889/Pid.Sus/2019/PN Srg
Putusan PN SERANG Nomor 889/Pid.Sus/2019/PN Srg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SUBARDI, SH. Terdakwa: ASWA WARMAN ALS WAWAN BIN UMAR
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, dengan nomor seri: YN12-T2429, berdasarkan bukti surat dengan kop PT Daya Kobelco Contruction Machinery Indonesia, dengan nomor U12A10-00127, tanggal 31 Mei 2010, berikut kunci kontak; 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, berikut kunci kontak; 1 (dua ) unit kendaraan Hino Tronton Dump, masing masing warna hijau No. Pol. : B 9060 UIU, Nomor Rangka MJEFHBJNIHJE15509, Nomor Mesin J08EUFJ83403, berikut kunci kontak, yang berisi tanah urugan; Tanah berikut (bersertifikat) Sertifikat Hak Milik Nomor 217 atas tanah seluas 4.701 m2 yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, atas nama pemegang hak Jasiman bin Sakun ; Dirampas untuk negara ; 1 (satu) buah buku tulis catatan checker merek Tiara Kampus warna merah hitam ; 1 (satu) lembar bon pengambilan tanah PT. KMP nomor: 10388; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 889/Pid.Sus/2019/PN Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Aswa Warman alias Wawan bin Umar;
2. Tempat lahir : Serang;
3. Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/8 Mei 1974;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kp. Kareo Tegal, RT 05, RW 01, Ds. Kareo, Kec. Jawilan, Kab. Serang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 5 November 2019;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2019;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Desember 2019 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan tanggal 14 Januari 2020;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 14 Maret 2020;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ke-1, sejak 15 Maret 2020 sampai dengan tanggan 13 April 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ke-2, sejak 14 April 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Tota Parsaulian Samosir, S.H. dan Akhmad Rezki Gunawan Harahap, S.H. dari Kantor Hukum Top-Samosir, S.H. & Partners yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, RT 001, RW 010, Kelurahan Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Provinsi Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-Lit.PID/I/2020/Tops&Partners tanggal 6 Januari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 889/Pid.Sus/2019/PN Srg tanggal 16 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 889/Pid.Sus/2019/PN Srg tanggal 17 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar bersalah melakukan perbuatan pidana “penambangan tanpa ijin” sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
2. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Excavator/beko merek Kobelco SK200 warna hijau berikut kunci kontak;
1 (satu) unit Excavator/beko merek Kobelco SK200 warna hijau berikut kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi Sarwanah;
1 (satu) buah buku tulis catatan checker merek Tiara Kampus warna merah hitam.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit kendaraan Hino Tronton warna hijau No. Pol. B-9060-UIU berikut Konci kontak yang berisi tanah urugan;
Dikembalikan kepada PT. KMP melalui saksi Andri bin Matin;
1 (satu) lembar bon pengambilan tanah PT. KMP nomor: 10388;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Membebani biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengajukan permohonan agar yang terhormat Majelis Hakim berkenan untuk sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan karenanya membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar dari segala dakwaan (onslag van alle rechtsvervolging);
Memerintahkan sdr. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk membebaskan atau melepaskan Terdakwa Aswa Warman dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang dengan segera pada hari, tanggal, dan bulan sidang putusan perkara a quo dibacakan;
Mengembalikan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar dalam keadaan semula;
Membebankan segala beban biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Dan apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di Kp. Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan usaha penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya saksi Muhamad Hendi dan saksi Denpurnama Wahyu Setia dari anggota Satreskrim Polres Serang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa melakukan penambangan berupa tanah urugan, setelah menerima laporan tersebut kemudian saksi Muhamad Hendi dan saksi Denpurnama Wahyu Setia dari anggota Satreskrim Polres Serang melakukan pengecekan di lapangan di tempat saksi Niman Sulaiman di Kp. Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang dan mendapatkan terdakwa sedang melakukan penambangan tanah urugan, bahwa terdakwa melakukan penambangan dengan cara awalnya didatangi oleh saksi Sujatna, saksi Rasmani, dan saksi Surnajaya yang mengatakan tanah urug milik saksi Niman Sulaiman akan dijual, kemudian terdakwa merasa tertarik yang kemudian dengan menggunakan alat berat berupa eskavator mulai melakukan kegiatan penambangan yaitu mengambil tanah dan batuan dengan cara tanah dikeruk dengan eskavator dan dimasukkan ke dalam truk untuk dijual, bahwa hasil tambang oleh terdakwa dijual kepada PT. MTA, PT. PMJ, PT. KMP, dan PT. AMP dengan harga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per ritase, setelah selesai menjual hasil tambang berupa tanah urug dan batuan, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukan rekomendasi atau surat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemprov Banten, sehingga akhirnya Terdakwa ditangkap berikut barang buktinya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Hendri Resmana di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar; Bahwa ada pertambagan tanpa izin yaitu kegiatan usaha pertambangan tanah urugan di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang;
Bahwa awalnya didapatkan informasi dilapangan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa kemudian dilakukan penyelidikan, dan dilakukan pengecekan di bawah Polres Serang;
Bahwa penambagan tanah urug tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 3 Oktober 2019, sekitar jam 11.00 WIB di lokasi penambangan tanah urugan yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada saat pihak Kepolisian Polres Serang melakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut dan ternyata lokasi tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga kegiatan penambangan tersebut dihentikan dan barang bukti diamankan;
Bahwa di lokasi ditemukan ada tanah urug;
Bahwa saksi tahu bukti surat Sertifikat SHM No. 217 yang diperlihatkan adalah lokasi tanah tempat galian tanah dimaksud, dan kenal sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 4.700 m2 tersebut bernama Niman;
Bahwa sewaktu ke lokasi Terdakwa ada sedang melakukan aktivitas penambangan karena sebagai pemilik;
Bahwa saksi tahu foto-foto yang diperlihatkan adalah lokasi penambangan, 4 (empat) unit alat berat jenis exavator/beko merek Kobelco dan 2 (dua) truck yang diamankan;
Bahwa 2 (dua) unit alat berat jenis excavator/beko merek Kobelco tersebut milik saksi Sarwana dan truck milik orang lain;
Bahwa kegiatan pemasaran tanah urugan dari hasil penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dijual kepada perusahaan yaitu PT. MPU, PT. KMP, PT. AMP, PT. PMJ, dan PT. MTA dengan harga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap ritnya, tanpa dibuatkan kontrak kerjasama/perjanjian;
Bahwa pihak konsumen mengirimkan kendaraannya untuk memuat tanah urugan ke lokasi tambang tersebut, setelah kendaraan konsumen datang kemudian Terdakwa memerintahkan operator excavator untuk mengupas tanah urugan kemudian langsung dimuatkan ke dalam bak mobil milik konsumen;
Bahwa saksi tahu bukti surat 1 (satu) lembar Bon Pengambilan Tanah PT. Karya Makmur Perkasa Nomor: 10388 yang diperlihatkan adalah DO untuk pengambilan tanah yang dikeluarkan Terdakwa;
Bahwa harga tanah urug untuk 1 truck Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa beraktifitas dalam galian/penambangan sudah kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urugan dilakukan setiap hari dan menghasilkan tanah urugan kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) hingga 35 (tiga puluh lima) rit setiap harinya dengan kapasitas kendaraan setiap ritnya sebanyak 20 (dua puluh) kubik;
Bahwa kegiatan tersebut perharinya kurang lebih 10 truck;
Bahwa kegiatan tersebut dari jam 08.00 WIB. sampai jam 23.00 WIB;
Bahwa tanah urug yang dijual tersebut dibawa/dijual ke Cidadap Tangerang;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan menaggapinya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli tanah dan ada ijin lingkungannya dari sdr. Niman;
Bahwa keterangan saksi kurang lengkap dan tidak benar, Terdakwa tidak merasa mengelola dan ada ijinnya;
2. Saksi Denpurnama Wahyu Setia, S.H. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa ada pertambagan tanpa izin yaitu kegiatan usaha pertambangan tanah urugan di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang;
Bahwa awalnya didapatkan informasi dilapangan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa kemudian dilakukan penyelidikan, dan dilakukan pengecekan di bawah Polres Serang;
Bahwa penambagan tanah urug tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 3 Oktober 2019, sekitar jam 11.00 WIB di lokasi penambangan tanah urugan yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada saat pihak Kepolisian Polres Serang melakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut dan ternyata lokasi tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga kegiatan penambangan tersebut dihentikan dan barang bukti diamankan;
Bahwa di lokasi ditemukan ada tanah urug;
Bahwa saksi tahu bukti surat Sertifikat SHM No.217 yang diperlihatkan adalah lokasi tanah tempat galian tanah dimaksud, dan kenal sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 4.700 m2 tersebut bernama Niman;
Bahwa sewaktu ke lokasi Terdakwa ada sedang melakukan aktivitas penambangan karena sebagai pemilik;
Bahwa saksi tahu foto-foto yang diperlihatkan adalah lokasi penambangan, 4 (empat) unit alat berat jenis exavator/beko merek Kobelco dan 2 (dua) truck yang diamankan;
Bahwa 2 (dua) unit alat berat jenis exavator/beko merek Kobelco tersebut milik saksi Sarwana dan truck milik orang lain;
Bahwa kegiatan pemasaran tanah urugan dari hasil penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa dijual kepada perusahaan yaitu PT. MPU, PT. KMP, PT. AMP, PT. PMJ dan PT. MTA dengan harga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap ritnya, tanpa dibuatkan kontrak kerjasama/perjanjian;
Bahwa pihak konsumen mengirimkan kendaraannya untuk memuat tanah urugan ke lokasi tambang tersebut, setelah kendaraan konsumen datang kemudian Terdakwa memerintahkan operator excavator untuk mengupas tanah urugan kemudian langsung dimuatkan ke dalam bak mobil milik konsumen;
Bahwa saksi tahu bukti surat 1 (satu) lembar Bon Pengambilan Tanah PT. Karya Makmur Perkasa Nomor: 10388 yang diperlihatkan adalah DO untuk pengambilan tanah yang dikeluarkan Terdakwa;
Bahwa harga tanah urug untuk 1 truck Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa beraktifitas dalam galian/penambangan sudah kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urugan dilakukan setiap hari dan menghasilkan tanah urugan kurang lebih sebanyak 15 (lima belas) hingga 35 (tiga puluh lima) rit setiap harinya dengan kapasitas kendaraan setiap ritnya sebanyak 20 (dua puluh) kubik;
Bahwa kegiatan tersebut perharinya kurang lebih 10 truck;
Bahwa kegiatan tersebut dari jam 08.00 WIB. sampai jam 23.00 WIB;
Bahwa tanah urug yang dijual tersebut dibawa/dijual ke Cidadap Tangerang;
Bahwa Terdakwa yang mengelola dan menjual tanah merah tersebut, karena di lokasi semua karyawan atas perintah dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan menaggapinya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli tanah dan ada ijin lingkungannya dari sdr. Niman;
Bahwa keterangan saksi kurang lengkap dan tidak benar, Terdakwa tidak merasa mengelola dan ada ijinnya;
3. Saksi Sarwanah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator/Beko merek Kobelko SK200 warna hijau adalah milik saksi;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dump Truck No. Pol. B-9060-UIU warna hijau berikut muatan tanah urugan adalah milik Suryadi;
Bahwa setahu saksi alat berat berupa excavator disewa oleh H. Toni, dan yang memakai adalah Terdakwa untuk dipergunakan menggali tanah milik Terdakwa;
Bahwa excavator tersebut baru berjalan 1 (satu) bulan disewa, kemudian ada perkara ini;
Bahwa excavator disewa dengan perjanjian tarif Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perjamnya tanpa kontrak dan hanya memakai kwitansi dengan jangka waktu 50 jam;
Bahwa perusahaan saksi bernama CV. Tiga Mas;
Bahwa yang membayar sewa excavator tersebut adalah H. Toni dan cara pembayarannya dengan cara cek mundur dan sudah melakukan pembayaran sewa kepada saksi sebanyak Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
Bahwa penagihan dilakukan melalui broker atas nama Mandra (Calo);
Bahwa saksi memperlihatkan surat-surat kendaraan Exvacator berupa fotokopinya, sedangkan aslinya dijaminkan di Bank;
Bahwa saksi juga memperlihatkan STNK Truk atas nama Suryadi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi Niman Sulaiman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa ada masalah ijin galian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa di lokasi penambangan yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabuapten Serang yang adalah tanah milik saksi;
Bahwa saksi menjual tanah berupa tanah merah/urugan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin untuk galian tanah dari Pemda;
Bahwa saksi tahu bukti surat Sertifikat SHM No. 217 yang diperlihatkan adalah milik saksi dan aslinya ada di rumah;
Bahwa luas tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut seluas kurang lebih 4.000 m2;
Bahwa awalnya tanah tersebut milik orang tua saksi yang saat ini sudah almarhum;
Bahwa tanah tersebut yang digali oleh Terdakwa dengan tujuan saksi mau buat sawah baru;
Bahwa awalnya sdr. Rasmani, sdr. Jatna, sdr. Surna datang kepada saksi mereka bertanya kepada saksi apakah tanah saksi yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang akan di jadikan sawah, jika bersedia mereka akan meratakan tanah saksi tersebut dan tanah yang sudah di tambang akan di jual kepada pihak yang akan membeli tanah merah (tanah urug) tersebut, kemudian Rasmani, Jatna, Surna, mencari pengelola (pelaku tambang) yang akan menyediakan alat berat dalam kegiatan penambangan dan Terdakwa serta sdr. Edi Junaedi bersedia;
Bahwa kegiatan penggalian baru berjalan 10 hari;
Bahwa tanah tersebut berupa gundukan/bukit setinggi 4 meter, oleh karenanya kalau mau dibuat sawah harus dikeruk/digali supaya rata;
Bahwa saksi menjual tanah galian seharga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per mobil truck tronton kepada Terdakwa;
Bahwa apabila tanah galian tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, saksi tidak mau tanah tersebut digali;
Bahwa tanah tersebut dijual untuk penghasilan saksi;
Bahwa saksi jual tanah ke Terdakwa ada ijin operasional yang diurus Terdakwa tapi bukan dari Pemda;
Bahwa penggalian menggunakan alat berat/Beko;
Bahwa tanah galian tersebut berjenis tanah campur pasir dan lempung;
Bahwa aktivitas penggalian dimulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 18.00 WIB dan sudah disepakati kedua belah pihak;
Bahwa selain menjual kepada Terdakwa saksi juga menjual tanah tersebut kepada Pak Edi;
Bahwa sudah ratusan mobil yang diangkut oleh Terdakwa, sedangkan Pak Edi baru 5 (lima) mobil karena baru 3 hari;
Bahwa foto 2 (dua) unit alat berat jenis excavator/Beko merek Kobelko SK200 warna hijau yang diperlihatkan adalah yang dipakai untuk pengerukan/penggalian;
Bahwa yang digali tersebut hanya tanah milik saksi;
Bahwa untuk kepentingan saksi ada yang mencatat berapa mobil yang mengangkut yaitu saudara saksi yaitu sdr. Tasmani dan sdr. Yatna selaku pengelola yang mencari lahan dan ikut mengawasi;
Bahwa yang dicatat oleh saudara saksi untuk Pak Edi kurang lebih sebanyak 157 truck, sedangkan Terdakwa lebih dari 200 truck, dan catatan ada pada sdr. Yatna;
Bahwa saksi baru menerima sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dari Pak Edi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi Surnajaya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa ada penambangan tanah urug yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang oleh Terdakwa dan Edi Junaedi bin Jamhari. Adapun tanah yang dijadikan pertambangan adalah milik Niman Sulaiman;
Bahwa peran saksi di lokasi penambangan tanah urug yang dilakukan oleh Terdakwa dan sdr. Edi Junaedi adalah selaku anggota koordinator lapangan;
Bahwa selain saksi ada yang bertugas selaku koordinator lapangan, ada juga sdr. Rasmani selaku ketua koordinator lapangan dan Jatna selaku anggota koordinator lapangan;
Bahwa awalnya Terdakwa dan sdr. Edi Junaedi bertemu dengan koordinator lapangan (saksi sendiri, sdr. Rasmani, dan sdr. Jatna) untuk mencari tanah yang bersedia untuk digali/dikupas (tanah urug). Kemudian koordinator lapangan menemui sdr. Niman Sulaeman selaku pemilik tanah yang mana bersedia tanahnya untuk dijadikan penambangan tanah urug dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per ritnya/mobil;
Bahwa setelah itu ketua koordinator lapangan yang bernama Sdr. Rasmani menemui kembali Terdakwa dan sdr. Edi Junaedi untuk memberitahu bahwa ada pemilik tanah yang bersedia untuk tanahnya dijadikan penambangan tanah urug dengan ketentuan membayar tanah yang dikupas setiap ritnya dengan kapasitas kendaraan sebesar 20-23 kubik dengan harga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah itu Terdakwa dan Sdr. Edi Junaedi menyanggupinya dan membayar sebanyak 400 (empat ratus) ritase dengan total Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) kepada koordinator lapangan, setelah dibayarkan Terdakwa dan Sdr. Edi Junaedi langsung melakukan penambangan tanah urug di lokasi tersebut;
Bahwa dari Terdakwa per mobil trucknya dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan dibayarkan ke sdr. Niman sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk per mobil trucknya;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanah urug yaitu awalnya operator excavator menggali dan mengeruk tanah urug dengan menggunakan excavator yang selanjutnya tanah urug tersebut di dikumpulkan, setelah itu tanah urug tersebut dimuat ke dalam bak kendaraan (truck tronton) konsumen menggunakan excavator;
Bahwa setelah dimuat konsumen langsung menghampiri checker untuk mengambil surat jalan atau menyerahkan DO lalu konsumen membawanya ke tempat tujuan;
Bahwa saksi mendapat Rp3.000,00 per mobil sebagai komisi;
Bahwa Terdakwa berperan sebagai sebagai pembeli tanah dari sdr. Niman dan dijual kembali kepada konsumen;
Bahwa adapun keuntungan yang diterima oleh koordinator lapangan (saksi, sdr. Rasmani, dan sdr. Jatna) sebesar Rp15.200.000,00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dari 1 (satu) pengusaha penambangan tanah urug. Sehingga total keuntungan yang didapat dari 2 (dua) pengusaha penambangan sebesar Rp30.400.000,00 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut di bagi 3 (tiga) orang yaitu koordinator lapangan, masing-masing koordinator lapangan mendapatkan uang sebesar Rp10.132.000,00 (sepuluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
6. Saksi Ramani di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa awalnya saksi berserta sdr. Jatna, sdr. Surna datang kepada sdr. Niman selaku pemilik tanah, saksi bertanya kepada saudara Niman apakah tanahnya akan di gali atau tidak, saat itu Niman bersedia karena akan di buat sawah dan untuk harganya sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per ritase setelah bersepakat kemudian saksi meminta bukti kepemilikan berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SPPT dari saudara Niman;
Bahwa Terdakwa mendatangi saksi dia mencari tanah yang bisa digali untuk tanah nya di jual lalu saksi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ada tanah yang bersedia untuk di gali tanahnya dengan harga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per ritase milik saudara Niman;
Bahwa saksi sendiri (sdr.Rasmani), sdr. Jatna, sdr. Surna selaku (koordinator lapangan) serta pelaku penambangan yaitu Terdakwa dan saudara Edi Junaedi di pertambangan tanah yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang;
Bahwa sebagai tim koordinator lapangan yaitu saksi, saudara Surna dan saudara Jatna mendapatkan uang dari Terdakwa sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per ritase dengan kontrak sebanyak 400 (empat ratus) ritase yaitu sebesar Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) dengan rincian Rp60.000,00 (enam puluh ribu) untuk pemilik tanah yaitu saudara Niman Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) x 400 (empat ratus) ritase yaitu sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta) rupiah, Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per ritase kepada PT untuk ijin melintas kepada pemilik tanah yang terlintas muatan pengangkut tambang Rp40.000,00 x 400 per ritase yaitu sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) per ritase, Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) untuk pemilik lahan yang terlintasi angkutan yang memuat muatan tambang, Rp7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) unuk koordinasi dengan pihak terkait, Rp15.200.000,00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) uang untuk tim koordinator lapangan di bagi 3 orang koordinator. Adapun penyerahan uang pembalian tanah urug (tanah merah) dari Terdakwa kepada tim koordinator dan yaitu saudara Jatna sebesar Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta) rupiah untuk deposit pembelian tanah sebanyak 400 (empat ratus) ritase kemudian di serahkan kepada saudara NIMAN Selaku pemilik tanah yang disepakati sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa selain kordinator lapangan saksi juga sebagai pengelola lintas;
Bahwa saksi mendapat gaji per lintas;
Bahwa sehari kurang lebih 50 truck minimal yang mengangkut;
Bahwa jam operasional dari jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB;
Bahwa untuk per dump truck tronton berisi 25 m3;
Bahwa saksi tidak tahu soal ijin, ada juga dari sdr. Niman berupa ijin lingkungan;
Bahwa Niman menjual tanah untuk bikin sawah;
Bahwa Terdakwa adalah bos saksi dan yang membayar beko;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
7. Saksi Jatna alias Sujatna bin alm. Kimik di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai koordinator lapangan di lokasi tambang yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang bersama dengan sdr. Surnajaya dan sdr. Rasmani;
Bahwa tambang yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tersebut adalah pertambangan tanah urugan;
Bahwa yang melakukan penambangan adalah Terdakwa dan Edi Junaedi alias Edi dan yang ditambang adalah lahan milik sdr. Niman Suleman alias Niman;
Bahwa luas lahan lokasi penambangan yang akan digali/dikeruk adalah sekira ± 4.700 m2(empat ribu tujuh ratus ribu meter persegi) sedangkan luas lahan yang sudah dikeruk/digali tanahnya adalah ± 1.000 m2 (seribu meter persegi);
Bahwa usaha penambangan tersebut dengan cara mobil jenis dump truck masuk ke lokasi pertambangan kemudian truk tersebut mengantri untuk diisi dengan muatan tanah urugan, Kemudian Exavator mengeruk tanah dan memasukkannya ke bak truck sampai penuh, setelah terisi penuh kemudian truck keluar, dan supir mengambil surat jalan atau memberikan bon pengambilan tanah kepada checker, kemudian truck keluar mengirim tanah urugan tersebut;
Bahwa untuk menunjang kegiatan pertambangan tersebut menggunakan alat berat berupa 1 (satu) Unit Excavator merek Cater Pillar (CAT) warna kuning, dan 3 (tuga) Unit Excavator Kobelco SK200 warna hijau;
Bahwa awalnya penambang/Terdakwa mendatangi saksi bersama dengan tim yaitu sdr. Surna dan sdr. Rasmani dengan tujuan mencari lahan yang tanahnya dijual/dikupas/dikeruk dengan harga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per ritase (rit) kemudian saksi bersama dengan tim mencari lokasi lahan yang hendak di tambang dan menemukan lokasi lahan milik sdr. Niman kemudian saksi bersama dengan tim menemui sdr. Niman, setelah bernegosiasi akhirnya sdr. Niman bersedia lahannya dikupas/dikeruk dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per ritase (rit);
Kemudian saksi bersama dengan tim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa lokasi untuk dijadikan pertambangan tersebut sudah ada kemudian saksi bersama dengan tim mencari pemilik lahan yang akan dilalui menuju lokasi pertambangan tersebut (karena lokasi pertambangan cukup jauh dari jalan raya) setelah ketemu yaitu ada 9 (sembilan) pemilik lahan yang dilintasi menuju lokasi pertambangan dengan rincian untuk 5 (lima) pemilik lokasi dengan uang kompensasi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan dan 3 (tiga) pemilik lahan yaitu Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) setiap ritase (rit) dan yang 1 (satu) yaitu Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) setiap ritase (rit), setelah selesai kemudian saksi bersama dengan team meminta izin kepada pemerintahan tingkat Desa Parakan, setelah semua sudah selesai Terdakwa langsung mengoperasikan kegiatan penambangan tersebut;
Bahwa usaha penambangan tanah urugan yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tersebut oleh Terdakwa sudah berjalan 10 (sepuluh) hari tanggal 23 September 2019;
Bahwa sistem kerja sama antara pemilik lahan yaitu sdr. Niman yaitu ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa lahan adr. Niman seluas ±4.700 m2 (empat ribu tujuh ratus ribu meter persegi) tersebut bersedia untuk dikeruk/kupas dan agar lahan tersebut dijadikan tanah sawah, sedangkan untuk penambang yaitu Terdakwa dan Edi Junaedi alias Edi tidak ada surat kesepakatan dan hanya lisan;
Bahwa untuk setiap ritase (rit) saksi bersama dengan tim menerima Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk pemilik lahan yaitu sdr. Niman + Rp83.000,00 (delapan puluh tiga ribu) untuk pengurusan baik pemilik lahan yang dilintasi dan pihak-pihak terkait, sedangkan sisanya yaitu + Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk tim koordinator yaitu saksi, sdr. Surna dan sdr. Rasmani;
Bahwa tanah yang digali tersebut tidak ada bebatuan, cuma tanah hitam;
Bahwa ada untuk koordinasi dengan pihak RT, RW, Kepolisian, dan Koramil;
Bahwa ada untuk RT sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk RW sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan berjalan baru 2 kali, juga ada untuk Mushola dan Masjid sekitarnya;
Bahwa pertama awal Terdakwa datang ke saksi, tanya apa ada tanah yang dikupas, lalu saksi menemui Niman;
Bahwa Terdakwa bilang cari tanah untuk urugan pabrik sebanyak 400 mobil;
Bahwa saksi tidak menerima penggajian dengan Terdakwa, saksi hanya menerima komisi;
Bahwa awalnya Niman tanahnya meminta untuk dikupas/digali untuk bikin sawah;
Bahwa baru sebanyak 150 mobil dari 400 mobil yang diminta, sebelum akhirnya diberhentikan Polisi karena tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi mendapat Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per mobil sebagai komisi;
Bahwa saksi sebagai pengelola dan yang menghubungi saksi Niman;
Bahwa dari Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk ke sdr. Niman Rp60.000,00 untuk per mobilnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
8. Saksi Edi Junaedi alias Edi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Polisi, keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh saksi dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa saksi telah melakukan kegiatan penambangan tanah merah/urug pada Hari Kamis Tanggal 3 Oktober 2019, jam 11.00 WIB di Kp. Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan Kab. Serang;
Bahwa pemilik kegiatan usaha perambangan tanah merah/urug di Kp. Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang tersebut adalah Terdakwa dan saksi pribadi;
Bahwa tanah yang Terdakwa kupas tersebut milik sdr. Niman Sulaeman berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) a.n. Jasiman (bapak kandung sdr. Niman Sulaeman);
Bahwa saksi kenal dengan sdr. Niman dari teman yaitu Terdakwa dan kebetulan Terdakwa sudah menggali duluan;
Bahwa Terdakwa bilang ayo gali disini, sebelahan dengan saya;
Bahwa awalnya saksi juga sudah punya galian dan kebetulan bersebelahan dengan galian milik Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penggalian karena saksi memiliki orderan tanah urug;
Bahwa yang menggali Terdakwa dahulu dan sudah antara 10 hari sampai 2 minggu lamanya, baru saksi, saksi baru 3 hari terus ada perkara ini;
Bahwa perhari untuk Terdakwa tanah yang diangkut kurang dari 100 truck, sedangkan saksi kurang lebih 30 truck;
Bahwa dalam jual beli tanah urug tersebut tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk galian atau ijin usaha terkait;
Bahwa saksi tahu foto-toto yang diperlihatkan adalah lokasi tersebut/lokasi galian;
Bahwa Excavator yang dipergunakan adalah 2 buah Excavator/Beko milik saksi, dan 2 buah Excavator/Beko milik Terdakwa;
Bahwa saksi baru 4 hari dan belum menghasilkan, 2 hari pertama Beko datang dan rusak, tetapi truck belum datang pada waktu itu;
Bahwa Excavator dapat sewa minimal 100 jam, dan untuk sewanya per jamnya Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi hanya menyediakan tanah urugan sebelum diangkut/dimuat ke dalam truck;
Bahwa saksi mengirim tanah urug untuk lokalan saja, sedangkan Terdakwa ke luar kota yaitu daerah Dadap dan Kapuk;
Bahwa saksi tidak ada mengurus ijinnya, pengelola yang mengurus ijinnya, saksi hanya deposit 200 truck ke sdr. Rasmani;
Bahwa Galian bukan berbentuk bebatuan;
Bahwa Hubungan saksi dengan pengelola kenal disitu saja;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memperlihatkan surat ijin seperti IUP, IPR, IUPK;
Bahwa masing-masing untuk Excavator dan Truck yang menyediakan Terdakwa untuk galian Terdakwa, sedangkan untuk galian, saksi, saksi yang menyediakan;
Bahwa Exvacator dapat sewa dan yang membayar sopir adalah pemilik Exvacator;
Bahwa saksi Deposit sebanyak 200 rit, dengan perhitungan Rp190.000,00 per ritnya, terdakwa juga sama ;
Bahwa oleh saksi dan terdakwa dijual Rp 330.000 per truck nya;
Bahwa saksi pernah melihat Perusahaan MPU, AMP, MTA yang membeli ke Terdakwa;
Bahwa saksi deposit sebanyak 200 rit bilanga langsung ke Niman;
Bahwa saksi dan terdakwa masing-masing memiliki CV tapi bukan bergerak dalam bidang pertambangan;
Bahwa Hubungan saksi dan terdakwa sebatas kerjasama;
Bahwa deposit sebanyak 200 rit uangnya milik oranga lain, bukan milik saksi;
Bahwa Excavator dan mobil Truk juga milik orang lain modalnya;
Bahwa Pengelola dalam arti dari pemilik lahan dan timnya, bukan dari pihak saksi juga Terdakwa;
Bahwa Tanah berupa tanah gundukan/tanah tidak rata;
Bahwa kesepakatan antara Pemilik dengan Pengelola dan Pembeli yaitu pihak saksi/Pembeli yang menyediakan alat berat, kalau ada yang dibeli juga yang mempersiapkan trucknya. Pihak Penjual untuk satu rit / per truknya sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) bukan untuk Niman semata, dan yang saksi dengar untuk Niman hanya sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per ritnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
9. Saksi Simon Fairio di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangannya benar;
Bahwa saksi pernah membeli tanah urugan dari Terdakwa Aswa Warman alias Wawan seharga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) / permobil menggunakan mobil dump truck hino Nopol B-9060-UIU yang sopirnya bernama Andri;
Bahwa saksi bekerja sebagi TNI dan juga bekerja di CV. KMP sebagai salah satu pemegang saham;
Bahwa saksi ditawari Terdakwa untuk membeli tanah urugnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
10. Saksi Andri di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di CV. KMP (Karya Makmur Perkasa) sebagi supir dump truck Hino dengan upah Rp70.000,00 yang dibayar oleh Inoy, melakukan pengangkutan tanah urug jenis cadas yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, kabupaten Serang baru 2 (dua) kali ini mendapatkan order pengangkutan dari lokasi penambangan milik sdr. Aswa Warman alias Wawan;
Bahwa saksi mengangkut tanah urug jenis cadas yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, kabupaten Serang, pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar jam 09.00 WIB, yang dimuat dari lokasi tambang sebanyak 20 (dua puluh) kubik per ritase, adapun mengenai harganya saksi tidak tahu karena saksi menggunakan DO (Delivery Order) pada saat pengambilan barang (tanah urug);
Bahwa saksi mengangkut tanah urug dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck merk hino warna Hijau Tahun 20017 Nomor Polisi: B-9060-UIU, adapun kendaraan tersebut adalah milik Sdr. Rudi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
11. Saksi Arief Rifai, S.E. di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan usaha penambangan tanah urugan yang berlokasi di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh sdr. Aswa Warman alias Wawan, kemudian saksi bersama rekan yang bernama sdr. Muhammad Hendri Resmana dan sdr. Denpurnama Wahu Setia mengecek informasi tersebut dan ternyata benar terdapat penambangan tanah urugan yang dilakukan oleh sdr. Aswa Warman alias Wawan dengan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis exavator/beko merek Kobelco type SK 200 warna hijau. Diketahui bahwa kegiatan usaha penambangan tanah urugan tersebut tanpa dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP) dari Pemerintah, kemudian pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar jam 11.00 WIB saksi bersama dengan tim melakukan penindakan terhadap kegiatan usaha penambangan tersebut dan berhasil mengamankan pemilik tambang yaitu sdr. Aswa Warman alias Wawan dan karyawannya yang berada di lokasi tambang tersebut serta barang bukti berupa 2 (dua) alat berat jenis exavator/beko merek Kobelco type SK 200 warna hijau, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) lembar Bon Pengambilan Tanah, dan 1 (satu) unit kendaraan Hino tronton dump warna hijau Nopol: B-9060-UIU;
Bahwa berdasarkan pengecekan di lapangan, bahwa sdr. Aswa Warman alias Wawan dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urugan dengan cara awalnya sdr. Aswa Warman alias Wawan meminta tolong kepada Koordinator Lapangan untuk mencarikan lahan / lokasi yang tanahnya berkenan untuk dikupas/dikeruk dengan harga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk setiap ritnya dengan kapasitas kendaraan 20 (dua puluh) kubik, kemudian Koordinator Lapangan menemukan lokasi lahan yang tanahnya berkenan untuk dikeruk yaitu lahan milik sdr. Niman Sulaiman alias Niman, setelah mendapatkan lokasi untuk melakukan penambangan tersebut kemudian sdr. Aswa Warman alias Wawan menurunkan 2 (dua) unit excavator ke lokasi tambang;
Bahwa sedangkan cara membeli tanah urugan tersebut sdr. Aswa Warman alias Wawan sudah memiliki konsumen yaitu PT. MPU, PT. KMP, PT. AMP, PT. PMJ dan PT. MTA, kendaraan konsumen hendak membeli tanah langsung memarkirkan kendaraannya dekat dengan dengan tujuan untuk diisi, kemudian excavator langsung mengisi dengan tanah urugan sampai penuh setelah selesai kendaraan tersebut keluar dan memberikan “Bon Pengambilan Tanah ” kepada checker, yang akan dipergunakan oleh sdr. Aswa Warman alias Wawan untuk penagihan kepada Perusahaan selaku konsumen yang telah membeli tanah urug, adapun tanah urug tersebut dijual kepada Perusahaan dengan harga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per ritnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
12. Saksi Sukajaya bin Pendi di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi disuruh menggali tanah urug oleh terdakwa Aswa alias Wawan dengan upah sebagai operator alat berat berupa Excavator merek Kebelco SK-200 Warna Hijau Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi pemilik 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator merek Kebelco SK-200 Warna Hijau tersebut adalah milik sdr. Wana yang disewa oleh terdakwa Aswa Warman alias Wawan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Nana Suharna, S.T. MPSDA bin Eon di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli tidak mengenal terdakwa;
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli di Polisi, Keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh Ahli dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar, Keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh Ahli dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa Ahli sewaktu diperiksa sampai sekarang masih bekerja di Dinas SMDM Propinsi Banten ;
Bahwa Ahli dalam kaitannya prosedur perijinan dan Ahli juga melakukan pengawasannya;
Bahwa Ahli sudah paham sudah memperlajari berkas perkara ini;
Bahwa perbuatan Terdakwa bisa dipersalahkan seperti dakwaan perkara ini, dengan dasar tidak ada ijin usaha pertambangan;
Bahwa jenis perbuatan Terdakwa digolongkan dengan penggalian tanah, seperti dalam PP No. 23 Tahun 2000 sebagai aturannya;
Bahwa persoalan ke Penyidik bahwa kasus ini harus ada ijinnya;
Bahwa Terdakwa tidak ada mempunyai ijin seperti: IUPOP seperti UU No. 4 tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010;
Bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untuk melaksanakan usaha Pertambangan, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan Pertambangan dalam wilayah Pertambangan Rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) terbagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi;
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai penambang merupakan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan unsur Pasal “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 4, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh miliar) dikarenakan Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan di Kp. Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawitan, Kab. Serang tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah provinsi Banten. Sedangkan sdr. Niman Sulaeman selaku pemilik lahan serta sdr. Sujatna, sdr. Rasmani, dan sdr. Surna selaku kordinator lapangan, ikut turut serta melakukan kegiatan usaha pertambangan bersama Terdakwa, dikarenakan Terdakwa selaku pemilik lahan serta sdr. Sujatna, sdr. Rasmani, sdr. Surna menerima uang dari hasil kegiatan penambangan sebesar Rp190.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) setiap dum trucknya dan mengijinkan Terdakwa untuk melakukan kegiatan kegiatan penambangan paahal diketahuinya Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten;
Bahwa perbuatan Terdakwa bisa dikategorikan masuka kategori Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan PP RI No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa IUP dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu sebagai kewenangannya di Propinsi;
Bahwa seharusnya ada ijin lokasi tata ruang Kabupaten dan ijin lingkungan dari Lingkungan Hidup Kabupaten, sebelum terbit IUP;
Bahwa berkaitan dengan surat dakwaan dalam perkara ini Pasal 158, Terdakwa tetap harus memiliki ijin seperti IUP dimaksud, karena tanah termasuk mineral;
Bahwa tidak harus IUP, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) untuk Terdakwa salah satunya;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa sebagai pribadi harus ada IUP;
Bahwa pemilik tanah/lahan bisa dikenakan pidana sebagai ijin pemilik tanah, juga yang lainnya terkait dengan usaha pertambangan (Ijin persetujuan ijin pertambangan) atau ijin operasional bisa Badan Usaha/Perseorangan;
Bahwa pemilik alat-alat berat seperti Exvacator dan mobil truck bisa juga dipidanakan;
Bahwa cara seseorang/badan usaha yang bergerak dalam bidang pertambangan untuk memperoleh IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi golongan mineral bukan logam dan batuan dari Pemerintah adalah seseorang/badan usaha tersebut meminta WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) ke Dinas ESDM Provinsi Banten dan mengajukan permohonan WIUP dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis;
Bahwa adapun persyaratan administrasi dimaksud adalah surat permohonan, KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili (untuk perseorang) dan untuk badan usaha adalah surat permohonan, profile perusahaan, akte pendirian perusahaan yang bergerak dalam usaha bidang pertambangan, NPWP, susunan pengurus dan pemegang saham, dan surat keterangan domisili;
Bahwa ada untuk persyaratan teknis adalah peta wilayah kegiatan tambang dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten atau Kota dan membayar biaya pencadangan wilayah, bilamana WIUP dan peta WIUP sudah diterbitkan oleh Pemerintah maka maksimal 5 (lima) hari kerja seseorang/badan hukum tersebut harus sudah mengajukan Permohonan IUP Eksplorasi yang mana permohonan tersebut ditujukan ke Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Banten;
Bahwa meskipun terdakwa hanya menggali tanah urugan yang tidak mengandung biji besi dan biji emas tetap tergolong mineral, sesuai Pasal 2 (2) PP Nomor 23/2010 tentang pelaksanaan dari UU Nomor 4/2009;
Bahwa dalam dakwaan kategori batuan dan tanah;
Bahwa filosofi UU Nomor 4/2009 adalah penerimaan pajak dan lingkungan hidup;
Bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan Mineral atau Baru Bara yang meliputi Penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang, adapun penggolongan bahan galian diantaranya adalah: Mineral radio aktif, Mineral Logam, Batubara, Mineral bukan logam, Batuan yang mana Hal tersebut diatur dalam Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan PP RI No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa perbuatan terdakwa membeli dan mengangkut tanah untuk dijual termasuk pertambangan;
Bahwa Pertambangan harus ada ijin amdal/ijin lingkungan bisa perorangan/ badan hukum;
Bahwa ijin Lingkungan sampai ke Kecamatan tidak dibenarkan;
- Bahwa dalam hal ini yang dirugikan Negara, karena tidak ada masuk pajaknya;
Menimbang bahwa untuk memperjelas kondisi sesungguhnya di lapangan Majelis Hakim dalam perkara ini telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi yang dimaksud di kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti SHM No. 217 atas tanah seluas 4.701 M2 yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Ptovinsi Banten dan hasil pemeriksaan tempat dan lokasi (sesuai SHM No.217) yang menjadi lahan penggalian tanah kenyataan dilapangan rusak parah dan alasan Terdakwa dan beberapa saksi yang menyatakan untuk percetakan sawah baru, ternyata Majellis Hakim, Penutut umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa setelah melihat lokasi tidak ada percetakan sawah baru (foto lokasi pemeriksaan Lokasi terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, Penuntut Umum,Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa dan bebarapa saksi juga telah melihat dilapangan berupa 2(dua) Excavator yaitu 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, dengan nomor seri: YN12-T2429, berdasarkan bukti surat dengan kop PT Daya Kobelco Contruction Machinery Indonesia, dengan nomor U12A10-00127, tanggal 31 Mei 2010, berikut kunci kontak dan 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, dan 2 (dua) Dump Truk merek Hino Nopol B-9060-UIU dan 1 (satu) unit kendaraan Nopol B-9960 QV, yang ternyata saksi saksi yang menerangkan bahwa barang bukti digunakan pengerukan dan pengangkutan tanah oleh Terdakwa dan saksi saksi tersebut memperlihatkan KTP (identitas) yang bersangkutan namun identitas yang terdapat dalam surat barang bukti tersebut tidak sesuai dengan KTP yang diperlihatkan kepada Majelis Hakim dipersidangan lokasi pemeriksaan tempat dan barang bukti berada ;
Menimbang, bahwa dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Sarwanah, menerangkan bahwa barang bukti Excavator maupun Mobil Dum Truk telah dijaminkan hutang, akan tetapi selama persidangan saksi tersebut tidak pernah menujukan dan memperlihatkan surat jaminan hutang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Polisi; Keterangannya dibuat BAP, dan BAP dibaca oleh Terdakwa dan juga ditanda tangani, serta keterangannya sudah benar;
Bahwa kegiatan yang terdakwa lakukan bukanlah penambangan melainkan pengupasan;
Bahwa tanah tersebut dikupas dengan tujuan untuk dijadikan sawah oleh pemiliknya;
Bahwa tanah tersebut milik sdr. Niman;
Bahwa terdakwa pernah melihat sertifikat tanah tersebut agar memastikan benar sdr. Niman pemiliknya dan tindakan terdakwa tidak masuk kategori penyerobotan tanah;
Bahwa terdakwa memiliki ijin dari lingkungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin penambangan dari Pemerintah ;
Bahwa kegiatan tersebut berjalan kurang lebih sudah 10 hari dari tanggal 23 Sepember 2019;
Bahwa excavator tersebut milik Mandra;
Bahwa foto foto barang bukti alat berat yang diperlihatkan di persidangan benar yang terdakwa maksud seperti yang telah dilihat pada saat pemeriksaan setempat;
Bahwa Operator Exavator dibayar oleh Bos (H. Toni);
Bahwa Exavator Terdakwa tahunya dari Mandra, tetapi sebagai pemiliknya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa mengoperasikan 2 unit kendaraan Truck, yang dipakai oleh Terdakwa yaitu PT. KMP dan tahunya sebagai Bosnya adalah bernama Rudi, yang satunya lagi tidak dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa Truck B-9060 Terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya, tetapi tahunya milik PT. KMP;
Bahwa Kegiatan pengupasan dimulai operasionalnya jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB;
Bahwa sudah ada yang berbentuk sawah, tetapi di lokasi lama, (bukan milik Niman), kalau milik Niman belum berbentuk sawah, karena baru beberapa hari dilakukan pengupasan dan berhenti karena perkara ini;
Bahwa Terdakwa melakukan pengupasan dengan dalih mereka (Niman) untuk membuat sawah, dan Terdakwa hanya menerima alat berat untuk melakukan pengupasan dimaksud;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki IUP, IW juga tidak ada, IPR dan IUPK juga tidak ada;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap sedang di lokasi melihat kegiatan pengupasan tersebut, dan Polisi juga melihat kegiatannya;
Bahwa dalam kegiatan pengupasan tersebut, untuk operator alat berat (Beko) yang menyuruh dan yang membayar adalah H. Toni, bukan Terdakwa, dengan sistim harian;
Bahwa tanah-tanah hasil pengupasan dibawa kemana Terdakwa tidak tahu, Terdakwa hanya memfasilitasi sampai naik ke dalam truck;
Bahwa Pengisian tanah ke dalam truk atas perintah Terdakwa;
Bahwa banyaknya permintaan yang difasilitasi Terdakwa tergantung konsumen, dengan pakai bon dan ditarik oleh checker dan bon tersebut untuk menagih;
Bahwa tidak ada yang keberatan dalam kegiatan pengupasan tersebut;
Bahwa selain Terdakwa dan Niman ada juga Yatna dan Edi, dan Surna yang mengatur lalu lintasnya, Hasmi sebagai Jeger/Keamanan;
Bahwa yang menjadi dasar Terdakwa dalam pengupasan tersebut adalah deal harga dan bayar;
Bahwa yang menentukan lokasi untuk dikupas adalah sdr. Niman dan Jaka yang mengataur lokasi pengupasan;
Bahwa Terdakwa deposit 400 rit dengan harga per truknya sebesar Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah ) sudah 2 kali pembelian sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk booking tanah milik Niman;
Bahwa untuk Exvacator dari Bos (H.Toni) melalui Mandra sudah dibayar sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa konsumen membeli tanah urugan dari Terdakwa karena mereka sudah tahu dengan datang sendiri ke lokasi;
Bahwa sistim tagihan per hari ke H. Toni, baru H. Toni ke Terdakwa;
Bahwa setahu Terdakwa H. Toni tinggal di Tangerang, tetapi alamat yang pastinya tidak tahu;
Bahwa Terdakwa seharinya sebagai perantara yang membutuhkan tanah urugan;
Menimbang, bahwa Terdakwa setelah diberi kesempatan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, dengan nomor seri: YN12-T2429, berdasarkan bukti surat dengan kop PT Daya Kobelco Contruction Machinery Indonesia, dengan nomor U12A10-00127, tanggal 31 Mei 2010, berikut kunci kontak;
2. 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, berikut kunci kontak;
3. 2 (satu) unit kendaraan Hino Tronton Dump masing masing warna hijau No. Pol.: B 9060 UIU, Nomor Rangka MJEFHBJNIHJE15509,Nomor Mesin J08EUFJ83403, berikut kunci kontak, yang berisi tanah urugan dan No. Pol. B-9960-QV ;
4. 1 (satu) lembar bon pengambilan tanah PT Karya Makmur Perkasa Nomor: 10388;
5. 1 (satu) buah buku catatan ceker merek Tiara Kampus warna merah hitam;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian keterangan saksi saksi, keterangan ahli maupun keterangan Terdakwa, maka segala sesuatu yang termuat dalam Beita acara persidangan maupun Berita acara di Penyidikan Kepolisian haruslah dianggap telah ikut termuat dan menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 23 September 2019 hingga tanggal 3 Oktober 2019 di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang telah melakukan kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi tanah urug dengan cara menggali/mengeruk tanah menggunakan 2 (dua) unit excavator dan menjualnya dengan cara selanjutnya tanah urug yang dihasilkan tersebut dimuat dalam dump truck milik konsumen yang membeli dan mengangkut tanah urug tersebut, sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan oleh anggota Satreskrim Polres Serang;
Bahwa Terdakwa membeli tanah urug tersebut dari sdr. Niman Sulaeman selaku pemilik lahan seharga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per ritase per dump truck yang kapasitas muatannya 20 kubik kepada kordinator lapangan/pengelola yaitu sdr. Sujarta, sdr. Rasmani, dan sdr. Surna;
Bahwa bukti kepemilikan sdr. Niman Sulaeman atas lahan tersebut adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 217 atas tanah seluas 4.701 m2 yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, atas nama pemegang hak Jasiman bin Sakun, yang merupakan warisan dari kedua orang tuanya;
Bahwa dari uang yang dibayarkan Terdakwa tersebut, sdr. Niman Sulaeman mendapatkan bagian sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebagai uang jasa untuk kordinator lapangan/pengelola dan uang kompensasi untuk warga sekitar tambang serta pihak desa;
Bahwa Terdakwa menjual tanah urug tersebut kepada beberapa perusahaan diantaranya PT. MPU, PT. AMP, PT. KMP, PT. PMJ, dan PT. MTA selaku konsumen seharga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang rencananya tanah tersebut akan digunakan oleh konsumen untuk mengurug lahan;
Bahwa Terdakwa selain berperan membeli dan menjual tanah urug yang dihasilkan juga Terdakwa sendiri yang berperan memproduksi tanah urug tersebut dengan menyediakan 2 (dua) unit excavator yang digunakan untukmenggali/mengeruk tanah dan mengisi/memuatkannya ke dalam dump truck milik konsumen yang datang ke lokasi tambang;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan pembayaran deposit sebesar Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) untuk pembelian 400 (empat ratus) ritase dump truck kepada pengelola;
Bahwa dari kegiatan selama 10 (sepuluh) hari tersebut Terdakwa telah mendapat 150 (seratus lima puluh) ritase dump truck;
Bahwa selain Terdakwa, terdapat orang lain yaitu sdr. Edi Junaedi yang meakukan hal serupa di lahan tersebut;
Bahwa baik Terdakwa, pengelola, pemilik lahan, dan sdr. Edi Junaedi tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap orang”;
2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa dalam rumusan delik, pengertian orang sebagai pelaku tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku (subjek hukum) dapat meliputi siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan maka kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta persidangan dalam perkara ini telah diajukan sebagai terdakwa seseorang yang bernama Aswa Warman alias Wawan bin Umar yang identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan di atas dan membenarkan identitasnya tersebut, maka tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang dimaksud (error in persona);
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehat akal, dan pikirannya, serta mampu memahami dan menanggapi dengan baik segala pertanyaan yang ditujukan kepadanya, sehingga terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Penutut Umum setelah membacakan dakwaannya Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim menilai unsur “Setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”;
Menimbang, bahwa di unsur ke-2 “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”, bersifat alternatif di mana bila salah satu saja perbuatan di dalam unsur pasal tersebut terpenuhi maka unsur ke-2 tersebut sudah dianggap telah tepenuhi, artinya bila terpenuhi melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau melakukan usaha penambangan tanpa IPR atau melakukan usaha penambangan tanpa IUPK saja sudah dianggap memenuhi unsur ke-2 tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 19 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. Pertambangan mineral; dan
b. Pertambangan batubara;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 34 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral diatur dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batu bara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
a. mineral radioaktif meliputi radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya;
b. mineral logam meliputi litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas, tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth, molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi, galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium, dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium, neodymium, hafnium, scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium, selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin;
c. mineral bukan logam meliputi intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen;
d. batuan meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; dan
e. batu bara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut;
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian tersebut di atas akan Majelis
hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, alat bukti surat serta keterangan terdakwa untuk dapat merumuskan apakah perbuatan Terdakwa termasuk sebagai perbuatan pidana sebagimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, alat bukti surat serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa selama 10 (sepuluh) hari mulai tanggal 23 September 2019 hingga tanggal 3 Oktober 2019 di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang telah melakukan kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi tanah urug dengan cara menggali/mengeruk tanah menggunakan 2 (dua) unit excavator dan menjualnya dengan cara selanjutnya tanah urug yang dihasilkan tersebut dimuat dalam dump truck milik konsumen yang membeli dan mengangkut tanah urug tersebut, sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan oleh anggota Satreskrim Polres Serang;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli tanah urug tersebut dari sdr. Niman Sulaeman selaku pemilik lahan seharga Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per ritase per dump truck yang kapasitas muatannya 20 kubik kepada kordinator lapangan/pengelola yaitu sdr. Sujarta, sdr. Rasmani, dan sdr. Surna;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual tanah urug tersebut kepada beberapa perusahaan diantaranya PT. MPU, PT. AMP, PT. KMP, PT. PMJ, dan PT. MTA selaku konsumen seharga Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang rencananya tanah tersebut akan digunakan oleh konsumen untuk mengurug lahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selain berperan membeli dan menjual tanah urug yang dihasilkan juga Terdakwa sendiri yang berperan memproduksi tanah urug tersebut dengan menyediakan 2 (dua) unit excavator yang digunakan untukmenggali/mengeruk tanah dan mengisi/memuatkannya ke dalam dump truck milik konsumen yang datang ke lokasi tambang;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan pembayaran deposit sebesar Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah) untuk pembelian 400 (empat ratus) ritase dump truck kepada pengelola;
Menimbang, bahwa dari kegiatan selama 10 (sepuluh) hari tersebut Terdakwa telah mendapat 150 (seratus lima puluh) ritase dump truck;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tanah urug yang termasuk dalam komoditas tambang golongan d;
Menimbang, bahwa dengan demikian sub unsur “melakukan usaha penambangan” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk melaksanakan usaha pertambangan, setiap orang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 31 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 37 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara IUP diberikan oleh:
a. Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang pada pokoknya menerangkan bahwa penggalian tanah tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentantangan dengan hukum dan melanggar sesuai dengan dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian tersebut di atas akan Majelis hubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, alat bukti surat serta keterangan terdakwa untuk dapat merumuskan apakah perbuatan Terdakwa termasuk sebagai perbuatan pidana sebagimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, alat bukti surat serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa baik Terdakwa, pengelola, pemilik lahan, dan sdr. Edi Junaedi tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan juga Terdakwa dipersidangan tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang, sedangkan yang diperlihatkan Terdakwa dipersidangan berupa surat izin dari warga setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim menilai unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa menanggapi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan lokasi tanah berupa tanah gundukan setinggi 4 (empat) meter dalam perkara aquo yang terletak di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan Tersebut ternyata adalah milik pribadi saksi Niman Sulaeman bin Jasiman yang diperoleh dari peninggalan warisan Jasiman bin Sakun sebagaimana bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 217/2005 meskipun saksi Niman Sulaeman menyatakan dipersidangan memiliki hak milik atas sebidang tanah pada perkara a quo, hal tersebut tidak berarti ia dan Terdakwa bebas melakukan penambangan di tanah tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka berdasarkan Pasal 183 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, dengan nomor seri: YN12-T2429, berdasarkan bukti surat dengan kop PT Daya Kobelco Contruction Machinery Indonesia, dengan nomor U12A10-00127, tanggal 31 Mei 2010, berikut kunci kontak;
2. 1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, berikut kunci kontak;
3. 1 (satu) unit kendaraan Hino Tronton Dump masing masing warna hijau No. Pol.: B 9060 UIU, Nomor Rangka MJEFHBJNIHJE15509, Nomor Mesin J08EUFJ83403,berikut kunci kontak, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, selain itu juga tidak dapat membuktikan kepemilikan yang sah, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 39 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tulis catatan checker merek Tiara kampus warna merah hitam, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor 217 atas tanah seluas 4.701 m2 yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, atas nama pemegang hak Jasiman bin Sakun;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 39 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas menurut Pasal 15 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 52 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,00;
Menimbang, bahwa mepertegas kembali pertimbangan diatas menurut Pasal 22 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal;
Menimbang, bahwa menurut (1) Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas cukup beralasan Majelis Hakim mempertibangkan barang bukti tersebut di atas untuk dirampas Negara, oleh karena Tanah berupa bukit yang seharusnya dipelihara dan dirawat untuk menjaga lingkungan hidup akan tetapi kenyataannya di rusak dan tentunya akan berdampak tidak baik pada keseimbangan lingkungan bahkan menjadi rusak(foto lahan tanah yang rusak terlampir dalam berkas perkara) dan juga merupakan sebab musabab timbulnya tindak pidana dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan kegiatan pertambangan tanpa izin yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilaksanakan;
Perbuatan Terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat. Dikarenakan tujuan pemidanaan adalah untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek edukatif) kepada Terdakwa dan diharapkan kepada Terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan, dengan harapan Terdakwa tidak secara terus menerus mengulangi perbuatan yang melanggar hukum atau penjatuhan pidana ini benar-benar akan menimbulkan efek jera bagi Terdakwa, maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan secara keseluruhan haruslah dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aswa Warman alias Wawan bin Umar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, dengan nomor seri: YN12-T2429, berdasarkan bukti surat dengan kop PT Daya Kobelco Contruction Machinery Indonesia, dengan nomor U12A10-00127, tanggal 31 Mei 2010, berikut kunci kontak;
1 (satu) unit excavator merek Kobelco SK200 warna hijau, berikut kunci kontak;
1 (dua ) unit kendaraan Hino Tronton Dump, masing masing warna hijau No. Pol. : B 9060 UIU, Nomor Rangka MJEFHBJNIHJE15509, Nomor Mesin J08EUFJ83403, berikut kunci kontak, yang berisi tanah urugan;
Tanah berikut (bersertifikat) Sertifikat Hak Milik Nomor 217 atas tanah seluas 4.701 m2 yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, atas nama pemegang hak Jasiman bin Sakun ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah buku tulis catatan checker merek Tiara Kampus warna merah hitam ;
1 (satu) lembar bon pengambilan tanah PT. KMP nomor: 10388;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 7 April 2020, oleh kami, Popop Rizanta T., S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Atep Sopandi, S.H., M.H., Slamet Widodo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kustiarjo, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Subardi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Atep Sopandi, S.H., M.H.Popop Rizanta T., S.H., M.H.
Slamet Widodo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Kustiarjo