43/Pid.SUS/2014/PN.TBL
Putusan PN TOBELO Nomor 43/Pid.SUS/2014/PN.TBL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IKRAM TUTUARIMA alias IKI
1. Menyatakan terdakwa IKRAM TUTUARIMA alias IKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKRAM TUTUARIMA alias IKI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.B/2014/PN.TBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | IKRAM TUTUARIMA alias IKI; |
| Tempat Lahir | : | Morotai; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 39 tahun/ 23 Februari 1975; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Komplek Kali Seratus, Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Sopir; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan oleh:
Penyidik tanggal 04 Maret 2014 Nomor: SP-Han/28/III/2014/Reskrim sejak tanggal 04 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Maret 2014 Nomor: B-357/S.2.12/Euh.1/03/2014 sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 Mei 2014;
Penuntut Umum tanggal 02 Mei 2014 Nomor: PRINT-191/S.2.12/Euh.2/05/2014 sejak tanggal 02 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 08 Mei 2014 Nomor: 38/Pen.Pid/2014/PN.Tob sejak tanggal 08 Mei 2014 sampai dengan tanggal 06 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo tanggal 03 Juni 2014 Nomor: 38/Pen.Pid/2014/PN.TBL sejak tanggal 07 Juni 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa IKRAM TUTUARIMA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengaku telah bersalah dan menyesali perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan yang disampaikan secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut:
---------Bahwa terdakwa IKRAM TUTUARIMA alias IKI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2014 bertempat di Jalan Raya di Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, telah melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari pernikahan terdakwa dengan saksi korban WANTI HAMAM alias WANTI yang dilaksanakan secara Agama Islam pada tanggal 08 Juli 2010 berdasarkan Kutipan Akta Nikah telah sah menjadi pasangan suami-istri. Setelah beberapa tahun mengarungi bahtera rumah tangga, banyak terjadi cekcok antara terdakwa dengan saksi korban. Pertengkaran disebabkan banyak hal yang terjadi dalam rumah tangga mereka, termasuk kecurigaan saksi korban pada terdakwa yang telah memiliki hubungan dengan wanita lain. Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika saksi korban bersama dengan SAFA TENANG hendak pulang ke Desa Togoliua melewati jalan PAM Desa Gosoma melihat mobil Innova yang biasa dikendarai oleh terdakwa parkir di pinggir jalan, lalu saksi korban menyuruh saksi ARDIAN SALE sopirnya untuk berhenti dan menuggu sekitar 30 menit di tempat tersebut, tidak berselang lama terlihat saksi OLFRINCE ANTONI menghampiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa, sehingga saksi korban turun dari mobilnya menuju ke arah saksi OLFRINCE ANTONI yang merupakan pacar terdakwa. Pada saat itu saksi korban langsung menjambak rambut dan memukuli saksi OLFRINCE ANTONI sambil mengatakan ”ini baru saya tangkap basah”, kemudian terdakwa yang berada dalam mobil menghampiri keduanya, yang mana terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala belakang dan meremas mulut saksi korban hingga berdarah. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita luka memar pada bagian belakang dan lecet pada bagian bibir sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: VER/049/331/2014 tertanggal 26 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fredy, dokter pada RSUD Tobelo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Luka lecet di bibir bagian dalam sebelah kiri dan kanan;
- Luka lecet di bibir bagian dalam bagian atas;
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi WANTI HAMAM alias WANTI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan Raya di Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara Terdakwa memuku kepala bagian belakang dan meramas mulut Saksi;
Bahwa awal kejadian Saksi sedang berada di dalam mobil yang dikendarai saksi ARDIAN SALE lalu melihat mobil Terdakwa parker di pinggir jalan PAM Desa Gosoma kemudian datang saksi OLFRINCE ANTONI menghampiri mobil tersebut;
Bahwa melihat saksi OLFRINCE ANTONI mengahampiri mobil terdakwa, Saksi lalu turun dari mobil saksi ARDIAN SALE menuju ke arah saksi OLFRINCE ANTONI dan menjambak rambut saksi OLFRINCE ANTONI;
Bahwa kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi, lalu memukul bagian belakang kepala Saksi sebanyak 1 (satu) kali, memukul tangan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan meremas mulut Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi mengalami luka memar di bagian kepala dan luka pada mulut;
Bhawa Saksi menjambak rambut saksi OLFRINCE ANTONI karena saksi OLFRINCE ANTONI telah merusak rumah tangga Saksi dan Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Terdakwa telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal 8 Juli 2010;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar memukul tangan saksi WANTI HAMAM, Terdakwa hanya menariknya saja;
Saksi OLFRINCE ANTONI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 WIT di ketika Saksi sedang menunggu bentor Jalan Raya di Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara, saksi WANTI HAMAM datang menghampiri Saksi lalu menjambak rambut Saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa datang untuk melerai dengan cara menarik tangan saksi WANTI HAMAM, akan tetapi tangan Terdakwa terlepas dan mengenai mult saksi WANTI HAMAM;
Bahwa setelah kejadian tersebut selesai, Saksi melihat mulut saksi WANTI HAMAM mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi dan Terdakwa tidak ada janjian untuk bertemu pada saat itu;
Bahwa Terdakwa adalah mantan pacar Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi ARDIAN SALE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 WIT di Saksi mengendarai mobil yang ditumpangi oleh saksi WANTI HAMAM melalui Jalan PAM di Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara;
Bahwa kemudian saksi WANTI HAMAM menyuruh berhenti di jalan PAM, kemudian saksi WANTI HAMAM turun dan menjambak rambut seorang wanita yang Saksi tidak kenal, lalu Terdakwa datang dan memukul saksi WANTI HAMAM mengenai bagian kepala serta meramas mulut saksi WANTI HAMAM;
Bahwa Saksi melihat kejadian tersebut dari jarak 5 (lima) meter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar meremas mulut saksi WANTI HAMAM;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repertum Nomor: VER/049/331/2014 tertanggal 26 Februari 2014 atas nama WANTI HAMAM yang dibuat dan ditandatangani dr. Fredy dokter pada RSUD Tobelo;
Foto copy Kutipan Akte Nikah Nomor 8/I/VII/2010 atas nama IKRAM TUTUARIMA dan WANTI HAMAM;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan PAM di Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara Terdakwa sedang menunggu saksi OLFRINCE ANTONI yang telah janjian sebelumnya;
Bahwa kemudian saksi OLFRINCE ANTONI berjalan menghampiri Terdakwa namun saksi WANTI HAMAM tiba-tiba muncul dan menjambak rambut saksi OLFRINCE ANTONI;
Bahwa melihat hal tersebut Terdakwa berusaha melerainya dengan cara menarik tangan saksi WANTI HAMAM namun tangan Terdakwa terlepas dan mengenai mulut saksi WANTI HAMAM;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa dan saksi WANTI HAMAM masih terikat dalam perkawinan yang sah;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi WANTI HAMAM, namun saksi WANTI HAMAM tidak mau memaafkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan seperti tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa di perhadapkan ke persidangan karena di duga melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga kepada saksi WANTI HAMAM pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan PAM di Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara;
Bahwa benar Terdakwa sedang parkir menunggu saksi OLFRINCE ANTONI di jalan PAM Desa Gosoma, kemudian saksi OLFRINCE ANTONI datang fan berjalan menghampiri Terdakwa namun saksi WANTI HAMAM tiba-tiba muncul dan menjambak rambut saksi OLFRINCE ANTONI
Bahwa benar kemudian Terdakwa memukul kepala saksi WANTI HAMAM sebanyak 1 (satu) kali dan meremas mulut saksi WANTI HAMAM sehingga mulut saksi WANTI HAMAM mengeluarkan darah;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi WANTI HAMAM mengalami luka pada bagian mulutnya;
Bahwa benar antara Terdakwa dan saksi WANTI HAMAM pada saat kejadian tersebut terikat dalam perkawinan yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan kekerasan fisik;
Unsur dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada pokoknya adalah sama dengan barang siapa yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum Terdakwa IKRAM TUTUARIMA alias IKI yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau “error in persona” terhadap terdakwa IKRAM TUTUARIMA alias IKI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur melakukan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kekerasan” sebagaimana yang digariskan dalam Pasal 1 poin 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kekerasan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah setiap perbuatan sebagaimana yang digambarkan diatas yang berakibat pada fisik seseorang dengan kata lain perbuatan itu berakibat adanya luka atau rasa sakit pada anggota tubuh dari orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 sekitar pukul 22.00 WIT bertempat di Jalan PAM di Desa Gosoma Kec. Tobelo Kab. Halmahera Utara Terdakwa telah memukul kepala saksi WANTI HAMAM sebanyak 1 (satu) kali dan meremas mulut saksi WANTI HAMAM;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mulut saksi WANTI HAMAM mengeluarkan darah dan mengalami luka lecet sebagaimana juga terurai dalam Visum Et Repertum Nomor: VER/049/331/2014 tertanggal 26 Februari 2014 atas nama WANTI HAMAM yang dibuat dan ditandatangani dr. Fredy dokter pada RSUD Tobelo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ”melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa unsur ini menentukan bahwa korban dari perbuatan tersebut haruslah merupakan orang yang masih dikategorikan berada dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menentukan yang digolongkan dalam lingkup rumah tangga adalah:
Suami, istri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah, perkawinan, pesusunan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada saat kejadian yang dimaksud yaitu pada hari hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 antara Terdakwa dan saksi WANTI HAMAM terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 8/I/VII/2010 atas nama IKRAM TUTUARIMA sebagai suami dan WANTI HAMAM sebagai istri yang juga adalah merupakan korban dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa menurut Majelis Hakim telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terhadap Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selama proses Persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar untuk menghapus kesalahannya tersebut, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa tersebut, pengadilan memandang bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam putusan berikut sudahlah setimpal dengan perbuatannya, disamping itu juga dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut didasari oleh alasan yang sah, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang dijalaninya dan cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa IKRAM TUTUARIMA alias IKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IKRAM TUTUARIMA alias IKI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 oleh kami GLENNY J. L. DE FRETES, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWINO M. AMAHORSEJA, S.H. dan MEIR E. BATARA R., S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IMANUEL TETEPA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dan dihadiri oleh YOYOK JUNAIDI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo sertaTerdakwa;
HAKIM ANGGOTA, TTD ERWINO M. AMAHORSEJA, S.H. TTD MEIR E. BATARA R., S.H., M.H. Salinan putusan ini telah dilihat dan dicocokkan sesuai dengan aslinya; PENGADILAN NEGERI TOBELO WAKI 006 | HAKIM KETUA, TTD GLENNY J. L. DE FRETES, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI, TTD IMANUEL TETEPA |