526/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 526/PDT/2016/PT.DKI
SAUT MARULI SIREGAR >< NINUK KARTINI.SH CS
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, Nomor 555/PDT.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 526/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
SAUT MARULI SIREGAR, beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto No.144 RT.01 RW.03, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan
NINUK KARTINI, S.H., beralamat di Kantor Notaris / PPAT, Jalan Baung No.5, RT.10 RW.01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: GUNTUR SATRIO WIBOWO, S.H., M.H., dan MANGAPUL SILALAHI, S.H., Advokat dari kantor Law Firm Abibima & Partner, berkantor di Kencana Tower Level 2 Business Perk Kebon Jeruk, Jalan Raya Meruya Ilir No.88 Jakarta Barat, bertindak baik secara sendiri-senidiri atau bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2015, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat I;
YULISA M., beralamat di Jalan M. Saidi RT.005 RW.01, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat II;
DIYANTI SAFITRI, beralamat di Jalan M. Saidi RT.005 RW.01, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat III;
SALAMAH, beralamat di Jalan Damai RT.008 RW.05, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: GUNTUR SATRIO WIBOWO, S.H., M.H., dan MANGAPUL SILALAHI, S.H., Advokat dari kantor Law Firm Abibima & Partner, berkantor di Kencana Tower Level 2 Business Perk. Kebon Jeruk, Jalan Raya Meruya Ilir No.88 Jakarta Barat, bertindak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Oktober 2015, selanjutnya disebut Terbanding semula Tergugat IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan berikut turunan resmi Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, Nomor 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel dalam perkara para pihak tersebut di atas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 21 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Register Nomor 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel telah menggugat Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, sebagai berikut :
TENTANG HAK PENGGUGAT ATAS TANAH
Bahwa Penggugat memiliki tanah seluas 75 m² (panjang 9 meter dan lebar 8,4 meter) yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m² milik Penggugat, Persil No. 49, Blok S.III., Kohir No. C.460, terletak di Jl. Perdana I RT: 007/RW: 05, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang diakui dan terdaftar di Kantor Kel. Petukangan Selatan (Bukti P-1) dengan batas-batas, sebagai berikut:
Sebelah Utara : Dulu Tanah Milik Adat (sekarang Rencana Waduk DKI, di RT: 007, RW: 05);
Sebelah Timur : Tanah seluas 60 m² berikut rumah (dalam wilayah RT: 01/RW: 05) yang pernah ditempati almarhumah Salbiah (ahli waris Riun bin Riih) beserta anak-anaknya, telah dijual oleh almarhumah Sarimah (ahli waris Riun bin Riih) kepada Tergugat II pada tahun 1985;
Sebelah Selatan : Tanah Ahli waris Mirah Mari/sekarang milik Penggugat, Jalan Perdana I, RT: 007/RW: 05;
Sebelah Barat : Dulu Tanah Milik Adat (kini Rencana Waduk DKI terletak di RT: 007, RW: 05);
Bahwa bidang tanah seluas 1600 m² tersebut dibeli dari para ahli waris Mirah Mari dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), H.M.D. Harahap, S.H. dengan register No. 113/Pesanggrahan/1992, pada tanggal 19 November 1992 di Jalan Hang Tuah No. VIII/8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Bukti P-2a dan P-2b) dan dikuatkan dengan putusan perkara perdata No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 6 Agustus 2012. Keabsahan luas tanah seluas 1600 m² milik Penggugat dikuatkan dalam Amar Putusan Perkara Perdata No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. yang sudah berkekuatan hukum tetap (Bukti P-3a);
Bahwa Penggugat telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 22 tahun (dari tahun 1993 s.d. 2015) untuk tanah seluas 75 m² yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m² milik Penggugat, yang meskipun bukan merupakan bukti mutlak bahwa obyek sengketa milik orang yang namanya tercantum dalam PBB tersebut sehingga hanya dinilai salah satu petunjuk yang kuat status tanahnya (Bukti P-4a). Namun, hal ini berkaitan dengan kejadian materil dan/atau menjadi objek sengketa dalam perkara a quo (vide Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 34/K/Sip/1960 tanggal 3 Februari 1960);
Bahwa tanah a quo seluas 1600 m² yang dibeli Penggugat pada tahun 1992, sekarang tersisa tanah seluas 1525 m². Padahal, tidak ada pelebaran jalan dan tanah a quo belum pernah dipindahtangankan kepada pihak manapun dan tidak pernah diberikan izin kepada siapapun untuk menempati atau mendirikan bangunan di atas tanah Penggugat;
Bahwa para ahli waris Mirah Mari kemudian menjual tanah seluas 1100 m² kepada Penggugat pada tanggal 22 Juni 2000. Selanjutnya Penggugat meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan untuk melakukan pengukuran ulang tanah milik Penggugat yang terdiri dari 1600 m² dan 1100 m² (2700 m²), ternyata tersisa seluas 2630 m², berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2015 (Bukti P-5);
Bahwa Girik Tanah Letter C. 460, Persil No. 49, Blok S.III. seluas 2700 m² a.n. Mirah Mari tercatat di Buku Letter C Kelurahan Petukangan Selatan, telah dibuktikan kebenarannya, berdasarkan sejarah riwayat/asal usul tanah dan surat pernyataan tidak sengketa;
Bahwa Penggugat membeli tanah seluas 2700 m² tsb. berdasarkan Putusan Penetapan Fatwa Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor PW: 574/Pdt.V/91/PAJS tanggal 15 Mei 1991 (Bukti P-6);
Bahwa Surat Keterangan No. 481/1.711.1, bertanggal 12 Oktober 1992 dari Kepala Kelurahan Petukangan Selatan mengatakan, berdasarkan catatan Buku Letter C Kelurahan Petukangan Selatan pada pencatatan tahun 1937/1938, Girik (Ex. Jawa Barat) dengan Persil No. 49, Blok S.III., Kohir No. C.460 tercatat sebagai tanah Hak Milik Adat atas wajib pajak Mirah binti Mari/sekarang milik Penggugat (Bukti P-7);
Bahwa Girik Letter C. 460, Persil No. 49, Blok S.III., yang sekarang disebut sebagai Pajak Bumi dan Bangunan dapat dijadikan bukti kepemilikan hak, karena didukung bukti-bukti lain, (Putusan MA No. 84 K/Sip/1973 Tanggal 25 Juni 1973). Girik tersebut terakhir diterbitkan tahun 1960 dan merupakan surat bukti kepemilikan yang sudah ada jauh sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 (Bukti P-8);
Bahwa Surat Pernyataan tidak sengketa dari para ahli waris telah diregister di Kelurahan Petukangan Selatan Nomor: 370/1.711.1. tanggal 9 Oktober 1992 (Bukti P-9);
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa gugatan ini terkait dengan hak-hak Penggugat atas tanah a quo dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Juni 2012 yang telah dimenangkan oleh Penggugat dan sudah berkekuatan hukum tetap, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1600 m² (seribu enam ratus meter persegi) berdasarkan Akte Jual Beli No. 113/Pesanggrahan/1992, tanggal 19 November 1992;
Menghukum Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng Rp. 4.116.000 (empat juta seratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa Amar putusan tersebut di atas hanya bersifat menerangkan, atau menegaskan keadaan hukum semata-mata (declaratoir), sedangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat sebenarnya mengarah kepada putusan yang bersifat condemnatoir (putusan yang berisi penghukuman);
Bahwa putusan perkara kontentiosa (perkara sengketa) yang bersifat declaratoir sebagaimana amar Putusan pengadilan Nomor: 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel terbukti belum menyelesaikan masalah. Penggugat diakui pemilik tanah terperkara, tapi di sisi lain tidak disertai amar penghukuman untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 75 m² yang merupakan satu kesatuan dengan tanah seluas 1600 m² milik Penggugat. Sedangkan, Para Tergugat in casu tidak bersedia melaksanakan amar putusan dengan suka rela;
Bahwa oleh karena putusan perkara perdata No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Juni 2012 telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, dan banding atau kasasi dan menghukum serta memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa seluas 75 M² tersebut tanpa suatu syarat apapun yang memberatkan Penggugat ;
Bahwa Akta Jual Beli No. 1090/2009 atas nama Tergugat II dan Tergugat III dibuat oleh Tergugat I, dengan sebab yang tidak halal sehingga tidak dapat disebut sebagai alat bukti yang sah menurut hukum dan tidak bernilai sebagai alat bukti hukum, karena alasan-alasan berikut ini:
Tidak memenuhi unsur subjektif untuk sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum;
Tidak terpenuhinya persyaratan sahnya perjanjian yang ditetapkan oleh undang-undang, yang berakibat perjanjian batal demi hukum; dan
Tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian, yaitu sebab yang halal sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPer. Semua perjanjian yang tidak memenuhi sebab yang halal akibatnya perjanjian menjadi batal demi hukum, demikian halnya rekayasa Akta Jual Beli No. 1090/2009;
Bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata, “syarat sahnya perjanjian, antara lain: pihak yang mengadakan perjanjian berkehendak membuat persetujuan, kecakapan mengadakan perjanjian, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang (halal)”. Oleh karena akta jual beli tersebut tidak memenuhi persyaratan tersebut, persetujuan dalam akta jual beli tersebut dianggap tidak ada, sebab tidak terpenuhi syarat materiil-formil.Proses pembuatan Akta Jual Beli itu tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, tetapi juga melanggar Pasal 1321 KUHPerdata. Isi Akta Jual Beli tersebut mengandung unsur-unsur kebohongan dan melawan hukum;
Bahwa Akta Jual Beli No. 1090/2009, bertanggal 4 Desember 2009 atas nama Tergugat II dan Tergugat III menurut hukum, tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Maka terhadap akta tersebut dapat dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dikejutkan dengan kenyataan bahwa Tergugat II memiliki Akta Jual Beli No. 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 atas tanah sengketa seluas 75 m² milik Penggugat. Padahal, pada waktu Penggugat menguruk tanah sawah seluas 2700 m² milik Penggugat dari tanggal 12 Mei 2009 s.d. 30 Desember 2009, Tergugat II mengaku belum memiliki akta jual beli;
Bahwa dalam pertemuan dengan Tergugat I selaku PPAT, Penggugat mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli bertanggal 4 Desember 2009 karena hingga tanggal 30 Desember 2009, Tergugat II in casu tak memiliki Akta Jual Beli atas tanah a quo. Penggugat juga mempermasalahkan Akta Jual Beli tersebut dibuat tanpa persetujuan keluarga atau ahli waris lain (vide halaman terakhir/halaman 7 Akta Jual Beli No. 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 atas nama Tergugat II dan Tergugat III);
Bahwa Tergugat I selaku PPAT di kantornya, di Jalan Kebagusan I, Nomor 6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, tanggal 15 April 2011 mengakui Akta Jual Beli No. 1090/2009 dibuat melalui seorang kurir, bukan dihadapannya selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah);
Bahwa M. Yamin yang dihadirkan Tergugat II dan Tergugat III sebagai saksi dalam persidangan, pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015 telah mengakui dirinya mengantar dokumen/berkas pada tahun 2010 kepada seorang kurir yang bernama Mahbub untuk dibuatkan Akta Jual Beli No. 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 a.n. Tergugat II dan Tergugat III tanpa kehadiran para pihak dihadapan PPAT. Pengakuannya sama sekali tidak dibantah oleh Para Tergugat di persidangan dalam Perkara Perdata No. 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. (putusan Niet Ontvankelijk Verklaard/NO);
c. Bahwa pada halaman 1 alinea pertama, Akta Jual Beli No. 1090/2009 tertulis “dengan dihadiri saksi-saksi yang saya kenal”. Padahal, pihak penjual dan saksi-saksi tidak ada yang hadir menghadap PPAT/Ninuk Kartini, S.H. di kantornya pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2009;
Oleh karenanya, Tergugat I selaku PPAT tidak mungkin membacakan/menjelaskan isi dan maksud pembuatan Akta Jual Beli tersebut pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2009 kepada para pihak dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi, sesuai dengan PP No. 37/1998 Pasal 22 dan Peraturan Menteri No. 3/1997 Pasal 101 ayat (3) serta penjelasan Pasal 22 PP No. 7/1998 berbunyi, “Pemenuhan sifat otentik suatu akta, pembacaan akta harus dilakukan sendiri oleh PPAT”;
Alm. Sarimah dan Salamah (ahli waris Riun bin Riih) disebut-sebut selaku penjual dalam akta jual beli tersebut, tetapi tidak benar datang menghadap PPAT/Ninuk Kartini di kantornya pada tanggal 4 Desember 2009. Maka, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3556 K/Pdt/1985 “Dimana pihak penjual sendiri tidak datang menghadap, tetapi hanya dihadiri pembeli saja dengan keterangan bahwa para pihak telah sepakat mengadakan transaksi jual beli. Dalam kasus ini pengadilan menegaskan perjanjian jual beli yang tertuang dalam akta PPAT secara yuridis tidak memenuhi syarat untuk sahnya akta, karena belum dihadiri kedua belah pihak”;
Alm. Sarimah tidak mengenal Tergugat I (vide pengakuan dari anak Alm. Sarimah, Artini /Tergugat V) melalui kuasanya dalam Perkara No.710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Pengakuannya diberikan secara murni dan bulat (aveu pur et simple). Sesuai dengan ketentuan Pasal 174 HIR jo. Pasal 1925 KUHPerdata) yang menyatakan bahwa “pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti lengkap yang mengemukakannya secara pribadi, maupun lewat seorang kuasa khusus, secara yuridis formil telah dapat dibuktikan kebenarannya di hadapan sidang”;
Selain tidak kenal dengan PPAT (Tergugat I), Alm. Sarimah seharian di rumahnya, dalam kondisi sakit keras, sempat tidak bisa bicara, tidak bisa berjalan, tangannya sulit digerakkan sehingga oleh karenanya tidak mampu bertindak secara hukum pada hari Jumat, tanggal 04 Desember 2009;
Hak kepemilikan Para Tergugat atas tanah sengketa tidak berdasarkan ketentuan pewarisan yang sah. Andaikata quad non benar (hanya Sarimah dan Salamah sebagai ahli waris), maka anak-anak mereka sudah barang tentu termasuk ahli waris. Sebab, tanah a quo bukan harta bawaan;
d. Pada halaman 3 Akta Jual Beli No. 1090/2009 a.n. Tergugat II dan Tergugat III tertulis hak milik sebidang tanah Persil Nomor 30, Blok D.I. Kohir No. C 539 seluas 135 m². Padahal, Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai Girik C 539, Persil 30, Blok D.I., sebagaimana diuraikan dalam jawaban, duplik dan Akta Jual Beli, tetapi IPEDA tahun 1976 dan ditandatangani pada tanggal 24 Februari 1977 tanpa berstempel Kanwil IPEDA (vide bukti surat dari Para Tergugat dalam Perkara Perdata No. 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.;
Bahwa oleh karenanya, jika tanah sengketa seluas 75 m² milik Penggugat dijadikan bagian dari milik Tergugat II dan Tergugat III, hal ini merupakan bukti perbuatan melawan hukum. Bidang tanah milik Tergugat II dan Tergugat III seluas 60 m² dan terletak di wilayah RT: 005/RW:01, sedangkan obyek sengketa seluas 75 m² milik Penggugat terletak di RT: 007, RW: 05;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III tahu hanya tanah seluas 60 m² adalah kepunyaan para ahli waris Riun yang belum dilakukan pembagian secara damai, atau pembagian berdasarkan putusan pengadilan agama dan tanah sengketa seluas 75 M² adalah milik Penggugat, maka Tergugat II dan Tergugat III adalah pembeli beritikad buruk yang tidak perlu mendapat perlindungan hukum (mengacu pada Putusan Mahkamah Agung R.I., No. 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971);
e. Bahwa pada halaman 4, huruf a pada Akta Jual Beli No. 1090/2009 tertulis “jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 164.770.000 (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian ditegaskan pada huruf b, “Pihak pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut, akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi)”;
Selain Alm. Sarimah dan Salamah, maupun ahli waris lainnya tidak pernah datang menghadap Tergugat I selaku PPAT di kantornya, juga tidak pernah menerima uang sebanyak Rp. 164.770.000,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk penjualan tanah tersebut (Bukti P-10). Menurut ketentuan hukum jual beli dan menurut Pasal 3 UUPA No. 5/1960 jo. Yurisprudensi MA No. 952 K/SIP/1974 tanggal 27 Mei 1975, dimana ditegaskan jual beli harus dilakukan menurut hukum adat, yaitu dibayar tunai dan riil;
f. Bahwa pada halaman 6, alinea ketiga dan halaman 7 Akta Jual Beli No. 1090/2009 tertulis, “Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan Tuan H. Udin Syawaludin S.Sos., Lurah Petukangan Selatan dan Tuan Siyono, Staff Kelurahan Petukangan Selatan’. Tidak benar, yang benar Akta ditandatangani oleh kedua orang tersebut pada tahun 2010 di kantor kelurahan. Cap jempol Alm. Sarimah dan Salamah pada Akta Jual Beli juga dibuat di rumah Tergugat II pada tahun 2010;
Syarat formil dalam proses pembuatan akta jual beli tidak hanya berupa tanda tangan atau cap jempol dari pihak-pihak yang bisa direkayasa, tetapi masih ada syarat lainnya, yakni: kedua belah pihak dikenalkan kepada pejabat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus membacakan isi akta dihadapan para penghadap. Sedangkan Alm. Sarimah dan Salamah maupun kedua pejabat kelurahan tersebut tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT Ninuk Kartini, S.H.;
Supaya perkara ini menjadi jelas dan bukan fitnah, Para Tergugat menghadirkan kedua pejabat kelurahan tersebut di persidangan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam sidang pembuktian. Kedua pejabat kelurahan tersebut tidak ditarik sebagai salah satu Tergugat dalam perkara a quo, sebab Pengadilan Negeri tidak akan berwenang mengadili pejabat tata usaha negara yang melakukan perbuatan melawan hukum in casu;
Bahwa pengakuan dari anak Alm. Sarimah, Artini, selaku Tergugat V dalam perkara perdata Nomor 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel melalui kuasanya telah menyatakan bahwa “ibunya, Sarimah, tidak tahu menahu adanya akta jual beli dan cap jempolnya pada akta tersebut dan Sarimah tidak kenal dengan Tergugat I. Kepada anak-anak Sarimah selaku ahli waris juga tidak pernah diberitahukan adanya transaksi jual beli. Padahal, mereka selaku ahli waris (cucu almarhum Riun bin Riih) wajib memberi persetujuan jual beli tanah tersebut;
g. Bahwa pada halaman terakhir/halaman 7 Akta Jual Beli tidak terdapat persetujuan keluarga atau para ahli waris lain (Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata), maka tanah sengketa tersebut dijual pihak yang tidak berhak menjualnya. Oleh karenanya, jual beli itu dianggap tidak ada dan para pihak kembali pada keadaan semula, sebelum peristiwa jual-beli (Pasal 1471 KUHPerdata). Hak milik atas tanah seluas 60 m² tetap pada ahli waris dan tanah seluas 75 m² tetap milik Penggugat;
Bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli No. 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 atas nama Tergugat II dan Tergugat III tidak dilengkapi Surat Keterangan Riwayat Tanah (yang dikutip dari letter C) serta Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa dari para ahli waris. Buktinya, Surat Keterangan Riwayat Tanah baru dibuat Lurah Petukangan Selatan No. 125/1.711.1 tanggal 23 April 2010 (vide angka 4, halaman 8, Duplik Tergugat I dalam perkara perdata Nomor 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.);
Bahwa Akta Jual Beli No. 1090/2009 dibuat tanpa Tanda Bukti Pembayaran PPh dan BPHTB. Pihak penjual tak membayar Pajak Penghasilan (PPh), karena tanah sengketa tak pernah dijual kepada Tergugat II dan Tergugat III. Demikian juga, Pihak pembeli (Tergugat II dan Tergugat III) tak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), padahal wajib dibayarkan sebelum PPAT membuat Akta Jual Beli karena penjual dan pembeli belum melunasi PPh dan BPHTB, maka PPAT menurut hukum seharusnya tak menerbitkan Akta Jual Beli No. 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 tersebut;
Bahwa riwayat bukti pembayaran PBB sudah lama direkayasa atas nama suami Tergugat II (Junaedi) tanpa sepengetahuan para ahli waris Riun. Pembayaran PBB seharusnya dibayarkan sejak tahun 1995, namun baru dibayarkan pada tahun 2002 (Bukti P-11). Anehnya, Akta Jual Beli No. 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 yang direkayasa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, mendalihkan tanah sengketa adalah warisan Sarimah dan Salamah (ahli waris Riun) yang dibeli pada tahun 2009 (vide salinan putusan perkara No. 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 8 September 2015);
Bahwa demikian juga, foto-foto patok letak dan batas-batas tanah yang direkayasa oleh Tergugat II dan Tergugat III memperkuat bukti tanahnya tidak berbatasan dengan Ny. Gasranati Kartika (vide Akte Jual Beli No. 1090/2009), tetapi tanah milik Penggugat. Letak batas-batas tanah milik alm. Riun bin Riin (Para Ahli waris), sejak dulu berbatasan dengan tanah milik Penggugat. Para Tergugat tak dapat membuktikan di sebelah Barat tanahnya berbatasan dengan tanah Ny. Gasranati Kartika, dan Para Tergugat tak dapat menghadirkan yang bersangkutan atau ahli warisnya pada pemeriksaan setempat dalam perkara perdata perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.dan dalam perkara perdata Nomor : 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Apalagi, berdasarkan NOP (Nomor Pokok Pajak), peta blok antara letak tanah milik Penggugat dengan letak tanah Tergugat II dan Tergugat III jauh berbeda (Bukti P-12);
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Akta Jual Beli No. 1090/2009 tidak memenuhi syarat formil dan materil yang bersifat kumulatif, yang berarti jika salah satu syarat tidak terpenuhi, akan mengakibatkan Akta menjadi tidak otentik. Terlebih dalam rekayasa pembuatan akta tersebut hampir semua persyaratan tak terpenuhi sehingga tak berkekuatan pembuktian dan tak mengikat para pihak secara hukum;
Bahwa oleh karenanya, Tergugat I selaku PPAT melanggar Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Maka, Akta jual beli No. 1090/2009 harus dibatalkan sesuai dengan Yurispudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 516 K/Pdt/1995, tanggal 27 Juni 1997 menyebutkan jual beli tanah (dalam hal ini pelepasan hak atas tanah) yang cacat hukum, harus dibatalkan. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. tertanggal 6 Agustus 1973 Reg. No. 663.K/Sip/1971 pun menegaskan: “Bahwa meskipun Jual Beli Tanah Sengketa dilaksanakan menurut prosedur Perundang-undangan Agraria, Jual Beli tersebut harus dinyatakan Batal (Nietig), karena didahului dan disertai hal-hal yang TIDAK WAJAR atau dengan Itikad yang tidak jujur”;
Bahwa tanah milik Tergugat II dan Tergugat III tidak didasarkan hasil pengukuran resmi oleh pihak berwewenang (BPN), maka dengan serakah mengambil tanah seluas 75 m² yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m² milik Penggugat, karena alasan-alasan berikut ini:
a. Bahwa walaupun tanah milik Penggugat seluas 350 M² dikembalikan oleh Djayadih bin Amat, sesuai dengan Amar Putusan Perkara No. 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., toh tanah milik Penggugat hanya tersisa seluas 1525 m², karena Tergugat II dan Tergugat III belum mengembalikan tanah seluas 75 m² milik Penggugat. Keabsahan tanah seluas 1600 m² milik Penggugat telah dikuatkan dengan Amar Putusan Perkara No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.yang sudah berkekuatan hukum tetap;
Faktanya, tanah milik Penggugat yang tadinya seluas 1600 m² telah berkurang menjadi 1525 M². Padahal, tidak ada pelebaran jalan di atas tanah milik Penggugat dan tak pernah dipindahtangankan kepada pihak manapun dan tidak pernah diberikan izin kepada siapapun untuk menempati atau mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat;
Sejak teras dan rumah Tergugat II berdiri di atas tanah sengketa seluas 75 m² milik Penggugat, patok semen sebagai tanda tapal batas tanah darat (milik ahli waris Riun bin Riih/dan atau tanah seluas 60 m² berikut rumah milik Salbiah) tak kelihatan lagi. Patok semen sebagai tapal batas bekas tanah sawah yang dibuat Penggugat pada tahun 1992, pun tidak ditemukan. Selain bangunan rumah tak ada disebut dalam Akta Jual Beli No. 1090/2009, tanggal 4 Desember 2009, teras dan rumahnya dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah sengketa seluas 75 M² milik Penggugat;
Tanah sengketa seluas 75 M² (panjang 9 meter dan lebar 8,4 meter) yang terletak di RT: 007/RW: 05 adalah milik Penggugat, sedangkan tanah seluas 60 M² terletak di RT: 05/RW: 01 adalah milik Tergugat II dan Tergugat III dalam hal mana, letak tanah obyek perkara ini dibenarkan saksi Bambang Rujito selaku Ketua RT: 05 dan saksi Saprawi selaku Wakil Ketua RW: 01. (vide halaman 51, Putusan Perkara Perdata No. 620/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.) dengan batas-batas tanah sebagaimana disebut dalam surat gugatan, selanjutnya disebut tanah sengketa;
Dari mana Tergugat II dan Tergugat III memiliki tanah seluas 135 M² sebagaimana tertera pada akta jual beli, sementara Tergugat II cuma mengklaim tanahnya seluas 126,5 M² yang seolah-olah dibelinya pada tanggal 17 April 1985 (vide daftar alat bukti/Bukti T.4-8, salinan Putusan Perkara Perdata No. 620/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.). Bahkan, Tergugat II sendiri telah mengaku memalsukan tanda tangan Lurah (vide Bukti P-13, salinan putusan Perkara No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.);
b. Bahwa Akta Jual Beli No. 113/Pesanggrahan/1992, tanggal 19 November 1992 atas nama Penggugat lebih dulu terbit daripada Akta Jual Beli No. 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 atas nama Tergugat II dan Tergugat III. Akibat kedua Akta Jual beli tersebut tumpang tindih, maka tanah milik Penggugat berkurang seluas 75 m² dari tanah seluas 1600 M², dengan batas-batas sebagaimana disebut dalam surat gugatan;
Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang seolah-olah membeli tanah seluas 135 m² dari Sarimah dan Salamah, yang mana 75 m² dalam pemilikan orang lain (Penggugat) sejak tahun 1992, adalah bukti pembeli bertitikad buruk sehingga tak perlu mendapat perlindungan hukum (Putusan Mahkamah Agung R.I., No. 598K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971;
c. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Penggugat (Agus Hidayat/Ahli waris Mirah Mari), Tergugat II hanya memiliki tanah seluas 60 m² yang dibeli dari Sarimah pada tahun 1985/1986 (vide halaman 24 s.d. 26, kesaksian AGUS HIDAYAT/Ahli waris Mirah Mari). Kemudian Saksi AGUS HIDAYAT bersama KETTY SOEMARYATI, MARSIAH dan SYAMSU RIZAL (Saksi-saksi yang dihadirkan Tergugat II) mengakui Yulisa M. menempati rumahnya sejak tahun 1985 dan tak ada dikatakan tanahnya seluas 135 m² (vide pertimbangan hukum pada halaman 36, alinea keempat, salinan Putusan Perkara Perdata No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.);
Saksi-saksi lainnya juga menerangkan tanah seluas 75 m² adalah milik Penggugat, sedangkan tanah seluas 60 m² milik Tergugat II dan Tergugat III (vide halaman 18 dan 19, salinan Putusan Perkara Perdata No. 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.). Kesaksian mereka jauh lebih penting daripada surat pernyataan (Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3428.K/Pdt/1985 tanggal 25 Februari 1990 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3901.K/Pdt tanggal 28 November 1988);
d. Bahwa petitum Yulisa M. selaku Tergugat III dalam jawaban dan dupliknya maupun kesimpulannya yang memohon agar tanah sengketa seluas 75 M² dinyatakan miliknya yang sah, juga tidak dikabulkan Majelis Hakim (vide berkas Perkara No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.;
e. Bahwa faktanya, Alm. Sarimah menjual tanah warisan bersama (milik Para Ahli Waris Riun bin Riih) hanya seluas 60 M² kepada Tergugat II pada tahun 1985 dalam bentuk kwitansi (Diyanti Safitri/Tergugat III dibawah umur pada waktu itu). Jika dikaitkan dengan kesaksian Ketty Soemaryati dalam setiap persidangan makin jelas bahwa Salamah tak ikut menjual tanah a quo kepada Para Tergugat, hal ini dikuatkan dengan surat pernyataan Salamah yang diajukan Tergugat II di persidangan (Bukti T.I-15 dalam perkara No. 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.);
14. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dalam Perkara No. 620/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel., Perkara Perdata No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. dan perkara perdata No. 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. serta Perkara Perdata No. 710/Pdt.G.2014/PN.Jkt.Sel., sama sekali berbanding terbalik dengan data fisik dan data yuridis, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli No. 1090/2009 tersebut;
15. Bahwa perbuatan Para Tergugat telah memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut”;
a. ada unsur perbuatan Para Tergugat yang telah terbukti melanggar hak Penggugat dan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV juga bertentangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan dalam pergaulan masyarakat;
b. ada unsur kesalahan yang jelas-jelas telah terbukti dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan;
c. ada unsur kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan Para Tergugat yaitu kerugian materiil dan kerugian imateriil sebagaimana telah dibuktikan dalam gugatan ini; dan
d. adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan Para Tergugat dan kerugian yang ditimbulkannya bagi Penggugat sehingga harus dimintai pertanggungjawaban Para Tergugat;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat mengarah kepada putusan yang bersifat condemnatoir (putusan yang berisi penghukuman). Sementara Majelis Hakum dalam perkara No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. menerbitkan amar putusan yang bersifat declaratoir sehingga belum menyelesaikan masalah, karena tidak memberi kepastian hukum. Penggugat diakui pemilik yang sah atas tanah seluas 1600 m². Tapi, tak disertai penghukuman untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 75 m² yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m² milik Penggugat;
Putusan Perkara Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. - sekalipun berkekuatan hukum tetap tak dapat dilaksanakan (non executable) sehingga belum mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Sekiranya putusan a quo dianggap memberi kepastian hukum, ada prinsip hukum yang menyatakan bahwa “kepentingan kepastian hukum jika berhadapan dengan kepentingan keadilan, maka kepentingan kepastian hukum harus dikesampingkan”;
Bahwa gugatan eksekusi ini diperkuat bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas dan amar putusan perkara perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., telah berkekuatan hukum tetap dan berhubungan dengan pokok gugatan yang diajukan, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk sudi kiranya menjatuhkan putusan yang berkekuatan eksekutorial;
Bahwa oleh karenanya, permohonan eksekusi ini menghukum pihak yang kalah tersebut untuk mengosongkan tanah sengketa seluas 75 m² yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m² dan membongkar bangunan tanpa IMB di atas tanah milik Penggugat, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan sesuai dengan bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas dilakukan Para Tergugat, sebagaimana telah diungkapkan dengan jelas dalam gugatan ini;
Bahwa “karena penguasaan tanah sengketa oleh tergugat adalah secara melawan hukum, maka tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik tanah itu, tanah harus dikembalikan dulu dalam keadaan semula, yaitu harus diserahkan lagi kepada Penggugat dan jika Tergugat merasa sebagai pemilik tanah tersebut, harus mengajukan gugatan terhadap Penggugat di muka Pengadilan Negeri” (vide Putusan MA Nomor Register: 684 K/Sip/1982, tanggal 9 Mei 1983, KAIDAH HUKUM).
DALAM POKOK PERKARA:
Menetapkan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek tanah sengketa seluas 75 m² yang merupakan bagian dari tanah seluas1600 m² milik Penggugat yang telah dikuatkan dengan Amar putusan No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 20 Juni 2012;
Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, dan banding maupun kasasi dari Para Tergugat dengan mengeksekusi terlebih dahulu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. yang sudah berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde" dan berhubungan dengan pokok gugatan yang diajukan PENGGUGAT menjadi putusan yang berkekuatan eksekutorial;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan tanah seluas 75 M² (panjang 9 meter dan lebar 8,4 meter) milik Penggugat yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m² milik Penggugat, yang telah dikuatkan dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Dulu Tanah Milik Adat (sekarang Rencana Waduk DKI, di RT: 007, RW: 05);
Sebelah Timur : Tanah seluas 60 M² berikut rumah (dalam wilayah RT: 01/RW: 05) yang pernah ditempati almarhumah Salbiah (ahli waris Riun bin Riih ) beserta anak-anaknya, telah dijual alm. Sarimah (Ahli Waris Riun bin Riih) kepada Yulisa M. pada tahun 1985;
Sebelah Selatan : Tanah Ahli waris Mirah Mari/sekarang milik PENGGUGAT, Jalan Perdana I, RT: 007/RW: 05;
Sebelah Barat : Dulu Tanah Milik Adat (kini Rencana Waduk DKI terletak di RT: 007, RW: 05);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa, kemudian menyerahkan secara sukarela dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan beban apapun dalam waktu 14 hari setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Selatan ataupun pihak-pihak yang terkait/turut terkait dalam peristiwa ini untuk mentaati dan mematuhi isi putusan ini, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet yang dimohonkan Para Tergugat;
Menghukum setiap orang yang memperoleh hak atas tanah dari Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat IV yang telah mengetahui dan membiarkan adanya pembuatan jual beli tanah sengketa seolah-olah benar terjadi antara Alm. Ny. Sarimah dan Salamah (Tergugat IV) dengan Tergugat II dan Tergugat III, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli No. 1090/2009, bertanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Ninuk Kartini, S.H. (Tergugat I) di atas tanah sengketa tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I (PPAT/Ninuk Kartini) untuk mencoret/menghapus Akte Jual Beli Nomor: 1090/2009 bertanggal 4 Desember 2009 dari buku daftar akte PPAT dan melaporkan pembatalan Akte Jual Beli tersebut ke Badan Pertanahan Nasional dalam jangka waktu 14 (empat belas hari) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat semua perikatan dan pembebanan serta penjaminan-penjaminan dalam bentuk apapun yang telah dilakukan Para Tergugat ataupun oleh orang-orang yang mendapat hak dari mereka atas tanah obyek sengketa;
Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jika Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Para Terbanding semula Tergugat I, II, III, dan IV memberi jawaban sebagai berikut :
Jawaban Terbanding semula Tergugat I :
DALAM EKSEPSI:
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa penggugat bukanlah pihak/orang yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan akta jual beli karena penggugat bukanlah pihak dalam akta jual beli, karena :
Bahwa sebagaimana surat gugatan penggugat pada halaman 1 angka 1 menyatakan bahwa Pengugat memiliki tanah seluas 75 M2 ( Panjang 9 meter dan lebar 8,4 meter ) yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m2 dengan kohir No.C.460 Persil 49, Blok S III yang terletak di Jalan Perdana I RT:007/RW:05, Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan;
Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Penggugat halaman 1 butir 2 dalam surat gugatannya bahwa bidang tanah seluas 1600 m2 tersebut di beli dari para ahli waris Mirah Mari dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H.M.D Harahap,SH dengan register No.113/Pesanggrahan/1992 pada tanggal 19 November 1992 di Jl.Hangtuah No.VII/8 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan dikuatkan dengan putusan perkara perdata No.531/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 6 Agustus 2012;
Bahwa tanah yang menjadi objek jual beli dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 adalah sebidang tanah Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN bin RAIH dan telah sesuai dengan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Petukangan Selatan, berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 125/1.711.1 tanggal Jakarta, 23 April 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Petukangan Selatan;
Bahwa Pihak-pihak (subjek Hukum) dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I adalah Nyonya Sarimah dan Nyonya Salamah yang bertindak selaku Ahli Waris dari Almarhum Riun bin Raih, sebagaimana diuraikan dalam surat keterangan Ahli Waris tertanggal 5 Agustus 2009, yang telah dicatat dalam buku register Lurah Petukangan Selatan Nomor : 66/1.755.2 tertanggal 6 Agustus 2009 dan telah dicatat dalam buku register Camat Pesanggrahan Nomor : 2557/1.711,1 tertanggal 6 Agustus 2009;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat I , karena :
Penggugat bukan merupakan pihak (Subjek) dalam Akta Jual Beli Nomor: 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I;
Objek Jual beli dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 adalah sebidang tanah Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN bin RAIH, sedangkan tanah yang didalilkan sebagai milik Penggugat adalah berasal dari tanah adat seluas 1600 m2 dengan kohir No.C.460 Persil 49, Blok S III yang dibeli dari Mirah Mari;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan dengan subjek hukum maupun objek hukum yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I. Dengan demikian Pengugat tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki kapasitas/kedudukan secara hukum untuk mengajukan gugatan untuk membatalkan Akta Jual Beli tersebut;
Dengan demikian gugatan error in persona ( Diskualifikasi in person ), karenanya sudah sepatutnya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
KELIRU PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI PIHAK TERGUGAT
Bahwa dalam gugatan Penggugat halaman 1 angka 2 dan halaman 2 angka 4, 5, 6 mendalilkan bahwa bidang tanah seluas 1600 M2 dan 1100 M2 tersebut dibeli dari para ahli waris Mirah Mari berdasarkan Putusan Penetapan Fatwa Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor PW 574/Pdt.V/91/PAJS tanggal 15 Mei 1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H.M.D. Harahap, SH dengan register No.113/Pesanggrahan /1992 pada tanggal 19 November 1992 di Jalan Hang Tuah No. VIII/8, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, artinya bahwa tanah-tanah yang diakui milik Penggugat (termasuk tanah 75 M2 yang merupakan bagian dari tanah 1600M2 tersebut) adalah berasal dari hasil transaksi/perjanjian jual beli antara pihak Penggugat selaku pembeli dengan pihak para ahli waris Mirah Mari selaku penjual tanah;
Bahwa berdasarkan Putusan Penetapan Fatwa Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor PW 574/Pdt.V/91/PAJS tanggal 15 Mei 1991 tersebut Para Ahli Waris Mirah Mari dalam dalilnya mengklaim memiliki tanah warisan seluas 3.810 M2, dan bukan seluas 2700 M2 seperti yang didalilkan oleh Penggugat (1600 M2 dan 1100 M2 telah dibeli Penggugat), dengan demikian masih belum jelas dan pasti berapa sebenarnya luas tanah yang dibeli oleh Penggugat;
Bahwa seharusnya Penggugat (selaku Pembeli Tanah) menggugat terhadap para ahli waris Mirah Mari (selaku Penjual Tanah) sebagai pihak Tergugat, untuk bertanggung jawab atas kurangnya tanah yang seluas 75 M2 sebagai pihak penjual tanah.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas Penggugat telah keliru menarik pihak sebagai Tergugat, karenanya gugatan penggugat haruslah tidak diterima;
GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Bahwa dalam posita surat gugatan penggugat pada halaman 1 angka 1 menyatakan bahwa Pengugat memiliki tanah sengketa seluas 75 m2 (panjang 9 meter dan lebar 8,4 meter) yang merupakan bagian dari tanah seluas 1600 m2 dengan kohir No.C.460 Persil 49, Blok S III yang terletak di Jalan Perdana I RT:007/RW:05, Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, namun penggugat tidak dapat menentukan batas-batasnya tanah sengketa (seluas 75 m2) secara jelas dan pasti dan letaknya tidak dipastikan disebelah mana?
Bahwa terhadap tanah sengketa yang belum bersertifikat mutlak diharuskan penyebutan letak, batas, dan luas;
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel telah jelas dan tegas, diperoleh fakta hukum bahwa :
tanah dan rumah yang ditempati Tergugat III ( YULISA M. dalam gugatan a quo menjadi Tergugat II) : adalah tanah yang berasal dari RIUN dengan Kohir 539 Persil 30 Blok D I;
Tanah yang di peroleh Penggugat seluas 1600 m2 berasal dari Ahli waris Mirah bin Mari yang tidak terdaftar dalam buku C Kelurahan Petukangan Selatan tetapi keberadaan fisik diakui pihak-pihak;
keberadaan Tergugat III (sekarang Tergugat II) menempati tanah dan rumah tersebut adalah sah berdasarkan Akta Jual beli tersebut;
keberadaan tanah Penggugat yang tidak tercatat dalam buku tanah kelurahan Petukangan Selatan akan tetapi keberadaan fisik diakui milik Penggugat;
Apabila Penggugat hendak memperjelas batas-batas tanahnya haruslah diukur ulang dengan tidak melewati atau melanggar rumah Tergugat III (sekarang Tergugat II), karena sudah jelas batas/patok pembatas antara tanah penggugat dengan tanah dan rumah milik Tergugat III (sekarang Tergugat II);
Bahwa karena gugatan penggugat tidak dapat menyebutkan secara terang dan pasti serta rinci atas letak, batas dan luas tanah yang disengketakan, maka gugatan penggugat obscuur libel dan harus dinyatakan tidak diterima;
Bahwa dalam posita surat gugatan penggugat “TENTANG DUDUK PERKARA” butir 1 s/d butir 18 (halaman 2 s/d halaman 8) sangatlah membingungkan , tidak jelas dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum (Rechtelijke Ground) ataupun dasar fakta (Feitelijke Ground), karena dalam posita gugatannya :
Penggugat tidak mampu menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi objek gugatannya, apakah mengenai kepemilikan hak kepemilikan tanah seluas 75 m2 atau mengenai sah tidak sahnya akta jual beli No.1090/2009 tertanggal 4 Desember 2009 ?
Penggugat tidak mampu menjelaskan apa maksud gugatan eksekusi? jelas dalil penggugat tidak memiliki dasar (lihat halaman 8 angka 17);
Penggugat tidak dapat menjelaskan mengenai bagaimana hubungan hukum antara Penggugat dengan objek sengketa dalam perkara a quo;
Penggugat tidak dapat menjelaskan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan Tergugat I;
Penggugat tidak dapat menjelaskan fakta-fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan objek perkara aquo maupun dengan Pihak Tergugat I;
Oleh karena posita gugatan obscuur libel, maka sudah sepatutnya Gugatan Penggugat haruslah tidak diterima;
GUGATAN NEBIS IN IDEM
Bahwa gugatan ini sudah pernah diajukan oleh Penggugat dan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Juni 2012;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 531/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Juni 2012 bersifat positif dimana dalam pertimbangan dan dictum putusan tersebut telah menentukan dengan status dan hubungan hukum mengenai hal dan objek perkara yang diajukan dalam gugatan a quo;
Oleh karena gugatan ini Ne Bis In Idem maka sudah sepatutnya gugatan harus dinyatakan tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I mohon agar hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I;
Bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata yang berbunyi:
Pasal 163 HIR :
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;
Pasal 1865 KUHPerdata :
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna menegakan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”;
Bahwa berdasarkan bukti surat YULISA M (sekarang Tergugat II), Keterangan saksi-saksi dari pemerintah Kelurahan Petukangan Selatan serta persesuaian bukti surat dan keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan setempat dan pertimbangan hakim yang mendasari putusan Pengadilan Nomor 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel (halaman 35 sampai dengan halaman 38), maka majelis dapat mengambil kesimpulan bahwa tanah dan rumah yang ditempati Tergugat III (YULISA M). dalam gugatan a quo menjadi Tergugat II) : adalah tanah yang berasal dari RIUN dengan Kohir 539 Persil 30 Blok D I sedangkan Tanah yang di peroleh Penggugat seluas 1600 m2 berasal dari Ahli waris Mirah bin Mary yang meskipun tidak terdaftar dalam buku C Kelurahan Petukangan Selatan tetapi keberadaan fisik diakui pihak-pihak;
Selanjutnya karena perbedaan perolehan dan terbukti masing-masing memiliki Rukun Tetangga yang berlainan, maka keberadaan Tergugat III (sekarang Tergugat II) menempati tanah dan rumah tersebut adalah sah berdasarkan Akta Jual beli tersebut, sedangkan keberadaan tanah Penggugat yang tidak tercatat dalam buku tanah kelurahan Petukangan Selatan akan tetapi keberadaan fisik diakui milik Penggugat, maka apabila Penggugat hendak memperjelas batas-batas tanahnya haruslah diukur ulang dengan tidak melewati atau melanggar rumah Tergugat III (sekarang Tergugat II), karena sudah jelas batas/patok pembatas antara tanah penggugat dengan tanah dan rumah milik Tergugat III (sekarang Tergugat II)
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 531/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel telah jelas, terang dan tegas, diperoleh fakta hukum bahwa :
Tanah dan rumah yang ditempati Tergugat II ( YULISA M). dalam gugatan a quo menjadi Tergugat II) : adalah tanah yang berasal dari RIUN dengan Kohir 539 Persil 30 Blok D I;
Tanah yang di peroleh Penggugat seluas 1600 m2 berasal dari Ahli waris Mirah bin Mary yang tidak terdaftar dalam buku C Kelurahan Petukangan Selatan tetapi keberadaan fisik diakui pihak-pihak;
keberadaan Tergugat III (sekarang Tergugat II) menempati tanah dan rumah tersebut adalah sah berdasarkan Akta Jual beli tersebut;
keberadaan tanah Penggugat yang tidak tercatat dalam buku tanah kelurahan Petukangan Selatan akan tetapi keberadaan fisik diakui milik Penggugat;
Apabila Penggugat hendak memperjelas batas-batas tanahnya haruslah diukur ulang dengan tidak melewati atau melanggar rumah Tergugat III (sekarang Tergugat II), karena sudah jelas batas/patok pembatas antara tanah penggugat dengan tanah dan rumah milik Tergugat III (sekarang Tergugat II);
Bahwa dengan demikian dalil – dalil Penggugat dalam gugatannya telah terbantahkan, sehingga sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak.
Bahwa Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I adalah sah berdasarkan hukum karena telah memenuhi syarat tentang sahnya suatu perjanjian sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Badan Pertanahan Nasional;
Pihak-pihak (Subjek Hukum) dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yaitu :
a). Pihak Pertama/Penjual :
1. Nyonya Sarimah, pemegang kartu penduduk Nomor: 09.5310.450340.7001, dan
2. Nyonya Salamah, pemegang kartu penduduk Nomor: 09.5310.481041.7001;
b). Pihak Kedua /Pembeli :
1. Nyonya Diyanti Safitri, Pemegang kartu tanda penduduk Nomor: 09.5310.460584.7018 dan
2. Nyonya Yulisa Mariati, pemegang kartu tanda penduduk Nomor: 09.5310.491153.0213;
Bahwa pihak pertama/penjual yakni Nyonya Sarimah dan Nyonya Salamah bertindak selaku ahli waris dari Almarhum Riun bin Raih, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterngan Ahli Waris tertanggal 5 Agustus 2009, yang telah dicatat dalam buku register Lurah Petukangan Selatan Nomor : 66/1.755.2 tertanggal 6 Agustus 2009 dan telah dicatat dalam buku register Camat Pesanggrahan Nomor : 2557/1.711.1 tertanggal 6 Agustus 2009;
Bahwa OBJEK JUAL BELI dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 adalah Sebidang tanah Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN BIN RAIH, yang terletak di Kp.Sawah RT005 RW01, Kelurahan Petukangan Selatan. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Nyonya KETY SUMARYATI
Sebelah Timur : Tanah Milik Nyonya CECE
Sebelah Selatan : Tanah Milik Tuan DRS.NGADIHARJO
Sebelah Barat : Tanah Milik Nyonya GASRANATI KARTIKA
Bahwa Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN BIN RAIH tersebut telah sesuai dengan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Petukangan Selatan berdasarkan Surat Keterangan Nomor 125/1.711.1 tanggal 23 April 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Petukangan Selatan, Jakarta Selatan;
Bahwa Akta Jual Beli Nomor 1090 tanggal 4 desember 2009 menggunakan format isian dari Blanko Akta Jual Beli yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN);
Bahwa Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 dilaksanakan dengan saksi-saksi dari perangkat Kelurahan Petukangan Selatan, yakni H. Udin Syawaludin, S.Sos. bertindak selaku Lurah petukangan Selatan dan Sdr.Siyono bertindak selaku Staff Kelurahan Petukangan Selatan;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan dengan subjek hukum maupun objek hukum yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I. dengan demikian Pengugat tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki kapasitas secara hukum untuk membatalkan Akta Jual Beli tersebut;
Bahwa dalam gugatan penggugat yang pada intinya mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dengan ini Tergugat I menolak dengan tegas dalil penggugat tersebut, karena seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum jika unsur - unsur perbuatan melawan hukum dari pasal 1365 KUHPerdata haruslah terpenuhi seluruhnya dan jika tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan oleh penggugat, maka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan melawan hukum tersebut;
Bahwa adapun unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
( dikutip dari halaman 168, buku Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontenporer Penulis Dr.Munir Fuady, SH,MH,LLM, penerbit PT.Citra Ditya Bakti, cetakan ke III Tahun 2010);
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Tergugat I diatas maka jelas dan terang bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, sehingga unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya tidak dapat dibuktikan, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan penggugat haruslah di tolak;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memutuskan antara lain sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon kiranya dapat diputuskan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (exaequo et bono);
Jawaban Terbanding semula Tergugat II, III :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak Gugatan Perkara Perdata nomor : 555/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel dan memohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak dan atau menghentikan Gugatan Perkara ini, karena Gugatan Perkara tersebut merupakan gugatan Ne Bis In Idem seperti diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata yaitu Gugatan Perkara ini memiliki Objek yang sama, Subjek yang sama dan Pokok Perkara yang sama dan apa yang digugat atau diperkarakan sudah pernah diperkarakan dan mempunyai kekuatan Hukum yang tetap. Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 620/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, Putusan Perkara Perdata Nomor: 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, dan Putusan Perkara Perdata Nomor 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang masing-masing telah mempunyai keputusan dari majelis hakim dan kuputusan Hukum yang tetap, juga terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor : 99/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak dengan keras pernyataan No. 1 Penggugat tentang hak Pengugat atas tanah didalam duduk perkara karena sangat tidak berdasarkan dan berlandaskan atas Hukum serta tidak ada satupun legasitas hukum maupun Putusan-putusan Pengadilan yang menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sengketa seluas 75 m2 dan telah dipertegas dengan putusan-putasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Putusan Perkara Perdata Nomor 620/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel, Putusan Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, dan Putusan Perkara Perdata Nomor 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang masing-masing telah mempunyai keputusan dari majelis hakim dan kuputusan Hukum yang tetap;
Bahwa berdasarkan akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 04 Desember 2009 bahwa Nyonya Sarimah dan Nyonya Salamah selaku ahli waris Almarhum Riuh Bin Raih sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Waris, telah menjual sebagian tanah nya seluas 135 m2 (Seratus tiga puluh lima meter persegi) kepada Tergugat II yaitu Nyonya Yulisa Mariati, maka atas akta Jual Beli tersebut diatas sah demi hukum tanah tersebut dan dikuasai dengan itikad baik oleh tergugat II;
Bahwa Penggugat hanya berasumsi saja sedangkan pada kenyataannya dan fakta-fakta hukum serta Putusan-putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berdasarkan hukum sangat jelas telah terjadi Jual Beli tanah seluas 135 m2 dan dikuatkan dengan Akta Jual Beli Notaris No. 1090/2009. Dan hal ini merupakan suatu tuduhan serius tentang tindak pidana yang dituduhkan dan atau dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mempunyai dasar hukum;
Bahwa gugatan Penggugat adalah tidak bener sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 75 m2, tidak jelas, keliru dan mengada-ada serta patut diduga adanya itikad tidak baik dari Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hak untuk mensommer dan meminta keabsahan dari tanah milik Tergugat II dan Tergugat III, karena sangat jelas bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum atas objek tanah yang dimiliki dan dikuasai secarah sah menurut hukum oleh Tergugat II dan Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukan dalam pokok perkara;
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas sebidang tanah seluas 75 m2 tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini seolah-olah Tergugat II telah mengambil dan atau menguasai secara tidak sah tanah tersebut;
Bahwa telah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, yang berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.113/Pesanggrahan/1992, tanggal 19 November 1992;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renten Rp. 4.116.000,- (empat juta seratus enambelas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa telah di tegaskan pula dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata Nomor : 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat (Saut Maruli Siregar) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.816.000 (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Hal ini menandakan bahwa Perkara ini atau Gugatan ini telah diPerkarakan dan di Putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mempunyai kekuatan hukum yang Tetap sehingga Gugatan Perkara Nomor : 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel merupakan Gugatan Ne Bis In Idem yang harus ditolak dan atau dihentikan Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa telah diputusan dalam Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.113/Pesanggrahan/1992, tanggal 19 November 1992, namun yang harus di cermati adalah bahwa tanah tersebut tidak termasuk dan atau bukanlah meliputi dari tanah yang dikuasai secara hukum dan fisik milik Tergugat II;
Bahwa dalam putusan Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. TIDAK ADA danatau TIDAK DIPUTUSKAN/DISEBUTKAN/DINYATAKAN dalam Putusan tersebut bahwa Tergugat I harus mengembalikan dan menyerahkan tanah seluas 75 m2 dan menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah dari tanah 75 m2 yang jadi tanah sengketa tersebut dan telah dikuatkan dengan adanya Putusan Perkara Perdata Nomor : 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang menolak Gugatan Pengugat dalam Gugatan yang objek dan subjek Perkaranya sama dengan Gugatan Perkara Perdata Nomor : 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Bahwa dinyatakan juga secara tegas dalam Putusan hakim tentang Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel hanya mengabulkan/memutuskan gugatan sebagian yaitu mengenai “Menyatakan Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.113/Pesanggrahan/1992, tanggal 19 November 1992;
Bahwa dalam putusan hakim tentang Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel majelis Hakim mengambil kesimpulan bahwa tanah dan rumah yang ditempati Tergugat III (dalam hal ini Tergugat II) adalah tanah yang berasal dari Riun dengan Kohir 539 Persil 30 Blok D.I sedangkan tanah yag diperoleh Penggugat seluas 1600 m2 berasal dari ahli waris Mirah bin Mary yang meskipun tidak terdaftar dalam buku C kelurahan Pertukangan selatan akan tetapi keberadaan fisik diakui Pihak-pihak;
Bahwa di putuskan dan dinyatakan juga oleh majelis hakim bahwa karena perbedaan perolehan dan saat ini terbukti masing-masing memiliki Rukun Tetangga yang berlainan, maka keberadaan Tergugat III (dalam Hali ini Tergugat II) menempati tanah dan rumah tersebut adalah sah berdasarkan akta Jual Beli yang disahkan dengan Akta Jual Beli tersebut, sedangkan keberadaan tanah Penggugat yang tidak tercatat dalam buku tanah Kelurahan Pertukangan Selatan, akan tetapi keberadaan fisik diakui milik Penggugat, maka apabila Penggugat hendak memperjelas batas-batas tanahnya, haruslah diukur ulang dengan tidak melewati atau melanggar rumah Tergugat III (dalam hal ini Tergugat II), kerena sudah jelas batas/patok pembatas antara tanah Penggugat dengan tanah dan rumah milik Tergugat III (dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III);
Bahwa dalam menimbang putusan tersebut majelis hakim menolak terhadap petitum 5 agar Ashari (Tergugat II) dn Ny. Salamah (Tergugat IV) dinyatakan secara melawan hukum telah menjual tanah milik Penggugat seluas 350 m2 dan 75 m2 tanpa ada kuasa maupun persetujuan ; sebagaimana telah di pertimbangkan di atas, oleh karena perolehan Tergugat III (Ny. Yulisa M, yang dalam gugatan ini sebagai Tergugat II) dari Ny. Salamah tidak melawan hukum, maka Petitum tersebut haruslah di tolak;
Bahwa disebutkan pula dalam Putusannya majelis Hakim menyatakan bahwa Petitum 6 agar Tergugat I dihukum menyerahkan bidang tanah seluas 350 m2 dan Tergugat III (Ny. Yulisa M) menyerahkan tanah seluas 75 m2 yang diperoleh dari Ny. Salamah ataupun Ashari harus di tolak pula karena tidak ada pembuktian bahwa tanah 1600 m2 meliputi didalamnya tanah 350 m2 dan 75 m2 tersebut;
Bahwa dalam pertimbangan dan putusan Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dalil Pokok Penggugat sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa Tergugat-Tergugat telah menempati bagian dari tanah yang telah dibeli Penggugat seluas 1600 m2 secara tanpa hak dan melawan hukum, tidak berdasarkan hukum;
Bahwa tidak adanya pembuktian secara hukum bahwa tanah seluas 1600 m2 milik Penggugat meliputi didalamnya tanah 75 m2 milik tergugat;
Bahwa objek tanah yang diperkarakan oleh Penggugat seluas 75 m2 yang terdapat didalam tanah milik Tergugat II dan Tergugat III seluas 135 m2 yang dimiliki dan dikuasai secara hukum dan Fisik tanah serta bangunannya oleh Tergugat II dan Tergugat III telah dinyatakan oleh Penggugat sendiri secara tegas dan terang benderang dan diakui oleh Penggugat sendiri bahwa objek tanah itu milik Riun bin Riih beserta para ahli warisnya, sedangkan tanah milik Penggugat adalah tanah adat dari ahli waris Mirah sari seluas 1600 m2 jadi sangat jelas kepemilikan dari masing-masing tanah tersebut;
Bahwa fakta hukum yang ada adalah tanah milik Tergugat seluas 135 m2 dengan nomor kohir No. C.539 Persil No. 30 Blok D.I yang terletak di kampung sawah Rt. 005/01 kelurahan Pertukangan Selatan kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan batas-batas, yaitu : sebelah utara dengan tanah milik Kety Sumaryati, sebelah Timur dengan tanah milik Cece, sebelah Selatan dengan tanah milik Drs. Ngadiharjo,sebelah Barat dengan tanah milik Ny. Gasranati Kartika, Secara terang benderang dan nyata tercatat dalam buku tanah letter C Kelurahan Pertukangan Selatan dengan terbitan tahun 1976-1977. Sedangkan tanah milik Penggugat seluas 1600 m2 (seribu enam ratus meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli No.113/Pesanggrahan/1992, tanggal 19 November 1992 tidak ada atau tidak terdaftar dalam buku tanah letter C Kelurahan Pertukangan Selatan dengan terbitan tahun 1976-1977;
Bahwa Tergugat III (dalam hal ini Tergugat II) tetap di nyatakan sebagai Pemilik tanah yang sah secara hukum sesuai dengan Akta Jual Beli No. 1090/2009 tanggal 04 Desember 2009 adalah milik dari Tergugat II (dalam perkara ini tersebut sebagai Tergugat III);
Bahwa fakta hukum lainnya menyatakan dalam putusan majelis hakim yang dipimpin H. AKSIR, SH.MH sebagai ketua majelis Hakim berserta anggota majelis hakim tertanggal 28 Juli 2011 dalam putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 620/Pdt.G./2010/PN.Jkt.Sel. tanggal pemilik sah dari tanah seluas 135 m2 dengan Kohir No. C. 539 Persil No. 30 Blok D.I;
Bahwa dalam fakta hukum lain dinyatakan dalam Putusan No. 01/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel dalam perkara Gugatan Praperadilan antara Penggugat (Saut Maruli Siregar) dengan KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) Cq, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA (KAPOLDA) Cq, DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA, bahwa menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon Saut Mruli Siregar;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta/hasil penyelidikan telah jelas bawa tuduhan Pelapor/pemohon (dalam hal ini Penggugat) kepada Terlapor (dalam hal ini Tergugat II) tentang tindak pidana memasuki perkarangan orang lain tanpa izin adalah tidak terbukti, karena Terlapor (dalam hal ini Tergugat II) telah memiliki alas hak atas tanah dengan sah dan benar, tanah objek sengketa adalah MILIK TERLAPOR dan BUKAN merupakan bagian tanah Pelapor/ Pemohon (dalam hal ini Penggugat);
Bahwa dikatakan dalam putusan No. 01/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel Pemohon Praperadilan kurang cermat dalam memahami Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, memang benar dinyatakan sebagai pemilik atas sebidan tanah seluas 1600 m2, namun jika dicermati lebih jauh dalam putusan tersebut dalam pertimbangan Tergugat III Yulisa Mariati tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dan tanah 75 m2 dari Tergugat III tidak termasuk dalam tanah seluas 1600 m2 tersebut;
Bahwa dikatakan dalam putusan No. 01/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel, selanjutnya bukti T-15 sampai dengan T-19 membuktikan bahwa Terlapor (dalam hal ini Tergugat II) mempunyai tanah seluas sekitar 135 m2, dan tanah milik Terlapor tersebut tidak termasuk atau diluar dari tanah Pelapor seluas 1600 m2;
Bahwa dari fakta hukum dari Putusan-putusan :
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 620/Pdt.G./2010/PN.Jkt.Sel.;
Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.;
Putusan No. 01/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel. Pemohonan Praperadilan;
Tanggapan Turut Tergugat III kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. Ninuk Kartini, S.H dalam Perkara Perdata Nomor : 531/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.;
Putusan Perkara Perdata Nomor : 710/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.;
Yang mana semua menyatakan dan menguatkan bahwa pemilik sah dari tanah seluas 135 m2 dengan Kohir No. C. 539 Persil No. 30 Blok D.I adalah Yulisa Mariati, dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Akta Jual Beli No. 1090/2009 tanggal 04 Desember 2009, dan tanah 75 m2 dari Tergugat III (dalam hal ini Tergugat II) tidak termasuk dalam tanah seluas 1600 m2 tersebut milik Penggugat;
Bahwa fakta hukum lainnya yang harus di cermati antara Penggugat dengan Objek tanah milik Tergugat II dan Tergugat III yang menjadi sengketa tidak terdapat hubungan hukum;
Bahwa pada point duduk Perkara no 6,7,8,9 dan 11 didalam tentang duduk Perkara, Penggugat tidak mempunyai hubungan Hukum atas objek tanah tersebut dan tidak pernah adanya Gugatan Hukum dan atau sanggahan dan atau keberatan dari Para ahli waris tanah tersebut selama ini, sehingga patut diduga Penggugat mempunyai kepentingan yang menguntungkan diri pribadi dan niat yang tidak baik untuk menguasai tanah yang bukan hak dan miliknya terhadap objek tanah seluas 75 m2 dan patut dipertanyakan motif dan kepentingan dari Penggugat;
Bahwa Pengugat juga telah melakukan berbagai upaya yang melanggar hukum dan merupakan tindakan pidana dengan menyuruh orang lain memberikan keterangan Palsu di Muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan iming-iming dan menjanjikan imbalan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap Para saksi dari Pihak Penggugat;
Bahwa Gugatan Penggugat yang menyatakan kerugian materiil adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum, yang patut diduga hanya ingin mengambil keuntungan dari Tergugat II dan Tergugat III danatau Para Tergugat dengan meminta juga ganti rugi immateriil yang tidak jelas dasar hitungan dan dasar hukumnya;
Bahwa faktanya disini justru Tergugat II dan Tergugat III yang dirugikan baik waktu, pikiran, tenaga dan biaya, serta secara moril dan psikologis sangat merugikan dan mengganggu Tergugat II dan Tergugat III dengan ada nya tuduhan melakukan tindak Pidana, yang tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar hukum dengan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum yang kuat dan mendukung;
Bahwa sesuai dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Gugatan dari Penggugat harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat patut diduga dinyatakan sebagai Penggugat yang mempunyai itikad tidak baik;
Maka berdasarkan uraian jawaban yang dikemukan tersebut diatas, dengan ini Tergugat II dan Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan bahwa Gugatan Perkara Nomor: 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. merupakan Gugatan Perkara Ne Bis In Idem maka Gugatan tersebut harus di tolak dan atau dihentikan;
Menolak seluruh Gugatan Penggugat seluruhnya beserta dalil-dalil yang diajukan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM HAL POKOK PERKARA
Menyatakan bahwa Gugatan Perkara ini merupakan gugatan Ne Bis In Idem;
Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;
Menolak permohonan pengosongan;
Menolak permohonan Pengembalian lahan 75 m2 yang merupakan milik Tergugat II secara hukum yang sah;
Menolak Permohonan Pembatalan Akta Jual Beli No. 1090/2009 tertanggal 04 Desember 2009;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. : 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Terbanding semula Tergugat IV :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa penggugat bukanlah pihak/orang yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan akta jual beli yang dilakukan oleh Tergugat IV dengan Tergugat II dan Tergugat III karena penggugat bukanlah pihak dalam akta jual beli, karena :
Bahwa berdasarkan uraian diatas Penggugat tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Tergugat IV, karena :
Penggugat bukanlah ahli waris dari RIUN bin RAIH, sehingga dalam kapasitas apa Penggugat meminta pembatalan Akta Jual Beli Tanah? sedangkan antara Tergugat IV selaku Penjual yang menjadi Pihak dalam Jual beli tanah tidak ada tidak ada masalah hukum dengan pihak Pembeli yakni Tergugat II dan Tergugat III;
Penggugat bukan merupakan pihak dalam Akta Jual Beli Nomor: 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I;
Objek Jual beli dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 adalah sebidang tanah Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN bin RAIH, sedangkan tanah yang didalilkan sebagai milik Penggugat adalah berasal dari tanah adat seluas 1600 m2 dengan kohir No.C.460 Persil 49, Blok S III yang dibeli dari Mirah Mari;
Dengan demikian sudah sepatutnya gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
KELIRU PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI PIHAK TERGUGAT
Bahwa dalam gugatan Penggugat halaman 1 angka 2 dan halaman 2 angka 4, angka 5, dan angka 6 mendalilkan bahwa bidang tanah seluas 1600 M2 dan 1100 M2 tersebut dibeli dari para ahli waris Mirah Mari berdasarkan Putusan Penetapan Fatwa Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor PW 574/Pdt.V/91/PAJS tanggal 15 Mei 1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) H.M.D. Harahap, SH dengan register No.113/Pesanggrahan /1992 pada tanggal 19 November 1992 di Jalan Hang Tuah No. VIII/8, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, artinya bahwa tanah-tanah yang diakui milik Penggugat (termasuk tanah 75 M2 yang merupakan bagian dari tanah 1600M2 tersebut) adalah berasal dari hasil transaksi/perjanjian jual beli antara pihak Penggugat selaku pembeli dengan pihak para ahli waris Mirah Mari selaku penjual tanah;
Bahwa berdasarkan Putusan Penetapan Fatwa Ahli Waris dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor PW 574/Pdt.V/91/PAJS tanggal 15 Mei 1991 tersebut Para Ahli Waris Mirah Mari dalam dalilnya mengklaim memiliki tanah warisan seluas 3.810 M2, dan bukan seluas 2.700 M2 seperti yang didalilkan oleh Penggugat (1600 M2 dan 1100 M2 telah dibeli Penggugat), dengan demikian masih belum jelas dan pasti berapa sebenarnya luas tanah yang dibeli oleh Penggugat;
Bahwa tanah seluas 135M2 yang dijual oleh Tergugat IV kepada Tergugat II dan III berasal dari tanah dengan Kohir 539 Persil 30 Blok D I, sedangkan Tanah yang diperoleh Penggugat seluas 1600 m2 berasal dari Ahli waris Mirah bin Mary yang meskipun tidak terdaftar dalam buku C Kelurahan Petukangan Selatan.Dengan demikian asal tanah milik Tergugat IV yang merupakan objek jual beli antara Tergugat IV dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah berbeda dengan tanah yang dipermasalahkan oleh Penggugat;
Bahwa seharusnya Penggugat (selaku Pembeli Tanah) menggugat terhadap para ahli waris Mirah Mari (selaku Penjual Tanah) sebagai pihak Tergugat, untuk bertanggung jawab atas kurangnya tanah yang seluas 75 M2 sebagai pihak penjual tanah;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas Penggugat telah keliru menarik pihak sebagai Tergugat, karenanya gugatan penggugat haruslah tidak diterima.
GUGATAN OBSCUUR LIBEL
Bahwa dalam posita surat gugatan penggugat “TENTANG DUDUK PERKARA” butir 1 s/d butir 18 (halaman 2 s/d halaman 8) sangatlah membingungkan , tidak jelas dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum (Rechtelijke Ground) ataupun dasar fakta (Feitelijke Ground), karena dalam posita gugatannya :
Penggugat tidak mampu menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi objek gugatannya, apakah mengenai kepemilikan hak kepemilikan tanah seluas 75 m2 atau mengenai sah tidak sahnya akta jual beli No.1090/2009 tertanggal 4 Desember 2009 ?
Penggugat tidak mampu menjelaskan apa maksud gugatan eksekusi? jelas dalil penggugat tidak memiliki dasar (lihat halaman 8 angka 17);
Penggugat tidak dapat menjelaskan mengenai bagaimana hubungan hukum antara Penggugat dengan objek sengketa dalam perkara a quo, apakah Penggugat sebagai ahli waris atau apa sebagai siapa?;
Penggugat tidak dapat menjelaskan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan Tergugat IV, karena jelas antara Penggugat dengan Tergugat IV tidak ada hubungan hukum apapun juga;
Penggugat tidak dapat menjelaskan fakta-fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan /atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan objek perkara aquo maupun dengan Pihak Tergugat IV;
Oleh karena posita gugatan obscuur libel, maka sudah sepatutnya Gugatan Penggugat haruslah tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat IV mohon agar hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat IV menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat IV;
Bahwa Tergugat IV mengakui dan membenarkan bahwa telah terjadi jual beli tanah yang dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I, yakni sebidang tanah Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN BIN RAIH, yang terletak di Kp.Sawah RT005 RW01, Kelurahan Petukangan Selatan. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Nyonya KETY SUMARYATI
Sebelah Timur : Tanah Milik Nyonya CECE
Sebelah Selatan : Tanah Milik Tuan DRS.NGADIHARJO
Sebelah Barat : Tanah Milik Nyonya GASRANATI KARTIKA
sehingga tidak perlu diragukan lagi kebenarannya, selanjutnya Tergugat IV menegaskan bahwa tidak ada masalah hukum antara Tergugat IV dengan Tergugat II dan Tergugat III, untuk sekarang maupun kemudian hari, karena masing-masing pihak (baik penjual dan pembeli) telah melakukan/memenuhi kewajibannya dan telah memperoleh hak- haknya terkait dengan transaksi jual beli tanah tersebut.
Bahwa benar Tergugat IV telah melakukan Jual beli tanah milik dengan Tergugat II dan Tergugat III, dan jual beli tanah tersebut adalah sah berdasarkan hukum, karena telah memenuhi syarat formal dan materiil tentang sahnya suatu perjanjian jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Badan Pertanahan Nasional :
Pihak-pihak (Subjek Hukum) dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yaitu :
Pihak Pertama/Penjual :
Nyonya Sarimah, pemegang kartu penduduk Nomor: 09.5310.450340.7001, dan
Nyonya Salamah, pemegang kartu penduduk Nomor: 09.5310.481041.7001;
b). Pihak Kedua /Pembeli :
1. Nyonya Diyanti Safitri, Pemegang kartu tanda penduduk Nomor: 09.5310.460584.7018 dan
2. Nyonya Yulisa Mariati, pemegang kartu tanda penduduk Nomor: 09.5310.491153.0213
Bahwa pihak pertama/penjual yakni Nyonya Sarimah dan Nyonya Salamah (Tergugat IV) bertindak selaku ahli waris dari Almarhum Riun bin Raih, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 5 Agustus 2009, yang telah dicatat dalam buku register Lurah Petukangan Selatan Nomor : 66/1.755.2 tertanggal 6 Agustus 2009 dan telah dicatat dalam buku register Camat Pesanggrahan Nomor : 2557/1.711.1 tertanggal 6 Agustus 2009.
Bahwa OBJEK JUAL BELI dalam Akta Jual Beli Nomor 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 adalah Sebidang tanah Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN BIN RAIH, yang terletak di Kp.Sawah RT005 RW01, Kelurahan Petukangan Selatan. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Nyonya KETY SUMARYATI
Sebelah Timur : Tanah Milik Nyonya CECE
Sebelah Selatan : Tanah Milik Tuan DRS.NGADIHARJO
Sebelah Barat : Tanah Milik Nyonya GASRANATI KARTIKA
Bahwa Girik Nomor C.539 Persil 30 Blok D.I seluas 135 m2 atas nama RIUN BIN RAIH tersebut telah sesuai dengan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Petukangan Selatan berdasarkan Surat Keterangan Nomor 125/1.711.1 tanggal 23 April 2010 yang ditandatangani oleh Lurah Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan subjek hukum maupun objek hukum yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 1090/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang dibuat oleh Tergugat I. Dengan demikian Penggugat tidak memiliki dasar hukum atau tidak memiliki kapasitas secara hukum untuk membatalkan Akta Jual Beli tersebut.
Bahwa dalam gugatan penggugat yang pada intinya mendalilkan bahwa Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dengan ini Tergugat IV menolak dengan tegas dalil penggugat tersebut, karena seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum jika unsur - unsur perbuatan melawan hukum dari pasal 1365 KUHPerdata haruslah terpenuhi seluruhnya dan jika tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan oleh penggugat, maka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan melawan hukum tersebut.
Bahwa adapun unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
(dikutip dari halaman 168, buku Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontenporer Penulis Dr.Munir Fuady,SH,MH,LLM, penerbit PT.Citra Ditya Bakti, cetakan ke III Tahun 2010);
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Tergugat IV diatas maka jelas dan terang bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV, sehingga unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya tidak dapat dibuktikan, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan penggugat haruslah di tolak;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memutuskan antara lain sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon kiranya dapat diputuskan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex-aequo et bono);
Menimbang, bahwa selanjutnya berlangsung jawab jinawab dan pembuktian para pihak yang untuk itu Pengadilan Tinggi mengutip dan memperhatikan yang telah diuraikan dalan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, Nomor 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.2.941.000,00,- (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, Nomor 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut, Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 7 Juni 2016 sebagaimana ternyata dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tentang adanya permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Tergugat I,IV pada tanggal 25 Juli 2016 dan diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat II, III pada tanggal 19 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 14 Juni 2016. Turunan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat I, IV pada tanggal 25 Juli 2016, kepada Terbanding semula Tergugat II,III pada tanggal 19 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat II, III mengajukan kontra memori banding tertanggal 28 Juli 2016 yang diterima di bagian banding Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Juli 2016. Turunan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 1 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa pada tingkat banding, kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara ( inzage ) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana ternyata dari relaas pemberitahuan untuk itu yang telah dijalankan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 18 Juli 2016, kepada Terbanding semula Tergugat II, III masing-masing tanggal 19 Juli 2016 dan kepada Terbanding semula Tergugat I, IV tanggal 25 Juli 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatannya dengan mengemukakan alasan bahwa Pembanding semula Penggugat merasa telah berhasil membuktikan dalil-dalilnya di persidangan. Alasan-alasan lainnya yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat terurai dalam memori banding yang diajukannya tertanggal 14 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat II, III di dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
- Bahwa Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya oleh karenanya putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Pembanding semula Penggugat sudah tepat dan benar ;
- Bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap obyek yang sama berkali-kali dan semua gugatan yang dibuatnya telah ditolak oleh pengadilan karena mengada-ada dan penuh kebohongan;
- Bahwa tanggapan Terbanding semula Tergugat II, III atas memori banding Pembanding semula Penggugat selengkapnya terurai dalam kontra memori bandingnya tertanggal 28 Juli 2016 yang diterima di bagian banding Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama dan mempelajari berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, Nomor 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel dan memperhatikan memori banding serta kontra memori banding tersebut di atas, berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat I, II dan menolak gugatan Pembanding semula Penggugat, berdasarkan alasan yang tepat dan benar sehingga disetujui oleh Pengadilan Tinggi dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara a quo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan keberatan Pembanding semula Penggugat yang dikemukakan dalam memori bandingnya, esensinya adalah pernyataan untuk menguatkan dalil gugatan sesuai dengan bukti-bukti yang telah diajukannya di persidangan. Oleh karena bukti-bukti yang relevan dengan dalil-dalilnya tersebut telah dipertimbangkan dengan benar dan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama maka tidak perlu ditanggapi lagi oleh Pengadilan Tinggi dan kesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, Nomor 555/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang Undang Kekuasaan Kehakiman ( UU. No. 48 Tahun 2009 ) serta Undang-Undang Peradilan Umum ( UU. No. 2 Tahun 1986 jo. UU. No. 8 Tahun 2004 jo. UU. No. 49 Tahun 2009 ), Undang-Undang Peradilan Ulangan ( UU. No. 20 Tahun 1947 ), Ketentuan-ketentuan HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Mei 2016, Nomor 555/PDT.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis tanggal 3 November 2016, oleh kami Hi. A. SANWARI H.A., S.H.,M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, PURNOMO RIJADI, S.H., dan MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 1 September 2016, Nomor 526/PEN/PDT/2016/PT. DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta dibantu oleh DWI ANGGARAWATI, S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| PURNOMO RIJADI, S.H. | Hi. A.SANWARI H.A., S.H.,M.H. |
| MUHAMMAD YUSUF, S.H., M.H., | |
PANITERA PENGGANTI, DWI ANGGARAWATI, S.H.,M.Hum. |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,-
2. Biaya Redaksi :Rp5000,-
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,-
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)