan rekonstruksi fakta berdasar bukti-bukti yang diperoleh.
Melakukan ekspose akhir.
Melakukan penghitungan jumlah kerugian Keuangan Negara/daerah dan menyusun laporannya.
- Bahwa Ahli bersama Tim melakukan audit dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, melakukan pengujian, analisis dan evaluasi terhadap bukti-bukti serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku dan membaca berita acara penyidik, kemudian melakukan peninjauan ke lapangan, konfirmasi, wawancara, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, didampingi penyidik Kejari Pandeglang kemudian melakukan penghitungan jumlah kerugian Keuangan Negara dan menyusun laporannya;
- Bahwa dana yang digunakan untuk Program Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 adalah dari APBN melalui APBD, Kabupaten Pandeglang TA 2017;
- Bahwa Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, dihitung dengan metode sebagai berikut:
a) Menghitung jumlah dana yang dicairkan berdasarkan SP2D, pada Bank BJB KCP Pandeglang ke rekening Kas Desa Kadumalati;
b) Menghitung realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2017, berdasarkan kegiatan yang tertuang dalam APBDES Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 dan bukti-bukti pendukungnya;
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dengan cara mengurangkan nilai pembayaran poin 1) dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakan Desa poin b);
Bahwa berdasarkan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dikemukakan, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 adalah sejumlah Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017. LAHPKKN-673/PW30/5/2018, tanggal 28 Desember 2018 dengan uraian sebagai berikut:
Jumlah dana yang dicairkan dari Kas Negara berdasarkan SP2D yang masuk ke rekening Kas Desa Kadumalati, sejumlah Rp807.876.000,00;
Realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa berdasarkan kegiatan yang tertuang dalam APBDes TA 2017, sejumlah Rp336.468.507,00;
Total keseluruhan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp471.407.493,00;
Bahwa Ahli menyimpulkan telah terjadi penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp471.407.493,00 yaitu:
Ada pengeluaran fiktif/kegiatan tidak dilaksanakan sejumlah Rp56.240.000,00;
Pekerjaan kurang menurut Ahli Konstruksi Rp415.167.493,00;
Bahwa penyebab timbulnya Kerugian Keuangan Negara pada Program Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017:
Dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap I di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Pjs. Kepala Desa Kadumalati tidak memfungsikan PTPKD yaitu Sdr. Aseh Arif/Sekretaris Desa selaku Koordinator, Linda Safira/Kaur Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) Bidang Pembangunan Hernawati selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) bidang Pemberdayaan Masyarakat Didi Humaedi selaku TPK dan Suhartini selaku Bendahara Desa akan tetapi pada pelaksanaannya kegiatan Bidang Pembangunan Tahap I dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi atau orang lain yang bukan PTPKD;
Pada pelaksanaannya Pjs. Kepala Desa Kadumalati seharusnya dalam ketentuan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan Milik Desa akan tetapi Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan sesuai APBDes dan Sesuai Proposal Pengajuan Dana Desa dalam kenyataannya sebagian digunakan dan dibagi-bagikan kepada orang lain dan untuk kepentingan sendiri;
- Bahwa Ahli menerangkan hanya menghitung Kerugian Keuangan Negara, siapa yang diuntungkan bukan kewenangan Ahli;
- Bahwa yang bertanggungjawab, sesuai peraturan perundang-undangan disebutkan antara lain:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban huruf (f) melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bebas dari korupsi, dan nepotisme;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan Milik Desa yang dipisahkan;
Bahwa dalam melakukan audit, Ahli juga melakukan klarifikasi terhadap Linda Safira/Kaur Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) Bidang Pembangunan Hernawati selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) bidang Pemberdayaan Masyarakat Didi Humaedi selaku TPK dan Suhartini selaku Bendahara Desa;
Bahwa sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran Tahap I Desa Kadumalati, Dana Desa (DD) Tahap I TA 2017, dialokasikan untuk membiayai:
Bidang Pembangunan Desa yang meliputi:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa;
Kegiatan Produk Unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa pada waktu melakukan audit, Ahli juga melakukan wawancara dengan Terdakwa, waktu itu Terdakwa Dadih Ahdiat menyampaikan kepada Ahli ada sebagian pekerjaan yang belum selesai;
Bahwa apa yang disampaikan oleh Terdakwa pada waktu Ahli mewawancarai Terdakwa tentang Dana Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi TA 2017. Pada waktu itu Terdakwa Dadih Ahdiat menceritakan kepada Ahli bahwa Dana Desa Kadumalati TA 2017 sudah dicairkan semuanya dan sudah digunakan untuk pekerjaan Dana Desa Kadumalati dan beberapa hal;
Bahwa Dana Desa Kadumalati Tahap I TA 2017 digunakan Saksi Basuni Humaedi untuk mengerjakan kegiatan Dana Desa Kadumalati Tahap I dengan nilai uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa Dana Desa Kadumalati Tahap II TA 2017 digunakan oleh Didi Humaedi dengan nilai sejumlah Rp101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah), dan uang tersebut diambil lagi oleh Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang akhirnya untuk pengerjaan pembangunan rambat beton tersebut Didi Humaedi oleh Terdakwa hanya diberi uang sejumlah Rp97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa dalam melakukan Perhitungan Kerugian Negara Dana Desa Kadumalati TA 2017, Ahli turun ke lapangan dan sebelumnya juga berkoordinasi dengan Ahli bangunan;
Bahwa penggunaan Dana Desa Kadumalati TA 2017 tidak sesuai dengan peruntukannya, karena dibagi-bagi digunakan untuk kepentingan pribadi;
Terhadap keterangan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan cukup;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan didepan Penyidik dan keterangan yang Terdakwa berikan tersebut adalah benar dan tidka dalam tekanan;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Penyidik, karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, yang berasal dari Alokasi APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Terdakwa adalah Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi, sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi adalah mengurus surat menyurat, kearsipan pegawai, Kecamatan Sindangresmi, mengurus kepangkatan baik promosi maupun mutasi pegawai, Kecamatan Sindangresmi, mengajukan kenaikan gaji berkala, mencatat agenda surat masuk dan keluar;
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2017, tanggal 19 Mei 2017;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yaitu:
Memimpin penyelenggaraan Desa Kadumalati berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan Masyarakat Desa Kadumalati;
Membina perekonomian Desa Kadumalati;
Mengkordinasikan Pembangunan Desa secara partisipasi;
Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- Bahwa Terdakwa juga menjadi Pjs. Kepala Desa Kadumalati dalam Program Bantuan Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, diberi wewenang sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan Milik Desa yang dipisahkan, adapun tugas dan tanggung jawabnya Terdakwa yaitu:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- Bahwa yang menandatangani pengantar usulan pengajuan bantuan Dana Desa Kadumalati TA 2017 adalah Sudri alias Asdo, sedangkan yang mengajukan dan yang menandatangani permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Kadumalati adalah Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
- Bahwa mekanismenya pengajuan permohonan bantuan Dana Desa (DD) adalah Desa Kadumalati mengusulkan proposal pengajuan berikut lampirannya ke Kecamatan, setelah dari Kecamatan kemudian melakukan verifikasi administrasi dan material (cek lapangan dan fisik) yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kecamatan berdasarkan surat tugas dari Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat, setelah dilakukan verifikasi maka Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat mengeluarkan rekomendasi atas proposal yang ditujukan kepada DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa), Kabupaten Pandeglang dan kemudian DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) melakukan fasilitasi atas dokumen rekomendasi Kecamatan dan proposal dari Desa Kadumalati setelah lengkap dokumen tersebut, maka DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada BPKD Kabupaten Pandeglang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bahwa alur pengusulan Dana Desa di Desa Kadumalati TA 2017 hingga pencairan adalah Desa Kadumalat menyusun dan menetapkan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, lalu diusulkan ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh Kecamatan, kemudian Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat melaporkan Perdes APBDes yang sudah dibuat oleh Desa Kadumalati kepada Bupati melalui Kabag Pemdes, setelah itu Kabag Pemdes mengajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan verifikasi atau pengecekan kembali, setelah berkas lengkap diteruskan ke bagian anggaran untuk proses pencairan;
- Bahwa dokumen lampiran dalam pengajuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati Tahap I Tahun Anggaran 2017, adalah:
APBDes yang ditandatangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama);
RPA yang ditandatangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Aseh Arif selaku Sekretaris Desa;
Fotokopi rekening Desa;
Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati dan Suhartini selaku Bendahara Desa;
Kwitansi dan berita acara pembayaran dana Desa yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati, Suhartini selaku Bendahara Desa, Dandi Sudiana selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan Ramandani selaku Kepala BPKD;
Laporan realisasi Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Aseh Arif selaku Sekretaris Desa;
Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap I yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati dan Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi);
- Bahwa dokumen lampiran dalam pengajuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati Tahap II Tahun Anggaran 2017, adalah:
APBDes yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati;
RPA yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati dan Aseh Arif selaku Sekretaris Desa;
Fotokopi rekening Desa;
Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati dan Suhartini selaku Bendahara Desa;
Kwitansi dan berita acara pembayaran dana Desa yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati, Suhartini selaku Bendahara Desa, Dandi Sudiana selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) dan Ramandani selaku Kepala BPKD;
Laporan realisasi anggaran Tahap I, yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati dan Aseh Arif selaku Sekretaris Desa;
Permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepal Desa Kadumalati dan Edi Rohedi selaku Camat Sindangresmi);
- Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Nomor 02 Tahun 2017 tentang Pendapatan Belanja Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, tanggal 6 November 2017, Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang telah menerima bantuan dari Pemerintah berupa Dana Desa (DD), sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sidangresmi, Kabupaten Pandeglang, dibagi 2 Tahap, dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I (60%) sejumlah Rp484.725.600,00 yang ditransfer pada tanggal 19 Juni 2017 dan telah ditarik secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 21 Juni 2017 ditarik sejumlah Rp104.800.000,00, dari Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, kemudian oleh Terdakwa digunakan untuk:
Bayar utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp25.000.000,00;
Bayar fee pinjaman kepada Saksi Aminta sejumlah Rp3.500.000,00;
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp2.500.000,00;
Terdakwa sendiri sejumlah Rp14.500.000,00;
Makan-makan untuk 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi dan Saksi Aminta sejumlah Rp3.000.000,00;
Saksi Basuni Humaedi (dititipkan) sejumlah Rp56.300.000,00;
Tanggal 5 Juli 2017 ditarik sejumlah Rp360.000.000,00, dari Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, kemudian oleh Terdakwa digunakan untuk:
Saksi Basuni Humaedi untuk Pembangunan fisik Tahap I sejumlah Rp260.000.000,00;
Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi sejumlah Rp5.000.000,00;
Bayar utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp25.000.000,00;
Bayar pajak Tahap I sejumlah Rp55.000.000,00 (tetapi oleh Terdakwa tidak dibayarkan);
Terdakwa berikan kepada Lembaga/Media sejumlah Rp5.000.000,00 (uangnya dipegang oleh Terdakwa);
Operasional sejumlah Rp10.000.000,00 (uangnya dipegang oleh Terdakwa);
Tanggal 14 Juli 2017 ditarik sejumlah Rp15.240.000,00, habis terpakai oleh Terdakwa untuk operasinal Desa;
Silpa Anggaran Tahap I sejumlah Rp4.685.600,00;
Tahap II (40%)sejumlah Rp323.150.400,00 yang direalisasi pada tanggal 18 Desember 2017 dan telah ditarik secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 21 Desember 2017 ditarik sejumlah Rp316.288.400,00, dari Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, kemudian oleh Terdakwa digunakan untuk:
Didi Humaedi selaku Ketua TPK untuk pekerjaan bidang pembangunan sejumlah Rp101.800.000,00;
Aseh Arief selaku Koordinator PTPKD untuk kegiatan penunjang taman bacaan masyarakat 1 unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Jaya selaku Ketua BUMDES untuk penyertaan BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Saksi Aminta untuk pembayaran utang sejumlah Rp110.000.000,00;
Wawan selaku Operator Desa untuk bayar pajak Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00;
Terdakwa berikan kepada LSM, Media, Iwan dan Ahmadi sejumlah Rp5.000.000,00;
Terdakwa pribadi sejumlah Rp27.646.700,00;
Silpa Anggaran tahap II sejumlah Rp6.862.000,00;
- Bahwa berdasarkan APBDes dan proposal pengajuan, seharusnya Dana Desa (DD) TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) digunakan untuk Bidang Pembangunan Desa (fisk), dengan perincian sebagai berikut:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M sejumlah Rp14.799.000,00;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit ukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M sejumlah Rp11.267.600,00;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M (dengan kasting) sejumlah Rp113.083.000,00;
Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M sejumlah Rp160.738.000,00;
Kegiatan Taman baca Masyarakat ukuran 5x3 M 1 unit sejumlah Rp35.923.000,00;
Pembangunan sarana olah raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 M sejumlah Rp35.895.000,00;
Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M² sejumlah Rp52.780.000,00;
Fasilitas bantuan hukum para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
Kegiatan Produk unggulan Desa 1 x kegiatan sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket sejumlah Rp10.000.000,00;
Kegiatan Penunjang bid sanitasi dan kebersihan 1 Unit roda 3 sejumlah Rp30.000.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Kegiatan penunjang kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (dimasukkan kepada permodalan BUMDES Tahap 2);
- Bahwa berdasarkan APBDes dan proposal pengajuan, Dana Desa (DD) TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahap I sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) digunakan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan perincian sebagai berikut:
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M sejumlah Rp281.400.400,00;
Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi Nomor 21/SK/DS.2009/II/2017, tanggal 17 Februari 2017, Struktur PTPKD Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi adalah:
Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa/Koordinator PTPKD;
Saepul Buroni selaku Kasi Pemerintah/Pelaks Bidang Penyelengaraan Pemerintahan Desa;
Linda Syafira selaku Kasi Kesejahteraan/Pelaksana Bidang Pembangunan Desa;
Hernawati selaku Kasi Pelayanan/Pelaksana Bidang Pembinaan Masyarakat;
Suartini selaku Bendahara Desa/Urusan Keuangan Desa;
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan Tahap I Dana Desa (DD) TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah Saksi Basuni Humaedi adapun kegiatannya adalah:
Untuk Bidang Pembangunan, terdiri dari:
Kegiatan Pembangunan gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M;
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir luhur 1 unit uukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M (dengan kasting);
Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M
Kegiatan Taman baca Masyarakat ukuran 5 x 3 M 1 unit;
Pembangunan sarana olah raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 M;
Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M²;
Sedangkan untuk bidang pemberdayaan masyarakat tidak pernah Terdakwa laksanakan sampai dengan sekarang;
- Bahwa untuk kegiatan Tahap II terhadap Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi TA 2017 adalah:
Untuk Bidang Pembangunan yaitu:
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M dilaksanakan oleh Didi (selaku Ketua TPK);
Untuk Bidang Pemberdayaannya yaitu:
Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit oleh Aseh Arif (Sekdes/Koordinator PTPKD);
Penyertaan BUMDES oleh Jaya selaku Direktur BUMDES;
Bahwa alasan Terdakwa menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 kepada Saksi Basuni Humaedi adalah:
Adanya perintah lisan dari Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi, pada bulan Mei 2017, sekira jam 11.00 WIB., di Perumahan Camat, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Adanya permintaan lisan dari Saksi Basuni Humaedi yang menginginkan pelaksanaan pembangunan tersebut, pada bulan April 2017, sekitar jam 12.00 WIB., di Perumahan Camat, Kecamatan Sindangresmi;
Adanya janji lisan Saksi Basuni Humaedi bahwa untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa Tahap I akan diselesaikan dan tidak akan menjerumuskan Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Bahwa seharusnya Terdakwa menyerahkan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 kepada Didi Humaedi Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan Aseh Arief selaku Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), hal tersebut sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Dana Desa di Kadumamalati, Kecamatan Sindangresmi TA 2017;
Bahwa alokasi Dana Desa Tahap I untuk Pajak DD Tahap I sejumlah Rp55.000.000,00 yang dipegang Terdakwa, tidak Terdakwa bayarkan untuk pajak, namun Terdakwa gunakan untuk:
diberikan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp10.000.000,00 untuk sewa Setum/Worles, pada tanggal 20 Juli 2017;
diberikan kepada Saksi Basuni Humaedi Rp2.500.000,00, pada tanggal 29 Juli 2017;
diberikan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp3.000.000,00, pada bulan Agustus 2017;
Membayar kekurangan PPH/PPN sejumlah Rp4.000.000,00;
Uang saku Bendahara Desa sejumlah Rp1.000.000,00;
Uang saku Wawan selaku PLD sejumlah Rp1.000.000,00;
Kegiatan Kantor Desa sejumlah Rp11.100.000,00.
Sisanya dipergunakan oleh Terdakwa sendiri sejumlah Rp23.100.000,00;
- Bahwa penggunaan Dana Desa sejumlah Rp56.300.000,00 (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang dipegang oleh Saksi Basuni Humaedi digunakan untuk:
uang muka pembelian material, pada bulan Juni 2017 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang diserahkan kepada Atis (PD Sumber Alam), kemudian diserahkan ke Toko Bangunan PD Sumber Alam;
Saklsi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi, pada bulan Juni 2017 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang diberikan di rumah Saksi Basuni Humaedi di Kp. Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, disaksikan oleh Terdakwa yang saat itu datang ke rumah Saksi Basuni Humaedi bersama Saksi S. Suhendi Camat Sindangresmi;
Saksi Aminta, pada bulan Juni 2017, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui Saksi Basuni Humaedi atas perintah Terdakwa;
Terdakwa sendiri, pada bulan Juni 2017, sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), yang diterima dari Saksi Basuni Humaedi di rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Pasar Picung, Kecamatan Picung, namun tidak ada saksi;
Wawan selaku Jasa pembuatan RAB dan Gambar, pada bulan Juni 2017, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), atas seijin Terdakwa;
Wawan selaku Operasional Operator Pembuatan SPJ, pada bulan Juni 2017, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), atas seijin Terdakwa;
Aseh Arief (Sekdes) sebagai pinjaman Perangkat Desa Kadumalatibulan Juni 2017, sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atas seijin Terdakwa, akan tetapi sudah dibayar kembali oleh Saksi Aseh Arief kepada Terdakwa;
Belanja sarung buat THR Perangkat Desa RT/RW dan Mukena untuk kader sejumlah Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari Pasar Picung, pada bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa;
Hermansyah (Staf, Kecamatan) sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), pada bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa dengan alasan pinjaman kepada Terdakwa;
Paguyuban Ikades sejumlah Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa, namun tidak jadi dan uangnya dikembalikan lagi kepada Saksi Basuni Humaedi;
Wawan selaku Operasional PLD sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), pada bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa;
Uang muka HOK kepada Pepen, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), pada bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa;
Saksi Solihin selaku Ketua BPD untuk THR 6 (enam) orang BPDbulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi disuruh menyerahkan uang sejumlah Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada .
Membeli obat rumput (membersihkan jalan) sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), pada bulan Juni 2017, atas seijin Terdakwa;
Untuk THR Perangkat Desa sebanyak 11 (sebelas) orang sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), pada bulan Juni 2017, atas seijin Terrdakwa;
Sopir yang membawa mobil untuk mengantar ke Pandeglang, pada bulan Juni 2017 sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) atas seijin Terdakwa;
Sisanya sejumlah Rp9.250.000,00 Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa menggunakan Dana Desa Tahap I maupun Tahap II untuk membayar utang Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindang Resmi kepada Saksi Aminta atas perintah Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi, yang menyuruh Saksi Aminta untuk minta pembayaran utangnya kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati dari Dana Desa tersebut;
Bahwa sehingga pada pelaksanaannya peruntukan Dana Desa Tahap I tidak terlaksana seratus persen (100%), karena uangnya digunakan oelh Terdakwa untuk membayar utang Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi kepada Saksi Aminta dan untuk menutupinya Terdakwa meminjam uang kepada orang lain, sehingga perbuatan Terdakwa berpengaruh terhadap alokasi penggunaan Dana Desa Tahap II di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa pada bulan Mei 2017, sekira jam 11.00 WIB., di Kantor Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, saat itu Terdakwa mengadakan kesepakatan lisan kepada Saksi Aminta untuk pembayarannya menunggu pencairan Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang dan pada saat itu tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui tentang kesepakatan lisan tersebut, yang ada hanya Terdakwa dengan Saksi Aminta saja;
Bahwa Saksi Aminta mengetahui bahwa uang yang Terdakwa bayarkan kepadanya Saksi Aminta tersebut adalah berasal dari Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, karena pada saat kesepakatan lisan antara Terdakwa dengan Saksi Aminta, untuk pembayaran utang tersebut setelah Dana Desa (DD) TA 2017 dicairkan;
Bahwa utang yang harus Terdakwa bayarkan tersebut adalah:
Utang Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi) sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Utang Terdakwa sendiri sejumlah Rp81.200.000,00 (delapan puluh satu dua ratus ribu rupiah);
Utang Saksi Basuni Humaedi sejumlah sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Utang Sudri alias Asdo sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
Total seluruhnya utang yang dibayarkan kepada Saksi Aminta adalah sejumlah Rp141.200.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa setiap Terdakwa diminta bukti berapa jumlah utangnya, Saksi Aminta tidak pernah menunjukan rinciannya, dan Terdakwa tahu Saksi Aminta suka meminjamkan uang dengan berbunga atau ada kelebihannya;
- Bahwa Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi pernah menyampaikan langsung kepada Terdakwa pinjaman uang kepada Saksi Aminta agar tanggungjawab pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
- Bahwa Saksi Basuni Humaedi pernah memberitahukan kepada Terdakwa utangnya kepada Saksi Aminta dibayarkan dari Dana Desa Kadumalati;
- Bahwa untuk Saksi Sudri alias Asdo, Terdakwa tidak pernah menanyakan langsung yang bersangkutan apakah benar mempunyai utang kepada Saksi Aminta, Terdakwa tahu dari pengakuan Saksi Aminta saja;
Bahwa kegiatan Tahap I dan Tahap II DD TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang sudah dilaksanakan, akan tetapi belum selesai 100% (seratus persen);
Bahwa Tim TPK di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang adalah:
Ketua : Didi Humaedi
Sekretaris : Aseh Arief
Anggota : Terdakwa lupa
TPKAD : Aseh Arif yang juga selaku Sekdes Kadumalati
PD/PLD : Wawan.
Bahwa setiap melakukan pencairan Dana Desa (DD) selalu dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, dengan cara sebelumnya Terdakwa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa terlebih dahulu menandatangani slip pengambilan sekaligus memberikan KTP Terdakwa kepada Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, kemudian bersama-sama Terdakwa, Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa dan Saksi Basuni Humaedi pergi ke Bank Jabar Banten (BJB) melakukan penarikan;
Bahwa pada Tahun 2017 Terdakwa mempunyai utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp15.200.000,00, (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dan utang tersebut sudah Terdakwa bayar dengan cara diangsur tidak sekaligus dari kisaran Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp4.000.000 (empat juta rupiah);
Bahwa pada bulan November 2017 pada saat mau membayar Pajak DD Tahap I, Terdakwa meminjam uang lagi kepada Saksi Aminta karena uang Pajak sebelumnya sudah dialokasikan terpakai oleh Terdakwa untuk kepentingan operasional Desa Terdakwa meminjam kepada Saksi Aminta sebanyak 4 (empat) kali yaitu:
Sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah).
Sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Total seluruhnya sejumlah Rp81.200.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa sekarang Terdakwa sudah tidak mempunyai utang kepada Saksi Aminta, karena sudah dibayar dengan Dana Desa TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Dana Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang Terdakwa gunakan dari Tahap I dan Tahap II sejumlah Rp137.061.700,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratusempat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I:
Penarikan ke- 1 sejumlah Rp14.500.000,00.
Penarikan ke-2 sejumlah Rp70.000.000,00.
Penarikan ke-3 sejumlah Rp16.000.000,00.
Penarikan ke-4 sejumlah Rp4.000.000,00.
Tahap II:
Penarikan ke- 1 sejumlah Rp32.061.700,00.
Bahwa dana sejumlah Rp137.061.700,00 (seratus tiga puluh tujuh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) dari anggaran Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional di Desa dan keperluan Terdakwa sendiri;
Bahwa Saksi Basuni Humaedi pernah meminta kepada Terdakwa agar istrinya yang bernama Suhartini menjadi Bendahara Desa;
Bahwa seharusnya kegiatan Dana Desa Kadumalati TA 2017 dikerjakan oleh PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi Basuni Humaedi bukanlah Anggota PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, namun Terdakwa sudah menyampaikan kepada Saksi Basuni Humaedi untuk bekerjasama dengan PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa) dalam pengerjaan kegiatan Dana Desa tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah ke lapangan sebanyak 3 (tiga) kali melihat pelaksanaan pekerjaan kegiatan Dana Desa Tahap I bersama dengan Saksi Basuni Humaedi dan Saksi Didi Humaedi sebagai PTPKD (Pelaksana Tehnis Pengelolaan Keuangan Desa);
Bahwa pekerjaan kegiatan Dana Desa Tahap I tersebut tidak selesai dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi dan Terdakwa pernah melakukan peneguran kepada Saksi Basuni Humaedi, bahkan sampai pernah melaporkan kepada Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu barang bukti Nomor 13 berupa 5 (lima) lembar Nota Surat Jalan Pengiriman Batu Scroop, menurut Terdakwa nota-nota tersebut adalah rekayasa;
Bahwa Terdakwa memegang dan menguasasi Dana Desa Tahap I tersebut adalah untuk antisipasi apabila ada Wartawan atau LSM yang datang ke Kantor Desa Kadumalati, karena untuk LSM tidak ada dianggarkan dalan Dana Desa;
Bahwa uang yang dibagi-bagikan untuk THR Perangkat Desa Kadumalati adalah hasil musyawarah bersama, yang akhirnya Terdakwa menyetujuinya, karena pada waktu itu BPD Desa Kadumalati minta THR;
Bahwa dalam RAPBDES sudah dijelaskan, Terdakwa sebagai Pjs. Kepala Desa tidak mendapat uang insentif dari Dana Desa;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya telah menggunakan sebagian uang Dana Desa yang diperuntukkan dalam Program Bantuan Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) tidak sesuai pada peruntukkannya, sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Dana Desa (DD) Desa Kadumalati Tahun Anggaran 2017 tersebut yang Terdakwa salahgunakan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA. 2017 (asli);
1 (satu) bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2016- 2020 (asli);
1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017 (asli);
1 (satu) lembar evaluasi proposal pengajuan DD Kadumalati tahap I 2017 (copy);
1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017 (asli);
1 (satu) lembar evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DD Kadumalati tahap II 2017 (copy);
44 (empat puluh empat) lembar nota surat jalan pengiriman batu belah (asli);
4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman pasir (asli);
5 (lima) lembar nota surat jalan pengiriman batu scroop (asli);
1 (satu) lembar nota surat jalan pengiriman pavingblok dan kastin (asli);
1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy);
1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy);
1 (satu) lembar catatan pengeluaran uang Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 1 Juli (asli);
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Saksi Basuni Humaedi kepada Sdr. Terdakwa Dadih Ahdiat tanggal 30 November 2017 (asli);
1 (satu) lembar nota pembelian material dari PD Maulana Putra (asli);
2 (dua) lembar kwitansi pembelian material pasir, batu belah, dan batu splite (asli);
5 (lima) lembar surat jalan pengiriman batu scroop (asli);
22 (dua puluh dua) lembar surat jalan pengiriman pasir putih (asli);
18 (delapan belas) lembar surat jalan pengiriman batu splite (asli);
3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisisr);
3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap II Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisir);
1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman bahan matrial PD Sumber Alam (asli);
1 (satu) lembar kwitansi uang Bon material Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dari Sdr. Irman kepada Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 8 Januari 2018(asli);
1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BJB Pandeglang Dengan Nomor Rekening: 0001698834100 atas nama Kas Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
Uang tunai sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) (disimpan dalam Rekening Titipan an. Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Bank BRI Cab. Pandeglang).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Penyidik, karena telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, yang berasal dari Alokasi APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang;
Bahwa pada TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memperoleh Program Bantuan Dana Desa (DD), yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Kabupaten Pandeglang, sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang diterima dalam 2 (dua) Tahap yaitu Tahap I sejumlah 60% dan Tahap II sejumlah 40%;
Bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memperoleh Program Bantuan Dana Desa (DD), berdasarkan Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 dan Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, tanggal 6 November 2017;
Bahwa mekanisme Dana Desa (DD) TA 2017 mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban yaitu:
Mekanisme Perencanaan:
Musdus (Musyawarah Dusun): untuk melakukan pendataan usulan-usulan yang ada di masing-masing kampung/dusun;
Musdes (Musyawarah Desa): untuk menampung/menyaring/mencari skala prioritas dari semua usulan di masing-masing dusun/kampung;
RKP: Rencana Kerja Pemerintah Desa;
APBDes: Untuk menyesuaikan Anggaran Desa maka disusun dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa);
Pengajuan Proposal Anggaran: untuk mengajukan anggaran dari semua kegiatan yang didanai Dana Desa (DD);
Mekanisme Pelaksanaan:
Setelah pengajuan Proposal Dana Desa sudah masuk di rekening Desa maka Desa melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan usulan proposal;
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan usulan proposal dan mencapai 100% kegiatan
Mekanisme Pertanggungjawaban:
Setelah kegiatan dilaksanakan Desa melaksanakan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang diajukan sesuai proposal;
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai tahapan proposal;
Bahwa mekanisme pengajuan Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut adalah Desa menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (untuk selanjutnya disebut APBDes, kemudian diajukan ke Bupati atau Pemerintahan Daerah melalui, Kecamatan, dan pihak, Kecamatan (Tim Verifikasi) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan secara administrasi terhadap RAPBDes dan APBDes yang disusun oleh Desa kemudian hasil verifikasi tersebut oleh Tim Verifikasi, Kecamatan dilaporkan kepada Camat, setelah dinyatakan lengkap kemudian pihak, Kecamatan mengantarkan berkas tersebut ke Pemerintahan Daerah, kemudian di Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) meneliti ulang kelengkapan berkas dari usulan Desa dan setelah dinyatakan lengkap kemudian oleh Bagian Pemdes diteruskan ke bagian nggaran untuk diproses lebih lanjut. Untuk pengajuan Tahap II Pihak Desa mengajukan laporan dan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah melalui Camat, kemudian pihak, Kecamatan melakukan verifikasi, monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Tahap I selanjutnya setelah dinyatakan lengkap pihak, Kecamatan membuat surat pengantar pengajuan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pejabat Bupati);
Bahwa alur pengusulan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa hingga pencairan adalah Desa menyusun dan menetapkan Perdes (Peraturan Desa) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa lalu diusulkan ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh Kecamatan, kemudian Camat melaporkan Perdes APBDes yang sudah dibuat oleh Desa kepada Bupati melalui Kabag Pemdes, setelah itu Kabag Pemdes mengajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan verifikasi atau pengecekan kembali, setelah berkas lengkap diteruskan ke bagian nggaran untuk proses pencairan;
Bahwa yang berhak mencairkan Dana Desa TA adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa yang berspeciment di dalam Rekening Desa;
Bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa Tahap I dan Tahap II:
Penyaluran Tahap I (60%) dengan persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyaluran;
Peraturan Desa tentang APBDes;
RAB per- kegiatan berikut foto dokumentasi untuk Kegiatan fisik yang akan dilaksanakan;
Kwitansi penerimaan Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Berita Acara Penyerahan Pembayaran ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Fotokopi Rekening Desa yang dilegalisir pihak Bank;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya;
Penyaluran Tahap II (40%) dengan Persyaratan sebagai berikut:
Surat Permohonan Penyaluran;
Peraturan Desa Tentang APBDes;
Daftar RAB per kegiatan berikut foto dokumentasi untuk Kegiatan fisik yang akan dilaksanakan;
Kwitansi penerimaan Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Berita Acara Penyerahan Pembayaran ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Fotokopi Rekening Desa yang dilegalisir pihak Bank;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I;
Bahwa Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Kasubag Kepegawaian pada Kantor, Kecamatan Sindangresmi dan berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2-17, tanggal 19 Mei 2017, Terdakwa diangkat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati menggantikan Saksi Sudri alias Asdo;
Bahwa Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa dalam kaitannya dengan Program Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 memiliki kewenangan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan Milik Desa yang dipisahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, adapun tugas dan tanggung jawabnya Terdakwa yaitu:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes;
Bahwa setelah Terdakwa diangkat sebagai Pjs. Kepala Desa Kadumalati, kemudian Terdakwa mengangkat Suhartini sebagai Bendahara Desa;
Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati telah dibentuk Tim PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yaitu:
Dadih Akhdiat selaku Pjs. Kepala Desa/Penanggung jawab;
Aseh Arif selaku Sekretaris Desa/Koordinator;
Linda Safira selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan;
Herawati selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan;
Suhartini selaku Bendahara;
Dwi Ari Setiawan selaku Pendamping Desa;
Wawan selaku Pendamping Lokal Desa;
Tim TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa (DD) Desa Kadumalati yaitu:
Ketua : Didi Humaedi.
Sekretaris : Afif Saefulloh.
Anggota : Oom Sulaeman.
Bahwa sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Kadumalati TA 2017, dialokasikan untuk membiayai:
Rencana Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap I:
Bidang Pembangunan Desa (fisik), yang meliputi:
Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok;
Kegiatan Jalan Telford/Pengerasan;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat;
Pembangunan Sarana Olah Raga;
Pembangunan Embung Desa;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang meliputi:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa;
Kegiatan Produk Unggulan;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan;
Kegiatan Penunjang Bidang Sanitasi Dan Kebersihan 1 Unit Roda 3;
Kegiatan Lomba Desa;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Rencana Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II:
Bidang Pembangunan Desa (fisik), yang meliputi:
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi:
Kegiatan Penunjang Tama Bacaan Masyarakat;
Kegiatan Penyertaan Modal BUMDES;
Bahwa pada bulan Mei 2017 diajukan permohonan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, dengan lampiran permohonan Dana Desa (DD) Tahap I , sebagai berikut:
APBDes ditanda tangani oleh Saksi Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama);
RPA ditanda tangani oleh Saksi Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa;
Fotokopi Rekening Desa;
Fotokopi KTP dan NPWP dari Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa;
Kwitansi dan berita acara pembayaran Dana Desa yang ditandatangani Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa, Suhartini selaku Bendahara Desa, Saksi Dandi Sudiana selaku PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Saksi Ramadani selaku Kepala BPKD;
Laporan Realisasi Tahun 2016 ditanda tangani oleh Saksi Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa;
Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi;
Bahwa sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017, pencairan Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), dipergunakan untuk item kegiatan dengan besaran anggaran masing-masing item kegiatannya yaitu:
I. Kegiatan Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp424.485.600,00;
1) Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M, sejumlah Rp14.799.000,00;
2). Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 1 unit uukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M, sejumlah Rp11.267.600,00;
Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M (dengan kasting), sejumlah Rp113.083.000,00;
Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir Luhur 470 x 2,5 M x 0,20 M sejumlah, Rp160.738.000,00;
Kegiatan Taman Baca Masyarakat ukuran 5 x 3 M 1 unit, sejumlah Rp35.923.000,00;
Pembangunan Sarana Olah Raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 M, sejumlah Rp35.895.000,00;
Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M², sejumlah Rp52.780.000,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sejumlah Rp60.240.000,00:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
Kegiatan Produk unggulan Desa 1 x kegiatan, sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket, sejumlah Rp10.000.000,00;
Kegiatan Penunjang Bid Sanitasi dan Kebersihan 1 Unit Roda 3, sejumlah Rp30.000.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan, sejumlah Rp6.000.000,00 (dimasukkan kepada permodalan BUMDES Tahap 2);
Bahwa sebelum pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut, pada bulan Mei 2017 bertempat di rumah dinas Camat Sindangresmi, sekitar jam 11.00 WIB., ada perintah lisan dari Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi kepada Terdakwa, agar Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap I diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi) dan juga ada permintaan lisan dari Saksi Basuni Humaedi kepada Terdakwa yang menginginkan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Tahap I tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dan ada juga janji lisan dari Saksi Basuni Humaedi akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dan tidak akan menjerumuskan Kepala Desa. Saksi Basuni Humaedi adalah suami dari Suharti selaku Bendahara Desa Kadumalati;
Bahwa sebelum pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, pernah dilakukan pertemuan di rumah dinas Camat oleh Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi, Saksi Basuni Humaedi (Staf Sat Pol PP, Kecamatan Singdangresmi) dan Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati yang notabene adalah Kabag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi. Pada pertemuan tersebut Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., mengatakan: ”bereskeun pagawean Desa Kadumalati ku duit Rp260.000.000,00, (selesaikan pekerjaan Desa Kadumalati dengan uang Rp260.000.000,00), kemudian Dadi Akhdiat (Terdakwa) ikut berbicara dan mengatakan juga: ”anggeus- teu anggeus kudu dianggeuskeun”(beres ga beres harus beres), dan saat itu Saksi Basuni Humaedi menjawab: ”seandainya pagawean ieu teu beres, palay babarengan bae, alim ngabeuratkeun sorangan”(seandainya pekerjaan ga beres, saya mau sama-sama aja, ga mau memberatkan sendiri);
Bahwa Saksi Basuni Humaedi ditunjuk secara lisan oleh Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Terdakwa sebagai Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, karena pertimbangan Saksi Basuni Humaedi pernah menjadi Plh. Cari Desa Kadumalati selama 2 (dua) bulan dan bertempat tinggal di Desa Kadumalati;
Bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) seharusnya dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Kadumalati pada TA 2017 yaitu Linda Safira, Didi humaedi Afif Saefulloh dan Oom Sulaeman, akan tetapi dalam pelaksanaannya pekerjaan pembangunan Desa Kadumalati tersebut dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi. Saksi Basuni Humaedi bukanlah Tim TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017, yang bersangkutan tidak ahli atau tidak punya pengalaman dalam bidang pembangunan fisik konstruksi;
Bahwa pada bulan Juni 2017 Dana Desa (DD) Tahap I sudah masuk ke Rekening Kas Desa Kadumalati, Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) Nomor 0001698834100, Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati yaitu 60% sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Bahwa setelah Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati masuk ke Rekening Kas Desa Kadumalati Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) Nomor 0001698834100. Kemudian Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa yang berspeciment tandatangan di rekening tersebut melakukan penarikan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati Tahap I secara bertahap yaitu:
Penarikan pertama tanggal 21 Juni 2017, ditarik sejumlah Rp104.800.000,00;
Penarikan kedua tanggal 5 Juli 2017, ditarik sejumlah Rp360.000.000,00;
Penarikan ketiga tanggal 14 Juli 2017, ditarik sejumlah Rp16.000.000,00;
Penarikan keempat tanggal 1 Agustus 2017, ditarik sejumlah Rp4.000.000,00;
Bahwa dalam setiap penarikan, uangnya diserahkan oleh Saksi Suhartini kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa, atas permintaan Terdakwa;
Bahwa Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) telah dilakukan penarikan secara bertahap dan digunakan oleh Terdakwa untuk:
Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 21 Juni 2017 sejumlah Rp104.800.000,00 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) pada Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, dari Rekening Kas Desa Kadumalati Nomor 0001698834100. Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 21 Juni 2017 dilakukan oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, serta Saksi Basuni Humaedi (suami Suhartini dan Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik Tahap I), mereka bersama-sama menuju bank. Pada saat Terdakwa dan Saksi Suhartini melakukan penarikan, sedangkan Saksi Basuhi Humaedi menunggu di mobil dan setelah uangnya ditarik oleh Terdakwa dan Saksi Suhartini, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 21 Juni 2017 sejumlah Rp104.800.000,00 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa serahkan masing-masing kepada:
Saksi Aminta untuk bayar utang sejumlah Rp25.000.000,00;
Saksi Aminta untuk bayar fee pinjaman (pribadi) sejumlah Rp3.500.000,00;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp2.500.000,00;
Terdakwa sendiri sejumlah Rp14.500.000,00;
Makan-makan bertiga Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi dan Saksi Aminta sejumlah Rp3.000.000,00;
Saksi Basuni Humaedi (dititipkan) sejumlah Rp56.300.000,00;
- Bahwa dari Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I tersebut, total uang yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp58.800.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa penarikan pertama Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 21 Juni 2017 yang dititipkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp56.300.000,00 (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, atas perintah Terdakwa dan digunakan serta diserahkan oleh Saksi Basuni Humaedi kepada:
Atis (PD sumber Alam) untuk uang muka pembelian material sejumlah Rp10.000.000,00;
Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi sejumlah Rp5.000.000,00;
Saksi Aminta sejumlah Rp5.000.000,00;
Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp4.000.000,00;
Wawan sejumlah Rp5.000.000,00;
Aseh Arief sejumlah Rp5.000.000,00 (sudah dikembalikan kepada Terdakwa);
Belanja kain sarung (THR) Perangkat Desa RT/RW dan mukena untuk Kader sejumlah Rp2.600.000,00;
Hermansyah sejumlah Rp1.000.000,00 (Pinjaman kepada Terdakwa);
Paguyuban Ikades sejumlah Rp2.600.000,00 (sudah dikembalikan);
Wawan untuk Operasional PLD sejumlah Rp500.000,00;
Pepen uang muka Harian Ongkos Kerja (HOK) sejumlah Rp1.500.000,00;
Solihin untuk THR 6 orang Anggota BPD sejumlah Rp600.000,00;
Membeli obat rumput untuk membersihkan jalan sejumlah Rp150.000,00;
THR Perangkat Desa sebanyak 11 (sebelas) orang sejumlah Rp1.100.000,00;
Terdakwa di kontrakkan Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00;
Sopir mobil sejumlah Rp500.000,00;
Saksi Basuni Humaedi untuk pribadi sejumlah Rp24.000.000,00 (sudah dikembalikan);
Total uang yang dikeluarkan oleh Saksi Basuni Humaedi tersebut melebihi dari uang yang diterima yang bersangkutan dari Terdakwa;
- Bahwa Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati dialkukan pada tanggal 5 Juli 2017 sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) pada Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, dari Rekening Kas Desa Kadumalati Nomor 0001698834100;
- Bahwa pada saat Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 5 Juli 2017 dilakukan oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa, Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, serta Saksi Basuni Humaedi (suami Suhartini) bersama-sama menuju bank, Terdakwa dan Saksi Suhartini melakukan penarikan sedangkan Saksi Basuhi Humaedi menunggu di mobil, setelah uangnya ditarik oleh Terdakwa dan Saksi Suhartini, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 5 Juli 2017 sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), Terdakwa serahkan masing-masing kepada:
Saksi Basuni Humaedi untuk Pembangunan fisik Tahap I sejumlah Rp260.000.000,00;
Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi sejumlah Rp5.000.000,00;
Saksi Aminta untuk bayar utang sejumlah Rp25.000.000,00;
Terdakwa untuk bayar pajak Tahap I sejumlah Rp55.000.000,00;
Terdakwa untuk Lembaga/Media sejumlah Rp5.000.000,00;
Terdakwa untuk operasional sejumlah Rp10.000.000,00;
- Bahwa Penarikan Ketiga Dana Desa (DD) Tahap I pada tanggal 14 Juli 2017 sejumlah Rp16.000.000,00 di Bank BJB (Bank Jabar Banten) Unit Picung, penarikan oleh Terdakwa dan Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, uangnya habis terpakai oleh Terdakwa untuk operasional Desa;
- Bahwa Penarikan Keempat Dana Desa (DD) Tahap I pada tanggal 1 Agustus 2017 sejumlah Rp4.000.000,00 di BJB (Bank Jabar Banten) Unit Picung, penarikan oleh Terdakwa dan Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, uangnya habis terpakai oleh Terdakwa;
- Bahwa Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 pada tanggal 5 Juli 2017 sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, uang tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Basuni Humaedi untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) adalah sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), sesuai dengan pembicaraan sebelumnya antara Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., Saksi Basuni Humaedi dan Terdakwa;
- Bahwa sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, pencairan Dana Desa (DD) Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sudah direncanakan dan dianggarkan dipergunakan untuk item kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp424.485.600,00 (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), namun kenyataannya Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi Basuni Humaedi untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) hanya sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Bahwa dana sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap I tersebut oleh Saksi Basuni Humaedi serahkan kepada:
Abah Irman untuk pembelian material batu, pasir dan scrop sejumlah Rp94.800.000,00;
Abah Irman untuk pengerjaan kegiatan Paving Blok sejumlah Rp70.000.000,00;
Atis (PD sumber Alam) untuk pembelian bahan bangunan (material) sejumlah Rp15.000.000,00;
Pepen Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Gedung Taman Pintar sejumlah Rp12.500.000,00;
Asmad Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Embung sejumlah Rp7.000.000,00;
Misnan sebagai Harian Ongkos Kerja (HOK) pembangunan jalan Telford/Pengerasan Jalan dan Pembangunan Gorong-gorong sejumlah Rp30.000.000,00;
Farid Ma’rup sejumlah Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Sarana Olah Raga sejumlah Rp8.000.000,00;
Kusnadi sewa dan mobilisasi woles/setum sejumlah Rp10.000.000,00;
- Bahwa selain biaya-biaya tersebut di atas, atas permintaan Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Terdakwa oleh Saksi Basuni Humaedi uang tersebut juga diserahkan kepada:
Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi meminta lagi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Terdakwa Dadih Ahdiat meminta lagi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Biaya rapat untuk beberapa kali rapat sejumlah Rp3.000.000,00;
Bahwa karena biaya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan, seharusnya sejumlah Rp424.485.600,00 (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), tetapi yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Basuni Humaedi hanya Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), maka pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi bahkan sebagian pekerjaan tersebut oleh Saksi Basuni Humaedi diserahkan kepada Irman yaitu pekerjaan Paving Blok;
Bahwa Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dana Desa (DD) Tahap I sejumlah Rp60.240.000,00 (enam puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa, seharusnya pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), pekerjaan tersebutpun tidak dilaksanakan oleh Terdakwa;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) yang dananya berasal dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan adalah:
Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) yang tidak selesai:
Embung belum ada pintu;
Lapangan bola belum ada tiang gawang dan jaring;
Paving Blok, RT9 (sebagian kastin tidak ada);
Taman baca (atapnya belum tertutup semua);
Pengecoran jalan (Tahap II);
Pekerjaan Perberdayaan Masyarakat yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa:
Pembelian motor roda 3;
Produk unggulan Desa;
Lomba Desa;
Penunjang bidang kesehatan;
Bahwa Dana Desa (DD) Tahap I tidak semuanya digunakan oleh Terdakwa untuk Kegiatan sebagaimana yang disebutkan di dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut, tetapi juga digunakan untuk membayar utang, diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak dan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Sehingga program Dana Desa (DD) Tahap I yang sudah direncanakan tidak berjalan dan tidak sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017;
Bahwa Saksi Hasan Bisri selaku Kepala Bidang bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Pandeglang mendapat laporan dari Edih Rohaedi (Camat Sindangresmi menggantikan S. Suhendi) bahwa kegiatan Dana Desa (DD) Tahap I belum selesai, kemudian Saksi Hasan Bisri melakukan pembinaan dan pemeriksaan ke lapangan dan melihat pekerjaan tersebut belum selesai, maka Saksi Hasan Bisri menyarankan agar Pjs. Kepala Desa Kadumalati (Terdakwa) membuat Surat Keterangan/Surat Pernyataan untuk segera menyelesaikan pekerjaan Dana Desa (DD) Tahap I;
Bahwa pada tanggal 24 November 2017, Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati membuat Surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 tersebut;
Bahwa Surat Pertanggungjawaban Kegiatan (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I dibuat oleh Saksi Wawan selaku Operator Desa ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa namun SPJ tersebut belum didukung dengan dengan dokumen pendukungnya;
Bahwa menurut perhitungan PLD (Pendamping Lokal Desa) Progres Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Tahap I saat itu 81%;
- Bahwa Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, Sejumlah Rp323.150.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa pada tanggal 26 November 2017 Terdakwa mengajukan permohonan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 yaitu 40% sejumlah Rp323.150.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa lampiran permohonan Dana Desa (DD) Tahap II adalah:
a) APBDes ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa;
b) RPA ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa;
c) Fotokopi Rekerning Desa.
d) Fotokopi KTP dan NPWP dari Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa) dan Suhartini selaku Bendahara Desa;
e) Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Dana Desa ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa, Suhartini selaku Bendahara Desa, Dandi Sudiana selaku PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Ramadani selaku Kepala BPKD;
f) Laporan Realisasi Anggaran Tahap I ditanda tangani Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa;
g) Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Edi Rohedi selaku Camat Sindangresmi;
- Bahwa untuk pengajuan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut, tidak diberikan rekomendasi oleh Tim Verifikasi dan Camat Sindangresmi (saat itu Edih Rohaedi) sehubungan kegiatan Tahap I belum selesai (belum 100%) akan tetapi pada tanggal 24 November 2017 Saksi Hasan Bisri (Kabid Keuangan Desa) memberikan solusi agar Pjs. Kepala Desa Kadumalati (Terdakwa) membuat Surat Pernyataan untuk pekerjaan Dana (DD) Tahap I akan dilaksanakan sampai dengan 100% dan memerintahkan agar Tim Verifikasi dan Camat Sindangresmi memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II;
- Bahwa sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, pencairan Tahap II sejumlah Rp323.150.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah), dipergunakan untuk item kegiatan dengan besaran anggaran masing-masing item kegiatannya yaitu:
Bidang Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp281.400.000,00:
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 m x 2,5 m x 0,2 m sejumlah Rp281.400.400,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sejumlah Rp45.750.000,00;
Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Bahwa bulan Desember 2017 sudah masuk Dana Desa (DD) Tahap II ke Rekening Kas Desa Kadumalati, Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) Nomor 0001698834100, Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati yaitu 40% sejumlah RpRp323.150.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa setelah Dana Desa (DD) Tahap II masuk ke Rekening Kas Desa Kadumalati, kemudian Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa yang berspeciment tandatangan di rekening tersebut melakukan penandatangan pada slip penarikan dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa bersama melakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati pada Bak BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang. Setelah itu uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Desa kepada Terdakwa yaitu:
a. tanggal 21 Desember 2017, ditarik sejumlah Rp316.288.400,00;
Silpa Dana Desa Akhir, sejumlah Rp9.612.600,00;
Bahwa uang Dana Desa Tahap II yang sudah ditarik sejumlah Rp316.288.400,00 (tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tersebut digunakan dan diserahkan oleh Terdakwa kepada:
Didi Humaedi selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk Pekerjaan Bidang Pembangunan sejumlah Rp101.800.000,00;
Aseh Arief selaku Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa untuk Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Jaya selaku Ketua BUMDES untuk Penyertaan BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Saksi Aminta untuk Pembayaran utang sejumlah Rp110.000.000,00;
Wawan selaku Operator Desa untuk bayar pajak Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00;
Dipegang Terdakwa untuk LSM, Media, Iwan dan Ahmadi sejumlah Rp5.000.000,00;
Terdakwa sejumlah Rp27.646.700,00;
Bahwa Terdakwa menyerahkan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap II tersebut kepada Saksi Didi Humaedi selaku Ketua Tim TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yaitu sejumlah RpRp101.800.000,00 (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian dari uang tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi Didi Humaedi untuk menyerahkan uang Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Sudri alias Asdo (mantan Kepala Desa Kadumalati), sehingga uang yang dipergunakan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap II tersebut adalah sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Kegiatan Pembangunan Desa (fisik) sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II yaitu Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 m x 2,5 m x 0,2 m anggarannya adalah sejumlah Rp281.400.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah). Namun Terdakwa menyerahkan uang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada Saksi Didi Humaedi sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa karena dana untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap II yang diserahkan oleh Terdakwa sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan seharusnya untuk pekerjaan tersebut sesuai proposal dibutuhkan dana sejumlah Rp281.400.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah), maka Didi Humaedi tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan yang disebutkan di dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II yaitu seharusnya:
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton seharusnya 410 m x 2,5 m x 0,2 m, namun sebagaimana hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh Pendamping Desa (PD) pekerjaan yang terpasang adalah 126,5 m x 2,5 m, 20 cm atau progress hanya 27,71%;
Bahwa Terdakwa menyerahkan Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Dana Desa (DD) Tahap II tersebut kepada Saksi Aseh Arief selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa/PTPKD yaitu berupa Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit dengan anggaran sejumlah Rp9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut oleh Saksi Aseh Arief digunakan untuk:
Pembelian buku bacaan (dibeli melalui koordinator di Kecamatan, karena semua Desa se-Kecamatan Sindangresmi membeli buku bacaan melalui koordinator, Kecamatan dan Pembelian beberapa meja;
Bahwa selain Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang disebutkan dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut khusus untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik), Terdakwa juga menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang tidak termasuk didalam proposal yaitu:
Bayar utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp110.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk LSM, Media, Iwan dan Ahmadi sejumlah Rp5.000.000,00;
Dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp27.646.700,00;
Sehingga akibatnya program Dana Desa (DD) Tahap II yang sudah dianggarkan tidak berjalan atau tidak sesuai dengan yang direncanakan;
Bahwa Saksi Linda Syafira selaku anggota PTPKD (Pelaksana teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Pimpinan Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan pernah meminta anggaran Pekerjaan Rabat Beton yaitu Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap II untuk melanjutkan pekerjaan tersebut yang belum selesai, tetapi jawaban Terdakwa saat itu ”nanti dipikirkan”;
Bahwa Saksi Wawan selaku Operator Desa tidak selesai membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahap II karena ada persyaratan yang tidak lengkap yaitu salah satunya kwitansi-kwitansi dari toko tempat belanja tidak ada;
Bahwa Saksi Wawan selaku PLD (Pendamping Lokal Desa) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, pernah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan bantuan Dana Desa (DD) Kadumalati TA 2017 tersebut, hasil pemeriksaan pekerjaan belum dilaksanakan 100%;
Bahwa BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kadumalati pernah melakukan teguran 3 kali kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati sehubungan dengan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) yang belum selesai dilaksanakan tetapi Terdakwa tidak menanggapinya dan secara lisan Saksi Solihin selaku anggotan BPD juga sudah menanyakan kepada Terdakwa tetapi jawaban Terdakwa adalah ”nanti-nanti akan dilaksanakan”;
Bahwa uang untuk Pajak Dana Desa (DD) Tahap I yaitu sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sudah ada pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak membayarkan pajak tersebut dan uangnya sudah terpakai oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa dan untuk yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan Dana Desa. Kemudian untuk mendapatkan kembali uang pembayaran Pajak Dana Desa (DD) Tahap I tersebut Terdakwa meminjam uang kepada Saksi Aminta. Untuk pembayaran Pajak Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00 (dua puluh enam juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) sudah diserahkan Terdakwa kepada Saksi Wawan untuk disetorkan. Dari keterangan Saksi Wawan yang bersangkutan menerangkan Pajak Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 telah dibayar, namun selama persidangan baik Penuntut Umum, Terdakwa maupun Saksi Wawan tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran pajak tersebut;
Bahwa sebelum dilakukan pencairan Dana Desa Tahap I, Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi saat itu, Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi, Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Kasubag Kepegawaian dan Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Saksi Sudri alias Asdo (mantan Kepala Desa Kadumalati) mempunyai utang kepada Saksi Aminta selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi, dengan total utang mereka sejumlah Rp141.200.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian:
Pinjaman Saksi S. Suhendi selaku Camat Sindangresmi sejumlah Rp35.000.000,00;
Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp81.200.000,00;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp 8.000.000,00;
Sudri alias Asdo sejumlah Rp17.000.000,00;
- Bahwa Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II yang diserahkan kepada Saksi Aminta untuk pembayaran utang dan pembayaran lainnya bukan Rp141.200.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) melainkan sejumlah Rp168.500.000,00 (seratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I, Penarikan Kesatu tanggal 21 Juni 2017, digunkaan untuk:
Pembayaran utang Terdakwasejumlah Rp25.000.000,00;
Pembayaran fee pinjaman (Pribadi) Terdakwa sejumlah Rp3.500.000,00;
Pembayaran utang Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp5.000.000,00;
Tahap I, Penarikan Kedua tanggal 5 Juli 2017, digunakan untuk:
pembayaran utang Terdakwa sejumlah Rp25.000.000,00;
Tahap II, Penarikan tanggal 21 Desember 2017, digunakan untuk:
Pembayaran utang Terdakwa sejumlah Rp110.000.000,00;
Bahwa Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., meminta Saksi Aminta agar meminta pembayaran utang-utang tersebut kepada Terdakwa dan semua utang-utang tersebut ditagihkan kepada Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan pembayarannya adalah setelah dilakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II. Selain pembayaran utang ada lagi penyerahan dari Terdakwa untuk pribadi Saksi Aminta sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebagai fee pinjaman;
Bahwa Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi telah menerima uang dari Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Tahap I, Pencairan Pertama tanggal 21 Juni 2017:
Diserahkan oleh Saksi Basuni Humaedi atas perintah Terdakwa sejumlah Rp5.000.000,00;
Tahap I, (Pencairan Kedua tanggal 5 Juli 2017:
Diserahkan oleh Terdakwa sejumlah Rp5.000.000,00;
Diserahkan oleh Saksi Basuni Humaedi atas perintah Terdakwa sejumlah Rp5.000.000,00;
Tahap II (Pencairan Tahap II tanggal 21 Desember 2017):
Diserahkan Terdakwa kepada Saksi Aminta untuk pembayaran utang Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., sejumlah Rp35.000.000,00;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Dea (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang ditemukan hasil pemeriksaan Ahli dari setiap lokasi pekerjaan pembangunan fisik terjadi perbedaan volume dan spesifikasi rencana di proposal dengan volume realisasi di lapangan, sehingga Pekerjaan Pembangunan Desa Kadumalati Tahap I dan II belum selesai 100%;
Bahwa dari hasil pemeriksaan hasil cek fisik dan perhitungan Ahli kontruksi dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang, terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik terpasang di lapangan senilai Rp415.167.493,00 (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah), setelah dibandingkan dengan rencana pada proposal dan rekap daftar kegiatan pekerjaan fisik, dengan rincian sebagai berikut:
-
Lokasi Jenis Kegiatan Volume Rencana Volume Realisasi Anggaran Proposal Anggaran Hasil Audit Inves. Selisih Kp. Pasir luhur Jln. Beton 1167,5 M² 316,75 M3 281.400.400 64.356.768 217.043.632 Kp. Psr Luhur Perkerasan Jln dan Gorong-gorong 1175 M²
4 Unit
1240,36 M3
4 Unit
186.804.600 133.659.950 53.144.650 Kp. Kd Malati Pavingblock 480 M² 409,73 M² 113.083.000 37.593.026 75.489.974 Kp. Kd. Mlati TPT Lap. 32 M3 14,42 M3 35.895.000 16.195.893 19.699.107 Kp. Kd. Malati TPT Embung 28,75 M3 5,76 M3 52.780.000 10.407.368 42.372.632 Kp. Kd. malati Taman Baca 1 Unit 1 Unit 35.923.000 28.505.502 7.417.498 Total 705.886.000 290.718.507 415.167.493
- Bahwa dari Laporan Hasil Perhitungan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, dari setiap lokasi pekerjaan fisik terjadi perbedaan volume rencana di LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dengan volume realisasi di lapangan;
- Bahwa dari hasil survey harga satuan material di lokasi, terdapat perbedaan harga satuan di LPJ dengan harga satuan hasil survey sehingga mempengaruhi anggaran biaya secara keseluruhan, harga di proposal lebih tinggi dibandingkan dengan harga di lapangan;
- Bahwa penggunaan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, sesuai LPJ sejumlah Rp705.886.000,00 (tujuh ratus lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli sejumlah Rp290.718.507,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sejumlah Rp415.167.493,00 (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Bahwa telah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, dihitung dengan metode sebagai berikut:
a) Menghitung jumlah dana yang dicairkan berdasarkan SP2D, pada Bank BJB KCP Pandeglang ke Rekening Kas Desa Kadumalati;
b) Menghitung realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2017, berdasarkan kegiatan yang tertuang dalam APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 dan bukti-bukti pendukungnya;
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dengan cara mengurangkan nilai pembayaran poin 1) dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakan Desa poin b);
Bahwa berdasarkan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dikemukakan, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 adalah sejumlah Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Bahwa Berdasarkan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017. LAHPKKN-673/PW30/5/2018, tanggal 28 Desember 2018 dengan uraian sebagai berikut:
Jumlah dana yang dicairkan dari Kas Negara berdasarkan SP2D yang masuk ke rekening Kas Desa Kadumalati sejumlah Rp807.876.000,00;
Realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa berdasarkan kegiatan yang tertuang dalam APBDes TA 2017 sejumlah Rp336.468. 507,00;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp471.407.493,00;
Bahwa Ahli menyimpulkan telah terjadi penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp471.407.493,00 yaitu:
Ada pengeluaran fiktif/kegiatan tidak dilaksanakan sejumlah Rp56.240.000,00;
Pekerjaan kurang menurut Ahli Konstruksi Rp415.167.493,00;
Bahwa penyebab timbulnya Kerugian Keuangan Negara pada Program Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017:
Dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap I di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati tidak memfungsikan PTPKD sebagaimana mestinya yaitu Sdr. Aseh Arif selaku Sekretaris Desa/Koordinator, Linda Safira selaku Kaur Kesejahteraan/Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) Bidang Pembangunan, Hernawati selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) bidang Pemberdayaan Masyarakat, Saksi Didi Humaedi selaku TPK dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, namun pada saat pelaksanaannya kegiatan Bidang Pembangunan Tahap I dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi atau orang lain yang bukan PTPKD;
Selain itu pula pada pelaksanaannya Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati yang memiliki kewenangan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan Milik Desa tidak melakukan kewenangannya sebagaimana mestinya, akan tetapi Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan sesuai APBDES dan Sesuai Proposal Pengajuan Dana Desa dalam kenyataannya sebagian digunakan dan dibagi-bagikan kepada orang lain yang tidak berhak dan untuk kepentingan sendiri;
Bahwa telah ada pengembalian uang dari pihak-pihak Perangkat Desa yang menerima uang Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, termasuk pengembalian yang dilakukan oleh Saksi Sudri alias Asdo, Saksi Wawan dan Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Saksi Sudri alias Asdo (mantan Kepala Desa Kadumalati) sejumlah Rp17.000.000,00;
Saksi Wawan bin Usup selaku Operator Desa sejumlah Rp8.000.000,00;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp24.100.000,00;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya telah menggunakan uang Dana Desa yang diperuntukkan dalam Program Bantuan Dana Desa (DD) TA 2017 di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, tidak sesuai pada peruntukkannya dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Dana Desa yang Terdakwa salahgunakan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain;
Unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah bukan unsur suatu delik atau delik inti (bestandeel delict) yang harus dibuktikan, namun tetap harus terpenuhi menurut hukum, karena unsur “setiap orang” merupakan unsur dari Pasal yang didakwakan (element delict);
Menimbang, bahwa walaupun unsur “setiap orang” bukan merupakan unsur suatu delik inti (bestandeel delict), melainkan sebagai unsur dari Pasal yang didakwakan (element delict), namun tetap harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa telah memenuhi unsur yang pertama ini, dengan maksud untuk menghindari terjadinya kekeliruan mengenai orang yang dimaksud (error in persona);
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam arti umum adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Pelaku atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki Pelaku, dengan demikian pengertian “setiap orang” berlaku terhadap siapapun dalam arti unsur yang meliputi subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam pidana dengan undang-undang, yang dilakukan seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pengertian “setiap orang” sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum, demikian pula dengan maksud dari kata “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah Pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang suatu jabatan atau kedudukan atau tidak, maupun apakah Pelaku tindak pidana korupsi itu sebagai Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, yang tidak memiliki kewenangan tertentu;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memandang mempunyai sifat lebih khusus, jika dibandingkan dengan Pasal 2 ayat (1), yaitu adanya predikat unsur jabatan atau kedudukan yang melekat pada orang dimaksud, dan jabatan atau kedudukan itu memberikan kewenangan, kesempatan atau sarana kepadanya, dengan demikian unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 memiliki sifat kekhususan yang tidak terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Korporasi menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi, sedangkan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Perseroan Komanditer (Comanditaire Vennootschap/CV), Persekutuan Perdata, Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lain-lain yang tidak berbadan hukum. Didalam tindak pidana korupsi, Korporasi dapat juga sebagai Pelaku, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan Korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian tersebut di atas, bila dihubungkan dengan status personalitas Terdakwa dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai “setiap orang” sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa mengenai kualifikasi sebagaimana tersebut di atas, persoalan hukumnya amat tergantung dari apakah pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, menurut dakwaan Penuntut Umum telah melihat pada diri Terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau dakwaan subsidair Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana);
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari Keuangan Negara atau Daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa DADIH AHDIAT bin Alm. MEMED sebagai subyek hukum yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum dan didalam pemeriksaan persidangan Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum, serta membenarkan identitasnya yang tertera didalam dakwaan, yang dibacakan dipersidangan, sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga membenarkan dan mengakui dirinya pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan dan wewenang/kedudukan sebagai Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi, sejak tanggal 19 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2017, tanggal 19 Mei 2017 bertindak selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, yang memiliki kewenangan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan Milik Desa yang dipisahkan, yang dananya berasal dari alokasi APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2-17, tanggal 19 Mei 2017, memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Memimpin penyelenggaraan Desa Kadumalati berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan Masyarakat Desa Kadumalati;
Membina perekonomian Desa Kadumalati;
Mengkordinasikan Pembangunan Desa secara partisipasi;
Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selain itu pula Terdakwa adalah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan Milik Desa yang dipisahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, memiliki tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beb
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak meliputi atas diri Terdakwa, karena Terdakwa selain sebagai Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi, juga merangkap selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2017, tanggal 19 Mei 2017, sehingga jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang itu memberikan kewenangan, kesempatan atau sarana kepadanya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, yang harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab, sehingga cukup beralasan hukum, pada diri Terdakwa dapat dinyatakan memiliki sifat/karaktaristik khusus sebagai orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana terkatub dalam pengertian “setiap orang” menurut Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, bila dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur “setiap orang” yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak meliputi atas diri Terdakwa, sehingga unsur “setiap orang” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terpenuhi menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur lainnya yang ada dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang menjadi unsur delik tersebut yaitu sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 . Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa pengertian tentang unsur “setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 3 ini sudah pula dipertimbangkan dalam unsur “setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) di atas, oleh karenanya Majelis Hakim akan mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” yang terdapat didalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam unsur “setiap orang” yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi bahwa Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2017, tanggal 19 Mei 2017, telah diberi kewenangan, kesempatan atau sarana kepadanya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan, yang dananya berasal dari alokasi APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang, sehingga pada diri Terdakwa dapat dinyatakan memiliki sifat/karaktaristik khusus sebagai orang perseorangan yang memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan, sebagaimana terkatub dalam pengertian “setiap orang” menurut Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa walaupun unsur “setiap orang” sudah terpenuhi menurut hukum, namun tetap harus dihubungkan dengan unsur delik inti (bestandeel delict) atau unsur perbuatan Terdakwa lainnya, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ke-2 (dua) dan ke-3 (tiga) tersebut saling berkaitan, dimana unsur ke-2 (dua) berkaitan dengan niat, tujuan atau motif dari perbuatan, sedangkan unsur ke-3 (tiga) merupakan perbuatan pokoknya, maka Majelis Hakim, terlebih dahulu akan membuktikan perbuatan pokok yang dilakukan oleh Terdakwa, untuk bisa menjawab apakah niat, tujuan atau motif dari perbuatan Terdakwa telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan:
Menimbang, bahwa pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang terkandung dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat/diduduki untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana, sedangkan pengertian “melawan hukum” yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengandung makna bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban hukum si Pelaku atau bertentangan dengan hak-hak orang lain;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut, Majelis Hakim berpendapat, perbuatan ”melawan hukum” pada Pasal 2 ayat (1) dan perbuatan ”menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” pada Pasal 3, merupakan salah satu hal mendasar yang membedakan antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pada hakekatnya setiap delik/perbuatan pidana selalu mengandung sifat melawan hukum, demikian pula dalam delik korupsi pada Pasal 3 walaupun tidak menyebutkan atau terdapat frasa “melawan hukum” namun perbuatan “menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum, karena unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan Pasal, dengan demikian menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan berarti telah melawan hukum pula, maka lebih lanjut dari pengertian tersebut jelas bahwa ruang lingkup wujud perbuatannya telah ada;
Menimbang, bahwa perbuatan “melawan hukum” lebih luas lingkupnya atau bersifat umum (genus-nya) karena dapat mencakup siapa saja tanpa memandang kualitas diri seseorang, sedangkan ruang lingkup dari wujud perbuatan “menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah lebih sempit lingkupnya atau bersifat khusus (spesies-nya), karena terbatas pada seseorang yang mempunyai kualitas tertentu saja, yakni bagi mereka yang mempunyai kewenangan bertindak;
Menimbang, bahwa dengan bertolak dari aspek ruang lingkup kedua pengertian tersebut disimpulkan bahwa antara dakwaan primair dan dakwaan subsidair mengandung persoalan asas hukum yakni asas penerapan hukum dimana dihadapkan antara ketentuan umum (lex generalis) dan khusus (lex specialis), maka dalam perkara ini Majelis Hakim menerapkan prinsip sesuai asas hukum bahwa “ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh seseorang Pelaku Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya, sedangkan sarana adalah syarat, cara atau media, yang dalam kaitannya dengan Pasal ini adalah cara atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan yang diemban seseorang oleh karena memangku jabatan atau kedudukan, akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut, jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan dan sarana juga hilang;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan subjek Pelaku Tindak Pidana Korupsi, kaitannya dengan kewenangan dan kedudukan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah Pegawai Negeri;
2. Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan;
Menimbang, bahwa mengenai “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam Pasal 3, dipergunakan untuk Pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
2. Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “menyalahgunakan wewenang” dapat diartikan juga melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan, adanya hak atau kekuasaan yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sedangkan yang dimaksud “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi, yang pada umumnya dapat diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa ukuran untuk menilai penyalahgunaan dalam Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi adalah dengan ukuran sebagai berikut:
1. Apakah perbuatan Pelaku bertentangan dengan kewajiban hukum yang dibebankan kepada Pelaku?
2. Apakah perbuatan Pelaku bertentangan dengan kepatutan dan moral?
3. Apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan tercela?
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Kasubag Kepegawaian pada Kantor, Kecamatan Sindangresmi diangkat sebagai Pjs. (Pejabat Sementara) Kepala Desa Kadumalati menggantikan Sudri alias Asdo berdasarkan Keputusan Bupati Pandeglang Nomor SK 141.1/Kep.298-Huk/2-17, tanggal 19 Mei 2017. Kaitan Terdakwa dengan Program Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017, yang meemiliki kewenangan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam Kepemilikan Kekayaan Milik Desa yang dipisahkan, yang dananya berasal dari alokasi dana APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang dan berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Terdakwa memilikitugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
menetapkan PTPKD;
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa;
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes; dan
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes;
Menimbang, bahwa pada TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memperoleh Program Bantuan Dana Desa (DD), yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Kabupaten Pandeglang, sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang diterima dalam 2 (dua) Tahap yaitu Tahap I sejumlah 60% dan Tahap II sejumlah 40%;
Menimbang, bahwa Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memperoleh Program Bantuan Dana Desa (DD), berdasarkan kepada Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 dan Peraturan Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017, tanggal 6 November 2017;
Menimbang, bahwa mekanisme Dana Desa (DD) TA 2017 mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban yaitu:
Mekanisme Perencanaan:
Musyawarah Dusun (Musdus) untuk melakukan pendataan usulan-usulan yang ada di masing-masing kampung/dusun;
Musyawarah Desa (Musdes) untuk menampung/menyaring/mencari skala prioritas dari semua usulan di masing-masing dusun/kampung;
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
APBDes untuk menyesuaikan Anggaran Desa maka disusun dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa);
Pengajuan Proposal Anggaran: untuk mengajukan anggaran dari semua kegiatan yang didanai Dana Desa (DD);
Mekanisme Pelaksanaan:
Setelah pengajuan proposal Dana Desa sudah masuk di rekening Desa maka Desa melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan usulan proposal;
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan usulan proposal dan mencapai 100% kegiatan
Mekanisme Pertanggungjawaban:
Setelah kegiatan dilaksanakan Desa melaksanakan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang diajukan sesuai proposal;
Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai tahapan proposal;
Menimbang, bahwa mekanisme pengajuan Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut adalah Desa menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (untuk selanjutnya disebut APBDes kemudian diajukan ke Bupati atau Pemerintahan Daerah melalui, Kecamatan, dan pihak, Kecamatan (Tim Verifikasi) mempunyai kewenangan untuk melakukan pengecekan secara administrasi terhadap RAPBDes dan APBDes yang disusun oleh Desa kemudian hasil verifikasi tersebut oleh Tim Verifikasi, Kecamatan dilaporkan kepada Camat, setelah dinyatakan lengkap kemudian pihak, Kecamatan mengantarkan berkas tersebut ke Pemerintahan Daerah, kemudian dibagian Pemerintah Desa (Pemdes) meneliti ulang kelengkapan berkas dari usulan Desa dan setelah dinyatakan lengkap kemudian oleh Bagian Pemdes diteruskan ke bagian nggaran untuk diproses lebih lanjut. Untuk pengajuan Tahap II Pihak Desa mengajukan laporan dan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah melalui Camat, kemudian pihak, Kecamatan melakukan verifikasi, monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Tahap I selanjutnya setelah dinyatakan lengkap pihak, Kecamatan membuat surat pengantar pengajuan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pejabat Bupati);
Menimbang, bahwa alur pengusulan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa hingga pencairan adalah Desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa lalu diusulkan ke Kecamatan untuk dilakukan verifikasi oleh Kecamatan, kemudian Camat melaporkan Perdes APBDes yang sudah dibuat oleh Desa kepada Bupati melalui Kabag Pemdes, setelah itu Kabag Pemdes mengajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan verifikasi atau pengecekan kembali, setelah berkas lengkap diteruskan ke bagian nggaran untuk proses pencairan;
Menimbang, bahwa yang berhak mencairkan Dana Desa TA adalah Kepala Desa dan Bendahara Desa yang berspeciment di dalam Rekening Desa dan dana yang sudah dicairkan dipegang oleh Bendahara Desa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Suhartini menerangkan setelah Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Kadumalati, Terdakwa kemudian mengangkat Suhartini (Istri Saksi Basuni Humaedi Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi) sebagai Bendahara Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Linda Syafira menerangkan, untuk pelaksanaan Kegiatan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 telah dibentuk Tim PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) adalah:
Dadih Akhdiat selaku Pjs. Kepala Desa/Penanggung jawab;
Aseh Arif selaku Sekdes/Koordinator;
Linda Safira selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan;
Herawati selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan;
Suhartini selaku Bendahara;
Dwi Ari Setiawan selaku Pendamping Desa;
Wawan selaku Pendamping Lokal Desa;
Tim TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa (DD) Desa Kadumalati:
Ketua : Didi Humaedi;
Sekretaris : Afif Saefulloh;
Anggota : Oom Sulaeman;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Solihin, Saksi Aseh Arief, Saksi Linda Syafira , Saksi Didi Humaedi Saksi Wawan, Saksi Hasan Bisri, Saksi Taufik dan keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 3, Nomor 6 sampai dengan Nomor 9, Nomor 14, Nomor 15, Nomor 23 sampai dengan Nomor 26, menerangkan, TA 2017 Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memperoleh Program Bantuan Dana Desa (DD), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Pandeglang, sejumlah Rp807.876.000,00 (delapan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang diterima dalam 2 (dua) Tahap yaitu Tahap I sejumlah 60% dan Tahap II sejumlah 40%, yaitu:
1. Tahap I yaitu 60%, sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
2. Tahap II yaitu 40%, sejumlah Rp323.150.400,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pada bulan Mei 2017 diajukan permohonan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati;
Lampiran permohonan Dana Desa (DD) Tahap I adalah:
APBDes ditanda tangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama);
RPA ditanda tangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa;
Fotokopi Rekening Desa;
Fotokopi KTP dan NPWP dari Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa;
Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Dana Desa ditanda tangani Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa, Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, Saksi Dandi Sudiana selaku PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Saksi Ramadani selaku kepala BPKD;
Laporan Realisasi Tahun 2016 ditanda tangani oleh Saksi Sudri selaku Kepala Desa (yang lama) dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa;
Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati dan Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Aseh Arief, Saksi Linda Syafira , Saksi Didi Humaedi Saksi Sudri alias Asdo, dan keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti Nomor 14, Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017, Pencairan Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), dipergunakan untuk item kegiatan dengan besaran anggaran masing-masing item kegiatannya yaitu:
I. Kegiatan Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp424.485.600,00;
1) Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 3 unit ukuran 0,50 x 0,50 x 3,50 M, sejumlah Rp14.799.000,00;
2) Kegiatan Pembangunan Gorong-gorong di Kp. Pasir Luhur 1 unit uukuran 1,5 x 1,5 x 3,5 M, sejumlah Rp11.267.600,00;
3) Kegiatan Pembangunan Paving Blok 400 M x 1,2 M (dengan kasting), sejumlah Rp113.083.000,00;
4) Kegiatan jalan Telford/Pengerasan Kp. Pasir Luhur 470 x 2,5 m x 0,20 M sejumlah Rp160.738.000,00;
5) Kegiatan Taman Baca Masyarakat ukuran 5 x 3 M 1 unit, sejumlah Rp35.923.000,00;
6) Pembangunan Sarana Olah Raga 32 x 2 x 0,4 x 0,6 M, sejumlah Rp35.895.000,00;
7) Pembangunan Embung Desa 25 x 2,3 x 0,4 x 0,6 M², sejumlah Rp52.780.000,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sejumlah Rp60.240.000,00:
Fasilitas Bantuan Hukum Para Legal Desa sejumlah Rp2.250.000,00;
Kegiatan Produk unggulan Desa 1 x kegiatan, sejumlah Rp8.990.000,00;
Kegiatan Penunjang Bidang Kesehatan 1 Paket, sejumlah Rp10.000.000,00;
Kegiatan Penunjang Bid Sanitasi dan Kebersihan 1 Unit Roda 3, sejumlah Rp30.000.000,00;
Kegiatan Lomba Desa sejumlah Rp5.000.000,00;
Kegiatan Penunjang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD 4 bulan, sejumlah Rp6.000.000,00 (dimasukkan kepada permodalan BUMDES Tahap 2);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan keterangan Terdakwa, sebelum pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut, pada bulan Mei 2017 bertempat di rumah dinas Camat Sindangresmi sekitar jam 11.00 WIB., ada perintah lisan dari Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi kepada Terdakwa, agar Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap I diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi dan suami dari Bendahara Desa dan juga permintaan lisan dari Saksi Basuni Humaedi kepada Terdakwa yang menginginkan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Tahap I tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dan ada janji lisan dari Saksi Basuni Humaedi akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dan tidak akan menjerumuskan Kepala Desa. Saksi Basuni Humaedi adalah suami dari Suharti selaku Bendahara Desa Kadumalati dan keterangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Basuni Humaedi yang menerangkan, bahwa Saksi Basuni Humaedi ditunjuk secara lisan oleh Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi sebagai Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, karena pertimbangan Saksi Basuni Humaedi pernah menjadi Plh. Carik Desa Kadumalati selama 2 (dua) bulan dan bertempat tinggal di Desa Kadumalati;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi Basuni Humaedi menerangkan, sebelum pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, pernah dilakukan pertemuan di rumah dinas Camat oleh Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi, Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Singdangresmi dan Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati yang notabene adalah Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi. Pada pertemuan tersebut Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., mengatakan: ”bereskeun pagawean Desa Kadumalati ku duit Rp260.000.000,00, (selesaikan pekerjaan Desa Kadumalati dengan uang Rp260.000.000,00), kemudian Dadi Akhdiat (Terdakwa) ikut berbicara dan mengatakan juga: ”anggeus- teu anggeus kudu dianggeuskeun”(beres ga beres harus beres), dan saat itu Saksi Basuni Humaedi menjawab:”seandainya pagawean ieu teu beres, palay babarengan bae, alim ngabeuratkeun sorangan”(seandainya pekerjaan ga beres, saya mau sama-sama aja, ga mau memberatkan sendiri);
Menimbang, bahwa pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) seharusnya dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Kadumalati pada TA 2017 yaitu Linda Safira (Pimpinan Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan), Didi Humaedi Afif Saefulloh dan Oom Sulaeman (masing-masing sebagai TPK/Tim Pelaksana Kegiatan), tetapi Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) tersebut dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi yang bukan merupakan Tim TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017, dimana Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi tidak memiliki keahlian atau tidak punya pengalaman dalam bidang pembangunan fisik konstruksi;
Menimbang, bahwa ditunjuknya Saksi Basuni Humaedi sebagai Pelaksana Pekerjaan Pembagunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap I oleh Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati/Kasubag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi, kemudian diangkatnya Suhartini sebagai Bendahara, yang notabene adalah istri dari Saksi Basuni Humaedi, yang kemudian terhadap Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Dana Desa Tahap I dikerjakan sendiri oleh Terdakwa, seharusnya semua pekerjaan tersebut baik Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa haruslah dikerjakan secara swakelola oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), membuktikan bahwa dari awal pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut sudah diatur dan direncanakan oleh Terdakwa dan pihak-pihak, Kecamatan Sindangresmi (dalam hal ini Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., Saksi Basuni Humaedi) bahwa Dana Desa (Tahap I) tersebut pengelolaannya akan dilakukan sendiri oleh pihak-pihak, Kecamatan Sindangresmi dan sama sekali tidak melibatkan Perangkat Desa Kadumalati selaku TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), padahal mereka tahu dan menyadari semua Pengelolaan Dana Desa (DD) dilakukan oleh pihak Desa Kadumalati sendiri. Hal tersebut tidak terlepas dari peranan dari Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati yang notabene juga masih menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian pada, Kecamatan Sindangresmi;
Menimbang, bahwa perbuatann Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati bertentangan degan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transpara, professional, efektif da efesien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Suhartini yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti Nomor 6 dan Nomor 25, didapatkan fakta pada bulan Juni 2017 Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati telah masuk ke Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) Nomor 0001698834100, atas nama Kas Desa Kadumalati, yaitu sebesar 60% sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Didi Humaedi Saksi Suhartini dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan Bukti Nomor 29, setelah Dana Desa (DD) Tahap I masuk ke Rekening Kas Desa Kadumalati Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) Nomor 0001698834100. Kemudian Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa dan Suhartini selaku Bendahara Desa yang berspeciment tandatangan di rekening tersebut melakukan penarikan Dana Desa (DD) Tahap I secara bertahap yaitu:
Penarikan pertama tanggal 21 Juni 2017, ditarik sejumlah Rp104.800.000,00;
Penarikan kedua tanggal 5 Juli 2017, ditarik sejumlah Rp360.000.000,00;
Penarikan ketiga tanggal 14 Juli 2017, ditarik sejumlah Rp16.000.000,00;
Penarikan keempat tanggal 1 Agustus 2017, ditarik sejumlah Rp4.000.000,00;
Dalam setiap penarikan, uangnya diserahkan oleh Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa atas permintaan Terdakwa dan selanjutnya uang tersebut berada pada penguasaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Basuni Humaedi Saksi Suhartini dan keterangan Terdakwa menerangkan, Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 21 Juni 2017 dilakukan oleh Terdakwa (Pjs. Kepala Desa), Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa serta Saksi Basuni Humaedi (suami Suhartini) bersama-sama menuju bank, Terdakwa dan Saksi Suhartini melakukan penarikan sedangkan Saksi Basuhi Humaedi menunggu di mobil, setelah uangnya ditarik oleh Terdakwa dan Suhartini, uang tersebut diserahkan oleh Saksi Suhartini kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Terdakwa Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I sejumlah Rp104.800.000,00 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa serahkan masing-masing kepada:
Diserahkan kepada Saksi Aminta bayar utang sejumlah Rp25.000.000,00;
Diserahkan kepada Saksi Aminta fee pinjaman sejumlah Rp3.500.000,00;
Diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp2.500.000,00;
Diambil Terdakwa sendiri sejumlah Rp14.500.000,00;
Makan-makan bertiga Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi dan Saksi Aminta sejumlah Rp3.000.000,00;
Dititipkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp56.300.000,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Basuni Humaedi menerangkan, Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 21 Juni 2017 yang diberikan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dititipkan kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp56.300.000,00 (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, sehingga semua uang Penarikan Pertama Dana Desa (DD) Tahap I yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Basuni Humaedi adalah sejumlah Rp58.800.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut atas perintah Terdakwa kepada Saksi Basuni Humaedi digunakan dan diserahkan oleh Saksi Basuni Humaedi untuk:
Untuk Atis (PD sumber Alam) uang muka pembelian material sejumlah Rp10.000.000,00;
Untuk Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Saksi Aminta sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp4.000.000,00;
Untuk kepada Wawan sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Aseh Arief (dikembalikan kepada Terdakwa) sejumlah Rp5.000.000,00;
Belanja kain Sarung (THR) Perangkat Desa RT/RW dan mukena untuk kader sejumlah Rp2.600.000,00;
Untuk Hermansyah (Pinjaman kepada Terdakwa) sejumlah Rp1.000.000,00;
Untuk Paguyuban Ikades (sudah dikembalikan) sejumlah Rp2.600.000,00;
Untuk Wawan untuk Operasional PLD sejumlah Rp500.000,00;
Untuk Pepen uang muka Harian Ongkos Kerja (HOK) sejumlah Rp1.500.000,00;
Untuk Solihin (untuk THR 6 orang anggota BPD) sejumlah Rp600.000,00;
Membeli obat rumput untuk membersihkan jalan sejumlah Rp150.000,00;
THR Perangkat Desa sebanyak 11 (sebelas) orang sejumlah Rp1.100.000,00;
Diminta oleh Terdakwa di kontrakkan Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00;
Untuk sopir mobil sejumlah Rp500.000,00;
Untuk pribadi Saksi Basuni Humaedi (sudah dikembalikan) sejumlah Rp24.000.000,00;
Uang yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp58.800.000,00 (lima puluh edelapan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak dipergunakan untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) tetapi dipergunakan untuk keperluan lain diserahkan kepada pihak-pihak lain oleh Saksi Basuni Humaedi sesuai dengan perintah Terdakwa, bahkan penggunaan uang tersebut oleh Saksi Basuni Humaedi melebihi dari yang diterima dari Terdakwa;
Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati tanggal 5 Juli 2017 sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) pada Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, dari Rekening Kas Desa Kadumalati Rekening Bank BJB (Bank Jabar Banten) Nomor 0001698834100;
Menimbang, bahwa pada saat Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati tanggal 5 Juli 2017 dilakukan oleh Terdakwa (Pjs. Kepala Desa), Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, serta Saksi Basuni Humaedi (suami Suhartini) bersama-sama menuju bank, Terdakwa dan Saksi Suhartini melakukan penarikan sedangkan Saksi Basuni Humaedi menunggu di mobil, setelah uangnya ditarik oleh Terdakwa dan Suhartini, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 5 Juli 2017 sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), Terdakwa serahkan masing-masing kepada:
Saksi Basuni Humaedi untuk Pembangunan fisik Tahap I sejumlah Rp260.000.000,00;
Suhendi (mantan Camat 2017) sejumlah Rp5.000.000,00;
Saksi Aminta bayar utang sejumlah Rp25.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk bayar pajak Tahap I sejumlah Rp55.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk Lembaga/Media sejumlah Rp5.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk operasional sejumlah Rp10.000.000,00;
Menimbang, bahwa Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 pada tanggal 5 Juli 2017 sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) di Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang, oleh Terdakwa diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) adalah sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah), sesuai dengan pembicaraan sebelumnya antara Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., (Camat Sidangresmi), Saksi Basuni Humaedi dan Terdakwa, yaitu:
Penarikan Ketiga Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati pada tanggal 14 Juli 2017 sejumlah Rp16.000.000,00 di Bank BJB (Bank Jabar Banten) Unit Picung, penarikan oleh Terdakwa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, uangnya habis terpakai oleh Terdakwa untuk operasional Desa;
Penarikan Keempat Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati pada tanggal 1 Agustus 2017 sejumlah Rp4.000.000,00 di BJB (Bank Jabar Banten) Unit Picung, penarikan oleh Terdakwa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, uangnya habis terpakai oleh Terdakwa;
Meimbang, bahwa sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, pencairan Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sudah direncanakan dan dianggarkan dipergunakan untuk item kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp424.485.600,00 (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), namun kenyataannya Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi Basuni Humaedi untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) hanya sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dana sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap I tersebut digunakan oleh Saksi Basuni Humaedi untuk:
Diserahkan kepada Abah Irman untuk pembelian material batu, pasir, dan scrop sejumlah Rp94.800.000,00;
Diserahkan kepada Abah Irman untuk pengerjaan kegiatan Paving Blok sejumlah Rp70.000.000,00;
Saksi serahkan kepada Atis (PD sumber Alam) untuk pembelian bahan bangunan (material) sejumlah Rp15.000.000,00;
Diserahkan kepada Pepen Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Gedung Taman Pintar sejumlah Rp12.500.000,00;
Diserahkan kepada Asmad Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Embung sejumlah Rp7.000.000,00;
Diserahkan kepada Misnan sebagai Harian Ongkos Kerja (HOK) pembangunan jalan Telford/Pengerasan Jalan dan Pembangunan Gorong-gorong sejumlah Rp30.000.000,00;
Diserahkan kepada Farid Ma’rup sejumlah Harian Ongkos Kerja (HOK) Pembangunan Sarana Olah Raga sejumlah Rp8.000.000,00;
Diserahkan kepada Kusnadi sewa dan mobilisasi woles/setum sejumlah Rp10.000.000,00;
Bahwa selain biaya-biaya tersebut di atas, atas permintaan Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Terdakwa oleh Saksi Basuni Humaedi uang tersebut juga diserahkan kepada:
Saksi Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi meminta lagi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Terdakwa Dadih Ahdiat meminta lagi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Biaya rapat untuk beberapa kali rapat sejumlah Rp3.000.000,00;
Menimbang, bahwa karena biaya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati tersebut tidak sesuai dengan yang dianggarkan, seharusnya sejumlah Rp424.485.600,00 (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), tetapi yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi Basuni Humaedi adalah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), maka pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan oleh Saksi Basuni Humaedi bahkan sebagian pekerjaan tersebut oleh Saksi Basuni Humaedi diserahkan kepada Irman yaitu pekerjaan Paving Blok;
Menimbag, bahwa Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 sejumlah Rp60.240.000,00 (enam puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa, namun pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak dilaksanakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Solihin, Saksi Linda Syafira, Aseh Arief, Saksi Didi Humaedi menerangkan, Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) yang dananya berasal dari Dana Desa (DD) Tahap I Kadumalati TA 2017 yang belum selesai dilaksanakan adalah:
Pekerjaan fisik yang tidak selesai:
Embung belum ada pintu.
Lapangan bola belum ada tiang gawang dan jaring.
Paving Blok, RT9 (sebagian kastin tidak ada).
Taman baca (atapnya belum tertutup semua).
Pengecoran jalan (Tahap II).
Pekerjaan Perberdayaan Masyarakat Tahap I yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa:
Pembelian motor roda 3;
Produk unggulan Desa.
Lomba Desa.
Penunjang bidang kesehatan.
Menimbang, bahwa dalam melakukan Pekerjaan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 tersebut, pekerjaan tersebut seharusnya dikerjakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa (DD) Desa Kadumalati. Terdakwa sama sekali tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Kadumalati, tetapi menyerahkan kepada Saksi Basuni Humaedi yang notabene bukan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa (DD) Desa Kadumalati;
Menimbang, bahwa Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 tidak semuanya digunakan oleh Terdakwa untuk Kegiatan sebagaimana yang disebutkan di dalam Proposal Pengajuan Program Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut, tetapi juga digunakan untuk membayar utang, diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak dan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Sehingga program Dana Desa (DD) Tahap I yang sudah direncanakan tidak berjalan dan tidak sesuai dengan Proposal Pengajuan Program Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi Linda Syafira (Pimpinan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa (fisik)) dan Saksi Wawan (Operator Desa dan Pendamping Lokas Desa) menerangkan, telah dilakukan perhitungan terhadap Progres Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), hasilnya pekerjaan tersebut baru 81%;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Eman Suherman (Tim Verifikasi, Kecamatan Sindangresmi) menerangkan, untuk pengajuan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut, tidak diberikan rekomendasi oleh Tim Verifikasi dan Camat Sindangresmi (saat itu Edih Rohaedi) sehubungan kegiatan Tahap I belum selesai (belum 100%) akan tetapi pada tanggal 24 November 2017 Saksi Hasan Bisri (Kabid Keuangan Desa) memberikan solusi agar Pjs. Kepala Desa Kadumalati (Terdakwa) membuat Surat Pernyataan untuk pekerjaan Dana (DD) Tahap I akan dilaksanakan sampai dengan 100% dan memerintahkan agar Tim Verifikasi dan Camat Sindangresmi memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Hasan Bisri selaku Kepala Bidang bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kabupaten Pandeglang menerangkan, yang bersangkutan mendapat laporan dari Edih Rohaedi (Camat Sindangresmi menggantikan S. Suhendi) bahwa kegiatan Dana Desa (DD) Tahap I belum selesai, kemudian Saksi Hasan Bisri melakukan pembinaan dan pemeriksaan ke lapangan dan melihat pekerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka Saksi Hasan Bisri menyarankan agar Pjs. Kepala Desa Kadumalati (Terdakwa) membuat Surat Keterangan/Surat Pernyataan untuk segera menyelesaikan pekerjaan Dana Desa (DD) Tahap I, karena Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I merupakan persyaratan untuk pengajuan permohonan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 November 2017, Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati membuat Surat pernyataan yang menyatakan bersedia menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Wawan selaku Operator Desa da Pendamping Lokal Desa Surat Pertanggungjawaban Kegiatan (SPJ) Dana Desa (DD) Tahap I dibuat oleh Saksi Wawan selaku Operator Desa ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa namun SPJ tersebut belum didukung dengan dengan dokumen pendukungnya;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Aseh Arief, keterangan Terdakwa da bersesuaian dengan barang bukti Nomor 15, pada tanggal 26 November 2017, Terdakwa mengajukan permohonan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati yaitu 40% sejumlah Rp323.150.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah).
Dokumen Lampiran dalam pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II adalah:
a) APBDes ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa.
b) RPA ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa.
c) Fotokopi Rekerning Desa.
d) Fotokopi KTP dan NPWP dari Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa.
e) Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran Dana Desa ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa, Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa, Saksi Dandi Sudiana selaku PPKD/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Saksi Ramadani selaku kepala BPKD.
f) Laporan Realisasi Anggaran Tahap I ditanda tangani Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Saksi Aseh Arief selaku Sekretaris Desa.
g) Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II ditanda tangani oleh Terdakwa Dadih Ahdiat selaku Pjs. Kepala Desa dan Edi Rohedi (Camat Sindangresmi).
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi dan keterangan Terdakwa, bersesuaian dengan barang bukti Nomor 15, dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp323.150.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah), dipergunakan untuk item kegiatan dengan besaran anggaran masing-masing item kegiatannya yaitu:
Bidang Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp281.400.000,00:
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M sejumlah Rp281.400.400,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sejumlah Rp45.750.000,00;
Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi Suhartini dan keterangan Terdakwa menerangkan, telah ditandatangani specimen penarikan Dana Desa (DD) Tahap II, kemudian dilakukan Penarikan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 oleh Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa dan Saksi Aseh Aried (Sekretaris Desa), pada Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang. Setelah uang tersebut ditarik, kemudian uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Desa kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa yaitu:
tanggal 21 Desember 2017, ditarik sejumlah Rp316.288.400,00;
Ada Silpa Dana Desa Akhir, sejumlah Rp9.612.600,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Didi Humaedi dan Saksi Aseh Arief dan keterangan Terdakwa menerangkan, untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa Tahap II tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Didi Humaedi yaitu Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan Terdakwa menyerahkan untuk Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Aseh Arief (Koordinator PTPKD/Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa). Dari Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp316.288.400,00 (tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) tersebut, diserahkan oleh Terdakwa untuk:
Didi Humaedi selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk Pekerjaan Bidang Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp101.800.000,00;
Aseh Arief selaku Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa untuk Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Jaya (Ketua BUMDES) utk Penyertaan BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Saksi Aminta untuk Pembayaran utang sejumlah Rp110.000.000,00;
Wawan (Operator Desa) untuk bayar pajak Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00;
Dipegang Terdakwa untuk LSM, Media, Iwan dan Ahmadi sejumlah Rp5.000.000,00;
Dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp27.646.700,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Didi Humaedi dan keterangan Terdakwa menerangkan, untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap II tersebut, Terdakwa menyerahkan uang Dana Desa (DD) Tahap II kepada Didi Humaedi selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sejumlah Rp101.800.000,00 (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian dari uang tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi Didi Humaedi untuk menyerahkan uang Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Sudri alias Asdo (mantan Kepala Desa Kadumalati), sehingga uang yang dipergunakan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 tersebut adalah sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Didi Humaedi bersesuaian dengan barang bukti Nomor 15, menerangkan, kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II yaitu Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M anggarannya adalah sejumlah Rp281.400.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah). Namun Terdakwa menyerahkan uang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada Saksi Didi Humaedi hanya sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Dengan anggaran dana yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan Saksi Didi Humaedi tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan yang disebutkan di dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II yaitu: Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton seharusnya 410 M x 2,5 M x 0,2 M, namun sebagaimana hasil pemeriksaan Pendamping Lokal Desa (PD) pekerjaan yang terpasang adalah 126,5 M x 2,5 M, 20 CM atau progress hanya 27,71%;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Aseh Arief dan keterangan Terdakwa menerangkan, untuk kegiatan Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Dana Desa (DD) Tahap II tersebut Terdakwa menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Aseh Arief (Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa/PTPKD) yaitu berupa Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit dengan anggaran sejumlah Rp9.750.000,00 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) uang tersebut oleh Saksi Aseh Arief digunakan untuk Pembelian buku bacaan (dibeli melalui koordinator di Kecamatan, karena semua Desa se, Kecamatan Sindangresmi membeli buku bacaan melalui koordinator, Kecamatan dan Pembelian beberapa meja, dan pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Aseh Arief;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan Terdakwa menerangkan, selain Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang disebutkan dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan pembayaran Pajak Dana Desa (DD) Tahap II. Terdakwa juga menggunakan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati tersebut untuk kegiatan yang tidak termasuk di dalam proposal yaitu:
Bayar utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp110.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk LSM, Media, Iwan dan Ahmadi sejumlah Rp5.000.000,00;
Dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp27.646.700,00;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa tidak menggunakan Dana Desa (DD) Tahap II sesuai dengan anggaran yang disebutkan di dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II tersebut, tetapi juga digunakan untuk membayar utang, diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak dan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Sehingga program Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati yang sudah dianggarkan tidak berjalan atau tidak sesuai dengan yang direncanakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keteragan Linda Syafira (Pimpinan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa (fisik) menerangkan, pernah meminta sisa uang Dana Desa Tahap II untuk Pekerjaan Rabat Beton tersebut kepada Terdakwa, namun saat itu Terdakwa menjawab ”nanti dipikirkan”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yag terungkap di persidangan dari keterangan Saksi Wawan selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) menerangkan permah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan bantuan Dana Desa (DD) Kadumalati TA 2017 tersebut, hasil pemeriksaan pekerjaan belum dilaksanakan 100%, yang bersangkutan tidak selesai membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Daa Desa Tahap II karena persyaratan tidak lengkap salah satunya kwitansi-kwitansi dari toko tempat belanja tidak ada;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Solihin selaku anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pernah melakukan teguran 3 kali kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati sehubungan dengan Pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) yang belum selesai dilaksanakan tetapi Terdakwa tidak menanggapinya dan secara lisan Saksi Solihin selaku anggotan BPD juga sudah menanyakan kepada Terdakwa tetapi jawabannya adalah nanti-nanti akan dilaksanakan;
Menimbang, bahwa uang untuk Pajak Dana Desa (DD) Tahap I yaitu sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sudah ada pada Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak membayarkan pajak tersebut dan uangnya sudah terpakai oleh Terdakwa, kemudian untuk mendapatkan kembali uang pembayaran Pajak Dana Desa (DD) Tahap I tersebut Terdakwa meminjam uang kepada Saksi Aminta. Kemudian untuk pembayaran Pajak Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00 (dua puluh enam juta sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) sudah diserahkan Terdakwa kepada Saksi Wawan untuk disetorkan. Dari keterangan Saksi Wawan yang bersangkutan menerangkan Pajak Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 telah dibayar, namun fakta di persidangan baik dari keterangan Saksi Wawan, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta uraian penggunaan uang Pajak yang dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan Lampiran Bukti yang diajukan dalam Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa, tidak satupun ada setoran ataupun pembayaran Pajak yang dapat membuktikan Pajak Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II sudah dibayarkan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Pajak Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 belum dibayarkan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terbukti Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 berada dalam penguasaa Terdakwa dan tidak melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Kadumalati tersebut sesuai dengan Proposal Penyaluran Batuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017. Untuk Dana Desa (DD) Tahap I, Terdakwa tidak menyerahkan seluruh Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang sudah ditunjuk tetapi menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Saksi Basuni Humaedi yang bukan Tim TPK tetapi pihak, Kecamatan Sindangresmi, serta tidak menyerahkan seluruh anggaran yang sudah ditentukan dalam Proposal Penyaluran Batuan Dana Desa (DD) Tahap I untuk kegiatan tersebut, tetapi menggunakan Dana Desa (DD) tahap I untuk keperluan di luar kegiatan Dana Desa(DD), diserahkan kepada pihak lain dan untuk keperluan pribadi Terdakwa. Demikian juga dengan Dana Desa (DD) Tahap II, Terdakwa tidak menyerahkan seluruhnya dana Tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) sesuai dengan dengan anggaran yang disebutkan di dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa tetapi menggunakan Dana Desa (DD) Tahap II untuk membayar utang, untuk pihak lain, untuk keperluan yang tidak ada kaitan dan hubungannya dengan kegiatan Dana Desa dan untuk keperluan pribadi. Sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut seluruh pekerjaan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 tidak selesai dilaksanakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 tersebut, dan Terdakwa tidak pernah memberikan kewenangan kepada Bendahara Desa untuk melakukan penatausahaan keuangan Desa Kadumalati kususnya untuk Dana Desa;
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Dea (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang (khusus untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik). penggunaan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, sesuai LPJ sejumlah Rp705.886.000,00 (tujuh ratus lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli sejumlah Rp290.718.507,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sejumlah Rp415.167.493,00 (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa telah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, berdasarkan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dikemukakan, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, TA 2017 adalah sejumlah Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah); Bahwa penyebab timbulnya Kerugian Keuangan Negara pada Program Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, yang disebabkan oleh:
Dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahap I di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Pjs. Kepala Desa Kadumalati tidak memfungsikan PTPKD yaitu Sdr. Aseh Arif/Sekretaris Desa selaku Koordinator, Linda Safira/Kaur Kesejahteraan selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) Bidang Pembangunan Hernawati selaku Pelaksana Kegiatan (PK PTPKD) bidang Pemberdayaan Masyarakat Didi Humaedi selaku TPK dan Suhartini selaku Bendahara Desa akan tetapi pada pelaksanaannya kegiatan Bidang Pembangunan Tahap I dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi atau orang lain yang bukan PTPKD;
Pada pelaksanaannya Pjs. Kepala Desa Kadumalati seharusnya dalam ketentuan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Kekayaan Milik Desa akan tetapi Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan sesuai APBDES dan Sesuai Proposal Pengajuan Dana Desa dalam kenyataannya sebagian digunakan dan dibagi-bagikan kepada orang lain dan untuk kepentingan sendiri;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa (Pjs. Kepala Desa Kadumalati) dalam kewenangannya selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Mewakili Pemerintahan Desa dalam kepemilikan Kekayaan Milik Desa yang dipisahkan telah bertentangan dengan:
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 26 ayat (4) huruf f:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transpara, professional, efektif da efesien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3):
(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan;
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa di bantu oleh PTPKD;
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3):
Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui rekening kas Desa;
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3):
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib;
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban;
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Kepala Desa menyampaikanlaporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati berupa:
a. laporan semester pertama; dan
b. Laporan semester akhir tahun.
(2) Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APB Desa;
III. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Pasal 2:
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
IV. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Dan Belanja Negara Bab V Penggunaan:
Pasal 19 ayat (1) dan (2):
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, Pembangunan pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan;
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 91) diprioritaskan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan;
V. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pasal 4:
Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat;
VI. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Bab I huruf D Tata Nilai Pengadaan, berbunyi:
1. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang -besarnya.
c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat.
d. Pemberdayaan Masyarakat berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola Pembangunan Desanya.
e. Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa. dan
f. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan
2. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan Desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
VII. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:
Pasal 3 ayat (1):
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa;
VIII.Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa:
Pasal 3 ayat (3):
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPD;
Pasal 5:
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai bidang Pembangunan Desa dan pemberdayaan Desa;
IX. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pasal 4 huruf a:
Cara pengadaan/jasa, meliputi: Pada prinsipnya pengadaan barang/jasa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat;
Pasal 5:
Setiap Desa wajib membentuk TPK yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa terdiri dari atas unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan Desa melaksanakan pengadaan barang/jasa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternative. Apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu selalu tercapai pada waktu Pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut. (PAF LSaksi Amintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal 196);
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987, dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan: Bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan,” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (R. Wiyono, S.H., edisi kedua, Sinar Grafika hal. 46);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah diuraikan di atas dalam pertimbangan unsur ke-3 (tiga) dan untuk mempersingkat putusan ini, maka didalam mempertimbangkan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini, semua fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam unsur-unsur sebelumnya diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur “menguntungkan” ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang bersesuain dengan keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan, ditetapkan berdasarkan peraturan Desa Kadumelati, Kecamatam Sindang resmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, nomor 2 tahun 2017 tentang APBDes, memperoleh program bantuan Dana Desa (DD) jo. Peraturan desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tanggal 6 Nopember 2017 memperoleh dana bantuan sejumlah Rp807.875.000,00 dengan pencairan dalam 2 tahap yaitu :
Tahap I sebesar 60 % sejumlah Rp.484.750.600,00
Tahap II sebesar 40% sejumlah Rp.323.150.000,00
Menimbang, bahwa Dana Desa (DD) tahap I Desa Kadumelati TA 2017 sejumlah Rp.484.750.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) telah dilakukan penarikan secara bertahap;
Menimbang, bahwa dana desa (DD) Tahap I sejumlah Rp.104.800.000,00 (seratus empat juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk:
Saksi Aminta untuk bayar utang sejumlah Rp25.000.000,00;
Saksi Aminta untuk bayar fee pinjaman sejumlah Rp3.500.000,00;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp2.500.000,00;
Terdakwa sendiri sejumlah Rp14.500.000,00;
Makan-makan bertiga Terdakwa, Saksi Basuni Humaedi dan Saksi Aminta sejumlah Rp3.000.000,00;
Saksi Basuni Humaedi sejumlah Rp56.300.000,00
Menmbang, bahwa uang yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Basumi Humaidi sejumlah Rp.58.800.000,00 tersebut tidak dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan desa (fisik) tetapi dipergunakan untuk keperluan lain dan diserahkan kepada pihak-pihak lain atas sepengetahuan Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Untuk Atis (PD sumber Alam) uang muka pembelian material sejumlah Rp10.000.000,00;
Untuk Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Saksi Aminta sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Terdakwa Dadih Ahdiat sejumlah Rp4.000.000,00;
Untuk Wawan sejumlah Rp5.000.000,00;
Untuk Aseh Arief (dikembalikan kepada Terdakwa) sejumlah Rp5.000.000,00;
Belanja kain Sarung (THR) Perangkat Desa RT/RW dan mukena untuk kader sejumlah Rp2.600.000,00;
Untuk Hermansyah (Pinjaman kepada Terdakwa) sejumlah Rp1.000.000,00;
Untuk Paguyuban Ikades (sudah dikembalikan) sejumlah Rp2.600.000,00;
Untuk Wawan untuk Operasional PLD sejumlah Rp500.000,00;
Untuk Pepen uang muka Harian Ongkos Kerja (HOK) sejumlah Rp1.500.000,00;
Untuk Solihin (untuk THR 6 orang anggota BPD) sejumlah Rp600.000,00;
Membeli obat rumput untuk membersihkan jalan sejumlah Rp150.000,00;
THR Perangkat Desa sebanyak 11 (sebelas) orang sejumlah Rp1.100.000,00;
Diminta oleh Terdakwa di kontrakkan Terdakwa sejumlah Rp2.000.000,00;
Untuk sopir mobil sejumlah Rp500.000,00;
Untuk pribadi Saksi Basuni Humaedi (sudah dikembalikan) sejumlah Rp24.000.000,00;
Bahkan penggunaan uang tersebut oleh saksi Basumi Humaidi melebihi yang diterima oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penarikan Kedua Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, tanggal 5 Juli 2017 sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), Terdakwa serahkan masing-masing kepada:
Saksi Basuni Humaedi untuk Pembangunan fisik Tahap I sejumlah Rp260.000.000,00;
Suhendi (mantan Camat 2017) sejumlah Rp5.000.000,00;
Saksi Aminta bayar utang sejumlah Rp25.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk bayar pajak Tahap I sejumlah Rp55.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk Lembaga/Media sejumlah Rp5.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk operasional sejumlah Rp10.000.000,00;
Menimbang, bahwa penarikan ketiga Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati pada tanggal 14 Juli 2017 sejumlah Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dari Bank BJB unit Pecung dilakukan oleh Terdakwa dan Suhartini selaku Bendahara Desa dan uangnya habis terpakai oleh Terdakwa untuk Operasional desa;
Menimbang, bahwa penarikan ketiga Dana Desa (DD) Tahap IV Desa Kadumalati pada tanggal 1 Agustus 2017 sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari Bank BJB unit Pecung dilakukan oleh Terdakwa dan Suhartini selaku Bendahara Desa dan uangnya habis terpakai;
Meimbang, bahwa sesuai dengan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, pencairan Tahap I sejumlah Rp484.725.600,00 (empat ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah), sudah direncanakan dan dianggarkan dipergunakan untuk item kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp424.485.600,00 (empat ratus dua puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), namun kenyataannya Terdakwa hanya menyerahkan uang kepada Saksi Basuni Humaedi untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) hanya sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pekerjaaan pemberdayaan masyarakat Desa dari Dana Desa (DD) tahap I desa Kadumalati TA 2017 sejumlah Rp.60.240.000,00 (enam puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa namun pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak dilaksanakan oleh Terdakwa;
Menimbang,, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Aseh Arif, Saksi Didi Humaedi dan keterangan Terdakwa, bersesuaian dengan barang bukti Nomor 15, dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, pencairan Dana Desa (DD) Tahap II sejumlah Rp323.150.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi Suhartini dan keterangan Terdakwa menerangkan, kemudian dilakukan Penarikan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 oleh Saksi Saksi Suhartini selaku Bendahara Desa dan Saksi Aseh Aried (Sekretaris Desa), pada Bank BJB (Bank Jabar Banten) Cabang Pandeglang dan uang tersebut diserahkan oleh Bendahara Desa kepada Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa, pada tanggal 21 Desember 2017, sejumlah Rp316.288.400,00 (tiga ratus enam belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Didi Humaedi dan Saksi Aseh Arief yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, Dana Desa Tahap II untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada Didi Humaedi selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan untuk Pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Terdakwa serahkan kepada Aseh Arief selaku Koordinator PTPKD/Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dengan rincian sebagai berikut:
Didi Humaedi selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk Pekerjaan Bidang Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp101.800.000,00;
Aseh Arief selaku Koordinator PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa untuk Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut di atas, ada pula penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II untuk:
Jaya selaku Ketua BUMDES, untuk Penyertaan BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Saksi Aminta untuk pembayaran utang sejumlah Rp110.000.000,00;
Wawan selaku Operator Desa, untuk bayar pajak Tahap II sejumlah Rp26.092.100,00;
Dipegang Terdakwa untuk LSM, Media, Iwan dan Ahmadi sejumlah Rp5.000.000,00;
Dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp27.646.700,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II, Dana Desa (DD) Tahap II dipergunakan untuk item kegiatan dengan besaran anggaran masing-masing item kegiatannya sebagai berikut:
Bidang Pembangunan Desa (fisik) sejumlah Rp281.400.000,00:
- Kegiatan Pembangunan Rabat Beton 410 M x 2,5 M x 0,2 M sejumlah Rp281.400.400,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sejumlah Rp45.750.000,00;
- Kegiatan Penunjang Taman Bacaan Masyarakat 1 Unit sejumlah Rp9.750.000,00;
- Kegiataan Penyertaan Modal BUMDES sejumlah Rp36.000.000,00;
Menimbang, bahwa namun sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Didi Humaedi dan keterangan Terdakwa , untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap II tersebut, Terdakwa menyerahkan uang Dana Desa (DD) Tahap II kepada Didi Humaedi selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sejumlah Rp101.800.000,00 (seratus satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian dari uang tersebut Terdakwa memerintahkan Saksi Didi Humaedi untuk menyerahkan uang Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Sudri alias Asdo (mantan Kepala Desa Kadumalati), sehingga uang yang dipergunakan untuk menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017 tersebut hanyalah sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain daripada itu sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi Didi Humaedi bersesuaian dengan barang bukti Nomor 15, Terdakwa menyerahkan uang untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada Saksi Didi Humaedi hanya sejumlah Rp97.800.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah dan dengan anggaran dana yang tidak sesuai tersebut mengakibatkan Saksi Didi Humaedi tidak dapat melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan yang disebutkan didalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap II dan berdasarkan hasil pemeriksaan Pendamping Lokal Desa (PD), ternyata pekerjaan yang terpasang adalah 126,5 M x 2,5 M, 20 CM atau progressnya hanya 27,71%;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan Terdakwa menerangkan, selain Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati TA 2017 digunakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang disebutkan dalam Proposal Penyaluran Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan pembayaran Pajak Dana Desa (DD) Tahap II. Terdakwa juga menggunakan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Kadumalati tersebut untuk kegiatan yang tidak termasuk di dalam proposal yaitu:
Bayar utang kepada Saksi Aminta sejumlah Rp110.000.000,00;
Dipegang Terdakwa untuk LSM, Media, Iwan dan Ahmadi sejumlah Rp5.000.000,00;
Dipergunakan Terdakwa sejumlah Rp27.646.700,00;
Menimbang, bahwa Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati TA 2017, telah nyata tidak semuanya digunakan oleh Terdakwa untuk pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana yang disebutkan didalam Proposal Pengajuan Program Bantuan Dana Desa (DD) Tahap I dan tahap II tersebut, akan tetapi digunakan juga untuk membayar utang kepada pihak lain yang tidak berhak dan utang pribadi Terdakwa, sehingga program Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II yang sudah direncanakan tidak selesai dan tidak berjalan dengan baik, karena tidak sesuai dengan Proposal Pengajuan Program Bantuan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa selain menguntungkan diri sendiri akan tetapi telah menguntungkan orang lain juga;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad 4. Unsur dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara:
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, unsur ini bersifat alternatf artinya perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku tindak pidana in casu Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed telah berakibat menimbulkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dengan demikian jika salah satunya telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, dalam penjelasan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikatakan bahwa kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur dalam rumusan delik, jadi tidak perlu timbulnya akibat dari perbuatan pidana dimaksud;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ‘Keuangan Negara’, menurut penjelasan umum Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya:
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung jawabkan Pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung jawabkan Pejabat Lembaga Negara, BUMN/BUMD, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera menentukan kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang bahwa menurut penjelasan umum tersebut, yang dimaksud dengan ‘Perekonomin Negara’ adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha bersama berdasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah diuraikan di atas dalam pertimbangan unsur ke-3 (tiga) dan untuk mempersingkat putusan ini, maka didalam mempertimbangkan unsur “merugikan Keuangan Negara atau Perkonomian Negara” ini, semua fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam unsur-unsur sebelumnya diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur “merugikan Keuangan Negara atau Perkonomian Negara” ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Ahli Rina Susanti, S.T., MT., dari Fakultas Teknik Mathla’ul Anwar menerangkan telah dilakukan pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Dea (DD) Tahap I dan Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Mathla’ul Anwar Pandeglang. Bahwa hasil pemeriksaan Ahli dari setiap lokasi pekerjaan pembangunan fisik terjadi perbedaan volume dan spesifikasi rencana di proposal dengan volume realisasi di lapangan. Hasil tersebut sudah tertuang dalam laporan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil cek fisik dan perhitungan ahli kontruksi dari Universitas terdapat kekurangan volume pekerjaan di lapangan setelah dibandingkan dengan rencana pada proposal dan rekap daftar kegiatan pekerjaan fisik yaitu:
| Lokasi | Jenis Kegiatan | Volume Rencana | Volume Realisasi | Anggaran Proposal | Anggaran Hasil Audit Inves. | Selisih |
| Kp. Pasir luhur | Jln. Beton | 1167,5 M² | 316,75 M3 | 281.400.400 | 64.356.768 | 217.043.632 |
| Kp. Psr Luhur | Perkerasan Jln dan Gorong-gorong | 1175 M² 4 Unit | 1240,36 M3 4 Unit | 186.804.600 | 133.659.950 | 53.144.650 |
| Kp. Kd Malati | Pavingblock | 480 M² | 409,73 M² | 113.083.000 | 37.593.026 | 75.489.974 |
| Kp. Kd. Mlati | TPT Lap. | 32 M3 | 14,42 M3 | 35.895.000 | 16.195.893 | 19.699.107 |
| Kp. Kd. Malati | TPT Embung | 28,75 M3 | 5,76 M3 | 52.780.000 | 10.407.368 | 42.372.632 |
| Kp. Kd. malati | Taman Baca | 1 Unit | 1 Unit | 35.923.000 | 28.505.502 | 7.417.498 |
| Total | 705.886.000 | 290.718.507 | 415.167.493 | |||
Menimbang, bahwa dari Hasil Perhitungan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, dari setiap lokasi pekerjaan fisik terjadi perbedaan volume rencana di LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dengan volume realisasi di lapangan. Dari hasil survey harga satuan material di lokasi, terdapat perbedaan harga satuan di LPJ dengan harga satuan hasil survey sehingga mempengaruhi anggaran biaya secara keseluruhan, harga di proposal lebih tinggi dibandingkan dengan harga di lapangan;
Menimbang, bahwa penggunaan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, sesuai LPJ sejumlah Rp705.886.000,00 (tujuh ratus lima juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga Ahli sejumlah Rp290.718.507,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih sejumlah Rp415.167.493,00 (empat ratus lima belas juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, telah dilakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, dihitung dengan metode sebagai berikut:
a) Menghitung jumlah dana yang dicairkan berdasarkan SP2D, pada Bank BJB KCP Pandeglang ke Rekening Kas Desa Kadumalati;
b) Menghitung realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa yang dilaksanakan Tahun Anggaran 2017, berdasarkan kegiatan yang tertuang dalam APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 dan bukti-bukti pendukungnya;
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dengan cara mengurangkan nilai pembayaran poin 1) dengan nilai pekerjaan yang dilaksanakan Desa poin b);
Menimbang, bahwa berdasarkan metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dikemukakan, jumlah kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 adalah sejumlah Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017. Nomor LAHPKKN-673/PW30/5/2018, tanggal 28 Desember 2018 dengan uraian sebagai berikut:
- Jumlah dana yang dicairkan dari Kas Negara berdasarkan SP2D yang masuk ke rekening Kas Desa Kadumalati sejumlah Rp807.876.000,00;
- Realisasi penggunaan dan penyaluran Dana Desa berdasarkan kegiatan yang tertuang dalam APBDes TA 2017 sejumlah Rp336.468.507,00;
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp471.407.493,00;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Ahli dari BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Banten menyimpulkan telah terjadi penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp471.407.493,00 yaitu:
Ada pengeluaran fiktif/kegiatan tidak dilaksanakan sejumlah Rp56.240.000,00;
Pekerjaan kurang menurut Ahli Konstruksi Rp415.167.493,00;
Bahwa penyebab timbulnya Kerugian Keuangan Negara pada Program Dana Desa (DD) di Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati yang memiliki wewenang sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Mewakili Pemerintahan Desa dalam Kepemilikan Kekayaan Desa yang dipisahkan, dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017 yang anggarannya berasal dari Anggara Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah merugikan Keuangan Negara, Majelis Hakim sependapat dengan hasil perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan provinsi Banten yaitu perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan:
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maksudnya adalah masing-masing elemen unsur mempunyai kapsitas yang sama, dimana dengan dipenuhinya salah satu elemen unsur ini terpenuhi, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, berdasarkan bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) sebutan Pelaku yang secara alternatif dapat berupa:
Orang yang melakukan orang ini bertindak sendirian untuk mewujudkan segala anasir tindak pidana;
Orang yang menyuruh melakukan dalam tindak pidana ini Pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakni yang menyuru dan disuruh, jadi bukan Pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja;
Orang yang turut melakukan “turut melakukan” diartikan melakukan bersama-sama, dalam tindak pidana ini Pelakunya paling sedikit harus ada dua orang, yakni yang melakukan dan yang turut melakukan dan dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi keduanya melakukan anasir tindak pidana;
Menimbang, bahwa diterapkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di dalam dakwaan Penuntut Umum, adalah untuk mengetahui peran apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang, dalam perbuatan yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terjadi perbuatan pidana penyertaan atau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap Peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa menurut MR. MH. Tirta Amidjaja, satu syarat mutlak bagi “bersama-sama melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerjasama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan-perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka itu. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerjasama yang dimaksudkan di atas. (MH. Tirta Amijaya, Pokok-Pokok Hukum Pidana, 1954 hal 57);
Menimbang, bahwa berdasarkan semua fakta-fakta hukum yang telah Majelis Hakim uraikan pada unsur-unsur sebelumnya, menjadi tertuang kembali seutuhnya disini untuk dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam unsur penyertaan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, telah terjadi persekongkolan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Saksi Basuni Humaedi (Staf Polisi Pamong Praja, Kecamatan Singdangresmi), dimana sebelum pencairan Dana Desa (DD) Tahap I tersebut, pada bulan Mei 2017 bertempat di rumah dinas Camat Sindangresmi sekitar jam 11.00 WIB., ada perintah lisan dari Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi kepada Terdakwa, agar Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Dana Desa (DD) Tahap I diserahkan kepada Saksi Basuni Humaedi selaku Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi) dan juga permintaan lisan dari Saksi Basuni Humaedi kepada Terdakwa yang menginginkan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) Tahap I tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dan ada janji lisan dari Saksi Basuni Humaedi akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dan tidak akan menjerumuskan Kepala Desa. Saksi Basuni Humaedi adalah suami dari Suharti selaku Bendahara Desa Kadumalati dan selain itu pula pernah dilakukan pertemuan di rumah dinas Camat oleh Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi, Saksi Basuni Humaedi (Staf Polisi Pamong Praja, Kecamatan Singdangresmi) dan Terdakwa selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati yang notabene adalah Kabag Kepegawaian, Kecamatan Sindangresmi. Pada pertemuan tersebut Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., mengatakan:”bereskeun pagawean Desa Kadumalati ku duit Rp260.000.000,00, (selesaikan pekerjaan Desa Kadumalati dengan uang Rp260.000.000,00), kemudian Dadi Akhdiat (Terdakwa) ikut berbicara dan mengatakan juga: ”anggeus- teu anggeus kudu dianggeuskeun”(beres ga beres harus beres), dan saat itu Saksi Basuni Humaedi menjawab:”seandainya pagawean ieu teu beres, palay babarengan bae, alim ngabeuratkeun sorangan”(seandainya pekerjaan ga beres, saya mau sama-sama aja, ga mau memberatkan sendiri);
Menimbang, bahwa Saksi Basuni Humaedi ditunjuk secara lisan oleh Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Terdakwa sebagai Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa (fisik) dari Dana Desa (DD) Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA 2017, karena pertimbangan Saksi Basuni Humaedi pernah menjadi Plh. Kepala Desa Kadumalati selama 2 (dua) bulan dan tinggal di Desa Kadumalati, padahal seharusnya pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa (fisik) seharusnya dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Kadumalati pada TA 2017 yaitu Linda Safira, Didi humaedi Afif Saefulloh dan Oom Sulaeman, akan tetapi pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Saksi Basuni Humaedi (Staf Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP, Kecamatan Sindangresmi). Saksi Basuni Humaedi bukanlah Tim TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017, yang bersangkutan tidak ahli atau tidak punya pengalaman dalam bidang pembangunan fisik konstruksi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, sudah barang tentu tidak mungkin terwujud, jika tidak ada peran serta pihak-pihak lainnya sehingga terjadinya tindak pidana ini secara sempurna;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi, karena dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan pihak lain atau dengan kata lain terdapat Pelaku lain selain dari pada Terdakwa, dimana dalam perkara Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ada Pelaku lain yang harus bertanggungjawab, Pelaku lain yang dimaksud adalah Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Saksi Basuni Humaedi (Staf Polisi Pamong Praja, Kecamatan Singdangresmi);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian Majelis Hakim tersebut di atas, terdapat hubungan yang erat antara perbuatan Terdakwa dengan Saksi S. Suhendi, Sm., Hk., selaku Camat Sindangresmi dan Saksi Basuni Humaedi (Staf Polisi Pamong Praja, Kecamatan Singdangresmi) dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Kadumalati TA 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini Terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai orang yang turut serta melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPiadana. Oleh karena itu terhadap unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan hukum di atas, kiranya telah jelas oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoinya, yang pada bagian Analisa Hukum mengatakan: bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, Kami menilai Jaksa Penuntut Umum menjadikan Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi tidaklah tepat melainkan sebagai kesalahan administrasi karena jabatan yang melekat pada dirinya bahwa pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini adalah pengadilan tata Usaha Negara (PTUN Serang). Maka sehubungan perkara tersebut merupakan perkara administrasi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang tidak berwenang mengadili perkara aquo dan seharusnya penyelesaiannya perkara tentang adanya penyalahgunaan wewenang perkara diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana fakta fakta persidangan bukanlah Terdakwa yang menikmati kerugian Keuangan Negara yang dituduhkan tersebut akan tetapi ada pihak-pihak lain yang menilmati kerugian Keuangan Negara tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangan hukum yang telah diuraikan di atas, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya selaku Pjs. Kepala Desa Kadumalati, yang bertentangan dengan peraturan-perundangan undangan yang berlaku, maka argumentasi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut haruslah dikesampingkan dan/atau ditolak;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dan hukuman yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan dari Terdakwa terkait mohon keringan hukuman dan hukuman yang seadil-adilnya, maka perlu diketahui untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Melindungi kepentingan Negara dan Masyarakat;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Para Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah mengenai segala argumentasi Terdakwa dalam permohonannya yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dan atau seadil-adilnya, dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan pidana apakah yang seadil-adilnya dan patut dijatuhkan bagi diri Terdakwa yakni pidana penjara sebagaimana bunyi amar putusan ini nanti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa disamping Terdakwa dijatuhi pidana pokok Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan tentang kemungkinan dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 (1) hurup b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi: “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” dan dari bunyi rumusan Pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti, batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pada hakekatnya antara lain bertujuan untuk memulihkan Keuangan Negara atau Kekayaan Negara, oleh karena itu maka Kerugian Negara sejumlah Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang telah diterima Terdakwa selaku PJS Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari tindak pidana korupsi/merupakan dana APBD Provinsi Banten pada proyek pembangunan Desa, Tahun 2017, haruslah dibebankan kepada Terdakwa sebagai pidana tambahan berupa uang pengganti, namun oleh karena telah ada pengembalian uang Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 dari:
Saksi Sudri alias Asdo (mantan Kepala Desa Kadumalati) sejumlah Rp17.000.000,00;
Wawan bin Usup (Operator Desa/Tim Pendamping Lokal Desa) sejumlah Rp8.000.000.00;
Saksi Basuni Humaedi (Staf Sat. Pol. PP Kecamatan Sindangresmi) sejumlah Rp24.100.000,00;
total keseluruhannya sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembulan juta seratus rupiah), yang telah dinikmati oleh Saksi Sudri alias Asdo, Wawan bin Usup dan Saksi Basuni Humaedi sebagai perolehan dari Terdakwa, maka oleh karena telah adanya pengembalian uang Dana Desa (DD) Desa Kadumalati TA 2017 oleh Saksi Sudri alias Asdo, Wawan bin Usup dan Saksi Basuni Humaedi tersebut, Majelis Hakim berpendapat sudah sewajarnya pengembalian tersebut diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian Keuangan Negara, sehingga jumlah Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan Terdakwa yaitu sejumlah Rp471.407.493,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) dikurangi sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembulan juta seratus rupiah) menjadi sejumlah Rp422.307.493,00 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang wajib dibayarkan sebagaimana diataur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan ketentuan jika Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 29 tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Barang Bukti Nomor 30 berupa uang tunai sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), yang merupakan uang pengembalian dari Saksi Sudri alias Asdo, Wawan bin Usup dan Saksi Basuni Humaedi yang perolehan dari Terdakwa atau yang diperoleh dari kejahatan, yang telah disimpan dan dititipkan didalam rekening titipan an. Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Bank BRI Cabang Pandeglang, maka dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Masyarakat Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa bersikap sopan d ipersidangan;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Dadih Ahdiat bin Alm. Memed, sejumlah Rp422.307.493,00 (empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa Kadumalati TA. 2017 (asli);
1 (satu) Bundel RPJMDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2016- 2020 (asli);
1 (satu) bundel APBDes Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap I (60%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawab Dana Desa Tahap II (40%) Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/432-DPMPD/2017, tanggal 15 Juni 2017 (asli);
1 (satu) lembar evaluasi proposal pengajuan DD Kadumalati tahap I 2017 (copy);
1 (satu) lembar rekomendasi/pengajuan Dana Desa Tahap II Tahun 2017, Kecamatan Sindangresmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pandeglang ke Bupati Pandeglang Nomor 141/1343-DPMPD/2017, tanggal 4 Desember 2017 (asli);
1 (satu) lembar evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DD Kadumalati tahap II 2017 (copy);
44 (empat puluh empat) lembar nota surat jalan pengiriman batu belah (asli);
4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman pasir (asli);
5 (lima) lembar nota surat jalan pengiriman batu scroop (asli);
1 (satu) lembar nota surat jalan pengiriman pavingblok dan kastin (asli);
1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy);
1 (satu) bundel proposal pengajuan Dana Desa tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (copy);
1 (satu) lembar catatan pengeluaran uang Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 1 Juli (asli);
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Saksi Basuni Humaedi kepada Sdr. Terdakwa Dadih Ahdiat tanggal 30 November 2017 (asli);
1 (satu) lembar nota pembelian material dari PD Maulana Putra (asli);
2 (dua) lembar kwitansi pembelian material pasir, batu belah, dan batu splite (asli);
5 (lima) lembar surat jalan pengiriman batu scroop (asli);
22 (dua puluh dua) lembar surat jalan pengiriman pasir putih (asli);
18 (delapan belas) lembar surat jalan pengiriman batu splite (asli);
3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisisr);
3 (tiga) lembar rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap II Ta. 2017 dan verifikasi rencana penggunaan Dana Desa Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Ta. 2017 (copy legalisir);
1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap I Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
1 (satu) bundel SPP-Ls, SPM-Ls dan SP2D Dana Desa Tahap II Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang TA. 2017 (asli);
4 (empat) lembar nota surat jalan pengiriman bahan matrial PD Sumber Alam (asli);
1 (satu) lembar kwitansi uang bon material Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) dari Sdr. Irman kepada Sdr. Saksi Basuni Humaedi tanggal 8 Januari 2018 (asli);
1 (satu) buku tabungan Bank BJB Pandeglang, dengan Nomor Rekening 0001698834100, atas nama Kas Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang (asli);
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Uang tunai sejumlah Rp49.100.000,00 (empat puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) (disimpan dalam Rekening Titipan an. Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Bank BRI Cabang Pandeglang);
Dirampas untuk Negara;
9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 7 November 2019, oleh Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, dan Hakim-hakim Ad Hoc Nofalinda Arianti, S.H., M.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 November 2019 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suparno, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Ucup Supriyatna, S.H, sebagai Penuntut Umum, dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Ketua Majelis
Nofalinda Arianti, S.H., M.H. Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H.
Paris Edward Nadeak, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Suparno, S.H.