13/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 13/PDT/2019/PT BJM
H. Adrian Norr, SE. - dkk lawan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, - dkk
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm tanggal 28 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 13/PDT/2019/PT BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H. ADRIAN NOOR, SE., tempat lahir Banjarmasin, tanggal lahir 20 Agustus 1972, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Haryono MT No.2, RT.004, RW.001, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir Sarjana Ekonomi;
Hj. NOOR KOMARIAH, SH., tempat lahir Banjarmasin, tanggal lahir 17 Mei 1972, jenis kelamin perempuan, alamat Jalan Haryono MT No.2, RT.004, RW.001, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir Sarjana Hukum, Keduanya disebut sebagai Penggugat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. DR. MASDARI TASMIN, SH., MH., 2. INDAH MAYANG SARI, SH., 3. ORIZA SATIVA TANAU, SH., 4. NURJANAH, SH., 5. MUHAMMAD HASBI, SH., 6. DEWI SEPRIANI, SH., 7. NOVIE DIANTIE, SH., 8. ROY VAN SAUT SINAGA, SH., 9. YENNI N. WULANDARI, S.KOM., SH., 10. M. ARDIANNOR, SH., semuanya Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum DR.MASDARI TASMIN, SH., MH, berkedudukan dan berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah (Benua Anyar), Triwijaya Residence, Ruko No. 7, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register Nomor 14/PDT/2018/PN BJM tanggal 23 Juli 2018;
Sebagai Para Pembanding – semula Para Penggugat;
Lawan:
PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk., KCP. Banjarmasin Pangeran Samudera, berkedudukan dan berkantor di Jalan Lambung Mangkurat No.4, Banjarmasin, 70111, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ihsan Adi Yuwono, S.H, dkk, Legal officer PT. Bank mandiri (Persero) Tbk region IX/Kalimantan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register Nomor 8/PDT/2018/PN BJM, tanggal 8 Agustus 2018;
sebagai Terbanding – semula Tergugat;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), Kantor Cabang Banjarmasin, Alamat Jalan Pramuka No.7 Banjarmasin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Abdul Malik, M.Si, dkk, kepada KPKNL Banjarmasin, beralamat di Jalan Pramuka No. 7 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register Nomor 27/PDT/2018/PN BJM tanggal 16 Agustus 2018;
sebagai Terbanding – semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 28 Nopember 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 28 Nopember 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 476.000.- (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, bahwa pada tanggal 7 Desember 2018 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 28 Nopember 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat pada tanggal 11 Desember 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding II semula Turut Tergugat pada tanggal 11 Desember 2018, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 4 Januari 2019 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 4 Januari 2019;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding I semula Tergugat pada tanggal 7 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm, bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding II semula Turut Tergugat pada tanggal 7 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat tertanggal 15 Januari 2019 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 15 Januari 2019;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Terbanding II semula Turut Tergugat pada tanggal 16 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm, tanggal 21 Januari 2019 kepada Pembanding semula Penggugat, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm, tanggal 15 Januari 2019 kepada Terbanding I semula Tergugat, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm, tanggal 21 Januari 2019 kepada Terbanding II semula Tutut Tergugat, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm., yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Nopember 2018, yang dihadiri para pihak dan Akta Permohonan Banding Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm, dimana permintaan banding tersebut diajukan pada tanggal 7 Desember 2018, maka berdasarkan ketentuan Pasal 199 RBg, permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat tersebut ternyata diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya tertanggal 4 Januari 2019, telah mengajukan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 28 Nopember 2018 tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak Lengkap, Tidak Cermat Dan Tidak Jelas
Bahwa dalam menurunkan pertimbangan hukum (Rechtsgronden) Judex Facti jelas tidak menerapkan ketentuan Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 184 HIR / Pasal 195 R.Bg yang menentukan “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili” bandingkan pula dengan “Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Teori, Praktek, Teknis Membuat dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, DR. Lilik Mulyadi, SH. MH, Hal. 164, yang menyebutkan “Pada hakikatnya pertimbangan hukum harus memuat anilisis yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan”, dengan demikian seharusnya pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti haruslah dibuat dengan teliti, baik dan cermat. Akan tetapi apabila suatu putusan hakim tidak dibuat dengan teliti, baik dan cermat dan kurang lengkap pertimbangan hukumnya maka putusan yang demikian dapat dibatalkan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 3766 K/Pdt/1985, tanggal 28 Februari 1987, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1854 K/Pdt/1984, tanggal 30 Juli 1987 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1250 K/Pdt/1986, tanggal 20 Juli 1986.
Bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo menurut Pembanding tidak cermat, tidak teliti dan tidak lengkap, hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana telah Pembanding uraikan di atas. Dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti tidak mempertimbangkan secara utuh terhadap sumber hukum yang diajukan Pembanding sebagai dasar hukum mengajukan gugatannya dan surat-surat bukti yang diajukan oleh Pembanding, Judex Facti juga tidak memberikan alasan-alasan yuridis yang jelas apakah menolak, mengenyampingkan atau menerima bukti surat yang diajukan oleh Pembanding.
Dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti sama sekali tidak memberikan pertimbangan yuridis atau alasan normatife terhadap dasar hukum gugatan Pembanding yang dapat dijadikan dasar apakah menerima, menolak atau mengenyampingkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding.
Adapun yang menjadi dalil dasar hukum gugatan Pembanding adalah bahwa Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan menyalah gunakan keadaan (misbruik van omstandigheden), yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti :
Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.BJM/22/KMK/2015, tanggal 06 Maret 2015 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.BJM/23/KMK/2015, tanggal 06 Maret 2015, berikut Addendum I (pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.BJM/23/KMK/2015, tanggal 24 November 2015, antara Penggugat dan Tergugat melanggar asas Proporsionalitas / asas keseimbangan, karena perjanjian kredit tersebut merupakan perjanjin baku, yang sangat jelas isinya selalu menguntungkan pihak ekonomi kuat dibandingkan pihak ekonomi lemah.
Perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), dalam menetapkan besaran bunga, menetapkan besaran denda, dan tidak melakukan retrukturisasi kredit, vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3431K/Pdt/1985, tanggal 4 Maret 1987 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1904K/Sip/1982, tanggal 28 Januari 1984.
Kebijakan Presiden (NAWACITA), ANTARA LAIN MEMBERDAYAKAN Usaha Kecil Menengah (UKM)/ Golongan Ekonomi Lemah (Golek).
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tidak cermat dalam memberikan pertimbangannya terkait permohonan “restrukturisasi kredit sekali lagi” yang disampaikan oleh Penggugat secara lisan juga tidak sesuai dengan subtansi dalam Perjanjian KMK (bukti T.3 dan T.4), yang telah disepakati bersama, yaitu bahwa harus disampaikan secara tertulis. Dalam pertimbangannya, Judex Facti tidak mempertimbangkan Perjanjian KMK tersebut apakah subtansinya telah sesuai dengan kepatutan dan tidak bertentangan dengan kebiasaan, padahal Judex Facti secara ex officio dapat memberikan pertimbangannya, sehingga peradilan dapat melindungi bagi pihak yang lemah dari perbuatan sewenang-wenang pihak yang secara situasi ataupun sosial ataupun jabatan sangat kuat dan mendominasi dalam memaksa pihak yang lemah untuk tidak mempunyai pilihan lain selain menandatangani kontrak, dimana akhirnya kontrak tersebut sangat merugikan pihak yang lemah.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya terkait dengan penolakan permohonan “restrukturisasi kredit sekali lagi” oleh Tergugat tidak bertentangan dengan Surat Direksi Bank Indonesia No. 31/150/ KEP/DIR tanggal 12 November 1998 karena sejatinya Tergugat telah menyetujui Permohonan Restrukturisasi kredit Penggugat dengan ditandatangani Addendum I Perjanjian KMK, merupakan pertimbangan yang keliru sebab yang diminta Penggugat / Pembanding adalah Restrukturisasi kredit sekali lagi terhadap Addendum I Perjanjian KMK yang mana dalam Perjanjian Addendum I hanya berupa Restrukturisasi penjadwalan kembali (rescheduling) yaitu Perpajangan jangka waktu saja tanpa merubah suku bunga dan lain-lain.
Bahwa dengan demikian sebenarnya keliru pertimbangan Judex Facti yang menolak dan mengenyampingkan sumber hukum yang diajukan Pembanding sebagai dasar hukum mengajukan gugatannya dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding, apalagi faktanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut dibuat bukan atas dasar pertimbangan yuridis karena sama sekali tidak memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan, tidak pula memberikan pertimbangan yuridis atau alasan normatif dasar hukum gugatan Pembanding yang dapat dijadikan dasar untuk menolak atau mengenyampingkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding. Dengan demikian karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (Judex Facti) yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas serta tidak memuat anilisis yuridis menyangkut fakta berdasarkan bukti yang Pembanding ajukan, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 184 HIR / Pasal 195 R.Bg, sehingga sudah seharusnya putusan Judex Facti tersebut dinilai tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas oleh karenanya dapat dibatalkan.
TERBANDING TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN / HAK (misbruik van omstandigheden)
Bahwa Pembanding dalam melaksanakan Perjanjian Kredit Modal Kerja (bukti P.1b dan bukti P.1c) telah melaksanakan kewajibannnya membayar angsuran setiap bulannya namun pada bulan Oktober 2015 Pembanding tidak dapat membayar dan memohon untuk dapat di Restrukturisasi KMK, yang kemudian dituangkan dalam Addendum I (pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.BJM/23/KMK/2015, tanggal 24 November 2015.
Bahwa dalam Addendum I (pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CDO.BJM/23/KMK/2015 (bukti P.2b), tanggal 24 November 2015, merupakan perubahan perjanjian atas Kredit Modal Kerja Nomor : CDO.BJM/23/KMK/2015 (bukti P.c), dengan perubahan berupa perpanjangan jangka waktu hutang tanpa perubahan Pasal – Pasal yang lain seperti bunga, denda, dan lain-lain. Sehingga hal tersebut masih memberatkan Pembanding dalam memenuhi kewajiban membayar angsurannya.
Bahwa Pembanding setelah mendatangani Addendum I (pertama) Perjanjian KMK, dan melaksanakan kewajibannya membayar angsuran setiap bulannya sampai dengan April 2016, Pembanding secara lisan telah menyampaikan mohon penundaan pembayaran dan meminta Restrukturisasi KMK sekali lagi, namun Terbanding/ Tergugat permohonan restruktrurisasi KMK tersebut ditolak, dan juga Terbanding mengirim surat kepada Penggugat (bukti P.4a, P.4b, P.5, P.6a, dan P.6b) yang isinya berupa pemberitahuan tunggakan kredit Pembanding serta pemberitahuan tanggal lelang dan pengosongan anggunan milk Pembanding.
Bahwa perbuatan Terbanding yang menolak permohonan Pembanding untuk dilakukan restrukturisasi KMK tersebut jelas bertentangan dengan :
Perjanjian-perjanjian antara Pembanding dengan Terbanding melanggar asas Proporsional / asas keseimbangan, karena perjanjian kredit tersebut merupakan perjanjian baku, yang sangat jelas isinya selalu menguntungkan pihak ekonomi kuat dibandingkan pihak ekonomi lemah.
Kebijakan Preside (NAWACITA), antara lain memberdayakan Usaha Kecil Menengah (UMK) Golongan Ekonomi Lemah (Golek)
Pembanding sebagai Pengusaha Ekonomi Lemah yang mesti mendapat perlindungan hukum dari Terbanding, bukan sebaliknya menekan Pembanding.
Bahwa perbuatan Terbanding tersebut merupakan perbuatan Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), dalam menetapkan besaran bunga, menetapkan besaran denda dan tidak melakukan restrukturisasi kredit, vide yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3431 K/Pdt/1985, tanggal 4 Maret 1987 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1904 K/Sip/1982, tanggal 28 Januari 1984.
Bahwa dengan demikian perbuatan Terbanding tersebut sangat jelas melakukan perbuatan Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden), karenanya Pembanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk mengadili sendiri dan menghukum Terbanding untuk melakukan penundaan pelelangan aggunan dan melakukan Restrukturisasi kredit.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 15 Januari 2019, yang pada pokoknya sebagai berkut:
Terhadap alasan keberatan Pembanding pada huruf A (vide: Memori Banding halaman 5) kiranya patut dikesampingkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Surat Direksi Bank Indonesia No. 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 yang dijadikan dalil gugatan adanya Penyalahgunaan Hak (misbruik van omstandigheden) sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (vide: Putusan No. 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm halaman 30 alinea 5).
Bahwa terkait 3 (tiga) dalil selebihnya (vide: Memori Banding halaman 6 angka 3), sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti dalam Putusan No. 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm pada halaman 32 alinea 6 dan 7, tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat.
Bahwa terhadap keberatan Pembanding dalam Memori Banding angka 4 s/d 6 pada halaman 6 dan 7, sudah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Judex Facti (vide: Putusan No. 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm halaman 30 dan 31).
Terhadap alasan keberatan Pembanding pada huruf B (vide: Memori Banding halaman 8), kiranya juga patut untuk dikesampingkan karena telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Judex Facti (vide: Putusan No. 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm halaman 29 s/d 32).
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga peradilan judex factie mempunyai tugas dan fungsi memeriksa ulang perkara secara keseluruhan (vide jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970), maka Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa ulang perkara ini secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang berupa : salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama, berita acara pemeriksaan persidangan pengadilan tingkat pertama, berikut alat-alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut, ditambah dengan adanya memori banding dan kontra memori banding, maka Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa apa yang disampaikan Pembanding semula Penggugat di dalam Memori Bandingnya tersebut, ternyata tidak ada hal-hal baru atau fakta-fakta baru yang berilai hukum untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm., tanggal 28 Nopember 2018 tersebut, oleh karena itu Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kontra Memori Banding dari Terbanding I semula Tergugat pada pokoknya menyetujui pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm., tanggal 28 Nopember 2018 tersebut, sehingga karenanya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati dan menelaah berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm., tanggal 28 Nopember 2018 dan setelah membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah mempertimbangkan putusannya dengan seksama, tepat dan benar serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karena itu maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN.Bjm., tanggal 28 Nopember 2018 yang dimintakan banding tersebut beralasan menurut hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBg, Pembanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 192 ayat (1) RBg, Pasal 203 RBg, Pasal 204 RBg, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding – semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bjm tanggal 28 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding – semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari : Rabu, tanggal 20 Februari 2019 oleh kami: Mohamad Kadarisman, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis dengan Rusmawati,SH.,M.H. dan Wurianto, S.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 13/PDT/2019/PT BJM tanggal 29 Januari 2019 dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 4 Maret 2019, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhaimi,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, ttd Rusmawati, SH.,M.H. ttd Wurianto, S.H. | Hakim Ketua, ttd Mohamad Kadarisman, S.H. | |
Panitera Pengganti, ttd Suhaimi, S.H. | ||
Perincian ongkos perkara :
Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
Pemberkasan ………. Rp.139.000,00
Jumlah ………………. Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu Rupiah)