2/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
Putusan PT GORONTALO Nomor 2/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
IRAMAYA MAGA, S.ST., M.Kes alias MAYA
MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Terdakwa Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 April 2018 Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Gto sekedar kualifikasi tindak pidana, dan subsidair pembayaran denda sehingga berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST. M.Kes Alias MAYA. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi “ Menyatakan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200. 000. 000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 18/ Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Gto untuk selebihnya Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000 ( sepuluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 2/PID.SUS/2018/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.Kes Alias. MAYA;
Tempat lahir : Telaga Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 30 April 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil / Dosen Politeknik Gorontalo (PPK);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 24 November 2017 sampai dengan tanggal 13 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2018;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 1 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 Juli 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum H. SUPOMO LIHAWA, SH, Advokat/ Konsultan Hukum, pada Law Office, H. SUPOMO LIHAWA, SH, & Partners, yang beralamat di Jalan. R. Atje Slamet No.152 Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, No.010/SK/Pid.Sus/SL/VIII/2017, tanggal 2 Agustus 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalotanggal 25 April 2018 Nomor 18/PID.SUS.TPK/2018/PN.Gto. dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2017Nomor Reg. Perk: PDS-08/GORON/12/2017, Terdakwa diajukan di persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Primiar
Bahwa Ia terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.KES AliasMAYAselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang di Lingkungan Poltekes Gorontalo, berdasarkan SK Direktur Poltekes Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015, tanggal 07 Januari 2015 untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015, pada waktu-waktu antara bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Mei 2016, atau setidak tidaknya dalam suatu waktu di bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Mei 2015, yang bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Drs. Sarifudin, M.Kes, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 selanjutnya disebut KPA (dalam penuntutan terpisah), saksi Sarni Salim, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan Bendahara Poltekes Gorontalo (dalam penuntutan terpisah), saksi Isworo sebagai Direktur CV. Cipta Kreasi, saksi Nurnaningsi Halusi selaku Ketua Pokja ULP dan/atau Bagian Keuangan Politeknik Kesehatan Gorontalo dan saksi Abdul Malik Podungge, SE selaku ketua panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya ULP Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, bertempat kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan, “yang menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes Alias. Maya, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 terdapat proyek pekerjaanpengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun Anggaran 2015 dengan pagu anggaran Rp. 5.595.074.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari APBN Kemeterian Kesehatan dan masuk dalam DIPA Politeknik Kesehatan Gorontalo;
Bahwa kemudian tanggal 7 Januari 2015, saksi Drs.Sarifuddin, M.Kes selaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.257.2015, tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut:
Drs.Sarifudin, M.Kes, selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang;
Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK);
Suwarly Mobiliu, S.Kp.,M.Kep, selaku Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Pengeluaran;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd, selaku Bendahara Penerima;
Bahwa pada tanggal 1 April 2015, Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo selaku Pengguna Anggaran Drs.Sarifuddin, M.Kes sesuai Surat Keputusan Nomor: HK.03.05.5505.2015, menetapkan Kelompok Kerja III (Pokja III) Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Politeknik Kesehatan Gorontalo paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015, dengan susunan sebagai berikut:
Nurnaningsi Halusi,S.Kom,selaku Ketua Pokja;
Ruslin Hasan,S.Pd.,M.Kes,selaku Sekretaris Pokja;
Fitri Yani Arbie,S.ST, selaku Anggota Pokja;
Tumartoni Hiola,S,Pd.,M.Kes, selaku Anggota Pokja;
Bun Yamin M. Badjuka,SPd.,M. Kes, selaku Anggota Pokja;
Bahwa untuk lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 tersebut, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Lelang Nomor : PL.01.02.11501.2015, tanggal 13 Juli 2015, yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudianSurat Perintah Lelang tersebut, terdakwa selaku PPK serahkan kepada saksi Nurnaningsi Halusi,S.Kom selaku Ketua Pokja diruang Sekretariat ULP Poltekes Gorontalo, yakni pada tanggal yang sudah tidak ingat lagi untuk dilakukan pelelangan, dimana dokumen yang terdakwa serahkan selain Surat Perintah Lelang, yakni KAK (Kerangka Acuan Kerja), sedangkan untuk Nilai HPS dan rincian HPS, Spesifikasi Teknis dan BOQ tidak terdakwa serahkan kepada Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Poltekes Gorontalo;
Bahwa kemudian untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), terdakwa selaku PPK menyuruh saksi Safri Salim dan saksi Risal Podungge, dan saksi Abdul Malik Podungge, SE untuk melakukan survey harga yang diperuntukan sebagai nilai HPS, dan setelah setelah mendapatkan harga survey dilaporkan kepada terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK kemudian menetapkan HPS untuk Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 5.594.690.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk dilakukan pelelangan, maka saksi Abdul Malik Podungge, SE melaporkan kepada terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK bahwa saksi Sarni Salim selaku Bendahara Pengeluaran dan pemilik dari PT. Fathir Sanny Perkasa menanyakan kepada saksi Abdul Malik Podungge, SE harga survey dan dari mana sajakah perusahaan yang disurvei kemudian saksi Sarni Salim menyuruh saksi Abdul Malik Podungge, SE menghubungi perusahaan yang telah dilakukan survei harga dan meminta untuk saksi Abdul Malik Podungge, SE mengurus untuk memberikan dukungan kepada saksi Sarni Salim karena saksi Sarni Salim mau ikut pelelangan dalam proyek tersebut;
Bahwa kemudian saksi Abdul Malik Podungge, SE menghubungi PT Unggul Generator, PT Abdi Teknik Elevator, dan UD Matrix kemudian mengirim data perusahaan PT Fathir Sanny Perkasa kepada PT Unggul Generator, PT Abdi Teknik Elevator, dan UD Matrix mengeluarkan surat dukungan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, untuk mengeluarkan dukungan kepada perusahaan PT Fathir Sanny Perkasa dan dukungan tersebut dikirim atas nama saksi Abdul Malik Podungge, SE dengan alamat Poltekes Gorontalo kemudian setelah mendapatkan surat dukungan tersebut saksi Abdul Malik Podungge, SE menyerahkan kepada saksi Sarni Salim;
Bahwaterdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK telah mengetahui bahwa HPS tersebut telah diberitahukan oleh Abdul Malik Podungge kepada Sarni Salim, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang bertindak selaku PT. Fathir Sanny Perkasa dan akan digunakan oleh Sarni Salim, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang bertindak selaku PT. Fathir Sanny Perkasa untuk mengikuti pelelangan Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015, namun terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK membiarkan PT. Fathir Sanny Perkasa untuk mengikuti pelelangan.
Hal ini bertentangan dengan:
Penjelasan Pasal 66 ayat (3) Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran.
Pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf b:
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kemudian terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Tahun 2015, sebesar Rp. 5.594.690.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Volume | Satuan | Harga Satuan(Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Pengadaan Genset | 1 | Unit | 610.359.425,- | 610.359.425,- |
| 2. | Pengadaan CCTV | 4 | Unit | 29.082.000,- | 116.328.000,- |
| 3. | Pengadaan PABX | 4 | Unit | 19.593.000,- | 78.372.000,- |
| 4. | Pengadaan MATV | 1 | Set | 111.248.500,- | 111.248.500,- |
| 5. | Pengadaan Sound System | 1 | Set | 109.098.000,- | 109.098.000,- |
| 6. | Pengadaan Infocus dan Layar | 20 | Unit | 11.025.000,- | 220.500.000,- |
| 7. | Pengadaan AC | 1 | Set | 1.796.195.765,- | 1.796.195.765,- |
| 8. | Pengadaan Lift | 2 | Unit | 522.225.000,- | 1.044.450.000,- |
| 9. | Pengadaan Pemadam Kebakaran | 1 | Set | 999.529.800,- | 999.529.800,- |
| 5.086.081.490,- | ||||
| 508.608.149,- | ||||
| 5.594.689.639,- | ||||
| 5.594.690.000,- | ||||
Bahwa menindak lanjuti Surat Perintah Lelang dari terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK, selanjutnya dilakukan pelelangan oleh Pokja dengan metode lelang yang digunakan adalah lelang umum dengan Metode Pasca kualifikasi dengan e-Procurement menggunakan LPSE Provinsi Gorontalo berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun Jadwal pelaksanaan lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Gorontalo tahap II Tahun Anggaran 2015 berdasarkan jadwal pelaksanaan lelang dari tanggal 24 Agustus 2015 s/d 18 September 2015 adalah sebagai berikut:
Pengumuman Pasca Kualiafikasi Tanggal 24 Agustus 2015 :
Download dokumen Pengadaan dari tanggal 24 Agustus sampai dengan
28 Agustus 2015;
Pemberian penjelasan (anwijing) tanggal 26 Agustus 2015;
Upload dokumen penawaran 27 s/d 31 Agustus 2015
Pembukaan dokumen pengadaan tanggal 1 September 2015
Evaluasi Dokumen penawaran tanggal 1 s/d 7 September 2015
Upload BAHP tanggal 07 September 2015;
penetapan dan pengumuman pemenang tanggal 14 September 2015.
Bahwa yang melakukan pendaftaran dalam lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebanyak 33 Perusahaan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya satu perusahaan yakni PT Fathir Sany Perkasa, sementara 33 perusahaan lainnya tidak memasukan dokumen penawaran, kemudian dilakukan evaluasi Teknis, Evaluasi harga dan Evaluasi Administrasi oleh seluruh anggota Pokja III namun untuk Klarifikasi atas dukungan Perusahaan kepada PT. Fathir Sany Perkasa yang diberikan oleh PT Abadi Teknik Elevator, Unggul Generator, PT Bromindo Mekar Mitra atas dalam lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo tidak dilakukan klarifikasi oleh Pokja III;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi :Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa pada waktu pelaksanaan klarifikasi terhadap perusahaan calon pemenang pada pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dihadiri oleh Olin Yantu selaku Komisaris, saudari Olin Yantu tidak menunjukan Surat Kuasa dari Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa saudari Hano Monoarfa. Dan saksi Nurnaningsi Halusi,S.Kom selaku Ketua Pokja tidak menanyakan akan Surat Kuasa terhadap saksi Olin Yantu namun di dalam Akta Perusahan yang tertuang dalam Akta Notaris yang terlampir dalam dokumen Kontrak Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, bahwa Olin Yantu sebagai Komisaris.
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi :Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa kemudian diumumkan pemenang lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 September 2015 sesuai Surat No. Pokja-III.LU-2.012.IX.2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja ULP sdr. Nurnaningsi Halusi, S.Kom, padahal tidak pernah dilakukan oleh Pokja ULP Klarifikasi Faktual terhadap Surat Dukungan PT Fathir Sanny Perkasa dan perusahaan calon pemenang lelang untuk menilai kemampuan perusahaan untuk menyediakan barang, menyediakan personil ahli sesuai Surat Penawaran, sedangkan faktanya PT. Fathir Sanny Perkasa hanya mendapatkan nama-nama dan sertifikat personil yang memiliki keahlian dari Palu dan bukan merupakan personil dari PT. Fathir Sanny Perkasa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 6 Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi :Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa pada tanggal 17 September 2015, terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kesehatan Gorontalo sesuai Surat Nomor: PL.01.02.14492.2015, menunjuk PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai Penyedia Barang/Jasa atas Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp.5.538.720.000,00 (termasuk PPN);
Bahwa pada tanggal 18 September 2015 ditunjuk Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya ULP Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.05.02.14603.2015, tentang susunan panitia pemeriksa dan penerima barang Pengadaan Barang/Jasa pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015 yang strukturnya terdiri dari:
Abdul Malik Podungge, SE, selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang;
Irwan Pulukadang, ST, selaku Anggota;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd, selaku Anggota;
Kartin L. Buheli, S.Kep.,NS.,M.Kes, selaku Anggota;
Safri Salim, selaku Anggota;
Bahwa untuk menindaklanjuti penetapan pemenang lelang tersebut, maka pada tanggal 18 September 2015, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Fathir Sanny Perkasa (Hano Monoarfa) menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian Nomor: PL.01.02.14573.2015 atas Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II pada Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015 dengan total nilai kontrak sebesar Rp.5.538.720.000,00 (termasuk pajak). Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 (seratus lima) hari kalender, terhitung mulai tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa untuk penanda tanganan surat perjanjian paket pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II dengan Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, terdakwa selaku PPK, menandatangani diruangan saksi Nurnaningsi Halusi, dan untuk tandatangan dari Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa saksi Hano Monoarfa, dibawa oleh saksi Sarni Salim ke rumah Ibunya saksi Hano Monoarfa untuk ditandatangani oleh saksi Hano Monoarfa, Surat Perjanjian tersebut beserta cap perusahaan yang di tempeli meterai 6000, kemudian setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian tersebut diserahkan kepada saksi Nurnaningsi Halusi untuk diserahkan lagi kepada terdakwa selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa sebelum itu Terdakwa telah mengetahui bahwa saksi Hano Monoarfa Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa adalah Ibu dari saksi Sarni Salim dan terdakwa mengetahuinya langsung dari saksi Nurnaningsi Halusi, S.Kom;
Bahwa Item-item pekerjaan atau barang yang diadakan oleh pihak penyedia/ PT. Fathir Sanny Perkasa sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, adalah:
-
NO ITEM PEKERJAAN VOL HARGA SATUAN (RP) JUMLAH 1 Genset 1 600.000.000,- 600.000.000,- 2 CCTV 1 116.000.000,- 119.000.000,- 3 PABX 1 78.000.000,- 78.000.000,- 4 MATV 1 111.000.000,- 111.000.000,- 5 Sound System 1 100.000.000,- 100.000.000,- 6 Infocus dan layar 20 11.000.000,- 220.000.000,- 7 AC 1 1.796.000.000,- 1.796.000.000,- 8 Lift / Elevator 2 522.000.000,- 1.044.000.000,- 9 Pemadam Kebakaran 1 970.000.000,- 970.200.000,- Jumlah 5.035.200.000,- PPN 10 %
Total
503.520.000,- 5.538.720.000,-
Bahwa pada saat PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA memanggil terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK, dan pada saat terdakwa Iramaya Maga, S.ST., M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghadap saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA,dengan nada marah marah saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA mengutarakan bahwa saksi Sarni Salim yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa akan mengundurkan diri oleh karena merasa keberatan akan nilai kontrak dan merasa rugi karena dollar naik, saksi Sarni Salim yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa menyampaikan alasan bahwa akan mengundurukan diri dikarenakan terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK sewaktu menyusun HPS tidak melibatkan konsultan pengawas pembangunan gedung, dan terdakwa saat itu menjawab bahwa karena Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK tidak paham dengan teknis maka Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK meminta bantuan dan berkomsultasi ke LKPP;
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti keberatan dari saksi Sarni Salim mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa kemudian Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK bersama Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi ke Jakarta dan menemui LKPP untuk melakukan konsultasi mengenai PT. Fathir Sanny Perkasa yang akan mengundurkan diri tersebut. Dan hasil konsultasi dengan LKPP bahwa tetap hasil lelang diumumkan dan jika PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang menundurkan diri maka akan diblack list
Bahwa setelah melakukan koordinasi di LKPP dam sebelum dilakukan penandatangan kontrak yakni pada tanggal 16 September 2015 terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada Direktur Poltekes saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA yang mana pada saat itu sedang melangsungkan ibadah umroh lewat sms, dimana terdakwa mengirim sms ke saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA, yang antara lain yakni: ”Ass.....maaf mengganggu, sesuai hasil konsultasi di LKPP bahwa proses lelang tetap jalan, tdk blh melakukan perubahan harga dan menurunkan spek, karena resiko penyedia telah memasukkan penawaran, jadi tetap diumumkan pemenang dan klo penyedia mundur akan blacklist,....untuk genset disarankan bicaran dgn tim tehnis, klo spek yg di tawarkan bisa mensuport, jalan sj, tp klo salah dokumen yg berakbiat pada barang tdk bisa digunakan, maka dilakukan pembatalan lelang oleh KPA, krn PPK dan ULP tdk punya kewenangan utk melakukan pembatalan lelang,...mohon petunjuk.tk”;
Bahwa kemudian saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA memberikan petunjuk lewat sms juga kepada terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes pada tanggal 19 September 2015 dengan bunyi ”Ikuti aturan yg berlaku sesuai perpres yg berlaku Pengadaan barang jasa, kalo proses lelang sudah jan dan penawaran sudah sesuai dengan mekanisme lelang barang jasa maka diumumkan sj. Kalo ada permasalahan dlm prosesnya maka dibicarakan dengan pemenang utk mencari jalan keluar yg tidak memungkinkan permasalahan dikemudian hari. Memang penyedia barang jasa ada untuk rugi maka disitulah nama subsidi silang dan resiko pada penyedia apakah resiko ini masih ada untung atau rugi. Intinya PPK dan ULP laksanakan mekanisme lelang yg berlaku. Tks”.
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2015 Sarni Salim, S.IP yang bertindak sebagai pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo kemudian menyerahkan kelengkapan administrasi dari PT. Fathir Sanny Perkasa untuk pembayaran uang muka, serta meminta kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom selaku staf Bag Keuangan dengan penyampaian “Ningsi kase siap-siap kasana jo administrasi uang muka”, kemudian saksi Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan “iya somo kase siap”, sedangkan untuk kwitansi pembayaran Sarni Salim, S.IP memerintahkan kepada adik kandungnya yakni Safri Salim dengan mengatakan “bawa kasana pa timama itu kong mo suruh tanda tangan“, setelah kwitansi tersebut di tandatangani oleh Ibu kandung Sarni Salim, S.IP, yakni Hano Monoarfa, kwitansi tersebut kemudian diserahkan kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom sebagaimana perintah dari Sarni Salim, S.IP setelah itu dilakukan proses pembayaran uang muka pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor : 00164/447560/2015 yang ditanda tangani oleh terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan kemudian ditandatangani oleh saksi Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan tahap I uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 991.934.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), untuk pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPP merangkap Penerbit Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM), dan selanjutnya Hj. Suwarly Mobiliu, SKP menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar Nomor : 00164/447560/2015 (tahap uang muka 20 %) tanggal 1 Oktober 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM mengajukan SPM Nomor : 00164/447560/2015 tanggal 1 Oktober 2015 kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN), untuk KPPN Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D). dan untuk itu maka KPKN Gorontalo menerbitkan SP2D senilai Rp.991.934.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), (setelah dikurang PPh 22 dan PPN), pembayaran uang muka ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-0675262-8;
Bahwa kemudian setelah menerima uang muka tersebut saksi Sarni Salim menyerahkan kepada saksi Isworo untuk pengadaan peralatan fasilitas kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang bersumber dari APBN T.A 2015;
Bahwa terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengetahui pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo, saksi Sarni Salim selaku pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa mengalihkan seluruh pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 kepada saksi Isworo selaku pemilik perusahaan CV. Cipta Kreasi, namun terdakwa selaku PPK tidak melakukan teguran tertulis ataupun melakukan pemutusan kontrak,sehingga perbuatan terdakwa yang telah mengetahui bahwa PT. Fathir Sanny Perkasa milik dari Sarni Salim mengalihkan pekerjaan seluruhnya kepada saksi Isworo pemilik CV. Cipta Kreasi, namun tidak melakukan teguran tertulis ataupun melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Fathir Sanny Perkasa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 87 ayat (3)Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Pasal 5 huruf b, Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa kemudian tanggal 19 November 2015 pekerjaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II tersebut belum selesai diadakan karena seluruh item pekerjaan pekerjaan belum selesai 100% terpasang yakni untuk genset belum diadakan, alat pemadam kebakaran belum selesai dikerjakan, peralatan CCTV, MATV, PABX belum terpasang, Infocus dan Layar belum terpasang, AC belum seluruhnya terpasang dan belum ada hasil pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), kemudian Sarni Salim, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo memerintahkan kepada Nurnaningsi Halusi untuk membuat administrasi pencairan 100% padahal pekerjaan belum selesai dilaksanakan, dan Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan kepada Sarni Salim, S.IP bahwa jangka waktu pelaksanaan sampai tanggal 31 Desember 2015, namun Sarni Salim, S.IP tetap meminta untuk dibuatkan administrasi pencairan 100%, dan Nurnaningsi Halusi, S.Kom membuat administrasi pencairan 100%;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”
Pasal 5 huruf b, Perpres Nomor 54 Tahun 2010
“Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip “Efektif”.
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa menindaklanjuti administrasi pencairan 100 % yang dibuat oleh Nurnaningsi Halusi, S.Kom maka pada tanggal 19 November 2015 terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Sarni Salim, S.IP menghadap saksi Drs. Sarifudin, M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran di ruang kerjanya, dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK menyampaikan kepada saksi Drs. Sarifudin, M.Kes bahwa rekanan PT Fathir Sanny Perkasa minta pembayaran 100% namun pekerjaan belum selesai, kemudian saksi Drs. Sarifudin, M.Kes memberikan petunjuk bahwa ”kalau dokumennya sudah ditanda tangani pemeriksa sudah bisa diproses”, kemudian pada saat itu juga Sarni Salim, S.IP menyampaikan kepada saksi Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA bahwa ”pak saya pe barang-barang sudah ada cuma gedung mo pasang akan belum selesai”, selanjutnya saksi Drs. Sarifudin, M.Kes mengatakan ”kalau pemeriksa so tandatangan so boleh proses”, setelah mendengar jawaban dan petunjuk dari saksi Drs. Sarifudin, M.Kes terkait pembayaran 100% tersebut,terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Sarni Salim, S.IP meninggalkan ruangan Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyelesaikan administrasi pencairan 100 %;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (3), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”
Pasal 5 huruf b, Perpres Nomor 54 Tahun 2010
“Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip “Efektif”.
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa Pada tanggal 20 Nopember 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor: 00226/447560/ LS/2015, yang ditanda tangani oleh terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan saksi Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran 100 % sebesar Rp. 3.967.737.600 (tiga miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) untuk pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM) dan selanjutnya Hj. Suwarly Mobiliu, SKP menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar Nomor: 00226/447560/ LS/2015tanggal 20 Nopember 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPM dan Penerbit SPM mengajukan SPM Nomor : 00226/447560/ LS/2015tanggal 20 Nopember 2015. kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN), untuk KPPN Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D). dan untuk itu maka KPKN Gorontalo menerbitkan SP2D senilai Rp. 3.967.737.600,- (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) (setelah dikurang PPh 22 dan PPN, pembayaran 100% ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-06752628;
Hal ini bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat (3), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”
Pasal 5 huruf b, Perpres Nomor 54 Tahun 2010
“Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip “Efektif”.
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa untuk pembayaran 100 % tersebut terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK menyiapkan kelengkapan dokumen pembayaran 100 %, adalah sebagai berikut:
permohonan pembayaran 100 % dari rekanan;
Ringkasan kontrak;
Registrasi data realisasi kontrak;
Kartu pengawasan kontrak;
Surat pernyataan pertanggung jawaban belanja Nomor : KU.01.04.111.2015 tanggal 20 November 2015;
Berita acara pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015;
Kwitansi pembayaran tanggal 19 November 2015;
Berita acara serah terima barang Nomor : PL.01.02.16842.2015 tanggal 19 November 2015;
Faktur pembelanjaan PT. FATHIR SANNY PERKASA, Nomor :115/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015
Berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang Nomor : PL.01.02.16842.2015 tanggal 19 November 2015;
Surat permintaan pembayaran Nomor 00226/447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015;
Surat perintah membayar Nomor 00226/447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015;
Bahwa dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk pencairan tersebut terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK menandatangani dokumen antara lain:
Berita acara pembayaran Nomor :01.03.16843.2015, tanggal 19 November 2015 ,yang menandatangani PPK yakni terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Direktur PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa;
Kwitansi/bukti pembayaran, tanggal 19 November 2015, yang ditandatangani oleh terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK, direktur perusahaan PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa, Panitia Pemeriksa Barang /PPHP yakni saksi Abdul Malik Podungge, ST, Yurike Dewi Rudin, Kartin Buheli, Safri Salim;
Berita acara serah terima barang Nomor : Pl.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015, yang menadatangani terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK, direktur perusahaan PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa, mengetahui Direktur Politeknik Gorontalo saksi Drs. Sarifudin, M.Kes yang juga ikut menandatangani berita acara serah terima barang tersebut;
Berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 november 2015, yang menadatangani terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK , direktur PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa, Panitia Pemeriksa Barang yakni saksi Abdul Malik Podungge, Yurike Dewi Rudin, Kartin Buheli, dan Irwan Pulukadang;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 18 ayat (3), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara:
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
“Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima”
Pasal 5 huruf b, Perpres Nomor 54 Tahun 2010
“Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip “Efektif”.
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa kemudian terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK pada tanggal 4 Desember 2015 menghubungi saksi Irwan Pulukadang menyuruh untuk menghubungi seluruh tim pemerikasa barang panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal hari Sabtu tanggal 05 Desember 2015 pada sekitar pukul 09.00 Wita, setelah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh tim tim pemerikasa barang panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya dengan temuan adalah sebagai berikut:
Untuk Genset, saksi memperhatikan spek yang tertera di bodi mesin dan membandingkan dengan spek yang ada dalam kontrak yang saksi periksa pada saat itu hanyalah spek yang tertera pada bodi mesin
tersebut .
Untuk pemadam kebakaran diperiksa dengan cara melihat satu persatu item-item barang yang sudah ada kemudian membandingkan dengan jumlah barang dan spek yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.
Kemudian untuk AC diperiksa satu persatu sesuai dengan daftar kuantitas barang pada saat diperiksa AC untuk 5 PK kurang 2 unit, untuk 1 Pk kurang 5 unit.
Kemudian untuk Lift elevator pada saat diperiksa pihak perusahaan PT Abdi Teknik sebagai Suliyer Lift Elevator sedang bekerja memasang motor lift di lantai lima gedung keperawatan Politeknik Kesehatan gorontalo.
Untuk PABX, CCTV, Infocus, dan layar , MATV ada di gudang dan dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel sebanyak kurang lebih 5 (lima) buah dan diperiksa kemudian untuk jumlahnya kami hitung satu persatu, untuk sound sisitim sudah terpasang dan diperiksa dengan cara menghitung item barang satu persatu.
Bahwasesuai brosur penawaran PT Fathir Sanny Perkasa yang menjadi satu kesatuan dengan buku Surat Perintah Kerja Nomor : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015 merk barang yang seharusnya di adakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah sebagai berikut:
Mesin genset yang seharusnya diadakan adalah :
1 (satu) unit diesel generating set (silent Type) kapasitas 350 KVA, engine Cummins Type NTA855G2A Altrnator merk Stamford.
1 (satu) unit diesel generating set (silent Type) kapasitas 350 KVA, Engine merk PERKINS Type 2206C-E13TAG2, Alternator merk Stamford.
AC Split dan cassette yang seharsunya diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah Panasonic sesuai dengan brosur dalam penawaran.
PABX yang harus diadakan adalah merk Panasonic.
Infocus yang harus diadakan adalah Ben Q atau Epson sesuai dengan brosur penawaran PT fathir Sanny perkasa.
Bahwauntuk type barang yang diadakan sudah sesuai dengan Spesifikasi Teknis namun untuk merk ada beberapa barang yang diadakan yang tidak sesuai yakni:
Genset yang ditawarkan oleh penyedia yaitu merk 1 (satu) set Diesel Generating Set:
Engine : CUMMINS Type NTA855G2A, 6 Cyl.In Line; Turbocharged and Aaftercooled, Electronik Governor, Alternator STAMFORD Kapasitas 350 KVA, 380/220 Volt; 3 phase ; PF:08 ; 50 Hz; 1500 rpm;
1 (satu) unit Diesel Generating Set :
Engine : PERKINS Type 2206C-E13TAG2 6 Cyl.In Line; Turbocharged and Aaftercooled, Electronik Governor, Elektrik Starting; Altenator : STAMFORD Kapasitas 350 KVA, 380/220 Volt; 3 phase ; PF:08 ; 50 Hz; 1500 rpm.
AC hanya beberapa saja yang bermerk Panasonic, Genset sangat tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
Bahwa terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengetahui bahwa terdapat type barang yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan dalam surat perjanjian kontrak, namun terdakwa selaku PPK tidak melakukan addendum perubahan kontrak dalam hal jenis barang .
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010“dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPk bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak “
Pasal 87 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010“mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau”.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang tanggal 05 Desember 2015 barang-barang yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa pada pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun anggaran 2015 belum berfungsi karena barang/alat yang diadakan berupa :
AC belum terpasang seluruhnya dan ada sebagian belum diadakan namun jumlahnya tidak saksi ingat lagi.
Genset sudah terpasang namun tidak sesuai dengan merk yang ditawarkan dalam kontrak;
Lift sementara dalam pengerjaan sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan;
PABX, MATV, CCTV dan Infocus sudah berada dirsuatu ruangan digedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo dan belum terpasang.
Sistem pemadam kebakaran sudah terpasang namun belum lengkap dan tidak dapat diuji.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2015 saat BPK melakukan audit dimana pekerjaan pengadaan Fasilitas Kantor gedung Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo TA. 2015 yang dilaksanakan PT Fathir Sanny Perkasa belum 100%, bahwa pada kenyataannya sampai akhir pelaksanaan pekerjaan tanggal 31 Desember 2015 dan sampai dengan bulan mei 2016 rekanan PT Fathir Sanny Perkasa sehingga terlambat dalam melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100%, dimana pada bulan mei 2016 Supliyer Air Condisioner (AC) yakni saksi Salman yang berasal dari surabaya datang dan mencabut air Condisioner yang sudah terpasang di gedung Politeknik Kesehatan dan dibawah kembali ke surabaya kemudian saksi Sarni Salim dari PT Fathir Sanny Perkasa melakukan negosiasi lagi dengan saksi Salman sebagai pemilik AC tersebut sesuai kesepakatan AC tersebut dibayar dan dikembalikan dan masih di bulan Mei tahun 2016 AC tersebut dikirim lagi dari surbaya namun jumlah AC tersebut sudah tidak utuh karena AC split kurang sembilan dan AC Cassete kurang satu, namun terdakwa Selaku PPK sengaja tidak melakukan teguran tertulis, mengenakan denda dan tidak melakukan pemutusan kontrak dengan PT Fathir Sanny Perkasa ataupun tidak melakukan perpanjangan kontrak atas waktu pada pekerjaan pengadaan Fasilitas Kantor gedung Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo TA. 2015.
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 93 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 54 Tahun 2010 “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaianya dalam jangka waktu yang telah ditentukan “
Bahwa terhadap item pekerjaan berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pada pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah Genset dan Pemadam kebakaran;
Pada item Pekerjaan pengadaan genset terdapat Ketidaksesuaian dengan Spesifkasi Teknis yang disyaratkan dengan pekerjaan di lapangan yang telah terbayar sesuai data spesifikasi teknis. Komponen engine yang digunakan pada genset tersebut adalah engine yang sudah pernah dilakukan overhoul atau yang disebut rekondisi, bukan engine baru dari pabrikan. Seperti genset yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Selain itu komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa, adalah engineyang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yaituengine model 1600 Series NTA855-G1A/G1B silent sedangkan yang diadakan engine dengan tipe 8DC9 XXXX Mitsubshi Fhuso dimana pada dasarnya model engine yang diadakan tersebut tidak lazim digunakan untuk engine genset melainkan engine untuk mesin truck, sehingga komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.
Engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa setelah lima menit dihidupkan, ditemukan beberapa komponen khususnya pada engine genset yang mengalami kebecoran baik tetesan pelumas maupun air, yakni:
Carter Engine terdapat tetesan minya pelumas (oli) yang keluar diantara sela-sela carter engine dan blok engine.
Pompa air yang terpasang pada engine terdapat rembesan air.
Exaus Engine terdapat kebecoran hasil pembakaran dari engine tersebut.
Pada filter udara terdapat tetesan minyak pelumas.
Beberapa komponen baut jika diperhatikan tidak orginal.
hal ini bisa mengakibatkan biaya maintenece atau biaya perawatan yang tinggi terhadap genset tersebut selain itu usia pakai dari engine atau mesin genset tersebut tidak akan bertahan lama. Sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset.
Pada item pekerjaan Pemadam Kebakaran :
Alat pemadam kebakaran yang terpasang belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visual pada pipa pemadam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pengambilan sampel material pipa pemadam, untuk dilakukan pengujian sifat mekanik bahan (Uji Tarik), yang dibandingkan dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa yaitu material black steel Sch 40, ASTM 120.
Maka dari keempat diameter pipa yang terpasang masing - masing 3/4, 2, .2 ½”,dan 3 inchi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (Uji Tarik),material, pipa 2, .2 ½ inchi, tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa. Hydrant yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa dalam pekerjaan pembangunan Fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II adalah merk ZEKI dan gate Valve yang terpasang sebagaian tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Kemudian untuk pekerjaan genset dan instalasi pemadam kebakaran tersebut tidak memiliki berita acara uji fungsi atau testing and commissioning seperti yang di sebutkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa.
- Dapat ahli jelaskan sebagai berikut ; Material pipa yang ditawarkan dalam kontrak oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah black steel Sch 40, ASTM 120. Dimana sifat mekanik bahan tersebut adalah, yield strength = 205.000 N/mm2 dan tensile strength 330.000 N/mm2, pipa yang terpasang berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (uji Tarik) pada diameter pipa 2,inchi yield strength 184.727 N/mm2 sedangkan tensile strength222.497 N/mm2 sedangkan pipa. 2 ½ inchiyield strength 127.750 N/mm2 dan tensile strength187.960 N/mm2 ;
Yield strength adalah kekuatan yang dapat diterima oleh material dimana jika beban yang diberikan berada dibawah titik luluh, maka material akan kembali kebentuk semula. tensile strength adalah kekuatan maksimum yang dapat diterima oleh material sebelum material tersebut patah. Kedua pipa tersebut baik 2,dan 2 ½ inchi berdasarkan data tersebut diatas tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa .
Bahwa akibat keseluruhan perbuatan ia terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK sebagaimana diuraikan dan disebutkan diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atas Pelaksanaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, adalah sebesar Rp.2.095.424.975,00,- (dua miliyar sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP sesuai dengan Laporan hasil Audit PKKN Nomor:SR-
03/PW.31/5/2017, tanggal 22 Juni 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian Pekerjaan | Nilai Kontrak (RP) | Nilai Hasil Pengadaan (Rp) | Selisih (RP) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5=(3-4) |
| A | Pengadaan genset 350 KVA | 600.000.000,- | 422.000.000,- | 178.000.000,- |
| B | Pengadaan CCTV | 116.000.000,- | 149.665.000,- | (33.655.000,) |
| C | Pengadaan PABX | 78.000.000,- | 74.249.000,- | 3.751.000,- |
| D | Pengadaan MATV | 111.000.000,- | 103.000.000,- | 8.000.000,- |
| E | Pengadaan Sound System | 100.000.000,- | 52.789.025,- | 47.210.975,- |
| F | Pengadaan Infocus dan Layar | 220.000.000,- | 114.485.000,- | 105.515.000,- |
| G | Pengadaan Air Conditioner | 1.796.000.000,- | 1.023.597.000,- | 772.403.000,- |
| H | Pengadaan Lift/Elevator | 1.044.000.000,- | 1.000.000.000,- | 44.000.000,- |
| I | Pengadaan Pemadam Kebakaran | 970.200.000,- | - | 970.200.000,- |
| Jumlah | 5.035.200.000,- | 2.939.775.025,- | 2.095.424.975,- | |
Perbuatan terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Bahwa Ia Terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.KES ALIAS MAYAselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang di lingkungan Poltekes Gorontalo, berdasarkan SK Direktur Poltekes Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015 untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2015, pada waktu-waktu antara bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Mei 2016 atau setidak tidaknya dalam suatu waktu di bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Mei 2015, yang bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Drs. Sarifudin, M.Kes, selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan
pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 selanjutnya disebut KPA (dalam penuntutan terpisah), saksi Sarni Salim, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan Bendahara Poltekes Gorontalo (dalam penuntutan terpisah), saksi Isworo sebagai Direktur CV. Cipta Kreasi, saksi Nurnaningsi Halusi selaku Ketua Pokja ULP dan/atau Bagian Keuangan Politeknik Kesehatan Gorontalo dan saksi Abdul Malik Podungge, SE selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya ULP Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, bertempat kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes Alias Maya, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2015 terdapat proyek pekerjaanpengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun Anggaran 2015 dengan pagu anggaran Rp. 5.595.074.000,- (lima milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh empat juta rupiah) yang bersumber dari APBN Kemeterian Kesehatan dan masuk dalam DIPA Politeknik Kesehatan Gorontalo.
Bahwa kemudian tanggal 7 Januari 2015, saksi Drs.Sarifuddin, M.Kes selaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.257.2015, tentang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) , Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, sebagai berikut:
Drs.Sarifudin, M.Kes, selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang;
Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK);
Suwarly Mobiliu, S.Kp.,M.Kep, selaku Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Pengeluaran;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd, selaku Bendahara Penerima;
Bahwa pada tanggal 1 April 2015, Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo selaku Kuasa Pengguna Anggaran Drs.Sarifuddin, M.Kes sesuai Surat Keputusan Nomor: HK.03.05.5505.2015, menetapkan Kelompok Kerja III (Pokja III) Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Politeknik Kesehatan Gorontalo paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015, dengan susunan sebagai berikut:
Nurnaningsi Halusi,S.Kom, selaku Ketua Pokja;
Ruslin Hasan,S.Pd, M.Kes,selaku Sekretaris Pokja;
Fitri Yani Arbie,S.ST, selaku Anggota Pokja;
Tumartony Hiola,S,Pd.,M.Kes, selaku Anggota Pokja;
Bun Yamin M. Badjuka,S.Pd.,M.Kes, selaku Anggota Pokja;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 (ayat 1), PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan adalah sebagai berikut:
huruf a, “Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa.”
huruf d, “Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.”
huruf e, “Mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
huruf g, “Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan.”
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015, pada point 5 (huruf a), PPK mempunyai hak dan kewajiban antara lain untuk:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat umum kontrak (SSUK), bab X, point 29 (29.1 dan 29.6) antara lain menyatakan:
PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis atau mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berhak untuk menolak brang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
Bahwa untuk lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Lelang Nomor : PL.01.02.11501.2015 tanggal 13 Juli 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudianSurat Perintah Lelang tersebut terdakwa selaku PPK serahkan kepada saksi Nurnaningsi Halusi,S.Kom selaku Ketua Pokja diruang Sekretariat ULP Poltekes Gorontalo yakni pada tanggal yang sudah tidak ingat lagi untuk dilakukan pelelangan, dimana dokumen yang terdakwa serahkan selain Surat Perintah Lelang, yakni KAK (Kerangka Acua Kerja), sedangkan untuk nilai HPS dan rincian HPS, Spesifikasi Teknis dan BOQ tidak terdakwa serahkan kepada Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Poltekes Gorontalo;
Bahwa kemudian untuk nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terdakwa selaku PPK menyuruh saksi Safri Salim dan saksi Risal Podungge, dan saksi Abdul Malik Podungge, SE untuk melakukan survey harga yang diperuntukan sebagai nilai HPS, dan setelah setelah mendapatkan harga survey dilaporkan kepada terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK kemudian menetapkan HPS untuk Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015, adalah sebesar Rp. 5.594.690.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk dilakukan pelelangan, maka saksi Abdul Malik Podungge, SE melaporkan kepada terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK bahwa saksi Sarni Salim selaku Bendahara Pengeluaran dan pemilik dari PT. Fathir Sanny Perkasa menanyakan kepada saksi Abdul Malik Podungge, SE harga survey dan dari mana sajakah perusahaan yang disurvei kemudian saksi Sarni Salim menyuruh saksi Abdul Malik Podungge, SE menghubungi perusahaan yang telah dilakukan survei harga dan meminta untuk saksi Abdul Malik Podungge, SE mengurus untuk memberikan dukungan kepada saksi Sarni Salim karena saksi Sarni Salim mau ikut pelelangan dalam proyek tersebut;
Bahwa kemudian saksi Abdul Malik Podungge, SE menghubungi PT Unggul Generator, PT. Abdi Teknik Elevator, dan UD Matrix kemudian mengirim data perusahaan PT Fathir Sanny Perkasa kepada PT Unggul Generator, PT Abdi Teknik Elevator, dan UD Matrix mengeluarkan surat dukungan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, untuk mengeluarkan dukungan kepada perusahaan PT Fathir Sanny Perkasa dan dukungan tersebut di kirim atas nama saksi Abdul Malik Podungge, SE dengan alamat Poltekes Gorontalo
kemudian setelah mendapatkan surat dukungan tersebut saksi Abdul Malik Podungge, SE menyerahkan kepada saksi Sarni Salim;
Bahwa terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK telah mengetahui bahwa HPS tersebut telah diberitahukan oleh Abdul Malik Podungge kepada Sarni Salim, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang bertindak selaku PT. Fathir Sanny Perkasa dan akan digunakan oleh Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang bertindak selaku PT. Fathir Sanny Perkasa untuk mengikuti pelelangan Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015, namun terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK membiarkan PT. Fathir Sanny Perkasa untuk mengikuti pelelangan;
Hal ini bertentangan dengan:
Penjelasan Pasal 66 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran.
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf b :
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa kemudian terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Tahun 2015, sebesar Rp. 5.594.690.000,00 (lima milyar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian | Volume | Satuan | Harga Sat.(Rp) | Jumlah(Rp) |
| 1. | Pengadaan Genset | 1 | Unit | 610.359.425,- | 610.359.425,- |
| 2. | Pengadaan CCTV | 4 | Unit | 29.082.000,- | 116.328.000,- |
| 3. | Pengadaan PABX | 4 | Unit | 19.593.000,- | 78.372.000,- |
| 4. | Pengadaan MATV | 1 | Set | 111.248.500,- | 111.248.500,- |
| 5. | Pengadaan Sound System | 1 | Set | 109.098.000,- | 109.098.000,- |
| 6. | Pengadaan Infocus dan Layar | 20 | Unit | 11.025.000,- | 220.500.000,- |
| 7. | Pengadaan AC | 1 | Set | 1.796.195.765,- | 1.796.195.765,- |
| 8. | Pengadaan Lift | 2 | Unit | 522.225.000,- | 1.044.450.000,- |
| 9. | Pengadaan Pemadam Kebakaran | 1 | Set | 999.529.800,- | 999.529.800,- |
| 5.086.081.490,- | ||||
| 508.608.149,- | ||||
| 5.594.689.639,- | ||||
| 5.594.690.000,- | ||||
Bahwa menindak lanjuti Surat Perintah Lelang dari terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK selanjutnya dilakukan pelelangan oleh Pokja dengan metode lelang yang digunakan adalah lelang umum dengan metodepascakualifikasi dengan e-procurement menggunakan LPSE Provinsi Gorontalo berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2015, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun jadwal pelaksanaan lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Gorontalo Tahap II Tahun Anggaran 2015 berdasarkan jadwal pelaksanaan lelang dari tanggal 24 Agustus 2015 s/d 18 September 2015 adalah sebagai berikut:
Pengumuman pasca kualiafikasi tanggal 24 Agustus 2015;
Download dokumen pengadaan dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2015;
Pemberian penjelasan (anwijing) tanggal 26 Agustus 2015;
Upload dokumen penawaran 27 s/d 31 Agustus 2015;
Pembukaan dokumen pengadaan tanggal 1 September 2015;
Evaluasi dokumen penawaran tanggal 1 s/d 7 September 2015;
Upload BAHP tanggal 07 September 2015;
Penetapan dan pengumuman pemenang tanggal 14 September 2015;
Bahwa yang melakukan pendaftaran dalam lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebanyak 33 Perusahaan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya satu perusahaan yakni PT Fathir Sany Perkasa, sementara 33 perusahaan lainnya tidak memasukan dokumen penawaran, kemudian dilakukan Evaluasi Teknis, Evaluasi harga dan Evaluasi Administrasi oleh seluruh anggota Pokja III, namun untuk klarifikasi atas dukungan perusahaan kepada PT. Fathir Sany Perkasa yang diberikan oleh PT Abadi Teknik Elevator, Unggul Generator, PT Bromindo Mekar Mitra atas dalam lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan Tahap II Tahun 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo tidak dilakukan klarifikasi oleh Pokja III;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi:Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa pada waktu pelaksanaan klarifikasi terhadap perusahaan calon pemenang pada pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dihadiri oleh Olin Yantu selaku Komisaris, saudari Olin Yantu tidak menunjukan Surat Kuasa dari Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa saudari Hano Monoarfa dan saksi Nurnaningsi Halusi,S.Kom selaku Ketua Pokja tidak menanyakan akan Surat Kuasa terhadap saksi Olin Yantu, namun di dalam akta perusahan yang tertuang dalam Akta Notaris yang terlampir dalam dokumen Kontrak Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, bahwa Olin Yantu sebagai Komisaris;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi :Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa kemudian diumumkan pemenang lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 September 2015 sesuai surat No. Pokja-III.LU-2.012.IX.2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja ULP sdr. Nurnaningsi Halusi, S.Kom, padahal tidak pernah dilakukan oleh Pokja ULP klarifikasi faktual terhadap surat dukungan PT Fathir Sanny Perkasa dan perusahaan calon pemenang lelang untuk menilai kemampuan perusahaan untuk menyediakan barang, menyediakan personil ahli sesuai surat penawaran, sedangkan faktanya PT. Fathir Sanny Perkasa hanya mendapatkan nama-nama dan sertifikat personil yang memiliki keahlian dari Palu dan bukan merupakan personil dari PT. Fathir Sanny Perkasa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi :Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa pada tanggal 17 September 2015, terdakwa Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kesehatan Gorontalo sesuai Surat Nomor: PL.01.02.14492.2015, menunjuk PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai Penyedia Barang/Jasa atas Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp.5.538.720.000,00 (termasuk PPN);
Bahwa pada tanggal 18 September 2015 ditunjuk panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya ULP Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor :HK.05.02.14603.2015, tentang susunan panitia pemeriksa dan penerima barang Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan pengadaan Perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun Anggaran 2015 yang strukturnya terdiri dari:
Abdul Malik Podungge, SE, selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang;
Irwan Pulukadang, ST, selaku Anggota;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd, selaku Anggota;
Kartin L. Buheli, S.Kep.,NS,M.Kes, selaku Anggota;
Safri Salim, selaku Anggota;
Bahwa untuk menindaklanjuti penetapan pemenang lelang tersebut maka pada tanggal 18 September 2015, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Fathir Sanny Perkasa (Hano Monoarfa) menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian Nomor: PL.01.02.14573.2015 atas Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II pada Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015 dengan total nilai kontrak sebesar Rp.5.538.720.000,00 (termasuk pajak). Dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 (seratus lima) hari kalender, terhitung mulai tanggal 18 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa untuk penanda tanganan Surat Perjanjian paket pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II dengan Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, terdakwa selaku PPK, menandatangani di ruangan saksi Nurnaningsi Halusi dan untuk tandatangan dari Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa saksi Hano Monoarfa, dibawa oleh saksi Sarni Salim ke rumah Ibunya saksi Hano Monoarfa untuk ditandatangani oleh saksi Hano Monoarfa, Surat Perjanjian tersebut beserta cap perusahaan yang di tempeli meterai 6000, kemudian setelah dilakukan penandatanganan surat perjanjian tersebut diserahkan kepada saksi Nurnaningsi Halusi untuk diserahkan lagi kepada terdakwa selaku PPK untuk ditandatangani;
Bahwa sebelum itu terdakwa telah mengetahui bahwa saksi Hano Monoarfa Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa adalah Ibu dari saksi Sarni Salim dan terdakwa mengetahuinya langsung dari saksi Nurnaningsi Halusi, S.Kom;
Bahwa item-item pekerjaan atau barang yang diadakan oleh pihak penyedia/PT. Fathir Sanny Perkasa sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015 adalah:
-
No. Item Pekerjaan Vol Harga satuan (Rp) Jumlah 1 Genset 1 600.000.000,- 600.000.000,- 2 CCTV 1 116.000.000,- 119.000.000,- 3 PABX 1 78.000.000,- 78.000.000,- 4 MATV 1 111.000.000,- 111.000.000,- 5 Sound System 1 100.000.000,- 100.000.000,- 6 Infocus dan layar 20 11.000.000,- 220.000.000,- 7 AC 1 1.796.000.000,- 1.796.000.000,- 8 Lift / Elevator 2 522.000.000,- 1.044.000.000,- 9 Pemadam Kebakaran 1 970.000.000,- 970.200.000,- Jumlah 5.035.200.000,- PPN 10 %
Total
503.520.000,- 5.538.720.000,-
Bahwa pada saat PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA memanggil terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK dan pada saat terdakwa Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)menghadap saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA dengan nada marah marah saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA mengutarakan bahwa saksi Sarni Salim yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa akan mengundurkan diri oleh karena merasa keberatan akan nilai kontrak dan merasa rugi karena dollar naik, saksi Sarni Salim yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa menyampaikan alasan bahwa akan mengundurkan diri dikarenakan terdakwa Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku PPK sewaktu menyusun HPS tidak melibatkan konsultan pengawas pembangunan gedung dan terdakwa saat itu menjawab bahwa karena Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku PPK tidak paham dengan teknis maka Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku PPK meminta bantuan dan berkonsultasi ke LKPP;
Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti keberatan dari saksi Sarni Salim mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa, kemudian Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku PPK bersama Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi ke Jakarta dan menemui LKPP untuk melakukan konsultasi mengenai PT. Fathir Sanny Perkasa yang akan mengundurkan diri tersebut. Dan hasil konsultasi dengan LKPP bahwa tetap hasil lelang diumumkan dan jika PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang menundurkan diri, maka akan di black list;
Bahwa setelah melakukan koordinasi di LKPP dan sebelum dilakukan penandatangan kontrak yakni pada tanggal 16 September 2015 terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada Direktur Poltekes saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA yang mana pada saat itu sedang melangsungkan ibadah umroh lewat sms, dimana terdakwa mengirim sms ke saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA, yang antara lain yakni: ”Ass.....maaf mengganggu, sesuai hasil konsultasi di LKPP bahwa proses lelang tetap jalan, tdk blh melakukan perubahan harga dan menurunkan spek, karena resiko penyedia telah memasukkan penawaran, jadi tetap diumumkan pemenang dan klo penyedia mundur akan blacklist,....untuk genset disarankan bicaran dgn tim tehnis, klo spek yg di tawarkan bisa mensuport, jalan sj, tp klo salah dokumen yg berakbiat pada barang tdk bisa digunakan, maka dilakukan pembatalan lelang oleh KPA, krn PPK dan ULP tdk punya kewenangan utk melakukan pembatalan lelang,...mohon petunjuk.tk”;
Bahwa kemudian saksi Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA memberikan petunjuk lewat sms juga kepada terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes pada tanggal 19 September 2015 dengan bunyi ”Ikuti aturan yg berlaku sesuai perpres yg berlaku Pengadaan barang jasa, kalo proses lelang sudah jan dan penawaran sudah sesuai dengan mekanisme lelang barang jasa maka diumumkan sj. Kalo ada permasalahan dlm prosesnya maka dibicarakan dengan pemenang utk mencari jalan keluar yg tidak memungkinkan permasalahan dikemudian hari. Memang penyedia barang jasa ada untuk rugi maka disitulah nama subsidi silang dan resiko pada penyedia apakah resiko ini masih ada untung atau rugi. Intinya PPK dan ULP laksanakan mekanisme lelang yg berlaku. Tks”;
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2015, Sarni Salim, S.IP yang bertindak sebagai pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo kemudian menyerahkan kelengkapan administrasi dari PT. Fathir Sanny Perkasa untuk pembayaran uang muka serta meminta kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom selaku Staf Bag Keuangan dengan penyampaian “Ningsi kase siap-siap kasana jo administrasi uang muka”, kemudian saksi Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan “iya somo kase siap”, sedangkan untuk kwitansi pembayaran Sarni Salim, S.IP memerintahkan kepada adik kandungnya yakni Safri Salim dengan mengatakan “bawa kasana pa timama itu kong mo suruh tanda tangan“ setelah kwitansi tersebut di tandatangani oleh Ibu kandung Sarni Salim, S.IP, yakni Hano Monoarfa, kwitansi tersebut kemudian diserahkan kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom sebagaimana perintah dari Sarni Salim, S.IP setelah itu dilakukan proses pembayaran uang muka pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebutSPP) Nomor : 00164/447560/2015 yang ditandatangani oleh terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan kemudian ditandatangani oleh saksi Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan tahap I uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 991.934.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), untuk pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku pejabat Penguji SPP merangkap Penerbit Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM), dan selanjutnya Hj. Suwarly Mobiliu, SKP menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar Nomor : 00164/447560/2015 (tahap uang muka 20 %) tanggal 1 Oktober 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPP dan Penerbit SPM mengajukan SPM Nomor : 00164/447560/2015 tanggal 1 Oktober 2015 kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN), untuk KPPN Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D). dan untuk itu maka KPKN Gorontalo menerbitkan SP2D senilai Rp. 991.934.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) (setelah dikurang PPh 22 dan PPN), pembayaran uang muka ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-0675262-8;
Bahwa kemudian setelah menerima uang muka tersebut saksi Sarni Salim menyerahkan kepada saksi Isworo untuk pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengetahui pelaksanaan pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo, saksi Sarni Salim selaku pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa mengalihkan seluruh pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 kepada saksi Isworo selaku pemilik perusahaan CV. Cipta Kreasi, namun terdakwa selaku PPK tidak melakukan teguran tertulis ataupun melakukan pemutusan kontrak,sehingga perbuatan terdakwa yang telah mengetahui bahwa PT. Fathir Sanny Perkasa milik dari Sarni Salim mengalihkan pekerjaan seluruhnya kepada saksi Isworo pemilik CV. Cipta Kreasi namun tidak melakukan teguran tertulis ataupun melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. Fathir Sanny Perkasa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 11 (ayat 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan PPK:
huruf d, “Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.”
huruf e, “Mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Bahwa kemudian tanggal 19 November 2015 pekerjaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II tersebut belum selesai diadakan karena seluruh item pekerjaan pekerjaan belum selesai 100% terpasang yakni untuk genset belum diadakan, alat pemadam kebakaran belum selesai dikerjakan, peralatan CCTV, MATV, PABX belum terpasang, Infocus dan Layar belum terpasang, AC belum seluruhnya terpasang dan belum ada hasil pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian Sarni Salim, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Poltekes Gorontalo memerintahkan kepada Nurnaningsi Halusi untuk membuat administrasi pencairan 100%, padahal pekerjaan belum selesai dilaksanakan dan Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan kepada Sarni Salim, S.IP bahwa jangka waktu pelaksanaan sampai tanggal 31 Desember 2015, namun Sarni Salim, S.IP tetap meminta untuk dibuatkan administrasi pencairan 100% dan Nurnaningsi Halusi, S.Kom membuat administrasi pencairan 100%;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 11 (ayat 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan PPK:
huruf d, “Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.”
huruf e, “Mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015, pada point 5 (huruf a), PPK mempunyai hak dan kewajiban antara lain untuk:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Bab X, point 29 (29.1 dan 29.6) antara lain menyatakan:
PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis atau mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berhak untuk menolak brang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban
untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa menindaklanjuti administrasi pencairan 100 % yang dibuat oleh Nurnaningsi Halusi, S.Kom maka pada tanggal 19 November 2015 terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Sarni Salim, S.IP menghadap saksi Drs Sarifudin, M.Kes selaku KPA di ruang kerjanya, dan dalam pertemuan tersebut terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK menyampaikan kepada saksi Drs Sarifudin, M.Kes bahwa rekanan PT Fathir Sanny Perkasa minta pembayaran 100%, namun pekerjaan belum selesai kemudian saksi Drs. Sarifudin, M.Kes memberikan petunjuk bahwa ”kalau dokumennya sudah ditanda tangani pemeriksa sudah bisa diproses”, kemudian pada saat itu juga Sarni Salim, S.IP menyampaikan kepada saksi Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA bahwa ”pak saya pe barang-barang sudah ada cuma gedung mo pasang akan belum selesai”, selanjutnya saksi Drs. Sarifudin, M.Kes mengatakan”kalau pemeriksa so tandatangan so boleh proses”, setelah mendengar jawaban dan petunjuk dari saksi Drs. Sarifudin, M.Kes terkait pembayaran 100% tersebut,terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Sarni Salim, S.IP meninggalkan ruangan Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyelesaikan administrasi pencairan 100 %;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 11 (ayat 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan PPK:
huruf d, “Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.”
huruf e, “Mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015, pada point 5 (huruf a), PPK mempunyai hak dan kewajiban antara lain untuk:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), bab X, point 29 (29.1 dan 29.6) antara lain menyatakan:
PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis atau mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berhak untuk menolak brang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor: 00226/447560/ LS/2015, yang ditandatangani oleh terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK, dan saksi Drs.Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran 100 % sebesar Rp. 3.967.737.600,- (tiga miliyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) untuk pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM ) dan selanjutnya Hj. Suwarly Mobiliu, SKP menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar Nomor: 00226/447560/ LS/2015tanggal 20 Nopember 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPM dan Penerbit SPM mengajukan SPM Nomor : 00226/447560/ LS/2015tanggal 20 Nopember 2015. kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN) untuk KPPN Gorontalo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D), dan untuk itu maka KPKN Gorontalo menerbitkan SP2D senilai Rp.3.967.737.600,- (tiga miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) (setelah dikurang PPh 22 dan PPN, pembayaran 100% ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-06752628;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 11 (ayat 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan PPK:
huruf d, “Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.”
huruf e, “Mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015, pada point 5 (huruf a), PPK mempunyai hak dan kewajiban antara lain untuk:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), bab X, point 29 (29.1 dan 29.6) antara lain menyatakan :
PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis atau mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berhak untuk menolak brang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa untuk pembayaran 100 % tersebut terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK menyiapkan kelengkapan dokumen pembayaran 100 % adalah sebagai berikut:
Permohonan pembayaran 100 % dari rekanan;
Ringkasan kontrak;
Registrasi data realisasi kontrak;
Kartu pengawasan kontrak;
Surat pernyataan pertanggung jawaban belanja Nomor : KU.01.04.111.2015 tanggal 20 November 2015;
Berita acara pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015;
Kwitansi pembayaran tanggal 19 November 2015;
Berita acara serah terima barang Nomor : PL.01.02.16842.2015 tanggal 19 November 2015;
Faktur pembelanjaan PT. FATHIR SANNY PERKASA, Nomor :115/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015
Berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang Nomor : PL.01.02.16842.2015 tanggal 19 November 2015;
Surat permintaan pembayaran Nomor 00226/447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015;
Surat perintah membayar Nomor 00226/447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015;
Bahwa dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan untuk pencairan tersebut terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK menandatangani dokumen antara lain:
Berita acara pembayaran Nomor :01.03.16843.2015, tanggal 19 November 2015, yang menandatangani PPK yakni terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Direktur PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa;
Kwitansi/bukti pembayaran, tanggal 19 November 2015, yang ditandatangani oleh terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK, Direktur perusahaan PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa, Panitia Pemeriksa Barang /PPHP, yakni saksi Abdul Malik Podungge, ST, Yurike Dewi Rudin, Kartin Buheli, Safri Salim;
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : Pl.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015, yang menandatangani terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK, Direktur perushaan PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa mengetahui Direktur Politeknik Gorontalo saksi Drs. Sarifudin, M.Kes yang juga ikut menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang tersebut;
Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015 yang menandatangani terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK, Direktur PT Fathir Sanny Perkasa Hano Monoarfa, Panitia Pemeriksa Barang, yakni saksi Abdul Malik Podungge, Yurike Dewi Rudin, Kartin Buheli dan Irwan
Pulukadang;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 11 (ayat 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan PPK:
huruf d, “Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.”
huruf e, “Mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015, pada point 5 (huruf a), PPK mempunyai hak dan kewajiban antara lain untuk:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia.
Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), bab X, point 29 (29.1 dan 29.6) antara lain menyatakan:
PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis atau mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) berhak untuk menolak brang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut.
Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa kemudian terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK pada tanggal 4 Desember 2015 menghubungi saksi Irwan Pulukadang menyuruh untuk menghubungi seluruh Tim Pemeriksa Barang Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya untuk melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan pada tanggal hari Sabtu, tanggal 05 Desember 2015 pada sekitar Pukul 09.00 Wita, setelah dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Tim Pemerikasa Barang Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Pengadaan Barang dan Jasa lainnya
dengan temuan adalah sebagai berikut:
Untuk Genset, saksi memperhatikan spek yang tertera di bodi mesin dan membandingkan dengan spek yang ada dalam kontrak yang saksi periksa pada saat itu hanyalah spek yang tertera pada bodi mesin tersebut .
Untuk pemadam kebakaran diperiksa dengan cara melihat satu persatu item-item barang yang sudah ada kemudian membandingkan dengan jumlah barang dan spek yang ada dalam daftar kuantitas dan harga.
Kemudian untuk AC diperiksa satu persatu sesuai dengan daftar kuantitas barang pada saat diperiksa AC untuk 5 PK kurang 2 unit, untuk 1 Pk kurang 5 unit.
Kemudian untuk Lift elevator pada saat diperiksa pihak perusahaan PT Abdi Teknik sebagai Suliyer Lift Elevator sedang bekerja memasang motor lift di lantai lima gedung keperawatan Politeknik Kesehatan gorontalo.
Untuk PABX, CCTV, Infocus, dan layar , MATV ada di gudang dan dilakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel sebanyak kurang lebih 5 (lima) buah dan diperiksa kemudian untuk jumlahnya kami hitung satu persatu, untuk sound sisitim sudah terpasang dan diperiksa dengan cara menghitung item barang satu persatu.
Bahwasesuai brosur penawaran PT Fathir Sanny Perkasa yang menjadi satu kesatuan dengan buku surat perintah kerja Nomor : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015 merk barang yang seharusnya diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah sebagai berikut:
Mesin genset yang seharusnya diadakan adalah :
1 (satu) unit diesel generating set (silent Type) kapasitas 350 KVA, engine Cummins Type NTA855G2A Altrnator merk Stamford.
1 (satu) unit diesel generating set (silent Type) kapasitas 350 KVA, Engine merk Perkins Type 2206C-E13TAG2, Alternator merk Stamford.
AC Split dan cassette yang seharsunya diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah Panasonic sesuai dengan brosur dalam penawaran.
PABX yang harus diadakan adalah merk Panasonic.
Infocus yang harus diadakan adalah Ben Q atau Epson sesuai dengan brosur penawaran PT fathir Sanny perkasa.
Bahwa Untuk Type barang yang diadakan sudah sesuai dengan Spesifikasi Teknis namun untuk merk ada beberapa barang yang diadakan yang tidak sesuai yakni :
Genset yang ditawarkan oleh penyedia yaitu merk 1 (satu) set Diesel Generating Set:
Engine : Cummins Type NTA855G2A, 6 Cyl.In Line; Turbocharged and Aaftercooled, Electronik Governor, Alternator STAMFORD Kapasitas 350 KVA, 380/220 Volt; 3 phase ; PF:08 ; 50 Hz; 1500 rpm;
1 (satu) unit Diesel Generating Set :
Engine : Perkins Type 2206C-E13TAG2 6 Cyl.In Line; Turbocharged and Aaftercooled, Electronik Governor, Elektrik Starting; Altenator : Stamford Kapasitas 350 KVA, 380/220 Volt; 3 phase ; PF:08 ; 50 Hz; 1500 rpm.
AC hanya beberapa saja yang bermerk Panasonic, Genset sangat tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
Bahwa terdakwa Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengetahui bahwa terdapat type barang yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan dalam surat perjanjian kontrak, namun terdakwa selaku PPK tidak melakukan addendum perubahan kontrak dalam hal jenis barang;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 11 (ayat 1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan PPK:
huruf d, “Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.”
huruf e, “Mengendalikan pelaksanaan kontrak.”
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015, pada point 5 (huruf a), PPK mempunyai hak dan kewajiban antara lain untuk:
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Pasal 87 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010“dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPk bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak “
Pasal 87 ayat (1) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010“mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau”.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang tanggal 05 Desember 2015 barang-barang yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa pada pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun anggaran 2015 belum berfungsi karena barang/alat yang diadakan berupa:
AC belum terpasang seluruhnya dan ada sebagian belum diadakan namun jumlahnya tidak saksi ingat lagi.
Genset sudah terpasang namun tidak sesuai dengan merk yang ditawarkan dalam kontrak;
Lift sementara dalam pengerjaan sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan;
PABX, MATV, CCTV dan Infocus sudah berada dirsuatu ruangan digedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo dan belum terpasang.
Sistem pemadam kebakaran sudah terpasang namun belum lengkap dan tidak dapat diuji.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2015 saat BPK melakukan audit dimana pekerjaan pengadaan Fasilitas Kantor gedung Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan PT Fathir Sanny Perkasa belum 100 %, bahwa pada kenyataannya sampai akhir pelaksanaan pekerjaan tanggal 31 Desember 2015 dan sampai dengan bulan Mei 2016 rekanan PT Fathir Sanny Perkasa sehingga terlambat dalam melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100 %, dimana pada bulan Mei 2016 Supliyer air condisioner (AC) yakni saksi Salman yang berasal dari Surabaya datang dan mencabut air condisioner yang sudah terpasang di gedung Politeknik Kesehatan dan di bawah kembali ke Surabaya kemudian saksi Sarny Salim dari PT Fathir Sanny Perkasa melakukan negosiasi lagi dengan saksi Salman sebagai pemilik AC tersebut sesuai kesepakatan AC tersebut dibayar dan dikembalikan dan masih di bulan Mei Tahun 2016 AC tersebut dikirim lagi dari Surabaya namun jumlah AC tersebut sudah tidak utuh karena AC split kurang sembilan dan AC Cassete kurang satu, namun terdakwa selaku PPK sengaja tidak melakukan teguran tertulis, mengenakan denda dan tidak melakukan pemutusan kontrak dengan PT Fathir Sanny Perkasa ataupun tidak melakukan perpanjangan kontrak atas waktu pada pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 93 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 54 Tahun 2010“PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaianya dalam jangka waktu yang telah ditentukan “
Bahwa terhadap item pekerjaan berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015 telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pada pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah Genset dan Pemadam Kebakaran.
Pada item pekerjaan pengadaan genset terdapat ketidaksesuaian dengan Spesifkasi Teknis yang disyaratkan dengan pekerjaan di lapangan yang telah terbayar sesuai data spesifikasi teknis. Komponen engine yang digunakan pada genset tersebut adalah engine yang sudah pernah dilakukan overhoul atau yang disebut rekondisi, bukan engine baru dari pabrikan. Seperti genset yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Selain itu komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa, adalah engineyang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yaituengine model 1600 Series NTA855-G1A/G1B silent sedangkan yang diadakan engine dengan tipe 8DC9 XXXX Mitsubshi Fhuso dimana pada dasarnya model engine yang diadakan tersebut tidak lazim digunakan untuk engine genset melainkan engine untuk mesin truck, sehingga komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.
Engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa setelah lima menit dihidupkan, ditemukan beberapa komponen khususnya pada engine genset yang mengalami kebecoran baik tetesan pelumas maupun air, yakni:
Carter Engine terdapat tetesan minya pelumas (oli) yang keluar diantara sela-sela carter engine dan blok engine.
Pompa air yang terpasang pada engine terdapat rembesan air.
Exaus Engine terdapat kebecoran hasil pembakaran dari engine tersebut.
Pada filter udara terdapat tetesan minyak pelumas.
Beberapa komponen baut jika diperhatikan tidak orginal.
hal ini bisa mengakibatkan biaya maintenece atau biaya perawatan yang tinggi terhadap genset tersebut selain itu usia pakai dari engine atau mesin genset tersebut tidak akan bertahan lama. Sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset.
Pada item pekerjaan Pemadam Kebakaran:
Alat pemadam kebakaran yang terpasang belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visual pada pipa pemadam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pengambilan sampel material pipa pemadam, untuk dilakukan pengujian sifat mekanik bahan (Uji Tarik), yang dibandingkan dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa yaitu material black steel Sch 40, ASTM 120.
Maka dari keempat diameter pipa yang terpasang masing - masing 3/4, 2, .2 ½”,dan 3 inchi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (Uji Tarik),material, pipa 2, .2 ½ inchi, tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa. Hydrant yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa dalam pekerjaan pembangunan Fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II adalah merk ZEKI dan gate Valve yang terpasang sebagaian tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Kemudian untuk pekerjaan genset dan instalasi pemadam kebakaran tersebut tidak memiliki berita acara uji fungsi atau testing and commissioning seperti yang di sebutkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa.
- Dapat ahli jelaskan sebagai berikut ; Material pipa yang ditawarkan dalam kontrak oleh PT Fathir Sanny Perkasa adalah black steel Sch 40, ASTM 120. Dimana sifat mekanik bahan tersebut adalah, yield strength = 205.000 N/mm2 dan tensile strength 330.000 N/mm2, pipa yang terpasang berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (uji Tarik) pada diameter pipa 2,inchi yield strength 184.727 N/mm2 sedangkan tensile strength222.497 N/mm2 sedangkan pipa. 2 ½ inchiyield strength 127.750 N/mm2 dan tensile strength 187.960 N/mm2, Yield strength adalah kekuatan yang
dapat diterima oleh material dimana jika beban yang diberikan berada dibawah titik luluh, maka material akan kembali kebentuk semula. tensile strength adalah kekuatan maksimum yang dapat diterima oleh material sebelum material tersebut patah. Kedua pipa tersebut baik 2,dan 2 ½ inchi berdasarkan data tersebut diatas tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa.
Bahwa akibat keseluruhan perbuatan ia terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK sebagaimana diuraikan dan disebutkan diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara atas Pelaksanaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, adalah sebesar Rp.2.095.424.975,00,- (dua miliyar sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan hasil perhitungan BPKP sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor:SR-03/PW.31/5/2017, tanggal 22 Juni 2017 dengan perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian pekerjaan | Nilai kontrak (Rp) | Nilai Hasil Pengadaan(Rp) | Selisih(Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5=(3-4) |
| A | Pengadaan genset 350 KVA | 600.000.000,- | 422.000.000,- | 178.000.000,- |
| B | Pengadaan CCTV | 116.000.000,- | 149.665.000,- | 33.655.000,- |
| C | Pengadaan PABX | 78.000.000,- | 74.249.000,- | 3.751.000,- |
| D | Pengadaan MATV | 111.000.000,- | 103.000.000,- | 8.000.000,- |
| E | Pengadaan Sound System | 100.000.000,- | 52.789.025,- | 47.210.975,- |
| F | Pengadaan Infocus dan Layar | 220.000.000,- | 114.485.000,- | 105.515.000,- |
| G | Pengadaan Air Conditioner | 1.796.000.000,- | 1.023.597.000,- | 772.403.000,- |
| H | Pengadaan Lift/Elevator | 1.044.000.000,- | 1.000.000.000,- | 44.000.000,- |
| I | Pengadaan Pemadam Kebakaran | 970.200.000,- | - | 970.200.000,- |
| No | Uraian pekerjaan | Nilai kontrak (Rp) | Nilai Hasil Pengadaan(Rp) | Selisih(Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5=(3-4) |
| A | Pengadaan genset 350 KVA | 600.000.000,- | 422.000.000,- | 178.000.000,- |
| B | Pengadaan CCTV | 116.000.000,- | 149.665.000,- | 33.655.000,- |
| C | Pengadaan PABX | 78.000.000,- | 74.249.000,- | 3.751.000,- |
| D | Pengadaan MATV | 111.000.000,- | 103.000.000,- | 8.000.000,- |
| E | Pengadaan Sound System | 100.000.000,- | 52.789.025,- | 47.210.975,- |
| F | Pengadaan Infocus dan Layar | 220.000.000,- | 114.485.000,- | 105.515.000,- |
| G | Pengadaan Air Conditioner | 1.796.000.000,- | 1.023.597.000,- | 772.403.000,- |
| H | Pengadaan Lift/Elevator | 1.044.000.000,- | 1.000.000.000,- | 44.000.000,- |
| I | Pengadaan Pemadam Kebakaran | 970.200.000,- | - | 970.200.000,- |
| Jumlah | 5.035.200.000,- | 2.939.775.025,- | 2.095.424.975,- | |
Perbuatan terdakwa Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2018 Nomor Reg.PKR : PDS-08/Ft.1/KOTA.GTO/03/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak terbuktisecarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.Kes,dari dakwaan Primair diatas.
Menyatakan terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.Kes, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.Kes, selama2 (dua)tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan.
5. Menyatakan terdakwa membayar denda sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
6. Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung.
2(dua) foto copy Daftar Harga AC PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Juni 2015,harga lift di PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan peralatan fasilitas kantor (Pengadaan Lift Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT Abdi Teknik Elevator.
3(tiga) Lembar foto copy Surat Penawaran PT.Jaya Kencana No. 4151-23/JK-MS/L/-JJU/VII/2015, Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan unit Elevator Merk SIGMA (Fomerly LG) Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga sound system di Truesound Glodok Plaza pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Truesound Glodok Plaza.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran
2015 Itiga Jaya Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, daftar MATV di Omega Parabola Jakarta Barat.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) Omega Parabolapengadaan MATV peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
6(enam) lembar foto copy Surat Penawaran PT. Star Indo Technics No. 120/SIT/VII/15,pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) Jago Jaya Utama (pengadaan MATV) pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli memo harga barang Central CCTV Palaza Pinagsia Jakarta.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar CCTV di Central CCTV Plaza Pinangsia Jakarta.
1(satu) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor (pengadaan CCTV gedung kuliah Tahap II).
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Speed Computer Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo
harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II diCanon Handy Camera IT Center Manado;
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Benson Elctronic Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga PABX di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan PABX gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga Infocus dan Layar di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Infocus dan Layar gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Matrix Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Multi Cipta Teknik Manado.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Pratama Jakarta Barat.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset) gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar Berita Asli Acara Survey pengadaan fasilitas kantor
gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di CV.Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 CV.Electrindo Genset Jakarta.
7(tujuh) lembar foto copy penawaran harga Genset CV. Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy penawaran Genset PT.Traktor Nusantara Nomor : QT/056/DS/MKS/PE/VII/2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Diesel Genset PT.Unggul Generator Jakarta Nomor : 239/UG/VIII/2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Generator Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT.Unggul Generator Jakarta.
2(dua) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di CV.Safa Marwa.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Matrix Electronik Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Canon Handycam Camera IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Cyber Shot IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Swiss Baru Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di
Toko Global Baru Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Power Shot IT. Center Manado.
44(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Speed Computer IT. Center Manado.
3(tiga) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pemadam kebakaran Jago Jaya Utama dalam pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) lembar foto copy surat penawaran harga PT Bromindo Mekar Mitra Nomor : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015, perihal penawaran harga.
4(empat) lembar daftar spesifkasi yang ditawarkan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, Proposal No : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran pompa-pompa PT Grahindo Mecanitron, tanggal 10 Juni 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Jockey Pump dan Electric Pump Anugerah Teknik Mandiri, tanggal 27 Juli 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran harga pekerjaan AC Inverter (VRV) PT Line Solusi Pratama Ref.No :0834/SPH/LSP/VII/2015, proyek kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy Bill of Quantity PT Line Solusi Pratama pekerjaan Air Conditioning VRV/VRF proyek gedung kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy quotation PT Midea HVAC Indonesia Ref.No:Q-MHVACI-CACD3W4R-310315-88, tanggal 05 Agustus 2015.
6(enam) lembar foto copy penawaran harga proyek gedung Poltekes Kemenkes Gorontalo PT Citas Otis Elevator.
3(tiga) lembar foto copy catatan daftar barang.
2(dua) lembar surat penawaran Diesel Generating set kepada PPK Politeknik Kesehatan Gorontalo, Nomor : 239/UG/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KW Merk Cummins.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KVA/308
KW Merk Perkins.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Jaya Teknik tanggal 01 Februari 2016.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Yomantec Visindo Nomor :007820 tanggal 30 November 2015 kepada Bapak Rino (CV Cipta Kreasi Gorontalo sejumlah Rp.16.980.000,- (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar data pembelian di Toko My Com Technologi oleh saudara Rino.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 383/INV/IX/2015, tanggal 16 September 2015, Dp 30 % dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 470/INV/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Termin II 30% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy mutasi rekening koran pembayaran PT.Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 058/INV/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 Termin IV 15% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 117/INV/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 Termin V 5% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1(satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pemasangan lift Nomor : 066/SPK/AT/IX/2015, tanggal 16 September 2015 antara PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/AT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Testing dan Commissioning Report.
1(satu) lembar asli daftar peserta pendidikan/training.
1(satu) lembar rekons piutang project lift PT. Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Eleva.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 501/INV/XI/2015, tanggal 26 November 2015 Termin III 20% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2(dua) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Sarni Salim,S.Ip Nomor Rekening: 150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip No Rek:150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877, tanggal 27 Januari 2011.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877 tanggal 16 Februari 2017.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, ganti buku tanggal 09 Mei 2014.
1(satu) buku tabungan Bank BRI Britama tanggal 29 Juli 2009,telah di ganti dengan buku baru tanggal 13 Desember 2011.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Salim S.IP dengan Nomor Rekening 921759904.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Sslim,S.IP dengan Nomor Rekening 9217545461.
1(satu) buku tabungan Bank Tabungan Negara an. Sarni Salim dengan Nomor Rekening 00110-01-50-010073-9.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI KPP Gorontalo an. PT Fathir Sanny Perkasa dengan Nomor Rekening 1459-01-000993-50-4.
1(satu) buku tabungan Bank BNI Cabang Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0079944368.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI Cabang 0027 Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0027-01-034362-50-5.
1(satu) buah cap PT Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) buah cap SPBU swastanisasi Gorontalo Hi Syamsur Junus.
1(satu) buah cap PT.Mahardika.
1(satu) buah cap CV.Sanny Mandiri Perkasa.
1(satu) buah, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) buku asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, yang masing-masing berisikan:
3(tiga) lembar Surat Perjanjian pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14573.2015,
tanggal 18 September 2015.
2(dua) lembar Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14492.2015, tanggal 17 September 2015.
4(empat) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : POKJA-III.LU-2.010.IX.2015, tanggal 7 September 2015.
1(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir Nomor : POKJA-III.LU-2.009.IX.2015, tanggal 4 September 2015.
1(satu) lembar Pengumuman Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.012.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
1(satu) lembar Penetapan Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.011.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
2(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA-III.LU-2.006.IX.2015, tanggal 2 September 2015 dan lampiran;
6(enam) lembar Berita Acara Evaluasi Dokumen Nomor : POKJA-III-LU-2.005.IX.2015, tanggal 2 September 2015 beserta lampiran;
1(satu) lembar Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : POKJA-III-LU-2.004.IX.2015, tanggal 1 September 2015.
1(satu) lembar Koreksi Aritmatik tanggal 1 September 2015.
2(dua) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : POKJA-III-LU-2.003.IX.2015, tanggal 1 September 2015 beserta lampiran;
2(dua) lembar Penawaran Pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : 35/SP-FSP/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) rangkap RekapitulasiDaftar Kuantitas dan harga beserta lampirannya;
1(satu) rangkap Daftar Spesifikasi Tekhnis pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II beserta lampiran jadwal waktu pemesanan, pengiriman dan penyerahan barang serta daftar tenaga teknis.
1(satu) lembar Surat Pernyataan PT.Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) rangkap surat dukungan alat dari PT.Abdi Teknik Elevator, PT. Unggul Generator, PT. Bromindo Mekar Mitra, UD. Matrix elektronic.
1(satu) rangkap Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tanggal 31 Agustus
2015.
1(satu) lembar Skep Menkumham RI Nomor : AHU-11709.AHA.01.01.Tahun 2010, tentang Pengesahan Badan Hukum, tanggal 5 Maret 2010.
1(satu) rangkap Akta Notaris Hasna Mokoginta, tanggal 29 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Gangguan Nomor : 71/33/I/2015, tanggal 20 Januari 2015.
1(satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan tanggal 30 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Usaha Nomor : 0006-0003/KPPT/IZ/PM/I/2015(P.I) tanggal 30 Juli 2015.
3(tiga) lembar Sertifikat PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar Sertifikat Badan Usaha Pelaksana Konstruksi tanggal 28 Januari 2015.
1(satu) rangkap Dokumen NPWP,KTP, Ijasah dan Sertifikat Keahlian.
1(satu) rangkap Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.079.2015 tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka Askrindo Seri Nomor : SC 15 071819, Nomor Jaminan : 56.25.15.00585.7.13.01.0, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPN) jumlah pembayaran Rp.100.704.000,- (seratus juta tujuh ratus empat ribu rupiah), tanggal….. September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPH) jumlah pembayaran Rp.15.105.600,- (lima belas juta seratus
lima puluh ribu enam ratus rupiah) tanggal …… September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : KU.01.03.14590.2015 tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Faktur Pajak Standar tanggal ……….. September 2015.
1(satu) lembar fotocopy daftar rekening PT. Fathir Sanny Perkasa tanggal cetak 18/09/15 11:53:12 Bank Mandiri,Tbk.
1(satu) lembar fotocopy NPWP : 02.836.967.6822.000 PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan uang muka PT. Asuransi Kredit Indonesia tanggal 19 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.111.2015, tanggal 20 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015.
2(dua) lembar asli Faktur Nomor : 45/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015.
3(tiga) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015, dan daftar barang tanggal 19 November 2015.
5(lima) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015 beserta 2 lampiran
daftar nama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat
yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015.
4(empat) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.258.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015 beserta lampiran daftar nama keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015.
1(satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan fasilitas kantor Tahun 2015.
6(enam) lembar asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II T.A 2015. tanggal 13 Juli 2015.
2(dua) lembar cetakan daftar Surat Perintah Pencairan Dana masing- masing pembayaran untuk uang muka 20% dan pembayaran Tahap II 100%.
3(tiga) lembar cetakan screen shoot data kontrak aplikasi SPM.
1(satu) rangkap laporan daftar SP2D Satker Poltekes Gorontalo.
1(satu) rangkap Rincian Kertas Kerja (RKK) Satker T.A 2015 tanggal 4 Desember 2015.
1(satu) rangkap Petikan DIPA T.A 2015 Nomor : SP Dipa-024.12.2.447560/2015 revisi ke-02 tanggal 09 Juli 2015.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 3 inci panjang149 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2 inci panjang 147 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2,1/2 inci panjang 50 cm.
1(satu) ujung pipa besi yang tersambung dengan head splinker dengan ukuran 3/4 inci panjang 35 cm.
Dikembalikan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk dipergunakan dalam perkara lain.
7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan tanggal 25 April 2018 Nomor 18/PID.SUS.TPK/2018/PN Gto, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST.,M.Kes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”,
sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung.
2(dua) foto copy Daftar Harga AC PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Juni 2015,harga lift di PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan peralatan fasilitas kantor (Pengadaan Lift Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT Abdi Teknik Elevator.
3(tiga) Lembar foto copy Surat Penawaran PT.Jaya Kencana No. 4151-23/JK-MS/L/-JJU/VII/2015, Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan unit Elevator Merk SIGMA (Fomerly LG) Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga sound system di Truesound Glodok Plaza pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Truesound Glodok Plaza.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Itiga Jaya Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, daftar MATV di Omega Parabola Jakarta Barat.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) Omega Parabolapengadaan MATV peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
6(enam) lembar foto copy Surat Penawaran PT. Star Indo Technics No. 120/SIT/VII/15,pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) Jago Jaya Utama (pengadaan MATV) pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli memo harga barang Central CCTV Palaza Pinagsia Jakarta.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar CCTV di Central CCTV Plaza Pinangsia Jakarta.
1(satu) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor (pengadaan CCTV gedung kuliah Tahap II).
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Speed Computer Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Canon
Handy Camera IT Center Manado;
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Benson Elctronic Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga PABX di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan PABX gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga Infocus dan Layar di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Infocus dan Layar gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Matrix Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Multi Cipta Teknik Manado.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Pratama Jakarta Barat.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset) gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar Berita Asli Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di CV.Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 CV.Electrindo Genset Jakarta.
7(tujuh) lembar foto copy penawaran harga Genset CV. Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy penawaran Genset PT.Traktor Nusantara Nomor : QT/056/DS/MKS/PE/VII/2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Diesel Genset PT.Unggul Generator Jakarta Nomor : 239/UG/VIII/2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Generator Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT.Unggul Generator Jakarta.
2(dua) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di CV.Safa Marwa.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Matrix Electronik Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Canon Handycam Camera IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Cyber Shot IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Swiss Baru Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Global Baru Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Power Shot IT. Center Manado.
44(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Speed Computer IT. Center Manado.
3(tiga) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pemadam kebakaran Jago Jaya Utama dalam pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) lembar foto copy surat penawaran harga PT Bromindo Mekar Mitra Nomor : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015, perihal penawaran harga.
4(empat) lembar daftar spesifkasi yang ditawarkan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, Proposal No : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran pompa-pompa PT Grahindo Mecanitron, tanggal 10 Juni 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Jockey Pump dan Electric Pump Anugerah Teknik Mandiri, tanggal 27 Juli 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran harga pekerjaan AC Inverter (VRV) PT Line Solusi Pratama Ref.No :0834/SPH/LSP/VII/2015, proyek kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy Bill of Quantity PT Line Solusi Pratama pekerjaan Air Conditioning VRV/VRF proyek gedung kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy quotation PT Midea HVAC Indonesia Ref.No:Q-MHVACI-CACD3W4R-310315-88, tanggal 05 Agustus 2015.
6(enam) lembar foto copy penawaran harga proyek gedung Poltekes Kemenkes Gorontalo PT Citas Otis Elevator.
3(tiga) lembar foto copy catatan daftar barang.
2(dua) lembar surat penawaran Diesel Generating set kepada PPK Politeknik Kesehatan Gorontalo, Nomor : 239/UG/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KW Merk Cummins.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KVA/308 KW Merk Perkins.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Jaya Teknik tanggal 01 Februari 2016.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Yomantec Visindo Nomor :007820 tanggal 30 November 2015 kepada Bapak Rino (CV Cipta Kreasi Gorontalo sejumlah Rp.16.980.000,- (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar data pembelian di Toko My Com Technologi oleh saudara Rino.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 383/INV/IX/2015, tanggal 16 September 2015, Dp 30 % dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 470/INV/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Termin II 30% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy mutasi rekening koran pembayaran PT.Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 058/INV/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 Termin IV 15% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 117/INV/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 Termin V 5% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1(satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pemasangan lift Nomor : 066/SPK/AT/IX/2015, tanggal 16 September 2015 antara PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/AT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Testing dan Commissioning Report.
1(satu) lembar asli daftar peserta pendidikan/training.
1(satu) lembar rekons piutang project lift PT. Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Eleva.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 501/INV/XI/2015, tanggal 26 November 2015 Termin III 20% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750
kg 6 Lt sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2(dua) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Sarni Salim,S.Ip Nomor Rekening: 150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip No Rek:150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877, tanggal 27 Januari 2011.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877 tanggal 16 Februari 2017.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, ganti buku tanggal 09 Mei 2014.
1(satu) buku tabungan Bank BRI Britama tanggal 29 Juli 2009,telah di ganti dengan buku baru tanggal 13 Desember 2011.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Salim S.IP dengan Nomor Rekening 921759904.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Sslim,S.IP dengan Nomor Rekening 9217545461.
1(satu) buku tabungan Bank Tabungan Negara an. Sarni Salim dengan Nomor Rekening 00110-01-50-010073-9.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI KPP Gorontalo an. PT Fathir Sanny Perkasa dengan Nomor Rekening 1459-01-000993-50-4.
1(satu) buku tabungan Bank BNI Cabang Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0079944368.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI Cabang 0027 Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0027-01-034362-50-5.
1(satu) buah cap PT Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) buah cap SPBU swastanisasi Gorontalo Hi Syamsur Junus.
1(satu) buah cap PT.Mahardika.
1(satu) buah cap CV.Sanny Mandiri Perkasa.
1(satu) buah, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) buku asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, yang masing-masing berisikan:
3(tiga) lembar Surat Perjanjian pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
2(dua) lembar Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14492.2015, tanggal 17 September 2015.
4(empat) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : POKJA-III.LU-2.010.IX.2015, tanggal 7 September 2015.
1(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir Nomor : POKJA-III.LU-2.009.IX.2015, tanggal 4 September 2015.
1(satu) lembar Pengumuman Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.012.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
1(satu) lembar Penetapan Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.011.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
2(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA-III.LU-2.006.IX.2015, tanggal 2 September 2015 dan lampiran;
6(enam) lembar Berita Acara Evaluasi Dokumen Nomor : POKJA-III-LU-2.005.IX.2015, tanggal 2 September 2015 beserta lampiran;
1(satu) lembar Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : POKJA-III-LU-2.004.IX.2015, tanggal 1 September 2015.
1(satu) lembar Koreksi Aritmatik tanggal 1 September 2015.
2(dua) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : POKJA-III-LU-2.003.IX.2015, tanggal 1 September 2015 beserta lampiran;
2(dua) lembar Penawaran Pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : 35/SP-FSP/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) rangkap RekapitulasiDaftar Kuantitas dan harga beserta lampirannya;
1(satu) rangkap Daftar Spesifikasi Tekhnis pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II beserta lampiran jadwal waktu pemesanan, pengiriman dan penyerahan barang serta daftar tenaga teknis.
1(satu) lembar Surat Pernyataan PT.Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) rangkap surat dukungan alat dari PT.Abdi Teknik Elevator, PT. Unggul Generator, PT. Bromindo Mekar Mitra, UD. Matrix elektronic.
1(satu) rangkap Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) lembar Skep Menkumham RI Nomor : AHU-11709.AHA.01.01.Tahun 2010, tentang Pengesahan Badan Hukum, tanggal 5 Maret 2010.
1(satu) rangkap Akta Notaris Hasna Mokoginta, tanggal 29 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Gangguan Nomor : 71/33/I/2015, tanggal 20 Januari 2015.
1(satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan tanggal 30 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Usaha Nomor : 0006-0003/KPPT/IZ/PM/I/2015(P.I) tanggal 30 Juli 2015.
3(tiga) lembar Sertifikat PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar Sertifikat Badan Usaha Pelaksana Konstruksi tanggal 28 Januari 2015.
1(satu) rangkap Dokumen NPWP,KTP, Ijasah dan Sertifikat Keahlian.
1(satu) rangkap Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.079.2015 tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka Askrindo Seri Nomor : SC 15 071819, Nomor Jaminan : 56.25.15.00585.7.13.01.0, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPN) jumlah pembayaran Rp.100.704.000,- (seratus juta tujuh ratus empat ribu rupiah), tanggal….. September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaanpengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPH) jumlah pembayaran Rp.15.105.600,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) tanggal …… September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : KU.01.03.14590.2015 tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Faktur Pajak Standar tanggal ……….. September 2015.
1(satu) lembar fotocopy daftar rekening PT. Fathir Sanny Perkasa tanggal cetak 18/09/15 11:53:12 Bank Mandiri,Tbk.
1(satu) lembar fotocopy NPWP : 02.836.967.6822.000 PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan uang muka PT. Asuransi Kredit Indonesia tanggal 19 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.111.2015, tanggal 20 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015.
2(dua) lembar asli Faktur Nomor : 45/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015.
3(tiga) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015, dan daftar barang tanggal 19 November 2015.
5(lima) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015 beserta 2 lampiran daftar nama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK,
Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat PerintahMembayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015.
4(empat) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.258.2015 tanggal 07 Januari 2015,
tentang Penetapan Keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015 beserta lampiran daftar nama keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015.
1(satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan fasilitas kantor Tahun 2015.
6(enam) lembar asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II T.A 2015. tanggal 13 Juli 2015.
2(dua) lembar cetakan daftar Surat Perintah Pencairan Dana masing- masing pembayaran untuk uang muka 20% dan pembayaran Tahap II 100%.
3(tiga) lembar cetakan screen shoot data kontrak aplikasi SPM.
1(satu) rangkap laporan daftar SP2D Satker Poltekes Gorontalo.
1(satu) rangkap Rincian Kertas Kerja (RKK) Satker T.A 2015 tanggal 4 Desember 2015.
1(satu) rangkap Petikan DIPA T.A 2015 Nomor : SP Dipa-024.12.2.447560/2015 revisi ke-02 tanggal 09 Juli 2015.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 3 inci panjang149 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2 inci panjang 147 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2,1/2 inci panjang 50 cm.
1(satu) ujung pipa besi yang tersambung dengan head splinker dengan ukuran 3/4 inci panjang 35 cm.
Dikembalikan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk dipergunakan dalam perkara lain;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalopada tanggal 2 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PNGto. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa penuntut umum pada tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 6/Pid.Sus.TPK/2018/PN Gto;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut penasehat Hukum terdakwa telah maengajukan memori banding tangggal 24 mei 2018 dan Memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding tanggal 4 Juni 2018 dan kontra memori banding tersebut telah pula di beritahukan kepada Terdakwa pada tanggal 6 juni 2018 sesuai dengan akta pemberitauan dan penyerahan kontra memori Banding yang disampaikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasehat Hukum terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat syarat yang di tentukan oleh Undang Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, masing-masing pada tanggal 17 Mei 2018 dan tanggal 18 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Mei 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Penasehat Hukum terdakwa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut karena tidak tepat dan keliru, karena unsure tindak Pidana yang didakwakan tidak seluruhnya terpenuhi;
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak boleh dituntut karena terdakwa diangkat selaku PPK oleh Direktur Politehnik pada tahun 2015 akan tetapi Surat Keputusan ( SK ) tidak pernah di perliatkan oleh direktur kepada Terdakwa selama proyek berlangsung ;
Bahwa Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sehingga putusan tersebut kurang cukup di pertimbangkan ;
Bahwa karena terdakwa IRAMAYA MAGA .S.ST.M.Kes. ditunjuk/diperintah oleh Direktur Politehnik bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, maka Terdakwa menerima perintah lisan dari atasan yang berwenang memberi Perintah yang sah ,Dengan demikian Terdakwa melaksanakan perintah jabatan oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat 1 K U H P terdakwa harus dinyatakan bebas atau tidak dapat di pidana ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari kuasa Hukum Terdakwa tersebut diatas Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 4 Juni 2018 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut umum meyakini Terdakwa bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Sussidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 K U H P ;
Bahwa karena terdakwa IRAMAYA MAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi yang di lakukan secara bersama sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan Subsidair sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam Tuntutan Pidana.
Menimbang, bahwa menanggapi pendapat memori banding dari Penasehat Hukum Hukum Terdakwa maupun Kontra memori Banding dari Penuntut Umum sebagaimana diuraikan tersebut diatas Majelis Hakim pemeriksa di tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa pasal 51 ayat 1 KUHP menyebut “ Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah Jabatan yang diberikan oleh Penguasa Yang berwenang tidak di pidana “
Bahwa Terdakwa IRAMAYA MAGA, ST.M.Kes. selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) berdasarkan SK.Direktur Poltekes Gorontalo No. HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015 ditunjuk untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Kesehatan Gorontalo Tahun 2015,
Bahwa berdasarkan SK tersebut diatas Penunjukan Terdakwa selaku PPK tidak sendiri namun bersama sama dengan Drs. Sarifudin M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Suwarly Mobiliu, S.Kp.M.Kep. selaku Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar ( PPSPM ), Sarni Salim S.IP. selaku Bendahara Pengeluaran dan Yurike Dewi Rudin, S.pd Selaku Bendahara Penerima.
Menimbang, Bahwa Keberadan terdakwa dalam Kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kegiatan tersebut Yang telah dituangkan dalam SK 0leh Drs. Sarifuddin.M.Kes selaku Direktur Poltekes Gorontalo dan sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politehnik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015 adalah menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. HK.02.03/1/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015, Majelis Hakim Pemeriksa dalam tingkat banding berpendapat bahwa kapasitas terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat dikatagorikan bahwa atasan telah memberi Perintah Jabatan sebagaimana ketentuan pasal 51 ayat 1 KUHP, oleh karenanya hal tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus di kesampingkan;
Menimbang , bahwa menanggapi hal hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra memori tersebut diatas Pengadilan Tinggi telah memperhatikan dengan seksama Kontra Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum ternyata hanya merupakan pengulangan dari Tuntutannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru, dan hal tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tingkat Pertama dalam putusannya dan karena Majelis Hakim Pemeriksa dalam tingkat banding sependapat dengan Pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama maka alasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam kontra Memori juga harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 18/ Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Gto tanggal 25 April 2018 , serta memperhatikan pula Memori Banding dan Kontra memori Banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Hakim tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding oleh karenanya putusan tersebut harus dikuatkan, kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki dan subsidair pembayaran denda, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 193 ayat 2 b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka cukup alasan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 18/ Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Gto tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya di bebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 Undang-Undang R I Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara tersebut;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 April 2018 Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Gto sekedar kualifikasi tindak pidana, dan subsidair pembayaran denda sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IRAMAYA MAGA, S.ST. M.Kes Alias MAYA. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi “;
Menyatakan terdakwa membayar denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 18/ Pid.Sus-TPK/2017/ PN.Gto untuk selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari RABU tanggal 11 Juli 2018 oleh kami : EKOWATI HARI WAHYUNI, S.H sebagai Ketua Majelis, dengan SRI HERAWATI, S.H.,M.H dan ANAK AGUNG AYU PUTU OKA DEWI IRIANI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 24 Mei 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SELASA, tanggal 17 Juli22018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim angota, serta Hj. HASNI VAN GOBEL,SH Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut umum dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
SRI HERAWATI, S.H.,M.HEKOWATI HARI WAHYUNI, S.H
TTD
ANAK AGUNG AYU PUTU OKA DEWI IRIANI, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
TTD
Hj. HASNI VAN GOBEL,SH
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
MAT DJUSKAN, SH.,MH