3/Pid.Sus/2011/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 3/Pid.Sus/2011/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA.
P U T U S A N
Nomor : 3/Pid.Sus/2011/PN. Skh.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a P e k e r j a a n Pendidikan | TERDAKWA; Sukoharjo; 26 Tahun / 30 September 1984 ; Laki-laki; Indonesia ; Dukuh -----------------------------, Kabupaten Sukoharjo. Islam; Swasta; SLTA; |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik tanggal : 04 November 2010, No.Pol.SP.Han /260/XI/2010/Reskrim, sejak tanggal : 04 November 2010 s.d tanggal 23 November 2010. ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 15 Nopember 2010 No.B-1000 /0.3.34/Epp.2/11/2010 sejak tanggal 24 Nopember 2010 s.d tanggal 02 Januari 2011;
Penuntut Umum tanggal 29 Desember 2010 No.Print- 1348 /0.3.34/Ep.2/ 12 /2010, sejak tanggal 29 Desember 2010 s.d. tanggal 17 Januari 2011 ;
Hakim tanggal 06 Januari 2011, Nomor :--/Pen.Pid/2011/PN.Skh, sejak tanggal 06 Januari 2011 s.d. tanggal 04 Pebruari 20011 ;
Perpanjangan oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Tanggal 26 Januari 2011, Nomor : --/Pen.Pid/2011/PN.Skh, sejak tanggal 05 Pebruari 2011 sampai dengan 05 April 2010 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya :
ZAINAL ABIDIN, SH.
Advokat berkantor di Jalan Melati I/29 Tiara Ardi Purbayan Kabupaten Sukoharjo dengan Penetapan Nomor : --/Pen.Pid./2011/PN.Skh, tanggal 22 Oktober 2009 berdasarkan Surat Penunjukkan dari Ketua Majelis Hakim ,Nomor : --/Pid.Sus/2011/PN.Skh tertanggal 12 Januari 2011;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan meneliti barang-barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kami yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :23 Tahun 2001 tentang Perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap di tahan dan pidana denda sebesar Rp 80.000.000,-( delapan puluh juta rupiah ) Subsidair 6 ( enam ) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah BH warna crem
1 (satu ) buah celana dalam warna hijau ;
1 (satu ) buah jilbab warna putih
1 (satu ) buah rok panjang warna biru ;
1 (satu) buah hem lengan panjang warna putih ;
1 (satu ) buah Hand phone merk Nokia
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi I
1 (satu) buah handphone merk HT ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah ) ;
Telah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada Hari Rabu Tanggal 16 Pebruari 2011 di persidangan dimana pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman serta Majelis Hakim memutus Perkara ini secara arif dan bijaksana ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Rabu Tanggal 16 Pebruari 2011 dimana masing-masing pihak tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2010 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2010 di Perumahan --------, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oarng lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sabagaimana tersebut diatas, terdakwa mengajak saksi I ke sebuah perumahanan tempat dimana terdakwa bekerja sebagai Satpam. Sampai ditempat tersebut, terdakwa menarik saksi I kedalam kamar dan menciumi pipi serta bibir SAKSI I. Selanjutnya terdakwa memperlihatkan film porno dan mengajak saksi I untuk bersetubuh seperti yang ada dalam film porno tersebut, akan tetapi saksi I menolaknya dengan mengatakan takut hamil dan masih sekolah. Mendengar penolakan terebut, terdakwa kemudian membujuk saksi I dengan mengatakan tidak mungkin hamil karena spermanya akan dikeluarkan dan dibuang keluar. Terdakwa juga mengatakan akan membelikan Handphone saksi I. Selanjutnya terdakwa meraba payudara sambil membuka celana jeans miliknya. Setelah celananya terbuka, kemudian terdakwa berusaha membuka celana milik saksi I akan tetapi saksi I tidak memperbolehkannya. Terdakwa kemudian meraba vagina, melepaskan celana dalam dan menaikkan rok seragam sekolah yang dipakai saksi I. Selanjutnya terdakwa naik diatas paha saksi I dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I dan digerakan naik turun. Tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi I. Setelah spermanya keluar, terdakwa dan saksi I istirahat sambil tiduran ;
Setelah merasa cukup istirahat, terdakwa yang hanya memakai kaos menindih tubuh, meraba payudara dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I. Pada saat itu celana dalam saksi I belum dipakai sehingga dengan mudah pelaku memasukan penisnya setelah terlebih dahulu menaikan kedua kaki saksi I dan diletakkan keatas paha terdakwa, selanjutnya dengan gerakan naik turun terdakwa memasukan penisnya ke vagina sambil menciumi pipi dan bibir saksi I. Tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah spermanya keluar, terdakwa kembali istirahat ;
Selesai istirahat, terdakwa menarik perut,menciumi leher serta bibir saksi I. Kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi I dibawah, terdakwa menaikkan rok dan kedua kaki saksi I keatas paha terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi I dan menggerakkan dengan gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma ;
Akibat perbuatan terdakwa, selaput dara saksi I mengalami robek pada posisi pukul satu,pukul tujuh dan pukul sepuluh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 445/2522/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah Jabatan oleh dr. ALI SAMSUR, SPOG,Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA ;
Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan pertama, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sabagaimana tersebut diatas, terdakwa mengajak saksi I ke sebuah perumahanan tempat dimana terdakwa bekerja sebagai Satpam. Sampai ditempat tersebut, terdakwa menarik saksi I kedalam kamar dan menciumi pipi serta bibir SAKSI I. Selanjutnya terdakwa memperlihatkan film porno dan mengajak saksi I untuk bersetubuh seperti yang ada dalam film porno tersebut, akan tetapi saksi I menolaknya dengan mengatakan takut hamil dan masih sekolah. Mendengar penolakan terebut, terdakwa kemudian membujuk saksi I dengan mengatakan tidak mungkin hamil karena spermanya akan dikeluarkan dan dibuang keluar. Terdakwa juga mengatakan akan membelikan Handphone saksi I. Selanjutnya terdakwa meraba payudara sambil membuka celana jeans miliknya. Setelah celananya terbuka, kemudian terdakwa berusaha membuka celana milik I akan tetapi saksi I tidak memperbolehkannya. Terdakwa kemudian meraba vagina, melepaskan celana dalam dan menaikkan rok seragam sekolah yang dipakai saksi I. Selanjutnya terdakwa naik diatas paha saksi I dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I dan digerakan naik turun. Tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi I. Setelah spermanya keluar, terdakwa dan saksi I istirahat sambil tiduran.
Setelah merasa cukup istirahat, terdakwa yang hanya memakai kaos menindih tubuh, meraba payudara dan memasukkan penisnya kedalam vagina saksi I. Pada saat itu celana dalam saksi I belum dipakai sehingga dengan mudah pelaku memasukan penisnya setelah terlebih dahulu menaikan kedua kaki saksi I dan diletakkan keatas paha terdakwa, selanjutnya dengan gerakan naik turun terdakwa memasukan penisnya ke vagina sambil menciumi pipi dan bibir saksi I. Tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma. Setelah spermanya keluar, terdakwa kembali istirahat ;
Selesai istirahat, terdakwa menarik perut, menciumi leher serta bibir saksi I. Kemudian dengan posisi terdakwa diatas dan saksi I dibawah, terdakwa menaikkan rok dan kedua kaki saksi I keatas paha terdakwa. Selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi I dan menggerakkan dengan gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma ;
Akibat perbuatan terdakwa, selaput dara saksi I mengalami robek pada posisi pukul satu,pukul tujuh dan pukul sepuluh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 445/2522/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah Jabatan oleh dr. ALI SAMSUR, SPOG,Dokter pada Rumag Sakit Umum Daerah Sukoharjo ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi ke persidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut, yaitu :
SAKSI I, dibawah sumpah yang menerangkkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi, dan keterangan yang saksi berikkan tersebut semuanya benar ;
Bahwa saksi mengerti sebab di hadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan persetubuhan ;
Bahwa saksi tahu tindak pidana persetubuhan yang melakukan tersebut namanya TERDAKWA, Satpam Perumahan --- yang beralamat di Ds. -----i Sukoharjo, dan yang menjadi korban persetubuhan tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena teman terdakwa minta nomor Hand Phone saksi, kemudian saksi disuruh teman saksi yang namanya P untuk memberikan pada terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tersebut 4 (empat) hari sebelum kejadian persetubuhan ;
Kejadian peristiwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi tersebut, pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2010, pada pukul 07.30 Wib, di salah satu Perumahan di ------- Sukoharjo ;
Bahwa (terdakwa) tersebut adalah pacar saksi, saksi pacaran dengan dia selama 3 (tiga) minggu;
Bahwa saksi benar kenalannya lewat SMS, terdakwa SMS katanya selamat siang kamu sudah makan belum ? tapi tidak saksi jawab, kemudian terus terdakwa Telphone, kenalkan nama saksi, kamu siapa kata terdakwa, lalu saksi jawab saksi I ;
Bahwa saksi sehari sebelumnya kenalan di SMP ------, saksi main dengan P mau beli Perdana, saksi pada waktu itu dengan P naik sepeda, saksi lihat terdakwa dilapangan terdakwa soraki suit-suit kamu mau kenalan gak---, saksi jawab terserah kamu aja, lalu saksi datangi terdakwa tersebut ;
Bahwa setelah saksi kenalan terus malamnya terdakwa telephon saksi, saksi jawab ini sapa dijawab saya (TERDAKWA) saksi jawab saya SAKSI I terus terdakwa bilang kenapa HP mu tidak aktif lalu terdakwa bilang kamu mau gak tak kasih HP ? terdakwa bilang dengan saksi kita ketemuan di Solo Square pada hari Senin saksi ketemuan pamitnya Sekolah saksi naik angkot terdakwa naik sepeda motor saksi lalu dibawa ke Perum ------, kost-kost-an terdakwa;
Bahwa pertemuan di Solo Square waktu itu Terdakwa tidak pakai seragam Satpam, saksi pada waktu itu pakai seragam sekolah karena saksi pamitnya dengan orang tua ke Sekolah ;
Bahwa setelah bertemu di Solo Square kemudian dari Solo Square saksi dan , terdakwa naik sepeda motor menuju ke Perumahan ------ di Ds, ------ Sukoharjo tersebut ;
Bahwa pada saat itu sesampainya di Perumahan --- Dk -------- Sukoharjo , tangan kiri saksi ditarik oleh terdakwa, saksi dibawa masuk kekamar saksi diajak duduk diatas kasur terus diperlihatkan vidio porno dari Hand Phone terdakwa ;
Bahwa lalu Terdakwa mencium pipi dan bibir saksi , terdakwa bilang kamu mau gak seperti di vidio ini terus saksi bilang gak, saya takut hamil dan masih sekolah ;
Bahwa mendengar penolakkan tersebut , Terdakwa kemudian membujuk saksi dengan mengatakan tidak mungkin hamil karena spermanya akan dikeluarkan dan dibuang diluar ;
Bahwa Terdakwa juga mengatakan akan membelikan HP untuk saksi;
Bahwa setelah itu HP diletakkan terdakwa dilantai kemudian saksi diajak tidur dengan posisi tubuh terdakwa diatas tubuh saksi, lalu Terdakwa meraba payudara saya sambil melepas celana jeans sehingga alat kelaminnya sudah kelihatan terdakwa berusaha melepas pakaian saksi tetapi saksi tidak mau, kemudian terdakwa meraba vagina saksi dan melepaskan celana dalam saksi dan menaikkan rok seragam sekolah setelah itu kedua kaki saksi dinaikkan diatas paha terdakwa kemudian ia masukkan penisnya kedalam vagina saksi dan digerakkan naik kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi setelah itu saksi dan Terdakwa tiduran ;
Bahwa awalnya saat perkenalan saksi sebenarnya tidak mau dengan terdakwa maunya dengan teman terdakwa itu, tapi yang datang malah (terdakwa).;
Bahwa saksi jadi mau dengan terdakwa jadi pacar dia, dengan cara membujuk saksi dirayu bila saksi mau melakukan persetubuhan dengannya saya mau di kasih Hand Phone oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tahu terdakwa lepas celananya tersebut pada waktu masuk kamar, terdakwa buka celana panjang kelihatan penisnya tersebut ;
Bahwa saksi lihat terdakwa barangnya/ penisnya tersebut sudah berdiri/ tegang, dan saksi tahu pada waktu nonton vidio porno sama-sama, terdakwa sudah telanjang bugil ;
Bahwa saksi dengan terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama gak masuk 1 (satu) minggu sebelum kejadian, lalu pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2010 tersebut kejadian yang kedua terjadi pada :
Pertama persetubuhan tersebut saya lakukan di Perumahan di --------- Sukoharjo pada tanggal 25-10-2010, sekitar jam 07.30 Wib,
Kedua persetubuhan tersebut saya lakukan ditempat yang sama, pada tanggal 25-10-2010, sekitar jam 09.00 Wib,
- Yang ke tiga kali persetubuhan tersebut saya lakukan ditempat yang sama pada tanggal 25-10-2010, sekitar jam 09.30 Wib.
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dengan terdakwa yang pertama saksi tidak merasakan enak hanya sakit, karena penisnya Terdakwa terlalu besar sehingga tidak masuk dan karena kaki saksi tidak di renggangkan ;
Bahwa pada waktu melakukan persetubuhan dengan terdakwa tersebut, saksi tahu dan merasa tubuh terdakwa dengan tubuh saya dalam keadaan menyatu.
Bahwa saksi tahu kalau saksi dengan terdakwa melakukan persetubuhan tersebut selesai, terdakwa merasakan sampai klimak kemudian barangnya (penisnya) dicabut sendiri oleh terdakwa.
Bahwa Sehabis terdakwa ngeluarin penisnya, terdakwa lalu tidur, saya lalu kekamar mandi.
Bahwa Sehabis saya dari kamar mandi saya mendekat lagi ke terdakwa, saya masih belum pakai celana, sedangkan terdakwa masih tiduran, terdakwa pada waktu itu tidur + setengah jam, setelah bangun tidur saya dipeluk oleh terdakwa dari belakang, kejadian ini yang kedua terdakwa ngajak lalu terdakwa tarik badan saya, leher saya diciumi, tangan terdakwa meluk, terus kaki saya diangkat ditaruh dipaha, terus dimasukkan lagi penisnya naik turun setelah TERDAKWA sampai klimak spermanya dikeluarkan diluar.
Bahwa Sehabis terdakwa ngeluarin penisnya, terdakwa mau tidur lagi, kemudian saya mau pakai celana saya tapi terdakwa tidak memperbolehkan melarang saya celananya jangan dipakai, nanti saja kalau mau pulang baru dipakai..
Bahwa Saya dilarang untuk memakai celana saya itu katanya jangan dipakai dulu celananya, satu kali lagi baru celananya dipakai, terus (terdakwa) tidur lagi.
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua, terdakwa pada waktu itu tidur + ½ Jam saya duduk dilantai sambil belajar dengan mata pelajaran Agama karena mau Testing (Ulangan), saat itu (terdakwa) tiduran sambil mainan Hanphone, tak lama kemudian (terdakwa) menarik perut saya dari belakang sambil menciumi leher saya, dengan posisi terdakwa diatas saya dibawah sambil menaikan rok yang saya pakai, terus kaki saya diangkat ditaruh dipaha, terus dimasukkan lagi penisnya naik turun, kemudian setelah sampai klimaknya terdakwa menarik penisnya dari dalam vagina saya, lalu sperma terdakwa dikeluarkan di tembok.
Bahwa Sehabis saya dari kamar mandi saya mendekat lagi ke terdakwa, saya masih belum pakai celana, sedangkan terdakwa masih tiduran, terdakwa pada waktu itu tidur + setengah jam, setelah bangun tidur saya dipeluk oleh terdakwa dari belakang, kejadian ini yang kedua terdakwa ngajak lalu terdakwa tarik badan saya, leher saya diciumi, tangan terdakwa meluk, terus kaki saya diangkat ditaruh dipaha, terus dimasukkan lagi penisnya, naik turun.
Bahwa Saya setelah lihat film porno dari Handphone (terdakwa) tersebut saya tidak ada rasa apa-apa, tapi saya denga terdakwa duduk berdampingan sambil di cium leher saya ;
Bahwa Saya di Visum dokter selama 3 (tiga) kali di Polres di RSUD Sukoharjo.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
SAKSI II dibawah sumpah yang menerangkkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan.
Bahwa saksi mengerti sebab di hadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pelecehan sexsual (persetubuhan) yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi tahu tindak pidana persetubuhan tersebut yang melakukan adalah terdakwa yang sebelumnya Saksi tidak tahu setelah di Polres Sukoharjo baru tahu namanya adalah TERDAKWA.
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan tersebut adalah anak saksi sendiri yang menjadi saksi korbannya, yang bernama SAKSI I
Bahwa saksi masih ingat saksi korban (anak saya) tersebut lahirnya tanggal TAHUN 1998.
Bahwa Pekerjaan saksi sehari-harinya adalah pengemudi.
Bahwa tidak mengetahui sama sekali kalau anak saksi dengan terdakwa tersebut mempunyai hubungan khusus.
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak pernah bermain kerumah saksi, dan juga tidak pernah datang kerumah menjemput anak saksi untuk main keluar.
Bahwa selain saksi tidak ada orang lain yang mengetahui kalau anak saya telah disetubuhi terdakwa, terkecuali hanya isteri saksi, SAKSI III Ibunya anak saya SAKSI I tersebut.
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi, dan keterangan yang saksi berikan tersebut semuanya benar.
Bahwa saksi tahu anak saksi tersebut umurnya baru 12 tahun, ia masih Sekolah di SMP -----,
Bahwa Persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Oktober di Perumahan ----- Kab. Sukoharjo.
Bahwa saksi tahu kalau ada kejadian anak saksi tersebut sudah disetubuhi oleh terdakwa, saksi mengetahuinya pada hari Selasa tanggal 02 November 2010 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi tahunya dari SMS di Handphone saksi yang dipakai saksi sehari-hari.
Bahwa yang saksi tahu ada SMS masuk, pertama Assalamualaikum terus ingat gak sama saksi gimana khabarnya, terus saksi SMS kepada terdakwa dengan berpura-pura menjadi SAKSI I menanyakan kabar dan selanjutnya sampai terdakwa mengajak ketemuan dan akan menjemput di Timur Solo Square/ dekat Korem, kamu SAKSI I bukan saksi buat SMS benar ini SAKSI I, lalu dia SMS aku yang ML sama aku dulu, lupa ya kalau mau besok papi jemput kayak kemarin ia mami ku nanti besok papi beli in HP mau gak mami ku (SAKSI I). Kalau tidak mau main yo nanti tidak jadi kasih uang dan HP, terus terdakwa mengajak SAKSI I melakukan persetubuhan lagi dan apabila SAKSI I tidak mau terdakwa mengancam akan melaporkan kesekolah soal vidio yang mereka lakukan pada waktu melakukan hubungan suami isteri biar dikeluarkan dari sekolah, terdakwa bilang kepada SAKSI I bahwa sebelum melakukan hubungan suami isteri terdakwa menaruh Handicam di kamar tempat mereka melakukan persetubuhan tersebut dan terdakwa mengancam tidak jadi mengasih uang dan HP kepada korban, juga akan menyebar luaskan Vidio persetubuhan mereka ke Face Book orang-orang ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada anak saksi I “ini siapa kok SMS gak bener “ tapi anak saksi diam saja dan saksi bertanya kembali kepada anak saksi “SAKSI I harus mau ngaku jujur sama orang biar bapak bisa ngurusi dan bisa bantu “ SAKSI Itidak menjawab dan diam saja “. Kemudian saksi bertanya kembali “ kamu diajak gituan ya “ Novi tidak menjawab hanya mengangguk selanjutnya saksi bermusyawarah dengan isteri kalau anak saksi telah menjadi korban persetubuhan dan selanjutnya saksi melaporkan permasalahan ini Kepolisian ;
Bahwa saksi belum di beritahu visum dokter tersebut ;
Bahwa saksi tahu anak saya tidak hamil ;
Bahwa sehari-harinya anak saksi biasa aja, anak saksi tidak pernah keluar malam ;
Bahwa anak saksi ada 4 (empat) orang, yang saksi asuh hanya 1 (satu) orang, yang bernama SAKSI I ;
Bahwa saksi pada waktu menangkap terdakwa, saksi membawa anak saksi untuk menunjukkan jalan menuju ke rumah terdakwa ;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap dan setelah diproses Polisi, ada orang tuanya terdakwa datang ke rumash saksi tapi waktu itu saksi tidak dirumah yang ada Ibunya ;
Bahwa yang dibicarakan orang tua terdakwa pada waktu datang ke rumah pihak terdakwa mau bertanggung jawab mau menikahi anak saya ;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
SAKSI III dibawah sumpah yang menerangkkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan saudara maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi mengerti sebab di hadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana pelecehan sexsual (persetubuhan) yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tahu tindak pidana persetubuhan tersebut yang melakukan adalah terdakwa yang sebelumnya saya tidak tahu setelah di Polres Sukoharjo baru tahu namanya adalah TERDAKWA ;
Bahwa saksi yang menjadi korban persetubuhan tersebut adalah anak saksi sendiri yang bernama SAKSI I ;
Bahwa sehari-harinya anak saksi biasa aja, anak saksi tidak pernah keluar malam ;
Bahwa anak saksi ada 4 (empat) orang, yang saksi asuh hanya 1 (satu) orang, yang bernama SAKSI I ;
Bahwa saksi masih ingat saksi korban (anak saya) tersebut lahirnya TAHUN 1998, umurnya 12 tahun ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali kalau anak saksi dengan terdakwa tersebut mempunyai hubungan khusus. ;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak pernah bermain kerumah saksi, dan juga tidak pernah datang kerumah menjemput anak saksi untuk main keluar ;
Bahwa selain saksi tidak ada orang lain yang mengetahui kalau anak saksi telah disetubuhi terdakwa, terkecuali hanya Bapaknya SAKSI I;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi, dan keterangan yang saksi berikan tersebut semuanya benar ;
Bahwa saksi tahu anak saksi tersebut umurnya baru 12 tahun, ia masih Sekolah di SMP ------ ;
Bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Oktober di Perumahan ------ Kab. Sukoharjo ;
Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi tersebut sudah disetubuhi oleh terdakwa, saksi tahunya dari Bapak yaitu suami saksi.
Bahwa saksi mengetahui suami saya Bapak (SAKSI II) bercerita tentang kejadian persetubuhan tersebut pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2010 sekitar pukul 19.00 Wib, berceritanya di rumah.
Bahwa awalnya suami saksi sedang menanyakan hubungan anak saksi dengan terdakwa, ternyata pada saat itu ada pengakuan dari anak saksi bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi menjawab “sudahlah Pak, dilaporkan ke pihak Kepolisian saja, atas jawaban saksi akhirnya suami saksi melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi tahu waktu kejadian hari Senin, pada hari Selasanya saksi pernah lihat darah di celananya anak saksi, saksi kira dia lagi menstruasi.
Bahwa yang saksi tahu anak saksi kalau keluar pagi itu tahu dia Sekolah ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada punya pacar, karena anak saksi tidak pernah main kemana-mana ;
Bahwa saksi tahunya SAKSI I anak saya tidak pernah bolos sekolahnya baru 1 hari itu ;
Bahwa saksi tahu kalau SAKSI I sudah haid + 4 bulan sudah 4 (empat) kali;
Bahwa saksi tahu kalau anak saksi tersebut haid, karena celana dalam SAKSI I saksi yang nyuci karena kalau SAKSI I yang nyuci suka tidak bersih.
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa oleh penyidik kepolisian dan BAP yang Terdakwa berikan tersebut adalah benar semuanya,dan pada saat pemeriksaan tidak ada paksaan ataupun tekanan ;
Bahwa Terdakwa mengerti sebab diajukan ke persidangan ini, karena saksi telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban yaitu Sdri. SAKSI I ;
Bahwa Terdakwa pertama kali belum kenal dengan SAKSI I, Terdakwa kenalan dengan SAKSI I yang kenalkan teman saksi ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa ketemuan dengan SAKSI I sudah 5 (lima) kali, saksi ketemunya ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa ketemuan dengan SAKSI I yaitu :
pertama kalinya ketemu di lapangan Karangasem Laweyan,
kedua ketemu di Kleco
ketiga ketemu di Sekolah
keempat ketemu di pasar Kleco, sore ketemunya yang,
kelima di Perumahan --------------- Kabupaten.Sukoharjo, ditempat kejadian melakukan persetubuhan.
Bahwa Terdakwa tahu kalau SAKSI I pernah nagih saksi gimana Pi, jadi belikan Handphone gak ? ;
Bahwa Terdakwa bilang janji dengan SAKSI I jadi mau tak belikan nanti tanggal 5 setelah gajian, tapi tanggal 2 sudah ketangkap ;
Bahwa Terdakwa pertama kali kenalan bulan Oktober 2010, kenalannya dilapangan Kleco, waktu itu saksi sedang duduk dengan W kemudian teman saksi W kenalkan saksi dengan SAKSI I. lalu teman saksi W ngasihkan No. HP-nya SAKSI I ;
Bahwa setelah itu Terdakwa SMS duluan dengan SAKSI I, tujuan untuk merayu untuk dijadikan pacar, kemudian saksi Telephone ngobrol-ngobrol saksi merayu, saksi tanya kamu sudah punya pacar gak, sama nembak dulu gimana kamu mau jadi pacar aku gak ? setelah beberapa menit SAKSI I terus bilang saya mau jadi pacar kamu, beberapa hari berikutnya SAKSI I ajak gimana kita ketemuan, ketemuannya pertama kali disebelah Timur di Pasar Kleco ;
Bahwa setelah Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa cinta, dan sayang pada SAKSI I, kemudian selang dua hari Terdakwa mengajak SAKSI I bermain ke tempat Terdakwa bekerja di Perumahan --------------- Kabupaten.Sukoharjo, dan setelah sampai di Perumahan tersebut Terdakwa menyetubuhi SAKSI I sampai 3 (tiga) kali dalam sehari, jadi Terdakwa telah melakukan sebanyak 4 (empat) kalu yang 1 (satu) kali tidak masuk Terdakwa lakukan yang pertama kalinya disebelah Timur di Pasar Kleco ;
Bahwa Tujuan Terdakwa mau belikan HP karena Terdakiwa cinta, dan rencana saya mau diberi uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah ngajak lagi ML dengan SAKSI I, tapi SAKSI I jawab nanti aja kalau aku sudah selesai haid/ menstruasi ;
Bahwa Terdakwa benar pernah bilang kalau SAKSI I tidak mau ML lagi, kamu tidak jadi Terdakwa kasih uang dan dibelikan Handphone ;
Bahwa kejadiannya Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban SAKSI I, terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2010 sekitar pukul 07.30 Wib di Perumahan ---------, Kab. Sukoharjo ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Terdakwa yang telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan Saksi Ade charge namun Terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan Saksi Ade Charge;
Menimbang, bahwa di depan Persidangan Jaksa penuntut umum juga telah menunjukkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah BH warna crem ;
1 (satu ) buah celana dalam warna hijau ;
1 (satu ) buah jilbab warna putih;
1 (satu ) buah rok panjang warna biru ;
1 (satu) buah hem lengan panjang warna putih ;
1 (satu ) buah Hand phone merk Nokia ;
1 (satu) buah handphone merk HT ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan dibacakan pula bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/2522/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh dr. ALI SAMSUR,SPOG dokter pada Rumash Sakit umum daerah Sukoharjo, yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan : mengalami robek pada posisi pukul satu, pukul tujuh, dan pukul sepuluh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat Visum Et Repertum dan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta-fakta yang ada dalam persidangan, yaitu :
Bahwa pada Hari Senin , Tanggal 25 Oktober 2010 di perumahan ----------------- Kabupaten Sukoharjo Terdakwa telah mengajak saksi I ke tempat tersebut dimana Terdakwa dan Saksi I datang ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor dari Solo Square ;
Bahwa sesampainya di perumahan --------------------- Kabupaten Sukoharjo Terdakwa menarik tangan saksi korban SAKSI I untuk masuk kedalam rumah dan selanjutnya masuk kedalam kamar tidur yang terletak di bagian depan dari rumah tersebut ;
Bahwa setelah masuk dikamar Terdakwa memperlihatkan saksi I Vidio porno lewat Handphone milik Terdakwa dan tak lama kemudian Terdakwa mengajak saksi I dengan mengatakan supaya saksi I dan terdakwa bersetubuh seperti yang ada dalam vidio tersebut namun saksi I menolak dan mengatakan saksi I takut hamil dan masih bersekolah;
Bahwa karena saksi I menolak Terdakwa kemudian mengatakan tidak mungkin hamil karena spermanya akan dikeluarkan dan dibuang keluar dan Terdakwa juga mengatakan akan membelikan Handphone untuk saksi I;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir saksi I serta meraba-raba payudara saksi I kemudian Terdakwa membuka celananya, saat itu Terdakwa tidak menggunakan celana dalam.setelah itu Terdakwa meraba-raba vagina saksi I dan melepaskan celana dalam yang dikenakan saksi I dan menaikkan rok seragam sekolah saksi I ;
Bahwa Terdakwa naik ke atas paha saksi I dan memasukkan penisnya yang sudah tegang serta digerakkan naik turun dan tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi Idengan cara menyemprotkan ke dinding kemudian Terdakwa dan Saksi I istirahat sambil tiduran dalam keadaan saksi I maupun Terdakwa sama-sama belum menggunakan celana dalamnya ;
Bahwa setelah itu Terdakwa kembali meraba payudara,mencium saksi I dan Terdakwa menaikkan kedua kaki Saksi I ke atas paha Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah menegang dengan posisi Terdakwa berada diaatas dan Saksi I dibawah ,kemudian penis Terdakwa digerakkan naik turun dan tak lama kemudian mengeluarkan sperma dan dikeluarkan diluar vagina saksi I kemudian Terdakwa dan saksi I kembali beristirahat ;
Bahwa setelah beristirahat Terdakwa yang belum mengenakan celana dalam kembali menarik tubuh yakni perut saksi I kemudian Terdakwa mencium bibir serta leher saksi I dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi I kemudian digerakkan naik turtun dan tak lama kemudian sperma Terdakwa keluar, dikeluarkan diluar vagina saksi I;
Bahwa Saksi Novianti berdasarkan foto copy akte kelahiran yang di lampirkan di Berkas dilahirkan di Subang pada TAHUN 1998;
Bahwa berdasarkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/2522/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh dr. ALI SAMSUR,SPOG dokter pada Rumash Sakit umum daerah Sukoharjo, yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan : mengalamirobek pada posisi pukul satu, pukul tujuh, dan pukul sepuluh ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya Terdakwa dalam melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka terlebih dahulu secara Yuridis perlu dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan Visum et Repertum dan barang-barang bukti telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu :
Dakwaan Kesatu : Melanggar ketentuan Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 ;
Atau
Dakwaan Kedua : Melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara alternative maka sesuai theory bentuk-bentuk surat Dakwaan Surat dakwaan alternative sifatnya saling mengecualikan satu sama lainnya sehingga Hakim dapat mengadakan pilihan Dakwaan mana yang akan dibuktikan sesuai dengan fakta-fakta di Persidangan tanpa harus membuktikan seluruh Dakwaan yang diajukan ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di Persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan pertama , yaitu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang ” adalah subjek hukum pidana yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia yang dapat dibebani hak dan kewajiban termasuk pertanggung jawaban pidana yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan tidak ada orang lain kecuali ia Terdakwa dan uraian identitasnya dalam surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan / dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa secara tegas juga membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa dan mampu berbuat dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya serta sehat fisik maupu psykisnya, sehingga Terdakwa memenuhi syarat dihadapkan ke persidangan perkara inisebagai subyek hukum perorangan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka unsur “ setiap orang ” telah terpenuhi menurut Hukum ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana yakni memori penjelasan (Memori Van Toelichting) adalah :
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku.
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan wears keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan wears keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari an menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu.
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan dapat diartikan adanya niat dan kehendak dalam diri Terdakwa dan untuk dapat memenuhi kehendak atau niatnya tersebut Terdakwa berupaya melakukan sesuatu perbuatan ;
Menimbang, bahwa dengan adanya tanda kata “ atau “ pada rumusan tindak pidana dimaksud mengandung pengertian bahwa apabila salah satu elemen rumusan ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak “ adalah setiap tindakan / perbuatan baik secara verbal maupun fisik yang dilakukan dengan sadar kepastian untuk dapat mempengaruhi seseorang baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang lama agar seorang anak mengikuti keinginan orang tersebut atau bertujuan untuk membuat seorang anak menjadi tuntuk / mengikuti kehendak si pelaku. Sedangkan yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih berada dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas pada Hari Senin , Tanggal 25 Oktober 2010 di perumahan ------------------- Kabupaten Sukoharjo Terdakwa telah mengajak saksi I ke tempat tersebut dimana Terdakwa dan Saksi I datang ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor dari Solo Square ,sesampainya di perumahan ----------------- Kabupaten Sukoharjo Terdakwa menarik tangan saksi korban I untuk masuk kedalam rumah dan selanjutnya masuk kedalam kamar tidur yang terletak di bagian depan dari rumah tersebut , setelah masuk dikamar Terdakwa memperlihatkan saksi I Vidio porno lewat Handphone milik Terdakwa dan tak lama kemudian Terdakwa mengajak saksi I dengan mengatakan supaya saksi I dan terdakwa bersetubuh seperti yang ada dalam vidio tersebut namun saksi I menolak dan mengatakan saksi I takut hamil dan masih bersekolah.Karena saksi I menolak Terdakwa kemudian mengatakan tidak mungkin hamil karena spermanya akan dikeluarkan dan dibuang keluar dan Terdakwa juga mengatakan akan membelikan Handphone untuk saksi I ;
Menimbang, bahwa saksi I berdasarkan keterangan dirinya sendiri maupun saksi II dan SAKSI III yang adalah kedua orang tua saksi I serta menurut foto copy akte kelahiran,Saksi I dilahirkan di Subang pada TAHUN 1998 sehingga itu masih berumur sekitar 17 tahun dengan demikian dapat dikategorikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menunjukkan Vidio porno dalam Handphone milik Terdakwa tersebut pada saksi I yang masih anak-anak tersebut dapat membuat saksi I tertarik dengan dan menjadi penasaran terhadap apa yang dilihatnya tersebut,kemudian Terdakwa mengajak saksi I seperti apa yang ada dalam video porno tersebut namun saksi I menolak karena takut hamil dan masih sekolah namun Terdakwa mengatakan tidak akan hamil karena spermanya akan dibuang diluar serta Terdakwa akan membelikan Handphone untuk saksi I ;
Menimbang, bahwa berdasrakan uraian diatas menurut penilaian MAJELIS HAKIM adalah merupakan suatu tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan membujuk anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja membujuk anak telah terbukti ;
Ad.3. Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “ atau “ pada rumusan unsur tindak pidana dimaksud mengandung pengertian bahwa apabila salah satu elemen rumusan unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur dimaksud ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah memasukkan alat kelamin dari seorang laki-laki yaitu penis ke dalam alat kelamin perempuan yaitu vagina ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang ada di persidangan pada Hari Senin , Tanggal 25 Oktober 2010 di perumahan ------------------ Kabupaten Sukoharjo Terdakwa telah mengajak saksi I ke tempat tersebut dimana Terdakwa dan Saksi I datang ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor dari Solo Square , sesampainya di perumahan ----------------- Kabupaten Sukoharjo Terdakwa menarik tangan saksi korban SAKSI I untuk masuk kedalam rumah dan selanjutnya masuk kedalam kamar tidur yang terletak di bagian depan dari rumah tersebut setelah masuk dikamar Terdakwa memperlihatkan saksi I Vidio porno lewat Handphone milik Terdakwa dan tak lama kemudian Terdakwa mengajak saksi I dengan mengatakan supaya saksi I dan terdakwa bersetubuh seperti yang ada dalam vidio tersebut namun saksi Novianti menolak dan mengatakan saksi I takut hamil dan masih bersekolah, karena saksi I menolak Terdakwa kemudian mengatakan tidak mungkin hamil karena spermanya akan dikeluarkan dan dibuang keluar dan Terdakwa juga mengatakan akan membelikan Handphone untuk saksi I kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir saksi I serta meraba-raba payudara saksi I kemudian Terdakwa membuka celananya, saat itu Terdakwa tidak menggunakan celana dalam.setelah itu Terdakwa meraba-raba vagina saksi I dan melepaskan celana dalam yang dikenakan saksi I dan menaikkan rok seragam sekolah saksi I Terdakwa naik ke atas paha saksi I dan memasukkan penisnya yang sudah tegang serta digerakkan naik turun dan tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma diluar vagina saksi I dengan cara menyemprotkan ke dinding kemudian Terdakwa dan Saksi Iistirahat sambil tiduran dalam keadaan saksi I maupun Terdakwa sama-sama belum menggunakan celana dalamnya setelah itu Terdakwa kembali meraba payudara,mencium saksi I dan Terdakwa menaikkan kedua kaki Saksi I ke atas paha Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah menegang dengan posisi Terdakwa berada diaatas dan Saksi I dibawah ,kemudian penis Terdakwa digerakkan naik turun dan tak lama kemudian mengeluarkan sperma dan dikeluarkan diluar vagina saksi I kemudian Terdakwa dan saksi I kembali beristirahat setelah beristirahat Terdakwa yang belum mengenakan celana dalam kembali menarik tubuh yakni perut saksi I kemudian Terdakwa mencium bibir serta leher saksi I dan memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi I kemudian digerakkan naik tuntun dan tak lama kemudian sperma Terdakwa keluar, dikeluarkan diluar vagina saksi I;Saksi Novianti berdasarkan foto copy akte kelahiran yang di lampirkan di Berkas dilahirkan di Subang TAHUN 1998 dan berdasarkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/2522/2010 tanggal 10 Nopember 2010 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan Sumpah Jabatan oleh dr. ALI SAMSUR,SPOG dokter pada Rumash Sakit umum daerah Sukoharjo, yang memeriksa SAKSI I dengan hasil pemeriksaan : mengalami robek pada posisi pukul satu, pukul tujuh, dan pukul sepuluh ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas telah ternyata bahwa alat kelamin dari Terdakwa telah masuk ke dalam alat kelamin dari saksi korban SAKSI I dan digerak-gerakkan naik turun sehingga mengeluarkan sperma baik pada kejadian pertama kedua maupun ketiga di hari Senin, Tanggal 25 Oktober 2010 di Perumahan -------------- Sukoharjo maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan persetubuhan dengannya, yaitu dengan Terdakwa ;
Sesuai pertimbangan unsur-unsur tersebut di atas maka telah terbukti Dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka semua unsur dari Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 telah terpenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim melihat Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan untuk dihapuskannya pertanggung-jawaban pidananya baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka dakwaaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi dan di kesampingkan ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis Hakim melihat Terdakwa tidak mempunyai cukup alasan untuk dihapuskannya pertanggung-jawaban pidananya baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dalam hal pemidanaan mengandung komulasi 2 ( dua ) pidana ( hukuman ) pokok, yaitu kepada Terdakwa yang terbukti bersalah di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa jenis pidana penjara dan pidana denda ini adalah tepat diterapkan terhadap Terdakwa dengan harapan agar Terdakwa menyesali atas perbuatannya, dan bisa memberi pelajaran kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ;
Menimbang, bahwa dengan pidana penjara dan pidana denda ini juga diharapkan agar Terdakwa bisa merenung (melakukan kontempelasi) atas segala kesalahannya dan tidak akan melakukannya lagi dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa pidana penjara dan pidana denda ini bukanlah semata-mata pelaksanaan dari teori pembalasan (balas dendam) belaka, tetapi adalah jauh dari itu, yaitu sebagai sarana pemasyarakatan untuk mempersiapkan terdakwa kembali agar menjadi orang yang baik di kemudian hari, dan juga mendidik masyarakat untuk sadar hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai berat ringan dan besarnya denda yang harus dijalani dan dibayar oleh Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, memang pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur adanya batas minimum tentang pemidanaan, tetapi menurut Majelis Hakim batas minimum tersebut haruslah diterapkan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa apabila ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 di atas dikaitkan dengan akibat dari perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman pidana dan denda yang harus dijalani dan dibayar oleh Terdakwa adalah adil kiranya jika pidana dan denda tersebut ringan dari batas minimal yang ditentukan oleh Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dimaksud ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka adalah cukup alasan untuk mengurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena masa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang diperlihatkan di persidangan akan diserahkan kepada yang berhak sebagaimana amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemui adanya alasan-alasan pembenar dan pemaaf atas diri Terdakwa yang sifatnya dapat mengahapus pidananya Terdakwa, maka pidana tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kesusilaan ;
Perbuatan Terdakwa menimbulakan penderitaan bagi korban yaitu kehilangan kegadisannya ;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan keluarga korban sangat terpukul;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 80.000.000,- ( delapan puluh juta rupiah ) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama : 6 (enam ) bulan ;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) buah BH warna crem ;
1 (satu ) buah celana dalam warna hijau ;
1 (satu ) buah jilbab warna putih;
1 (satu ) buah rok panjang warna biru ;
1 (satu) buah hem lengan panjang warna putih ;
1 (satu ) buah Hand phone merk Nokia ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi I
1 (satu) buah handphone merk HT ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari : RABU , tanggal 23 PEBRUARI2011, oleh kami : ABDUL KOHAR, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, BERLINDA URSULA MAYOR, SH. dan ETIK PURWANINGSIH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu SRI SURATMI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri TAOFIK EKO BUDIANTO , SH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan di hadapan Terdakwa, serta dihadiri oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
BERLINDA URSULA MAYOR, SH. ABDUL KOHAR, SH.
ETIK PURWANINGSIH, SH. MH
Panitera Pengganti,
SRI SURATMI
Dicatat di sini :