60/Pdt/2019/PT DPS.
Putusan PT DENPASAR Nomor 60/Pdt/2019/PT DPS.
I GUSTI MADE ADIANA melawan PT. BPR GISAWA
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 270/ Pdt.G/ 2018/PN Tab, tanggal 18 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding / Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua ditingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Salinan
P U T U S A N
Nomor 60/Pdt/2019/PT DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
I GUSTI MADE ADIANA, bertempat tinggal diBanjar Dinas Kutuh Kaja Kel./Desa Sam Sam Kec. Kerambitan Kab. Tabanan Provinsi Bali, sekarang Pembanding semula Penggugat;
Lawan
PT. BPR GISAWA, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto Barat No. 196 XX Kuta Utara – Badung, yang diwakili oleh Anak Agung Ngurah Wiryadi, SE. Direktur PT.BPR Gisawa,dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Ketut Suteja Putra,SP.,SH. Advokat / Penasehat Hukum yang berkantor di Kantor Hukum Balissa Law Office, yang beralamat di Jalan Palguna 101 X Banjar Akta-Lembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati , Kabupaten Gianyar – Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 7 Mei 2019 dengan Register Nomor: 118/SKN/PN.Tab/2019, sekarang Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 60/Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 10 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dengan surat gugatan tertanggal 31 Oktober 2018 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 31 Oktober 2018 dibawah Register Nomor 270/Pdt.G/2018/PN Tab, telah mengemukakan dalil dalil gugatan sebagai berikut :
POSITA
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah Pimpinan PT. BPR GISAWA, Jl. Gatot Subroto 196xx Badung. telah melakukan perjanjian kredit dengan nomor : 01.70.01777702/GSW/VIII/2018, dengan besar pinjaman sebesar Rp. 650.000.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa PENGGUGAT merasa bertanggung jawab atas kredit tersebut diatas sebagaimana posita angka (1) satu dan PENGGUGAT pada saat usahanya masih lancar, PENGGUGAT selalu menepati janji dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT sebagaimana SPK No 01.70.01777702/GSW/VIII/2018;
Bahwa PENGGUGAT mendapat jaminan kredit dari TERGUGAT sebesar Rp. 650.000.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). dengan jaminan SHM No. 720 dengan luas 182 m2 yang terletak di Desa Desa Batu Aji Kec. Kerambitan Kab. Tabanan Provinsi Bali;
Bahwa PENGGUGAT sudah bertanggung jawab dengan melakukan beberapa kali pembayaran angsuran kepada TERGUGAT dan kondisi PENGGUGAT yang mengalami keterpurukan dalam usaha, PENGGUGAT kurang memenuhi kewajibannya sehingga pembayaran angsuran menjadi kurang lancar. Tetapi PENGGUGAT bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya sampai selesai atau lunas. Bukannya PENGGUGAT tidak bertanggung jawab namun pembayarannya hanya terlambat saja. Meski demikian TERGUGAT tidak serta merta melakukan penekanan, intimidasi, pengeplangan, dan pengancaman lelang. Kalau secara nyatanya PENGGUGAT dinyatakan wan prestasi atau inkar janji, seharusnya TERGUGAT terlebih dahulu melakukan Gugatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT melalui pengadilan negeri setempat atas dasar negara Indonesia negara hukum;
Bahwa dalam kurang lebih 1 tahun terakhir PENGGUGAT kurang memenuhi tanggung jawabnya kepada kreditnya di karenakan PENGGUGAT dalam usahanya mengalami kemacetan dana yang diperoleh dari TERGUGAT. Karena uang pencairan dari TERGUGAT telah di tipu suatu lembaga yang berkedok koperasi dengan penanaman investasi dan diiming – imingi bunga yang cukup tinggi. Sehingga PENGGUGAT tidak bisa menggunakan uang tersebut karena uang yang diterima dari TERGUGAT pada waktu itu telah diambil alih oleh lembaga atau koperasi tersebut dan koperasi tersebut sampai saat ini telah tutup dan Pimpinannya pun meninggal dunia. Dalam proses hukum ini sudah ke ranah kepolisian dan sedang dalam proses penyidikan, tetapi secara nyatanya TERGUGAT tidak mau menyadari atas kondisi yang terjadi. Namun demikian PENGGUGAT masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan meskipun dengan cara menangsur sebatas dengan kemampuan saat ini sampai ekonomi membaik akan dilunasi. Secara terbukti bahwa Penggugat adalah korban dari penanaman investasi Koperasi bodong;
Bahwa dalam musibah tersebut PENGGUGAT sudah memberitahukan kepada TERGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, cenderung TERGUGAT lebih memilih menyuruh PENGGUGAT untuk menjual SHM No 720 dengan demikian TERGUGAT didalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 upaya – upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :
Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat – syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade period atau masa tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran;
Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat – syarat perjanjian kredit;
Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupa melakukan perubahan – perubahan syarat – syarat kredit yang berupa tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan dengan atau Rescheduling dan atas Resconditioning;
Bahwa demi kesesuai hukum, agar tidak terjadi penyimpangan hukum TERGUGAT seharusnya sebagaimana posita angka 6 diatas hukumnya Wajib dilaksanakan dan mengingat UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) sampai (13);
Bahwa dengan tidak menjalankan kesesuaian hukum yang berlaku TERGUGAT telah wanprestasi, karena dan atas dasar TERGUGAT telah selalu melakukan pengancaman dan penekanan untuk melakukan penjualan agunan dimana PENGGUGAT masih bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya meskipun sebatas dengan kemampuan, PENGGUGAT masih sanggup mengangsur semampunya tetapi TERGUGAT menola
Bahwa berdasarkan demi hukum TERGUGAT seharusnya tidak pantas melakukan pengancaman penjualan agunan SHM No. 720. Tanpa menjalankan PMK No.106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adalah kategori melanggar hukum.Dan menyimpang dari aturan undang – undang;
Bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan landasan hukum atau hubungan hukum (rechtsverhouldding) bagi para pihak terlibat dalam kesepakatan yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu setiap pihak yang terlibat dalam kesepakatan itu menjadi kesepakatan itu;
Sebagai undang – undang bagi mereka yang sesuai dengan azaz “pacta sunt servenda” yang diatur dalam pasal 1338 ayat I KUH Perdata
Oleh karena para pihak yang terlibat atas kesepakatan itu harus melaksanakannya dengan itikad baik ( te goeder trow, good faith) berdasarkan pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata;
Bahwa PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI no.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut ;
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI no. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas PENGGUGAT mohon kepada yang terhomat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar :
A PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi dan telah melanggar hukum;
Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan;
Menghukum TERGUGAT sebagaimana Posita angka 11 diatas;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain:
B SUBSIDER :
Mohon Putusan yang adil dan bijaksana;
Menimbang bahwa, memperhatikan tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 270/ Pdt.G/ 2018/PN Tab. tanggal 18 April 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 676.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam ribu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 April 2019, Pembanding/Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 270/ Pdt.G/ 2018/PN Tab tanggal 18 April 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 April 2019 Permohonan Banding tersebut, telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat ;
Membaca memori banding tertanggal 25 April 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 25 April 2019 dan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memori banding tersebut, pada tanggal 29 April 2019 , telah serahkan / diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat ;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage), Nomor 270/Pdt.G/2018/PN Tab yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, telah memberikan kesempatan kepada pihak Pembanding/Penggugat diberitahukan pada tanggal 23 April 2019 dan Relaas Pemberitahuan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 29 April 2019;
Membaca Kontra memori banding tertanggal 14 Mei 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 14 Mei dan Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan yang kontra memori banding tersebut, pada tanggal 16 Mei 2019 , telah serahkan / diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Pembanding/ Penggugat ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 270/Pdt.G/ 2018/PN Tab, tanggal 18 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding / Penggugat maupun kontra memori banding Terbanding / Tergugat tidak memuat hal-hal baru karena semua itu sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar dalam putusannya Nomor 270/Pdt.G/ 2018/PN Tab. Tanggal 18 April 2019 sehingga Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut, dalam menjatuhkan putusan aquo dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 270/Pdt.G/2018/PN Tab, tanggal 18 April 2019 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 270 /Pdt.G/2018/PN Tab, tanggal 18 April 2019 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechts Reglement voor de Buitengewesten (Rbg), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 270/ Pdt.G/ 2018/PN Tab, tanggal 18 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua ditingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 , oleh kami NYOMAN SUMANEJA,S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan SUNARDI,S.H.,M.H., dan NAWAWI POMOLANGO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 60/Pen.Pdt/ 2019/PT DPS. tanggal 10 Mei 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota, serta I PUTU LINGGIH ARTA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d t.t.d d t.t.d t.t.d t.t.d
SUNARDI,S.H.,M.H. NYOMAN SUMANEJA,S.H.,M.Hum.
t.t.d
t.d
NAWAWI POMOLANGO,S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
t.t.d t.t.d
I PUTU LINGGIH ARTA, S.H.
Perincian Biaya – Biaya :
1. Biaya Pemberkasan Rp. 134.000,-
2. Meterai Rp. 6.000,-
3
. Redaksi Rp. 10.000,-
J u m l a h Rp. 150.000 ,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Denpasar, 25 Juni 2019
Untuk salinan resmi
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
NIP. 19590301 198503 1 006