301/ Pdt.G / 2009 / PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 301/ Pdt.G / 2009 / PN.Jkt.Ut.
SUHERMAN , , Selanjutnya disebut sebagai ............. : PENGGUGAT ; M E L A W A N MERRY KERISTIN ,Selanjutnya disebut sebagai ......... : TERGUGAT ;
MENGADILI - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan perkawinan antara Penggugat SUHERMAN dengan Tergugat MERRY KERISTIN yang di berkati di Gereja GPDI ( Gereja Pantekosta di Indonesia ) Budi Indah pada tanggal 30 Januari 1999 dan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai Kutipan Akte Perkawinan No. 2015/I/2000 tertanggal 12 Mei 2000 , PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; - Menetapkan Penggugat sebagai Wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama : o Evelyn , Perempuan , lahir di Jakarta 7 Juli 2000 ; - Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan di dalam Register yang diperuntukkan untuk itu ; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 161.000,- ( Seratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 301/ Pdt.G / 2009 / PN.Jkt.Ut.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUHERMAN , bertempat tinggal di Jl. Jembatan II Sinar Budi Gg. U / No. 29 Kel. Pejagalan , Kec. Penjaringan, Jakarta Utara ,
Selanjutnya disebut sebagai ............. : PENGGUGAT ;
M E L A W A N
MERRY KERISTIN , terakhir di diketahui beralamat di Jl. Jembatan II Sinar Budi Gg. U / No. 29 Kel. Pejagalan , Kec. Penjaringan, Jakarta Utara ,
Selanjutnya disebut sebagai ......... : TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 08 September 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 10 September 2009 dibawah register No. 301/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut. telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan secara agama Kristen dan diberkati di gereja GPDI ( Gereja Pantekosta di Indonesia ) Budi Indah pada tanggal 30 Januari 1999 ( bukti P-1 ) ;
Bahwa kemudian perkawinan tersebut dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana Kutipan Akte Perkawinan No: 2015/I/2000 tanggal 12 Mei 2000 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta ( bukti P-2 ) ;
Bahwa dari hasil perkawinan tersebut telah dikaruniakan seorang anak perempuan yang bernama Evelyn yang lahir di Jakarta tanggal 7 Juli 2000 ;
Bahwa setelah menjalani kehidupan berumah tangga diantara Penggugat dan Tergugat terlihat tidak terdapat kecocokan dan persesuaian paham satu sama lain sebagaimana suami isteri untuk membina suatu kehidupan rumah tangga yang harmonis , tentram dan damai karena :
Karena sejak awal perkawinan sudah mulai terjadi pertengkaran dan cekcok yang hebat dikarenakan permasalahan sepele. Tergugat seringkali mengeluarkan kata untuk bercerai, dimana sebenarnya persoalan kecil masih dapat dibicarakan menjadi persoalan besar yang menyebabkan terjadinya pertengkaran ;
Sekitar awal tahun 2000 pertengkaran semakin menjadi-jadi dimana menciptakan suasana rumah tangga menjadi semakin tidak harmonis , Penggugat masih terus berusaha untuk memperbaiki suasana dalam rumah tangga mengingat Tergugat sedang mengandung , tetapi yang terjadi justru kebalikkannya , persoalan semakin menjadi rumit dan pertengkaran kembali terjadi ;
Sekitar tahun 2000-2002 Penggugat sedang berwiraswasta menjalankan profesi sebagai pedagang udang untuk disuplai ke pelelangan dan konsumen yang membutuhkan namun nasib baik belum ada, usaha yang dijalankan mengalami kerugian sehingga muncul persoalan yang baru yaitu masalah ekonomi . Dengan keadaan ekonomi yang sulit, Tergugat semakin sering marah-marah dan Tergugat sudah tidak menghargai dan tidak memperlakukan Penggugat layaknya sebagai seorang kepala rumah tangga ;
Bahwa akibat persoalan , pertengkaran yang sering terjadi dan perlakuan yang tidak sepantasnya , layaknya seorang istri kepada suami, Penggugat sudah tidak bisa lagi menahan kesabaran , sehingga pada tahun 2004 Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mengakhiri perkawinan , secara lisan dan menjalani kehidupan secara masing-masing ;
Bahwa akibat daripada kesepakatan bersama itu , Tergugat memutuskan untuk meninggalkan rumah dengan meninggalkan sepucuk surat yang menerangkan bahwa Tergugat telah meninggalkan rumah dan segalanya untuk mencari jalan hidupnya sendiri yang hingga sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya ;
Bahwa karena kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah sangat tidak mungkin untuk dirukunkan kembali, maka untuk mendapatkan penyelesaian yang sebaik-baiknya bagi masing-masing pihak, maka tidak ada jalan lain baik Penggugat dan Tergugat, melainkan membubarkan perkawinan tersebut dengan suatu perceraian , hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, yang menyebutkan :
“ Bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri “ ;
Kemudian dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 menyebutkan :
“ Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga “ ;
Maka berdasarkan hal-hal yang dikemukakan tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili dalam perkara ini berkenan memeriksa dan memutuskan gugatan perceraian ini sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang disahkan oleh Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2015/I/2000, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan anak perempuan yang bernama Evelyn yang lahir di Jakarta tanggal 7 Juli 2000, dibawah pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat sehingga anak tersebut dewasa dan mandiri ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kepada pegawai pencatat ditempat perkawinan dilangsungkan agar putusan perceraian dapat didaftarkan ;
Menetapkan biaya-biaya perkara ini menurut hokum atau Ex aequo et bono ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan , pihak Penggugat maupun Tergugat datang menghadap sendiri ;
Menimbang, bahwa dalam sidang Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara demikian pula sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan Hakim Mediator yaitu MUZAINI ACHMAD, SH,MH namun usaha tersebut tidak berhasil, selanjutnya pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan Gugatan Penggugat dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya tanggal 3 Nopember 2009 Tergugat mengirimkan surat pernyataannya melalui Penggugat tertanggal 27 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa karena perkerjaan Tergugat ada di luar kota maka untuk selanjutnya menyatakan tidak dapat hadir pada sidang-sidang berikutnya dan menyerahkan segala keputusan ke tangan Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Tergugat tersebut Majelis Hakim menganggap Tergugat tidak mempergunakan hak-haknya dipersidangan , maka pemeriksaan di lanjutkan dengan tanpa kehadiran Tergugat ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat dalam persidangan telah menyerahkan bukti surat berupa :
Kutipan Akta Perkawinan No. 2015/I/2000 tertanggal 12 Mei 2000 antara Suherman Soefian dan Lam, Merry Keristin ( bukti P-1 ) ;
Surat Pernikahan dari Gereja Pantekosta di Indonesia Budi Indah No : 02/GPDI-BI/I/1999 tertanggal 30 Januari 1999 atas nama Suherman dengan Merry Keristin ( bukti P-2 ) ;
Kutipan Akta Kelahiran No : 3899/U/JB/2000 tertanggal 28 Juli 2000 atas nama Evelyn ( bukti P-3 ) ;
Kutipan Akta Kelahiran No : 2393 / 1977 tertanggal 16 Nopember 1977 atas nama Suherman ( bukti P-4 ) ;
Surat dari Merry Keristin ( Tergugat ) kepada Suherman ( Penggugat ) tertanggal 5 Pebruari 2004 ( bukti P-5 ) ;
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) No. 09.5102.220872.0355 tertanggal 9 Nopember 2006 atas nama Suherman ( bukti P-6 ) ;
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) No. 09.5204.501276.0271 tertanggal Desember 2006 atas nama Merry Keristin ( bukti P-7 ) ;
Kartu Keluarga WNI No. 2202.064806 tertanggal 16 Desember 2006 atas nama Kepala Keluarga Suherman ( bukti P-8 ) ;
Menimbang, bahwa surat bukti berupa foto copy tersebut diatas, telah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, ternyata sesuai kecuali bukti P-7 tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan dalil gugatannya , Penggugat telah pula mengajukan 2 (dua) orang saksi yang dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1 : DEWI PUJI RAHAYU :
bahwa saksi bekerja dengan Penggugat sejak tahun 2006 sebagai pengasuh anak Penggugat ;
bahwa Penggugat mempunyai 1 (satu) orang anak yaitu EVELYN , Perempuan, umur 9 tahun ;
bahwa sejak saksi bekerja di rumah Penggugat , isterinya sudah tidak tinggal di rumah Penggugat ;
bahwa saksi tidak tahu isteri Penggugat ada dimana ;
bahwa sejak saksi bekerja isteri Penggugat tidak pernah datang ataupun melihat anaknya kerumah Penggugat sampai saat ini , sehingga saksi tidak pernah bertemu dengan isteri Penggugat , hanya saksi mendengar cerita dari anak Penggugat bahwa Mama dan Papanya selalu bertengkar ;
bahwa saksi tidak tahu saat Penggugat dan Tergugat menikah ;
Atas keterangan saksi I tersebut, Penggugat mengatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar ;
Saksi 2 : RYAN BERNARD WIKARSA :
bahwa saksi adalah adik ipar Penggugat ;
bahwa saksi kenal dengan Penggugat sejak lama karena orang tua Penggugat dan orang tua saksi berteman baik , jadi waktu saksi ke Jakarta tahun 2001 , saksi tinggal di rumah orang tua Penggugat selama 2 tahun ;
bahwa saat saksi tinggal di rumah orang tua Penggugat, Penggugat sudah menikah dengan Merry Keristin ( Tergugat ) ;
bahwa saksi menikah dengan adik Penggugat pada tahun 2007, saat itu Tergugat tidak hadir di pesta dan tidak tinggal bersama dengan Penggugat lagi ;
bahwa saksi tidak tahu sekarang Tergugat ada dimana , karena sejak tahun 2004 Tergugat sudah meninggalkan rumah bersamanya ;
bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak Perempuan bernama : EVELYN , lahir di Jakarta pada tahun 2000 ;
bahwa saksi sering mendengar Penggugat dan Tergugat cekcok , masalahnya antara lain yaitu masalah ekonomi. Waktu itu Penggugat adalah pengusaha udang tetapi belum maju sehingga ekonomi mereka belum mapan ;
bahwa Tergugat pergi dari rumah dengan kemauannya sendiri , bukan karena diusir oleh Penggugat ;
bahwa menurut saksi antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat disatukan lagi ;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan Kesimpulan dan selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa telah terjadi hal ikhwal sebagaimana termaktub dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas ;
Menimbang , bahwa ternyata Tergugat berdasarkan surat pernyataannya tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan tidak akan hadir pada siding selanjutnya dan akan menerima apa yang menjadi putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya inti gugatan Penggugat adalah agar perkawinan Penggugat dan Tergugat diputus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya atas alasan percekcokan dan perselisihan yang terus menerus hingga akhirnya Tergugat meninggalkan kediaman bersama sejak 5 tahun yang lalu, sehingga prinsip-prinsip untuk hidup rukun dan damai sebagai suami isteri dalam satu rumah tangga sudah tidak mungkin tercapai ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil gugatannya, Kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat P-1 s/d P-7 dan 2 (dua ) orang saksi yaitu : DEWI PUJI RAHAYU dan RYAN BERNARD WIKARSA ;
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat , bukti surat dan keterangan saksi-saksi , didapati fakta – fakta hukum / fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri, melangsungkan pernikahan secara Kristen dan di berkati di Gereja GPDI ( Gereja Pantekosta di Indonesia ) Budi Indah pada tanggal 30 Januari 1999 dan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai Kutipan Akte Perkawinan No. 2015/I/2000 tertanggal 12 Mei 2000 ;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat telah di karuniai 1 (satu) orang anak yaitu :
Evelyn, Perempuan , lahir di Jakarta tanggal 7 Juli 2000 ;
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat benar telah terjadi percekcokan atau pertengkaran terus menerus dan sebagai akibat pertengkaran ini , sejak tahun 2004 lalu Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah karena Tergugat meninggalkan kediaman bersama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dalil Penggugat yang menerangkan bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat sudah sering terjadi percekcokan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagai suami isteri dalam rumah tangga sehingga harus ditetapkan suatu perceraian bagi Penggugat dan Tergugat ;
Menimbang, bahwa “ Perceraian “ dapat terjadi , karena hal-hal yang secara limitatif telah ditetapkan dalam Pasal 39 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1974 ;
Menimbang, bahwa alasan perceraian yang disebut dalam Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1974 menyebutkan :” antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunn lagi dalam berumah tangga”
Menimbang, bahwa Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 ada menyebutkan gugatan seperti disebut Pasal 19 huruf f dapat diterima apabila cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dan dari keterangan saksi-saksi , bahwa benar sejak awal perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah sering cekcok / ribut yang membuat rumah tangga mereka tidak harmonis, dimana sebab-sebab percekcokan adalah masalah ekonomi, dan akhirnya sejak tahun 2004 Tergugat telah pergi meninggalkan rumah kediaman bersama dengan tidak memberitahukan kemana ia pergi, meninggalkan Penggugat dan anaknya ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum yang demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil gugatannya, bahwa antara Penggugat dan Tergugat benar telah terjadi pertengkaran dan percekcokan yang disebabkan / dipicu karena masalah ekonomi sehingga rumah tangga Penggugat dan Tergugat menjadi tidak harmonis, dan adanya tindakan Tergugat yang meninggalkan rumah kediaman bersama, meninggalkan Penggugat dan anaknya sejak tahun 2004, menunjukkan bahwa Tergugat sebagai isteri sudah tidak berkehendak mempertahankan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, sehingga tujuan semula untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sudah tidak mungkin tercapai sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga tuntutan Penggugat point 2 beralasan dikabulkan dengan segala akibat hukumnya ;
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat point 3 agar Penggugat ditetapkan sebagai Wali dari anak yang dilahirkan dari perkawinan Penggugat dan Tergugat ( bukti P-3 ), Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk penentuan status perwalian dari anak Penggugat dan Tergugat yang dijadikan dasar / acuannya adalah kepentingan daripada si anak, dimana kenyataannya sejak Tergugat sebagai Isteri telah meninggalkan Penggugat dan anaknya berada pada pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat , dengan demikian tuntutan Penggugat sebagai Wali dari anak Evelyn , hingga anak tersebut dewasa beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum nomor 2 dikabulkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, adalah menjadi kewajiban bagi Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada pegawaii pencatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk didaftar dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat di kabulkan seluruhnya, maka beralasan menurut hukum agar biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 dan peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat SUHERMAN dengan Tergugat MERRY KERISTIN yang di berkati di Gereja GPDI ( Gereja Pantekosta di Indonesia ) Budi Indah pada tanggal 30 Januari 1999 dan di catatkan pada Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai Kutipan Akte Perkawinan No. 2015/I/2000 tertanggal 12 Mei 2000 , PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menetapkan Penggugat sebagai Wali dari anaknya yang masih di bawah umur bernama :
Evelyn , Perempuan , lahir di Jakarta 7 Juli 2000 ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan di dalam Register yang diperuntukkan untuk itu ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 161.000,- ( Seratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : SELASA Tanggal : 17 Nopember 2009, oleh kami : KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH sebagai Hakim Ketua Majelis PURWANTO, SH,M.Hum dan H. EKO SUPRIYONO,SH,MH,MPA masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi kedua Hakim Anggota dan dibantu oleh NY. ERNI, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. PURWANTO, SH,M.Hum K.SIMANJUNTAK,SH
2. H.EKO SUPRIYONO, SH,MH,MPA
PANITERA PENGGANTI :
NY. E R N I, SH
Perincian biaya :
- PNBP : Rp. 30.000,-
- Panggilan : Rp. 120.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp. 161.000,- ( seratus enam puluh satu ribu rupiah )