1/ PID.SUS-TPK/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 1/ PID.SUS-TPK/ 2015/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, S.E. Binti Tb. CHASAN SOHIB;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 15 April 2015 Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2014/PN Srg yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, S.E. Binti Tb.CHASAN SOHIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; 2. Menyatakan Terdakwa Hj.Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E. binti Tb. Chasan Sohib tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E. binti Tb.Chasan Sohib oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.5.645.645.609,00 (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan rupiah)., dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 5 (lima) lembar slip setoran Bank BJB kepada rekening PT. Tunas Mekar Jaya Utama dari PT.Delima Agung Utama; 2. 5 (lima) lembar surat Faximili dari PT.Tunas Mekar Jaya Utama tentang permohonan Transfer ke PT.Delima Agung Utama; 3. Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/ SNVT-BBWSC-3/07, tanggal 15 April 2011; 4. Surat Perjanjian Amandemen I Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.1, tanggal 12 Mei 2011; 5. Surat Perjanjian Amandemen II Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.2, tanggal 08 Juli 2011; 6. Surat Perjanjian Amandemen III Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.3, tanggal 06 Oktober 2011; 7. Surat Perjanjian Amandemen IV Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.4, tanggal 07 Desember 2011; 8. Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : Kep.028/A/DD/2004-D, tanggal 3 Pebruari 2004 Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah; 9. Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Da/441/B/2012-D, tanggal 29 Maret 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menteri Pekerjaan Umum; 10. Bundel Legalisir Bukti Pembayaran Uang Muka yang terdiri dari: - Surat Perintah Pencairan Dana No. 218079T/020/110 tanggal 27 April 2011 sebesar Rp. 3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah); - Surat Perintah Membayar Nomor 00055/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 26 April 2011 sebesar Rp.3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah); - NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama; - Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011; - Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan April 2011; - Jaminan Uang Muka PT. ASURANDI INTRA ASIA, No Bond : RCH21/APB/04/11/0062, tanggal 18 April 2011; - Garansi Bank Pelaksanaan dari Bank BJB Nomor : 016BBPL10/11 tanggal 15 April 2011; - Surat Permintaan Pembayaran No : 00012/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 21 April 2011; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/12 tanggal 21 April 2011; - Ringkasan Kontrak tanggal 21 April 2011; - Kwitansi/Bukti Pembayaran uang muka sebesar 20% tanggal 21 April 2011; - Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/09 tanggal 21 April 2011; - Prmohonan Pembayaran Uang Muka dari PT.Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011; - Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT.Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011; - Rincian Penggunaan Uang Muka tanggal 21 April 2011; - Surat Kuasa Menandatangani Kontrak dan Surat Lainnya No : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011; - 17) Surat Keterangan Domicili Perusahan No : 23/DP/IV-2011 tanggal 12 April 2011; 11. 1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termin I / Pembayaran ke-II yang terdiri dari: - Surat Perintah Pencairan Dana No. 231932T/020/110 tanggal 05 Agustus 2011 sebesar Rp.4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah); - Surat Perintah Membayar Nomor 00151/LS/SNVT-PJSAC-3/ 2011, tanggal 03 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah); - Faktur Pajak an. PT.Delima Agung Utama bulan Agustus 2011; - Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011; - NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama; - Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Agustus 2011; - Kartu Pengawasan Kontrak; - Register Data Realisasi Kontrak ; - Surat Permintaan Pembayaran No : 00038/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 Agustus 2011; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/38 tanggal 02 Agustus 2011; - Ringkasan Kontrak tanggal 02 Agustus 2011; - Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % tanggal 01 Agustus 2011; - Berita Acara Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/18 tanggal 1 Agustus 2011; - Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin I/Pembayar ke-II sebesar 34% dari PT.Delima Agung Utama tanggal 01 Agustus 2011; - Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT. Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011; - Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 03/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Agustus 2011; - Laporan Mingguan tanggal 30 Juli 2011; - Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 1 Agustus 2011; - Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Agustus 2011; - Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 06/Perm-Pem/ DAU/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011; 12. 1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen II/Pembayaran ke-III yang terdiri dari: - Surat Perintah Pencairan Dana No. 238195T/020/110 tanggal 22 September 2011 sebesar Rp. 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah); - Surat Perintah Membayar Nomor 00192/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 22 September 2011 sebesar Rp. 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah); - Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan September 2011; - Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011; - NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama; - Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 22 September 2011; - Kartu Pengawasan Kontrak; - Register Data Realisasi Kontrak; - Surat Permintaan Pembayaran No : 00047/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 September 2011; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/47 tanggal 02 September 2011; - Ringkasan Kontrak tanggal 20 September 2011; - Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % tanggal 20 September 2011; - Berita Acara Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % No: KU. 08.11/PPK-SP1/BAP/26 tanggal 20 September 2011; - Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin ke - II sebesar 62% dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 20 September 2011; - Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 20 September 2011; - Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 04/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 20 September 2011; - Laporan Mingguan tanggal 17 September 2011; - Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 08/Perm-Pem/ DAU/IX/ 2011 tanggal 19 September 2011; 13. 1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen III/Pembayaran ke-IV yang terdiri dari: - Surat Perintah Pencairan Dana No. 244367T/020/110 tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah); - Surat Perintah Membayar Nomor 00240/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah); - Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 129.360.985,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) bulan Nopember 2011; - Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.431.203.282,- (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah); - Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Nopember 2011; - Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011; - NPWP Nomor: 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama; - Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Nopember 2011; - Kartu Pengawasan Kontrak; - Register Data Realisasi Kontrak; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/57 tanggal 02 Nopember 2011; - Ringkasan Kontrak tanggal 20 Nopember 2011; - Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - III sebesar 90 % tanggal 1 Nopember 2011; - Berita Acara Pembayaran Termin ke - III 90 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/30 tanggal 1 Nopember 2011; - Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin sebesar 90 % dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 01 Nopember 2011; - Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 05/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Nopember 2011; - Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 1 Nopember 2011; - Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Nopember 2011; - Laporan Mingguan tanggal 29 Oktober 2011; - Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 10/Perm-Pem/ DAU/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011; 14. 1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen IV/Pembayaran ke-V yang terdiri dari: - Surat Perintah Pencairan Dana No. 253429T/020/110 tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima belas rupiah); - Surat Perintah Membayar Nomor 00326/LS/SNVT-PJSAC- 3/ 2011, tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lema belas rupiah); - Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 14 Desember 2011; - Kartu Pengawasan Kontrak; - Register Data Realisasi Kontrak; - Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011; - NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama; - Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI INTRA ASIA tanggal 09 Desember 2011; - Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Desember 2011; - Surat Permintaan Pembayaran tanggal 12 Desember 2011; - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No : SPTJB/PPK-SP1/74 tanggal 12 Desember 2011; - Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011; - Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - IV sebesar 100 % beserta Retensi tanggal 12 Desember 2011; - Berita Acara Pembayaran Termin ke - IV (100 %) beserta Retensi No : KU.08.11/PPK-SP1/BAP/36 tanggal 12 Desember 2011; - Permohonan Pembayaran Termin 100 % beserta Retensi No : 13/Perm-Term/DAU/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011; - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100 % (PHO) No : 06/ BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011; - Berita Acara Pemeriksaan & Penelitian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100 % No : 01/BA-PAN/PPK-SP1/ SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011; - Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 9 Desember 2011; - Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 9 Desember 2011; - Surat Pernyataan Ir. YAYAN SURYANA tanggal 9 Desember 2011; - Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 12/Perm-Pem/ DAU/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011; 15. Foto copy Legalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 610/KPTS/M 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pengangkatan Atasan Kepala Satuan Kerja, Pembantu Atasan I, Pembantu Atasan II, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya; 16. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.1/KPTS/SNVTPJSA-BBWSC-3/ 2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Panitia; 17. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.2/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa unutuk Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya; 18. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 47.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Rp.500 Juta Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya; 19. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 31/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (Panitia Mutual Check) untuk Pekerjaan Jasa Konstruksi Pada SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya; 20. Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 05.5/KPTS/PPK-SP1/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penunjukan Koordinator Direksi, Direksi dan Pembantu Direksi Kegiatan Sungai dan Pantai I Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian; 21. 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011; 22. Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% (PHO) Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011); 23. Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Pemeriksaan & Penilaian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100% Nomor : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011) dan lampiran Catatan Pemeriksaan Pekerjaan Selesai 100%; 24. Foto copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BA-PEM/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011; 25. Foto Copy Legalisir Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjaan tanggal 09 Desember 2011; 26. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama Nomor 10 tanggal 30 Maret 1982; 27. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Delima Agung Utama, Nomor : 4 Tanggal 24 Nopember 2008; 28. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Rekening Koran PT.Delima Agung Utama No Rek : 0800010000493 periode tanggal : 01-01-2011 s.d 31-12-2011; 29. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa untuk menandatangani dokumen penawaran harga beserta lampirannya Nomor : 01.027/SK-13/DAU/III/2011, tanggal 28 Maret 2011; 30. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa menandatangani kontrak dan surat lainnya Nomor : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011; 31. 1 (satu) lembar Asli Cek Nomor : EAA 02 894052 Bank BJB Cab. Serang an. PT. SAHRA ABADI sebesar Rp.183.800.000,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 32. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/06 tanggal 01 April 2011 Nilai Rp.1.590.200.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) TA. 2011 Paket Pekerjaan Supervisi Konstruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Sungai Cibinuangeun; 33. Laporan Interim (01 April 2011 - 30 Juni 2011); 34. Laporan Akhir (April – Desember 2011); 35. Laporan Bulan 1 (01 April 2011 – 30 April 2011); 36. Laporan Bulan 2 (01 Mei 2011 – 31 Mei 2011); 37. Laporan Bulan 3 (01 Juni 2011 – 30 Juni 2011); 38. Laporan Bulan 4 (01 Juli 2011 – 31 Juli 2011); 39. Laporan Bulan 5 (01 Agustus 2011 – 31 Agustus 2011); 40. Laporan Bulan 6 (01 September 2011 – 30 September 2011); 41. Laporan Bulan 7 (01 Oktober 2011 – 31 Oktober 2011); 42. Laporan Bulan 8 (01 Nopember 2011 – 30 Nopember 2011); 43. Laporan Bulan 9 (01 Desember 2011 – 11 Desember 2011); 44. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan; 45. Rencana Mutu Kontrak (RMK); 46. Draf Laporan Akhir (April – Desember 2011); 47. Laporan Review Design; 48. Laporan Ringkasan Eksekutif (April – Desember 2011); 49. 1 (satu) album Dokumen Foto Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011; 50. 1 (satu) keping DVD-R yang berisi Soft copy laporan –laporan; 51. Buku Perintah Direksi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011; 52. 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT.Tunas Mekar Jaya Utama Nomor : 1 tanggal 01 Februari 2011 tentang Perubahan Direksi PT.Tunas Mekar Jaya Utama; 53. 3 (tiga) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. PT. Tunas Mekar Jaya Utama No. Rek: 0070010032840 tanggal data 01-01-2010 s.d 31-12-2011; 54. 4 (empat) lembar asli mutasi rekening Bank BJB nomor rekening 0011496121101 atas nama MEMET tanggal data 01-04-2011 s.d. 31-12-2011; 55. Uang Tunai sebesar Rp.15.277.000,- (lima belas juta rupiah dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); 56. Uang tunai sebesar Rp.145.575.309,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) dari rekening nomor : 0070010001987 atas nama PT. SINAR CIOMAS RAYA UTAMA di Bank BJB Cab. Serang; 57. Uang tunai sebesar Rp.571.200,- (lima Ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah), dari rekening nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama di Bank BJB Cab.Serang; 58. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 219/2000 tanggal 22 Desember 2000 an. Hj.HINDUN, luas 4.900 m2 yang terletak di Persil Nomor 1 blok Samparan Ds.Ciasalam Kec. Baros Kab.Serang dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp.40.000.000,- dari Hj.Rt.LILIES KARYAWATI. (diakui milik terdakwa); 59. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 970/2011 tanggal 16 November 2011 an. Hj.Rt.LILIES KARYAWATI, SE, luas tanah 281 m2. (diakui milik Terdakwa); 60. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 438/2010, tanggal 29 Oktober 2010 an. Hj.Rt.LILIES KARYAWATI, SE, luas tanah 3000 m2 yang terletak di Persil Nomor : 120 blok Ciwaseh Kohir 769 Sepang Kec.Taktakan (diakui milik Terdakwa); 61. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 1255/Serang/1995, tanggal 14 Agustus 1995, an. YANTO SUSANTO , luas tanah 150 m2 dan lampiran warkah. (diakui milik Terdakwa); 62. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 185/2006, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 424 m2 dan AJB Nomor : 0621/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa); 63. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 186/ 1995, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 210 m2 dan AJB Nomor : 0622/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa); 64. 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk NISSAN X TRAIL No.Pol.: A 1 ZS warna hitam tahun 2013, Nomor Rangka : MHBF2CF1ABJ-010170, Nomor Mesin : QR25-490484B, kunci remote dan 1 (satu) lembar STNK sementara (diakui milik Terdakwa); Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 55 dipergunakan dalam perkara Terdakwa H. Memet, sedangkan barang bukti nomor 56 sampai dengan nomor 64 tersebut masing-masing dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 1/ PID.SUS-TPK/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, S.E. Binti Tb. CHASAN SOHIB;
Tempat Lahir : Serang;
Umur / Tanggal Lahir : 42 tahun / 3 November 1972;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Lingkar Selatan, Kampung Kelunjukan RT.002/014, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur Utama PT. Tunas Mekar Jaya Utama);
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten, sejak tanggal 12 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 November 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 12 November 2014 sampai dengan tanggal 11 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 28 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PEN.PID.SUS-TPK/2015/ PT BTN tanggal 19 Mei 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca dan memperhatikan :
Berkas perkaradansurat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 November 2014,
Nomor Register Perkara : PDS-I-08/ 0.6.13/ RN.KAS/10/ 2014,23-10-14,
yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, S.E. selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama berdasarkan Akta Nomor : 1 tanggal 01 Pebruari 2011, bersama-sama dengan Ir. YAYAN SURYANA, DEDI MASHUDI, ST.MT, H. NILLA SUPRAPTO, Hj.TETTY YOGIANTI, SMHK, H. MEMET dan Ir. EKO DARWANTO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada bulan April 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011, bertempat di Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam DIPA Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Cidanau-Ciujung-Cidurian (PJSA – C3) Nomor : 2460/033-06.1.01/10/2011 tanggal 30 Desember 2010 terdapat Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak yang tertuang dalam Rincian RKA – KL bagian B dengan anggaran Rp.19.070.918.000,-;
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 610/KPTS/M/2010 tanggal 30 Desember 2010 diangkat Suwarno ST. M.Tech sebagai Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Dedi Mashudi ST. MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian;
Pada tanggal 11 Januari 2011 Kepala SNVT PJSA C-3, Suwarno ST. M.Tech selaku KPA menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 47.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tentang Perubahan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pekerjaan jasa konstruksi pada SNVT PJSA C-3 yang selanjut dirubah lagi dengan Surat Keputusan Nomor : 57.2/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 18 Maret 2011, susunan panitia pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
Agus Teny, STP., MMT., sebagai Ketua merangkap anggota;
Rochili Syarif, S.sos., ST., MM., sebagai Sekretaris merangkap
anggota;
Kushendar Prajawijaya ST MM sebagai anggota;
Edy Wahyono sebagai anggota;
Bima Ragil Saputra, ST sebagai anggota;
Tanto Sugiarto, S.Kom sebagai anggota;
Agus Saeful Bahri, sebagai anggota;
Pada tanggal 27 Januari 2011 di Up load pengumuman pelelangan yang menyajikan informasi antara lain:
Nama paket pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun;
HPS Rp.18.640.000.000,-;
Cara pengadaan pelelangan umum prakualifikasi – system nilai 2 tahap;
Pendaftaran mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2011;
Batas akhir pengembalian dokumen kualifikasi tanggal 9 Februari 2011;
Pelelangan menggunakan Full – E – Procurement;
Dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak dibentuk Tim/ panitia yaitu:
Surat Keputusan Kepala SNVT Nomor : 31/KPTS/SNVT/ JSABBWS-C3/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Tim Peneliti Kontrak (Panitia Mutual Check) dengan susunan sebagai berikut:
Ketua merangkap anggota : Agus Teny;
Sekretaris merangkap anggota : Edy Wahono;
Anggota : Endang Zaenal Abidin;
: Riskiyanto;
: Endro Winarno;
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 05.5/KPTS/PPK-SP1/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penunjukan Koordinator Direksi, Direksi dan Pembantu Direksi Kegiatan Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian, dengan susunan sebagai berikut:
Koordinator Direksi : Edi Wahono;
Direksi : Endang ZA;
Pembantu Direksi : Dace Suganda dan Purnomo;
Pada saat sebelum diadakan lelang atau pada sekitar awal bulan Maret 2011 telah terdapat kesepakatan antara H. Chasan Sohyb dengan H. Nilla Suprapto selaku pemegang saham PT. Delima Agung Utama, isi kesepakatan pada pokoknya yaitu bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak akan diserahkan kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, dan sebagai kompensasinya H. Nilla Suprapto mendapatkan 1% dari nilai kontrak;
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut H. Nilla Suprapto meminta kepada Hj. Teti Yogianti, SMHK, Direktur Utama PT. Delima Agung Utama untuk menerbitkan surat kuasa untuk menandatangani dokumen penawaran harga beserta lampirannya Nomor : 01.27/SK-13/DAU/III/2011 tanggal 28 Maret 2011, sebagai penerima kuasa yaitu Ir. Yayan Suryana, Direktur III pada PT. Delima Agung Utama;
Kemudian Ir. Yayan Suryana selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani surat penawaran beserta dokumen lainnya untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dengan harga penawaran sebesar Rp. 17.912.920.000,- dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
| No | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. | Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Dokumentasi Proyek Pengukuran untuk Matual Chek Shop Drawing dan as built Drawing Perbaikan jalan Kerja Pekerjaan Dewatering dan Kistdam | Ls Ls Ls M” M” | 1 1 1 750 500 | 42.870.000,- 700.000,- 38.730.000,- 102.000,- 171.500,- | 42.870.000,- 700.000,- 38.730.000,- 76.500.000,- 85.750.000,- |
| Jumlah I | 244.550.000,- | ||||
II 1. 2. 3. 4. 5. | PEKERJAAN TANAH Striping Galian Tanah Buangan Tanah Timbunan Tanah Hasil Galian Dipadatkan Lempengan Rumput | M2 M3 M3 M3 M2 | 5.520 28.462,5 21.638,4 6.824,10 10.580 | 1.400,- 11.700,- 13.100,- 18.500,- 17.6000,- | 7.728.000,- 333.011.250,- 283.463.040,- 126.245.850,- 186.208.000,- |
| Jumlah II | 936.656.140,00 | ||||
III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. | PEKERJAAN PASANGAN Pasangan Batu Kali 1 Pc : 4 Psr Plesteran 1 Pc : 3 Kr Beton K-300 Beton K-225 Beton 1 Pc : 2 Pc : 3 Kr Beton Tumbuk 1 Pc. : 3 Pc : 6 Kr Pembesian Bekisting Pebuatan Pintu Air Sorong b = 2,00 m Pengadaan & Pemasangan Box Culvert 0,8 x 0,8 m’ Pengadaan & Pemasangan Tiang Pancang Beton O 30 cm Pengadaan & Pemasangan Batu Boulder uk. 0,30-0,50 m Pengadaan & Pemasangan Batu Boulder uk. > 0,50 m’ Pengadaan & Pemasangan Bronjong uk. 2 x 1 x 0,5 m’ Pelupuh Bambu Lapisan Geotextile Pancanf Dolken O 10 cm PVC waterstop | M3 M2 M3 M3 M3 M3 Kg M2 Unit Bh M’ M3 M3 M3 M2 M2 Bh M’ | 250 350 90 2.139 829 15 192.150 1.400 3 170 1.810 7.887 9.480 1.270 7.255 7.850 600 157 | 748.800,- 49.000,- 1.049.800,- 930.100,- 912.400,- 805.300,- 20.900,- 105.400,- 96.510.900,- 1.722.400,- 338.000,- 287.000,- 304.200,- 779.800,- 22.000,- 37.900,- 114.600,- 113.010,- | 187.200.000,- 17.150.000,- 94.482.000,- 1.989.483.900,- 756.379.600,- 12.079.500,- 4.023.459.000,- 147.560.000,- 289.532.700,- 292.808.000,- 611.780.000,- 2.263.569.000,- 2.883.816.000,- 990.346.000,- 159.610.000,- 297.515.000,- 68.750.000,- 17.742.570,- |
| Jumlah III | 15.103.273.270,- | ||||
| A | Jumlah I+II+III | 16.284.479.410,- | |||
| B | PPN (A X 10 %) | 1.628.447.941,- | |||
| Jumlah A+B | 17.912.927.351,- | ||||
| Jumlah Pembulatan | 17.912.920.000,- |
Setelah melalui proses lelang yaitu:
Hasil evaluasi tahap I dinyatakan 4 perusahaan lulus evaluasi penawaran yaitu : PT. Nindya Karya ; PT. Waskita Jaya Purnama; PT. Delima Agung Utama; PT. Basuki Rahmana Putra.
Hasil evaluasi tahap II dinyatakan 3 perusahaan lulus evaluasi penawaran yaitu :
PT.Delima Agung Utama, nilai penawaran Rp.17.912.920.000,-
PT.Basuki Rahmana Putra, nilai penawaran Rp.18.072.567.000,-
PT.Waskita Jaya Purnama, nilai penawaran Rp.18.302.300.000,-
Berdasarkan pengumuman lelang Nomor : 136/PENG-LLG/PAN-SNVT-PJSAC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 1 April 2011 Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi mengumumkan yaitu:
PT. Delima Agung Utama, sebagai pemenang I dengan harga
penawaran Rp.17.912.920.000,-;
PT. Basuki Rahmana Putra, sebagai pemenang II dengan harga penawaran Rp.18.072.567.000,-;
PT. Waskita Jaya Purnama, sebagai pemenang III dengan harga penawaran Rp.18.302.300.000,-;
Pada saat yang bersamaan yaitu pada tanggal 1 April 2011 ditandatangani Kontrak Nomor HK.02.03/PPK-SPP1/SNVT-BBWSC-3/06 tentang Paket Pekerjaan Supervisi Kontruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Cibinuangeun, penandatangan kontrak yaitu antara Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK dengan Ir. Misbahul Munir MM selaku General Manager Wilayah III PT. Indra Karya (Persero), berdasarkan kontrak dimaksud PT. Indra Karya (Persero) sebagai konsultan supervisi dengan tugas pokok antara lain melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, melaporkan kepada PPK apabila ada masalah teknis atau pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana tidak sesuai spesifikasi, membuat laporan yang disampaikan kepada PPK, sedangkan sebagai petugas yang bertanggung jawab dilapangan adalah Ir. Eko Darwanto;
Pada tanggal 15 April 2011 ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi harga satuan Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07 antara Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK dan Ir. Yayan Suryana selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama (berdasarkan surat kuasa menandatangani kontrak dan surat lainnya nomor : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011 tanggal 13 April 2011), dengan nilai kontrak sebesar Rp.17.912.920.000,-;
Selanjutnya Dedi Mashudi selaku PPK menerbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 07/SPMK/PSPS-Cbn/PPK-SP1/2011 yang ditujukan kepada Ir. Yayan Suryana untuk dan atas nama PT. Delima Agung Utama segera melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak selama 240 hari kalender terhitung sejak SPMK sampai dengan 10 Desember 2011 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender sejak penyerahan pekerjaan pertama kali;
Menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat sebelumnya H. Nilla Suprapto meminta Hj. Teti Yogianti, SMHK, dan Ir. Yayan Suryana untuk menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE;
Bahwa perbuatan H. Nilla Suprapto yang menyerahkan seluruh pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak, yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Delima Agung Utama kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, dan perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, tanpa hak melaksanakan pekerjaan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah:
pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Bab X, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Angka 10 tentang Pengalihan dan/atau sub kontrak yaitu:
10.1. Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya;
10.2. Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian/ seluruh pekerjaan utama dalam kontrak;
10.3. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan;
10.4. Jika ketentuan diatas dilanggar maka kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK;
Dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tersebut terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, meminta H. Memet untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan atas permintaan tersebut disepakati secara lisan antara terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, dan H. Memet bahwa biaya pengerjaan tersebut sebesar Rp.10.298.500.000,-, padahal H. Memet sendiri mengetahui bahwa pemenang lelang pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak adalah PT. Delima Agung Utama;
Bahwa pada tanggal 21 April 2011, Ir. Yayan Suryana mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor : 01.102/SP-07/DAU/IV/ 2011 yang ditujukan kepada Dedi Mashudi,ST.MT, selaku PPK, permohonan tersebut disetujui oleh Dedi Mashudi,ST.MT selaku PPK dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 0012/498112/SPP-SP1/2011, tanggal 21April 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian berdasarkan SPM Nomor : 0055/LS/SNVT-PJSAC-35/2011 tanggal 26 April 2011 diterbitkan SP2D Nomor :218079T/020/110 tanggal 27 April 2011 untuk pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.3.159.187.709,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) ditransfer oleh Yati Rohayati,SP, selaku penguji dan pembuat SPM,ke rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tetty Yogianti, SM HK selaku Direktur Utama;
Setelah PT. Delima Agung Utama menerima pembayaran uang muka, pada tanggal 28 April 2011 Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, membuat surat penagihan yang ditujukan kepada PT. Delima Agung Utama sebesar Rp. 3.159.000.000,- (Tiga Milyar seratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada hari itu juga, melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindahbukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama senilai penagihan tersebut, dari dana yang diterima oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE tersebut, kemudian terdakwa menerbitkan cek senilai Rp.1.000.000.000,- dan diserahkan kepada H. Memet untuk pembayaran persiapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan selanjutnya H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 28 April 2011;
Kontrak Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran. 2011 mengalami amandemen yaitu amandemen I Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.1 tanggal 12 Mei 2011 tentang menambah dan mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, harga kontrak tidak berubah yaitu Rp.17.912.920.000,- selanjutnya dilakukan amandemen II Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.2 tanggal 8 Juli 2011 tentang menambah dan mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, mengurangi atau menambah jenis pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan harga kontrak tidak berubah yaitu Rp.17.912.920.000,-;
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terdakwa Hj. Ratu.Lilies Karyawati Chasan, S.E., menerbitkan cek senilai Rp.392.900.000,- untuk diserahkan kepada H. Memet sebagai pelaksana dilapangan dan selanjutnya H. Memet pada tanggal 25 Juli 2011 mencairkan cek tersebut ke Bank BJB Cabang Serang;
Pada tanggal 01 Agustus 2011 PT. Delima Agung Utama mengajukan permohonan pembayaran termin I berdasarkan surat Permohonan Direktur III PT Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 07/Perm-Term/DAU/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011 perihal Permohonan termin sebesar 34%.
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 0038/498112/SPP-SP1/2011, tanggal 02 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono maupun Direksi Endang ZA bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet.
Kemudian berdasarkan SPM Nomor : 00151/LS/SMPT-PJSAC-3/2011, tanggal 03 Agustus 2011 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 231932T/020/110, tanggal 5 Agustus 2011 untuk uang sebesar Rp.4.027.964.329,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493;
Selanjutnya Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE menandatangani surat tanggal 05 Agustus 2011 yang ditujukan kepada PT. Delima Agung Utama untuk penagihan tahap 1 (Progres 34%) sebesar Rp. 4.027.900.000,- (Empat Milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama dan pada tanggal 06 Agustus 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindah bukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama sebesar penagihan tersebut.
Setelah menerima pembayaran tersebut terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.1.200.000.000,- dan senilai Rp.1.000.000.000,-diserahkan kepada H. Memet yang selanjutnya H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 08 Agustus 2011 senilai Rp.1.200.000.000,- dan pada tanggal 09 Agustus 2011 Rp.1.000.000.000,-;
Bahwa uang yang diterima oleh H. Memet dari Terdakwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, SE dipergunakan oleh H. Memet untuk membayar upah tenaga kerja (termasuk gaji H. Memet sebesar Rp.10.000.000,- perbulan), pembelian bahan material, sewa alat berat dan operasional lainnya;
Bahwa H. Memet dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak seharusnya berpedoman pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan construction drawing, akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan pembesian dan pembetonan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu untuk pembesian yang seharusnya jarak terpasang adalah 100 – 200 mm akan tetapi dipasang berjarak sekitar 400 mm, sedangkan dalam hal pembetonan seharusnya kuat tekan beton adalah 225 Kg/cm2 (K225) akan tetapi dalam pelaksanaannya campuran adukan untuk pembetonan dikurangi sehingga tidak memenuhi kuat tekan beton sebesar 225 Kg/cm2 (K225);
Pada tanggal 20 September 2011 PT. Delima Agung Utama mengajukan permohonan pembayaran termin I berdasarkansurat Permohonan Direktur III PT. Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 09/Perm-Term/DAU/IX/ 2011 perihal Permohonan Pembayaran termin 62%.
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0047/498112/SPP-SP1/2011 tanggal 20 September 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan SPM padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono maupun Direksi Endang ZA bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN, SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet.
Berdasarkan SPP tersebut diterbitkan SPM Nomor : 00192/LS/ SMPT-PJSAC-3/2011 tanggal 22 September 2011 selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor : 238195T/020/110, tanggal 22 September 2011 untuk uang sebesar Rp.3.317.147.095,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493.
Pada tanggal 21 September 2011, Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE menandatangani surat yang ditujukan kepada PT. Delima Agung Utama untuk penagihan tahap 2 (Progress 62%) sebesar Rp. 3.317.000.000,- (Tiga Milyar tiga ratus tujuh belas juta rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada tanggal 23 September 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindah bukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama sebesar penagihan tersebut.
Selanjutnya terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.1.917.000.000,- dan diserahkan kepada H. Memet kemudian H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 23 September 2011;
Pada tanggal 06 Oktober 2011 dilakukan perubahan kontrak (amandemen III) Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.3 dalam tersebut amandeman terdapat perubahan nilai kontrak dan volume kontrak, untuk nilai kontrak berubah dari semula sebesar Rp. 17.912.920.000,- menjadi Rp. 19.060.900.000,-;
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 47.1/KPTS/SNVT/PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dibentuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan susunan:
Ketua : Poltak Sinaga ME;
Sekretaris : Paino, ATP, MT;
Anggota : a. Syarifudin, MPSDA;
b. Edi Wahyono;
c. Riskiyanto;
Pembayaran Termin III (90 %) diawali dengan surat Permohonan Direktur III PT. Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 11/Perm-Term/DAU/XI/2011 tanggal 01 Nopember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termin sebesar 90%.
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan SPP Nomor : 0057/498112/ SPP-SP1/2011 tanggal 02 Nopember 2011, yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan SPM padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono maupun Direksi Endang ZA bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet.
Berdasarkan SPP tersebut diterbitkan SPM Nomor : 00240/LS/ SMPT-PJSAC-3/2011 tanggal 04 Nopember 2011 selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor : 244367T/020/110 tanggal 4 Nopember 2011 untuk uang sebesar Rp. 4.182.671.833,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493;
Pada tanggal 03 Nopember 2011, Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE menandatangani surat yang ditujukan kepada PT. Delima Agung untuk penagihan tahap 3 (Progress 90%) sebesar Rp. 4.182.600.000,- (Empat Milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada tanggal 07 Nopember 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindahbukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama sebesar penagihan tersebut.
Selanjutnya terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.2.682.600.000,- dan diserahkan kepada H. Memet kemudian H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 07 Nopember 2011;
Pada tanggal 07 Desember 2011 dilakukan perubahan kontrak (Amandemen IV) Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.4 tentang menambah dan mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sedangkan harga kontrak tidak berubah yaitu Rp. 19.060.900.000,-;
Pada tanggal 09 Desember 2011, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak, dalam melakukan pemeriksaan, Panitia penerima hasil pekerjaan hanya melakukan pengukuran hasil pekerjaan akan tetapi tidak melakukan pengujian terhadap pekerjaan pembesian dan pembetonan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan dan Penilaian Nomor : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2001 tanggal 09 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT. Delima Agung Utama sebagai Pelaksana Pekerjaan serta mengetahui/menyetujui Dedi Mashudi, ST MT selaku PPK.
Selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-CBN/2011 yang ditandatangani oleh Ir. Yayan Suryana selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan Dedi Mashudi,ST.MT, selaku PPK padahal Dedi Mashudi ST, MT selaku PPK mengetahui dari Koordinator Direksi Edi Wahono, Direksi Endang ZA dan Ir. Eko Darwanto selaku petugas lapangan Konsultan supervise bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu pekerjaan pembesian dan pembetonan;
Pembayaran Termin IV (100%), berdasarkan surat Permohonan Direktur III PT.Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 13/Perm-Term/DAU/XII /2011 tanggal 12 Desember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termin sebesar 100% beserta Retensi,
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran SPP Nomor : 0074/498112/SPP-SP1/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan SPM padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono, Direksi Endang ZA maupun Ir. Eko Darwanto selaku petugas lapangan Konsultan supervise bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet serta adanya pekerjaan yang tidaak sesuai dengan spesifikasi.
Berdasarkan SPP tersebut diterbitkan SPM Nomor : 00326/LS/SMPT-PJSAC-3/2011tanggal 14 Desember 2011 dan selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor : 253429T/020/110 tanggal23Desember 2011 untuk uang sebesar Rp.2.121.277.215,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493;
Pada tanggal 14 Desember 2011, Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE menandatangani surat yang ditujukan kepada PT. Delima Agung untuk penagihan tahap 3 (Progress 90%) sebesar Rp. 2.121.000.000,- (dua Milyar seratus dua puluh satu juta rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada tanggal 27 Desember 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindahbukuan ke rekening PT. Tunas Mekar Jaya Utama tidak sebesar yang ditagih tersebut melainkan hanya sebesar Rp.2.106.000.000,-, karena sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa H. Nilla Suprapto akan menerima fee sebesar 1% dari kontrak untuk itu H. Nilla Suprapto telah menerima cek dari Chasan Shohyb senilai Rp. 183.800.000,- akan tetapi ternyata cek tersebut tidak dapat diuangkan sehingga pada akhir tagihan tersebut atas perintah H. Nilla Suprapto kepada Hj. Tety Yogianti melakukan pemotongan sebesar Rp.15.277.215,- untuk fee;
Selanjutnya terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.2.106.000.000,- dan diserahkan kepada H. Memet kemudian H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak yang dikerjakan oleh terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE dan sebagai pelaksana dilapangan adalah H. Memet ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 05 April 2013 oleh Tim Ahli Dr. ING. Hengki Wibowo Ashadi, diperoleh kesimpulan yaitu:
Kekurangan kualitas atas spesifikasi barang pada pekerjaan beton K 225;
Nilai rata-rata kemampuan kuat beton yang diperoleh dari hasil pengujian di laboratorium adalah 122.77 kg/cm2. Dibandingkan dengan nilai rencana kuat tekan beton (225kg/m2), naka terdapat selisih 102,21 kg/cm2 (perbedaan kuat tekan beton rencana terhadap nilai rata-rata sampel yang diuji mencapai 45,4%);
Berdasarkan hasil survey lapangan pada area groundsill, diperoleh jarak antar tulangan yang terpasang adalah 400 mm pada seluruh dinding groundsill. Pada as built drawing didapatkan informasi jarak tulang terpasang yang seharusnya adalah 100-200 mm, maka didapatkan selisih berat tulangan sebesar 145.500,56 kg (66,98% dari perhitungan berrdasarkan as built drawing);
Bahwa terdakwa Hj.Ratu Lilies Karyawati Chasan, SE seharusnya tidak mengajukan permohonan dan menerima pembayaran seluruh pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak melalui PT. Delima Agung Utama karena terdakwa tidak mempunyai hak atas pekerjaan tersebut dan disamping itu Dedi Mashudi, ST MT selaku PPK seharusnya juga tidak menyetujui permohonan pembayaran dan tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-CBN/2011 tanggal 09 Desember 2014 karena Dedi Mashudi ST MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Direksi dan Konsultan Pengawas bahwa yang melaksanakan pekerjaan bukan PT. Delima Agung Utama melainkan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE dan sebagai pelaksana dilapangan adalah H. Memet, selain itu pekerjaan pembangunan pekerjaan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak sesuai dengan spesifikasi.
Perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE yang mengajukan dan menerima pembayaran melalui PT. Delima Agung Utama serta Dedi Mashudi ST, MT selaku PPK yang menyetujui permohonan pembayaran dan menerima hasil pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah : pasal 87 ayat (3) dan Bab X, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Angka 10 tentang Pengalihan dan/atau sub kontrak;
Lampiran III Perpres Nomor 54 Tahun 2010;
Huruf “I” tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada angka 2) menyebutkan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan”.
Huruf “o” Serah Terima Pekerjaan :
1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya;
4) PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
- Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak yang diterima oleh terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE adalah sebagai berikut :
1. Tanggal 28 April 2011sebes Rp. 3.159.000.000,-.
2. Tanggal 06 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.027.900.000,-.
3. Tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 3.317.000.000,-.
4. Tanggal 07 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.600.000,-.
5. Tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.106.000.000,-.
Jumlah Rp.16.792.500.000,-
Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima oleh H. Memet dari terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 28 April 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
2. Pada tanggal 25 Juli 2011 sebesar Rp. 392.900.000,-
3. Pada tanggal 08 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.200.000.000,-
4. Pada tanggal 09 Agustsu 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
5. Pada tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 1.917.000.000,-
6. Pada tanggal 07 Nopember 2011 sebesar Rp. 2.682.600.000,-
7. Pada tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.106.000.000,-
Jumlah Rp.10.298.500.000,-
Dari pembayaran tersebut H. Memet memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000.000,-;
Perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE bersama-sama dengan H. Memet, Ir. Yayan Suryana,Dedi Mashudi,ST.MT, H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SM.HK dan Ir. Eko Darwanto yang dilakukan secara melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai berikut:
Memperkaya terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE, yang meskipun tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak tetapi menerima pembayaran yang jumlahnya sebesar Rp.16.792.500.000,- yang selanjutnya membayar kepada H. Memet selaku pelaksana pekerjaan dilapangan seluruhnya sebesar Rp.10.298.500.000,-, sehingga dari hal tersebut terdakwa telah memperkaya diri sendiri yaitu (Rp.16.792.500.000,- dikurangi Rp.10.298.500.000,-) sebesar Rp.6.494.000.000,-;
Memperkaya H. Memet sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan menerima pembayaran sebesar Rp.10.298.500.000,- dari pembayaran tersebut setelah dikurangi untuk pembelian bahan material, sewa alat berat, dan membayar upah (termasuk upah H. Memet Rp.10.000.000,- setiap bulan) masih tersisa sebesar Rp.300.000.000,-sehingga memperkaya H. Memet sebesar Rp.300.000.000,-;
Memperkaya H. Nilla Suprapto sebesar Rp.15.277.215,- yang merupakan pembayaran fee atas dialihkannnya pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE;
Perbuatan Terdakwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, SE., bersama-sama dengan H. Memet, Ir. Yayan Suryana,Dedi Mashudi,ST.MT, H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SM.HK dan Ir. Eko Darwanto yang dilakukan secara melawan hukum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Delima Agung Utama selaku pemenang lelang pada kenyataannya tanpa hak diambil alih oleh terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE, bahkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh H. Memet, seharusnya sejak awal dilakukan pemutusan kontrak/perjanjian pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan sehingga terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE, tidak berhak memperoleh pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut oleh karenanya mengakibatkan kerugian negara sebesar (Rp.6.494.000.000,- + Rp.300.000.000,-. + Rp.15.277.215,-) Rp.6.809.277.215,- ; atau setidak tidaknya;
Senilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu pekerjaan pembesian dan pembetonan dengan nilai sebesar Rp.3.512.089.932,-sesuaidengan hasil perhitungan Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Banten Nomor : LAP-840/PW 30/5/2013 tanggal 9 Desember 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, S.E. selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama berdasarkan Akta Nomor : 1 tanggal 01 Pebruari 2011 bersma-sama dengan Ir. YAYAN SURYANA, DEDI MASHUDI, ST.MT., H. NILLA SUPRAPTO, Hj.TETTY YOGIANTI, SMHK, H. MEMET dan Ir. EKO DARWANTO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada bulan April sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011, bertempat di Desa Sukamanah Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dalam DIPA Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Cidanau-Ciujung-Cidurian (PJSA – C3) Nomor : 2460/033-06.1.01/10/2011 tanggal 30 Desember 2010 terdapat Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak yang tertuang dalam Rincian RKA – KL bagian B dengan anggaran Rp.19.070.918.000,-;
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : - 610/KPTS/M/2010 tanggal 30 Desember 2010 diangkat Suwarno ST. M.Tech sebagai Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Dedi Mashudi ST. MT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian;
Pada tanggal 11 Januari 2011 Kepala SNVT PJSA C-3, Suwarno ST. M.Tech selaku KPA menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 47.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tentang Perubahan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pekerjaan jasa konstruksi pada SNVT PJSA C-3 yang selanjut dirubah lagi dengan surat keputusan Nomor : 57.2/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 18 Maret 2011, susunan panitia pengadaan barang/jasa sebagai berikut :
Agus Teny, STP., MMT., sebagai Ketua merangkap anggota.
Rochili Syarif, S.sos., ST, MM, sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Kushendar Prajawijaya ST MM sebagai anggota.
Edy Wahyono sebagai anggota.
Bima Ragil Saputra, ST sebagai anggota.
Tanto Sugiarto, S.Kom sebagai anggota.
Agus Saeful Bahri sebagai anggota.
Pada tanggal 27 Januari 2011 di Up load pengumuman pelelangan yang menyajikan informasi antara lain:
Nama paket pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun.
HPS Rp.18.640.000.000,-
Cara pengadaan pelelangan umum prakualifikasi – system nilai 2 tahap.
Pendaftaran mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 februari 2011.
Batas akhir pengembalian dokumen kualifikasi tanggal 9 februari 2011.
Pelelangan menggunakan Full – E – Procurement.
Dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak dibentuk Tim/ Panitia yaitu berdasarkan :
Surat Keputusan Kepala SNVT Nomor : 31/KPTS/SNVT/JSABBWS-C3/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Tim Peneliti Kontrak (Panitia Mutual Check) dengan susunan sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Agus Teny.
Sekretaris merangkap anggota : Edy Wahono.
Anggota : Endang Zaenal Abidin.
: Riskiyanto.
: Endro Winarno.
Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 05.5/KPTS/PPK-SP1/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penunjukan Koordinator Direksi, Direksi dan Pembantu Direksi Kegiatan Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian, dengan susunan sebagai berikut :
Koordinator Direksi : Edi Wahono
Direksi : Endang ZA
Pembantu Direksi : Dace Suganda dan Purnomo
Pada saat sebelum diadakan lelang atau pada sekitar awal bulan Maret 2011 telah terdapat kesepakatan antara H. Chasan Sohyb dengan H. Nilla Suprapto selaku pemegang saham PT. Delima Agung Utama, isi kesepakatan pada pokoknya yaitu bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak akan diserahkan kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama dan sebagai kompensasinya H. Nilla Suprapto mendapatkan 1% dari nilai kontrak;
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut H. Nilla Suprapto memerintahkan kepada Hj. Teti Yogianti, SMHK, Direktur Utama PT. Delima Agung Utama untuk menerbitkan surat kuasa untuk menandatangani dokumen penawaran harga beserta lampirannya Nomor : 01.27/SK-13/DAU/III/ 2011 tanggal 28 Maret 2011, sebagai penerima kuasa yaitu Ir. Yayan Suryana, Direktur III pada PT. Delima Agung Utama.
Kemudian Ir. Yayan Suryana selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani surat penawaran beserta dokumen lainnya untuk mengikuti lelang paket pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dengan harga penawaran sebesar Rp. 17.912.920.000,- dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
| No | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
1. 2. 3. 4. 5. | Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Dokumentasi Proyek Pengukuran untuk Matual Chek Shop Drawing dan as built Drawing Perbaikan jalan Kerja Pekerjaan Dewatering dan Kistdam | Ls Ls Ls M” M” | 1 1 1 750 500 | 42.870.000,- 700.000,- 38.730.000,- 102.000,- 171.500,- | 42.870.000,- 700.000,- 38.730.000,- 76.500.000,- 85.750.000,- |
| Jumlah I | 244.550.000,- | ||||
II 1. 2. 3. 4. 5. | PEKERJAAN TANAH Striping Galian Tanah Buangan Tanah Timbunan Tanah Hasil Galian Dipadatkan Lempengan Rumput | M2 M3 M3 M3 M2 | 5.520 28.462,5 21.638,4 6.824,10 10.580 | 1.400,- 11.700,- 13.100,- 18.500,- 17.6000,- | 7.728.000,- 333.011.250,- 283.463.040,- 126.245.850,- 186.208.000,- |
| Jumlah II | 936.656.140,00 | ||||
III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. | PEKERJAAN PASANGAN Pasangan Batu Kali 1 Pc : 4 Psr Plesteran 1 Pc : 3 Kr Beton K-300 Beton K-225 Beton 1 Pc : 2 Pc : 3 Kr Beton Tumbuk 1 Pc. : 3 Pc : 6 Kr Pembesian Bekisting Pebuatan Pintu Air Sorong b = 2,00 m Pengadaan & Pemasangan Box Culvert 0,8 x 0,8 m’ Pengadaan & Pemasangan Tiang Pancang Beton O 30 cm Pengadaan & Pemasangan Batu Boulder uk. 0,30-0,50 m Pengadaan & Pemasangan Batu Boulder uk. > 0,50 m’ Pengadaan & Pemasangan Bronjong uk. 2 x 1 x 0,5 m’ Pelupuh Bambu Lapisan Geotextile Pancanf Dolken O 10 cm PVC waterstop | M3 M2 M3 M3 M3 M3 Kg M2 Unit Bh M’ M3 M3 M3 M2 M2 Bh M’ | 250 350 90 2.139 829 15 192.150 1.400 3 170 1.810 7.887 9.480 1.270 7.255 7.850 600 157 | 748.800,- 49.000,- 1.049.800,- 930.100,- 912.400,- 805.300,- 20.900,- 105.400,- 96.510.900,- 1.722.400,- 338.000,- 287.000,- 304.200,- 779.800,- 22.000,- 37.900,- 114.600,- 113.010,- | 187.200.000,- 17.150.000,- 94.482.000,- 1.989.483.900,- 756.379.600,- 12.079.500,- 4.023.459.000,- 147.560.000,- 289.532.700,- 292.808.000,- 611.780.000,- 2.263.569.000,- 2.883.816.000,- 990.346.000,- 159.610.000,- 297.515.000,- 68.750.000,- 17.742.570,- |
| Jumlah III | 15.103.273.270,- | ||||
| A | Jumlah I+II+III | 16.284.479.410,- | |||
| B | PPN (A X 10 %) | 1.628.447.941,- | |||
| Jumlah A+B | 17.912.927.351,- | ||||
| Jumlah Pembulatan | 17.912.920.000,- |
Setelah melalui proses lelang yaitu:
Hasil evaluasi tahap I dinyatakan 4 perusahaan lulus evaluasi penawaran yaitu : PT. Nindya Karya ; PT. Waskita Jaya Purnama; PT. Delima Agung Utama; PT. Basuki Rahmana Putra.
Hasil evaluasi tahap II dinyatakan 3 perusahaan lulus evaluasi penawaran yaitu :
PT.Delima Agung Utama nilai penawaran Rp.17.912.920.000,-
PT.Basuki Rahmana Putra, nilai penawaran Rp.18.072.567.000,-
PT.Waskita Jaya Purnama, nilai penawaran Rp.18.302.300.000,-
Berdasarkan pengumuman lelang Nomor : 136/PENG-LLG/PAN-SNVT-PJSAC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 1 April 2011 Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi mengumumkan yaitu :
PT. Delima Agung Utama, sebagai pemenang I dengan harga penawaran Rp.17.912.920.000,-
PT. Basuki Rahmana Putra, sebagai pemenang II dengan harga penawaran Rp.18.072.567.000,-
PT. Waskita Jaya Purnama, sebagai pemenang III dengan harga penawaran Rp.18.302.300.000,-;
Pada saat yang bersamaan yaitu pada tanggal 1 April 2011 ditandatangani Kontrak Nomor HK.02.03/PPK-SPP1/SNVT-BBWSC-3/06 tentang Paket Pekerjaan Supervisi Kontruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Cibinuangeun, penandatangan kontrak yaitu antara Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK dengan Ir. Misbahul Munir MM selaku General Manager Wilayah III PT. Indra Karya (Persero), berdasarkan kontrak dimaksud PT. Indra Karya (Persero) sebagai konsultan supervisi dengan tugas pokok antara lain melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, melaporkan kepada PPK apabila ada masalah teknis atau pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana tidak sesuai spesifikasi, membuat laporan yang disampaikan kepada PPK, sedangkan sebagai petugas yang bertanggung jawab dilapangan adalah Ir. Eko Darwanto;
Pada tanggal 15 April 2011 ditandatangani surat perjanjian kerja konstruksi harga satuan Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07 antara Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK dan Ir. Yayan Suryana selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama (berdasarkan surat kuasa menandatangani kontrak dan surat lainnya nomor : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011 tanggal 13 April 2011), dengan nilai kontrak sebesar Rp.17.912.920.000,-;
Selanjutnya Dedi Mashudi selaku PPK menerbitkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 07/SPMK/PSPS-Cbn/PPK-SP1/2011 yang ditujukan kepada Ir. Yayan Suryana untuk dan atas nama PT. Delima Agung Utama segera melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak selama 240 hari kalender terhitung sejak SPMK sampai dengan 10 Desember 2011 dengan jangka waktu pemeliharaan 180 hari kalender sejak penyerahan pekerjaan pertama kali;
Menindaklanjuti kesepakatan yang dibuat sebelumnya H. Nilla Suprapto meminta Hj. Teti Yogianti, SMHK, dan Ir. Yayan Suryana untuk menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama;
Berdasarkan Akta Notaris Arjamalis Roswar, SH Nomor 42 tanggal 16 April 2003 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas, tugas dan wewenang terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama antara lain yaitu:
Bertanggung jawab penuh dalam melaskanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;
Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berhak mewakili perusahaan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan bahwa untuk:
meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
harus dengan persetujuan Komisaris Utama;
Bahwa perbuatan H. Nilla Suprapto yang menyerahkan seluruh pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak, yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Delima Agung Utama kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, dan perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, tanpa hak melaksanakan pekerjaan tersebut merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama karena bertentangan dengan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah :
pasal 87 ayat (3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Bab X, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Angka 10 tentang Pengalihan dan/atau sub kontrak yaitu:
Penyedia dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh
kontrak ini. Pengalihan seluruh kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya;
10.2. Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian/ seluruh pekerjaan utama dalam kontrak;
10.3. Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan;
10.4. Jika ketentuan diatas dilanggar maka kontrak diputuskan dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK;
Dalam rangka melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tersebut terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, meminta H. Memet untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan atas permintaan tersebut disepakati secara lisan antara terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, dan H. Memet bahwa biaya pengerjaan tersebut sebesar Rp.10.298.500.000,-, padahal H. Memet sendiri mengetahui bahwa pemenang lelang pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak adalah PT. Delima Agung Utama;
Bahwa pada tanggal 21 April 2011, Ir. Yayan Suryana mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor : 01.102/SP-07/DAU/IV/2011 yang ditujukan kepada Dedi Mashudi,ST.MT, selaku PPK, permohonan tersebut disetujui oleh Dedi Mashudi,ST.MT selaku PPK dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 0012/498112/SPP-SP1/2011, tanggal 21April 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian berdasarkan SPM Nomor : 0055/LS/SNVT-PJSAC-35/2011 tanggal 26 April 2011 diterbitkan SP2D Nomor :218079T/020/110 tanggal 27 April 2011 untuk pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp.3.159.187.709,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) ditransfer oleh Yati Rohayati,SP, selaku penguji dan pembuat SPM,ke rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tetty Yogianti, SM HK selaku Direktur Utama;
Setelah PT. Delima Agung Utama menerima pembayaran uang muka, pada tanggal 28 April 2011 Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE, selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama membuat surat penagihan yang ditujukan kepada PT. Delima Agung Utama sebesar Rp. 3.159.000.000,- (Tiga Milyar seratus lima puluh sembilan juta rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada hari itu juga, melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindahbukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama senilai penagihan tersebut, dari dana yang diterima oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE tersebut, kemudian terdakwa menerbitkan cek senilai Rp.1.000.000.000,- dan diserahkan kepada H. Memet untuk pembayaran persiapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan selanjutnya H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 28 April 2011;
Kontrak Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran. 2011mengalami amandemen yaitu amandemen I Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.1 tanggal 12 Mei 2011 tentang menambah dan mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, harga kontrak tidak berubah yaitu Rp.17.912.920.000,- selanjutnya dilakukan amandemen II Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.2 tanggal 8 Juli 2011 tentang menambah dan mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, mengurangi atau menambah jenis pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan harga kontrak tidak berubah yaitu Rp.17.912.920.000,-;
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.392.900.000,- untuk diserahkan kepada H. Memet sebagai pelaksana dilapangan dan selanjutnya H. Memet pada tanggal 25 Juli 2011 mencairkan cek tersebut ke Bank BJB Cabang Serang;
Pada tanggal 01 Agustus 2011 PT. Delima Agung Utama mengajukan permohonan pembayaran termin I berdasarkan surat Permohonan Direktur III PT Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 07/Perm-Term/DAU/VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011 perihal Permohonan termin sebesar 34%.
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 0038/498112/SPP-SP1/2011, tanggal 02 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono maupun Direksi Endang ZA bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet.
Kemudian berdasarkan SPM Nomor : 00151/LS/SMPT-PJSAC-3/2011, tanggal 03 Agustus 2011 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 231932T/020/110, tanggal 5Agustus 2011 untuk uang sebesar Rp.4.027.964.329,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493;
Selanjutnya Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama, menandatangani surat tanggal 05 Agustus 2011 yang ditujukan kepada PT. Delima Agung Utama untuk penagihan tahap 1 (Progres 34%) sebesar Rp. 4.027.900.000,- (Empat Milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama dan pada tanggal 06 Agustus 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindah bukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama sebesar penagihan tersebut.
Setelah menerima pembayaran tersebut terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.1.200.000.000,- dan senilai Rp.1.000.000.000,-diserahkan kepada H. Memet yang selanjutnya H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 08 Agustus 2011 senilai Rp.1.200.000.000,- dan pada tanggal 09 Agustus 2011 Rp.1.000.000.000,-;
Bahwa uang yang diterima oleh H. Memet dari Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE dipergunakan oleh H. Memet untuk membayar upah tenaga kerja (termasuk gaji H. Memet sebesar Rp.10.000.000,- perbulan), pembelian bahan material, sewa alat berat dan operasional lainnya;
Bahwa H. memet dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak seharusnya berpedoman pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis dan construction drawing, akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan pembesian dan pembetonan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu untuk pembesian yang seharusnya jarak terpasang adalah 100 – 200 mm akan tetapi dipasang berjarak sekitar 400 mm, sedangkan dalam hal pembetonan seharusnya kuat tekan beton adalah 225 Kg/cm2 (K225) akan tetapi dalam pelaksanaannya campuran adukan untuk pembetonan dikurangi sehingga tidak memenuhi kuat tekan beton sebesar 225 Kg/cm2 (K225);
Pada tanggal 20 September 2011 PT. Delima Agung Utama mengajukan permohonan pembayaran termin I berdasarkansurat Permohonan Direktur III PT. Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 09/Perm-Term/DAU/ IX/2011 perihal Permohonan Pembayaran termin 62%.
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0047/498112/SPP-SP1/2011 tanggal 20 September 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan SPM padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono maupun Direksi Endang ZA bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet.
Berdasarkan SPP tersebut diterbitkan SPM Nomor : 00192/LS/ SMPT-PJSAC-3/2011 tanggal 22 September 2011 selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor : 238195T/020/110, tanggal 22 September 2011 untuk uang sebesar Rp.3.317.147.095,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493;
Pada tanggal 21 September 2011, Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SEselaku Direktur PT. Tunas MekarJaya Utama, menandatangani surat yang ditujukan kepada PT. Delima Agung Utama untuk penagihan tahap 2 (Progress 62%) sebesar Rp. 3.317.000.000,- (Tiga Milyar tiga ratus tujuh belas juta rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada tanggal 23 September 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindah bukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama sebesar penagihan tersebut.
Selanjutnya terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.1.917.000.000,- dan diserahkan kepada H. Memet kemudian H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 23 September 2011;
Pada tanggal 06 Oktober 2011 dilakukan perubahan kontrak (amandemen III) Nomor: HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.3 dalam tersebut amandeman terdapat perubahan nilai kontrak dan volume kontrak, untuk nilai kontrak berubah dari semula sebesar Rp. 17.912.920.000,- menjadi Rp. 19.060.900.000,-;
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 47.1/KPTS/SNVT/PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 10 Oktober 2011 dibentuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan susunan :
Ketua : Poltak Sinaga ME.
Sekretaris : Paino, ATP, MT.
Anggota : a. Syarifudin, MPSDA
b. Edi Wahyono.
c. Riskiyanto.
- Pembayaran Termin III (90 %) diawali dengan surat Permohonan Direktur III PT. Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 11/Perm-Term/DAU/XI/2011 tanggal 01 Nopember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termin sebesar 90%.
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan SPP Nomor : 0057/498112/ SPP-SP1/2011 tanggal 02 Nopember 2011, yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan SPM padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono maupun Direksi Endang ZA bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet.
Berdasarkan SPP tersebut diterbitkan SPM Nomor : 00240/LS/ SMPT-PJSAC-3/2011 tanggal 04 Nopember 2011 selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor : 244367T/020/110 tanggal 4 Nopember 2011 untuk uang sebesar Rp. 4.182.671.833,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493;
Pada tanggal 03 Nopember 2011, Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SEselaku Direktur PT. Tunas MekarJaya Utama, menandatangani surat yang ditujukan kepada PT. Delima Agung untuk penagihan tahap 3 (Progress 90%) sebesar Rp. 4.182.600.000,- (Empat Milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada tanggal 07 Nopember 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindahbukuan ke rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama sebesar penagihan tersebut.
Selanjutnya terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp.2.682.600.000,- dan diserahkan kepada H. Memet kemudian H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 07 Nopember 2011;
Pada tanggal 07 Desember 2011 dilakukan perubahan kontrak (Amandemen IV) Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07.4 tentang menambah dan mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sedangkan harga kontrak tidak berubah yaitu Rp. 19.060.900.000,-;
Pada tanggal 09 Desember 2011, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak, dalam melakukan pemeriksaan, Panitia penerima hasil pekerjaan hanya melakukan pengukuran hasil pekerjaan akan tetapi tidak melakukan pengujian terhadap pekerjaan pembesian dan pembetonan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan dan Penilaian Nomor : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2001 tanggal 09 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT. Delima Agung Utama sebagai Pelaksana Pekerjaan serta mengetahui/menyetujui Dedi Mashudi, ST MT selaku PPK.
Selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-CBN/2011 yang ditandatangani oleh Ir. Yayan Suryana selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan Dedi Mashudi,ST.MT, selaku PPKpadahal Dedi Mashudi ST, MT selaku PPK mengetahui dari Koordinator Direksi Edi Wahono, Direksi Endang ZA dan Ir. Eko Darwanto selaku petugas lapangan Konsultan supervise bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu pekerjaan pembesian dan pembetonan;
Pembayaran Termin IV (100%), berdasarkan surat Permohonan Direktur III PT.Delima Agung Utama (yang ditandatangani oleh H. Memet meskipun dalam surat tersebut tercantum nama Ir.Yayan Suryana) Nomor : 13/Perm-Term/DAU/XII /2011 tanggal 12 Desember 2011 perihal Permohonan Pembayaran termin sebesar 100% beserta Retensi,
Terhadap permohonan pembayaran tersebut Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran SPP Nomor : 0074/498112/SPP-SP1/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang ditujukan kepada Pejabat penandatangan SPM padahal Dedi Mashudi, ST, MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Koordinator Direksi Edi Wahono, Direksi Endang ZA maupun Ir. Eko Darwanto selaku petugas lapangan Konsultan supervise bahwa pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tidak dilaksanakan oleh PT. Delima Agung Utama melainkan oleh terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dan dilapangan dilaksanakan oleh H. Memet serta adanya pekerjaan yang tidaak sesuai dengan spesifikasi.
Berdasarkan SPP tersebut diterbitkan SPM Nomor : 00326/LS/SMPT-PJSAC-3/2011tanggal 14 Desember 2011 dan selanjutnya diterbitkan SP2D Nomor : 253429T/020/110 tanggal23Desember 2011 untuk uang sebesar Rp.2.121.277.215,- (setelah dipotong pajak PPN dan PPH) dan ditransfer kerekening PT. Delima Agung Utama di Bank BJB Cabang Buah Batu Bandung Nomor rekening 0800010000493;
Pada tanggal 14 Desember 2011, Terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SEselaku Direktur PT. Tunas MekarJaya Utama, menandatangani surat yang ditujukan kepada PT. Delima Agung untuk penagihan tahap 3 (Progress 90%) sebesar Rp. 2.121.000.000,- (dua Milyar seratus dua puluh satu juta rupiah) dan agar ditransfer ke rekening Nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama, kemudian pada tanggal 27 Desember 2011 melalui rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tety Yogianti SM Hk selaku Direktur Utama melakukan pemindahbukuan ke rekening PT. Tunas Mekar Jaya Utama tidak sebesar yang ditagih tersebut melainkan hanya sebesar Rp.2.106.000.000,-, karena sesuai dengan kesepakatan sebelumnya bahwa H. Nilla Suprapto akan menerima fee sebesar 1% dari kontrak untuk itu H. Nilla Suprapto telah menerima cek dari Chasan Shohyb senilai Rp. 183.800.000,- akan tetapi ternyata cek tersebut tidak dapat diuangkan sehingga pada akhir tagihan tersebut atas perintah H. Nilla Suprapto kepada Hj. Tety Yogianti melakukan pemotongan sebesar Rp.15.277.215,- untuk fee;
Selanjutnya terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE menerbitkan cek senilai Rp. 2.106.000.000,- dan diserahkan kepada H. Memet kemudian H. Memet mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Serang pada tanggal 27 Desember 2011;
Bahwa pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak yang dikerjakan oleh terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE dan sebagai pelaksana dilapangan adalah H. Memet ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, karena sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 05 April 2013 oleh Tim Ahli Dr. ING. Hengki Wibowo Ashadi, diperoleh kesimpulan yaitu:
Kekurangan kualitas atas spesifikasi barang pada pekerjaan beton K 225.Nilai rata-rata kemampuan kuat beton yang diperoleh dari hasil pengujian di laboratorium adalah 122.77 kg/cm2. Dibandingkan dengan nilai rencana kuat tekan beton (225kg/m2), naka terdapat selisih 102,21 kg/cm2 (perbedaan kuat tekan beton rencana terhadap nilai rata-rata sampel yang diuji mencapai 45,4%);
Berdasarkan hasil survey lapangan pada area groundsill, diperoleh jarak antar tulangan yang terpasang adalah 400 mm pada seluruh dinding groundsill. Pada as built drawing didapatkan informasi jarak tulang terpasang yang seharusnya adalah 100-200 mm, maka didapatkan selisih berat tulangan sebesar 145.500,56 kg (66,98% dari perhitungan berrdasarkan as built drawing);
Bahwa terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama seharusnya tidak mengajukan permohonan dan menerima pembayaran seluruh pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak melalui PT. Delima Agung Utama karena terdakwa tidak mempunyai hak atas pekerjaan tersebut dan disamping itu Dedi Mashudi, ST MT selaku PPK seharusnya juga tidak menyetujui permohonan pembayaran dan tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-CBN/2011 tanggal 09 Desember 2014 karena Dedi Mashudi ST MT selaku PPK mengetahui berdasarkan laporan dari Direksi dan Konsultan Pengawas bahwa yang melaksanakan pekerjaan bukan PT. Delima Agung Utama melainkan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE dan sebagai pelaksana dilapangan adalah H. Memet, selain itu pekerjaan pembangunan pekerjaan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh H. Memet tidak sesuai dengan spesifikasi.
Perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama yang mengajukan dan menerima pembayaran serta Dedi Mashudi ST, MT selaku PPK yang menyetujui permohonan pembayaran dan menerima hasil pekerjaan bertentangan dengan:
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah : pasal 87 ayat (3) dan Bab X, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Angka 10 tentang Pengalihan dan/atau sub kontrak;
Lampiran III Perpres Nomor 54 Tahun 2010:
Huruf “I” tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada angka 2) menyebutkan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan”.
Huruf “o” Serah Terima Pekerjaan :
1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
3) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya.
4) PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
- Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak yang diterima oleh terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN SE selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama adalah sebagai berikut :
1. Tanggal 28 April 2011sebesar Rp. 3.159.000.000,-.
2. Tanggal 06 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.027.900.000,-.
3. Tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 3.317.000.000,-.
4. Tanggal 07 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.600.000,-.
5. Tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.106.000.000,-
Jumlah Rp.16.792.500.000,-
Bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima oleh H. Memet dari terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN,SE dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 28 April 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Pada tanggal 25 Juli 2011 sebesar Rp. 392.900.000,-
Pada tanggal 08 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.200.000.000,-
Pada tanggal 09 Agustsu 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Pada tanggal 23 September 2011 sebesar Rp.1.917.000.000,-
Pada tanggal 07 Nopember 2011 sebesar Rp. 2.682.600.000,-
Pada tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.106.000.000,-
Jumlah Rp.10.298.500.000,-
Dari pembayaran tersebut H. Memet memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000.000,-;
Perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama, bersama-sama dengan H. Memet, Ir. Yayan Suryana,Dedi Mashudi,ST.MT, H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SM.HK dan Ir. Eko Darwanto telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai berikut:
Menguntungkan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE, yang meskipun tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak tetapi menerima pembayaran yang jumlahnya sebesar Rp.16.792.500.000,- yang selanjutnya membayar kepada H. Memet selaku pelaksana pekerjaan dilapangan seluruhnya sebesar Rp.10.298.500.000,-, sehingga dari hal tersebut terdakwa telah menguntungkan diri sendiri yaitu (Rp.16.792.500.000,-dikurangi Rp.10.298.500.000,-) sebesar Rp.6.494.000.000,-;
Menguntungkan H. Memet sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan menerima pembayaran sebesar Rp.10.298.500.000,- dari pembayaran tersebut setelah dikurangi untuk pembelian bahan material, sewa alat berat, dan membayar upah (termasuk upah H. Memet Rp.10.000.000,- setiap bulan) masih tersisa sebesar Rp.300.000.000,-sehingga menguntungkan H. Memet sebesar Rp.300.000.000,-;
Menguntungkan H. Nilla Suprapto sebesar Rp.15.277.215,- yang merupakan pembayaran fee atas dialihkannnya pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE;
Perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SEdengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukannya selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama bersama-sama dengan H. Memet, Ir. Yayan Suryana, Dedi Mashudi,ST.MT., H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SM.HK dan Ir. Eko Darwanto tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Delima Agung Utama selaku pemenang lelang pada kenyataannya tanpa hak diambil alih oleh terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE, bahkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh H. Memet, seharusnya sejak awal dilakukan pemutusan kontrak/perjanjian pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan sehingga terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE, tidak berwenang memperoleh pembayaran terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut oleh karenanya mengakibatkan kerugian negara sebesar (Rp.6.494.000.000,- + Rp.300.000.000,-. + Rp.15.277.215,-) Rp.6.809.277.215,- ; atau setidak tidaknya;
Senilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yaitu pekerjaan pembesian dan pembetonan dengan nilai sebesar Rp.3.512.089.932,-sesuaidengan hasil perhitungan Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Propinsi Banten Nomor : LAP-840/PW 30/5/2013 tanggal 9 Desember 2013;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Maret 2015 Nomor Register Perkara : PDS-I-08/0.6.13/RNRKS/11/2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, S.E. Binti H.TB.CHASAN SOHYB telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidiair melanggar : Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE Binti H. TB. CHASAN SOHYB dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Terdakwa dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp.5.645.645.609,00 (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan rupiah) apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan paling lama dalam jangka waktu waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1. 5 (lima) lembar slip setoran Bank BJB kepada rekening PT.Tunas Mekar Jaya Utama dari PT.Delima Agung Utama;
2. 5 (lima) lembar surat Faximili dari PT.Tunas Mekar Jaya Utama tentang permohonan Transfer ke PT.Delima Agung Utama;
3. Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/ SNVT-BBWSC-3/07, tanggal 15 April 2011;
4. Surat Perjanjian Amandemen I Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.1, tanggal 12 Mei 2011;
5. Surat Perjanjian Amandemen II Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.2, tanggal 08 Juli 2011;
6. Surat Perjanjian Amandemen III Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.3, tanggal 06 Oktober 2011;
7. Surat Perjanjian Amandemen IV Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.4, tanggal 07 Desember 2011;
8. Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : Kep.028/A/DD/2004-D, tanggal 3 Pebruari 2004 Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
9. Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Da/441/B/2012-D, tanggal 29 Maret 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menteri Pekerjaan Umum;
10. Bundel Legalisir Bukti Pembayaran Uang Muka yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 218079T/020/110 tanggal 27 April 2011 sebesar Rp. 3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00055/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 26 April 2011 sebesar Rp. 3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT. DELIMA AGUNG UTAMA;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
Faktur Pajak an. PT. DELIMA AGUNG UTAMA bulan April 2011;
Jaminan Uang Muka PT. ASURANDI INTRA ASIA, No Bond : RCH21/APB/04/11/0062, tanggal 18 April 2011;
Garansi Bank Pelaksanaan dari Bank BJB Nomor : 016BBPL10/11 tanggal 15 April 2011;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00012/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/12 tanggal 21 April 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 21 April 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran uang muka sebesar 20% tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/09 tanggal 21 April 2011;
Permohonan Pembayaran Uang Muka dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Ir. YAYAN SURYANA Direktur III PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 21 April 2011;
Rincian Penggunaan Uang Muka tanggal 21 April 2011;
Surat Kuasa Menandatangani Kontrak dan Surat Lainnya No : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011;
17) Surat Keterangan Domicili Perusahan No : 23/DP/IV-2011
tanggal 12 April 2011;
11. 1 Bundel Legalisir Bukti Termin I / Pembayaran ke-II yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 231932T/020/110 tanggal 05 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00151/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 03 Agustus 2011 sebesar Rp.4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Faktur Pajak an. PT. DELIMA AGUNG UTAMA bulan Agustus 2011;
Kerterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT. DELIMA AGUNG UTAMA;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Agustus 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00038/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/38 tanggal 02 Agustus 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 02 Agustus 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % tanggal 01 Agustus 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % No : KU.08.11/PPK-SP1/BAP/18 tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin I/Pembayar ke-II sebesar 34 % dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 01 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Ir. YAYAN SURYANA Direktur III PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 03/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Agustus 2011;
Laporan Mingguan tanggal 30 Juli 2011;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 1 Agustus 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 06/Perm-Pem/ DAU/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011;
12. 1 Bundel Legalisir Bukti Termen II/Pembayaran ke-III yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 238195T/020/110 tanggal 22 September 2011 sebesar Rp. 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00192/LS/SNVT-PJSAC-3/ 2011, tanggal 22 September 2011 sebesar Rp.3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Faktur Pajak an. PT. DELIMA AGUNG UTAMA bulan September 2011;
Kerterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT. DELIMA AGUNG UTAMA;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 22 September 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00047/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 September 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/47 tanggal 02 September 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 September 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/26 tanggal 20 September 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 20 September 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 04/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 20 September 2011;
Laporan Mingguan tanggal 17 September 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 08/Perm-Pem/DAU/ IX/2011 tanggal 19 September 2011;
13. 1 Bundel Legalisir Bukti Termen III/Pembayaran ke-IV yang terdiri dari:
- Surat Perintah Pencairan Dana No. 244367T/020/110 tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00240/LS/SNVT-PJSAC-3/ 2011, tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp.4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.129.360.985,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) bulan Nopember 2011;
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 431.203.282,- (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah);
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Nopember 2011;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Nopember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/57 tanggal 02 Nopember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 Nopember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - III sebesar 90 % tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - III 90 % No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/30 tanggal 1 Nopember 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin sebesar 90 % dari PT. Delima Agung Utama tanggal 01 Nopember 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 05/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 1 Nopember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Nopember 2011;
Laporan Mingguan tanggal 29 Oktober 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 10/Perm-Pem/DAU/ X/2011 tanggal 31 Oktober 2011;
14. 1 Bundel Legalisir Bukti Termen IV/Pembayaran ke-V yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 253429T/020/110 tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lema belas rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00326/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lema belas rupiah);
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 14 Desember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor: 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI INTRA ASIA tanggal 09 Desember 2011;
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Desember 2011;
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 12 Desember 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/74 tanggal 12 Desember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - IV sebesar 100 % beserta Retensi tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - IV (100 %) beserta Retensi No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/36 tanggal 12 Desember 2011;
Permohonan Pembayaran Termin 100 % besertaa Retensi No : 13/Perm-Term/DAU/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100 % (PHO) No : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan & Penelitian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100 % No : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 9 Desember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 9 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana tanggal 9 Desember 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 12/Perm-Pem/ DAU/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011;
15. Foto copy Legalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 610/KPTS/M 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pengangkatan Atasan Kepala Satuan Kerja, Pembantu Atasan I, Pembantu Atasan II, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
16. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Panitia;
17. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.2/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa unutuk Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
18. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 47.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Rp. 500 Juta Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
19. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 31/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (Panitia Mutual Check) untuk Pekerjaan Jasa Konstruksi Pada SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
20. Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 05.5/KPTS/PPK-SP1/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penunjukan Koordinator Direksi, Direksi dan Pembantu Direksi Kegiatan Sungai dan Pantai I Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian;
21. 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011;
22. Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% (PHO) Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011);
23 Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Pemeriksaan & Penilaian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100% Nomor : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011) dan lampiran Catatan Pemeriksaan Pekerjaan Selesai 100%;
24. Foto copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BA-PEM/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
25. Foto Copy Legalisir Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjaan tanggal 09 Desember 2011.
26. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama Nomor : 10 tanggal 30 Maret 1982;
27 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama, Nomor : 4 Tanggal 24 Nopember 2008;
28 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Rekening Koran PT.Delima Agung Utama No Rek : 0800010000493 periode tanggal : 01-01-2011 s.d 31-12-2011;
29, 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa untuk menandatangani dokumen penawaran harga beserta lampirannya Nomor : 01.027/SK-13/DAU/III/2011, tanggal 28 Maret 2011;
30. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa menandatangani kontrak dan surat lainnya Nomor : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011;
31. 1 (satu) lembar Asli Cek Nomor : EAA 02 894052 Bank BJB Cab. Serang an. PT. SAHRA ABADI sebesar Rp.183.800.000,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
32 Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/06 tanggal 01 April 2011 Nilai Rp.1.590.200.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) TA. 2011 Paket Pekerjaan Supervisi Konstruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Sungai Cibinuangeun;
33. Laporan Interim (01 April 2011 - 30 Juni 2011);
34. Laporan Akhir (April – Desember 2011);
35. Laporan Bulan 1 (01 April 2011 – 30 April 2011);
36. Laporan Bulan 2 (01 Mei 2011 – 31 Mei 2011);
37. Laporan Bulan 3 (01 Juni 2011 – 30 Juni 2011);
38. Laporan Bulan 4 (01 Juli 2011 – 31 Juli 2011);
39. Laporan Bulan 5 (01 Agustus 2011 – 31 Agustus 2011);
40. Laporan Bulan 6 (01 September 2011 – 30 September 2011);
41. Laporan Bulan 7 (01 Oktober 2011 – 31 Oktober 2011);
42. Laporan Bulan 8 (01 Nopember 2011 – 30 Nopember 2011);
43. Laporan Bulan 9 (01 Desember 2011 – 11 Desember 2011);
44. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan;
45. Rencana Mutu Kontrak (RMK);
46. Draf Laporan Akhir (April – Desember 2011);
47. Laporan Review Design;
48. Laporan Ringkasan Eksekutif (April - Desember 2011);
49. 1 (satu) album Dokumen Foto Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA. 2011;
50. 1 (satu) keping DVD-R yang berisi Soft copy laporan-laporan;
51. Buku Perintah Direksi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011;
52. 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT.Tunas Mekar Jaya Utama Nomor : 1 tanggal 01 Februari 2011 tentang Perubahan Direksi PT.Tunas Mekar Jaya Utama;
53. 3 (tiga) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. TUNAS MEKAR JAYA UTAMA No. Rek : 0070010032840 tanggal data 01-01-2010 s.d 31-12-2011;
54. 4(empat) lembar asli mutasi rekening Bank BJB nomor rekening 0011496121101 atas nama MEMET tanggal data 01-04-2011 s.d. 31-12-2011;
55. Uang Tunai sebesar Rp15.277.000,- (lima belas juta rupiah dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), barang bukti no. 1 s/d no. 55 dipergunakan dalam perkara Terdakwa H. Memet. Sedangkan barang bukti No. 56 s/d No. 64 tersebut diabawah ini:
56. Uang tunai sebesar Rp.145.575.309,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) dari rekening nomor : 0070010001987 atas nama PT.SINAR CIOMAS RAYA UTAMA di Bank BJB Cab.Serang;
57. Uang tunai sebesar Rp.571.200,- (lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah), dari rekening nomor : 0070010032840 atas nama PT. TUNAS MEKAR JAYA UTAMA di Bank BJB Cab.Serang;
58. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 219/2000 tanggal 22 Desember 2000 an. Hj.HINDUN, luas 4.900 m2 yang terletak di Persil Nomor 1 blok Samparan Ds.Ciasalam Kec. Baros Kab.Serang dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp.40.000.000,- dari Hj.Rt.LILIES KARYAWATI. (diakui milik Terdakwa);
59. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 970/2011 tanggal 16 November 2011 an. Hj.Rt.LILIES KARYAWATI, SE, luas tanah 281 m2. (diakui milik Terdakwa);
60. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 438/2010, tanggal 29 Oktober 2010 an. Hj.Rt.Lilies Karyawati, SE, luas tanah 3000 m2 yang terletak di Persil Nomor : 120 blok Ciwaseh Kohir 769 Sepang Kec.Taktakan (diakui milik Terdakwa);
61. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 1255/Serang/1995, tanggal 14 Agustus 1995, an. YANTO SUSANTO , luas tanah 150 m2 dan lampiran warkah. (diakui milik Terdakwa);
62. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 185/2006, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 424 m2 dan AJB Nomor : 0621/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
63.1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 186/ 1995, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 210 m2 dan AJB Nomor : 0622/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
64. 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk NISSAN X TRAIL No.Pol.: A 1 ZS warna hitam tahun 2013, Nomor Rangka : MHBF2CF1ABJ-010170, Nomor Mesin : QR25-490484B, kunci remote dan 1 (satu) lembar STNK sementara (diakui milik Terdakwa) masing-masing dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2014/PN Srg., tanggal 15 April 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E. Binti
H.Tb.Chasan Shohib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Hj.Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E. binti Tb.Chasan Sohib tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E. binti Tb.Chasan Sohib oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.5.645.645.609,00 (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
5 (lima) lembar slip setoran Bank BJB kepada rekening PT. Tunas Mekar Jaya Utama dari PT.Delima Agung Utama;
5 (lima) lembar surat Faximili dari PT.Tunas Mekar Jaya Utama tentang permohonan Transfer ke PT.Delima Agung Utama;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/ SNVT-BBWSC-3/07, tanggal 15 April 2011;
Surat Perjanjian Amandemen I Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.1, tanggal 12 Mei 2011;
Surat Perjanjian Amandemen II Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.2, tanggal 08 Juli 2011;
Surat Perjanjian Amandemen III Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.3, tanggal 06 Oktober 2011;
Surat Perjanjian Amandemen IV Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.4, tanggal 07 Desember 2011;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : Kep.028/A/DD/2004-D, tanggal 3 Pebruari 2004 Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Da/441/B/2012-D, tanggal 29 Maret 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menteri Pekerjaan Umum;
Bundel Legalisir Bukti Pembayaran Uang Muka yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 218079T/020/110 tanggal 27 April 2011 sebesar Rp. 3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00055/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 26 April 2011 sebesar Rp.3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan April 2011;
Jaminan Uang Muka PT. ASURANDI INTRA ASIA, No Bond : RCH21/APB/04/11/0062, tanggal 18 April 2011;
Garansi Bank Pelaksanaan dari Bank BJB Nomor : 016BBPL10/11 tanggal 15 April 2011;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00012/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/12 tanggal 21 April 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 21 April 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran uang muka sebesar 20% tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/09 tanggal 21 April 2011;
Prmohonan Pembayaran Uang Muka dari PT.Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT.Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Rincian Penggunaan Uang Muka tanggal 21 April 2011;
Surat Kuasa Menandatangani Kontrak dan Surat Lainnya No : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011;
17) Surat Keterangan Domicili Perusahan No : 23/DP/IV-2011 tanggal 12 April 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termin I / Pembayaran ke-II yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 231932T/020/110 tanggal 05 Agustus 2011 sebesar Rp.4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00151/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 03 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Faktur Pajak an. PT.Delima Agung Utama bulan Agustus 2011;
Kerterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Agustus 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak ;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00038/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/38 tanggal 02 Agustus 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 02 Agustus 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % tanggal 01 Agustus 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/18 tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin I/Pembayar ke-II sebesar 34% dari PT.Delima Agung Utama tanggal 01 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT. Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 03/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Agustus 2011;
Laporan Mingguan tanggal 30 Juli 2011;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 1 Agustus 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 06/Perm-Pem/DAU/ VII/2011 tanggal 29 Juli 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen II/Pembayaran ke-III yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 238195T/020/110 tanggal 22 September 2011 sebesar Rp. 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00192/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 22 September 2011 sebesar Rp. 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan September 2011;
Kerterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 22 September 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00047/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 September 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/47 tanggal 02 September 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 September 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % No: KU. 08.11/PPK-SP1/BAP/26 tanggal 20 September 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin ke - II sebesar 62% dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 20 September 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 04/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 20 September 2011;
Laporan Mingguan tanggal 17 September 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 08/Perm-Pem/DAU/IX/ 2011 tanggal 19 September 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen III/Pembayaran ke-IV yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 244367T/020/110 tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00240/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 129.360.985,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) bulan Nopember 2011;
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.431.203.282,- (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah);
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Nopember 2011;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor: 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Nopember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/57 tanggal 02 Nopember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 Nopember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - III sebesar 90 % tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - III 90 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/30 tanggal 1 Nopember 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin sebesar 90 % dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 01 Nopember 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 05/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 1 Nopember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Nopember 2011;
Laporan Mingguan tanggal 29 Oktober 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 10/Perm-Pem/DAU/ X/2011 tanggal 31 Oktober 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen IV/Pembayaran ke-V yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 253429T/020/110 tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima belas rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00326/LS/SNVT-PJSAC-3/ 2011, tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lema belas rupiah);
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 14 Desember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak
Kerterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor :01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI INTRA ASIA tanggal 09 Desember 2011;
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Desember 2011;
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 12 Desember 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/74 tanggal 12 Desember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - IV sebesar 100 % beserta Retensi tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - IV (100 %) beserta Retensi No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/36 tanggal 12 Desember 2011;
Permohonan Pembayaran Termin 100 % besertaa Retensi No : 13/Perm-Term/DAU/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100 % (PHO) No : 06/ BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan & Penelitian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100 % No : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 9 Desember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 9 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ir. YAYAN SURYANA tanggal 9 Desember 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 12/Perm-Pem/DAU/ XII/2011 tanggal 08 Desember 2011;
Foto copy Legalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 610/KPTS/M 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pengangkatan Atasan Kepala Satuan Kerja, Pembantu Atasan I, Pembantu Atasan II, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non
Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.1/KPTS/SNVTPJSA-BBWSC-3/ 2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Panitia;
17 Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.2/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa unutuk Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
18. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 47.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Rp.500 Juta Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
19. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 31/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (Panitia Mutual Check) untuk Pekerjaan Jasa Konstruksi Pada SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
20. Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 05.5/KPTS/PPK-SP1/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penunjukan Koordinator Direksi, Direksi dan Pembantu Direksi Kegiatan Sungai dan Pantai I Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian;
21. 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011;
22. Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% (PHO) Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011);
23. Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Pemeriksaan & Penilaian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100% Nomor : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011) dan lampiran Catatan Pemeriksaan Pekerjaan Selesai 100%;
24. Foto copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BA-PEM/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
25. .Foto Copy Legalisir Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjaan tanggal 09 Desember 2011;
26. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama Nomor 10 tanggal 30 Maret 1982;
27. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama, Nomor : 4 Tanggal 24 Nopember 2008;
28. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Rekening Koran PT.Delima Agung Utama No Rek : 0800010000493 periode tanggal : 01-01-2011 s.d 31-12-2011;
29. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa untuk menandatangani dokumen penawaran harga beserta lampirannya Nomor: 01.027/SK-13/DAU/III/2011, tanggal 28 Maret 2011;
30. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa menandatangani kontrak dan surat lainnya Nomor : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011;
31. 1 (satu) lembar Asli Cek Nomor : EAA 02 894052 Bank BJB Cab. Serang an. PT. SAHRA ABADI sebesar Rp.183.800.000,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
32. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/06 tanggal 01 April 2011 Nilai Rp.1.590.200.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) TA. 2011 Paket Pekerjaan Supervisi Konstruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Sungai Cibinuangeun;
33. Laporan Interim (01 April 2011 - 30 Juni 2011);
34. Laporan Akhir (April – Desember 2011);
35. Laporan Bulan 1 (01 April 2011 – 30 April 2011);
36. Laporan Bulan 2 (01 Mei 2011 – 31 Mei 2011);
37. Laporan Bulan 3 (01 Juni 2011 – 30 Juni 2011);
38. Laporan Bulan 4 (01 Juli 2011 – 31 Juli 2011);
39. Laporan Bulan 5 (01 Agustus 2011 – 31 Agustus 2011);
40. Laporan Bulan 6 (01 September 2011 – 30 September 2011);
41. Laporan Bulan 7 (01 Oktober 2011 – 31 Oktober 2011);
42. Laporan Bulan 8 (01 Nopember 2011 – 30 Nopember 2011);
43. Laporan Bulan 9 (01 Desember 2011 – 11 Desember 2011);
44. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan;
45. Rencana Mutu Kontrak (RMK);
46. Draf Laporan Akhir (April – Desember 2011);
47. Laporan Review Design;
48. Laporan Ringkasan Eksekutif (April – Desember 2011);
49. 1 (satu) album Dokumen Foto Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011;
50. 1 (satu) keping DVD-R yang berisi Soft copy laporan –laporan;
51. Buku Perintah Direksi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011;
52. 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT.Tunas Mekar Jaya Utama Nomor : 1 tanggal 01 Februari 2011 tentang Perubahan Direksi PT.Tunas Mekar Jaya Utama;
53. 3 (tiga) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. PT.Tunas Mekar Jaya Utama No. Rek: 0070010032840 tanggal data 01-01-2010 s.d 31-12-2011;
54. 4 (empat) lembar asli mutasi rekening Bank BJB nomor rekening 0011496121101 atas nama MEMET tanggal data 01-04-2011 s.d. 31-12-2011;
55. Uang Tunai sebesar Rp.15.277.000,- (lima belas juta rupiah dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
56. Uang tunai sebesar Rp.145.575.309,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) dari rekening nomor : 0070010001987 atas nama PT.SINAR CIOMAS RAYA UTAMA di Bank BJB Cab.Serang;
57. Uang tunai sebesar Rp.571.200,- (lima Ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah), dari rekening nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama di Bank BJB Cab.Serang;
58. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 219/2000 tanggal 22 Desember 2000 an. Hj.HINDUN, luas 4.900 m2 yang terletak di Persil Nomor 1 blok Samparan Ds.Ciasalam Kec. Baros Kab.Serang dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp.40.000.000,- dari Hj.Rt.LILIES KARYAWATI. (diakui milik terdakwa);
59. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 970/2011 tanggal 16 November 2011 an. Hj.Rt.LILIES KARYAWATI, SE, luas tanah 281 m2. (diakui milik Terdakwa);
60. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 438/2010, tanggal 29 Oktober 2010 an. Hj.Rt.LILIES KARYAWATI, SE, luas tanah 3000 m2 yang terletak di Persil Nomor : 120 blok Ciwaseh Kohir 769 Sepang Kec.Taktakan (diakui milik Terdakwa);
61. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 1255/Serang/1995, tanggal 14 Agustus 1995, an. YANTO SUSANTO , luas tanah 150 m2 dan lampiran warkah. (diakui milik Terdakwa);
62. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 185/2006, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 424 m2 dan AJB Nomor : 0621/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
63. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 186/ 1995, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 210 m2 dan AJB Nomor : 0622/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
64. 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk NISSAN X TRAIL No.Pol.: A 1 ZS warna hitam tahun 2013, Nomor Rangka : MHBF2CF1ABJ-010170, Nomor Mesin : QR25-490484B, kunci remote dan 1 (satu) lembar STNK sementara (diakui milik Terdakwa);
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 55 dipergunakan dalam perkara Terdakwa H. Memet, sedangkan barang bukti nomor 56 sampai dengan nomor 64 tersebut masing-masing dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 April 2015 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 15 April 2015 Nomor : 49/ Pid.Sus-TPK/2014/PN Srg tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 April 2015 secara patut dan saksama;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing - masing tertanggal 12 Mei 2015 untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2015;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 15 April 2015 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2014/PN Srg., yang dimintakan banding oleh terdakwa , Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah berpendapat bahwa unsur ’’setiap orang” dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ’’setiap orang” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa oleh karena itu ’’setiap orang” yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut meliputi pengertian baik orang yang mempunyai kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan atau tidak, jadi setiap orang menurut pasal tersebut adalah “siapa saja” (baca Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Juli 2008 Nomor : 868 K/Pid.Sus/2008).
Menimbang, bahwa oleh karena ’’setiap orang” adalah ’’siapa saja” dan apabila ’’setiap orang” atau ’’barang siapa” harus dianggap sebagai unsur delik mengikuti jalan pikiran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, maka apabila unsur ’’setiap orang” atau ’’barang siapa” dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ’’setiap orang” atau ’’barang siapa” dalam Dakwaan Subsidair juga tidak terpenuhi sehingga Terdakwa harus dibebaskan juga dari Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat rumusan atau penjelasan didalam Undang-Undang bahwa unsur ’’setiap orang” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 memiliki sifat kekhususan tersendiri yaitu harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 15 April 2015 Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2014/PN Srg., dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa dalam surat dakwaan diajukan selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama, namun fakta hukumnya Terdakwa bertindak atas nama perorangan karena sama sekali tidak adanya peran dari PT. Tunas Mekar Jaya Utama dalam proses pengadaan lelang dan jasa, baik dalam penandatanganan kontrak maupun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 92 ayat (1) memang menyebutkan bahwa tanggung jawab Direktur antara lain bertanggung jawab didalam maupun diluar pengadilan sesuai anggaran dasar, namun Terdakwa bertindak bukan atas nama perusahaan meskipun Terdakwa menjabat sebagai Direktur pada PT. Tunas Mekar Jaya Utama;
Menimbang, bahwa fakta hukumnya Terdakwa bersama-sama H. Memet bin Sukarja, H. Nilla Suprapto, Hj. Teti Yogianti, SMHK., Ir. Yayan Suryana, Dedi Mashudi, ST. MT. dan Ir. Eko Darwanto melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangen pada BBWSC -3 TA 2011;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 1983 Nomor : 951 K/Pid/1982 pada pokoknya menyebutkan bahwa unsur ’’setiap orang” hanya merupakan kata ganti orang dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya harus dibuktikan bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan, jadi tidak dibuktikan tersendiri;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa ’’setiap orang” atau ’’barang siapa” merupakan unsur pasal dan bukan merupakan unsur delik, karena itu yang harus dibuktikan adalah unsur-unsur delik karena seseorang dapat dihukum karena perbuatannya memenuhi unsur-unsur delik, bukan unsur-unsur pasal;
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 15 April 2015 Nomor 49/Pid.Sus–TPK/2014/PN Srg yang dimintakan banding tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, akan tetapi oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan berdasarkan pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di Pengadilan, maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini berdasarkan Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Persidangan dan semua surat yang berada didalam berkas perkara, ternyata Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Serang karena didakwa melakukan tindak pidana :
Primair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan setelah mempelajari dan meneliti dengan saksama Berita Acara Persidangan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa didalam Dakwaan Primair Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Secara melawan hukum;
2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
3. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
4. Dilakukan secara bersama-sama;
ad.1. Secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum yang kita kenal disini adalah mencakup pengertian melawan hukum secara formil maupun materil;
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa melawan hukum secara materil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang saja, tetapi juga yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman, didalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa penjelasan Pasal 2 ayat 1 melawan hukum : yang dimaksud dengan ’’secara melawan hukum’’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dengan adanya pengertian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dibatasi dengan perbuatan melawan hukum secara formil dan materil seyogyanya perbuatan melawan hukum lain seperti perbuatan melawan hukum secara umum dan khusus, perbuatan melawan hukum secara sosiologis dan fhilosofis ataupun pengertian melawan hukum secara sempit maupun terbatas yang lainnya, mungkin bisa kita tinggalkan dalam pertimbangan Hakim yang akan mewarnai bunyi sebuah putusan;
Menimbang, bahwa mengenai perbuatan melawan hukum dalam artian formil dan materil sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) pernah diajukan gugatan untuk dibatalkan di Mahkamah Konstitusi karena dianggap oleh pemohon bertentangan dengan UUD 1945;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan ’’bahwa penjelasan Pasal 2 UUTPK tentang melawan hukum materil yang diterapkan secara positif tidak mengikat.” ;
Menimbang, bahwa pengertian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat disini ialah bisa digunakan dan juga bisa tidak digunakan, bukan berarti ditinggalkan bahkan untuk perkara korupsi sebagai ’’extra ordinary crime” lebih baik jangan ditinggalkan apa lagi kerugian Negara yang besar atau pelaku melarikan diri;
Menimbang, bahwa Hakim akan meneliti alat bukti berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, baik keterangan saksi maupun surat-surat, artinya pada akhirnya Hakim akan berkesimpulan apakah benar perbuatan si pelaku yang benar telah melanggar Undang-Undang atau melakukan perbuatan melawan hukum dan apabila hal itu ternyata dilakukan untuk kepentingan pelaku tidak merugikan Negara dan tidak menguntungkan sendiri, misalkan untuk kesejahteraan pegawai atau instansinya, meskipun tidak tercantum merugikan keuangan Negara, tetaplah Hakim meneliti lebih lanjut apakah Negara telah dirugikan;
Menimbang, bahwa Prof. DR. Jur ANDI HAMZAH dalam buku Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional menyebutkan : ’’Dalam delik korupsi, terutama Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) Tahun 1999 menurut pendapat penulis, paling tepat dipakai pengertian ’’melawan hukum” sebagai ’’tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan(korupsi) tersebut”;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama yang diangkat berdasarkan Akta Perubahan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 1 tanggal 1 Februari 2011 namun PT. Tunas Mekar Jaya Utama sendiri tidak pernah mengikuti pelelangan Pengadaan barang dan Jasa Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tahun 2011 yang diadakan oleh BBWSC-3;
Menimbang, bahwa awalnya pada awal bulan Maret 2011 Tb. Chasan Sohib memanggil H. Nilla Suprapto selaku pemegang saham PT. Delima Agung Utama ke kantornya, lalu Tb. Chasan Sohib menjelaskan kepada H.Nilla Suprapto yang intinya adalah “di Balai BesarWilayah SungaiCindanau-Ciujung-Cidurianada pekerjaan rintisan dari Hikmat Tomet (menantu Tb. Chasan Sohib) dan nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan kepada Terdakwa”, kemudian H.Nilla Suprapto bertanya kepada Tb.Chasan Sohib bagaimana cara prosesnya lalu Tb.Chasan Sohib menjawab : ’’prosesnya lelang terbuka dan akan diberikan fee Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)untuk berobat tetapi H.Nilla Suprapto menjawab uang segitu tidak cukup untuk berobat”, kemudian Tb. Chasan Sohib menawarkan ’’kalau begitu 1 % persen dari nilai kontrak’’, lalu H.Nilla Suprapto menyetujui;
Menimbang, bahwa kemudian H. Nilla Suprapto sebagai realisasinya memerintah Hj. Tetty Yogianti,SMHK., selaku Direktur Utama PT. Delima Agung Utama agar mendaftarkan Perusahaan di Balai Besar untuk mengikuti proses lelang dan kemudian mengeluarkan Surat Kuasa kepada Ir. Yayan Suryana Bin Bandi Sutista untuk penanda tanganan surat kontrak dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Pembangunan Sarana Sodetan Cibinuangeun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kuasa tersebut Ir. Yayan Suryana Bin Bandi Sutisna menandatangani Surat Penyataan minat dan langsung mendaftarkan dan memasukkan dokumen penawaran melalui website dengan nilai penawaran sebesar Rp 17.912.920.000,- (tujuh belas milyar sembilanratus dua belas juta sembilanratus dua puluh riburupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Maret 2011 H. Nilla Suprapto bertemu lagi dengan Tb. Chasan Sohib lalu mengatakan bahwa PT. Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang, kemudian Tb. Chasan Sohib menjawab dengan bahasa sunda ’’nya enggeus bikeun pagaweana ka Lilies (kasihkan pekerjaan itu kepada Terdakwa Lilies), kemudian Tb.Chasan Sohib memberikan cek tunai kepada H. Nilla Suprapto sebesar Rp. 183.800.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan mendapatkan kompensasi biaya jaminan pemeliharaan sebesar Rp 15.277.215,00 (lima belas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima belas rupiah) untuk biaya pengobatan;
Menimbang, bahwa proses awal kemudian pada tanggal 15 April 2011 dilakukan penandatanganan Kontrak Kerja Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/SNVT-BBWSC-3/07 antara Ir. Yayan Suryana bin Bandi Sutisna (selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama) dengan Dedi Mashudi, ST.MT, bin Bahri (selaku PPK), untuk pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian TA. 2011;
Menimbang, bahwa setelah penandatanganan kontrak Ir. Yayan Suryana bin Bandi Sutisna mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor : 01.102/SP-07/DAU/IV/2011 tanggal 21 April 2011 yang ditandatanganinya (selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama), dilampiri dengan 1 (satu) bundel berkas pendukung sebagaimana dimaksud dalam barang bukti Nomor Urut 10, yang ditujukan kepada Dedi Mashudi,ST.MT., (selaku PPK), atas surat permohonan tersebut Saksi Dedi Mashudi, ST. MT., Bin Bahri (selaku PPK), menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 21 April 2011, No. 0012/498112/ SPP-SP1/2011, untuk pembayaran uang muka sebesar 20 % x nilai kontrak kepada PT. Delima Agung Utama, lalu berdasarkan SPP tersebut Pejabat Pembuat SPM (Endang Lestariningsih,SIP) menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) No. 0055/LS/SNVT-PJSAC-35/2011 tanggal 26 April 2011. Lalu berdasarkan SPM tersebut Bendaharawan BBWSC-3 menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Nomor 218079T/ 020/110, tanggal 27 April 2011, sebesar Rp 3.159.187.709,00 (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah)(setelah dipotong pajak PPNdan PPH). Lalu berdasarkan SP2D tersebut uang ditransfer kre rekening PT. Delima Agung Utama No.0800010000493 atas nama Hj. Tetty Yogianti, SMHK (selaku Direktur Utama PT. Delima Agung Utama);
Menimbang, bahwa uang muka tersebut diperuntukkan sebagai biaya uang muka pada pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak pada BBWSC-3. Uang muka tersebut kemudian diambil uang secara tunai oleh Hj.Tetty Yogianti, SMHK, lalu dipindah bukukan ke rekening No.0070010032840 PT. Tunas Mekar Jaya Utama milik Terdakwa (selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama), karena Terdakwa yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak pada BBWSC-3 Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa sebelum pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA. 2011 dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan amandemen dengan dasar perubahan design konstruksi yang di usulkan oleh H. Memet (dengan memalsukan tandatangan / palsu) Ir. Yayan Suryana Bin Bandi Sutisna (selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama/Pemenang Lelang), yang ditujukan kepada Dedi Mashudi,ST.MT, Bin Bahri, dan setelah mendapat persetujuan dari Dedi Mashudi,ST.MT. Bin Bahri (selaku PPK);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut maka Sdr. Dedi Mashudi, ST.MT (selaku PPK) mengeluarkan addendum sebanyak 4 (empat) kali yaitu menambah dan mengurangi volume pekerjaan dan yang ke peningkatan anggaran nilai kontrak sebesar Rp. 17.912.920.000,- menjadi Rp. 19.060.900.000,-;
Menimbang, bahwa sewaktu pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak pada BBWSC-3 TA. 2011, yakni pada saat pekerjaan pembesian dan pembetonan ditemukan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi khususnya pada sayap kiri kanan yaitu untuk pembesian jarak seharusnya 17 cm ternyata yang dipasang antara 25 cm s/d 40 cm, sedangkan untuk pembetonan pemakaian semen kurang dan hal tersebut dilaporkan oleh Endang Zaenal Abidin Bin M. Solehudin kepada Edi Wahyono Bin Muhammad Mukhlas dan selanjutnya Endang Zaenal Abidin Bin M. Sholehudin bersama-sama dengan Edi Wahyono Bin Muhammad Mukhlas serta Dace Suganda melaporkan temuan tersebut kepada Dedi Mashudi,ST.MT., secara lisan;
Menimbang, bahwa Saksi H. Memet Bin Sukarja (memalsukan tanda tangan/palsu) sebagai orang yang dipercaya oleh Terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak tersebut dan Saksi juga membuat dan menandatangani surat penagihan tahap I, tahap II, tahap III dan tahap IV seolah-olah surat penagihan tersebut ditandatangani oleh Ir. Yayan Suryana (selaku Direkttur III PT. Delima Agung Utama),sehingga terbitlah SP2D pembayaran sebagai berikut:
1. Pencairan uang untuk pembayaran tahap I sebesar 34 % kepada PT. Delima Agung Utama dengan berdasarkan SP2D Nomor : 231932T/ 020/110, tanggal 5 Agustus 2011. Sebesar Rp 4.027.964.329. (setelah dipotong pajak PPN dan PPH);
2. Pencairan uang untuk pembayaran tahap II sebesar 62 % kepada PT. Delima Agung Utama dengan berdasarkan SP2D Nomor : 238195T/ 020/110, tanggal 22 September 2011 sebesar Rp.3.317.147.095. (setelah dipotong pajak PPN dan PPH);
3. Pencairan uang untuk pembayaran tahap III sebesar 90 % kepada PT. Delima Agung Utama dengan berdasarkan SP2D Nomor : 244367T/020/ 110, tanggal 4 Nopember 2011 sebesar Rp.4.182.671.833. (setelah dipotong pajak PPN dan PPH);
4. Pencairan uang untuk pembayaran tahap IV sebesar 100 % kepada PT. Delima Agung Utama dengan berdasarkan SP2D Nomor : 253429T/020/110, tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215. (setelah dipotong pajak PPN dan PPH);
Menimbang, bahwa Saksi Dedi Mashudi,ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyetujui pembayaran seluruh biaya pekerjaan sebesar 100 % sesuai kontrak meskipun pekerjaan pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuanguen Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2011 yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang, akan tetapi dilaksanakan oleh PT. Tunas Mekar Jaya Utama bahkan faktanya dikerjakan oleh saksi H. Memet, hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
Pasal 61 ayat (1) berbunyi : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak penagih;
Menimbang, bahwa setelah PT. Delima Agung Utama menerima pembayaran pencairan uang untuk tahap I, II, III dan tahap IV meskipun Terdakwa sama sekali tidak mengerjakan proyek dimaksud tetapi Terdakwa memerintahkan Saksi Efi Fatimah untuk membuatkan surat penagihan kepada PT. Delima Agung Utama yang ditandatangani oleh Terdakwa Bahwa total uang diterima oleh Terdakwa dari PT. Delima Agung Utama tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 28 April 2011sebesar Rp 3.159.000.000,-.
2. Tanggal 06 Agustus 2011 sebesar Rp 4.027.900.000,-.
3. Tanggal 23 September 2011 sebesar Rp 3.317.000.000,004.
4. Tanggal 07 Nopember 2011 sebesar Rp 4.182.600.000,-.
5. Tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp 2.106.000.000,-.
Jumlah Rp 16.792.500.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan sebagian dari uang tersebut, sebesar Rp 10.298.500.000,00.- dengan menggunakan cek tunai kepada Saksi H. Memet selaku pelaksanakan kegiatan di lapangan untuk mengerjakan proyek Pembangunan sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun, Kabupaten Lebak TA 2011. Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan H. Memet hanya menggunakan uang Rp 10.000.000.000,00 dan sisa uang Rp 300.000.000,00 dipergunakan oleh Saksi H. Memet untuk pembelian bahan material, sewa alat berat, dan membayar upah para pekerja termasuk upah Saksi H. Memet dan tersisa sebesar Rp 430.667,00;
Menimbang, bahwa dalam pelaksaan pekerjaan dilapangan Saksi Dedi Mashudi,ST.MT, selaku PPK mengetahui PT. Delima Agung Utama tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dalam kontrak, dan seharusnyaPPK selaku pengendali kontrak dilapangan melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pemenang lelang karena dari awal pelaksanaan poroses lelang sudah terjadi KKN, namun ternyata PPK membiarkan pekerjaan tersebut di kerjakan oleh Terdakwa, bukan pemenang lelang dimana ternyata dalam pekerjaan fisik dilapangan di temukan tidak sesuai dengan kontrak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 5 April 2013 oleh Tim Ahli Dr.Ing.Henki Wibowo Ashadi/Ahli dari Fakultas Teknis Universitas Indonesia telah didapatkan hasil temuan pemeriksaan sebagai berikut:
1. Mutu kuat tekan beton tidak sesuai dimana didalam kontrak/ Spesifikasi yang seharusnya kuat tekan beton 225 kg /cm2 kenyataan hanya rata-rata 122.77 kg/cm2;
2. Untuk diameter besi dan kekerasan rockwillnya telah sesuai, sedangkan jarak tulangannya tidak sesuai, yang seharusnya sama dan sesuai dengan kontrak/spesifikasi adalah 170 mm kenyataannya jarak tulangan 400mm;
3. Besi yang dipasang seharusnya sama dan sesuai dengan kontrak/spesifikasi yaitu sebanyak 228,688.69 kg (217.670,14 kg di grounsil dan 10,997. 67 kg dishypon), namun kenyataan yang terpasang hanya sebanyak 72.169,58 kg, jadi ada selisih besi yang di pasang di grounsil sebanyak 145.500,56 kg;
Menimbang, sehingga dari temuan dimaksud sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
Pasal 95 ayat 4:
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
Lampiran III tentang Serah Terima Pekerjaan, poin 4 yang menyatakan:
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Lampiran III Bagian C Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Poin i Pembayaran Prestasi Pekerjaan:
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan;
Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi C Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak/SPK, Poin o Serah Terima Pekerjaan yaitu:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya;
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menimbang, bahwa pekerjaan Pembangunan Sarana penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak TA Anggaran 2011 yang seharusnya menurut ketentuan dikerjakan oleh PT. Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang, namun kenyataan dilapangan pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Tunas Mekar Jaya Utama bahkan dilapangan ternyata yang melaksanakan pekerjaan adalah H Memet , hal ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, SE, bersama sama dengan Saksi H. Memet Bin Sukarja, Dedi Mashudi,ST.MT, Ir. Yayan Suryana, H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SMHK. dan Ir. Eko Darwanto telah dengan sengaja mengalihkan pekerjaan yang berdasarkan kontrak dari PT. Delima Agung Utama kepada H. Memet sehingga terjadi pembayaran pekerjaan 100% bukan kepada yang berhak maka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E, bersama-sama dengan Saksi H. Memet Bin Sukarja, Dedi Mashudi,ST.MT, Ir. Yayan Suryana, H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SMHK., dan Ir. Eko Darwanto juga telah dengan sengaja melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah. Karena pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi;
Menimbang, bahwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, SE, bersama-sama dengan Saksi H. Memet Bin Sukarja, Dedi Mashudi,ST.MT, Ir. Yayan Suryana,H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SMHK., dan Ir. Eko Darwanto juga melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan peserta pemenang lelang Ir. Yayan Suryana guna pembayaran atas pekerjaan mulai termin I sd Termin IV adalah jelas perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas, dapat dinyatakan unsur ’’secara melawan hukum” telah dapat terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur ke 1 (satu) dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
ad.2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu
Korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ’’memperkaya” sebagaimana menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 adalah:
Pertama : Adanya penambahan kekayaan, sehingga dalam dakwaan harus memuat berapa jumlah uang, barang barang berharga dan barang yang memiliki nilai ekonomis lainnya yang diperoleh oleh Terdakwa, atau oleh orang lain atau oleh suatu korporasi dengan menggunakan sarana yang koruptif (secara melawan hukum) dari Terdakwa;
Kedua : adanya ketidakseimbangan dari penambahan kekayaan tersebut, hal tersebut dapat diperbandingkan dengan melihat penghasilan atau sumber penambahan kekayaan tersebut. Dalam Dakwaan harus dinyatakan penambahan kekayaan tersebut tidak pantas dan tidak sesuai dengan pendapatan Terdakwa, konkritnya tidaklah mungkin Terdakwa memiliki kekayaan tersebut dengan penghasilan sahnya;
Menimbang, bahwa jumlah keseluruhan pembayaran pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak yang diterima oleh Terdakwa Hj. RATU LILIES KARYAWATI CHASAN,S.E., adalah sebagai berikut :
1. Tanggal 28 April 2011sebesar Rp. 3.159.000.000,-.
2. Tanggal 06 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.027.900.000,-.
3. Tanggal 23 September 2011 sebesar Rp. 3.317.000.000,-.
4. Tanggal 07 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.600.000,-.
5. Tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.106.000.000,-
Jumlah Rp.16.792.500.000,-
Menimbang, bahwa jumlah keseluruhan pembayaran yang diterima oleh H. Memet selaku orang yang melaksanakan pekerjaan pembangunan sarana Penunjang Sodetan Cibinuangen Kab. Lebak dari terdakwa Hj. RATU.LILIES KARYAWATI CHASAN, S.E., adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 28 April 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
2. Pada tanggal 25 Juli 2011 sebesar Rp. 392.900.000,-
3. Pada tanggal 08 Agustus 2011 sebesar Rp. 1.200.000.000,-
4. Pada tanggal 09 Agustsu 2011 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
5. Pada tanggal 23 September 2011 sebesar Rp.1.917.000.000,-
6. Pada tanggal 07 Nopember 2011 sebesar Rp. 2.682.600.000,-
7. Pada tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp. 2.106.000.000,-
JumlahRp.10.298.500.000,-
Dari pembayaran tersebut H. Memet memperoleh keuntungan sebesar Rp.300.000.000,-;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE., dengan cara bersama-sama dengan H. Memet, Ir. Yayan Suryana,Dedi Mashudi,ST.MT, H. Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SM.HK dan Ir. Eko Darwanto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebagai berikut :
Memperkaya terdakwa sendiri Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE, yang meskipun tidak pernah mengikuti lelang pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kab. Lebak tetapi menerima pembayaran yang jumlahnya sebesar Rp.16.792.500.000,- yang selanjutnya membayar kepada H. Memet selaku pelaksana pekerjaan dilapangan seluruhnya sebesar Rp.10.298.500.000,-, sehingga dari hal tersebut terdakwa telah memperkaya diri sendiri yaitu (Rp.16.792.500.000,- dikurangi Rp.10.298.500.000,-) sebesar Rp.6.494.000.000,-;
Memperkaya orang lain dalam hal ini H. Memet sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan menerima pembayaran sebesar Rp.10.298.500.000,- dari pembayaran tersebut setelah dikurangi untuk pembelian bahan material, sewa alat berat, dan membayar upah (termasuk upah H. Memet Rp.10.000.000,- setiap bulan) masih tersisa sebesar Rp.300.000.000,-sehingga memperkaya H. Memet sebesar Rp.300.000.000,-;
Memperkaya orang lain dalam hal ini H. Nilla Suprapto sebesar Rp.15.277.215,- yang merupakan pembayaran fee atas dialihkannnya pekerjaan pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak kepada terdakwa Hj RATU LILIES KARYAWATI CHASAN, SE;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E., bersama-sama dengan H. Memet, Ir. Yayan Suryana, Dedi Mashudi, ST.,MT., H.Nilla Suprapto, H. Tetty Yogianti, SMHK dan Ir. Eko Darwanto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian Negara;
.
Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas, dapat dinyatakan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah dapat terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur ke 2 (dua) dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.3 Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
1. Berada dalam pengusaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ke-3 (tiga) berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun, termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa rangkaian tindakan Terdakwa sebagaimana terurai dalam fakta hukum di atas, sesuai kontrak PT. Delima Agung Utama selaku pemenang lelang telah menerima pembayaran sebesar Rp 16.792.500.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan semua uang yang telah diterima oleh PT. Delima Agung Utama tersebut, oleh saksi Hj. Tetty Yogianti, SMHK (selaku Direktur Utama PT. Delima Agung Utama) telah dipindah bukukan ke rekening PT. Tunas Mekar Jaya Utama di Bank Jabar Banten Cabang Serang Nomor : 0070010032840 atas nama Terdakwa (selaku Direktur). Dari uang tersebut Terdakwa telah mengeluarkan uang sebesar Rp 10.298.000.000,00 kepada saksi H. Memet untuk membiayai pekerjaan Pembangunan Sarana Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 6.494.500.000,00 (enam milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), yang saat ini masih dikuasai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan laporan dari Teknik Metalurgi dan Material dari Universitas Indonesia Nomor 393/H2.F4.DTMM/HMI.02.02/2012 yang dilengkapi/perbaiki/direvisi dengan Laporan Tenaga Ahli Universitas Indonesia 18 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Prof.Ing.Ir.Bambang Suharno dan Dr.Ing.Ir. Henki W. Ashadi atas Investigasi Struktur Tanggul pada Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA. 2011, ditemukan adanya volume pekerjaan yang tak terpasang, oleh karena itu penyerahan tahap awal yang dilakukan oleh Saksi H. Memet yang mengaku sebagai Wakil dari PT.Delima Agung Utama atas pekerjaan tersebut pada Tim PPAP/ Tim PHO tanggal 9 Agustus 2011 adalah cacat hukum sehingga PT. Delima Agung Utama tidak berhak atas pembayaran 100% dari pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Endy Syahrial, Ak, MM., Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Banten yang didengar pendapatnya dalam persidangan ini menerangkan: “bahwa dalam kontrak ini bisa juga terjadi “at cost” yaitu ’’apabila terjadi kolusi sejak awal atau sebelum dilakukan negosiasi sehingga secara undang-undang kontrak itu batal, karena kontrak batal maka uang yang keluar merupakan kerugian Negara sedangkan prestasi yang ada tetap diperhitungkan, merupakan jumlah yang sebenarnya yang dikeluarkan dalam rangka melaksanakan pekerjaan tersebut sedangkan sisanya tidak diakui sebagai keuntungan”. Dengan demikian sisa uang sebesar Rp. 6.494.500.000,00 (enam milyar empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), yang telah diterima oleh Terdakwa tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai keuntungan Terdakwa. Oleh karena itu penguasaan uang tersebut oleh Terdakwa adalah tidak sah, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa halaman 16 butir 3 yang mengatakan : ’’Bahwa tidak ada seorangpun saksi yang pernah melihat, mendengar dan mengetahui bahwa Terdakwa pernah merugikan keuangan negara, bahkan termasuk Ahli Endy Syahrial, DR.Ing Henki Wibowo Ashadi, dan Charles M. Simamora mengakui tidak pernah melihat dan tidak menghitung secara langsung keuangan negara pada tahun anggaran 2011. Dengan analisa : Melalui keterangan yang diberikan oleh ahli Endy Syahrial pada persidangan tidak pernah secara langsung menghitung sendiri secara sistimatis dengan melihat serta meminta data pada SNVT Balai Besar, ahli menghitung berdasarkan data-data dari penyidik Polda Banten pada bulan Juli 2013 sampai dengan September 2013 karena ahli sebagai auditor, menurut perhitungan ahli dari BPKP ada kerugian Rp3.512.089.932,00 akan tetapi tidak mengatakan dalam pendapatnya bukan kerugian negara seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dan terjadi perbedaan antara hitungan kerugian antara Jaksa Penuntut Umum dengan ahli BPKP, Jaksa Penuntut Umum tidak punya kewenangan sendiri untuk menentukan kerugian negara. Bahwa ahli Charles Simamora juga membenarkan kalau sangsi dalam proyek sodetan tersebut bukan sangsi pidana kalau proyek tersebut disubkan atau dialihkan ke pihak lain, ahli sependapat dengan Perpres No.54 tahun 2010 pasal 87 ayat (4) yang pada dasarnya sangsinya adalah denda besarnya ditentukan atau tercantum pada kontrak;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini bukan hanya tentang pinjam bendera untuk mengikuti tender pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2011 pada BBWSC-3, yang tidak lain merupakan kongkalikong atau persekongkolan dalam tender, dan telah disertai oleh adanya niat jahat untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam memenangkan tender tersebut, tetapi juga permasalahan tentang tidak dilaksanakannya pembangunan tersebut oleh Terdakwa (selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama) dan saksi H. Memet (sebagai pelaksana lapangan) sesuai dengan RAB, gambar maupun spek sebagaimana tercantum dalam Kontrak antara BBWSC-3 dengan PT. Delima Agung Utama (sebagai pemenang lelang), sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2011 Nomor : Lap-840/ PW30/2013 tanggal 9 Desember 2013 dan keterangan ahli Endy Syahrial dalam persidangan, juga sesuai dengan perhitungan “at cost” sehingga Terdakwa yang telah menerima pekerjaan tersebut secara tidak sah dari PT. Delima Agung Utama (selaku pemenang lelang), tidak berhak mendapatkan keuntungan, maka apabila kerugian negara sebagaimana tertuang dalam laporan audit BPKP tersebut dengan sisa uang yang masih dalam penguasaan Terdakwa dari selisih antara uang yang diterima oleh Terdakwa dari PT. Delima Agung Utama sebesar Rp 16.792.500.000,00 dikurangi dengan uang yang telah digunakan oleh saksi H. Memet untuk mengerjakan proyek tersebut sebesar Rp10.298.000.000,00, maka akan ditemukan angka kerugian negara sebesar Rp 6.494.000.000,00 (enam milyar empat ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena kerugian negara tersebut sudah merupakan fakta hukum yang diakui kebenarannya oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, maka menurut hemat Majelis untuk menghitung kerugian keuangan negara tersebut tidak diperlukan audit lanjutan dari BPKP, tapi cukup ditambahkan dengan kerugian negara yang sudah dihitung dalam audit BPKP sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, majelis menyimpulkan bahwa unsur ’’Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” dalam perkara ini, telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur ke 3 (tiga) dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 4. Dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang, bahwa yang disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan adalah apabila Ia secara sendirian tanpa kawan telah melakukan semua unsur dari perbuatan pidana yang telah terbukti, dan yang disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan adalah apabila ada orang lain sebagai orang yang disuruh melakukan sehingga dalam melakukan perbuatan secara keseluruhan ada dua (2) orang atau lebih, bahwa orang yang disuruh melakukan dalam hal ini hanyalah sebagai alat atau instrumen bagi yang menyuruh melakukan dan yang bertindak sebagai alat tidak dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan yang disebut sebagai orang yang turut melakukan perbuatan adalah apabila terdapat dua (2) orang pelaku atau lebih yang melakukan perbuatan secara bersama-sama sedemikian rupa, sehingga harus ada kerja sama yang disadari pula bahwa tanpa peranan salah satu orang yang disebut turut melakukan, maka perbuatan pidana yang dimaksudkan tidak akan terwujud;
Menimbang, bahwa dengan mencermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang menjadi fokus dari Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ini adalah ”Sebagai orang turut melakukan”;
Menimbang, bahwa pengertian unsur di atas dihubungan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, antara lain adanya rangkaian tindakan Terdakwa, bersama-sama dengan H. Memet, H. Nilla Suprapto, Hj. Tetty Yogiati, SMHK., (selaku Direktur Utama PT. Delima Agung Utama), Ir. Yayan Suryana (selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama), Dedi Mashudi, ST, MT., dan Ir. Darwanto (yang perkaranya diadakan penuntutan secara terpisah) antara lain sebagai berikut :
Bahwa PT. Tunas Mekar Jaya Utama tidak pernah mengikuti Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tahun 2011 yang diadakan oleh BBWSC-3, tapi mengerjakan seluruh isi kontrak yang ditandatangani oleh saksi Ir. Yayan Suryana (selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama), dan menerima seluruh pembayaran dari kontrak tersebut dari saksi Hj. Tetty Yogiati,SMHK (selaku Direktur Utama PT. Delima Agung Utama) sebesar Rp 16.792.500.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada awal bulan Maret 2011 Tb.Chasan Sohib memanggil H.Nilla Suprapto selaku pemegang saham PT. Delima Agung Utama ke kantornya lalu H.Tb.Chasan Shohib menjelaskan kepada H.Nilla Suprapto dengan bahasa sunda yang intinya adalah “di Balai Besar Wilayah Sungai Cindanau -Ciujung –Cidurian ada pekerjaan rintisan dari Hikmat Tomet (menantu H. Chasan Sohib) dan nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan kepada Terdakwa” kemudian H.Nilla Suprapto bertanya kepada Tb. Chasan Sohib bagaimana cara prosesnya lalu Tb. Chasan Sohib menjawab : ’’prosesnya lelang terbuka dan akan diberikan fee Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk berobat tetapi H.Nilla Suprapto menjawab uang segitu tidak cukup untuk berobat”, kemudian Tb. CHASAN SOHIB menawarkan ’’kalau begitu 1 % persen dari nilai kontrak “, lalu H. Nilla Suprapto menyetujui;
Bahwa kemudian H.Nilla Suprapto memerintah Hj. Tetty Yogianti,SMHK selaku Direktur Utama PT. Delima Agung Utama agar mendaftarkan Perusahaan di Balai Besar untuk mengikuti proses lelang dan mengeluarkan Surat Kuasa kepada Ir. Yayan Suryana untuk penanda tangan surat kontrak dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Pembangunan Sarana Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak;
Bahwa saksi Dedi Mashudi, ST, MT., (selaku PPK) tidak memutus kontrak antara BBWSC-3 dengan PT. Delima Agung Utama Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07, tanggal 15 April 2011, padahal mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksakanakan oleh PT. Delima Agung Utama, tetapi seluruhnya dikerjakan oleh Terdakwa, yang tidak pernah ikut lelang maupun menandatangani kontrak;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/ SNVT-BBWSC-3/06 tanggal 01 April 2011 antara saksi Dedi Mashudi, ST, MT., (selaku PPK) dengan PT. Indra Karya (Persero) Paket Pekerjaan Supervisi Konstruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Sungai Cibinuangeun, maka yang ditunjuk selaku Konsultan Supervisi dalam pekerjaan ini adalah PT. Indra Karya (Persero), saksi Ir. Eko Darwanto (selaku Konsultan Supervisi) yang ditempatkan oleh PT. Indra Karya (Persero) di lapangan, namun yang bersangkutan tidak melakukan peneguran terhadap Kontraktor yang bekerja di lapangan, padahal mengetahui pekerjaan kontraktor tersebut tidak sesuai dengan gambar dan spek sebagaimana tercantum dalam kontrak, dan mengetahui bahwa kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut di lapangan bukan PT. Delima Agung Utama selaku pemenang lelang, tapi orang lain yaitu H. Memet yang ditempatkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa semua rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Dedi Mashudi, ST, MT, H. Nilla Suprapto, Hj. Tetty Yogianti, SMHK., Ir. Yayan Suryana, Ir. Darwanto, H. Memet sebagaimana terurai dalam fakta hukum di atas, merupakan bentuk kerjasama yang erat antara Terdakwa dengan saksi-saksi tersebut dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Sarana Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak pada BBWSC-3 Provinsi Banten tahun 2011. Oleh karena itu unsur ’’turut serta melakukan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, SE binti H.Tb.Chasan Shohib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dinyatakan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai adanya dugaan pihak lain yang terlibat dalam perkara ini yaitu saksi Hj. Ratna Komalasari sebagai diuraikan dalam pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa halaman 17 butir 4 (empat) dan 27 paragraf ke-3 (tiga) serta Surat Bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6 dan T-7, Menurut hemat Majelis hal tersebut bukan menjadi alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi Terdakwa sehingga Terdakwa bebas atau lepas dari pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Dan untuk membuktikan benar tidaknya dugaan tersebut, sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai permintaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa ’’apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa menurut prinsip kemanusiaan dan keadilan’’. Majelis akan mempertimbangkannya bersama-sama dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan/atau alasan penghapus pidana pada diri Terdakwa, maka majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Hj Ratu lilies Karyawati Chasan SE., bersama-sama Saksi Dedi Mashudi, ST., MT., H.Nilla Suprapto, Hj. Tetty
Yogianti, SMHK, Ir.Yayan Suryana, Ir.Darwanto, H.Memet merupakan kejahatan yang luar biasa dimana tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas;
Menimbang, bahwa sebagai suatu Negara berkeadilan sosial maka Negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu Negara kebangsaan, bertujuan melindungi setiap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan warganya;
Menimbang, bahwa Negara harus meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan pembagian kekayaan nasional kita guna menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain;
Menimbang, bahwa dengan Pendapat Asli Daerah Banten yang tinggi yaitu pada 2013 senilai Rp.6.878.071.982.000 ternyata dibarengi dengan tingkat kemiskinan yang tinggi di Banten karena sebanyak 9,90 persen dari jumlah penduduk 9.918.848 jiwa untuk luas wilayah 8.651.20 kilometer ternyata Banten menduduki urutan ke 32 dari 33 propinsi di tanah air tingkat kemiskinannya;
Menimbang, bahwa dengan kerugian Negara yang cukup besar senilai Rp.6.809.277.215,- seharusnya bisa dimanfaatkan guna meningkatkan pembangunan infra struktur sebagaimana spesifikasi pembangunan sarana Penunjang Sodetan Cibinuangen Kabupaten Lebak sebagai daerah yang tingkat keparahan kemiskinan tertinggi di Propinsi Banten yang penduduk miskinnya di pedesaan sejumlah 268.010 orang pada September 2014;
Menimbang, bahwa prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan anggaran pembangunan bukan lah sebagai lahan bancakan perbuatan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Hj. Ratu Lilies Karyawati Chasan, SE., bersama-sama Saksi Dedi Mashudi, ST, MT., H.Nilla Suprapto, Hj.Tetty Yogianti, SMHK., Ir.Yayan Suryana, Ir.Darwanto, H.Memet yang memanipulasi kegiatan Proyek untuk kepentingan masyarakat banyak dengan merugikan keuangan Negara sangat bertentangan dengan moral masyarakat Banten yang dikenal religius dan ta’at menjalankan kaidah-kaidah agama Islam yang umumnya dianut masyarakat Banten;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut berisi ketentuan pidana tambahan bagi Terdakwa sebagai upaya untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari usaha pengembalian kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara dengan pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal tanggal 30 Maret 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum disamping menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa, juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa yaitu membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.645.645.609,00 (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) yang mengatakan bahwa selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah tercantum dalam hurup (b) pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena sesuai fakta hukum di atas, terbukti bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa (selaku Direktur PT. Tunas Mekar Jaya Utama) bersama-sama dengan saksi H.Memet bin Sukarja telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp 5.645.645.609,00 (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa memang benar sebagian dari keuntungan yang diperoleh Terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp 2.623.600.000,00 (dua milyar enam ratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa telah diberikan kepada orang tuanya yaitu H.Tb.Chasan Shohib, dengan cara menerbitkan cek tunai tanggal 28 April 2011. Selanjutnya oleh H.Tb.Chasan Shohib melalui Saksi Ida Farida Riyani (staff Keuangan PT. Sinar Ciomas Raya Contractor) memindah bukukan uang tersebut ke rekening Nomor : 0770010001987 atas nama PT. Sinar Ciomas Raya Contractor di Bank Jabar Banten Cabang Serang. Namun oleh karena sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dari Saksi H.Nilla Suprapto, Ir.Yayan Suryana dan Hj.Tetty Yogianti, SMHK., sebagaimana telah diuraikan diatas, pekerjaan pembangunan sodetan Cibinuangeun tersebut diperoleh Terdakwa dari ayahnya (H.Tb.Chasan Shohib) serta sesuai pengakuan Terdakwa dalam persidangan bahwa Terdakwa mengerjakan pembangunan Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak tahun 2011 tersebut merupakan perintah/pesan atau amanah dari orang tuanya, serta Terdakwa merupakan orang yang dipercaya oleh Orangtuanya (H.Tb.Chasan Shohib untuk mengelola administrasi dan keuangan PT.Sinar Ciomas Jaya Kontraktor milik orangtuanya. Oleh karena itu maka sangat wajar dan adil apabila penggantian atas kerugian keuangan negara yang telah dinikmati oleh Tb.Chasan Shohib tersebut dibebankan kepada Terdakwa. Dan hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001: Terdakwaharus dibebankan membayar uang pengganti pada Negarajumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut atau dengan kata lain sama besar dengan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebutyaitu sebesar Rp 5.793.792.118,00 (lima milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu seratus delapan belas rupiah);
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi secara sah dan meyakinkan unsur-unsur sebagaimana dakwaan Primair, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yang terdiri dari barang bukti berupa:
5 (lima) lembar slip setoran Bank BJB kepada rekening PT. Tunas Mekar Jaya Utama dari PT.Delima Agung Utama;
5 (lima) lembar surat Faximili dari PT.Tunas Mekar Jaya Utama tentang permohonan Transfer ke PT.Delima Agung Utama;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/07, tanggal 15 April 2011;
Surat Perjanjian Amandemen I Nomor: HK.02.03/PPK-SPI/SNVT-BBWSC-3/07.1, tanggal 12 Mei 2011;
Surat Perjanjian Amandemen II Nomor: HK.02.03/PPK-SPI/SNVT-BBWSC-3/07.2, tanggal 08 Juli 2011;
Surat Perjanjian Amandemen III Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/SNVT-BBWSC-3/07.3, tanggal 06 Oktober 2011;
Surat Perjanjian Amandemen IV Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/SNVT-BBWSC-3/07.4, tanggal 07 Desember 2011;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: Kep.028/A/DD/2004-D, tanggal 3 Pebruari 2004 Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Da/441/B/2012-D, tanggal 29 Maret 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menteri Pekerjaan Umum;
Bundel Legalisir Bukti Pembayaran Uang Muka yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 218079T/020/110 tanggal 27 April 2011 sebesar Rp 3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00055/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
NPWP Nomor: 01.455.569.2-424.000 an.PT.Delima Agung Utama;
Kerterangan Bank BJB No: 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan April 2011;
Jaminan Uang Muka PT. Asurandi Imtra Asia, No Bond : RCH21/APB/ 04/11/0062, tanggal 18 April 2011;
Garansi Bank Pelaksanaan dari Bank BJB Nomor : 016BBPL10/11 tanggal 15 April 2011;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00012/498112/SPP/SP1/2011 tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/12 tanggal 21 April 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 21 April 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran uang muka sebesar 20% tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % No: KU.08.11/PPK-SP1/ BAP/09 tanggal 21 April 2011;
Permohonan Pembayaran Uang Muka dari PT. Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Ir. YAYAN SURYANA Direktur III PT. Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Rincian Penggunaan Uang Muka tanggal 21 April 2011;
Surat Kuasa Menandatangani Kontrak dan Surat Lainnya No : 01.113/ SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011
17) Surat Keterangan Domicili Perusahan No : 23/DP/IV-2011 tanggal
12 April 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termin I / Pembayaran ke-II yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 231932T/020/110 tanggal 05 Agustus 2011 sebesar Rp 4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00151/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 03 Agustus 2011 sebesar Rp 4.027.964.329,00 (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Agustus 2011;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT. Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Agustus 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00038/498112/SPP/SP1/2011 tanggal 02 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/38 tanggal 02 Agustus 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 02 Agustus 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % tanggal 01 Agustus 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/18 tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin I/Pembayar ke-II sebesar 34 % dari PT. Delima Agung Utama tanggal 01 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Ir.Yyan Suryana, Direktur III PT. Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 03/BA-PP/PPK/SP1/PSPS-CBN/ 2011 tanggal 1 Agustus 2011;
Laporan Mingguan tanggal 30 Juli 2011;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 1 Agustus 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 06/Perm-Pem/DAU/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen II/Pembayaran ke-III yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 238195T/020/110 tanggal 22 September 2011 sebesar Rp 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00192/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 22 September 2011 sebesar Rp 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan September 2011;
Kerterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT. Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 22 September 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00047/498112/SPP/SP1/2011 tanggal 02 September 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/47 tanggal 02 September 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 September 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/26 tanggal 20 September 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % dari PT. Delima Agung Utama tanggal 20 September 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 04/BA-PP/PPK/SP1/PSPS-CBN/ 2011 tanggal 20 September 2011;
Laporan Mingguan tanggal 17 September 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 08/Perm-Pem/DAU/IX/2011 tanggal 19 September 2011;
1 (satu) bundel legalisir bukti Termin III/Pembayaran ke-IV yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 244367T/020/110 tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp 4.182.671.833,00 (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00240/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 129.360.985,00 (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) bulan Nopember 2011;
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 431.203.282,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah);
Faktur Pajak an. PT.Delima Agung Utama bulan Nopember 2011;
Kerterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor: 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Nopember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/57 tanggal 02 Nopember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 Nopember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - III sebesar 90 % tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - III 90 % No: KU.08.11/PPK-SP1/ BAP/30 tanggal 1 Nopember 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin sebesar 90 % dari PT. Delima Agung Utama tanggal 01 Nopember 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 05/BA-PP/PPK/SP1/PSPS-CBN/ 2011 tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 1 Nopember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Nopember 2011;
Laporan Mingguan tanggal 29 Oktober 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 10/Perm-Pem/DAU/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011;
1 (satu) bundel legalisir bukti Termen IV/Pembayaran ke-V yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 253429T/020/110 tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp 2.121.277.215,00 (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima belas rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00326/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp 2.121.277.215,00 (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lema belas rupiah);
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 14 Desember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor: 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI INTRA ASIA tanggal 09 Desember 2011;
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Desember 2011;
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 12 Desember 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/74 tanggal 12 Desember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - IV sebesar 100 % beserta Retensi tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - IV (100 %) beserta Retensi No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/36 tanggal 12 Desember 2011;
Permohonan Pembayaran Termin 100 % besertaa Retensi No : 13/ Perm-Term/DAU/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100 % (PHO) No : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan & Penelitian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100 % No : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/ PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 9 Desember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 9 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana tanggal 9 Desember 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 12/Perm-Pem/DAU/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011;
Foto copy Legalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 610/ KPTS/M 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pengangkatan Atasan Kepala Satuan Kerja, Pembantu Atasan I, Pembantu Atasan II, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Panitia;
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.2/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa unutuk Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 47.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Rp. 500 Juta Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 31/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (Panitia Mutual Check) untuk Pekerjaan Jasa Konstruksi Pada SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 05.5/KPTS/PPK-SP1/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penunjukan Koordinator Direksi, Direksi dan Pembantu Direksi Kegiatan Sungai dan Pantai I Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian;
1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011;
Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% (PHO) Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011);
Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Pemeriksaan & Penilaian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100% Nomor : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011) dan lampiran Catatan Pemeriksaan Pekerjaan Selesai 100%;
Foto copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BA-PEM/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Fotocopy Legalisir Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjaan tanggal 09 Desember 2011;
1 (satu) buah fotocopy yang dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama Nomor : 10 tanggal 30 Maret 1982;
1 (satu) buah fotocopy yang dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama, Nomor : 4 Tanggal 24 Nopember 2008;
1 (satu) buah fotocopy yang dilegalisir Rekening Koran PT.Delima Agung Utama No Rek : 0800010000493 periode tanggal : 01-01-2011 s.d 31-12-2011;
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir surat kuasa untuk menandatangani dokumen penawaran harga beserta lampirannya Nomor : 01.027/SK-13/DAU/III/2011, tanggal 28 Maret 2011;
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir surat kuasa menandatangani kontrak dan surat lainnya Nomor : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011;
1 (satu) lembar Asli Cek Nomor : EAA 02 894052 Bank BJB Cab. Serang an. PT. SAHRA ABADI sebesar Rp 183.800.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/06 tanggal 01 April 2011 Nilai Rp 1.590.200.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) TA. 2011 Paket Pekerjaan Supervisi Konstruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Sungai Cibinuangeun;
Laporan Interim (01 April 2011 - 30 Juni 2011);
Laporan Akhir (April – Desember 2011);
Laporan Bulan 1 (01 April 2011 – 30 April 2011);
Laporan Bulan 2 (01 Mei 2011 – 31 Mei 2011);
Laporan Bulan 3 (01 Juni 2011 – 30 Juni 2011);
Laporan Bulan 4 (01 Juli 2011 – 31 Juli 2011);
Laporan Bulan 5 (01 Agustus 2011 – 31 Agustus 2011);
Laporan Bulan 6 (01 September 2011 – 30 September 2011);
Laporan Bulan 7 (01 Oktober 2011 – 31 Oktober 2011);
Laporan Bulan 8 (01 Nopember 2011 – 30 Nopember 2011);
Laporan Bulan 9 (01 Desember 2011 – 11 Desember 2011);
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan;
Rencana Mutu Kontrak (RMK);
Draf Laporan Akhir (April – Desember 2011);
Laporan Review Design;
Laporan Ringkasan Eksekutif (April – Desember 2011);
1 (satu) album Dokumen Foto Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011;
1 (satu) keping DVD-R yang berisi Soft copy laporan-laporan;
Buku Perintah Direksi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011;
1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT.Tunas Mekar Jaya Utama Nomor: 1 tanggal 01 Februari 2011 tentang Perubahan Direksi PT.Tunas Mekar Jaya Utama;
3 (tiga) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. PT.Tunas Mekar Jaya Utama No. Rek : 0070010032840 tanggal data 01-01-2010 s.d 31-12-2011;
4 (empat) lembar asli mutasi rekening Bank BJB nomor rekening 0011496121101 atas nama MEMET tanggal data 01-04-2011 s.d. 31-12-2011;
Uang Tunai sebesar Rp 15.277.000,00 (lima belas juta rupiah dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp 145.575.309,00 (seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) dari rekening nomor : 0070010001987 atas nama PT.Sinar Ciomas Raya Utama di Bank BJB Cab.Serang;
Uang tunai sebesar Rp 571.200,00 (lima ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah), dari rekening nomor : 0070010032840 atas nama PT. Tunas Mekar Jaya Utama di Bank BJB Cabang Serang;
1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 219/2000 tanggal 22 Desember 2000 an. Hj.HINDUN, luas 4.900 m2 yang terletak di Persil Nomor 1 blok Samparan Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp 40.000.000,00 dari Hj.Rt.Lilies Karyawati. (diakui milik Terdakwa);
1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 970/2011 tanggal 16 November 2011 an. Hj.Rt.Lilies Karyawati, SE, luas tanah 281 m2. (diakui milik Terdakwa);
1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 438/2010, tanggal 29 Oktober 2010 an. Hj.Rt.Lilies Karyawati., SE, luas tanah 3000 m2 yang terletak di Persil Nomor : 120 blok Ciwaseh Kohir 769 Sepang Kecamatan Taktakan (diakui milik Terdakwa);
1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 1255/Serang/1995, tanggal 14 Agustus 1995, an. Yanto Susanto, luas tanah 150 m2 dan lampiran warkah. (diakui milik Terdakwa);
1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 185/2006, tanggal 11 September 2006, an. Budiyono, luas tanah 424 m2 dan AJB Nomor : 0621/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 186/ 1995, tanggal 11 September 2006, an. Budiyono, luas tanah 210 m2 dan AJB Nomor : 0622/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
1 (satu) unit Kendaraan R4 merk NISSAN X TRAIL No. Pol.: A 1 ZS warna hitam tahun 2013, Nomor Rangka : MHBF2CF1ABJ-010170, Nomor Mesin : QR25-490484B, kunci remote dan 1 (satu) lembar STNK sementara (diakui milik Terdakwa);
Barang bukti Nomor 1 s/d Nomor 55 dipergunakan dalam perkara Terdakwa H.Memet, sedangkan barang bukti Nomor 56 s/d Nomor 64masing-masing dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan seluruhnya dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana, sehingga berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melakukan kolusi sejak awal sehingga terjadi selisih antara nilai kontrak yang dibayarkan dengan nilai sebenarnya yang dikeluarkan untuk proyek tersebut;
Dengan melakukan tindak pidana korupsi Terdakwa telah turut serta menghambat upaya Pemerintah Memberantas Tindak Pidana Korupsi;
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa telah menghambat program pembangunan yang dilakukan di Provinsi Banten khusus di Kabupaten Lebak;
Terdakwa telah menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi yang dilakukannya;
Hal yang meringankan :
- Terdakwa berkelakuan sopan selama pemeriksaan persidangan berlangsung;
- Terdakwa saat ini masih mempunyai tanggungan 2 (dua) orang anak yang
masih kecil-kecil, sehingga masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari Terdakwa;
- Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana tersebut, selain mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana, Majelis Hakim juga mempertimbangkan tujuan pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah semata-mata untuk balas dendam, melainkan untuk memberi pelajaran kepada Terdakwa untuk tidak mengulanginya dikemudian hari dan juga untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti perbuatan Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memperhatikan Pasal 2 junto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundangan-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 15 April 2015 Nomor 49/ Pid.Sus-TPK/2014/PN Srg yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa Hj. RATULILIES KARYAWATI CHASAN, S.E. Binti Tb.CHASAN SOHIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Hj.Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E. binti Tb.Chasan Sohib tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.Ratu Lilies Karyawati Chasan, S.E. binti Tb.Chasan Sohib oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 8(delapan) tahun6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.5.645.645.609,00 (lima milyar enam ratus empat puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan rupiah)., dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
5 (lima) lembar slip setoran Bank BJB kepada rekening PT. Tunas Mekar Jaya Utama dari PT.Delima Agung Utama;
5 (lima) lembar surat Faximili dari PT.Tunas Mekar Jaya Utama tentang permohonan Transfer ke PT.Delima Agung Utama;
Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/ SNVT-BBWSC-3/07, tanggal 15 April 2011;
Surat Perjanjian Amandemen I Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.1, tanggal 12 Mei 2011;
Surat Perjanjian Amandemen II Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.2, tanggal 08 Juli 2011;
Surat Perjanjian Amandemen III Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.3, tanggal 06 Oktober 2011;
Surat Perjanjian Amandemen IV Nomor : HK.02.03/PPK-SPI/ SNVT-BBWSC-3/07.4, tanggal 07 Desember 2011;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : Kep.028/A/DD/2004-D, tanggal 3 Pebruari 2004 Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Da/441/B/2012-D, tanggal 29 Maret 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menteri Pekerjaan Umum;
Bundel Legalisir Bukti Pembayaran Uang Muka yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 218079T/020/110 tanggal 27 April 2011 sebesar Rp. 3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00055/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 26 April 2011 sebesar Rp.3.159.187.709,- (tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan April 2011;
Jaminan Uang Muka PT. ASURANDI INTRA ASIA, No Bond : RCH21/APB/04/11/0062, tanggal 18 April 2011;
Garansi Bank Pelaksanaan dari Bank BJB Nomor : 016BBPL10/11 tanggal 15 April 2011;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00012/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/12 tanggal 21 April 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 21 April 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran uang muka sebesar 20% tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka 20 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/09 tanggal 21 April 2011;
Prmohonan Pembayaran Uang Muka dari PT.Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT.Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Rincian Penggunaan Uang Muka tanggal 21 April 2011;
Surat Kuasa Menandatangani Kontrak dan Surat Lainnya No : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011;
17) Surat Keterangan Domicili Perusahan No : 23/DP/IV-2011 tanggal 12 April 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termin I / Pembayaran ke-II yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 231932T/020/110 tanggal 05 Agustus 2011 sebesar Rp.4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00151/LS/SNVT-PJSAC-3/ 2011, tanggal 03 Agustus 2011 sebesar Rp. 4.027.964.329,- (empat milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
Faktur Pajak an. PT.Delima Agung Utama bulan Agustus 2011;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Agustus 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak ;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00038/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/38 tanggal 02 Agustus 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 02 Agustus 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % tanggal 01 Agustus 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin I/Pembayarn ke-II sebesar 34 % No: KU.08.11/PPK-SP1/BAP/18 tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin I/Pembayar ke-II sebesar 34% dari PT.Delima Agung Utama tanggal 01 Agustus 2011;
Surat Pernyataan Ir. Yayan Suryana Direktur III PT. Delima Agung Utama tanggal 21 April 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 03/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Agustus 2011;
Laporan Mingguan tanggal 30 Juli 2011;
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tanggal 1 Agustus 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Agustus 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 06/Perm-Pem/ DAU/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen II/Pembayaran ke-III yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 238195T/020/110 tanggal 22 September 2011 sebesar Rp. 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00192/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 22 September 2011 sebesar Rp. 3.317.147.095,- (tiga milyar tiga ratus tujuh belas juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah);
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan September 2011;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 22 September 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Permintaan Pembayaran No : 00047/498112/SPP/SP1/ 2011 tanggal 02 September 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/47 tanggal 02 September 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 September 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - II sebesar 62 % No: KU. 08.11/PPK-SP1/BAP/26 tanggal 20 September 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin ke - II sebesar 62% dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 20 September 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 20 September 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 04/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 20 September 2011;
Laporan Mingguan tanggal 17 September 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 08/Perm-Pem/ DAU/IX/ 2011 tanggal 19 September 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen III/Pembayaran ke-IV yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 244367T/020/110 tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00240/LS/SNVT-PJSAC-3/2011, tanggal 04 Nopember 2011 sebesar Rp. 4.182.671.833,- (empat milyar seratus delapan puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp. 129.360.985,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) bulan Nopember 2011;
Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp.431.203.282,- (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah);
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Nopember 2011;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor: 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 04 Nopember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No: SPTJB/PPK-SP1/57 tanggal 02 Nopember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 20 Nopember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - III sebesar 90 % tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - III 90 % No: KU.08.11/ PPK-SP1/BAP/30 tanggal 1 Nopember 2011;
Permohonan / Pengajuan Pembayaran Termin sebesar 90 % dari PT. DELIMA AGUNG UTAMA tanggal 01 Nopember 2011;
Berita Acara Prestasi Pekerjaan No : 05/BA-PP/PPK/SP1/ PSPS-CBN/2011 tanggal 1 Nopember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 1 Nopember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 1 Nopember 2011;
Laporan Mingguan tanggal 29 Oktober 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 10/Perm-Pem/ DAU/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011;
1 (satu) Bundel Legalisir Bukti Termen IV/Pembayaran ke-V yang terdiri dari:
Surat Perintah Pencairan Dana No. 253429T/020/110 tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lima belas rupiah);
Surat Perintah Membayar Nomor 00326/LS/SNVT-PJSAC- 3/ 2011, tanggal 14 Desember 2011 sebesar Rp.2.121.277.215,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus lema belas rupiah);
Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya dari Rupiah Murni tanggal 14 Desember 2011;
Kartu Pengawasan Kontrak;
Register Data Realisasi Kontrak;
Keterangan Bank BJB No : 239/BPD-CAB-BUBAT/IV/2011, tanggal 15 April 2011;
NPWP Nomor : 01.455.569.2-424.000 an. PT.Delima Agung Utama;
Jaminan Pemeliharaan dari PT. ASURANSI INTRA ASIA tanggal 09 Desember 2011;
Faktur Pajak an. PT. Delima Agung Utama bulan Desember 2011;
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 12 Desember 2011;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No : SPTJB/PPK-SP1/74 tanggal 12 Desember 2011;
Ringkasan Kontrak tanggal 12 Desember 2011;
Kwitansi/Bukti Pembayaran Termin ke - IV sebesar 100 % beserta Retensi tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Pembayaran Termin ke - IV (100 %) beserta Retensi No : KU.08.11/PPK-SP1/BAP/36 tanggal 12 Desember 2011;
Permohonan Pembayaran Termin 100 % beserta Retensi No : 13/Perm-Term/DAU/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100 % (PHO) No : 06/ BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan & Penelitian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100 % No : 01/BA-PAN/PPK-SP1/ SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaaan tanggal 9 Desember 2011;
Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjan tanggal 9 Desember 2011;
Surat Pernyataan Ir. YAYAN SURYANA tanggal 9 Desember 2011;
Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan No : 12/Perm-Pem/ DAU/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011;
Foto copy Legalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 610/KPTS/M 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pengangkatan Atasan Kepala Satuan Kerja, Pembantu Atasan I, Pembantu Atasan II, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.1/KPTS/SNVTPJSA-BBWSC-3/ 2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Perubahan Panitia;
17. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 57.2/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 18 Maret 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa unutuk Pekerjaan Jasa Konstruksi pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
18. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 47.1/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Perubahan Susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Rp.500 Juta Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
19. Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 31/KPTS/SNVT PJSA-BBWSC-3/2011 tanggal 01 Maret 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (Panitia Mutual Check) untuk Pekerjaan Jasa Konstruksi Pada SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Tahun Anggaran 2011 dan lampirannya;
20. Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian Nomor : 05.5/KPTS/PPK-SP1/2011 tanggal 1 Maret 2011 tentang Penunjukan Koordinator Direksi, Direksi dan Pembantu Direksi Kegiatan Sungai dan Pantai I Pejabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Cidanau-Ciujung-Cidurian;
21. 1 (satu) bundel Foto copy Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011;
22. Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 100% (PHO) Nomor : 06/BA-ST/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011);
23. Foto copy Legalisir Berita Acara Serah Pemeriksaan & Penilaian Teknis Hasil Pekerjaan Konstruksi 100% Nomor : 01/BA-PAN/PPK-SP1/SNVT-PJSA-BBWSC-3/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011, Pekerjaan : Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun Kabupaten Lebak (Paket : PSPS-Cbn/2011) dan lampiran Catatan Pemeriksaan Pekerjaan Selesai 100%;
24. Foto copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 06/BA-PEM/PPK-SP1/PSPS-Cbn/2011 tanggal 9 Desember 2011;
25. Foto Copy Legalisir Daftar Perhitungan Prestasi Pekerjaan tanggal 09 Desember 2011;
26. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Delima Agung Utama Nomor 10 tanggal 30 Maret 1982;
27. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Delima Agung Utama, Nomor : 4 Tanggal 24 Nopember 2008;
28. 1 (satu) buah foto copy yang dilegalisir Rekening Koran PT.Delima Agung Utama No Rek : 0800010000493 periode tanggal : 01-01-2011 s.d 31-12-2011;
29. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa untuk menandatangani dokumen penawaran harga beserta lampirannya Nomor : 01.027/SK-13/DAU/III/2011, tanggal 28 Maret 2011;
30. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir surat kuasa menandatangani kontrak dan surat lainnya Nomor : 01.113/SK-25/DAU/IV/2011, tanggal 13 April 2011;
31. 1 (satu) lembar Asli Cek Nomor : EAA 02 894052 Bank BJB Cab. Serang an. PT. SAHRA ABADI sebesar Rp.183.800.000,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
32. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : HK.02.03/PPK-SP1/SNVT-BBWSC-3/06 tanggal 01 April 2011 Nilai Rp.1.590.200.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah) TA. 2011 Paket Pekerjaan Supervisi Konstruksi Kegiatan Pengendalian Banjir Sungai Cilemer dan Sungai Cibinuangeun;
33. Laporan Interim (01 April 2011 - 30 Juni 2011);
34. Laporan Akhir (April – Desember 2011);
35. Laporan Bulan 1 (01 April 2011 – 30 April 2011);
36. Laporan Bulan 2 (01 Mei 2011 – 31 Mei 2011);
37. Laporan Bulan 3 (01 Juni 2011 – 30 Juni 2011);
38. Laporan Bulan 4 (01 Juli 2011 – 31 Juli 2011);
39. Laporan Bulan 5 (01 Agustus 2011 – 31 Agustus 2011);
40. Laporan Bulan 6 (01 September 2011 – 30 September 2011);
41. Laporan Bulan 7 (01 Oktober 2011 – 31 Oktober 2011);
42. Laporan Bulan 8 (01 Nopember 2011 – 30 Nopember 2011);
43. Laporan Bulan 9 (01 Desember 2011 – 11 Desember 2011);
44. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan;
45. Rencana Mutu Kontrak (RMK);
46. Draf Laporan Akhir (April – Desember 2011);
47. Laporan Review Design;
48. Laporan Ringkasan Eksekutif (April – Desember 2011);
49. 1 (satu) album Dokumen Foto Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011;
50. 1 (satu) keping DVD-R yang berisi Soft copy laporan –laporan;
51. Buku Perintah Direksi pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Penunjang Sodetan Cibinuangeun TA.2011;
52. 1 (satu) bundel foto copy yang dilegalisir Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT.Tunas Mekar Jaya Utama Nomor : 1 tanggal 01 Februari 2011 tentang Perubahan Direksi PT.Tunas Mekar Jaya Utama;
53. 3 (tiga) lembar Mutasi Rekening Bank BJB an. PT. Tunas Mekar Jaya Utama No. Rek: 0070010032840 tanggal data 01-01-2010 s.d 31-12-2011;
54. 4 (empat) lembar asli mutasi rekening Bank BJB nomor rekening 0011496121101 atas nama MEMET tanggal data 01-04-2011 s.d. 31-12-2011;
55. Uang Tunai sebesar Rp.15.277.000,- (lima belas juta rupiah dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
56. Uang tunai sebesar Rp.145.575.309,- (seratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan rupiah) dari rekening nomor : 0070010001987 atas nama PT. SINAR CIOMAS RAYA UTAMA di Bank BJB Cab. Serang;
57. Uang tunai sebesar Rp.571.200,- (lima Ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah), dari rekening nomor : 0070010032840 atas nama PT.Tunas Mekar Jaya Utama di Bank BJB Cab.Serang;
58. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 219/2000 tanggal 22 Desember 2000 an. Hj.HINDUN, luas 4.900 m2 yang terletak di Persil Nomor 1 blok Samparan Ds.Ciasalam Kec. Baros Kab.Serang dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 12 Juni 2008 sebesar Rp.40.000.000,- dari Hj.Rt.LILIES KARYAWATI. (diakui milik terdakwa);
59. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 970/2011 tanggal 16 November 2011 an. Hj.Rt.LILIES KARYAWATI, SE, luas tanah 281 m2. (diakui milik Terdakwa);
60. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 438/2010, tanggal 29 Oktober 2010 an. Hj.Rt.LILIES KARYAWATI, SE, luas tanah 3000 m2 yang terletak di Persil Nomor : 120 blok Ciwaseh Kohir 769 Sepang Kec.Taktakan (diakui milik Terdakwa);
61. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 1255/Serang/1995, tanggal 14 Agustus 1995, an. YANTO SUSANTO , luas tanah 150 m2 dan lampiran warkah. (diakui milik Terdakwa);
62. 1 (satu) buku Akta Jual Beli Nomor 185/2006, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 424 m2 dan AJB Nomor : 0621/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
63. 1 (satu) buku Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 186/ 1995, tanggal 11 September 2006, an. BUDIYONO, luas tanah 210 m2 dan AJB Nomor : 0622/AJB/V/1994 tanggal 11 Mei 1994 beserta lampiran warkahnya (diakui milik Terdakwa);
64. 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk NISSAN X TRAIL No.Pol.: A 1 ZS warna hitam tahun 2013, Nomor Rangka : MHBF2CF1ABJ-010170, Nomor Mesin : QR25-490484B, kunci remote dan 1 (satu) lembar STNK sementara (diakui milik Terdakwa);
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 55 dipergunakan dalam perkara Terdakwa H. Memet, sedangkan barang bukti nomor 56 sampai dengan nomor 64 tersebut masing-masing dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015, oleh kami : H. WIDIONO, SH.,MBA.,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten dan JELDI RAMADHAN, SH.,MH. Hakim Tinggi Ad Hoc Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim - Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PEN.PID.SUS-TPK/2015/PT BTN tanggal 19 Mei 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dan AIF SAIFUDAULLAH, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA MAJELIS ,
ttd. ttd.
ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. H. WIDIONO, SH.,MBA.,MH.
ttd.
JELDI RAMADHAN, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI ,
ttd.
AIF SAIFUDAULLAH, SH. MH.