35/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
Putusan PN PALEMBANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUNARDI BIN REJO SUWITO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 [satu] lembar Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 66/KPTS/BKD.1.2/2006 tanggal 10 Juni 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur. 2. 1 [satu] lembar surat pernyataan pelantikan kepala sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006; 3. 1 [satu] lembar surat pernyataan menduduki jabatan kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006 ; 4. 1 [satu] berkas laporan R-BOS Januari s/d Juni 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ; 5. 1 [satu] berkas laporan BOS Tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ; 6. 1 [satu] lembar Surat Pertanggungjawaban Mutlak [SPTJM] SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.61.980.000,- tanggal 04 Oktober 2013 ; 7. 1 [satu] lembar Pertangungjawaban Mutlak [SPTJM] SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.567.500.000,- tanggal 04 Oktober 2013; 8. 1 [satu] lembar Pakta integritas sekolah penerima dana R-BOS dan BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur tanggal 04 Oktober 2014; 9. 3 [tiga] lembar rekening Koran Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ; 10. 1 [satu] lembar penarikan/pemindahan buku dana nomor 420/1106/SMA.1/XI/2013 dari Nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp. 61.800.000,- tanggal 29 Juli 2013 11. Cek penarikan giro Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur masing - masing : - Tanggal 16 September 2013 sebesar Rp.100.000.000,- - Tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,- - Tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,- - Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,- - Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,- - Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,- - Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.146.000.000,- - Tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,- - Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp.40.000.000,- 12. 1 [satu] lembar Surat Penunjukan Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012 dari Kepala SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, S.Pd.MM tentang Penugasan Bendahara R-BOS /BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur atas nama Sunardi terhitung mulai tanggal 02 September 2012 Barang Bukti No.Urut 1 s/d 12 Dikembalikan Kepada SMA N 1 Belitang melalui Sdr.KARJIONO ,S.Pd.,MM Bin DULLAH UMAR “ 13. 9 [Sembilan] buah cap stempel masing-masing : 1. 1 [satu] buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan TB. MITRA LOGAM. 2. 1 [satu] buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan PERCETAKAN DAN SABLON MADI TANAH MERAH KP.V BELITANG 3. 1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO “ SANGAJI” JLN. SAKURA NO.2 NPWP.6.506.303.4-306 GUMAWANG -BLT 4. 1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan CV. Wartasari Group [wartel wartasari] Jl. Charitas No.1 Belitang telp/ Fax 0735 451289 5. 1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan JATAYU KOMPUTER JL. SRI JAYA NEGARA TELP 368998 6. 1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna hitam dibawahnya bertuliskan TOKO BESI SUMBER JAYA JL.NUSA INDAH GUMAWANG TELP 450442 7. 1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan FOTO COPY “ PANDAWA LIMA “ JLN MP.BANGSA RAJA DEPAN KAMPUS STIE T. NEGARA GUMAWANG BELITANG [32182] TELP 0735 459508 8. 1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO SUMBER ILMU JALAN JEND SUDIRMAN 37 A 351756 PALEMBANG 9. 1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan KOMITE SMA NEGERI 1 BELITANG DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OKU TIMUR ; 14. 1 [satu] buah Bantalan cap bertuliskan BB DEBOZZ; “ Barang Bukti No.Urut 13 s/d 14 Dirampas untuk Dimusnahkan “ 15. 1 [satu] lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono tanggal 13 Mei 1989 16. 1 [satu] lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono 17. 1 [satu] lembar Kutipan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1821/III/C/1989 tanggal 13 Mei 1989 an Karjiono; 18. 1 [satu] lembar Lampiran XII Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 17/SE/1977, tanggal 17 September 1977 tentang Surat Perintah Penugasan Nomor : 1821/III/C/1989 an. Karjiono sebagai Guru PGRI Belitang “ Barang Bukti No.Urut 15 s/d 18 Dikembalikan Sdr.KARJIONO ,S.Pd.,MM Bin DULLAH UMAR “ 19. 1 [satu] lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982, yang dibuat di Palembang pada tanggal 18 Nopember 1982 20. 1 [satu] lembar Daftar Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen P dan K Provinsi Sumatera Selatan 18 Nopember 1982 Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982, 21. 1 [satu] lembar Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C 34d 19.83 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 19.83 22. 1 [satu] lembar Surat Keputusan kepala Kantor Wilayah Departemen Dikbud Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C 34d 1983 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 1983 “Barang Bukti No.Urut 19 s/d 22 Dikembalikan terdakwa SUNARDI Bin REJO SUWITO “ 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUNARDI BIN REJO SUWITO
Tempat Lahir : Tulus Ayu (OKU Timur)
Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 10 Maret 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Tugu Arum, Kampung IV, Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur
Agama : Kristen Katolik
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS),/ Bendahara Dana BOS tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang, Kab. OKU Timur
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Palembang masing-masing oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 30 September 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016;
Terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun majelis sudah menunjuk penasehat hukum tetapi terdakwa tetap tidak bersedia.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2016//PN.Plg tanggal tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 23 November 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat [1] Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum karena itu membebaskan tedakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO berupa pidana penjara selama 1(Satu) Tahun dan 6(enam) bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa menjalankan tahanan sementara dan Denda Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) Bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 66/KPTS/BKD.1.2/2006 tanggal 10 Juni 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan kepala sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006;
1 (satu) lembar surat pernyataan menduduki jabatan kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006 ;
1 (satu) berkas laporan R-BOS Januari s/d Juni 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ;
1 (satu) berkas laporan BOS Tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur;
1 (satu) lembar Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.61.980.000,- tanggal 04 Oktober 2013;
1 (satu) lembar Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.567.500.000,- tanggal 04 Oktober 2013;
1 (satu) lembar Pakta integritas sekolah penerima dana R-BOS dan BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur tanggal 04 Oktober 2014;
3 [tiga] lembar rekening Koran Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ;
1 (satu) lembar penarikan/pemindahan buku dana nomor 420/1106/SMA.1/XI/2013 dari Nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp. 61.800.000,- tanggal 29 Juli 2013 ;
Cek penarikan giro Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur masing - masing :
Tanggal 16 September 2013 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,-
Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.146.000.000,-
Tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp.40.000.000,-
1 (satu) lembar Surat Penunjukan Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012 dari Kepala SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, S.Pd.MM tentang Penugasan Bendahara R-BOS /BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur atas nama Sunardi terhitung mulai tanggal 02 September 2012
Barang Bukti No.Urut 1 s/d 12 Dikembalikan Kepada SMA N 1 Belitang melalui Sdr.KARJIONO ,S.Pd.,MM Bin DULLAH UMAR “
9 (Sembilan) buah cap stempel masing-masing :
1 (satu) buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan TB. MITRA LOGAM. ;
1 (satu) buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan PERCETAKAN DAN SABLON MADI TANAH MERAH KP.V BELITANG ;
1 (satu) buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO “ SANGAJI” JLN. SAKURA NO.2 NPWP.6.506.303.4-306 GUMAWANG –BLT ;
1 (satu) buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan CV. Wartasari Group (Wartel Wartasari) Jl. Charitas No.1 Belitang telp/ Fax 0735 451289 ;
1 (satu) buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan JATAYU KOMPUTER JL. SRI JAYA NEGARA TELP. 368998 ;
1 (satu) buah Cap Stempel bergagang kayu warna hitam dibawahnya bertuliskan TOKO BESI SUMBER JAYA JL. NUSA INDAH GUMAWANG TELP. 450442 ;
1 (satu) buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan FOTO COPY “ PANDAWA LIMA “ JLN MP.BANGSA RAJA DEPAN KAMPUS STIE T. NEGARA GUMAWANG BELITANG (32182) TELP 0735 459508 ;
1 (satu) buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO SUMBER ILMU JALAN JEND SUDIRMAN 37 A 351756 PALEMBANG ;
1 (satu) buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan KOMITE SMA NEGERI 1 BELITANG DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OKU TIMUR;
1 (satu) buah Bantalan cap bertuliskan BB DEBOZZ;
“ Barang Bukti No.Urut 13 s/d 14Dirampas untuk Dimusnahkan “
1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono tanggal 13 Mei 1989;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono;
1 (satu) lembar Kutipan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1821/III/C/1989 tanggal 13 Mei 1989 an Karjiono;
1 (satu) lembar Lampiran XII Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 17/SE/1977, tanggal 17 September 1977 tentang Surat Perintah Penugasan Nomor : 1821/III/C/1989 an. Karjiono sebagai Guru PGRI Belitang
“ Barang Bukti No. Urut 15 s/d 18 dikembalikan kepada Sdr.KARJIONO ,S.Pd.,MM Bin DULLAH UMAR “
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982, yang dibuat di Palembang pada tanggal 18 Nopember 1982.
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen P dan K Provinsi Sumatera Selatan 18 Nopember 1982 Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982.
1 (satu) lembar Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C 34d 19.83 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 1983.
1 (satu) lembar Surat Keputusan kepala Kantor Wilayah Departemen Dikbud Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C 34d 1983 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 1983.
“ Barang Bukti No.Urut 19 s/d 22 Dikembalikan kepada terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO “
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan/Pledoi Terdakwa yang dibacakan pada tanggal yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa ataupun putusan-putusan yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana BOS SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012, bersama sama dengan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM bin Dulla Umar [sudah menjadi Narapidana dalam berkas terpisah] pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni tahun 2013 sampai dengan bulan Desember Tahun 2013 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :---
------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana BOS SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012 bersama dengan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur telah melakukan penyimpangan Dana BOS SMA Negeri I Belitang Tahun 2013 sebesar Rp. 629.480.000,- (enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yakni seharusnya Dana BOS SMA Negeri I Belitang Tahun 2013 dipergunakan untuk membantu biaya oprasional sekolah selama 6 (enam) bulan pada semester II tahun pelajaran 2012/2013 dan semester I tahun pelajaran 2013/2014 namun oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR justru digunakan tidak sebagaimana mestinya yaitu untuk membiayai Keperluan Pribadi sdr.Karjiono Bin Dullah Umar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun dalam pelaksanaannya Dana BOS tahun 2013 SMA Negeri I Belitang yang diterima oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pedidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1637/D2/KU/2013 tanggal 10 Juni 2013 Tentang Sekolah Penerima Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (RBOS) SMA tahun 2013 Tahap I, SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima sebesar Rp. 61.980.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) seharusnya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 (enam) bulan yaitu untuk semester II priode tahun pelajaran 2012/2013 (Januari s/d Juni 2013) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.033 siswa (seribu tiga puluh tiga) dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR Dana RBOS ( Rintisan Batuan Operasional Sekolah) hanya direalisasikan untuk membayar Daya dan Jasa sebesar Rp. 4.632.106,- (empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah) dan membayar Pajak Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 3.372.721,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan sisa Dana BOS sebesar Rp 53.975.173,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). Selanjutnya oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dibuatkan LPJ Laporan Keuangan Program Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) SMA Negeri I Belitang tahun 2013 tahap I (pertama) pada tanggal 30 September 2013 dengan mengunakan kwitansi dan Cap toko palsu/Fiktif dan ditanda tangani oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR dan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO tanpa ditandatangani dan distempel oleh ketua komite sekolah dengan rincian sebagai berikut :
ATK sebesar Rp. 16.275.000,- (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Ulangan, Ujian Sekolah sebesar Rp.18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah)
Bahan Habis pakai sebesar Rp. 13.472.894,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)
Perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
Daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- (empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah).
Padahal dana tersebut masih tersisa sebesar Rp 53.975.173,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) adapun dana yang tersisa sebesar Rp 53.975.173,- tersebut dipergunakan untuk kepentingan Pribadi terdakwa dan Sdr.Karjiono Bin Dullah Umar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2737/D2/KU/2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 tahap I SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 361.500.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 (enam) bulan untuk semester I tahun pelajaran 2013/2014 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) siswa dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5747/D2/KU/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA tahun 2013, Tahap IV SMA Negeri I Belitang kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 400 (empat ratus) siswa dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 7421/D2/KU/2013 tanggal 12 November 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 Tahap V SMA Negeri I Belitang kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 12 (dua belas) dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian total keseluruhan dana BOS untuk periode Juli s/d Desember 2013 yang diterima oleh SMA Negeri I Belitang sebesar Rp. 567.500.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR pada saat Workshop. Dana BOS priode Juli s/d Desember 2013 dicairkan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR sebanyak 9 (sembilan) kali dengan menggunakan Cek GIRO yaitu :
Cek Nomor CC 684926 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Cek Nomor CC 684933 tanggal 19 November 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684934 tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684935 tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684936 tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684937 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684938 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah).
Cek Nomor CC 684939 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684940 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 tersebut hanya direalisasikan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR untuk :
Pembelian buku teks pelajaran kelas X (sepuluh) senilai Rp. 90.750.000,- ( sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cetak soal dan cetak amplop soal senilai Rp. 20.376.100,- (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah)
Cetak LJK senilai Rp. 22.952.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Cetak kisi-kisi soal dan 10 rim cetak kisi kisi soal senilai Rp. 4.154.050,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah),
Daya dan Jasa senilai Rp. 3.413.685,- (tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Biaya pelaporan senilai Rp. 3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pajak PPN sebesar 10 % untuk belanja diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) senilai Rp. 37.888.324,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa meskipun Dana BOS SMA Negeri 1 Belitang Kabupaten OKU Timur periode Juli s/d Desember 2013 telah dicairkan seluruhnya oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR, dan untuk meyakinkan bahwa Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 dipergunakan sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis BOS Tahun 2013, maka terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO menyetorkan PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 dibuat oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dengan cara merekayasa nota pembelian untuk pembelian barang fiktif dan membuat cap toko palsu lalu SPJ tersebut ditanda tangani oleh terdakwa selaku bendahara Dana BOS dan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur, sedangkan tanda tangan Ketua Komite dan Cap Komite dipalsukan oleh terdakwa sehingga Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 yang tidak direalisasikan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR sebesar Rp.384.490.841,- [tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah]. Akibat perbuatan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO menambah kekayaan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR sebesar Rp. 438.466.394,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalagunaan Dana BOS Pada SMAN 1 Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan disimpulkan bahwa adanya Penyalagunaan yang menimbulkan Kerugian Negara dari Pengelolaan Dana BOS Tahun 2013 pada SMAN 1 Belitang Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 438.466.394,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR dalam mengelola Dana BOS Tahap I (R-BOS) Periode Januari s/d Juni 2013 dan Dana BOS Priode Juli s/d Desember 2013 tidak sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas Tahun 2013 dan PERMENDIKNAS Nomor : 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasional Sekolah Non Personalia telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 438.466.394,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).
KESATU
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana BOS SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012, bersama sama dengan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM bin Dulla Umar [sudah dipidana] pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni tahun 2013 sampai dengan bulan Desember Tahun 2013 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana BOS SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012 bersama dengan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 66/KPTS/BKD.1.2/2006 tanggal 10 Juni 2006 telah melakukan penyimpangan Dana BOS SMA Negeri I Belitang Tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 629.480.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang seharusnya Dana BOS SMA Negeri I Belitang Tahun 2013 dipergunakan untuk membantu biaya oprasional sekolah selama 6 (enam) bulan yaitu untuk semester II tahun pelajaran 2012/2013 dan semester I tahun pelajaran 2013/2014 namun oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR bersama terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO Dana BOS tahun 2013 tersebut justru digunakan tidak sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun dalam pelaksanaannya Dana BOS tahun 2013 SMA Negeri I Belitang yang diterima oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pedidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1637/D2/KU/2013 tanggal 10 Juni 2013 Tentang Sekolah Penerima Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (RBOS) SMA tahun 2013 Tahap I, SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima sebesar Rp. 61.980.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) seharusnya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 (enam) bulan yaitu untuk semester II priode tahun pelajaran 2012/2013 (Januari s/d Juni 2013) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.033 siswa (seribu tiga puluh tiga) dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR Dana RBOS ( Rintisan Batuan Operasional Sekolah) hanya direalisasikan untuk membayar Daya dan Jasa sebesar Rp. 4.632.106,- (empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah) dan membayar Pajak Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 3.372.721,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan sisa Dana BOS sebesar Rp 53.975.173,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). Selanjutnya oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dibuatkan LPJ Laporan Keuangan Program Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) SMA Negeri I Belitang tahun 2013 tahap I (pertama) pada tanggal 30 September 2013 dengan mengunakan kwitansi dan Cap toko palsu/Fiktif dan ditanda tangani oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR dan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO tanpa ditandatangani dan distempel oleh ketua komite sekolah dengan rincian sebagai berikut :
ATK sebesar Rp. 16.275.000,- (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Ulangan, Ujian Sekolah sebesar Rp.18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah)
Bahan Habis pakai sebesar Rp. 13.472.894,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)
Perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
Daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- (empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah).
Padahal dana tersebut masih tersisa sebesar Rp 53.975.173,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) adapun dana yang tersisa sebesar Rp 53.975.173,- tersebut dipergunakan untuk kepentingan Pribadi terdakwa dan Sdr.Karjiono Bin Dullah Umar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2737/D2/KU/2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 tahap I SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 361.500.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 (enam) bulan untuk semester I tahun pelajaran 2013/2014 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) siswa dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5747/D2/KU/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA tahun 2013, Tahap IV SMA Negeri I Belitang kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 400 (empat ratus) siswa dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 7421/D2/KU/2013 tanggal 12 November 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 Tahap V SMA Negeri I Belitang kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 12 (dua belas) dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Dengan demikian total keseluruhan dana BOS untuk periode Juli s/d Desember 2013 yang diterima oleh SMA Negeri I Belitang kab. OKU Timur sebesar Rp. 567.500.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR pada saat Workshop. Dana BOS priode Juli s/d Desember 2013 dicairkan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR sebanyak 9 (sembilan) kali dengan menggunakan Cek GIRO yaitu :
Cek Nomor CC 684926 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Cek Nomor CC 684933 tanggal 19 November 2013 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684934 tanggal 25 November 2013 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684935 tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684936 tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684937 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684938 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah).
Cek Nomor CC 684939 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684940 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 tersebut hanya direalisasikan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR untuk :
Pembelian buku teks pelajaran kelas X (sepuluh) senilai Rp. 90.750.000,- ( sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cetak soal dan cetak amplop soal senilai Rp. 20.376.100,- (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah)
Cetak LJK senilai Rp. 22.952.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Cetak kisi-kisi soal dan 10 rim cetak kisi kisi soal senilai Rp. 4.154.050,-(empat juta seratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah),
Daya dan Jasa senilai Rp. 3.413.685,- (tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Biaya pelaporan senilai Rp. 3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pajak PPN sebesar 10 % untuk belanja diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) senilai Rp. 37.888.324,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa meskipun Dana BOS SMA Negeri 1 Belitang Kabupaten OKU Timur periode Juli s/d Desember 2013 telah dicairkan seluruhnya oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR, dan untuk meyakinkan bahwa Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 dipergunakan sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis BOS Tahun 2013, maka terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO menyetorkan PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 dibuat oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dengan cara merekayasa nota pembelian untuk pembelian barang fiktif dan membuat cap toko palsu lalu SPJ tersebut ditanda tangani oleh terdakwa selaku bendahara Dana BOS dan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur, sedangkan tanda tangan Ketua Komite dan Cap Komite dipalsukan oleh terdakwa sehingga Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 yang tidak direalisasikan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR sebesar Rp.384.490.841,-(tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah). Dana tersebut dipergunakan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dan saksi KARJIONO, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR secara pribadi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalagunaan Dana BOS Pada SMAN 1 Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan disimpulkan bahwa adanya Penyalagunaan yang menimbulkan Kerugian Negara dari Pengelolaan Dana BOS Tahun 2013 pada SMAN 1 Belitang Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 438.466.394,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR dalam mengelola Dana BOS Tahap I (R-BOS) Periode Januari s/d Juni 2013 dan Dana BOS Priode Juli s/d Desember 2013 tidak sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas Tahun 2013 dan PERMENDIKNAS Nomor : 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasional Sekolah Non Personalia telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 438.466.394,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana BOS SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012, bersama sama dengan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM bin Dulla Umar [sudah dipidana] pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni tahun 2013 sampai dengan bulan Desember Tahun 2013 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana BOS SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012 bersama dengan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 66/KPTS/BKD.1.2/2006 tanggal 10 Juni 2006 telah melakukan penyimpangan Dana BOS SMA Negeri I Belitang Tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 629.480.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang seharusnya Dana BOS SMA Negeri I Belitang Tahun 2013 dipergunakan untuk membantu biaya oprasional sekolah selama 6 (enam) bulan yaitu untuk semester II tahun pelajaran 2012/2013 dan semester I tahun pelajaran 2013/2014 namun oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR bersama terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO Dana BOS tahun 2013 tersebut justru digunakan tidak sebagaimana mestinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun dalam pelaksanaannya Dana BOS tahun 2013 SMA Negeri I Belitang yang diterima oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pedidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1637/D2/KU/2013 tanggal 10 Juni 2013 Tentang Sekolah Penerima Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (RBOS) SMA tahun 2013 Tahap I, SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima sebesar Rp. 61.980.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) seharusnya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 (enam) bulan yaitu untuk semester II priode tahun pelajaran 2012/2013 (Januari s/d Juni 2013) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1.033 siswa (seribu tiga puluh tiga) dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR Dana RBOS ( Rintisan Batuan Operasional Sekolah) hanya direalisasikan untuk membayar Daya dan Jasa sebesar Rp. 4.632.106,- (empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah) dan membayar Pajak Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 3.372.721,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan sisa Dana BOS sebesar Rp 53.975.173,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah). Selanjutnya oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dibuatkan LPJ Laporan Keuangan Program Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas (BOS SMA) SMA Negeri I Belitang tahun 2013 tahap I (pertama) pada tanggal 30 September 2013 dengan mengunakan kwitansi dan Cap toko palsu/Fiktif dan ditanda tangani oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR dan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO tanpa ditandatangani dan distempel oleh ketua komite sekolah dengan rincian sebagai berikut :
ATK sebesar Rp. 16.275.000,- (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Ulangan, Ujian Sekolah sebesar Rp.18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah)
Bahan Habis pakai sebesar Rp. 13.472.894,- (tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)
Perbaikan/pemeliharaan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
Daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- (empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah).
Padahal dana tersebut masih tersisa sebesar Rp 53.975.173,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) adapun dana yang tersisa sebesar Rp 53.975.173,- tersebut dipergunakan untuk kepentingan Pribadi terdakwa dan Sdr.Karjiono Bin Dullah Umar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2737/D2/KU/2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 tahap I SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 361.500.000,00 (tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 (enam) bulan untuk semester I tahun pelajaran 2013/2014 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) siswa dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5747/D2/KU/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA tahun 2013, Tahap IV SMA Negeri I Belitang kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 400 (empat ratus) siswa dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 7421/D2/KU/2013 tanggal 12 November 2013 Tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 Tahap V SMA Negeri I Belitang kab. OKU Timur menerima Dana BOS sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 12 (dua belas) dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian total keseluruhan dana BOS untuk periode Juli s/d Desember 2013 yang diterima oleh SMA Negeri I Belitang sebesar Rp. 567.500.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan oleh Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR pada saat Workshop. Dana BOS priode Juli s/d Desember 2013 dicairkan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR sebanyak 9 (sembilan) kali dengan menggunakan Cek GIRO yaitu:
Cek Nomor CC 684926 tanggal 16 September 2013 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Cek Nomor CC 684933 tanggal 19 November 2013 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684934 tanggal 25 November 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684935 tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684936 tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684937 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684938 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah).
Cek Nomor CC 684939 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684940 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 tersebut hanya direalisasikan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR untuk :
Pembelian buku teks pelajaran kelas X (sepuluh) senilai Rp. 90.750.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cetak soal dan cetak amplop soal senilai Rp. 20.376.100,- (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah)
Cetak LJK senilai Rp. 22.952.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Cetak kisi-kisi soal dan 10 rim cetak kisi kisi soal senilai Rp. 4.154.050,- (empat juta seratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah),
Daya dan Jasa senilai Rp. 3.413.685,- (tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Biaya pelaporan senilai Rp. 3.475.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Pajak PPN sebesar 10 % untuk belanja diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) senilai Rp. 37.888.324,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa meskipun Dana BOS SMA Negeri 1 Belitang Kabupaten OKU Timur periode Juli s/d Desember 2013 telah dicairkan seluruhnya oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR, dan untuk meyakinkan bahwa Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 dipergunakan sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis BOS Tahun 2013, maka terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO menyetorkan PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 dibuat oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dengan cara merekayasa nota pembelian untuk pembelian barang fiktif dan membuat cap toko palsu lalu SPJ tersebut ditanda tangani oleh terdakwa selaku bendahara Dana BOS dan Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur, sedangkan tanda tangan Ketua Komite dan Cap Komite dipalsukan oleh terdakwa sehingga Dana BOS periode Juli s/d Desember 2013 yang tidak direalisasikan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR sebesar Rp.384.490.841,- [tiga ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah]. Dana tersebut dipergunakan oleh terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO dan saksi KARJIONO, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR secara pribadi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalagunaan Dana BOS Pada SMAN 1 Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan disimpulkan bahwa adanya Penyalagunaan yang menimbulkan Kerugian Negara dari Pengelolaan Dana BOS Tahun 2013 pada SMAN 1 Belitang Kabupaten OKU Timur sebesar Rp. 438.466.394,-(empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR dalam mengelola Dana BOS Tahap I (R-BOS) Periode Januari s/d Juni 2013 dan Dana BOS Priode Juli s/d Desember 2013 tidak sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas Tahun 2013 dan PERMENDIKNAS Nomor : 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasional Sekolah Non Personalia telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 438.466.394,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 9 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi(keberatan) dengan demikian pemeriksaan kepada terdakwa dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi H. SUGIYANTO, S.PD BIN SASTRO SUYITNO Memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah dibidang Kurikulum di SMAN 1 Belitang ;
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Waka Kurikulum adalah :
Pembagian Tugas Guru ( pembagian jam mengajar dan wali kelas ) ;
Membuat jadwal kegiatan belajar mengajar ( membuat jadwal pelajaran, membuat jadwal kegiatan Mid dan semeseter, jadwal jam tambahan belajar jika diperlukan ) ;
Membuat program dan kegiatan evaluasi belajar (menyusun panitia Mid dan semester, penggandaan soal dan pengisian Laporan hasil Belajar / raport);
Struktur Organisasi SMA N 1 Belitang OKU Timur adalah :
Kepala sekolah : KARJIONO, S.Pd MM
Waka Kepsek kurikulum : Saya Sendiri
Waka Kepsek Kesiswaan : Drs. SUCIPTO
Waka Kepsek Sarpras : A. THORIQ GANDA, S.Pd
Waka Kepsek Humas : Dra. SULIYAH
Ka. Tata Usaha : SUNARDI
Bendahara : SUNARDI
Ketua Komite : SYAIBANI, BA
Bahwa tidak ada rapat tentang penerimaan Dana BOS pada tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur dan juga tidak ada pengumuman dipapan pengumuman tentang jumlah Dana BOS yang telah diterima oleh pihak sekolah.
Saksi tidak tahu struktur pelaksanaan kegiatan Dana BOS Tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur serta juga jumlah Dana BOS tersebut karena saksi tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan penggunaan Dana BOS itu dan setahu saksi yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaksanaan dana BOS tersebut adalah Kepala Sekolah yaitu KARJIONO, S.Pd, MM dibantu terdakwa selaku Bendahara BOS.
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara dana BOS Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur tahun 2013 berdasarkan SK Kepala Sekolah SMAN 1 Belitang ;
Saksi tidak tahu dengan komite dan dewan guru apakah diikut sertakan atau tidak dalam rapat pengumuman penerimaan dan juga dalam pelaksanaan Dana BOS tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur.
Setahu saksi memang tidak semua dana BOS yang di terima SMAN 1 Belitang pada tahun 2013 di gunakan sesuai peruntukanya dan hanya beberapa yang dilaksanakan seperti pembelian buku teks pelajaran, foto kopi soal dan lembar jawaban untuk ulangan, pembayaran listrik dan telepon.
Bahwa penggunaan Dana BOS 2013 di SMAN 1 Belitang, tidak sesuai mekanisme seperti yang saksi baca di dalam buku petunjuk teknis penggunaan dana BOS karena pernah di Umumkan dan di rapatkan, saksi sebagai dewan guru tidak di libatkan dalam program penggunaan Dana BOS 2013 seperti yang tertulis dalam Buku petunjuk tekhnis BOS SMA Tahun 2013 dan semua penggunaan Dana BOS hanya di lakukan sendiri oleh kepala sekolah sdr. Karjiono, S.Pd, MM dan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
SaksiDra. ONARIAH Binti MAULA memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Saksi sebagai Guru Bidang Study PPKN dan sebagai Wali kelas XI IPS 5.-Serta sebagai Bendahara Komite Sekolah dan saksi menjadi guru di SMA Negeri 1 Belitang sejak Tahun 1992.
Bahwa berdasarkan Juknis Dana Bos yang saya baca dihadapan penyidik danaBantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari dari APBN dan kegunaan dana BOS adalah untuk membantu biaya operasional sekolah( contohnya untuk ATK, Penggadaan Soal, Daya dan Jasa, Perbaikan Ringan Sekolah dan untuk keperluan bahan habis pakai).
Bahwa tidak pernah ada rapat tentang penerimaan dan BOS pada tahun 2013 dan tidak ada pengumuman di papan pengumuman jumlah Dana BOS yang diterima SMAN 1 Belitang OKUT.
Bahwa saksi tidak tahu struktur pelaksana kegiatan dana BOS di sekolah dan setahu saksi yang bertanggung jawab atas dana BOS tersebut adalah Kepala Sekolah yaitu KARJIONO, S.Pd, MM dan terdakwa selaku bendahara dana BOS yaitu SUNARDI karena saksi tidak pernah di ikut sertakan dalam pelaksanaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
SaksiSAIBANI, BA Bin ATMOWIYONO memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Tugas saksi selaku Ketua Komite yaitu untuk menyampaikan apa yang menjadi program sekolah dalam rapat antara sekolah dengan wali murid dan saksi di angkat menjadi ketua Komite di SMA N 1 Belitang OKU Timur sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan sekarang akan tetapi saksi menerima Surat Keputusan ( SK ) dari Kepala Sekolah SMA N 1 Belitang OKU Timur pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014.
Saksi menerangkan bahwa BOS adalah Bantuan Oprasional Sekolah dan saksi tidak mengetahui bagaimana struktur organisasi dana BOS SMA N 1 Belitang OKU Timur, karena saksi tidak pernah diikutsertakan / diberitahu oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur bahwa ada bantuan BOS Tahun 2013 untuk SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur dari pemerintah serta saksi juga tidak mengetahui bahwa ada Surat Keputusan ( SK ) penunjukkan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur dalam pembentukkan struktur organisasi dana BOS Tahun 2013 pada SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur.
Saksi tidak mengerti apa tugas dan tanggung jawab saksi selaku ketua komite di karenakan saksi baru mendapatkan SK ( Surat Keputusan ) pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 setelah BOS ( bantuan operasional sekolah ) Tahun 2013 selesai ;
Saksi tidak mengetahui dasar / petunjuk pelaksanaan kegiatan penggunaan dana BOS 2013 pada SMA N 1 Belitang OKU Timur dan saksi juga tidak mengetahui berapa jumlah siswa di SMA N 1 Belitang OKU Timur pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena saksi tidak pernah diikutsertakan / diberitahu bahwa SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur mendapatkan dana BOS ( bantuan operasional sekolah) dari pemerintah dan tidak pernah diikutsertakan dalam Rapat Komite.
Bahwa selama saksi menjabat menjadi ketua Komite saksi tidak pernah melihat hasil rapat yang di tempel di papan pengumuman sekolah dan saksi juga tidak pernah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS tersebut dikarenakan saksi tidak diberitahu oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur.
Saksi tidak pernah menanda tangani SPJ ( Surat Pertanggung Jawaban ) Penggunaan dana BOS di SMAN 1 Belitang Tahun 2013 dan saksi juga tidak pernah melihat SPJ yang di Buat oleh SMAN 1 Belitang karena Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur KARJIONO tidak pernah memberitahu saksi sebagai ketua komite dan tidak pernah dirapatkan dan juga tidak diumumkan dipapan pengumuman di SMA Negeri 1 Belitang tentang penerimaan dan penggunaan bantuan dana BOS Tahun 2013.
Bahwa tanda tangan yang ada di SPJ BOS SMA 1 Belitang Tahun 2013 bukan tanda tangan saksi selaku Ketua Komite Sekolah SMA 1 Belitang melaikan tanda tangan tersebut telah dipalsukan, dan saksi tidak mengetahui siapa yang telah memalsukan tanda tangan saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiDrs. SUWARTONO Bin AMIR WARKIJAN memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan
Jabatan saksi adalah Guru Bidang Studi di SMAN 1 Belitang OKU Timur dan saksi mengajar di SMAN 1 Belitang sejak tahun 1991.
Saksi tidak mengetahui struktur pelaksana dana BOS SMA N 1 Belitang Tahun 2013 karena saksi tidak ikut dalam pelaksana kegiatan dana BOS 2013
Saksi menjelaskan bahwa dana BOS adalah untuk kebutuhan sekolah seperti ATK dll namun saksi tidak tahu betul dana BOS
itu apa karena sakasi tidak pernah ikut dalam pelaksana kegiatan dana BOS di SMAN 1 Belitang Kab.OKUT.
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada pengumuman yang ditempel di papan pengumuman sekolah SMA N 1 Belitang Kab.OKUT tentang penerimaan dana BOS tahun 2013 dan program – Program yang akan dilaksanakan pihak sekolah.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
Saksi A. THORIQ GANDA, S.Pd Bin MUSTAKIM memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan
Saksi menjabat sebagai wakil kepala sekolah bagian Sarana dan Prasarana sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang ini
Struktur Organisasi SMA N 1 Belitang OKU Timur adalah :
Kepala sekolah : KARJIONO, S.Pd MM
Waka Kepsek kurikulum : Saya Sendiri
Waka Kepsek Kesiswaan : Drs. SUCIPTO
Waka Kepsek Sarpras : A. THORIQ GANDA, S.Pd
Waka Kepsek Humas : Dra. SULIYAH
Ka. Tata Usaha : SUNARDI
Bendahara : SUNARDI
Ketua Komite : SYAIBANI, BA
Bahwa pada Tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur mendapatkan bantuan berupa Dana BOS ( bantuan operasional sekolah ) yang bersumber dari APBN Pusat tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah Dana BOS Tahun 2013 tersebut.
Bahwa tidak ada rapat tentang penerimaan Dana BOS pada tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur dan juga tidak ada pengumuman dipapan pengumuman tentang jumlah dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah.
Tugas dan tanggung jawab saksi adalah Meinventarisir barang-barang milik sekolah, menyediakan barang-barang kebutuhan Kegiatan Belajar dan mengajar dan kebutuhan Tata Usaha Sekolah, mendokumentasikan kegiatan rehab, pembangunan dan kegiatan siswa di SMAN1 Belitang dan semua kegitan saksi tersebut di laporkan ke Kepala sekolah sebagai Penanggung jawab.
Saksi juga bertugas apabila ada bangunan fisik yang baru ataupun buku yang baru di SMA N 1 Belitang OKU Timur saksi langsung menginvertarisirnya dan kemudian saksi masukan ke dalam buku inventaris sekolah.
Bahwa pembelian barang-barang kebutuhan kegiatan belajar-mengajar dan barang kebutuhan Tata Usaha Sekolah yang saksi beli di toko sangaji semuanya sudah saksi rekab jumlahnya selama satu tahun 2013 adalah sebesar Rp.11.926.000 ( sebelas Juta sembilan ratus ribu dua puluh enam rupiah ) dan barang – barang tersebut saksi beli dari Januari 2013 s/d Desember 2013.
Bahwa yang membayar barang – barang tersebut ke toko SANGAJI adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur yaitu KARJIONO, S.Pd, MM, Namun saksi tidak mengetahui menggunakan dana apa KARJIONO, S.Pd, MM membayar pembelian barang – barang tersebut dan hanya saksi yang mengambil barang untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Bahwa Untuk pemebelian bahan bangunan dan upah serta pelaksanaan pembanguanan dan rehab Kepala Sekolah KARJIONO, S.Pd, MM yang membeli langsung dan mengatur pelaksanaannya dan saksi hanya bertugas untuk mengawasi pembangunan dan rehab tersebut dan apabila ada kekurangan bahan, maka saksi melaporkannya kepada Kepala Sekolah dan kemudian Kepala Sekolah yang menyediakannya, serta selain pemebelian ATK saksi tidak pernah membeli barang – barang kebutuhan sekolah yang lain dan juga saksi menerangkan selain saksi tidak ada orang lain yang menyediakan alat – alat keperluan kegiatan belajar.
Bahwa saksi tidak pernah membeli alat tulis kantor sebesar Rp. 16. 275.000,- (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan untuk kegiatan lainnya sesuai dengan LAPORAN R BOS JANUARI – JUNI 2013 yaitu untuk pembelian alat – alat tulis kantor senilai Rp. 16. 275.000,- (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lim ribu rupiah), Ulangan, Ujian sekolah senilai Rp. 18.600.000 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), bahan habis pakai senilai Rp. 13. 472.894 ( tiga belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan empat rupiah ), perbaikan / pemeliharaan senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan daya dan jasa senilai Rp. 4.632.106 (empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah)dan yang mengetahui adalah KARJIONO,S.Pd,MM dan terdakwa SUNARDI.
Bahwa memang benar saksi menerima buku teks pelajaran kelas X dan buku tersebut sudah saksi masukkan ke dalam buku inventaris sekolah sebagai barang inventaris sekolah yang bersumber dari dana BOS 2013 senilai Rp. 90. 750.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) sesuai dengan LAPORAN BOS JULI – DESEMBER 2013, namun saksi tidak tahu dan tidak pernah untuk pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sejumlah Rp. 82. 480.000,- (delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ), pengadaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa dalam kegiatan ulangan dan ujian senilai Rp. 135. 482.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah ), pembelian peralatan pendidikan senilai Rp. 65.560.000,- (enam puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), pembelian bahan habis pakai senilai Rp. 92.840.000,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa / ekskul senilai Rp 29.150.000,- ( dua pulu sembilan juta seratus lima pu;lluh ribu rupiah ), pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana prasarana sekolah senilai Rp. 24.900.000,- ( dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah ), langganan daya dan jasa senilai Rp. 3.413.685,- (tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah ) dan yang mengetahui dan yang mengelola dana itu adalah Kepala Sekolah KARJIONO, S.Pd, MM dan terdakwa SUNARDI.
Bahwa barang –barang milik sekolah SMAN 1 Belitang OKU Timur yang tidak saksi masukkan ke dalam buku inventaris sekolah adalah barang-barang milik sekolah yang dibeli sekolah tetapi tidak jelas sumber dana yang di gunakan sehingga barang-barang tersebut tidak saksi masukan ke dalam barang inventaris sekolah.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertugas membeli barang-barang milik sekolah yang di gunakan untuk sekolah, karena saksi hanya bertugas untuk pembelian alat tulis kantor (ATK). Selainnya untuk pembelian barang-barang keperluan sekolah biasanya langsung di lakukan oleh Kepala Sekolah KARJIONO, S.Pd, MM.
Bahwa Terdakwa KARJIONO, S.Pd, MM menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2014.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi IDAR NIASIH Binti NGADIMAN memberikan keterangan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sbb :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Saksi adalah sebagai pengurus perpustakaan SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur sejak Tahun 2009 sampai dengan sekarang ini.
Pada tanggal 29 Nopember 2013 perpustakaan SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur mendapatkan buku pelajaran sebanyak 960 ( sembilan ratus enam puluh ) eksamplar dan pada tanggal 21 Maret 2014 perpustakaan SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur juga menerima buku pelajaran sebanyak 360 ( tiga ratus enam puluh ) eksamplar sehingga jumlah yang diterima perpustakaan SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur sebanyak 1320 ( seribu tiga ratus dua puluh ) eksamplar dengan rincian sebagai berikut :
Buku Fisika 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Kimia 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Biologi 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Cerdas Berbahasa Indonesia 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Matematika 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Sejarah Indonesia 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Sosiologi dan Antropologi 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Geografi 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Ekonomi 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Sisiologi 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Pathway To English 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Buku Agama Islam 110 ( seratus sepuluh ) eksamplar
Dan kesemuanya buku tersebut adalah penerbit ERLANGGA
Setelah buku–buku tersebut diterima oleh perpustakaan SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur pada tahun 2013, buku–buku tersebut tidak langsung saksi inventarisir kedalam buku perpustakaan tetapi saksi simpan dulu didalam gudang di perpustakaan karena pada saat itu banyak buku–buku lain yang masuk di perpustakaan SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur sehingga saksi akan menyelesaikan penginventarisan buku tersebut setelah pekerjaan saksi yang lain selesai sehingga saksi baru memasukkan buku–buku teks pelajaran yang dimaksud pada bulan Mei 2014 dan selain itu juga saksi tidak tahu dan tidak diberitahu oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur sumber dana untuk pembelian buku–buku pelajaran tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Dra. SULIYA BINTI SADENI memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai PNS pada tahun 1990 dan ditugaskan di SMP N 1 Seputih Surabaya Lampung Tengah dan pada tahun 1994 saksi ditugaskan di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur sampai tahun 2013 dan bulan Januari tahun 2014 sampai dengan sekarang ini saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.
Saksi menjelaskan bahwa Bendahara Dana BOS SMAN 1 Belitang Tahun 2013 adalah terdakwa SUNARDI Bin REJO SUWITO sesuai SK Bendahara BOS yang dikeluarkan kepala sekolah SMAN 1 Belitang saksi KARJIONO Bin DULLAH UMAR.
Tugas Bendahara BOS adalah :
Bersama-sama dengan kepala Sekolah mengambil Dana BOS di Bank BNI Belitang.
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban keuangan untuk Dana BOS tahap I dan Tahap II tahun 2013.
Saksi menjelaskan bahwa aturan yang mengatur penggunaan dana BOS adalah Buku petunjuk BOS SMA Tahun 2013.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan dana BOS setelah saksi membaca didalam buku petunjuk tekhnis BOS SMA Tahun 2013 adalah :
Untuk Penerimaan Dana Harus di Umumkan perihal jumlah dana yang di terima kepada seluruh dewan guru dan komite sekolah dan di tempel di papan pengumumman sekolah.
Sebelum dana di gunakan harus di bentuk terlebih dahulu struktur pengelola dana BOS 2013 yang melibatkan dewan guru dan di rapatkan tentang penggunaanya dengan komite sekolah.
Menyusun program kerja untuk pengalokasian dana BOS SMA.
Menggunakan dana BOS 2013 sesuai dengan ketetntuan Program BOS SMA ( Biaya Non Personalia ).
Mencatumkan dana BOS SMA 2013 yang di terima pada APBS.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program BOS SMA dan di sampaikan / dilaporkan kepada dinas Pendidikan Kab/ Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
Apabila penggunaan dana BOS SMA tersebut telah selesai dilaksanakan dan dibuat Laporanya (SPJ) maka harus di ketahui dan tandatangani oleh ketua KOMITE sekolah.
Bahwa penggunaan Dana BOS 2013 di SMAN 1 Belitang tidak sesuai mekanisme seperti yang tertera di dalam buku petunjuk tekhnis penggunaan dana BOS SMA 2013, karena di SMAN 1 Belitang tidak pernah di Umumkan dan di rapatkan perihal penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2013 dan saksi sebagai dewan guru tidak di libatkan dalam program penggunaan Dana BOS 2013 seperti yang tertulis dalam Buku petunjuk tekhnis BOS SMA Tahun 2013 serta semua penggunaan Dana BOS hanya di lakukan sendiri oleh kepala sekolah dan dan terdakwa selaku Bendahara BOS, dan dapat saksi jelaskan juga bahwa Dana BOS yang diterima tidak boleh disimpan secara pribadi / kelompok tanpa di ketahui orang lain.
Bahwa Berdasarkan buku petunjuk BOS SMA tahun 2013 bahwa apabila dana BOS tersebut telah digunakan maka harus dibuatkan Laporan Pelaksanaan Program BOS SMA dan di sampaikan / dilaporkan kepada dinas Pendidikan Kab/ Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan dibuat Laporanya ( SPJ ) maka harus di ketahui dan tandatangani oleh ketua kom ite sekolah.
Bahwa yang membuat Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS adalah terdakwa selaku Bendahara BOS.
Bahwa Sebelumnya saksi tidak mengetahui 2 ( dua ) berkas Laporan SPJ penggunaan Dana BOS 2013 SMAN 1 Belitang OKU Timur yang diperlihatkan penyidik kepada saksi, tetapi saksi baru mengetahuinya bahwa 2 ( dua ) berkas Laporan SPJ penggunaan Dana BOS 2013 SMAN 1 Belitang OKU Timur tersebut adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa SUNARDI untuk pelaporan penggunaan Dana BOS tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiDrs. SUCIPTO BIN JANI memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diangkat sebagai PNS pada tahun 1990 dan ditugaskan di SMP N 1 Seputih Surabaya Lampung Tengah dan pada tahun 1994 saksi ditugaskan di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur sampai tahun 2013 dan bulan Januari tahun 2014 sampai dengan sekarang ini saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Bendahara Dana BOS SMAN 1 Belitang Tahun 2013 adalah terdakwa SUNARDI Bin REJO SUWITO sesuai SK Bendahara BOS yang dikeluarkan kepala sekolah SMAN 1 Belitang saksi KARJIONO Bin DULLAH UMAR.
Bahwa saksi menjelaskan Bahwa penggunaan Dana BOS 2013 di SMAN 1 Belitang tidak sesuai mekanisme seperti yang tertera di dalam buku petunjuk tekhnis penggunaan dana BOS SMA 2013, karena di SMAN 1 Belitang tidak pernah di Umumkan dan di rapatkan perihal penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2013 dan saksi sebagai dewan guru tidak di libatkan dalam program penggunaan Dana BOS 2013 seperti yang tertulis dalam Buku petunjuk tekhnis BOS SMA Tahun 2013 serta semua penggunaan Dana BOS hanya di lakukan sendiri oleh kepala sekolah dan terdakwa selaku Bendahara BOS , Dan dapat saksi jelaskan juga bahwa Dana BOS yang diterima tidak boleh disimpan secara pribadi / kelompok tanpa di ketahui orang lain.
Bahwa berdasarkan buku petunjuk BOS SMA tahun 2013 bahwa apabila dana BOS tersebut telah digunakan maka harus dibuatkan Laporan Pelaksanaan Program BOS SMA dan di sampaikan / dilaporkan kepada dinas Pendidikan Kab/ Kota dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan dibuat Laporanya ( SPJ ) maka harus di ketahui dan tandatangani oleh ketua KOMITE sekolah.
Bahwa yang membuat Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS adalah terdakwa Sunardi bin Rejo Suwito.
Bahwa saksi jelaskan bahwa setahu saksi tidak semua dana BOS yang di terima SMAN 1 Belitang pada tahun 2013 di gunakan sesuai peruntukanya dan hanya beberapa yang dilaksanakan seperti pembelian buku teks pelajaran, foto kopi soal dan lembar jawaban untuk ulangan, pembayaran listrik dan telepon.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui 2 ( dua ) berkas Laporan SPJ penggunaan Dana BOS 2013 SMAN 1 Belitang OKU Timur yang diperlihatkan penyidik kepada saksi, tetapi saksi baru mengetahuinya bahwa 2 ( dua ) berkas Laporan SPJ penggunaan Dana BOS 2013 SMAN 1 Belitang OKU Timur tersebut adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa SUNARDI untuk pelaporan penggunaan Dana BOS tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiRUSMADI BIN FAHRUR ROZI memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa benar saksi yang memilik dari Percetakan Madi yang beralamat di Jalan MP Bangsa Raja Desa Rantau Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.
Bahwa Nota, Cap dan Tanda Tangan yang terdapat dalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban ) Dana Bos SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur Bukan Nota, Cap dan Tanda Tangan yang dikeluarkan oleh Percetakan Madi.
Bahwa tidak ada Percetakan Madi yang lain selain milik saya dan memang benar alamat tersebut adalah alamat saksi sebelum Desa kami mejadi Desa Rantau Jaya semenjak 3 (tiga) tahun yang lalu.
Bahwa Percetakan Madi tidak memiliki kerjasama dengan SMA Negeri 1 Belitang dan SMA Negeri 1 Belitang tidak pernah melakukan Pengadaan Soal, Daftar Hadir Ulangan dan Kartu Peserta MOS di Percetakan Madi.
Saksi tidak mengenali Nota, Cap dan Tanda Tangan yang di perlihatkan kepada Saksi serta tanda tangan yang di perlihatkan kepada saksi adalah bukan tanda tangan saksi.
Saksi kenal dengan sdra KARJIONO, SPd, MM ( Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang ) kurang lebih 10 ( sepuluh ) tahun ini, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan sdra KARJIONO, SPd, MM ( Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang ) Kab. OKU Timur tetapi saksi hanya sebatas teman.
Bahwa setiap pembelian di Percetakan Madi saksi menyiapkan Nota sendiri yang ada Lambang dan Cap Stempel.
Saksi tidak mengenali Nota yang diperlihatkan kepada saksi tersebut karena Nota tersebut bukan yang dikeluarkan oleh Toko Percetakan MADI karena untuk pembelian dan Foto Copy di Toko saksi selalu mengelurakan Nota sendiri buka seperti Nota yang diperlihatkan kepada saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiH. RADEN UMAR, SE Bin H. RADEN ASNAWI memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa benar pemilik Toko dari Foto Copy PANDAWA LIMA di Jalan MP Bangsa Raja Desa Rantai Jaya Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur tersebut adalah milik saksi dan tetapi sejak tahun 2009 Foto Copy tersebut saksi sudah tidak Beroperasi lagi dan hanya menjual ATK.
Bahwa Nota, Cap dan Tanda Tangan yang terdapat dalam SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Dana Bos SMA Negeri 1 Belitang tersebut bukan Nota, Cap dan Tanda Tangan yang dikeluarkan oleh Foto Copy PANDAWA LIMA.
Bahwa tidak ada Toko lain yang bernamadan beralamat sama selain Toko Foto Copy PANDAWA LIMA milik saksi.
Bahwa barang – barang yang dijual di Toko saksi antara lain : ATK berupa Kertas HVS, Folio, Pensil, Buku Tulis, Spidol, Penggaris, Tinta dll tetapi dalam sekala kecil (Eceran).
Bahwa saksi tidak mengenali Nota, Cap dan Tanda Tangan yang diperlihatkan kepada saksi serta tanda tangan yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi kenal dengan sdra KARJIONO, SPd, MM ( Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang ) kurang lebih 10 ( sepuluh ) tahun ini, dan saksi tidak memiliki Hubungan keluarga dengan sdra KARJIONO, SPd, MM ( Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang ) hanya sebatas teman.
Bahwa setiap pembelian diFoto Copy PANDAWA LIMA tidak pernah diberikan Nota.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiHj ELSA ROSADY, S,Psi, MM Binti TH.RASIMAN memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa CV.WARTASARI Group yang beralamat di Jalan Charitas No 41 Rt.013 Desa Tegal Rejo Kec. Belitang Kab. OKU Timur Telpon / Fax 0735 451289 adalah benar milik saksi dan CV.WARTASARI Group memliki surat izin berupa surat izin usaha pedagangan ( SIUP ) kecil tanggal 29 Juli 2010, izin gangguan dari Bupati OKU Timur tanggal 12 Juli 2010 dan tanda daftar Perusahaan Perseorangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tanggal 29 Juli 2010.
Bahwa Nota, Cap dan Tanda tangan yang terdapat dalam SPJ ( Surat Pertanggung jawaban ) Dana BOS SMA Negeri 1 Belitang tersebut Bukan Nota, Cap dan Tanda Tangan yang di keluarkan oleh CV.WARTASARI Group.
Bahwa tidak ada CV.WARTASARI Group ( Wartel Wartasari ) yang berlamat di Jalan Charitas No 41 Rt.013 Desa Tegal Rejo Kec. Belitang Kab. OKU Timur selain CV WARTASARI milik saksi dan Wartel Wartasari yang dimaksud sudah tutup sekira pada tahun 2005 dan sejak saat itu Cap CV.WARTASARI berubah dan tidak ada lagi Tulisan Wartel Wartasari di dalam Cap tersebut.
Bahwa CV.WARTASARI tidak memiliki kerjasama dengan SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur hanya saja SMA Negeri 1 Belitang berlangganan Koran Sumeks, Koran OKU Timur Post dan Majalah Otomotif.
Bahwa saksi tidak mengenali Nota, Cap dan Tanda Tangan yang diperlihatkan kepada saksi, karena Cap yang diperlihatkan kepada saksi tersebut adalah Cap yang sudah tidak saksi gunakan lagi sekira tahun 2005 serta tanda tangan yang diperlihatkan kepada saksi adalah bukan tanda tangan saksi atau pemilik toko CV.WARTASARI Group tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan sdra KARJIONO, SPd, MM ( Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur ) sebagai tetangga dekat rumah saksi dan tidak ada hubungan keluarga saksi dengan sdra KARJIONO, SPd, MM.
Bahwa CV.WARTASARI tidak memiliki Nota untuk setiap pembelian di CV. WARTASARI milik saksi dan kami hanya memberikan Kwintasi Pembayaran.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiDrs. EDWAR Bin SUMARDIMAN memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Pendidikan lanjutan yang bertugas sebagai pelaksana Tekhnis di Dinas Pendidikan untuk SMP, SMA, SMK baik Negeri Maupun Swasta seperti :
Mendata Seluruh Jumlah siswa SMP, SMA, SMK
Mendata Jumlah Guru SMP , SMA, SMK.
Memproses Mutasi Siswa SMP , SMA, SMK
Memproses Mutasi Guru SMP , SMA, SMK
Membuat Jadwal Ujian SMP , SMA, SMK
Membuat Kalender Pendidikan SMP , SMA, SMK.
Memproses Guru yang bermasalah dan Absensi guru SMP, SMA, SMK
Dan seluruh kegiatan saksi tersebut bertanggung jawab semuanya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.OKU Timur serta dalam melaksanakan tugas saksi tersebut saksi dibantu oleh dua orang Kasi yaitu M. RIDWAN, S.Pd Sebagai Kasi Kurikulum dan Drs. SUPARJAN sebagai Kasi Tenaga Tekhnis dan saksi diangkat sebagai Kabid Diklan Dinas Pendidkan Kab.OKU Timur pada tanggal 04 Februari 2010 berdasarkan SK dari Bupati OKU Timur.
Bahwa Dana BOS adalah dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBN Pusat dan untuk SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur pada tahun 2013 mendapatkan dana BOS yang sebelumnya pada tahun 2012 dana bantuan itu bernama R.BOS ( rintisan bantuan operasional sekolah ).
Bahwa Untuk dana BOS 2013 diberikan melalui dua tahap yaitu Tahap I Periode Januari – Juni 2013 sebesar Rp.60.000 / siswa berdasarkan jumlah siswa tahun ajaran 2012 / 2013 dan Tahap II Periode Juli - Desember 2013 sebesar Rp.500.000 / Siswa berdasarkan jumlah siswa tahun ajaran 2013/ 2014 tetapi saksi lupa berapa jumlah dana yang diterima oleh SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur dan mekanisme penerimaan dana BOS tersebut sepengetahuan saksi bahwa pada bulan september 2013 Dinas Pendidikan memberikan undangan Workshop kepada seluruh Kepala Sekolah SMA di Kabupaten OKU Timur untuk mengikuti workshop di Palembang penerimaan dana BOS 2013 dan untuk SMA Negeri 1 Belitang pada tanggal 03 Oktober 2013 s/d 05 Oktober 2013 dan hasil workshop tidak di sampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, dan juga bahwa dana tersebut langsung di salurkan ke sekolah-sekolah penerima dana BOS melalui rekening Bank BNI tanpa melalui Dinas Pendidikan Kab.OKU Timur berdasarkan jumlah siswa namun saksi lupa untuk jumlah siswa SMAN 1 Belitang tahun ajaran 2012/2013 dan juga tahun ajaran 2013/2014.
Pada tanggal dan bulan lupa tahun 2013 Dinas Pendidikan Kab. OKU Timur diundang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jendral Pendidikan Menengah untuk Mengikuti Workshop di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta dan hasil workshop tersebut salah satunya menyampaikan / informasikan bahwa SMA akan mendapatkan Bantuan berupa dana BOS tahun 2013 serta memberikan buku Petunjuk Tekhnis penerima dana BOS 2013, dan yang mengikuti workshop tersebut adalah MUHAMAD RIDWAN, S.Pd, MM. Dengan membawa daftar termuhtahir jumlah siswa SMA sekabupaten OKU Timur yang sebelumnya memang daftar termuhtahir jumlah siswa SMA telah dikirim sekolah ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peranan Dinas Pendidikan Kabupaten perihal Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang diterima sekolah SMAN 1 Belitang tahun 2013 adalah :
Memfasilitasi jumlah siswa yang akan dilaporkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Melakukan Pengawasan Internal melalui Pengawas Sekolah.
Mengkompilasi laporan sekolah-sekolah penerima dana BOS dan dikirim ke Web site Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Bahwa alasannya format F2 tidak dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu karena di Propinsi Sumatera Selatan telah dibebaskan biaya sekolah oleh Program Sekolah Gratis ( PSG ) sehingga tidak ada lagi Format F2 dan yang bertugas melaporkan Format F2 adalah MUHAMAD RIDWAN,S.Pd,MM.
Untuk Surat Keputusan ( SK ) Sekolah SMA N 1 Belitang menerima dana BOS dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 karena tidak dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kab. OKU Timur tetapi hanya di suruh untuk membuka di Web site BOS SMA 2013 milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang sekolah penerima dana BOS 2013, dan untuk dana BOS Tahap I Periode Januari – Juni 2013 sebesar Rp.60.000 / siswa / semester saksi tidak tahu, tetapi untuk BOS tahap II periode Juli- Desember 2013 sebesar Rp.500.000 / siswa / tahun saksi mendownload nya serta SMA Negeri 1 Belitang menerimanya dalam 3 ( tiga ) tahap yaitu : Tahap I pada tanggal 14 Agustus 2013 yaitu sebesar Rp.361.500.000 ( Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), Tahap IV pada tanggal 17 Oktober 2013 sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dan Tahap V pada tanggal 12 November 2013 sebesar Rp.6.000.000,- ( enam Juta Rupiah ). Serta uang tersebut langsung masuk ke Rekening BNI milik sekolah.
Dana BOS 2013 yang diterima SMAN 1 Belitang tersebut dikelola sepenuhnya oleh pihak sekolah SMAN 1 Belitang dan yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah dan apabila dana tersebut telah digunakan maka sekolah berkewajiban untuk membuatkan laporan pertanggung jawabanya berupa SPJ dan salinannya ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur.
Untuk mengambil dana BOS 2013 yang diterima SMAN 1 Belitang tidak perlu lagi membawa surat pengantar/ rekomendasi atau memberitahukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten tetapi langsung bisa diambil langsung oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
Yang bertugas menerima laporan pertanggung jawaban penggunaaan dana BOS tersbut adalah MUHAMMAD RIDWAN, S,Pd, MM dan Laporan Pertangggung Jawaban keuangan Dana BOS tersebut tidak dilakukan pemeriksaan karena Dinas Pendidikan Kabupaten tidak diberi Kewenangan untuk melakukan audit terhadap laporan tersebut.
Bahwa tidak ada perintah di dalam juknis pengelolaan BOS SMA 2013 untuk membuat atau meng-SK-kan kepanitiaan pengelolaan Dana BOS SMA tahun 2013 di Dinas Pendidikan Kabupaten sehingga tidak ada kepanitiaan yang di SK kan untuk melakukan pengelolaan dana BOS SMA Tahun 2013, karena kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh secara mandiri terhadap pengelolaan dana BOS SMA tersebut dan Kepala sekolah juga harus membentuk kepanitiaan untuk pengelolaan dana BOS SMA tersebut dan di SK kan dengan melibatkan Wakil Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiMUHAMMAD RIDWAN,S.Pd,MM Bin ABDUL BAHRI memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa saksi bertugas mendata seluruh siswa ( SMP,SMA,SMK ) se Kabupaten OKUT dan siswa yg akan pindah berdasarkan SK Bupati OKUT Pada Bulan Februari 2010.
Dana BOS SMA tahun 2013 adalah dana Bantuan yang di berikan kepada seluruh SMA yang bersumber dari dana APBN dan di bagi dalam 2 ( dua ) tahap yaitu tahap I periode ( Januari-Juni ) sebesar Rp.60.000 / siswa dan Tahap II periode ( Juli-Desember ) sebesar Rp.500.000 / siswa. Untuk dana BOS Tahap I dilakukan Work shop pada tangal 24 s/d 27 Mei 2013 di Bandung dan BOS Tahap II dilakukan workshop pada 17 s/d 20 Nov 2013 di Yogyakarta. Pada saat workshop hanya di jelaskan secara Global bahwa program dana BOS hanya untuk biaya Operasional sekolah Non Personalia Untuk laporan ke dinas pendidikan penggunaan BOS 2013 yang di terima oleh SMAN 1 Belitang hanya berupa format Rekapitulasi Penggunaan Dana Non Personalia.
Saksi tidak tahu bagaimana mekanisme penerimaan dan pencairan dana BOS 2013 yang di terima oleh SMAN 1 Belitang Tahap I dan II yang saksi tahu bahwa dana tersebut di terima berdasarkan jumlah siswa dan yang melakukan pencairan langsung oleh pihak sekolah penerima bantuan dana BOS.
Saksi menjelaskan bahwa setiap mendapatkan dana bantuan di lengkapi dengan SK penerimaan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan dirjen pendidikan menengah.
Dana yang di terima oleh SMAN 1 Belitang adalah tahap I (Januari – Juli ) sebesar Rp.61.980.000,- ( Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah ) dan Tahap II ( Juli Desember ) sebesar Rp.567.500.000,- ( Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Saksi tidak mengetahui struktur organisasi di sekolah SMAN 1 Belitang yang saksi tahu hanya kepala sekolah SMAN 1 Belitang adalah sdra KARJIONO, S.Pd, MM.
Saksi menjelaskan bahwa untuk pelaporan penggunaan dana BOS 2013 dinas pendidikan Kabupaten hanya menerima laporan singkat yang tidak di lengkapi denga SPJ-nya.
Bahwa saksi menerima semua laporan format F1 penggunaan dana BOS tahun 2013 kemudian saksi merekap data tersebut mengrimkannya berupa softcopy ke kementrian pendidikan dan kebudayaan melalui email.
Bahwa yang menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS SMA tahun 2013 SMAN 1 Belitang adalah sdra KARJIONO,S.Pd,MM dan saksi yang menerimanya pada bulan Nopember 2013.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiDrs. SAIFUL ANWAR BIN MADJURI memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Tugas dan tanggung jawab saya di Dinas Pendidikan OKU Timur adalah selaku Pembina / pengawas Kepala Sekolah guru – guru dan karyawan pada tingkat SMA OKU Timur ( 14 SMA Negeri dan Swasta termasuk SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur ).
Saksi diangkat menjadi pengawas / Pembina Kepsek tingkat SMA tersebut yaitu sudah 2 ( dua ) kali : pertama pada tahun 2004 sebagai pengawas SMP dan SMA sesuai dengan surat keputusan Bupati OKU Timur Nomor : 824 / 15 / BKD.1.2 / 2004, Tanggal 09 Juli 2004 dan kedua pada tahun 2010 sebagai pengawas SMP, SMA dan SMK sesuai dengan surat keputusan Bupati OKU Timur Nomor : 107 / KPTS / BKD.1.2 / 2010, Tanggal 17 September 2010.
Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai pengawas sekolah yaitu diantaranya :
Standar isi : untuk membina kepsek guru untuk memahami dan menyusun kurikulum untuk dilaksanakan pada suatu sekolah.
Standar proses : untuk membimbing kepsek dan guru untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
Standar kelayakan pendidikan : untuk membantu dan mendorong agar guru guru mempunyai standar pendidik yang memenuhi syarat ( S1 ).
Standar kopetensi kelulusan : bahwa untuk persyaratan lulus siswa / siswi minimal telah sesuai dengan standar nilai yang telah ditetapkan oleh kementerian dikbud RI.
Standar sarana dan prasarana : agar setiap sekolah mempunyai sarana dan prasarana minimal yang sudah ditetapkan oleh kementerian dikbud RI.
Standar pembiayaan : agar setiap sekolah ( SMP, SMA dan SMK ) dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan dana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten
Standar penilaian : untuk melaksanakan penilaian hasil pendidikan siswa oleh guru.
Standar pengelolaan : agar didalam melaksanakan pendidikan baik dari SDM dan SDA dikelola secara maksimal.
Dan semua tugas dan tanggung jawab tersebut saksi dipertanggung jawabkan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU Timur dengan cara membuat Laporan Hasil Pengawasan Sekolah Persemester kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU Timur.
Saksi tidak tahu berapa jumlah dana yang diterima oleh SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur tetapi saksi mengetahui bahwa SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur mendapatkan dana Bantuan setiap tahunnya dari pemerintah.
Dana BOS adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang digunakan untuk biaya operasional sekolah yaitu untuk pembelian ATK, buku – buku teks pelajaran, sarana dan prasarana sekolah serta bantuan untuk siswa miskin dan sumber dana tersebut berasal dari APBN Pusat.
Saksi tidak tahu berapa jumlah dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur pada tahun 2013 namun sepengetahuan saksi bahwa dana BOS tahun 2013 yang diterima oleh SMA Negeri 1 Belitang diterima 2 (dua) tahap yaitu tahap I bulan ( Januari – Juni 2013 ) dan tahap II ( Juli – Desember 2013).
Dalam penggunaan Dana BOS tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur - saksi tidak diikutsertakan dan saksi juga tidak diikut sertakan dalam rapat penerimaan dana bantuan BOS tahun 2013 tersebut.
Pada tahun 2013 saksi tidak mendapatkan SK sebagai pengawas internal untuk penerimaan dan penggunaan dana BOS tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur namun pada tahun 2014 saksi baru mendapatkan SK sebagai Pengawas internal penerimaan dana BOS dan PSG di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur dari keepala Dinas Pendidikan Kab. OKU Timur Nomor : 800 / 1086 / V.Disdiknas. OT / 2014.
Saksi tidak menerima dan tidak mendapatkan tembusan laporan pertanggung jawaban ( SPJ ) penerimaan dana BOS 2013 dari SMA negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur.
Saksi tidak tahu apakah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur telah menggunakan dana BOS 2013 sudah sesuai dengan semestinya, tetapi saksi baru mengetahui bahwa SMA negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur telah menyalahgunakan dana BOS 2013 tersebut dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU Timur.
Yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2013 di SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur adalah Kepala Sekolahnya yaitu KARJIONO, S.Pd, MM.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
SaksiDrs KARJIONO, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA 1 Belitang Kab. OKU Timur tahun 2013.
Struktur organisasi sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur :
Kepala Sekolah : Saksi sendiri
Waka Kurikulum : H.SUGIYATNO,S.Pd
Waka Sarpras : A.THORIQ GANDA,S.Pd
Waka Kesiswaan : Drs.SUCIPTO
Waka Humas : Dra.SULIYAH
Ka.Tu / Bendahara : SUNARDI
Ketua Komite : SYAIBANI,BA
Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai kepala sekolah antara lain :
Sebagai Pengajar di sekolah.
Memanajemen semua kegiatan sekolah.
Mengevaluasi seluruh kegiatan yang dilakukan sekolah.
Memonitoring semua kegiatan di sekolah.
Penanggung jawab seluruh kegitan di sekolah.
Sebagai Administrator semua kegiatan di sekolah.
Bahwa Pada tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur mendapatkan dana bantuan berupa Dana BOS yang bersumber dari APBN dengan pencairan dilakukan sebanyak 2 ( dua ) tahap dan tahap pertama ( Januari – Juni 2013 ) sebesar Rp. 61.980.000,- ( enam puluh satu juta sembilan ratus delana puluh ribu rupiah ) dan tahap kedua ( Juli – Desember 2013 ) sebesar Rp. 567.500.000,- ( lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ).
Bahwa Dana BOS Tahap I ( Januari – Juni 2013 ) sebesar Rp. 61.980.000,- ( enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan perhitungan yaitu jumlah siswa T.A 2012/2013 sejumlah 1033 ( seribu tiga puluh tiga ) siswa X Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah Dana BOS Tahap II ( Juli – Desember 2013 ) sebesar Rp. 567.500.000,- ( lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dengan perhitungan yaitu jumlah siswa T.A 2013/2014 sejumlah 1.135 ( seribu seratus tiga puluh lima ) siswa X Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
Bahwa Penerimaan Dana BOS 2013 tersebut di terima di Rekening Bank BNI atas nama SMAN 1 BELITANG OKU TIMUR dengan nomor rekening 0296113313.
Bahwa untuk pengelolaan dana BOS SMAN 1 Belitang tahun 2013 telah ditunjuk Bendahara penerimaan Dana BOS yaitu terdakwa SUNARDI berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 900 / 577 /SMAN. 1/ XI /2012 Tanggal 03 September 2012 yang ditanda tangani oleh saksi selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Belitang.
Dapat saksi jelaskan tugas Bendahara Dana BOS tersebut adalah :
Mengecek Dana BOS 2013 di Bank BNI : Yaitu saya memerintahkan tersangka SUNARDI sebagai Bendahara Dana BOS untuk mengecek ke Bank BNI belitang apakah Dana BOS untuk SMAN 1 Belitang sudah di terima atau belum dengan membawa Buku Tabungan Bank BNI An.SMAN 1 Belitang.
Mengambil uang BOS di Bank BNI : Yaitu Apabila Dana BOS tersebut telah di terima di dalam rekening sekolah Maka saya bersama-sama dengan terdakwa SUNARDI menarik dana tersebut dengan menggunakan cek Giro atau Surat pemindahbukuan.
Membuat Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) : Yaitu apabila Dana tersebut sudah digunakan maka terdakwa selaku bendahara wajib membuat surat pertanggungjawaban keuangannya (SPJ).
Bahwa sebelum Dana tersebut digunakan saksi tidak membuat program kerja, tetapi saksi hanya menanyakan kepada dewan guru untuk mengusulkan kebutuhan apa saja yang mereka perlukan dalam kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya, sehingga saya tidak menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program Dana BOS SMA Tahun 2013.
Bahwa Setelah dana tersebut masuk ke dalam rekening kemudian saksi dengan terdakwa SUNARDI ( Bendahara BOS ) melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bank BNI selanjutnya :
Untuk Tahap I ( Januari – Juni 2013 ) : saksi dan tersangka mengambil uang Dana BOS tersebut sebesar Rp. 61.800.000,- (enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan menggunakan Surat Penarikan atau Pemindah Bukuan Dana Nomor : 420/1106/SMAN.1/XI/2013, Tanggal 29 Juli 2013.
Untuk Tahap II ( Juli – Desember 2013 ) : kami mengambil uang Dana BOS sebesar Rp. 567.500.000,- ( lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tersebut sebanyak 9 ( sembilan ) kali dengan menggunakan cek giro yaitu :
16 September 2013 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah ).
19 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ).
25 Nopember 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah ).
03 Desember 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah )
10 Desember 2013 sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ).
18 Desember 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta rupiah ).
18 Desember 2013 sebesar Rp. 146.000.000,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah).
24 Desember 2013 sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ).
27 Dsember 2013 sebesar Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah)
Bahwa Penggunaan Dana BOS Tahap I ( Januari – Juni 2013 ) dilakukan dengan cara : setelah dana tersebut saksi ambil bersama tedakwa SUNARDI dari Bank BNI Belitang sebesar Rp. 61.800.000,- ( enam puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah ) kemudian saksi menyuruh terdakwa SUNARDI membayarkan langganan daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- ( empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah ) dan pajak untuk Dana yang diterima sebesar Rp. 3.372.721,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah ) dan sisa uangnya saya simpan.
Penggunaan Dana BOS Tahap II ( Juli - Desember 2013 ) dilakukan dengan cara : setelah dana tersebut saksi ambil bersama terdakwa SUNARDI dari Bank BNI Belitang sebesar Rp. 567.000.000,- ( lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah ) kemudian saya menggunakan uang tersebut untuk :
Pembelian Buku Teks Pelajaran Kelas X senilai Rp. 90.750.000,- ( sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
selanjutnya saya menyuruh tersangka SUNARDI untuk membayar :
Cetak soal senilai Rp. 23.530.150,- (dua puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh rupiah)
Cetak LJK senilai Rp. 22.952.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah )
Cetak Kisi – Kisi soal senilai Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
Daya dan Jasa senilai Rp. 3.413.685,- ( tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah)
Biaya Pelaporan senilai Rp. 3.475.000,- ( tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dan saya juga menyuruh Pajak senilai Rp. 37.888.324,- ( tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah ) Dan sisa uangnya saksi simpan.
Bahwa saksi memerintahkan kepada terdakwa SUNARDI untuk membayar pajak secara GLOBAL dari dana yang diterima ( Tahap I dan Tahap II ) untuk belanja diatas Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) walaupun sebenarnya sebagian pembelian barang tersebut fiktif.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan ahli yaitu :
AhliBOYKE SYAFRIL, SE Bin SYAFRIL SALEH memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan ;
Jabatan ahli saat ini sebagai Auditor Muda pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan
Ahli Tamat SD Negeri No 4 Batusangkar, Sumatera Barat Tahun 1984, Tamat SMP Negeri 1 Batusangkar, Sumatera Barat Tahun 1987, Tamat SMA Negeri 6 Padang, Sumatera Barat, Tahun 1990, Tamat D III AKBP, Padang, Sumatera Barat, Tahun 1994, Tamat STIE’KBP, Padang, Sumatera Barat Tahun 1997, Tamat D III Ajun Akuntan Khusus STAN di BPKP Perwakilan DI Yogyakarta Tahun 1999. Ahli bertugas pada BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, Oktober Tahun 1999 s.d Oktober 2002; dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan November 1999 s.d sekarang, Selanjutnya berdasarkan penjenjangan jabatan yang diberlakukan di BPKP, sampai saat ini Ahli menduduki jabatan sebagai auditor muda.
Ahli merupakan bagian dari tim yang ditunjuk untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan surat BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-613/PW07/5/2014, tanggal 23 Oktober 2014 dengan susunan tim sebagai berikut :
Posma Simanjuntak sebagai Pembantu Penanggung Jawab;
Rozani Razi sebagai Pengendali Teknis;
Boyke Syafril sebagai Ketua Tim, dan
Jusman Sani, sebagai Anggota Tim.
Adapun dasar penugasan adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti Surat Kepala Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur Nomor : B-224 / V / 2014, Tanggal 30 Mei 2014 perihal mohon bantuan menghitung kerugian keuangan Negara.
Audit dilaksanakan selama 25 hari kerja, mulai tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan 22 September 2014.
Sebabnya terjadi Kerugian Keuangan Negara karena bukti – bukti yang disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS SMAN 1 Belitang Kab. OKU Timur Tahun Anggaran 2013 tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Aturan yang dilanggar adalah:
Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tanggal 28 Juni 2012, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 12 ayat (2):
Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti – bukti yang sah untuk memperoleh bayaran
Petunjuk Teknis BOS SMA Tahun 2013, bulan April 2013:
BAB IV Pengelolaan Program BOS SMA, Huruf B Pengelolaan Program BOS SMA, poin 3 disebutkan antara lain :
“Pada tingkat sekolah pengelolaan pogram ini dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah. Panitia terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah.”
Selanjutnya dijelaskan juga pada uraian Pengelola Program BOS SMA memperhatikan hal – hal sebagai berikut
”Informasi pengelolaan program ini harus mudah diketahui oleh warga masyarakat dan sekolah melalui papan pengumuman dalam pengelolaan dengan menempelkan laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan.”
BAB VIII Pelaporan, Huruf A Laporan Sekolah, angka 2 Laporan Ringkas, pada uraian Ketentuan Pelaporan disebutkan :
“Laporan tersebut dinyatakan sah, apabila sudah ditandatangani oleh ketua komite sekolah, kepala sekolah dan bendahara rutin sekolah serta dilengkapi dengan stempel sekolah dan stempel komite sekolah”
Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 438.466.394,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Dapat saya jelaskan metode penghitungan kerugian keuangan negara menggunakan metode :
Menghitung jumlah dana BOS pada SMAN 1 Belitang Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2013 yang diterima dan di SPJ kan, yaitu sebesar Rp. 629.480.000,00.
Menghitung pajak dana BOS tahun 2013 yang disetor oleh bendahara, yaitu sebesar Rp. 41.261.500,00
Menghitung jumlah dana BOS pada SMAN 1 Belitang Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2013 yang direalisasikan, yaitu sebesar Rp. 149.752.106,00
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara [poin 1) – 2) – 3)], yaitu sebesar Rp. 438.466.394,00
Ahli tidak berwenang dalam hal menentukan pihak–pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, saksi ahli hanya menghitung nilai kerugian keuangan negara saja.
Atas keterangan Ahlli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai TU di SMA Negeri 1 Belitang, kemudian pada tahun 1982 terdakwa diangkat sebagai PNS dan selanjutnya pada tahun 1999 saksi mengikuti ujian persamaan SMU di Palembang dan sampai sekarang terdakwa masih bekerja sebagai PNS di TU SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur.
Struktur organisasi sekolah SMA Negeri 1 Belitang Kab. OKU Timur:
Kepala Sekolah : Drs KARJIONO, S.Pd, MM.
Waka Kurikulum : H.SUGIYATNO,S.Pd.
Waka Sarpras : A.THORIQ GANDA,S.Pd.
Waka Kesiswaan : Drs.SUCIPTO.
Waka Humas : Dra.SULIYAH.
Ka.Tu / Bendahara : Terdakwa Sendiri.
Ketua Komite : SYAIBANI, BA.
Bahwa pada tanggal 03 September 2012 terdakwa mendapatkan Surat Penunjukkan dari Kepala Sekolah saksi KARJIONO, S.Pd, MM Nomor : 900 / 577 / SMAN.1 / XI / 2012 tentang penugasan terdakwa sebagai Bendahara R-BOS / BOS SMA Negeri I Belitang OKU Timur, tetapi terdakwa tidak tahu apa tugas terdakwa sebagai bendahara Dana R-BOS / BOS tersebut, karena didalam Surat Penunjukkan tersebut tidak terdapat tentang tugas–tugas sebagai bendahara. Tetapi setelah tersangka mendapatkan Surat Penugasan tersebut terdakwa diperintahkan oleh Kepala Sekolah saksi KARJIONO, S.Pd, MM untuk :
Mengecek dana BOS 2013 di Bank BNI Belitang.
Mengambil uang BOS di Bank BNI Belitang bersama-sama dengan Kepala Sekolah.
Membuat Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) dari dana BOS yang diterima atas perintah Kepala sekolah.
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah pada tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur mendapatkan dana bantuan lain selain dana BOS
Bahwa atas perintah Kepala Sekolah saksi KARJIONO, S.Pd, MM terdakwa disuruh membeli nota kontan dan menuliskan kedalamnya belanja – belanja yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, selanjutnya terdakwa juga disuruh menandatangani dan mengecap nota tersebut dengan cap toko yang sebelumnya cap tersebut sudah tersedia.
Bahwa terdakwa benar yang memalsukan semua tanda tangan yang ada di SPJ BOS tahun 2013.
Bahwa terdakwa benar telah membuat SPJ baik dana R BOS maupun dana BOS Tahun 2013.
Bahwa terdakwa membuat SPJ BOS tahun 2013 tersebut atas perintah Kepala Sekolah SMA 1 Bellitang Kab. OKU Timur.
Bahwa semua SPJ dana BOS tahun 2013 dibuat tidak sesuai dengan kenyataannya (fiktif).
Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 [satu] lembar Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 66/KPTS/BKD.1.2/2006 tanggal 10 Juni 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
1 [satu] lembar surat pernyataan pelantikan kepala sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006 ;
1 [satu] lembar surat pernyataan menduduki jabatan kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006 ;
1 [satu] berkas laporan R-BOS Januari s/d Juni 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ;
1 [satu] berkas laporan BOS Tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur
1 [satu] lembar Surat Pertanggungjawaban Mutlak [SPTJM] SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.61.980.000,- tanggal 04 Oktober 2013 ;
1 [satu] lembar Pertangungjawaban Mutlak [SPTJM] SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.567.500.000,- tanggal 04 Oktober 2013;
1 [satu] lembar Pakta integritas sekolah penerima dana R-BOS dan BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur tanggal 04 Oktober 2014;
3 [tiga] lembar rekening Koran Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ;
1 [satu] lembar penarikan/pemindahan buku dana nomor 420/1106/SMA.1/XI/2013 dari Nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp. 61.800.000,- tanggal 29 Juli 2013 ;
Cek penarikan giro Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur masing - masing :
Tanggal 16 September 2013 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,-
Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.146.000.000,-
Tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp.40.000.000,-
1 [satu] lembar Surat Penunjukan Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012 dari Kepala SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, S.Pd.MM tentang Penugasan Bendahara R-BOS /BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur atas nama Sunardi terhitung mulai tanggal 02 September 2012.
9 [Sembilan] buah cap stempel masing-masing :
1 [satu] buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan TB. MITRA LOGAM.
1 [satu] buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan PERCETAKAN DAN SABLON MADI TANAH MERAH KP.V BELITANG
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO “ SANGAJI” JLN. SAKURA NO.2 NPWP.6.506.303.4-306 GUMAWANG -BLT
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan CV. Wartasari Group [wartel wartasari] Jl. Charitas No.1 Belitang telp/ Fax 0735 451289
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan JATAYU KOMPUTER JL. SRI JAYA NEGARA TELP 368998
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna hitam dibawahnya bertuliskan TOKO BESI SUMBER JAYA JL.NUSA INDAH GUMAWANG TELP 450442
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan FOTO COPY “ PANDAWA LIMA “ JLN MP.BANGSA RAJA DEPAN KAMPUS STIE T. NEGARA GUMAWANG BELITANG [32182] TELP 0735 459508
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO SUMBER ILMU JALAN JEND SUDIRMAN 37 A 351756 PALEMBANG
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan KOMITE SMA NEGERI 1 BELITANG DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OKU TIMUR ;
1 [satu] buah Bantalan cap bertuliskan BB DEBOZZ
1 [satu] lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono tanggal 13 Mei 1989;
1 [satu] lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono;
1 [satu] lembar Kutipan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1821/III/C/1989 tanggal 13 Mei 1989 an Karjiono;
1 [satu] lembar Lampiran XII Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 17/SE/1977, tanggal 17 September 1977 tentang Surat Perintah Penugasan Nomor : 1821/III/C/1989 an. Karjiono sebagai Guru PGRI Belitang ;
1 [satu] lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982, yang dibuat di Palembang pada tanggal 18 Nopember 1982;
1 [satu] lembar Daftar Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen P dan K Provinsi Sumatera Selatan 18 Nopember 1982 Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982;
1 [satu] lembar Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C34d1983 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 1983;
1 [satu] lembar Surat Keputusan kepala Kantor Wilayah Departemen Dikbud Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C 34d 1983 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 1983;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan majelis akan mempertimbangkannya dan akan dimuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/1111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana Bos SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. Oku Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 Sepetember 2012.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1637/D2/KU/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Sekolah Penerima Rintisan Bantuan Operasional Sekolah ( RBOS) SMA tahun 2013 Tahap 1 SMAN 1 Belitang Kab. OKU Timur menerima sebesar RP. 61.980.000,- ( enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa dana RBOS SMA Negeri 1 tahap 1 di atas hanya direalisasikan untuk membayar daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- ( empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah) dan membayar pajak Dana Bos yang diterima sebesar RP. 3.372.721,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan demikian sisa dana BOS yang tidak direalisasikan sebesar Rp. 53.975.173,- ( lima puluh tiga juta sembilam ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah;
Bahwa terhadap dana Bos tahap 1 yang tidak direalisasikan sebesar Rp. 53.975.173,- dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi atas perintah saksi Karjiono,Spd,MM bin Dullah Umar terdakwa membuat LPJ keuangan atas dana BOS SMAN 1 Belitang tahap 1 (pertama) tahun 2013 pada tanggal 30 September 2013 dengan menggunakan dan cap toko palsu/fiktif yang ditandatangani oleh saksi Karjiono,Spd MM bin Dullah Umar dan terdakwa Sunardi Bin rejo Suwito dengan memalsukan tandatangan dan setempel oleh ketua komite sekolah.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Diektur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 2737/D2/KU/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 tahap I SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima Dana Bos sebesar Rp. 361.500.000,- ( tiga ratus enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) , dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 ( enam) bulan untuk semester I tahun pelajaran 2013/2014 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 723 ( tujuh ratus dua puluh tiga)siswa dan persiswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 5747/D-2/KU/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tahap IV SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima Dana Bos sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 400 ( empat ratus) siswa dan persiswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 7421/D2/KU/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 Tahap v SMA Negeri I Belitang Kab OKU Timur menerima dana BOS sebesar RP. 6.000.000,- ( enam juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 12 ( dua belas ) dan per siswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
Bahwa tatal keseluruhan dan BOS untuk priode Julis/d Desember 2013 yang diterima oleh SMA Negeri I Belitang sebsesar RP. 567.500.000,- ( lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang ditujukan oleh Sdr. Karjiono Spd,MM bin Dullah Umar pada saat work shop. Dana Bos Priode Juli s/d Desember 2013 dicairkan oleh terdakwa Suanrfi Bin Rejo Suwito bersama Sdr. Karjiono SPd,MM Bin Dulllah Umar sebanyak 9 ( sembilan) kali dengan menggunakan cek Giro yaitu :
Cek Nomor CC 684926 tanggal 16 September 2913sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah)
Cek Nomor CC 684933 tanggal 19 November 2013 sebesr Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684934 tanggal 25 November 2013 sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)
Cek Nomor CC 684935 tanggal 04 Desemeber 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah)
Cek Nomor CC 684936 tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC. 684937 tanggal 18 Desember 2013 sebesa Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684938 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp. 146.000.000,- ( seratus empat puluh enam juta rupiah).
Cek Nomor CC 684939 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Cek Nomor CC 684940 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah).
Bahwa Dana Bos Priode Juli/d Desember 2013 tersebut hanya direalisasikan oleh terdakwa Sunardi Bin Rejo Suwito bersama sdr. Karjiono, Spd,MM bin Dullah Umar untuk :
Pembelian buku teks pelajaran kelas x ( sepuluh) senilai Rp. 90.750.000,- ( sembilan puluh juta rupiah)
Cetak soal dan cetak amplop soal senilai Rp. 20.376.100,- (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah).
Cetak LJK senilai Rp. 22.952.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Cetak kisi-kisi soal dan 10 Rim cetak kisis-kisi senilai Rp. 4.154.050 ( empat juta seratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Daya dan Jasa senilai Rp. 3.413.685,-( tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Biaya Pelaporan senilai Rp. 3.475.000,- ( tiga juta empat ratus tujuhrpuluh lima ribu rupiah).
Pajak PPN sebesar 10% untuk belanja di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) senelai Rp. 37.888.324,00 ( tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapanribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan hasil Audit dalam Rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos pada SMAN 1 Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan disimpulkan bahwa adanya penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian Negara dari Pengelolaan Bos tahun 2013 pada SMAN 1 Belitang Kebupaten OKU timur sebesar RP. 438.466.394,- ( empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tuga ratus sembilan puluh empat rupiah)
Bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh saksi Karjiono, Spd,MM bin Dullah Umar telah dikembalikan kepada negara melalui jaksa sebesar RP. 438.466.394,- ( empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tuga ratus sembilan puluh empat rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Subsideritas, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan kesatu tetapi oleh karena dakwaan kesatu ini dikombinasikan dengan dakwaan subsideritas maka majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaaan kesatu primair sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain;
Yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap Orang
Menimbang, Bahwa Untuk memahami pengertian unsur "setiap orang" dapat diketahui dari Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di dalam Pasal 1 butir 3, yang rumusannya : "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi".
Menimbang, Bahwa, “pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak”. (Darwan Prinst, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, halaman 17).
Menimbang, bahwa Dari ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan pendapat Darwan Prinst tersebut, dapat dipahami bahwa pengertian "setiap orang" adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang karena kedudukan sehingga unsur ini belum membuktikan adanya delic tetapi lebih menekankan pada apakah terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan juga untuk menghindari error in persona dalam dalam suatu perkara.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO membenarkan seluruh identitasnya di persidangan sesuai dengan surat dakwaan penuntut Umum dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani selama proses persidangan dan terdakwa dapat memahami dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian setiap orang tersebut dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO adalah termasuk orang perseorangan yang merupakan subjek hukum yang dalam perkara a quo dihadapkan ke depan persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan segala akibat dari tindak pidana yang didakwakan , sehingga unsur ”setiap orang” dalam dakwaan primair tersebut telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.2 Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Perda dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana Bos SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 Sepetember 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah menengah Atas Direktorat jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1637/D2/KU/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Sekolah Penerima Rintisan Bantuan Operasional Sekolah ( RBOS) SMA tahun 2013 Tahap 1 SMAN 1 Belitang Kab. OKU Timur menerima sebesar RP. 61.980.000,- ( enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dana RBOS SMA Negeri 1 tahap 1 di atas hanya direalisasikan untuk membayar daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- ( empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah) dan membayar pajak Dana Bos yang diterima sebesar RP. 3.372.721,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan demikian sisa dana BOS yang tidak direalisasikan sebesar Rp. 53.975.173,- ( lima puluh tiga juta sembilam ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupaih), sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi atas perintah saksi Karjiono,Spd,MM bin Dullah Umar terdakwa membuat LPJ keuangan atas dana BOS SMAN 1 Belitang tahap 1 (pertama) tahun 2013 pada tanggal 30 September 2013 dengan menggunakan dan cap toko palsu/fiktif yang ditandatangani oleh saksi Karjiono,Spd MM bin Dullah Umar dan terdakwa Sunardi Bin rejo Suwito dengan memalsukan tandatangan dan setempel oleh ketua komite sekolah seolah-olah LPJ tersebut benar adanya.
Menimbang, bahwa SMA Negeri I belitang juga Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Tahun 2013 tahap I SMA Negeri I Belitang Kab. OKU Timur menerima Dana Bos sebesar Rp. 361.500.000,- ( tiga ratus enam puluh satu juta lima ruatus ribu rupiah) , dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah selama 6 (enam) bulan untuk semester I tahun pelajaran 2013/2014 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 723 ( tujuh ratus dua puluh tiga)siswa dan persiswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa tahap IV SMA Negeri I Belitang Kab OKU Timur menerima Dana Bos sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dengan jumlah siswa penerima sebanyak 400 ( empat ratus ) siswa dan persiswa mendapatkan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa total keseluruhan dan BOS untuk priode Juli s/d Desember 2013 yang diterima oleh SMA Negeri I Belitang sebsesar RP. 567.500.000,- ( lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) nyatanya yang direalisasikan oleh terdakwa Sunardi Bin Rejo Suwito bersama sdr. Karjiono, Spd,MM bin Dullah Umar untuk :
Pembelian buku teks pelajaran kelas x ( sepuluh) senilai Rp. 90.750.000,- ( sembilan puluh juta rupiah)
Cetak soal dan cetak amplop soal senilai Rp. 20.376.100,- ( dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah).
Cetak LJK senilai Rp. 22.952.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Cetak kisi-kisi soal dan 10 Rimcetak kisis-kisi senilai Rp. 4.154.050 ( empat juta seratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Daya dan Jasa senilai Rp. 3.413.685,-( tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Biaya Pelaporan senilai Rp. 3.475.000,- ( tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Pajak PPN sebesar 10% untuk belanja di atas Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) senilai Rp. 37.888.324,00 ( tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapanribu tia ratus dua puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa bersama saksi Karjiono, Spd,MM Bin Dullah Umar yang tidak merealisasikan dana Bos tetapi telah merekayasana dengan membuat LPJ fiktif yang ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi Karjiono, Spd.MM bin Dullah Umar bertentangan dengan :
Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tanggal 28 Juni 2012, BAB I Ketentuan Umum Pasal 12 ayat (2) : Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh bayaran.
Petunjuk tehnis BOS SMA , Bab IV huruf B Pengelolaan Program Bos SMA poin 3 dan BAB VIII Pelaopran Huruf A angka 2
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi terpenuhinya unsur ini lebih disebabkan karena sifat perbuatan melawan hukumnya pada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku bendahara BOS SMA Negeri I Belitang hal ini sejalan dengan dakwaan JPU yang menekankan pada kedudukan serta tanggung jawab terdakwa sebagai Bendahara BOS SMA Negeri I Belitang sehingga lebih tepat kepada terdakwa dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU. RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga atas pertimbangan di atas mejelis berpendapat unsur melawan hukum pada dakwaan Primer tidak tepat pada diri terdakwa sehingga usur ini dinyatakan tidak terbukti dengan demikian majelis tidak akan mempertimbangkan unsur selanjutnya pada dakwaan kesatu primair dan konsekwensinya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer selanjutnya majelis akan mempertimbangkan unsur–unsur yang terdapat dalam dakwaan kesatu subsidair.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan kesatu Primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan kesatu Subsider yaitu pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara / perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” ini, mejelis mempergunakan pula secara mutatis mutandis pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai unsur “ setiap orang ” dalam pertimbangan-pertimbangan dakwaan kesatu primair diambil alih dalam mempertimbangkan unsur “ setiap orang” dalam dakwaan kesatu subsider sehingga unsur “setiap orang” dalam dakwaan kesatu subsider telah terpenuhi dan terbukti yaitu terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO ;
Ad.2 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui);
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas;
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain”, atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakah “diri sendiri” atau “orang lain” atau “korporasi” yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1637/D2/KU/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Sekolah Penerima Rintisan Bantuan Operasional Sekolah ( RBOS) SMA tahun 2013 Tahap 1 SMAN 1 Belitang Kab. OKU Timur menerima sebesar RP. 61.980.000,- ( enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa dana RBOS SMA Negeri 1 tahap 1 di atas hanya direalisasikan untuk membayar daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- ( empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah) dan membayar pajak Dana Bos yang diterima sebesar RP. 3.372.721,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan demikian sisa dana BOS yang tidak direalisasikan sebesar Rp. 53.975.173,- ( lima puluh tiga juta sembilam ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah)
Bahwa terhadap dana Bos tahap 1 yang tidak direalisasikan sebesar Rp. 53.975.173,- dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi atas perintah saksi Karjiono,Spd,MM bin Dullah Umar terdakwa membuat LPJ keuangan atas dana BOS SMAN 1 Belitang tahap 1 (pertama) tahun 2013 pada tanggal 30 September 2013 dengan menggunakan dan cap toko palsu/fiktif yang ditandatangani oleh saksi Karjiono,Spd MM bin Dullah Umar dan terdakwa Sunardi Bin rejo Suwito dengan memalsukan tandatangan dan setempel oleh ketua komite sekolah.
Bahwa total keseluruhan dana BOS untuk priode Julis/d Desember 2013 yang diterima oleh SMA Negeri I Belitang sebsesar RP. 567.500.000,- ( lima ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang ditujukan oleh Sdr. Karjiono Spd,MM bin Dullah Umar pada saat work shop. Dana Bos Priode Juli s/d Desember 2013 dicairkan oleh terdakwa Sunardi Bin Rejo Suwito bersama Sdr. Karjiono SPd,MM Bin Dulllah Umar tetapi nyatanya Dana Bos Priode Juli/d Desember 2013 tersebut hanya direalisasikan oleh terdakwa Sunardi Bin Rejo Suwito bersama sdr. Karjiono , Spd,MM bin Dullah Umar untuk :
Pembelian buku teks pelajaran kelas x ( sepuluh) senilai Rp. 90.750.000,- ( sembilan puluh juta rupiah)
Cetak soal dan cetak amplop soal senilai Rp. 20.376.100,- ( dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu seratus rupiah).
Cetak LJK senilai Rp. 22.952.000,- ( dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Cetak kisi-kisi soal dan 10 Rimcetak kisis-kisi senilai Rp. 4.154.050 ( empat juta seratus lima puluh empat ribu lima puluh rupiah).
Daya dan Jasa senilai Rp. 3.413.685,-( tiga juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah).
Biaya Pelaporan senilai Rp. 3.475.000,- ( tiga juta empat ratus tujuhrpuluh lima ribu rupiah).
Pajak PPN sebesar 10% untuk belanja di atas Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) senelai Rp. 37.888.324,00 ( tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapanribu tia ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan hasil Audit dalam Rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos pada SMAN 1 Belitang Kabupaten Oagan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwilan Provinsi Sumatera Selatan disimpulkan bahwa adanya penyelahgunaan yang menimbulkan kerugian Negara dari Pengelolan Bos tahun 2013 pada SMAN 1 Belitang Kebupaten OKU timur sebesar RP. 438.466.394,- ( empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas tindakan terdakwa dengan menandatangani LPJ fiktif seolah-olah BOS tersebut digunakan sebagaimana mestinya padahal ada yang tidak direalisasikan dan berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan jumlahnya sebesar sebesar RP. 438.466.394 ( empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Karjiono Spd,MM Bin Dullah Umar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, yang telah menguntungkan orang lain saksi Karjiono SPd,MM Bin Dullah Umar dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3 Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Bahwa pada dasarnya “KEWENANGAN” hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi, dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu;
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan, untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.47);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan kata “jabatan” pada pasal 3 maka kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan :
Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DEPDIKBUD Propinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/1111B/C34b/1983 tanggal 11 Agustus 1983 dan diangkat dalam jabatan sebagai Bendahara Dana Bos SMA Negeri I Belitang berdasarkan Surat Penunjukan Kepala Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang Kab. Oku Timur Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 Sepetember 2012.
Bahwa dana RBOS SMA Negeri 1 tahap 1 di atas hanya direalisasikan untuk membayar daya dan jasa sebesar Rp. 4.632.106,- ( empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu seratus enam rupiah) dan membayar pajak Dana Bos yang diterima sebesar RP. 3.372.721,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) dengan demikian sisa dana BOS yang tidak direalisasikan sebesar Rp. 53.975.173,- ( lima puluh tiga juta sembilam ratus tujuh puluh lima ribu seratus tujuh puluh tiga rupaih);
Bahwa terhadap dana Bos tahap 1 yang tidak direalisasikan sebesar Rp. 53.975.173,- dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi atas perintah saksi Karjiono,Spd,MM bin Dullah Umar terdakwa membuat LPJ keuangan atas dana BOS SMAN 1 Belitang tahap 1 (pertama) tahun 2013 pada tanggal 30 September 2013 dengan menggunakan dan cap toko palsu/fiktif yang ditandatangani oleh saksi Karjiono,Spd MM bin Dullah Umar dan terdakwa Sunardi Bin rejo Suwito dengan memalsukan tandatangan dan setempel oleh ketua komite sekolah.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas terdakwa telah atas perintah saksi Karjiono, Spd,MM Bin Dullah Umar telah membuat LPJ fiktif dengan cara menggunakan cap toko palsu dan memalsukan tanda tangan dan setempel ketua komite sekolah.
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa di atas, telah menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sesuai dengan jabatan dan kedudukan yang diemban sebagaibendahara BOS SMA Negeri I Belitang dengan demikian Majelis berpendapat Unsur ” Menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad.4 Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa pengertian kata “dapat” merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, ini menunjukan bahwa kerugian Negara atau Perekonomian Negara tidak harus benar-benar telah terjadi namun cukup apabila ada potensi timbulnya kerugian maka tindak pidana korupsi ini telah selesai sehingga tindak pidana ini merupakan delik formil;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan, maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa dana BOS bersumber dari APBN , sehingga uang tersebut adalah merupakan uang negara. Jika penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dianggarkan maka negara telah dirugikan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya jumlah kerugian negara secara pasti dalam , telah pula dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yakni Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO bersama Sdr. Karjiono, S.Pd, MM BIN DULLAH UMAR dalam mengelola Dana BOS Tahap I (R-BOS) Periode Januari s/d Juni 2013 dan Dana BOS Priode Juli s/d Desember 2013 tidak sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Menengah Atas Tahun 2013 dan PERMENDIKNAS Nomor : 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasional Sekolah Non Personalia telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 438.466.394,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut unsur “ dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad.5 Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga di junctokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai orang yang melakukan yakni :
Mereka yang melakukan.
Menyuruh lakukan dan.
Turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa tentang pengertian “orang yang melakukan” disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan”, sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum;
Selanjutnya mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti turut serta, yakni apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menurut Prof. Satochid Kartanegara, turut melakukan adalah terjemahan dari naskah aslinya “mededader”. Sedangkan Mr. M.H. Tirtaamidjaja menerjemahkannya dengan kata bersama-sama;
Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa untuk adanya perbuatan “turut melakukan” (mededader) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni :
Harus ada kerjasama secara fisik;
Harus ada kesadaran kerja sama.
Selanjutnya dikatakannya bahwa, mengenai syarat kesadaran kerja sama itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi, sudah cukup dan terdapat kesadaran kerja sama apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama; (Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hlm.568);
Selanjutnya Mr. M.H. Tirtaamidjaja menjelaskan “bersama-sama”, antara lain sebagai berikut: “Suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan” adalah adanya “keinsyafan bekerja sama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adanya kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi Karjiono Spd,MM Bin Dullah Umar kerjasama mana meliputi terdakwa sebagai bendahara Bos telah membuat LPJ Fiktip sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi diajukan oleh saksi Karjiono Spd,MM Bin Dullah Umar seolah-olah LPJ yang dibuat oleh keduanya benar adanya padahal fiktif sehingga atas kerjasama terdakwa, saksi Karjiono Spd,MM Bin Dullah Umar tindak pidana korupsi tersebut jadi sempurna.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Putusan terhadap sdr. Karjiono,Spd,MM selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Belitang yaitu pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-
Kerugian negara telah dikembalikan pada perdara sdr. Karjiono Spd,MM.
Saya Mengabdi di SMA Negeri I Belitang sejak Tahun 1980 selama pengabdian selama 34 tahun tidak pernah melakukan pelanggaran disipilin dan hukum.
Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lainnya .
Selanjutnya memohon kepada majelis untuk menjatuhkan putusan bebas ataupun putusan yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa atas Pembelaan (Pledoi) terdakwa tersebut diatas majelis berpendapat perkara terdakwa tidak bisa dilepaskan dengan perkara saksi Karjiono, Spd,MM yang telah diputuskan sebelumnya sehingga majelisdalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa juga mempertimbangkan hukuman yang sudah dijatuhkan kepada saksi kKarjiono,SPd.MM dan putusan yang diambil oleh majelis sudah mempertimbangkan pledoi terdakwa majelis berpendapat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau unsur yang dapat menghilangkan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dipidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup , maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa dokumen-dokumen yang tertera dalam daftar barang bukti mulai dari angka 1 (satu) berupa 1 (satu) lembar dan seterusnya sampai dengan angka 12 ( dua belas) , karena ini dokumen milik SMAN 1 Belitang dikembalikan kepada SMAN 1 Belitang, dan barang bukti angka 13 s/d 14 dirampas untuk dimusnahkan dan angka 15 s/d 18 dikembalikan kepada saksi Karjiono,Spd,MM dan barang bukti angka 19 s/d 22 dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dari terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan terdakwa merusak tujuan pemberiaan BOS oleh pemerintah;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana , maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa SUNARDI BIN REJO SUWITO tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 [satu] lembar Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 66/KPTS/BKD.1.2/2006 tanggal 10 Juni 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
1 [satu] lembar surat pernyataan pelantikan kepala sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006;
1 [satu] lembar surat pernyataan menduduki jabatan kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, SE, S.Pd Nomor : 800/142/BKD/1.2/2006 tanggal 25 Juli 2006 ;
1 [satu] berkas laporan R-BOS Januari s/d Juni 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ;
1 [satu] berkas laporan BOS Tahun 2013 SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ;
1 [satu] lembar Surat Pertanggungjawaban Mutlak [SPTJM] SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.61.980.000,- tanggal 04 Oktober 2013 ;
1 [satu] lembar Pertangungjawaban Mutlak [SPTJM] SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp.567.500.000,- tanggal 04 Oktober 2013;
1 [satu] lembar Pakta integritas sekolah penerima dana R-BOS dan BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur tanggal 04 Oktober 2014;
3 [tiga] lembar rekening Koran Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur ;
1 [satu] lembar penarikan/pemindahan buku dana nomor 420/1106/SMA.1/XI/2013 dari Nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur sebesar Rp. 61.800.000,- tanggal 29 Juli 2013
Cek penarikan giro Bank BNI Cabang Baturaja Gumawang Belitang Cek Giro dengan nomor rekening 0219113313 an SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur masing - masing :
Tanggal 16 September 2013 sebesar Rp.100.000.000,-
Tanggal 19 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Tanggal 04 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 10 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,-
Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.20.000.000,-
Tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp.146.000.000,-
Tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp.70.000.000,-
Tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp.40.000.000,-
1 [satu] lembar Surat Penunjukan Nomor : 900/577/SMAN.1/XI/2012 tanggal 03 September 2012 dari Kepala SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur Karjiono, S.Pd.MM tentang Penugasan Bendahara R-BOS /BOS SMA Negeri 1 Belitang OKU Timur atas nama Sunardi terhitung mulai tanggal 02 September 2012
Barang Bukti No.Urut 1 s/d 12 Dikembalikan Kepada SMA N 1 Belitang melalui Sdr.KARJIONO ,S.Pd.,MM Bin DULLAH UMAR “
9 [Sembilan] buah cap stempel masing-masing :
1 [satu] buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan TB. MITRA LOGAM.
1 [satu] buah Cap Stempel Press bahan plastik warna merah dan hitam dibawahnya bertuliskan PERCETAKAN DAN SABLON MADI TANAH MERAH KP.V BELITANG
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO “ SANGAJI” JLN. SAKURA NO.2 NPWP.6.506.303.4-306 GUMAWANG -BLT
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan CV. Wartasari Group [wartel wartasari] Jl. Charitas No.1 Belitang telp/ Fax 0735 451289
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan JATAYU KOMPUTER JL. SRI JAYA NEGARA TELP 368998
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna hitam dibawahnya bertuliskan TOKO BESI SUMBER JAYA JL.NUSA INDAH GUMAWANG TELP 450442
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan FOTO COPY “ PANDAWA LIMA “ JLN MP.BANGSA RAJA DEPAN KAMPUS STIE T. NEGARA GUMAWANG BELITANG [32182] TELP 0735 459508
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan TOKO SUMBER ILMU JALAN JEND SUDIRMAN 37 A 351756 PALEMBANG
1 [satu] buah Cap Stempel bergagang kayu warna coklat dibawahnya bertuliskan KOMITE SMA NEGERI 1 BELITANG DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN OKU TIMUR ;
1 [satu] buah Bantalan cap bertuliskan BB DEBOZZ;
“ Barang Bukti No.Urut 13 s/d 14Dirampas untuk Dimusnahkan “
1 [satu] lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono tanggal 13 Mei 1989
1 [satu] lembar Daftar Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1820/III/C/1989 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil an Karjiono
1 [satu] lembar Kutipan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1821/III/C/1989 tanggal 13 Mei 1989 an Karjiono;
1 [satu] lembar Lampiran XII Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 17/SE/1977, tanggal 17 September 1977 tentang Surat Perintah Penugasan Nomor : 1821/III/C/1989 an. Karjiono sebagai Guru PGRI Belitang
“ Barang Bukti No.Urut 15 s/d 18 Dikembalikan Sdr.KARJIONO ,S.Pd.,MM Bin DULLAH UMAR “
1 [satu] lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982, yang dibuat di Palembang pada tanggal 18 Nopember 1982
1 [satu] lembar Daftar Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen P dan K Provinsi Sumatera Selatan 18 Nopember 1982 Nomor : 10378/I 11.1B/C 34d 1982,
1 [satu] lembar Kutipan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C 34d 19.83 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 19.83
1 [satu] lembar Surat Keputusan kepala Kantor Wilayah Departemen Dikbud Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 6546/I 11.1B/C 34d 1983 yang dibuat di Palembang pada tanggal 11 Agustus 1983
“Barang Bukti No.Urut 19 s/d 22 Dikembalikan terdakwa SUNARDI Bin REJO SUWITO “
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari selasa tanggal 6 Desember 2016 oleh kami ABU HANIFAH,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Hakim-Hakim Adhoc Dr.SAIPUDDIN ZAHRI, S.H.,M.H, dan ISKANDAR HARUN, S.H.,M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Nur Aifah,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, serta dihadiri oleh INDRA SUSANTO, S.H, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dr. SAIPUDDIN ZAHRI, S.H,M.H. ABU HANIFAH, S.H.,M.H
ISKANDAR HARUN, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
MUHAMAD SOLEH, SH