262/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 262/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 300 (tiga ratus) butir obat charnophen/zenith; Dirampas untuk dimusnahkan; • Uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu Rupiah) Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa unuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 262/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. ZAKIR ABDILLAH Bin
(Alm) H. MAKSUM;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tgl lahir : - Tahun / 12 April 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kel. Berangas, RT 8, Kec. Alalak,
Kab. Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (tamat).
Terdakwa ditangkap oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 9 Agustus 2015 s.d. tanggal 10 Agustus 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 Agustus 2015 s.d. tanggal 29 Agustus 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Agustus 2015 s.d. tanggal 8 Oktober 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Oktober 2015 s.d. tanggal 25 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 13 Oktober 2015 s.d. tanggal 11 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 12 November 2015 s.d. tanggal 10 Januari 2015.
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, meskipun hal tersebut sudah ditawarkan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 262/Pid.Sus/2015/PN Mrh., tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 262/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 13 Oktober 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM 155 / Q.3.19 / Euh.2 / 10 / 2015 tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan fannasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan Kesatu kami melanggar Pasal 197 Undang — Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa
300 (tiga ratus) butir obat Carnophen/Zenith.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya Terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-155/ Q.3.19/Euh.2/10/2015 tanggal 6 Oktober 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM, pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kelurahan Berangas Rt. 08 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau aiat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi JHONY dan saksi AGIL yang masing-masing adalah petugas Kepolisian Sektor Berangas beserta anggota lainnya sedang melaksanakan Patroli Giat Operasi ANTIK 2015 yang mana sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan jenis Carnophen selanjutnya saksi JHONY dan saksi AGIL melakukan penyelidikan di rumah terdakwa yaitu di Kelurahan Berangas Rt. 08 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk mengecek kebenarannya kemudian setelah saksi JHONY dan saksi AGIL memastikan kebenarannya selanjutnya setelah memastikan sudah benar saksi JHONY dan saksi AGIL melaporkan ke Kapolsek Berangas kemudian saksi JHONY dan saksi AGIL dan anggota Polsek Berangas lainnya mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan di halaman sekitar rumah terdakwa dan ditemukan obat jenis Carnophen /Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan oleh terdakwa disemak-semak tepatnya halaman samping rumah terdakwa, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal obat-obatan jenis Carnophen/Zenith tersebut kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa obat-oabatan jenis Carnophen tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah milik terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet terdakwa yang diakui terdkawa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut selanjutnya terdakwa besarta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Berangas guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box isi keping isi 10 (sepuluh) keping yang per kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen kemudian dijual lagi oleh terdakwa kepada warga disekitar rumah terdakwa dengan harga per keping isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Box isi (sepuluh keping sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) Rp. 12.000.- (dua belas ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Bahwa Carnophen termasuk golongan obat yang sudah dicabut izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Subsidair :
Bahwa terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM, pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kelurahan Berangas Rt. 08 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pratik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas saksi JHONY dan saksi AGIL yang masing-masing adalah petugas Kepolisian Sektor Berangas beserta anggota lainnya sedang melaksanakan Patroli Giat Operasi ANTIK 2015 yang mana sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan jenis Carnophen selanjutnya saksi JHONY dan saksi AGIL melakukan penyelidikan di rumah terdakwa yaitu di Kelurahan Berangas RT 8 Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk mengecek kebenarannya kemudian setelah saksi JHONY dan saksi AGIL memastikan kebenarannya selanjutnya setelah memastikan sudah benar saksi JHONY dan saksi AGIL melaporkan ke Kapolsek Berangas kemudian saksi JHONY dan saksi AGIL dan anggota Polsek Berangas lainnya mendatangi rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan di halaman sekitar rumah terdaikwa dan ditemukan obat jenis Carnophen Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan oleh terdakwa di semak-semak tepatnya halaman samping rumah terdakwa, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal obat-obatan jenis Carnophen/Zenith tersebut kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa obat-obatan jenis Camophen tersebut sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp, 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet terdakwa yang diakui terdkawa adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut selanjutnya terdakwa besarta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Berangas guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box isi keping isi 10 keping yang per kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen kemudian dijual lagi oleh terdakwa kepada warga di sekitar rumah terdakwa dengan harga per keping isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Box isi (sepuluh keping sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) Rp. 12.000,- (dua betas ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir dan keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
Bahwa obat tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki izin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan obat Carnophen tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa Surat ijin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
AGIL ERYADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Sektor Berangas;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kelurahan Berangas, RT 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, saksi dan saksi JHONY, beserta anggota Iainnya sedang melaksanakan Patroli Giat Operasi ANTIK 2015. Sebelumnya saksi juga sudah mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan jenis Carnophen. Selanjutnya saksi JHONY dan saksi melakukan penyelidikan di rumah terdakwa yaitu di Kelurahan Berangas, RT 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk mengecek kebenarannya. Setelah memastikan kebenarannya, saksi dan saksi JHONY melaporkan ke Kapolsek Berangas.
Bahwa kemudian saksi dan saksi JHONY, serta anggota Polsek Berangas lainnya mendatangi rumah terdakwa, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan di halaman sekitar rumah terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan obat jenis Carnophen /Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan oleh terdakwa disemak-semak, tepatnya di halaman samping rumah terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa obat-obatan jenis Carnophen/Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah milik terdakwa. Adapun uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
JHONY E SINAGA, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Sektor Berangas;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kelurahan Berangas, RT 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, saksi dan saksi AGIL ERYADI, beserta anggota Iainnya sedang melaksanakan Patroli Giat Operasi ANTIK 2015. Sebelumnya saksi juga sudah mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa telah menjual obat-obatan jenis Carnophen. Selanjutnya saksi AGIL ERYADI dan saksi melakukan penyelidikan di rumah terdakwa yaitu di Kelurahan Berangas, RT 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala untuk mengecek kebenarannya. Setelah memastikan kebenarannya, saksi dan saksi AGIL ERYADI melaporkan ke Kapolsek Berangas.
Bahwa kemudian saksi dan saksi AGIL ERYADI, serta anggota Polsek Berangas lainnya mendatangi rumah terdakwa, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan di halaman sekitar rumah terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan obat jenis Carnophen /Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan oleh terdakwa disemak-semak, tepatnya di halaman samping rumah terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet terdakwa;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa obat-obatan jenis Carnophen/Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut adalah milik terdakwa. Adapun uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli ADI HIDAYAT. Apt Bin AGUS SUJITO, sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sediaan tarmasi menurut UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, obat tradisional, kosmetik, rontgen dan perbekalan kesehatan;
Bahwa Carnophen yang termasuk dalam obat keras daftar G ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.01.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 29 Oktober 2009;
Bahwa syarat — syarat untuk praktek ketarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Bahwa obat yang tergolong obat bebas dan obat bebas terbatas hanya boleh diedarkan oleh toko obat dan apotek;
Bahwa pendidikan terakhir Terdakwa adalah SMP (tamat), sehingga Terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kelurahan Berangas, RT 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ada anggota kepolisian mendatangi dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan di halaman sekitar rumah terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan oleh terdakwa di semak-semak halaman samping rumah terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet terdakwa;
Bahwa obat-obatan jenis Camophen tersebut adalah milik terdakwa. Adapun uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box isi keping isi 10 (sepuluh) keping, yang per kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen. Kemudian dijual lagi oleh terdakwa kepada warga di sekitar rumah terdakwa dengan harga per keping isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Box isi sepuluh keping. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir. Keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kepertuan hidup sehari-hari;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut karena pendidikan terdakwa adalah SMP (tamat);
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen dan Dextrometorfan tersebut telah dilarang ijin edarnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
300 (tiga ratus) butir obat Carnophen/Zenith; dan
Uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kelurahan Berangas, RT 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, saksi AGIL dan saksi JHONY beserta anggota Polsek Berangas lainnya mendatangi dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan di halaman sekitar rumah terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan oleh terdakwa di semak-semak halaman samping rumah terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet terdakwa;
Bahwa obat-obatan jenis Camophen tersebut adalah milik terdakwa. Adapun uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box isi keping isi 10 (sepuluh) keping, yang per kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen. Kemudian dijual lagi oleh terdakwa kepada warga di sekitar rumah terdakwa dengan harga per keping isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Box isi sepuluh keping. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir. Keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kepertuan hidup sehari-hari;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut karena pendidikan terdakwa adalah SMP (tamat);
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen dan Dextrometorfan tersebut telah dilarang ijin edarnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kelurahan Berangas, RT 8, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, saksi AGIL dan saksi JHONY beserta anggota Polsek Berangas lainnya mendatangi dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan di halaman sekitar rumah terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan oleh terdakwa di semak-semak halaman samping rumah terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam dompet terdakwa. Obat-obatan jenis Camophen tersebut adalah milik terdakwa. Adapun uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen tersebut. Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box isi keping isi 10 (sepuluh) keping, yang per kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis Carnophen. Kemudian dijual lagi oleh terdakwa kepada warga di sekitar rumah terdakwa dengan harga per keping isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya atau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perkeping isi 10 (sepuluh) butir atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Box isi sepuluh keping. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping isi 10 (sepuluh) butir. Keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk kepertuan hidup sehari-hari. Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen dan Dextrometorfan tersebut telah dilarang ijin edarnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
300 (tiga ratus) butir obat Carnophen/Zenith.
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Merupakan hasil tindak pidana yang memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; dan
Terdakwa pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dan terus terang mengakui perbuatannya, sehingga memudahkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa M. ZAKIR ABDILLAH Bin (Alm) H. MAKSUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
300 (tiga ratus) butir obat charnophen/zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu Rupiah)
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada terdakwa unuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu, tanggal 2 Desember 2015 oleh kami MUJIONO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut didampingi oleh GUSTI PADMA Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh DYAH AYU PURWANINGTYAS, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
TTD TTD
PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. MUJIONO, S.H.,M.H.
TTD
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA,
TTD
GUSTI PADMA