365/Pid.Sus/2013/PN.CMS
Putusan PN CIAMIS Nomor 365/Pid.Sus/2013/PN.CMS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- WARSO HERDIANA BIN SAKJO
1. Menyatakan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO sesuai dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBANTU MELAKUKAN PRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN” sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (DUA) Bulan dan 10 (Sepuluh) Hari; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Gula merah hasil olahan; - Gula merah basi/BS; - - Limbah Kecap; - Tepung tapioca; - Sodium metabisulphite; - - Gula Pasir; - Zat pewarna; Dipergunakan dalam perkara ENCEP YANA LESMANA BIN YUDI SUTARYANA; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PENGADILAN NEGERI
C I A M I S
P
U T U S A N
Nomor : 365/Pid.Sus/2013/PN.CMS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------Pengadilan Negeri Ciamis, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | WARSO HERDIANA BIN SAKJO; --------- Ciamis; --------------------------- 38 Tahun/27-06-1975; --------------- Laki-laki; ------------------------ Indonesia; ------------------------ Dusun Cakungsari Rt.021 Rw.004 Desa Pasirwangi Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis; ----------------- Islam; ---------------------------- Pedagang; ------------------------- |
-------Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh : ----------------------
Penyidik, ---------------------------------------------------
Tidak dilakukan penahanan; ----------------------------------
Penuntut Umum, ----------------------------------------------
Sejak tanggal 10 Desember 2013 s/d tanggal 15 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, ------------------------------------
Sejak tanggal 16 Desember 2013 s/d tanggal 14 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, -----------------------
Sejak tanggal 15 Januari 2014 s/d tanggal 15 Maret 2014; ---
-------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadapi sendiri selama dipersidangan; -----------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -----------------------------
-------Telah membaca; ------------------------------------------
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, tertanggal 16 Desember 2013 Nomor : 365/Pen.Pid/2013/PN.CMS tentang penunjukan hakim Majelis dan panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKJO; ------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada kejaksaan negeri Ciamis tertanggal 16 Desember 2013 Nomor: 2636/2.24/Epp.2/12/2013 atas nama terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKJO; ------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ciamis tertanggal 18 Desember 2013 Nomor: 365/Pen.Pid/2013/PN.CMS mengenai hari sidang; -----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan ke persidangan dalam perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-III/76/CIAMIS/12/2013 tertanggal 16 Desember 2013 yang berbunyi sebagai berikut: --------------------------------------
D A K W A A N : ------------------------------------------------
Pertama : ------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi di bulasn Februari 2013 sekitar jam yang sudah tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014 setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di sebuah lingkungan rumah yang beralamat di Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu suatu kejahatan itu dilakukan, yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan /atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2); ------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki yang bernama saksi Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Bambang Siswo Suroso dan saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, dan sodium metabisulphite, yang mana diperoleh oleh saksi Asep Roni bin Uhin dengan memesan dasri terdakwa dan saudara Wahyu Budiono, kemudian limbah kecap (Separator) tersebut oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono dikirim oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono ke rumah saksi Asep Roni yang bertempat dan waktu sebagaimana telah disebutkan diatas dengan harga sekitar Rp.4.700,-(Empat Ribu tujuh ratus Rupiah ) per Kg, sedangkan gula merah yang sudah Basi (BS diperoleh dari saudara Encep Yana Ismaya; --------------
- Melihat hal tersebut saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto, langsung mengamankan saksi Asep Roni, saudara Wahyu Budiono, saudara Encep Yana Ismaya dan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------
- Berdasarkan keterangan dari karyawan saksi Asep Roni yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa didalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa air sebanyak 3(tigas) ember kurang lebih 9 liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi (BS) 1 sendok makan sodium metabislphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram. ---------------------------------------
- Setelah gula merah hasil produksi dari saksi Asep Roni disita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesduai hasil pemeriksaan laboratorium dengan Nomor Contoh : PP 0313-04 tanggal 08 April 2013 yang ditanda tangani olh Kepala Bidang Pengujian dan Bahan berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi Memenuhi Syarat Mutu Karena gula merah yang diuji terdeteksi mngandung Pewarna Rhodamin B positif dan Formalin Positif. ---------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 huruf b Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ke-1 KUHP; --------------------------
ATAU
Kedua : --------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu suatu kejahatan itu dilakukan, yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1); -----------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki yang bernama saksi Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Bambang Siswo Suroso dan saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, dan sodium metabisulphite, yang mana diperoleh oleh saksi Asep Roni bin Uhin dengan memesan dasri terdakwa dan saudara Wahyu Budiono, kemudian limbah kecap (Separator) tersebut oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono dikirim oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono ke rumah saksi Asep Roni yang bertempat dan waktu sebagaimana telah disebutkan diatas dengan harga sekitar Rp.4.700,-(Empat Ribu tujuh ratus Rupiah ) per Kg, sedangkan gula merah yang sudah Basi (BS diperoleh dari saudara Encep Yana Ismaya; --------------
- Melihat hal tersebut saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto, langsung mengamankan saksi Asep Roni, saudara Wahyu Budiono, saudara Encep Yana Ismaya dan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------
- Berdasarkan keterangan dari karyawan saksi Asep Roni yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa didalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa air sebanyak 3(tigas) ember kurang lebih 9 liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi (BS) 1 sendok makan sodium metabislphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram. ---------------------------------------
- Setelah gula merah hasil produksi dari saksi Asep Roni disita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesduai hasil pemeriksaan laboratorium dengan Nomor Contoh : PP 0313-04 tanggal 08 April 2013 yang ditanda tangani olh Kepala Bidang Pengujian dan Bahan berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi Memenuhi Syarat Mutu Karena gula merah yang diuji terdeteksi mngandung Pewarna Rhodamin B positif dan Formalin Positif. ---------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 huruf b Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ayat (l) ke-1 KUHP; -----------------
ATAU
Ketiga : -------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu suatu kejahatan itu dilakukan, yang memproduksi pangan dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2); ------------------------------
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki yang bernama saksi Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Bambang Siswo Suroso dan saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, dan sodium metabisulphite, yang mana diperoleh oleh saksi Asep Roni bin Uhin dengan memesan dari terdakwa dan saudara Wahyu Budiono, kemudian limbah kecap (Separator) tersebut oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono dikirim oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono ke rumah saksi Asep Roni yang bertempat dan waktu sebagaimana telah disebutkan diatas dengan harga sekitar Rp.4.700,-(Empat Ribu tujuh ratus Rupiah ) per Kg, sedangkan gula merah yang sudah Basi (BS diperoleh dari saudara Encep Yana Ismaya; --------------
- Melihat hal tersebut saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto, langsung mengamankan saksi Asep Roni, saudara Wahyu Budiono, saudara Encep Yana Ismaya dan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------
- Berdasarkan keterangan dari karyawan saksi Asep Roni yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa didalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa air sebanyak 3(tigas) ember kurang lebih 9 liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi (BS) 1 sendok makan sodium metabislphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram; ---------------------------------------
- Setelah gula merah hasil produksi dari saksi Asep Roni disita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesduai hasil pemeriksaan laboratorium dengan Nomor Contoh : PP 0313-04 tanggal 08 April 2013 yang ditanda tangani olh Kepala Bidang Pengujian dan Bahan berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi Memenuhi Syarat Mutu Karena gula merah yang diuji terdeteksi mngandung Pewarna Rhodamin B positif dan Formalin Positif; --------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ke-1 KUHP; ---------------------------------
ATAU
Keempat : ------------------------------------------------------
-------Bahwa ia terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu suatu kejahatan itu dilakukan, menjual menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan baraang sedangkan diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifatnya yang betrbahaya itu didiamkannya; --------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ketika saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto yang merupakan anggota dari Polsek Padaherang mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut identitasnya,bahwa pada tempat sebagaimana disebutkan diatas ada seorang laki-laki yang bernama saksi Asep Roni bin Uhin telah memproduksi dan memperdagangkan gula merah dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi(BS) yang dicampur dengan limbah kecap (Serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B,Sodium dan formalin. Atas informasi tersebut lalu pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Bambang Siswo Suroso dan saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penyelidikan dan setelah tiba di alamat yang dimaksud lalu saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan gula merah basi (BS), limbah kecap (Serparator), gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna, dan sodium metabisulphite, yang mana diperoleh oleh saksi Asep Roni bin Uhin dengan memesan dasri terdakwa dan saudara Wahyu Budiono, kemudian limbah kecap (Separator) tersebut oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono dikirim oleh terdakwa dan saudara Wahyu Budiono ke rumah saksi Asep Roni yang bertempat dan waktu sebagaimana telah disebutkan diatas dengan harga sekitar Rp.4.700,-(Empat Ribu tujuh ratus Rupiah ) per Kg, sedangkan gula merah yang sudah Basi (BS diperoleh dari saudara Encep Yana Ismaya; --------------
- Melihat hal tersebut saksi Bambang Siswo Suroso, saksi Aminudin dan saksi Dani Irwanto, langsung mengamankan saksi Asep Roni, saudara Wahyu Budiono, saudara Encep Yana Ismaya dan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Padaherang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------
- Berdasarkan keterangan dari karyawan saksi Asep Roni yaitu saksi Amini, saksi Otoy Hartono dan saksi Haryati bahwa didalam 1(satu) kali proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa air sebanyak 3(tigas) ember kurang lebih 9 liter, 25 Kg gula pasir, 5 Kg limbah kecap, 15 Kg gula yang sudah basi (BS) 1 sendok makan sodium metabislphite/bahan pengawet dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 (satu) gram; ---------------------------------------
- Setelah gula merah hasil produksi dari saksi Asep Roni disita, kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium di Badan POM RI di Bandung dan sesduai hasil pemeriksaan laboratorium dengan Nomor Contoh : PP 0313-04 tanggal 08 April 2013 yang ditanda tangani olh Kepala Bidang Pengujian dan Bahan berbahaya selaku Manager Teknis Bidang II yaitu Ir Rusiana M.Sc yang hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa tidak memenuhi Memenuhi Syarat Mutu Karena gula merah yang diuji terdeteksi mngandung Pewarna Rhodamin B positif dan Formalin Positif; ---------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 Undang-Undang RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 56 ke-1 KUHP; ---------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta terdakwa tidak menyatakan keberatan/eksepsi sebagaimana di atur dalam pasal 156 KUHAP; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing bernama : ------------
Saksi BAMBANG SISWO SUROSO BIN PADMA; -----------------------
Saksi HENDRIANA BIN ASO; -------------------------------------
Saksi OTOY HARTONO BIN HOLID; --------------------------------
Saksi ASEP RONI BIN UHIN (Terdakwa dalam berkas terpisah); ---
untuk di dengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------
Saksi BAMBANG SISWO SUROSO BIN PADMA, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa saksi yang saat itu bertugas sebagai anggota kepolisian Polsek Padaherang bersama 2 orang anggota /rekan lainnya, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekitar jam 10.00 wib, telah mendatangi tempat pengolahan gula merah daur ulang di dusun Babakan Rt. 004 Rw. 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis; --
Bahwa setelah ada pengembangan perkara juga diketahui saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga mempunyai tempat pengelohan gula merah daur ulang selain sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------------
Bahwa saksi mendatangi lokasi pengolahan gula merah daur ulang tersebut karena sebelumnya telah mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya yang menginformasikan bahwa saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah) memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan /daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali bahan-bahan yang tidak layak digunakan berupa gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B, sodium dan formalin; --
Bahwa atas adanya informasi tersebut maka saksi bersama 2 (dua) orang anggota /rekan lainnya dari Polsek Padaherang mendatangi tempat pengolahan yang dijadikan tempat pengolahan gula merah tersebut, dan sewaktu tiba disana mendapati tempat pengolahan saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang melakukan pengolahan gula merah dibantu 2 (dua) orang karyawannya; -
Bahwa selanjutnya saksi menjelaskan maksud kedatangan saksi ke tempat tersebut, dan untuk membuktikan adanya informasi warga tersebut selanjutnya saksi melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti bahan-bahan yang dijadikan campuran dalam pengolahan gula merah milik saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah), berupa gula merah hasil olahan, gula merah basi (BS), limbah kecap (serparator), tepung tapioka, sodium metabisulphite, gula pasir, zat pewarna sebagai sampel; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melapor ke Kapolsek hasil temuan di lapangan tersebut, dan disarankan agar gula merah hasil olahan yang disita dari tempat pengolahan gula merah tersebut dilakukan pemeriksaan ke Badan POM RI; ---------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan POM RI di Bandung terhadap gula merah hasil olahan tersebut yang disita dari saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah), maka diketahui bahwa gula merah olahan tersebut terdeteksi positip mengandung pewarna Rhodamin B dan formalin dan disimpulkan tidak memenuhi syarat mutu; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi formalin merupakan bahan kimia yang biasanya digunakan untuk bahan mengawetkan mayat dan bukan pengawet makanan untuk dikonsumsi manusia; -----
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah) bahan dasar pembuatan gula merah olahan tersebut adalah gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) yang kemudian dicampur dengan bahan-bahan lainnya serta bahan kimia; --
Bahwa menurut pengakuan saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) tersebut dari pemasok yaitu Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------
Bahwa pengakuan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) Wahyu dan Terdakwa Warso bahwa gula merah basi mendapatkan dari pasar-pasar tradisional, sedangkan serparator (limbah kecap) didapat dari pabrik kecap bango di daerah Subang; ----------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti sebagaimana tertera dalam daftar barang bukti adalah sebagai sampel yang pernah saksi sita dari tempat pengolahan gula merah milik saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah); -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi HENDRIANA BIN ASO, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut : -----
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa selaku anggota kepolisian Polsek Padaherang bersama 2 orang rekan lainnya, pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekitar jam 10.00 wib, telah mendatangi tempat pengolahan gula merah daur ulang di dusun Babakan Rt. 004 Rw. 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis; --------------------------------------------------
Bahwa setelah ada pengembangan perkara juga diketahui saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga mempunyai tempat pengelohan gula merah daur ulang selain sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------------
Bahwa saksi mendatangi lokasi pengolahan gula merah daur ulang tersebut karena sebelumnya telah mendapat informasi dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya yang menginformasikan bahwa saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah) memproduksi dan memperdagangkan gula merah olahan /daur ulang, yang dilakukan dengan cara mengolah kembali bahan-bahan yang tidak layak digunakan berupa gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna Rhodamin B, sodium dan formalin; --
Bahwa atas adanya informasi tersebut maka saksi bersama 2 (dua) orang anggota /rekan lainnya dari Polsek Padaherang mendatangi tempat pengolahan yang dijadikan tempat pengolahan gula merah tersebut, dan sewaktu tiba disana mendapati tempat pengolahan saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) sedang melakukan pengolahan gula merah dibantu 2 (dua) orang karyawannya; -
Bahwa selanjutnya saksi menjelaskan maksud kedatangan saksi ke tempat tersebut, dan untuk membuktikan adanya informasi warga tersebut selanjutnya saksi melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti bahan-bahan yang dijadikan campuran dalam pengolahan gula merah milik saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah), berupa gula merah hasil olahan, gula merah basi (BS), limbah kecap (serparator), tepung tapioka, sodium metabisulphite, gula pasir, zat pewarna sebagai sampel; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi melapor ke Kapolsek hasil temuan di lapangan tersebut, dan disarankan agar gula merah hasil olahan yang disita dari tempat pengolahan gula merah tersebut dilakukan pemeriksaan ke Badan POM RI; ---------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan POM RI di Bandung terhadap gula merah hasil olahan tersebut yang disita dari saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah), maka diketahui bahwa gula merah olahan tersebut terdeteksi positip mengandung pewarna Rhodamin B dan formalin dan disimpulkan tidak memenuhi syarat mutu; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi formalin merupakan bahan kimia yang biasanya digunakan untuk bahan mengawetkan mayat dan bukan pengawet makanan untuk dikonsumsi manusia; -----
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah) bahan dasar pembuatan gula merah olahan tersebut adalah gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) yang kemudian dicampur dengan bahan-bahan lainnya serta bahan kimia; --
Bahwa menurut pengakuan saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah) mendapatkan gula merah basi (BS) dan serparator (limbah kecap) tersebut dari pemasok yaitu Terdakwa Warso dan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); ----------------------------------
Bahwa pengakuan sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) Wahyu dan Terdakwa Warso bahwa gula merah basi mendapatkan dari pasar-pasar tradisional, sedangkan serparator (limbah kecap) didapat dari pabrik kecap bango di daerah Subang; ----------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti sebagaimana tertera dalam daftar barang bukti adalah sebagai sampel yang pernah saksi sita dari tempat pengolahan gula merah milik saksi Asep Roni Bin Uhin (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas terpisah); -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi OTOY HARTONO BIN HOLID, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa saksi bekerja dengan terdakwa sekitar 2 bulan, waktu itu ada 8 orang pegawai; ---------------------------------
Bahwa saksi pada hari senin tanggal 04 Maret 2013 sekitar jam 10.00 WIB sedang bekerja mengolah gula merah di rumah terdakwa, membuat gula merah olahan dilakukan dengan cara menggunakan wajan besar kemudian air bersih sebanyak 3 ember dimasak setelah mendidih terus dimasukan gula merah yang sudah basi/BS 15 Kg, 1 sendok Sodium metabisulfit/obat gula, gula pasir 25 Kg, 1 gram pewarna dan limbah kecap 5 Kg selanjutnya diaduk aduk supaya menyatu setelah tercampur rata dan menjadi kental terus dicetak seperti gula merah pada umumnya dan satu wajan itu gula merahnya sebanyak 25 Kg setelah itu oleh pagawai yang lain dikemas pakai plastik, satu kemasan itu seberat 10 Kg sedangkan saya tidak mengetahui bahwa campuran itu berbahaya bagi kesehatan manusia; ------------------------
Bahwa dalam satu hari dapat melakukan 5 kali olahan gula merah dan setiap 1 kali olahan saksi mendapatkan upah Rp.10.000,00; --------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
Saksi ASEP RONI BIN UHIN (Terdakwa dalam berkas terpisah), yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai dengan agama Islam menerangkan sebagai berikut: --------------------------------
Bahwa, saksi kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; --------------------------------
Bahwa saksi pada mulanya dalam memproduksi gula merah tidak memakai campuran; ----------------------------------
Bahwa setelah diberitahukan oleh Sugeng, saksi baru menggunakan campuran berupa limbah kecap, gula pasir, gula merah yang sudah basi/BS, air, pewarna, tepung tapioca dan sodium metabisulphite; -----------------------------------
Bahwa setelah mengetahui campuran dan takaran campurannya kemudian dipraktekkan oleh saksi ternyata hasil gula merahnya bagus dan tidak cepat meleleh, sehingga banyak pelanggan yang datang langsung kerumah untuk membeli gula merah, hasil olahan gula merah saksi termasuk KW 2 (kwalitas nomor 2); --------------------------------------
Bahwa perbuatan saksi mulai diketahui sejak hari Senin tanggal 04 Maret tahun 2013 memproduksi gula merah dengan cara : ---------------------------------------------------
Memasak air sebanyak sebanyak 9 liter dengan menggunakan wajan besar; ----------------------------
Memasukan 25 kilogram gula pasir; -------------------
Memasukan 5 kilogram limbah kecap; -----------------
Memasukan 15 kilogram gula merah yang sudah basi/BS;
Memasukan 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite; -------------------------------------
Memasukan 1 (satu) gram pewarna (ters); -------------
Memasukan 1 (satu) sendok makan tepung tapioca; -----
Bahwa selanjutnya diaduk-aduk sampai rata, setelah dianggap masak terus gula merah tersebut dicetak dan satu kali olahan mendapatkan 25 kilogram, kemudian dikemas dengan plastik, setiap kemasan beratnya 10 Kg tanpa menggunakan merek atau nama perusahaan, selanjutnya siap untuk dipasarkan dengan harga Rp.97.000,00 per kilogram; -
Bahwa saksi mendapatkan limbah kecap membeli dari sdr.Wahyu, sdr.Wahyu mendapatkan limbah kecap dari pabrik kecap cap bango, dijual seharga Rp8.000,00 perkilogram yang diperoleh dari Terdakwa; ----------------------------
Bahwa saksi membeli gula merah basi/BS dari Wahyu dan Encep dan juga Limbah Kecap (separator) diperoleh dari Terdakwa; ------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan usaha membuat gula merah mendapat izin dari Badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT), SIUP dan Izin Undang-undang gangguan, waktu itu mempunyai 8 orang pekerja; -------------------------------------------
Bahwa terhadap hasil laporan BPOM yang mengatakan ditemukan zat berbahaya yaitu rhodamin dan formalin, saksi mengatakan tidak merasa mencampurkan zat-zat tersebut, untuk pewarna saksi menggunakan pewarna makanan yang sering disebut ters, sedangkan mengenai formalin saksi tidak mengetahui dari mana asalnya, mungkin zat tersebut berasal dari salah satu bahan pembuatan gula, yang pasti saksi tidak mengetahui; ----------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan; ----------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang bernama : Hj.TITA SUPARTINI,S.Sos,M.Kes BINTI ENDANG SUPRIATIN, yang pada pokoknya di bawah sumpah sesuai Pengetahuan dan keahliannya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa; -----------------------
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan sekitar 20 (duapuluh) Tahun dan saat ini dibagian seksi Penyehatan Lingkungan sekitar 2 (dua) Tahun; ------------------------
Bahwa seksi Penyehatan Lingkungan yang berhubungan dengan perihal pengolahan makanan, mutu pangan dan keamanan; ----
Bahwa dari informasi pihak Penyidik diketahui bahwa pembuatan gula merah olahan yang diproduksi di pabrik pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto yakni 1 (satu) kali proses pengolahan menggunakann bahan-bahan berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 (tiga) liter , 25 gram gula pasir, 1 (satu) sendok tepung tapioka, 5 (lima) kg limbah kecap, 15 (lima belas) kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium Metabisulphite /bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram; ----------------------------------------------------
Bahwa dari campuran semua bahan-bahan tersebut kemudian diolah menjadi gula merah olahan hasil daur ulang, dan setelah penyidik mengambil sampel gula merah olahan dari pabrik pengolahan gula merah milik Sugeng Aryanto tersebut dan dilakukan uji laboratorium di Badan POM RI maka berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 terhadap sample gula merah tadi diketahui bahwa gula merah olahan tersebut terdapat kandungan Rhodamin B positip dan formalin positip, dengan kesimpulan bahwa gula merah olahan tersebut tidak memenuhi syarat mutu; ---------------------
Bahwa adanya kandungan Rhodamin dan formalin kemungkinan besar memang sengaja dimasukkan atau tanpa sengaja tercampur; -----------------------------------------------
Bahwa Rhodamin dan formalin merupakan zat kimia berbahaya yang tidak boleh dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk dikonsumsi manusia karena dapat membahayakan kesehatan manusia; ---------------------------------------
Bahwa rhodamin B biasanya dipergunakan untuk bahan pewarna tekstil, sedangkan formalin biasanya diperguankan untuk bahan pengawet mayat; ------------------------------
Bahwa kedua bahan kimia tersebut tidak diperbolehkan berada dalam pangan dikarenakan dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak sesuai dengan Permenkes No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, dan Permenkes No. 722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Pangan; --------------------------------------------------
Bahwa sedangkan penggunaan limbah kecap (serparator) dan gula merah BS yang dijadikan sebagai bahan campuran untuk pembuatan gula merah olahan/daur ulang oleh terdakwa juga bukan merupakan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan menurut Permenkes RI No. 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan karena dari segi higienis dan sanitasi tidak layak /dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk dikonsumsi manusia; ----------
Bahwa pembuatan gula merah yang sesungguhnya adalah dengan mengolah air nira atau air resapan kelapa yang dipanaskan hingga mengental dan kemudian dicetak menjadi gula merah;
Bahwa bahan-bahan tambahan untuk pengolahan gula merah bisa menggunakan bahan tambahan pangan diantaranya yang boleh dipergunakan adalah gula pasir dan sodium metabisulphite, tepung tapioka dengan kadar yang sesuai, namun untuk bahan berupa limbah kecap (serparator) dan gula merah BS tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan bahan tambahan pangan yang antara lain harus memenuhi syarat higienis dan sanitasi; ------------------
Bahwa limbah kecap (serparator) dan gula merah BS merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan, karena kedua bahan tersebut secara fisik dan kasat mata sudah tidak layak digunakan untuk konsumsi manusia, karena limbah kecap dan gula merah BS atau gula merah yang sudah tidak layak pakai /melelah bisa dipastikan kedua bahan tersebut sudah tercemar, merupakan bahan buangan pabrik, sudah mengandung bakteri dan jamur yang bisa merusak kesehatan apabila dikonsumsi manusia; --------------------------------------
Bahwa saksi pernah ke pabrik yang terletak Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis untuk melihat keadaan tempat pengolahan gula dimana secara lisan saya menyarankan agar diperbaiki higienis dan sanitasi tempat pengolahan gula dengan memperbaiki lantai dan alat-alat yang digunakan lebih bersih serta memakai bahan-bahan yang sebenarnya membuat Gula merah; ----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas terdakwa tidak mengetahuinya dan tidak keberatan; --------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO sebagai berikut : ------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa Sugeng Aryanto adalah pengolah gula merah daur ulang yaitu dengan mengolah kembali gula merah BS dan limbah kecap (serparator) dicampur dengan bahan–bahan campuran lainnya sehingga menjadi gula merah seperti pada umumnya; ------------------
Bahwa selain Sugeng Aryanto ada juga nama lain yaitu Asep Roni yang memproduksi gula merah daur ulang seperti Sugeng Aryanto yaitu memakai bahan campuran berupa gula merah BS dan limbah kecap (serparator); ----------------------------
Bahwa sepengetahuan terdakwa, Sugeng Aryanto telah memproduksi gula merah daur ulang kurang lebih 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------
Bahwa yang menyuplai/mengirim bahan campuran pembuatan gula merah daur ulang milik Sugeng Aryanto berupa gula merah BS dan limbah kecap (serparator) adalah terdakwa sendiri yang dilakukan dengan cara diantar langsung ke pabrik pengolahan gula merah daur ulang milik Sugeng; -----------
Bahwa selain terdakwa, yang juga menjadi pemasok gula merah BS dan serparator/limbah kecap ke pabrik pengolahan gula milik Sugeng Aryanto dan sdr.Asep Roni Bin Uhin adalah sdr. Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); --------------
Bahwa sdr.Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah) memperoleh bahan gula merah BS dan limbah kecap (serparator) adalah dari Terdakwa juga; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa bahan untuk pembuatan/ pengolahan gula merah yang sebenarnya adalah dengan menggunakan air nira/air resapan pohon kelapa, yang diolah/dipanaskan hingga mengental lalu dicetak menjadi gula merah; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mulai memasok /mengirim gula merah basi dan serparator kepada Sugeng Aryanto kira-kira sejak 3 (tiga) bulan sebelum sugeng Aryanto diamankan petugas Polsek Padaherang; ----------------------------------------
Bahwa terakhir kali terdakwa memasok gula merah BS dan limbah kecap (serparator) kepada Sugeng Aryanto yaitu pada bulan Pebruari 2013; --------------------------------------
Bahwa gula merah BS terdakwa jual kepada Sugeng dengan harga Rp 5000,- per kg, sedangkan serparator dijual dengan harga sekitar Rp 4700,- per kg; --------------------
Bahwa terdakwa memasok gula merah BS dan serparator dengan cara mengirim barang tersebut langsung ke pabrik pengolahan gula merah milik sugeng Aryanto dengan jumlah /banyaknya sesuai kebutuhan Sugeng Aryanto dan biasanya mengirim dengan jumlah sekitar 1 ton; ------------------------------
Bahwa terdakwa mengirim gula merah BS dan limbah kecap (serparator) ke pabrik pengolahan gula milik terdakwa dengan menggunakan motor atau mobil; ----------------------
Bahwa pada saat terdakwa mengirim gula merah BS dan limbah kecap (serparator) ke pabrik pengolahan gula milik Sugeng, terdakwa sudah mengetahui bahwa bahan–bahan yang terdakwa kirim tersebut akan dipergunakan oleh Sugeng sebagai bahan campuran pembuatan gula merah daur ulang; ----------------
Bahwa pada saat mengirim limbah kecap (serparaor) tersebut, terdakwa sudah mengetahui bahwa limbah kecap biasa diperuntukkan untuk pakan ternak dan bukan untuk bahan tambahan pangan bagi konsumsi manusia; --------------------
Bahwa limbah kecap tersebut terdakwa dapatkan dari pabrik kecap bango di daerah subang dan sebenarnya bukan diperuntukkan untuk campuran pembuatan gula merah yang akan dikonsumsi manusia, melainkan untuk pakan ternak/hewan; --
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti berupa : --------------------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
Barang bukti yang diajukan telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan dalam putusan; --------
-------Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan terdakwa, dengan hasil pengujian Rhodamin B positif dan Formalin positif, dan kesimpulan hasil pengujian “TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU“; ----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini; ---------
-------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tertanggal 30 Januari 2014 No.Reg.Perkara:PDM.III/ 76/CIAMIS/11/2013, yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------
Menyatakan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN BANTUAN PADA WAKTU SUATU KEJAHATAN ITU DILAKUKAN YANG MELAKUKAN PRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN YANG DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 75 AYAT (1)” sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo.Pasal 56 ke 1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara ENCEP YANA LESMANA BIN YUDI SUTARYANA; --------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).-------------------------
-------Telah mendengar pembelaan (Pledoi) dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon dikurangi hukumannya dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya atau mohon putusan seadil-adilnya; -------------------------------------------------------
-------Telah mendengar Replik (Tanggapan) dari Penuntut Umum dan Duplik (Jawaban) terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing; ----------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, kaitan perkara satu dengan lainnya serta Surat Penyitaan dari saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) serta Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, maka majelis hakim harus membuat resume perkara ini yang berkaitan dengan terdakwa-terdakwa lain yang berkaitan dalam proses kepenegakan hukum yang baik, sehingga majelis hakim akan memaparkan resume sebagai berikut: -----------------------------
Bahwa Pada Hari Senin tanggal 04 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wib di Dusun Babakan Rt.004 Rw.002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis telah ada laporan pembuatan Gula merah olahan yang menurut keterangan saksi Bambang dan saksi Hendriana lokasi tersebut tempat milik saksi Sugeng, sedangkan apabila dibaca dalam berkas perkara Nomor:365/Pid.Sus/2013/PN.CMS bahwa alamat tersebut adalah tempat kediaman saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah), sedangkan dalam identitas alamat sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) adalah Dusun Mulyasari Rt.011 Rw.003 Desa Purwasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, sedangkan telah dilakukan penyitaan pada tanggal yang sama dengan surat penyitaan yang berbeda terhadap barang bukti dari saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) berupa Gula merah hasil olahan, Gula merah basi/BS, Limbah Kecap, Tepung tapioca, Sodium metabisulphite, Gula Pasir, Zat pewarna; ----
Bahwa berdasarkan penyidikan adanya 2 (dua) penyitaan terhadap saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) terhadap barang bukti berupa Gula merah hasil olahan, Gula merah basi/BS, Limbah Kecap, Tepung tapioca, Sodium metabisulphite, Gula Pasir, Zat pewarna tetapi hanya diperoleh satu Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan; -----------------------
Bahwa cara pembuatan gula merah daur ulang yang saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) produksi tersebut dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan bahan pengawet, sedangkan proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio menjual Limbah Kecap (separator) dan Gula Merah basi/BS ke saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) yang patut diketahui itu digunakan untuk memproduksi Gula Merah Olahan; ----------
Bahwa gula merah BS terdakwa jual kepada sdr.Sugeng dengan harga Rp 5000,- per kg, sedangkan serparator dijual dengan harga sekitar Rp 4700,- per kg dan terdakwa memasok gula merah BS dan serparator dengan cara mengirim barang tersebut langsung ke pabrik pengolahan gula merah milik sugeng Aryanto dengan jumlah /banyaknya sesuai kebutuhan Sugeng Aryanto dan biasanya mengirim dengan jumlah sekitar 1 ton; --------------------------------------------------------
Bahwa limbah kecap tersebut terdakwa dapatkan dari pabrik kecap bango di daerah subang dan setelah memperolehnya juga diberikan kepada sdr.Wahyu untuk dijualkan kembali kepada sdr.Sugeng dan saksi Asep Roni; -----------------------------
Bahwa saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menjual hasil gula merah yang daur ulang tersebut disebut dengan gula merah KW II dijual dengan harga tidak jauh beda dengan Gula Merah dengan bahan-bahan yang sebenarnya; -------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Negeri memperoleh fakta-fakta tersebut di atas, kini akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dalam fakta-fakta tersebut telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa pada pokoknya penuntut umum telah menyusun surat dakwaan secara Alternatif, yakni : --------------
| PERTAMA | : | Pasal 135 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ------------------------------------ |
| -------------------------- A T A U --------------------------- | ||
| KEDUA | : | Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ---------------------------------- |
| -------------------------- A T A U --------------------------- | ||
| KETIGA | : | Pasal 140 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ------------------------------------ |
| -------------------------- A T A U --------------------------- | ||
| KEEMPAT | : | Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP; ------------------------------------ |
-------Menimbang, bahwa sebelum majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk alternatif, maka majelis akan sedikit membahas mengenai pengajuan perkara yang diajukan oleh penyidik dan Penuntut umum, dimana Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio dalam perkara Nomor:363/Pid.Sus/2013/PN.CMS dan Nomor:365/Pid.Sus/2013/PN.CMS adalah didakwakan dalam pasal yang sama tetapi hanya uraian peristiwa yang berbeda dengan satu berkas perkara dengan menjual limbah kecap (separator) dan gula merah basi/BS terhadap saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) di perkara Nomor:365/Pid.Sus/2013/PN.CMS dan satu berkas perkara lain dengan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) di perkara Nomor:363/Pid.Sus/ 2013/PN.CMS; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo didalam bukunya pokok-pokok hukum pidana peraturan umum dan delik-delik khusus, penerbit Politeia-Bogor, Tahun 1974, Halaman 88 : Dalam hal ”turut serta” (deelneming) digambarkan, bahwa ada beberapa orang melakukan satu peristiwa pidana. Adapun sebaliknya ”gabungan” (samenloop) melakukan tindak pidana adalah menggambarkab bagaimana harus diselesaikan, apabila ada satu orang melakukan beberapa tindak pidana. Kita mengenal pula hal ”mengulangi” (residive) tindak pidana yang menggambarkan pula satu orang telah melakukan beberapa tindak pidana, akan tetapi bedanya ”gabungan” (samenloop) dan ”mengulangi” (residive) adalah bahwa dalam ”samenloop” antara melakukan tindak pidana yang satu dengan yang lain belum pernah ada putusan hakim (vonis), sedangkan dalam ”residive” antara melakukan tindak pidana yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim itu; -------------
-------Menimbang, bahwa Masih menurut R.Soesilo didalam bukunya yang sama, Gabungan tindak pidana (samenloop atau concursus) dibedakan atas tiga macam, yaitu : -----------------------------
Gabungan satu perbuatan (eendaadsche samenloop = Concursus idealis), tersebut dalam Pasal 63 KUHP; -------------------
Perbuatan yang diteruskan (voortgezette handeling), tersebut dalam Pasal 64 KUHP, dan; ------------------------
Gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop = concursus realis) tersebut dalam pasal 65 dan 66 KUHP; ----
-------Menimbang, bahwa apabila diliat dari perkara yang diajukan terhadap Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio sebaiknya dapat diajukan dalam gabungan tindak pidana seperti yang dijelaskan diatas, dikarenakan akan mempengaruhi pemidanaan yang akan dijatuhkan, sehingga tidak seperti saat ini akan dijatuhkan pidana terhadap masing-masing perbuatan; -----------------------
-------Menimbang, bahwa dengan cara kepenegakan hukum yang diterapkan kepada Terdakwa adalah sangat tidak cermat dan kurang keseriusan dalam pelaksanaannya. Majelis sudah memaparkan beberapa proses kepenegakan hukum yang tidak cermat dan serius yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum seperti tersebut diatas, sehingga sebagai aparat penegak hukum masing-masing agar dapat melakukan proses yang menjunjung tinggi profesional tanpa ada ketidakpahaman ataupun ketidaksengajaan; -
-------Menimbang, oleh karena itu juga ketika dalam pemeriksaan di persidangan Ahli juga tidak secara baik memaparkan tentang kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dan diminta oleh majelis untuk menambah keterangan yang diminta sampai dengan proses penuntutan, ahli tidak memberikan tambahan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis; ---------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Menurut Prof.Moeljatno,SH, Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut; -------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena itu yang diutamanakan dalam proses pidana adalah perbuatan materiilnya atau nilai kesalahan dari terdakwa, maka perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dinilai dari aturan hukum, larangan serta ancaman hukum yang diatur sesuai peraturan-peraturan yang berlaku yang dalam hal ini memang sudah didakwakan oleh Penuntut Umum; ------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka memberikan kebebasan kepada Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat dan keterangan terdakwa; ------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa dikarenakan dakwaan Penuntut Umum alternatif Kesatu mengatur tentang Persyaratan sanitasi, menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia, sedangkan dakwaan alternatif Kedua mengatur tentang bahan tambahan pangan yang melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, lalu dakwaan alternatif Ketiga mengatur tentang tidak memenuhi standar keamanan, dan dakwaan alternatif keempat mengatur tentang barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang; ---
-------Menimbang, bahwa yang akan terlebih dahulu dipertimbangkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, sehingga dakwaan alternatif keempat akan diabaikan terlebih dahulu, sehingga majelis akan memilih dari dakwaan alternatif kesatu, kedua atau ketiga. Berdasarkan dari alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan terdakwa, dengan hasil pengujian Rhodamin B positif dan Formalin positif, dan kesimpulan hasil pengujian “TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU“, sehingga dari hasil tersebut diatas dapat dikatakan adanya bahan-bahan yang dilarang yang tergantung dalam gula merah olahan yang diperiksa oleh BPOM RI, sehingga mengenai bahan-bahan yang dilarang dalam bahan tambahan pangan diatur dalam dakwaan alternatif kedua, sehingga menurut majelis akan terlebih dahulu dibuktikan dakwaan alternatif Kedua yang mengatur tentang bahan tambahan pangan yang melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan; -----------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif KEDUA penuntut umum yakni Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, adapun unsur-unsurnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Unsur “Setiap Orang”; ----------------------------------
Unsur “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan”; -----
Unsur “Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Tambahan pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan”; -------------------------------------
Unsur “Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”;
Add.1. Unsur “Setiap Orang”; -----------------------------------
-------Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 38 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pengertian Setiap orang adalah orang perseorangan atau korperasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; ---------------
-------Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum
sesuai dengan Pasal 2 KUHP yang mengatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu delik di Indonesia; -----------------
-------Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi tersebut serta barang bukti, maka Setiap Orang adalah WARSO HERDIANA BIN SAKIO dengan segala identitasnya tersebut diatas dan ternyata dalam persidangan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya; ----------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi; -----------------------------------------------
Add.2. Unsur “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan”; ------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pengertian Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskan kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan; -------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, bahwa cara pembuatan gula merah daur ulang yang saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) produksi tersebut dengan cara mengolah kembali gula merah yang sudah basi (BS) yang dicampur dengan limbah kecap (serparator), kemudian dipanaskan dan dicampur dengan gula pasir, tepung tapioka, zat pewarna dan bahan pengawet, sedangkan proses pengolahan gula merah tersebut menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram, selanjutnya dengan jumlah penghitungan takaran dan mencampurkan semua bahan-bahan yang akan diolah menjadi gula merah daur ulang tersebut, sampai akhirnya gula merah olahan dicetak, dikemas dan siap dipasarkan ke konsumen sebagaimana layaknya gula merah pada umumnya; ------------------------------
-------Menimbang, bahwa saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menjual hasil gula merah yang daur ulang tersebut disebut dengan gula merah KW II dijual dengan harga tidak jauh beda dengan Gula Merah dengan bahan-bahan yang sebenarnya; ----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan” telah terpenuhi; --------------
Add.3. Unsur “Dengan Sengaja Menggunakan Bahan Tambahan pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan”; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan tuntutan penuntut umum yang hanya menggunakan Permenkes No.033 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan dan Permenkes RI No. 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan sesuai dengan adanya bukti surat berupa Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI, Nomor contoh : PP 0313-44 tanggal 8 April 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc, Kepala Bidang Pengujian dan bahan berbahaya, selaku Manajer Teknis Bidang II. Terhadap gula merah hasil olahan saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah), dengan hasil pengujian Rhodamin B positif dan Formalin positif, dan kesimpulan hasil pengujian “TIDAK MEMENUHI SYARAT MUTU“; ---------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari Pengamatan dari Majelis bahwa Peraturan mengenai Bahan Tambahan Pangan yakni : --------------
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan; -------
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan; -------
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan; -----------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan tuntutan penuntut umum bahwa unsur Rhodamin B dan Formalin yang berada didalam gula merah daur ulang yang dilakukan oleh saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah), hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan sebagai bahan-bahan yang dilarang digunakan dalam bahan tambahan pangan; -----
-------Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari berkas bahwa didalam Lampiran II dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 722/Menkes/Per/IX/88 maupun Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 033 Tahun 2012 hanya mencantumkan unsur Formalin yang dilarang sebagai bahan yang digunakan dalam bahan tambahan pangan, sedangkan Rhodamin B diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya, sehingga hanya zat Formalin saja yang merupakan bahan-bahan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 033 Tahun 2012; --
-------Menimbang, bahwa proses pengolahan gula merah yang di daur ulang yang disebut gula merah KW II oleh saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menggunakan bahan-bahan yaitu berupa : air sebanyak 1 (satu) ember kurang lebih 3 liter, 25 kg gula pasir, 1 (satu) sendok makan tepung tapioca, 5 kg limbah kecap, 15 kg gula yang sudah basi (BS), 1 (satu) sendok makan sodium metabisulphite/bahan pengawet, dan bahan pewarna (ters) kurang lebih 1 gram; ------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, bahwa saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) memperoleh bahan limbah kecap (separator) dan gula merah basi/BS dari Terdakwa dan sdr.Wahyu (Terdakwa dalam berkas terpisah); --
-------Menimbang, bahwa limbah kecap tersebut terdakwa dapatkan dari pabrik kecap bango di daerah subang dan setelah memperolehnya juga diberikan kepada sdr.Wahyu untuk dijualkan kembali kepada sdr.Sugeng dan saksi Asep Roni; -----------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan website http://vicha-cahpati.blogspot.com/2011/12/industri-kecap.html yang diakses tanggal 11 Februari 2014 pukul 14.45 Wib didalam Bab II Pembahasan huruf D.Pengolahan dan Penanganan Limbah yang menerangkan bahwa Produk buangan dari produksi kecap berupa limbah padat yang berupa ampas kedelai dan bumbu serta campuran semi kecap, sedangkan limbah cair berupa air buangan sisa pencucian alat/mesin produksi dan air sisa rebusan kedelai. Limbah padat yang dihasilkan langsung dibuang dan diangkut oleh dinas kebersihan menuju TPA. Sedangkan limbah cair yang dihasilkan diharapkan memenuhi persyaratan untuk dibuang ke Lingkungan; ----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut umum dipersidangan bahwa Limbah kecap (separator) merupakan Limbah cair yang menurut sumber dari website tersebut diatas yakni Air limbah adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang dapat membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dan lazimnya muncul karena aktivitas manusia. Untuk mengetahui lebih luas tentang air limbah maka perlu diketahui kandungan apa saja yang terdapat dalam air limbah dan bagaimana sifat-sifatnya. Pada intinya air limbah dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu sifat fisik, sifat kimia, dan sifat biologis; ------------------------
-------Menimbang, bahwa kemudian mengenai bahan gula merah yang basi/BS ada beberapa beda pendapat dimana menurut para terdakwa yakni gula yang sudah lembek dan tidak terbentuk, sehingga tidak layak jual maka dipakai untuk digunakan sebagai gula merah daur ulang atau disebut dengan gula merah KW II, sedangkan menurut Ahli dengan pengamatan secara visual terhadap barang bukti gula merah BS tersebut merupakan gula merah yang sudah tidak layak lagi untuk di konsumsi, sehingga dapat membahayakan apalagi dipakai sebagai bahan tambahan pangan; -------------------------
-------Menimbang, bahwa menurut Ahli, penggunaan limbah kecap (serparator) dan gula merah BS yang dijadikan sebagai bahan campuran untuk pembuatan gula merah olahan/daur ulang oleh terdakwa adalah bukan merupakan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan menurut Permenkes RI No. 722 Tahun 1988 tentang bahan tambahan pangan karena dari segi higienis dan sanitasi tidak layak /dilarang dipergunakan sebagai bahan tambahan pangan untuk dikonsumsi manusia; --------------------------------------
-------Menimbang, bahwa perbuatan sdr.Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan saksi Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) yang telah memproduksi gula merah olahan yang disebut dengan gula merah KW II dengan menggunakan bahan-bahan berupa limbah kecap (separator) dan Gula merah basi/BS merupakan bahan yang tidak patut dan pantas untuk digunakan sebagai bahan tambahan pangan terhadap produk yang pada akhirnya tidak memenuhi syarat mutu, dan juga proses pembuatan gula merah dengan menggunakan bahan-bahan yang seharusnya untuk membuat gula merah serta tidak ada dikenal sebutan gula merah original dengan gula merah KW II; -----------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dalam beras perkara ini diperbuatan ini melakukan penjualan kepada saksi Asep Roni untuk menjual limbah kecap (separator) dan gula merah basi/BS; -------
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan Sengaja Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan” telah terpenuhi; ---------------------------------------
Add.4. Unsur “Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan”;
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, bahwa Terdakwa Warso Herdiana Bin Sakio telah menjual Limbah Kecap (separator) dan Gula Merah basi/BS ke Saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan juga Terdakwa menjual kepada sdr.Wahyu lalu sdr Wahyu menjual lagi ke saksi Asep dan sdr.Sugeng yang patut diketahui itu digunakan untuk memproduksi Gula Merah Olahan yang diproduksi oleh saksi Asep Roni Uhin (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan sdr.Sugeng Aryanto Bin Sadiman (Terdakwa dalam berkas Terpisah); ----------
-------Menimbang, bahwa gula merah BS terdakwa jual kepada Sugeng dengan harga Rp 5000,- per kg, sedangkan serparator dijual dengan harga sekitar Rp 4700,- per kg dan terdakwa memasok gula merah BS dan serparator dengan cara mengirim barang tersebut langsung ke pabrik pengolahan gula merah milik sugeng Aryanto dengan jumlah /banyaknya sesuai kebutuhan Sugeng Aryanto dan biasanya mengirim dengan jumlah sekitar 1 ton; -----
-------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan” telah terpenuhi; ---------------
-------Menimbang, bahwa karena telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yakni Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, maka terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJAMEMBANTU MELAKUKAN PRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN”; ----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka karena perbuatannya terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana; -------------------
-------Menimbang, bahwa dalam ketentuan 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mengenai pemidanaannya bersifat alternatif, sehingga selain dapat dijatuhi pidana penjara juga hanya dapat dijatuhi Pidana Denda kepada Terdakwa, sehingga majelis akan menentukan dalam amar putusan pidana mana yang akan dijatuhi sesuai dengan nilai kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa; ------------------------
-------Menimbang, bahwa masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; -----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah, maka memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara;
-------Menimbang, bahwa barang bukti berupa: -------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena masih diperlukan dalam berkas perkara, maka barang bukti tersebut harus tetap terlampir dan Dipergunakan dalam perkara ENCEP YANA LESMANA BIN YUDI SUTARYANA; ---------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara; -------------------
-------Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman, perlu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan diri terdakwa; ------------------------------------------------------
Hal- hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat; --------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak dan membahayakan bagi kesehatan orang lain; ---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------
Terdakwa bertindak sopan dipersidangan; ---------------------
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat; ----------------------------------------------------
-------Mengingat Pasal 136 Huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; ---------
----------------------- M E N G A D I L I ----------------------
Menyatakan terdakwa WARSO HERDIANA BIN SAKIO sesuai dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJAMEMBANTU MELAKUKAN PRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN” sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (DUA) Bulan dan 10 (Sepuluh) Hari;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------
Gula merah hasil olahan; ---------------------------------
Gula merah basi/BS; --------------------------------------
Limbah Kecap; --------------------------------------------
Tepung tapioca; ------------------------------------------
Sodium metabisulphite; -----------------------------------
Gula Pasir; ----------------------------------------------
Zat pewarna; ---------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara ENCEP YANA LESMANA BIN YUDI SUTARYANA; --------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); ----------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada hari : KAMIS, tanggal 13 FEBRUARI 2014, oleh kami : KUSMAN,SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, PRANATA SUBHAN,SH,MH dan LIZA UTARI,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan bersama hakim anggota, dengan dibantu oleh DADANG SETIAWAN,SmHk sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, dan dihadiri pula oleh ACO RAHMADI JAYA,SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis serta dihadapan terdakwa; ------------------------------------------------------
Hakim Anggota-AnggotaPRANATA SUBHAN,SH,MH | Hakim KetuaK U S M A N,SH,MH |
PANITERA PENGGANTI DADANG SETIAWAN,SmHk |