12/Pid.Sus /2013/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 12/Pid.Sus /2013/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS PURWANTO BIN (Alm ) TAR’AN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AGUS PURWANTO BIN (Alm ) TAR’AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PURWANTO BIN(Alm ) TAR’AN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga ) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan SURF TIME , - 1 (satu) buah celana pendek warna kuning dikembalikan kepada saksi korban FERRA NUR HANDAYANI BINTI KUNDOYO - 1(satu ) buah sandal merk Nikko warna hitam Dikembalikan kepada terdakwa ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor :12/Pid.Sus /2013/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana acara biasa pada peradilan tingkat telah telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama : AGUS PURWANTO BIN (Alm ) TAR’AN ;
Tempat/Tgl lahir : Semarang ;
Umur/Tgl lahir : 33 tahun / 09 Agustus 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pandansari Raya No. 59 Kelurahan Pandansari RT.07RW.02 Kecamatan Semarang Tengah Perumahan GRIYA Jati Indah No, 8 Desa Wonorejo , Kecamatan Kaliwungu Utara , Kabupaten Kendal ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Sopir taksi ) ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kendal berdasarkan Penetapan/ Perintah oleh :
Penyidik tanggal 28 Januari 2013, Nomor: Pol SPHan ; 26 /I /2013/Reskrim , sejak 28 Januari 2013 s/d 16 Pebruari 2013 .
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 15 Pebruari 2013 No. B-004/ /0.3.27/Euh.1/02/2013 sejak tanggal 17 Pebruari 2013 s/d 28 Maret 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2013 , Nomor : Prin-391/0.3.27/Euh2//3/2013 sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 07 April 2013 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Kendal tanggal 22 Maret 2013 Nomor : /.Pid Sus /PN,Kdl sejak tanggal 22 Maret 2013 s/d tanggal 20 April 2013 ;
5. Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri, tanggal 8 April 2013, Nomor 12/Pid. Sus /2013/PN.Kdl, sejak tanggal 21 April 2013 s/d tanggal 19 Juni 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tertanggal 22 Maret 2013, Nomor : 12/Pid Sus /2013/PN.Kdl tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaaan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tertanggal : 21 Maret 2013 Nomor ; PDM-14/Kndal/Euh.2/3 /2013;
Setelah mendengaar dan memperhatikan dengan seksama keterangan saksi-saksi dibawah sumpah maupun keterangan Terdakwa di muka persidangan;
Setelah mendengarkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 April 2013
Setelah mendengarkan pleidoi/pembelaan Terdakwa secara lisan pada tanggal 16 April 2013 yang pada pokoknya menyesal atas akibat perbuatannya, hingga oleh karenanya mohon keringanan hukuman;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi Penasehat Hukum dan akan maju sendiri;
Menimbang, bahwa terdakwa di muka persidangan telah didakwa Jaksa/Penuntut Umum sebagai berikut
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa AGUS PURWANTO Bin (ALM ) TAR’AN pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2013 ,bertempat didalam toko Indomart ikut Desa Sarirejo , Kecamatan Kaliwungu , Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa saksit , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebgaimana tersebut diatas , berawal ketyika saksi korban FERRA NUR HANDAYANI Binti KUNDOYO selaku istri terdakwa sesuai kutipan akta nikah Nomor : 202 /01/IV/2008 tanggal 28 Maret 2008 diminta oleh terdakwa untuk menjemputnya di Pasar Pagi Kaliwungu , setelah bertemu antara saksi korban Fetrra yang ketika itu bersama anaknya dengan terdakwa , kemudian antara saksi korban ferra dan terdakwa terjadi perang mulut /perselisihan dimana saksi korban pada saat otu menegur terdakwa kenapa pulang terlambat dan terdakwapun menegur saksi korban karena memekai celana terlalu pendek pada saat menjemput terdakwa yang mana terdakwa saat itu sebelum sampai kerumah minta mampir terlebih dahulu ke toko Indomart
Sesampai nya di dalam toko indomart antara terdakwa dan saksi korban masih terjadi perang mulut sehingga terdakwa yang tidak bisa menahan emosi dan jengkel terhadap saksi korban Ferra langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu ) kali dan mengenai pipi sebelah kanan , dan terjadi perselisihan /perang mulut kembali sampai akhirnya terdakwa yang masih jengkel , kemudian mengambil sandal merk Nikko wama yang dipakainya kemudian dipukulkannya ke pipi kiri saksi korban sebanyak 2 (dua ) kali namun saksi korban sempat menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri , kemudian saksi korban berusaha melawan dan merobek baju yang digunakan terdakwa , selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan lagi dengan menggunakan tangan kanannya menganai telinga sebelah kiri dan yang terakhir terdakwa juga melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan menganai mata sebelah kanan atas kejadian tersebut pihak toko indomart yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kejdian kepada pihak kepolisian yang pada akhirnya terdakwa berhasil diamanakan oleh pihak berwajib guna proses penyidikan lebih lanjut
-Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban FERRA NUR HANDAYANI Binti KUNDOYO mengalami luka memar pada mata sebelah kanan , sebagaimana Visum et Repertum Nomor 032/KET/IV.5/H/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Fanny Ardhitunggal Hakim dokter pada rumah saksit Muhamadiyah DARUL ISTIQOMAH Kaliwungu Kendal dengan bersesimpulan
- telah terjadi pemukulan dengan benda tumpul dibagian mata kanan dabn sekitar telinga kiri sehingga mengakibatkan hematom di mata kanan dan sekitarntya berwarna biru kehitaman agak bengkak +3 cm serta luka lecet dangkal dan berwarna kebiruan ditelinga kiri dan untuk selanjutnya dilakukan medikasi sederhana dan memberikan terapi obat oral ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI N0. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa disamping mengajukan barang bukti tersebut di atas, untuk membuktikan dakwaannya Jaksa PenuntutUmum juga mengajukan saksi-saksi : FERRA NUR HANDAYANI , HERRY PURNIAWAN Als HERY BIN SUALMAN , MUSARI ALS ARI BIN TUGIMAN dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi : FERRA NUR HANDAYANI
Bahwa saksi adalah sebagai korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa (suami saksi korban );
Bahwa kejadiannya pada pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di dalam Toko Indomaret ikut Desa Sarirejo , Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Bahwa yang telah menjadi korbannya adalah saksi Ferra Nur Handayani
Bahwa terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan sandal
Sebelum kejadian ini Terdakwa pernah memukul saksi, korban biasanya kalau saksi bertanya karena terdakwa sering pulang terlambat kepada Terdakwa dan sering terjadi cek-cok dan Terdakwa sering memukul saksi ; korbon
Saksi menikah dengan Terdakwa sudah 5 (lima ) tahun ;
Pekerjaan terdakwa adalah sopir taksi
Bahwa korban mengalami luka memar pada mata kanan korban dan menurut dokter mengalami pendarahan didalam serta telinga kiri korban sobek
Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan adalah milik saksi korban Ferra Nur Handayani ;
Saksi kenal dengan Visum et Repertum yang diajukan di persidangan adalah milik sak
HERRY PURNIAWAN Als HERY BIN SUALMAN ,
Bahwa saksi adalah sebagai korban tidak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa (suami saksi);
Bahwa kejadiannya pada pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di dalam Toko Indomaret ikut Desa Sarirejo , Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Bahwa yang telah menjadi korbannya adalah saksi sendiri
Bahwa terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan sandal
Sebelum kejadian ini Terdakwa pernah memukul saksi, biasanya kalau saksi bertanya karena terdakwa sering pulang terlambat kepada Terdakwa dan sering terjadi cek-cok dan Terdakwa sering memukul saksi ;
Saksi korban menikah dengan Terdakwa sudah 5 (lima ) tahun ;
Pekerjaan terdakwa adalah sopir taksi
Pekerjaan saksi adalah karyawan Indomaret Kaliwungu
Bahwa korban mengalami luka memar pada mata kanan korban dan menurut dokter mengalami pendarahan didalam serta telinga kiri korban sobek
Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan adalah milik saksi korban;
Saksi kenal dengan Visum et Repertum yang diajukan di persidangan adalah milik saksi korban ;
Saksi : MUSARI ALS ARI BIN TUGIMAN
Bahwa saksi adalah sebagai korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa (suami saksi korban );
Bahwa kejadiannya pada pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di dalam Toko Indomaret ikut Desa Sarirejo , Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Bahwa yang telah menjadi korbannya adalah saksi korban Ferra Nur Handayani
Bahwa terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan sandal
Sebelum kejadian ini Terdakwa pernah memukul saksi, biasanya kalau saksi bertanya karena terdakwa sering pulang terlambat kepada Terdakwa dan sering terjadi cek-cok dan Terdakwa sering memukul saksi korban ;
Saksi menikah dengan Terdakwa sudah 5 (liam ) tahun ;
Pekerjaan terdakwa adalah sopir taksi
Pekerjaan saksi adalah Karyawan Indomaret Pasar Pagi Kaliwungu
Bahwa korban mengalami luka memar pada mata kanan korban dan menurut dokter mengalami pendarahan didalam serta telinga kiri korban sobek
Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan adalah milik saksi korban;
Saksi kenal dengan Visum et Repertum yang diajukan di persidangan adalah milik saksi;
Ya, saksi korban menderita luka lebam di wajahnya;
Saksi mengantar kan saksi korban melapor ke Polisi bersama dengan saksi Abdul Rohimin;
Ya, bahwa kehidupan rumah tangga antara saksi korban dengan terdakwa sering cek-cok;
Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan adalah milik saksi korban;
Menimbang bahwa atas keterangan para saksi yang dibawah sumpah tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Keterangan Terdakwa AGUS PURWANTO BIN (ALM ) TAR’AN :
Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yaitu melakukan kekeraan dalam rumah tangga terhadap isteri Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di dalam Toko Indomaret ikut Desa Sarirejo , Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Bahwa saya sdelalu memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri saya hingga sekarang ini ;
Bahwa sebelumnya saya pernah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap istri saya dan ditangi di Poltabes Semarang dan sudah dilakukan pencabutan
Bahwa saya mengambil l (satu ) buah sandal yang saya pakai lalu saya angkat ,saya acung-acungkan menggunakan tangan kanan saya jadi tidak benar kalau saya mrmukulkan sandal tersebut kepada istri saya ;
Bahwa Tersangka emosi karena istri tersangka banyak omongan sewaktu tersangka pulang kerja , ditanya terus dan dikira Tersangka dolan , karena tersangka tidak dapat membendung emosi kemudian istri Tersangka lalu Tersangka tamper dan tersangka pukul ;
Bahwa akibat dari perbuatan tersangka istri tersangka mengalami luka dibagian mata sebelah kanan bengkak dan membiru ;
Bahwa saksi korban pada saat saya pukul dan tamper melakukan perlawanan dengan cara memukuli saya dan menarik kaos saya hingga robek ;
Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan adalah milik saya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan tuntutannya tertanggal 23 April 2013 , No. Reg.Perk. : PDM-36/Kndal/Ep.1/04/2013. yang pada pokoknya berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa PURWANTO Bin (Alm ) TAR’AN berdasarkan alat-alat bukti yang sah telah bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat (1) Ke UU RI Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa penuntut Umum, dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan tuntutannya yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSPURWANTO Bin (Alm ) TAR’AN telah terbukti bersalah melakukan Kekerasan fisik Dalam lingkup rumah tangga sehingga mengakibatkan rasa sakit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Ke UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan fisik Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PURWANTO Bin (Alm ) TAR’AN dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan SURF TIME ,
1 (satu) buah celana pendek warna kuning dikembalikan kepada saksi korban
Dikembalikan kepada saksi korban FERRA NUR HANDAYANI Binti KUNDOYO
1(satu ) buah sandal merk Nikko warna hitam ;
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ).
Yang mana tuntutan selengkapnya telah dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa di persidangan mengajukan Pleidoi/pembelaannya secara lisan pada tanggal 23 April 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa;
Menimbang, terhadap permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan pula menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa secara lisan pula menyatakan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, berdasarkan pemeriksan di persidangan terhadap keteangan saksi-saksi, barang bukti, dan pengakuan Terdakwa setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya dan diambil pesesuaiannya, maka Majelis memberoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar tempos delicti dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Surat Dakwaannya terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 14.30 Wib;
Bahwa benar Locus delicti perbuatan terdakwa terjadi di dalam took Indomaret ikut Desa Sarirejo , Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa AGUS PURWANTO BIN (ALM) TAR’AN dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang. Bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengaan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) Ke UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tantang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang “;
Unsur “Melakukan Perbuatan kekerasan fisik ‘Dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit “;
Ad.1. Unsur “ Setiap orang ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang , yaitu mengacu pada subyek hokum atau badan hokum atau manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban dan dipersidangan telah dihadapkan laki-laki yang mengaku bernama SGUS PURWANTO Bin TAR’AN yang sehat jasmani dan rohani serta cakap yang didepan persidangn dapat membenarkan identitas dirinya , menyatakan dapat mengerti isi surat dakwaan yang dbacakan Penuntut Umum dan dapat menerangkan dengan jelas perbuatannya serta menilai isi keterangan saksi-saksi sehingga secara Yuridis dapat bertanggung jawab atau mampu bertanggung jawab atas dan berdasarkan keterangan para saksi serta terdakwa sendiri terlihat jelas jelas dan perbuatannya sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan pada dirinya tidak ditemukan adanya alas an Pemaaf atau pembenar atau penghapus pidana lainnya sehingga pada dirinya memenuhi syarat sebagai terdakwa demikian unsur “ barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Perbuatan kekerasan fisik ‘Dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit “;
Pada pengertian melakukan kekerasan fisik disini adalah sebagai pasal 5 dan pasal 6 UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa saksiy,jatuh sakit atau luka berat dari fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi terdakwa sendiri jelas bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 1430 Wib bertempat didala took Indomaret ikut Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu ,Kabupaten Kendal ,terdakwa telah melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan sandal terhadap saksi korban FERRA NUR HANDAYANI Binti KUNDOYO selaku istri terdakwa sesuai kutipan akta nikah Nomor 212/01/IV/2008 TANGGAL 28 Maret 2008 diminta oleh terdakwa untuk menjemputnya di Pasar Pagi Kaliwungu , setelah bertemu antara saksi Ferra dengan terdakwa terjadi perang mulut /perselisan dimana saksi korban kepadpa pulang terlambat dan terdakwa pun menegur saksi korban karena memakai celana terlalu pendek pada saat menjemput terdakwa yang mana terdakwa pada saat itu sebelum pulang kerumah minta memoir terlebih dahulu ke took Indomaret ,bahwa sesampainya dfidalam took Indoret antara terdakwa dan saksi korban masih terjadi perselisihan /perang mulut sehingga terdakwa tidak bias menahan emosi dan jengkel terhadap saksi korban Ferra langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 ( kali ) dan mengenai pipi sebelah kanan dan terjadi perselishan /perang mulut kembali. Sampai akhirnya terdakwa masih jengkel kemudian mengambil sandal merk Niko yang dipakainya kemudian dipukulkan kepipi kiri sakasi korban sebanyak 2 (dua ) kali dan saksi korban sempat menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri dan yang terakhit terdakwa melakukan pemukulan dengan tangan sebelah tangannya dan mengenai mata sebelah kanan Visum et Repertum Nomor 032/KET/IV.5/H/2013 tanggal 23 Januari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Fanny Ardhitunggal Hakim dokter pada rumah saksit Muhamadiyah DARUL ISTIQOMAH Kaliwungu Kendal dengan bersesimpulan
- telah terjadi pemukulan dengan benda tumpul dibagian mata kanan dabn sekitar telinga kiri sehingga mengakibatkan hematom di mata kanan dan sekitarntya berwarna biru kehitaman agak bengkak +3 cm serta luka lecet dangkal dan berwarna kebiruan ditelinga kiri dan untuk selanjutnya dilakukan medikasi sederhana dan memberikan terapi obat oral ;
dengan demikian unsur ke 2 terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, Majelis Hakim tidak mendapat hal-hal yang dapat menjadikan alasan penghapus kesalahan ataupun pidana terhadap Terdakwa baik alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP, sehingga terdakwa mampu dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya terdakwa patutlah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana termaksud dan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka lebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa;
Hal -hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi saksi korban FERRA NUR HANDAYANI Binti KUNDOYO ;
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara terdakwa dan saksi korban FERRA NUR HANDAYANI Binti KUNDOYO (Istri terdakwa ) telah saling memaafkan sesuai dalam surat pernyataan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak kecil
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa berupa : 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan SURF TIME 1 (satu) buah celana pendek warna kuning ,1 (satu ) buah sandal merk NIKO warna hitam Gikembalikan adalah yang dipakai saksi korban dalam perkara ini maka Majelis akan mempertimbangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat pasal pasal yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya pasal 44 ayat (1) Ke UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga serta perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini, maka Hakim Ketua Majelis lalu memutuskan perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa AGUS PURWANTO BIN (Alm ) TAR’AN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PURWANTO BIN(Alm ) TAR’AN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga ) bulan;
3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning bertuliskan SURF TIME ,
1 (satu) buah celana pendek warna kuning dikembalikan kepada saksi korban FERRA NUR HANDAYANI BINTI KUNDOYO
1(satu ) buah sandal merk Nikko warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa ;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ).
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari SELASA, TANGGAL 23 APRIL 2013 oleh kami ABDUL BARI A.RAHIM , SH.MH . Selaku Hakim Ketua Majelis, YANDRI RONI, SH, dan YASRI , SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh JATMI SUSILOWATI , Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kendal, dihadiri oleh FIK –FIK YULROFIK ,SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadapan Terdakwa sendiri
Ketua Majelis Hakim,
( ABDUL BARI A.RAHIM, SH. MH)
Hakim Anggota Hakim Anggota
( YANDRI RONI, SH. ) ( YASRI , SH.MH )
Panitera Pengganti,
( JATMI SUSILOWATI )