574 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Industri Nomor 2, Desa Randuagung
SITI ANIFAH VS PT. KEMAS SUPER INDONESIA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SITI ANIFAH tersebut;
P U T U S A N
Nomor 574 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SITI ANIFAH, bertempat tinggal di Jalan Peltu Sujono, Gang Sri Rejeki 13, Malang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sukarji, S.H.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Perum Bringin Indah Blok D-6 Nomor 39, Bringin Bendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. KEMAS SUPER INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama Budhiyanto, berkedudukan di Jalan Industri Nomor 1, Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat telah bekerja sebagai pekerja tetap pada Penggugat terhitung sejak tanggal 1 September 2008, dengan jabatan Administrasi pada Bagian Marketing, pada Penggugat dengan besar upah setiap bulan adalah Rp2.009.000,00;
Bahwa sebelumnya Tergugat telah bekerja pada Penggugat sebagai Pekerja dengan status PKWT terhitung sejak tanggal 1 Juni 2006 sampai dengan dilakukan pengangkatan sebagai pekerja tetap oleh Penggugat sebagaimana tersebut diatas, dengan dilakukan perpanjangan kontrak setiap tahunnya;
Bahwa Tergugat telah diberikan Surat Peringatan secara tertulis ke III ( 17 September 2013) oleh Penggugat karena Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan oleh perusahaan;
Bahwa atas hal tersebut diatas maka Penggugat berkehendak melakukan pemutusan hubungan kerja dan atas perselisihan pemutusan hubungan kerja / PHK tersebut diatas telah pernah diajukan ke mediator Hubungan Industrial Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Malang untuk diadakan mediasi namun ternyata tidak berhasil dan telah dikeluarkan anjuran secara tertulis oleh Mediator Hubungan Industrial (terlampir) dan Penggugat telah memberikan skorsing kepada Tergugat selama 6 bulan;
Bahwa sesuai Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Penggugat berkehendak melakukan pemutusan hubungan kerja/PHK terhadap Tergugat oleh karena Tergugat telah diberikan Surat Peringatan tertulis ke III dengan memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa atas gugatan pemutusan hubungan kerja / PHK ini maka Penggugat bersedia untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sebagaimana ketentuan Pasal 161 jo Pasal 156 ayat 2 huruf h, ayat (3) huruf b serta ayat (4) huruf c UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Tergugat dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut:
Uang Pesangon.
1 X 8 X Rp2.009.000,00 = Rp16.072.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 X 3 X Rp2.009.000,00 = Rp 6.027.000,00
Uang Penggantian Hak Penggantian Perumahan
serta Pengobatan dan Perawatan sebesar 15 % dari
Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja atau
dengan angka = 15 % X Rp22.099.000,00 = Rp 3.314.850,00
Jadi jumlah uang pesangon = Rp25.413.850,00
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menggabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat (P.T.Kemas Super Indonesia, berkedudukan hukum di Jalan Industri Nomor 01, Randuagung, Singosari, Malang ) dan Tergugat (Siti Anifah, Beralamat di Jalan Peltu Sujono Gg. Sri Rejeki Nomor 13, Malang ), karenanya putus oleh karena Tergugat (Siti Anifah, Beralamat di Jalan Peltu Sujono Gg. Sri Rejeki Nomor 13, Malang) telah melakukan pelanggaran yang ditentukan perusahaan dan telah diberikan Surat Peringatan secara Tertulis ke III, terhitung sejak diucapkan putusan oleh Majelis Hakim;
Menghukum Penggugat (P.T.Kemas Super Indonesia, berkedudukan hukum di Jalan Industri Nomor 01, Randuagung, Singosari, Malang) untuk memberikan/membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Tergugat (Siti Anifah, Beralamat di Jalan Peltu Sujono Gg. Sri Rejeki Nomor 13, Malang) dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut:
Uang Pesangon.
1 X 8 X Rp2.009.000,00 = Rp16.072.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 X 3 X Rp2.009.000,00 = Rp 6.027.000,00
Uang Penggantian Hak Penggantian Perumahan
serta Pengobatan dan Perawatan sebesar 15 % dari
Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja atau
dengan angka = 15 % X Rp22.099.000,00 = Rp 3.314.850,00
Jadi jumlah uang pesangon = Rp25.413.850,00
Membayar nihil atas segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang sudah terurai di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari bagian gugatan rekonvensi ini;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah bekerja sejak 1 Juni 2006 pada Tergugat Rekonvensi dengan upah sebesar Rp2.009.000,00 (dua juta Sembilan ribu rupiah) diterima terakhir pada bulan Agustus 2013;
3. Bahwa pada tanggal 17 Juli 2013 Penggugat Rekonvensi dipanggil ke ruang personalia oleh Pak Sigit (Plan Manager) dan Bu Ulfah (Personalia) menyampaikan kalau Penggugat Rekonvensi dimutasi ke bagian gudang bahan baku dengan alasan di bagian gudang bahan baku lagi butuh orang dan Penggugat Rekonvensi adalah orang yang paling tepat berada di bagian tersebut. Setelah keluar dari ruang personalia Penggugat Rekonvensi langsung disuruh mengemasi barang-barangnya untuk segera pindah ke bagian gudang bahan baku. Perintah Mutasi diberikan secara lisan tanpa ada Surat Perintah tertulis mutasi dari personalia;
4. Bahwa pada tanggal 3 September 2013 sekitar jam 14.30 Penggugat Rekonvensi dipanggil oleh Tergugat Rekonvensi, menyampaikan kalau Penggugat Rekonvensi di PHK dengan alasan efisiensi karena tidak ada tempat untuk Penggugat Rekonvensi (tidak ada bagian yang mau menerimanya). Dan Tergugat Rekonvensi (pak Sigit) bilang “Penggugat Rekonvensi dipindah ke gudang statusnya dititipkan sementara sambil mencari tempat yang cocok, tapi ternyata tidak ada bagian yang mau untuk menerima”. Penggugat Rekonvensi menanyakan apakah Penggugat Rekonvensi melakukan kesalahan? Tergugat Rekonvensi (Pak Sigit) bilang tidak ada kesalahan. Untuk itu Penggugat Rekonvensi menolak tanda tangan untuk di PHK, Penggugat Rekonvensi menolak karena masih ingin bekerja. Selanjutnya (pak Sigit) bilang “ ya terserah kamu, mulai besok Penggugat Rekonvensi tidak boleh masuk kerja, dan Penggugat Rekonvensi langsung disuruh pulang meski belum waktunya jam pulang;
5. Bahwa pada tanggal 4 september 2013 Penggugat Rekonvensi masuk kerja seperti biasa. Pukul 08.18 Penggugat Rekonvensi dipanggil oleh Tergugat Rekonvensi menanyakan tentang jawaban PHK, Penggugat Rekonvensi menjawab menolak di-PHK dan masih ingin bekerja. Kemudian Penggugat Rekonvensi kembali ke tempat kerja lagi. Pukul 09.45 Penggugat Rekonvensi dipanggil lagi oleh Tergugat Rekonvensi menanyakan jawaban PHK, Penggugat Rekonvensi menjawab tidak bersedia di-PHK. Tergugat Rekonvensi menyuruh Penggugat Rekonvensi untuk pulang tetapi Penggugat Rekonvensi tidak mau karena tidak ada surat perintah yang jelas. Selanjutnya Penggugat Rekonvensi kembali bekerja ke tempat kerjanya. Pukul 03.40 Penggugat Rekonvensi dipanggil oleh Personalia dan Pak Deny selaku wakil dari management. Penggugat Rekonvensi dikasih Risalah Bipartit oleh Personalia untuk dibaca dan ditandatangani tetapi Penggugat Rekonvensi tidak mau tanda tangan. Kemudian Penggugat Rekonvensi diberi Surat Keputusan skorsing;
6. Bahwa dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja telah dikeluarkan surat anjuran dari Mediator Disnakertrans Malang Nomor: 568/2453/421.105/2013 tertanggal 28 Oktober 2013. Terhadap Surat Anjuran tersebut Penggugat Rekonvensi tidak memberikan jawaban. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 artinya dianggap menolak anjuran tertulis;
7. Bahwa terhitung sejak tanggal 4 September 2013 Penggugat Rekonvensi diberi Surat Keputusan skorsing, dalam Surat Keputusan Skorsing tersebut tertulis:
Bahwa selama proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja, ybs tidak diperkenankan masuk bekerja;
Selama masa skorsing yang bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain dan apabila dibutuhkan perusahaan sewaktu-waktu wajib hadir untuk memenuhi panggilan perusahaan;
Dalam masa skorsing yang bersangkutan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003, “Pengusaha yang melakukan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/ buruh”. Bahwa oleh karena sejak tanggal 4 September 2013, Penggugat Rekonvensi diskorsing dan upah selama skorsing tidak dibayarkan, maka perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
9. Bahwa sehubungan dengan angka 9, maka adalah patut dan wajar apabila Penggugat Rekonvensi meminta haknya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 yakni upah beserta hak lainnya yang biasa diterima selama proses perselisihan berlangsung sejak bulan September 2013 sampai dengan ada Putusan yang mengikat sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 37 Tahun 2011;
10. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 angka (2) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) PT. Kemas Super Indonesia tentang Pengupahan menyatakan “Peninjauan upah dilakukan setahun 2 (dua) kali yang dilaksanakan pada bulan Januari (penyesuaian UMK), serta bulan Juni tahun berjalan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kinerja karyawan, kenaikan upah bulan Januari = Upah Desember + (UMK Baru - UMK Lama) + (masa kerja dlm tahun x Rp3000,00), dengan demikian upah yang seharusnya diterima oleh Penggugat Rekonvensi per Januari 2014 adalah Rp2.009.000,00 + (UMK Baru/Rp1.635.000,00 dikurangi UMK Lama/Rp1.343.700,00) + (masa kerja, 7 tahun x Rp3000,00) = Rp2.009.000,00 + Rp291.300,00 + Rp21.000,00 = Rp2.321.300,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Oleh karena Penggugat Rekonvensi dilarang masuk bekerja oleh Tergugat Rekonvensi, maka berdasarkan SK skorsing yang berbunyi “Dalam masa skorsing yang bersangkutan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”; Dengan demikian adalah wajar apabila Penggugat Rekonvensi juga mendapatkan kenaikan upah bulan Januari 2014 (penyesuaian UMK) sebagaimana tertuang dalam KKB;
11. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004, Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, mohon yang Terhormat Hakim Ketua Sidang untuk segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat Rekonvensi sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2014 sebesar Rp12.678.600,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Upah bulan September s/d Desember 2013
(Rp2.009.000,00 x 4 bulan) Rp 8.036.000,00;
Upah bulan Januari s/d Pebruari 2014
(Rp2.321.300,00 x 2 bulan) = Rp 4.642.600,00;
Rp12.678.600,00;
Oleh karena Penggugat Rekonvensi dilarang bekerja di tempat lain, maka Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar upah secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp2.321.300,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sekalipun masih ada upaya hukum kasasi “sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan tetap” (inkracht van gewijsde);
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi di-PHK secara paksa dengan dikeluarkannya surat skorsing proses PHK tanpa adanya kesalahan yang jelas (Surat Peringatan), sehingga tidak ada alasan yang sah secara hukum dari Tergugat Rekonvensi untuk melakukan PHK, untuk itu PHK tanpa alasan yang jelas harus ditolak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 170 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003, PHK yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3). Batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka undang undang mewajibkan Tergugat Rekonvensi mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agara memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan seluruh gugatan Provisi Tergugat/ Penggugat Rekonvensi;
Memerintahkan Penggugat/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah dan hak-hak lainnya selama skorsing sejak bulan September 2013 s/d Pebruari 2014 kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus saat ini mencapai Rp12.678.600,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Upah bulan September s/d Desember 2013
(Rp2.009.000,00 x 4 bulan) = Rp 8.036.000,00;
Upah bulan Januari s/d Pebruari 2014
(Rp2.321.300,00 x 2 bulan) = Rp 4.642.600,00;
Jumlah = Rp12.678.600,00;
Memerintahkan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah selama proses perselisihan PHK secara tunai kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp2.321.300,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sekalipun masih ada upaya hukum kasasi “sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan tetap” (inkracht van gewijsde);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpesi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah selama skorsing sejak bulan September 2013 s/d Pebruari 2014 kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus sebesar Rp12.678.600,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Upah bulan September s/d Desember 2013
(Rp2.009.000,00 x 4 bulan) =Rp 8.036.000,00;
Upah bulan Januari s/d Pebruari 2014
(Rp2.321.300,00 x 2 bulan) =Rp 4.642.600,00;
Jumlah Rp12.678.600,00;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp2.321.300,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan menolak permohonan PHK yang diajukan Tergugat Rekonvensi karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang sedang berlaku;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada bagian semula dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh Penggugat Rekonvensi;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Subsider:
Dan/atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) untuk kepentingan Tergugat/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa, terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Penggugat Rekonvensi bersifat premature:
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi yang menyangkut pokok perkara Pemutusan Hubungan Kerja di dalam gugatan konvensi masih dalam
pemeriksaan persidangan ini dan belum mendapatkan putusan, maka
gugatan rekonvensi berkaitan dengan perselisihan pemutusan hubungan
kerja dari Penggugat Rekonvensi ini adalah bersifat prematur dan
belum saatnya diajukan didalam gugatan ini;
Bahwa gugatan Penggugat angka 12 yang mendalilkan atas upah bulan
Februari 2014 adalah gugatan yang bersifat prematur, mengingat
hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi pada bulan Fenruari 2014 belum dijalani, sehingga gugatan yang demikian adalah bersifat prematur;
Bahwa gugatan Penggugat angka 11 adalah gugatan yang mengandung
perselisihan kepentingan antara Penggugat dan Tergugat, berkaitan dengan peninjauan upah tahun 2014, dan bukan perselisihan pemutusan
hubungan kerja, yang sudah seharusnya di lakukan terlebih dahulu melalui
mekanisme perselisihan di tingkat Bipartit dan perselisihan di tingkat
Mediasi terlebih dahulu sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 jo UU Nomor2 Tahun 2004 bukan dengan cara melakukan gugatan
rekonvensi. Sehingga gugatan rekonvensi yang mengandung perselisihan kepentingan sebagaimana gugatan Penggugat adalah bersifat gugatan
prematur. sehingga gugatan yang demikian adalah gugatan prematur dan
harus dinyatakan ditolak (ontzeggen) atau setidak-tidaknya dinyatakan Niet Ontvankelljk Verklaard;
Gugatan Penggugat Rekonvensi bersifat litis pendentis:
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi yang menyangkut Pemutusan
Hubungan Kerja masih dalam sengketa berjalan yang diajukan oleh
Tergugat Rekonvensi (dalam gugatan konvensi), sehingga gugatan
Penggugat Rekonvensi yang berkaitan dengan perselisihan pemutusan
hubungan kerja akibat adanya skorsing adalah bersifat litis pendentis;
Sehingga gugatan yang demikian adalah gugatan yang bersifat litis pendentis dan harus dinyatakan ditolak (ontzeggen) atau setidak-tidaknya dinyatakan niet ontvankelljk verklaard;
Gugatan Penggugat obscuur libel:
Bahwan gugatan Penggugat angka 11 adalah gugatan perselisihan
kepentingan berkaitan dengan peninjauan upah tahun 2014 dari
Penggugat Rekonvensi sedangkan perkara yang diperiksa ini adalah
gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, sehingga
perselisihan kepentingan yang diajukan di dalam perkara perselisihan
pemutusan hubungan kerja adalah gugatan yang onduideliike, kabur
dan membingungkan dan tidak menjadi jelas yang dituntut oleh
Penggugat. Dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat Rekonvensi
yang demikian adalah gugatan yang bersifat obscuur libel;
Sehingga gugatan yang demikian adalah gugatan yang bersifat obscuur libel dan harus dinyatakan ditolak (ontzeggen) atau setidak-tidaknya dinyatakan niet ontvankelijk verklaard;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 134/G/2013/PHI-Sby tanggal 17 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan yaitu tanggal 10 Maret 2014;
Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat hak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak sejumlah Rp25.413.850,00 (dua puluh lima juta empat ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonvensi hak atas upah dan hak-hak lain yang belum terbayar sejumlah Rp12.054.000,00 (dua belas juta lima puluh empat ribu rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 17 Maret 2014 terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 24/Akta.Ks/2014/PHI.Sby. Jo. Nomor 134/G/2013/ PHI.Sby yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 15 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 22 Mei 2014, namun Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pemohon Kasasi menyatakan sependapat dengan amar putusan perkara a quo Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi karena telah sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan amar putusan perkara a quo Dalam Konvensi, Dalam Rekonvensi-Dalam Pokok Perkara karena amar putusannya tidak benar dan salah serta bertentangan dengan hukum sehingga karenanya Pemohon Kasasi merasa sangat dirugikan hak-haknya karena :
Judex Facti salah dalam pertimbangan hukumnya;
Judex Facti salah dalam menerapkan hukumnya;
Bahwa Judex Facti telah melakukan pelanggaran asas ”audi et alterem partem” dan Putusan Judex Facti bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman: ”Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan alasan dan dasar-dasar putusan itu juga harus memuat pula Pasal-Pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum yang tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”. Dan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI: “Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan;
Bahwa subtansi permasalahan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah Termohon Kasasi berkehendak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) (bukti T-1) dengan pertimbangan Kebutuhan dan kepentingan perusahaan dalam rangka efisiensi serta mempertimbangkan attitude dan kinerja selama ini, maka manajemen mengambil keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Siti Anifah (Pemohon Kasasi) dan tidak adanya kesepakatan dalam perundingan bipartite terkait proses PHK terhadap Siti Anifah (Pemohon Kasasi), Mengingat Ketentuan Kesepakatan Kerja Bersama 2011-2013 perihal PHK (bukti T-2 berupa Surat Keputusan Skorsing yang berisi pertimbangan, dasar hukum dan keputusan; Dalam amar Putusannya menyebutkan sebagai berikut;
Nama Siti Anifah, Nip 154, Bagian Marketing, Jabatan Administrasi;
Bahwa terhitung sejak tanggal 4 September 2013 diskorsing guna menunggu proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja di Instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan;
Bahwa selama proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja, ybs tidak diperkenankan masuk bekerja;
Selama masa skorsing ybs tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain dan apabila dibutuhkan perusahaan sewaktu-waktu wajib hadir untuk memenuhi panggilan perusahaan;
Dalam masa skorsing ybs tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
Selanjutnya pada tanggal 6 September 2013 (bukti T-5) Termohon Kasasi minta bantuan Mediasi pada Disnakertrans Kabupaten Malang. (artinya proses PHK telah berjalan);
Pada tanggal 13 September 2013 diadakan bipartite pertama bukti T-3, dalam risalah tidak ada yang menerangkan tentang Surat Peringatan III (SP-III), Bipartit kedua tanggal 24 September 2013 bukti T-3 juga tidak ada yang menerangkan SP-III. Sekalipun pada tanggal 19 September 2013, Termohon Kasasi menyerahkan SP-III tertanggal 17 September 2013 karena Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran Prosedur Mutu Penanganan order tertanggal 7 April 2011 (bukti P-3) dalam Sidang Mediasi pertama, ditolak dengan alasan untuk diserahkan pada pada sidang berikutnya setelah didampingi kuasa hukumnya karena telah sepakat bipartite kedua tanggal 24 September 2013 bukti T-3;
Bahwa order pesanan (bukti P-6) tertanggal 25 Juli 2013 adalah sebagai obyek permasalahan;
Bahwa keterangan saksi Bintang Oerip Hidayatullah (halaman 17-18) sebagai sales mengakui bahwa ada kesalahan pesanan order box dengan UD.Suroboyo, Barang A dibuatkan B, selanjutnya barang tersebut disimpan di Gudang perusahaan. Barang tersebut selanjutnya ditawarkan kepada Sdr. Wiwit oleh saksi dan Sdr. Wiwit bersedia membeli. Untuk dapat mengeluarkan barang tersebut Saksi memerintahkan Pemohon Kasasi untuk membuat kontrak order atas nama UD.Suroboyo, sehingga dalam hal ini Pemohon Kasasi hanya melaksanakan tugasnya membuat kontrak order berdasarkan perintah saksi selaku sales (sales order). Dengan demikian tidak ada kesalahan dalam melaksanakan pekerjaan, karena sesuai prosedur kontrak order dibuat berdasarkan permintaan sales. Bahwa atas kesalahan saksi/sales tersebut, telah dikomunikasikan dengan UD. Suroboyo dan Saksi juga sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya pada bulan Agustus 2013. Pada saat saksi keluar dari Perusahaan Agustus 2013 permasalahan sudah selesai, Sehingga kesalahan tidak benar dibebankan kepada Pemohon Kasasi. Artinya SP-III dibuat dibuat untuk mencari-cari kesalahan Pemohon Kasasi yang sesungguhnya adalah kesalahan dari saksi/sales tidak ada hubungannya dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa Surat Keputusan Skorsing dibuat berdasarkan “mengingat” Ketentuan Kesepakatan Kerja Bersama 2011-2013 perihal PHK. Bahwa sesuai dengan lampiran Kesepakatan Kerja Bersama (bukti T-6) halaman 51 tentang Sanksi Atas Pelanggaran, tindakan skorsing menuju proses PHK dikenakan kepada pekerja karena : mengulangi atau melakukan kesalahan lagi dalam masa berlakunya SP-III. Berdasarkan hukum (KKB 2011-2013), maka SP-III diberikan sebelum skorsing, sehingga tidak dibenarkan setelah mengeluarkan skorsing menunggu proses PHK, baru mengeluarkan SP-III. Mohon dicermati, dalil gugatan Termohon Kasasi angka 3 dan angka 4 yang menyatakan berdasarkan SP-III Termohon Kasasi berkehendak melakukan PHK … dan Penggugat telah memberikan skorsing kepada Tergugat selama 6 bulan, adalah tidak benar sehingga sudah sepatutnya ditolak;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi menyampaikan keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 134/G/2013/PHI.Sby tanggal 17 Maret 2014, untuk itu mohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia C.q Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo untuk mencermati pertimbangan-pertimbangan hukum, dasar hukum serta penerapan hukum terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 134/G/2013/PHI.Sby tanggal 17 Maret 2014;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 25 alinea terakhir bersambung di halaman 26 menjelaskan:
Bahwa, dalam pemeriksaan di persidangan ternyata diketahui, bahwa atas kesalahan tersebut diakui oleh Tergugat dengan tambahan keterangan bahwa menurut Tergugat kesalahan/pelanggaran tersebut bukan mutlak kesalahannya melainkan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh salah seorang sales;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 alinea kedua menjelaskan:
Bahwa dalam persidangan Tergugat menghadirkan saksi sales yang dimaksud yaitu Sdr. Bintang Oerip Hidayatullah, yang dalam keterangannya pada pokoknya menerangkan bahwa memang dalam melaksanakan kewajiban bekerjanya saksi pernah melakukan kesalahan atas order yang dilakukan, namun saksi dengan tegas menyatakan bahwa kesalahan atas order yang dilakukan tidak memiliki kaitan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa antara kesalahan yang dilakukan oleh saksi dengan kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan dua kasus yang berbeda dan tidak saling berkaitan;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 alinea ketiga menjelaskan:
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara ini benar Penggugat telah melakukan kesalahan yang berupa kesalahan/ pelanggaran terhadap Pelaksanaan Prosedur Mutu Penanganan Order yakni: “membuat kontrak penjualan tanpa adanya dasar PO maupun sales order”
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti di atas maka Pemohon Kasasi berpendapat: Bahwa saksi Sdr. Bintang Oerip Hidayatullah adalah sales yang terkait dengan kontrak yang dibuat oleh Tergugat, Bahwa mengenai kesalahan order saksi tidak ada hubungannya dengan Tergugat (halaman 18) Sehingga pertimbangan hukum Judex Facti dalam halaman 26 alinea kedua adalah tidak benar. Yang dimaksud tidak memiliki kaitan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat, adalah bahwa permasalahan salah order adalah mutlak kesalahan dari saksi, dan kontrak dibuat oleh Tergugat atas order dari saksi sebagai sales bukan kesalahan Tergugat. Dengan demikian Judex Facti telah salah dalam menyimpulkan keterangan saksi yang dijadikan pertimbangan hukum;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 27 alinea ketiga dan keempat menjelaskan:
Bahwa pada bagian lainnya sebagaimana yang ternyatakan dalam Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator…bukti surat (P-1) identik (T-6)….;
Bahwa tindakan dan alasan Tergugat yang demikian adalah kurang tepat dan menurut Majelis hal tersebut adalah merupakan tindakan yang bersifat indisipliner yang sudah tentu dapat mempengaruhi kualitas kinerja Tergugat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti di atas maka Pemohon Kasasi berpendapat: Bahwa bukti (P-1) identik (T-6) sehubungan dengan keterangan saksi, tidak ada berhubungan dengan dalil-dalil dari para pihak dan tidak berhubungan dengan isi Surat Skorsing dan isi SP-III yang menjadi pokok permasalahan, sehingga Judex Facti dalam hal memeriksa bukti tidak teliti dan tidak cermat serta menyimpang dari permasalahan;
Bahwa Judex Facti hanya melihat pertimbangan Termohon Kasasi dalam melakukan PHK, tanpa memperhatikan isi dari Surat Skorsing dan Isi dari SP-III,
yang menjadi permasalahan;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum pada halaman 27 alinea keenam menjelaskan:
Bahwa dalam hal ini menurut majelis Hakim bagian pekerjaan yang dilakukan Tergugat adalah merupakan bagian penting … dapat berakibat fatal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum pada halaman 28 alinea satu, dua dan tiga menjelaskan: yang pada intinya bahwa tindakan Termohon Kasasi memberikan sanksi SP-III tidaklah menyimpangi peraturan perundangan oleh karena skorsing dalam perkara a quo adalah merupakan tindakan eksepsional bukan merupakan sanksi sehingga tidak menghapuskan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja…. karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat maka terdapat alasan bagi Penggugat untuk melakukan PHK kepada Tergugat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti di atas maka Pemohon Kasasi berpendapat:
Bahwa sesuai dengan lampiran Kesepakatan Kerja Bersama (bukti T-6) halaman 51 tentang Sanksi Atas Pelanggaran, tindakan skorsing menuju proses PHK dikenakan kepada pekerja karena: mengulangi atau melakukan kesalahan lagi dalam masa berlakunya SP-III. Berdasarkan hukum (bukti T-6 berupa KKB 2011-2013), maka SP-III diberikan sebelum skorsing, sehingga tidak dibenarkan setelah mengeluarkan skorsing menunggu proses PHK, baru mengeluarkan SP-III. Dengan demikian pertimbangan Judex Facti dalam hal ini hanya berdasarkan pendapat tidak berdasarkan hukum (karena di Perusahaan sudah ada KKB) dan pertimbangan hukum Termohon Kasasi dalam membuat Surat Keputusan Skorsing adalah KKB (bukti T-3). Sehingga pendapat Judex Facti tersebut di atas adalah salah dan bertentangan dengan hukum;
Bahwa pendapat Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya hanya memperhatikan bukti surat yang menguntungkan Termohon Kasasi saja dan mengabaikan keterangan dua orang saksi dari Pemohon Kasasi sebagaimana diuraikan pada halaman 17-18;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum pada halaman 30 menjelaskan : yang pada intinya Bahwa, upaya Tergugat untuk melakukan perekaman selama proses musyawarah dapat saja menjadi hal baik sehingga dengan demikian Tergugat dapat melakukan telah secara cermat dan mendalam…. menurut Majelis hal tersebut adalah merupakan tindakan yang tidak mengindahkan etika musyawarah, serta dapat saja memunculkan dugaan adanya maksud terselubung;…maka Majelis tidak sependapat dengan dalil yang dikemukakan Tergugat, ….maka Majelis dapat memahami inisiatif Penggugat untuk melakukan PHK kepada Tergugat;…oleh karena Terbukti Tergugat telah melakukan kesalahan dan prosedur formal untuk melakukan PHK juga telah dilakukan, maka tuntutan Penggugat petitum angka (2) adalah beralasan dan dapat dikabulkan;
Bahwa selama hubungan kerja belum dinyatakan putus dan berakhir maka masing-masing pihak tetap harus melaksanakan kewajibannya;…Penggugat berkewajiban untuk membayar hak upah Tergugat sejak September 2013 s/d Februari 2014;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti di atas maka Pemohon Kasasi berpendapat: Bahwa Judex Facti dalam memutus perkara dalam hal ini tidak berdasarkan Hukum melainkan berdasarkan pendapat, bukti T-1 adalah peristiwa hukum yang direkam oleh Pemohon Kasasi. Sehubungan SP-III sudah sangat jelas “merupakan rekayasa dari Termohon Kasasi atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang” artinya belum terbukti secara hukum Pemohon Kasasi bersalah. Dan SP-III diterbitkan setelah Termohon Kasasi melakukan proses PHK.
Sehubungan dengan upah Pemohon Kasasi, dalam amar Putusan Judex Facti menyatakan hubungan kerja putus sejak putusan dibacakan, Putusan dibacakan pada tanggal 17 Maret 2014, kewajiban membayar upah diputus dibayar sampai dengan bulan Februari 2014, dengan demikian Judex Facti jelas telah melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Putusan Mahkamah Kontitusi RI Nomor 37 Tahun 2011, oleh karena Pengadilan Hubungan Industrial adalah merupakan peradilan tingkat pertama untuk perselisihan PHK, sehingga Putusannya belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, bilamana ada pihak-pihak yang melakukan upaya hukum;
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi
Pemohon kasasi sependapat dengan pertimbangan dan putusan hukumnya Judex Facti.
Dalam Provisi
Pemohon Kasasi menolak, karena dengan ditolaknya Permohonan Putusan Sela dari Pemohon Kasasi, maka Judex Facti jelas melanggar Hukum Acara yang secara khusus diatur dalam ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berakibat hilangnya kepastian hukum. Dan terhapusnya keadilan yang sesungguhnya atas hak upah untuk hidup layak bagi pekerja, karena dalam Surat Keputusan Skorsing sudah sangat jelas, menyatakan Selama masa skorsing ybs tidak diperbolehkan bekerja di tempat lain dan apabila dibutuhkan perusahaan sewaktu-waktu wajib hadir untuk memenuhi panggilan perusahaan. Bilamana ini dibenarkan, maka ini akan menjadi presiden buruk bagi Lembaga Peradilan Pekerja/Buruh di Indonesia;
Dalam Pokok Perkara
Pemohon Kasasi sebagaimana diuraikan dalam konvensi secara mutatis mutandis terulang kembali secara keseluruhan dalam bagian ini;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum pada halaman 33 alinea keempat menjelaskan:
Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi….dinyatakan putus dan berakhir terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan,…
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Judex Facti di atas maka Pemohon Kasasi berpendapat sudah sangat jelas Judex Facti tidak cermat dan tidak teliti dalam memeriksa bukti T-2 yang sangat jelas menyatakan hak dari Pemohon Kasasi selama diskorsing sesuai dengan Undang undang yang berlaku, berdasarkan keterangan saksi Sdr. Eko Qurni Priwantoro tentang kenaikan upah yang telah diatur dalam KKB (T-6) yang sudah diberlakukan dan telah dilaksanakan pada bulan Januari 2014;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas sangat salah dan bertentangan dengan hukum, bahwa Judex Facti kelihatan secara jelas dan tegas lebih mengedapankan pendapat daripada hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2004 karena dalam pertimbangan hukum membuat argumentasi sendiri dan salah menerapkan hukum, maka putusan yang diperoleh juga salah dan bertentangan dengan ketentuan hukum, maka putusan yang demikian harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi telah mendapatkan SP3 pada tanggal 17 September 2013 karena melakukan pelanggaran prosedur mutu penanganan order, dan masih melakukan kesalahan yang berulang dalam masa berlakunya SP3;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SITI ANIFAH tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SITI ANIFAH tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002