3/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW. • 1 (satu) lembar STNK Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW. • 1 (satu) lembar Sim C atas nama Lisdiana. Dikembalikan kepada Terdakwa Lisdiana Indrawati Binti Gasirun 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 3/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 24 Juli 1989;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Tambakprogaten Rt.02 Rw.04 Kecamatan
Klirong Kabupaten Kebumen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 3/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 4 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 3/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 4 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar STNK Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar Sim C atas nama Lisdiana.
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
------Bahwa ia terdakwa LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan Prembun-Kebumen tepatnya didepan Rumah Klinik Permata Ibu termasuk Desa Tersobo Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah mengemudikan kendaraan bermotor SPM No.Pol. AA-5112-HW yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menyebabkan orang lain meninggal dunia yaitu korban SUMIRAH, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa berencana pulang dari arah timur ke barat yaitu dari stasiun Kutoarjo menuju rumahnya di Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dengan mengendarai Sepeda Motor Honda No.Pol. AA-5112-HW sendiri dengan kecepatan sekitar 50 km/jam posisi berjalan di lajur kiri/selatan kurang lebih 1 (satu) meter dengan tepi badan jalan sebelah kiri/selatan dengan menyalakan lampu pendek saat itu jarak pandang kurang lebih 7 s/d 10 meter.
Bahwa ketika perjalanan sampai depan Rumah Klinik Permata Ibu termasuk Desa Tersobo Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen, dengan kondisi jalan dari arah timur ke barat lurus beraspal terdapat marka terputus-putus di tengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan dikanan dan kiri badan jalan arus lalu lintas sepi cuaca cerah malam hari, pada jarak kurang lebih 3 (tiga) meter terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki dengan posisi berjalan beriringan dari arah utara ke selatan posisi berada di lajur kiri/selatan. Pandangan terdakwa saat itu ke depan sebelum (tiga) meter melihat pejalan kaki tersebut, terdakwa berpikir untuk sholat dirumah atau berhenti di tempat ibadah yang berada di tepi jalan, saat memikirkan hal itu tiba-tiba pikiran terdakwa beleeng/hilang konsentrasi kurang lebih 3 (tiga) detik. Setelah sadar terdakwa melihat 2 (dua) orang pejalan kaki dengan posisi berjalan beriringan tepat berada di depan terdakwa kurang lebih jarak 3 (tiga) meter. Sehingga terdakwa kaget dan panik serta tidak membunyikan klakson atau isyarat lainnya kemudian berteriak ibuu sambil berupaya menghindar ke kiri, namun karena jarak terlalu dekat tabrakan tidak bisa di hindarkan dan bodi depan samping kanan masih menabrak pejalan kaki yang posisi berjalan di depan terdakwa sedangkan pejalan kaki satunya tidak ikut tertabrak. Setelah terjadi tabrakan terdakwa jatuh ke kiri posisi di bahu jalan sebelah kiri/selatan kondisi sadar. Selanjutnya terdakwa menolong korban yang masih tergeletak di tepi jalan sebelah kiri/selatan dibantu warga sekitar. Saat menolong terdakwa melihat kondisi korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah lewat hidung kemudian korban dibawa ke rumah sakit.
Bahwa seharusnya terdakwa lebih hati-hati, mengendarai kendaraan dengan melihat kedepan dengan konsentrasi penuh, membunyikan klakson ketika ada penyeberang jalan, mengurangi kecepatan kendaraan dan mengutamakan pejalan kaki dengan cara berhenti menunggu pejalan kaki tersebut lewat, bahwa akibat kurang hati-hati terdakwa yaitu mengendarai kendaraan dengan tidak fokus sehingga kehilangan konsentrasi menjadikan terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan hingga terjadi tabrakan tidak terhindarkan yang berakibat saudari SUMIRAH meninggal dunia.
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 474.3/ 26808/ IPJ/ 26.10.2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Teguh Manulima, S.pBS dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada kesimpulannya menyatakan terperiksa Sdr.Sumirah umur 58 tahun, ditemukan luka memar di kepala akibat trauma tumpul. Ditemukan pula penurunan kesadaran akibat perdarahan di dalam rongga kepala akibat trauma tumpul. Kamatian kami perkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul dii kepala. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
TEGUH SANTOSO Bin SUPENO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 17.45 Wib di jalan raya Prembun – Kebumen di depan klinik Permata Ibu termasuk Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Nopol AA 5112 HW dengan pejalan kaki bernama Sumirah ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah menonton televisi, kemudian saksi mendengar suara perempuan meminta tolong lalu saki keluar rumah dan melihat sudah banyak orang di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan setelah saksi mendekat melihat korban seorang perempuan yang bernama Sumirah tergeletak di pinggir jalan sebelah kiri / selatan ;
Bahwa kemudian saksi dengan dibantu teman saksi menolong korban ke Klinik Permata Ibu Prembun dengan cara membopong korban ;
Bahwa pada saat itu korban dalam keadaan tidak sadar sedangkan terdakwa mengalami luka-luka dan saat saksi membawa korban ke Klinik Permata Ibu terdakwa juga berada di tempat tersebut ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
M.SAMINI Binti DULAH KARSAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 17.45 Wib di jalan raya Prembun – Kebumen di depan klinik Permata Ibu termasuk Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Nopol AA 5112 HW dengan pejalan kaki bernama Sumirah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi bersama dengan korban berjalan beriringan menyeberang jalan dari utara ke selatan ;
Bahwa pada saat hendak menyeberang saksi sempat berhenti dan menengok kanan dan kiri, saat itu saksi melihat kendaraan dari arah Timur berjalan ke Barat dengan kencang akan tetapi jaraknya masih jauh, selanjutnya saksi dan korban menyeberang jalan, karena ada sepeda motor yang hendak melintas, maka saksi berhenti di tengah jalan tepatnya di marka jalan, namun korban tetap berjalan, sehingga kira-kira 1 meter di depan saksi korban tertabrak oleh terdakwa dimana posisi kendaraan terdakwa sebelah kanan, menyenggol badan korban Sumirah, sehingga korban terjatuh dan terdakwa juga terjatuh di bahu jalan ;
Bahwa saksi melihat korban tidak sadarkan diri dan melihat darah dari muka korban, sehingga saksi berteriak minta tolong kepada warga sekitar lokasi kejadian, selanjutnya korban dibantu warga sekitar dibawa ke Klinik Permata Ibu Prembun, sedangkan saksi langsung pulang karena saksi tidak kuat ;
Bahwa saksi sudah mengingatkan korban untuk tidak menyeberang karena ada kendaraan yang mau melintas, namun korban tidak menghiraukan atau mungkin tidak mendengar ;
Bahwa pada saat itu lalulintas sepi dan cuaca cerah ;
Bahwa pada saat itu saksi tidak mendengar suara klakson dan rem ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang keberatan dengan keterangan saksi yaitu terdakwa pada saat itu sudah melakukan pengereman dan sempat berteriak “Awas bu “ ;
SUNARTO Bin BAMBANG SANTOSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 telah terjadi kecelakaan antara ibu saksi (korban) dengan terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Jakarta dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah dikabari oleh adik saksi yang bernama Teguh melalui telepon yang mengatakan kalau ibu saksi mengalami kecelakaan lalu lintas dan sudah dirawat di rumah sakit Margono Purwokerto;
Bahwa pada saat saksi sampai di rumah sakit, kondisi ibu saksi tidak sadarkan diri dan dari hidung, mulut dan telinga mengeluarkan darah ;
Bahwa setelah dirawat selama 5 hari ibu saksi meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 17.45 Wib ;
Bahwa membayar biaya perawatan adalah keluarga terdakwa sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan telah memberikan biaya untuk selamatan sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah ada perdamaian dan menganggap kecelakaan tersebut sebagai musibah akan tetapi keluarga korban berharap terdakwa datang secara pribadi ke rumah korban demi kepedulian terdakwa secara pribadi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 17.45 Wib terdakwa mengalami kecelakaan di jalan raya Prembun – Kebumen di depan klinik Permata Ibu termasuk Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa pada saat itu terdakwa berencana pulang dari stasiun Kutoarjo menuju rumah terdakwa di Desa Tambakprogaten, Klirong, Kabupaten Kebumen dengan mengendarai sepeda motor Honda Nopol AA 5112 HW ;
Bahwa terdakwa berjalan dengan kecepatan 50 km/jam berjalan di lajur kiri/selatan kurang lebih 1 meter dengan tepi badan jalan sebelah kiri/selatan dengan menyalakan lampu pendek dengan jarak pandang kurang lebih 7 sampai dengan 10 meter ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika terdakwa berjalan pulang dan sampai di depan klinik Permata ibu di desa Tersobo Prembun pada jarak kurang lebih 3 meter terdakwa melihat 2 orang pejalan kaki dengan posisi berjalan beriringan dari arah utara menuju selatan posisi di lajur kiri, pada saat itu terdakwa sedang berpikir untuk sholat di rumah atau berhenti di tempat ibadah di tepi jalan, saat memikirkan itu terdakwa hilang konsentrasi, dan setelah sadar terdakwa melihat 2 orang pejalan kaki dengan posisi beriringan sudah berada di depan saksi dengan jarak kurang lebih 3 meter sehingga terdakwa kaget dan panik, sehingga spontan terdakwa berteriak “ibuu” sambil berusaha menghindar ke kiri, namun karena jarak sudah terlalu dekat tabrakan tidak dapat dihindari, dimana bodi depan samping kanan masih menabrak pejalan kaki yang posisinya berjalan di depan terdakwa sedangkan yang satunya tidak ikut tertabrak ;
Bahwa terdakwa terjatuh ke kiri posisi di bahu jalan kondisi sadar, sedangkan korban tergeletak di tepi jalan sebelah kiri ;
Bahwa terdakwa menolong korban dengan dibantu warga sekitar untuk membawa korban kerumah sakit ;
Bahwa pada saat terdakwa menolong korban, kondisi korban tidak sadar dan mengeluarkan darah dari hidung ;
Bahwa setelah dirawat selama 4 hari di rumah sakit Margono Purwokerto akhirnya korban meninggal dunia ;
Bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah ada perdamaian, dan total biaya yang sudah dikeluarkan oleh terdakwa adalah sekitar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk biaya pengobatan dan lain-lain ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar STNK Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar Sim C atas nama Lisdiana.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 474.3/ 26808/ IPJ/ 26.10.2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Teguh Manulima, S.pBS dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada kesimpulannya menyatakan terperiksa Sdr.Sumirah umur 58 tahun, ditemukan luka memar di kepala akibat trauma tumpul. Ditemukan pula penurunan kesadaran akibat perdarahan di dalam rongga kepala akibat trauma tumpul. Kamatian kami perkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul dii kepala. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 17.45 Wib telah terjadi kecelakaan antara terdakwa dan korban Sumirah di jalan raya Prembun – Kebumen di depan klinik Permata Ibu termasuk Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika terdakwa berjalan pulang dari stasiun Kutoarjo menuju ke rumah terdakwa di Desa Tambakprogaten, Klirong, Kabupaten Kebumen dengan mengendarai sepeda motor Honda Nopol AA 5112 HW dengan kecepatan sekitar 50 km/jam berjalan di lajur kiri kurang lebih 1 meter dengan tepi badan jalan dengan menyalakan lampu pendek dengan jarak pandang kurang lebih 7 sampai dengan 10 meter ;
Bahwa ketika sampai di depan klinik Permata ibu di desa Tersobo Prembun pada jarak kurang lebih 3 meter terdakwa melihat 2 orang pejalan kaki dengan posisi berjalan beriringan dari arah utara menuju selatan posisi di lajur kiri, pada saat itu terdakwa sedang berpikir untuk sholat di rumah atau berhenti di tempat ibadah di tepi jalan, saat memikirkan itu terdakwa hilang konsentrasi, dan setelah sadar terdakwa melihat 2 orang pejalan kaki dengan posisi beriringan sudah berada di depan saksi dengan jarak kurang lebih 3 meter sehingga terdakwa kaget dan panik dan berusaha menghindar ke kiri karena jarak sudah terlalu dekat tabrakan tidak dapat dihindari, dimana bodi depan samping kanan menabrak pejalan kaki (korban) yang posisinya berjalan di depan terdakwa sedangkan yang satunya tidak ikut tertabrak ;
Bahwa Terdakwa terjatuh ke kiri posisi di bahu jalan kondisi sadar, sedangkan korban tergeletak di tepi jalan sebelah kiri, dengan kondisi pingsan serta mengeluarkan darah lewat hidung ;
Bahwa setelah di rawat selama 4 (empat) hari di rumah sakit Margono Purwokerto korban Sumirah meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 2015 sekitar pukul 17.45 Wib ;
Bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah terjadi perdamaian dan dan total biaya yang sudah dikeluarkan oleh terdakwa adalah sekitar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk biaya pengobatan dan lain-lain ;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor 474.3/ 26808/ IPJ/ 26.10.2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Teguh Manulima, S.pBS dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada kesimpulannya menyatakan terperiksa Sdr.Sumirah umur 58 tahun, ditemukan luka memar di kepala akibat trauma tumpul. Ditemukan pula penurunan kesadaran akibat perdarahan di dalam rongga kepala akibat trauma tumpul. Kamatian kami perkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul di kepala. Cedera tersebut dimungkinkan mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang perempuan yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah ternyata dari keterangan para saksi, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa bernama LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN serta bukan orang lain selain terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah ternyata pula dipersidangan bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan atas diri terdakwa dan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidak keberatan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 17.45 Wib terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Nopol AA 5112 HW pulang dari stasiun Kutoarjo menuju ke rumah terdakwa di Desa Tambakprogaten, Klirong, Kabupaten Kebumen dengan mengendarai dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, ketika sampai di depan klinik Permata ibu di desa Tersobo Prembun pada jarak kurang lebih 3 meter terdakwa melihat 2 orang pejalan kaki dengan posisi berjalan beriringan dari arah utara menuju selatan posisi di lajur kiri, pada saat itu terdakwa sedang berpikir untuk sholat di rumah atau berhenti di tempat ibadah di tepi jalan, saat memikirkan itu terdakwa hilang konsentrasi, dan setelah sadar terdakwa melihat 2 orang pejalan kaki dengan posisi beriringan sudah berada di depan saksi dengan jarak kurang lebih 3 meter sehingga terdakwa kaget dan panik dan berusaha menghindar ke kiri karena jarak sudah terlalu dekat tabrakan tidak dapat dihindari, dimana bodi depan samping kanan menabrak pejalan kaki (korban) yang posisinya berjalan di depan terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh ke kiri posisi di bahu jalan kondisi sadar, sedangkan korban tergeletak di tepi jalan sebelah kiri, dengan kondisi pingsan serta mengeluarkan darah lewat hidung ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut ternyata terdakwa kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor, karena terdakwa memikirkan untuk sholat di rumah atau berhenti di tempat ibadah di tepi jalan, sehingga konsentrasi terdakwa terganggu dan ketika sadar di depan terdakwa sudah ada 2 orang pejalan kaki dengan posisi beriringan dengan jarak kurang lebih 3 meter sehingga terdakwa kaget dan panik tidak dapat menghindar lagi serta tidak membunyikan klakson untuk memperingatkan korban yang menyeberang jalan, maka terjadilah kecelakaan dimana bodi depan samping kanan menabrak pejalan kaki (korban) yang posisinya berjalan di depan terdakwa sehingga korban jatuh di tepi jalan sebelah kiri, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi ;
Ad.3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan juga terdakwa, ternyata korban Sumirah telah meninggal dunia pada tanggal 29 September 2015 sekitar pukul 17.45 Wib setelah dirawat selama 4 hari di RS. Prof Dr.Margono Soekarjo Purwokerto dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 474.3/ 26808/ IPJ/ 26.10.2015 tanggal 08 Oktober 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Teguh Manulima, S.pBS dokter pada Rumah Sakit Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto kematian korban diperkirakan karena cidera kepala berat akibat trauma tumpul dii kepala, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar STNK Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar Sim C atas nama Lisdiana.
Adalah milik terdakwa Lisdiana Indrawati Binti Gasirun maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdaka Lisdiana Indrawati Binti Gasirun ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Akibat perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa LISDIANA INDRAWATI Binti GASIRUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar STNK Honda Vario Nomor Polisi AA 5112 HW.
1 (satu) lembar Sim C atas nama Lisdiana.
Dikembalikan kepada TerdakwaLisdiana Indrawati Binti Gasirun
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2016, oleh Afit Rufiadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Firlando, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Purwatno, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Trimo, S.H.M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Afit Rufiadi, S.H.
Firlando, S.H.
Panitera Pengganti,
Purwatno