307/Pid.SUS/2010/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 307/Pid.SUS/2010/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI
Bebas
P U T U S A N
No. 307/Pid.SUS/2010/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI ; --
Tempat lahir : Pamekasan ; ------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 1 Oktober 1961; -------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Gayam Timur, RT-002, RW-001 Desa Propo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan ; ----------
Agama : Islam ; -------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Direktur UD “Sumber Rahayu”; ----------------------------------------
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 27 Oktober 2010, Nomor Print-140/0.5.18/Ed.1/10/2010, sejak tanggal 27 Oktober 2010 sampai dengan 15 Nopember 2010, dengan penahanan Rutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
24 Penuntut Umum, tanggal 12 Nopember 2010, Nomor : Print-140/0.5.18/Ft.1/ 11/2010, sejak tanggal 12 Nopember 2010 sampai dengan 1 Desember 2010 dengan jenis penahanan rutan;-------------------------------------------------------------
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 29 Nopember 2010, Nomor : 307/Pen.Pid.B/2010/PN.Pks, sejak tanggal 25 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 25 Desember 2010 ;-----------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Pamekasan tanggal 15 Desember 2010, No. 307/ Pen.Pid.B /2010, sejak tanggal 25 Desember 2010 sampai dengan 22 Pebruari 2011;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan ke I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Pebruari 2011, No19/PN.K/Pen.Pid.Sus/2011/PT.Sby sejak tanggal 23 Pebruari 2011 sampai dengan 24 Maret 2011 ; --------------------------------------------------------
Perpanjangan ke II Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 14 Maret 2011, No19/PN.K/Pen.Pid.Sus/2011/PT.Sby sejak tanggal 25 Maret 2011 sampai dengan 23 April 2011 ; ------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum MOH JURI, SH Advokad/ Konsultan Hukum Dirgahayu berkantor di jalan Raya Sumenep, Desa Buddagan, Kab. Pamekasan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Desember 2010 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan No. B-2328/O.5.18/Ft.1/11/2010, tertanggal 25 Nopember 2010 beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 307/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Pks. tertanggal 29 Nopember 2010, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 307/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Pks tertanggal 30 Nopember 2010, tentang Penetapan Hari Sidang ; --------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No : PDS-06/PAMEK/I/11/2010, tertanggal 25 Nopember 2010 ; -----------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2011, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ACH. SUBAIDI Bin ACHMAD MARSUKI tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP dalam dakwaan PRIMAIR ; -----------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa ACH. SUBAIDI Bin ACHMAD MARSUKI dari dakwaan PRIMAIR ; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ACH. SUBAIDI Bin ACHMAD MARSUKI bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP dalam dakwaan SUBSIDAIR ; -
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACH. SUBAIDI Bin ACHMAD MARSUKI berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ------------------------------
Membayar uang pengganti sebesar ± Rp. 108.980.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor. 34 tahun 2006 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah / Beras melalui Koperasi Unit Desa Kabupaten Pamekasan tanggal 05 Desember 2006 berikut lampirannya dari Bab I s/d bab VII, ; ------------------------------------------------
Perjanjian/kontrak kontrak/perjanjian Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti kecamatan Pademawu tentang Perkuatan Modal Usaha Pengadaan Pangan Nomor. 518/ KTR/441.313/2006 tanggal 28 Nopember 2006 yang ditandatangani antara Pihak Pertama yaitu Ir. H. Abdusra’ie, Msi selaku Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Pihak Kedua yaitu Moh. Zaini selaku Ketua dan sdr. Mokandar, S.Sos selaku Bendahara. ; ------------------------------
Bukti setoran Bank BCA an. H. Ach. Subaidi tanggal 13-12-2006 dengan rekening 1920333202 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; -----
Perjanjian kerjasama pengelolaan pangan No.PHPKRD/ /DB.12/2006 tangal 15 desember 2006 antara HR. Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM dan Ach. Subaidi sebagai direktur UD. Sumber Agung. --------------------------------------
Satu Buah buku Kas Bank milik Unit Pangan KUD Dharma Bakti ; ------------
Satu unit kendaraan sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol. M-5895-AE tahun 2002 warna hitam ; -----------------------------------------------
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol. M-5895-AE tahun 2002 warna hitam atas nama WIWIK APRIWILYANI; -----------------------------------------
Satu buah BPKB Kendaraan sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol.M-5895-AE tahun 2002 warna hitam atas nama WIWIK APRIWILYANI ; ------------------------------------------------------------------------
Semuanya digunakan dalam perkara Ir.H. Abdusra’ie, Msi dan HR. Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM ; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut diatas Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas dari segala tuntutan hukum dengan alasan : ---------------------------------------
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau tidak jelas sebab dalam dakwaan Penuntut Umum khususnya dalam identitas terdakwa yaitu tercantum nama ACH. SUBAIDI Bin ACHMAD MARSUKI yang benar adalah H. ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI ; -----------------------------------------------
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah kabur dan salah sasaran sebab terdakwa pekerjaanya bukan direktur UD Sumber Agung dan yang benar adalah direktur UD Sumber Rahayu ; --------------------------------------------------------------
Bahwa perjanjian antara terdakwa dengan H.R Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM adalah sebatas perjanjian jual beli beras/gabah dimana surat perjanjian kerja sama pengelolaan pangan NO. PHPKRD/ /DB.12/2006 yang dijadikan dasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah cacat hukum ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa telah memenuhi semua isi perjanjian jual beli tersebut dan bahkan sudah memenuhi lebih dari apa yang diperjanjikan sehingga dengan demikian H.R Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM lah yang sebenarnya berhutang pada terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 23 Maret yang menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 23 Maret yang menyatakan pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya (Pledoinya) ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 25 Nopember 2010 No. Reg. Perkara : PDS-06/PAMEK/I/11/2010 yang disusun secara subsidairitas sebagai berikut : ------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI selaku pemilik UD Sumber Rahayu berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan nomor. 130455202861 tanggal 11 april 2001, baik secara bersama-sama Ir. H. ABDUSRA’IE. M.Si Bin ASMAWI dan H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM (keduanya dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti antara tahun 2006 sampai dengan dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Koperasi Unit Desa “DHARMA BHAKTI” Kecamatan Pademawu Timur Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006, KUD Dharma Bakti ditunjuk Ir.Abdusra’ie selaku Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan sebagai penerima pinjaman berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi & PKM Kabupaten Pamekasan Nomor : 518/393A/441.313/2006 tanggal 23 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi sebagai Peserta Program Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Modal Kerja Bergulir Yang Berasal Dari Dana APBD Kabupetan Pamekasan tahun anggaran 2006 yang kemudian dituangkan dalam Kontrak / Perjanjian Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Nomor : 518/-/KTR/441.313/2006 dengan pihak kedua selaku pengurus Koperasi Unit Desa Dharma Bhakti yaitu dengan Pihak Kedua yaitu Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara ;----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya untuk melaksanakan sebagaimana isi kontrak/perjanjian tersebut maka Ir.Abdusra’ie melaksanakan dengan merealisasikan penyerahan dana dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada pengurus KUD Dharma Bhakti Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara namun pada tanggal 12 desember 2006, Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara pada Pengurus KUD Dharma Bhakti kecamatan Pademawu direalisasikan pembayaran tersebut melalui H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM berdasarkan Surat Kuasa No.27/SK/DB.4/11/2006 tertanggal 06 Nopember 2006 untuk menerima dana sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut melalui bank Jatim ke rekening Koperasi Unit Desa Dharma bakti ;-----------------------------------------
Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM mengelola keuangan dari APBD tersebut senilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk pengadaan gabah/beras dengan cara mengadakan Ikatan/Perjanjian Kerjasama pengelolaan pangan No.PHPKRD/DB.12/2006 tanggal 15 desember 2006 dengan terdakwa selaku Direktur UD “Sumber Agung” sebagai Mitra Usaha selanjutnya diikuti penyerahan dana dari H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM kepada terdakwa senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik “UD” Sumber Rahayu berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan nomor. 130455202861 tanggal 11 april 2001 dan bukan sebagai pemilik “UD” Sumber Agung “ sebagaimana identitas dalam ikatan/perjanjian tersebut telah menerima dana senilai Rp.200.000.000,-,(dua ratus juta rupiah) sebagaimana slip transfer bank BCA dari H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM, untuk pembelian beras dan gabah namun pada kenyataannya oleh terdakwa hanya menyetorkan beras ke KUD Dharma Bhakti seharga Rp. 91.020.000,- (sembilan puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pada tanggal 11-12-2006 sebesar Rp. 39.420.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan ;----------------------------------------------
Pada tanggal 12-12-2006 sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Pada tanggal 08-12-2006 pengiriman gabah 8 ton seharga Rp.2.100/kg sejumlah Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;--------
sehingga ada dana yang dipakai oleh terdakwa sebesar Rp. 108.980.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tidak sah ;------------
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor : 34 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah/Beras Melalui KUD Kab.Pamekasan tanggal 5 Desember 2006 pada bab IV Pendanaan huruf A butir (2) disebutkan bahwa dana sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut hanya digunakan untuk pembelian gabah/beras namun oleh terdakwa digunakan pembelian selain gabah/beras ;----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa adalah melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dengan menggunakan sebagian dana APBD tahun 2006, akibat perbuatan melawan hukum terdakwa tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten pamekasan telah dirugikan sebesar + Rp. 108.980.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), karena dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan terdakwa diperkaya oleh H.R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dan Ir. H. Abdusra’ie karena bisa menggunakan dana tersebut secara tidak sah sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 470.870.142,- (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;----------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI selaku pemilik UD Sumber Rahayu berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan nomor. 130455202861 tanggal 11 april 2001, baik secara bersama-sama Ir. H. ABDUSRA’IE. M.Si Bin ASMAWI dan H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM (keduanya dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu dan tempat sebagaimana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas atau setidak-tidaknya masih masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006, KUD Dharma Bakti ditunjuk Ir.Abdusra’ie selaku Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan sebagai penerima pinjaman berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi & PKM Kabupaten Pamekasan Nomor : 518/393A/441.313/2006 tanggal 23 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi sebagai Peserta Program Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Modal Kerja Bergulir Yang Berasal Dari Dana APBD Kabupetan Pamekasan tahun anggaran 2006 yang kemudian dituangkan dalam Kontrak / Perjanjian Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Nomor : 518/-/KTR/441.313/2006 dengan pihak kedua selaku pengurus Koperasi Unit Desa Dharma Bhakti yaitu dengan Pihak Kedua yaitu Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara ;----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya untuk melaksanakan sebagaimana isi kontrak/perjanjian tersebut maka Ir.Abdusra’ie melaksanakan dengan merealisasikan penyerahan dana dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada pengurus KUD Dharma Bhakti Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara namun pada tanggal 12 desember 2006, Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara pada Pengurus KUD Dharma Bhakti kecamatan Pademawu direalisasikan pembayaran tersebut melalui H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM berdasarkan Surat Kuasa No.27/SK/DB.4/11/2006 tertanggal 06 Nopember 2006 untuk menerima dana sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut melalui bank Jatim ke rekening Koperasi Unit Desa Dharma bakti.;-----------------------------------------
Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM mengelola keuangan dari APBD tersebut senilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk pengadaan gabah/beras dengan cara mengadakan Ikatan/Perjanjian Kerjasama pengelolaan pangan No.PHPKRD/ DB.12/2006 tanggal 15 desember 2006 dengan terdakwa selaku Direktur UD “ Sumber Agung” sebagai Mitra Usaha selanjutnya diikuti penyerahan dana dari H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM kepada terdakwa senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik “UD” Sumber Rahayu berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan nomor. 130455202861 tanggal 11 april 2001 dan bukan sebagai pemilik “UD” Sumber Agung “ sebagaimana identitas dalam ikatan/perjanjian tersebut telah menerima dana senilai Rp.200.000.000,-,(dua ratus juta rupiah) sebagaimana slip transfer bank BCA dari H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM, untuk pembelian beras dan gabah Namun pada kenyataannya oleh terdakwa hanya menyetorkan beras ke KUD Dharma Bhakti seharga Rp. 91.020.000,- (sembilan puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pada tanggal 11-12-2006 sebesar Rp. 39.420.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan ;---------------------------------------------
Pada tanggal 12-12-2006 sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ;--------------------------------------------------------------
Pada tanggal 08-12-2006 pengiriman gabah 8 ton seharga Rp.2.100/kg sejumlah Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;--------
sehingga ada dana yang dipakai oleh terdakwa sebesar Rp. 108.980.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tidak sah. ;-----------
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor : 34 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah/Beras Melalui KUD Kab.Pamekasan tanggal 5 Desember 2006 pada bab IV Pendanaan huruf A butir (2) disebutkan bahwa dana sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut hanya digunakan untuk pembelian gabah/beras namun oleh terdakwa digunakan pembelian selain gabah/beras.;----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa adalah melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dengan menggunakan sebagian dana APBD tahun 2006, akibat perbuatan melawan hukum terdakwa tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten pamekasan telah dirugikan sebesar + Rp. 108.980.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), karena dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan menguntungkan diri terdakwa yang dilakukan oleh H.R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dan Ir. H. Abdusra’ie karena bisa menggunakan dana tersebut secara tidak sah sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 470.870.142,- (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.;-----
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.;---------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI selaku pemilik UD Sumber Rahayu berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan nomor. 130455202861 tanggal 11 april 2001, baik secara bersama-sama Ir. H. ABDUSRA’IE. M.Si Bin ASMAWI dan H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM (keduanya dituntut secara terpisah) ataupun bertindak sendiri-sendiri, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, pada waktu dan tempat sebagaimana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas atau setidak-tidaknya masih masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2006, KUD Dharma Bakti ditunjuk Ir.Abdusra’ie selaku Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan sebagai penerima pinjaman berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi & PKM Kabupaten Pamekasan Nomor : 518/393A/441.313/2006 tanggal 23 Nopember 2006 tentang Penetapan Koperasi sebagai Peserta Program Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Melalui Modal Kerja Bergulir Yang Berasal Dari Dana APBD Kabupetan Pamekasan tahun anggaran 2006 yang kemudian dituangkan dalam Kontrak / Perjanjian Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Nomor : 518/-/KTR/441.313/2006 dengan pihak kedua selaku pengurus Koperasi Unit Desa Dharma Bhakti yaitu dengan Pihak Kedua yaitu Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara ;----------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya untuk melaksanakan sebagaimana isi kontrak/perjanjian tersebut maka Ir.Abdusra’ie melaksanakan dengan merealisasikan penyerahan dana dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada pengurus KUD Dharma Bhakti Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara namun pada tanggal 12 desember 2006, Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara pada Pengurus KUD Dharma Bhakti kecamatan Pademawu direalisasikan pembayaran tersebut melalui H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM berdasarkan Surat Kuasa No.27/SK/DB.4/11/2006 tertanggal 06 Nopember 2006 untuk menerima dana sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut melalui bank Jatim ke rekening Koperasi Unit Desa Dharma bakti ;-----------------------------------------
Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM mengelola keuangan dari APBD tersebut senilai Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk pengadaan gabah/beras dengan cara mengadakan Ikatan/Perjanjian Kerjasama pengelolaan pangan No.PHPKRD/ DB.12/2006 tanggal 15 desember 2006 dengan terdakwa selaku Direktur UD “ Sumber Agung” sebagai Mitra Usaha selanjutnya diikuti penyerahan dana dari H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM kepada terdakwa senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah sebagai pemilik “UD” Sumber Rahayu berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan nomor. 130455202861 tanggal 11 april 2001 dan bukan sebagai pemilik “UD” Sumber Agung “ sebagaimana identitas dalam ikatan/perjanjian tersebut telah menerima dana senilai Rp.200.000.000,-,(dua ratus juta rupiah) sebagaimana slip transfer bank BCA dari H.R.Wahyu Hadi Sutrisno, SE.MM, untuk pembelian beras dan gabah Namun pada kenyataannya oleh terdakwa hanya menyetorkan beras ke KUD Dharma Bhakti seharga Rp. 91.020.000,- (sembilan puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pada tanggal 11-12-2006 sebesar Rp. 39.420.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan
Pada tanggal 12-12-2006 sebesar Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Pada tanggal 08-12-2006 pengiriman gabah 8 ton seharga Rp.2.100/kg sejumlah Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;--------
sehingga ada dana yang dipakai oleh terdakwa sebesar Rp. 108.980.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tidak sah ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor : 34 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah/Beras Melalui KUD Kab.Pamekasan tanggal 5 Desember 2006 pada bab IV Pendanaan huruf A butir (2) disebutkan bahwa dana sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut hanya digunakan untuk pembelian gabah/beras namun oleh terdakwa digunakan pembelian selain gabah/beras ;----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa adalah melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dengan menggunakan sebagian dana APBD tahun 2006, akibat perbuatan melawan hukum terdakwa tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten pamekasan telah dirugikan sebesar + Rp. 108.980.000,- (seratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), karena dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh terdakwa bersama-sama dengan H.R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dan Ir. H. Abdusra’ie karena bisa menggunakan dana tersebut secara tidak sah sehingga total kerugian negara sebesar Rp. 470.870.142,- (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu seratus empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ;-------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;--------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair, Subsidair maupun yang Lebih Subsidair tidak jelas, tidak lengkap dan kabur (Obscuur Libel) ; --------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang diucapkan pada persidangan tanggal 22 Desember 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------
Menyatakan menolak keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini ; ------------
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi H. MOKANDAR, Sos, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menjadi Ketua KUD Dharma Bhakti sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, yang sebelumnya yang menjadi Ketua KUD Dharma Bhakti yaitu H. Zaini;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah mendengar KUD Dharma Bhakti mengajukan kredit berkaitan dengan ketahanan pangan pada awal tahun 2006, setelah kartu kontrak ditandatangani dari P. Wahyu Pegawai Koperasi ;------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu isi perjanjian kontrak, saksi tahu setelah ada pegawai dari dinas koperasi mengantarkan dokumen dan minta tanda tangan saksi dengan melampirkan kwitansi proyek berkaitan dengan pengadaan pangan sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) ;-------------------------------
- Bahwa setelah ada perjanjian kontrak, kemudian H. Abdus Rai merealisasikan penyerahan dana dengan mentranfer uang sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) pada KUD Dharma Bhakti melalui R. Wahyu Hadi Sutrisno
- Bahwa dalam pengajuan kredit KUD Dharma Bakti membuat proposal, tetapi bukan saksi yang membuat ;------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat saksi sebagai bendahara tidak menerima uang, tetapi yang menerima dan menandatangani uang adalah R. Wahyu Hadi Sutrisno sedangkan dari pihak KUD Dharma Bhakti tidak ikut campur tangan ;----------
- Bahwa saksi sebagai bendahara KUD Dharma Bhakti hanya sebatas mengetahui saja, sedangkan yang berkaitan dengan uang ketahanan pangan ditanggung oleh R. Wahyu Hadi Sutrisno ;------------------------------------------
- Bahwa setelah uang itu keluar saksi tidak tahu masuk pada rekening siapa, kemudian R. Wahyu Hadi Sutrisno mengadakan pembelian gabah dan beras ;-
- Bahwa hubungan terdakwa dengan R. Wahyu Hadi Sutrisno saksi tidak tahu, cuma bilang terdakwa sebagai mitra kerja ;------------------------------------------
- Bahwa dari laporan pertanggung jawaban KUD Dharma Bhakti untuk tahun 2006 dan 2007 ada perjanjian kontrak antara R. Wahyu Hadi Sutrisno dengan terdakwa, namun yang membuat laporan tersebut adalah R. Wahyu Hadi Sutrisno ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas pokok saksi sebagai Bendahara KUD Dharma Bakti adalah mengendalikan keuangan KUD Dharma Bhakti serta pengelolaan administrasi dan membuat laporan tahunan pada anggota ;---------------------------------------
- Bahwa saksi menjadi bendahara sejak tahun 2006 sampai dengan 2007, tahun 2008 sampai dengan sekarang sebagai Ketua KUD Dharma Bhakti, belum pernah membaca tentang juknisnya yang berkaitan dengan program ketahanan pangan ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa R. Wahyu Hadi Sutrisno melakukan pembelian barang berupa gabah, 5 (lima) unit sepeda motor, 2 (dua) unit mobil dan 1 set komputer ;--------------
Saksi SAHAMA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai kasir di KUD Dharma Bhakti sejak tahun 2008, yang mempunyai tugas pokok mengelola transaksi keluar masuk keuangan ; ------
- Bahwa besar pinjaman modal ketahanan pangan KUD Dharma Bhakti sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang berasal dari APBD ;
- Bahwa saksi tidak tahu R. Wahyu Hadi Sutrisno di KUD Dharma Bakti kalau sebagai pengurus ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mekanisme pengembalian uang sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) KUD Dharma Bakti dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dari tahun 2006 sampai dengan 2009, sedangkan untuk besarnya bunga saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang mengelola uang sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) semuanya adalah R. Wahyu Hadi Sutrisno ;--------------------------------
- Bahwa hubungan R. Wahyu Hadi Sutrisno dengan terdakwa sebagai mitra kerja saja, sedangkan R. Wahyu Hadi Sutrisno bekerja di kantor dinas koperasi ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa juga mempunyai usaha lain dibidang beras yaitu UD Sumber Agung ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan UD Sember Agung tertuang dalam surat perjanjian kontrak antara terdakwa dengan R. Wahyu Hadi Sutrisno yang isinya pengelolaan pangan ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa UD Sumber Agung pernah mengirim gabah ke KUD Dharma Bakti karena saksi pernah mencatat pembelian gabah ;------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja di KUD Dharma Bakti, selain itu juga saksi sebagai pegawai R. Wahyu Hadi Sutrisno dengan dibayar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu R. Wahyu Hadi Sutrisno melakukan pengeluaran uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
- Bahwa yang dibeli oleh R. Wahyu Hadi Sutrisno adalah barang berupa gabah, beras, 5 (lima) unit sepeda motor, 2 (dua) unit mobil dan 1 set komputer ;------
- Bahwa R. Wahyu Hadi Sutrisno pernah mengembalikan uang pada Pemda Pamekasan melalui Dinas Koperasi dan UKM kurang lebih sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang seharusnya lunas pada tahun 2009 ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang pegang uang di KUD Dharma Bakti WAHYU HADI SUTRISNO, setiap pengeluaran uang dan pembelian barang ada catatannya termasuk pengiriman gabah pertama 8 ton, kedua 16 ton sedangkan beras sering ;--------------------------------------------------------------------------------
Saksi SALIM, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi di KUD Dharma Bhakti bagian pembayaran rekening listrik sejak tahun 1991 ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pimpinan bagian program ketahanan pangan KUD Dharma Bhakti adalah R. Wahyu Hadi Sutrisno, namun saksi lupa sejak kapan R. Wahyu Hadi Sutrisno di KUD Dharma Bhakti ;----------------------------------------------
- Bahwa yang mengelola program ketahanan pengan adalah R. Wahyu Hadi Sutrisno yang juga sebagai PNS pada Dinas Koperasi ;----------------------------
- Bahwa yang saksi dengar Program ketahanan pangan mendapat bantuan madal sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) ;---------------------
- Bahwa uang tersebut disalurkan untuk rakyat agar dapat dikelola dan dijual lagi yang merupakan uang pinjaman dalam jangka waktu 3 tahun ;-------------
- Bahwa uang sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) tersebut diterima R. Wahyu Hadi Sutrisno dan yang mempunyai inisiatif untuk mengeluarkan uang itu adalah R. Wahyu Hadi Sutrisno atas nama KUD Dharma Bakti ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa R. Wahyu Hadi Sutrisno melakukan pembelian beras, gabah, 5 (lima) unit sepeda motor, 2 (dua) unit mobil dan 1 set komputer yang katanya dari Pemkab Pamekasan ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mempunyai UD Sumber Agung dan sebagai mitra kerja R. Wahyu Hadi Sutrisno dalam bidang jual beli beras, gabah ;-------------------
- Bahwa saksi dibagian gudang tahu tentang nama dan kemasan beras cap mangga, sedangkan untuk gabah tempatnya pakai kantong plastik (sak) dan terdakwa pernah mengirim gabah ke KUD Dharma Bakti ;------------------------
- Bahwa terdakwa mengirim beras ke KUD Dharma Bakti tahun 2006 sebanyak 3 kali, tahun 2007 + 72 ton sedangkan tahun 2008 tidak ada pengiriman ;-----
Saksi Ir. ISKANDAR SYAH, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 27 September 2008 sampai dengan bulan Agustus 2010;---------
- Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan pernah mendengar mengadakan pinjaman modal untuk program pengadaan pangan ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan mengadakan pinjaman modal untuk pengelolaan program ketahamam pangan tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Pamekasan, yang dikucurkan ke KUD Dharma Bakti;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jumlah pinjaman modal untuk program ketahanan pangan sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dan saksi tidak tahu mekanisme bantuan untuk program ketahanan pangan ;------------------------------------------
- Bahwa yang membuat proposal untuk program ketahanan pangan saksi tidak tahu yang akan digunakan untuk pengadaan komoditas gabah dan beras dan merupakan bantuan dana bergulir ;----------------------------------------------------
- Bahwa karena dana tersebut merupakan dana bergulir, maka pengembalian dana itu kepada kas negara dengan waktu pinjaman selama 3 tahun yaitu dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 ;----------------------------------------------
- Bahwa sekarang dana bantuan modal program ketahanan pangan tersebut belum dikembalikan semuanya, yang sudah dikembalikan + sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah membaca tentang juknis atau juklak tentang pelaksanaan program pengelolaan ketahanan pangan tahun 2009 ;------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui pinjaman modal tersebut ada perjanjian MOU dan pernah membaca pada waktu diperiksa Kejaksaan Negeri diberi tahu oleh Jaksa Sapawi, yang isinya jasa pinjaman yang harus dibayar sebesar 25 % per tahun yang diperoleh KUD Dharma Bakti, yang harus di setor ke kas daerah dengan rincian 20 % untuk PAD Pamekasan, 5 % untuk biaya monitoring Dinas koperasi ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui kalau KUD Dharma Bakti sejak tahun 2006 sampai triwulan pertama dan triwulan kedua saja membayar jasa sebesar 25 % pada dinas koperasi, sedangkan yang seterusnya KUD Dharma Bakti tidak pernah membayar jasa maupun pokok hutangnya ;------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu pengelolaan penggunaan dana Program ketahanan pangan sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dan saksi pernah memanggil ketua KUD Dharma Bakti 2 kali, tetapi yang hadir sekretaris karena pada saat itu ketua KUD Dharma Bakti sedang menunaikan ibadah haji ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tanggapan Ketua KUD Dharma Bakti setelah dilakukan tegoran masih akan mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus dan R. Wahyu Hadi Sutrisno sebagai pengelola pengadaan pangan, dimana hasil rapat tersebut yang juga dihadiri oleh R. Wahyu Hadi Sutrisno sebagai pengelola pengadaan ketahanan pangan dan sanggup melunasi tunggakan pada akhir tahun 2009 ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengelolaan program ketahanan pangan di KUD Dharma Bakti memberi kuasa penuh pada R. Wahyu Hadi Sutrisno ;-----------------------------
- Bahwa R. Wahyu Hadi Sutrisno di KUD Dharma Bakti sebagai Ketua Pengelola program ketahanan pengadaan pangan dan menurut saksi boleh-boleh saja seorang PNS jadi pengurus KUD ;----------------------------------------
- Bahwa H. Abdus ra’ie pada saat menjabat sebagai kepala Dinas koperasi tidak pernah menjelaskan kepada saksi mengenai dana modal dan tunggakan program ketahanan pengadaan pangan dalam proses jangka waktu 3 tahun ;---
Saksi HOZAIRIN Bin SUDARSO, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah bekerja di KUD Dharma Bakti sebagai marketing sejak tahun 2007 sampai dengan 2008 yang diangkat oleh R. Wahyu Hadi Sutrisno, yang mempunyai tugas pokok mengirim barang-barang pada konsumen, menyetorkan hasil penjualan beras pada R. Wahyu Hadi Sutrisno, melakukan penagihan tunggakan konsumen ;------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengerimkan barang pada konsumen atas perintah dari R. Wahyu Hadi Sutrisno sebagai Kabag pengadaan pangan di KUD Dharma Bakti ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara pembayaran secara cas melalui saksi setelah selesai pengiriman barang pada konsumen ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah diperintah R. Wahyu Hadi Sutrisno untuk mengirim beras ke polsek modung yaitu Pak Mikraj secara berturut-turut senilai Rp.28.503.000 (dua puluh delapan juta lima ratus tiga ribu rupiah), Musaffak senilai Rp.48.250.000 (empat puluh delapan juta dua ratus lima ribu rupiah), Sahut senilai Rp.7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), Jayadi senilai Rp.28.00.000 (dua puluh delapan juta rupiah), Mahmud Effendi senilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) guna dikonsumsi dan dikelola untuk dijual lagi ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengirim beras ke KUD Dharma Bakti saksi tidak tahu, hubungan terdakwa dengan KUD Dharma Bakti sebagai mitra kerja ;----------
- Bahwa uang yang dikelola R. Wahyu Hadi Sutrisno bantuan modal program ketahanan pangan dari Dinas koperasi dan UKM kabupaten Pamekasan;-------
- Bahwa Jumlah penagihan yang saksi serahkan pada R. Hadi Sutrisno sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);---------------------------------------------
Saksi AGUS SYAFARI, SE, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa ketika Abdus ra’ie menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kab. Pamekasan saksi sebagai Kasubag keuangan Dinas Koperasi dan UKM, yang sebelumnya bekerja di Dep. Koperasi dan PKK Kab. Pamekasan ;---------------
- Bahwa yang membuat konsep bila ada program pengadan ketahanan pangan bagian kepegawaian dan umum;-------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu pelaksanaan tehnis dalam pengucuran dana program pengadaan ketahanan pangan sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Dinas koperasi pernah mengadakan pinjaman dan kucuran dana sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) pada KUD Dharma Bakti, untuk program pengadaan ketahanan pangan yang merupakan pinjaman
- Bahwa KUD Dharma Bakti melakukan pengembalian pinjaman pada dinas Koperasi dengan melalui Bendahara penerimaan ;----------------------------------
- Bahwa terdakwa sekarang bekerja di Kecamatan proppo, yang juga mempunyai Usaha Dagang (UD) Sumber Agung ;---------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi pengucuran dana program pengadaan ketahanan pangan tersebut keluar sejak tahun 2006, ;------------------------------------------
- Bahwa tugas pokok saksi di Dinas Koperasi adalah : Menghimpun dan menyusun data rencana anggaran rutin, melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran rutin, pembangunan dan pembayaran gaji pegawai, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KTU sesuai dengan bidangnya ;-
- Bahwa saksi tahu KUD Dharma Bhakti mendapat kucuran dana program pengadaan ketahanan pangan ketika saksi diperiksa dikantor Kejaksaan Negeri Pamekasan ;----------------------------------------------------------------------
Saksi TITIK SETIAWATI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah mendengar ada program pengadaan ketahanan pangan di Dinas Koperasi Kab. Pamekasan ketika disuruh kepala Dinas Koperasi Kab. Pamekasan minta uang pada R. Wahyu Hadi Sutrisno, kemudian R. Wahyu Hadi Sutrisno bilang kalau uang tersebut ada pada terdakwa ;--------------------
- Bahwa saksi di Dinas Koperasi dan UKM Kab. Pamekasan bagian bina usaha koperasi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha koperasi bidang pertanian, peternakan perikanan dan holikultura, perdangan dan perindustrian, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa program ketahanan pangan berasal dari Dari Dinas Koperasi dan UKM Kab. Pamekasan untuk KUD Dharma Bakti sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) yang penyalurannya saksi tidak tahu ;----------------
- Bahwa yang menentukan program ketahanan pangan untuk disalurkan pada KUD Dharma Bakti adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Pamekasan ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jangka waktu pengembalian dana program ketahanan pangan tersebut selama 3 tahun;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum program ketahanan pangan disalurkan ada perjanjian MOU antara Dinas Koperasi dengan KUD Dharma Bakti, yang isi pada pokoknya bahwa KUD Dharma Bakti mengembalikan dalam jangka waktu 3 tahun dengan jasa 25 % yang harus disetor melalui Dinas Koperasi dan UKM ;----
- Bahwa yang membuat perjanjian MOU adalah Mukandar selaku Ketua KUD Dharma Bakti sebagai pihak pertama, sedangkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM sebagai pihak kedua;-------------------------------------------------------------
- Bahwa Kepala Dinas Koperasi dan UKM pernah membuat surat kuasa pada KUD Dharma Bakti berkaitan dengan program ketahanan pangan, tetapi isi dari surat kuasa tersebut saksi lupa ;---------------------------------------------------
- Bahwa KUD Dharma Bakti melakukan penyetoran uang provit 2 triwulan disetor ke kas daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM, triwulan pertama + sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dan triwulan kedua + sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah) ;----------------------------------------------------
- Bahwa yang menerima uang penyetoran provit dari KUD Dharma saksi sendiri ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa R. Wahyu Hadi Sutrisno tidak pernah menyetor uang provit KUD Dharma Bakti ke Dinas koperasi dan UKM ;----------------------------------------
- Bahwa sikap dan tanggapan saksi terhadap R. Wahyu Hadi Sutrisno tidak melakukan penyetoran uang provit, saksi langsung mengadakan koordinasi dengan kepala Dinas Koperasi dan UKM dengan perintah supaya mengadakan evaluasi, kemudian Kepala Dinas Koperasi dan UKM memanggil Ketua KUD Dharma Bakti dengan perintah supaya membuat laporan untuk di laporkan ke Sekretaris Daerah ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa tindak lanjut dari Kepala Dinas koperasi setelah memanggil Ketua KUD Dharma Bakti, Kepala Dinas Koperasi mengadakan rapat mengenai program ketahanan pangan dengan KUD Dharmna Bakti yang dihadiri oleh R. Wahyu Hadi Sutrisno karena ada perjanjian ulang dengan Dinas Koperasi yang intinya KUD Dharma Bakti mengembalikan modalnya 100 % dan R. Wahyu Hadi Sutrisno sanggup untuk mengembalikan 50 % tahun 2008 dan 2009 ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa H. Abdus ra’ie pada saat menjabat sebagai kepala Dinas koperasi tidak pernah menjelaskan kepada saksi mengenai dana modal dan tunggakan program ketahanan pengadaan pangan dalam proses jangka waktu 3 tahun ;---
- Bahwa R.Wahyu Hadi Sutrisno selaku pengelola program ketahanan pangan KUD Dharma Bakti tidak ada perjanjian dengan terdakwa cuma bilang hanya kerja sama saja ;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu dasar Kepala Dinas koperasi dan UKM menunjuk KUD Dharma Bakti sebagai pengelola program ketahanan pangan ;------------
- Bahwa KUD Dharma Bakti pada tahun 2010 pernah mengembalikan dana sebesar Rp.54.000.000.- (lima puluh empat juta) selebihnya belum dikembalikan ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai surat kuasa program ketahanan pangan Dinas Koperasi menyerahkan sepenuhnya kepada R. Wahyu Hadi Sutrisno ;---------------------
- Bahwa KUD Dahrama Bakti ditunjuk sebagai pengelola program ketahanan pangan berdasakan SK Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pamekasan No : 518/393A/441.313/2006 tanggal 23 Nopember 2006 tentang penetapan Koperasi sebagai peserta pengembangan usaha mikro dan usaha kecil melalui modal bergulir ;----------------------------------------------------------
- Bahwa juknis untuk program pengelola ketahanan pangan ada, tetapi saksi belum membacanya ;--------------------------------------------------------------------
Saksi, AINUL FUAT, BA dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa tugas saksi di Dinas Koperasi Kab. Pamekasan sebagai Kasi Pertanian adalah membina usaha koperasi pedesaan (KUD Koptan) dengan tim langsung turun ke lapangan memberikan penyuluhan/pemantauan secara langsung ke KUD Koptan ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu masalah program ketahanan pangan pada tahun 2006 senilai Rp 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah);-------------------------------
- Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kasi, terdakwa ini sebagai staf di dinas Koperasi dan UKM ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah tahu kalau terdakwa ini mempunyai Usaha Dagang (UD) sumber Agung ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu masalah terdakwa ini diajukan kepersidangan ;---------
- Bahwa saksi pernah mendengar nama KUD Dharma Bakti, dan menurut saksi KUD Dharma Bakti bagus ;------------------------------------------------------------
Saksi CHAIRUL RASID, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah bekerja di Dinas Koperasi dan UKM Kab. Pamekasan sebagai staf yang mempunyai tugas : menerima surat masuk dan menyampaikan kepada Pimpinan/ Kepala Dinas, dan sebagai juru bayar gaji ;-
- Bahwa saksi pernah disodori dan menanda tangani kwitansi oleh ibu Titik, yang katanya untuk kelengkapan ;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena pernah satu kantor di dinas koperasi ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu kalau terdakwa sebagai PNS, namun saksi tidak tahu kalau terdakwa mempunyai Usaha Dagang (UD) ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena kedua orang saksi dibawah ini adalah sama-sama sebagai terdakwa dengan terdakwa (perkara dipisah), dan kedua saksi tersebut bersedia sebagai saksi namun terdakwa keberatan maka keterangan kedua saksi dibawah ini diambil tanpa disumpah dimana pada pokoknya menerangakan sebagai berikut :
Saksi H.R. WAHYU HADI SUTRISNO, SE.MM ; ----------------------------------
- Bahwa saksi mempunyai hubungan kerja dengan terdakwa yaitu hubungan kerja sama beras ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bisa bekerja di KUD Dharma Bakti karena saksi mendapatkan Surat Kuasa dari KUD Dharma Bakti;------------------------------------------------
- Bahwa saksi menjadi pengurus KUD Dharma Bakti berdasarkan SK dari Pengurus KUD Dharma Bakti pada tanggal 01 Agustus 2006 ;------------------
- Bahwa saksi ditunjuk oleh KUD Dharma Bakti sebagai pengelola program ketahanan pangan karena saksi telah mempresentasikan KUD Dharma Bakti untuk mengelola ketahanan pangan sekali gus karena saksi mendapatkan SK dari pengurus KUD Dharma Bakti ;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah membuat proposal yang ada kaitannya dengan program ketahanan pengan atas kemauan saksi sendiri ;-------------------------------------
- Bahwa yang menjadi motifasi saksi membuat proposal program ketahanan pangan karena Kabupaten Pamekasan mengalami kelangkaan beras, sehingga saksi mempresentasikan program tersebut di Pemkab Pamekasan lantai II yang hadir adalah Ach, Syafii Bupati :Pamekasan, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs, Daut Sumantri Asisten, Tatang Anggota Dewan ;-----------------------------
- Bahwa saksi mengajukan proposal program ketahanan pangan tidak mengatasnamakan KUD Dharma Bakti tetapi atas nama BUMD ;---------------
- Bahwa yang mengelola dana program ketahanan pangan Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) saksi sendiri sebagai badan pengurus KUD Dharma Bakti ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana program ketahanan pangan Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) keluar 3 tahap yaitu : 1.Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), 2.Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), 3.Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang berupa berupa cek ;----------------------------------
- Bahwa turunnya dana Rp. 800. 000.000.- (delapan ratus juta rupiah) melalui rekening KUD Dharma Bakti ;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengambil dana di Bank pada tanggal 13 Desember 2006 Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pada saat itu pula saksi transfer ke rekening terdakwa Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian beras ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diperlihatkan juknis program ketahanan pangan saksi mengaku tidak pernah menerimanya ;------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan KUD Dharma Bakti, cuma saksi pernah dengar ada kontrak antara KUD Dharma Bakti dengan Dinas Koperasi, saksi hanya pernah tanda tangan Surat Kuasa ;--------
- Bahwa sebelum saksi transfer uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saksi tidak pernah membuat surat perjanjian kontrak dengan terdakwa, tetapi saksi ada komitmen dengan terdakwa hanya sebagai jual beli saja ;--------------
- Bahwa setelah ditunjukkan perjanjian kontrak saksi membenarkan tanda tangan saksi yang tertera dalam perjanjian kontrak tersebut, tetapi yang membuat surat perjanjian kontrak bukan saksi, saksi hanya terima dari Salim ;
- Bahwa saksi membaca surat perjanjian kontrak, tetapi menurut pengurus KUD Dharma Bakti hanya sebagai penguat saja antara saksi dengan terdakwa
- Bahwa saksi sebagai pengelola program ketahanan pangan KUD Dharma Bakti dana sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta) itu saksi belikan inventaris kantor + sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) 1 unit mobil sudah dijual, 2 buah sepeda motor merk Kaze, 1 unit kompoter, timbangan dll, hasil penjualan mobil saksi setorkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Pamekasan;------------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan terdakwa dengan KUD Dharma Bakti sebatas jual beli beras saja dan setelah saksi transfer dana Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada terdakwa, KUD Dharma Bakti dapat kiriman beras + 40 ton tetapi belum semuanya terpenuhi, terdakwa masih ada kekurangan pengiriman beras pada KUD Dharma Bakti;---------------------------------------------------------------
- Bahwa dasar saksi memberikan dana Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada terdakwa karena terdakwa sebagai pengusaha beras, dengan cara ditransfer melalui BCA Cabang Pamekasan ke rekening terdakwa karena telah ada komitmen jual beli beras dengan terdakwa untuk mengirim beras ke KUD Dharma Bakti ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tanda tangan surat perjanjian di KUD Dharma Bakti disaksikan oleh Mukandar, H. Zaini, Salim, Supat dan Sahama ;------------------------------
2. Saksi Ir.H.ABDUSRA’I, M.Si ; --------------------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas koperasi sejak tahun 2006, yang saksi ketahui dalam tahun 2006 PAK turun, kemudian saksi diberi tahu kalau ada dana bantuan sebesar Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), kemudian dibuatlah semua persyaratan untuk dikirim ke Pemkab Pamekasan ;-------------
- Bahwa yang menjadi program dalam PAK adalah Perubahan Anggaran Keuangan yang menitik beratkan pada program pengadaan pangan dan yang saksi lakukan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan PKM setelah ada bantuan dana saksi perintahkan Bu Titik untuk mengadakan penelitian dan penilaian terhadap 3 (tiga) KUD, termasuk KUD Dharma Bakti ;----------------------------
- Bahwa tugas dan tanggung Jawab saksi sebagai Kepala Dinas Koperasi dan PKM adalah mengadakan pengawasan dan pelaksanaan program ketahanan pangan, mengevaluasi pelaksanaan program tersebut sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi dalam pengadaan pangan yaitu mengendalikan secara fisik dan pelaporan ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa secara mekanisme pelaksanaan program ketahanan pangan menjadi tanggung jawab pengurus KUD Dharma Bakti berdasarkan pasal 31 Undang-Undang Koperasi ;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Dinas Koperasi pernah membuat perjanjian kontrak dengan KUD Dhrama Bakti ;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah membaca dan mengetahui juknis program ketahanan pangan kira-kira tahun 2007 ;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengadakan pengawasan dan investigasi mengenai keuangan KUD Dharma Bakti, karena saksi selaku Kepala Dinas Koperasi dibatasi oleh kewenangan dan melanggar pasal 66 Undang Undang Koperasi saksi hanya boleh mengadakan pengawasan mengenai fisik saja ;----------------
- Bahwa dasar saksi menunjuk KUD Dharma Bakti karena sudah dilaksanakan Survey ke KUD Dharma Bakti dan layak untuk mendapatkan program ketahanan pangan ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa jabatan R. Wahyu Hadi Sutrisno di ketahanan Pangan KUD Dharma Bakti, sebagai Ketua program Ketahanan Pangan ;---------------------------------
- Bahwa tehnis mengenai pembagian provit 25 % disetor ke Dinas Koperasi dari tahun 2006 sampai 2009,belum dibayar tetapi yang sudah dibayar hanya triwulan pertama dan triwulan kedua saja selebihnya tidak pernah dibayarkan ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tindakan saksi selaku Kepala Dinas Koperasi terkait adanya tunggakan dalam program ketahanan pangan komoditas gabah dan beras di KUD Dharma Bakti pada tanggal 15 Maret 2008 memerintahkan KUD Dharma Bakti untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan ketika itu KUD Dharma Bakti tidak pernah datang lagi ke Dinas Koperasi ;---
- Bahwa tindakan saksi memberi penjalasan sekaligus tegoran secara lisan kepada R. Wahyu Hadi Sutrsino selaku pengelola program ketahanan pangan atas dibelikannya non gabah ;---------------------------------------------------------
- Bahwa dana tersebut adalah dana bergulir dan yang berhak mengembalikan adalah KUD Dharma Bakti ;------------------------------------------------------------
- Bahwa proses penerbitan Surat Keputusan penunjukan terhadap KUD Dharma Bakti tanggal 26 Nopember 2006 ;----------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi KUD Dharma Bakti memberi kuasa pada R. Wahyu Hadi Sutrisno merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Koperasi karena telah melimpahkan lagi;--------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan terdakwa dan R. Wahyu Hadi Sutrisno sebatas hubungan bisnis saja dan berdasarkan laporan dari pengurus KUD Dharma Bakti uang Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) sebagai uang DP penjualan beras dengan terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan 2 (dua) orang saksi A de charge masing-masing bernama SYAIFUL BAHRI dan MATSUBAIRI, adapun masing-masing saksi tersebut disumpah menurut cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan dimuka didang yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SYAIFUL BAHRI, menerangkan : ---------------------------------------------
Bahwa saksi adalah supir terdakwa sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang ;
Bahwa terdakwa adalah direktur UD “Sumber Rahayu”, bukan UD “Sumber Agung”. ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa UD “Sumber Rahayu” bergerak dalam perdagangan beras dan gabah ; ----
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada hubungan kerja sama dengan KUD “Dharma Bhakti” ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sering mengirim beras ke KUD “Dharma Bhakti” di Pademau, Pamekasan yaitu : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada akhir tahun 2006 dua kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 16 ton ; ----------------------------------------------------
Bahwa Pada tahun 2007 3 (tiga) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 24 ton ; ----------------------------------------------------
Pada tahun 2007 bulan maret 2 (dua )kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 16 ton ; ----------------------------------------------------
Pada tahun 2008 1 (satu) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 8 ton ; ------------------------------------------------------------------
Pada tahun 2009 1 (satu) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 8 ton ; ------------------------------------------------------------------
Jadi jumlah keseluruhan beras yang dikirim oleh saksi ke KUD “Dharma Bhakti” adalah sejumlah 72 ton ; -------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak kebaratan dan membenarkannya ; -----
Saksi MATSUBAIRI menerangkan : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah supir terdakwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang ;
Bahwa terdakwa adalah direktur UD “Sumber Rahayu”, bukan UD “Sumber Agung”. ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada hubungan kerja sama dengan KUD “Dharma Bhakti” ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa UD “Sumber Rahayu” bergerak dalam perdagangan beras dan gabah ; ---
Bahwa pada tahun 2007 saksi 2 (dua) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 16 ton ; ----------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa mempunyai UD Sumber Rahayu, dan UD Sumber Agung Direktur UD Sumber Agung Istri terdakwa sendiri Hj. Sri Winarni, yang berdiri tahun 2010 sampai dengan sekarang, sedangkan Direktur UD Sumber Rahayu terdakwa sendiri ;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengadakan perjanjian kontrak dengan R. Wahyu Hadi Sutrisno, setelah surat perjanjian diperlihatkan, terdakwa menyatakan bahwa tanda tangan yang ada dalam surat perjanjian bukan tanda tangan terdakwa serta tidak tahu surat perjanjian tersebut ;------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mempunyai Rekening di BCA, No. 19200333 202 Cabang Pamekasan ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pernah menerima uang transfer dari R. Wahyu Hadi Sutrisno sebesar Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) untuk pembayaran pembelian beras, yang sebelumnya ada komitmen kalau akan mengadakan pembelian beras pada terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terjadi komitmen R. Wahyu Hadi Sutrisno datang kerumah terdakwa bilang kalau butuh beras, kemudian terdakwa menyetujui permintaan tersebut dengan harga beras per kilo Rp.4.380.- (empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), setelah terjadi kesepakan tanggal 11 Desember 2006 terdakwa kirim 9 ton dengan berat @ 25 kg, kemudian tanggal 12 Desember 2006 terdakwa kirim lagi 8 ton dengan berat @ 50 Kg dengan harga per kilo Rp. 4.350,- (empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;--------------------------------------
- Bahwa terdakwa terima uang transfer dari R Wahyu Hadi Sutrsino tanggal 13 Desember 2006 sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);----------------
- Bahwa karena ada permintaan kemudian terdakwa kirim lagi ke R. Wahyu Hadi Sutrisno Tanggal 12 Pebruari 2007 sebanyak 7,5 ton @ 50 kg dengan harga beras per kilo Rp.4.750.- (empat ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), keesokan harinya tanggal 13 Pebruari 2007, sebanyak 24 ton @ 50 kg dengan harga yang sama, namun sisa uang masih ada tinggal sedikit, tanggal 14 Pebruari 2007 sebanyak 16 ton @ 50 kg dengan dibayar tunai sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir kirim beras ke KUD Dharma Bakti pada bulan Pebruari 2007 sebanyak 9 ton ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa R. Wahyu Hadi Sutrisno pesan beras pada terdakwa untuk di kirim ke KUD Dharma Bakti di Pademawu ;--------------------------------------------------------
- Bahwa yang dijadikan bukti terdakwa mengirim beras ke KUD Dharma Bhakti perincian pengiriman beras yang ada pada terdakwa dan kemudian terdakwa menunjukkan bukti perincian pengiriman beras pada Mejelis ;------------------------
- Bahwa untuk pembelian beras dan gabah jumlah uang keseluruhan sebesar Rp.470.000.000.- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana perincian yang ditunjukkan, sisa uang terdakwa yang ada pada R. Wahyu Hadi Sutrisno Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) karena R. Wahyu Hadi Sutrisno pernah pinjaman uang pada terdakwa ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut terdakwa uang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) yang ditransfer oleh R. Wahyu Hadi Sutrisno merupakan uang pembayaran beras ;------------------
- Bahwa setelah surat perjanjian diperlihatkan terdakwa menyangkal dan menyatakan tidak pernah tanda tangan dalam surat perjanjian serta terdakwa tidak diberi arsip ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang tahu pada saat terdakwa disodori kertas kosong di KUD Dharma Bakti adalah Salim salah pengurus koperasi KUD Dharma Bakti, sedangkan R. Wahyu Hadi Sutrisno tidak ada ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor. 34 tahun 2006 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah / Beras melalui Koperasi Unit Desa Kabupaten Pamekasan tanggal 05 Desember 2006 berikut lampirannya dari Bab I s/d bab VII, ; ---------------------------------------------------
Perjanjian/kontrak kontrak/perjanjian dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti kecamatan Pademawu tentang Perkuatan Modal Usaha pengadaan Pangan Nomor. 518/ /KTR/441.313/2006 tanggal 28 Nopember 2006 yang ditandatangani antara Pihak pertama yaitu terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Pihak Kedua yaitu Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara. ; ---------------------------------------------
Bukti setoran Bank BCA an. H. Ach. Subaidi tanggal 13-12-2006 dengan rekening 1920333202 sebesar Rp. 200.000.000,- ; -----------------------------------
Perjanjian kerjasama pengelolaan pangan no.PHPKRD/ /DB.12/2006 tanggal 15 desember 2006 antara Wahyu Hadi Sutrisno SE dan Ach. Subaidi sebagai direktur UD. Sumber Agung. ; -----------------------------------------------------------
Satu Buah buku Kas Bank milik Unit Pangan KUD Dharma Bakti; -----------------
Satu unit kendaraan sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol.M-5895-AE tahun 2002 warna hitam ; -------------------------------------------------------------
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol.M-5895-AE tahun 2002 warna hitam atas nama WIWIK APRIWILYANI ; ---------------------------------------------------------
Satu buah BPKB Kendaraan sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol.M-5895-AE tahun 2002 warna hitam atas nama WIWIK APRIWILYANI ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan pasal 38 KUHAP dan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum terdakwa juga mengajukan alat bukti berupa surat-surat berupa : -------------------------------------------------------------------------------
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 360 sak @ 25 Kg kepada WAHYU tertanggal 11 Desember 2006 selanjutnya diberi tanda T-1 ; ---
Foto copy nota penjualan beras cap mangga kepada sdr Wahyu sebanyak 360 sak @ 25 Kg seharga RP. 39.420.000 yang dikeluarkan oleh UD Sumber Rahayu tertanggal 11 Desember 2006 selanjutnya diberi tanda T-2 ; ------------------------
Foto copy nota penjualan beras cap mangga kepada sdr Wahyu sebanyak 160 sak @ 50 Kg seharga RP. 34.800.000,- yang dikeluarkan oleh UD Sumber Rahayu tertanggal 12 Desember 2006 selanjutnya diberi tanda T-3 ; ------------------------
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 160 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 12 Desember 2006 selanjutnya diberi tanda T-4 ; ----
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 150 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 12 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-5 ; -----
Foto copy nota penjualan beras kepada sdr Wahyu sebanyak 9000 Kg seharga Rp. 42.750.000,- yang dikeluarkan oleh UD Sumber Rahayu tertanggal 20 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-6 ; -------------------------------------------
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 180 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 20 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-7 ; -----
Foto copy nota penjualan beras kepada sdr Wahyu sebanyak 24000 Kg seharga Rp. 114.000.000,- yang dikeluarkan oleh UD Sumber Rahayu tertanggal 13 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-8 ; -------------------------------------------
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 160 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 13 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-9 ; -----
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 160 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 13 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-10 ; ----
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 160 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 13 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-11; ----
Foto copy nota penjualan beras kepada sdr Wahyu sebanyak 16000 Kg seharga Rp. 76.000.000,- yang dikeluarkan oleh UD Sumber Rahayu tertanggal 14 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-12 ; ------------------------------------------
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 160 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 14 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-13 ; ----
Foto copy surat jalan pengiriman beras cap mangga sebanyak 160 sak @ 50 Kg kepada WAHYU tertanggal 14 Pebruari 2007 selanjutnya diberi tanda T-14 ; ----
Foto copy nota penjualan beras kepada sdr Wahyu sebanyak 87000 Kg seharga Rp. 16.800.000,- yang dikeluarkan oleh UD Sumber Rahayu tanpa tanggal selanjutnya diberi tanda T-15 ; ------------------------------------------------------------
Foto copy surat jalan pengiriman kabah KG sebanyak 160 sak @ 50 Kg kepada WAHYU , tanpa tanggal dan bulan tahun 2007 selanjutnya diberi tanda T-16 ; ---
Menimbang, bahwa bukti surat tersebut diatas telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok serta telah dibubuhi materai dengan cukup, dengan demikian Majelis Hakim dapat menerima sebagai alat bukti yang sah : ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang satu dengan lainnya saling berhubungan, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan alat-alat bukti surat yang terdapat kesesuaian, maka didapatlah fakta-fakta sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ada kontrak perjanjian antara KUD Dharma Bakti dengan Dinas Koperasi & PKM ada pembicaraan antara saksi H. Mokandar, S.Sos, Asrah (anggota Polsek Pademawawu) dan H. R. Wahyu Hadi Sutrisdno, SE. MM yang akan membuka otonomi pangan;-----------------------------------------------------------
Bahwa dari pertemuan tersebut KUD Dharma Bakti mengadakan rapat yang menghasilkan Surat Keputusan Pengurus NO: 07/DB.1/08/2006 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pengadaan Pangan yang ditandatangani oleh H. Moh.Supat, S.Ag Sekretaris, Moh. Zaini Ketua KUD Dharma Bakti atas permintaan H. R. Wahyu Hadi Sutrisdno, SE. MM dibuat tertanggal 01 Agustus 2006;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006, KUD Dahrma Bakti berdasarkan SK Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan Nomor : 518/393A/441.313/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ditunjuk sebagai pelaksana program ketahanan pangan komoditas gabah dan beras melalui KUD di Pamekasan yang menggunakan dana dari APBD Kab. Pamekasan tahun anggran 2006 yang kemudian dituangkan dalam kontrak /perjajnjian antara Dinas Koperasi dan PKM Kab. Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan Kontrak / Perjanjian Dinas Koperasi Dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Kec. Pademawu tersebut diatas pelaksanaanya tunduk pada Peraturan Bupati Pamekasan No. 34 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah / Beras melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Kabupaten Pamekasan tanggal 5 Desember 2006;-----------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya Kontrak / Perjanjian Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Kec. Pademawu tentang Perkuatan Modal Usaha Pengadaan Pangan Nomor: 518/401/KTR/441.313/2006 Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Nomor : 1654/K/BT/2006 tanggal 12 Desember 2006 yang ditandatangani Kepala Bagian Keuangan Drs. Taufikurrachman, M.Si sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);--------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut telah dicairkan ke KUD Dharma Bakti berdasarkan kwitansi Nomer 133 tanggal 12 Desember 2006, bukti setoran Bank Jatim tanggal 12 Desember 2006 dan Kuitansi yang ditandatangani Moh. Zaini, Mokandar sebagai Ketua dan Bendahara KUD Dharma Bakti yang diketuahi oleh Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan Ir.H. Abdusra’ie, Msi;------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk modal kerja Pengadaan Pangan yang seharusnya diterima bendahara KUD Dharma Bakti yaitu saksi Mokandar tetapi diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan mengelola Pengadaan Pangan;-------
Bahwa dengan adanya dana program ketahanan pangan komoditas gabah dan beras melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan berdasarkan Surat Kuasa dari Pengurus KUD Dahrma Bakti yang ditandatangani oleh Moh. Zaini sebagai Ketua KUD Dharma Bakti dan Mokandar, S. Sos sebagai Bendahara tanggal 6 Nopember 2006 H. R. Wahyu Hadi Sutrisdno, SE. MM diberi kuasa oleh pengurus KUD Dharma Bhakti untuk mengelola dana program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah dan Beras melalui KUD di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dana untuk pelaksanaan program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah Dan Beras Melalui KUD di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kemudian disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan ke rekening KUD Dharma Bakti. ; -------------
Terdakwa selaku Direktur UD Sumber Agung telah bekerja sama dengan H. R Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dalam program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah dan Beras melalui KUD di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 berdasarkan kerja sama kontrak/ perjanjian kerja sama pengelolaan pangan No. PHPKRD/DB.12/2006 tanggal 15 Desember 2006. ; ----------------------------------
Bahwa kemudian dengan adanya dana tersebut H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM mengadakan kerja sama dengan terdakwa selaku Direktur UD Sumber Agung dengan cara mentransfer sebagian dana dari Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah dan Beras melalui KUD Di Pamekasan ke rekening terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ; -----------------------------------
Bahwa sesuai petunjuk teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah/ Beras Melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Kabupaten Pamekasan yang diatur dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor : 34 Tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006, pada BAB IV Huruf A butir 2 diatur bahwa dana sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut digunakan hanya untuk pembelian beras/gabah sedangkan biaya yang berkaitan dengan pengadaan beras/gabah menjadi tanggungjawab KUD Dharma Bakti ; ---------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka harus dibuktikan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas sebagaimana diancam dengan pidana PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP ; SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP ; LEBIH SUBSIDAIR : Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa berbentuk Subsidairitas, maka merupakan kewajiban bagi Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu dan kalau dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair harus dibuktikan dan seterusnya, tapi sebaliknya jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagi berikut : -------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; ----------------------
Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; -------------------
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ; -----------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang : -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” ini bukanlah merupakan bagian inti (bestanddelen) dari delik, melainkan hanya sebagai unsur Pasal dimaksud yang posisinya selaku subjek, sehingga pengertiannya identik dengan rumusan “Barang siapa” yaitu tiap orang/ manusia (siapa saja) baik yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk kepentingan dan/ atau atas nama korporasi yang diakui sebagai subjek hukum telah diduga melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan atas perbuatan/ tindak pidana tersebut dirinyalah yang dihadapkan untuk diminta pertanggung jawaban hukumnya ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam perkara ini terdakwa ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah seorang yang bernama yang pada awal pemeriksaan mengaku dan membenarkan identitasnya sama dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-04/PAMEK/I/11/2010 sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang/ subjek hukumnya ; --------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung ternyata pula berdasarkan pengamatan Hakim bahwa Terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta mampu dimintai pertanggung jawabannya atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi mengenai benar tidaknya terdakwa ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI. melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya akan diketahui setelah dipertimbangkan bagian inti (bestanddelen) yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP yaitu pada unsur kedua, ketiga,keempat, kelima dan keenam tersebut diatas ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan yang dikemukakan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur ke-1 tersebut secara formil telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------
Ad.2. Melawan hukum : -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Melawan Hukum” ini, Majelis Hakim memberi pendapat, pertimbangan dan penilaian hukumnya sebagai berikut : ----------
Menimbang, bahwa unsur Melawan Hukum ini merupakan unsur inti yang harus dipertimbangkan secara mendalam agar dapat dipahami secara detail, sehingga tidak sampai keliru mempersalahkan dan menghukum orang yang benar in case terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan yang dimaksud dengan secara Melawan Hukum adalah dalam arti fomil maupun dalam arti materil ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Melawan Hukum dalam arti Formil adalah sesuatu perbuatan yang secara tegas bertentangan dengan unsur undang-undang, apabila undang-undang telah melarangnya dan ada suatu perbuatan yang sesuai dengan perumusan Undang Undang itu tadi, maka perbuatan tersebut merupakan melawan hukum secara formil, karena ada Undang Undang yang dilanggarnya atau perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang Undang, sedangkan Melawan Hukum dalam arti Materil adalah meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana ; ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap rumusan pengertian melawan hukum dalam arti materil tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya No.003/PUU.IV/2006. tertanggal 24 Juli 2006, telah menyatakan bahwa rumusan pengertian melawan hukum dalam arti materil yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 2 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 jo Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas tidak mempunyai kekuatan mengikat karena dinilai pengertian melawan hukum dalam arti materil sedemikian bertentangan dengan atau melanggar Asas Legalitas yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa sebelum ada kontrak perjanjian antara KUD Dharma Bakti dengan Dinas Koperasi & PKM ada pembicaraan antara saksi H. Mokandar, S.Sos, Asrah (anggota Polsek Pademawawu) dan H. R. Wahyu Hadi Sutrisdno, SE. MM yang akan membuka otonomi pangan;-----------------------------------------------------------
Bahwa dari pertemuan tersebut KUD Dharma Bakti mengadakan rapat yang menghasilkan Surat Keputusan Pengurus NO: 07/DB.1/08/2006 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pengadaan Pangan yang ditandatangani oleh H. Moh.Supat, S.Ag Sekretaris, Moh. Zaini Ketua KUD Dharma Bakti atas permintaan H. R. Wahyu Hadi Sutrisdno, SE. MM dibuat tertanggal 01 Agustus 2006;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2006, KUD Dahrma Bakti berdasarkan SK Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan Nomor : 518/393A/441.313/2006 tanggal 23 Nopember 2006 ditunjuk sebagai pelaksana program ketahanan pangan komoditas gabah dan beras melalui KUD di Pamekasan yang menggunakan dana dari APBD Kab. Pamekasan tahun anggran 2006 yang kemudian dituangkan dalam kontrak /perjanjian antara Dinas Koperasi dan PKM Kab. Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksanaan Kontrak / Perjanjian Dinas Koperasi Dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Kec. Pademawu tersebut diatas pelaksanaanya tunduk pada Peraturan Bupati Pamekasan No. 34 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah / Beras melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Kabupaten Pamekasan tanggal 5 Desember 2006;-----------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya Kontrak / Perjanjian Dinas Koperasi Dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti Kec. Pademawu tentang Perkuatan Modal Usaha Pengadaan Pangan Nomor: 518/401/KTR/441.313/2006 Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Nomor : 1654/K/BT/2006 tanggal 12 Desember 2006 yang ditandatangani Kepala Bagian Keuangan Drs. Taufikurrachman, M.Si sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);-------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut telah dicairkan ke KUD Dharma Bakti berdasarkan kwitansi Nomer 133 tanggal 12 Desember 2006, bukti setoran Bank Jatim tanggal 12 Desember 2006 dan Kuitansi yang ditandatangani Moh. Zaini, Mokandar sebagai Ketua dan Bendahara KUD Dharma Bakti yang diketuahi oleh Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan Ir.H. Abdusra’ie, Msi;------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk modal kerja Pengadaan Pangan yang seharusnya diterima bendahara KUD Dharma Bakti yaitu saksi Mokandar tetapi diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM yang kemudian dipergunakan untuk kegiatan mengelola Pengadaan Pangan;-------
Bahwa dengan adanya dana program ketahanan pangan komoditas gabah dan beras melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan berdasarkan Surat Kuasa dari Pengurus KUD Dahrma Bakti yang ditandatangani oleh Moh. Zaini sebagai Ketua KUD Dharma Bakti dan Mokandar, S. Sos sebagai Bendahara tanggal 6 Nopember 2006 H. R. Wahyu Hadi Sutrisdno, SE. MM diberi kuasa oleh pengurus KUD Dharma Bhakti untuk mengelola dana program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah dan Beras melalui KUD di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dana untuk pelaksanaan program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah Dan Beras Melalui KUD di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kemudian disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan ke rekening KUD Dharma Bakti. ; -------------
Terdakwa selaku Direktur UD Sumber Agung telah bekerja sama dengan H. R Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dalam program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah dan Beras melalui KUD di Kabupaten Pamekasan tahun 2006 berdasarkan kerja sama kontrak/ perjanjian kerja sama pengelolaan pangan No. PHPKRD/DB.12/2006 tanggal 15 Desember 2006. ; ----------------------------------
Bahwa kemudian dengan adanya dana tersebut H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM mengadakan kerja sama dengan terdakwa selaku Direktur UD Sumber Agung dengan cara mentransfer sebagian dana dari Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah dan Beras melalui KUD Di Pamekasan ke rekening terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). ; -----------------------------------
Bahwa sesuai petunjuk teknis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah/ Beras Melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Kabupaten Pamekasan yang diatur dalam Peraturan Bupati Pamekasan Nomor : 34 Tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006, pada BAB IV Huruf A butir 2 diatur bahwa dana sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut digunakan hanya untuk pembelian beras/gabah sedangkan biaya yang berkaitan dengan pengadaan beras/gabah menjadi tanggungjawab KUD Dharma Bakti ; ---------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yaitu terdakwa tidak memenuhi seluruh isi perjanjian yang tertuang dalam ikatan kerjasama pengelolaan pangan No. PHPKRD/DB.12/2006 tanggal 15 Desember 2006, sedangkan dalam nota pembelaannnya terdakwa telah menyatakan bahwa perjanjian antara terdakwa dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM adalah sebatas jual beli beras dan terdakwa telah memenuhi semua perjanjian tersebut; ------
Menimbang, bahwa dengan adanya beda pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa tersebut diatas, maka timbullah persoalan yang harus dipecahkan yaitu apakah ikatan perjanjian antara terdakwa dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM adalah sebagai mitra yang tunduk pada surat perjanjian NO. PHPKRD/DB.12/2006 tanggal 15 Desember 2006 ataukah hanya perjanjian jual beli beras biasa antara terdakwa dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, ; ------------
Menimbang, bahwa dengan adanya permasalahan tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan sebagai berikut : --------------------------
Menimbang, bahwa bila surat perjanjian NO. PHPKRD/DB.12/2006 tanggal 15 Desember 2006 bila dihubungakan dengan bukti transfer/setoran dari H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM ke rekening terdakwa di bank BCA dengan no. Rekening 1920333202 atas nama H. ACH SUBAIDI dimana H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM mentrasfer uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 13 Desember 2006 adalah terdapat kejanggalan dimana uang ditransfer terlebih dahulu pada tanggal 13 Desember 2006 sedangkan perjanjian kerja sama dimana terdakwa didalam surat perjanjian tersebut dijadikan mitra kerja H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dibuat menyusul yaitu pada tanggal 15 Desember 2006 dan pula surat perjanjian NO. PHPKRD/DB.12/2006 tersebut ada kolom materainya tetapi tidak ditempeli materai meskipun materai bukan syarat sahnya suatu surat perjanjian, akan tetapi ada kelaziman atau kebiasaan dalam masyarakat untuk suatu perjanjian ditempeli materai dan bila pula dihubungkan dengan keterangan saksi H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM meskipun keterangannya tidak disumpah tetapi menurut KUHAP keterangan saksi yang tidak disumpah dapat menambah keyakinan Hakim, dimana H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM menerangkan bahwa ia tidak pernah membuat surat perjanjian tersebut dan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM mendapat surat perjanjian tersebut dari saksi SALIM, begitu pula terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut, tetapi terdakwa pernah menandatangani kertas kosong di kantor KUD Dharma Bakti ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang berdasarkan kenyataan tersebut diatas banyaknya kejanggalan-kejanggalan, maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa surat perjanjian tersebut adalah tidak benar baik dari isi maupun formalnya ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa persoalan berikutnya yang harus dipecahkan adalah bagaimanakah hubungan hukum antara terdakwa dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM menerangkan bahwa saksi H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM mentrasfer uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa adalah untuk pembelian beras, bila keterangan tersebut dihubungan dengan keterangan terdakwa yang sama menerangkan bahwa hubungan antara terdakwa dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM adalah sebatas hubungan jual beli beras senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dihubungkan pula dengan bukti surat yaitu pembukuan pada bagian pengadaan pangan KUD Dharma Bakti yang dipegang saksi SAHAMA tercatat bahwa pada tanggal 13 Desember 2006 terdapat transaksi pembelian beras pada H. Subay 50 ton seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dapatlah dibuktikan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM adalah hubungan hukum jual beli beras sebanyak 50 ton seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah transaksi jual beli tersebut terdakwa telah memenuhi isi perjanjian tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ade charge SAIFUL BAHRI yang menerangkan bahwa saksi adalah sopir terdakwa yang pernah mengirim beras dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa Pada akhir tahun 2006 dua kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 16 ton ; ----------------------------------------------------
Bahwa Pada tahun 2007 3 (tiga) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 24 ton ; ----------------------------------------------------
Pada tahun 2007 bulan maret 2 (dua )kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 16 ton ; ----------------------------------------------------
Pada tahun 2008 1 (satu) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 8 ton ; ------------------------------------------------------------------
Pada tahun 2009 1 (satu) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 8 ton ; ------------------------------------------------------------------
Jadi jumlah keseluruhan beras yang dikirim oleh saksi ke KUD “Dharma Bhakti” adalah sejumlah 72 ton ; -------------------------------------------------------------------
dihubungkan dengan keterangan saksi MATSUBAIRI yang menerangkan bahwa saksi adalah sopir terdakwa yang pernah mengirim beras dengan perincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2007 saksi 2 (dua) kali mengirim beras cap mangga ke KUD “Dharma Bhakti” sebanyak 16 ton ; ----------------------------------------------------
Dihubungkan dengan saksi SAHAMA yang menerangkan bahwa terdakwa pernah mengirim beras dan dicatat oleh saksi yaitu yang pertama 8 ton dan yang kedua 16 ton dan sering pula mengirim beras, dihubungkan pula dengan dengan saksi SALIM yang menerangkan terdakwa mengirim beras ke KUD Dharma bakti tahun 2006 sebanyak 3 kali, sedangkan untuk tahun 2007 sebanyak ± 72 ton, serta dihubungan dengan surat bukti yang diajukan oleh terdakwa yaitu bukti T1 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 360 sak @ 25 Kg tanggal 11 Desember 2006 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, bukti T.4 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 160 sak @ 50 Kg tanggal 12 Desember 2006 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, bukti T.5 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 150 sak @ 50 Kg tanggal 12 Pebruari 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, bukti T.7 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 180 sak @ 50 Kg tanggal 20 Pebruari 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, T.9 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 160 sak @ 50Kg tanggal 13 Pebruari 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, T.10 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 160 sak @ 50Kg tanggal 13 Pebruari 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, T.11 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 160 sak @ 50Kg tanggal 13 Pebruari 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, T.13 yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 160 sak @ 50Kg tanggal 14 Pebruari 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, T14. yang berupa surat jalan pengiriman beras sebanyak 160 sak @ 50Kg tanggal 14 Pebruari 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, T.16 yang berupa surat jalan pengiriman gabah kering giling sebanyak 160 sak @ 50Kg tahun 2007 yang diterima oleh H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM ; sehingga kalau dijumlah seluruhnya pengiriman beras berdasarkan surat jalan tersebut diatas adalah 81,5 ton beras, dan jika dihubungkan dengan keterangan saksi H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM yang menerangkan bahwa uang sebanyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah untuk pembelian beras pada terdakwa sebanyak 40 ton, dihubungkan pula dengan pembukuan yang di pegang saksi SAHAMA yang didalamnya tercatat pada tanggal 13 Desember 2006 terdapat transaksi pembelian beras kepada H. SUBAY sebanyak 50 ton, maka dengan demikian terdakwa telah memenuhi seluruh perjanjian jual beli beras dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur kedua ini tidak terbukti secara sah menurut hukum; -----
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan primair, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan primair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalama dakwaan primair tersebut sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya ; ----------------------------------------------------------
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ; ------------
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan ;
Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ; ------------------------------------------------------
Ad.1.Unsur Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur dakwaan primair, maka unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2.Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada dijabatan atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ; ------------------
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang yang dipunyai seorang pejabat untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan wewenang tersebut. Pengertian penyalahgunaan wewenang menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “perbuatan meyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan”. ; -----
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukan maka dapat ditegaskan yaitu :
Bahwa yang dapat melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 3 dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatannya atau kedudukannya adalah pegawai negeri ; ------------------------------
Sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan atau swasta hanya dapat melakukan tindak korupsi dalam pasal 3 dengan cara menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukannya saja ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini menurut Majelis Hakim terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi sehubungan dengan kedudukan terdakwa sebagai direktur UD ” SUMBER RAHAYU ” ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan dalam mempertimbangkan dakwaan primair bahwa terdakwa yang kedudukannya selaku direktur UD ” SUMBER RAHAYU ” yang mempunyai hubungan hukum jual beli dengan H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM, dimana kedudukan terdakwa adalah sebagai penjual beras kepada H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dan dalam hubungan hukum tersebut telah Majelis Hakim nyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak ada unsur melawan hukum dan pula terdakwa telah memenuhi semua kewajibannya sebagai pihak penjual ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar uraian pertimbangan tersebut unsur kedua ini tidak terbukti secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur dakwaan subsidair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan subsidair, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan subsidair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalama dakwaan subsidair tersebut sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan subsidair tersebut ; --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan lebih subsidair yaitu : Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu ; --
Unsur Menggelapkan ; ---------------------------------------------------------------------
Unsur membiarkan orang lain mengambil atau menggelapkan ; --------------------
Unsur membantu orang lain mengambil atau menggelapkan ; -----------------------
Unsur uang atau surat berharga ; ---------------------------------------------------------
Unsur disimpan karena jabatannya ; -----------------------------------------------------
Ad.1. Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri berdasar pasal 1 angka 1 UU No. 8 tahun 1974 jo. UU No. 43 tahun 1999 ditentukan bahwa yang dimaksud pegawai negeri adalah setiap warga RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai negeri terdiri dari :
Pegawai negeri sipil pusat dan Pegawai negeri sipil daerah ; -------------------------
Anggota TNI dan Kepolisian Negara RI ; -----------------------------------------------
Adapun yang dimaksud “ selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu ” adalah orang bukan pegawai negeri, tetapi orang tersebut ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu. Yang dimaksud “ Jabatan ” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang dinamakan Negara, sedangkan yang dimaksud “ lingkungan pekerjaan tetap ” adalah lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat dan teliti ; -------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam kapasitasnya adalah sebagai Direktur UD “ SUMBER RAHAYU “ meskipun terdakwa juga sebagai Pegawai Negeri Sipil ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa bila kapasitas terdakwa yang berkedudukan sebagai Direktur UD “ SUMBER RAHAYU “ bila dihubungkan dengan pengertian unsur Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu tersebut diatas, jelaslah terdakwa bukan yang dimaksud dalam unsur tersebut, tetapi terdakwa hanya sebagai Direktur UD “ SUMBER RAHAYU “ yang dalam perkara ini adalah sebagai pihak penjual beras kepada H. R. Wahyu Hadi Sutrisno, SE. MM dan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai direktur UD “ SUMBER RAHAYU “ tidak ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu.; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ini tidak terbukti secara sah menurut hukum ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dari unsur dakwaan lebih subsidair tidak terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dari dakwaan Lebih Subsidair, sehingga Majelis berpendapat bahwa dakwaan Lebih Subsidair tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Lebih Subsidair tersebut sehingga ia harus dibebaskan dari dakwaan Lebih Subsidair tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakannya maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh Majelis Hakim ternyata terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam semua dakwaan Penuntut Umum baik dakwaan Primair, dakwaan Subsidair maupun dakwaan Lebih Subsidair maka terdakwa tersebut harus dibebaskan dari segala dakwaan. ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka terdakwa tersebut harus dipulihkan hak-hak terdakwa baik dalam hal kemampuan, kedudukan maupun harkat serta martabatnya. ;-------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan di rumah tahanan negara maka diperintahkan agar terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka biaya perkara harus dibebankan kepada negara.
Mengingat, pasal 191 ayat 1 KUHAP UU Nomor : 8 tahun 1981 serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa bernama ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair, dakwaan Subsidair maupun dakwaan Lebih Subsidair. ; -----------------------------------------------------------------
2. Membebaskan terdakwa ACH. SUBAIDI Bin H. ACHMAD MARSUKI tersebut dari seluruh dakwaan tersebut di atas. ; ---------------------------------------------------
3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula. ; -----------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan.; --------------------------------------------------------------
5. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor. 34 tahun 2006 tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Komoditas Gabah / Beras melalui Koperasi Unit Desa Kabupaten Pamekasan tanggal 05 Desember 2006 berikut lampirannya dari Bab I s/d bab VII, ; -------------------------------------------------
Perjanjian/kontrak kontrak/perjanjian dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Koperasi Unit Desa Dharma Bakti kecamatan Pademawu tentang Perkuatan Modal Usaha pengadaan Pangan Nomor. 518/ /KTR/441.313/2006 tanggal 28 Nopember 2006 yang ditandatangani antara Pihak pertama yaitu terdakwa selaku Kepala Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Pamekasan dengan Pihak Kedua yaitu Moh. Zaini selaku Ketua dan sdra. Mokandar, S.Sos selaku bendahara. ; -------------------------------------------
Bukti setoran Bank BCA an. H. Ach. Subaidi tanggal 13-12-2006 dengan rekening 1920333202 sebesar Rp. 200.000.000,- ; ----------------------------------
Perjanjian kerjasama pengelolaan pangan No.PHPKRD/ /DB.12/2006 tangal 15 desember 2006 antara Wahyu Hadi Sutrisno SE dan Ach. Subaidi sebagai direktur UD. Sumber Agung. ; ---------------------------------------------------------
Satu Buah buku Kas Bank milik Unit Pangan KUD Dharma Bakti ; -------------
Satu unit kendaraan sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol.M-5895-AE tahun 2002 warna hitam; ----------------------------------------------------
Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol.M-5895-AE tahun 2002 warna hitam atas nama WIWIK APRIWILYANI; -------------------------------------------------------
Satu buah BPKB Kendaraan sepeda motor merek Kawazaki Kaze R110 No.Pol.M-5895-AE tahun 2002 warna hitam atas nama WIWIK APRIWILYANI; -------------------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dipergunakan sebagai barang bukti perkara atas nama Ir.H. Abdusra’I, M.Si ; ------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada negara. ; ----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Hari SELASA, tanggal 5 April 2011. oleh kami : DJUANTO, SH., sebagai Hakim Ketua, HERU KUNTJORO, SH., dan DODDY HENDRASAKTI, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 April 2011 Majelis Hakim tersebut diatas, dengan didampingi oleh IDAWATI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh SAFI HADARI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Pamekasan, dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya--------------------------------------------------------
Hakim Anggota, HERU KUNTJORO SH. DODY HENDRASAKTI, SH. | Hakim Ketua, D J U A N T O, SH |
Panitera Pengganti,
I D A W A T I