8/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Putusan PN PURWODADI Nomor 8/Pid.Sus/2016/PN Pwd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
. Pidana Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin K e b a n g s a a n Tempat Tinggal A g a m a P e k e r j a a n : : : : : : : : Amirudin bin Mingun Grobogan 27 tahun/ 9 April 1989 Laki-laki Indonesia Dusun Ketro Barat 04/01 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan I s l a m. Swasta
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Amirudin bin Mingun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan perempuan yang belum dewasa ” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kaos corak trio macan warna coklat hitam - 1 (satu) potong celana panjang warna biru - 1 (satu) potong BH warna biru - 1 (satu) potong celana dalam warna merah Dikembalikan kepada saksi korban Nining Anjarwati 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 8/Pid.Sus/2016/PN Pwd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin K e b a n g s a a n Tempat Tinggal A g a m a P e k e r j a a n | : : : : : : : : | Amirudin bin Mingun Grobogan 27 tahun/ 9 April 1989 Laki-laki Indonesia Dusun Ketro Barat 04/01 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan I s l a m. Swasta |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tanggal 21-01-2016, No: SP.Han/150/11/I/2016/Reskrim sejak tanggal 21-01-2016 s/d. 09-02-2016 ;
Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 29-12-2015 No.78/RT.2/Epp.1/12/2015 sejak tanggal 10-02-2016 s/d. 20-03-2016 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal : 02-03-2016 No: Print-211/0.3.41/Euh.2/03/2016 sejak tanggal : 02-03-2016 s/d tanggal : 21-03-2016 ;
Hakim tanggal : 14-03-2016, No : 30/Pen.Pid /2016/PN Pwd sejak tanggal : 14-03-2016 s/d. tanggal 12-04-2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal : 05-04-2016 Nomor : 30/Pen.Pid/2016/PN.Pwi sejak tanggal 13-04-2016 s/d 11-06-2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum Edy Mulyono, SH Advokat/Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No: 8/Pid.Sus/2016/Pn Pwd tanggal 22 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca dan mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluan dan segala surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah membaca pula :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-402/0.3.4.1/euh.2/03/2016, tertanggal 14 Maret 2016 dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi tentang Pelimpahan Perkara Pidana atas nama terdakwa tersebut di atas.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 8/Pid.Sus/2016/PN Pwd, tanggal 14 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 8/Pid.Sus/2016/PN.Pwd,tanggal 14 Maret 2016 tentang Hari Sidang dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor: PDM- 08/Pdm-08/Euh.2/03/2016 tanggal 12 April 2016, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melakukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang lagi serta akan bertanggungjawab untuk menikahi korban dan korban bersedia untuk dinikahi;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, pada sidang selanjutnya terdakwa telah mengajukan bukti surat berupa kutipan akta nikah no: 0346/92/IV/2016 tanggal 28 April 2016, dari bukti tersebut diperoleh fakta bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi Nining Anjarwati pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016;
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 182 ayat (2) KUHAP jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, Hakim Ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum dengan memberikan alasannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut atas permintaan terdakwa, maka selanjutnya Penuntut umum mengajukan tuntutan lagi pada tanggal 10 Mei 2016 No:PDM-08/P.dadi/Euh.2/03/2016 pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AMIRUDIN bin MINGUN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membawa pergi wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orangtuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu” melanggar Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana terdapat didalam dakwaan ketiga kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMIRUDIN bin MINGUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa penahanan smentara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos corak trio macan warna coklat hitam
1 (satu) potong celana panjang warna biru
1 (satu) potong BH warna biru
1 (satu) potong celana dalam warna merah (semuanya dikembalikan kepada saksi korban Nining Anjarwati)
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa melakukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi Nomor Register Perkara : PDM-08/Pdadi/Euh.2/03/2016, tanggal 8 Maret 2016 sebagai berikut:
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa Amirudin bin Mingun pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 20.30 wib hingga pada bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 hingga dengan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa Dusun Ketro Barat 04/01 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban Nining Anjarwati binti Ngaripin lalu terdakwa menjemput saksi korban untuk diajak kerumah terdakwa yang pada saat itu dirumah terdakwa sedang sepi hanya mereka berdua, lalu terdakwa dan saksi korban mengobrol diruang tamu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan “aku akan bertanggung jawab, gak akan meninggalkan kamu”, awalnya saksi korban tidak mau namun selanjutnya saksi korban mengikuti terdakwa ketika terdakwa menggandeng tangan saksi korban untuk diajak masuk kedalam kamar terdakwa, setelah sampai dikamar lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban diatas kasur lalu terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi korban sambil tangan terdakwa meremas payudara saksi korban, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa melepas celana pajang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya kedua kaki saksi korban dikangkangkan oleh terdakwa lalu kemaluan terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan kedalam kemaluan saksi korban namun meleset sebanyak 2 ( dua ) kali selanjutnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur selama 10 ( sepuluh ) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa sering mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan hingga pada bulan Oktober 2015 terdakwa telah hamil sesuai dengan visum et repertum No: 02/VRKS/I/2016 yang ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan hamil dalam kandungan usia dua puluh dua minggu tak tampak tanda-tanda perlukaan;
Bahwa benar pada saat melakukan persetubuhan yang pertama kali saksi korban masih berumur 15 ( lima belas ) tahun sesuai dengan kutipan akta kelahiran nomor 3315-LT-22052014-0054 yang lahir pada tanggal 19 Juni 2000.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa Amirudin bin Mingun pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 20.30 wib hingga pada bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 hingga dengan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa Dusun Ketro Barat 04/01 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban Nining Anjarwati binti Ngaripin lalu terdakwa menjemput saksi korban untuk diajak kerumah terdakwa yang pada saat itu dirumah terdakwa sedang sepi hanya mereka berdua, lalu terdakwa dan saksi korban mengobrol diruang tamu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan “aku akan bertanggung jawab, gak akan meninggalkan kamu”, awalnya saksi korban tidak mau namun selanjutnya saksi korban mengikuti terdakwa ketika terdakwa menggandeng tangan saksi korban untuk diajak masuk kedalam kamar terdakwa, setelah sampai dikamar lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban diatas kasur lalu terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi korban sambil tangan terdakwa meremas payudara saksi korban, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa melepas celana pajang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya kedua kaki saksi korban dikangkangkan oleh terdakwa lalu kemaluan terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan kedalam kemaluan saksi korban namun meleset sebanyak 2 ( dua ) kali selanjutnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur selama 10 ( sepuluh ) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa sering mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan hingga pada bulan Oktober 2015 terdakwa telah hamil sesuai dengan visum et repertum No: 02/VRKS/I/2016 yang ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan hamil dalam kandungan usia dua puluh dua minggu tak tampak tanda-tanda perlukaan;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
--------Bahwa ia terdakwa Amirudin bin Mingun pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekira pukul 20.30 wib hingga pada bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 hingga dengan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di rumah terdakwa Dusun Ketro Barat 04/01 Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
Berawal dari terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban Nining Anjarwati binti Ngaripin lalu terdakwa menjemput saksi korban untuk diajak kerumah terdakwa yang pada saat itu dirumah terdakwa sedang sepi hanya mereka berdua, lalu terdakwa dan saksi korban mengobrol diruang tamu lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan “aku akan bertanggung jawab, gak akan meninggalkan kamu”, awalnya saksi korban tidak mau namun selanjutnya saksi korban mengikuti terdakwa ketika terdakwa menggandeng tangan saksi korban untuk diajak masuk kedalam kamar terdakwa, setelah sampai dikamar lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban diatas kasur lalu terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi korban sambil tangan terdakwa meremas payudara saksi korban, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa melepas celana pajang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya kedua kaki saksi korban dikangkangkan oleh terdakwa lalu kemaluan terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan kedalam kemaluan saksi korban namun meleset sebanyak 2 ( dua ) kali selanjutnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur selama 10 ( sepuluh ) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa sering mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan hingga pada bulan Oktober 2015 terdakwa telah hamil sesuai dengan visum et repertum No: 02/VRKS/I/2016 yang ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan hamil dalam kandungan usia dua puluh dua minggu tak tampak tanda-tanda perlukaan;
Bahwa selama terdakwa mengajak pergi saksi korban tidak pernah meminta ijin kepada orang tua dari saksi korban;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke 1.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan, sehingga untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi NINING ANJARWATI binti NGARIPIN:
Bahwa awalnya saksi berkenalan dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 melalui nomor HP dari teman saksi kemudian saksi dan terdakwa saling SMS san dan telpunan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2015 saksi dan terdakwa jadian pacaran, setelah kami pacaran kemudian saksi bercerita pada ibu saksi kalau saksi punya pacar, kemudian saksi mengenalkan terdakwa kepada orang tua saksi setelah 4 kali terdakwa main kerumah saksi kemudian orang tua saksi menyuruh terdakwa agar orang tuanya datang kerumah untuk membicarakan hubungan kami secara serius dan akhirnya orang tua saksi dan terdakwa sudah setuju untuk membina hubungan kami ;
Bahwa selanjutnya setelah itu saksi sering diajak oleh terdakwa kerumah terdakwa dan sampai akhirnya saksi dan terdakwa sering melakukan hubungan suami istri hingga sampai 7 kali.
Bahwa awalnya terdakwa menjemput saksi untuk diajak kerumah terdakwa yang pada saat itu dirumah terdakwa sedang sepi hanya mereka berdua, lalu terdakwa dan saksi mengobrol diruang tamu lalu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan “aku akan bertanggung jawab, gak akan meninggalkan kamu”, awalnya saksi tidak mau namun selanjutnya saksi mengikuti terdakwa ketika terdakwa menggandeng tangan saksi untuk diajak masuk kedalam kamar terdakwa, setelah sampai dikamar lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi diatas kasur lalu terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi sambil tangan terdakwa meremas payudara saksi korban, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi setelah itu terdakwa melepas celana pajang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya kedua kaki saksi dikangkangkan oleh terdakwa lalu kemaluan terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan kedalam kemaluan saksi namun meleset sebanyak 2 ( dua ) kali selanjutnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan saksi, setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur selama 10 ( sepuluh ) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.
Bahwa selanjutnya setelah itu saksi sering diajak oleh terdakwa kerumah terdakwa dan sampai akhirnya kami sering melakukan hubungan suami istri hingga sampai 7 kali;
Bahwa kejadiannya pertama pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar pukul 20.00 Wib di kamar rumah terdakwa sebanyak 1 kali , kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 Pukul 20.30 Wib dikamar rumah terdakwa sebanyak 3 kali, ketiga pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 jam 18.30 Wib sebanyak 3 kali bertempat di dalam kamar rumah terdakwa, keempat pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 pukul 19.15 Wib sebanyak 4 kali didalam kamar rumah terdakwa , kelima pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 pukul 20.20 Wib di dalam kamar rumah terdakwa sebanyak 2 kali, keenam pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 pukul 18.05 Wib didalam kamar rumah terdakwa sebanyak 1 kali dan ketujuh pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 pukul 20.45 Wib di tempat yang sama sebanyak 4 kali hingga akhirnya saksi hamil;
Bahwa setelah tahu kalau saksi hamil lalu saksi menelpun terdakwa untuk minta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan terdakwa menjawab gak bisa kemudian pada siang harinya saksi bersama orang tua saksi datang kerumah terdakwa dan oleh pakleknya diberi jawaban bahwa terdakwa tidak mau tanggungjawab hingga akhirnya orang tua saksi melaporkan terdakwa kepada yang berwajib;
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah bersetubuh dengan orang lain;
Bahwa terdakwa bersedia bertanggungjawab menikahi saksi setelah keluarga saksi melapor ke Polisi;
Bahwa umur saksi saat melakukan persetubuhan tersebut 15 tahun saksi lahir pada tanggal 19 Juni 2000;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini adalah milik saksi;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi NGARIPIN Bin KAMDI:
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari Nining Anjarwati;
Bahwa saksi mengetahui perkara ini karena Terdakwa telah mencabuli anak saksi bernama Nining Anjarwati ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kapan kejadiannya namun menurut anak saksi kejadian mulai Juli 2015 hingga Oktober 2015.
Bahwa saksi mengetahui dari anak saksi, karena anak saksi hamil kemudian anak saksi bilang kepada saksi lalu saksi dan suami saksi berusaha menghubungi terdakwa namun tidak bisa kemudian saksi dan anak saksi datang kerumah terdakwa dan oleh pakleknya diberi jawaban bahwa terdakwa tidak mau tanggungjawab hingga akhirnya saksi melaporkan terdakwa kepada yang berwajib.
Bahwa anak saksi sebelumnya tidak pernah berhubungan dengan orang lain;
Bahwa saksi tahu kalau anak saksi hamil pada bulan Januari 2016. karena anak saksi tidak menstruasi padahal sebelumnya masih menstruasi dan perut anak saksi terasa bergerak-gerak dan setelah diperiksakan kata dokter sudah hamil 5,5 bulan.
Bahwa umur anak saksi saat melakukan persetubuhan tersebut 15 tahun saksi lahir pada tanggal 19 Juni 2000;
Bahwa saksi melaporkan karena pada waktu itu terdakwa tidak mau tanggungjawab tapi sekarang terdakwa sudah mau tanggungjawab untuk menikahi anak saksi;
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi JUMIATI binti MOHAMMAD ZAYIN:
Bahwa Saksi dengan Nining sudah berteman sejak dari SD dan satu sekolah di MTs Yasemi.
Bahwa saksi pernah mendengar kalau Nining sudah dilamar (dipinang) oleh terdakwa dan saksi pernah melihat Nining dijemput oleh calon suaminya untuk jalan-jalan kemana saksi tidak tahu dan saksi juga tahu kalau pada bulan Agustus 2015 Nining tidak masuk sekolah karena sedang opname di Puskesmas karangrayung I dan saksi juga membesuknya dan saksi juga sering tahu kalau Nining sudah sering diajak pergi oleh terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu apakah Nining pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain ataukah belum;
Bahwa saksi tahu saksi saksi korban hamil pada bulan Januari 2016. karena saksi diberitahu oleh Nining.
Tanggapan terdakwa:
Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dari terdakwa yang menerangkan sebagai berikut:
Keterangan terdakwa Amirudin bin Mingun:
Bahwa berawal terdakwa berkenalan dengan saksi Nining Anjarwati pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 melalui nomor HP dari teman terdakwa kemudian terdakwa dan Nining Anjarwati saling SMS san dan telpunan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2015 terdakwa dan saksi Nining jadian pacaran, setelah terdakwa dan saksi Nining pacaran kemudian saksi Nining Anjarwati bercerita pada ibu nya kalau saksi Nining Anjarwati dan terdakwa berpacaran, kemudian tedakwa dikenalkan kepada orang tua saksi Nining Anjarwati
Bahwa setelah main ke rumah saksi Nining Anjarwati 4 kali kemudian oleh orang tua saksi Nining Anjarwati, orang tua terdakwa disuruh melamar Nining Anjarwati dan akhirnya orang tua terdakwa datang melamar Nining Anjarwati datang kerumah untuk membicarakan hubungan terdakwa dan saksi Nining Anjarwati secara serius dan akhirnya orang tua terdakwa dan orang tua saksi Nining Anjarwati sudah setuju untuk membina hubungan;
Bahwa setelah itu terdakwa sering mengajak saksi Nining Anjarwati kerumah terdakwa dan sampai akhirnya terdakwa dan saksi Nining Anjarwati sering melakukan hubungan suami istri hingga sampai 7 kali.
Bahwa cara melakukan hubungan suami isteri tersebut awalnya terdakwa menjemput saksi Nining Anjarwati untuk diajak kerumah terdakwa yang pada saat itu dirumah terdakwa sedang sepi, lalu terdakwa dan saksi Nining Anjarwati mengobrol diruang tamu lalu terdakwa mengajak saksi Nining Anjarwati untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan “aku akan bertanggung jawab, gak akan meninggalkan kamu”, awalnya saksi Nining Anjarwati tidak mau namun selanjutnya saksi Nining Anjarwati mengikuti terdakwa ketika terdakwa menggandeng tangan saksi Nining Anjarwati untuk diajak masuk kedalam kamar terdakwa, setelah sampai dikamar lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi Nining diatas kasur lalu terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi Nining Anjarwati sambil tangan terdakwa meremas payudara saksi Nining Anjarwati, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi Nining Anjarwati setelah itu terdakwa melepas celana pajang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya kedua kaki saksi Nining Anjarwati dikangkangkan oleh terdakwa lalu kemaluan terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan kedalam kemaluan saksi Nining Anjarwati namun meleset sebanyak 2 ( dua ) kali selanjutnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan saksi Nining Anjarwati, setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur selama 10 ( sepuluh ) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Nining.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Nining Anjarwati sebanyak 7 kali;
Bahwa kejadiannya pertama awal bulan Juli setelah satu Minggu melamar sekitar pukul 20.00 Wib di area hutan Dsn Larangan, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan sebanyak 1 kali , kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 Pukul 20.30 Wib dikamar rumah terdakwa sebanyak 3 kali, ketiga pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 jam 18.30 Wib sebanyak 3 kali bertempat di dalam kamar rumah terdakwa, keempat pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 pukul 19.15 Wib sebanyak 4 kali didalam kamar rumah terdakwa , kelima pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 pukul 20.20 Wib di dalam kamar rumah terdakwa sebanyak 2 kali, keenam pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 pukul 18.05 Wib didalam kamar rumah terdakwa sebanyak 1 kali dan ketujuh pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 pukul 20.45 Wib di tempat yang sama sebanyak 4 kali hingga akhirnya saksi Nining hamil;
Bahwa setelah tahu kalau saksi Nining hamil lalu saksi Nining menelpun terdakwa untuk minta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan terdakwa menjawab gak bisa kemudian pada siang harinya saksi Nining bersama orang tuanya datang kerumah terdakwa dan oleh paklek/paman diberi jawaban bahwa terdakwa tidak mau tanggungjawab hingga akhirnya orang tua saksi Nining bersama ayahnya melaporkan terdakwa kepada yang berwajib.
Bahwa terdakwa belum pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain selain dengan saksi Nining Anjarwati;
Bahwa terdakwa saat ini siap untuk menikahi Nining Anjarwati;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos corak trio macan warna coklat hitam
1 (satu) potong celana panjang warna biru
1 (satu) potong BH warna biru
1 (satu) potong celana dalam warna merah
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan barang bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta diakui oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa telah dibacakan hasil Visume Et Repertum No 02/VRKS/I/2016 yang ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan hamil dalam kandungan usia dua puluh dua minggu tak tampak tanda-tanda perlukaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa subjek dalam perkara ini adalah Amirudin bin Mingun dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan yang dalam perkara ini didudukkan sebagai terdakwa;
Bahwa berawal terdakwa berkenalan dengan saksi Nining Anjarwati pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 melalui nomor HP dari teman terdakwa kemudian terdakwa dan Nining Anjarwati saling SMS san dan telpunan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2015 terdakwa dan saksi Nining jadian pacaran, setelah terdakwa dan saksi Nining pacaran kemudian saksi Nining Anjarwati bercerita pada ibu nya kalau saksi Nining Anjarwati dan terdakwa berpacaran, kemudian tedakwa dikenalkan kepada orang tua saksi Nining Anjarwati
Bahwa setelah main ke rumah saksi Nining Anjarwati 4 kali kemudian oleh orang tua saksi Nining Anjarwati, orang tua terdakwa disuruh melamar Nining Anjarwati dan akhirnya orang tua terdakwa datang melamar Nining Anjarwati datang kerumah untuk membicarakan hubungan terdakwa dan saksi Nining Anjarwati secara serius dan akhirnya orang tua terdakwa dan orang tua saksi Nining Anjarwati sudah setuju untuk membina hubungan;
Bahwa setelah itu terdakwa sering mengajak saksi Nining Anjarwati kerumah terdakwa dan sampai akhirnya terdakwa dan saksi Nining Anjarwati sering melakukan hubungan suami istri hingga sampai 5 kali.
Bahwa cara melakukan hubungan suami isteri tersebut awalnya terdakwa menjemput saksi Nining Anjarwati untuk diajak kerumah terdakwa yang pada saat itu dirumah terdakwa sedang sepi, lalu terdakwa dan saksi Nining Anjarwati mengobrol diruang tamu lalu terdakwa mengajak saksi Nining Anjarwati untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan “aku akan bertanggung jawab, gak akan meninggalkan kamu”, awalnya saksi Nining Anjarwati tidak mau namun selanjutnya saksi Nining Anjarwati mengikuti terdakwa ketika terdakwa menggandeng tangan saksi Nining Anjarwati untuk diajak masuk kedalam kamar terdakwa, setelah sampai dikamar lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi Nining diatas kasur lalu terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi Nining Anjarwati sambil tangan terdakwa meremas payudara saksi Nining Anjarwati, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi Nining Anjarwati setelah itu terdakwa melepas celana pajang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya kedua kaki saksi Nining Anjarwati dikangkangkan oleh terdakwa lalu kemaluan terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan kedalam kemaluan saksi Nining Anjarwati namun meleset sebanyak 2 ( dua ) kali selanjutnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan saksi Nining Anjarwati, setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur selama 10 ( sepuluh ) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Nining.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Nining Anjarwati sebanyak 5 kali;
Bahwa kejadiannya pertama awal bulan Juli setelah satu Minggu melamar sekitar pukul 20.00 Wib di area hutan Dsn Larangan, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan sebanyak 1 kali , kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 Pukul 20.30 Wib dikamar rumah terdakwa sebanyak 3 kali, ketiga pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 jam 18.30 Wib sebanyak 3 kali bertempat di dalam kamar rumah terdakwa, keempat pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 pukul 19.15 Wib sebanyak 4 kali didalam kamar rumah terdakwa , kelima pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 pukul 20.20 Wib di dalam kamar rumah terdakwa sebanyak 2 kali, keenam pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 pukul 18.05 Wib didalam kamar rumah terdakwa sebanyak 1 kali dan ketujuh pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 pukul 20.45 Wib di tempat yang sama sebanyak 4 kali hingga akhirnya saksi Nining hamil;
Bahwa setelah tahu kalau saksi Nining hamil lalu saksi Nining menelpun terdakwa untuk minta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan terdakwa menjawab gak bisa kemudian pada siang harinya saksi Nining bersama orang tuanya datang kerumah terdakwa dan oleh paklek/paman diberi jawaban bahwa terdakwa tidak mau tanggungjawab hingga akhirnya orang tua saksi Nining bersama ayahnya melaporkan terdakwa kepada yang berwajib.
Bahwa saksi Nining Ajarwati saat melakukan persetubuhan dengan terdakwa berumur 15 tahun, tanggal lahir saksi Nining Anjarwati tanggal 19 Juni 2000;
Bahwa berdasarkan hasil Visume Et Repertum No 02/VRKS/I/2016 yang ditandatangani oleh Dr. Aries Hartoto, Sp.OG dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan hamil dalam kandungan usia dua puluh dua minggu tak tampak tanda-tanda perlukaan;
Bahwa berdasarkan kutipan akta nikah no: 0346/92/IV/2016 tanggal 28 April 2016, terdakwa telah menikah dengan saksi Nining Anjarwati pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu dakwaan alternatif Kesatu Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau dakwaan alternatif Kedua Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pasal 287 ayat (1) KUHP Atau dakwaan alternative Ketiga Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke 1 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka majelis hakim akan membuktikan dakwaan yang menurut majelis hakim paling mendekati dengan fakta di persidangan yaitu dakwaan alternatif Ketiga Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke 1 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barangsiapa;
Unsur melarikan perempuan yang belum dewasa dengan tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun dengan tidak nikah;
Ad. 1. Unsur barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah subyek hukum dalam hukum pidana, baik badan hukum atau perorangan, yang apabila dikaitkan dengan perkara pidana ini Penuntut Umum telah menunjuk pada diri terdakwa yang identitasnya tersebut dalam berita acara persidangan dan telah pula dikutip dalam putusan ini. Identitas terdakwa tersebut tidak disangkal oleh terdakwa sehingga tidak terjadi adanya Error in persona dan dipersidangan terdakwa dapat beraktifitas dengan menjawab semua pertanyaan tentang perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya. Dengan demikian unsur barangsiapa telah terbukti ;
A.d.2. Unsur melarikan perempuan yang belum dewasa dengan tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun dengan tidak nikah;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan:
Bahwa berawal terdakwa berkenalan dengan saksi Nining Anjarwati pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 melalui nomor HP dari teman terdakwa kemudian terdakwa dan Nining Anjarwati saling SMS san dan telpunan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2015 terdakwa dan saksi Nining jadian pacaran, setelah terdakwa dan saksi Nining pacaran kemudian saksi Nining Anjarwati bercerita pada ibu nya kalau saksi Nining Anjarwati dan terdakwa berpacaran, kemudian tedakwa dikenalkan kepada orang tua saksi Nining Anjarwati
Bahwa setelah main ke rumah saksi Nining Anjarwati 4 kali kemudian oleh orang tua saksi Nining Anjarwati, orang tua terdakwa disuruh melamar Nining Anjarwati dan akhirnya orang tua terdakwa datang melamar Nining Anjarwati datang kerumah untuk membicarakan hubungan terdakwa dan saksi Nining Anjarwati secara serius dan akhirnya orang tua terdakwa dan orang tua saksi Nining Anjarwati sudah setuju untuk membina hubungan;
Bahwa setelah itu terdakwa sering mengajak saksi Nining Anjarwati kerumah terdakwa dan sampai akhirnya terdakwa dan saksi Nining Anjarwati sering melakukan hubungan suami istri hingga sampai 5 kali.
Bahwa cara melakukan hubungan suami isteri tersebut awalnya terdakwa menjemput saksi Nining Anjarwati untuk diajak kerumah terdakwa yang pada saat itu dirumah terdakwa sedang sepi, lalu terdakwa dan saksi Nining Anjarwati mengobrol diruang tamu lalu terdakwa mengajak saksi Nining Anjarwati untuk melakukan persetubuhan sambil mengatakan “aku akan bertanggung jawab, gak akan meninggalkan kamu”, awalnya saksi Nining Anjarwati tidak mau namun selanjutnya saksi Nining Anjarwati mengikuti terdakwa ketika terdakwa menggandeng tangan saksi Nining Anjarwati untuk diajak masuk kedalam kamar terdakwa, setelah sampai dikamar lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi Nining diatas kasur lalu terdakwa menciumi bibir dan pipi saksi Nining Anjarwati sambil tangan terdakwa meremas payudara saksi Nining Anjarwati, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi Nining Anjarwati setelah itu terdakwa melepas celana pajang dan celana dalamnya sendiri selanjutnya kedua kaki saksi Nining Anjarwati dikangkangkan oleh terdakwa lalu kemaluan terdakwa yang sudah tegang langsung dimasukkan kedalam kemaluan saksi Nining Anjarwati namun meleset sebanyak 2 ( dua ) kali selanjutnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam kemaluan saksi Nining Anjarwati, setelah itu terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur selama 10 ( sepuluh ) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi Nining.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Nining Anjarwati sebanyak 5 kali;
Bahwa kejadiannya pertama awal bulan Juli setelah satu Minggu melamar sekitar pukul 20.00 Wib di area hutan Dsn Larangan, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan sebanyak 1 kali , kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2015 Pukul 20.30 Wib dikamar rumah terdakwa sebanyak 3 kali, ketiga pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 jam 18.30 Wib sebanyak 3 kali bertempat di dalam kamar rumah terdakwa, keempat pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 pukul 19.15 Wib sebanyak 4 kali didalam kamar rumah terdakwa , kelima pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2015 pukul 20.20 Wib di dalam kamar rumah terdakwa sebanyak 2 kali, keenam pada hari Jum’at tanggal 4 September 2015 pukul 18.05 Wib didalam kamar rumah terdakwa sebanyak 1 kali dan ketujuh pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 pukul 20.45 Wib di tempat yang sama sebanyak 4 kali hingga akhirnya saksi Nining hamil;
Bahwa setelah tahu kalau saksi Nining hamil lalu saksi Nining menelpun terdakwa untuk minta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan terdakwa menjawab gak bisa kemudian pada siang harinya saksi Nining bersama orang tuanya datang kerumah terdakwa dan oleh paklek/paman diberi jawaban bahwa terdakwa tidak mau tanggungjawab hingga akhirnya orang tua saksi Nining bersama ayahnya melaporkan terdakwa kepada yang berwajib.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan tersebut terdakwa telah mengajak saksi korban bernama Nining Anjarwati untuk melakukan persetubuhan dengan mengajak ke rumah terdakwa, dari fakta tersebut ajakan dari terdakwa tersebut disetujui saksi korban Nining Anjarwati dengan kata lain atas kemauan pihak saksi korban sendiri, bahwa terdakwa dalam membawa pergi saksi korban Nining Anjarwati tersebut tanpa seizin dari orangtua saksi korban, dan diketahui korban saat kejadian berumur 15 tahun atau masih dalam kategori belum dewasa dengan demikian unsur melarikan perempuan yang belum dewasa dengan tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun dengan tidak nikah telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam fakta yang terungkap setelah persidangan bahwa terdakwa telah menikahi saksi korban Nining Anjarwati berdasarkan kutipan akta nikah no: 0346/92/IV/2016 tanggal 28 April 2016, terdakwa telah menikah dengan saksi Nining Anjarwati pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016, pernikahan antara terdakwa dan saksi korban tersebut terjadi setelah persidangan perkara ini, berdasarkan Putusan MA No: 33/K/Kr/1978 tanggal 24-4-1979 dengan kaidah hukum kawin tidaknya tertuduh tidak membebaskan ia dari Pasal 332 (1) KUHP yang dituduhkan kepadanya, oleh karena itu majelis hakim akan tetap menghukum terdakwa sesuai dengan rasa keadilan dengan mengingat kepentingan saksi korban sudah terpenuhi dan saksi korban yang saat ini tengah mengandung dan akan melahirkan membutuhkan sosok suami dan ayah dari anak dalam kandungan saksi korban yaitu terdakwa, dan dengan mempertimbangkan bahwa apabila majelis hakim menghukum dengan hukuman yang berat akan membuat saksi korban akan menjadi korban lagi untuk kedua kalinya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan Ketiga penuntut umum telah terbukti terhadap terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “ melarikan perempuan yang belum dewasa”
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa maka terhadap terdakwa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) potong kaos corak trio macan warna coklat hitam
1 (satu) potong celana panjang warna biru
1 (satu) potong BH warna biru
1 (satu) potong celana dalam warna merah
Barang bukti tersebut adalah milik saksi korban Nining Anjarwati, oleh karena itu dikembalikan kepada nama tersebut;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah menikah dengan saksi korban;
Saksi korban dan anak dalam kandungannya membutuhkan kehadiran terdakwa sebagai suami dan ayah kandung;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama proses peradilan pidana ini ditangkap dan ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Mengingat Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Amirudin bin Mingun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melarikan perempuan yang belum dewasa ”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos corak trio macan warna coklat hitam
1 (satu) potong celana panjang warna biru
1 (satu) potong BH warna biru
1 (satu) potong celana dalam warna merah
Dikembalikan kepada saksi korban Nining Anjarwati
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada Hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 oleh kami : R. HENDRAL, SH, MH sebagai Hakim Ketua, NUR SALAMAH, SH dan M. FAHMI HARY NUGROHO, SH, M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh YUWINARNI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BRIGITTA SETYORINI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta dihadapan terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, R. HENDRAL, SH, MH |
Panitera Pengganti
YUWINARNI