134Pid.Sus/2013/PN.MMR
Putusan PN MAUMERE Nomor 134Pid.Sus/2013/PN.MMR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YOSEPH RENGGA alias YOSEPH
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RENGGA alias YOSEPH, terdakwa M. MARIA SUANSIA alias FRANSIA dan terdakwa M. BERDINDUS DINJUS alias DINJUS,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RENGGA alias YOSEPH, terdakwa M. MARIA SUANSIA alias FRANSIA dan terdakwa M. BERDINDUS DINJUS alias DINJUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam kombimasi abu-abu No.Pol. EB3698MB - 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna coklat berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter - 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna biru berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter - 2 (dua) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis solar masing-masing sebanyak 30 liter - 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua pada bagian atas dicat warna merah berisi Bahan Bakar Minyak Jenis solar sebanyak 30 liter Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Wani Wardhana; 7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 134 / Pid.Sus. / 2013 / PN.Mmr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : YOSEPH RENGGA alias YOSEPH
Tempat lahir : Ende.
Umur / tanggal lahir : 55 tahun / 31 Desember 1958.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Misir,RT 004 RW 009 KeLMadawat,Kec.Alok,Kab.Sikka.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Operator SPBU Rovin Jaya.
Nama Lengkap : MARIA FRANSIA alias FRANSIA
Tempat lahir : Koting.
Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 15 September 1974.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Misir KeLMadawat,Kec.AIok,Kab.Sikka.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Karyawan SPBU Rovin Jaya.
Nama Lengkap : BERDINDUS DINJUS alias DINJUS
Tempat lahir : Maumere.
Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 11 Desember 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Misir,RT 004 RW 009 KeLMadawat,Kec.Alok,Kab.Sikka.
Agama : Katholik.
Pekerjaan : Satpam SPBU Rovin Jaya.
Para Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10-09-2013 s/d tanggal 03-01-2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04-01-2013 s/d tanggal 29-09-2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 30-09-2013 s/d tanggal 08-11-2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 20-11-2013 s/d tanggal 19-12-2013;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum ANTONIUS STEFANUS, SH. Pengacara/advokat, berdasarkan Penetapan No. 134 / Pid.Sus. / 2012 / PN.Mmr. tanggal 27 Nopember 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua pengadilan Negeri Maumere Nomor : 134 / Pid.SUS. / 2013 / PN.Mmr. tanggal 20 Nopember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Maumere No. 134 / Pid.SUS. / 2013 / PN.Mmr. tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Telah mendengar dan membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan (requisitor) Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RENGGA alias YOSEPH, terdakwa M. MARIA SUANSIA alias FRANSIA dan terdakwa M. BERDINDUS DINJUS alias DINJUS, bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah; sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 UU. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000 (enampuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam kombimasi abu-abu No.Pol. EB3698MB
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna coklat berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna biru berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter
2 (dua) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis solar masing-masing sebanyak 30 liter
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua pada bagian atas dicat warna merah berisi Bahan Bakar Minyak Jenis solar sebanyak 30 liter
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Wani Wardhana;
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan nota pembelaan tertanggal 17 Desember 2013 dan para terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalam menjatuhkan putusan dapat memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dan permohonan keringanan hukuman dari para terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya dan permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa I. terdakwa Rengga alias Yoseph, terdakwa M. Maria Suansia alias Fransia dan Terdakwa M. Berdindus Dinjus alias Dinjus bersama-sama dengan saksi Wani Wardhana (terdakwa dalam berikas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 09 September 2013 sekitar jam 10.00 Wfl A atau setidak-tidalcnya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2013, bertempat di SPBU Rovin Jaya di jalan. Gajah Mada, Kel. Madawat, Kec. Alok, Kabupaten Sikka atati setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang man& termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 90 (sembilan puluh) liter dan Bahan Bakar Minyak ienis Bensin sebanvak 40 (moat puluh) liter yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Wani Wardhana datang ke SPBU Rovin Jaya dengan membawa 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter, lalu saksi Wani Wardhana menemui Terdakwa I Yoseph Rengga alias Yoseph yang bertugas sebagai operator dengan maksud untuk membeli BBM ienis bensin kemudian Terdakwa I. Yoseph Rengga alias 'Yoseph mengisi BBM tersebut ke dalam jerigen dengan memprogram mesin pompa SPBU (dispenser) sesuai dengan permintaan saksi Wani Wardhana sebanyak 20 (dua nuluh) liter, padahal pada saat itu saksi Wani Wardhana tidak membawa surat rekomendasi, selanjutnya Terdakwa L Yoseph Rengga alias Yoseph memasukan keran dispenser ke dalam jerigen, setelah pas 20 (dua puluh) liter lalu saksi Wani Wardhana menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa I Yoseph Rengga alias Yoseph dan dan uang yang diserahkan tersebut masih ada sisa pengembalian sebesar Rn.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) namun uang pengembalian tersebut diberikan oleh saksi Wani Wardhana kepada Terdakwa I Yoseph Rengga alias Yoseph, selanjutnya BBM jenis bensin tersebut oleh saksi Wani Wardhana diangkut dengan mengeunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No.Pol EB 3689 MB.
Bahwa beberapa saat kemudian saksi Wani Wardhana kembali lagi ke SPBU Rovin Java dengan membawa lagi 1 (satu) jerigen dan berternu dengan Terdakwa I. Yoseph Rengga alias Yoseph untuk membeli BBM jenis bensin sebanyak 20 (dua puluh) liter dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu runiahl dimana untuk pengisian. 2 (dua) jerigen tersebut Terdakwa L Yoseph Rengga alias Yoseph mendapatkan uang dan saksi Wani Wardhana sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa sekitar jam 10.30 wita saksi Wani Wardhana kembali ke SPBU Rovin Jaya dengan membawa membawa 1 (satu) jerigen untuk mengisi atau membeli BBM jenis solar dan bertemu dengan Terdakwa L Yosep Rengga alias Yoseph kemudian Terdakwa I. Yosep Rengga alias Yoseph menyuruh saksi Wani Wardhana menaruh jerigennya di dekat dispenser mesin pompa BBM jenis solar sebanyak 30 (tiga puluh) liter, padahal pada saat itu saksi Wani Wardhana tidak membawa surat rekomendasi lalu Terdakwa I, Yoseph Rengga alias Yoseph menyuruh atau 'meminta Terdakwa II. Maria Fransia alias Fransia untuk mengisi jerigen tersebut kemudian Terdakwa H. Maria Fransia alias Fransia memprogram mesin SPBU (dispenser solar) sesuai pesanan sebanyak 30 (tiga puluh) liter kemudian memasukan keran dispenser ke dalam jerigen, setelah pas 30 (tiga puluh) liter selanjutnya saksi Wani Wardhana menyerahkan using sebanvak Rp. 175,000 (seratus tuiuh puluh lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II. Maria Fransia alias Fransia selanjutnya BBM jenis solar tersebut diangkut dengan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan No.Pol. No.Pol EB 3689 MB.
Bahwa beberapa saat kemudiannya lagi sekitar jam 11.00 wita saksi Wani Wardhana kembali datang ke SPBU Rovin Jaya dengan membawa 2 (dua) jerigen kemudian sesampainya di SPBU Rovin Jaya bertemu dengan Terdakwa L Yoseph Rengga alias Yoseph untuk membeli BBM, namun karena situasi ramai dan banyak orang mengantre kemudian Terdakwa III. Bernindus Dinjus Alias Dinjus yang bertugas sebagai satpam SPBU membantu Terdakwa I. Yoseph Rengga Alias Yoseph untuk mengisi BBM ienis solar ke dalam 2 (dua) buah jerigen yang isinya masing-masing sebanyak 30 (tiga puluh) liter yang dibawa oleh saksi Wani Wardhana sehingga totalnya 60 (enam puluh) liter, padahal saksi Wani Wardhana untuk pembelian BBM tersebut tidak membawa surat rekomendasi. Setelah jerigen tersebut terisi kemudian saksi Wani Wardhana membayar kepada Terdakwa Bernindus Dinjus alias Dinjus sebesar Rp. 330.000 (ti to ratus tiga puluh ribu rupiah) namun Terdakwa III Bernindus Dinjus alias Dinjus mints tambah uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga total uang vans/ diserahkan sebesar RD. 350.000,- Olga ratus lima nuluh ribu runiahl kemudian saksi Wani Wardhana mengangkut sekaligus 2 (dua) jerigen yang berisi BBM jenis solar tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam den = No.Pol. No.Pol EB 3689 MB.
Bahwa berdasarkan informasi dari saksi Wani Wardhana yang mengatakan bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU Rovin Java, kemudian anctgota Kepolisian Resor Sikka langsung menuju ke SPBU Rovin Jaya dan mengamankan para terdakwa untuk dibawa ke Pokes Sikka untuk diproses.
Bahwa perbuatan terdakwa I. Yoseph Rengga alias Yoseph, terdakwa II. Maria Fransia alias Fransia, dan terdakwa II. Bernindus Dinjus alias Dinjus bersama-sama dengan saksi Wani Wardhana (terdakwa dalam berkas verkara tervisahl tersebut vane menival Bahan Baker Minvak bersubsidi kepada saksi Wani Wardhana yang tidak memiliki surat rekomendasi dan pemerintah bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tabun 2012 yang menentukan lika oembelian dengan ierigen diperbolehkan edam& terdapat Surat Rekomendasi dan SKPD Propinsi Kabupaten / Kota terkait.
Perbuatan terdakwa sabagaimana diatur dan diancam pidana dalam nasal 55 UU Nomor : 22 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Menimbang, bahwa para terdakwa dimuka persidangan telah menerangkan bahwa telah mendengar, mengerti, dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut dan atas dakwaan tersebut para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan yaitu sebagai berikut :
Saksi YOHANES AGUSTINUS MOSA pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2013 jam 10.00 wita bertempat di SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Made— Kel. Madawat — Kec. Alok — Kab. Sikka, para terdakwa telah mengisi jerigen milik saksi Wani Wardhana membeli BBM jenis bensin dan solar dari SPBU Rovin Jaya tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat itu saksi Wani Wardhana sedang membawa jerigen ukuran 20 liter datang ke SPBU Rovin Jaya kemudian menemui terdakwa Yoseph Rengga untuk mengisi jerigen dengan Bahan Bakar Minyak Jenis premium;
Bahwa kemudian terdakwa Yoseph Rengga melayaninya dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang harga sebenarnya adalah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga kelebihan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi Wani Wardhana mengisi Solar dengan membawa jerigen ukuran 30 Liter ke terdakwa Maria Fransia dan saksi Wani Wardhana memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi Wani Wardhana juga mendatangi terdakwa Berdindus Dinjus dengan membawa 2 jerigen dengan ukuran 30 liter dan diisi solar sebanyak 60 liter, setelah terisi pembeli membayar sejumlah Rp.330.000,- dan saat itu terdakwa Berdindus Dinjus minta jatah onkos sebesar Rp.20.000,- sehingga pembeli membayar sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi NONG LONCES pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2013 jam 10.00 wita bertempat di SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Made— Kel. Madawat — Kec. Alok — Kab. Sikka, para terdakwa telah mengisi jerigen milik saksi Wani Wardhana membeli BBM jenis bensin dan solar dari SPBU Rovin Jaya tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat itu saksi sedang membawa jerigen ukuran 20 liter datang ke SPBU Rovin Jaya kemudian menernui terdakwa Yoseph Rengga untuk mengisi jerigen dengan Bahan Bakar Minyak Jenis premium;
Bahwa kemudian terdakwa Yoseph Rengga melayaninya dan kemudian memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang harga sebenarnya adalah Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga kelebihan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi mengisi Solar dengan membawa jerigen ukuran 30 Liter ke terdakwa Maria Fransia dan saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi juga mendatangi terdakwa Berdindus Dinjus dengan membawa 2 jerigen dengan ukuran 30 liter dan diisi Solar sebanyak 60 liter, setelah terisi pembeli membayar sejumlah Rp.330.000,- dan seat itu terdakwa Berdindus Dinjus minta jatah onkos sebesar Rp.20.000- sehingga pesabeli membayar sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi WANI WARDHANA pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2013 jam 10.00 wita bertempat di SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Made— Kel. Madawat — Kec. Alok — Kab. Sikka, para terdakwa telah mengisi jerigen milik saksi membeli BBM jenis bensin dan solar dari SPBU Rovin Jaya tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dan Jenis Premium pada SPBU Rovin Jaya dan diangkut dengan sepeda motor Supra X 125;
Bahwa saksi membawa BBM dengan menggunakan wadah jerigen sebanyak 5 (lima) buah jerigen;
Bahwa saksi membeli BBM sebanyak 90 Liter dengan perinaan 3 wadah dengan ukuran masing-masing 30 Liter berisikan Solar dan sebanyak 40 liter dengan wadah 2 jerigen jenis Premium;
Bahwa saksi membeli BBM Jenis solar sebanyak 90 Liter seharga 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sebenarnya harganya adalah Rp.495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.30.000,- untuk operator;
Bahwa saksi juga membeli BBM Jenis premium sebanyak 40 liter dengan harga 280.000,(dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kelebihan bayar sebesar 20.000m- (duapuluh ribu rupiah) untuk operator;
Bahwa setiap 1 (satu) jerigen operator minta ongkos isi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa sepeda motor supra X 125 Wama hitam dengan No.Pol EB 3698 MB adalah kendaraan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa para terdakwa dipersidangan menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan pembuktiannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam kombimasi abu-abu No.Pol. EB3698MB
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna coklat berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna biru berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter
2 (dua) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis solar masing-masing sebanyak 30 liter
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua pada bagian atas dicat warna merah berisi Bahan Bakar Minyak Jenis solar sebanyak 30 liter
Atas barang bukti yang telah diperlihatkan kepada para saksi, para terdakwa dan selanjutnya membenarkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar Keterangan para terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2013 jam 10.00 wita bertempat di SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Made— Kel. Madawat — Kec. Alok — Kab. Sikka, para terdakwa telah mengisi jerigen milik saksi Wani Wardhana membeli BBM jenis bensin dan solar dari SPBU Rovin Jaya tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang;
Bahwa para terdakwa merupakan pegawai pada SPBU Rovin Jaya;
Bahwa para terdakwa telah melayani saksi Wani Wardhana untuk pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 3 Jerigen ukuran 30 liter dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sebanyak 2 jerigen ukuran 20 liter;
Bahwa setiap pembelian BBM, para terdakwa mendapatkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap jerigen sebagai tanda terimakasih;
Bahwa saksi Wani Wardhana memuat Bahan Bakar Minyak dengan wadah berupa 5 (lima) buah jerigen dengan diangkut menggunakan sepeda motor Supra X 125;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh keterangan dari saksi-saksi yang diajukan di persidangan dan juga keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti, maka diperoleh fakta peristiwa sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2013 jam 10.00 wita bertempat di SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Made— Kel. Madawat — Kec. Alok — Kab. Sikka, para terdakwa telah mengisi jerigen milik saksi Wani Wardhana membeli BBM jenis bensin dan solar dari SPBU Rovin Jaya tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang;
Bahwa para terdakwa telah melayani saksi Wani Wardhana untuk pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 3 Jerigen ukuran 30 liter dan Bahan Bakar Minyak jenis premium sebanyak 2 jerigen ukuran 20 liter;
Bahwa setiap pembelian BBM, para terdakwa mendapatkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap jerigen sebagai tanda terimakasih;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan akan dipertimbangkan kesesuaian unsur Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa para terdakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 55 UU. RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa;
Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa“ disini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggung jawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan para terdakwa, telah ternyata bagi Majelis Hakim terdakwa Rengga alias Yoseph, terdakwa M. Maria Suansia alias Fransia dan Terdakwa M. Berdindus Dinjus alias Dinjus adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Dalam hal ini dan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa dengan tegas membenarkan bahwa identitas terdakwa yang disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah menunjuk diri para terdakwa sendiri yang oleh karenanya surat dakwaan Penutut Umum tersebut tidaklah error ini persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur “barang siapa” yang dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri para terdakwa;
Ad.2. Unsur Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah:
Menimbang, bahwa menyalahgunakan pengangkutan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya mengenai cara mengangkut suatu barang, bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2013 jam 10.00 wita bertempat di SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Made— Kel. Madawat — Kec. Alok — Kab. Sikka, para terdakwa telah mengisi jerigen milik saksi Wani Wardhana membeli BBM jenis bensin dan solar dari SPBU Rovin Jaya tanpa menggunakan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam Kepres No.15 Tahun 2012 Konsumen bisa membeli Bahan Bakar Minyak menggunakan jerigen selama konsumen membawa surat rekomendasi dari Kantor Dinas terkait di Kabupaten dan dikaitkan dengan keterangan para terdakwa dan saksi Wani Wardhana bahwa saksi tersebut tidak mempunyai surat rekomendasi dari instansi yang berwenang dan para terdakwa juga mengetahuinya , tetapi tetap saja 3 Jerigen ukuran 30 liter dan 2 jerigen ukuran 20 liter diisi dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi, bahwa para terdakwa juga meminta uang persenan karena telah mengisikan jerigen milik saksi Wani wardhana, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan saksi Wani Wardhana telah melanggar ketentuan pemerintah yang berlaku, sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa membuat tujuan pemerintah untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi tidak tercapai;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur
yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan:
Menimbang bahwa sub unsur ini berbentuk alternatif yaitu terbuktinya salah satu unsur perbuatan maka unsur yang lain tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, merupakan perbuatan masing-masing terdakwa tersebut dan tidak harus sedemikian lengkapnya tetapi cukup dengan adanya inisiatip bersama dan atau cara pembagian tugas dari masing-masing terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa dan saksi Wani wardhana di persidangan pada hari senin tanggal 09 September 2013 jam 10.00 wita bertempat di SPBU Rovin Jaya di Jalan Gajah Made— Kel. Madawat — Kec. Alok — Kab. Sikka, para Terdakwa mengisikan 3 Jerigen ukuran 30 liter dan 2 jerigen ukuran 20 liter diisi dengan Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi milik saksi Wani wardhana dan para terdakwa telah mengetahui bahwa hal tersebut dilarang karena tidak adanya surat rekomendasi dari pihak yang berwenang dan para terdakwa juga memperoleh uang Rp. 10.000,- dari saksi Wani Wardhana sebagai ucapan terima kasih sehingga perbuatan para terdakwa telah dilakukan secara sadar maka berdasarkan hal tersebut unsur “ Yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan”, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dakwaan yang dimaksud disini telah terbukti dan terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal 55 UU. RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dengan demikian para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana karena selama persidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri para terdakwa:
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian Negara;
Hal yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali semua perbuatannya;
Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah terbukti dan para terdakwa patut dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa untuk memudahkan proses dari pelaksanaan putusan dan untuk menjamin adanya kepastian hukum maka sesuai dengan pasal 197 Ayat 1 huruf (k) KUHAP, para terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada para terdakwa yang akan dipidana dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya ketentuan pasal 55 UU. RI. Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RENGGA alias YOSEPH, terdakwa M. MARIA SUANSIA alias FRANSIA dan terdakwa M. BERDINDUS DINJUS alias DINJUS,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RENGGA alias YOSEPH, terdakwa M. MARIA SUANSIA alias FRANSIA dan terdakwa M. BERDINDUS DINJUS alias DINJUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam kombimasi abu-abu No.Pol. EB3698MB
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna coklat berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter
1 (satu) buah jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter warna biru berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis bensin sebanyak 20 liter
2 (dua) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua berisi. Bahan Bakar Minyak Jenis solar masing-masing sebanyak 30 liter
1 (satu) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru tua pada bagian atas dicat warna merah berisi Bahan Bakar Minyak Jenis solar sebanyak 30 liter
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Wani Wardhana;
7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada hari: Kamis, tanggal 19 Desember 2013, oleh Kami: GUSTAV BLESS KUPA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, PUTU DIMA INDRA, SH., serta ALDO ADRIAN HUTAPEA, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota.Putusan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh YOHANA F. ITO. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere serta dihadiri oleh I PUTU NURIAYANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere dan dihadiri pula oleh para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
PUTU DIMA INDRA, SH. GUSTAV BLESS KUPA, SH.
ALDO ADRIAN HUTAPEA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
YOHANA F. ITO