465 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Palembang Kav 35-37
Also in 11 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 465/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Yurnalis RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Daniel H.T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-278/PJ/2010, tanggal 14 April 2010,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. SARI DUMAI SEJATI, beralamat di Jl. M.H. Thamrin No.31, Kebon Melati, Jakarta Pusat 10230,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
1602/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 15 November 2007, mengenai penolakan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00025/407/04/072/06 tanggal 25 September 2006 atas nama Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut :
Aspek Formal :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Ketetapan Keputusan Terbanding Nomor Kep-1623/WPJ.06/BD.06/2007, tanggal 15 November 2007, melalui surat Pemohon Banding Nomor 024/JKT/SDS-PP/I/08, tanggal 28 Januari 2008 sehingga secara formal banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 3 bulan (sesuai dengan syarat pengajuan banding Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002) ;
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/407/04/072/06 tanggal 25 September 2006 ;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayar menurut Terbanding sebesar Rp 4.830.405.385,00, sehingga tidak ada kewajiban seperti apa yang dimaksud dalam Pasal 36 (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Aspek Material :
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/407/04/072/06 tanggal 25 September 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 dengan perincian sebagai berikut :
| Keterangan | Menurut SKPLB | Menurut | Koreksi Pemeriksa | |||||
| PPN/Pemeriksa | SPT/Pemohon | |||||||
| Banding | Rp | |||||||
| Rp | Rp | |||||||
| l. Dasar Pengenaan Paiak | ||||||||
| a. Ekspor | 0,00 | 195.475.311.549,00 | ( 195.475.311.549,00) | |||||
| b. Penyerahan | yang | PPN-nya | tidak dipungut | |||||
| ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung | ||||||||
| pemerintah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
| c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut | ||||||||
| a. Tarif Umum | 902.561.390.810,00 | 666.812.080.161,00 | 235.749.310.649,00 | |||||
| b. Tarif Efektif | 0,00 | 0,00 | ||||||
| c. Jumlah | 902.561.390.810,00 | 666.812.080.161,00 | 235.749.310.649,00 | |||||
| d. Retur Penjualan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
| Jumlah Penyerahan | 902.561.390.810,00 | 862.287.391.710,00 | 40.273.999.100,00 | |||||
| 2. Pajak Keluaran | ||||||||
| a. Tarif Umum | 90.256.139.081,00 | 66.681.208.016,00 | 23.574.931.065,00 | |||||
| b. Tarif Efektif | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
| Jumlah Pajak Keluaran | 90.256.139.081,00 | 66.681.208.016,00 | 23.574.931.065,00 | |||||
| c. Pajak Pertambahan Nilai atas retur penjualan | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
| d. Pajak | Keluaran yang dipungut oleh Pemungut | |||||||
| PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
| Jumlah paiak keluaran yang dipungut sendiri | 90.256.139.081,00 | 66.681.208.016,00 | 23.574.931.065,00 | |||||
| 3. Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||||||||
| a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | 95.092.360.805,00 | 95.404.959.651,00 | 312.598.846,00 | |||||
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 13.613.017,00 | 13.613.017,00 | ||||||
| c. Kompensasi bulan lalu | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
| d. Pajak Pertambahan Nilai atas retur pembelian | 19.429.356,00 | 19.429.356,00 | 0,00 | |||||
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 95.086.544.466,00 | 95.399.143.312,00 | 312.598.846,00 | |||||
| 4. Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayar | 4.830.405.385,00 | 28.717.935.296,00 | 23.887.529.911,00 | |||||
| 5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke | ||||||||
| masa pajak berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||
Dengan dasar alasan pengajuan banding sebagai berikut :
Koreksi Negatif atas Penjualan Ekspor sebesar Rp (195.475.311.549,00) ;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dilakukan koreksi oleh Terbanding
atas seluruh penjualan ekspor yang telah kami lakukan;
Bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak sesuai dan tidak mendasar karena hanya berdasarkan tafsiran dan asumsi-asumsi bahwa ekspor tersebut dilakukan di pabrik Dumai;
Koreksi Positif atas Penjualan Lokal sebesar Rp. 235.749.310.649,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dilakukan koreksi atas penjualan lokal yang tidak jelas rincian perhitungannya dan hal ini dapat dilihat antara PHP dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baik nilainya maupun dasar perhitungannya ;
Bahwa seluruh negosiasi tentang harga dan keputusan adalah di Jakarta, sehingga adalah sudah benar, atas penjualan lokal tersebut harus dilaporkan dalam SPM Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004;
Bahwa jumlah Penjualan Lokal untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 adalah sebesar Rp. 666.812.080.161,00;
Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 312.598.846,00
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan dilakukan koreksi berdasarkan hasil konfirmasi Kantor Pelayanan Pajak Penjual Terkait, karena Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebagai pembayar Pajak Masukan dan Pajak Masukan tersebut adalah berhubungan dengan kegiatan usaha dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sedangkan konfirmasi tersebut adalah diluar kemampuan Pemohon Banding untuk melaksanakan dan apakah si Pemeriksa telah melakukan konfirmasi sebagaimana mestinya atau mungkinjuga dengan sengaja dijawab "tidak ada";
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
-
Keterangan Jumlah Rp I. Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 195.475.311.549,00 b.Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut 0,00 ditunda/ditangguhkan/dibebaskan / ditanggung Pemerintah c. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut a. Tarif Umum 666.812.080.l61,00 b. Tarif Efektif 0,00 c. Jumlah 666.812.080.161,00 d. Retur Penjualan 0,00 Jumlah Penyerahan 862.287.391.710,00 2. Pajak Keluaran a. Tarif Umum 66.681.208.016,00 b. Tarif Efektif 0,00 Jumlah Pajak Keluaran 66.681.208.016,00 c. PPN. Atas Retur Penjualan 0,00 d. Pajak Keluaran Yang Dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 Jumlah Pajak Keluaran yang Dipungut Sendiri 66.681.208.016,00 3. Pajak Yang Dapat Diperhitungkan a. Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan 95.404.959.651,00 b. Dibayar dengan NPWP Sendiri 13.613.017,00 c. Kompensasi Bulan Lalu 0,00 d. Pajak Pertambahan Nilai Atas Retur Pembelian 19.429.356,00 Jumlah Pajak Yang dapat diperhitungkan 95.399.143.312,00 4. PPN. Yang Lebih Dibayar 28.717.935.296,00 5. Kelebihan Pajak Yang Sudah dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya 000 6. Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar 28.717.935.296,00
Bahwa demikian permohonan banding Pemohon Banding sampaikan dan
Pemohon Banding berharap untuk mendapatkan pertimbangan yang seadil-
adilnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1602/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 14 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan / Desember 2004 Nomor 00025/407/04/072/06 tanggal 25 September 2006, atas nama : PT Sari Dumai Sejati, NPWP : 01.740.022.7-072.000, alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
dengan demikian jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali
dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp 195.475.311.549,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 666.812.080.161,00
Jumlah Rp 862.287.391.710,00
Pajak Keluaran Rp 66.681.208.016,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 95.086.544.466,00
Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp 28.40.5.336.450,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put. 21147/PP/M.IX/ 16/2009 tanggal 17 Desember 2009 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 27 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 21 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-308/SP.51/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 April 2010 (hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 29 April 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 telah diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku :
1.1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 nyata-nyata telah cacat hukum karena putusan tersebut diambil dengan telah melewati jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Undang- Udang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
1.2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1602/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 14 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor 00025/407/04/072/06 tanggal 25 September 2006, a.n. : PT. Sari Dumai Sejati, NPWP : 01.740.022.7-072.000, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64 ;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebut-kan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima " ;
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan" ;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1): "Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-Iambatnya tanggal 4 April 2003" ;
Ayat (3): "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlu-kan waktu yang cukup lama" ;
1.4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009, telah diketahui hal-hal berikut :
a. Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 024/JKT/SDS-PP/1/08 tanggal 28 Januari 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Februari 2008 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 16-033178-2004 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/ PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009, halaman 1 dan halaman 28) ;
b. Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut atas pengajuan permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1602/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 14 November 2007 (obyek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan SKPLB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00025/407/04/072/06 tanggal 25 September 2006, atas nama : PT. Sari Dumai Sejati, NPWP : 01.740.022.7-072.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009, halaman 14 - 16) ;
c. Oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding-nya tersebut ;
d. Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 5 Mei 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 dan putusan-nya tersebut kemudian telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 Desember 2009 ;
1.5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 024/JKT/SDS-PP/I/08 tanggal 28 Januari 2008 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Februari 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa
banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 11 Februari 2008 atau pada tanggal 10 Februari 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
1.6. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 5 Mei 2009 atau telah diputus dengan lewat 2 (dua) bulan 25 (dua puluh lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
1.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasan-nya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengeketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana ada hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang di maksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Namun, setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.lX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satu-pun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud ;
1.8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus pada tanggal 10 Februari 2009 ;
1.9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud ·dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
1.10.Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut adalah merupakan putusan Pengadilan Pajak yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum ;
2. Tentang Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor sebesar
(Rp 195.475.311.549,00)
2.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 tersebut di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini ;
2.2. Bahwa jika seandainyapun (quad non), Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkaitan dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 telah cacat hukum serta tidak sah karena telah diputus dengan melewati jangka waktu pengambilan putusan yang seharusnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap pada pendapatnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut secara nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah membatalkan Koreksi Positif yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar (Rp.195.475.311.549,00) ;
2.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 alinea ke-2 dan ke-3:
"Bahwa oleh karenanya Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
- Pabrik di Dumai hanya melakukan pengiriman Barang Kena Pajak untuk diekspor ;
- Trannsaksi penjualan hanya dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pabrik di Dumai tidak melakukan transaksi penjualan ekspor ;
- Tidak terdapat bukti adanya pemindahan Barang Kena Pajak dari kantor pusat kepabrik di Dumai ;
- Pemohon Banding telah menyampaikan semua bukti asli ekspor kepada Terbanding pada saat pemeriksaan berdasarkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : Lap-86/WPJ.06/KP.11.00/2006 tanggal 18 September 2006 pada halaman 8 dan 9 ;
- Koreksi negatif atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp.195.475.311.549,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga ekspor yang dilakukan oleh kantor pusat Pemohon Banding adalah sebesar Rp 195.475.311.549,00 ;
"Bahwa oleh karenanya Majelis bersepakat untuk membatalkan koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp 195.475.311.549,-“ ;
2.4. Bahwa, amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku serta proses pembuktian dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam bidang perpajakan di Indonesia ;
2.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pem-buktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
> Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 14, ketentuan Pasal 1 A ayat (1) huruf f, ketentuan Pasal 4 huruf a, ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a serta ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal :
Angka 1 : "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan" ;
Angka 2 : "Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud" ;
Angka 3 : "Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini" ;
Angka 4 : "Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3" ;
Angka 14: "Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean" ;
Angka 16: "Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan usaha" ;
Pasal 1A :
Ayat (1) : "Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang" ;
> Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :
"Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya" ;
Pasal 4 Huruf a
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha ;
Penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain menyebutkan :
"Penyerahan barang yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
Barang tidak berwujdu yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ;
Pasal 11 ayat (1) Huruf a:
"Terutangnya pajak terjadi pada saat :
Penyerahan Barang Kena Pajak ;
Pasal 12 Ayat (1) :
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, menyebutkan :
Pasal 2
Ayat (1) : "Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang" ;
Ayat (2) : "Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang" ;
Pasal 3 :
Ayat (1) : "Dalam Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat :
Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang ;
Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan ;
Tanggal dimulainya pemusatan ;
Melampirkan fotocopy serta memperlihatkan yang asli, berita acara penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing) untuk masa pajak dari tempat yang akan dilakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang" ;
Ayat (2) : "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat :
Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang ;
Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan ;
Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan ; dan
Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang" ;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga amar putusannya yang telah membatalkan koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor sebesar (Rp 195.475.311.549,00) tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta dimaksud adalah :
2.8.1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diketahui Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berada di Jakarta terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 19 April 2004, sedangkan Kantor Cabang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berada di Dumai terdaftar di KPP Pratama Dumai pada tanggal 26 Oktober 2004 ;
2.8.2. Berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pemusatan tempat PPN terutang ;
2.8.3. Berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga sebagaimana kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal17 Desember 2009, halaman 22), telah terbukti secara nyata-nyata bahwa yang melakukan pengiriman Barang Kena Pajak untuk diekspor adalah Pabrik di Dumai, yang berarti yang melakukan ekspor adalah cabang yang ada Dumai ;
2.9. Berdasarkan fakta-fakta tersebut dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
2.9.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1A huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai-mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Penjelasannya, maka seharusnya yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya dalam rangka ekspor adalah PT. Sari Dumai Sejati Cabang Dumai bukan Kantor Pusat PT. Sari Dumai Sejati di Jakarta ;
2.9.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 A huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Penjelasannya, maka penyerahan ekspor tersebut seharusnya merupakan ekspor PT. Sari Dumai Sejati Cabang Dumai dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT. Sari Dumai Sejati Cabang Dumai ;
2.9.3. Berdasarkan uraian tersebut maka pelaporan SPT PPN Kantor Pusat PT. Sari Dumai Sejati di Jakarta atas adanya ekspor sebesar Rp 195.475.311.549,00 tidak terbukti kebenarannya sebagai ekspor Kantor Pusat PT. Sari Dumai Sejati di Jakarta, namun terbukti sebagai ekspor PT. Sari Dumai Sejati Cabang Dumai ;
2.10. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1A huruf f dan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 beserta Penjelasannya dan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003, untuk melakukan Koreksi Negatif atas Penyerahan Ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar (Rp 195.475.311.549,00);
2.11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya Koreksi Negatif yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar (Rp 195.475.311.549,00), sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan ;
2.12. Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnya-lah amar per-timbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan untuk membatalkan Koreksi Negatif yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar (Rp 195.475.311.549,00) tersebut, harus dibatalkan demi hukum ;
3. Tentang Koreksi Positif Penyerahan Lokal Antara Cabang sebesar Rp. 235.749.310.649,00
3.1. Bahwa dalll-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, angka 1 dan angka 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini ;
3.2. Bahwa jika seandainya-pun (quad non), Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalll yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkaitan dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 telah cacat hukum serta tidak sah karena telah diputus dengan melewati jangka waktu pengambilan putusan yang seharusnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap pada pendapatnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut secara nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah membatalkan Koreksi Positif yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Lokal Antar Cabang sebesar Rp 235.749.310.649,00 ;
3.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 25 Alinea ke-7 :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, diketahui hal-hal sebagai berikut :
- Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Penjualan Lokal untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp 666.812.080.161,00 ;
- Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa Penjualan Ekspor sebesar Rp 195.475.311.549,00;
- Pemohon Banding telah memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penjualan Lokal sebesar Rp 666.812.080.161,00 dalam SPM PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 ;
- Tidak terbukti adanya penyerahan lokal dari Kantor Pusat Pemohon Banding di Jakarta ke Kantor Cabang di Dumai sebesar Rp.235.749.310.649,00 ;
Halaman 26 Alinea ke-1 :
"Bahwa oleh karenanya Majelis bersepakat untuk membatalkan koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 berupa penyerahan lokal sebesar Rp 235.749.310.649,00 ;
3.4. Bahwa dasar-dasar hukum yang terkait dengan pembahasan atas Koreksi Positif yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Lokal Antar Cabang sebesar Rp.235.749.310.649,00 ini adalah sama dengan dasar-dasar hukum yang telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada angka 2 di atas (angka 2.5. sampai dengan angka 2.7.) ;
3.5. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) rnelihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata terbukti dalarn pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga amar putusannya yang telah membatalkan koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor sebesar (Rp 195.475.311.549,00) tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebaqaimana tersebut di atas. Fakta-fakta dimaksud adalah :
3.5.1. Berdasarkan Master File Wajib Pajak yang terdapat pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), diketahui Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berada di Jakarta terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 19 April 2004, sedangkan Kantor Cabang Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding) yang berada di Dumai terdaftar di KPP Pratama Dumai pada tanggal 26 Oktober 2004 ;
3.5.2. Berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pemusatan tempat PPN terutang ;
3.5.3. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 adalah sebesar Rp 902.561.390.810,00, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp 666.812.080.161,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp 235.749.310.649,00 ;
3.5.4. Selisih sebesar Rp 235.749.310.649,00 tersebut terdiri dari penyerahan ekspor yang telah menjadi penyerahan lokal sebesar Rp 195.475.311.549,00 dan penyerahan dari Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berada di Jakarta ke cabangnya yang berada di Dumai sebesar Rp 40.273.999.100,00 ;
3.5.5. Atas penyerahan ekspor yang telah menjadi penyerahan lokal sebesar Rp 195.475.311.549,00 tersebut sebagaimana yang telah diuraikan dan dijelaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada angka 2 di atas untuk seluruhnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan adalah merupakan penyerahan lokal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
3.6. Berdasarkan fakta-fakta tersebut dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
3.6.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1A huruf f dan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya dan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003, maka penyerahan lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 195.475.311.549,00 dan sebesar Rp.40.273.999.100,00 adalah termasuk dalam pengertian penyerahan dari Kantor Pusat ke Cabang ;
3.6.2. Sehingga, berdasarkan peraturan perundang-undangan per-pajakan yang berlaku maka penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ;
3.7. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1A huruf f dan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya dan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tanggal 22 April 2003, untuk melakukan Koreksi Positif atas Penyerahan Lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 235.749.310.649,00 ;
3.8. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya Koreksi Positif yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.235.749.310.649,00, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan ;
3.9. Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyaIah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan untuk membatalkan Koreksi Negatif yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 235.749.310.649,00 tersebut, harus dibatalkan demi hukum ;
4. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas secara keseluruhan, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/ M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;
5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.21147/PP/M.IX/16/2009 tanggal 17 Desember 2009 yang menyatakan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1602/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 14 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00025/407/ 04/072/06 tanggal 25 September 2006, atas nama: PT. Sari Dumai Sejati, NPWP : 01.740.022.7-072.000, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebagaimana tersebut di atas, adalah telah cacat hukum serta tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
mengenai alasan butir 1 :
Bahwa alasan tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
mengenai alasan butir 2 dan 3 :
Bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1602/WPJ.06/BD.06/2007 tanggal 14 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan / Desember 2004 Nomor 00025/407/04/072/06 tanggal 25 September 2006, atas nama : PT Sari Dumai Sejati, NPWP : 01.740.022.7-072.000, alamat : Jalan M.H. Thamrin No. 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp 28.405.336.450,00 adalah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ........................ : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754