403 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Ejip Industrial Park Plot 3B-1 Lippo Cikarang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 403 /B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT HIROSE ELECTRIC INDONESIA, tempat kedudukan EJIP Industrial Park Plot 3 B-I, Lemahabang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Muntoha Samoen, SH dan RML. Bambang Perikesit, SH.,MH., kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Tegal Tangsi RT 03 RW 03, Desa Jatiwangi, Cikarang, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: HEI/PK/XI/2009/001 tanggal 6 November 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Erma Sulistyarini, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yurnalis Ry, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Sri Lestari Pujiastuti, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2010 Nomor : SKU-66/PJ./2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20037/PP/M.XI/15/2009 tanggal 06 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor: KEP-103/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang Keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor: 00203/406/06/055/08 tanggal 20 Juni 2008 Tahun Pajak 2006, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding, dengan alasan dan perhitungan PPh Badan Lebih Bayar sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak SPT PPh 2006 Rp18.847.963.125,00
Koreksi Pemeriksa Pajak, PB tidak setuju Rp 267.199.300,00
Penghasilan Kena Pajak Rp18.847.963.125,00
Dibulatkan Rp18.847.963.000,00
PPh yang terutang Rp 5.859.331.198,00
Kredit PPh Rp 5.859.331.198,00
Lebih Bayar Rp 222.442.298,00
Bahwa alasan Pemeriksa Pajak berdasarkan Genaral Ledger (GL) pada account biaya Direct Labor (DL) Addition/Deducation diketahui bahwa pengeluaran sebesar Rp267.199.300,00 merupakan pembayaran ke Hotel Horizon dan Event Organizer serta pembelian souvenir untuk keperluan rekreasi dan ulang tahun Perusahaan yang diselenggarakan untuk seluruh karyawan Pemohon Banding, sesuai Pasal 9 (1) huruf e Undang-Undang PPh merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan brutto;
Alasan Keberatan Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 568/Kep.455/ Nakertrans/2001, Perusahaan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Bekasi Wajib Menyelenggarakan dan Menyediakan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang meliputi Penyelenggaraan dan Penyediaan Sarana dan Fasilitas:
Pelayanan Kesehatan Pekerja dan Keluarganya;
Peribadatan;
Makan;
Pakaian Sergam Kerja;
Jemputan;
Oleh Raga;
Hiburan dan Rekreasi;
Balai Pertemuan;
Peristirahatan;
Koperasi;
Asuransi Jaminan Kecelakaan diri diluar jam kerja;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan mengenai Penyelenggaraan dan Penyediaan Sarana dan Fasilitas Hiburan dan Rekreasi, maka dilakukan acara hiburan ulang tahun Perusahaan dan acara rekreasi Perusahaan dengan alokasi biaya yang diberikan kepada setiap karyawan dalam bentuk tunjangan acara hiburan ulang tahun Perusahaan sekitar Rp150.000,00 per karyawan dan tunjangan acara rekreasi Perusahaan sekitar Rp46.000,00 per karyawan dan kemudian sudah dimasukkan sebagai pengahasilan karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh 1984 dan perubahannya bahwa tunjangan yang diberikan kepada karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Bahwa pemeriksaan pajak tahun 2006 dilakukan Pemeriksaan untuk semua jenis pajak, Pemeriksa Pajak hanya melakukan koreksi positif atas biaya tersebut pada SPT PPh Badan, tetapi tidak melakukan koreksi negatif atas objek PPh, Pasal 21 pada SPT Tahunan PPh Pasal 21;
Bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding kemukakan bahwa sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding merupakan perbedaan penafsiran atas Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf e, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, oleh karena itu tidak perlu tamgahan bukti dan dokumen pendukung;
Bahwa Keputusan Keberatan menolak seluruhnya keberatan Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) c dan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh, bahwa koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp267.199.300,00 oleh Pemeriksa sudah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Alasan Permohonan Banding
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, pemberian imbalan kepada karyawan dalam bentuk tunjangan dapat dibiayakan dan merupakan objek PPh Pasal 21;
Bahwa pemberian tunjangan acara ulang tahun perusahaan dan tunjangan acara rekreasi perusahaan untuk tahun 2006 sebesar Rp267.199.300,00 yang diberikan kepada setiap karyawan sebesar Rp196.000,00 per karyawan dan telah dimasukkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing karyawan;
Bahwa pemberian tunjangan acara ulang tahun perusahaan dan tunjangan acara rekreasi perusahaan adalah untuk mematuhi dan memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 568/Kep.455/Nakertrans/2001 yang telah disebutkan dalam Surat Keberatan;
Bahwa tidak disebutkan bentuk tunjangan yang tidak boleh diberikan kepada karyawan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk seluruh janis pajak termasuk PPh Badan dan PPh Pasal 21 tahun 2006, Pemeriksa hanya melakukan koreksi positif pada SPT PPh Badan tetapi tidak melakukan koreksi negatif pada SPT PPh Pasal 21;
Perhitungan PPh Badan Lebih Bayar
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa tunjangan hiburan untuk semua karyawan pada acara ulang tahun Perusahaan dan tunjangan rekreasi untuk semua karyawan pada acara rekreasi perusahaan pada tahun 2006 sebesar Rp267.199.300,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan, sehingga perhitungan PPh Badan Lebih Bayar sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp18.580.763.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 5.556.728.900,00
Kredit Pajak Rp 5.859.331.198,00
Lebih Bayar Rp 302.602.298,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20037/PP/M.XI/15/2009 tanggal 06 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-013/WPJ.07/BAD.05/2009 tanggal 7 Januari 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00203/406/06/055/08 tanggal 20 Juni 2008, atas nama: PT. Hirose Industrial Park Plot 3 B-1, Lembahabang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Put-20037/PP/M.XI/15/2009 tanggal 06 Oktober 2009 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 29 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 November 2009) diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 Januari 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: PKA-46/SP-52/AB/I/2010 yang dibuat Panitera Pengadilan Pajak Jakarta, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 25 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kronologis Permasalahan
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memenuhi ketentuan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 568/KEP.455/Nakertrans/2001 mengenai Penyelenggaraan dan Penydiaan Sarana dan Fasilitas Hiburan dan Rekreasi, maka dilakukan acara hiburan ulang tahun Perusahaan dan acara rekreasi perusahaan dengan alokasi biaya yang diberikan kepada setiap karyawan dalam bentuk tunjangan acara hiburan ulang tahun Perusahaan sekitar Rp150.000,00/karyawan dan tunjangan acara rekreasi Perusahaan sekitar Rp.46.000,00/karyawan;
Bahwa tunjangan tersebut sudah dimasukkan sebagai pengahasilan karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21 dan ditanggung perusahaan sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pemberian dalam bentuk tunjangan ini dapat dibiayakan secara keseluruhan sebesar Rp267.199.300,00 sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp267.199.300,00;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menegaskan Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tahun 2006 melakukan pemeriksaan untuk semua jenis pajak tetapai hanya melakukan koreksi positif atas biaya tersebut pada SPT PPh Badan tetapi tidak melakukan koreksi negatif atas obyek PPh Pasal 21 pada SPT Tahunan PPh Pasal 21;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan bukti pendukung berupa:
General LedgerDirect Labor
Bukti pendukung atas pengeluaran biaya sebesar Rp267.199.300,00
Pokok Sengketa
Yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp267.199.300,00;
General Ledger dan bukti pendukung pengeluaran biaya sebesar Rp267.199.300,00 dengan perincian sebagai berikut:
| ID | Tanggal | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| BCAR0612 | 21-06-2006 | GA-Transport for tour | 15.120.000,00 |
| BCAR0613 | 21-06-2006 | GA-Dwika (DP event organizer for tour) | 11.572.500,00 |
| BCAR0704 | 07-07-2006 | GA-Prima Jaya (DP Souvenir Anniversary) | 43.200.000,00 |
| BCAR0706 | 07-07-2006 | GA-Dwika (2nd payment 75% EO) | 34.717.500,00 |
| PCP7076 | 24-07-2006 | GA-Survey tour | 136.500,00 |
| BCAR0901 | 01-09-2006 | GA-Prima Jaya (Sauvenir Anniversary) | 28.800.000,00 |
| BCAR0902 | 04-09-2006 | GA-Budget for Anniversary | 34.200.000,00 |
| BCAR0904 | 06-09-2006 | GA-Horison (Souvenir Anniversary) | 91.500.000,00 |
| BCAR0906 | 06-09-2006 | GA-Budget for Prize Anniversary | 3.875.000,00 |
| PCP09052 | 11-09-2006 | Mr.Fuchigami gift for the guest”s anniversary | 762.000,00 |
| PCP09053 | 15-09-2006 | FN-Citra (clock for 5 years working service) | 500.000,00 |
| PCP09074 | 21-09-2006 | GA-Horison | 730.000,00 |
| CR000576 | 02-10-2006 | GA-Refund Budget Anniversary | 812.500,00 |
| PCP10051 | 18-10-2006 | GA-Makro (bingkisan lebaran) | 2.898.300,00 |
| Jumlah | 267.199.300,00 | ||
Bahwa biaya sebesar Rp267.199.300,00 tersebut adalah dibayarkan untuk kepentingan perayaan ulang tahun perusahaan dan rekreasi karyawan, sesuai dengan ketentuan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 568/KEP.455/ Nakertrans/2001 mengenai Penyelenggaraan dan Penyediaan Sarana dan Fasilitas Hibuaran dan Rekreasi;
Sengketa Awal
Mengenai pemberian tunjangan acara ulang tahun perusahaan dan tunjangan acara rekreasi perusahaan tahun 2006 sebesar Rp.267.199.300,00 yang diberikan kepada setiap karyawan sebesar Rp.196.000,00/karyawan dan telah dimasukkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masing-masing karyawan;
Surat Direktur Jenderal Pajak No.S-1320/PJ.221/1985 tanggal 23 Mei 1985 (seri PPh Umum-11 dan PPh Pasal 21 – 18), tentang Pemberian Tunjangan kepada pegawai perusahaan sebagai penggnati imbalan berupa kenikmatan dalam bentuk natura disebutkan;
Perusahaan dapat berperan sebagai penyelenggara pengadaan beras, sehingga jumlah sebesar tunjangan beras yang diberikan kepada pegawai yang merupakan penghasilan pegawai yang dapat dikonsumsikan untuk menebus beras dan uang tebusan itu dapat dipakai oleh perusahaan untuk membiayai pengadaan beras, mekanisme harus dilakukan secara individual berdasarkan actual cost, cara tersebut dapat digunakan untuk pemberian tunjangan sebagai pengganti dalam pemberian imbalan dalam bentuk kenikmatan atau natura;
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak tersebutlah tunjangan acara ulang tahun perusahaan dan tunjangan acara rekreasi perusahaan tahun 2006 sebesar Rp267.199.300,00 dapat dibayarkan dan marupakan obyek PPh Pasal 21, Pegawai PT. HIROSE pun tidak keberatan dengan cara tersebut;
Dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 568/KEP.455/Nakertrans/2001 mengenai Penyelenggaraan dan Penyediaan Sarana dan Fasilitas Hiburan dan Rekreasi;
Tunjangan tersebut dilakukan koreksi positif oleh Pemeriksa hasilnya tidak dapat dibiayakan dengan alasan berdasarkan General Ledger (GL) pada account biaya Direct Labor (DL)Addition/Deducation diketahui bahwa pengeluaran sebesar Rp267.199.300,00 merupakan pembayaran ke Hotel Horison dan Event Organizer serta pembelian souvenir untuk keperluan rekreasi ulang tahun perusahaan yang diselenggarakan untuk seluruh karyawan PT. Hirose Electric Indonesia, sesuai dengan Pasal 9 (1) huruf e UU PPh merupakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 15/PJ/2006 tentang Perubahan KEP-545/PJ/2000 (Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21), lampiran huruf B.2, apabila PPh 21 terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong, maka kelebihannya diperhitungkan pada PPH Pasal 21 terutang pada bulan-bulan berikutnya;
Sehingga perhitungan PPh Badan Lebih Bayar sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak m/SPT PPh 2006 Rp18.580.763.825,00
Koreksi Pemeiksa, WP tidak setuju Rp 267.199.300,00
Penghasilan Kena Pajak m/SKPLB Rp18.847.963.125,00
Dibulatkan Rp 8.847.963.000,00
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum yang diajukan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mohon kepada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan peninjauan kembali ini berkenan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan peraturan;
Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1320/PJ.221/1985 tanggal 23 Mei 1985 (seri PPh Umum-11 dan PPh Pasal 21 – 18) tentang Pemberian Tunjangan kepada pegawai perusahaan sebagai penggnati imbalan berupa kenikmatan dalam bentuk natura;
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 15/PJ/2006 tentang Perubahan KEP-545/PJ/2000 (Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 212), lampiran huruf B.2, apabila PPh 21 terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong, maka kelebihannya diperhitungkan pada PPh Pasal 21 terutang pada bulan-bulan berikutnya;
Berdasarkan Ketentuan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 568/KEP.455/Nakertrans/2001 mengenai Penyelenggaraan dan Penyediaan Sarana dan Fasilitas Hiburan dan Rekreasi;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar, karena koreksi positif Termohon Peninjauan Kembali terhadap harga pokok penjualan sebesar Rp267.199.300,00 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, sehingga tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Hirose Electrik Indonesia tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang kalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait ;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HIROSE ELECTRIC INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2012 oleh Widyatno Sastrohardjono, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H. Imam Soebechi, SH.,MH., dan Dr.H. Supandi, SH.,MHum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ Dr.H. Imam Soebechi, SH.,MH. ttd/ Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc.
ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
Untuk Salinan
Biaya-biaya : MAHKAMAH AGUNG - RI
Meterai ……………….. Rp. 6.000,- a.n. Panitera
Redaksi ………………. Rp. 5.000,- Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Administrasi peninjauan-
kembali ………………. Rp.2.489.000,-
Jumlah ……………….. Rp.2.500.000,- H. ASHADI, SH
=========== NIP : 220 000 074
“Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, SH.,MH. Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis”.
Jakarta,………………
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Ashadi, SH