133/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BASRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SENJATA PENUSUK”; 1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter; dirampas untuk dimusnakan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Agung Mardi als Agung Bin Basir
Tempat lahir : Desa Sungai Blida (OKI)
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 10 Oktober 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Muktisari Dusun I Kec. Lempuing Jaya Kab. Ogan Komering Ilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (kelas II)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 9 Januari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberitahukan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BASIR bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.01 Tahun 1961sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BASIR berupa pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BASRI pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat sebuah di jalan Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan Senjata penikam atau senjata penusuk Dimuka umum yang tidak sesuai dengan profesinya,yang kejadiannya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saat saksi Dodi Irawan Bin Nyoman Zarim, saksi Najamudin Hadidan saksi Leo Kristian selaku anggota Polsek Lempuing Jaya sedang melakukan patroli menggunakan kendaraan mobil yang dikemudikan oleh saksi Dodi Irawan, melihat terdakwa Agung sedang mengendarai sepeda motor berbonceng 3 (tiga) dengan Saudara Beni Bin Baihaki (DPO) dan yang satu lagi tidak diketahui namanya, dikarenakan terlihat mencurigakan maka saksi Dodi Irawan bersama saksi Najamudin dan saksi Leo Kristian menyuruh terdakwa untuk berhenti akan tetapi terdakwa malah menambah kecepatan sepeda motornya berusaha untuk kabur dan tidak menghiraukan panggilan saksi Dodi Irawan Bin Nyoman Zarim, saksi Najamudin Hadidan saksi Leo Kristian.
Kemudian pada saat terjadi kejar-kejaran dengan terdakwa, dengan menggunakan sorot lampu mobil patroli tersebut dan jarak 3 (tiga) meter saksi Dodi Irawan Bin Nyoman Zarim, saksi Najamudin Hadidan saksi Leo Kristian melihat dengan jelas ada barang yang dibuangkan oleh terdakwa dipinggir jalan, dan tidak lama kemudian ban sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa masuk lubang sehingga terdakwa, Saudara Beni Bin Baihaki (Dpo) dan teman satunya yang tidak diketahui namanya tersebut terjatuh dan sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa langsung dipegang oleh saksi Dodi Irawan bersama saksi Najamudin dan saksi Leo Kristian, sedangkan Saudara Beni Bin Baihaki (Dpo) dan teman satunya yang tidak diketahui namanya sudah melarikan diri.
Kemudian saksi Dodi Irawan, saksi Najamudin dan saksi Leo Kristian membawa terdakwa Agung ketempat dimana terdakwa membuangkan barang di pinggir jalan, dan didapatlah 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarungkan kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter dan lebar 3 (tiga) centimeter berujung runcing.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk atau tidak sedang dalam profesinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.01 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti, berupa keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, sebagai berikut;
Saksi Dodi Irawan Bin Nyoman Zarim, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 02.00 WIB di jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI.
Bahwa benarsaksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi Brigpol Najamudin Hadi dan Brigpol Leo Kristian yang sedang melakukan tugas patroli dengan menggunakan kendaraan mobil dan Saksi sebagai pengemudi.
Bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kedua orang temannya yaitu Beni Bin Baihaki (DPO) dan yang satunya terdakwa tidak tahu namanya.
Bahwa benar saksi bersama saksi Leo dan saksi Najamudin merasa curiga terhadap terdakwa dan menyuruh untuk memberhentikan kendaraannya, namun terdakwa justru menambah kecepatan sepeda motornya dikarenakan merasa takut.
Bahwa benar kemudian saksi Dodi mendekati sepeda motor dan pada saat posisi mobil yang saksi kendarai berada di jarak 3 (tiga) meter di belakang terdakwa, saksi melihat ada barang yang dibuang oleh terdakwa di pinggiran jalan semak-semak tersebut.
Bahwa benar kemudian terdakwa sudah melaju sejauh 300 (tiga ratus) meter dan karena ketidakseimbangan sepeda motor terdakwa pun terjatuh,
Bahwa benar Saudara Beni Bin Baihaki (DPO) bersama satu orang temannya yang tidak dikenal berlari meninggalkan terdakwa.
Bahwa benar saksi bersama saksi Najamudin dan saksi Leo mendekati terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke tempat dimana barang yang dibuangnya tadi dilemparkan, setelah dilakukan pencarian ditemukan 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa merasa keberatan.
Bahwa tidak benar terdakwa yang memiliki dan melempar ke pinggiran jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI berupa 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk tersebut, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui milik siapa senjata penusuk tersebut.
Saksi Leo Kristian Bin M.Simanjuntak, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 02.00 WIB di jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI.
Bahwa benarsaksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi Brigpol Dodi Irawan dan Brigpol Najamudin Hadi yang sedang melakukan tugas patroli dengan menggunakan kendaraan mobil.
Bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kedua orang temannya yaitu Beni Bin Baihaki (DPO) dan yang satunya terdakwa tidak tahu namanya.
Bahwa benar saksi bersama saksi Leo dan saksi Najamudin merasa curiga terhadap terdakwa dan menyuruh untuk memberhentikan kendaraannya, namun terdakwa justru menambah kecepatan sepeda motornya dikarenakan merasa takut.
Bahwa benar kemudian saksi Dodi mendekati sepeda motor dan pada saat posisi mobil berada di jarak 3 (tiga) meter di belakang terdakwa, saksi melihat ada barang yang dibuang oleh terdakwa di pinggiran jalan semak-semak tersebut.
Bahwa benar kemudian terdakwa sudah melaju sejauh 300 (tiga ratus) meter dan karena ketidakseimbangan sepeda motor terdakwa pun terjatuh,
Bahwa benar Saudara Beni Bin Baihaki (DPO) bersama satu orang temannya yang tidak dikenal berlari meninggalkan terdakwa.
Bahwa benar saksi bersama saksi Dodi Irawan dan saksi Najamudin mendekati terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke tempat dimana barang yang dibuangnya tadi dilemparkan, setelah dilakukan pencarian ditemukan 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa merasa keberatan.
Bahwa tidak benar terdakwa yang memiliki dan melempar ke pinggiran jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI berupa 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk tersebut, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui milik siapa senjata penusuk tersebut.
Saksi Najamudin Hadi Bin H.M.Isa Husin, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 02.00 WIB di jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI.
Bahwa benarsaksi menangkap terdakwa bersama rekan saksi yaitu saksi Brigpol Dodi Irawan dan Brigpol Leo Kristian yang sedang melakukan tugas patroli dengan menggunakan kendaraan mobil.
Bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kedua orang temannya yaitu Beni Bin Baihaki (DPO) dan yang satunya terdakwa tidak tahu namanya.
Bahwa benar saksi bersama saksi Leo dan saksi Najamudin merasa curiga terhadap terdakwa dan menyuruh untuk memberhentikan kendaraannya, namun terdakwa justru menambah kecepatan sepeda motornya dikarenakan merasa takut.
Bahwa benar kemudian saksi Dodi mendekati sepeda motor dan pada saat posisi mobil berada di jarak 3 (tiga) meter di belakang terdakwa, saksi melihat ada barang yang dibuang oleh terdakwa di pinggiran jalan semak-semak tersebut.
Bahwa benar kemudian terdakwa sudah melaju sejauh 300 (tiga ratus) meter dan karena ketidakseimbangan sepeda motor terdakwa pun terjatuh,
Bahwa benar Saudara Beni Bin Baihaki (DPO) bersama satu orang temannya yang tidak dikenal berlari meninggalkan terdakwa.
Bahwa benar saksi bersama saksi Dodi Irawan dan saksi Leo mendekati terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke tempat dimana barang yang dibuangnya tadi dilemparkan, setelah dilakukan pencarian ditemukan 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa merasa keberatan.
Bahwa tidak benar terdakwa yang memiliki dan melempar ke pinggiran jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI berupa 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk tersebut, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui milik siapa senjata penusuk tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa Agung Mardi als Agung bin Basri, sebagai berikut;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 02.00 WIB di jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI.
Bahwa terdakwamerasa takut pada saat saksi Dodi bersama saksi Leo dan saksi Najamudin selaku Anggota Polsek Lempuing Jaya memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai berboncengan dengan Saudara Beni Bin Baikahi (DPO) dan satu orang lagi yang terdakwa tidak tahu namanya.
Bahwakemudian terdakwa malah menambah kecepatan sepeda motornya sehingga mobil yang dikendarai saksi Dodi Irawan tersebut mendekati sepeda motor terdakwa.
Bahwa karena ketidakseimbangan akhirnya sepeda motor terdakwa terjatuh, kemudian Saudara Beni Bin Baihaki dan satu orang temannya yang terdakwa tidak tahu namanya pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Dodi,saksi Leo dan saksi Najamudin mendekati terdakwa lalu membawa ke pinggiran semak-semak dan ditemukan 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karenanya dapat digunakan untruk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian diatas maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa tertangkap tangan Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 02.00 WIB di jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI.
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum sebelumnya pada Tahun 2009.
Benar benar terdakwamerasa takut pada saat saksi Dodi bersama saksi Leo dan saksi Najamudin selaku Anggota Polsek Lempuing Jaya memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai berboncengan dengan Saudara Beni Bin Baikahi (DPO) dan satu orang lagi yang terdakwa tidak tahu namanya.
Bahwa benar kemudian terdakwa malah menambah kecepatan sepeda motornya sehingga mobil yang dikendarai saksi Dodi Irawan tersebut mendekati sepeda motor terdakwa.
Bahwa benar karena ketidakseimbangan akhirnya sepeda motor terdakwa terjatuh, kemudian Saudara Beni Bin Baihaki dan satu orang temannya yang terdakwa tidak tahu namanya pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa benar kemudian saksi Dodi,saksi Leo dan saksi Najamudin mendekati terdakwa lalu membawa ke pinggiran semak-semak dan ditemukan 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas penguasaan dan pemilikannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa Hak menguasai, menyimpan, memiliki, menyembunyikan senjata penusuk atau penikam;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum Dalam hal ini yang dapat diajukan sebagai “barang siapa” berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa terdakwa AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BASIR pelaku perbuatan pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Selama dalam proses dipersidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa sehat jasmani maupun rohani, yang terlihat dari kemempuan terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangannya cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara ini sehingga dengan keadaan itu dapatlah dikatakan bahwa terdakwa AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BASIR adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur “barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak menguasai, menyimpan, memiliki, menyembunyikan senjata penusuk atau penikam “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa tertangkap tangan Minggu tanggal 20 Desember 2015 sekira jam 02.00 WIB di jalan lintas timur Desa Lubuk Seberuk Kec.Lempuing Jaya Kab.OKI.
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum sebelumnya pada Tahun 2009.
Benar benar terdakwamerasa takut pada saat saksi Dodi bersama saksi Leo dan saksi Najamudin selaku Anggota Polsek Lempuing Jaya memberhentikan sepeda motor yang terdakwa kendarai berboncengan dengan Saudara Beni Bin Baikahi (DPO) dan satu orang lagi yang terdakwa tidak tahu namanya.
Bahwa benar kemudian terdakwa malah menambah kecepatan sepeda motornya sehingga mobil yang dikendarai saksi Dodi Irawan tersebut mendekati sepeda motor terdakwa.
Bahwa benar karena ketidakseimbangan akhirnya sepeda motor terdakwa terjatuh, kemudian Saudara Beni Bin Baihaki dan satu orang temannya yang terdakwa tidak tahu namanya pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa benar kemudian saksi Dodi,saksi Leo dan saksi Najamudin mendekati terdakwa lalu membawa ke pinggiran semak-semak dan ditemukan 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter yang berujung runcing dan termasuk jenis senjata penusuk.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas penguasaan dan pemilikannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan unsur “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam”” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti dengan demikian dakwaan telah terbukti;
Berdasarkan uraian seperti tersebut diatas, oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No 1 tahun 1961 tersebut telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penikam” sebagaimana yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan idak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan-alasan sah yang dapat mengeluarkan terdakwa dari penahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang dimiliki terdakwa tanpa izin, maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah maka sepatutnya dibebani membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AGUNG MARDI ALS AGUNG BIN BAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SENJATA PENUSUK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kain kasa warna hitam dengan panjang keseluruhan 60 (enam puluh) centimeter;
dirampas untuk dimusnakan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Rabu tanggal 6 April 2016 oleh kami UMMI KUSUMA PUTRI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis,YOGA MAHARDHIKA, SH.dan FIRMAN JAYA,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 3 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa 19 April 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MAULANA MALIK, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh DIAN FEBRIANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yoga Mahardhika, SH. Ummi Kusuma Putri, S.H.
Firman Jaya, SH.
Panitera Pengganti,
Maulana Malik, S.H.