22/PID.SUS/2012/PN.WNG
Putusan PN WONOGIRI Nomor 22/PID.SUS/2012/PN.WNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG HARYANTO, SE. Bin (alm) SOEDIBYO
HUKUM
PUTUSAN
NO. 22/PID.SUS/2012/PN.WNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG HARYANTO, SE. Bin (alm) SOEDIBYO;
Tempat Lahir : Wonogiri ;
Tanggal lahir : 44 tahun/2 Oktober 1967 ;
Jenis Kelamin : laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kemteng Rt 01/ Rw.01, Ds. Gunungsari, Kec.
Jatisrono, Kabupaten Wonogiri ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : Sarjana Ekonomi ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan :
Oleh Penyidik, tanggal 14 Desember 2011, No. SP.Han/ 09/ XII/ 2011/ Resnarkoba, sejak tanggal 14 Desember 2011 sampai dengan tanggal 2 Januari 2012 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 29 Desember 2011, Nomor : 25/ 0.3.35/ Euh.1/ 12/ 2011, sejak tanggal 3 Januari 2012 sampai dengan tanggal 11 Februari 2012 ;
Oleh Penuntut Umum, tanggal 09 Februari 2012, Nomor : PRINT – 06/ 0.3.35/ Euh.2/2/ 2012, sejak tanggal 09 Februari 2012 sampai dengan tanggal 28 Februari 2012;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 15 februari 2012, Nomor : 40/ Pen.Pid. / 2012/ PN. Wng, sejak tanggal 15 Februari 2012 sampai dengan tanggal 15 Maret 2012 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari penuntut umum tertanggal 01 Maret 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE. Bin (alm) SOEDIBYO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE. Bin (alm) SOEDIBYO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta sim cardnya dengan nomor 081329477767 dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar Permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya tertanggal 01 Maret 2012 ;
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (alm) SOEDIBYO pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011, pukul 20.00 Wib., atau setidak-tidaknya antara sauatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat di Dsn. Mirahan Rt.01/01 Ds. Tanjungsari, Kec. Jatisrono, Kab. Wonogiri atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket yaitu masing-masing seberat 0,3 gram sesuai dengan berita acara penimbangan Perum Pegadaian Cabang Wonogiri Nomor : 479/Pol-06G200-XII-2011 tanggal 16 Desember 2011 dan setelah dikurangi untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik sesuai nomor lab : 1426/NNF/XII/2011 berat sisa sebanyak 0,139 gram, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi IPDA EKO MARUDIN, SH (anggota Polres Wonogiri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah wonogiri bagian timur akan dilaksanakan pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi IPDA EKO MARUDIN, SH yang dipimpin langsung oleh WAKA Polres Wonogiri Kompol MAULUD A.Ag bersama dengan 6 anggota Polres Wonogiri sekira pukut 21.00 wib melakukan penggerebekan di rumah sdr UNTUNG di Dsn. Karang Lo Rt.01/lll Kel.Tegalrejo Kec.Purwantoro Kab.Wonogiri setanjutnya melakukan penangkapan terhadap sdr UNTUNG dan Sdr.GATOT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang buktinya dan dibawa ke Polsek Purwantoro untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil introgasi barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh sdr UNTUNG dari terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO. Atas keterangan tersebut selanjutnya petugas Kepolisian menangkap terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE dirumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta simcarnya yang digunakan oleh terdakwa untuk transaksi Narkoba. Selanjutnya terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO dibawa ke Polres Wonogiri untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu-sabu yang yang dijual oleh terdakwa kepada sdr.UNTUNG tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. NANANG (DPO). Barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan transaksi dilakukan di toko DIBYO pasar Jatisrono. Selanjutnya barang tersebut dibawa kerumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa membeli barang berupa sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sabu-sabu sebagian dijual kepada Sdr.UNTUNG (dalam berkas perkara terpisah); selanjutnya sisa sabu-sabu yang telah digunakan oleh terdakwa dijual oteh terdakwa kepada sdr UNTUNG dengan harga Rp.400.000,- yang telah dikemas oleh terdakwa menjadi 2 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip masing-masing seberat 0,3 gram ;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai atau membawa narkotika jenis ganja bukanlah untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Rl. ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 1426/NNF/XH/2011 tanggal 28 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc Pangkat AKBP Nrp.58110643 dan IBNU SUTARTO, ST Pangkat AKP Nrp. 76010892 pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG SEMARANG, berkesimpulan :
Dari hasil analisis tersebut bahwa barang bukti yang di analisis milik Sdr.UNTUNG SANDI RAHARJO dengan kesimpulan : Nomor BB02741/2011 (a) (b) (c) dan (d) berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya antara suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2011 bertempat di Dsn. Mirahan Rt.01/01 Ds.Tanjungsari Kec.Jatisrono Kab.Wonogiri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman" Jents sabu-sabu sebanyak 2 paket yakni masing-masing seberat 0,3 gram sesuai dengan berita acara penimbangan Perum Pegadaian Cabang Wonogiri Nomor. 479 /Pol-06G200-XII-2011, tanggal 16 Desember 2011 dan setelah dikurangi untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik sesuai nomor Lab :1426/NNF/XII/2011 berat sisa sebanyak 0,139 gram yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi IPDA EKO MARUDIN, SH (anggota Polres Wonogiri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah wonogiri bagian timur akan dilaksanakan pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi (PDA EKO MARUDIN, SH yang dipimpin langsung oleh WAKA Polres Wonogiri Kompol MAULUD A.Ag bersama dengan 6 anggota Polres Wonogiri sekira pukul 21.00 wib melakukan penggerebekan di rumah sdr UNTUNG di Dsn. Karang Lo Rt.01/lll KelTegalrejo Kec.Purwantoro Kab.Wonogiri selanjutnya melakukan penangkapan temadap sdr UNTUNG dan Sdr.GATOT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang buktinya dan dibawa ke Polsek Purwantoro untuk dilakukan pemeriksaan, Dari hasil introgasi barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh sdr UNTUNG dari terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO. Atas keterangan tersebut selanjutnya petugas Kepolisian menangkap terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE dirumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta simcarnya yang digunakan oleh terdakwa untuk transaksi Narkoba. Selanjutnya terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO dibawa ke Polres Wonogiri untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu-sabu yang yang dijual oleh terdakwa kepada Sdr.UNTUNG tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. NANANG (DPO). Barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan transaksi dilakukan di toko DIBYO pasar Jatisrono. Selanjutnya barang tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli barang berupa sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sabu-sabu sebagian dijual kepada Sdr.UNTUNG (dalam berkas perkara terpisah); selanjutnya sisa sabu-sabu yang telah digunakan oleh terdakwa dijual oleh terdakwa kepada sdr UNTUNG dengan harga Rp.400,000,- yang telah dikemas oleh terdakwa menjadi 2 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip masing-masing seberat 0,3 gram ;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai atau membawa narkotika jenis ganja bukanlah untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Rl. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analtsa Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 1426/NNF/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc Pangkat AKBP Nrp.58110643 dan IBNU SUTARTO, ST Pangkat AKP Nrp. 76010892 pada LABFOR BARESKRIM POLRl CABANG SEMARANG, berkesimpulan :
Dari hasil analisis tersebut bahwa barang bukti yang di analisis milik Sdr.UNTUNG SANDI RAHARJO dengan kesimpulan : Nomor BB-02741/2011 (a) (b) (c) dan (d) berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdafta rdalamGolongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa , pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair tersebut di atas, Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, perbuatan tersebut dialakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika saksi (PDA EKO MARUDIN, SH (anggota Polres Wonogiri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah wonogiri bagian timur akan dilaksanakan pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi IPDA EKO MARUDIN, SH yang dipimpin langsung oleh WAKA Polres Wonogiri Kompol MAULUD A.Ag bersama dengan 6 anggota Polres Wonogiri sekira pukul 21.00 wib melakukan penggerebekan di rumah sdr UNTUNG di Dsn. Karang Lo Rt.01/lll Kel.Tegalrejo Kec.Purwantoro Kab.Wonogiri selanjutnya melakukan penangkapan temadap sdr UNTUNG dan Sdr.GATOT (terdakwa datam berkas perkara terpisah) beserta barang buktinya dan dlbawa ke Polsek Purwantoro untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil introgasi barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh sdr UNTUNG dari terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO. Atas keterangan tersebut selanjutnya petugas Kepolisian menangkap terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE dirumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta simcarnya yang digunakan oleh terdakwa untuk transakst Narkoba. Selanjutnya terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO dibawa ke Polres Wonogiri untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu-sabu yang yang dijual oleh terdakwa kepada sdr.UNTUNG tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. NANANG (DPO). Barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan transaksi dilakukan di toko DIBYO pasar Jatisrono. Selanjutnya barang tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa membeli barang berupa sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sabu-sabu sebagian dijual kepada Sdr.UNTUNG (dalam berkas perkara terpisah); selanjutnya sisa sabu-sabu yang telah digunakan oleh terdakwa dijual oleh terdakwa kepada sdr UNTUNG dengan harga Rp.400.000,- yang telah dikemas oleh terdakwa menjadt 2 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip masing-masing seberat 0,3 gram ;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai atau membawa narkotika jenis ganja bukanlah untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Rl. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 1426/NNF/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc Pangkat AKBP Nrp.58110643 dan IBNU SUTARTO, ST Pangkat AKP Nrp. 76010892 pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG SEMARANG, berkesimpulan:
Dari hasil analisis tersebut bahwa barang bukti yang di analisis milik Sdr.UNTUNG SANDI RAHARJO dengan kesimpulan : Nomor BB-02741/2011(a)(b)(c)dan (d) berupaserbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa, pada waktu "Penyalah gunaNarkotika golongan I bagi dirisendiri", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika saksi IPDA EKO MARUDIN, SH (anggota Polres Wonogiri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah wonogiri bagian timur akan dilaksanakan pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi IPDA EKO MARUDIN, SH yang dipimpin langsung oleh WAKA Polres Wonogiri Kompol MAULUD A.Ag bersama dengan 6 anggota Polres Wonogiri sekira pukut 21.00 wib melakukan penggerebekan di rumah sdr UNTUNG di Dsn. Karang Lo Rt.01/lll Kel.Tegalrejo Kec.Purwantoro Kab.Wonogiri setanjutnya melakukan penangkapan terhadap sdr UNTUNG dan Sdr.GATOT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta barang buktinya dan dibawa ke Polsek Purwantoro untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil introgasi barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh sdr UNTUNG dari terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO. Atas keterangan tersebut selanjutnya petugas Kepolisian menangkap terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE dirumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta simcarnya yang digunakan oleh terdakwa untuk transaksi Narkoba. Selanjutnya terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE bin (aim) SOEDIBYO dibawa ke Polres Wonogiri untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa sabu-sabu yang yang dijual oleh terdakwa kepada sdr.UNTUNG tersebut didapatkan oleh terdakwa dengan cara membelinya dari Sdr. NANANG (DPO). Barang sabu-sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan transaksi ditakukan di toko DIBYO pasar Jatisrono. Selanjutnya barang tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa membeli barang berupa sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan sabu-sabu sebagian dijual kepada Sdr.UNTUNG (dalam berkas perkara terpisah); selanjutnya sisa sabu-sabu yang telah digunakan oleh terdakwa dijual oleh terdakwa kepada sdr UNTUNG dengan harga Rp.400.000,- yang telah dikemas oleh terdakwa menjadi 2 paket kecil sabu-sabu yang terbungkus plastik klip masing-masing seberat 0,3 gram ;
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menguasai atau membawa narkotika jenis ganja bukantah untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan tanpa ijin dari yang berwenang dalam hal ini Depertemen Kesehatan Rl. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 1426/NNF/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc Pangkat AKBP Nrp.58110643 dan IBNU SUTARTO, ST Pangkat AKP Nrp. 76010892 pada LABFOR BARESKRiM POLRI CABANG SEMARANG, berkesimpulan Dari hasil analisis tersebut bahwa barang bukti yang dianalisis milik Sdr.UNTUNG SANDI RAHARJO dengan kesimpulan : Nomor BB-02741/2011 (a) (b) (c) dan (d) berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Medis Hasil Pemeriksaan Terduga pengguna Narkoba An. BAMBANG HARYANTO, SE bin SOEDIBYO Nomor : R/214/SKM/N/ XII/ 2011/Ur Kes tanggal 31 Desember 2011 oleh POLRESTA SURAKARTA, Dengan hasil pemeriksaan:
Pemeriksaan Laboratorium :
Tes Penyaring Urine :
Dilakukan dengan disaksikan oleh Penyidik AIPTU MARGONO NRP 63070379 dengan menggunakan Test Device (Urine) Merk ACCON Ekp : 2012-12 terhadap parameter Methamfetamine memberikan hasil positif ;
Kesimpulan : pada pemeriksaan tes penyaring urine memberikan hasil positif terhadap Methamfetamine ;
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksinya, yaitu :
EKO MARUDIN. SH., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diperiksa pada persidangan ini karena kasus Narkotika jenis sabu – sabu ;
Bahwa saksi berdasarkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan beserta Kompol Maulud. S.Ag, AKP. MOCH SUSILO, AKP. HERU BUDIHARTO, VAF. FEDI SETYAWAN dan BRIG SANUSI terhadap saksi Untung Sandi Raharjo pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar pukul 20.30 Wib di rumah saksi Untung Sandi Raharjo yang beralamat di Karang Lor RT. 01, RT 01/III Tegalrejo, Purwantoro, Kab. Wonogiri ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar jam 08.00 Wib. di rumah terdakwa di Mirahan Rt. 01/1 Tanjung Sari, Kec. Jatisrono, Wonogiri ;
Bahwa dalam penangkapan tersebut, telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta sim cardnya dengan nomor 081329477767 yang digunakan oleh terdakwa untuk komunikasi dalam jual beli sabu-sabu ;
Bahwa dalam penangkapan terhadap saksi Untung Sandi Raharjo tersebut, Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip kecil belum habis dan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang terdapat dalam jaket milik saksi Untung Sandi Raharjo ;
Bahwa saksi Untung Sandi Raharjo mengaku kepada para saksi polisi, bahwa sabu sabu seberat 0.25 gram seharga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut diperoleh dari terdakwa beralamat di Mirahan Rt. 01/1 Tanjung Sari, Kec. Jatisrono, Wonogiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan sabu – sabu tersebut ;
Bahwa yang membeli sabu sabu adalah sdr WAWAN kemudian menyuruh Sdr. GATOT S. dan selanjutnya Sdr. Gatot. S menghubungi saksi Untung Sandi Raharjo agar membeli sabu sabu dari terdakwa seharga Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut umum adalah benar adanya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi VAF. FEDI SETYAWAN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu Terdakwa diperiksa pada persidangan ini karena kasus Narkotika jenis sabu – sabu ;
Bahwa saksi berdasarkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan beserta Kompol Maulud. S.Ag, AKP. MOCH SUSILO, AKP. HERU BUDIHARTO, IPDA EKO MARUDIN dan BRIG SANUSI terhadap saksi Untung Sandi Raharjo pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar pukul 20.30 Wib di rumah saksi Untung Sandi Raharjo yang beralamat di Karang Lor RT. 01, RT 01/III Tegalrejo, Purwantoro, Kab. Wonogiri ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar jam 08.00 Wib. di rumah terdakwa di Mirahan Rt. 01/1 Tanjung Sari, Kec. Jatisrono, Wonogiri ;
Bahwa dalam penangkapan tersebut, telah disita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta sim cardnya dengan nomor 081329477767 yang digunakan oleh terdakwa untuk komunikasi dalam jual beli sabu-sabu ;
Bahwa dalam penangkapan terhadap saksi Untung Sandi Raharjo tersebut, Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip kecil belum habis dan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang terdapat dalam jaket milik saksi Untung Sandi Raharjo ;
Bahwa saksi Untung Sandi Raharjo mengaku kepada para saksi polisi, bahwa sabu sabu seberat 0.25 gram seharga 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut diperoleh dari terdakwa beralamat di Mirahan Rt. 01/1 Tanjung Sari, Kec. Jatisrono, Wonogiri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam mengedarkan sabu – sabu tersebut ;
Bahwa yang membeli sabu sabu adalah sdr WAWAN kemudian menyuruh Sdr. GATOT S. dan selanjutnya Sdr. Gatot. S menghubungi saksi Untung Sandi Raharjo agar membeli sabu sabu dari terdakwa seharga Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut umum adalah benar adanya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
saksi UNTUNG SANDI RAHARJO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihubungi oleh sdr. GATOT SUTARNO diminta untuk mencarikan sabu sabu untuk seseorang bernama Sdr. WAWAN , kemudian Sdr. GATOT. S memberikan uang sebesar Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi untuk dibelikan sabu sabu ;
Bahwa kemudian saksi menghubungi terdakwa dan memesan sabu sabu dan terdakwa menyuruh saksi untuk mengambil sabu sabu tersebut dirumah terdakwa ;
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa, saksi lalu memberikan uang Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan sabu sabu seberat 0.25 gram kepada saksi dan kemudian saksipun pulang menemui Sdr. GATOT S dan Sdr. WAWAN di pertigaan Bulukarto;
Bahwa setelah bertemu dengan Sdr. GATOT dan Sdr. WAWAN, saksi bertiga bersama Sdr. GATOT dan Sdr. WAWAN sepakat untuk mengkonsumsi sabu sabu tersebut dirumah saksi di Karang Lor RT 03/III,Kel Tegakrejo, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri;
Bahwa pada pukul 20.30 di hari yang sama, rumah saksi didatangi polisi dan menangkap saksi serta Sdr. GATOT S, sedangkan sdr. WAWAN berhasil melarikan diri melalui jendela;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi Untung Sandi Raharjo menghubungi terdakwa via HP untuk membeli sabu sabu, kemudian sekitar jam 19.30 wib saksi Untung Sandi Raharjo datang kerumah terdakwa di Mirahan Rt.01/1, Tanjungsari, Kec. Jatisrono. Kab. Wonogiri untuk mengambil sabu sabu seberat 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa adalah bukan seseorang yang bekerja dibidang Apoteker dan kedokteran maka terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual sabu sabu kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa ditangkap dirumahnya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar jam 08.00 Wib. di rumah terdakwa setelah sebelumnya saksi Untung Sandi Raharjo ditangkap di Karang lor menurut pengakuan dari saksi Untung Sandi Raharjo ;
Bahwa terdakwa baru sekali ini menjual kepada saksi Untung Sandi Raharjo, karena sabu sabu yang terdakwa simpan adalah akan dikonsumsi sendiri sedangkan sabu sabu yang terdakwa jual adalah paket terakhir ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta sim cardnya dengan nomor 081329477767 dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk transaksi jual beli sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat, yaitu : Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 1426/NNF/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc Pangkat AKBP Nrp.58110643 dan IBNU SUTARTO, ST Pangkat AKP Nrp. 76010892 pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG SEMARANG, berkesimpulan:
Dari hasil analisis tersebut bahwa barang bukti yang di analisis milik Sdr.UNTUNG SANDI RAHARJO dengan kesimpulan : Nomor BB-02741/2011(a)(b)(c)dan (d) berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di persidangan maupun bukti surat yang dibacakan di persidangan dikaitkan satu dengan lainnya, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Benar pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi Untung Sandi Raharjo menghubungi terdakwa via HP untuk membeli sabu sabu, kemudian sekitar jam 19.30 wib saksi Untung Sandi Raharjo datang kerumah terdakwa di Mirahan Rt.01/1, Tanjungsari, Kec. Jatisrono. Kab. Wonogiri untuk mengambil sabu sabu seberat 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) ;
Benar terdakwa adalah bukan seseorang yang bekerja dibidang Apoteker dan kedokteran maka terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual sabu sabu kepada terdakwa ;
Benar terdakwa ditangkap dirumahnya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar jam 08.00 Wib. di rumah terdakwa setelah sebelumnya saksi Untung Sandi Raharjo ditangkap di Karang lor menurut pengakuan dari saksi Untung Sandi Raharjo ;
Benar terdakwa baru sekali ini menjual kepada saksi Untung Sandi Raharjo, karena sabu sabu yang terdakwa simpan adalah akan dikonsumsi sendiri sedangkan sabu sabu yang terdakwa jual adalah paket terakhir ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum di atas, apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum :
Primair : melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ;
Subsidair : melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ;
Lebih subsidair : melanggar pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ;
Lebih-lebih subsidair : melanggar pasal 127 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair, dan apabila dakwaan primair tersebut terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan, akan tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair akan dipertimbangkan, demikian juga seterusnya apabila dakwaan subsidair terbukti, maka dakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan, namun jika dakwaan subsidair tidak terbukti, maka dakwaan lebih subsidair akan dipertimbangkan, demikian juga seterusnya ;untuk dakwaan lebih subsidair dan dakwaan lebih-lebih subsidair ;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan subsidair, terdakwa telah didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa mengakui bahwa identitas yang tercantum di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah identitas terdakwa dan di persidangan Majelis melihat bahwa terdakwa adalah orang yang sehat rohaninya, sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menenurut hukum yang berlaku, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah si pelaku tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut atau dengan kata lain apabila si pelaku hendak melakukan perbuatan tersebut haruslah mempunyai ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang diatur di dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, dimana apabila perbuatan si pelaku telah memenuhi salah satu perbuatan yang diatur dalam unsur ini, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Eko Marudin, saksi Vaf. Fedi Setyawan dan saksi Untung Sandi Raharjo serta keterangan terdakwa sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa terdakwa ditangkap petugas Polisi pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar jam 08.00 Wib. di rumah terdakwa di Mirahan Rt. 01/1 Tanjung Sari, Kec. Jatisrono, Wonogiri dan dalam penangkapan tersebut, saksi Eko Marudin dan saksi Vaf. Fedi Setyawan mendapatkan barang bukti1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta sim cardnya dengan nomor 081329477767 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk jual beli sabu-sabu dan barang bukti tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menjual sabu-sabu kepada saksi Untung Sandi Raharjo ;
Menimbang, bahwa sabu-sabu yang dibeli oleh saksi Untung Sandi Raharjo dari terdakwa seberat 0.25 (nol koma dua puluh lima) gram dengan harga sebesar Rp. 400.000.00 (empat ratus ribu rupiah) tersebut adalah serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang diuraikan di dalam Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO.LAB : 1426/NNF/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc Pangkat AKBP Nrp.58110643 dan IBNU SUTARTO, ST Pangkat AKP Nrp. 76010892 pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG SEMARANG, yang berkesimpulan:
Dari hasil analisis tersebut bahwa barang bukti yang di analisis milik Sdr.UNTUNG SANDI RAHARJO dengan kesimpulan : Nomor BB-02741/2011(a)(b)(c)dan (d) berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang - undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa saksi Eko Marudin dan saksi Vaf. Fedi Setyawan maupun terdakwa di persidangan menerangkan bahwa terdakwa dalam menjual sabu-sabu kepada saksi Untung Sandi Raharjo tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari dakwaan primair dan oleh karenanya patutlah apabila terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidair, dakwaan lebih subsidair maupun dakwaan lebih-lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di persidangan Majelis tidak ada mendapati alasan-alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa, maka patutlah apabila terdakwa dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah merupakan pidana perampasan kemerdekaan dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah sah menurut hukum, maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah lebih kecil dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta sim cardnya dengan nomor 081329477767 dan barang bukti tersebut adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka patutlah apabila terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peradaran Narkotika ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang akan perbuatannya dan terdakwa menyesali akan perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan terdakwa, akan tetapi sebagai penjera dan pembinaan, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya ;
Mengingat, pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE. Bin (alm) SOEDIBYO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAMBANG HARYANTO, SE. Bin (alm) SOEDIBYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Merk SONY ERICSSON beserta sim cardnya dengan nomor 081329477767 dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU, tanggal 07 MARET 2012 oleh Kami PRIYANTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI HATMODJO, SH., MH. dan NATARIA CRISTINA TRIANA., SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 08 MARET 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MOORDIWANTO, SH., MH. – Panitera Pengganti dan dihadiri oleh A YUDHOTOMO, SH.–Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wonogiri serta terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
ttd. ttd.
1. DWI HATMODJO, SH., MH. PRIYANTO, SH.
ttd
2. NATARIA CRISTINA TRIANA., SH.
Panitera Pengganti
ttd
MOORDIWANTO, SH., MH.