66/Pid.Sus/2019/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 66/Pid.Sus/2019/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK
1. Menyatakan Terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar“ sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
P
U T U S A N
Nomor 66 / Pid. Sus /2019 / PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK;
Tempat lahir : Sidoarjo;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 3 Februari 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Suwaluh Selatan RT. 10 RW 3 Desa Seuwaluh Kec. Balungbendo, Kabupaten Sidoarjo;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (kuli bangunan);
Pendidikan : SMP;.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN ( Rumah Tahanan Negara) oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Nopember 2018 sampai dengan 1 Desember 2018;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2019;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal April 2019;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan penuntut umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana yang didakwa dalam Dakwaan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK dengan pidana penjara selama. 1 (satu) tahun dan 6 ( enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda Rp 1.000.000 Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 100 butir pil Double L (LL), 1 handphone merek Xiomi warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, uang Rp. 300.000,- dirampas untuk negara, dan 1 sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih dikembalikan kepada yang berhak.;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-.
Telah mendengar pembelaan lesan Terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya mengatakan bahwa mohon keringanan hukuman dengan putusan yang seadil-adilnya, Terdakwa mengakui atas perbuatannya mengkonsumsi sabu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara secara lesan menyatakan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Nopember 2018 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa : obat keras merek Double L ( LL) warna putih sebanyak 100 ( seratus ) butir, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Didik Supriatno dan saksi Iswandi selaku petugas dari Polsek Krian sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil Double L / LL kepada anak anak muda di daerah Krian Sidoarjo,, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa baru saja mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 100 butir kepada saksi Anggraini yang merupakan isteri terdakwa dengan cara terdakwa menjualnya seharga Rp. 150.000,-.di tempat kost . Bahwa selanjutnya petugas mengamankan saksi Anggraini kemudian menyita barang bukti berupa 100 butir pil Double L /LL yang disimpan oleh saksi Anggraini dibawah tempat duduk yang terbuat dari bambu didepan kamar kos, kemudian ketika diintrograsi saksi Anggraini mengakui bahwa 100 butir pil Double L / LL tersebut adalah pesanan temannya yang bernama Rafi yang didapatkan saksi Anggraini dari terdakwa dengan cara saksi Anggraini membelinya seharga Rp. 150.000,-dan pil DoubleL / LL tersebut belum diambil oleh Rafi;
Bahwa selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjulan pil Double L /LL sebesar Rp. 300.000, dan HP merek Xiomi warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih, kemudian ketika diintrograsi terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan 100 butir pil Double L / LL kepada saksi Anggraini sebesar Rp. 150.000,- pada hari pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib ditempat kos terdakwa di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- uang penjualan pil Double L / LL kepada Korem serta Rp. 50.000,- uang hasil penjualan pil Double L / LL kepada Acong, sedangkan terdakwa mendapatkan pil Double L /LL tersebut dari Bogang ( belum tertangkap) dengan cara terdakwa membelinya seharga Rp. 950.000,- sebanyak 1000 ( seribu ) butir dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.550,- perbutirnya setiap terdakwa mengerdarkannya. Bahwa terdakwa dalam mengedarkan /menjual pil Double L / LL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang lalu diproses hingga menjadi perkara ini;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab :10797/NOF/ 2018 tanggal 29 Nopember 2018 yaitu barang bukti nomor : 12132 / 2018 /NOF dan barang bukti nomor : 12133/2018/NOF berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan Aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Dalam Daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Nopember 2018 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa : obat keras merek Double L ( LL) warna putih sebanyak 100 ( seratus ) butir, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Berawal ketika saksi Didik Supriatno dan saksi Iswandi selaku petugas dari Polsek Krian sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil Double L / LL kepada anak anak muda di daerah Krian Sidoarjo,, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa baru saja mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 100 butir kepada saksi Anggraini yang merupakan isteri terdakwa dengan cara terdakwa menjualnya seharga Rp. 150.000,-.di tempat kost . Bahwa selanjutnya petugas mengamankan saksi Anggraini kemudian menyita barang bukti berupa 100 butir pil Double L /LL yang disimpan oleh saksi Anggraini dibawah tempat duduk yang terbuat dari bambu didepan kamar kos, kemudian ketika diintrograsi saksi Anggraini mengakui bahwa 100 butir pil Double L / LL tersebut adalah pesanan temannya yang bernama Rafi yang didapatkan saksi Anggraini dari terdakwa dengan cara saksi Anggraini membelinya seharga Rp. 150.000,-dan pil DoubleL / LL tersebut belum diambil oleh Rafi;
Bahwa selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjulan pil Double L /LL sebesar Rp. 300.000, dan HP merek Xiomi warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih, kemudian ketika diintrograsi terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan 100 butir pil Double L / LL kepada saksi Anggraini sebesar Rp. 150.000,- pada hari pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib ditempat kos terdakwa di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- uang penjualan pil Double L / LL kepada Korem serta Rp. 50.000,- uang hasil penjualan pil Double L / LL kepada Acong, sedangkan terdakwa mendapatkan pil Double L /LL tersebut dari Bogang ( belum tertangkap) dengan cara terdakwa membelinya seharga Rp. 950.000,- sebanyak 1000 ( seribu ) butir dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.550,- perbutirnya setiap terdakwa mengerdarkannya. Bahwa terdakwa dalam mengedarkan /menjual pil Double L / LL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang lalu diproses hingga menjadi perkara ini;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab :10797/NOF/ 2018 tanggal 29 Nopember 2018 yaitu barang bukti nomor : 12132 / 2018 /NOF dan barang bukti nomor : 12133/2018/NOF berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan Aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Dalam Daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DIDIK SUPRIYATNO
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan di BAP Penyidik Polisi;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Iswandi selaku petugas Kepolisian dari Polsek Krian telah menangkap terdakwa karena terdakwa telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa pil Double L dengan cara terdakwa menjualnya sebanyak 100 butir kepada saksi Anggraini seharga Rp. 150.000,- pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Iswandi dan Team telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil Double L / LL kepada anak anak muda di daerah Krian Sidoarjo,, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi bersama Team melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa baru saja mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 100 butir kepada saksi Anggraini yang merupakan isteri terdakwa dengan cara terdakwa menjualnya seharga Rp. 150.000,-.di tempat kost;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Team mengamankan saksi Anggraini kemudian menyita barang bukti berupa 100 butir pil Double L /LL yang disimpan oleh saksi Anggraini dibawah tempat duduk yang terbuat dari bambu didepan kamar kos;
Bahwa kemudian ketika diintrograsi saksi Anggraini mengakui bahwa 100 butir pil Double L / LL tersebut adalah pesanan temannya yang bernama Rafi yang didapatkan saksi Anggraini dari terdakwa dengan cara saksi Anggraini membelinya seharga Rp. 150.000,-dan pil DoubleL / LL tersebut belum diambil oleh Rafi;
Bahwa selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan 100 butir pil Double L / LL kepada saksi Anggraini sebesar Rp. 150.000,- pada hari pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib ditempat kos terdakwa di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- uang penjualan pil Double L / LL kepada Korem serta Rp. 50.000,- uang hasil penjualan pil Double L / LL kepada Acong;
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan /menjual pil Double L / LL tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwajib;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 100 butir pil LL adalah pil tersebut yang saksi sita dari saksi Anggraini yang dibelinya dari terdakwa dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 300.000,- adalah uang hasil penjualan pil Double L (LL) yang saksi sita dari terdakwa dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam dan 1 sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih adalah sarana yang dipakai oleh terdakwa untuk mengedarkan pil Double L (LL);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi ISWANDI
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidik Polisi ;
Bahwa saksi Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Didik Supriyanto selaku petugas Kepolisian dari Polsek Krian telah menangkap terdakwa karena terdakwa telah mengedarkan Sediaan Farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa pil Double L dengan cara terdakwa menjualnya sebanyak 100 butir kepada saksi Anggraini seharga Rp. 150.000,- pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Didik Supriyanto dan Team telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan pil Double L / LL kepada anak anak muda di daerah Krian Sidoarjo,, setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi bersama Team melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdakwa baru saja mengedarkan pil Double L (LL) sebanyak 100 butir kepada saksi Anggraini yang merupakan isteri terdakwa dengan cara terdakwa menjualnya seharga Rp. 150.000,-.di tempat kost;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Team mengamankan saksi Anggraini kemudian menyita barang bukti berupa 100 butir pil Double L /LL yang disimpan oleh saksi Anggraini dibawah tempat duduk yang terbuat dari bambu didepan kamar kos;
Bahwa kemudian ketika diintrograsi saksi Anggraini mengakui bahwa 100 butir pil Double L / LL tersebut adalah pesanan temannya yang bernama Rafi yang didapatkan saksi Anggraini dari terdakwa dengan cara saksi Anggraini membelinya seharga Rp. 150.000,-dan pil DoubleL / LL tersebut belum diambil oleh Rafi;
Bahwa selanjutnya ketika diintrograsi terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan 100 butir pil Double L / LL kepada saksi Anggraini sebesar Rp. 150.000,- pada hari pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib ditempat kos terdakwa di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- uang penjualan pil Double L / LL kepada Korem serta Rp. 50.000,- uang hasil penjualan pil Double L / LL kepada Acong;
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan /menjual pil Double L / LL tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwajib; Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 100 butir pil LL adalah pil tersebut yang saksi sita dari saksi Anggraini yang dibelinya dari terdakwa dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 300.000,- adalah uang hasil penjualan pil Double L (LL) yang saksi sita dari terdakwa dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam dan 1 sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih adalah sarana yang dipakai oleh terdakwa untuk mengedarkan pil Double L (LL);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Saksi ANGGRAINI
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidik Polisi;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa tanpa ijin edar telah mengedarkan pil Double L (LL) sebnayak 100 butir kepada saksi dnegan cara terdakwa menjuanya kepada saksi seharga RP. 150.000,- pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa benar saksi sebelumnya pada saat saksi berada didalam rumah kostnya datang petugas melakukan penangkapan terhadap saksi selanjutnya petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 100 butr pil Double LL yang didapatkan saksi dari terdakwa yang saat itu saksi simpan dibawah tempat duduk yang terbuat dari bambu didepan kamar kos;
Bahwa benar saksi ketika diintrograsi saksi mengakui bahwa 100 butir pil Double L / LL tersebut adalah pesanan temannya yang bernama Rafi yang didapatkan saksi Anggraini dari terdakwa dengan cara saksi Anggraini membelinya seharga Rp. 150.000,-dan pil DoubleL / LL tersebut belum diambil oleh Rafi;
Bahwa benar selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjulan pil Double L /LL sebesar Rp. 300.000, dan HP merek Xiomi warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih;
Bahwa benar ketika diintrograsi terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan 100 butir pil Double L / LL kepada saksi sebesar Rp. 150.000,- pada hari pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib ditempat kos terdakwa di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- uang penjualan pil Double L / LL kepada Korem serta Rp. 50.000,- uang hasil penjualan pil Double L / LL kepada Acong;
Bahwa benar saksi sudah 2 kali membeli pil Double L (LL) dari terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan terdakwa dalam mengedarkan /menjual pil Double L / LL tidak memiliki ijin edar dari pihak yanga berwajib; Bahwa benar saksi menerangkan ketika dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 100 butir pil LL adalah pil tersebut yang disita petugas dari saksi yang dibelinya dari terdakwa dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 300.000,- adalah uang hasil penjualan pil Double L (LL) yang disita petugas dari terdakwa dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam dan 1 sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih adalah sarana yang dipakai oleh terdakwa untuk mengedarkan pil Double L (LL).;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya di BAP Penyidik Polisi;
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap petugas dari Polsek Krian karena terdakwa tanpa ijin edar telah mengedarkan pil Double L (LL) dengan menjualnya kepada saksi Anggraini sebanyak 100 butir pil Double L (LL) seharga Rp. 150.000,- pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa benar terdakwa sebelum terdakwa ditangkap petugas lebih dahulu melakukan penangkapn terhadap saksi Anggraini selanjutnya petugas telah saat otu berhasil menyita barang bukti berupa 100 butir pil Double L /LL yang disimpan oleh saksi Anggraini dibawah tempat duduk yang terbuat dari bambu didepan kamar kos;
Bahwa benar terdakwa ketika diintrograsi saksi Anggraini mengakui bahwa 100 butir pil Double L / LL tersebut adalah pesanan temannya yang bernama Rafi yang didapatkan saksi Anggraini dari terdakwa dengan cara saksi Anggraini membelinya seharga Rp. 150.000,-dan pil DoubleL / LL tersebut belum diambil oleh Rafi;
Bahwa benar selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil penjulan pil Double L /LL sebesar Rp. 300.000, dan HP merek Xiomi warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih;
Bahwa benar ketika diintrograsi terdakwa mengakui bahwa uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut adalah uang hasil penjualan 100 butir pil Double L / LL kepada saksi Anggraini sebesar Rp. 150.000,- pada hari pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib ditempat kos terdakwa di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- uang penjualan pil Double L / LL kepada Korem serta Rp. 50.000,- uang hasil penjualan pil Double L / LL kepada Acong;
Bahwa benar terdakwa mengakui terdakwa mendapatkan pil Double L /LL tersebut dari Bogang ( belum tertangkap) dengan cara terdakwa membelinya seharga Rp. 950.000,- sebanyak 1000 ( seribu ) butir dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.550,- perbutirnya setiap terdakwa mengedarkannya;
Bahwa benar terdakwa terdakwa dalam mengedarkan /menjual pil Double L / LL tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwajib; Bahwa benar terdakwa mengakui ketika dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa 100 butir pil LL adalah pil tersebut yang berhasil disita petugas dari saksi Anggraini dimana pil tersebut dibeli saksi Anggraini dari terdakwa dan barang bukti berupa uang tunai Rp. 300.000,- adalah uang hasil penjualan pil Double L (LL) yang disita petugas dari tangan terdakwa dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam dan 1 sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih adalah sarana yang dipakai oleh terdakwa untuk mengedarkan pil Double L (LL);
Bahwa terdakwa merasa bersalah menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa barang bukti berupa : 100 butir pil Double L (LL), 1 handphone merek Xiomi warna hitam , dan uang Rp. 300.000,- serta 1 (satu)sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih telah dibenarkan oleh para saksi maupun terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka didapatkan fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa saat ditangkap dan diamankan petugas Polisi dari Polsek Krian karena terdakwa tanpa ijin edar telah mengedarkan pil Double L (LL) dengan menjualnya kepada saksi Anggraini sebanyak 100 butir pil Double L (LL) seharga Rp. 150.000,- pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa benar terdakwa terdakwa dalam mengedarkan /menjual pil Double L / LL tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di persidangan tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti dan bersalah serta dapat dijatuhi pidana berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara alternatif, yang menurut sistem pembuktiannya Majelis Hakim diperbolehkan memilih salah satu diantara kedua dakwaan Penuntut Umum untuk dibuktikan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim memandang lebih tepat untuk membuktikan dakwaan alternatif kesatu Pasal 197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum adalah pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah dapat disamakan dengan unsur barang siapa, yang mengandung arti subyek hukum , dengan demikian unsur ini menunjuk pada pengertian subjek hukum orang perorangan (natuurlijke persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang bahwa seseorang dikatakan mampu bertanggung jawab apabila seseorang tersebut dalam keadaan sehat jiwanya yaitu yang bersangkutan mampu untuk mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut. Dalam hal ini Terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK yang didakwa dipersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat adanya Error In Persona. Demikian pula selama proses persidangan perkara ini berlangsung, terdakwa mengaku sehat jasmani dan rohani, serta mampu menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dengan demikian terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung-jawab secara hukum atas perbuatannya, dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah dengan tanpa kewenangan telah melakukan suatu perbuatan , sedangkan yang dimaksud melawan hukum adalah suatu / setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana undang-undang yang dimaksud telah diundangkan berlakunya didalam Lembaran Negara;
Menimbang, bahwa jadi unsur tanpa hak atau melawan hukum adalah seseorang tidak mempunyai hak, kewenangan, atau ijin dari pejabat yang berwenang in casu Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk obat;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Terdakwa Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan diamankan petugas Polisi Polsek Krian karena terdakwa tanpa ijin edar telah mengedarkan pil Double L (LL) dengan menjualnya kepada saksi Anggraini sebanyak 100 butir pil Double L (LL) seharga Rp. 150.000,- pada Kamis tanggal 8 Nopember 2018 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat ditempat kos yang terletak di Desa Watutulis Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo, tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang, dengan demikian unsur ad 2. “Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar “telah terpenuhi sebagai wujud perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK dan selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar“ sehingga terhadap terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini (pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap tindak pidana obat-obat sediaan Farmasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keseharan, disamping diancam dengan pidana penjara, juga diancam dengan pidana denda, sehingga kepada terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara, juga harus dijatuhi pidana denda seperti yang tertera dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama proses penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak dilakukan penahanan maka masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa (pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka kepada terdakwa harus diperintahkan tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2 b KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipertimbangkan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang di ajukan dipersidangan berupa : 100 butir pil Double L (LL), 1 handphone merek Xiomi warna hitam , dan uang Rp. 300.000,- serta 1 (satu)sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih, akan ditentukan sebagaimana termuat dalam diktum amar putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon agar terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif Pertama, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, sedangkan terhadap permohonan terdakwa yang disampaikan di persidangan dalam hal ini akan Majelis Hakim jadikan hal-hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada terdakwa seperti yang akan tercantum dalam amar Putusan ini, yang mana pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim dirasakan patut dan adil bagi terdakwa agar terdakwa merasa jera dan tidak mengulangi lagi atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang peradaran obat keras ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku khususnya Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NANANG KUSTIAWAN ALS KUTUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar“ sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
100 butir pil Double L (LL), 1 handphone merek Xiomi warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan,
Uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk negara;
serta 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Nopol W-2669 OZ warna putih
Dikembalikan kepada yang berhak;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari SELASA tanggal 26 Maret 2019 oleh Kami H. RIDWANTORO ,SH. MH Sebagai Hakim Ketua, ISTINING K, SH.,M.Hum. dan JOEDI PRAJITNO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh NUR HIDAYAH, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo, dihadiri oleh METI KUSMIYATI, SH. Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Terdakwa.
Majelis Hakim tersebut
H. RIDWANTORO, SH.,MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
ISTINING K, SH.,M.Hum. JOEDI PRAJITNO, SH.,MH
Panitera Pengganti
NUR HIDAYAH, SH.