10/Pid.Sus/ 2019 /PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 10/Pid.Sus/ 2019 /PT DPS
I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 929/Pid.Sus/2018/PN Dps tanggal 15 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding adalah sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 10/Pid.Sus/ 2019 /PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA;
Tempat Lahir : Dangin tukadaya Kab. Jembrana;
Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun/ 30 April 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Batuyang Gg.Pipit V C No. 8 Batu
Bulan Gianyar (alamat KTP Jl. Hayam
Wuruk RT/RW 001/002 Kel/Desa Dangin
Tukadaya Kec/Kab. Jembrana ;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Pegawai Bank BRI;
Pendidikan : S 1 ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 929/Pid.Sus/2018/PN.Dps tanggal 15 Januari 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Agustus 2018 NO. REG..PERKARA : PDM-807/DENPA.Tpl /08/2018 Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WITA dan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2018 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa dan saksi korban NI KETUT NOVIANTI di Jl. Batuyang Gg. Pipit V C No. 8 Batubulan Gianyar atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri tersebut daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan, yaitu telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA dan saksi korban NI KETUT NOVIANTI adalah sepasang suami istri sah yang menikah secara agama Hindu pada tanggal 9 Maret 2011 bertempat di rumah terdakwa di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Pencatatan Sipil Nomor : 2044/WNI/2012, tanggal 4 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana Drs. I PUTU CAHYADI, dan keduanya tinggal dalam satu rumah di Jl. Batuyang Gg. Pipit V C No. 8 Batubulan Gianyar.
Bahwa semula kehidupan rumah tangga terdakwa dengan istrinya yaitu saksi korban NI KETUT NOVIANTI tidak ada masalah, dan keduanya dikaruniai seorang anak yang bernama I GUSTI NGURAH ARYA DHARMA SANTIKA yang lahir tanggal 23 Desember 2011.
Bahwa semakin bertambahnya usia perkawinan mulai ada pertengkaran diantara keduanya bahkan terdakwa pernah dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban, namun keduanya akhirnya berdamai dan saksi korban mencabut laporannya.
Bahwa kemudian terjadi pertengkaran lagi diantara keduanya, bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekira pkul 21.00 WITA terdakwa melihat kwitansi pembelian tanah senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan terdakwa berkata kepada saksi korban “banyak uang kamu ya” dan saksi korban menjawab “ah enggak, Cuma kwitansi” mendengar jawaban tersebut raut wajah terdakwa langsung berubah menahan amarah namun terdakwa hanya diam saja.
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 21.30 WITA di dalam mobil saat perjalanan pulang dari Nusa Dua ke rumah terdakwa di Jl. Batuyang, Gg.Pipit V C No. 8 Batubulan Gianyar anak terdakwa berkata “mama kita tengok papa baru yuk”, akibat perkataan anaknya tersebut terdakwa curiga bahwa istrinya yaitu saksi korban NI KETUT NOVIANTI mempunyai hubungan dengan laki laki lain dan hal tersebut terdakwa pertanyakan kepada saksi korban, namun saksi korban tidak mengakui mempunyai hubungan dengan laki laki lain dan saksi korban mengatakan jika anaknya berkata demikian karena sering mendengar anak anak dari ARIL SUARDANA memanggilnya dengan sebutan “papa”. Sehingga terdakwa semakin curiga saksi korban mempunyai hubungan dengan laki laki lain.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WITA terdakwa mendatangi kamar saksi korban dan melihat HP saksi korban berada di atas tempat tidur lalu terdakwa mengambil HP tersebut sehingga saksi korban langsung terkejut, kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk membuka password HP tersebut namun saksi korban tidak mau membukanya dan terus meminta terdakwa untuk mengembalikan HP tersebut dan meminta cerai dari terdakwa sehingga menambah kecurigaan terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.30 WITA terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya secara paksa menarik pergelangan tangan kanan saksi korban lalu menyeretnya serta melempar saksi korban keluar dari dalam kamar ke pintu kamar dengan maksud menyuruh saksi korban keluar dari kamar sehingga saksi korban terjatuh dan kaki kanan saksi korban terbentur ujung tempat tidur, sehingga tungkai kaki kanannya memar.
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekira pukul 08.00 WITA saksi korban menanyakan HP yang diambil oleh terdakwa dan kembali terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban sehingga saksi korban meminta berpisah dengan terdakwa dan membagi harta gono gini dan terkait dengan rumah yang ditempati saksi korban tidak akan menuntutnya. Mendengar perkataan tersebut membuat terdakwa marah dan mengusir saksi korban lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya memegang lengan kanan saksi korban serta secara paksa menyeret saksi korban keluar rumah sehingga saksi korban terjatuh dan tidak mau keluar dari rumah, selanjutnya terdakwa mengambil dompet belanja yang bermotif kulit ular yang berada di atas meja makan melemparkannya ke arah saksi korban dan mengenai punggung saksi korban sehingga mengakibatkan memar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka luka namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/12/I/2018/Rumkit, tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. PUTU AGUS SATRIA JAYATAMA selaku dokter pemeriksa, ditanda tangani oleh dr. DUDUT RUSTYADI,Sp.F,SH selaku dokter konsultasi forensik Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dengan hasil pemeriksaan luka sebagai berikut:
Pada punggung sisi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat sentimeter dibawah bahu, terdapat luka memar, warna kemerahan, ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter.
Pada lengan atas kanan sisi dalam, delapan sentimeter dibawah bahu, terdapat luka memar, warna kebiruan, ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter.
Pada punggung tangan kanan, empat sentimeter dari pergelangan tangan, terdapat luka lecet, ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada tungkai bawah kanan sisi luar, tiga belas sentimeter dibawah lutut, terdapat luka memar, warna kebiruan, ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter.
Dengan kesimpulan :
Luka – luka diakibatkan oleh kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, NO. REG. PEKR: PDM-0807/DENPA/TPL/08/2018 yang dibacakan dan diserahkandalam sidang hari Senin, 10 Desember 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan .
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet warna coklat motif ular ;
Dikembalikan kepada saksi korban Ni Ketut Novianti ;
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusannya Nomor :929/Pid.Sus/2018/PN.Dps tanggal 15 Januari 2019 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaI GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“MELAKUKAN KEKERASAN PHISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN ATAU MATA PEN CAHARIAN ATAU KEGIATAN SEHARI-HARI”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada tuntutan lain dalam putusan Hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana ;
Memerintahkan 1 (satu) buah dompet warna coklat motif kulit ular dikembalikan kepada saksi korban NI KETUT NOVIANTI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 18 Januari 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 1/Akta Pid.Sus/2019/PN Dps Junto 929/ Pid Sus/2018/PN.Dps dan Akta Permintaan Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 4 Pebruari 2019 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 929/Pid.Sus/2018/PN.Dps ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding pada tanggal 30 Januari 2019, dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 4 Maret 2019;
Menimbang, bahwa dalam Memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Putusannya telah mengambil alih semua pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya yang telah dibacakan pada tanggal 10 Desember 2018, yang menyatakan semua unsur-unsur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bahwa menyangkut pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan semua unsur-unsur dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti, kami Penuntut Umum menyatakan tetap sependapat dengan Majelis Hakim. Tetapi Yudex Facti yang menyangkut pemidanaan / penghukuman terhadap Terdakwa terdapat perbedaan antara Tuntutan Pidana Penuntut Umum yaitu Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, sedangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada tuntutan lain dalam putusan Hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana, sehingga kami Penuntut Umum menyatakan tidak sependapat oleh karena menurut Penuntut Umum, hukuman percobaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa kurang memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan khususnya rasa keadilan bagi saksi korban NI KETUT NOVIANTI ;
Bahwa tujuan pemidanaan selain terpenuhinya adanya kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, juga ditujukan untuk dapat menimbulkan efek jera pada terdakwa serta dampak preventif atas tindakan-tindakan Kekerasan Phisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan untuk menjalankan pekerjaan atau Mata Pencaharian atau Kegiatan Sehari-hari tersebut, untuk tujuan tersebut penjatuhan pidana kepada terdakwa haruslah mempertimbangkan dampak langsung maupun tidak langsung yang ditimbulkan kepada saksi korban akibat perbuatan Terdakwa.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Denpasar di Denpasar, menerima permohonan Banding dengan menyatakan bahwa :
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Denpasar di Denpasar menerima permohonan Banding dengan menyatakan bahwa :
Menyatakan terdakwa I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari – hari” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UURI NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GUSTI NGURAH KOMANG CIPTA NEGARA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah warna coklat motif kulit ular dikembali kepada saksi korban NI KETUT NOVIANTI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 12 Februari 2019, Kontra Memori banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 April 2019;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terdakwa pada pokoknya atau dapat disimpulkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 929/Pid.Sus/2018/PN.Dps, Tanggal 15 Januari 2019 telah tepat dan benar;
Bahwa oleh karena itu mohon putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 929/Pid.Sus/2018/PN.Dps, Tanggal 15 Januari 2019, dikuatkan;
Membaca relas pemberitahuan mempelajari berkas banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Januari 2019 telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tanggal 4 Pebruari 2019 kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi merupakan judex Factie, sehingga Pengadilan Tinggi dapat memeriksa kembali perkara yang diajukan banding dengan memeriksa seluruh berkas perkara yang dimintakan banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa dan memutus perkara a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 929/Pid.Sus/2018/PN Dps tanggal 15 Januari 2019, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2019, serta kontra memori banding dari Terdakwa tertanggal 12 Februari 2019;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum keberatan terhadap pemidanaan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dikarenakan emosi karena istrinya/korban telah melakukan perselingkuhan, vide putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 929/Pid.Sus/2018/PN Dps, halaman : 27 dan 28;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menyesali perbuatannya, putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 929/Pid.Sus/2018/PN Dps, halaman : 28;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah pula mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat putusan mengenai pemidanaan kepada Terdakwa di dalam perkara aquo, telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan Pengadilan tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar khususnya mengenai pertimbangan pemidanaan, maka pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan selanjutnya dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pangadilan Tingkat Banding, di dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 929/Pid.Sus/2018/PN Dps tanggal 15 Januari 2019 dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka kepadanya harus dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 14 a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 929/Pid.Sus/2018/PN Dps tanggal 15 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding adalah sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari selasa tanggal 23 April 2019 oleh kami Agus Subekti, S.H., M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan Enny Indriyastuti, S.H.,M.Hum dan Tatik Hadiyanti, S.H.,M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 12 Maret 2019 Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2019/PTDPS dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh I Ketut Sulendra, S.H Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Enny Indriyastuti, S.H.,M.Hum. Agus Subekti, S.H., M.H.
Tatik Hadiyanti, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
I Ketut Sulendra, SH