-46/Pid.Sus/2016/PN.SEL
Putusan PN SELONG Nomor -46/Pid.Sus/2016/PN.SEL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SAIFUL BAHRI alias AMAQ SAKMAH
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias AMAQ SAKMAH dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu dengan panjang kira-kira 80 (delapan puluh) centimeter. Dikembalikan kepada saksi korban NURHAYATI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah.) ;
PUTUSAN
Nomor: 46/Pid.Sus/2016/PN.SEL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Selong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SAIFUL BAHRI alias AMAQ SAKMAH ;
Tempat lahir : Sakra, Kabupaten Lombok Timur ;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / Tahun 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Lauk Pedaleman, Desa Sakra, Kabupaten
Lombok Timur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Pada tingkat Penyidikan Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Selong sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum, meskipun Hakim Ketua Sidang telah menjelaskan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum namun Terdakwa menyatakan tetap akan menghadapinya sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selong Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN.Sel. tanggal 16 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 46/Pid.Sus/2016/PN. Sel tanggal 16 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI Als AMAQ SAKMAH bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAIFUL BAHRI Als AMAQ SAKMAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu dengan panjang kira-kira 80 (delapan puluh) centimeter.
Dikembalikan kepada Saksi NURHAYATI.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Telah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa SAIFUL BAHRI alias AMAQ SAKMAHpada hari Jumat tanggal 15Januari 2016 sekira pada jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di rumah Saksi NURHAYATI, di Kp. Karang Majelo, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa memanggil-manggil isterinya yaitu Saksi (Korban) NURHAYATI yang sedang menonton televisi namun korban tidak mendengarnya. Setelah tiga kali dipanggil korban baru mendengarnya lalu datang kepada terdakwa dengan mengatakan “Ada apa?”, kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada korban namun korban tidak mengambil uang tersebut. Selanjutnya terdakwaberkata “Dikasih uang kok nggak mau” yang kemudian dijawab oleh korban “Kalau marah nggak usah kasih uang sudah, saya nggak memasak”, kemudian terdakwa mengatakan “Sudah sembilan kali saya menikah” dan dijawab oleh korban “Biar sepuluh kali pun saya nggak repot” hingga kemudian terdakwa marah lalu melempar korban menggunakan gelas kopi namun tidak mengenai korban. Selanjutnya korban mengatakan “Kalau sudah bosan sama saya pergi deh dari rumah saya” sehingga terdakwa semakin marah kemudian mengambil sapu ijuk lalu memukulkannya ke arah paha kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu memukulkannya kembali ke arah pergelangan tangan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban lari keluar rumah menuju rumah paman korban.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut yangmeskipun karena luka-lukanya korban tidak mengalami gangguan aktifitas sehari-hari, namunkorban yang merupakan isteri terdakwamengalami luka memar pada paha kanan dan bengkak pada bagian pergelangan tangan kanannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa SAIFUL BAHRI alias AMAQ SAKMAH pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pada jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di rumah Saksi NURHAYATI, di Kp. Karang Majelo, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi (korban) NURHAYATI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa memanggil-manggil isterinya yaitu Saksi (Korban) NURHAYATI yang sedang menonton televisi namun korban tidak mendengarnya. Setelah tiga kali dipanggil korban baru mendengarnya lalu datang kepada terdakwa dengan mengatakan “Ada apa?”, kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada korban namun korban tidak mengambil uang tersebut. Selanjutnya terdakwa berkata “Dikasih uang kok nggak mau” yang kemudian dijawab oleh korban “Kalau marah nggak usah kasih uang sudah, saya nggak memasak”, kemudian terdakwa mengatakan “Sudah sembilan kali saya menikah” dan dijawab oleh korban “Biar sepuluh kali pun saya nggak repot” hingga kemudian terdakwa marah lalu melempar korban menggunakan gelas kopi namun tidak mengenai korban. Selanjutnya korban mengatakan “Kalau sudah bosan sama saya pergi deh dari rumah saya” sehingga terdakwa semakin marah kemudian mengambil sapu ijuk lalu memukulkannya ke arah paha kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, lalu memukulkannya kembali ke arah pergelangan tangan kanan korban sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban lari keluar rumah menuju rumah paman korban. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka memar pada paha kanan dan bengkak pada bagian pergelangan tangan kanannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi NURHAYATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 16.00 wita bertempat di rumah Saksi yang beralamatkan di Kp. Karang Majelo Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Saksi mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Als AMAQ SAKMAH;
Bahwa Terdakwa merupakan suami Saksi yang melakukan perbuatannya dengan cara memukul menggunakan batang sapu sepanjang ±80 cm ke arah paha kanan Saksi sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah pergelangan tangan kanan Saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Peristiwa tersebut bermula pada saat Terdakwa memanggil Saksi ketika Saksi sedang menonton televisi sehingga Saksi tidak mendengar panggilan tersebut, kemudian setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi baru mendengarnya, lalu Saksi datang kepada Terdakwa dan bertanya, “ada apa?”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi namun Saksi tidak mau menerima/ mengambil uang tersebut, selanjutnya Terdakwa mengatakan, “dikasih uang kok tidak mau?”, yang kemudian dijawab oleh Saksi, “kalau marah nggak usah kasih uang sudah, saya nggak memasak”, kemudian Terdakwa mengatakan, “sudah sembilan kali saya menikah”, dan dijawab oleh Saksi, “biar sepuluh kalipun saya nggak repot”, hingga kemudian Terdakwa marah lalu melempar Saksi menggunakan gelas kopi namun tidak mengenai Saksi. Selanjutnya Saksi mengatakan, “kalau sudah bosan sama saya pergi deh dari rumah saya”, sehingga Terdakwa semakin marah kemudian mengambil sapu ijuk lalu memukulkannya ke arah paha kanan Saksi sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah pergelangan tangan kanan Saksi sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi berlari keluar rumah menuju rumah paman Saksi (Saksi ZOHRI);
Bahwa pada saat mengalami penganiayaan, Saksi tidak pernah melakukan perlawanan, Saksi hanya berteriak minta tolong kemudian lari menuju ke rumah pamannya;
Bahwa sebelum peristiwa tersebut, Terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap Saksi;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami luka memar pada paha kanan dan bengkak pada pergelangan tangan kanannya, namun Saksi masih dapat melakukan aktifitas sehari-harinya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar ;
Saksi AMRULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 16.00 wita saat Saksi sedang makan dirumahnya, tiba-tiba Saksi mendengar suara teriakan yang berasal dari rumah Saksi NURHAYATI, Saksi kemudian segera berlari menuju kerumah Saksi NURHAYATI lalu melihat warga sekitar telah berkumpul, setelah itu Saksi mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa pemukulan terhadap Saksi NURHAYATI yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa dan Saksi NURHAYATI merupakan pasangan suami-istri yang telah lama menjalin hubungan;
Setelah peristiwa tersebut, Saksi melihat Saksi NURHAYATI mengalami luka memar pada paha kanan dan bengkak pada pergelangan tangan kanannya, yang mana menurut Saksi NURHAYATI luka tersebut akibat dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan batang sapu, namun Saksi melihat Saksi NURHAYATI masih mampu menjalankan aktifitas sehari-harinya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi ZOHRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 16.00 wita saat Saksi sedang beristirahat dirumahnya, Saksi mendengar suara ribut-ribut dari luar rumah Saksi sehingga Saksi segera keluar rumah untuk melihat keadaan, tidak lama kemudian Saksi masuk ke dalam rumahnya ;
Bahwa pada saat Saksi kembali menuju ke dalam rumahnya, Saksi melihat Saksi NURHAYATI sedang menangis di dapur rumah Saksi, kemudian Saksi NURHAYATI mengatakan bahwa ia telah dipukuli oleh Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa dan Saksi NURHAYATI merupakan pasangan suami-istri yang telah lama menjalin hubungan ;
Bahwa pada saat Saksi menemukan Saksi NURHAYATI di dapur rumahnya, saksi melihat Saksi NURHAYATI mengalami luka memar pada paha kanannya, namun setelah kejadian tersebut Saksi melihat Saksi NURHAYATI masih mampu menjalankan aktifitas sehari-harinya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 35/440/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAULINA DIAN SANTIKA, dokter pemerintah pada Puskesmas Masbagik ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 16.00 wita bertempat di rumah Saksi NURHAYATI yang beralamatkan di Kp. Karang Majelo Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi NURHAYATI yang merupakan istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memukul menggunakan batang sapu sepanjang ±80 cm ke arah paha kanan Saksi NURHAYATI sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah pergelangan tangan kanan Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali;
Peristiwa tersebut bermula pada saat Terdakwa memanggil Saksi NURHAYATI ketika Saksi NURHAYATI sedang menonton televisi sehingga Saksi NURHAYATI tidak mendengar panggilan tersebut, kemudian setelah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi NURHAYATI baru mendengarnya, lalu Saksi NURHAYATI datang kepada Terdakwa dan bertanya, “ada apa?”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi NURHAYATI namun Saksi NURHAYATI tidak mau menerima/ mengambil uang tersebut, selanjutnya Terdakwa mengatakan, “dikasih uang kok tidak mau?”, yang kemudian dijawab oleh Saksi NURHAYATI, “kalau marah nggak usah kasih uang sudah, saya nggak memasak”, kemudian Terdakwa mengatakan, “sudah sembilan kali saya menikah”, dan dijawab oleh Saksi NURHAYATI, “biar sepuluh kalipun saya nggak repot”, hingga kemudian Terdakwa marah lalu melempar Saksi NURHAYATI menggunakan gelas kopi namun tidak mengenainya. Selanjutnya Saksi NURHAYATI mengatakan, “kalau sudah bosan sama saya pergi deh dari rumah saya”, sehingga Terdakwa semakin marah kemudian mengambil sapu ijuk lalu memukulkannya ke arah paha kanan Saksi NURHAYATI sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah pergelangan tangan kanan Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Saksi NURHAYATI berlari keluar rumah menuju rumah Saksi ZOHRI;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan, Saksi NURHAYATI tidak melakukan perlawanan;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi NURHAYATI mengalami luka memar pada paha kanannya dan bengkak pada pergelangan tangan kanannya, namun Saksi NURHAYATI masih dapat melakukan aktifitas sehari-harinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu dengan panjang kira-kira 80 (delapan puluh) centimeter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias AMAQ SAKMAH, sedangkan yang menjadi korbannya adalah NURHAYATI ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira pada jam 16.00 wita di Kp. Karang Majelo, Desa Masbagi Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan gagang kayu sapu ijuk yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban karena Terdakwa marah dengan korban karena kata kata korban menyakiti hati Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada paha kanan dan bengkak pada pergelangan tangan kanan sebagaimana hasil visum et repertum nomor : 35/440/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAULINA DIAN SANTIKA, dokter pemerintah pada Puskesmas Masbagik;
Bahwa Terdakwa maupun saksi korban tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama yang menerangkan bahwa mereka adalah pasangan suami istri ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim, untuk memilih dakwaan mana yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, sesuai dengan fakta-fakta juridis yang didapat di persidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun setelah memperhatikan fakta-fakta juridis yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum karena Pernikahan antara Terdakwa dengan korban belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama sehingga pernikah tersebut belum sah secara hukum nasional oleh karena itu Terdakwa dan korban tidak memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama. Selanjutnya dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa” ;
Unsur “Melakukan penganiayaan” ;
Ad.1 Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan SAIFUL BAHRI Alias AMAQ SAKMAH adalah benar diri Terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan umum Pengadilan Negeri Selong ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal ini adalah diri Terdakwa dan menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ Barang Siapa “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Melakukan Penganiayaan “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan menurut Yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka ;
Menimbang, bahwa semua perbuatan tersebut diatas harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut Majelis Hakim mengacu pada MvT. (Memorie van Toelichting) dikatakan bahwa “kesengajaan” (Opzet) adalah menghendaki (willens) perbuatan itu serta mengetahui (wetens) perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut teori kehendak (wilstheorie) yaitu inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-undang, dan menurut teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings-theorie) bahwa sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya membayangkannya dengan kata lain teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat. Terhadap kedua teori tersebut dapat diambil persamaan bahwa kedua teori tersebut mengakui bahwa dalam kesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa serta dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa telah terjadi kejadian pemukulan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 16.00 wita bertempat di rumah saksi korban NURHAYATI yang beralamatkan di Kp. Karang Majelo, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa SAIFUL BAHRI Aials AMAQ SAKMAH telah memukul saksi korban NURHAYATI dengan menggunakan batang sapu sepanjang ± 80 centimeter ke arah paha kanan Saksi NURHAYATI sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah pergelangan tangan kanan Saksi NURHAYATI sebanyak 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami mengalami luka memar pada paha kanan dan bengkak pada pergelangan tangan kanan sebagaimana hasil visum et repertum nomor : 35/440/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MAULINA DIAN SANTIKA, dokter pemerintah pada Puskesmas Masbagik, dengan kesimpulan Pada pemeriksaan ditemukan kelainan, kemungkinan akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan Terdakwa tersebut di atas telah menimbulkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), perbuatan mana Terdakwa ketahui dan kehendaki akan akibat yang muncul dari apa yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur “Melakukan Penganiayaan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu dengan panjang kira-kira 80 (delapan puluh) centimeter yang telah disita dari saksi korban NURHAYATI, merupakan milik saksi korban NURHAYATI sehingga harus dikembalikan kepada saksi korban NURHAYATI ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAIFUL BAHRI Alias AMAQ SAKMAH dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu dengan gagang kayu dengan panjang kira-kira 80 (delapan puluh) centimeter.
Dikembalikan kepada saksi korban NURHAYATI ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah.) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong, pada hari Senin, tanggal 11 April 2016, oleh YENI EKO PURWANINGSIH, SH., M.Hum, sebagai Hakim Ketua, YOGA PERDANA, SH. dan GALIH BAWONO, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JOHARIAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Selong, serta dihadiri oleh AGUS ZAENI, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOGA PERDANA, SH. YENI EKO PURWANINGSIH, SH., M.Hum.
GALIH BAWONO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
JOHARIAH