65/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAMSUL BAHRI Alias ASUL Bin ABU BAKAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical; - 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical; - 1 (satu) buah karaung beras berwarna putih; - 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk mito berwarna hitam; - 1 (satu) unit handphone merk blackberry type 9360 berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
p u t u s a n
Nomor 65/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SYAMSUL BAHRI Alias ASUL Bin ABU BAKAR. --------------------------------------------
Tempat lahir : Haur Batu. -------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 24 Tahun / 01 Juli 1991. -------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Lasung Batu Kec. Paringin Kab. Balangan. -------------------------------------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta. -----------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Januari 2016 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Balangan, oleh: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2016, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016; --------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016; -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016; ---
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 1 Maret 2016 Nomor : 65/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 8 Maret 2016 Nomor : 65/Pen.Pid/2016/PN.Amt., tentang penetapan hari sidang; --------------
Berkas perkara atas nama terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR, beserta seluruh lampirannya; ----------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; -----------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pdaina terhadap terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR dengan pidana penjara selam 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; --------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical; ------------------------------------------------------------------------
110 (seratus sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) buah karaung beras berwarna putih; -----------------------------------
1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam; ----------------------------------
1 (satu) buah handphone merk mito berwarna hitam; --------------------------
1 (satu) unit handphone merk blackberry type 9360 berwarna hitam; --------
Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); --------
Dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan putusan yagn seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi; ------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU : ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2016, bertempat di warung milik Sdri. Yunita di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri AMuntai, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau menegdarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memeiliki izin edar”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimna diuraikan di atas, petugas kepolisian dari Polres Balangan diantaranya saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram melaksanakan giat pekat, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi M. Berny pengunjung warung ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis CArnophen dari saku celana belakang sebelah kiri dan ketika ditanyakan oleh anggota kepolisian dari mana mendapatkan barang tersebut, dijawab oleh saksi M. Berny membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang kebetulan saat itu terdakwa juga masih berada di warung saksi Yunita, kemudian saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram menanyakan kepada terdakwa dimana lagi tempat menyimpan obat daftar “G” jenis Carnophen dan terdakwa mengakui bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen disimpan di rumah terdakwa di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, setelah mendapatkan keterngan dari terdakwa tersebut, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama rekannya langsung menuju temaot yang diberitahukan terdakaw tersebut dan setelah sampai di tempat saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama tekan-rekannya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) butir tepatnya di dalam karung beras berwarna putih yang digantung di dapur rumah terdakwa dan 60 (enam puluh) butir di dalam kantong plastic warna hitam yang digantung di dapur rumah terdakwa, uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry type 9360 warna hitam yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals; -------------------------------------------
Bahwa dalam mengedarkan obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals, ditanyakan kepada terdakwa atas keahlian dan izin penjualan obat dalam bidang kefarmasian dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian dalam bidang kefarmasian tersebut, kemudian ditanyakan kembali tentang kepemilikan barang tersebut dan terdakwa menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari Sdr. Fauji (DPO) warga Amuntai seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box dengan jumlah 100 (seratus) butir untuk dijual kembali pada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjuualan 1 (satu) box terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain dijual ke pembelinya terdakwa juga mengkonsumsi Carnophen tersebut; --------------
Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; ------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi); -
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:0561/NOF/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor =0828/2016/NOF seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : ----------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; ------
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; --------------------------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; ------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan tersebut tidak mempunyai izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ---------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------
ATAU
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2016, bertempat di warung milik Sdri. Yunita di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Amuntai, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimna diuraikan di atas, petugas kepolisian dari Polres Balangan diantaranya saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram melaksanakan giat pekat, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi M. Berny pengunjung warung ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis CArnophen dari saku celana belakang sebelah kiri dan ketika ditanyakan oleh anggota kepolisian dari mana mendapatkan barang tersebut, dijawab oleh saksi M. Berny membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang kebetulan saat itu terdakwa juga masih berada di warung saksi Yunita, kemudian saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram menanyakan kepada terdakwa dimana lagi tempat menyimpan obat daftar “G” jenis Carnophen dan terdakwa mengakui bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen disimpan di rumah terdakwa di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, setelah mendapatkan keterngan dari terdakwa tersebut, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama rekannya langsung menuju temaot yang diberitahukan terdakaw tersebut dan setelah sampai di tempat saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama tekan-rekannya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) butir tepatnya di dalam karung beras berwarna putih yang digantung di dapur rumah terdakwa dan 60 (enam puluh) butir di dalam kantong plastic warna hitam yang digantung di dapur rumah terdakwa, uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry type 9360 warna hitam yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals; -------------------------------------------
Bahwa dalam mengedarkan obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals, ditanyakan kepada terdakwa atas keahlian dan izin penjualan obat dalam bidang kefarmasian dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian dalam bidang kefarmasian tersebut, kemudian ditanyakan kembali tentang kepemilikan barang tersebut dan terdakwa menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari Sdr. Fauji (DPO) warga Amuntai seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box dengan jumlah 100 (seratus) butir untuk dijual kembali pada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjuualan 1 (satu) box terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain dijual ke pembelinya terdakwa juga mengkonsumsi Carnophen tersebut; --------------
Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; ------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi); -
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:0561/NOF/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor =0828/2016/NOF seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : ----------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; ------
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; --------------------------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; ------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan tersebut tidak mempunyai izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ---------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical, 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical, 1 (satu) buah karaung beras berwarna putih, 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk mito berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk blackberry type 9360 berwarna hitam dan Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah, dan menghadapkan saksi-saksi, sebagai berikut : ------------------
Saksi ANGGA RUSMANA PUTRA Bin HASAN BASRI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi; -------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat keras berupa carnophen yang izin edarnya sudah dicabut dan juga tanpa keahlian serta izin dari pihak yang berwenang; -----
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula petugas kepolisian dari Polres Balangan diantaranya saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram melaksanakan giat pekat; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 pukul 01.00 Wita, tepat di warung milik Sdri. Yunita di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap semua pengunjung yang ada di warung tersebut, lalu pada giliran sdr. M. Berny pengunjung warung ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis CArnophen dari saku celana belakang sebelah kiri dan ketika ditanyakan oleh anggota kepolisian dari mana mendapatkan barang tersebut, dijawab oleh sdr. M. Berny membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ------------------------------
Bahwa kebetulan saat itu terdakwa juga masih berada di warung sdri. Yunita, kemudian saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram menanyakan kepada terdakwa dimana lagi tempat menyimpan obat daftar “G” jenis Carnophen dan terdakwa mengakui bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen disimpan di rumah terdakwa di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa tersebut, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya langsung menuju tempat yang diberitahukan terdakwa tersebut dan setelah sampai di tempat, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) butir tepatnya di dalam karung beras berwarna putih yang digantung di dapur rumah terdakwa dan 60 (enam puluh) butir di dalam kantong plastic warna hitam yang digantung di dapur rumah terdakwa, uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry type 9360 warna hitam yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals; -------------------------------------
Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa dalam mengedarkan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak memiliki apotek dan keahlian dalam bidang kefarmasian, kemudian ditanyakan kembali tentang kepemilikan barang tersebut dan terdakwa menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari Sdr. Fauji (DPO) warga Amuntai seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box dengan jumlah 100 (seratus) butir untuk dijual kembali pada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjuualan 1 (satu) box terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain dijual ke pembelinya terdakwa juga mengkonsumsi Carnophen tersebut; --
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi); -------------------
Bahwa sebagian barang bukti ayng diduga obat keras jenis carnophen tersebut disisihkan untuk di uji kandungannya di laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:0561/NOF/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 0828/2016/NOF seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : --------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; --
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; ----------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; -------------------------------------
Bahwa baik saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD IKRAAM Bin JUNAIDI, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi; --------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan obat keras berupa carnophen yang izin edarnya sudah dicabut dan juga tanpa keahlian serta izin dari pihak yang berwenang; -----
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula petugas kepolisian dari Polres Balangan diantaranya saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram melaksanakan giat pekat; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 pukul 01.00 Wita, tepat di warung milik Sdri. Yunita di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap semua pengunjung yang ada di warung tersebut, lalu pada giliran sdr. M. Berny pengunjung warung ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis CArnophen dari saku celana belakang sebelah kiri dan ketika ditanyakan oleh anggota kepolisian dari mana mendapatkan barang tersebut, dijawab oleh sdr. M. Berny membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ------------------------------
Bahwa kebetulan saat itu terdakwa juga masih berada di warung sdri. Yunita, kemudian saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram menanyakan kepada terdakwa dimana lagi tempat menyimpan obat daftar “G” jenis Carnophen dan terdakwa mengakui bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen disimpan di rumah terdakwa di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa tersebut, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya langsung menuju tempat yang diberitahukan terdakwa tersebut dan setelah sampai di tempat, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) butir tepatnya di dalam karung beras berwarna putih yang digantung di dapur rumah terdakwa dan 60 (enam puluh) butir di dalam kantong plastic warna hitam yang digantung di dapur rumah terdakwa, uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry type 9360 warna hitam yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals; -------------------------------------
Bahwa saat ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa dalam mengedarkan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak memiliki apotek dan keahlian dalam bidang kefarmasian, kemudian ditanyakan kembali tentang kepemilikan barang tersebut dan terdakwa menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari Sdr. Fauji (DPO) warga Amuntai seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box dengan jumlah 100 (seratus) butir untuk dijual kembali pada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjuualan 1 (satu) box terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain dijual ke pembelinya terdakwa juga mengkonsumsi Carnophen tersebut; --
Bahwa menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi); -------------------
Bahwa sebagian barang bukti ayng diduga obat keras jenis carnophen tersebut disisihkan untuk di uji kandungannya di laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:0561/NOF/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 0828/2016/NOF seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : --------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; --
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; ----------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; -------------------------------------
Bahwa saksi menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkapn pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 Wita, saat sedang duduk-duduk di warung sdri. Yunita di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; --------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa oleh anggota polisi karena terdakwa menjual obat keras jenis carnophen yang sudah dicabut ezin edarnya kepada sdr. Berny; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan terdakwa berawal saat di warung sdri. Yunita ada datang beberapa anggota polisi yang menerangkan sedang melakukan razia penyakit masyarakat, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. Berny didapati 10 (sepuluh) butir obat carnophen yang sebelumnya dibeli dari terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ---------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan sdr. Berny tersebut anggota polisi langsung mengamankan terdakwa dan diminta menunjukkan di mana lagi tempat terdakwa menyimpan obat carnophen lainnya, lalu terdakwa beritahukan bahwa terdakwa ada menyimpan di rumah; --------------------------------------------
Bahwa selanjutnay terdakwa dibawa ke rumahnya yang terletak di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, setelah sampai di rumah terdakwa, anggota polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) butir tepatnya di dalam karung beras berwarna putih yang digantung di dapur rumah terdakwa dan 60 (enam puluh) butir di dalam kantong plastic warna hitam yang digantung di dapur rumah terdakwa, uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry type 9360 warna hitam yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat carnophen tersebut adalah terdakwa sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari Sdr. Fauji (DPO) warga Amuntai seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box dengan jumlah 100 (seratus) butir untuk dijual kembali pada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjuualan 1 (satu) box terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain dijual ke pembelinya terdakwa juga mengkonsumsi Carnophen tersebut; ----------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; -------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berjualan obat carnophen kurang lebih 5 (lima) bulan;
Bahwa terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan
terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; --------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, yang ternyata terdapat saling persesuaian, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ----
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa bermula petugas kepolisian dari Polres Balangan diantaranya saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram melaksanakan giat pekat pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 pukul 01.00 Wita, tepat di warung milik Sdri. Yunita di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap semua pengunjung yang ada di warung tersebut, lalu pada giliran sdr. M. Berny pengunjung warung ditemukan 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis CArnophen dari saku celana belakang sebelah kiri dan ketika ditanyakan oleh anggota kepolisian dari mana mendapatkan barang tersebut, dijawab oleh sdr. M. Berny membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kebetulan saat itu terdakwa juga masih berada di warung sdri. Yunita, kemudian saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram menanyakan kepada terdakwa dimana lagi tempat menyimpan obat daftar “G” jenis Carnophen dan terdakwa mengakui bahwa obat daftar “G” jenis Carnophen disimpan di rumah terdakwa di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa tersebut, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya langsung menuju tempat yang diberitahukan terdakwa tersebut dan setelah sampai di tempat, saksi Angga Rusmana dan saksi M. Ikram bersama anggota polisi lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) butir tepatnya di dalam karung beras berwarna putih yang digantung di dapur rumah terdakwa dan 60 (enam puluh) butir di dalam kantong plastic warna hitam yang digantung di dapur rumah terdakwa, uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry type 9360 warna hitam yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals; -------------------------------
Bahwa benar saat ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa dalam mengedarkan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak memiliki apotek dan keahlian dalam bidang kefarmasian, kemudian ditanyakan kembali tentang kepemilikan barang tersebut dan terdakwa menjawab obat tersebut adalah miliknya sendiri yang telah dibeli dan didapatkan dari Sdr. Fauji (DPO) warga Amuntai seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box dengan jumlah 100 (seratus) butir untuk dijual kembali pada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjuualan 1 (satu) box terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain dijual ke pembelinya terdakwa juga mengkonsumsi Carnophen tersebut; ----------------------------------
Bahwa benar menurut keterangan ahli RUSMILAWATI untuk obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk obat keras daftar G yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat dari BPOM RI No.:PO.02.01.1.3.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan semenjak itu obat tersebut di tarik dari peredarannya dari masyarakat dan obat jenis tersebut juga memiliki efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mgnkonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan terus menerus dalam jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf dan bisa mngakibatkan kematian karena OD (Over Dosisi);
Bahwa benar sebagian barang bukti yang diduga obat keras jenis carnophen tersebut disisihkan untuk di uji kandungannya di laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:0561/NOF/2016 tanggal 26 Januari 2016 yang pada kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 0828/2016/NOF seperti tersebut dalam huruf (I) adalah benar tablet yang mengandung bahwa aktif : ---------------------------------
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras; -------
Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika; -------------------------------------------------------------------------------
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; -------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah menjual obat zenith carnophen selama 5 (lima) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar anggota polisi telah meminta keterangan ahli mengenai obat zenith carnophen yang disita dari penangkapan terdakwa dan didapati bahwa obat tersebut adalah obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals yang merupakan sediaan farmasi yang masuk daftar obat keras dan izin edarnya sudah dicabut sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga sejak itu tidak ada badan atau perorangan yang diberikan ijin untuk menyalurkan / mendistribusikan / menjual obat tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Propinsi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sejatinya carnophen adalah obat untuk relaksasi otot bagi penderita rematik yang memiliki efek penenang dan penghilang kecemasan, tetapi penyalahgunaannya baik dikonsumsi secara terus-menerus dengan berlebihan akan mengakibatkan rusaknya fungsi hati, ginjal serta saraf dan bisa mengakibatkan kematian; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; -------------------------------------------------------
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan tersebut; -------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, ---------
Kesatu : Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------
Kedua : Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun secara alternative, maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang lebih relevan dipertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternative kesatu yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 197 undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 197 undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adalah sebagai berikut : -------------------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------------------
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------
Ad. 1 Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Seitap Orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ----------------------------
Ad. 2 Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dengan sengaja”: ------------------
Menimbang, bahwa maksud “Dengan sengaja” adalah, bahwa perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur ketiga harus dilakukan dengan sengaja; --------
Menimbang, bahwa karena unsur ke dua “sengaja” adalah merupakan unsur yang pembuktiannya digantungkan pada perbuatan materiil yang didakwakan pada terdakwa dalam unsur ketiga, untuk itu sebelum mempertimbangkan unsur ke dua tersebut, maka unsur ketiga harus dipertimbangkan terlebih dahulu; ----------------------------------------------------------------
Ad. 3 Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar”; -----
Menimbang, bahwa mengenai kata “Memproduksi atau mengedarkan”, bersifat optional atau pilihan atau alternative, yang dalam artian terpenuhinya salah satu sudah dapat membuktikan unsur ini; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata “sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”, dapat diartikan terpenuhi keduanya atau dapat hanya terpenuhi salah satu saja dalam perbuatan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 pukul 01.00 Wita, tepat di warung milik Sdri. Yunita di Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, terdakwa berhasil menjual obat Carnophen Zenith sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) kepada sdr. Berny, sebelum akhirnya ditangkap anggota polisi dari Polres Balangan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimabng, bahwa selain itu setelah dilakukan pengembangan di rumah terdakwa juga ditemukan ditemukan barang bukti obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang terdiri dari 50 (lima puluh) butir tepatnya di dalam karung beras berwarna putih yang digantung di dapur rumah terdakwa dan 60 (enam puluh) butir di dalam kantong plastic warna hitam yang digantung di dapur rumah terdakwa, uang hasil penjualan obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk blackberry type 9360 warna hitam yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals; ------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki 110 (seratus sepuluh) butir oebat zenith carnophen tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Fauji (DPO) warga Amuntai seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per box dengan jumlah 100 (seratus) butir untuk dijual kembali pada orang yang ingin membelinya dan terdakwa menjual obat daftar “G” jensi Carnophen produksi Zenith Pharmateuticals per ray/perkeping dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rata-rata keuntungan dari hasil penjuualan 1 (satu) box terdakwa mendapatkan kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain dijual ke pembelinya terdakwa juga mengkonsumsi Carnophen tersebut; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tindakan “mengedarkan”, selanjuntya akan dibuktikan apakah merupakan “sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian No. LAB:0561/NOF/2016 tanggal 26 Januari 2016, terhadap sediaan berbentuk tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya, posiitf mengandung parasetamol, kafein dan karisoprodol atau identik dengan carnophen, yang mengandung Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai anakgesik (mengurangi rasa sakit) dan antiseptic (pereda demam), tidak termasuk Narkotikan maupun Psikotropika dan Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika; ------------------
Menimbang, dari pengertiaan yang diberikan Pasal 1 angka 5 dan 6 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberikan definisi mengenai sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, berdasarkan karakteristik fisik barang bukti yang dihadirkan dan keterangan saksi-saksi yang didapat dari keterangan ahli dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti Majelis Hakim berpendapat barang yang diedarkan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah sediaan farmasi dalam hal ini “obat” yang termasuk obat daftar “G” jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut memiliki izin edar; ---------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap si persidangan, telah terbukti benar, izin edar dan produksi obat carnophen dipegang oleh PT. Zenith Pharmaceuticals di Semarang, namun sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalah Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen, sehingga bertitik tolak dari hal tersebut sekarang baik perseorangan ataupun badan hukum tidak ada yang berhak atau memegang izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat carnophen tersebut di Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut tidka ada keahlian dalam bidang kefarmasian dan juga tidak mempunyai apotek di rumahnya serta tidak mempunyai izajah dalam bidang kefarmasian selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin dari dinas kesehatan atau dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yangtidak memiliki izin edar” tersebut dilakukan terdakwa “Dengan sengaja”; ------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa terdakwa sudah melakukan atau menekuni perbuatannya menjual obat carnophen tersebut selama 5 (lima) bulan dan pada saat penangkapan terdakwa sebelumnya telah menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan masih memiliki sisa obat carnophen sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir yang rencanannya juga akan dijual oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum tersebut, telah membuktikan adanya niat batin terdakwa yang secara sadar memang menghendaki perbuatan tersebut dalam unsure ketiga terpenuhi; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsure kedua “dengan sengaja” telah terpenuhi dalam
perbuatan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah meberantas peredaran gelap obat daftar G dan penyalahgunaanya; -------------------------
Terdakwa telah melakukan perbuatannya selama 5 (lima) bulan; ------------
Terdakwa menjual obat carnophen dalam jumlah besar; -----------------------
Di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sekitarnya peredaran gelap obat daftar G khususnya carnophen untuk disalahgunakan sudah cukup meresahkan; -------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ---------------
Terdakwa belum pernah dipidana; -----------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindak pidana dalam perkara ini, tetapi merupakan mata uang resmi dari Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk Negara; -------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical, 110 (seratus sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical, 1 (satu) buah karaung beras berwarna putih, 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone merk mito berwarna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk blackberry type 9360 berwarna hitam, dipersidangan telah dapat dibuktikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan untuk barang elektronik sudah rusak sehingga tidak memiliki nilai lagi, sehingga ditakutkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana sejenis dan merupakan obat yang sudah dicabut izin edarnya, maka oleh sebab itu perlu ditetapkan agar Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; --------------
Mengingat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAMSUL BAHRI Als ASUL Bin ABU BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; ------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan; -----------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
10 (sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical; -------------------------------------------------------------------
110 (seratus sepuluh) butir obat daftar “G” jenis carnophen produksi Zenith Parmaceutical; -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah karaung beras berwarna putih; -------------------------------
1 (satu) buah kantong plastic berwarna hitam; -----------------------------
1 (satu) buah handphone merk mito berwarna hitam; ---------------------
1 (satu) unit handphone merk blackberry type 9360 berwarna hitam; ---
Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); ---
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). ----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari KAMIS tanggal 17 MARET 2016 oleh kami JAMSER SIMANJUNTAK, SH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JUMAIAH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh ARIO WIBOWO, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan dihadapan terdakwa. -------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH JAMSER SIMANJUNTAK, SH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti,
JUMAIAH