166/Pid.Sus/2010/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 166/Pid.Sus/2010/PN.Skh
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUNGAN RUMAH TANGGA.
P U T U S A N
Nomor :166 / Pid. Sus / 2010 / PN. Skh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, dengan susunan persidangan Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagaimana berikut di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa : -----------------------------
N a m a : TERDAKWA;-------------------------------------------------
Tempat lahir : Sukoharjo;----------------------------------------------------
Umur/ Tanggal lahir : 25 tahun / TAHUN 1984;------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------
Tempat tinggal : ----,--Kab. Sukoharjo;----------------------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta------;-------------------------------------------------
Pendidikan : STM;-----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh ;--------------------------------
Hakim sejak tanggal 6 September 2010 s/d tanggal 05 Oktober 2010 ;------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak Tanggal 06 Oktober 2010 sampai dengan Tanggal 04 Desember 2010 ;--------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah pula melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan Dalam Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.;------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. -------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna abu-abu hitam tahun 1999 Nopol.AD------- dikembalikan kepada terdakwa ---------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ------------------------------------------- ----
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan Terdakwa ( pledooi ), yang disampaikan secara lisan, pada tanggal Rabu, 29 September 2010, yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah, merasa menyesal, dan setelah keluar dari penjara ingin mencari nafkah, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan selanjutnya Terdakwa juga memohon keringanan hukuman ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dan memperhatikan tanggapan dari Penuntut Umum (replik) atas pembelaan Terdakwa tersebut dan tanggapan dari Terdakwa (duplik) atas replik Penuntut Umum secara lisan, yang disampaikan pada tanggal 29 September 2010 , yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan pembelannya masing-masing ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengarkan Dakwaan Penuntut Umum Surat Dakwaannya Nomor : PDM-46/SUKOH/EP.2/07/2010, tanggal 03 Agustus 2010, sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2010 sekitar jam 20.00 Wib atau pada waktu lain dibulan Pebruari tahun 2010, bertempat di perempatan lampu trafight light Dk.Carikan, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya disalah satu tempat atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan korban (SAKSI I) adalah suami-istri (Foto copy buku kutipan akta nikah No.----/---/VII/2009 tanggal TAHUN 2009 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Nguter Sukoharjo, setelah menikah Terdakwa dan korban tidak tinggal serumah, Terdakwa di ---Kab. Sukoharjo , dan pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2010 sekitar jam 18.30 Wib, sewaktu Terdakwa memboncengkan teman wanitanya (pacarnya) yang bernama SAKSI II mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nopol. AD------ tiba-tiba dari arah belakang dikejar oleh korban dengan menaiki sepeda motor memboncengkan temannya (Sdri.RH), dan ketika sampai diperempatan lampu trafight light Dk.Carikan, Ds.Jetis, Kec/Kab.Sukoharjo mereka berhenti, lalu Terdakwa dan korban turun dari sepeda motor dan terjadilah percekcokan, dikarenakan Terdakwa memboncengkan SAKSI II dan sewaktu dikejar tidak mau berhenti, dan korban meminta pertanggung jawaban Terdakwa sebagai suami yaitu memberikan nafkah kepada anaknya dengan mengatakan ”kamu kok gak mengurusi anak saya” akan tetapi Terdakwa menolaknya dengan mengatakan ”katanya setelah kamu saya nikahi kita sudah selesai”, dan ketika korban mau berbicara kepada SAKSI II Terdakwa marah mendorong korban hingga akhirnya Terdakwa emosi menampar korban dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan rasa sakit dipipinya merah dan terasa linu.----------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.---
SUBSIDIAIR : --------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2010 sekitar jam 20.00 Wib atau pada waktu lain dibulan Pebruari tahun 2010, bertempat di perempatan lampu trafight light Dk.Carikan, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya disalah satu tempat atau ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan korban (SAKSI I) adalah suami-istri (Foto copy buku kutipan akta nikah No.----/----/VII/2009 tanggal TAHUN 2009 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Nguter Sukoharjo, setelah menikah Terdakwa dan korban tidak tinggal serumah, Terdakwa di ----Kab. Sukoharjo, dan pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2010 sekitar jam 18.30 Wib, sewaktu Terdakwa memboncengkan teman wanitanya (pacarnya) yang bernama SAKSI II mengendarai sepeda motor Honda Supra X Nopol. AD------- tiba-tiba dari arah belakang dikejar oleh korban dengan menaiki sepeda motor memboncengkan temannya (Sdri.RH), dan ketika sampai diperempatan lampu trafight light Dk.Carikan, Ds.Jetis, Kec/Kab.Sukoharjo mereka berhenti, lalu Terdakwa dan korban turun dari sepeda motor dan terjadilah percekcokan, dikarenakan Terdakwa memboncengkan SAKSI II dan sewaktu dikejar tidak mau berhenti, dan korban meminta pertanggung jawaban Terdakwa sebagai suami yaitu memberikan nafkah kepada anaknya dengan mengatakan ”kamu kok gak mengurusi anak saya” akan tetapi Terdakwa menolaknya dengan mengatakan ”katanya setelah kamu saya nikahi kita sudah selesai”, dan ketika korban mau berbicara kepada SAKSI II Terdakwa marah mendorong korban hingga akhirnya Terdakwa emosi menampar korban dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan rasa sakit dipipinya merah dan terasa linu;-----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban SAKSI I, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : ---/---/2010 tanggal 03 Maret 2010 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo yang dibuat oleh Dr.Agus Budi S dengan kesimpulan korban seorang perempuan berumur dua puluh satu tahun tidak tampak ada luka;----------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga. -----------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI I, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadapnya adalah suaminya sendiri yang bernama TERDAKWA;-------------
Bahwa saksi dengan Terdakwa adalah suami-istri (Foto copy buku kutipan akta nikah No.---/---/VII/2009 tanggal TAHUN 2009 yang dikeluarkan oleh
KUA Kecamatan Nguter Sukoharjo dan telah mempunyai 1 (satu) orang anak laki-laki;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2010 sekira pukul 20.00 Wib di perempatan lampu trafigt light Dk. Carikan Kel. Jetis Kec./Kab. Sukoharjo;---------------------------------------------
Bahwa kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara menampar pipi kiri saksi dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali;------
Bahwa kekerasan fisik tersebut terjadi diakibatkan karena saksi melihat Terdakwa memboncengkan seorang perempuan yang bernama SAKSI II lalu saksi mengejar dibelakangnya dan pada saat dikejar tersebut terdakwa tidak mau berhenti malah berputar-putar. Dan saat berhenti di perempatan lampu trafigt light Dk. Carikan Kel. Jetis Kec./Kab. Sukoharjo kemudian terjadi percek-cokan yang pada akhirnya terjadilah kekerasan fisik tersebut ;
Bahwa percekcokan tersebut antara lain karena saksi meminta pertanggungjawaban Terdakwa sebagai suami yaitu memberikan nafkah kepada anaknya dengan mengatakan ”kamu kok gak ngurusi anak saya” akan tetapi Terdakwa menolaknya dengan mengatakan ”katanya setelah kamu saya nikahi kita sudah selesai” dan ketika saksi mau berbicara kepada SAKSI II Terdakwa marah mendorong saksi dan Terdakwa marah emosi lalu menampar saksi dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi sebelah kiri, yang mengakibatkan rasa sakit pipinya merah terasa linu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bila telah pisah ranjang dengan suaminya setelah ijab Qobul ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang melihat kejadian tersebut antara lain RH, dan RR;-----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------------------------
2. SAKSI II, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----
Bahwa kejadian kekerasan fisik tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2010 sekira pukul 20.00 Wib di perempatan lampu trafigt light Dk. Carikan Kel. Jetis Kec./Kab. Sukoharjo;----------------------------------------------Bahwa saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan kekerasan fisik adalah Terdakwa dan korbannya adalah SAKSI I;------------------------------
Bahwa saksi melihat sendiri terjadinya penganiayaan tersebut dan penyebabnya adalah karena terdakwa memboncengkan seorang perempuan, korban mengejar terdakwa akan tetapi terdakwa tidak mau berhenti dan setelah berhenti terjadi percek-cokan dimana korban menuntut nafkah lahir batin terhadap suaminya. Terdakwa tidak mau dan menampar pipi korban;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bila kekerasan fisik tersebut dilakukan dengan cara menampar pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi telapak tangan terbuka sebanyak satu (1) kali;------------------
Bahwa saksi menerangkan bila akibat dari perbuatan terdakwa, korban tidak mengalami luka apapun;---------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pemeriksaan di sidang Pengadilan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan ( a de charge ) ; -------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan didengarkan pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa dengan saksi I adalah suami-istri (Foto copy buku kutipan akta nikah No.----/---/VII/2009 tanggal TAHUN 2009 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Nguter Sukoharjo;------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa belum pemah dihukum dan terlibat perkara pidana lain, serta dalam pemeriksaan tidak menggunakan penasihat hukum dan dalam pemeriksaan ini dihadapi sendiri oleh Terdakwa;--------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yang bernama SAKSI I pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2010 sekira pukul 20.00 Wib di perempatan lampu trafigt light Dk. Carikan Kel. Jetis Kec./Kab. Sukoharjo;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menampar korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kiri korban yang mengakibatkan pipinya merah;-------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI I kesakitan akan tetapi tidak terdapat luka;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, penyebab terjadinya kekerasan fisik tersebut adalah karena terdakwa memboncengkan seorang perempuan yang bernama SAKSI II sehingga SAKSI I marah-marah dan membentak terdakwa, sehingga terdakwa marah dan emosi menampar isterinya;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa sudah tidak memberikan nafkah lahir batin terhadap isterinya dan sudah pisah ranjang;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengakui bahwa anak yang bernama A adalah anaknya.Terdakwa mengakui pernah berhubungan layaknya suami isteri dengan saksi I beberapa kali namun terdakwa menyangsikan A adalah anaknya ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa telah menyesal dan mengakui bersalah telah menampar istrinya tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita berdasarkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo No : 241 / Pen. Pid / 2010 / PN. Skh tertanggal 01 Juli 2010 , yaitu : --------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna abu-abu hitam tahun 1999 Nopol.AD----- dikembalikan kepada terdakwa ;-------------------------------------
Menimbang bahwa barang bukti tersebut setelah diajukan ke persidangan,dikenal oleh para saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa ; -----------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dibuat oleh Penyidik Polri; dan Visum Et Repertum Nomor : ---/---/2010 tanggal 03 Maret 2010 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo yang dibuat oleh Dr.Agus Budi S dengan kesimpulan korban seorang perempuan berumur dua puluh satu tahun tidak tampak ada luka;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian atas putusan ini, segala kejadian-kejadian yang terungkap di persidangan menunjuk kepada berita acara persidangan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan atas putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan pula barang bukti yang diajukan, yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa dengan saksi I adalah suami-istri (Foto copy buku kutipan akta nikah No.--/--/VII/2009 tanggal TAHUN 2009 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Nguter Sukoharjo ;----------------------------------------------
Bahwa dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki yang bernama;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2010 sekira pukul 20.00 Wib di perempatan lampu trafigt light Dk. Carikan Kel. Jetis Kec./Kab. Sukoharjo Terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yang bernama SAKSI I ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menampar korban dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi kiri korban yang mengakibatkan pipinya merah;----------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut SAKSI I kesakitan akan tetapi tidak terdapat luka;------------------------------------------------------------
Bahwa, penyebab terjadinya kekerasan fisik tersebut adalah karena terdakwa memboncengkan seorang perempuan yang bernama SAKSI II sehingga SAKSI I marah-marah dan membentak terdakwa, sehingga terdakwa marah dan emosi menampar isterinya;---------------------------------
Bahwa, Terdakwa sudah tidak memberikan nafkah lahir batin terhadap isterinya dan sudah pisah ranjang;--------------------------------------------------
Bahwa didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang dibuat oleh Penyidik Polri; dan Visum Et Repertum Nomor : --/--/2010 tanggal 03 Maret 2010 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo yang dibuat oleh Dr.Agus Budi S dengan kesimpulan korban seorang perempuan berumur dua puluh satu tahun tidak tampak ada luka;---------------------------------------------------------------
Bahwa Sepeda motor yang gunakan terdakwa pada saat kejadian tersebut adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna abu-abu hitam tahun 1999 Nopol.AD----------- ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan unsur pokok pidana atas surat dakwaan Penuntut Umum, untuk kemudian menentukan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :-----------------------------------------------------------------
PRIMAIR :------------------------------------------------------------------------------
Melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor :23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ;-------------------------
SUBSIDIAIR : -------------------------------------------------------------------------
Melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor :23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh Karena dakwaan disusun secara SUBSIDARITAS maka sesuai Doktrin yang ada majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidiar tidak perlu untuk dibuktikan lagi dan apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis akan membuktikan Dakwaan subsidiar ;-------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair yakni melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor :23 Tahun 2004 yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------
Yang melakukkan Perbuatan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a ;-----------------------------------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga;---------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang : -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang ” adalah subjek hukum pidana yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia yang dapat dibebani hak dan kewajiban termasuk pertanggung jawaban pidana yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ; ---------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan tidak ada orang lain kecuali ia Terdakwa dan uraian identitasnya dalam surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan / dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa secara tegas juga membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa dan mampu berbuat dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya serta sehat fisik maupu psykisnya, sehingga Terdakwa memenuhi syarat dihadapkan ke persidangan perkara inisebagai subyek hukum perorangan ;----------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka unsur “ Setiap Orang” telah terpenuhi menurut Hukum ; ---------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Melakukkan Perbuatan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a”:------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kekerasan menurut pasal 5 UU N0. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan dapat dilakukan dengan cara :------------------------------------------------------------------------
Kekerasan fisik ;---------------------------------------------------------------------
Kekerasan psikis ;-------------------------------------------------------------------
Kekerasan seksual ;----------------------------------------------------------------
penelantaran rumah tangga ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jadi Yang dimaksud ”kekerasan Fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, dan unsur ini bersifat alternatif tidak harus semua elemen unsur dibuktikan cukup apabila ada salah satu elemen unsur terpenuhi maka terpenuhilah unsur ini sehingga itu unsur yang lainnya tidak perlu kami buktikan lagi ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yang dimaksud kekerasan fisik dalam perkara ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban SAKSI I yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 26 Pebruari 2010 sekitar jam 20.00 Wib, bertempat di perempatan lampu trafight light Dk.Carikan, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, bahwa Terdakwa dengan saksi I adalah suami-istri dan Terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap isterinya yang dilakukan dengan cara menampar SAKSI I dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai bagian pipi kiri SAKSI I, yang mengakibatkan sakit pipinya merah dan terasa linu tetapi tidak tampak ada luka sesuai hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo No.---/--/2010 tanggal 03 Maret 2010 yang dibuat oleh dr. Agus Budi S, dan penamparan tersebut terjadi karena SAKSI I meminta pertanggung jawaban Terdakwa sebagai suami memberikan nafkah kepada anaknya dengan mengatakan ”kamu kok gak mengurusi anak saya” akan tetapi Terdakwa menolaknya dengan mengatakan ”katanya setelah kamu saya nikahi kita sudah selesai”, dan ketika SAKSI I mau berbicara kepada SAKSI II Terdakwa marah mendorong SAKSI I hingga akhirnya Terdakwa emosi menampar SAKSI I tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Melakukkan Perbuatan Kekerasan Fisik sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf a” telah dapat terpenuhi menurut hukum ;-----------------------------------------------------------
Ad 3. Unsur Dalam lingkup rumah tangga :------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dalam lingkup keluarga meliputi :------------------------------------------------------------------------------
Suami, istri, dan anak ;------------------------------------------------------------
Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yanh menetap dalam rumah tangga; dan/atau --------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yang dimaksud suami/istri dalam perkara ini adalah bahwa hubungan antara Terdakwa dan saksi korban SAKSI I adalah suami/istri yang telah menikah pada tanggal TAHUN 2009 yang dikuatkan dengan foto copy Buku Kutipan Akta Nikah No: ----/--/VII/2009 tanggal TAHUN 2009 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.Nguter dan dalam pernikahan tersebut sudah dikaruniai anak yang bernama A ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur – unsure Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan Primair, telah terbukti maka dakwaan Subsidiar tidak perlu kami buktikan lagi;---------------
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUNGAN RUMAH TANGGA”’;------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dan Terdakwa tidak termasuk ke dalam katagori pengecualian sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 44 KUH Pidana, sehingga atas diri Terdakwa digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, dan oleh karena itu, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ; -------
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, instropektif, dan edukatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa, sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat akan azas hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat dari rasa keadilan bagi masyarakat saja, tetapi juga apakah pidana tersebut mampu memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka untuk kepentingan pemeriksaan berikutnya jika ada upaya hukum yang akan dipergunakan dan sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat ( 1 ) sub k KUHAP, beralasan hukum sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti :1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna abu-abu hitam tahun 1999 Nopol.AD------ oleh karena disita dari Terdakwa maka sudah sepantasnyalah dikembalikan kepada terdakwa ;-------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan ( pledooi ) Terdakwa yang pada pokoknya adalah meminta keringanan hukuman, maka akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan Terdakwa ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa : ------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban SAKSI I sakit pada pipi kirinya;-----
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;---------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------
Mengingat pasal 44 ayat (1) UURI No:23 Tahun 2004 , Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981, serta ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini : ---
-------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUNGAN RUMAH TANGGA”;---------------------------
Menghukum ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan ;------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; ---------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna abu-abu hitam tahun 1999 Nopol.AD-------
dikembalikan kepada terdakwa .--------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2010 oleh kami DWIYANTO,SH.MHum selaku Hakim Ketua Majelis, SUNARYANTO, SH dan BERLINDA URSULA MAYOR, SH masing – masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dan SUTARJO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo, dihadiri oleh SUGIYARTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota
.SUNARYANTO, SH
BERLINDA URSULA MAYOR, SH.
Hakim Ketua Majelis
DWIYANTO, SH.MHum
Panitera Pengganti
SUTARJO