49 /PID/2013/PT.JBI
Putusan PT JAMBI Nomor 49 /PID/2013/PT.JBI
AGUSTONI Als AGUS Bin ZULKIFLI
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 September 2013 Nomor : 105 /Pid.B/2013/PN.Mab yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000. - ( Dua ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor : 49 /PID/2013/PT.JBI
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------
Nama : AGUSTONI Als AGUS Bin ZULKIFLI ; --------
Tempat lahir : Desa Tanah Periuk Kab. Bungo ; ---------------------
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / 18 Agustus 1986 ; -------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Tanah Periuk Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo ; ---------------------------------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Pengangguran ; ------------------------------------------
Pendidikan : SMA ; ----------------------------------------------------
Terdakwa tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Muara Bungo oleh : -----------
Penyidik, tanggal 05 Mei 2013 No.Pol : SP.Han/15/V/2013/Reskrim, sejak tanggal 05 Mei 2013 sampai dengan tanggal 24 Mei 2013; ----------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Mei 2013 No. Print 43/N.5.12/Epp.1/05/2013, sejak tanggal 25 Mei 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 28 Juni 2013, No.Print-426/N.5.12/Ep.1/06/2013, sejak tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013; -------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo, tanggal 15 Juli 2013 No.105/Pen.Pid/2013/PN.Mab, sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2013; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 29 Juli 2013, No.105/Pen.Pid/2013/PN.Mab, sejak tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2013; -----------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 23 September 2013 s/d 22 Oktober 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 23 Oktober 2013 s/d 21 Desember 2013 ; ---------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut --------------------------------------------------------------------------- Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 September 2013 Nomor : 105 /Pid.B/2013/PN.Mab dalam perkara terdakwa tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 Juli 2013 REGISTER .PERKARA .NOMOR : PDM-62/MBNGO/06/2013 Terdakwa didakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Agustoni Als Agus Bin Zulkifli bersama-sama dengan saudara Imul dan saudara Dendi (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Hotel Semagi Muara Bungo yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza B 1489 SFO yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan saksi Nazarudin Als Udin Bin Ramli dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira jam 20.00 Wib saksi Nazarudin Als Udin Bin Ramli dan saksi Subhan Als Han Bin Zaini datang ke Hotel Semagi Muara Bungo untuk menemui terdakwa Agustoni Als Agus Bin Zulkifli bersama dengan saudara Imul dan saudara Dendi (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang akan merental 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza B 1489 SFO milik saksi Nazarudin Als Udin Bin Ramli selama 2 (dua) hari dengan sewa perharinya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah tiba di Hotel Semagi saksi dan terdakwa ngobrol-ngobrol di kamar Hotel nomor 415 lantai 4, selanjutnya saudara Imul (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza B 1489 SFO milik saksi Nazarudin Als Udin Bin Ramli dengan alasan mau mengambil uang di ATM dan membeli pakaian di Pasar Muara Bungo sambil dengan member uang sebesar Rp.150.000,- kepada saksi Nazarudin sebagai uang bensin untuk jalan-jalan malam keliling Muara Bungo, kemudian saksi memberikan kunci mobil milik saksi kepada saudara Imul dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saudara Imul dan saudara Dendi (DPO/Daftar Pencarian Orang) pergi dari Hotel Semagi sambil membawa mobil Avanza milik saksi Nazarudin dan menyuruh saksi Nazarudin dan saksi Subhan untuk menunggu di kamar Hotel nomor 415 lantai 4, setelah lama menunggu di kamar hotel, lalu saudara Imul menelpon ke handphone Subhan mengatakan “Mau makan apa?” dan dijawab oleh Subhan “terserah lah” dan ternyata setelah mobil milik saksi Nazarudin berada dalam kekuasaan terdakwa Agustoni Als Agus Bin Zulkifli bersama dengan saudara Imul dan saudara Dendi (DPO/Daftar Pencarian Orang) mobil tersebut dibawa pergi ke Pekanbaru dan setibanya di Pekanbaru 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza B 1489 SFO milik saksi Nazarudin Als Udin Bin Ramli tersebut telah dijual oleh teman terdakwa yakni saudara Imul seharga Rp.23.000.000.-, akibat dari perbuatan terdakwa saksi nazarudin mengalami kerugian sebesar Rp.115.000.000,- ; ---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 04 September 2013 NOMOR. REGISTER. PERKARA : PDM-62/MBNGO/06/2013 Terdakwa dituntut sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Agustoni Als Agus Bin Zulkifli, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustoni Als Agus Bin Zukifli berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2009 B 1489 SFO ; ---------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Nazarudin Als Udin Bin Ramli; --------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 September 2013 Nomor : 105/Pid.B/2013/PN.Mab telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.. Menyatakan Terdakwa AGUSTONI Als AGUS Bin ZULKIFLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Turut Serta Melakukan Penggelapan” ; --------------------------------------
Menghukum Terdakwa AGUSTONI Als AGUS Bin ZULKIFLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; -------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------
Memerintahkan barang-bukti : --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Asli Mobil Toyota Avanza warna silver tahun 2009 No.Pol B 1489 SFO ; ----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Nazarudin Als Udin Bin Ramli;-------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 September 2013 Nomor : 105 /Pid.B/2013/PN.Mab Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 September 2013 telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Muara Bungo sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan banding Nomor : 05/ BDG/akta.Pid/ 2013/PN.MAB dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 24 September 2013 dengan sepatutnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 07 Oktober 2013 dan turunan Memori Banding tersebut diberitahukan serta diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 07 Oktober 2013 dengan sepatutnya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari jaksa Penuntut Umum tersebut, maka terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara aquo ; --------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 03 Oktober 2013 Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2013 selama 7 ( tujuh) hari kerja;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam dalam tenggang waktu menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; -----------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan terlalu ringan belum memenuhi rasa keadilan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat ; ----------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan sebenarnya memori banding dari jaksa Penuntut Umum ternyata hanya merupakan ulangan dari tuntutan pidananya dan tidak merupakan hal-hal yang baru hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 September 2013 Nomor : 105 /Pid.B/2013/PN.Mab serta memori banding Jaksa Penuntut Umum , Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya, bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21jo 27 (1).(2),, pasal 193 (2) huruf b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan , karenanya terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama , maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 September 2013 Nomor : 105 /Pid.B/2013/PN.Mab yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ------------------------------
Mengingat Memperhatikan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,Undang-Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum , yang diubah keduanya dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundangan lainnya yang berakitan dengan perkara ini :-----------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; --------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 18 September 2013 Nomor : 105 /Pid.B/2013/PN.Mab yang dimintakan banding tersebut ; ------------------
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000.- ( Dua ribu rupiah ) ; ----------
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Senin tanggal 11 November 2013 oleh kami EDDY PANGARIBUAN,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Ketua Majelis H.WAHIDIN, SH.MH dan PANGERAN NAPITUPULU,SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 17 Oktober 2013 Nomor: 49/PEN/PID//2013/PT.JBI untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota serta AFRILINDRU, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jambi tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa .-
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. H.WAHIDIN, SH.MH EDDY PANGARIBUAN,SH.MH
2. PANGERAN NAPITUPULU,SH.MH PANITERA PENGGANTI,
AFRILINDRU, SH